60/Pid.SUS/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 60/Pid.SUS/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FARIDATUL ANWAR Als. JINTUNG Bin BAGIO
terdakwa FARIDATUL ANWAR Als. JINTUNG Bin BAGIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 60 / Pid. SUS / 2012 / PN.TL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
------- Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa : -------------------------
------- Nama lengkap : FARIDATUL ANWAR Als. JINTUNG Bin BAGIO;
------- Tempat lahir : Trenggalek ; ----------------------------------------------------------- Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 21 Oktober 1989 ; --------------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------- Tempat tinggal : RT. 08, RW. 03, Dusun Krajan, Desa Ngadisoko, ------------------------------------ : Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ; ------------------- A g a m a : I s l a m ; -------------------------------------------------------------- P e k e r j a a n : S w a s t a ; ----------------------------------------------------------- P e n d i d i k a n : SLTP tidak tamat ; -------------------------------------------------- Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan, oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 23 Pebruari 2012, Nomor : SP. Han / 04 / II / 2012 / Reskoba, sejak tanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 13 Maret 2012 ; -------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 09 Maret 2012, Nomor : 21 / III / 2012, sejak tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan tanggal 22 April 2012 ; --
Penuntut Umum tanggal 19 April 2012, Nomor Print. : 485 / O.5.28 / Epp. 2 / 04 / 2012, sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan tanggal 08 Mei 2012 ; -
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, tanggal 23 April 2012, Nomor : 58 / Pen. Pid / 2012 / PN.TL., sejak tanggal 23April 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan...................
2
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, tanggal 11 Mei 2011, Nomor : 58 / Pen. Pid. / 2012 / PN.TL., sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 21 Juli 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaannya di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri meskipun hal tersebut telah diberitahukan akan hak-haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ; ----------------------
------- PENGADILAN NEGERI tersebut ; ------------------------------------------------------
------- Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, tanggal 23 April 2012, Nomor : 60 / Pen. Pid. / 2012 / PN.TL., tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------- Setelah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 23 April 2012,Nomor : 60 / Pen. Pid. / 2011 / PN.TL. tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara serta penyelesaian berkas perkara terdakwa ini ; --------------------------------------
------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, tanggal 23 April 2012, Nomor : 61 / Biasa / 04 / 2012; -
------- Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lainnya dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------- Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, tanggal 24 April 2012, Nomor : 60 / Pen. Pid. / 2012 / PN.TL., tentang hari sidang dalam perkara ini ; ------------------ Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,..............
3
------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek sesuai surat dakwaan tertanggal 23 April 2012, No. Reg. Perk. : PDM-35/TRGAL/04/2012, dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung bin Bagio pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2012 bertempat di parkiran Indomart masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara ; -----------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa telah mengedarkan sedian farmasi berupa pil berlogo LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dengan cara saksi Wilis Wahyu Aji datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil LL, kemudian terdakwa mengambilkan pil LL tersebut sebanyak 2 (dua) kit yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik bening bekas rokok dan transaksinya di rumah terdakwa di RT.08 RW.03 Dsn. Krajan, Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ; ----------------------------
Kemudian pada hari itu juga terdakwa sekira pukul 19.00 WIB telah menjual lagi sediaan farmasi berupa pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang transaksinya dilakukan di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, adapun pil LL tersebut didapatkan oleh terdakwa membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa SMS kepada saksi Sugeng Riyanto lalu janjian tempat transaksinya dan terdakwa dalam membeli pil LL tersebut kepada Sugeng
Riyanto.................
4
Riyanto tidak memakai resep dokter karena Saksi Sugeng bukan sebagai dokter ataupun Apoteker melainkan hanya pengangguran, dan terdakwa dalam mengedarkannya pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan di bidang obat-obatan melainkan terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP, adapun tujuan terdakwa menjual pil LL tersebut supaya mendapatkan keuntungan berupa pil LL sebanyak 8 (delapan) butir untuk diminum dan sewaktu terdakwa selesai melakukan transaksi bersama dengan saksi Wilis Wahyu Aji yang kedua, terdakwa ditangkap Petugas dan berhasil ditemukan pil LL yang dikemas dalam plastik bening bekas bungkus rokok sebanyak 5 (lima) butir yang sebagian sudah hancur dari diri saksi Wilis Wahyu Aji dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan sim card 087756796411 dari diri terdakwa kemudian dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti, dan setelah pil LL tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab. : 1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 2051/2012/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” milik saksi Wilis Wahyu Aji bin Panut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl ( tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras) ; ----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa Faridatul Anwar als.Jintung bin Bagio pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2012 bertempat di parkiran Indomart masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi................
