153/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN Pmn
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ISMAEL panggilan IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAEL panggilan IS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) buah paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening ; - 1 (satu) buah topi warna hitam ; - 1 (satu) buah kantong kain kecil merk carve warna hitam ; - 1 (satu) helai celana katun pendek warna putih merk cubitus ; - 9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah unit HP merk blackberry warna hitam dengan simcarnya ; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap : ISMAEL panggilan IS;
Tempat Lahir : Payakumbuh;
Umur/tanggal lahir : 36Tahun / 22 November 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Jl. Siak No.6 A RT 05 RW 04 kelurahan Belanti, kecamatan Padang Barat, Kota Padang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Jualan ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 19 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum walaupun Terdakwa sudah diberitahukan akan haknya tersebut, akan tetapi Terdakwa tetap berkehendak maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 153/Pen.Pid/PH/2015/PN. Pmn tertanggal 7 September 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 153/Pen.Pid/HS/2015/PN. Pmn tertanggal 7 September 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ISMAEL panggilan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAEL panggilan IS selama 12 (dua belas) tahun penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening ;
1 (satu) buah topi warna hitam ;
1 (satu) buah kantong kain kecil merek carve warna hitam ;
1 (satu) helai celana katun pendek warna putih merek cubitus ;
9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah unit HP merk blackberry warna hitam dengan simcarnya ;
Dirampas untuk negara;
Membenai Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-78/PARIA/08/2015, tertanggal 7 September 2015 dengan dakwaan sebagai berikut;
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa ISMAEL Pgl IS, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Pinggir Jalan Bandara BIM Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa diajak oleh temannya bernama ALRIKO (belum tertangkap) pergi kea rah Bandara BIM, Terdakwa sempat bertanya kepada ALRIKO , “Manga awak ke BIM, kawan ?” dan ALRIKO menjawab, “ikut se lah, kawan”. Terdakwa langsung bersama ALRIKO pergi ke arah BIM, sesampai di Jalan Bandara BIM, ALRIKO berhenti dan Terdakwa turun sedangkan ALRIKO menelphon seseorang. ALRIKO memberikan bungkusan dan mengatakan kepada Terdakwa, “pegang bungkusan ini sebentar”. Terdakwa bertanya, “Apo ko kawan?” dan ALRIKO menjawab, “Pacik se kawan ko shabu”. Terdakwa lalu membuka bungkusan tersebut dan melihat paketan sebanyak 3 (tiga) paket dibungkus plastik klim warna bening dan ALRIKO mengatakan kepadaTerdakwa, “Beko ado urang datang mangambiak shabu”. Terdakwa menunggu di pinggir jalan Bandara BIM dan Terdakwa sempat mengambil 1 (satu) paket shabu dan Terdakwa letakkan di dalam topi Terdakwa. Sedangkan 2 (dua) paket lagi masih di dalam kantong kain merek kecil carve warna hitam. ALRIKO memberikan satu paket yang berada di dalam kantong kain tersebut untuk Terdakwa gunakan/pakai. Terdakwa mau membantu ALRIKO karena dijanjikan paket Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa gunakan. Sedangkan Terdakwa tidak punya izin untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut;
Bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama ISMAEL Pgl. IS adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6962/NNF/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt serta diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan;
Dan berdasarkan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 494/Op.023100/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ISMAEL Pgl IS, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Pinggir Jalan Bandara BIM Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman telah tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa sedang menunggu seseorang sedangkan barang berupa narkotika jenis shabu Terdakwa simpan di dalam kantong kain kecil merk carve warna hitam sebanyak 2 (dua) paket dan Terdakwa letakkan di samping pinggang sebelah kiri serta 1 (satu) paket shabu Terdakwa simpan di dalam topi Terdakwa yang berwarna hitam. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
Bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama ISMAEL Pgl. IS adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6962/NNF/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt serta diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan;
Dan berdasarkan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 494/Op.023100/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi MARTADIUS, SH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 23.45 WIB bertempat dipinggir jalan Bandara BIM Ketaping, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman Saksi dan rekan lainnya seperti Saksi Rico Sonata melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Shabu;
