1684/Pid.B/2016/PN JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1684/Pid.B/2016/PN JKT.UTR
1. DARRY AKBAR Bin HARLAN 2. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN
MENGADILI Menyatakan terdakwa I. DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa II. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ sebagaimana dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-6681-PMH, Noka : MH1JF12199K684220, Nosin : JF12E1688338 berikut STNK dan kunci kontaknya. Dikembalikan kepada korban Topan Adiguna ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada terdakwa Darry Akbar Bin Harlan / kuasanya ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 1684/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara par Terdakwa:
1. Nama lengkap : DARRY AKBAR Bin HARLAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tanggal lahir : 20 tahun/15 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Mangga No.91 Rt.010/Rw.02 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : STM
2. Nama lengkap : MUHAMMAD WILDA MUHOLADUN
Bin M. SULAEMAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun/20 Agustus 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Rawa Badak Barat Gg. I No.34
Rt.005/Rw.05 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Kerja
Pendidikan : SMP
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik sejak tanggal 14 November 2016 s/d sekarang :
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya MOHAMAD ALI SYAIFUDIN SH dan Rekan dari POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1684/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Utr. tanggal 22-12-2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1684/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Utr. tanggal 28-12-2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan Terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDUN Bin M. SULAEMAN, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan Terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDUN Bin M. SULAEMAN berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara dengan perintah untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-6681-PMH, Noka : MH1JF12199K684220, Nosin : JF12E16883338 berikut STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada korban TOPAN ADI GUNA;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor, dikembalikan kepada Terdakwa DARRY AKBAR ;
Menetapkan Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima juta rupiah)
Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal dan mohon supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa 1. DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa 2. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN, pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam bulan November tahun 2016, bertempat di Kp. Mangga Gg. Syawal I Rt.12/Rw.003 No.32 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Awalnya sebelum kejadian korban TOPAN ADHIGUNA pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekira pukul 23.50 Wib pulang kerumah kontrakannya di Kp. Mangga Gg. Syawal I Rt.12/Rw.003 No.32 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara , kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-6681-PMH, di teras rumah kontrakannya dan tanpa mengunci stang sepeda motornya, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 00.10 Wib ketika korban sedang ngobrol dengan istrinya didalam rumah, tiba-tiba korban mendengar suara roda sepeda motor miliknya, dan ketika korban keluar rumah, saat itu korban melihat terdakwa 1. DARRY AKBAR Bin HARLAN sedang mendorong sepeda motor miliknya keluar dari teras rumah kontrakan korban kurang lebih 5 meter, sedangkan temannya yakni terdakwa 2. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN saat itu sudah berada diatas sepeda motor milik korban sambil mengawasi daerah sekitar dan melihat hal tersebut, korban langsung berteriak “maling, maling, maling” sambil berusaha mengejar kedua terdakwa, dan mendengar teriakan korban tersebut, saat itu juga terdakwa 1. DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa 2. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN Langsung melepaskan sepeda motor korban dan kedua terdakwa berusaha untuk melarikan diri, namun kedua terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan warga setempat, sampai akhirnya kedua terdakwa diserahkan kepada petugas Polsek Koja beserta barang bukti guna dilakukan proses selanjutnya.