9/PID. SUS/2016/PN WAT
Putusan PN WATES Nomor 9/PID. SUS/2016/PN WAT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwaYadi Haryadi Alias Riyadi Bin Margo Utomo (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar. - 1 (satu) buah microphone kenwood KW-8300. - 1 (satu) buah profesional stereo mixer. - 1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa type dan tanpa nomor seri; dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Wat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wates yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm) | |
| Tempat lahir | : | Kulon Progo | |
| Umur/tanggal lahir | : | 50 tahun / 12 September 1965 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Graulan RT 001/ RW 001 Kelurahan Giripeni Kec. Wates Kab. Kulon Progo | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wartawan |
Terdakwatidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates Nomor 9/Pen.Pid.Sus/2016/PN Wat tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pen.Pid.Sus/2016/PN Wat tanggal 26 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti :
2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar.
1 (satu) buah microphone kenwood KW-8300.
1 (satu) buah profesional stereo mixer.
1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa type dan tanpa nomor seri;
Semua dirampas untuk dimusnahkan;
Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon diputus yang seringan-ringannya, karena Terdakwa satu-satunya tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui salah, menyesali dan tidak mengulangi, Terdakwa akan melanjutkan proses ijin yang sampai saat ini sangat sulit birokrasinya dan mengikuti aturan yang berlaku;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa terdakwa YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm) pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates telah memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia tidak sesuai dengan persyaratan tehnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UURI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;
Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telah menyelanggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakan frekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakai perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;
Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelenggarakan siaran atau mengudara dengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sejak tahun 2012 dengan program siaran iklan layanan masyarakat, menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;
Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik terdakwa yang tidak ada mereknya dan tidak ada nomor serinya untuk memperluas suara agar bisa didengar atau diketahui oleh para pendengar;
Bahwa akibat dari penggunaan perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sehingga mengganggu siran radio yang bersertifikasi ;
Bahwa perangkat radio milik terdakwa juga tidak memenuhi persyaratan tehnis perangkat telekomunikasi sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm) pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya padatahun 2015 bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, yang menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin Pemerintah atau pasal 33 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;
Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telah menyelanggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakan frekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan tanpa ijin dari Pemerintah ;
Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelenggarakan siaran atau mengudara dengan menggunakan perangkattelekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sejak tahun 2012 dengan program siaran iklan layanan masyarakat, menyampaikan berita, musik yang diminta oleh pendengar,
Bahwa fungsi perangkat pemancar radio rakitan milik terdakwa yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya adalah untuk memperluas suara agar bisa didengar atau diketahui oleh para pendengar;
Bahwa seharusnya terdakwa dalam menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit mendapat izin terlebih dari Pemerintah dan digunakan sesuai dengan dengan peruntukannya sehingga tidak saling mengganggu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 ayat (1) jo pasal 33 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUMARSONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 18 September 2015 dan keterangan yang saksi sampaikan sudah benar semua;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara tindak pidana Penyelenggaraan Telekomonikasi dan atau penggunaan spektrum frekuensi radio;
Bahwa Pada waktu itu saksi mendampingi Tim Penertiban sebagai tim tehnis melakukan pemantauan dan pengukuran Radio Suara Pasar yag beralamat di Jalan Sudibyo No.2 komplek kelurahan Wates, Kulon progo, berdasarkan hasil pengukuran yang saksi lakukan Radio tersebut mengudara dengan frekuensi 108 MHz;
Bahwa Dasar saksi melakukan penertiban terhadap radio suara pasar Surat Tugas Nomor :498/Balmon.34/KP.01.06/09/2015 tanggal 4 September 2015;
