140/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 140/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AZIS APRIADI alias AZIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AZIS APRIADI alias AZIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa AZIS APRIADI alias AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO, warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI Nomor Mesin : 28D-035638 Nomor Rangka : MH328D0028K034333, STNK a.n. FETTY NURSOFI RISTIYANTI dikembalikan kepada yang berhak yaitu teman istri terdakwa, sedangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK dan 1 (satu) buah plastic transparan warna bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket Kristal putih jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,63 gram dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
PERKARA NO. 140/PID.B/2013/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AZIS APRIADI alias AZIS ;
Tempat lahir : Kekeran ;
Umur/Tgl.lahir : 23 tahun / 1 April 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Batu Bolong RT/RW 000/000 Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Noepember 2012 sampai dengan tanggal 8 Januari 2013 ;
Diperpanjang Panahanan oleh Kejaksaan Negeri Mataram , sejak tanggal 9 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013 ;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri mataram yang ke I sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2013 ;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri mataram yang ke 2 sejak tanggal 17 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ;
Ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan 30 Maret 2013 ;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Mataram sejak 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2013 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 17 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 18 Mei 2013 sampai dengan 16 Juli 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : ICHSAN TABARANI, SH., ZEHNUL MUSFI, SH., LALU AZHABUDDIN T, SH. dan KASMAN M. DJAFAR, SH. Advokat berkanotr pada Kantor ADVOKAT ANAK BANGSA yang beralamat di Jalan Bung Kantor No. 30 Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 109/AAB-MTR/PID/04/2013 tanggal 1 Mei 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-42/MATAR/05/2013 tertanggal 2 Juni 2013 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primiair tersebut ;
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan penjara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO, warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI, Nomor Mesin: 28D-035638, Nomor Rangka: MH328D0028K034333, STNK A.n. FETTY NURSOFI RISTIYANTI dikembalikan kepada yang berhak ;
1 (satu) buah helm warna hitam merk INK dan ;
1 (satu) buah plastic transparan warna bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket Kristal putih jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,63 gram. dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan tertulis dari terdakwa yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim, jika benar-benar harus dihukum maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga benar-benar dalam menjatuhkan putusan dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-42/MATAR/04/2013 tertanggal April 2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Pariwisata Dusun Montong Desa Meninting Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satuan Narkoba POLRES Lombok Barat yaitu saksi MUSLIH FADLI ALGADRI mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Pariwisata sering dilintasi oleh para kurir narkotika, diantarannya adalah Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS yang sering membawa narkotika ke tempat kerjanya di Cafe dan Karaoke Lian Senggigi Club. Selanjutnya saksi MUSLIH FADLI ALGADRI berserta tim yaitu saksi MUNAJAH , saksi ANDI SETIAWAN dan ABDI MAULUDDIN menunggu dan melakukan pengamatan di tempat yang dimaksud hingga sekitar jam 21.00 Wita dan saat Terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI dengan mengenakan helm warna hitam merk Ink maka saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dan tim segera menghentikannya.
Bahwa saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dan tim kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Kepala Dusun Montong Buwuh yaitu saksi HAJI HAMZAH KARIM untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa AZIS APRIADI. Selanjutnya saksi MUNAJAH memeriksa badan , pakaian dan sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang di duga narkotika. Setelah itu saksi MUNAJAH melakukan pemeriksaan terhadap helm warna hitam merk Ink yang dikenakan oleh Terdakwa dan di dalam kain pelindung helm pada bagian atas ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang masing – masing terbungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang diduga narkotika jenis shabu.
Bahwa kristal putih transparan seberat 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh Terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 175/N - INS/ U / MTR / 12 tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Pariwisata Dusun Montong Desa Meninting Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satuan Narkoba POLRES Lombok Barat yaitu saksi MUSLIH FADLI ALGADRI mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Pariwisata sering dilintasi oleh para kurir narkotika, diantarannya adalah Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS yang sering membawa narkotika ke tempat kerjanya di Cafe dan Karaoke Lian Senggigi Club. Selanjutnya saksi MUSLIH FADLI ALGADRI berserta tim yaitu saksi MUNAJAH , saksi ANDI SETIAWAN dan ABDI MAULUDDIN menunggu dan melakukan pengamatan di tempat yang dimaksud hingga sekitar jam 21.00 Wita dan saat Terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI dengan mengenakan helm warna hitam merk Ink maka saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dan tim segera menghentikannya.
