1314/Pid.Sus/2012/PN.Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1314/Pid.Sus/2012/PN.Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FIRDAUS ARRASID bin JAENUDIN
HUKUM 1 TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 1314/Pid.Sus/2012/PN.Tng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara – perkara pidana, dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama Terdakwa : FIRDAUS ARRASID bin JAENUDIN ;
Tempat Lahir : Jakarta ;
Umur/Tgl Lahir : 19 th/ 08 Agustus 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Gaok Rt. 04/04, Ds. Pangadengan, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 01-05-2012 Nomor : Sp.Han/09/V/2012/LL/Resta Tng, sejak tanggal 01-05-2012 s/d 20-05-2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 14-05-2012 Nomor : B-107/0.6.15/ Epp.2/05/2012, sejak tanggal 21-05-2012 s/d 29-06-2012 ;
Penuntut Umum tanggal 27-06-2012 Nomor : Print-180/0.6.15/Ep.2/06/2012, sejak tanggal 27-06-2012 s/d 16-07-2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 05-07-2012 Nomor : 1314/Pid.Sus/2012/Pn.Tng, sejak 05-07-2012 s/d 03-08-2012 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 19-07-2012 Nomor : 1314/Pid.Sus/ 2012/Pn.Tng, sejak tanggal 04-08-2012 s/d 02-10-2012 ;
(Terdakwa tidak bersedia dan menolak untuk didampingi penasehat hukum)
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum ke Persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : melanggar pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 th. 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grandmax Angkot No.Pol : B-1931-NTX.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sarno ;
1 (satu) lembar SIM A An. FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Firdaus Arrasid
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega R No.Pol B-6635-NNH.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Muhamad Yahya.
1 (satu) unit Sepeda Ontel.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Suramto bin Suripto ;
4. Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa replik dari Penuntut Umum, dan Duplik dari terdakwa yang pada pokoknya, masing-masing tetap pada pendirian semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM : 169/TGR/06/2012, tertanggal 27 Juni 2012, yaitu sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu :
Bahwa terdakwa FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN, pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Kedaung-Sepatan Kp. Benda Desa Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang, atau setidak-tidak pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.00 Wib saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dari Terminal Pasar Baru Tangerang dengan tujuan arah Kronjo, saat mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax saat itu juga terdakwa sudah merasa mengantuk, terdakwa dalam kondisi ngantuk masih tetap memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan angkot tersebut, dan terdakwa mengerti dan tahu apabila dalam kondisi ngantuk masih tetap mengemudikan kendaraan (mobil) sa ngat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya (orang lain) dan juga keselamatan diri sendiri. Sesampainya di Kp. Benda Ds. Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang saat itu kendaraan angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan dari arah Bayur menuju arah Sepatan dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam, saat terdakwa melintas dijalan tersebut saat itu juga terdakwa dalam kondisi ngantuk, dan saat itu juga terdakwa merasakan bahwa untuk kendaraan angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan oleh kearah kanan dan mengambil jalur lawan (jalur orang lain). Saat kendaraan angkot terdakwa oleng ke arah kanan saat itu juga terdakwa melihat bahwa dari jarak kurang lebih 1 meter ada kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol : B-6635-NNH dan kendaraan sepeda angin (sepeda ontel) yang datang dari arah berlawanan, saat itu juga terdakwa merasa gugup sehingga kendaraan sepeda motor dan sepeda angin yang datang dari arah berlawanan tertabrak oleh mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan, setelah itu menabrak pedagang bensin eceran yang bernama IDA yang berada dipinggir jalan setelah itu menabrak tiang listrik yang akhirnya kendaraan angkot tedakwa tersebut berhenti. Dan pada saat itu juga terdakwa melihat ada orang yang tergeletak diaspal jalan, orang tersebut diantaranya 2 (dua) orang dari kendaraan sepeda motor yaitu sdr. MUHAMAD YAHYA mengalami luka dibagian kepala luka robek dan telinga luka dalam, sdr. ABDUL FATAH mengalami luka dibagian kepala luka robek dan tangan kanan patah, 1 (satu) orang penggoes sepeda angin mengalami luka pada bagian tangan kanan lecet dan 1 (satu) orang pedagang bensin eceran yang bernama IDA mengalami luka pada bagian dagu, paha kanan sobek, dada sesak.