Bahwa Saksi melakukan penertiban Radio Suara Pasar pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar pukul 10.30 WIB yang diketuai oleh pak Hasanudin, dan tim ibu Restu Wahyuni, ibu Eni Sukoco, Triwiratmo dan saksi sendiri;
Bahwa pada waktu melakukan penertiban Radio Suara Pasar saksi bertemu dengan pemilik radio suara pasar Yadi Haryadi alias Riyadi, bagian Programer bp Totok Endang Sucipto dan Ibu Parjilah sebagai administrasi;
Bahwa secara struktural saksi bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban pada Balmon kelas II D.I.Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II D.I Yogyakarta Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 komplek Kelurahan Wates, Kulon Progo yang mengudara menggunakan frekuensi 108 MHz belum memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR dari SDPPI);
Bahwa karena penggunaan spektrum frekuensi radio pada frekuensi 108 MHz adalah batas frekuensi yang dialokasikan untuk penerbangan dan radio siaran Modulasi FM artinya Frekuensi tersebut jika digunakan maka setengah dari bandwidth radio tersebut masuk di frekuensi penerbangan, padahal frekuensi tersebu harus clear/tidak ada pengguna frekuensi lain selain khusus untuk penerbangan karena untuk mencegah terjadinya interferensi;
Bahwa Radio Suara Pasar untuk tehnisnya belum memenuhisyarat mengudara;
Bahwa sehubungan dengan penggunaan spektrum frekuensi Radio untuk penyiaran radio, terhadap Terdakwa pernah dilakukan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali dan sudah membuat surat pernyataan, sebagaimana terlampir dalam berkas;
Bahwa kalau penggunaan frekuensi radio itu tidak memenuhi standar bisa mengakibatkan tidak teraturnya frekuensi orang mengakses suatu frekuensi bisa tidak jelas suaranya, menggunakan frekuensi itu harus sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa mengoperasikan Radio Suara Pasar itu;
Bahwa barang bukti berupa berupa 2 lembar Banner/Spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, dan 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada,type tidak ada nomor seri tidak ada ( buatan sendiri) adalah barang bukti milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates, Kulon progo yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balmon Kelas II D.I Yogyakarta;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
IR. RESTU WAHYUNIdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada sekitar bulan September 2015 dan keterangan yang saksi sampaikan sudah benar semua;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara tindak pidana Penyelenggaraan Telekomonikasi dan atau penggunaan spektrum frekuensi radio;
Bahwa saksi pernah bertugas di Yogyakarta pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan bertugas di Semarang sekitar awal Oktober 2015;
Bahwa Jabatan saksi sebagai kepala seksi pemantauan dan penertiban pada Balmon Kelas II D.I Yogyakarta dan saksi bertanggung jawab kepada Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II D.I Yogyakarta;
Bahwa saksi pernah melakukan penertiban Radio Suara Pasar pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar pukul 10.30 WIB, dan bulan Desember 2015 saksi bersama PPNS Balmon Kelas II D.I Yogyakarta,Tim Tehnis dan dari Korwas PPNS Polda DIY dan bertemu dengan pemilik Radio Suara Pasar Yadi Haryadi alias Riyadi, bagian Programer Bp.Totok Endang Sucipta dan ibu Parjilah sebagai Administrasi;
Bahwa dasar saksi melakukan penertiban terhadap radio suara pasar Surat Tugas Nomor :498/Balmon.34/KP.01.06/09/2015 tanggal 4 September 2015;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II D.I Yogyakarta Stasiun Radio Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 komplek Kelurahan Wates, Kulon Progo yang mengudara menggunakan frekuensi 108 MHz belum memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR dari SDPPI karena belum tercantum di dalam database pengguna/Frekuensi Radio dan yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan ISR saat dilakukan operasi penertiban;
Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan nomor :KM.15 tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomonikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulations) lampiran II bahwa pembagian kanal untuk radio siaran FM mulai kanal 1 (frek.87.6 MHz) sampai dengan kanal 204 (frek.107.9 MHz) sehingga frekuensi 108 MHz tidak termasuk didalam kanal radio siaran FM.;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Karena berdasarkan beberapa kali hasil monitoring, frekuensi yang digunakan Radio Suara Pasar itu tidak sesuai dengan Mhznya;
Bahwa seingat saksi, terdakwa melakukan pelanggaran sudah 2(dua) kali yaitu tahun 2013 dan 2015, Pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pertama frekuensi dan yang kedua tidak ada ijin;
Bahwa Tindakan untuk terdakwa dipanggil untuk dilakukan peringatan secara tertulis, setelah diperingatkan Radio Suara Pasar itu sempat dihentikan tetapi masih tetap jalan terus;
Bahwa yang saksi lihat ditempat siaran Radio Suara Pasar tersebut yaitu ada beberapa perangkat yang sedang untuk memancarkan yang belum bersertifikasi dan tidak ada merknya;