Bahwa saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dan tim kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Kepala Dusun Montong Buwuh yaitu saksi HAJI HAMZAH KARIM untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa AZIS APRIADI. Selanjutnya saksi MUNAJAH memeriksa badan , pakaian dan sepeda motor Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang di duga narkotika. Setelah itu saksi MUNAJAH melakukan pemeriksaan terhadap helm warna hitam merk Ink yang dikenakan oleh Terdakwa dan di dalam kain pelindung helm pada bagian atas ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang masing – masing terbungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang diduga narkotika jenis shabu.
Bahwa kristal putih transparan seberat 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh Terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 175/N - INS/ U / MTR / 12 tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Pariwisata Dusun Montong Desa Meninting Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa AZIS APRIADI Alias AZIS saat melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI dengan mengenakan helm warna hitam merk Ink maka saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dihentikan oleh Petugas Satuan Narkoba POLRES Lombok Barat yaitu saksi MUSLIH FADLI ALGADRI dan tim. Selanjutnya Petugas memeriksa badan , pakaian dan sepeda motor terdakwa namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika. Setelah itu Petugas memeriksa helm yang dikenakan oleh Terdakwa dan di dalam kain pelindung helm pada bagian atas ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang masing – masing terbungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang diduga narkotika jenis shabu.
Bahwa kristal putih transparan seberat 3,63 (tiga koma enam tiga) gram yang dibawa oleh Terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 175/N - INS/ U / MTR / 12 tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt.
Bahwa selain itu pada urine Terdakwa juga di temukan adanya metamphetamin sesuai dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB Nomor : 442.192/RSJP/VIII/2012 tanggal 28 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Elly Rosila Wijaya, Sp. Kj.
Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi dengan surai ijin dari Pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi MUSLIH FADLI ALGADRI :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 21.00 Wita, di Jln Raya Pariwisata Senggigi Lobar Barat ;
bahwa pada saat penangkapan berjumlah 3 (tiga) orang anggota ;
bahwa aksi mengetahui terdakwa membawa sabu-sabu dari informasi dari masyarakat, lalu saksi melakukan pengintaian lebih dahulu baru saksi melakukan penangkapan ;
bahwa yang melakukan penggeledahan saat itu adalah Kasat Narkoba ;
bahwa pada awalnya digeledah di seluruh badan terdakwa tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya digeledah sepeda motor terdakwa lagi-lagi tidak ditemukan barang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan helm milik terdakwa, dari helm tersebut saksi menemukan barang sebanyak 4 (empat) poket kristal bening yang dibungkus dengan plastik bening transparan ;
bahwa saksi mendapat informasi langsung dari Kasat Narkoba, lalu saksi dikumpulkan, kemudian Kasat Narkoba memberitahukan kepada saksi bahwa ada orang yang membawa barang di Café Lian Senggigi ;
bahwa setelah mendapat informasi dan atas perintah Kasat Narkoba saksi langsung menunggu terdakwa di pengkolan sebelum Café Lian ;
bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun rekan saksi tidak menemukan barang sabu-sabu, ketika digeledah helm terdakwa yang warnanya hitam merk INK, rekan-rekan saksi menemukan barang berupa : 4 (empat) poket kristal putih sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan warna bening ;
bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa, pada saat itu terdakwa menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik barang sabu-sabu tersebut ;
bahwa pada saat penangkapan terdakwa sedang menggunakan sepeda motor sendirian kemudian saksi menyetop terdakwa lalu saksi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ;
bahwa seingat saksi benar barang bukti ini yang saksi sita dari terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ;
bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan banyak masyarakat yang menyaksikan ;
bahwa menurut keterangan terdakwa dia bekerja di Café Lian ;
bahwa dari informasi terdakwa sudah lama suka membawa sabu-sabu ke Café tempat terdakwa bekerja ;
bahwa atas pemberitahuan dari rekan penyidik hasil tes Urine terdakwa positif ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi MUNAJAH :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
bahwa saksi menangkap terdakwa hari Sabtu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 21.00 Wita di Jln Raya Pariwisata Senggigi Lombok Barat ;
bahwa saksi bersama dengan rekan–rekan saksi pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pariwisata Senggigi terdakwa sering membawa barang narkotika ke tempat kerjanya di Café Lian Senggigi, kemudian setelah saksi mendapat ciri-ciri terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 07.00 Wita saksi langsung menuju pertigaan Montong Desa Meninting Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat, setelah lama saksi menunggu sekitar lokasi tersebut kemudian melintas seseorang yang cirinya mirip terdakwa, kemudian saksi menghentikannya langsung memperkenalkan diri selanjutnya rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap helm terdakwa rekan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik transparan warna bening yang di dalamnya ditemukan 4 (empat) poket Sabu ;
