130/Pid.Sus/2016/PN.KLt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN.KLt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK
1. Menyatakan terdakwa ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat disertai rusaknya kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ; - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Truk Mitsybishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ ; Dikembalikan kepada terdakwa ZULPI HENDRI ALS HENDRI BIN ACIAK; - 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo No.Pol. ; Dikembalikan kepada saksi korban JAUHARI; - 1 (satu) unit Kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX No.Pol.BH 4769 EP; - 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo F1 No.Pol.; Dikembalikan kepada saksi SUKUNAN AJI HARAHAP; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 130/Pid.Sus/2016/PN.KLt
D Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK;
Tempat Lahir : Pasaman;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 26 Juni 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Balai Kamih Desa Kepalo Hilalang Kecamtan 2X11 Kayu Tanam, Pariaman Propinsi Sumatera Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016;
Penuntut Umum Sejak Tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Sejak Tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Sejak Tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan Tanggal 03 Desember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor: 130/Pid.Sus/ 2016/PN.KLt tanggal 05 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 130/Pid.Sus/2016/PN.KLt tanggal tanggal 05 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZULPI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T Nopol BM 8059 FQ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T Nopol BM 8059 FQ, dikembalikan kepada terdakwa ZULPI HENDRI;
1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Revo tanpa Nopol warna hitam, dikembalikan kepada korban JAUHARI;
1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX Nopol BH 4769 EP;
1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Revo F1 tanpa Nopol, dikembalikan kepada saksi SUKUNAN AJI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ZULPI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di SPBU Batang Asam dijalan Lintas Timur Kilometer 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban yang bernama JAUHARI Alias RI Bin IBRAHIM mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.30 Wib di SPBU Batang Asam di Jalan Lintas Timur Kilometer 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu truk merk Mitsubishi Colt Nopol BM 8059 FQ yang dikemudikan oleh terdakwa. Truk tersebut datang dari arah Jambi menuju Pekanbaru dengan muatan beras dengan berat kurang lebih 8 (delapan) Ton dengan rincian 1 (satu) karung seberat 20 (dua puluh) Kilogram dengan jumlah 400 (empat ratus) sak. Terdakwa mengemudikan truknya dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dan cuaca sore hari lalulintas sepi dan jalan aspal mulus lurus. Selanjutnya ketika ditengah perjalanan dengan jarak pandang sekira 5 (lima) Meter, terdakwa melihat ada sepeda motor yang berpindah jalur berbelok ke kanan dan kembali kejalur kiri dari Jambi ke Pekanbaru. Karena rem blong dan terdakwa langsung banting stir kekanan tanpa membunyikan klakson untuk menghindari tabrakan hingga truk yang dikemudikan oleh terdakwa masuk keareal SPBU Batang Asam melalui pintu keluar dan menabrak pagar yang berada ditengah SPBU kemudian truk tersebut menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol dan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol BH 4769 EP dan sepeda motor merk Honda Revo F1 tanpa Nopol yang sedang antri di SPBU dan akhirnya menabrak tiang pompa SPBU dan berhenti sampai menabrak trotoar didalam areal SPBU tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui rem truk yang dikemudikannya dalam keadaan tidak berfungsi/blong.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, keadaan korban JAUHARI mengalami luka berat dibagian kepala korban keluar darah dari telinga sebelah kiri dan dirawat diruang ICU selama 3 (tiga) hari dengan kesimpulan hasil Visum et Repertum adalah kemungkinan luka yang diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dengan benda tumpul. Hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Perawatan Suban Nomor: 000/3343/PUSK/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ZULPI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat dijalan Lintas Kilometer 90 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.30 Wib di SPBU Batang Asam di Jalan Lintas Timur Kilometer 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu truk merk Mitsubishi Colt Nopol BM 8059 FQ yang dikemudikan oleh terdakwa. Truk tersebut datang dari arah Jambi menuju Pekanbaru dengan muatan beras dengan berat kurang lebih 8 (delapan) Ton dengan rincian 1 (satu) karung seberat 20 (dua puluh) Kilogram dengan jumlah 400 (empat ratus) sak. Terdakwa mengemudikan truknya dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dan cuaca sore hari lalulintas sepi dan jalan aspal mulus lurus. Selanjutnya ketika ditengah perjalanan dengan jarak pandang sekira 5 (lima) Meter, terdakwa melihat ada sepeda motor yang berpindah jalur berbelok ke kanan dan kembali kejalur kiri dari Jambi ke Pekanbaru. Karena rem blong dan terdakwa langsung banting stir kekanan tanpa membunyikan klakson untuk menghindari tabrakan hingga truk yang dikemudikan oleh terdakwa masuk keareal SPBU Batang Asam melalui pintu keluar dan menabrak pagar yang berada ditengah SPBU kemudian truk tersebut menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol dan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol BH 4769 EP dan sepeda motor merk Honda Revo F1 tanpa Nopol yang sedang antri di SPBU dan akhirnya menabrak tiang pompa SPBU dan berhenti sampai menabrak trotoar didalam areal SPBU tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui rem truk yang dikemudikannya dalam keadaan tidak berfungsi/blong.