3/PID.B/2011/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 3/PID.B/2011/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SICUN PGL. CUN
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa SICUN Pgl. CUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
P U T U S A N
Perkara Nomor : 03/Pid.B/2011/PN.KBR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotobaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SICUN Pgl. CUN.
Tempat lahir : Abai.
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/ Tahun 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Aur Duri, Nagari Abai, Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik
Sejak tanggal 29 Oktober 2010 s/d 17 Nopember 2010 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2010 s/d 23 Desember 2010 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Penuntut Umum
Sejak tanggal 23 Desember 2010 s/d 06 Januari 2011 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Pengadilan Negeri Kotobaru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 07 Januari 2011 s/d 05 Pebruari 2011.
Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 06 Februari 2011 s/d 6 April 2011.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas yang berkaitan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-82/PDG-ARO/12/2010 oleh Penuntut Umum tertanggal 31 Desember 2010.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan.
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 2 Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Kotobaru memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SICUN Pgl. CUN bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang melakukan ekplorsi tanpa izin usaha pertambangan berupa biji emas” sebagaimana diatur dan diancam pasal 160 ayat 1 UU No 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 Tentang Pokok-pokok pertambangan dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwandi Jufrizal Pgl Wardi berupa pidana kurungan selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) unit mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine);
2 (dua) unit keong air;
2 (dua) unit poli air;
7 (tujuh) batang paralon dengan panjang ± 4 m (empat meter).
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah simpang lima;
3 (tiga) buah selang air;
4 (empat) buah karpet berwarna hijau;
4 (empat) buah dirigen minyak (3 berisikan solar, 1 (satu) kosong).
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 2 Februari 2011, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa mohon untuk diringankan hukumannya karena saat ini terdakwa adalah tulang punggung bagi 3 orang anak dan seorang istri.
Istri terdakwa baru melahirkan.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-82/PDG-ARO/12/2010 oleh tertanggal 31 Desember 2010, dimana terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN KESATU
Bahwa ia Terdakwa SICUN Pgl. CUN pada Hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2010, bertempat di PT. SS II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit, Kec. Sangir Balai Janggo, Kab. Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotobaru, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih emas. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa SICUN Pgl. CUN melakukan penambangan tanpa izin dengan cara menyuruh para pekerja untuk melubangkan bukit yang berada tepat disamping Sungai Batang Jujuan, kemudian lubang diberi stek yang terbuat dari kayu bulat, setelah berlubang terdakwa memasukan selang spiral yang panjangnya 20 m (dua puluh meter) ke dalam lubang tersebut, kemudian terdakwa menghidupkan mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine), lalu terdakwa menyemprotkan/ menembakkan air yang diambil dari sungai yang dialirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1” (satu inchi) ke arah koral, setelah koral tersebut agak halus terdakwa menyedotnya dengan menggunakan spiral yang dimasukan ke dalam keong air, dari keong air tersebut terdakwa mengalirkan/ memindahkannya ke karpet dengan menggunakan batang paralon warna putih yang berukuran 4” (empat inchi), kemudian terdakwa membersihkan koral tersebut dengan cara menembakan air dengan menggunakan selang air yang panjangnya 25 m (dua puluh lima meter), setelah bersih terdakwa mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian terdakwa memutarnya berulang kali sehingga emas terpisah dari koral kemudian emas tersebut terdakwa ambil dan dibawa terdakwa untuk dijual kepada orang-orang yang ingin mencari/ membeli emas. Bahwa terdakwa SICUN Pgl. CUN tidak ada memiliki izin dalam melakukan pertambangan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
ATAU
DAKWAAN KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SICUN Pgl. CUN pada Hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2010, bertempat di PT. SS II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit, Kec. Sangir Balai Janggo, Kab. Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotobaru, melakukan eksplorasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih emas. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa SICUN Pgl. CUN melakukan eksplorasi tanpa izin dengan cara menyuruh para pekerja untuk melubangkan bukit yang berada tepat disamping Sungai Batang Jujuan, kemudian lubang diberi stek yang terbuat dari kayu bulat, setelah berlubang terdakwa memasukan selang spiral yang panjangnya 20 m (dua puluh meter) ke dalam lubang tersebut, kemudian terdakwa menghidupkan mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine), lalu terdakwa menyemprotkan/ menembakkan air yang diambil dari sungai yang dialirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1” (satu inchi) ke arah koral, setelah koral tersebut agak halus terdakwa menyedotnya dengan menggunakan spiral yang dimasukan ke dalam keong air, dari keong air tersebut terdakwa mengalirkan/ memindahkannya ke karpet dengan menggunakan batang paralon warna putih yang berukuran 4” (empat inchi), kemudian terdakwa membersihkan koral tersebut dengan cara menembakan air dengan menggunakan selang air yang panjangnya 25 m (dua puluh lima meter), setelah bersih terdakwa mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian terdakwa memutarnya berulang kali sehingga emas terpisah dari koral kemudian emas tersebut terdakwa ambil dan dibawa terdakwa untuk dijual kepada orang-orang yang ingin mencari/ membeli emas. Bahwa terdakwa SICUN Pgl. CUN tidak ada memiliki izin dalam melakukan pertambangan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 Ayat (1) UU No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi dipersidangan, yaitu :
Saksi ADE PUTRA DARMAN pgl.ADE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan berkaitan dengan adanya masalah penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 12.00 WIB saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SS.II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kec.Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan ada penambangan emas tanpa izin.
