85/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 85/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hj. MIRNA binti MIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 02 (dua) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 02 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : • 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna Kuning ; - Dikembalikan kepada LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
No:85/Pid.Sus/2013/PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | Hj. MIRNA binti MIDI ; ------------------------ |
| Tempat lahir | : | Rantau ; ---------------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 15 Agustus 1978 ; ---------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan ; ----------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Jalan Kodeco Km. 6 Rt. 01 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; ---------------------------------------------- |
| A g a m a | : | Islam ; ------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta ; ---------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SLTP (tamat) ; -------------------------------------- |
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; ----------------------
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 02 Oktober 2012 No. Pol. SP.Kap/117/X/2012/Reskrim, berlaku mulai tanggal 02 Oktober 2012 s/d tanggal 03 Oktober 2013 :
Penyidik, tidak melakukan penahanan ; --------------------------------------------------
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 13 Maret 2013 s/d tanggal 01 April 2013 ; -----------------------------------------------------------------
Majelis Hakim dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 01 April 2013 s/d tanggal 30 April 2013; ----------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 29 Juni 2013 ; --------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 30 Juni 2013 s/d 29 Juli 2013 ; --------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 30 Juli 2013 s/d 28 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini : ------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan; ---------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan; ---------------------
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini; ------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Oktober 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM- / BTL / 2013, yang berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; ---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning ; -----
Dikembalikan kepada LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO; ------
Membebankan terdakwa membayar bbiaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, untuk itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI bersama sama dengan YUSRAN bin HUSAINI (DPO) pada hari selasa tanggal 04 September 2012 Sekira Jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2012 bertempat di Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (10), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2012 Hj. MIRNA binti MIDI menyewa 1 (satu) unit alat Excavator merk KOMATSU PC. 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin SUYATNO (alm) dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi tersebut diatas dan kemudian Hj. MIRNA binti MIDI menyetujui dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) mengarahkan alat berat tersebut di lokasi Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan yang akan dilakukan penambangan oleh terdakwa bersama dengan YUSRAN bin HUSAINI (DPO) ; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) memerintahkan M. AGUS DARSONO bin MURSAHA menggantikan NURDIN untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat KOMATSU PC. 200 warna kuning dan atas perintah YUSRAN bin HUSAINI (DPO) kemudian M. AGUS DARSONO bin MURSAHA mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat jenis KOMATSU PC. 200 warna kuning dan berhasil membuka lahan dengan luas kupasan panjang 12 (dua belas) meter, lebar 12 (dua belas) meter, dengan kedalaman sekitar 8 (delapan) meter dan belum berhasil menyetok batu bara. Dimana operator tersebut bekerja melakukan pengupasan berdasarkan petunjuk serta arahan dari terdakwa tanpa menanyakan terlebih dahulu legalitas penambangan yang dilakukan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) melakukan giat patroli penertiban penambangan batubara di wilayah hukum POLSEK SATUI berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin Gas/171/IX/2012/Taud tanggal 04 September 2012 dan melihat alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis KOMATSU PC. 200 warna kuning sedang melakukan kegiatan penambangan dalam bukaan tambang dengan luas kupasan panjang 12 (dua belas) meter, lebar 12 (dua belas) meter, dengan kedalaman sekitar 8 (delapan) meter kemudian MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) menghentikan kegiatan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat ditanyakan mengenai ijin legalitas tidak dapat menunjukkan sehingga MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) langsung menghentikan kegiatan penambangan yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut ; -------------------------
Bahwa kemudian dilakukan pengecekan mengenai koordinat penambangan yang dilakukan terdakwa oleh ARIADI ABDI, A.Md bin AHMAD RIVAI sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 330 / SET / TAMBEN / 2012 Tanggal 13 September 2012 dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) merk Garmin Map 60 CSx di lokasi bukaan tambang yang terletak di areal perkebunan Sawit PT. GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana pengecekan dilakukan dalam kondisi cuaca terang dengan tingkat akurasi 4 (empat) meter yang kemudian hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat beserta lampirannya di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” dan diketahui bahwa lokasi di titik koordinat yaitu di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT ARUTMIN INDONESIA Wilayah Satui dan hanya bisa dilakukan penambangan berdasarkan legalitas PT ARUTMIN INDONESIA ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penambangan di lokasi Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan di titik koordinat yaitu titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT ARUTMIN INDONESIA ; ----------------------------------
