939 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
LIE MEI LIN lawan PT ASURANSI MEGA PRATAMA dan ARIS ANRI PUTRANTO
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi LIE MEI LIN tersebut;
PUTUSAN
Nomor 939 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
LIE MEI LIN, bertempat tinggal di Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 18 F RT 017 RW 004 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
L awan:
PT ASURANSI MEGA PRATAMA, berkedudukan Gedung Mega Pratama di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 14 D Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan cq. PT ASURANSI MEGA PRATAMA CABANG PALEMBANG, berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 3B Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diwakili Direktur Josef Baris, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Herlambang, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Law Office H2 & Associates, beralamat di Jalan Kolonel H. Burlian Nomor 1593 RT 27 RW 04 KM 6,5 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2016;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Dan
ARIS ANRI PUTRANTO, bertempat tinggal di Perumahan Kencana Damai Blok AE. 11 RT 36 RW 04 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding, di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Pimpinan PT Clinkarya Sriwijaya yang kantornya beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 19 Palembang, yang bergerak dibidang usaha menyewakan alat-alat berat diantaranya berupa alat berat 1(satu) unit Excavator, Merek Caterpillar, Type E-110 Tahun 1990, Serial Number 1MJ00380, Engine Number 729420;
Bahwa excavator milik Penggugat tersebut disewa oleh Turut Tergugat terhitung sejak tanggal surat perjanjian sewa alat berat tersebut ditandatangani yaitu tanggal 12 September 2012 dengan masa sewa selama 13 (tiga belas ) hari = 100 (seratus) jam, dengan tujuan ke lokasi Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 12 September 2012;
Bahwa sebelum excavator tersebut diserahkan Penggugat untuk dibawa oleh Turut Tergugat selaku penyewa maka kewajiban Turut Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam surat Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 12 September 2012 Pasal 6 bahwa alat yang disewa tersebut harus diasuransikan oleh pihak kedua (penyewa) dalam hal ini yaitu Turut Tergugat;
Bahwa pada tanggal 12 September 2012 Turut Tergugat sebagai Penyewa telah mengasuransikan 1 (satu) unit Excavator Cater Pillar E.110 Tahun1990 Serial Number 1MJ00380 Engine Arrangements S/N.729420 untuk dan atas nama tertanggung ( Pemiliknya) Ny. Lie Mei Lin/PT Clinkarya Sriwijaya yaitu Penggugat kepada Tergugat dalam hal ini PT Asuransi Mega Pratama Cabang Palembang, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Turut Tergugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa pertanggungan keamanan/ keselamatan terhadap alat berat milik Ny.Lie Mei Lin/PT Clinkarya Sriwijaya tersebut dari pool alat berat PT Clinkarya Sriwijaya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 19 Palembang sampai ditempat tujuan yaitu di lokasi kerja di Desa Rambutan, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian Turut Tergugat menyarankan agar karyawan PTAsuransi Mega Pratama Cabang Palembang yaitu Tergugat untuk menemui Ny.Lie Mei Lin langsung dikantornya di Jalan Soekarno Hatta Nomor19 Palembang guna memastikan identitas Tertanggung dan jenis alat beratnya, dan saran Turut Tergugat tersebut dijawab oleh karyawan Tergugat: “Ya saya kenal ibu Lie Mei Lin dan tahu kantornya nanti kekantornya,“;
Bahwa esok harinya pegawai dari Tergugat menemui Turut Tergugat menyerahkan Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September 2012 dengan nilai pertanggungan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kwitansi/receipt Mega Pratama Nomor 024434 tanggal 12 September 2012 sebesar Rp1.412.000,00 (satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah) sebagai bukti telah adanya pertanggungan alat berat dan penerimaan pembayaran premi dari PT Asuransi Mega Pratama Cabang Palembang. Kemudian Turut Tergugat menanyakan ”mana polisnya?.”, kemudian dijawab oleh pegawai Tergugat “Cover note ini sama saja dengan polis”. Atas jawaban tersebut Turut Tergugat menerima cover note tersebut lalu diserahkannya kepada Penggugat;
Bahwa setelah excavator tersebut diasuransikan maka pada tanggal 12 September 2012 alat berat excavator tersebut dikeluarkan dari tempat pool alat berat Penggugat oleh Turut Tergugat selanjutnya dimobilisasikan ke lokasi Desa Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui perairan Sungai Musi dengan menggunakan Kapal Tongkang Besi GR IV Gt. tahun 1996 Tugbot Kayu Sempurna Gt.56 Tahun 2000 yang dimulai dari Perairan Musi II Palembang menuju Desa Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Palembang;
