137 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
The Convergence Indonesia Building 26-27Th Floor Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. Hr. Rasuna Said
Defendants / Respondents (1)
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 137 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI, yang diwakili oleh Presiden Direktur Dudi Hendrakusuma, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Jhon Girsang, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Gajah Lantai 5, Jalan Dr. Saharjo Raya Nomor 111, Tebet, Jakarta 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
M. ROHMAN, bertempat tinggal di Jalan Kampung Janis RT 08/06, Nomor 14, Jakarta Barat;
SUPARJI, bertempat tinggal di Jalan Kemang Utara 1A RT 05/01, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
ROHMADI, bertempat tinggal di Jalan Bintara XIV RT 07/04, Bintara, Bekasi Barat;
SURAT RACHMANTO, bertempat tinggal di Jalan Perum Nuansa Permai Blok F Nomor 08, RT 12/03, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada Nawawi Bahrudin, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Kalibata Timur IV G, Nomor 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2013, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Para Penggugat
Bahwa Para Penggugat adalah para karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi CATV) atau disebut juga sebutan PT. CATV dalam satu Departemen Production Service masing-masing:
M Rohman (Penggugat I) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan, menjabat sebagai Cameramen Produksi dengan gaji terakhir Rp3.886.200,00 (bukti P-1) dan ID Card ANTV (bukti P-2);
Supardji (Penggugat II) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan, menjabat sebagai Cameramen Produksi dengan gaji terakhir Rp4.036.200,00 (bukti P-3) dan ID Card ANTV (bukti P-4);
Rohmadi (Penggugat III) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan menjabat sebagai Audioman Produksi dengan gaji terakhir Rp3.015.800,00 (bukti P-5) dan ID Card ANTV (bukti P-6);
Surat Rachmanto (Penggugat IV) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 08 September 2005, sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Budi dan Pimpinan Production Service Edi Sunaryo pada tanggal 8 September 2010, hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun menjabat sebagai Editor Produksi dengan gaji terakhir Rp3.766.200,00 (bukti P-7) dan ID Card (bukti P-8);
Para Penggugat di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan dengan alasan tidak lulus Psikotest yang disampaikan
Supervisor HRD Tergugat yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010
untuk Penggugat I, II dan III dan Manager HRD Tergugat yaitu Budi pada tanggal 8 September 2010 untuk Penggugat IV;
Akan tetapi dalam surat jawaban undangan Bipartit Tergugat Nomor : 1447/DHRG/V/2011 tertanggal 3 Mei 2011 dinyatakan bahwa Para Tergugat telah habis masa kontraknya yang ditanda tangani oleh Terry L. Widjajanta selaku GM HR & GS PT Cakrawala Andalas Televisi dengan kop surat antv (bukti P-9) yang kutipannya dibawah ini:
| Nomor | NIK | Nama | Jabatan | Departemen | Efektif |
| 1 | 02204 | Surat Rachmanto | Editor | Production Services | 15 September 2010 |
| 2 | 02208 | M. Rohman | Camera Person | Production Services | 28 September 2010 |
| 3 | 02210 | Suparji | Camera Person | Production Services | 28 September 2010 |
| 4 | 02211 | Rohmadi | Audio Person | Production Services | 1 Oktober 2010 |
Bahwa Para Penggugat telah bekerja lebih dari 5 tahun dan tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur PHK yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa perkara ini sudah dilakukan Bipartit dan Tripartit dengan mendapat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja Nomor 3534 / 1.835.3 tertanggal 25 Juli 2011 (bukti P-10) dan diterima oleh Penggugat melalui Kuasa Hukum tertanggal 27 Juli 2011;
II. Tergugat
Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), adalah pengusaha media televisi selaku pihak pemberi kerja, pemberi upah, dan yang mem-PHK telah melanggar hukum, terhadap Para Penggugat;
Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan fakta dan peristiwa sebagai berikut:
Fakta Hukum
Para Penggugat bekerja pada departemen yang sama yaitu Production Service/Produksi dan bekerja terus menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap pada periode yang sama untuk Penggugat I, II dan III bekerja sejak 27 Juli 2005 sedangkan Tergugat IV yaitu sejak 8 September 2005;
Karena Para Penggugat telah bekerja melebihi masa kerja yang dikategorikan sebagai karyawan tetap yaitu lebih dari 3 (tiga) tahun, sehingga telah memenuhi Syarat Karyawan Tetap (PKWTT) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannnya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Para Penggugat bekerja pada jenis pekerjaan yang sifatnya terus menerus dalam Produksi Siaran televisi, dalam hal pengambilan gambar maupun mengedit sebuah hasil gambar, baik berita atau film yang akan ditayangkan di televisi Tergugat yang dikenal sebagai stasiun siaran televisi ANTV. Karena Sifat Pekerjaannya Tidak Sementara dan menjadi inti dari pekerjaan Bisnis Siaran Televisi, maka Para Penggugat adalah karyawan Tetap (PKWTT) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”;
Walaupun demikian Tergugat dengan sengaja melanggar hukum dengan memberlakukan kontrak melebihi ketentuan sesuai Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu ayat (4) yang berbunyi: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;” dan ayat (6) yang berbunyi “Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun”. Serta ayat (7) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu”;
Bahwa Tergugat melakukan Pelanggaran hukum dengan tindakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain/outsourcing untuk jenis pekerjaan dan perusahaan yang sama sesuai perjanjian Jasa Penyediaan Jasa Pekerja antara Frontliner dan PT Cakrawala Andalas Televisi dimana Para Penggugat dikontrak kembali untuk bekerja pada perusahaan Tergugat yaitu PT. Cakrawala Andalas Televisi /CATV (bukti P-11);
Bahwa pekerjaan yang dilakukan Para Penggugat merupakan kegiatan utama yaitu berhubungan langsung dalam produksi siaran televisi incasu domain kegiatan Tergugat serta bukan kegiatan penunjang perusahaan sehingga kontrak outsourcing bertentangan dengan ketentuan hukum yaitu:
Pasal 65 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ayat (2) yang berbunyi “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung”;
