25/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM
1. Menyatakan terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih lis merah; - 1 (satu) lembar celana sot dan 1 (satu) lembar BH warna putih lis biru dikembalikan kepada korban ; - 1 (satu) lembar handuk berwarna biru; - 1 (satu) lembar celana dalam laki-laki milik terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap : AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM
Tempat lahir : Ogan jaya
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 24 Agustus 1994
Kebangsaan : Indonesia.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Tempat Tinggal : Dusun Talang durian desa ulak ata kec. Tanjung raja Kab. Lampung Utara
Agama : Islam.
Pekerjaan : tani
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2016 s/d tanggal 21 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2016 s/d tanggal 07 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 01 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 02 April 2016 s/d tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum FAUZI ARIFIN,S.H. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Meneng Jagad beralamat di Jalan Raden Intan Gg.Tulang Bawang I No 12 Kota Alam Kec.Kotabumi kabuapten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim Ketua Nomor : 47/Pen.Pid/2016/PN.Kbu, tertanggal 03 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Kbu tanggal 03 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Kbu tanggal 03 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 06 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kami, melanggar kesatu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih lis merah;
1 (satu) lembar celana sot dan 1 (satu) lembar BH warna putih lis biru dikembalikan kepada korban ;
1 (satu) lembar handuk berwarna biru;
1 (satu) lembar celana dalam laki-laki milik terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM pada hari rabu tanggal 23 desember 2015 sekira pukul 08.00 wib bertempat dipinggir kali belakang rumah korban desa ujan mas kec. Abung barat kab. Lampung utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 22 desember 2015 terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek abung barat.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan :
Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM pada hari rabu tanggal 23 desember 2015 sekira pukul 08.00 wib bertempat dipinggir kali belakang rumah korban desa ujan mas kec. Abung barat kab. Lampung utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 22 desember 2015 terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek abung barat.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan :
Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi KORBAN; disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 desember 2015 sekira pukul 08.00 wib dipinggir kali dibelakang rumah korban desa ujan mas kec. Abung Barat kab. Lampung Utara;
Bahwa pada waktu itu terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek Abung Barat;
Bahwa terdakwa dan korban telah berkenalan kurang lebih sejak bulan desember 2014 melalui handphone;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 20145 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan : Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiSARYANIK BIN SAUND (alm) disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 09.00 wib didalam kebun dipinggir kali dibelakang rumah korban Desa Ujan Mas kec. Abung barat kab. Lampung utara adapun yang menjadi korban adalah anak saksi;
Bahwa pada waktu itu saksi bersma istri pergi kerumah tetangga karena dirumah tetangga itu mau ada hajatan sedangkan anak saksi Sinta dirumah sendirian. Setelah saksi bersama istri pulang kerumah anak saksi tidak ada dirumah dan pada waktu itu rumah dalam keadaan kosong, setelah saksi dan istri masuk kerumah dari depan sampai kebelakang ternyata pintu bagian belakang terbuka istri saksi meilhat-lihat tempat dia tidur istri saksi menemukan Handpone anak saksi Sinta setelah menemukan Handpone yang tertinggal yang didalamnya berisi pesan singkat ““dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” lalu kami langsung mencari kearah belakang rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dan menemukan sepeda motor dan kami langsung berpencar untuk mencari SINTAWATI dan tidak lama kemudian istri saksi berteriak melihat korban SINTAWATI dan terdakwa yang berjarak 25 meter lalu saksi berlari mendekat dan melihat terdakwa sedang memakai celana levisnya yang diturunkan sepaha lalu saksi langsung memegang terdakwa dan membawanya kerumah kepala desa untuk diamankan;
Bahwa saksi tidak melihat terjadinya persetubuhan tersebut namun berdasarkan cerita dari korban bahwa korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan tersbut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiNURSIDAH BINTI SADI disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 09.00 wib didalam kebun dipinggir kali dibelakang rumah korban Desa Ujan Mas kec. Abung barat kab. Lampung utara adapun yang menjadi korban adalah anak saksi;