5
farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dengan cara : saksi Wilis Wahyu Aji datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil LL, kemudian terdakwa mengambilkan pil LL tersebut sebanyak 2 (dua) kit yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik bening bekas rokok dan transaksinya di rumah terdakwa di RT.08, RW.03, Dsn. Krajan, Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, kemudian pada hari itu juga terdakwa sekira pukul 19.00 WIB telah menjual lagi pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang transaksinya dilakukan di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, adapun pil LL tersebut didapatkan oleh terdakwa membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa SMS kepada saksi Suigeng Riyanto lalu janjian tempat transaksinya dan terdakwa dalam membeli pil LL tersebut kepada Sugeng Riyanto tidak memakai resep dokter karena Saksi Sugeng bukan sebagai okter ataupun Apoteker melainkan hanya pengangguran, dan terdakwa dalam mengedarkannya pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan di bidang obat-obatan melainkan terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP, adapun tujuan terdakwa menjual pil LL tersebut supaya mendapatkan keuntungan berupa pil LL sebanyak 8 (delapan) butir untuk diminum dan sewaktu terdakwa selesai melakukan transaksi bersama dengan saksi Wilis Wahyu Aji yang kedua, terdakwa ditangkap Petugas dan berhasil ditemukan pil LL yang dikemas dalam plastik sebanyak 5 (lima) butir yang sebagian sudah hancur dari diri saksi Wilis
Wahyu Aji ...............
6
Wahyu Aji dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan sim card 087756796411 dari diri terdakwa kemudian dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti, dan setelah pil LL tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.: 1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 2051/2012/NOF berupa tablet warna putih berlogo “LL” milik saksi Wilis Wahyu Aji bin Panut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl ( tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil LL tersebut sudah tidak dalam bungkus aslinya / terlepas dari bungkusnya, akan tetapi pil LL tersebut dimasukkan dalam plastik bekas bungkus rokok, sehingga hal tersebut tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil LL tersebut tidak mempunyai keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian, karena terdakwa bukan sebagai Apoteker, Asisten Apoteker maupun Dokter yang mempunyai ijin kerja dimana yang bersangkutan bekerja di suatu Apotik atau suatu Perusahaan farmasi maupun Institusi Pemerintah melainkan terdakwa sekolah hanya sampai kelas 2 SMP. ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum
tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, adapun saksi-
saksi................
7
saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
1. Saksi DIAN WISNU S. : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 19.00 WIB bersama dengan saksi Endro telah menangkap terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung di depan Indomart Durenan, Kabupaten Trenggalek, karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam menangkap terdakwa dilengkapi dengan Surat Perintah ; -
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa Hand Phone merk Nokia type 1616-2 karena Hand Phone tersebut alat sebagai komunikasi dalam transaksi pil LL tersebut dan pil LL sebanyak 7 (tujuh) butir yang dikemas dalam plastik bungkus rokok ; ---------------------------------
- Bahwa awalnya saksi menangkap saksi Wilis Wahyu Aji karena telah kedapatan membawa pil LL, kemudian ditanya katanya membeli dari terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung, kemudian saksi melakukan pengembangan penyelidikan dengan cara menyuruh saksi Wilis Wahyu Aji untuk pesan pil LL lagi kepada terdakwa, dan ternyata terdakwa Faridatul Anwar membeli dari Sugeng Riyanto als.Tesi, kemudian dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji, pas baru saja transaksi dengan saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomart Durenan, terdakwa ditangkap ; -----------------------------------
- Bahwa kemudian setelah selesai transaksi, lalu terdakwa Faridatul ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa pil dari diri Wilis Wahyu Aji sebanyak 7 (tujuh) butir yang ditaruh di dalam plastik klip ; -----------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa Faridatul Anwar ditanya dari mana pil tersebut ternyata membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama hari itu juga Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dusun Kalipan, Desa Kendalrejo,
Kecamatan………….