Bahwa, sesuai Peraturan Menteri Kominfo RI No.4 tahun 2015 tentang ketentuan Operasional dan tata cara perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) meliputi : a. Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR); b. Izin Stasiun Radio (ISR) dan c. Izin kelas (2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Menteri.(3) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal.(4) Izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Bahwa Balmon pernah hampir setiap tahun menyelenggarakan sosialisasi kepada pengguna frekuensi radio di wilayah D.I Yogyakarta, dengan peserta dari lingkungan instansi pemerintah, swasta/perusahaan, Akademis/kampus maupun baliho layanan masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus sesuai izin dan peruntukannya dibeberapa tempat termasuk di Wates, Kulon Progo;
Bahwa sanksinya apabila stasiun Radio Siaran telah On Air atau mulai siaran tanpa dilengkapi ISR dari SDPPI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada, type tidak ada nomor seri tidak ada ( buatan sendiri) yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balmon Kelas II D.I Yogyakarta adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo;
Bahwa Saksi menggunakan alat yang bisa merekam sinyal didekatkan dengan pemancar dan terdeteksi frekuensi itu 108 MHz;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
TOTOK ENDANG SUCIPTAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 25 September 2015 dan keterangan yang saksi sampaikan sudah benar semua;
Bahwa saksi mengetahui Radio Suara Pasar itu milik Terdakwa Yadi Haryadi alias Riyadi, dan berdiri pada tahun 2012;
Bahwa Radio Suara Pasar terakhir mengudara pada waktu dilakukan penertiban pada bulan September 2015;
Bahwa yang digunakan sebagai alat pemancarnya Mixer, computer dan pemancar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peralatannya diperoleh dari mana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Radio Suara Pasar ada ijinnya atau tidak;
Bahwa Saksi sebagai Programer/penyusun acara, acaranya dari pagi siraman Rohani, Senam Angguk, siaran budaya, uyon-uyon;
Bahwa setahu saksi iklan berasal dari Instansi SKPD, pedagang-pedagang pasar dan pendukung sponsor pasar;
Bahwa Radio Suara Pasar mengudara di Frekwensi 108 MHz;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2000, dan Saksi mulai bekerja di Radio Suara Pasar sejak pertengahan 2004;
Bahwa yang bekerja di Radio Suara Pasar ada 4 orang;
Bahwa Terdakwa sebagai penanggung jawab, Bu Parjilah sebagai penyiar juga sebagai administrasi;
Bahwa Saksi tidak digaji karena Radio Suara Pasar adalah radio komunitas pedagang Wates.
Bahwa barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada,type tidak ada nomor seri tidak ada ( buatan sendiri) ini adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
PARJILAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 25 September 2015 dan keterangan yang saksi sampaikan sudah benar semua;
Bahwa saksi mengetahui Radio Suara Pasar itu milik Terdakwa Yadi Haryadi alias Riyadi;
Bahwa Radio Suara Pasar terletak di Jalan Sudibyo komplek Kelurahan Wates, Kulon Progo;
Bahwa Radio Suara Pasar beroperasi pada tahun 2007 sampai dengan tahun2012 di pasar Wates, beroperasi di komplek Kelurahan Wates sejak tahun 2012;
Bahwa Jumlah pegawai di Radio Suara Pasar ada 12 pegawai terdiri dari 1 orang pimpinan, 1 programer, 1 administrasi, 7 penyiar,1 bagian umum, 1 tehnisi;
Bahwa sebagai administrasi tugas saksi mencatat surat-surat, ada iklan layanan masyarakat dari Pemda dan dari Pasar;
Bahwa Iklan yang masuk tidak tentu antara 1 sampai 3 setiap bulannya;
Bahwa pembayaran iklan tidak di tentukan taripnya hanya seiklasnya saja;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena Radio Suara Pasar milik Terdakwa melanggar Frekuensi;
Bahwa Terdakwa pernah mengurus ijin tetapi tidak keluar;
Bahwa Radio Suara Pasar mengudara dari jam 5 pagi sampai dengan jam 2 malam;
Bahwa Radio Suara Pasar sampai sekarang masih mengudara tetapi pakai streaming/Internet;
Bahwa yang siaran di Radio Suara Pasar saksi Totok;
Bahwa Radio Suara Pasar mengudara di Frekwensi 108 MHz sejak tahun 2012;
Bahwa barang bukti spanduk dipasang di depan;
Bahwa saksi pernah melihat surat pernyataan tertanggal 29 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada, type tidak ada nomor seri tidak ada ( buatan sendiri) ini adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo;
Bahwa alat-alat pemancar radio hasil dari merakit sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
MUHAMMAD MADLUBI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 5 Oktober 2015 dan keterangan yang saksi sampaikan sudah benar semua;
Bahwa saksi mengetahui Radio Suara Pasar itu milik Terdakwa Yadi Haryadi alias Riyadi;
Bahwa Radio Suara Pasar terletak di Jalan Sudibyo komplek Kelurahan Wates, Kulon Progo;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Radio Suara Pasar karena saksi sebagai tukang servise alat-alatnya;
Bahwa saksi sebagai tukang servise alat-alat di Radio Suara Pasar sejak tahun 2013.
