93/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMO (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membelihasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMOtersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 97 (Sembilan puluh tujuh) batang kayu jati usuk dengan ukuran 4cmx 6cm x 300 cm dikembalikan kepada Negara melalui PERUM PERHUTANI KPH SURAKARTA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : REBO RATMO RAHARJO BIN KARTODIKROMO;-------------------------------------
Tempat lahir : Sragen;--------------------------------------------------
Umur /tanggal lahir : 66tahun /31 Desember 1960 ;--------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal;Dk.Made Rt 21, Ds.Gabus, Kec. Ngerampal, KabSragen ;------------------------------------------
A g a m a : Islam ;---------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani;---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/Penetapan oleh ;----------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal : 06Juni 2015, No.Pol.: Sp.Han/77/VI/2015/Reskrim. sejak tanggal 06Juni 2015 s/d tanggal 25Juni 2015 ;---------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16Juni 2015, No72/0.3.26/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 26Juni 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 28Juli 2015, Nomor ; Prin-1053/0.3.26/Et./82/2015,sejak tanggal 28Juli 2015 s/d tanggal 16 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------
Hakimtanggal 04 Agustus 2015, No 86/Pen. Pid/2015/PN Sgn. sejak tanggal 04Agustus 2015 s/d tanggal 02September 2015 ;--------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 03September 2015 sampai dengan tanggal 02Oktober 2015 ;------------------
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;---------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;------------------
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum dan Permohonan terdakwa ;---
Menimbang, bahwaTerdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMO (alm) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu dalam tahun 2015 bertempat di Dk. Made RT 021 Ds. Gabus Kec. Ngrampal Kab. Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen telah sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambiul atau dipungut secara tidak sah dan/atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/ataumemiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf m milik Perum Perhutani RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- ---------------
Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa awalnya ingin mengganti kayu usuk di rumahnya dan menyampaikan keinginnya tersebut kepada kakanya yaitu SUROTO. Selanjutnya terdakwa diperkenalkan kepada SUMADI Bin GUNO KARYO (alm)(dilakukan penuntutan secara terpisah) yang untuk pertama kali bertemu di rumah terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB.- -------------
Bahwa pada pertemuan yang kedua, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada SUMADI Bin GUNO KARYO (alm)untuk mencari kayu usuk tersebut.- -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian SUMADI menghubungi BAGONG als PARTO WIYONO Bin DARSO WIYONO (alm) dan menyampaikan ada pemesan kayu ukuran usuk dan ditindaklanjutipada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib saksi SUMADI mengambil kayu milik Saksi BAGONG berjumlah 20 (dua puluh) batang di Perkebunan Tebu di Dk. Dawung Ds. Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen dengan disaksikan Saksi BAGONG sendiri dan dibayar dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan harga perbatang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Saksi SUMADI memperoleh komisi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kayu berjumlah 20 (dua puluh) batang tersebut didapat dari 3 (tiga) batang kayu jati hasil pencurian Petak 54 A RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta di Dk. Dawung Ds. Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen dan dipotong menjadi 5 (lima) batang dengan ukuran masing-masing 3 m, lalu diolah menjadi kayu usuk menjadi 20 (dua puluh) batang dengan ukuran 4 X 6 cm.- --------------------------------------------
Bahwa selanjutnya SUMADI melengkapi kekurangan jumlah kayu dengan membeli kayu dari Saksi NARDI (Belum tertangkap=DPO) berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) batang kayu jati ukuran usuk tersebut bersamaan pembelian dari kayu milik Saksi IV BAGONG yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib di Perkebunan Tebu di Dk. Dawung Ds. Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen dan pembayaran sebesar Rp.1.925.000,- (satu juta sebilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Sdra. NARDI (Belum tertangkap, DPO).- -------------------