Bahwa pada mulanya Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disepanjang jalan menuju Bandara BIM Ketaping sering ada orang yang menggunakan/memakai Narkotika jenis shabu, maka Saksi bersama rekan lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut kelapangan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB Saksi dan rekan-rekan melakukan penyelidikan disepanjang jalan menuju Bandara BIM Ketaping itu ;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan rekan lainnya selama 2 jam, waktu itu Saksi melihat seorang laki-laki (yang sekarang menjadi Terdakwa) sedang berdiri sendirian dengan sikap mencurigakan, maka Saksi dan rekan lainnya langsung mengamankan laki-laki itu dan langsung melakukan penangkapan serta Saksi dan rekanlainya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dalam plastik klim warna bening yang masing-masing 1 (satu) paket ditemukan didalam topi warna hitam dan 2 (dua) paket ditemukan didalam kantong kain kecil merk carve warna hitam disamping pinggang sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Hand Phone merk BlackBerry warna hitam dengan simcarnya ditemukan dikantong celana katun pendek putih sebelah kanan dan 9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA didalam kantong celana katun putih sebelah kiri;
Bahwa saksi dan rekan lainnya langsung melakukan penyitaan dan rekan lainnya memanggil Saksi-saksi yang berada di sekitar TKP itu untuk menyaksikan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Terdakwa itu ;
Bahwa sebelum adanya pengintaian pada Terdakwa itu ada pembicaraan melalui telephon dan waktu berjanji itu Terdakwa datang pakai mobil, setelah ditunggu Terdakwa datang memakai sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa datang dengan berboncengan dengan orang lain dan sewaktu mereka mengetahui ada Polisi yang datang, yang memboncengkan Terdakwa langsung melarikan diri ;
Bahwa Narkotika jenis shabu itu berharga Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa harga satu jie Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak ada mempunyai izin untuk mempergunakan Narkotika jenis shabu itu ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan saksi membenarkannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RICO SONATA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 23.45 WIB bertempat dipinggir jalan Bandara BIM Ketaping, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman Saksi dan rekan lainnya seperti Saksi Martadius, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Shabu;
Bahwa pada mulanya Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disepanjang jalan menuju Bandara BIM Ketaping sering ada orang yang menggunakan/memakai Narkotika jenis shabu, maka Saksi bersama rekan lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut kelapangan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB Saksi dan rekan lainnya melakukan penyelidikan disepanjang jalan menuju Bandara BIM Ketaping itu ;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan rekan lainnya selama 2 jam, waktu itu Saksi melihat seorang laki-laki (yang sekarang menjadi Terdakwa) sedang berdiri sendirian dengan sikap mencurigakan, maka Saksi dan rekan lainnya langsung mengamankan laki-laki itu dan langsung melakukan penangkapan serta Saksi dan rekanlainya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dalam plastik klim warna bening yang masing-masing1 (satu) paket ditemukan didalam topi warna hitam dan 2 (dua) paket ditemukan didalam kantong kain kecil merk carve warna hitam disamping pinggang sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Hand Phone merk Black Berry warna hitam dengan simcarnya ditemukan dikantong celana katun pendek putih sebelah kanan dan 9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA didalam kantong celana katun putih sebelah kiri ;
Bahwa saksi dan rekan lainnya langsung melakukan penyitaan dan rekan lainnya memanggil saksi-saksi yang berada di sekitar TKP itu untuk menyaksikan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Terdakwa itu ;
Bahwa sebelum adanya pengintaian pada Terdakwa itu ada pembicaraan melalui telephon dan waktu berjanji itu Terdakwa datang pakai mobil, setelah ditunggu Terdakwa datang memakai sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa datang dengan berboncengan dengan orang lain dan sewaktu mereka mengetahui ada Polisi yang datang, yang memboncengkan Terdakwa langsung melarikan diri ;
Bahwa Narkotika jenis shabu itu berharga Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa harga satu jie Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak ada mempunyai izin untuk mempergunakan Narkotika jenis shabu itu ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan saksi membenarkannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum menerangkan dipersidangan bahwa masih ada 2 (dua) orang saksi lagi yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkaranya terdakwa, saksi tersebut saat ini sudah tidak berada di alamat yang tertulis di dalam berkas perkaranya terdakwa sehingga tidak dapat dihadirkan kepersidangan, dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan ke dua orang saksi tersebut dibacakan dipersidangan sebagaimana keterangan ke dua orang saksi tersebut dengan di bawah sumpah di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan;