Bahwa saksi pernah membetulkan alat-alat Radio Suara Pasar yaitu Mixer dan kabel Mixer.
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang bukti mesin ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui Pemancar Radio Suara Pasar asalnya darimana.
Bahwa setahu saksi Radio Suara Pasar itu punya terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa terdakwa dihadapkan di persidangan ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SAPTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa karena saksi dulu bekerja di Radio Suara Pasar;
Bahwa saksi bekerja di Radio Suara Pasar selama 2 tahunan;
Bahwa Tugas saksi di Radio Suara Pasar mengambil koran, nyapu-nyapu dan ngambilkan minum;
Bahwa Radio Suara Pasar pernah mengumumkan iklan, dan mengumumkan iklan tidak dipungut biaya;
Bahwa Setahu saya yang mempunyai Radio Suara Pasar adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah jadi penyiar;
Bahwa Radio Suara Pasar kantornya di komplek Balai Desa Kelurahan Wates;
Bahwa Radio Suara Pasar pernah diperiksa oleh Balmon Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui Radio Suara Pasar mempunyai ijin untuk mengudara atau tidak;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada,tpye tidak ada nomor seri tidak ada (buatan sendiri) ini adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
NUGROHO, ST. MM. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan Ahli, menempuh Sekolah Dasar lulus tahun 1981, SMP/SLTP lulus tahun 1984, STM/SLTA lulus tahun 1987 dan menempuh pendidikan S-1 Teknik Elektronika lulus tahun 2004 serta pasca sarjana S-2 Magister Manajemen lulus tahun 2007;
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan Ahli, mulai tahun 1989 di Depparpostel Kanwil VIII D.I. Yogyakarta dan sesaat di Depparsenibud dan kemudian tahun 1998 pindah di departemen perhubungan tepatnya di kanwil perhubungan D.I. Yogyakarta dan pindah di Loka Monitor D.I.Y yang merupakan UPT Ditjen Postel Departemen Perhubungan dan beberapa tahun berjalan LOka Monitor berubah status jadi Balai Monitor Kelas II D.I. Yogyakarta sampai saat ini dan yang semula berindung ke Departemen Perhubungan mulai tahun 2004 berindung ke Departemen Kominfo dan kemudian berubah Kementrian Kominfo, jabatan Ahli pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I.Yogyakarta;
Bahwa Ahli pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan keahlian sebagai berikut :
Diklat Petugas Teknis Monitor Frekuensi Radio, tahun 1990;
Diklat Petugas Teknik Pemeliharaan Perangkat Radio Monitor, tahun 1991;
Diklat Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Monitoring Frekuensi Radio, tahun 1997;
Diklat Instalasi kabel rumah/telepon, tahun 1999;
Diklat Petugas Operator Very Small Aperture Terminal (VSAT), tahun 2000;
Diklat Operator Uji Laik Operasi Jaringan Telekomunikasi, tahun 2001;
Diklat Teknik Komputer Terpadu, tahun 2003;
Diklat Pengukuran TRansmisi Satelit, tahun 2004;
Training BTS Analyzer GSM dan CDMA, tahun 2005;
Workshop BidangElektromagnetic Compability, tahun 2006;
Diklat Radio Spectrum Frequency Management and Monitoring for High Frequency (HF), tahun 2006;
Digital Broadcasting Training Course di Korea, tahun 2006;
Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Spectrum Frekuansi Radio, tahun 2009;
Workshop Monitoring Identifikasi Pengguna Pita Frekuensi 2 GHz dan 5 GHz, tahun 2010;
Diklat R&S Argus Software Training tahun 2014;
Diklat Maintenance and Trobleshooting of R&S, tahun 2015;
Diklat Maintenance and Trobleshooting of R&S Monitoring and Direction Finder Technologies di Singapore, tahun 2015;
Workshop pengawas dan pengendalian dan labeling Perangkat Telekomunikasi, tahun 2015;
Karya ilmiah yang pernah Ahli buat yakni Analisis Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Produktivitas Kinerja Pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II D.I. Yogyakarta;
Bahwa Ahli kenal dengan terdakwa pada waktu penertiban di Wates pada tahun 2013;
