35/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Usaha Penambangan tanpa ijin (IUP) ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.2000.000(dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-7 warna kuning berikut kuncinya dikembalikan kepada saksi SANINGROSO bin TJASMADI ; - 1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, 3 (tiga) bendel nota penjualan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 35 / Pid.Sus / 2015 / PN. Pml.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan khusus dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO
Tempat lahir : Cilacap
Umur /tanggal lahir : 49 Tahun / 10 Juni 1966
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Krajan Rt.004, Rw.004, Desa Sikasur,
Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun terdakwa telah diberikan hak-hak untuk didampingi oleh seorang Peasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
1. Penyidik tidak melakukan penahanan.
2 Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 8 September 2015.
3. Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 03 September 2015 s/d tanggal 02 Oktober 2015.
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 03 Oktober 2015 s/d tanggal 01 Desember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 03 September 2015 Nomor 35/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 03 September 2015 Nomor 35/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP (ijin Usaha Penambangan” sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam surat dakwaan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah) Sub 2 (dua) bulan Kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-7 warna kuning berikut kuncinya dikembalikan kepada saksi SANINGROSO bin TJASMADI atau yang berhak dan 1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, 3 (tiga) bendel nota penjualan disatukan dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-37/Pmala/
Euh.2/08/2015 tertanggal 2 September 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa SUGENG RIYADI Bin ATMO SUWITO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan April 2014 terdakwa SUGENG RIYADI Bin ATMO SUWITO mulai melakukan usaha penambangan pasir di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, dalam usaha pertambangan pasir tersebut terdakwa memiliki 1 (satu) orang karyawan yaitu saksi RATOMO yang bertugas untuk menjual DO atau menjual pasir hasil tambang, dalam usahanya tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit excavator Merek KOMATSHU PC 200 warna Kuning tahun pembuatan 2007 yang terdakwa sewa dari saksi SANINGROSO dengan harga sewa setiap bulannya Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Usaha Penambangan terdakwa menghasilkan pasir dan batu, untuk pasir terdakwa menjual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap rit atau setiap truk cold diesel, sedangkan untuk batu terdakwa menjual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap rit atau setiap truk cold diesel dan setiap harinya rata-rata menghasilkan 5 (lima) rit pasir;
Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 petugas dari Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap penambangan di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Excavator Merk KOMATSU PC 200- 7 warna Kuning, 3 (tiga) bendel DO (nota penjualan), 1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, dalam pemeriksaan tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemeriksa karena terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dimaksud.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan,
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi EKO SUSANTO bin SUDARTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaannya serta membenarkan semua isinya.
Bahwa pada bulan Oktober 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib saksi bekerja sebagai helper operator excavator beegho yang setiap harinya saksi mulai bekerja dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib di lokasi pertambangan pasir dan batu milik terdakwa di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kjec. Belik Kab. Pemalang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah merawat exavator beegho dan menggantikan operator mengeruk pasir dan batu setelah itu memuat pasir dan batu ke dalam dump truk dan truk bak kayu pada saat sdr. Sugiman selaku operator sudah pulang ;
Bahwa rata-rata saksi mengeruk dan memasukan pasir ke dalam dump truk sebanyak 8 truk setiap harinya dan saksi mendapat upah sebesar Rp.300.000,- setiap bulan dan uang makan sebesar Rp.50.000,- setiap hari dari terdakwa melalui sdr. Ratomo selaku ceker ;
Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2015 datang petugas dari Polda melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kec.Belik, Kab. Pemalang.