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi SUMADI menyerahkan 97 (sembilan puluh tujuh) batang kayu jati ukuran 3 (tiga) meter (usuk) tersebut kerumah Terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMO (alm) dengan menggunakan / menyewa 1 (satu) KBM Truk, Warna Merah, No. Pol : tidak ingat berikut sopirnya yang tidak diketahui namanya, yang disewa untuk mengantar kayu dan dibayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).- --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut terbongkar ketika saksi HARI JULI PRIHATIANTO BIN SUMIJAN bersama petugas lain, melakukan patroli pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015 sekira pukul 16.00 Wib di Petak 54 A RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta dan menemukan bekas tonggak penebangan Pohon Jati dikawasan Hutan di Dk. Dawung Ds. Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, ada informasi masyarakat yang masuk dan memberitahu bahwa kayu hasil pembalakan tersebut di gergaji di wilayah Dawung dan dijual di daerah Dk. Made Ds. Gabus Kec. Ngrampal Kab. Sragen. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa dan ditemukan kayu olahan sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) batang kayu jati dengan rincian panjang 300 cm dan lebar 4 cm serta tebal 6 cm. Pihak Perhutani kemudian melapor pada pimpinan dan ditindaklanjuti melaporkan hal tersebut kepada aparat Polsek Jenar pada tanggal 05 Juni 2015.- ------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan terdakwa, keterangan SUMADI Bin GUNO KARYO (alm) serta keterangan BAGONG als PARTO WIYONO Bin DARSO WIYONO (alm) terungkap bahwa kayu usuk tersebut didapat dariPohon Jati dikawasan Hutan di Dk. Dawung Ds. Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen Petak 54 A RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta dan setelah dihitung berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan, kayu jati sejumlah 97 batang tersebut memiliki volume 0.698400 dan berharga sebesar Rp 4.211.352 ;- ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa apabila akan membeli, menjual, menyimpan, memiliki dan atau menebang kayu jati hasil hutan adalah harus memiliki SKSHH berupa FA-KB dengan cara membeli kayu jati dari Perum Perhutani secara resmi, atas pembelian tersebut akan diberikan SKSHH berupa FA-KB dari Perum Perhutani. FA-KB merupakan salah satu dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat, sedangkan FA-KO adalah salah satu dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan ;- --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 87 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c juncto Pasal 12 huruf k, huruf l, huruf m UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;- ---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya danterdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut ;--------------------------------------------
Saksi MINGGARYANTO. SH. ;saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan sudah benar ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 saksi telah menangkap Terdakwa telah membeli kayu usuk dari hasil pembalakan liar yang diakukan oleh saski BAGONG di kawasan Perhutani Dk Dawung RT.10 Ds. Dawung, Kec. Jenar Kab. Sragen;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 saksi mendapat informasi dari pegawai Perhutani Jenar yang mengatakan bahwa di Petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta ( di Utara Desa Dawung) telah terjadi Penebangan 25 (dua puluh lima) pohon Jati;----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi berkoordinasi dengan mandor hutan perrhutani jenar yang benama AGUS SUGIANTO kemudian bersama sama melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksiyang bernama SUMADI sekitar bulan Mei 2015 telah menjual kayu Jati kepada REBO RATMO RAHARJO beralamat di Dk Made, Ds, Gabus , Kec. Ngerampal, Kab. Sragen, slanjutnya saksi dan AGUS SUGIANTO mendatangi rumah saksi BAGONG dan melihat pekarangan kosong yang banyak terdapat kulit kayu olahan dan disitu banyak juga kayu yang sudah berbentuk kayu usuk yang diduga berasal dari kayu Perhutani, lalu pada tanggal 05 Juni 2015, saksi sebagai anggota Polisi melaporkan keatasan dan ia langsung memerintahkan saksi dan anggota lainnya untuk menindaklanjuti, dan saksi REBO akhirnya didatangi kerumahnya dan memberikan keterangan bahwa saksi REBO membeli Kayu usuk jenis Jati tersebut dari saksi BAGONG melalui saksi SUMADI ;-------------------
Bahwa setelah saksi memperoleh info alamat SUMADI dan BAGONG, maka saksi bergerak cepat menangkap Terdakwa (pembeli kayu ) dan SUMADI (perantara);------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keteranganTerdakwa, SUMADI dan saksi BAGONG mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa membeli kayu Usuk seharga Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 20 batang kayu usuk jati-----------------------------
Bahwa saksi SUMADI datang kerumah BAGONG kemudian menawarkan pada Terdakwa dan setalah sepakat harga maka kayu usuk tersebut dibeli Terdakwa untukmembetulkan rumah Terdakwa ;------------------------------------
Bahwa kayu usuk tersebut dijual kepada Terdakwa melalui saksi SUMADI sebagai perantara seharga Rp. 600.000.00 sedangkan atas jasa perantara , saksi SUMADI mendapat Rp 100.000.00 (seratus ribu) dari uang Rp 600.000.00 dari menurut keterangan saksi BAGONG ;----------------------------