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Balai Monitor Kelas II D.I Yogyakarta , jabatan saya Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda pada Balai Monitor Kelas II D.I Yogyakarta;
Bahwa Ahli memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 18 Nopember 2015 dan keterangan yang Ahli sampaikan sudah benar semua;
Bahwa ahli datang ke persidangan berdasarkan surat Nota Dinas dari Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II D.I Yogyakarta Nomor ; 405/Balmon.34/HK.05.02/11/2015 tanggal 17 Nopember 2015 perihal permintaan Bantuan Ahli;
Bahwa ahli pernah menjadi ahli dalam kasus PT Radio Sangga Buana Citra/Bantul Radio di Pengadilan Negeri bantul, kebetulan Radio /penyelenggara tersebut mempunyai izin/ISR resmi/legal;
Bahwa Pengaturan perijinan frekuensi radio sudah diberlakukan di Indonesia dalam hal ini Kementerian Kominfo, dan Instansi yang berhak menerbitkan izin/ISR adalah Direktur Operasi Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo atas nama Menteri Kominfo;
Bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri karena sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, alasanya frekuensi merupakan sumber alam yang sangat terbatas yang perlu diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar supaya bermanfaat, efektif dan efisien;
Bahwa suatu stasiun Radio sudah operasional/On Air tanpa dilengkapi izin Stasiun Radio (ISR) yang syah dari Menteri adalah tidak benar karena apapun alasannya penggunaan frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan perizinan/ISR sudah melanggar aturan;
Bahwa penyelenggaraan Radio Siaran FM tanpa dilengkapi izin yang sah dari Pemerintah/Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika dapat merugikan Negara karena sudah diatur oleh Negara dan Negara kita adalah Negara Hukum yang segala sesuatunya terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta aturan yang lain yang terkait baik secara administrasi maupun teknik;
Bahwa penggunaan Spektrum frekuensi radio FM secara ilegal dapat menimbulkan bahaya contohnya adalah gangguan frekuensi penerbangan atau gangguan sistim navigasi penerbangan bahkan frekuensi yang legal pun bisa dikatagorikan melanggar apabila peruntukannya tidak sesuai dengan yang diizinkan dalam hal ini bergeser frekuensinya, melebar bandwidthnya maupun power output yang berlebihan atau melebihi ketentuan;
Bahwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Stasiun Radio tidak dibenarkan mengudara tanpa dilengkapi izin Stasiun Radio dari Dirjen SDPPI;
Bahwa syarat-syarat perizinan yang harus dipenuhi pada setiap pengguna spektrum frekuensi radio adalah Proses perizinan yang harusnya dilakukan adalah pertama ke KPID/KPID DIY untuk mengikuti tahapan-tahapan perijinan antara lain Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual baru kemudian EDP/Evaluasi Dengar Pendapat, jika lolos mendapatkan Rekomendasi Kelayakan/RK untuk modal, proses selanjutnya yaitu FRB/Forum Rapat bersama yang diikuti oleh Ditjen PPI/Penyiaran Serta Ditjen SDPPI dan melibatkan juga KPI pusat dan Daerah, serta Balmon setempat untuk bersama-sama menentukan dapat diberikan IPP (lulus) atau tidak, jika lulus untuk proses berikutnya sebagai syarat mendapatkan izin Stasiun Radio/ISR dengan disertai bukti sertifikasi perangkat pemancar radio, IPP Prinsip setelah didapat untuk dilakukan Uji Coba Siaran;
Bahwa penggunaan perangkat pemancar radio siaran wajib memperhatikan persyaratan tehnis, karena syarat tehnis sangat penting untuk dipenuhi guna memberikan kenyamanan dan kepastian layak dan tidaknya disaat penyelenggara radio tersebut melakukan operasional /memancar;
Bahwa Akibat penggunaan perangkat pemancar radio yang tidak bersertifikasi adalah;
Melanggar hukum/peraturan perundangan yang berlaku/tidak mempunyai kepastian hukum.
Tidak terjamin sesuai spesifikasi tehnik yang seharusnya.
Tidak terlindungi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi ilegal / tidak bersertifikat.