Bahwa atas laporan tersebut saya bersama tim langsung berangkat menujuk ke daerah lokasi pernambangan sebagaimana yang dilaporkan tersebut.
Bahwa awalnya saya bersama Bripda Rudi Sandy Yudha melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Bahwa setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tepat pukul 16.00 WIB saya bersama Bripda Rudi Sandy Yudha dan rekan lainnya melakukan penggerebegan terhadap para penambang emas tersebut, dimana salah satu dari penambang tersebut adalah terdakwa.
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mesin dompeng.
Bahwa dilokasi saya menemukan 4 (empat) buah mesin dompeng.
Bahwa 2 (dua) buah mesin dompeng tersebut menurut keterangan masyarakat adalah milik terdakwa dan yang dua lagi saya tidak tahu milik siapa.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa orang yang melakukan penambangan waktu itu ada sekitar 5 orang.
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan emas tersebut adalah dengan cara menghidupkan mesin dompeng, setelah mesin hidup terdakwa menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral setelah koral tersebut agak halus baru terdakwa menyedotkan ke dalam keong, dari keong terdakwa memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi), setelah dikarpet terdakwa membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu terdakwa mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian terdakwa putar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi RUDI SANDY YUDHA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan berkaitan dengan adanya masalah penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 12.00 WIB saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SS.II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kec.Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan ada penambangan emas tanpa izin.
Bahwa atas laporan tersebut saya bersama tim langsung berangkat menujuk ke daerah lokasi pernambangan sebagaimana yang dilaporkan tersebut.
Bahwa awalnya saya bersama saudara Ade Putra Darman Pgl. Ade melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Bahwa setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tepat pukul 16.00 WIB saya bersama saudara Ade Putra Darman Pgl. Ade dan rekan lainnya melakukan penggerebegan terhadap para penambang emas tersebut, dimana salah satu dari penambang tersebut adalah terdakwa.
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mesin dompeng.
Bahwa dilokasi saya menemukan 4 (empat) buah mesin dompeng.
Bahwa 2 (dua) buah mesin dompeng tersebut menurut keterangan masyarakat adalah milik terdakwa dan yang dua lagi saya tidak tahu milik siapa.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa orang yang melakukan penambangan waktu itu ada sekitar 5 orang.
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan emas tersebut adalah dengan cara menghidupkan mesin dompeng, setelah mesin hidup terdakwa menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral setelah koral tersebut agak halus baru terdakwa menyedotkan ke dalam keong, dari keong terdakwa memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi), setelah dikarpet terdakwa membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu terdakwa mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian terdakwa putar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ERMAN EFENDI Pgl. PUNAI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti dipanggil kepersidangan sebagai saksi yang berkaitan dengan adanya penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 bertempat di lingkungan PT.SS2, Nagari Sungai Kunyit, Kec.Sangir Balai Janggo, Kab.Solok Selatan.
Bahwa sewaktu terdakwa melakukan penambangan saya berada disekitar lokasi tersebut, sebagai penjual makanan.