Menimbang bahwa kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan saksi ke-3 (tiga) : KHAIRUL ANWAR panggilan ANWAR sebagaimana keterangan saksi tersebut yang dibuat dihadapan CARRY TOPIK Pangkat Bripka Nrp 83120176, selaku Penyidik Pembantu pada kantor Polda Sumbar Direktorat Reserse Narkoba, pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015, pukul 14.00 Wib, dengan di bawah sumpah menerangkan sebagaimana termuat di dalam berkas perkaranya terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ke-3 (tiga) yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan saksi ke-4 (empat) : ERMAN SIKUMBANG panggilan ERMAN sebagaimana keterangan saksi tersebut yang dibuat dihadapan CARRY TOPIK Pangkat Bripka Nrp 83120176, selaku Penyidik Pembantu pada kantor Polda Sumbar Direktorat Reserse Narkoba, pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015, pukul 15.00 Wib, dengan di bawah sumpah menerangkan sebagaimana termuat di dalam berkas perkaranya terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ke-4 (empat) yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringakan (a de charge) bagi dirinya;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa:
Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6962/NNF/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt serta diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan. Bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama ISMAEL Pgl. IS adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Berdasarkan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 494/Op.023100/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram;
Menimbang, bahwa Terdakwa ISMAEL panggilan IS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 23.00 atau pukul 24.00 WIB bertempat dipinggir jalan arah jalan ke Bandara BIM Ketaping, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman. Terdakwa ditangkap oleh Polisi berpakaian preman (sipil) dari Dit Res Narkoba Polda Sumbar karena membawa 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dalam plastic klim warna bening, 1 (satu) unit HP merk black berry warna hitam dengan sim carnya dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA ;
Bahwa barang-barang itu ditemukan oleh Polisi adalah 3 (tiga) paket paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dalam plastic klim warna bening, yang 1 (satu) paket ditemukan dalam topi berwarna hitam, 2 (dua) paket dtemukan dalam kantong kain kecil merk carce warna hitam disamping pinggang sebelah kiri, 1 (satu) unit HP merk black berry warna hitam dengan sim carnya ditemukan dikantong celana katun pendek warna putih sebelah kanan dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA ditemukan didalam saku celana katun pendek warna putih sebelah kiri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari teman Terdakwa yang bernama Alrico. Dimana pada mulanya Terdakwa bertemu dengannya di Pasar Raya Padang dan dibawa untuk mengantar Terdakwa pulang kerumah. Rupanya Alrico tidak mengantar Terdakwa pulang dan membawa arah ke Bandara BIM dan menyuruh Terdakwa memberikan Narkotikan tersebut pada yang akan datang menjemputnya dipinggir jalan arah jalan ke Bandara BIM itu ;
Bahwa pada waktu Terdakwa berada dipasar raya Padang bersama teman yang bernama Alrico, Alrico itu ada pembicaraan melalui telephon dengan orang lain yang kemudian Alrico mengajak Terdakwa pergi ke arah Bandara BIM. Terdakwa menanyakan kepada Alrico mengapa kita ke Bandara itu, dia mengatakan ikut sajalah. Maka Terdakwa pergi dan sampai dijalan arah Bandara itu, Alrico berhenti dan menelephon kemudian meberikan bungkusan pada Terdakwa yang pada mulanya tidak Terdakwa Ketahui dan dikatakan oleh Alrico bahwa itu shabu yang akan dijemput oleh seseorang kemudian Terdakwa membuka bungkusan itu dan melihat 3 (tiga) paket dibungkus plastik klim warna bening. 1 (satu) paket Terdakwa ambil dan letakkan didalam topi dan yang 2 (dua) lagi masih dikantong kain (bungkusan) kecil carve warna hitam dan tidak lama kemudian itu Terdakwa ditangkap Polisi ;
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu itu adalah untuk dipakai ;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memakai narkotika jenis shabu itu ;
Bahwa slip yang disita oleh Polisi itu adalah slip transaksi jual beli Terdakwa dalam jual beli kaset ;
Bahwa Terdakwa pemakai narkotika jenis shabu juga diajak oleh Alrico ;
Bahwa Terdakwa sama Alrico memakai narkotika jenis shabu itu cuma 1 (satu) kali ;
Bahwa cara pakainya pakai botol Aqua dengan pipet kaca pirek panjang, kemudian pipet kacat itu dibakar dan dihisap ;
Bahwa Terdakwa setelah memakai narkotika jenis shabu itu badan lebih fresh ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memakai Narkotika jenis shabu itu dilarang ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Terdakwa sudah lama jadi target operasi Polisi ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap tidak ada berkomunikasi dengan seseorang melalui telephone yang ada berkomunikasi dengan orang lain itu Alrico ;