8
Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir dan yang kedua pada hari itu juga tetapi pada pukul 19.00 WIB dan sesaat setelah pil LL dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomart tersebut terdakwa Faridatul tertangkap ; ---------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil LL tersebut katanya dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran ; ---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Wilis Wahyu Aji tidak memiliki ijin edar dari Pejabat yang berwenang, karena terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP saja, jadi bukan sebagai dokter maupun Apoteker ; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkanya ; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi ENDRO TRI WAHYONO : ----------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 19.00 WIB bersama dengan saksi Dian Wisnu telah menangkap terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung di depan Indomart Durenan, Kabupaten Trenggalek, karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam menangkap terdakwa dilengkapi dengan Surat Perintah ; -
- Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa Hand Phone merk Nokia type 1616-2 karena Hand Phone tersebut alat sebagai komunikasi dalam transaksi pil LL tersebut dan pil LL sebanyak 5 (lima) butir yang dikemas dalam plastik bungkus rokok ; ---------------------------------
- Bahwa awalnya saksi menangkap saksi Wilis Wahyu Aji karena telah kedapatan membawa pil LL, kemudian ditanya katanya membeli dari terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung, kemudian saksi melakukan pengembangan penyelidikan dengan cara menyuruh saksi Wilis Wahyu Aji untuk pesan pil LL lagi kepada terdakwa, dan ternyata terdakwa Faridatul
Anwar ………….
9
Anwar membeli dari Sugeng Riyanto als.Tesi, kemudian dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji, pas baru saja transaksi dengan saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomaret Durenan, terdakwa ditangkap ; -----------------------------------
- Bahwa kemudian setelah selesai transaksi, lalu terdakwa Faridatul ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa pil dari diri Wilis Wahyu Aji sebanyak 7 (tujuh) butir yang ditaruh di dalam plastik klip ; -----------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa Faridatul Anwar ditanya dari mana pil tersebut ternyata membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama hari itu juga Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dsn. Kalipan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir dan yang kedua pada hari itu juga tetapi pada pukul 19.00 WIB dan sesaat setelah pil LL dijual kepada saksi Wilis Wahyu Aji di depan Indomaret, terdakwa Faridatul tertangkap ; -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mendapatkan pil LL tersebut katanya dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran ; ---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Wilis Wahyu Aji tidak memiliki ijin edar dari Pejabat yang berwenang, karena terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP saja, jadi bukan sebagai dokter maupun Apoteker ; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkanya ; ------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SUGENG RIYANTO Als. TESI Bin JIRAN : --------------------------------
- Bahwa saksi pekerjaannya adalah sebagai pengangguran bukan sebagai Apoteker maupun bukan sebagai dokter ; -------------------------------------------
- Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 01.30 WIB sewaktu di rumah tetangganya yang bernama Muslikan ditangkap Petugas, karena telah menjual pil LL kepada terdakwa Faridatul Anwar als.
Jintung ; …………..