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut baik para Terdakwa maupun Penasehat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi RAZAK BIN AMAT , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB bertempat di teras rumah saksi TOPAN ADHIGUNA di Kp. Mangga Gg. Syawal I RT 12/03 No.32 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara telah terjadi pencurian terhadap sepeda motor milik saksi TOPAN ADHIGUNA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH yang kemudian diketahui dilakukan oleh terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal saat saksi mendenganr teriakan dan kemudian melihat saksi TOPAN ADHIGUNA sedang mengejar dua orang yang kemudian diketahui adalah terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN, sehingga kemudian saksi langsung ikut membantu saksi TOPAN ADHIGUNA mengejar kedua terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN berhasil ditangkap dan mengakui telah mengambil sepeda motor milik saksi TOPAN ADHIGUNA ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa saksi lain sudah dipanggil namun berhalangan hadir untuk itu Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi-saksi tersebut keterangannya dibacakan didepan persidangan dan terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut yaitu saksi TOPAN ADHIGUNA dan saksi MASYUKUR bin YUNUS, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyidik, dan atas keterangan saksi di BAP yang di bacakan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang sama dengan keterangan Para Terdakwa yang tercantum didalam berita acara yang dibuat oleh Penyidik yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB bertempat di rumah saksi TOPAN ADIGUNA di Kp. Mangga Gg. Syawal I RT.12/03 No.32 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara setelah terjadi pencurian terhadap sepeda motor milik saksi TOPAN ADHIGUNA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH yang dilakuakn oleh terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN bersama terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN ;
Bahwa Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melakukan perbutan pencurian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekira jam 11.00 WIB dengan berboncengan menggunakan sepeda motor lalu melintas didepan rumah saksi TOPAN ADHIGUNA;
Bahwa benar Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melihat ada mesin AC di depan rumah tersebut sehingga kemudian berencana untuk mengambil mesin AC tersebut ;
Bahwa benar pada malam harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN kembali mendatangi rumah saksi TOPAN ADHIGUNA, lalu terdakwa DARRY AKBAR masuk kedalam sekitar rumah saksi TOPAN ADHIGUNA dan akan mengambil mesin AC, namun kemudian terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN memberikan kode untuk mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut;
Bahwa benar karena setang sepeda motor tersebut tidak dikunci kemudian terdakwa DARRY AKBAR bin HARLAN menurunkan sepeda motor tersebut dari tempat parkir sedangkan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN Bin M. SULAEMAN menunggu untuk melihat situasi, namun kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor dan kemudian ditangkap oleh pemilik sepeda motor serta warga sekitar;
Terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M SULAEMAN ; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB bertempat di rumah saksi TOPAN ADIGUNA di Kp. Mangga Gg. Syawal I RT.12/03 No.32 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara setelah terjadi pencurian terhadap sepeda motor milik saksi TOPAN ADHIGUNA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH yang dilakuakn oleh terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN bersama terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN ;
Bahwa Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melakukan perbutan pencurian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekira jam 11.00 WIB dengan berboncengan menggunakan sepeda motor lalu melintas didepan rumah saksi TOPAN ADHIGUNA;
Bahwa benar Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melihat ada mesin AC di depan rumah tersebut sehingga kemudian berencana untuk mengambil mesin AC tersebut ;
Bahwa benar pada malam harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN kembali mendatangi rumah saksi TOPAN ADHIGUNA, lalu terdakwa DARRY AKBAR masuk kedalam sekitar rumah saksi TOPAN ADHIGUNA dan akan mengambil mesin AC, namun kemudian terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN memberikan kode untuk mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut;
Bahwa benar karena setang sepeda motor tersebut tidak dikunci kemudian terdakwa DARRY AKBAR bin HARLAN menurunkan sepeda motor tersebut dari tempat parkir sedangkan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN Bin M. SULAEMAN menunggu untuk melihat situasi, namun kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor dan kemudian ditangkap oleh pemilik sepeda motor serta warga sekitar ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH, Noka : MH1JF12199K684220, Nosin JF12E1688338 berikut STNK dan kunci kontaknya;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa pelat nomor;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam hal ini Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut:
Dakwaan : Pasal 363 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Barang Siapa “
Unsur “yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;
Unsur “Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Unsur “yang dilakuka oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”;