Bahwa saksi bekerja sebagai helper operator exavator beegho sejak bulan Oktober 2014 yang setiap harinya saksi mulai bekerja dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib di lokasi pertambangan pasir dan batu di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kjec. Belik Kab. Pemalang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah merawat exavator beegho dan menggantikan operator mengeruk pasir dan batu setelah itu memuat pasir dan batu ke dalam dump truk dan truk bak kayu pada saat sdr. Sugiman selaku operator sudah pulang ;
Bahwa dalam mengeruk pasir untuk dimasukan kedalam truk setiap harinya yang dimuali dari operator beegho pulang rata-rata saksi mengeruk pasir dan memasukan pasir ke dump truk sebanyak 8 truk setiap harinya yang dimulai sejak operator exavator beegho pulang ;
Bahwa yang memerintahkan mengeruk pasir dan batu dilokasi penambangan tersebut adalah terdakwa (Sugeng Riyadi) ;
Bahwa pemilik lokasi tanah penambangan pasir, batu dan siru yang dikerjakan oleh terdakwa adalah tanah milik Yayasan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara terdakwa dengan Yayasan ada kontrak kerja dalam pengerukan pasir dan batu dilokasi tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu pemilik exacavator beegho adalah milik sdr. Saningroso alamat Kota Tegal ;
Bahwa saksi tidak tahu antara terdakwa dengan pemilik exacavator beegho ada kontrak sewa menyewa excavator tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu luas tanah penambangan dan saksi tahunya penambangan yang dilakukan terdakwa bentuk satu bukit ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menggantikan operator ketika pulang adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu dilokasi tersebut tidak ada ijinnya dan setahu saksi setiap melakukan penambangan harus ada ijin terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa banyak hasil pengerukan pasir dan batu yang dilakukan oleh operator dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib karena saya tidak mencatat dan dicatat ceker.
Bahwa cara kerja menggantikan operator yaitu setiap kali operator istirahat makan siang dan setelah operator pulang jam 17.00 wib
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUGIMAN bin SUMARDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaannya serta membenarkan semua isinya.
Bahwa pada bulan September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib saksi bekerja sebagai operator exavator beegho yang setiap harinya saya mulai bekerja dari jam 07.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib di lokasi pertambangan pasir dan batu di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kjec. Belik Kab. Pemalang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya adalah mengeruk pasir dan batu setelah itu memuat pasir dan batu ke dalam dump truk dan truk bak kayu dengan dibantu oleh seorang helper bernama Eko Susanto ;
Bahwa rata-rata saksi mengeruk dan memasukan pasir ke dump truk sebanyak 8 truk setiap harinya dari jam 08.00 wib s/d jam 17.00 wib dan saksi mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- setiap bulan dan uang makan sebesar Rp.100.000,- setiap hari dari terdakwa melalui sdr. Ratomo selaku ceker ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib datangpetugas dari Polda Jateng melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kec.Belik, Kab. Pemalang.
Bahwa saksi bekerja sebagai operator exavator beegho sejak bulan September 2014 yang setiap harinya saya mulai bekerja dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib di lokasi pertambangan pasir dan batu di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kjec. Belik Kab. Pemalang dengan dibantu oleh seorang helper yaitu sdr. Eko Susanto.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya adalah mengeruk pasir dan batu setelah itu memuat pasir dan batu ke dalam dump truk dan truk bak kayu dan saat saya istirahat makan pengerukan dilakukan oleh sdr. Eko Susanto dan juga setelah saya pulang ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan pengerukan pasir, batu dan sirtu di lokasi penambangan tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa pemilik lokasi tanah penambangan pasir, batu dan siru yang dikerjakan oleh terdakwa adalah tanah milik Yayasan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara terdakwa dengan Yayasan ada kontrak kerja dalam pengerukan pasir dan batu dilokasi tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu pemilik exacavator beegho adalah milik sdr. Saningroso alamat Kota Tegal ;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa menyewa alat excavator tersebut untuk 1 bulannya sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa yang saksi tahu luas tanah penambangan dan saksi tahunya penambangan yang dilakukan terdakwa bentuk satu bukit ;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu dilokasi tersebut tidak ada ijinnya dan setahu saksi setiap melakukan penambangan harus ada ijin terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa banyak hasil pengerukan pasir dan batu yang saksi lakukan dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib karena saya tidak mencatat dan dicatat ceker.
Bahwa yang saksi tahu setiap harinya saksi melakukan pengerukan pasir sebanyak 8 truk dump truk dimana dijual untuk 1 dump truk pasir seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi RATOMO bin RASMUJI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaannya serta membenarkan semua isinya.