Bahwa kondisi jalan pada saat itu ramai lancar, cuaca gerimis sore hari, keadaan jalan aspal bagus, bahwa akibat terdakwa mengendarai mobil angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dalam keadaan mengantuk hingga menabrak sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol: B-6635-NNH, yang menyebabkan sepeda motor Yamaha Vega R mengalami kerusakan pada Body depan, dan sepeda angin (sepeda ontel) mengalami kerusakan pada bagian ban depan dan pelek depan. Sedangkan mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan sendiri mengalami kerusakan pada bagian kaca hancur semua ;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Abdul Patah mengalami luka sebagaimana di sebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:04/RSSA/VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Cedera Kepala
Patah tulang belikat
Patah tulang jari ke IV tangan kanan.
Dan saksi Mohamad Yahya mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:05/RSSA/VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera Kepala
Perdarahan telinga kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN, pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Kedaung-Sepatan Kp. Benda Desa Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang, atau setidak-tidak pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.00 Wib saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dari Terminal Pasar Baru Tangerang dengan tujuan arah Kronjo, saat mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax saat itu juga terdakwa sudah merasa mengantuk, terdakwa dalam kondisi ngantuk masih tetap memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan angkot tersebut, dan terdakwa mengerti dan tahu apabila dalam kondisi ngantuk masih tetap mengemudikan kendaraan (mobil) sa ngat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya (orang lain) dan juga keselamatan diri sendiri. Sesampainya di Kp. Benda Ds. Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang saat itu kendaraan angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan dari arah Bayur menuju arah Sepatan dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam, saat terdakwa melintas dijalan tersebut saat itu juga terdakwa dalam kondisi ngantuk, dan saat itu juga terdakwa merasakan bahwa untuk kendaraan angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan oleh kearah kanan dan mengambil jalur lawan (jalur orang lain). Saat kendaraan angkot terdakwa oleng ke arah kanan saat itu juga terdakwa melihat bahwa dari jarak kurang lebih 1 meter ada kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol : B-6635-NNH dan kendaraan sepeda angin (sepeda ontel) yang datang dari arah berlawanan, saat itu juga terdakwa merasa gugup sehingga kendaraan sepeda motor dan sepeda angin yang datang dari arah berlawanan tertabrak oleh mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan, setelah itu menabrak pedagang bensin eceran yang bernama IDA yang berada dipinggir jalan setelah itu menabrak tiang listrik yang akhirnya kendaraan angkot tedakwa tersebut berhenti. Dan pada saat itu juga terdakwa melihat ada orang yang tergeletak diaspal jalan, orang tersebut diantaranya 2 (dua) orang dari kendaraan sepeda motor yaitu sdr. MUHAMAD YAHYA mengalami luka dibagian kepala luka robek dan telinga luka dalam, sdr. ABDUL FATAH mengalami luka dibagian kepala luka robek dan tangan kanan patah, 1 (satu) orang penggoes sepeda angin mengalami luka pada bagian tangan kanan lecet dan 1 (satu) orang pedagang bensin eceran yang bernama IDA mengalami luka pada bagian dagu, paha kanan sobek, dada sesak.
Bahwa kondisi jalan pada saat itu ramai lancar, cuaca gerimis sore hari, keadaan jalan aspal bagus, bahwa akibat terdakwa mengendarai mobil angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dalam keadaan mengantuk hingga menabrak sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol: B-6635-NNH, yang menyebabkan sepeda motor Yamaha Vega R mengalami kerusakan pada Body depan, dan sepeda angin (sepeda ontel) mengalami kerusakan pada bagian ban depan dan pelek depan. Sedangkan mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan sendiri mengalami kerusakan pada bagian kaca hancur semua.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Abdul Patah mengalami luka sebagaimana di sebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:04/RSSA/VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : -Cedera Kepala
Patah tulang belikat
Patah tulang jari ke IV tangan kanan.
