78/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 78/Pid.Sus/2019/PT SMG
Other Participants (1)
SUHARTI Binti KARSO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor. 30/Pid.Sus/2019/PN Pml tanggal 19 Februari 2019 yang dimohonkan banding, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa SUHARTI binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTI binti KARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari. 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 2 ( dua) bulan. 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018. - 2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019. - 1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan. - 1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan. - 2 (dua) lembar Salinan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. - 2 (dua) lembar Salinan DCT DPR RI DAPIL JATENG X dari Partai GERINDRA a.n RAMSON SIAGIAN, MBA. - 3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 78/Pid.Sus/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUHARTI Binti KARSO
Tempat/Tanggal Lahir : Pemalang/16 Mei 1969 (49 Tahun)
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Mengori Rt. 03 Rw.04 Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Mengori
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Februari 2019 Nomor 78/Pid.Sus/2019/PT SMG, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 19 Februari 2019 Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Pml, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang tertanggal 8 Februari 2019 No.Reg.Perkara : 01/Pmala/Euh.1/0219, yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa SUHARTI Binti KARSO selaku Kepala Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 sekitar Jam 10.00 Wib sampai dengan Jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Balai Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUHARTI Binti KARSO adalah Kepala Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang untuk masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekitar Jam 10.00 Wib sampai dengan Jam 12.00 Wib bertempat di Balai Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang telah dilakukan Kampanye oleh Partai Gerindra dengan Juru Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA yang merupakan anggota DPR RI sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/INTELKAM tertanggal 3 Januari 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Kampanye tersebut DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai GERINDRA melalui Juru Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA seharusnya melaksanakan Kampanye pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 dari Jam 10.00 Wib sampai dengan Jam 12.00 Wib bertempat di rumah Sdri. MUZAYANAH yang beralamat di Desa Mengori Rt.01 Rw.01 Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang namun oleh Terdakwa SUHARTI selaku Kepala Desa Mengori dipindahkan ke Balai Desa Mengori sehingga Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA diadakan atau dilakukan di dalam Balai Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Bahwa selain mengijinkan Balai Desa Mengori dipergunakan Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA untuk melaksanakan Kampanye (berkampanye), Terdakwa SUHARTI selaku Kepala Desa Mengori dengan sengaja membuat undangan yang kemudian menyebarkannya kepada warga masyarakat Desa Mengori supaya menghadiri acara Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA dimaksud.
Bahwa dalam kampanye yang diadakan di Balai Desa Mengori
Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang tersebut Juru Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN mengajak atau berkampanye dengan mengatakan :
“Masih mau nggak Bung RAMSON diperintah untuk menjadi wakil rakyat atau naik pangkat menjadi rakyat?“ dan dijawab oleh peserta yang hadir “Wakil rakyat”;
“Siap yah Bung RAMSON diperintah menjadi wakil rakyat?“ dan dijawab oleh peserta yang hadir “Siaap”;
“Jika masih menghendaki Bung Ramson tetap menjadi wakil rakyat maka harus siap menjadi relawan dalam kemenangan Bung RAMSON dan siapa yang siap menjadi relawan kemenangan Bung RAMSON tunjuk tangan “ dan dijawab oleh peserta yang hadir “Siaap” sambil mengacungkan jari.
Bahwa keputusan atau tindakan yang dilakukan Terdakwa SUHARTI selaku Kepala Desa Mengori telah menguntungkan salah satu peserta pemilu dikarenakan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1129/PL.01.4-Kpt/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018, Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA adalah Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor Urut 1 dari Partai GERINDRA untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X periode 2019 sampai 2024 yang meliputi Wilayah Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang;
Bahwa Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Pemalang Kabupaten Pemalang sebenarnya telah memperingatkan Terdakwa SUHARTI untuk tidak memindahkan acara kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA tersebut di Balai Desa Mengori (karena adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/03/ YAN.2.2/2019/INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019 dan namun Terdakwa SUHARTI tetap memberikan keputusan dan menyetujui kegiatan Kampanye Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA tersebut dilaksanakan di Balai Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pemalang tertanggal 15 Februari 2019 Nomor. Reg.Perkara : PDM-01/Pmala/Euh.2/0219 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHARTI Binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARTI Binti KARSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair 10 (sepuluh) hari kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 3 Januari 2019.
1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan.
1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan.
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
2 (dua) lembar Salinan DCT DPR RI DAPIL JATENG X dari Partai GERINDRA a.n RAMSON SIAGIAN, MBA.