Bahwa Pada bulan Juni 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 saksi bekerja sebagai ceker pada penambangan pasir dan batu milik terdakwa di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang yang setiap harinya mula dari jam 08.00 wib sampai dengan operator dan pembantunya berhenti melakukan pengerukan sekira jam 22.00 wib;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai ceker dalam penambangan pasir dilokasi milik terdakwa mencatat penjualan/pembelian poasir, batu dan sirtu dan kemudian menyetorkan uang hasil penjualan kepada terdakwa selaku pemilik penambangan.
Bahwa saksi bekerja di Penambangan milik terdakwa dimulai aktifitas pengerukan pasir, batu dan sirtu sejak bulan Juli tahun 2014 sampai sekarang ;
Bahwa saksi tidak tahu luas lokasi penambangan milik terdakwa dan yang tahu persis terdakwa sendiri ;
Bahwa setahu saksi lokasi penambangan milik Pak Kyai Rofii Yasin alamat Desa Bulakan Kec. Belik Kab Pemalang yang pengerukan pasir dan batu serta sirtu dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa setahu saksi yang mendatangkan alat berat berupa mexavator beegho tersebut adalah terdakwa dan saya tidak tahu persis sistem pembayaran sewa exavator tersebut ;
Bahwa saksi sebagai ceker bertugas menjual pasir, batu dan siru setiap harinya, berapa harga pasir, batu dan sirtu untuk 1 truk harga penjualan pasir, batu dan sirtu yaitu :
Pasir 1 truk seharga Rp.500.000,-
Batu 1 truk seharga Rp.200.000,-
Sirtu 1 truk seharga Rp.100.000,-
Bahwa saksi sebagai ceker dalam penambangan pasir untuk setiap harinya bisa menjual yaitu :
Pasir 1 hari bisa menjual rata-rata 11 truk
Batu 1 hari bisa menjual rata-rata 7 truk
Sirtu 1 hari bisa menjual rata-rata 5 truk
Bahwa hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu untuk 1 bulannya yaitu :
Pasir 11 x Rp.500.000 x 30 = Rp.165.000.000
Batu 7 x Rp.200.000 x 30 = Rp.42.000.000
Sirtu 5 x Rp.100.000 x 30 =Rp.15.000.000
Bahwa saksi tidak tahu persis kalau terdakwa ada mengajukan ijin penambangan setahu saksi terdakwa tidak memiliki ijin penambangan pasir, batu dan sirtu yang dilakukan di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang ;
Bahwa petugas dari Polda Jateng datang pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib untuk melakukan pemeriksaan penambangan di lokasi penambangan Dusun Rawa Desa Bulakang Kec. Belik ;
Bahwa yang dilakukan petugas ketika datang ke lokasi saat itu petugas datang ke lokasi menemui terdakwa dan menanyakan tentang ijin penambangan dan yang saksi tahu terdakwa tidak bisa menunjukan ijin penambangan bahkan saksi pernah Tanya pada terdakwa dan terdaka bilang tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANINGROSO bin TJASMADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan dan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaannya serta membenarkan semua isinya.
Bahwa saksi sebagai pemilik excavator beegho yang disewa oleh terdakwa untuk melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu di Dusun Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ;
Bahwa pada hari Jum`at, tanggal lupa bulan Januari 2015 terdakwa mulai menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merk Komatshu PC 200-7 warna kuning dengan harga sewa per bulannya sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan menurut terdakwa alat tersebut untuk melakukan penambangan di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya petugas dari Polda dating ke lokasi penambangan untukmelakukan pemeriksaan dan saksi baru mengerti setelah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan adanya uasaha penambangan oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin usaha penambangan.
Bahwa awalnya terdakwa menyewa exavator melalui teman terdakwa bernama Pak Tri dan yang menyerahkan exavator ke terdakwa juga Pak Tri dan saksi hanya bilang yang penting bisa untuk angsur setiap bulannya yaitu Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi memiliki alat excavator pada tahun 2007 dengan beli bekas seharga Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) an apabila beli barunya seharga Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa awalnya terdakwa sewa lewat Pak Tri dan karena terjadi konplik / pembayaran tidak lunas akhirnya saksi minta dipertemukan dengan terdakwa dan akhirnya terdakwa minta uang sewa diturunkan dan sepakat Rp.13.500.000-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)) setiap bulannya ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa tidak punya ijin usaha penambangan pasir, batu dan sirtu dan yang saksi tahu usaha penambangan harus ada ijin ;
Bahwa saksi hanya sebagai pemilik excavator saja yang disewa terdakwa dan tidak ada kerja sama dalam usaha pertambangan tersebut .