Bahwa bahwa selain 20 batang kayu usuk, Terdakwa juga membeli kayu usuk dari NARDI(DPO) sebanyak 77 batang yang juga tidak dilengkapi dengan surat surat SKSHH dan Terdakwa menyewa sebuah truk tanggung untuk mengangkut kayu dari rumah saksi BAGONG ke rumah Terdakwa tanpa dilengkapi dengan FAK-O;-------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu jati jenis katu usuk Dim 4x6x3 meter sebanyak 97 batang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak tahu akan tetapi dibenarkan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------Atas keterangan keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------
Saksi HARI JULI PRIHATIANTO Bin SUMIJAN;telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan sudah benar ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 16 00 wib di kawasan Perhutani Dk. Dawung Rt.10, Ds.Dawung, Kec. Jenar, Kab. Sragen, saksi menemukan beberapa tunggal pohon jati bekas di tebang;---------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi AGUS SUGIYANTO dan SUDARMANTOdi Petak 54A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta (di Utara Ds. Dawung);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pengecekan penghitungan ulang tunggak pohon dan diameter tunggak tenyata yang hilang sebanyak 25 pohon jati yang rata rata berukuran lingkar 65cm sampai dengan 85 cm;------------------------
Bahwa saksi kemudian berkoordinasi dengan sektor kepolisian yaitu saksi MINGGARYANTO.SH dan secara bersama sama mengadakan penyelidikan dari masyarakat diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama SUMADI pada bulan Mei 2015 telah menjual kayu jati kepada Terdakwa beralamat di Dk. Made, Ds. Gabus, Kec. Ngerampal, Kab. Sragen, Selanjutnya saksi dan saksi AGUS SUGIYANTO mendatangi rumahTerdakwahari Jumat tanggal 05 Juni 2015ternyata didapati tumpukan kayu jati usuk sebanyak 97 batang yang akan dipasang dirumah Terdakwa;------------------------------------
Bahwa menurut keterangan dan penagkuan saksi BAGONG dan saksi SUMADI kayu jati dibeli oleh Terdakwa tersebut benar berasal dari kayu jati yang diambilsaksi BAGONG di areal petak 54 A Jenar tepaatnya di Kawasan hutan Perhutani;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Terdakwa mengaku mendapat kayu jati berupa kayu usuk 4x6x3meter dari tawaran Sdr. SUMADI oleh karena Terdakwa meminta tolong dicarikan kayu Usuk untuk membangun rumah;-------------------------------
Bahwa setelah Sdr. SUMADI dintrograsi, Sdr SUMADI mengaku memperoleh Kayu Jati dari saksi BAGONG ;-------------------------------------------------------------
Bahwa kayu usuk tersebut dijual kepada saksi Terdakwa melalui saksi SUMADI sebagai perantara seharga Rp. 600.000.00 sedangkan atas jasa perantara , saksi SUMADI mendapat Rp 100.000.00 (seratus ribu) dari uang Rp 600.000.00 dari saksi BAGONG;----------------------------------------------------
Bahwa saksi SUMADI mendapat bagian Rp 100.000.00 (seratus ribu dari REBO sebagai makelar);--------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa kayu usuk sebanyak 97 batang adalahberasal dari saksi Bagong yang dijual melalui saksi SUMADI sebagai perantaranya yang kemudian dibeli oleh Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin seperti halnya SKSHH dan FAKO untuk menguasai dan mengangkut kayu kayu perhutani;-------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;--------------------------
BAGONG ; saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwapada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2015, sekitar pukul 15.00 Wib. di rumah saksi di Dukuh Dawung Rt.10, Desa Dawung, Kecamatan Jenar Sragen, Kabupaten Sragen saksi ditangkap petugas dari Polres Sragen karena telah mengambil kayu jati yang berasal dari kawasan hutan petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta yang didapat secara tidak sah;-----
Bahwa saksimenebang dan mengambil kayu kayu jati sebanyak 3 batang pohon dari kawasan hutan tersebut tanpa ijin dari pihak manapun dan masih banyak juga orang lain selain saksi yang ikut menebang pohon jati;--
Bahwa setelah menebang pohon jati, saksi memotong menjadi dua bagian sepanjang 3 meter perbagiannya lalu dipanggul berjalan kaki menuju rumah saksi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah saksi, kayu jati tersebut diolah menjadi kayu usuk dengan dimensi 4x6x3 meter sebanyak 20 batang kayu usuk, rencana kayu usuk tersebut akan dijual kepada yang membutuhkan ;--------------------
Bahwa masih dibulan Mei saksi titip pada seseorang bernama SUMADI untuk mencarikan pembeli dan saksi SUMADI mendapatkan pesanan seseorang yang bernama REBO dan saksi SUMADI menawarkan kayu usuknya sebanyak 20 batang kayu dengan harga perbatang Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan disepakati oleh saksi SUMADI dengan harga Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah)untuk keseluruhannya;-----------------------
Bahwa sebagai balas jasa, saksi memberikannya sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk SUMADI sebagai imbalan 20 kayu usuk yang laku;---------------------------------------------------------------------------------------------