Bahwa selain terdakwa masih banyak orang lain yang melakukan penambangan tersebut.
Bahwa penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng milik si HEN.
Bahwa terdakwa juga memiliki mesin dompeng tetapi mesin dompengnya tidak dipakai karena rusak.
Bahwa PT. SS tidak dirugikan akibat penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena PT. SS bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa terdakwa tidak selalu mendapat hasil dari kegiatan penambangannya tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan aktifitas penambangan sudah dua minggu.
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah mencari kayu.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ZULHENDRI Pgl. JUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan adanya aktifitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa di lingkungan PT.SS2, yang terletak di Jorong Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa PT. SS2 merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saya ikut melakukan kegiatan penambangan bersama terdakwa.
Bahwa yang melakukan penambangan waktu itu ada 7 (tujuh) orang termasuk saya dan terdakwa.
Bahwa kami bertujuh melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa cara penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, dimana mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa dompeng yang kami pakai waktu itu ada 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) unit mesin dompeng tetapi tidak bisa digunakan karena rusak.
Bahwa kami melakukan penambangan pada lubang yang sudang ada, yang merupakan bekas penambangan sebelumnya, jadi yang kami lakukan adalah mencari sisa-sisa emas pada lubang bekas penambangan.
Bahwa kami melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya baru satu hari melakukan penambangan sedangkan terdakwa sudah 2 (dua) minggu.
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari mencari getah karet.
Bahwa berdasarkan perjanjian hasil dari penambangan tersebut nantinya akan dibagi 2 dimana setengah bagian untuk pemilik dompeng yaitu si Hen dan setengannya lagi dibagi tujuh.
Bahwa pada waktu itu belum ada emas yang saya dapatkan.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ISKANDAR pgl. KANDARL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan adanya aktifitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa di lingkungan PT.SS2, yang terletak di Jorong Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa PT. SS2 merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saya ikut melakukan kegiatan penambangan bersama terdakwa.
Bahwa yang melakukan penambangan waktu itu ada 7 (tujuh) orang termasuk saya dan terdakwa.
Bahwa kami bertujuh melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa cara penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, dimana mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa dompeng yang kami pakai waktu itu ada 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) unit mesin dompeng tetapi tidak bisa digunakan karena rusak.
Bahwa kami melakukan penambangan pada lubang yang sudang ada, yang merupakan bekas penambangan sebelumnya, jadi yang kami lakukan adalah mencari sisa-sisa emas pada lubang bekas penambangan.
Bahwa kami melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya baru dua hari melakukan penambangan sedangkan terdakwa sudah 2 (dua) minggu.
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari mencari getah karet.
Bahwa berdasarkan perjanjian hasil dari penambangan tersebut nantinya akan dibagi 2 dimana setengah bagian untuk pemilik dompeng yaitu si Hen dan setengannya lagi dibagi tujuh.
Bahwa pada waktu itu belum ada emas yang saya dapatkan.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SYAL pgl. SAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan adanya aktifitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa di lingkungan PT.SS2, yang terletak di Jorong Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa PT. SS2 merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saya ikut melakukan kegiatan penambangan bersama terdakwa.
Bahwa yang melakukan penambangan waktu itu ada 7 (tujuh) orang termasuk saya dan terdakwa.
Bahwa kami bertujuh melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa cara penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, dimana mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa dompeng yang kami pakai waktu itu ada 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) unit mesin dompeng tetapi tidak bisa digunakan karena rusak.
Bahwa kami melakukan penambangan pada lubang yang sudang ada, yang merupakan bekas penambangan sebelumnya, jadi yang kami lakukan adalah mencari sisa-sisa emas pada lubang bekas penambangan.
Bahwa kami melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya baru satu hari melakukan penambangan sedangkan terdakwa sudah 2 (dua) minggu.
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari mencari getah karet.
Bahwa berdasarkan perjanjian hasil dari penambangan tersebut nantinya akan dibagi 2 dimana setengah bagian untuk pemilik dompeng yaitu si Hen dan setengannya lagi dibagi tujuh.
Bahwa pada waktu itu belum ada emas yang saya dapatkan.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi MIS Pgl. MIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan adanya aktifitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa di lingkungan PT.SS2, yang terletak di Jorong Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa PT. SS2 merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saya ikut melakukan kegiatan penambangan bersama terdakwa.