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kendaraan roda empat merk 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol dan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol BH 4769 EP mengalami kerusakan pada cap motor, mesin motor pecah, jok dan velk motor rusak sedangkan truk yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan ban belakang kanan luas bocor, as garden depan lepas dan rusak bemper depan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUKUNAN AJI HARAHAP ALS AJI BIN SUTAN HUMALA HARAHAP, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terjadinya kecelakaan berawal pada saat saksi sedang mengantri untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik saksi di SPBU Batang Asam, pada saat saksi membuka tengki minyak sepeda motor tiba-tiba saksi melihat ada 1 (satu) unit mobil truk colt warna kuning yang ketika itu dikemudikan oleh terdakwa masuk melalui pintu keluar SPBU dengan kecepatan tinggi berjalan kearah antrian sepeda motor;
Bahwa melihat datangnya mobil truk tersebut, selanjutnya saksi langsung melompat kesebelah kiri kemudian saksi melihat mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa langsung menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor yang sedang mengisi bahan bakar dan salah satunya adalah sepeda motor merk Honda Revo F1 milik saksi, setelah itu mobil truk menghantam tiang SPBU dan truk tersebut berhenti pada tiang SPBU;
Bahwa selain menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor ketika itu mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa juga menabrak 1 (satu) orang, yang saat itu tertabrak bersamaan dengan ditabraknya sepeda motor yang ada didepan sepeda motor saksi dan saksi sempat melihat sebelum korban tertabrak ketika itu korban sedang berjalan sambil mengangkat galon lalu korban ditabrak dan langsung jatuh kejalan kemudian tidak sadarkan diri serta mengeluarkan banyak darah dan hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika itu cuaca cerah, jalan aspal mulus datar;
Bahwa ketika ditempat kejadian, saksi tidak melihat ada bekas pengereman dan saksi tidak mendengar terdakwa ada membunyikan klakson;
Bahwa sepengetahuan saksi Penyebab dari kecelakaan tersebut karena rem kendaraan Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh terdakwa blong ;
Bahwa antara pihak korban dengan terdakwa hingga saat ini belum ada perdamaian dan akibat kecelakaat tersebut sepeda motor saksi mengalami rusak berat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi RITA SUSANTI BINTI RUDI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadinya berawal pada saat saksi sedang bekerja/ bertugas untuk mengisi minyak kendaraan di SPBU Batang Asam, lalu saksi ada melihat 1 (satu) unit mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa masuk melalui pintu keluar SPBU dengan kecepatan tinggi berjalan kearah antrian sepeda motor yang hendak mengisi minyak;
Bahwa melihat mobil truk tersebut datang dengan kecepatan tinggi kearah mesin pompa minyak dan sepertinya tidak dapat dikendalikan oleh terdakwa lalu saksi langsung berlari untuk menyelamatkan diri menjauh dari mesin pompa minyak;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pada saat mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak di dalam areal SPBU karena ketika itu saksi berlari untuk menyelamatkan diri dari mobil truk,namun setelah terjadinya tabrakan saksi ada melihat 1 (satu) orang atas nama JAUHARI yang tertabrak mobil truk yang ketika itu saksi lihat sudah tergeletak dijalan dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan banyak darah yang hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit;
Bahwa selain menyebabkan 1 (satu) orang tertabrak, dilokasi saksi juga melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang mengalami rusak parah akibat ditabrak dan dilindas mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa selain itu mobil truk juga menghantam tiang SPBU dan terhenti pada tiang SPBU tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika itu cuaca cerah, jalan di dalam areal SPBU mulus datar dan beraspal;
Bahwa ketika ditempat kejadian, saksi tidak melihat ada bekas pengereman dan saksi tidak mendengar terdakwa ada membunyikan klakson;
Bahwa sepengetahuan saksi Penyebab dari kecelakaan tersebut karena rem kendaraan Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh terdakwa blong;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi LAILAN AZHARI BIN DAIM, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut berawal pada saat saksi sedang bekerja/ bertugas untuk mengisi minyak Pertalete di SPBU Batang Asam, di pompa nomor 3 dan saat itu saksi ada mendengar suara tabrakan, lalu saksi melihat dan mengetahu ada 1 (satu) mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor beserta 1 (satu) orang atas nama JAUHARI;
Bahwa pada saat dilokasi ketika itu saksi melihat korban atas nama JAUHARI yang tertabrak mobil truk sudah tergeletak dijalan dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan banyak darah dan sepengtahuan saksi hingga saat ini korban masih dirawat dirumah sakit;
Bahwa ketika dilokasi, saksi juga melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang mengalami rusak parah akibat ditabrak dan dilindas mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa selain itu mobil truk juga menghantam tiang SPBU dan terhenti pada tiang SPBU tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika itu cuaca cerah, jalan di dalam areal SPBU mulus datar dan beraspal;
