242/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Saparuddin Dg. Lalang Bin Koda
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Saparuddin Dg. Lalang Bin Koda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safaruddin Dg. Lalang Bin Koda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa • 1 (satu) Unit Mobil Truck warna putih No. Polisi DD 9763 BA • 1 (satu) Lembar STNK Dikembalikan Kepada Pemiliknya • 1 (satu) lembar SIM B An. Saparuddin Dikembalikan Kepada Pemiliknya An. Saparuddin 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00.- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Saparuddin Dg. Lalang Bin Koda
2. Tempat lahir : Binabasa
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/31 Desember 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Tamacinna Desa Maradekaya Kec.Bajeng
Kab. Gowa
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Pengemudi)
Terdakwa Safaruddin Dg. Lalang Bin Koda ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2016
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 4 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 4 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Saparuddin Dg Lalang Bin Koda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia" sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagaimana Dakwaan Tunggal.
Menjaruhkan pidana terhadap Terdakwa saparuddin Dg Lalang Bin Koda dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Warna Putih No.Pol DD 9763 BA.
1 (satu) Lembar STNK
Dikembalikan Kepada Pemiliknya.
1 (satu) Lembar SIM B An. Saparuddin
Dikembalikan Kepada Pemiliknya An. Saparuddin.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Saparuddin Dg.Lalang Bin Koda pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat dijalan Umum Kp.Likuloe Ds.Bontoramba Kec.Pallangga Kab.Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa , yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah Tamacinna Bajeng dengan mengemudikan mobil truk Isuzu No.Pol DD 9763 BA tujuan Ke Bontojai Parang Loe dengan tujuan memuat pasir.
Bahwa Terdakwa dalam perjalanan beriringan dengan saksi Dg.Lapang dimana posisi terdakwa berada didepan sedangkan Mobil Dg.Lapang berada dibelakang dan sesampainya di kampung Bontoramba mobil yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan 60 Km/Jam Perseneling Empat .
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat ada seorang anak anak bersama dengan seorang nenek dipinggir jalan disebelah utara tepatnya disebelah kiri jalan hendak menyebrang jalan namun terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan tidak berusaha mengerem untuk memberikan kesempatan pejalan kaki untuk menyebrang dimana pada saat itu jalanan beraspal,kering baik,sedang dan situasi lalulintas tidak terlalu ramai namun terdakwa malah menghindar dengan cara membanting setir truk tersebut kearah kanan tanpa memperhatikan keadaan disisi kanan jalan sehingga terdakwa tidak memperhatikan ada Korban Ria disisi kanan jalan sehingga terdakwa langsung menyerempet Korban yang diduga mengenai penutup ban bagian belakang mobil truk tersebut.
Bahwa terdakwa langsung melihat dari kaca spion ada seoarang anak tergelatak dibelakang mobilnya disebelah kanan dengan posisi kepala korban disebelah selatan dan kaki disebalah utara.
Bahwa kemudian Korban dibawah ke Puskesmas oleh saksi Munawir dimana korban mengalami luka pada kepala keluar darah dari hidung dan mulut lalu di rujuk ke rumah sakit Syeh Yusuf kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Wahidin Makassar dan sempat bermalam 1 (satu) hari dan diminta keluar .lalu dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Saparuddin Dg.Lalang Bin Koda tersebut mengakibatkan korban RIA meninggal Dunia dimana dengan hasil pemeriksaan dirumah sakit RSUP.Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar sesuai dengan Visum Et repertum No.HK.04.01/I.19/135/2016 yang diperiksa oleh Dr.Fahrulsyah Farid Sp.BS,M.Kes selaku Dokter Ahli Bedah Saraf ,Dr.Aditya B.Dharmaji dan Dr.Adhyatma, JN selaku Assisten Dokter Ahli bedah saraf dengan rekam medik 742576.yang dimana Korban Pulang dalam keadaan belum membaik .(permintaan sendiri) . yang dengan hasil pemeriksaan yang pada intinya sebagai berikut :
Keluhan utama nyeri kepala yang dialami sejak 8 jam
Daerah kepala depan tampak memar
Foto CT Scan Kepala : Perdarahan diatas selaput keras otak bagian kanan atas,perdarahan didalam jaringan otak bagian kiri..