Bahwa dalam perjalanan menuju ke lokasi Desa Rambutan pada tanggal 13 September 2012 mobilisasi yang mengangkut/membawa alat berat excavator milik Penggugat tersebut terjadi kecelakaan yang mengakibatkan alat berat excavator milik Penggugat tersebut tercebur/jatuh ke sungai di wilayah Desa Rambutan namun belum sampai ketempat tujuan yang dimaksud;
Bahwa atas peristiwa jatuhnya alat berat excavator milik Penggugat tersebut maka Turut Tergugat langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Tergugat. Dan akibat peristiwa tersebut Penggugat juga telah menghubungi Tergugat untuk menanyakan sekaligus menagih claim pertanggungan asuransi atas peristiwa tersebut;
Bahwa Penggugat sebagai pihak Tertanggung telah berkali-kali menghubungi Tergugat selaku pihak Penanggung karena ini adalah tanggung jawab Tergugat mengingat alat berat excavator tersebut telah diasuransikan kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkanInstitute Cargo Clauses C pada klausul 19 disebutkan secara jelas tentang resiko yang dijamin sebagaimana yang tertulis pada poin 1.i.2 yang berbunyi: “Asuransi ini menjamin, kecuali terhadap resiko-resiko yang diatur pada klausul 4, 5, 6 dan 7’’, di bawah:
1. Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar diakibatkan oleh:
1.1.1. Kebakaran atau ledakan;
1.1.2.Kapal atau perahu kandas, karam, tenggelam atau terbalik………..”;
12. Bahwa atas laporan tersebut pihak Tergugat telah meninjau kelokasi tempat terperosoknya alat berat excavator milik Penggugat tersebut diperairan Sungai Rambutan di Desa Rambutan dan Tergugat telah mengetahui kebenaran atas peristiwa tersebut, namun pihak Tergugat sampai dengan sekarang belum juga melakukan pembayaran claim asuransi terhadap alat berat milik Penggugat tersebut kepada Penggugat;
13. Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran claim asuransi kepada Penggugat terhadap barang/alat berat excavator yang telah diasuransikan berdasarkan bukti Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September 2012 dan Kwitansi Nomor 024434 tanggal 12 September 2012 yang kesemuanya ditandatangani oleh Miduk Sianturi selaku Kepala Cabang PT Asuransi Mega Pratama Cabang Palembang adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
14. Bahwa dengan adanya Tergugat yang tidak melakukan pembayaran klaim asuransi yang mana alat berat excavator tersebut belum ditarik/masih berada dilokasi tempat terjatuh/terperosok di Sungai Rambutan maka Penggugat mengalami kerugian secara materi yaitu dimana alat berat tersebut tidak bisa beroperasional untuk disewakan, maka Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat berupa uang sewa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/jam terhitung sejak 13 September 2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan demikian dalam 1 (satu) bulan dihitung sebesar 200 (dua ratus) jam, sehingga setiap bulannya diperhitungkan 200 (dua ratus) jam x Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) = Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap bulannya;
15. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah beserta bangunan milik PT Asuransi Mega Pratama Cabang Palembang yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 3B Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang;
16. Bahwa untuk kepastian hukum agar gugatan Penggugat tidak sia-sia Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Turut Tergugat dan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng manakala Turut Tergugat dan Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan surat berupa Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September 2014 dan Kwitansi Nomor 024434 tanggal 12 September 2012 atas nama Llie Mei Lin/PT Chiyaka Sriwijaya identik dengan atas nama Lie Mie Lin/PT Clinkarya Sriwijaya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 19 Palembang;
4. Menyatakan alat berat Excavator merek Caterpilar tahun 1990, Type 110, Serial Number 1MJ00380, Engine Number 729420 yang tercantum pada Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September 2014 adalah milik Penggugat sebagai pihak tertanggung;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Polis Asuransi berdasarkan Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September 2012 kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah sebagai Tertanggung berdasarkan Cover Note Nomor PL122102121.0064 tanggal 12 September juncto Kuitansi Nomor 024434 tanggal 12 September 2012 yang dibuat oleh Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar claim pertanggungan/asuransi kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat terhitung sejak terhitung sejak 13 September 2012 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan demikian dalam 1 (satu) bulan dihitung sebesar 200 (dua ratus) jam, sehingga setiap bulannya diperhitungkan 200 (dua ratus) jam x Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) = Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap bulannya;