Ayat (8): “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan”;
Dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ayat (1) yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”;
Ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan bersifat terus menerus dan berhubungan dengan proses produksi sebagai pekerjaan utama diperusahaan Tergugat mengakibatkan dilanggarnya hak Para Penggugat yaitu di kontrak hingga 11 (Sebelas) kali berturut-turut dan lebih dari 3 tahun bekerja pada perusahaan yang sama yaitu PT. CATV, dengan rincian sebagai berikut:
M. Rohman, Penggugat I:
27 Juli 2005 - 27 Oktober 2005 kontrak PT. CATV (bukti P-13);
28 Oktober 2005 - 27 April 2006 kontrak PT. CATV (bukti P-14);
28 April 2006 - 25 Mei 2006 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
26 Mei 2006 - 27 November 2006 kontrak PT. CATV (bukti P-15);
28 November 2006 - 27 Mei 2007 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
28 Mei 2007 - 27 November 2007 kontrak Frontliner untuk PT CATV (Vide bukti P-11);
28 November 2007 - 27 November 2008 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
28 November 2008 - 27 Mei 2008 kontrak Frontliner untuk PT. CATV (bukti P-16);
28 Mei 2008 - 27 Agustus 2009 bekerja tanpa kontrak (bukti P-17);
28 Agustus 2008 - 27 Februari 2009 kontrak PT. CATV (bukti P-18);
28 Februari 2009 - 28 September 2010 bekerja tanpa kontrak PT CATV (Vide bukti P-9);
Penggugat I di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan oleh perwakilan HRD Tergugat yang diwakili oleh Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003;
b. Suparji, Penggugat II:
27 Juli 2005 - 27 Oktober 2005 kontrak PT. CATV (bukti P-19);
28 Oktober 2005 - 27 April 2006 kontrak PT. CATV (bukti P-20);
28 April 2006 - 25 Mei 2006 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
26 Mei 2006 - 27 November 2006 kontrak PT. CATV (bukti P-21);
28 November 2006- 27 Agustus 2009 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
28 Agustus 2008 - 27 Februari 2009 kontrak PT. CATV (bukti P-22);
28 Februari 2009 - 28 september 2010 bekerja tanpa kontrak PT CATV (Vide bukti P-9);
Penggugat II di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan oleh perwakilan HRD Tergugat yang diwakili oleh Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan tidak mendapatkan hak-hak yang
semestinya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur yang
diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003;
c. Rohmadi, Penggugat III:
27 Juli 2005 - 25 Mei 2005 bekerja tanpa kontrak PT CATV;
26 Mei 2006 - 29 November 2006 kontrak PT. CATV (bukti P-23);
30 November 2006 - 29 Mei 2007 kontrak PT. CATV (bukti P-24);
30 Mei 2007 - 29 Juni 2007 bekerja tanpa kontrak PT CATV (bukti P-25);
28 Juni 2007- 29 Agustus 2008 bekerja tanpa kontrak PT CATV (bukti P-26);
30 Agustus 2008 - 29 Februari 2009 kontrak PT. CATV (bukti P-27);
28 Februari 2009 - 28 september 2010 bekerja tanpa kontrak PT CATV (Vide bukti P-9);
Penggugat III di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan oleh perwakilan HRD Tergugat yang diwakili oleh Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003;
d. Surat Rachmanto, Penggugat IV:
8 September 2005 - 7 November 2005 kontrak PT. CATV (bukti P-28);
15 Agustus 2007 - 14 Februari 2008 kontrak Frontliner untuk PT. CATV (bukti P- 29);
15 Februari 2008 - 14 Agustus 2008 bekerja Tanpa kontrak PT CATV;
15 Agustus 2008 - 14 Februari 2009 kontrak PT. CATV (bukti P-30);
15 Februari 2009 - 14 September 2009 bekerja tanpa kontrak PT CATV (bukti P-31);
15 September 2009 - 14 September 2010 kontrak PT. CATV (bukti P-32);
Penggugat IV di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan oleh perwakilan HRD Tergugat yang diwakili oleh Budi pada tanggal 8 September 2010, dan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
8. Bahwa sebelum Para Penggugat di Putus Hubungan Kerja secara lisan oleh Tergugat telah dilakukan Psycotest oleh Tergugat pada bulan Agustus 2010 dan hasil Psycotest dijadikan alasan PHK oleh Penggugat yaitu Para Penggugat dinyatakan tidak lulus Psycotest tanpa melampirkan bukti bahwa Para Penggugat benar tidak lulus Psycotest meskipun sudah ditanyakan
oleh Para Penggugat;
Selain bukti hasil Psikotest tidak diberikan oleh Tergugat, untuk kegiatan Psikotest setelah bekerja 5 tahun lebih adalah tidak masuk akal, mengingat masih ad rekan Para Penggugat yang hingga gugatan ini dimasukkan masih bekerja di PT CATV;
Bahwa alasan Tergugat melakukan PHK Para Penggugat dikarenakan masa kontraknya habis baru muncul saat proses Tripartit dilakukan melalui kuasa hukum Tergugat. Dengan demikian alasan Tergugat melakukan PHK yang pada awalnya tidak lulus psikotest kemudian berubah menjadi habis masa kerja adalah saling bertentangan dan tidak sesuai dengan prosedur UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa faktanya Para Penggugat bekerja berprestasi baik, berdasarkan keahlian kerjanya yaitu Penggugat I, Penggugat II sebagai Cameraman Produksi, Penggugat III sebagai Audioman Produksi dan Penggugat IV sebagai Editor Produksi yang bekerja sesuai fungsi dan tugasnya serta tidak pernah melakukan kesalahan sehingga alasan tidak lulus Psikotest tidak beralasan namun Para Penggugat sejak bulan Oktober 2010 tidak dibolehkan masuk kerja dan bukan atas kehendak Para Penggugat;
Bahwa Tergugat telah memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat secara lisan yang disampaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini perwakilan HRD Tergugat, bahwa Para Penggugat di PHK dengan alasan tidak lulus ujian psikotes tanpa melampirkan data atau penjelasan kriteria karyawan yang dianggap lulus psikotest meskipun sudah ditanyakan oleh Penggugat saat pertemuan tersebut dan dianggap kontraknya habis tanpa pembaharuan yang hingga gugatan dimasukkan belum ada kejelasan dari pihak Tergugat;
Bahwa Para Penggugat menolak dengan tegas PHK sepihak secara lisan yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga Para Penggugat berinisiatif melakukan penyelesaian bipartid dengan membuat Undangan Pertemuan dengan surat Nomor 29/Srt-Lit/LBH Pers/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 (bukti P-33), namun Tergugat tidak hadir;
Setelah undangan bipartit tidak dihadiri oleh Tergugat, selanjutnya Para Penggugat mengadu ke Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Selatan, dengan surat Nomor 30/Srt-Litigasi/LBH PERS/III/2011 tertanggal 25 April 2011 (bukti P-34);
Status Para Penggugat digantung tidak ada kejelasan.