Cedera otak sehingga terjadi gangguan fungsi otak yang membahayakan jiwa.
Adanya patah tulang rusuk ruas KE-V dan KE VI depan
Perdarahan paru paru akibat trauma dada.
Kesimpulan.
Keadaan luka dan perdarahan akibat persentuhan dengan benda kumpul.
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zaenal Dg Lapang bin Dg Sudding dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang diberikan pada waktu itu sudah benar ;
Bahwa masalah sehingga Terdakwa diperhadapkan dipersidangan karena masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita di atas Jalan Umum, Kp.Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa.
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan Lalu Lintas karena Saksi sementara mengemudikan mobil di belakang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa
Bahwa Mobil yang dikendarai oleh Terdakwa adalah mobil Truk.
Bahwa Mobil Truk yang dikendarai Terdakwa tidak ada muatannya.
Bahwa awal kejadiannya Saksi dari Galesong sementara mengemudikan mobil Truk yang berada di belakang mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mengangkut pasir di Bontojai ;
Bahwa ketika tiba di sekitar Kampung Bontoramba tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh Terdakwa bergerak dari arah barat ke timur dan Saksi melihat korban terlempar ke kanan kemudian Saksi berhenti namun karena Saksi takut sehingga Saksi juga langsung lari menyusul Terdakwa.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan lurus ke depan.
Bahwa keadaan jalan serta arus lalu lintas pada saat itu yaitu jalanan beraspal, arus lalu lintas sepi.
Bahwa Saksi melihat anak Korban terlempar ke sebelah kanan jalan.
Bahwa kecepatan mobil yang Saksi kendarai sekitar 30 KM/Jam,.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil yang dikendarai Terdakwa karena sudah jauh.
Bahwa Sebelum Terdakwa menabrak korban, Saksi tidak mendengar suara Klakson tetapi setelah Saksi melihat anak korban terlempar baru Saksi juga melihat Lampu rem yang dikendarai oleh Terdakwa menyala.
Bahwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut Anak Korban meninggal dunia.
Bahwa Saksi mengetahui kalau ada uang santunan yang diberikan Terdakwa kepada Korban.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi Munawir Dg Nai bin Salasa di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang diberikan pada waktu itu sudah benar ;
Bahwa masalah yang saksi ketahui sehingga Terdakwa diperhadapkan di persidangan karena masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita di atas Jalan Umum, Kp.Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa.
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut berawal ketika Saksi sedang di depan rumah dan duduk di atas motor kemudian Saksi menoleh ke kiri dan Saksi melihat Anak Korban (Ria) terlempar kemudian Saksi langsung mengejar Terdakwa tetapi tidak dapat sehingga Saksi kembali ke tempat kejadian dan Sampai di tempat kejadian anak korban (Ria) sudah di bawah ke Rumah Sakit.
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan lurus kedepan.
Bahwa keadaan jalan serta arus lalu lintas pada saat itu yaitu jalanan beraspal, arus lalu lintas sepi.
Bahwa setelah kejadian Anak korban dibawa ke Rumah Sakit Syech Yusuf kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Makassar dan sempat bermalam 1 (satu) malam kemudian besoknya meninggal dunia.
Bahwa setelah kejadian ada dari pihak Terdakwa yaitu atasan Terdakwa yang datang membawa uang ke rumah korban yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Saksi Herman Dg Tinri Bin Dg Leo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang diberikan pada waktu itu sudah benar .
Bahwa masalah yang saksi ketahui sehingga Terdakwa diperhadapkan di persidangan karena Masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita di atas Jalan Umum, Kp. Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa.