9. Menghukum Turut Tergugat dan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)) per hari kepada Penggugat manakala Turut Tergugat dan Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap tanah beserta bangunan milik PT Mega Pratama Cabang Palembang yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 3-B Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Palembang;
11. Menghukum Turut Tergugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Legal Standing Of Judicio:
Bahwa tertulis secara jelas dan terang identitas Penggugat adalah Lie Mei Lin/PT Clinkarya Sriwijaya, karena senyatanya berdasarkan Cover Note juncto Polis Nomor PL 122102121.0064, tanggal 12 September 2012, nama tertanggung yang tertulis dalam semua dokumen asuransi adalah Ny. Llie Mei Lin/PT Chiyaka Sriwijaya;
Sehingga dengan demikian Penggugat tidak memiliki insurable interest terhadap subjek metter of insurance, karena Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
Dalam dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, jelas tergambar bahwa hubungan hukum yang menjadi sumber gugatan adalah claim atas pertanggungan asuransi, namun Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang mendalilkan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena, tidak menjalankan prestasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian asuransi (polis). Sementara sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, tindakan yang demikian disebut cidera janji (wanprestatie), oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Sebagaimana diketahui gugatan Penggugat berjudul gugatan perbuatan melawan hukum, penggunaan istilah gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti rugi dalam judul gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tidak tepat. Sehingga hal itu menimbulkan ketidakjelasan pada gugatan Penggugat;
Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat yang hanya secara sepihak dan subyektif menafsirkan sebagian-sebagian, suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum gagal berprestasi atau wanprestasi atas suatu perjanjian, adalah merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum, tidak jelas dan kabur, sehingga hal itu membuktikan gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel), gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak diterima;
Maka berdasarkan uraian eksepsi tersebut diatas, dengan hormat dimohon perkenan Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan Putusan Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. tanggal 9 Juli 2015 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi Dan Pokok Perkara
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Nomor 95/PDT/2015/PT PLG. tanggal 2 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 Desember 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 6 Januari 2016;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding pada tanggal 12 Januari 2016;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 26 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusan Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. halaman 6 (enam) yaitu menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk H. Zuhardi ZA, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang sebagai Mediator pada tanggal 25 Agustus 2014 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, yang sebenarnya mediasi dilakukan pada tanggal 25 Maret 2015 dan kami tidak diperbolehkan untuk menjawab ataupun berbicara oleh Hakim Mediator yaitu Hakim H. Zuhardi ZA, S.H., M.H. (sudah menyalahi SOP). Ini sudah membuktikan bahwa Putusan Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. sudah cacat hukum akan tetapi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 95/PDT/2015/PT PLG.tanggal 2 Desember 2015;
Mohon kepada Yang Mulia Hakim Agung untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 95/PDT/2015/PT PLG. 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. tanggal 9 Juli 2015 tersebut di tingkat kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan tidak memahami SOP asuransi dimana pihak asuransi sudah menyalahi SOP asuransi dalam menerbikan cover note tanpa police asuransi sebagai bagian dari syarat pertanggungan sesuai Pasal 255 KUHD (“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam akta yang dinamakan polis“) dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hal tidak menyerahkan polis adalah perbuatan melanggar hukum;
Akan tetapi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 95/PDT/2015/PT Plg. tanggal 2 Desember 2015;
Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, dengan demikian seharusnya Yang Mulia Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 95/PDT/2015/PT PLG 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. tanggal 9 Juli 2015 di Tingkat Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya telah memanipulir dengan cara menghilangkan keterangan saksi Ahmad Ismail yang diungkapnya dimuka persidangan yang diberikan di bawah sumpah,dimana secara jelas dan tegas saksi menjelaskan “bahwa saksi pada saat itu atas perintah pimpinannya (Turut Tergugat/Turut Terbanding) untuk mengawal/mengiring alat excavator tersebut sampai ketujuan yaitu lokasi kerja mereka di Desa Rambutan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saksi saat itu pada tanggal 12 September 2012 mengawal excavator mulai dari lokasi pool gudang excavator milik Pembanding di Jalan Soekarno Hatta Palembang menuju perairan Musi II Palembang melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Tronton kemudian selanjutnya lebih kurang pukul 16.00 WIB excavator tersebut dibawa melalui perairan dengan cara dinaikkan/diangkut dengan kapal tongkang (ponton) menuju lokasi kerja mereka di daratan di wilayah hukum Desa Rambutan yang jaraknya lebih kurang 20 m (dua puluh meter) dari tepi sungai Desa Rambutan. Wilayah Desa Rambutan memiliki iklim pasang surut, dan pada saat excavator tersebut akan menepi menuju ke daratan tiba-tiba tongkang yang membawa excavator tersebut oleng karena hempasan gelombang air dikarenakan kondisi air sungai pada malam itu sedang pasang sedangkan tongkang (ponton) sudah siap-siap untuk menurunkan excavator dari tongkang (ponton) dan telah dipasang semua peralatan/safety pengaman. Oleh karena goncangan air begitu kuat sehingga tongkang/ponton tersebut miring dan lantai tempat excavator tersebut telah terendam air maka secara seketika excavator tersebut tergelincir dan terperosok ke bibir sungai (bukti P-14) yang jaraknya lebih kurang 10 m (sepuluh meter) dari daratan sehingga excavator tersebut belum sampai ketepian”. Bahwa keterangan saksi tersebut telah dihilangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada hal keterangan saksi tersebut sangat mendukung kebenaran dalil gugatan Penggugat/Pembanding dan juga keterangan saksi tersebut juga dibenarkan oleh keterangan saksi Tergugat/Terbanding yang bernama Sahata Butar-Butar pada putusan halaman 14 (empat belas) poin ke-4 (empat) yang menyatakan: “bahwa excavator terperosok di pinggir sungai” dan halaman 14 (empat belas) poin ke-12 (dua belas) yang menyatakan:”bahwa jarak excavator yang terperosok dengan pinggir sungai antara 20 m (dua puluh meter) sampai 30 m (tiga puluh meter)”. Dengan demikian patut dicurigai ada apa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menghilangkan keterangan tersebut ?????? sedangkan keterangan tersebut mempunyai nilai hukum yang sangat tinggi yang seharusnya dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini. Akan tetapi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 95/PDT/2015/PT Plg. tanggal 2 Desember 2015;
Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas mohon kepada Yang Mulia Hakim Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 95/PDT/2015/PT PLG. 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. tanggal 9 Juli 2015 tersebut di Tingkat Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 22 (dua puluh dua) alenia ke-3 (tiga), dimana bukti Penggugat yang diberi tanda P-14. Berupa 2 (dua) lembar foto kondisi excavator yang tenggelam separoh bodynya menunjukkan benar adanya bahwa excavator tersebut terperosok di pinggir sungai. Bukti P-14. Ini diambil/diabadikan pada tanggal 13 September 2013 saat menjelang subuh setelah terjadinya peristiwa terperosoknya excavator pada tanggal 12 September 2012 malam. Pengertian “di pinggir sungai” tersebut sebagaimana keterangan saksi Ahmad Ismail dan Sahata Butar-Butar dan berdasarkan bukti P-14. Bahwa excavator tersebut terperosok belum sampai ke daratan tetapi masih di atas air/di sungai Desa Rambutan yang jaraknya dari terperosoknya excavator ke daratan lebih kurang 20 m (dua puluh meter). Dengan demikian peristiwa/kecelakaan terperosoknya excavator tersebut dipinggir sungai tetapi masih di dalam wilayah perairan/sungai Desa Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. tanggal 9 Juli 2015 dalam pertimbanganan hukumnya halaman 22 (dua puluh dua) alinea ke-4 (empat) terhadap bukti Termohon Kasasi yang bertanda T-5. adalah salah dan keliru, dimana bukti tersebut diambil Termohon Kasasi pada waktu siang hari setelah beberapa hari dari peristiwa terperosok/terjatuhnya excavator tersebut yang saat itu kondisi alam sungai Desa Rambutan sedang surut (kering) sedangkan pada saat peristiwa terperosoknya excavator tersebut pada tanggal 12 September 2012 malam kondisi sungai Desa Rambutan sedang pasang. Dan terlihat jelas pada bukti T-5 batas antara daratan dan sungai (perairan) walaupun kondisi perairan sungai surut dimana posisi excavator berada di daratan rendah yaitu sungai Desa Rambutan yang kondisinya saat itu kering karena cuaca alam surut. Oleh karena itu selayaknyalah Hakim Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang akan tetapi Hakim Pengadilan TInggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 95/PDT/2015/PT Plg. tanggal 2 Desember 2015;