10
Jintung ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menjual pil LL kepada terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung sebanyak 2 (dua) kali yaitu : -----------------------------------------------------------
1. Pada tanggal 22-02-2012 sekitar pukul 13.00 WIB waktu itu saksi sedang mancing di sawah di SMS oleh terdakwa Faridatul Anwar, yang intinya terdakwa Faridatul mau beli pil LL kepada saksi, kemudian oleh saksi dilayani, Faridatul membeli pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), transaksi di jalan raya masuk Dsn. Kalipan, Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok; --------------------------------------------------------------------------------
2. Pada tanggal 22-02-2012 sekira pukul 19.00 WIB (setelah Isya’) terdakwa Faridatul SMS lagi dan membeli pil LL kepada saksi sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) memakai uang terdakwa dulu, transaksi di jalan raya masuk Dsn. Kedungbajul, Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yang dikemas dalam plastik bekas bungkus rokok ; -----------
- Bahwa setiap menjual pil LL kepada terdakwa Faridatul tersebut mendapat upah berupa pil LL sebanyak 3 (tiga) butir dan habis diminumnya, karena setelah minum pil LL tersebut pikiran merasa tenang ; ----------------------------
- Bahwa selain kepada terdakwa Faridatul Anwar ada juga temannya Faridatul yang pesen kepada Faridatul lalu dibelikan kepada saksi ; ------------------------
- Bahwa saksi selain menjual kepada terdakwa Faridatul juga kepada Sdr. Durek sebanyak 1 (satu) kit isi 7 (tujuh) butir ; -------------------------------------
- Bahwa saksi mendapatkan pil LL tersebut membeli dari Sdr. Embek tidak memakai resep karena Sdr. Embek adalah bukan sebagai dokter maupun Apoteker ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau Sdr. Embek menjual pil LL, karena saksi tahu
Sdr. Embek……………
11
Sdr. Embek sering memakainya (meminumnya) dan kenal dengan Sdr. Embek sewaktu ketemu di tengah sawah ; ------------------------------------------
- Bahwa saksi jual beli pil LL tersebut sudah 5 (lima) bulanan ; -------------------
- Bahwa terdakwa Faridatul Anwar tidak kenal dengan Sdr. Embek ; ------------
- Bahwa saksi dalam melakukan transaksi jual beli pil LL tersebut menggunakan Hand phone miliknya merk Nokia ; ---------------------------------
- Bahwa saksi dalam melakukan jual beli pil LL tersebut tidak ada ijin edarnya dari Pejabat yang berwenang, karena saksi hanya sebagai pengangguran bukan sebagai ahli obat , dokter maupun Apoteker ; -------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi ditangkap Petugas dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa hand phone merk Nokia type 1600 warna hitam miliknya yang telah digunakan untuk alat transaksi jual beli pil LL tersebut dan uang Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah sisa hasil penjualan pil LL tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkanya ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa meskipun telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan dan atas permintaan Penuntut Umum serta atas persetujuan terdakwa, telah dibacakan keterangan saksi yang bunyi keterangannya selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian, pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
4. Saksi WILIS WAHYU AJI Bin PANUT PARTO SUDIRO : ---------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi telah diamankan oleh Polisi karena pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 karena telah membeli pil LL dari terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung yang pertama sekira pukul 13.00 WIB transaksi di rumah terdakwa Faridatul als. Jintung alamat Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek yaitu sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir
seharga……………
12
seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kedua sekira pukul 19.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada saat pembelian pil LL yang pertama tidak mengetahui mendapatkannya pil LL tersebut dari mana karena saksi menunggu di rumah Sdr. Faridatul Anwar als.Jintung , namun untuk pembelian yang kedua saksi mengetahui Sdr.Faridatul Anwar als. Jintung mendapatkan pil LL tersebut membeli dari temannya bernama Sugeng als.Tesi ; --------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui pada saat transaksi yang kedua yaitu ketika saksi berhenti bersama terdakwa Faridatul Anwar Als.Jintung di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Sdr. Sugeng datang kemudian menyerahkan pil LL dalam kemasan plastik bungkus rokok kepada terdakwa Faridatul , dan Faridatul menyerahkan uang pembeliannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan saat itu juga pil LL oleh Faridatul langsung diserahkan kepada saksi ; ---------------------------------------
- Bahwa pil LL saksi dari Terdakwa Faridatul Anwar als. Jintung total sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir tersebut yang 8 (delapan) butir diberikan kepada Faridatul Anwar als. Jintung sebagai upahnya yang 2 (dua) butir diminum saksi dan sisanya telah disita Polisi sewaktu mengamankan saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi ketahui terdakwa Faridatul Anwar als.Jintung dalam membeli pil LL kepad Sdr.Sugeng als.Tesi dalam berkomunikasi pada saat bertransaksi menggunakan Hand phone ; --------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa didengar atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan membenarkannya ; -------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, pada pokoknya
memberikan ..............