Bahwa saksi kenal betul dengan barang bukti berupa excavator beegho tersebut milik saksi yang disewa oleh terdakwa untuk penambangan pasir, batu di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi JULIANTA DWI ATMAJA, SH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa pada awalnya hari kamis tanggal 30 April 2015 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dukuh Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang ada penambangan liar ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib saya bersama rekan melakukan pemeriksaan penambangan di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang ;
Bahwa dalam dalam melakukan pemeriksaan telah menemukan 1 (satu) unit excavator merk Komatshu warna kuning PC 200-7 dan 3 bendel DO (nota Penjualan) serta 1 bendel buku laporan hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu ;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengaku pemilik penambangan diakui oleh terdakwa dan alat berat excavator terdakwa sewa kepada sdr. Saningroso alamat Kota Tegal ;
Bahwa terdakwa juga mengaku tidak memiliki ijin usaha penambangan dan pengakuan terdakwa hasilnya berupa pasir, batu dijual keluar dengan harga pasir 1 truk Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) sedangkan untuk batu 1 truk seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setiap harinya bisa menjual pasir rata-rata 11 truk dan batu 7 truk yang selanjutnya saksi melakukan penyitaan barang bukti berupa alat excavator, DO dan Buku laporan hasil penjualan ;
Bahwa saksi bersama rekan saat melakukan pemeriksaan penambangan dilokasi ditemukan 1 (satu) unit excavator merk Komatshu warna kuning PC 200-7 dan 3 bendel DO (nota Penjualan) serta 1 bendel buku laporan hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu.
Bahwa saat diinterogasi pengakuan dari terdakwa melakukan pertambangan mulai sejak bulan April 2014 sampai dengan saksi melakukan pemeriksaan yaitu tanggal 7 Mei 2015 ;
Bahwa saksi sempat menanyakan ijin penambangan yang dilakukan terdakwa dan pengakuan dari terdakwa dalam melakukan penambangan di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang tidak memiliki surat ijin usaha pertambangan (IUP) maupun IUPK ;
Bahwa seharusnya terdakwa mengajukan ijin usaha pertambangan yang produksi mulai sejak tahun 2012 ijin usaha harus diajukan ke Propinsi ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa pemilik excavator adal;ah sdr.Saningroso alamat Kota Tegal yang terdakwa sewa sebulan sebesar Rp.13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu dan saat itu tidak sempat tanyakan pemilik lahan/tanah pertambangan tersebut ;
Pada saat saya dan teman melakukan pemeriksan saya melihat alat excavator sedang melakukan pengerukan pasir, batu dan sirtu dinaikan kedalam dump truk dan truk bak kayu untuk dibawa keluar lokasi oleh para pembeli ;
Bahwa saksi melihat para pembeli datang kelokasi penambangan pasir, batu dan sirtu dengan membawa kbm dump truk dan truk bak kayu ;
Bahwa cara penambangan yaitu dengan cara alat excavator mengeruk pasir lalu dimasukan kedalam dump truk dan juga truk bak kayu yang dibawa oleh pembelinya dan pembeli langsung membayar kepada seorang yang dipercaya oleh terdakwa untuk mencatat pembukuannya kemudian setelah dump truk bermuatan pasir atau batu atau sirtu penuh lalu dump truk membawa pergi pasir, batu tersebut mennggalkan lokasi penambangan ;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa melakukan penambangan pasir dan batu tersebut tidak ada ijinnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi FAIZIN bin HADI SAINUDIN , dibawah sumpah yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi ditunjuk oleh Yayasan sebagai wakil dari Yayasan untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa perihal penambangan yang dilakukan terdakwa
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib ada petugas melakukan pemeriksaan penambangan di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang yang dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin.