Mohon Yang Mulia Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan TInggi Palembang Nomor 95/PDT/2015/PT PLG. 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. 9 Juli 2015 di Tingkat Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 22 (dua puluh dua) alinea ke-5 (lima). Dimana secara tegas dan jelas saksi Ahmad Ismail menjelaskan di muka persidangan (keterangannya tersebut telah dihilangkan/tidak dicantumkan dalam putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang) bahwa excavator tersebut terjatuh dari atas tongkang/ponton pada malam hari tanggal 12 September 2012 di sungai Desa Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir yang jaraknya lebih kurang 20 m (dua puluh meter) dari daratan, hal mana keterangan saksi Ahmad Ismail tersebut juga didukung oleh keterangan saksi dari Tergugat yang bernama Sahata Butar-Butar bahwa excavator tersebut terjatuh/terperosok di sungai Desa Rambutan yang jaraknya dari pinggir sungai 20 m (dua puluh meter) sampai 30 m (tiga puluh meter). Ini berarti kecelakaan/terperosoknya excavator tersebut masih dalam perjalanan perairan/sungai Desa Rambutan dengan demikian secara hukum peristiwa tersebut masih dalam pertanggungan Termohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam bukti P-10 dan P-11 yaitu jenis asuransi marine cargo. Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah salah dalam pertimbangan hukumnya maka selayaknyalah Putusan Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/ 2015/PN Plg. 9 Juli 2015 tersebut, akan tetapi Hakim Pengadilan Negeri menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 95/PDT/2015/PT Plg. tanggal 2 Desember 2015 maka itu mohon Yang Mulia Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 95/PDT/2015/PT Plg. tanggal 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plb. tanggal 9 Juli 2015 Tingkat Kasasi;
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam Putusannya Nomor 29/Pdt.G/2015/PN PLG. tanggal 9 Juli 2015 dalam pertimbangan hukumnya halaman 23 (dua puluh tiga) alinea pertama yang menyatakan “….Jenis pertanggungan adalah Marine Cargo…..yang diartikan bahwa hanya pada pengangkutan laut/sungai”. Dan pertimbangan hukumnya pada halaman 23 (dua puluh tiga) alinea kedua menyatakan:”…..sementara kecelakaan excavator terjadi bukan pada saat pengangkutan diatas kapal/ponton, akan tetapi setelah sampai di Desa Rambutan”, pertimbangan hukum tersebut adalah salah dan menyimpang dari fakta yang terungkap dipersidangan. Dimana secara jelas dan tegas keterangan saksi Ahmad Ismai dan Sahata Butar-Butar yang memberi keterangannya dibawah sumpah dan bukti yang bertanda P-14. bahwa terperosoknya excavator tersebut di bibir/di pinggir sungai Desa Rambutan yang jaraknya lebih kurang 10 m (sepuluh meter) atau 20 m (dua puluh meter) dari daratan Desa Rambutan. Berarti kecelakaan/terperosoknya excavator tersebut berada/di atas perairan sungai Desa Rambutan. Dengan demikian sangatlah jelas sesuai dengan cover note bahwa jenis pertanggungan marine cargo maka kewajiban bagi Termohon Kasasi untuk membayar pertanggungan kepada Pemohon Kasasi. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 95/PDT/2015/PT PLG. 2 Desember 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 29/Pdt.G/2015/PN Plg. 9 Juli 2015 tersebut haruslah dibatalkan oleh Yang Mulia Hakim Agung di Tingkat Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi didalam risalah kasasinya tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sudah tepat dan benar menerapkan hukum didasari pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil bantahannya sebagaimana dalam pertimbangan Judex Facti;
Bahwa lagi pula alasan kasasi dan keberatan Pemohon Kasasi bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti dan lagi pula alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi LIE MEI LIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ditolak dan Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi LIE MEI LIN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd./
H. Hamdi, S.H.,M.Hum.,
Panitera Pengganti
ttd./
N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum.
Biaya-biaya Kasasi:
Materai ……………… : Rp 6.000,00
Redaksi ………………. : Rp 5.000,00
A
dministrasi Kasasi … : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003