Bahwa Stasiun Radio dengan menggunakan perangkat pemancar yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi dari Direktorat Standarisasi/SDPPI, tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan per-UU-an;
Bahwa ketentuan pidana apabila penggunaan perangkat/pemancar yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan tehnis yaitu sebagaimana disebutkan dalam pasal 52 Undang-undang no.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang bunyinya : Barang siapa menggunakan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara RI yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta pada tanggal 18 September 2015 dan tanggal 16 oktober 2015 dan Keterangan yang Terdakwa sampaikan sudah benar semua;
Bahwa Terdakwa sebagai pimpinan di Radio Suara Pasar sejak tahun 2007;
Bahwa Saksi Parjilah bertugas di administrasi dan saksi Totok Endang Sucipta bertugas sebagai programer;
Bahwa Saksi Parjilah dan saksi Totok Endang Sucipta tidak digaji hanya sukarela saja;
Bahwa Radio Suara Pasar tadinya berkantor di Pasar Wates kemudian pada bulan Juli tahun 2012 pindah di Jalan Sudibyo No. 2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo;
Bahwa Radio Suara Pasar mengudara dari jam 5 pagi sampai jam 2 malam;
Bahwa kantor Radio Suara Pasar milik PEMDA, yang disewa per tahun sejumlah Rp.1.200.000,00 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang sewa diperoleh dari Komunitas dan sponsor;
Bahwa alat atau perangkat yang digunakan ada mixer, komputer, pemancar, tower, antena, untuk mesin-mesin merakit sendiri onderdil diperoleh dari toko elektronik yang merakit Tehnisi dan termasuk Terdakwa;
Bahwa Radio Suara Pasar menyiarkan program dari pemerintah dan dari permintaan komunitas, serta himbauan pasar pagi disamping itu ada program sarasehan dari SKPD, uyon-uyon, siraman rohani;
Bahwa Radio Suara Pasar awalnya memakai kabel, pakai salon, dasarRadio Suara Pasar mengudara karena ada rekomendasi dari Bupati;
Bahwa Radio Suara Pasar statusnya radio komunitas dan dari Pemda setiap tahun dapat bantuan rata rata Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), tetapi sudah 2 (dua) tahun ini tidak mendapatkan bantuan lagi dari Pemda;
Bahwa Terdakwa sudah pernah 4 (empat) kali mengurus surat ijin ke KPID, terakhir mengurus tahun 2011 tetapi tidak terealisasi;
Bahwa Radio Suara Pasar pernah didatangi Balmon (Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio) Kelas II D.I Yogyakarta tahun 2013 dan tahun 2015;
Bahwa Terdakwa sudah pernah membuat surat Pernyataan tertanggal 29 November 2013 yang isinya pada tanggal 12 Nopember 2013, Terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran tindak pidana pemancaran stasiun radio siaran tanpa dilengkapi ISR dan Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika Terdakwa melakukan pelanggaran lagi maka Terdakwa bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa di dalam komunitas Radio Suara Pasar tidak ada donatur tetapnya;
Bahwa Radio Suara Pasar pada tahun 2007 masih memakai kabel kemudian tahun 2007 akhir sampai dengan tahun 2013 mengudara di frekuensi 106,5 MHz lalu tahun 2013 sampai dengan ada perkara ini mengudara di frekuensi 108 MHz;
Bahwa yang menentukan frekuensi 108 MHz adalah Terdakwa;
Bahwa saat ini Radio Suara Pasar masih mengudara dengan menggunakan steaming/internet;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau Frekuensi 108 MHz mengganggu penerbangan;
Bahwa Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II D.I Yogyakarta belum pernah mensosialisasikan ke Radio Suara Pasar;
Bahwa alat-alat yang dirakit hanya pemancarnya saja, alat-alat yang lain membeli;
Bahwa yang merakit komunitas uangnya juga dari komunitas;
Bahwa Terdakwa menggunakan perangkat rakitan sendiri yang tidak ada merk dan typenya tersebut sejak pertengahan tahun 2012;
Bahwa Radio Suara Pasar belum ada ijinnya;
Bahwa barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada,tpye tidak ada nomor seri tidak ada (buatan sendiri) ini adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepadanya telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 lembar Banner/Spanduk Radio Suara Pasar;
1 buah Microphone Kenwood KW-8300;
1 buah Profesional Stereo Mixer;
1 unit Perangkat Pemancar Radio Siaran, merk : tidak ada Type : tidak ada, Nomor seri : tidak ada (buatan sendiri)
Barang-barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah pimpinan di Radio Suara Pasar sejak tahun 2007;
Bahwa Radio Suara Pasar awalnya berkantor di Pasar Wates kemudian pada bulan Juli tahun 2012 pindah di Jalan Sudibyo No. 2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo, tim dari Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban rutin terhadap radio-radio yang tidak berijindan menggunakan frekuensi pemancar radio tidak memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik Terdakwa;
Bahwa Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban terhadap Radio Suara Pasar karena mengudara di frekuensi 108 MHz;