Bahwa yang saksi tahu lokasi penambangan yang dilakukan terdakwa ditanah milik Yayasan Miftahul Ulum Bulakan Desa Bulakan Kec. Belik Kab.Pemalang ;
Bahwa antara terdakwa dengan pihak Yayasan telah ada surat perjanjian pengelolaan penambangan dalam segi pembagian atau hak Yayasan maupun terdakwa, sehingga terdakwa melakukan penambangan tersebut.
Bahwa isi perjanjian antara terdakwa dengan pihak Yayasan yaitu di pihak Yayasan menerima uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 truk pasir, batu maupun sirtu ;
Bahwa terdakwa mulai melakukan penambangan tersebut sejak tahun 2013 sampai dengan adanya petugas dari Polda melakukan pemeriksaan yaitu tanggal 7 Mei 2015;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan ditanah milik Yayasan yaitu karena adanya surat perjanjian antara terdakwa dengan pihak Yayasan.;
Yang saya lihat para pembeli datang kelokasi penambangan pasir, batu dan sirtu dengan membawa kbm dump truk dan truk bak kayu ;
Yang saya tahu penambangan dengan cara alat exavator mengeruk pasir lalu dimasukan kedalam dump truk dan juga truk bak kayu yang dibawa oleh pembelinya dan pembeli langsung membayar kepada seorang yang dipercaya oleh terdakwa untuk mencatat pembukuannya ;
Yang saya tahu hak untuk Yayasan untuk setiap 1 truknya haknya hanya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) .
Bahwa dari pihak Yayasan tidak ada yang diberi tugas untuk memantau pelaksanaan penambangan yang dilakukan terdakwa keluar masuknya truk bawa pasir.
Bahwa lokasi penambangan perbukitan dan diambil pasir, batu dan sirtu dengan pembeli datang membawa dump truk.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Edi Basuki, ST bin Wachidin, merupakan saksi ahli yang walaupun telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir didepan persidangan, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangannya tersebut dibacakan dan atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang .
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang dengan menggunakan alat berupa Exavator Beegho;
Bahwa awalnya terdakwa ada perjanjian dengan Yayasan untuk meratakan perbukitan yang akan didirikan yayasan pendidikan, lalu antara terdakwa dengan pihak Yayasan melakukan perjanjian dan setelah dibuat kesepakatan selanjutnya terdakwa melakukan penambangan dengan menyewa alat excavator dan mempekerjakan tenaga operator dan perawatan excavator an seorang tenaga yang mencatat penjualan hasil penambangan ;
Bahwa kemudian dimulai dari awal tahun 2014 sampai dengan adanya petugas dari Polda Jateng yang datang kelokasi penambangan yaitu pada bulan Mei 2015 dan menanyakan tentang izin penambangan dan terdakwa bilang tidak memiliki ijin usaha penambangan (IUP) ;
Bahwa hasil penambangan yang terdakwa lakukan yaitu antara lain Penambangan berupa pasir, batu dan sirtu yang penjualannya dengan pembeli dating kelokasi dengan membawa dump truk atau truk bak kayu lalu alat axavator mengeruk pasir lalu dimasukan kedalam dump truk hingga isi penuh lalu pembeli membayar kepada seorang yang saya tugasi yang kemudian melaporkan hasilnya kepada saya setiap harinya ;
Bahwa terdakwa menjual hasil penambangan yang berupa pasir, batu dan sirtu dengan perincian yaitu ;
1 dump truk pasir seharga Rp.500.000,-
1 dump truk batu seharga Rp.200.000,-
1 dump truk sirtu seharga Rp.100.000,-
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan setiap harinya bisa menghasilkan :
Pasir sebanyak 11 dump truk
Batu sebanyak 7 dump truk
Sirtu sebanyak 5 dump truk
Bahwa terdakwa menjual hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu untuk 1 bulan yaitu :
Pasir 11 x Rp.500.000 x 30 = Rp.165.000.000
Batu 7 x Rp.200.000 x 30 = Rp.42.000.000
Sirtu 5 x Rp.100.000 x 30 =Rp.15.000.000
Bahwa terdakwa menyewa alat exavator untuk setiap bulannya sebesar Rp.15.000.000; (lima belas juta rupiah) termasuk kerusakan.