Tergugat melalui perwakilan HRD PT CATV memberi keterangan secara
lisan agar Para Penggugat menunggu keputusan berikutnya dengan tenggang waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan panggilan kerja berikutnya, yang isinya apakah akan dilanjutkan atau tidak atas status karyawan Para Penggugat. Namun setelah ditunggu dan ditanyakan kepada Tergugat jawabannya tidak ada kepastian, serta digantung hingga perkara ini diproses melalui Bipartit dan Tripartid atas inisiatif Para Penggugat di Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Selatan sampai keluar anjuran Nomor 3534/1.835.3 tertanggal 25 Juli 2011 (Vide bukti P-10);
Bahwa didalam pertemuan Tripartid Para Penggugat tanggal 30 Mei 2011 Para Penggugat beralasan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat melanggar hukum, karenanya menuntut agar Tergugat memberikan hak kompensasi PHK yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pada pertemuan Tripartit, Para Penggugat telah mengajukan nilai Kompensasi PHK kepada Tegugat dan pada Pertemuan Tripartit tanggal 6 Juni 2011 meminta tanggapan atas perhitungan pesangon Para Penggugat akan tetapi pihak Tergugat melalui kuasanya meyampaikan PT. CATV masih akan mempelajari perhitungan pesangon tersebut;
Pada pertemuan tripartid tangggal 13 Juni 2011, Tergugat melalui kuasanya menyatakan bahwa tidak mau membahas tentang nilai kompensasi yang telah diajukan oleh Para Penggugat karena tidak mempunyai hak kompensasi dengan alasan bahwa Para Penggugat adalah habis kontraknya;
Bahwa Pernyataan dalam pertemuan Tripartit yaitu PHK karena telah habis masa kontrak adalah berlainan dengan alasan Bagian HRD Tergugat saat memutus hubungan kerja secara lisan yang menyatakan Para Penggugat di PHK karena tidak lulus psikotes, dan Tergugat melalui kuasanya pada pertemuan Tripartit juga tidak dapat memberi alasan kriteria karyawan yang lulus Psikotest apalagi Para Penggugat telah bekerja melebihi waktu 3 tahun berturut-turut bekerja pada pekerjaan dan perusahaan yang sama dan sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikategorikan sebagai karyawan tetap;
Bahwa Tergugat bersikeras PHK Para Penggugat dikarenakan kontrak kerjanya berakhir, maka menolak memberi hak kompensasi PHK, sehingga tidak ketemu penyelesaian perselisihan PHK, dan anehnya Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan melalui Anjurannya Nomor: 3534/1.835.3 tertanggal 25 Juli 2011 (Vide bukti P-10) memberi anjuran mempekerjakan kembali kepada Penggugat I dan Penggugat II yang tidak pernah diminta oleh Para Pengugat, Dimana sejak pertemuan awal Tripartit Para Penggugat meminta kompensasi hak Pesangon sehingga Para Penggugat melalui kuasanya membuat tanggapan dan menolak anjuran dengan surat Nomor: 43/Srt-Lit/LBH Pers/VIII/2011 (bukti P-35), dimana kutipan isi anjuran adalah sebagai berikut:
Agar perusahaan PT. Cakrawala Andalas Televisi (CATV), memanggil pekerja Sdr. Suparji dan Sdr. M Rocman untuk bekerja kembali, dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini dengan catatan;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Dengan demikian anjuran sebagaimana kutipan diatas sangatlah tidak adil karena telah memperlakukan Para Penggugat secara diskriminasi padahal para Penggugat bekerja pada periode yang sama, pada bagian yang sama dan pada perusahaan yang sama. Selain itu anjuran tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta sejak pertemuan tripartit;
Selain itu Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja incasu Mediator perkara ini telah memaksakan Penggugat I dan Penggugat II untuk bekerja pada Perusahaan yang tidak jelas admistrasinya dan dengan kondisi kerja tidak nyaman;
Oleh karena anjuran tersebut melanggar rasa keadilan maka sangatlah tepat perkara ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal tersebut sebagaimana prosedur Pemutusan Hubungan Industrial yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka untuk mencari kepastian Hukum Para Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya mohon majelis hakim dapat menerima dan memeriksa serta memutus perkara ini;
Para Penggugat adalah karyawan PKWTT dan berhak menerima kompensasi PHK.
Bahwa Para Penggugat sebagai karyawan Tergugat masing-masing sebagai berikut:
M Rohman (Penggugat I) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan, menjabat sebagai Cameramen Produksi dengan gaji terakhir Rp3.886.200,00 (vide bukti P-1) dan ID Card ANTV (vide bukti P-2);
Supardji (Penggugat II) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan, menjabat sebagai Cameramen Produksi dengan gaji terakhir Rp4.036.200,00 (vide bukti P-3) dan ID Card ANTV (vide bukti P-4);
Rohmadi (Penggugat III) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 27 Juli 2005 sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010, dan hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun 2 bulan menjabat sebagai Audioman Produksi dengan gaji terakhir Rp3.015.800,00 (vide bukti P-5) dan ID Card ANTV (vide bukti P-6);
Surat Rachmanto (Penggugat IV) adalah karyawan Tergugat (PT. Cakrawala Andalas televisi/CATV), telah bekerja sejak 08 September 2005, sampai di PHK secara lisan oleh perwakilan HRD PT CATV yaitu Budi dan Pimpinan Production Service Edi Sunaryo pada tanggal 8 September 2010, hingga gugatan ini diajukan telah bekerja pada Tergugat selama 5 tahun menjabat sebagai Editor Produksi dengan gaji terakhir Rp3.766.200,00 (vide bukti P-7) dan ID Card (vide bukti P-8);
Para Penggugat di atas telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat secara lisan dengan alasan tidak lulus Psikotest yang disampaikan Supervisor HRD Tergugat yaitu Puspita pada tanggal 21 September 2010 untuk Penggugat I, II dan III dan Manager HRD Tergugat yaitu Budi pada tanggal 8 September 2010 untuk Penggugat IV, dan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya diterima, karenanya Tergugat melanggar prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13
Tahun 2003;
Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat.