Bahwa yang melakukan penambangan waktu itu ada 7 (tujuh) orang termasuk saya dan terdakwa.
Bahwa kami bertujuh melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa cara penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, dimana mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa dompeng yang kami pakai waktu itu ada 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) unit mesin dompeng tetapi tidak bisa digunakan karena rusak.
Bahwa kami melakukan penambangan pada lubang yang sudang ada, yang merupakan bekas penambangan sebelumnya, jadi yang kami lakukan adalah mencari sisa-sisa emas pada lubang bekas penambangan.
Bahwa kami melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saya dan terdakwa sama-sama sudah 2 minggu bekerja menambang emas dan masing-masing telah menerima hasil sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari mencari getah karet.
Bahwa berdasarkan perjanjian hasil dari penambangan tersebut nantinya akan dibagi 2 dimana setengah bagian untuk pemilik dompeng yaitu si Hen dan setengannya lagi dibagi tujuh.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli Ir. JOHN EDWARD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya diangkat menjadi PNS di Dinas Pertambangan Daerah Sumatera Barat sejak tahun 1993.
Bahwa pendidikan terakhir saya adalah sarjana teknik pertambangan.
Bahwa saat ini saya menjabat Kepala seksi Pengawasan batu bara panas bumi dan air tanah (MinerbaPabumat) di Dinas pertambangan dan energi Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa keahlian saya adalah sebagai Inspektur Tambang (PIT) yang bertugas sebagai pengawas kegiatan usaha pertambangan, dan dasar saya sebagai saksi ahli dalam perkara ini adalah surat perintah tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya mineral dengan Nomor.094/1507 MBPA/DESDM/2010,tertanggal 19 Nopember 2010.
Bahwa yang dimaksud dengan dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penambangan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / lahan batu bara dan mineral ikutannya.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan adalah harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan pasal 34 dan pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bahwa yang termasuk dalam golongan pertambangan adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
Bahwa emas termasuk dalam golongan mineral logam sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kegiatan pertambangan karena terkait dengan tujuan dari kegiatan penyemprotan dan penyedotan itu sendiri yaitu untuk memperoleh bahan galian tambang berupa emas alluvial yang ada pada lapisan sediment, pinggir sungai.
Bahwa tindakan terdakwa melakukan penambangan emas di PT.SS II Nagari Sungai Kunyit Kec.Sangir Balai Jonggo Kab.Solok Selatan dengan mempergunakan mesin dompeng haruslah memiliki surat izin pertambangan rakyat (SIPR) sesuai dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bahwa yang berhak mengeluarkan surat izin pertambangan rakyat (SIPR) di Kabupaten Solok Selatan adalah Bupati Solok Selatan.
Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa akan berdampak pada lingkungan dan air sungai menjadi keruh.
Bahwa SIPR baru dikeluarkan jika diwilayah tersebut sudah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan di Kabupaten Solok Selatan belum ada WPR karena Pemda setempat belum menetapkannya.
Bahwa dalam penambangan ada yang disebut exsplorasi dan ada yang disebut eksploitasi.
Bahwa tindakan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mesin dompeng sudah termasuk dalam kategori eksploitasi.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 16.00 WIB sewaktu saya sedang melakukan kegiatan penambangan emas bersama dengan 7 orang penambang lainnya dilingkungan PT.SS2 di Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kec.Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba ada anggota polisi yang menangkap saya.
Bahwa PT. SS2 merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Bahwa kami bertujuh melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa cara penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, dimana mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa dompeng yang kami pakai waktu itu ada 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa saya memiliki 2 (dua) unit mesin dompeng tetapi tidak bisa digunakan karena rusak.
Bahwa 2 (dua) buah mesin dompeng milik saya tersebut saya beli dalam kondisi (second).
Bahwa kami melakukan penambangan pada lubang yang sudang ada, yang merupakan bekas penambangan sebelumnya, jadi yang kami lakukan adalah mencari sisa-sisa emas pada lubang bekas penambangan.