Bahwa terdakwa memberi upah kepada seorang operator untuk setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan member uang makan Rp.100.000,- setiap hari dan mmberi upah kepada pebantu/perawat excavator sebulan Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.50.000,- setiap hari .
Bahwa sesuai kesepakatan/perjanjian antara terdakwa dengan pihak Yayasan untuk hasil penjualan setiap 1 truknya terdakwa harus memberikan kepada Yayasan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu tidak memiliki ijin.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu di tanah milik Yayasan baru mencapai 30 %.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan setiap harinya dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib.
Bahwa terdakwa pernah disarankan oleh petugas PU untuk mengurus surat ijin namun tidak saya laksanakan saran dari PU tersebut hingga sekarang ;
Bahwa terdakwa tahu setiap melakukan penambangan harus ada ijin namun saya belum pernah mengurus surat ijin tersebut
Bahwa terdakwa merasa bersalah serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, 3 (tiga) bendel nota penjualan
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-7 warna kuning berikut kuncinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang .
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu di Dusun Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang dengan mendatangkan/menyewa alat berupa Exavator Beegho dan merekrut saksi Sugiman sebagai operator excavator, saksi Eko Susanto sebagai helper operator Excavator, saksi Ratomo bertugas mencatat pembelian pasir, batu dan sirtu serta menyetorkan uang hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu kepada terdakwa, serta member uang makan dan membayar upah kepada petugas operator, petugas helper yang dalam melakukan penambangan ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu setiap hari dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan 22.00 wib dari awal tahun 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 dan telah mencapai 30 % ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tanah milik Yayasan untuk meratakan perbukitan yang akan didirikan yayasan pendidikan dan antara terdakwa dengan pihak Yayasan melakukan perjanjian dan pembagian hasil penjualan penambangan ;
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2015 datang petugas dari Polda Jateng kelokasi penambangan melakukan pemeriksaan terdakwa ditanya tentang izin penambangan dan terdakwa mengakui tidak memiliki ijin usaha penambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambagna Khusus (IUPK) ;
Bahwa cara terdakwam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu yang penjualannya dengan pembeli datang kelokasi dengan membawa dump truk atau truk bak kayu lalu alat axavator mengeruk pasir lalu dimasukan kedalam dump truk hingga isi penuh lalu pembeli membayar kepada seorang yang terdakwa tugasi yang kemudian melaporkan hasilnya kepada terdakwa setiap harinya ;
Bahwa terdakwa menjual hasil penambangan yang berupa pasir, batu dan sirtu dengan perincian yaitu ;
1 dump truk pasir seharga Rp.500.000,-
1 dump truk batu seharga Rp.200.000,-
1 dump truk sirtu seharga Rp.100.000,-
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan setiap harinya bisa menghasilkan :
Pasir sebanyak 11 dump truk
Batu sebanyak 7 dump truk
Sirtu sebanyak 5 dump truk
Bahwa terdakwa menjual hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu untuk 1 bulan yaitu :
Pasir 11 x Rp.500.000 x 30 = Rp.165.000.000
Batu 7 x Rp.200.000 x 30 = Rp.42.000.000
Sirtu 5 x Rp.100.000 x 30 =Rp.15.000.000
Bahwa terdakwa menyewa alat exavator untuk setiap bulannya sebesar Rp.15.000.000; (lima belas juta rupiah) termasuk kerusakan.
Bahwa terdakwa memberi upah kepada seorang operator untuk setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan member uang makan Rp.100.000,- setiap hari dan mmberi upah kepada pebantu/perawat excavator sebulan Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.50.000,- setiap hari .