bahwa yang memimpin tim saksi saat itu untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan adalah Pak kasat langsung ;
bahwa pada saat itu saksi tidak menanyakan kepada terdakwa, namun rekan saksi yang bertanya kepada terdakwa dijawab oleh terdakwa bahwa tidak tahu siapa pemilik barang tersebut ;
bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa ada orang dari kampung sekitar yang ikut menyaksikan penggeledahan yaitu H. Hamsah dan Rusdi ;
bahwa pada saat itu terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin dari yang berwenang untuk membawa dan memiliki barang narkotika berupa sabu ;
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di luar cafe tepatnya di jalan raya ;
bahwa terdakwa bekerja di Café Lian tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi H. HAMZAH KARIM : (keterangannya di Penyidik dibacakan )
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Raya Pariwisata Senggigi tepatnya pada pertigaan Montong Desa Meninting, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena diduga membawa narkotika ;
Bahwa saksi dipanggil oleh pihak kepolisian yang memperkenalkan diri dengan membawa surat perintah tugas dan mengaku sebagai Kasat Narkoba serta memberitahukan bahwa ada orag yakni terdakwa ditangkap di wilayah saksi ;
Bahwa ketika polisi memberitahu bahwa terdakwa yang ditangkap oleh polisi, saksi mengetahui bahwa terdakwa bukanlah warga saksi ;
Bahwa saksi juga melihat ketika terdakwa ditangkap oleh polisi, pihak polisi menyita dan mengamankan helm serta satu unit sepeda motor Mio yang digunakan terdakwa ;
Bahwa saksi juga melihat pada saat terdakwa digeledah oleh polisi dan pada helm terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik kecil warna putih yang menurut polisi itu adalah narkotika jenis sabu ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi H. FAUZAN : (keterangannya di Penyidik dibacakan)
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Pariwisata Sengigi tepatnya pada pertigaan Montong Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kec. Batu Layar, Kabuapaten Lombok Barat melihat ada orang ditangkap oleh polisi, yang menurut informasi membawa narkotika ;
Bahwa saksi melihat petugas mengeluarkan selembar kertas kepada orang yang ditangkap tersebut dan memeriksa orang yaitu terdakwa tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di swalayan JMART yang ada di sekitar pertigaan Montong sedang duduk-duduk bersama teman, ketika terjadi penangkapan, saksi berlari melihat ke arah kerumunan orang yang melihat penangkapan dan ternyata yang menangkap tersebut adalah aparat kepolisian yang berpakaian preman ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi CITRA LEIWEAKA BESY :
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan persis kapan terdakwa ditangkap, namun saksi mengetahui terdakwa ditangkap dari teman-teman di Café ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tertangkap sekitar pada jam 10 malam ;
Bahwa setahu saksi terdakwa pada jam 4 sore terdakwa datang ke Café Lian dan saat itu langsung memarkir sepeda motor dan menyimpan helmnya ;
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa memarkir sepeda motor dan menyimpan helm pada saat itu ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa meninggalkan Café sekitar jam 7 malan (saat magrib) ;
Bahwa pada saat itu saksi bertemu dengan terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2012 pada jam 19.00 Wita pada saat minum tuak ;
Bahwa terdakwa datang setelah memarkir sepeda motor lalu menyimpan Helm di tempat biasanya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan persis kalau terdakwa sering menggunakan Sabu-sabu ;
Bahwa setahu saksi keseharian terdakwa biasa-biasa saja ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi IDA BAGUS KATINA PUTRA :
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat terdakwa ditangkap karena pada saat itu berada di studio Café ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tertangkap malam hari sekitar pada jam 9 ke atas ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa ditangkap oleh Polisi dari teman-teman saksi ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan terdakwa tidak terlalu jauh masih dalam satu lingkungan ;
Bahwa keseharian terdakwa setahu saksi biasa-biasa saja ;
Bahwa tempat parkir sepeda motor dan penyimpan helm tidak disediakan khusus bisa bebas ;
Bahwa pada hari itu saksi pernah melihat ada tamu 3 orang yang datang ke rumah terdakwa ;
Bahwa datangnya tamu tersebut seingat saksi sekitar jam 5 sore ;
Bahwa dari ketiga orang tamu tersebut ada satu orang yang saksi kenal ;
Bahwa terkait dengan terdakwa pulang dari kerja saksi kurang mengetahuinya ;
Bahwa lamanya perjalanan dari tempat tinggal saksi dan terdakwa ke tempat kerja sekitar 30 menit ;
Bahwa terkait dengan barang bukti helm saksi tidak pernah melihatnya ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau di dalam helm milik terdakwa ada tersimpan ganja ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi NABILA :