Bahwa Para Penggugat adalah telah bekerja pada sifat pekerjaan yang bersifat tetap dan berhubungan langsung dengan proses produksi yang menjadi pekerjaan utama perusahaan Tergugat serta mempunyai masa kerja rata-rata 5 tahun keatas secara terus-menerus yang menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikategorikan sebagai karyawan tetap;
Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”;
Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”;
Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat tersebut sifatnya terus menerus bukan bersifat sementara dan hasil pekerjaan yang dilakukan bukan kegiatan baru atau produk baru atau produk percobaan, karena telah melebihi 3 tahun bekerja, sehingga status Para Penggugat adalah karyawan Tetap (PKWTT) dan berhak mendapat hak kompensasi PHK yang harus diberikan oleh Tergugat;
Bahwa status Para Penggugat adalah karyawan Tetap (PKWTT) juga
dipertegas dalam:
Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannnya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu,: (a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya”;
Bahwa faktanya jenis pekerjaan Para Penggugat baik itu Audioman, Editor dan Cameraman adalah jenis pekerjaan terus menerus dalam proses produksi dan sangat diperlukan oleh PT. CATV selaku Tergugat, yang merupakan satu-kesatuan dalam setiap program acara yang diproduksi untuk ditayangkan ANTV yaitu station televisi yang dikelola oleh Tergugat;
Bahwa Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”;
Bahwa faktanya PT. CATV selaku Tergugat sebagai lembaga penyiaran melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat secara terus menerus dengan jadwal kerja harian sampai 3 shift untuk membuat atau memproduksi siaran dikarenakan Audioman, Editor dan Cameraman adalah rangkaian kegiatan produksi dan kegiatan utama perusahaan penyiaran televisi in casu ANTV yang tayang hampir 24 jam sehari dan dikelola oleh Tergugat;
Bahwa Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”;
Bahwa faktanya Para Penggugat telah bekerja pada periode yang sama dan bagian yang sama pada perusahaan Tergugat dengan jenis pekerjaan yang sifatnya terus menerus, dan bekerja telah melebihi 3 tahun bekerja secara terus-menerus, dan kontrak dengan perpanjangan hingga 11 (sebelas) kali kontrak adalah fakta yang nyata bahwa Para Penggugat adalah karyawan tetap (PKWTT) yang secara jelas telah diatur Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan Kompensasi Pesangon atas PHK oleh Tergugat;
Bahwa Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ayat (2): “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung”;
Ayat (8): “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan”;
Bahwa faktanya Para Penggugat melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses Produksi secara terus-menerus dan merupakan rangkaian kegiatan utama perusahaan yaitu penyiaran televisi in casu ANTV yang dikelola oleh Tergugat, sehingga Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum dan tidak memutus masa kerja Para Penggugat yang telah diakali dengan menggunakan status outsourcing namun tetap bekerja pada perusahaan Tergugat;
Bahwa Pasal 66 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ayat (1) yang berbunyi “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”;
Ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”;
Bahwa faktanya Tergugat telah nyata melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan bekerjasama dengan perusahaan outsourcing untuk pekerjaan yang tidak boleh dioutsourcing (vide bukti P-11);
Bahwa Tergugat bersikeras melalui kuasa hukumnya bahwa PHK terhadap Para Penggugat adalah alasan berakhirnya kontrak kerja adalah cara pemahaman yang salah dan keliru dan melanggar hukum, dan hanya trik atau cara agar menghindar dari kewajiban memberikan kompensasi Pesangon terhadap Para Penggugat, karenanya harus diabaikan.
Tidak didahului dengan perundingan adalah pelanggaran prosedur.
Bahwa PHK terhadap para Penggugat tidak dilalui dengan perundingan terlebih dahulu;
Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
(2) Dalam hal segala upaya dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Mengingat Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan:
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum; maka PHK tehadap Para Penggugat batal demi hukum;
Bahwa PHK terhadap Para Penggugat adalah secara lisan dan dilarang bekerja dengan alasan tidak lulus psikotes adalah alasan awal yang disampaikan Pihak Tergugat melalui perwakilan HRD kepada Para Penggugat, dan atau dengan alasan habis masa kontrak menurut kuasa hukumnya dan tidak ada perundingan maka PHK Para Penggugat harus dinyatakan batal, dan telah membuat Para Penggugat tidak nyaman untuk bekerja kembali karenanya kewajiban pembayaran Kompensasi adalah mutlak;
Para Penggugat adalah karyawan yang kinerjanya baik dan berprestasi baik, karena seharusnya tidak layak untuk di PHK;
Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:
”Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut”;
Bahwa faktanya tidak pernah ada Surat Peringatan terkait kinerja Para Penggugat dan tidak pernah ada keluhan atau dinilai buruk tetapi tiba-tiba di PHK secara lisan;
35. Bahwa alasan PHK dikarenakan tidak lulus Psycotest dan atau alasan habis kontrak adalah mengada-ada hanya untuk tidak memberikan kompensasi PHK mengingat status kekaryawanan Para Tergugat sesuai undang-undang adalah karyawan tetap;
Para Penggugat menuntut hak konpensasi PHK
Bahwa alasan PHK terhadap Para Penggugat secara lisan oleh Tergugat dengan alasan yang dinyatakan oleh HRD PT.CATV karena alasan tidak lulus ujian psikotes dan oleh kuasanya karena habis masa kontraknya, dijadikan dasar untuk tidak memberikan kompensasi PHK adalah pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003. Mengingat mereka adalah karyawan yang telah bekerja pada pekerjaan yang sifatnya tetap dan berhubungan langsung dengan proses produksi serta memiliki masa kerja yang lebih dari 3 tahun, karenanya wajib mendapatkan kompensasai PHK sebagaimana karyawan tetap (PKWTT) dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa M. Rohman (Penggugat I) telah bekerja sejak 27 Juli 2005 dan di PHK secara lisan tanggal 21 September 2010 (5 tahun 2 bulan) serta karenanya adalah karyawan tetap (PKWTT), bekerja sebagai Cameraman Produksi dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tetap dan terus menerus pada divisi Production Services (domain pekerjaan PT. CATV) dengan gaji sebesar Rp3.886.200,00 (vide bukti P-1) dan di PHK sepihak tanpa ada kesalahan maka perhitungan komponen kompensasi PHK adalah sebagai berikut:
Komponen kompensasi PHK:
Pesangon 2x (6 x Rp3.886.200,00) = Rp46.634.400,00
Masa kerja 2 x Rp3.886.200,00 = Rp 7.772.400,00
Uang penghargaan 15%x (a+b) = Rp 8.161.020,00
Uang cuti 12/12x Rp3.886.200,00 = Rp 3.886.200,00
THR 2011 (1 bulan gaji) Rp3.886.200,00 = Rp 3.886.200,00
Gaji ke-14 Tahun 2011 (1 bulan gaji)
Rp3.886.200,00 = Rp 3.886.200,00 +
Jumlah = Rp74.226.420,00
Bahwa Suparji (Penggugat II) telah bekerja sejak 27 Juli 2005 dan di PHK secara lisan tanggal 21 September 2010 (5 tahun 2 bulan) karenanya adalah karyawan tetap (PKWTT), bekerja sebagai Cameraman Produksi dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tetap dan terus menerus pada divisi Production Services (domain pekerjaan PT. CATV) dengan gaji sebesar Rp4.036.200,00 (vide bukti P-3), dan di PHK sepihak tanpa ada kesalahan maka perhitungan komponen kompensasi PHK adalah sebagai berikut:
Komponen kompensasi PHK :
Pesangon 2x (6 x Rp4.036.200,00) = Rp48.434.400,00
Masa kerja 2 x Rp4.036.200,00 = Rp 8.072.400,00
Uang penghargaan 15%x (a+b) = Rp 8.476.020,00
Uang cuti 12/12x Rp4.036.200,00 = Rp 4.036.200,00
THR 2011 (1 bulan gaji) Rp4.036.200,00 = Rp 4.036.200,00
Gaji ke-14 Tahun 2011 (1 bulan gaji)
Rp4.036.200,00 = Rp 4.036.200,00 +
Jumlah = Rp77.091.420,00
Bahwa Rohmadi (Penggugat III) telah bekerja sejak 27 Juli 2005 dan di PHK secara lisan tanggal 21 September 2010 (5 tahun 2 bulan) karenanya adalah karyawan tetap (PKWTT), bekerja sebagai Audioman Produksi dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tetap dan terus menerus pada divisi Production Services (domain pekerjaan PT. CATV) dengan gaji sebesar Rp3.015.800,00 (vide bukti P-5), dan di PHK sepihak tanpa ada kesalahan maka perhitungan komponen kompensasi PHK adalah sebagai berikut:
Komponen kompensasi PHK :
Pesangon 2x (6x Rp3.015.800,00) = Rp36.189.600,00
Masa kerja 2x Rp3.015.800,00 = Rp 6.031.600,00
Uang penghargaan 15%x (a+b) = Rp 6.333.180,00
Uang cuti 12/12x Rp3.015.800,00 = Rp 3.015.800,00
THR 2011 (1 bulan gaji) Rp3.015.800,00 = Rp 3.015.800,00
Gaji ke-14 Tahun 2011 (1 bulan gaji)
Rp3.015.800,00 = Rp 3.015.800,00 +
Jumlah = Rp57.601.780,00
Bahwa Surat Rachmanto (Penggugat IV) telah bekerja sejak 8 September 2005 dan di PHK secara lisan tanggal 8 September 2010 (5 tahun 1 bulan) karenanya adalah karyawan tetap (PKWTT), bekerja sebagai Editor Produksi dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tetap dan terus menerus pada divisi Production Services (domain pekerjaan PT. CATV) dengan gaji sebesar Rp3.766.200,00 (vide bukti P-7), dan di PHK sepihak tanpa ada kesalahan maka perhitungan komponen kompensasi PHK adalah sebagai berikut:
Komponen kompensasi PHK:
Pesangon 2x (6x Rp3.766.200,00) = Rp45.134.400,00
Masa kerja 2x Rp3.766.200,00 = Rp 7.522.400,00
Uang penghargaan 15%x (a+b) = Rp 7.898.520,00
Uang cuti 12/12x Rp3.766.200,00 = Rp 3.761.200,00
THR 2011 (1 bulan gaji) Rp3.766.200,00 = Rp 3.761.200,00
Gaji ke-14 Tahun 2011 (1 bulan gaji)
Rp3.766.200,00 = Rp 3.761.200,00 +
Jumlah = Rp71.838.920,00
Jumlah total komponen kompensasi PHK Para Penggugat adalah:
M. Rohman = Rp 74.226.420,00
Suparji = Rp 77.091.420,00
Rohmadi = Rp 57.601.780,00
Surat Rachmanto = Rp 71.838.920,00 +
Jumlah = Rp280.758.540,00
(dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Dalam Provisi
Tergugat wajib membayar upah proses.