Bahwa ketika ditempat kejadian, saksi tidak melihat ada bekas pengereman dan saksi tidak mendengar terdakwa ada membunyikan klakson;
Bahwa sepengetahuan saksi Penyebab dari kecelakaan tersebut karena rem kendaraan Truck Colt Diesel yang dikemudikan oleh terdakwa blong;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi pada saat terdakwa dengan mengendarai truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ dengan muatan karung berisi beras dan saat truk yang terdakwa kendarai hendak masuk kedalam areal SPBU, lalu ada sepeda motor yang berada tepat didepan truk yang awalnya hendak masuk ke SPBU secara tiba-tiba berbalik arah, karena kaget lalu terdakwa berusaha menghindar dan terdakwa masuk melalui pintu keluar SPBU;
Bahwa pada saat truk masuk kedalam SPBU dan dikarenakan rem truk yang terdakwa kemudikan dalam keadan blong/tidak berfungsi lalu terjadilah kecelakaan dimana truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ yang terdakwa kendarai menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor yang sedang antri mengisi minyak lalu terhenti setelah menabrak tiang SPBU;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ, terdakwa tidak ada melakukan pemeriksaan mengenai keadaan truk;
Bahwa saat mengendarai mobil truk ketika itu terdakwa mengtahui jika rem mobil truk tersebut dalam keadaan blong/tidak berfungsi dengan baik;
Bahwa terdakwa bisa membawa mobil sejak tahun 1998 dan mulai membawa kendaraan jenis truk 3 (tiga) tahun;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM (surat Izin mengemudi)namun saat terjadinya kecelakaan ketika itu SIM yang terdakwa miliki sudah kadarluasa masa aktifnya;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan ketika itu truk yang terdakwa kendarai datang dari arah Jambi dan hendak pergi menuju Pekanbaru dan terdakwa mengendarai truk tersebut sendirian;
Bahwa truk yang dikemudikan terdakwa sebelum terjadinya tabrakan berjalan dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam dan terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan karena remnya blong;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T Nopol BM 8059 FQ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T Nopol BM 8059 FQ;
1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Revo tanpa Nopol;
1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX Nopol BH 4769 EP;
1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Revo F1 tanpa Nopol;
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga barang bukti dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat terdakwa dengan mengendarai kendaraan truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ, masuk kedalam lokasi SPBU melalui pintu keluar dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam dan berjalan mengarah keantrian sepeda motor yang sedang hendak mengisi minyak, lalu menabrak 1 (satu) orang atas nama JAUHARI yang ketika itu sedang berjalan sambil mengangkat gallon, kemudian mobil truk menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor kemudian terhenti setelah menghantam tiang SPBU;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan ketika itu truk yang terdakwa kendarai datang dari arah Jambi dan hendak pergi menuju Pekanbaru dan terjadinya kecelakaan dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan karena rem kendaraan blong;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM (surat Izin mengemudi) akantetapi saat terjadinya kecelakaan SIM yang terdakwa miliki sudah kadarluasa masa aktifnya;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 1 (satu) orang atas nama JAUHARI mengalami luka dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan banyak darah dan hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit;
Bahwa selain menyebabkan 1 (satu) orang tertabrak, akibat dari kecelakaan tersebut juga menyebabkan 3 (tiga) unit sepeda motor mengalami rusak berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan namun Majelis Hakim akan mempertimbagkan terlebih dahulu dakwaan KESATU KUMULATIF yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap Orang” identik dengan kata “Barang Siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK, setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “kelalaian” menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pengemudi” dan “kendaraan bermotor” menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa maka dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.39 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di dalam areal SPBU Batang Asam,yang berada di Jalan Lintas Timur KM 149 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan terjadinya kecelakaan berawal pada saat terdakwa dengan mengendarai truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ, masuk kedalam lokasi SPBU melalui pintu keluar dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam, lalu berjalan mengarah keantrian sepeda motor yang sedang hendak mengisi minyak, selanjutnya kendaraan truk colt yang dikemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) orang atas nama JAUHARI yang ketika itu sedang berjalan sambil mengangkat gallon, kemudian menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor dan kendaraan baru terhenti setelah menghantam tiang SPBU;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan ketika itu truk yang terdakwa kendarai datang dari arah Jambi dan hendak pergi menuju Pekanbaru dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam dengan muatan karung berisi beras dan saat truk yang terdakwa kendarai hendak masuk kedalam areal SPBU, lalu ada sepeda motor yang berada tepat didepan truk yang awalnya hendak masuk ke SPBU secara tiba-tiba berbalik arah, karena