Ad.1 Unsur Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan akibatnya serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Ad.2 Unsur “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Menimbang bahwa dari semua fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, serta adanya persesuaian dari keterangan saksi-saksi yang satu dengan yang lain, petunjuk dan menurut keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti dapat kami uraikan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB bertempat di rumah saksi TOPAN ADIGUNA di Kp. Mangga Gg. Syawal I RT.12/03 No.32 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara setelah terjadi pencurian terhadap sepeda motor milik saksi TOPAN ADHIGUNA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH yang dilakuakn oleh terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN bersama terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN ;
Bahwa Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melakukan perbutan pencurian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sekira jam 11.00 WIB dengan berboncengan menggunakan sepeda motor lalu melintas didepan rumah saksi TOPAN ADHIGUNA;
Bahwa benar Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN melihat ada mesin AC di depan rumah tersebut sehingga kemudian berencana untuk mengambil mesin AC tersebut ;
Bahwa benar pada malam harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN kembali mendatangi rumah saksi TOPAN ADHIGUNA, lalu terdakwa DARRY AKBAR masuk kedalam sekitar rumah saksi TOPAN ADHIGUNA dan akan mengambil mesin AC, namun kemudian terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN memberikan kode untuk mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut;
Bahwa benar karena setang sepeda motor tersebut tidak dikunci kemudian terdakwa DARRY AKBAR bin HARLAN menurunkan sepeda motor tersebut dari tempat parkir sedangkan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN Bin M. SULAEMAN menunggu untuk melihat situasi, namun kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor dan kemudian ditangkap oleh pemilik sepeda motor serta warga sekitar;
Ad.3 Unsur “di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak ”
Menimbang bahwa dari semua fakta-fakta yang telah diungkapkan di atas , bahwa Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN bin M SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar pukul 00;10 WIB , bertempat di rumah saksi TOPAN ADIGUNA di Kp. Mangga Gg. Syawal I RT.12/03 No.32 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, telah mengambil sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH milik saksi TOPAN ADHIGUNA, dan karena perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari tanpa diketahui oleh pemilik barang tersebut , maka menurut Majelis Hakim unsure ke 3 ini juga sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur “ yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu “
Menimbang bahwa dari semua fakta-fakta yang telah diungkapkan sebagaimana tersebut di atas , oleh karena para Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario No.Pol B-6681-PMH milik saksi TOPAN ADHIGUNA tersebut bersama-sama dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekitar jam 00.10 WIB Terdakwa DARRY AKBAR Bin HARLAN dan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN Bin M. SULAEMAN mendatangi rumah saksi TOPAN ADHIGUNA, lalu terdakwa DARRY AKBAR masuk kedalam sekitar rumah saksi TOPAN ADHIGUNA dan akan mengambil mesin AC, namun kemudian terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN memberikan kode untuk mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah tersebut; karena setang sepeda motor tersebut tidak dikunci kemudian terdakwa DARRY AKBAR bin HARLAN menurunkan sepeda motor tersebut dari tempat parkir sedangkan terdakwa MUHAMMAD WILDAN MUHOLUDIN Bin M. SULAEMAN menunggu untuk melihat situasi, namun kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor dan kemudian ditangkap oleh pemilik sepeda motor serta warga sekitar , maka menurut majelis Hakim unsure ke 4 ini juga sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur dari pasal 363 ayat (2) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi dan terbukti, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah, dan sepanjang pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang adanya sifat jahat dan sifat baik dari para Terdakwa sebagai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 363 (2) KUHP serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. DARRY AKBAR bin HARLAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD WILDAN MUHOLADUN bin M.SULAEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun 6 ( enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. B-6681-PMH, Noka : MH1JF12199K684220 , Nosin : JF12E1688338 berikut STNK dan kunci kontaknya , dikembalikan kepada korban Topan Adiguna ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat motor , dikembalikan kepada Terdakwa Darry Akbar bin Harlan / Kuasanya ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 22 Pebruari 2017 oleh kami SLAMET SURIPTO, SH,M.Hum sebagai Hakim Ketua, WINDARTO,SH dan ABD ROSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Hj. E R N I, SH Panitera Pengganti, dan dihadirI MALINI SIANTURI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
WINDARTO, SH SLAMET SURIPTO, SH,M.Hum
ABD ROSYAD, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. E R N I, SH