Bahwa Bahwa pada waktu itu saksi bersma istri pergi kerumah tetangga karena dirumah tetangga itu mau ada hajatan sedangkan anak saksi Sinta dirumah sendirian. Setelah saksi bersama istri pulang kerumah anak saksi tidak ada dirumah dan pada waktu itu rumah dalam keadaan kosong, setelah saksi dan istri masuk kerumah dari depan sampai kebelakang ternyata pintu bagian belakang terbuka istri saksi meilhat-lihat tempat dia tidur istri saksi menemukan Handpone anak saksi Sinta setelah menemukan Handpone yang tertinggal yang didalamnya berisi pesan singkat ““dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” lalu kami langsung mencari kearah belakang rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dan menemukan sepeda motor dan kami langsung berpencar untuk mencari SINTAWATI dan tidak lama kemudian istri saksi berteriak melihat korban SINTAWATI dan terdakwa yang berjarak 25 meter lalu saksi berlari mendekat dan melihat terdakwa sedang memakai celana levisnya yang diturunkan sepaha lalu saksi langsung memegang terdakwa dan membawanya Kekantor Polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dipanggil saksi atas nama DEWI NAMOR BINTI HANAPI (Alm) tetapi saksi yang bersangkutan tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sehingga atas izin dari Majelis Hakim, Jaksa/ Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana termuat dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sebagai berikut:
SaksiDEWI NAMOR BINTI HANAPI (Alm) dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 09.00 wib didalam kebun dipinggir kali dibelakang rumah korban desa ujan mas kec. Abung barat kab. Lampung utara adapun yang menjadi korban adalah anak saksi;
Bahwa adapun cara saksi menemukan terdakwa dan korban awalnya saksi pergi kerumah mus yang sedang ada acara nikahan anaknya lalu kurang lebih pukul 08.00 wib saksi kembali kerumah yang jaraknya tidak jauh dan menemukan pintu belakang tidak terkunci dan tidak ada satu orang pun dirumah lalu saksi kembali kerumah mus dan menanyakan kemana korban SINTAWATI lalu dijawab istri saksi tidak tahu kan ada didalam rumah, lalu saksi menjawab tidak ada dirumah. Lalu saksi dan istri beserta saksi DEWI pulang kerumah untuk mencari korban SINTAWATI dan menemukan handphone SINTAWATI yang tertinggal yang didalamnya berisi pesan singkat ““dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” lalu kami langsung mencari kearah belakang rumah yang berjarak kurang lebih 200 meter dan menemukan sepeda motor dan kami langsung berpencar untuk mencari SINTAWATI dan tidak lama kemudian istri saksi berteriak melihat korban SINTAWATI dan terdakwa yang berjarak 25 meter lalu saksi berlari mendekat dan melihat terdakwa sedang memakai celana levisnya yang diturunkan sepaha lalu saksi langsung memegang terdakwa dan membawanya kerumah kepala desa untuk diamankan;
Bahwa saksi tidak melihat terjadinya persetubuhan tersebut namun berdasarkan cerita dari korban bahwa korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 wib dipinggir kali dibelakang rumah korban Desa Ujan Mas Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut awalnya pada hari selasa tanggal 22 desember 2015 terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek abung barat;
Bahwa terdakwa dan korban telah berkenalan kurang lebih sejak bulan desember 2014 melalui handphone;
Bahwa seingat terdakwa sudah 2 kali melakukan persetubuhan dengan korban yang pertama pada bulan februari 2015 dan yang kedua pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 20145 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan : Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih lis merah;
1 (satu) lembar celana sot dan 1 (satu) lembar BH warna putih lis biru, maka dikembalikan kepada korban
1 (satu) lembar handuk berwarna biru;
1 (satu) lembar celana dalam laki-laki milik terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa Agus Salim Bin Muhammad Rum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 08.00 wib dipinggir kali dibelakang rumah korban Desa Ujan Mas Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut awalnya pada hari selasa tanggal 22 desember 2015 terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek abung barat;
Bahwa terdakwa dan korban telah berkenalan kurang lebih sejak bulan desember 2014 melalui handphone;
Bahwa seingat terdakwa sudah 2 kali melakukan persetubuhan dengan korban yang pertama pada bulan februari 2015 dan yang kedua pada hari rabu tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 20145 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan : Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun bersifat Alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, atau Kedua melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana didatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja orang selaku subjek hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama Agus Salim Bin Muhammad Rum sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “setiap orang” in casu telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa sebagai subjek hukum tindak pidana nantinya terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tergantung pada unsur lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” akan tetapi menurut ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk);
Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak (Opzet bij Zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud dengan sengaja adalah setiap tindakan terdakwa dalam bentuk apapun yang merupakan perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan terdakwa dimana terdakwa mengerti akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti berupa surat bukti visum et repertum yang diajukan di persidangan saling bersesuaian satu sama lainnya didapatkan fakta-fakta bahwa Bahwa terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM berkenalan dengan korban lewat handphone kurang lebih bulan desember 2014 lalu bahwa adapun cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut awalnya pada hari selasa tanggal 22 desember 2015 terdakwa menghubungi korban lewat handphone via sms “ dek ketemuan yuk” lalu korban membalas dengan SMS “ mau ngapain?” lalu terdakwa balas lagi “ “ketemuan aja, sebentar aja” lalu korban menolak diajak ketemuan karena dirumah lagi ada acara nikahan, namun terdakwa tetap memaksa korban untuk ketemuan dengan mengirimkan sms “dek besok hari rabu saya tunggu dipinggir kali dekat kebon sawit” akhirnya korban memenuhi ajakan terdakwa dan membalas via sms “ jangan lama-lama karena dirumah lagi sibuk, dan terdakwa meyakinkan korban dengan sms “iya gak lama kok, sebentar aja” kemudian keesokan harinya korban menemui terdakwa ditempat yang telah dijanjikan dan sesampianya disana terdakwa sudah menunggu korban dan menyuruh korban duduk diatas handuk yang telah ditebar oleh terdakwa dengan posisi berhadapan lalu terdakwa mencium korban dan menyuruh korban duduk dipangkuannya lalu korbanpun mengikuti kemauan terdakwa dengan posisi korban duduk miring kanan lalu terdakwa menciumi bibir korban dan mengangkat baju korban keatas lalu menaikan bra serta memegang payudara korban sambil menciumi payudara korban berkali-kali kemudian terdakwa berkata “dek minta yang dibawah” lalu korban menjawab “kak jangan berlebihan” lalu terdakwa berkata “gak papa si dek, gak kenapa-kenapa, kakak juga gak akan tinggalin adek bakalan jadi sama adek married” kemudian terdakwa kembali mencium korban sambil menarik celana dalam korban sebatas lutut sambil berkata “gak akan kenapa-kenapa” sambil korban berpindah posisi menghadap terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat pantat korban lalu memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin korban sambil mengerakan badanya naik turun dan menciumi bibir korban lalu korban ditidurkan dan terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya kealat kelamin korban sambil maju mundur dan tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan korban, lalu terdakwa mendengar suara berisik dan kami langusng berhenti melakukan persetubuhan tersebut sambil langsung mengunakan dan merapihkan pakaian masing-masing namun orang tua korban dan saudara-saudara korban sudah lebih dulu menemukan kami dan kami langsung dibawa kerumah kepala desa dan diamankan oleh polisi dari polsek abung barat;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. SRI HARYATI, M.Kes Dokter diRumah Sakit HI. MUHAMMAD YUSUF Kalibalangan lampung utara dengan hasil pemeriksaan : Dengan Hasil pemeriksaan dijumpai adanya sobekan pada hymen diarah jam 9 dan jam 11 sobekan tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian “Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di atas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan persidangan tidak didapatkan hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara imperatif telah ditentukan bahwa terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif yaitu baik hukuman pidana maupun denda, maka terdakwa yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah dikenakan penahanan maka masa penahanan yang telah dijalaninya ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan serta merusak masa depan korban;
Keadaaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat akan mengingat, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna putih lis merah;
1 (satu) lembar celana sot dan 1 (satu) lembar BH warna putih lis biru dikembalikan kepada korban ;
1 (satu) lembar handuk berwarna biru;
1 (satu) lembar celana dalam laki-laki milik terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa AGUS SALIM BIN MUHAMAD RUM;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan berdasarkan Rapat Musyawarah Majelis Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 oleh kami ARIEF HAKIM NUGRAHA,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, di dampingi oleh MAS HARDI POLO, SH dan MIRYANTO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh SIDHAN, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh ERLIN TANHARJO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MAS HARDI POLO, S.H. ARIEF HAKIM NUGRAHA,S.H., M.H.
MIRYANTO, S.H,M.H. PANITERA PENGGANTI
SIDHAN