13
memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Saksi Ahli Dr. PIRANTO T. BARUS, SH. : -------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah dokter pada Rumah Sakit dokter Soedomo Trenggalek ; ------
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; -------
Bahwa kepemilikan pil LL tersebut harus dengan resep dokter dan peredaran sediaan farmasi yang tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek ; -----------------
Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) disebutkan juga bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat yang dan bahan yang berkhasiat obat, sehingga apabila terdakwa tidak mempunyai kewenangan tentang obat-obatan dilarang mengedarkan pil LL tersebut ; -----------------------------------
Bahwa pil LL tersebut merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ; ------------------------------
Bahwa karena obat tersebut untuk mengobati orang yang punya penyakit parkinson dan apabila pemakaiannya berlebihan ada efek sampingnya, bila dengan dosis yang besar orang bisa meninggal dunia, pandangan kabur bahkan bisa buta, kesulitan kencing, ketagihan, ngomong tidak jelas, tidak sadar, gangguan mental, amnesia, pikirannya bisa menimbulkan halusinasi ; ---------------
Bahwa apabila mengedarkan pil LL yang dalam keadaan sudah terbuka dari bungkusnya, standar keamanannya sudah tidak terjamin lagi dan bahaya bagi yang mengkonsumsinya serta tidak lazim ; -----------------------------------------------------
Bahwa kalau dilihat seperti yang ada di dalam barang bukti di depan persidangan, pil LL tersebut ada ijin edarnya atau tidak, saksi tidak tahu karena sudah terlepas dari bungkus aslinya, sehingga tidak bisa diidentifikasi ; -------------------------------
Bahwa obat yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok adalah tidak lazim, disamping itu standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat
dipertanggung................
14
dipertanggung jawabkan ; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti, berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah Hand phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan simcard 087756796411 ; -----------------------------------------------------------------
5 (lima) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------------
7 (tujuh) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah membenarkannya dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh petugas, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Indomart Durenan telah ditangkap Petugas, karena baru saja mengadakan transaksi menjual pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji ; --------
- Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB terdakwa telah menjual pil LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi Wilis Wahyu Aji ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ditanya oleh saksi Wilis apakah punya pil LL ? lalu oleh terdakwa ditanyakan kepada saksi Sugeng Riyanto als.Tesi dan ternyata saksi Sugeng punya, akhirnya saksi Wilis titip uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk dibelikan pil LL, kemudian oleh terdakwa dibelikan kepada saksi
Sugeng…………..
15
Sugeng dan terdakwa diberi upah 4 (empat) butir dan sudah habis diminum, begitu juga yang kedua saksi Wilis juga memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dibelikan lagi pil LL dan oleh terdakwa dibelikan lagi kepada terdakwa Sugeng sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir dan saksi juga diberi upah sebanyak 4 (empat) butir yang akhirnya sewaktu transaksi yang kedua dengan saksi Wilis tertangkap di depan Indomart Durenan ; ---------------------------
- Bahwa dalam transaksi baik kepada saksi Wilis Wahyu Aji maupun kepada saksi Sugeng menggunakan hand phone miliknya merk Nokia type lupa ; -----------------
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan dari diri saksi Wilis Wahyu Aji ditemukan pil LL sebanyak 5 (lima) butir yang ditaruh di dalam plastik klip dan Hand phone merk Nokia type lupa sebagai alat komunikasi untuk janjian dalam transaksi pil LL tersebut baik kepada Wilis Wahyu Aji maupun kepada saksi Sugeng Riyanto ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membeli pil LL kepada saksi Sugeng Riyanto als.Tesi sebanyak 2 (dua) kali yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
1. Pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekitar pukul 13.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Dsn. Kalipan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir,seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------
2. Pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB transaksi di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) kit berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------
- Bahwa terdakwa dalam membeli pil LL kepada saksi Sugeng tidak menggunakan resep karena saksi Sugeng hanya pengangguran bukan sebagai dokter maupun Apoteker ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Wilis Wahyu Aji juga tidak memakai resep dan tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP ; --------------------
- Bahwa …………
16
- Bahwa tujuan terdakwa membelikan pil LL kepada saksi Wilis supaya mendapat upah berupa pil LL juga dan diminum, setelah minum obat pil LL tersebut pikiran saksi merasa tenang ; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tersebut di atas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa FARIDATUL ANWAR Als.JINTUNG Bin BAGIO bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 dalam dakwaan Primair ; -------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARIDATUL ANWAR Als.JINTUNG Bin BAGIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan potong tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 ( satu ) buah Hand phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan simcard 087756796411 ; -----------------------------------------------------------
- 5 (lima) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah) ; ...............