Bahwa penggunakan frekuensi 108 MHz ditentukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Radio Suara Pasar menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya serta tidak bersertifikasi dan berlabel sejak pertengahan tahun 2012 sampai dengan ditertibkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik Terdakwa adalah untuk memperluas jangkauan suara agar bisa didengar atau diketahui oleh para pendengar;
Bahwa alat atau perangkat yang digunakan Radio Suara Pasar adalahmixer, komputer, pemancar, tower, antena;
Bahwa Radio Suara Pasar menyiarkan program dari pemerintah daerah, himbauan pasar pagi, sarasehan dari SKPD, uyon-uyon, siraman rohanidengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikan berita, dan siaran musik yang diminta oleh pendengar;
Bahwa Terdakwa sudah pernah 4 (empat) kali mengurus surat ijin ke KPID, terakhir mengurus tahun 2011 tetapi tidak terealisasi;
Bahwa Radio Suara Pasar pernah ditertibkan Balmon (Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio) Kelas II D.I Yogyakarta pada tahun 2013 dan tahun 2015;
Bahwa Terdakwa sudah pernah membuat surat Pernyataan tertanggal 29 November 2013 yang isinya pada tanggal 12 Nopember 2013, Terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran tindak pidana pemancaran stasiun radio siaran tanpa dilengkapi ISR dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika Terdakwa melakukan pelanggaran lagi maka Terdakwa bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Radio Suara Pasar pada tahun 2007 masih memakai kabel kemudian akhir tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 mengudara di frekuensi 106,5 MHz lalu tahun 2013 sampai dengan ada perkara ini, mengudara di Frekuensi 108 MHz;
Bahwa yang menentukan Frekuensi 108 MHz adalah Terdakwa;
Bahwa saat ini Radio Suara Pasar masih mengudara dengan menggunakan steaming/internet;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau Frekuensi 108 MHz mengganggu penerbangan;
Bahwa alat-alat yang dirakit sendiri hanya pemancarnya sajaonderdil diperoleh dari toko elektronik yang merakit Tehnisi dan termasuk Terdakwa sedangkan alat-alat yang lain membeli;
Bahwa Radio Suara Pasar belum ada ijin apapun dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 2 Banner/spanduk Radio Suara Pasar, 1 buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada,tpye tidak ada nomor seri tidak ada (buatan sendiri) ini adalah milik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates,Kulon Progo yang disitaBalai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 joPasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasiyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
barang siapa;
memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia;
yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yadi Haryadi Als. Riyadi bin Margo Utomo (alm)selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitas Terdakwa Yadi Haryadi Als. Riyadi bin Margo Utomo (alm) tidak di sangkal kebenarannya oleh Terdakwa Yadi Haryadi Als. Riyadi bin Margo Utomo (alm)sendiri maupun oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari Terdakwa Yadi Haryadi Als. Riyadi bin Margo Utomo (alm)sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya Terdakwa Yadi Haryadi Als. Riyadi bin Margo Utomo (alm) melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad.2. memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo, tim dari Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban rutin terhadap radio-radio yang tidak berijindan menggunakan frekuensi pemancar radio tidak memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwaBalai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban terhadap Radio Suara Pasar karena mengudara di frekuensi 108 MHz;
Menimbang, bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik Terdakwa adalah untuk memperluas jangkauan suara agar bisa didengar atau diketahui oleh para pendengar;
Menimbang, bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh Terdakwa telah menyelanggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakan frekuensi 108 MHz yang ditentukan oleh Terdakwa sendiri dengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya serta tidakbersertifikasi dan berlabel sejak pertengahan tahun 2012 sampai dengan ditertibkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwaRadio Suara Pasar menyiarkan program dari pemerintah daerah, himbauan pasar pagi, sarasehan dari SKPD, uyon-uyon, siraman rohanidengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikan berita, dan siaran musik yang diminta oleh pendengar;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakanperangkat telekomunikasi untuk menyiarkan Radio Suara Pasar di Wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat dikategorikan menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia dengandemikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 71 menyebutkan :
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Menimbang, bahwa lebih lanjut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
Pasal 73
(1) Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait.