Bahwa pada waktu suami saksi di tangkap saksi belum mengetahuinya ;
Bahwa saksi mengetahui suami saksi tertangkap setelah datang beberapa orang ke rumah saksi termasuk Pak Kadus yang mau menggeledah kamar saksi ;
Bahwa suami saksi selama ini tidak pernah menggunakan narkoba ;
Bahwa pada waktu itu suami saksi berangkat kerja sekitar jam 9 malam ;
Bahwa sebelum berangkat kerja suami saksi memarkir sepeda motor di luar kamar ;
Bahwa pada waktu itu helm disimpan di tempat parkir tidak disimpan di atas sepeda motor ;
Bahwa terdakwa setiap harinya bekerja di Café Lian ;
Bahwa pada saat itu terdakwa giliran masuk malam ;
Bahwa di tempat terdakwa bekerja ada tempat karaokenya ;
Bahwa pada saat dia keluar rumah menyatakan mau masuk kerja ;
Bahwa selama ini terdakwa tidak pernah berlaku yang aneh-aneh, selalu biasa-biasa saja ;
Bahwa selama ini terdakwa tidak pernah bercerita kepada saksi kalau dia pernah menggunakan narkotika ;
Bahwa setahu saksi helm tersebut baru dibeli satu minggu yang lalu ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan terdakwa benar ;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di jalan Raya Pariwisata Pertigaan Montong, Desa Meninting Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa terdakwa di tangkap oleh polisi pada saat mau berangkat kerja ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba terdakwa dipepet oleh orang yang terdakwa tidak kenal kemudian meminta terdakwa untuk berhenti lalu menggeledah sepeda motor dan helm terdakwa ;
Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor milik teman istri terdakwa ;
Bahwa kalau helm itu adalah kepunyaan terdakwa sendiri ;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat kerja, terdakwa menyimpan helm di tempat parkir sepeda motor ;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi benar ada didapatkan sabu di dalam helm milik terdakwa ;
Bahwa pada saat itu polisi menemukan 4 poket sabu di dalam helm terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau di dalam Helm milik terdakwa ada berisi sabu ;
Bahwa terdakwa tidak tahu orang yang memasukan sabu di dalam helm dan terdakwa tidak tahu kalau sabu itu ada di dalam helm terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik sabu tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak mengedar sabu-sabu terdakwa hanya pemakai ;
Bahwa terdakwa memakai sabu-sabu belum terlalu lama ;
Bahwa terakhir terdakwa mengkonsumsi sabu satu minggu yang lalu ;
Bahwa manfaat terdakwa menggunakan sabu-sabu agar mendapatkan ketenangan ;
Bahwa di dalam rumah tangga terdakwa tidak ada masalah, terdakwa menggunakan sabu-sabu hanya untuk ketenangan saja ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu atas pemberian dari teman terdakwa namun terdakwa tidak tahu namanya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum terkait dengan sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatan terdakwa ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI Nomor Mesin: 28D-035638 Nomor Rangka : MH328D0028K034333, STNK a.n. Fetty Nursofi Ristiyanti, 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK dan 1 (satu) buah plastik transparan warna bening yang di dalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,63 gram, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 175/N - INS/ U/MTR/12 tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa kristal putih transparan mengandung METAMFETAMIN dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB Nomor : 442.192/RSJP/VIII/2012 tanggal 28 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Elly Rosila Wijaya, Sp. Kj. pada urine yang bersangkutan ditemukan adanya METAMFETAMIN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di jalan Raya Pariwisata Pertigaan Montong, Desa Meninting Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat terdakwa Azis Apriadi alias Azis di tangkap oleh polisi pada saat mau berangkat kerja;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik teman istri terdakwa tiba-tiba terdakwa dipepet oleh orang yang terdakwa tidak kenal kemudian meminta terdakwa untuk berhenti lalu digeledah sepeda motor dan helm terdakwa ;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi benar ada didapatkan 4 poket sabu di dalam helm milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau di dalam Helm milik terdakwa ada berisi sabu ;
Bahwa terdakwa tidak tahu orang yang memasukan sabu di dalam helm dan terdakwa tidak tahu kalau sabu itu ada di dalam helm terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik sabu tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak mengedar sabu-sabu terdakwa hanya pemakai ;
Bahwa terdakwa memakai sabu-sabu belum terlalu lama ;
Bahwa terakhir terdakwa mengkonsumsi sabu satu minggu yang lalu ;
Bahwa manfaat terdakwa menggunakan sabu-sabu agar mendapatkan ketenangan ;
Bahwa di dalam rumah tangga terdakwa tidak ada masalah, terdakwa menggunakan sabu-sabu hanya untuk ketenangan saja ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu atas pemberian dari teman terdakwa namun terdakwa tidak tahu namanya ;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I tanpa ada ijin dari yang berwenang maupun tidak sedang dalam pengawasan dokter ;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 175/N - INS/ U/MTR/12 tanggal 6 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa kristal putih transparan mengandung METAMFETAMIN dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB Nomor : 442.192/RSJP/VIII/2012 tanggal 28 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Elly Rosila Wijaya, Sp. Kj. pada urine yang bersangkutan ditemukan adanya METAMFETAMIN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yakni :
Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan selanjutnya dakwaan subsidair harus dipertiumbangkan, demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa AZIS APRIADI alias AZIS telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2) Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa Azis Apriadi alias Azis ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di jalan Raya Pariwisata Pertigaan Montong, Desa Meninting Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada saat mau berangkat kerja, pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik teman istri terdakwa tiba-tiba terdakwa dipepet oleh orang yang terdakwa tidak kenal kemudian meminta terdakwa untuk berhenti lalu digeledah sepeda motor dan helm terdakwa dan ada 4 (empat) poket sabu di dalam helm milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak tahu kalau di dalam helm milik terdakwa ada berisi sabu, terdakwa tidak tahu orang yang memasukan sabu di dalam helm dan terdakwa tidak tahu kalau sabu itu ada di dalam helm terdakwa dan terdakwa tidak tahu siapa pemilik sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengedar sabu-sabu terdakwa hanya pemakai, terdakwa memakai sabu-sabu belum terlalu lama dan terakhir terdakwa mengkonsumsi sabu satu minggu yang lalu, manfaat terdakwa menggunakan sabu-sabu agar mendapatkan ketenangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak terpenuhi, dengan demikian unsur kedua ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dari dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tersebut, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi dalam pertimbangan dakwaan primair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair tersebut, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi ;
Ad. 2) unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa Azis Apriadi alias Azis ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di jalan Raya Pariwisata Pertigaan Montong, Desa Meninting Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada saat mau berangkat kerja, pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik teman istri terdakwa tiba-tiba terdakwa dipepet oleh orang yang terdakwa tidak kenal kemudian meminta terdakwa untuk berhenti lalu digeledah sepeda motor dan helm terdakwa dan ada 4 (empat) poket sabu di dalam helm milik terdakwa meskipun terdakwa tidak tahu kalau di dalam helm milik terdakwa ada berisi sabu, terdakwa tidak tahu orang yang memasukan sabu di dalam helm dan terdakwa tidak tahu kalau sabu itu ada di dalam helm terdakwa dan terdakwa tidak tahu siapa pemilik sabu tersebut, namun yang jelas helm tersebut adalah milik terdakwa yang sedang dipakai oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman terpenuhi, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah cukup adil baik ditinjau dari kepentingan masyarakat maupun kepentingan terdakwa sendiri dan pidana yang akan dijatuhkan bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi harus dipandang sebagai segi pendidikan/educative agar apabila terdakwa setelah keluar dari tahanan diharapkan menjadi jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya selama masa terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI Nomor Mesin : 28D-035638 Nomor Rangka : MH328D0028K034333 STNK a.n. FETTY NURSOFI RISTIYANTI dikembalikan kepada yang berhak yaitu teman istri terdakwa, sedangkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK dan 1 (satu) buah plastik transparan warna bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket Kristal putih jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,63 gram, karena selama di persidangan terbukti dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana maka barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AZIS APRIADI alias AZIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa AZIS APRIADI alias AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO, warna hitam Nomor Polisi DR 2788 BI Nomor Mesin : 28D-035638 Nomor Rangka : MH328D0028K034333, STNK a.n. FETTY NURSOFI RISTIYANTI dikembalikan kepada yang berhak yaitu teman istri terdakwa, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm warna hitam merk INK dan 1 (satu) buah plastic transparan warna bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket Kristal putih jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,63 gram dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari KAMIS tanggal 13 JUNI 2013, oleh saksi H. BUDI SUSILO, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Hj. NURUL HIDAYAH, SH., MH. dan SUTARNO, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada pada hari KAMIS tanggal 20 JUNI 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh TAUFIKURRAHMAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ERNI MUSTIKASARI, SH.,MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram serta terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Hj. NURUL HIDAYAH, SH., MH. H. BUDI SUSILO, SH.MH.
ttd
SUTARNO, SH.,MH.
Panitera Penggati,
ttd
TAUFIKURRAHMAN, SH.