3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUHARTI binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTI binti KARSO oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 2( dua) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019.
1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan.
1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan.
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
2 (dua) lembar Salinan DCT DPR RI DAPIL JATENG X dari Partai GERINDRA a.n RAMSON SIAGIAN, MBA.
3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 20 Februari 2019 telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Pemalang, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor. 1/Akta.Pid/2019/PN Pml;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2019, sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor. 1/Akta.Pid/2019/PN Pml;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 20 Februari 2019, dan memori banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 20 Februari 2019, serta memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2019 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan Nomor: 1/Akta.Pid/2019/PN Pml;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tanggal 21 Februari 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 21 Februari 2019, serta kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Februari 2019 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan Nomor: 1/Akta.Pid/2019/PN Pml;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (inzage) dengan Relas Pemberitahuan dan memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 21 Februari 2019 untuk diberitahu perihal tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yaitu :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTI binti KARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana
kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika
dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena Terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) bulan.
Karena putusan Hakim tersebut dirasa kurang setimpal dan tidak memenuhi rasa keadilan dimata masyarakat karena akibat perbuatan terdakwa selain menyebabkan keuntungan bagi salah satu perserta Pemlilu juga dapat menimbulkan keresahan bagi peserta Pemilu yang lain
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding
yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum tersebut hanyalah mengada-ada dan tidak mendasari fakta hukum secara keseluruhan dan hanya melihat satu sisi, dimana keterangan saksi yang kami ajukan dalam hal ini Saksi yang meringankan jelas-jelas menunjukkan seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Peserta Pemilu dalam hal ini Calon Anggota Legislatif (RAMSON SIAGIAN, MBA bersama Tim) yang meminta ijin menggunakan tempat berupa Balai Desa Mengori dalam rangka kunjungan kerja dan penyerahan bantuan berupa sepeda motor sampah dan Saya menganggap karena RAMSON SIAGIAN adalah Pejabat Negara (selaku ANGGOTA DPR RI), namun dalam sela-sela pidatonya RAMSON SIAGIAN, MBA yang juga sebagai Calon Anggota Legislatif (DPR RI) yang menurut para Saksi terutama Saksi dari Bawaslu dan Keterangan Ahli adalah sebagian merupakan Kampanye, saya berkeberatan karena sebelumnya Tim Ahli dari RAMSON SIAGIAN, MBA pada saat minta ijin tempat tersebut sama sekali tidak menyebutkan untuk berkampanye, dan ketika RAMSON SIAGIAN, MBA disela-sela pidatonya tersebut dikatakan sebagai Kampanye, Saya tidak kuasa untuk mengajukan keberatan atau menghentikan pidato tersebut karena RAMSON SIAGIAN, MBA adalah Wakil Rakyat yang harus kita hormati.
Sedangkan apa yang saya lakukan adalah semata-mata untuk menghormati Sdr. RAMSON SIAGIAN yang mana kebetulan adalah AGGOTA DPR RI KOMISI VII yang akan memberikan bantuan sepeda motor angkut sampah sekaligus katanya kunjungan dalihnya adalah kunjungan, sehingga tanpa
saya sadari akan menimbulkan masalah.
Berkaitan dengan adanya pemindahan tempat dari semua yang berada di
rumah Sdri. MUZAYANAH alamat di Rt. 01 Rw. 01 dan selanjutnya dipindahkan di Balai Desa Mengori Kec. Pemalang Kab. Pemalang adalah bukan semata-mata kehendak saya sendiri selaku Kepala Desa namun
demikian adanya pemberitahuan Sdr. DONI DWI PRABOWO, selaku Tim Kampanye Sdr. RAMSON SIGIAN, MBA yang mana sehari sebelum kegiatan dilaksanakan telah mendatangi saya di rumah dan mengatakan kepada saya akan adanya kunjungan dari anggota DPR RI dari Komisi VII namun bukan mengatakan akan diadakan kampanye, sehingga oleh karena
pemberitahuan akan adanya kunjungan dari seorang Pejabat Negara saya berfikir untuk melayani dengan baik bahkan tanpa sadar saya juga membuatkan undangan karena saya menganggap bahwa seorang Anggota DPR RI merupakan Pejabat Negara yang harus saya hormati, adapun ternyata setelah pelaksanaan ternyata adalah kegiatan Kampanye adalah bukan kehendak saya namun kehendak Tim Kampanye dan Sdr. RAMSON SIAGIAN, MBA, selaku Juru bicara Kampanye.