Bahwa pembicaraan mereka itu adalah menyerahkan barang yang dibawa Alrico dan Alrico menyeruh Terdakwa menyerahkan barang itu yang sewaktu Terdakwa pada Alrico apa barangnya dan Alrico menjawab ada shabu (narkotika jenis shabu) ;
Bahwa Alrico memberikan shabu itu pada Terdakwa di tempat kejadian ;
Bahwa Alrico itu tidak ditangkap ;
Bahwa waktu shabu itu dalam penguasaan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) buah paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening ;
1 (satu) buah topi warna hitam ;
1 (satu) buah kantong kain kecil merk carve warna hitam ;
1 (satu) helai celana katun pendek warna putih merk cubitus ;
9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA ;
1 (satu) buah unit HP merk blackberry warna hitam dengan simcarnya ;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 23.00 atau pukul 24.00 WIB bertempat dipinggir jalan arah jalan ke Bandara BIM Ketaping, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman. Terdakwa ditangkap oleh saksi Martadius, SH, dan saksi Rico Sonata anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumbar karena membawa 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dalam plastic klim warna bening, 1 (satu) unit HP merk black berry warna hitam dengan sim carnya dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA ;
Bahwa barang-barang yang ditemukan oleh saksi Martadius, SH, dan saksi Rico Sonata adalah 3 (tiga) paket paket berisikan butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening, yang 1 (satu) paket ditemukan dalam topi berwarna hitam, 2 (dua) paket dtemukan dalam kantong kain kecil merk carce warna hitam disamping pinggang sebelah kiri, 1 (satu) unit HP merk blackberry warna hitam dengan sim carnya ditemukan dikantong celana katun pendek warna putih sebelah kanan dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA ditemukan didalam saku celana katun pendek warna putih sebelah kiri ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari teman Terdakwa yang bernama Alrico (DPO);
Bahwa pada mulanya Terdakwa bertemu dengan Alrico (DPO) di Pasar Raya Padang dan dibawa untuk mengantar Terdakwa pulang kerumah. Rupanya Alrico (DPO) tidak mengantar Terdakwa pulang dan membawa arah ke Bandara BIM dan Terdakwa menanyakan kepada Alrico (DPO) “mengapa kita ke Bandara itu”, lalu Alrico (DPO) mengatakan “ikut sajalah”. Maka Terdakwa pergi dan sampai dijalan arah Bandara tersebut, Alrico (DPO) berhenti dan menelephon kemudian memberikan bungkusan pada Terdakwa yang pada mulanya tidak Terdakwa ketahui dan dikatakan oleh Alrico (DPO) bahwa itu shabu yang akan dijemput oleh seseorang kemudian Terdakwa membuka bungkusan itu dan melihat 3 (tiga) paket dibungkus plastik klim warna bening. 1 (satu) paket Terdakwa ambil dan letakkan didalam topi dan yang 2 (dua) lagi masih dikantong kain (bungkusan) kecil carve warna hitam dan tidak lama kemudian setelah itu Terdakwa ditangkap Polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada Para Terdakwa yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golonganI bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya menurut hukum pidana (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hal ini adalah orang yang dihadapkan ke depan persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut memuat sub unsur yang bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam hal ini adalah setiap perbuatan memiliki, menguasai, atau menyimpan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang bertentangan dengan ketentuan atau peraturan hukum;
Menimbang bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015 sekira pukul 23.00 atau pukul 24.00 WIB bertempat dipinggir jalan arah jalan ke Bandara BIM Ketaping, kecamatan Batang Anai, kabupaten Padang Pariaman. Terdakwa ditangkap oleh saksi Martadius, SH, dan saksi Rico Sonata anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumbar karena membawa 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram, 1 (satu) unit HP merk black berry warna hitam dengan sim carnya dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Martadius, SH, dan saksi Rico Sonata anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) paket paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram dengan rincian yang 1 (satu) paket ditemukan dalam topi berwarna hitam, 2 (dua) paket dtemukan dalam kantong kain kecil merk carce warna hitam disamping pinggang sebelah kiri, 1 (satu) unit HP merk blackberry warna hitam dengan sim carnya ditemukan dikantong celana katun pendek warna putih sebelah kanan dan 9 (sembilan) slip setoran tunai ATM BCA ditemukan didalam saku celana katun pendek warna putih sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari teman Terdakwa yang bernama Alrico (DPO). Dimana pada mulanya Terdakwa bertemu dengan Alrico (DPO) di Pasar Raya Padang dan dibawa untuk mengantar Terdakwa pulang kerumah. Rupanya Alrico (DPO) tidak mengantar Terdakwa pulang dan membawa arah ke Bandara BIM. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Alrico (DPO) “mengapa kita ke Bandara itu”, lalu Alrico (DPO) mengatakan “ikut sajalah”. Maka Terdakwa pergi dan sampai dijalan arah Bandara tersebut, Alrico (DPO) berhenti dan menelephon kemudian memberikan bungkusan pada Terdakwa yang pada mulanya tidak Terdakwa ketahui dan dikatakan oleh Alrico (DPO) bahwa shabu tersebut akan dijemput oleh seseorang kemudian Terdakwa membuka bungkusan itu dan melihat 3 (tiga) paket dibungkus plastik klim warna bening. 1 (satu) paket Terdakwa ambil dan letakkan didalam topi dan yang 2 (dua) lagi masih dikantong kain (bungkusan) kecil carve warna hitam dan tidak lama kemudian setelah itu Terdakwa ditangkap Polisi yakni saksi Martadius, SH, dan saksi Rico Sonata anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumbar ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6962/NNF/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt serta diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan. Bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ismael panggilan Is adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 494/Op.023100/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga) paket butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna klim warna bening seberat 11.48 (sebelas koma empat delapan) gram;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut yang awalnya diperoleh dari teman terdakwa yang bernama Alrico (DPO) untuk terdakwa serahkan kepeda seseorang;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada orang lain dan terdakwa mengetahui perbuatan membawa narkotika jenis shabu tersebut dilarang oleh perundangan-undangan yang berlaku dinegara ini, sedangkan tujuan terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan adalah dapat dinyatakan sebagai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut termasuk kedalam peredaran narkotika;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut;
Menimbang bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang bahwa peredaran narkotika hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi (Pasal 35 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Narkotika dapat diketahui bahwa peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah (Pasal 38 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada orang lain dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah untuk memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu maka dengan demikian Terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan menguasai narkotika tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Gol I maka perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan masing-masing unsur hukum yang termuat dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur delik pidana yang termuat dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgrond), sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang bahwa Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disamping memuat pidana badan juga memuat pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi dikemudian hari maka Majelis Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain kecil merk carve warna hitam, 1 (satu) helai celana katun pendek warna putih merk cubitus dan 9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA adalah yang merupakan benda-benda yang disita dari terdakwa dimana Narkotika merupakan benda yang diatur peredarannya melalui undang-undang dan telah terbukti bahwa benda-benda tersebut telah disalahgunakan oleh terdakwa serta merupakan bagian yang essensial dalam pelaksanaan delik haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah unit HP merk blackberry warna hitam dengan simcarnya adalah sarana atau alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidananya tersebut yang mana terhadap barang bukti berupa handphone yang mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hal memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari negara melainkan bersifat Prefentif, Represif dan edukatif, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa diharapkan nantinya dapat memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri di kemudian hari, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan di dalam amar putusan di bawah ini adalah tepat dan adil bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADIL I
Menyatakan Terdakwa ISMAEL panggilan IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAEL panggilan IS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah paket berisikan butiran kristal warna bening Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening ;
1 (satu) buah topi warna hitam ;
1 (satu) buah kantong kain kecil merk carve warna hitam ;
1 (satu) helai celana katun pendek warna putih merk cubitus ;
9 (sembilan) lembar slip setoran tunai ATM BCA ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah unit HP merk blackberry warna hitam dengan simcarnya ;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari JUM’AT tanggal 16 OKTOBER 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. dan DEVID AGUSWANDRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 26 OKTOBER 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh H.ASRUL SYOFYAN,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AMRIZAL, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEVID AGUSWANDRI, S.H. | Panitera Pengganti H. ASRUL SYOFYAN,S.H. |