SUMADI Bin GUNO KARYO; saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Bahwasaksi adalah terdakwa dalam perkara lain;---------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 wib dirumah saksi Duku Dawung Rt.05 Desa Dawung, Kec Jenar, Kab Sragen, saksi telah ditangkap polisi karena membantu menjual Kayu Jati kepada Terdakwa yang mana kayu Jati tersebut adalah hasil Pembalakan liar yang dilakukan oleh Saksi BAGONG ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, saksi menjual kayu usuk milik NARDI (DPOA) menjual kayu usuk kepada Terdakwa sejumlah 77 batang dengan harga Rp 25.000.00 sehingga berjumlah Rp 1.925.000.00(satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kemudian saksi juga menjual kayu milik jati terdakwa juga sejumlah 20 batang dengan harga Rp. 20.000.00 (dua puluh ribu rupiah ) perbatang sehingga berjumlah Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa kemudian dari semuanya itu sejumlah 97 batang kayu jati jeniskayu usuk dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) Per batang kepada saksiTerdakwa;------------------------------------------
Bahwa sebelum jual beli antara Saksi BAGONGdan Terdakwa, saksi diminta oleh SUROTO atas suruhan Terdakwa untuk mencarikan kayu usuk untuk rumah Terdakwa dan saksi menyanggupinya;-------------------------------
Bahwa penyerahan kayu usuk dari saksi kepada Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2015 sejumlah 97 batang kayu usuk jenis kayu jati yang saat itu disaksikan oleh SUROTO;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati usuk degan dimensi 4x6x3 meter tersebut diangkut menggunakan truk yang disewa oleh Terdakwa sendiri;---------------------------
Bahwa menurut terdakwa kayu kayu tersebut tidak tahu kalau itu milik Perhutani tidak memiliki ijin apapun yang berkaitan dengan penjualan kayu yang saksi jual kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai perantara jual beli kayu antara Saksi BAGONG dengan saksi Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkanya;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidanganTerdakwa telahpula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 menyuruh SUMADI untuk membeli kayu usuk dengan uang sejumlah Rp 3000.000.00 (tiga juta rupiah) didampingi oleh SUROTO (kakak saksi) ;--------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2015 saksi SUMADI membeli kayu usuk dari NARDI sejumlah 77 batang seharga Rp 1.925.000.00(satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu ) per batang dan kepada Terdakwa sejumlah 20 bayang kayu usuk seharga Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 20.000.00 (dua puluh ribu rupiah);--------------------------------------
Bahwa SUMADI menjual kepada Terdakwa dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per batang;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyediakan truk untuk mengangkut kayu usuk tersebut ke rumah saksi BAGONG sedangkan kayu tersebut tidak ada ijin dari yang berweneng atau kayu tersebut tanpa dilengkapi den SKSHH;----------------------
Bahwa kayu usuk tersebut diketahui oleh Terdakwa merupakan hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam membeli kayu Usuk, Terdakwa tidak memiliki surat keterangan dari kepala desa tentang asal usul kayu atau SKSHH dan tidak memiliki dokumen pengangkutan Kayu olahan yaitu FAKO;----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula perlihatkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 97 (sembilah pulu tujuh) batang kayu jati usukyang disita dari rumah Terdakwa dengan ukuran 4x6x3 meter;----------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan Pidana yang disampaikan pada persidangan hari Rabu tanggal 8 April 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa REBO RATMO RAHARJO BIN KARTODIKROMO secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Telah sengaja menerima, menbeli, menjual, menerima, tukar, menerima titipan, dan ataumemiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dengan pasal 12 hruf K, membeli memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan atau atau sebgaaimana dalam pasal 12 huruf,menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau menerima hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tiidak sah sebagaimana dalam pasal 12 huruf m “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (a) huruf (b) dan huruf (c) Jo Pasal 12 huruf (k) huruf (l) dan (m) UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REBO RATMO RAHARJO BIN KARTODIKROMO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan;-----------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 97 (Sembilan puluh tujuh) batang kayu jati bulat dengan ukuran 4 cm x 6 cm x 300 Cm;----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negaramelalui Perum Perhutani KPH Surakarta;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, melainkan hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------
Menimbang, bahwa atas Permohonan yang di sampaikanterdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------