17
rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -
------- Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya tersebut ; -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan belum termuat dalam putusan ini, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
------- Menimbang, bahwa dari bukti berupa saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dikaitkan pula dengan barang bukti, maka Majelis Hakim akan menguraikannya sehingga dapat ditarik satu kesimpulan fakta dan dari fakta tersebut selanjutnya akan dikonstatier dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, dimana apabila fakta tersebut memenuhi pasal yang didakwakan terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum pidana dan apabila sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ; --------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------
Primair : melanggar ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------
Subsidair : ..............
18
Subsidair : melanggar ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas / berlapis, maka Majelis Hakim akan meninjau dakwaan tersebut satu persatu, apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak atau dakwaan mana yang terbukti ; ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya perbuatan pidananya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang : ---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang “ disini adalah
siapa saja, setiap orang atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya. Pengertian setiap orang menunjuk adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yaitu orang atau badan hukum berarti harus ada orangnya atau pelaksana tindak pidana ; ---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa Faridatul Anwar Als. Jintung Bin Bagio yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, setelah ditanyakan identitasnya telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan atas diri terdakwa sehingga dalam perkara ini tidak terjadi “ error in persona “ dan sewaktu
didengar..............
19
didengar keterangannya, terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ; --------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam perkara ini menunjuk pada diri terdakwa, dengan demikian maka unsur Setiap Orang dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi ; ------------------
Unsur Dengan Sengaja : -----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji dengan cara saksi Wilis Wahyu Aji datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil LL, kemudian terdakwa mengambilkan pil LL tersebut sebanyak 2 (dua) kit yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik bening bekas rokok dan transaksinya di rumah terdakwa di RT.08 RW.03, Dsn. Krajan, Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ; Bahwa kemudian pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB terdakwa telah menjual lagi sediaan farmasi berupa pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang transaksinya dilakukan di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, adapun pil LL tersebut didapatkan oleh terdakwa membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa SMS kepada saksi Sugeng Riyanto lalu janjian tempat transaksinya dan terdakwa dalam membeli pil LL tersebut kepada Sugeng Riyanto tidak memakai resep dokter karena Saksi Sugeng bukan sebagai dokter ataupun Apoteker melainkan hanya pengangguran, dan terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan di bidang obat-obatan melainkan terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP, adapun tujuan terdakwa menjual pil LL tersebut supaya mendapatkan keuntungan berupa pil LL s ebanyak 8
(delapan) ..................
20
(delapan) butir untuk diminum dan sewaktu terdakwa selesai melakukan transaksi bersama dengan saksi Wilis Wahyu Aji yang kedua, terdakwa ditangkap Petugas dan berhasil ditemukan pil LL yang dikemas dalam plastik bening bekas bungkus rokok sebanyak 5 (lima) butir yang sebagian sudah hancur dari diri saksi Wilis Wahyu Aji dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan sim card 087756796411 dari diri terdakwa kemudian dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti, dan dari hasil tes Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012, diperoleh kesimpulan bahwa tablet warna putih berlogo LL milik saksi Wilis Wahyu Aji Bin Panut adalah positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras tertentu ; ---------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut, maka unsure dengan sengaja dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi ; ----------------
Unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ; ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 WIB telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo LL kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang dilakukan dengan cara saksi Wilis Wahyu Aji datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil LL, kemudian terdakwa mengambilkan pil LL tersebut sebanyak 2 (dua) kit yang berisi 14 (empatbelas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam plastik bening bekas rokok dan transaksinya di rumah terdakwa di RT.08, RW.03, Dusun Krajan, Desa Ngadisoko, Kecamatan
Durenan, ................