Bahwa kami melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada waktu itu saya ditunjuk oleh si Hen sebagai koordinator/ kepala dalam kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa saya sudah 2 minggu melakukan penambangan dan telah memperoleh hasil 4 (empat) ameh dan dari hasil penjualan 4 ameh tersebut setelah dibagi-bagi saya memperoleh bagian sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa uang tersebut saya pergunakan untuk membeli bahan bakar mesin dompeng.
Bahwa pekerjaan saya sehari-hari adalah menyadap getah karet.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
4 (empat) unit mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine), 2 (dua) unit keong air, 2 (dua) unit poli air, 7 (tujuh) batang paralon dengan panjang ± 4 m (empat meter), 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah simpang lima, 3 (tiga) buah selang air, 4 (empat) buah karpet berwarna hijau, 4 (empat) buah dirigen minyak (3 berisikan solar, 1 (satu) kosong).
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira pukul 16.00 WIB, dilingkungan PT.SS2 di Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kec.Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan terdakwa ditangkap polisi.
Bahwa benar sewaktu terdakwa ditangkap terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas bersama dengan 7 orang rekannya.
Bahwa benar alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut diantaranya adalah mesin dompeng.
Bahwa benar terdakwa bersama dengan 7 (tujuh) orang rekannya melakukan penambangan atas perintah si Hen.
Bahwa benar penambangan tersebut dilakukan dengan cara yaitu pertama-tama mesin dompeng dihidupkan, setelah hidup kami menyemprotkan/menembakan air yang diambil dari sungai yang di alirkan dengan menggunakan selang kira-kira berukuran 1 “ (satu inchi ) kearah koral, setelah koral tersebut agak halus baru kami menyedotnya ke dalam keong, dari keong kami memindahkan ke karpet dengan menggunakan paralon yang berukuran 4 “ (empat inchi) setelah dikarpet kami membersihkan koral dengan menembakan air dengan menggunakan selang, setelah itu kami mendulangnya dengan menggunakan alat berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu kemudian diputar berulang kali sehingga emas terpisah dari koral.
Bahwa benar dilokasi ditemukan 4 (empat) buah mesin dompeng, tetapi dompeng yang waktu itu dipergunakan hanya 2 (dua) buah, dimana keduanya milik si Hen.
Bahwa benar 2 (dua) mesin dompeng lainnya adalah milik terdakwa dan mesin tersebut tidak dipergunakan karena rusak.
Bahwa benar Terdakwa membeli mesin dompeng dalam kondisi bekas (second).
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan pada sisi sungai pada lubang yang sudah ada, yang merupakan lubang yang ditinggalkan oleh penambangan sebelumnya.
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang (tanpa memiliki IPR).
Bahwa benar terdakwa baru melakukan penambangan selama 2 (dua) minggu dan telah memperoleh hasil 4 (empat) ameh dan dari hasil penjualan 4 ameh tersebut setelah dibagi-bagi terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa benar terdakwa belum menikmati uang hasil penambangan tersebut karena uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bahan bakar mesin dompeng.
Bahwa benar dalam kesehariannya pekerjaan terdakwa adalah menyadap getah karet.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam :
KESATU : Pasal 158 UU No 04 Tahun 2009, Atau
KEDUA : Pasal 160 UU No 04 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih surat dakwaan mana yang dianggap paling tepat yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Ir. JOHN EDWARD, keterangan terdakwa, serta barang bukti berupa mesin dompeng, bahwa perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya mencari emas dengan menggunakan mesin dompeng tidaklah hanya sebatas melakukan eksplorasi tetapi sudah termasuk dalam kategori mengeksploitasi, sehingga menurut Majelis Hakim surat dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah surat dakwaan kesatu.
Menimbang, bahwa surat dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 UU No 04 Tahun 2009, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.
Menimbang, bahwa untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 158 UU No 04 Tahun 2009 tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad.1. “Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” atau “Hij Die” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama SICUN Pgl. CUN dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata Terdakwa membenarkannya.
Dengan demikian unsur “Setiap Orang” terhadap Terdakwa telah terpenuhi.