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada saat Saksi sedang di depan rumah dan tiba-tiba Saksi mendengar suara benturan dan melihat banyak orang berlarian kemudian Saksi melihat anak korban Ria tergeletak di pinggir jalan kemudian Saksi mengangkat dan membawa ke Rumah Sakit.
Bahwa kondisi anak korban pada saat itu luka pada bagian kepala.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan lurus kedepan.
Bahwa keadaan jalan serta arus lalu lintas pada saat itu yaitu Jalanan beraspal, arus lalu lintas sepi.
Bahwa setelah ditabrak anak korban (Ria) sempat dibawah ke Rumah Sakit dan bermalam 1 (satu) malam kemudian besoknya meninggal dunia.
Bahwa setelah kejadian ada dari pihak Terdakwa yaitu atasan Terdakwa yang datang membawa uang duka ke rumah korban yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang diberikan pada waktu itu sudah benar ;
Bahwa masalah sehingga Terdakwa diperhadapkan di persidangan karena masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita di atas Jalan Umum, Kp. Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa.
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Tamacinna, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng dengan mengemudikan mobil truk No. Pol. DD 9763 BA tujuan ke Bontojai untuk memuat pasir dan ketika tiba di Kp. Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa, Terdakwa tiba-tiba melihat seorang anak di pinggir jalan di sebelah utara hendak menyebrang jalan dan pada saat Terdakwa hendak menghindar ke kanan, pada saat itu Terdakwa menyerempet anak korban yang sedang berjalan di sebelah kanan jalan kemudian Terdakwa melihat di kaca spion ternyata anak korban tersebut tergelatak di belakang mobil Terdakwa sehingga Terdakwa merasa ketakutan.
Bahwa kecepatan Terdakwa saat itu sekitar 40-60 KM/Jam.
Bahwa jarak antara Terdakwa dengan Anak korban ketika Terdakwa melihat anak korban yaitu kurang lebih 5 meter.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan lurus kedepan.
Bahwa keadaan jalan serta arus lalu lintas pada saat itu yaitu jalanan beraspal, arus lalu lintas sepi.
Bahwa Terdakwa sempat berhenti dan melihat anak korban terbaring di pinggir jalan kemudian karena takut Terdakwa melarikan diri.
Bahwa pada hari itu juga Terdakwa menyerahkan diri di Kantor Polisi.
Bahwa Terdakwa mengetahui keadaan Anak tersebut setelah ditabrak yaitu Anak tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit.
Bahwa Terdakwa melalui atasan Terdakwa pernah memberikan santunan kepada keluarga Korban dan telah ada perdamaian.
Bahwa Terdakwa tidak sempat menginjak Rem maupun membunyikan klakson.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Truck warna putih No. Polisi DD 9763 BA
1 (satu) Lembar STNK
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita di Kp. Bontoramba, Ds. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan 1 (satu) unit kendaraan jenis mobil truk dengan No. Pol. DD 9763 yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yaitu Anak korban yang bernama Ria;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi berawal ketika Terdakwa dari rumahnya di Kampung Tamacinna, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng dengan mengemudikan mobil truk No. Pol. DD 9763 BA menuju ke Bontojai untuk memuat pasir dan ketika tiba di Kampungp. Bontoramba, Desa. Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa, Terdakwa tiba-tiba melihat seorang anak di pinggir jalan di sebelah utara hendak menyebrang jalan dan pada saat Terdakwa hendak menghindar ke kanan, pada saat itu Terdakwa menyerempet anak korban yang sedang berjalan di sebelah kanan jalan sehingga anak korban tersebut langsung tergelatak di belakang mobil Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan sekitar 40-60 KM/Jam.
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan lurus kedepan, jalanan beraspal, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Anak korban (Ria) keesokan harinya meninggal dunia di Rumah Sakit.