Dan saksi Mohamad Yahya mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:05/RSSA/VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera Kepala
Perdarahan telinga kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah mengaku melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pengakuannya tersebut disertai dengan keterangan keterangan yang cukup jelas, kapan, dimana dan bagaimana ia melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, sebagaimana termuat dalam Berita Acara ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pengakuan Terdakwa atas kesalahanya dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi AAN KHUNAIFI bin SALMAN WIDODO, SARNO bin SUYONO, MUHAMAD YAHYA bin ABDUL FATAH dan HANIFAH binti SAINAN (alm) yang didengar keterangannya dalam sidang setelah bersumpah serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini dan diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi berupa 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grandmax Angkot No.Pol : B-1931-NTX, 1 (satu) lembar SIM A An. FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN, 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega R No.Pol B-6635-NNH dan 1 (satu) unit Sepeda Ontel, maka satu sama lain bila dihubungkan terdapat cukup bukti dan dari bukti-bukti tersebut Majelis mendapatkan fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FIRDAUS ARRASID Bin JAENURDIN adalah orang yang disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana sebagai subyek hukum selama persidangan ternyata ia dalam keadan sehat jasmani dan rohaninya, dan tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar sewaktu ia melakukan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dan harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan Berita Acara pemeriksaan dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Kedaung-Sepatan Kp. Benda Desa Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang saat terdakwa mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dari Terminal Pasar Baru Tangerang dengan tujuan arah Kronjo ;
Bahwa saat mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax saat itu juga terdakwa sudah merasa mengantuk, terdakwa dalam kondisi ngantuk masih tetap memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan angkot tersebut ;
Bahwa sesampainya di Kp. Benda Ds. Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang saat itu kendaraan angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan dari arah Bayur menuju arah Sepatan dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam, saat terdakwa melintas dijalan tersebut mengarah kearah kanan dan mengambil jalur lawan (jalur orang lain) saat itu ada kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol : B-6635-NNH dan kendaraan sepeda angin (sepeda ontel) yang datang dari arah berlawanan tertabrak oleh mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan, setelah itu menabrak pedagang bensin eceran yang bernama IDA yang berada dipinggir jalan setelah itu menabrak tiang listrik yang akhirnya kendaraan angkot terdakwa tersebut berhenti ;
Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang dari kendaraan sepeda motor yaitu sdr. MUHAMAD YAHYA mengalami luka dibagian kepala luka robek dan telinga luka dalam, sdr. ABDUL FATAH mengalami luka dibagian kepala luka robek dan tangan kanan patah, 1 (satu) orang pengendara sepeda angin mengalami luka pada bagian tangan kanan lecet dan 1 (satu) orang pedagang bensin eceran yang bernama IDA mengalami luka pada bagian dagu, paha kanan sobek, dada sesak.
Bahwa kondisi jalan pada saat itu ramai lancar, cuaca gerimis sore hari, keadaan jalan aspal bagus, bahwa akibat terdakwa mengendarai mobil angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dalam keadaan mengantuk hingga menabrak sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol: B-6635-NNH, yang menyebabkan sepeda motor Yamaha Vega R mengalami kerusakan pada Body depan, dan sepeda angin (sepeda ontel) mengalami kerusakan pada bagian ban depan dan pelek depan. Sedangkan mobil angkot Daihatsu Grandmax yang terdakwa kemudikan sendiri mengalami kerusakan pada bagian kaca hancur semua ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Abdul Patah mengalami luka sebagaimana di sebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:04/RSSA/ VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera Kepala
Patah tulang belikat
Patah tulang jari ke IV tangan kanan.