Ad.2. “Unsur Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari tiga subunsur yang bersifat alternatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur kedua ini cukup hanya dengan terpenuhinya salah satu subunsur tersebut, yaitu :
Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP;
Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IPR; atau
Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUPK;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan usaha pertambangan menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 04 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umun, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelohan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dan keterangan seluruh saksi serta dihubungkan dengan keterangan ahli Ir. JOHN EDWARD dan barang bukti dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa mencari emas dengan menggunakan mesin dompeng yang telah dilakukannya selama 2 (dua) minggu, dimana dari kegiatan penambangan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), menurut pertimbangan Majelis Hakim sudah termasuk dalam usaha pertambangan dengan kategori penambangan (eksploitasi).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dan keterangan seluruh saksi serta dihubungkan dengan keterangan ahli Ir. JOHN EDWARD dan barang bukti dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa yaitu mencari emas dengan menggunakan mesin dompeng, yang dilakukan pada lubang-lubang bekas penambangan emas yang ditinggalkan oleh penambang sebelumnya, menurut pertimbangan Majelis Hakim termasuk dalam kategori penambangan rakyat karena alat yang dipergunakan masih sangat sederhana serta lingkup wilayah penambangan yang dilakukan oleh terdakwa sangat kecil.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan yang termasuk dalam kategori pertambangan rakyat tersebut tidak memiliki IPR (Izin Penambangan Rakyat).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IPR” terhadap terdakwa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas maka keseluruhan unsur-unsur dalam surat dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 UU No 04 Tahun 2009 telah terpenuhi, sehingga pengadilan berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut, dengan kwalifikasi akan disebutkan nanti dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana jika pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan demikian pula halnya terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahanya baik itu ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakanya tersebut atau disebut sebagai alasan pembenar maupun ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan kesalahan terdakwa atau disebut sebagai alasan pemaaf dan oleh karenanya dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas perbuatanya tersebut.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah untuk menjatuhkan martabat seseorang dalam hal ini Terdakwa SICUN Pgl. CUN dan tidak pula semata-mata hanya sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa, tetapi pemidanaan ini lebih ditujukan atau diharapkan dapat menjadi suatu tindakan yang dapat menyadarkan terdakwa kedepannya serta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya bahwa ada norma-norma di masyarakat yang berlaku sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehingga tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan serta dapat bermanfaat selain bagi terdakwa, korban, juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan yaitu menyebabkan aliran air sungai menjadi keruh dan tercemar.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menunjukan penyesalan atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa baru 2 (dua) minggu melakukan usaha pertambangan tersebut.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebatas pekerjaan serabutan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
Dari hasil usaha pertambangan tersebut terdakwa hanya menerima bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebutpun tidak terdakwa nikmati karena dipergunakan untuk membeli bahan bakar mesin dompeng.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan 3 orang anak dan istri yang harus dinafkahi.
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini, berupa:
4 (empat) unit mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine), 2 (dua) unit keong air, 2 (dua) unit poli air, 7 (tujuh) batang paralon dengan panjang ± 4 m (empat meter), 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah simpang lima, 3 (tiga) buah selang air, 4 (empat) buah karpet berwarna hijau, 4 (empat) buah dirigen minyak (3 berisikan solar, 1 (satu) kosong).
Karena dipergunkan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penambangan liar, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya ketentuan-ketentuan Pasal 158 UU No 04 Tahun 2009 dan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa SICUN Pgl. CUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IPR (Izin Penambangan Rakyat)”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan dan 15 (LIMA BELAS) hari.
Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) unit mesin dompeng (mesin pencari emas merek Ying Tian ZS 1115 Diesel Engine);
2 (dua) unit keong air;
2 (dua) unit poli air;
7 (tujuh) batang paralon dengan panjang ± 4 m (empat meter).
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah simpang lima;
3 (tiga) buah selang air;
4 (empat) buah karpet berwarna hijau;
4 (empat) buah dirigen minyak (3 berisikan solar, 1 (satu) kosong).
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru pada hari : Senin Tanggal 02 Februari 2011 oleh kami HENDRO WICAKSONO, SH., Selaku Hakim Ketua Sidang, RONY SUATA, SH.MH., dan DERIT WERDININGSIH, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu oleh MUSLIM, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HELMY KURNIAWAN BADAR, SH., M.Hum, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro serta hadirnya Terdakwa;
Hakim Anggota, RONY SUATA, SH., MH. DERIT WERDININGSIH, SH. | Hakim Ketua, |
Panitera Pengganti,
MUSLIM