kaget lalu terdakwa berusaha menghindar dan masuk melalui pintu keluar SPBU, dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan karena rem truk dalam keadaan blong/tidak berfungsi dengan baik, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka dapat disimpulankan tentang adanya suatu Kelalaian/kealpaan dari terdakwa dimana terjadinya kecelakaan, bermula saat terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi dan saat hendak masuk ke SPBU, karena untuk menghindari sepeda motor yang berada didepan truk, kemudian kendaraan tersebut terdakwa masukkan melalui pintu keluar SPBU dan oleh karena kecepatan kendaraan yang tinggi dengan keadaan rem yang blong/ tidak berfungsi dengan baik sehingga menyebabkan kendaraan tidak bisa dikendalikan lalu menabrak 1 (satu) orang atas nama JAUHARI beserta 3 (tiga) unit sepeda motor dan menghantam tiang SPBU, selain itu pada saat terdakwa mengemudikan truk colt warna kuning Nopol BM 8059 FQ, surat Izin mengemudi (SIM) yang terdakwa miliki sudah kadarluasa masa aktifnya sehingga terdakwa tidak memiliki izin untuk mengendarai kendaraan truk tersebut, berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa dalam Undang- undang No. 22 Tahun 2009 ten tang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tidak di jelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan luka berat, akan tetapi menurut Pasal 90 KUH Pidana yang dimaksud dengan Luka berat yaitu penyakit atau luka, yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut terus menerus tidak cakap lagi melakukan jaba tan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, kudung (rompong), lumpuh, berupah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan kandungan atau membunuh anak dari kandungan ibu , selain itu menurut Yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari - hari disebut luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang akibat dari kecelakaan lalu lintas sebagaimana diuraikan diatas menyebabkan 1 (satu) orang atas nama JAUHARI tertabrak mobil truk yang terdakwa kendarai hingga korban tidak sadarkan diri serta mengeluarkan banyak darah dan hingga saat ini korban masih dirawat dirumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan: Visum Et Repertum Nomor: 000/3343/PUSK/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nelwan Ginting selaku dokter Puskesmas Perawatan Suban yang telah melakukan pemeriksaan atas nama JAUHARI dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : Keluar darah dari telinga sebelah kiri.
Leher : tidak ada kelainan.
Badan : tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : luka lecet pada siku dan telapak kanan sebelah kanan.
Anggota gerak bawah : luka lecet pada kaki sebelah kanan.
Kesimpulan : kemungkinan luka diakibatkan oleh benturan yang sangat kuat dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Kumulatif dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ” telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu Kumulatif dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Kedua Kumulatif sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga sebagai berikut :
Ad.3. Unsur Dengan kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut selain menyebabkan 1 (satu) orang atas nama JAUHARI mengalami luka kecelakaan tersebut juga menyebabkan 3 (tiga) unit sepeda motor mengalami rusak berat akibat ditabrak dan dilindas mobil truk colt warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tesrebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat disertai rusaknya kendaraan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ dan 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Truk Mitsybishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ, Oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan persidangan maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo No.Pol, Oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan persidangan maka dikembalikan kepada korban JAUHARI, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX No.Pol.BH 4769 EP dan 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo F1 No.Pol, dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi SUKUNAN AJI HARAHAP;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban JAUHARI mengalami luka berat yang hingga saat ini masih dirawat dirumah sakit;
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian akibat kerusakan kendaraan;
Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan para korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
mengingat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat disertai rusaknya kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZULFI HENDRI Alias HENDRI Bin ACIAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R6 Truk Mitsubishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Truk Mitsybishi Colt T No.Pol.BM 8059 FQ ;
Dikembalikan kepada terdakwa ZULPI HENDRI ALS HENDRI BIN ACIAK;
1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo No.Pol. ;
Dikembalikan kepada saksi korban JAUHARI;
1 (satu) unit Kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX No.Pol.BH 4769 EP;
1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Revo F1 No.Pol.;
Dikembalikan kepada saksi SUKUNAN AJI HARAHAP;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh SAID HUSEIN, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DENI HENDRA ST. PANDUKO, S.H., M.H. dan FERI DELIANSYAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh M. NAJMI, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penuntut Umum NURHAQIQI, S.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dihadapan terdakwa.
| Hakim- hakim Anggota:
| Hakim Ketua Majelis; SAID HUSEIN, S.H |
Panitera Pengganti ; M. NAJMI, S.H. | |