Berkenankan dengan hal tersebut, Saya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang untuk menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Saya dari segala tuntutan hukum atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk hukuman yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya dengan memperhatikan bahwa Saya selaku Terdakwa merupakan seorang wanita dan ibu dari anak-anak saya yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari saya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri
Pemalang tanggal 19 Februari 2019 Nomor. 30/Pid.Sus/2019/PN Pml, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama mengenai Terdakwa dijatuhi pidana percobaan,
Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama ternyata bahwa penjatuhan pidana percobaan terhadap Terdakwa semula telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dengan seksama termasuk hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding serta dengan menambahkan pertimbangan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa benar melakukan perbuatan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan memberi fasilitas berupa bangunan Balai Desa Mengori yang seharusnya dilarang untuk kegiatan kampanye. Namun perbuatan Terdakwa tersebut harus dipidana yang setimpal dengan perbuatannya dan harus dipertimbangkan pada saat ini adalah masa persiapan penyelenggaraan Pemilu dimana Terdakwa sebagai Kepala Desa Mengori, dibutuhkan melayani dan menyelenggarakan serta memperlancar jalannya Pemerintah Desa Mengori, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat adalah tepat dan sudah seimbang dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa apabila Terdakwa dijatuhi pidana percobaan agar menjadi peringatan bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut adalah tepat Terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan denganpidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak berdasar hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai kontra memori banding dari Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Terdakwa tidak sependapat dengan memori banding Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendasari fakta hukum secara keseluruhan dan hanya melihat satu sisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa member alasan bahwa Terdakwa memberi ijin Balai Desa Mengori karena menurut Terdakwa sama sekali tidak menyebutkan untuk kampanye dan ketika RAMSOM SIAGIAN, MBA disela-sela pidatonya tersebut dikatakan sebagai kampanye sehingga Terdakwa tidak kuasa untuk mengajukan keberatan atau menghentikan pidato tersebut karena RAMSOM SIAGIAN, MBA Wakil Rakyat yang harus dihormati;
Menimbang, bahwa alasan pada kontra memori banding Terdakwa tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat tidak berdasar hukum karena Terdakwa sudah tahu saat ini adalah masa kampanye dan RAMSOM SIAGIAN, MBA memang benar anggota DPR RI namun juga sebagai Calon Legislatif DPR RI dan Terdakwa bahkan membuat undangan kepada masyarakat untuk menghadiri kampanyeCaleg. Gerindra atas nama RAMSOM SIAGIAN, MBA dan keputusan tersebut mengijinkan Balai Desa Mengori untuk acara kampanye bahkan membuat undangan agar masyarakat Desa Mengori untuk hadir pada acara tersebut menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Terdakwa ternyata tidak berdasar hukum maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama ternyata dalam pertimbangannya telah dipertimbangkan secara cermat dan teliti berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi sependapat dan pertimbangan tersebut seluruhnya diambil alih dan ditambah pertimbangan tersebut di atas untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara inidalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut telah sesuai menurut hukum oleh karena itu patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 19 Februari 2019 Nomor. 30/Pid.Sus/2019/PN Pml, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal 490 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 14 (a) KUHP, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung-RI ( PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor. 30/Pid.Sus/2019/PN Pml tanggal 19 Februari 2019 yang dimohonkan banding, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SUHARTI binti KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTI binti KARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama : 2 ( dua) bulan.
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Salinan surat pemberitahuan kampanye Nomor : JT-24/12-50/A/DPC GERINDRA / 2018 tanggal 31 Desember 2018.
2 (dua) lembar Salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/03/YAN 2.2/2019/ INTELKAM tertanggal 03 Januari 2019.
1 (satu) buah keping CD berisi Rekaman Video Kegiatan.
1 (satu) lembar Salinan surat undangan kegiatan.
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 141/1185/Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
2 (dua) lembar Salinan DCT DPR RI DAPIL JATENG X dari Partai GERINDRA a.n RAMSON SIAGIAN, MBA.
3 (tiga) lembar Foto Kegiatan Kampanye.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 oleh Kami : Yohannes Sugiwidarto, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, R.R. Suryadani Surying Adiningrat, S.H. M.Hum, dan Rangkilemba Lakukua, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Ira Indriati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
R.R. Suryadani Surying Adiningrat, S.H. M.Hum. Yohannes Sugiwidarto, S.H.
t.t.d.
Rangkilemba Lakukua, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
Ira Indriati, S.H.,M.H.