Bahwa untuk kepastian hukum dan agar gugatan ini bukan bersifat illusoir, maka Para Penggugat menuntut agar Tergugat membayar hak upah yang biasa diterima setiap bulannya diberikan terlebih dahulu sejak putusan perkara ini dibacakan dalam putusan provisi kepada Para Penggugat, walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat (uitvoerbaar bij voraad);
Agar menjaga tuntutan ini tidak sia-sia maka kepada Tergugat diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari kelalaian sejak dibacakanya putusan provisi ini;
Bahwa Para Penggugat telah berkeluarga dan menghidupi keluarganya dengan uang upah yang terus digantung atau tidak diberikan, karena tidak jelasnya status kekaryawanannya setelah dinyatakan tidak lulus psikotes, maka Para Penggugat Menuntut Upah Proses PHK diberikan terlebih
dahulu walaupun ada upaya kasasi dalam perkara ini dari Tergugat;
Bahwa selama proses PHK ini berlangsung, Tergugat tidak memberikan upah kepada Para Penggugat, sehingga menjadi kewajiban Tergugat untuk membayar upah proses tersebut berdasarkan:
Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Putusan Mahkamah Konstitusi: Nomor 37/PUU-IX/2011 , tentang Pengujian Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pertimbangannya menyatakan:
“….Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut,menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar terdapat kepastian hukumyang adil dalam pelaksanaan dari frasa “belum ditetapkan” a quo, sehingga para pihak dapat memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap;
Dalam Amar Putusan:
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
belum berkekuatan hukum tetap;
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Karenanya para Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar upah proses yang tidak diberikan sepanjang proses PHK ini terhitung sejak tidak boleh masuk kerja bulan September 2010 sampai diajukannya ke pengadilan bulan Mei 2012 (20 bulan gaji) dengan perincian sebagai berikut:
M. Rohman (Penggugat I), Total Upah Proses:
Uang gaji selama Proses PHK dari September 2010 - Mei 2012 (20 bulan);
Upah M. Rohman per bulan Rp3.886.200,00
(vide bukti P-1) Rp3.886.200,00 x 20 bulan = Rp77.724.000,00
2. Suparji (Penggugat II), Total Upah Proses:
Uang Upah selama Proses PHK dari September 2010-Mei 2012 (20 bulan);
Upah Suparji per bulan Rp4.036.200,00
(vide bukti P-3) Rp4.036.200,00 x 20 bulan = Rp80.724.000,00
3. Rohmadi (Penggugat III), Total Upah Proses:
Uang Upah selama Proses PHK dari September 2010-Mei 2011 (20 bulan);
Upah Rohmadi per bulan Rp3.015.800,00
(vide bukti P-5) Rp3.015.800,00 x 20 bulan = Rp60.316.000,00
4. Surat Racmanto (Penggugat IV), Total Upah Proses:
Uang Upah Proses PHK dari September 2010-Mei 2011 ( 20 bulan)
Upah Surat Rachmanto per bulan Rp3.766.200,00 (vide bukti P-7)
Rp3.766.200,00 x 20 bulan = Rp75.324.000,00
Total upah proses:
M. Rohman (Penggugat I) Rp 77.724.000,00
Suparji (Penggugat II) Rp 80.724.000,00
Rohmadi (Penggugat III) Rp 60.316.000,00
Surat Rachmanto (Penggugat IV) Rp 75.324.000,00 +
Total Rp294.088.000,00
(dua ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
Uang upah proses tersebut agar diberikan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad). Para Penggugat mohon agar kiranya mejelis hakim perkara ini memutuskan dan ditetapkan di dalam putusan dalam provisi;
Total keseluruhan hak Para Penggugat
Total Komponen kompensasi PHK dan Upah Proses, masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
M. Rohman (Penggugat I):
Kompensasi PHK Rp 74.226.420,00
Upah proses Rp 77.724.000,00 +
Total = Rp151.950.420,00
(seratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah);
2. Suparji (Penggugat II):
Kompensasi PHK Rp 77.091.420,00
Upah proses Rp 80.724.000,00 +
Total = Rp157.815.420,00
(seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus dua puluh rupiah);
3. Rohmadi (Penggugat III):
Kompensasi PHK Rp 57.601.780,00
Upah Proses Rp 60.316.000,00 +
Total = Rp117.917.780,00
(seratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
4. Surat Rachmanto (Penggugat IV):
Kompensasi PHK Rp 71.838.920,00
Upah Proses Rp 75.324.000,00 +
Total = Rp147.162.920,00
(seratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Jumlah keseluruhan = Rp574.846.540,00
(lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang upah proses terlebih dalulu sejak putusan perkara ini dibacakan (uitvoerbaar bij voraad) walaupun ada upaya kasasi dari Tergugat kepada para Penggugat yaitu:
M. Rohman (Penggugat I) Rp 77.724.000,00
Suparji (Penggugat II) Rp 80.724.000,00
Rohmadi (Penggugat III) Rp 60.316.000,00
Surat Rachmanto (Penggugat IV) Rp 75.324.000,00 +
Total Rp294.088.000,00
(dua ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari kelalain pembayaran setelah di bacakan putusan ini;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PHK terhadap Para Penggugat melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK sebesar:
M. Rohman (Penggugat I) = Rp 74.226.420,00
Suparji (Penggugat II) = Rp 77.091.420,00
Rohmadi (Penggugat III) = Rp 57.601.780,00
Surat Rachmanto (Penggugat IV) = Rp 71.838.920,00 +
Jumlah = Rp280.758.540,00
(dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mangajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Para Penggugat telah melampaui batas waktu pengajuan gugatan (daluwarsa).
Bahwa hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir dengan seketika setelah terpenuhinya jangka waktu sebagaimana diperjanjikan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Tergugat dengan masing-masing diri Para Penggugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat telah daluwarsa sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja setelah lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kesepakatan PHK sebagaimana disepakati oleh Para Pihak dalam Perjanjian kerja Waktu Tertentu;
Mohon akta atas pengakuan Para Penggugat:
Bahwa masing-masing Para Penggugat telah mengakui secara tegas didalam dalil gugatannya bahwa hubungan kerja dengan Tergugat telah berakhir dengan perincian sebagai berikut:
| Nomor | Pihak (Nama). | Berakhirnya Perjanjian. | Gugatan Diajukan. | Jangka Waktu pengajuan Gugatan sejak berakhirnya Hubungan Kerja. |
| 1. | Penggugat I (M. Rohman) | 21September 2010 | 3 Mei 2012 | 1 Tahun 8 Bulan |
| 2. | Penggugat II (Supardji) | 21September 2010 | 3 Mei 2012 | 1 Tahun 8 Bulan |
| 3. | Penggugat III (Rohmadi) | 21September 2010 | 3 Mei 2012 | 1 Tahun 8 Bulan |
| 4. | Penggugat IV (Surat Rachmanto) | 8 September 2010 | 3 Mei 2012 | 1 Tahun 8 Bulan |
Dalil yang demikian berupa pengakuan sebagaimana diakui oleh masing-masing Para Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 gugatannya huruf (a), (b), (c), dan (d) membuktikan bahwa Gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang sudah lewat waktu (daluarsa) sehingga patut dan layak bagi Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo untuk menolak gugatan Para Penggugat dan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluarsa). Oleh karenanya, dalil gugatan Para Penggugat tersebut sudah sangat jelas sebagai bukti pengakuan di muka persidangan yang tidak terbantahkan bahwa Para Penggugat memang telah lewat waktu (daluarsa) didalam mengajukan gugatan a quo sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam gugatannya;
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo, bahwa pengakuan Para Penggugat dimuka persidangan (Hakim) sebagaimana didalilkan secara tegas oleh Para Penggugat pada angka I huruf (a), (b), (c) dan (d), angka 7, 25, 26 dan 36 dalam gugatannya, sangat jelas merupakan suatu bukti yang sempurna, sesuai dengan ketentuan Pasal 174 HIR Jo. Pasal 1925 KUH Perdata, yang pada pokoknya menyatakan, “Pengakuan yang diberikan dimuka hakim (sidang
pengadilan) merupakan pembuktian yang sempurna.”