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usaha penambangan batubara pada hari selasa tanggal 04 September 2012 Sekira Jam 23.00 Wita di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” yang bertempat di Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan adalah merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B milik PT ARUTMIN INDONESIA sesuai data atau ploting PKP2B PT ARUTMIN INDONESIA yang ada pada Distamben Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT ARUTMIN INDONESIA ; -----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI bersama dengan YUSRAN bin HUSAINI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa secara lisan tidak mengajukan keberatan atas formil surat dakwaan tersebut ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali-dalil dari pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan para Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, telah didengar di persidangan sebagai berikut :
M. AGUS DARSONO bin MURSAHA:
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2012 Hj. MIRNA binti MIDI menyewa 1 (satu) unit alat Excavator merk KOMATSU PC. 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin SUYATNO (alm) dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi tersebut diatas dan kemudian Hj. MIRNA binti MIDI menyetujui dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) mengarahkan alat berat tersebut di lokasi Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan yang akan dilakukan penambangan oleh terdakwa bersama dengan YUSRAN bin HUSAINI (DPO) ; ---------------------------------
JUMAIDIL ANWAR bin ZAINUDIN :
Bahwa kemudian YUSRAN bin HUSAINI (DPO) memerintahkan M. AGUS DARSONO bin MURSAHA menggantikan NURDIN untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat KOMATSU PC. 200 warna kuning dan atas perintah YUSRAN bin HUSAINI (DPO) kemudian M. AGUS DARSONO bin MURSAHA mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat jenis KOMATSU PC. 200 warna kuning dan berhasil membuka lahan dengan luas kupasan panjang 12 (dua belas) meter, lebar 12 (dua belas) meter, dengan kedalaman sekitar 8 (delapan) meter dan belum berhasil menyetok batu bara. Dimana operator tersebut bekerja melakukan pengupasan berdasarkan petunjuk serta arahan dari terdakwa tanpa menanyakan terlebih dahulu legalitas penambangan yang dilakukan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
MUH. RANI bin KADERI :
Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) melakukan giat patroli penertiban penambangan batubara di wilayah hukum POLSEK SATUI berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin Gas/171/IX/2012/Taud tanggal 04 September 2012 dan melihat alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis KOMATSU PC. 200 warna kuning sedang melakukan kegiatan penambangan dalam bukaan tambang dengan luas kupasan panjang 12 (dua belas) meter, lebar 12 (dua belas) meter, dengan kedalaman sekitar 8 (delapan) meter kemudian MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) menghentikan kegiatan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut ; ------------------------------
LAMIN CAHYO PRABOWO :
Bahwa terdakwa pada saat ditanyakan mengenai ijin legalitas tidak dapat menunjukkan sehingga MUHAMMAD YUSUF bersama dengan TENNY OKI LIBRAWAN (anggota Polsek Satui) langsung menghentikan kegiatan penambangan yang diperintahkan oleh terdakwa tersebut ; -----------------------
Bahwa kemudian dilakukan pengecekan mengenai koordinat penambangan yang dilakukan terdakwa oleh ARIADI ABDI, A.Md bin AHMAD RIVAI sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 330 / SET / TAMBEN / 2012 Tanggal 13 September 2012 dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) merk Garmin Map 60 CSx di lokasi bukaan tambang yang terletak di areal perkebunan Sawit PT. GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana pengecekan dilakukan dalam kondisi cuaca terang dengan tingkat akurasi 4 (empat) meter yang kemudian hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat beserta lampirannya di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” dan diketahui bahwa lokasi di titik koordinat yaitu di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT ARUTMIN INDONESIA Wilayah Satui dan hanya bisa dilakukan penambangan berdasarkan legalitas PT ARUTMIN INDONESIA ; ------------------------------
Saksi Ahli ARIADIABDI, A.Md bin AHMAD RIVAI :
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penambangan di lokasi Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan di titik koordinat yaitu titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT ARUTMIN INDONESIA ; --------------------------------
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usaha penambangan batubara pada hari selasa tanggal 04 September 2012 Sekira Jam 23.00 Wita di titik koordinat S 03º 44’ 44,6”; E 115º 26’ 45,0” yang bertempat di Perkebunan Sawit PT GMK Km. 02 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan adalah merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B milik PT ARUTMIN INDONESIA sesuai data atau ploting PKP2B PT ARUTMIN INDONESIA yang ada pada Distamben Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT ARUTMIN INDONESIA ; ------------------------
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan terhadap terdakwa, namun terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km. 6 Jalan Alam Munda Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu petugas Polri mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna Kuning; -------
barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa tersebut serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapatlah fakta-fakta yuridis di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Agustus tahun 2012 terdakwa menyewa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (dpo) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi perkebunan sawit PT GMK dan kemudian terdakwa menyetujui dan kemudian YUSRAN mengarahkan alat berat tersebut dan dilakukan penambangan oleh YUSRAN dan terdakwa dengan perjanjian terdakwa akan mendapat bagian 40 persen dari total penjualan batubara ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT. ARUTMIN INDONESIA, tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja, maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. ARUTMIN INDONESIA ; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Melakukan usaha penambangan; ---------------------------------------------------------
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5); -----
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya; ---------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; ------------
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang perempuan sebagai terdakwa yang bernama Hj. MIRNA binti MIDI, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti; -----------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa:
Bahwa benar pada bulan Agustus tahun 2012 terdakwa menyewa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (dpo) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi perkebunan sawit PT GMK dan kemudian terdakwa menyetujui dan kemudian YUSRAN mengarahkan alat berat tersebut dan dilakukan penambangan oleh YUSRAN dan terdakwa dengan perjanjian terdakwa akan mendapat bagian 40 persen dari total penjualan batubara ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT. ARUTMIN INDONESIA, tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja, maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. ARUTMIN INDONESIA ; -----------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”; -------
Dengan demikian unsur ke-2 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.3. Unsur “ Melakukan usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; ---
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa:
Bahwa benar pada bulan Agustus tahun 2012 terdakwa menyewa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (dpo) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi perkebunan sawit PT GMK dan kemudian terdakwa menyetujui dan kemudian YUSRAN mengarahkan alat berat tersebut dan dilakukan penambangan oleh YUSRAN dan terdakwa dengan perjanjian terdakwa akan mendapat bagian 40 persen dari total penjualan batubara ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT. ARUTMIN INDONESIA, tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja, maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. ARUTMIN INDONESIA ; -----------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan usaha pertambangan” ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-3 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.4. Unsur “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; ---
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar pada bulan Agustus tahun 2012 terdakwa menyewa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna kuning dari LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO dengan sewa Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) per bulan dan kemudian YUSRAN bin HUSAINI (dpo) menghubungi Hj. MIRNA binti MIDI untuk meminjam alat tersebut untuk bekerja dilokasi perkebunan sawit PT GMK dan kemudian terdakwa menyetujui dan kemudian YUSRAN mengarahkan alat berat tersebut dan dilakukan penambangan oleh YUSRAN dan terdakwa dengan perjanjian terdakwa akan mendapat bagian 40 persen dari total penjualan batubara ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas PT. ARUTMIN INDONESIA, tidak memiliki kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja, maupun kerjasama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. ARUTMIN INDONESIA ; -----------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan usaha pertambangan” ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-4 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, semua unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP jo Pasal 46 ayat 2 KUHAP berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna Kuning dikembalikan kepada LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana; ---------------------------
Menimbang pula bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan balas dendam melainkan merupakan upaya untuk pembinaan sehingga terhadap Terdakwa diharapkan masih dapat berguna bagi nusa dan bangsa; ------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; --------------------------------------------------------
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pembangunan dan pendapatan daerah ; ------
Yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ; -----------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa ditetap ditahan ; -----------
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa ; -----------
Mengingat akan Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , dan Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Hj. MIRNA binti MIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 02 (dua) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ; ----------------------
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 02 (dua) bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; -----------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOMATSU PC 200 warna Kuning ; -
Dikembalikan kepada LAMIN CAHYO PRABOWO bin (alm) SUYATNO ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; -------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari SELASA tanggal 08 OKTOBER DUA RIBU TIGABELAS oleh kami A. ZAMRONI, SH.M.Hum selaku Hakim Ketua, VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH. dan HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 08 OKTOBER 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Para Anggota didampingi oleh BUDIYAN NOOR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, SH Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batulicin serta Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH. A. ZAMRONI, SH.M.Hum.
2. HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn.
Panitera Pengganti
BUDIYAN NOOR, SH.