(3) Persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 74
(1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian.
(2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana imaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat.
Pasal 77
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.
Menimbang, bahwa pentingnya sertifikasi dan label alat dan perangkat telekomunikasi adalah karena begitu banyaknya alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan (vendor) di seluruh dunia yang masuk ke wilayah negara Republk Indonesia dan banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi kebutuhkan masyarakat Indonesia. Beberapa perangkat yang masuk tidak sesuai dengan fungsinya dan sebagian lagi dapat saling menganggu antar pengguna perangkat telekomunikasi (penerimaan dan pengiriman radio). Untuk itu standardisasi yang dilaksanakan melalui sertifikasi untuk kemudian diberi label sangat penting untuk menjamin perangkat dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan menjamin konektifitas ketika perangkat tersebut diintegrasikan dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi dan label juga membantu untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar di Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jl. Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo, tim dari Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban rutin terhadap radio-radio yang tidak berijindan menggunakan frekuensi pemancar radio tidak memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwaBalai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban terhadap Radio Suara Pasar karena mengudara di frekuensi 108 MHz;
Menimbang, bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik Terdakwa adalah untuk memperluas jangkauan suara agar bisa didengar atau diketahui oleh para pendengar;
Menimbang, bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh Terdakwa telah menyelanggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakan frekuensi 108 MHz yang ditentukan oleh Terdakwa sendiri dengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupa perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya serta tidakbersertifikasi dan berlabel sejak pertengahan tahun 2012 sampai dengan ditertibkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwaRadio Suara Pasar menyiarkan program dari pemerintah daerah, himbauan pasar pagi, sarasehan dari SKPD, uyon-uyon, siraman rohanidengan program siaran iklan layananmasyarakat, menyampaikan berita, dan siaran musik yang diminta oleh pendengar;
Menimbang, bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tersebut juga disita perangkat siaran radio berupa 1 (satu) buah Microphone Kenwood KW-8300, 1 buah Profesional Stereo Mixer, 1 (satu) unit Perangkat Pemancar Radio Siaran merk tidak ada, tpye tidak ada nomor seri tidak ada (buatan sendiri) sehingga diketahui bahwa Stasiun Radio Suara Pasar menggunakan Perangkat Pemancar Radio Siaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis karena alat pemancar tersebut merupakan rakitan sendiri dan belum pernah diuji dan memperoleh sertifikasi dan label;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ”yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1)” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasitelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan perangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dapat mengganggu siaran radio bersertifikasi, namun perbuatan tersebut tidak disadari akibatnya oleh Terdakwa karena Radio Suara Pasar adalah radio komunitas yang didirikan dengan tujuan untuk kepentingan komunitassehingga tidak ada motivasi untuk mendapatkan keuntungan dari Terdakwa pribadi oleh karena itu Majelis berpendapat pidana yang paling tepat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur mengenai penjatuhan hukuman sebagai pertanggungjawaban pidana bersifat kumulatif alternatif yaitu selain pidana penjara dapat pula dijatuhkan pidana denda atau keduanya, maka untuk menjaga agar Negara tidak dirugikan, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan hukuman denda sebagaimana dalam amar putusan dengan melihat kemampuan Terdakwa yang bekerja sebagai wartawan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar.
1 (satu) buah microphone kenwood KW-8300.
1 (satu) buah profesional stereo mixer.
1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa type dan tanpa nomor seri;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu siaran radio bersertifikasi;
Frekuensi 108 MHz yang dipergunakan Radio Suara Pasar milik Terdakwa mengganggu penerbangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 jo Pasal32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwaYadi Haryadi Alias Riyadi Bin Margo Utomo (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar.
1 (satu) buah microphone kenwood KW-8300.
1 (satu) buah profesional stereo mixer.
1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa type dan tanpa nomor seri;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 oleh Lis Susilowati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dyah Retno Yuliarti, S.H., M.H.dan Dian Yustisia Anggraini, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Satiyem, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wates, serta dihadiri olehF. Rini Tyas Utami, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
DYAH RETNO YULIARTI, S.H., M.H.LIS SUSILOWATI, S.H., M.H.
DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
SATIYEM