Bahwa sesuai kesepakatan/perjanjian antara terdakwa dengan pihak Yayasan untuk hasil penjualan setiap 1 truknya terdakwa harus memberikan kepada Yayasan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu tidak memiliki ijin.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu di tanah milik Yayasan baru mencapai 30 %.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan setiap harinya dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan menurut pasal 1 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa pada Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 09.00 wib bertempat di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jateng telah di temukan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200- 7 warna kuning, 3 (tiga) bendel DO (nota penjualan), dan 1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan penambangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan pemilik penambangan pasir yang tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) yang diberikan oleh bupati/wahkota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota dan atau gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan diwajibkan memiliki IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan yang diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, dimana Pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya dan wajib mengajukan permohonan IUP bare kepada Menteri, gubernur, dan bupati /walikota sesuai dengan kewenangannya atau kepada bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota dan juga diajukan kepada gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan yang dimulai awal tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 yang setiap harinya dikerjakan dimuali sejak jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib terdakwa tidak mengajukan ijin terlebih dahulu dan tidak ada ijin penambangan Rakyat yang diberikan oleh Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan tidak diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK yang seharusnya terdakwa lebih memperhatikan kepentingan daerah
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator dengan menyuruh seorang operator yaitu saksi Sugiman dan saksi Eko Susanto untuk melakukan penambangan pasir dilokasi penambangan di dukuh Rawa Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang yang dsetiap harinya dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib yang setiap harinya menghasilkan pasir kurang lebih 11 truk, batu sebanyak 7 truk serta sirtu sebanyak 5 truk dimana harga pasir untuk setiap 1 truk sebesar Rp.500.000,-, untuk batu setiap 1 truknya sebesar Rp.200.000,- sedang untuk sirtu setiap 1 truknya sebesar Rp.100.000,- sehingga setiap harinya minimal menghasilkan sejumlah Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) bulan menghasilkan Rp.22.200.000,-(dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dengan menyewa alat berat berupa Excavator beegho kemudian merekrut saksi Sugiman sebagai operator excavator, saksi Eko Susanto sebagai helper operator Excavator, saksi Ratomo bertugas mencatat pembelian pasir, batu dan sirtu serta menyetorkan uang hasil penjualan penambangan pasir, batu dan sirtu kepada terdakwa, serta member uang makan dan membayar upah kepada petugas operator, petugas helper yang dalam melakukan penambangan setiap hari dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan 22.00 wib dari awal tahun 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 dan telah mencapai 30 %, sehingga terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dan sirtu terselenggara dengan teratur dan menghasilkan keuntungan terdakwa sendiri .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Julianta Dwi Atmaja, SH setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib di lokasi penambangan pasir, batu serta sirtu milik terdakwa di Dukuh Rawa Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ternyata terdakwa dalam melakukan penambangan pasir, batu dsn sirtu dengan mengunaan alat excavator dan memperkerjakan seorang operator, seorang helper dan seorang ceker tersebut ternyata tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Penambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP, IPR maupun IUPK, maka oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan disekitarnya .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain pidana penjara, terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda, dan besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayarnya maka sudah sepantasnyalah apabila Terdakwa mengganti dengan pidana penjara sebagai penggantinya, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-7 warna kuning berikut kuncinya karena dalam persidangan terbukti adalah milik saksi Saningroso maka menurut Majelis dikembalikan kepada saksi SANINGROSO bin TJASMADI ;
1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, 3 (tiga) bendel nota penjualan karena dalam persidangan terbukti merupakan data pengelolaan usaha pembangana yang dilakukan terdakwa, maka menurut Majelis Hakim disatukan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGENG RIYADI bin ATMO SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Usaha Penambangan tanpa ijin (IUP) ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.2000.000(dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-7 warna kuning berikut kuncinya dikembalikan kepada saksi SANINGROSO bin TJASMADI ;
1 (satu) bendel buku laporan hasil penjualan, 3 (tiga) bendel nota penjualan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Senin, Tanggal 12 Oktober 2015 oleh kami POPOP RIZANTA T, SH. MH Hakim/ Ketua majelis, MAHAPUTRA, SH., MH dan RINTIS CANDRA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa,tanggal 13Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh RUSTADI, SH Panitera Pengganti, dihadiri YULI WIDIOWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dihadapan Terdakwa .-
Hakim-hakim Anggota, ttd MAHAPUTRA, SH., MH | Hakim Ketua, ttd POPOP RIZANTA T, SH. MH |
ttd RINTIS CANDRA, SH | |
Panitera Pengganti,ttdRUSTADI, SH. | |
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 13 Oktober 2015 Nomor : 35/Pid.Sus/2015/PN.Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.-
Panitera Pengganti,
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Panitera, ttd
RUSTADI, SH
R TRI INDIAR PUTRANTA, SH
NIP.: 19700902. 199203 1 .002