Bahwa Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja /buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerjanya”;
Juncto.
Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
“gugatan oleh pekerja/buruh saat pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”;
Beberapa Ahli Hukum di Indonesia juga memberikan pendapat mengenai lewat waktu (daluarsa) dalam bukunya, antara lain:
Menurut Buku Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, karangan M. Yahya Harahap, S.H., yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, cetakan kedelapan tahun 2008, halaman 459 pada alinea ke 2 (dua) dan kalimat kedua yang menyatakan:
“… Apabila dalam gugatan terkandung daluwarsa, Tergugat dapat mengajukan eksepsi agar gugatan disingkirkan atau digugurkan.”
Menurut Buku Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketiga, karangan Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., yang diterbitkan oleh Liberty, pada halaman 83 alinea kedua dan ketiga yang menyatakan:
“Seseorang yang mempunyai sesuatu hak atau hubungan hukum dapat mengajukan tuntutan hak. Apabila seseorang tidak lagi mempunyai sesuatu hak, apabila haknya karena suatu hak atau gugatan dapat kadaluwarsa atau dapat hapus karena lampaunya waktu;
Hak atau hubungan hukum dapat hapus atau lahir karena lampaunya waktu. Demikian pula tuntutan hak atau gugatan dapat kadaluwarsa atau dapat hapus karena lampaunya waktu”;
Bahwa berdasarkan hukum sebagaimana telah ditentukan oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah patut dan layak serta berdasarkan hukum Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluarsa);
Hal lewat waktu (daluarsa) ini dikarenakan masing-masing Para Penggugat baru mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta setelah lewat jangka waktu yang ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan (Lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana telah diuraikan Tergugat pada perincian tabel pada angka 3 di atas, vide gugatan Para Penggugat angka I huruf (a), (b), (c) dan (d), angka 7, 25, 26 dan 36 dalam gugatannya);
Gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium/subjectum litis).
Bahwa Para Penggugat didalam gugatannya pada halaman 4, 5, dan 6 turut menarik pihak lain selain diri Tergugat didalam perkara a quo;
Bahwa Para Penggugat didalam gugatannya secara tegas menyatakan bahwa hubungan kerja bukan hanya antara Perusahaan Tergugat dengan masing-masing diri Para Penggugat melainkan Para Penggugat juga mendalilkan bahwa masing-masing Para Penggugat terikat pada hubungan kerja dengan PT. Frontliner (perusahaan lain);
Dengan demikian maka jelas hubungan kerja antara masing-masing diri Para Penggugat tidak hanya memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan Tergugat melainkan juga memiliki hubungan kerja dengan perjanjian kepada perusahaan lain (PT. Frontliner);
Dengan tidak dimasukkannya PT. Frontliner sebagai pihak didalam perkara a quo maka jelas gugatan Para Penggugat telah kurang pihak, dimana apabila tetap dipaksakan maka akan berdampak tidak terpenuhinya fakta-fakta hukum yang sebenarnya atas hubungan kerja masing-masing diri Para Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat didalam gugatannya dan Tergugat merasa sangat dirugikan secara hukum karena dipaksa untuk bertanggung jawab atas hubungan kerja yang bukan menjadi perikatan perjanjian kerja dengan diri Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1338 KUH Perdata;
Dalam Yurisprudensi:
“Selanjutnya pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalam gugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan, maka gugatan tersebut mengandung cacat hukum: “plurium litis consorsium”, sehingga gugatan semacam ini oleh Hakim harus dinyatakan “tidak dapat diterima”;
(Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2872K/Pdt/1998, tanggal 29 Desember 1998).
Atas fakta yang demikian dimana gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluarsa) dan kurang pihak, maka patut dan layak secara hukum Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Nomor 101/PHI.G/2012/PN Jkt Pst tanggal 29 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan Oktober 2010 s/d Mei 2011, keseluruhannya sebesar Rp232.900.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I (M.Rohman) sebesar Rp58.500.000,00;
Penggugat II (Suparji) sebesar Rp72.300.000,00;
Penggugat III (Rohmadi) sebesar Rp43.600.000,00;
Penggugat IV (Surat Rachmanto) sebesar Rp58.500.000,00;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp722.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 179
K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CAKRAWALA ANDALAN TELEVISI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 April 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 11 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 30 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 21/Srt.PK/ 2013/PHI.PN.Jkt. Pst, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2013, kemudian Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan-ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan
kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pendahuluan.
Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan
Para Termohon Peninjauan Kembali didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah disepakati dan dipahami oleh masing-masing pihak.
1. Bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali bekerja di Perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali dengan status kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang jenis pekerjaannya bersifat penunjang dan telah ditentukan jangka waktunya karena berhubungan dengan beberapa acara tertentu yang mana Pemohon Peninjauan Kembali bekerja sama dengan Rumah Produksi (Production House) ataupun pemegang hak siar terhadap suatu acara tertentu bukanlah pekerjaan yang terus menerus, sehingga dengan telah ditentukannya jangka waktu pekerjaan tersebut masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali pun telah mengetahui dan memahami pekerjaan yang akan dilakukannya bersifat tertentu sehingga masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali secara sukarela bersedia menyepakati dan menandatangani hubungan kerja atas dasar PKWT dengan Perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1338 KUH Perdata;
2. Bahwa pada saat berakhimya hubungan kerja dengan telah terpenuhinya jangka waktu yang disepakati, Para Termohon Peninjauan Kembali dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun telah melakukan serah terima tugas pekerjaan dan sudah tidak masuk bekerja. Dengan tidak masuk bekerjanya lagi Para Termohon Peninjauan Kembali membuktikan bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali telah memahami bahwa hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati bersama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
3. Bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali sudah tidak masuk bekerja untuk melaksanakan kewajibannya dikarenakan Para Termohon Peninjauan Kembali telah sangat memahami bahwa hubungan kerja secara hukum telah berakhir sebagaimana diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 61 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan sebagai berikut:
(1) "Perjanjian Kerja berakhir apabila:
(b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan dipahami serta ditandatangani antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali. Oleh karenanya, apa yang telah disepakati oleh masing-masing pihak adalah berlaku sebagai dasar dan undang-undang bagi masing-masing pihak (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Bahwa didalam gugatan a quo yang diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali sudah sangat jelas dan terang bahwa masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali telah pernah bertemu oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali didalam membicarakan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana yang telah disepakati antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembalian (vide angka I huruf (a), (b), (c) dan (d); angka 7, 25, 26 dan 36 gugatan a quo);
Pasal 61 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Perjanjian Kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
Dengan demikian atas berakhirnya hubungan kerja yang telah disepakati oleh masing-masing pihak secara hukum tidak memerlukan adanya perundingan-perundingan guna mengakhiri hubungan kerja. Maka secara hukum pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Para Termohon Peninjauan Kembali telah sah berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung Yang Mulia perkara a quo, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dan sah dilakukan oleh Para Pihak yang menyepakati perjanjian sebagaimana dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pada Pasal 55 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak";
Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan:
“Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu";
Pasal 61 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Perjanjian Kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
8. Dengan dasar dan alasan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas telah memberikan perlindungan hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu adalah sah secara hukum;
Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja untuk waktu tertentu, maka tidak ada kewajiban dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk memberikan kompensasi apapun kepada Para Termohon Peninjauan Kembali termasuk kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak sebagaimana didalilkan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali didalam gugatan a quo;