Bahwa pada Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 menyuruh SUMADI untuk membeli kayu usuk dengan uang sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) didampingi oleh SUROTO (kakak saksi) ;--------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2015 SUMADI membeli kayu usuk dari NARDI sejumlah 77 batang seharga Rp 1.925.000.00(satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu ) per batang dan kepada Terdakwa sejumlah 20 bayang kayu usuk seharga Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 20.000.00 (dua puluh ribu rupiah)akan tetapi belum diserah terimakan;---------
Bahwa SUMADI menjual kepada saksi REBO dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per batang;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyediakan truk untuk mengangkut kayu usuk tersebut ke rumah saksi sedangkan kayu tersebut tidak ada ijin dari yang berweneng atau kayu tersebut tanpa dilengkapi den SKSHH;---------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 wib dirumah saksi tepatnya di Dk Made Rt 21 Ds. Gabus, Kec. Ngerampal, Kab. Sragen saksi ditangkap karena membeli kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya;---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli Kayu tersebut adalah kayu jati yang berasal dari kawasan hutan, karena menurut ciri-ciri fisik kayu tersebut serat halus, warna agak merah cerah, kadar minyak banyak, lebih berat, hal tersebut berbeda dengan kayu jati yang ditanam oleh Penduduk serat kasar, warna agak merah kusam, kadar minyak sedikit (rendah), agak ringan, sehingga menurut perkirakan kayu jati yang dibeli oleh Terdakwa berasal dari kawasan hutan wilayah petak 54 A RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta karena dilihat dari besarnya kayu yang sudah berumur diatas 25 tahun dan berdasarkan konfirmasi dari Perum Perhutani Surakartatersebut ternyata di wilayah Perum Perhutani KPH Surakarta ada kehilangan kayu jati ;-----------------------
Bahwa menurut Pendapat Ahli seseorang yang membeli kayu jati secara resmi dari Perum Perhutani akan mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FA-KO (Faktur Angkutan-Kayu Bulat) merupakan dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat, sedangkan FA-KO merupakan dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan ;----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati yang ditemukan dirumah terdakwa, tetap harus dilengkapi surat tentang asal usul kayu jati tersebut, kalau dari kawasan hutan tetap harus ada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sedangkan kalau kayu jati dari penduduk minimal ada keterangan dari Desa yang menyatakan kayu jati tersebut milik siapa dan dijual kepada siapa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peredaran kayu secara ilegal, maka Negara dirugikan sebanyak harga kayu yang dibeli secara tidak resmi tersebut sesuai berita acara pengukuran dan berita acara penghitungan harga sesuai tabel yang ada sedangkan untuk perkara ini kerugian negara sebesar Rp. 4.211.352.-;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi seluruh unsur - unsur pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal yaitu melanggar Pasal87 ayat (1) huruf (a), huruf (b), huruf c junto Pasal 12 huruf (k) (l) dan huruf (m) UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yang manaPasal87 ayat (1) huruf (a), huruf (b), huruf c junto Pasal 12 huruf (k) (l) dan huruf (m) UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mana mengandung unsur antara lain sebagai berikut;--------
Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;---------
Ad.1 Unsur setiap orang :---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan termasuk Korporasi ( sebagai subyek hukum ) yang di duga melakukan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan diwilayah hukum Indonesia dan diajukan dihadapan persidangan sebagai terdakwa. Dalam perkara ini adalah terdakwa REBO RATMO RAHARJO BIN KARTODIKROMOyang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidak pernah membantahnya, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai terdakwa, dengan demikian mengenai unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;--------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja, membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam praktek peradilan dikenal tiga bentuk gradasi kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif dalam arti bahwa tidak perlu semua unsur tersebut terpenuhi, melainkan cukup salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka unsur pidana pasal tersebut telah terbukti ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 24Mei 2015, sekitar pukul 19.00 Wib. Terdakwa telah membeli kayu usuk dari pembalakan liar di petak 54 RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta atau menyimpan dan atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang berasal dari kawasan hutan.Sehingga Terdakwa Tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum membeli kayu jati berupa kayu usuk tersebut telah mengetahui