dan saksi Mohamad Yahya mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor:05/RSSA/VES/DIR/V/2012 tanggal 03 Mei 2012 yang tanda tangani oleh dr. Riani, Sp.S dokter pada Rumah Sakit Sari Asih Sangiang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Cedera Kepala
Perdarahan telinga kanan.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum, disesuaikan dengan fakta-fakta yuridis sebagaimana yang telah dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif, yaitu didakwa melakukan tindak pidana yaitu;
Kesatu : Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 :
Kedua : Pasal 310 (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dari uraian – uraian kejadian dalam surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara ini, sesuai dengan tertib hukum acara pidana (KUHAP), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa rumusan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ;
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ;
Ad. 1. Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah adalah Terdakwa FIRDAUS ARRASID bin JAENURDIN yang selama pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci identitasnya, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama, pekerjaan dan alamat, telah sesuai dengan identitas sebagaimana tertera dalam dakwaan maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwa kepadanya dan Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwalah yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Ad. 2. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kor ban luka berat.
Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar sekira pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekitar jam 17.30 Wib saat terdakwa mengemudikan kendaraan angkot Daihatsu Grandmax No.Pol : B-1931-NTX dari arah Kedaung menuju arah Sepatan melintas di Jalan Raya Kedaung – Sepatan Kampung Benda Desa Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang, pada saat mengemudikn kendaraan dalam keadaan mengantuk, oleng kekanan, sehingga membentur / menabrak kendaraan sepeda motor dan sepeda ontel dan dengan pedagang bensin eceran yang sedang berdiri, yang mengakibatkan 2 (dua) orang dari pengendara sepeda motor yaitu sdr. MUHAMAD YAHYA mengalami luka dibagian kepala luka robek dan telinga luka dalam, sdr. ABDUL FATAH mengalami luka dibagian kepala luka robek dan tangan kanan patah, 1 (satu) orang penggoes sepeda angin mengalami luka pada bagian tangan kanan lecet dan 1 (satu) orang pedagang bensin eceran yang bernama IDA mengalami luka pada bagian dagu, paha kanan sobek, dada sesak, maka dengan demikian semua unsur dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yang melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 telah terpenuhi oleh karena itu telah cukup beralasan yuridis untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kesatu penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax angkot Nopol : B-1931-NTX, dikembalikan kepada saksi Sarno, 1 (satu) lembar SIM A An. Firdaus Arrasid bin Jaenudin, dikembalikan kepada Firdaus Arrasid bin Jaenudin, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol : B-6635-NNH, dikembalikan kepada saksi Muhamad Yahya, 1 (satu) unit sepeda Ontel, dikembalikan kepada saksi Suramto bin Suripto ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan pembenaran ataupun pemaaf bagi Terdakwa, maka Majelis yakin bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, dan karenanya berdasarkan pasal 193 Undang Undang No. 8 tahun 1981, Terdakwa harus di jatuhi pidana dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 Undang Undang No. 8 Tahun 1981, masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan timbulnya luka dan sakit pada diri saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh kerena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 22 Undang-undang No. 8 tahun 1981, Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang telah disebutkan diatas, dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal dari peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : FIRDAUS ARRASID bin JAENUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax angkot Nopol : B-1931-NTX, dikembalikan kepada saksi Sarno ;
1 (satu) lembar SIM A An. Firdaus Arrasid bin Jaenudin, dikembalikan kepada Firdaus Arrasid bin Jaenudin ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol : B-6635-NNH, dikembalikan kepada saksi Muhamad Yahya ;
1 (satu) unit sepeda Ontel, dikembalikan kepada saksi Suramto bin Suripto ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SELASA tanggal 14 AGUSTUS 2012, oleh : DAHMIWIRDA.D, S.H.,M.H., Selaku Hakim Ketua, dan IMANUEL SEMBIRING, S.H., serta BAMBANG SUNARTO UTOYO, S.H., masing - masing selaku Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh NUNYATI, S.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri NURLIDIASARI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I. IMANUEL SEMBIRING, S.H. DAHMIWIRDA.D, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
II. BAMBANG SUNARTO UTOYO, S.H.,
NUNYATI, S.H.,