II. Tentang alasan Pemohon Peninjauan Kembali.
Adapun dasar dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini dikarenakan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (f) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo. UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
9. Bahwa Majelis Hakim Yang Mulia Judex Facti PHI Jakarta pada halaman 63 alinea 2 Putusan a quo mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa meskipun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, namun dalam Gugatannya Para Penggugat bersedia di PHK dengan kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak serta upah proses, maka Majelis menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang keliru dan tidak cermat dikarenakan pertimbangan tersebut adalah suatu kekhilafan dan suatu kekeliruan yang nyata dari Judex Facti bukan didasarkan pada fakta hukum di persidangan, dikarenakan berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan Tingkat Pertama (PHI Jakarta) hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Para Termohon Peninjauan Kembali telah berakhir berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Pihak, dan seandainya apabila Judex Facti lebih mencermati lagi perkara a quo in casu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Pihak telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Para Termohon Peninjauan Kembali telah sah dan
berdasarkan hukum (vide bukti T-2.C, T-2.D, T-2.E, T-3.A, T-3.B, T-3.C, T-4.A, T-4.B, T-4,C, T-5.B, T-5.C dan T-5.D);
10. Bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap pada persidangan di Tingkat Pertama PHI Jakarta, Para Termohon Peninjauan Kembali pada saat jangka waktu perjanjian kerja telah terpenuhi sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu oleh masing-
masing Termohon Peninjauan Kembali tidak ada yang menyatakan keberatan, justru yang terjadi adalah masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali sangat memahami berakhirnya hubungan kerja dan secara sukarela melakukan perpisahan kepada rekan-rekan sesama Divisi pekerjaan dan selanjutnya di hari berikutnya masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali juga sudah tidak masuk bekerja secara sukarela karena memahami hubungan kerja memang telah berakhir dengan terpenuhinya jangka waktu sebagaimana data-data berikut:
| No. | Pihak (nama) | Berakhirnya Perjanjian | Status Hubungan Kerja |
| 1. | Termohon PK I (M. Rohman) | 21 September 2010 | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu |
| 2. | Termohon PK II (Supardji) | 21 September 2010 | Idem |
| 3. | Termohon PK III (Rohmadi) | 21 September 2010 | Idem |
| 4. | Termohon PK IV (Surat Rachmanto) | 8 September 2010 | idem |
11. Bahwa Putusan Majelis Hakim Yang Mulia Judex Facti yang mengabulkan upah di bulan Oktober 2010 s/d Mei 2011 merupakan suatu kekeliruan yang nyata, dikarenakan sejak krakhirnya masa kerja
masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Para Termohon Peninjauan Kembali secara sukarela sudah tidak masuk bekerja lagi karena Para Termohon Peninjauan Kembali telah memahami bahwa hubungan kerjanya telah berakhir dengan terpenuhinya jangka waktu. Oleh karenanya, berdasarkan fakta seharusnya Para Termohon Peninjauan
Kembali tidak berhak atas upah di bulan Oktober 2010 s/d Mei 2011 karena Putusan Judex Facti tersebut telah melanggar prinsip no work no pay sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 93 ayat (1) UU No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
12. Sedangkan Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 42 alinea 1 huruf B mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena berkaitan dengan penghargaan suatu kenyataan dan penilaian atas hasil pembuktian yang bukan kewenangan hakim kasasi (Judex Juris), lagi pula berdasarkan alat bukti yang telah benar dipertimbangkan oleh Judex Facti (Para Pekerja/Para Penggugat) merupakan pekerja tetap pada Pemohon Kasasi/Pengusaha sesuai ketentuan Pasal 66 ayar (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan";
13. Bahwa pertimbangan hukum dari Judex Juris tersebut di atas adalah suatu pertimbangan yang terlampau sederhana dan dangkal, yang mana senyatanya menunjukkan kekhilafan dari Majelis Hakim Agung Judex Juris dikarenakan Majelis Hakim Agung Judex Juris tidak
mempertimbangkan kekeliruan Majelis Hakim Judex Facti yang telah keliru di dalam mempertimbangkan masa kerja dari Para Termohon Peninjauan Kembali yang telah berakhir atas dasar telah terpenuhinya jangka waktu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) dari masing-masing Para Termohon Peninjauan Kembali, sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan pada angka 9, 10 dan 11 di atas;
14. Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas, secara terang dan jelas telah terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam memutus perkara -a quo pada Tingkat Pertama (Judex Facti) dan Tingkat Kasasi (Judex Juris), karenanya adalah patut dan berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim Agung Tingkat Peninjauan Kembali untuk menerima dan
mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk kemudian membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 179 K/Pdt.Sus/2013 tertanggal 24 April 2013 Juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 29
November 2012;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 30 Juli 2013 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 23 September 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa PKWT yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan demi hukum PKWT berakhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 April 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Para Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini dibebankan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 April 2013;
MENGADILI KEMBALI
1. Menyatakan, bahwa PKWT demi hukum telah berakhir;
2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 oleh H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H.,M.H. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i …..………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Peninjauan
Kembali………………………. Rp2.489.000,00 +
Jumlah .…………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002