Bahwa Terdakwa melalui atasannya telah memberikan santunan/uang duka kepada keluarga Korban dan atas kejadian sebut keluarga korban dan telah memaafkan Terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa tidak sempat menginjak Rem ataupun membunyikan klakson.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan Korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Saparuddin Dg Lalang Bin Koda yang telah diperiksa dipersidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi serta ternyata pula terdakwa sehat jasmani dan rohani dan selama proses persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan: “Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.”, selanjutnya yang dimaksud kelalaian/kealpaan memiliki dua syarat yaitu suatu perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati atau kurang waspada dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan karena kurang hati-hati itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu, sedangkan pengertian Kecelakaan Lalulintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan: Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. ;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diperkuat oleh barang bukti dan bukti surat sebagaimana yang telah disebut diatas terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana didakwakan kepadanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar Jam 07.00 Wita berawal ketika Terdakwa dari rumahnya di Kampung Tamacinna, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng dengan mengemudikan mobil truk No. Pol. DD 9763 BA dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menuju ke Bontojai untuk memuat pasir dan ketika tiba di Kampung. Bontoramba, Desa Bontoramba, Kec. Pallangga, Kab.Gowa Terdakwa melihat seorang anak di pinggir jalan /di sebelah utara hendak menyebrang jalan, sehingga Terdakwa menghindar dengan cara membanting stir ke arah kanan jalan tanpa memperhatikan keadaan di sebelah kanan jalan mengakibatkan Terdakwa menyerempet Anak korban Ria yang sedang berada di sebelah kanan jalan yang langsung tergelatak di jalan, selanjutnya karena merasa takut Terdakwa langsung tancap gas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidaklah mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang harus diperbuat yakni Terdakwa membawa kendaraan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, ketika melihat seorang anak yang hendak menyeberang jalan kemudian terdakwa membanting stir ke arah kanan jalan tanpa memperhatikan keadaan di sebelah kanan jalan terlebih dahulu langsung menyerempet korban yang berada di sebelah kanan jalan, Terdakwa dalam situasi sebagaimana diuraikan diatas, tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana yang diharuskan oleh hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memperhatikan dengan cermat keadaan di sebelah kanan jalan sebelum mengarahkan kendaraannya ke sebelah kanan jalan untuk menghindari seorang anak yang hendak menyeberang jalan, sehingga apabila ada sesuatu yang berada sebelah kanan jalan pada saat itu dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga akibat yang ditimbulkan adalah mobil truk No. Pol. DD 9763 BA yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut menabrak anak korban Ria;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban Ria terserempet mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan korban Ria mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dan keesokan harinya meninggal dunia, sebagaimana keterangan Saksi-saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, semua dipandang dalam hubungan dan rangkaian dari satu dengan yang lain, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa . 1 (satu) Unit Mobil Truck warna putih No. Polisi DD 9763 BA dan 1 (satu) Lembar STNK yang telah disita dari terdakwa Saparuddin Dg Lalang Bin Koda, maka dikembalikan kepada pemiliknya, dan 1 (satu) lembar SIM B An. Saparuddin, dikembalikan kepada Pemiliknya An. Saparuddin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibat korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Saparuddin Dg. Lalang Bin Koda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safaruddin Dg. Lalang Bin Koda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) Unit Mobil Truck warna putih No. Polisi DD 9763 BA
1 (satu) Lembar STNK
Dikembalikan Kepada Pemiliknya
1 (satu) lembar SIM B An. Saparuddin
Dikembalikan Kepada Pemiliknya An. Saparuddin
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00.- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Rabu, tanggal 30 Nopember 2016, oleh kami, Yulianti Muhidin, S.H, sebagai Hakim Ketua , Amran S. Herman, S.H., M.H , Rusdhiana Andayani, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tenriuleng, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Ariani Puspita Sari, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Amran S. Herman, S.H., M.H Yulianti Muhidin, S.H
Rusdhiana Andayani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tenriuleng, S.H.