bahwa kayu jati yang Terdakwa beli dari SUMADI tersebut tanpa dilengkapi dokumen kelengkapan kayu (berupa SKSHH dan FAKO), karena SUMADI telah memberitahu terdakwa ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli yang melakukan penelitian, penghitungan dan pengukuran kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini diketahui jumlah 97 batang kayu usukdan menurut Ahli kayu yang menjadi barang bukti adalah kayu jati yang berasal dari kawasan hutan, karena menurut ciri-ciri fisik kayu, seratnya halus, warna agak merah cerah, kadar minyak banyak, lebih berat, hal tersebut berbeda dengan kayu jati yang ditanam oleh Penduduk seratnya kasar, warna agak merah kusam, kadar minyak sedikit (rendah), agak ringan, sehingga menurut perkirakan kayu jati yang dibeli oleh Terdakwa berasal dari kawasan hutan wilayah Jenar di petak 54 RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta karena dilihat dari besarnya kayu yang sudah berumur diatas 25 tahun dan berdasarkan konfirmasi dari Perum Perhutani ternyata di wilayah Perum Perhutani tepetak 54 RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta tersebut ada kehilangan kayu jati ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pendapat Majelis Hakim, seseorang yang membeli kayu jati secara resmi dari Perum Perhutani akan mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sedangkan FA-KO merupakan dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu Olahan. Bahwa terhadap barang bukti kayu jati yang ditemukan dirumah terdakwa, tetap harus dilengkapi surat tentang asal usul kayu jati tersebut, kalau dari kawasan hutan tetap harus ada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sedangkan kalau kayu jati dari penduduk minimal ada keterangan dari Desa yang menyatakan kayu jati tersebut milik siapa dan dijual kepada siapa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya peredaran kayu secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa, maka Negara dirugikan sebanyak harga kayu yang dibeli secara tidak resmi tersebut sesuai berita acara pengukuran dan berita acara penghitungan harga sesuai tabel yang ada sedangkan untuk perkara ini kerugian negara sebesar Rp. 4.211.352,-(empat juta duaratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membeli kayu jati sebanyak 97 batang dari SUMADI yang diambil dari saksi BAGONG dan kemudian kayu jati tersebut oleh terdakwa akan diolah menjadi untuk perbaikan rumah padahal terdakwa telah mengetahui kayu-kayu yang ia beli berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan terdakwa membeli, mengolah dan menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen berupa SKSHH atau FA-KO, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-dua ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 87 ayat (1) huruf (a) huruf (b) dan huruf (c) Jo Pasal 12 huruf (k), huruf (l), dan (m) UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah
terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membeli, mengolah dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 87 ayat (1) huruf(a),huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanmengatur mengenai ketentuan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, sehingga terhadap terdakwa, selain akan dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;---
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman atas diri terdakwa ; ----------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pelestarian kawasan hutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan agar terdakwa dapat menginsyafi kesalahannya dan dikemudian hari terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini, maka ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :-------------------------------
- 97 (Sembilan puluh tujuh) batang kayu jati bulat ukuran 4cm x 6cmx 300cm ;---------------------------------------------------------------------------------
Mengenai barangbukti tersebut diatas akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------
Mengingat, Pasal 87 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Jo. Pasal 12 huruf (k) huruf (l) dan (m) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membelihasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMOtersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;--------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 97 (Sembilan puluh tujuh) batang kayu jati usuk dengan ukuran 4cmx 6cm x 300 cm dikembalikan kepada Negara melalui PERUM PERHUTANI KPH SURAKARTA;--------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Sragen pada hari SELASA, tanggal 15September 2015, oleh kami SAPAWI,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, DWI HATMODJO,SH.,MH. dan AGUS ARDIANTO, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal dan hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh WIWIK KRISTYANI sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, dihadiri oleh Z. FRIHANTONO.J.SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua
DWI HATMODJO,SH. MHSAPAWI,SH.,MH.
AGUS ARDIANTO,SH.
Panitera Pengganti,
WIWIK KRISTYANI.