21
Durenan, Kabupaten Trenggalek ; ----------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa kemudian pada hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB terdakwa telah menjual lagi sediaan farmasi berupa pil LL sebanyak 2 (dua) kit isi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Wilis Wahyu Aji yang transaksinya dilakukan di jalan raya masuk Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, adapun pil LL tersebut didapatkan oleh terdakwa membeli dari saksi Sugeng Riyanto als.Tesi bin Jiran seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa SMS kepada saksi Sugeng Riyanto lalu janjian tempat transaksinya dan terdakwa dalam membeli pil LL kepada Sugeng Riyanto tersebut tidak memakai resep dokter karena Saksi Sugeng bukan sebagai dokter ataupun Apoteker melainkan hanya pengangguran, dan terdakwa dalam mengedarkannya pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang karena terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan di bidang obat-obatan melainkan terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP, adapun tujuan terdakwa menjual pil LL tersebut supaya mendapatkan keuntungan berupa pil LL sebanyak 8 (delapan) butir untuk diminum dan sewaktu terdakwa selesai melakukan transaksi bersama dengan saksi Wilis Wahyu Aji yang kedua, terdakwa ditangkap Petugas dan berhasil ditemukan pil LL yang dikemas dalam plastik bening bekas bungkus rokok sebanyak 5 (lima) butir yang sebagian sudah hancur dari diri saksi Wilis Wahyu Aji dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan sim card 087756796411 dari diri terdakwa kemudian dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti, dan dari hasil tes Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 1972/NOF/2012 tanggal 19 Maret 2012, diperoleh kesimpulan bahwa tablet warna putih berlogo LL milik saksi Wilis Wahyu Aji Bin Panut adalah positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras tertentu, dengan demikina maka unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar dalam dakwaan
Primair……………..
22
Primair Penuntut Umum inipun telah terpenuhi pula ; ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, maka dakwaan tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti dan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti pula melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ; ------------ Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Primair tersebut, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas, dimana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbuktinya, sehingga dari keadaan itu Majelis Hakim telah mendapat bukti yang sah dan dari bukti tersebut telah menghantarkan Majelis Hakim kepada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, yaitu “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR DARI YANG BERWENANG “ ; -------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa tersebut terbukti bersalah dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan, baik sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan kesalahannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai balas dendam akan tetapi dimaksudkan sebagai pendidikan dan pembinaan bagi diri terdakwa agar selama berada dalam menjalani masa pidana dapat menginsyafi akan kesalahannya dan diharapkan setelah keluar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian akan berubah menjadi baik ; ---------------------
Menimbang,…………..
23
------- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHP, oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -------------------- Menimbang, bahwa oleh karena dikhawatirkan selama putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindakan pidana lagi atau menghilangkan barang bukti, dan terdakwa dalam perkara ini ditahan dan ternyata tidak ada alasan yang cukup untuk membebaskan terdakwa dari penahanan maka terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------ Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, berupa : ----------------------------------
- 1 ( satu ) buah Hand phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan simcard 087756796411 ; ------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; -----------------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; -----------------------------------------------------------------
Oleh karena di persidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut dipergunakan sebagai tindak kejahatan, maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa : --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ; ----------------------------
Mengakibatkan orang menjadi malas dan tidak mau bekerja.
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa……………
24
Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; -------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi lagi ; -------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ; -------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat, ketentuan pasal 197 KUHAP, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU.RI. Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FARIDATUL ANWAR Als. JINTUNG Bin BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR DARI YANG BERWENANG ”; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARIDATUL ANWAR Als. JINTUNG Bin BAGIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------
6. Menyatakan .............
25
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah Hand phone merk Nokia type 1616-2 warna hitam dengan simcard 087756796411 ; -----------------------------------------------------------
- 5 (lima) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL dan sebagian hancur dibungkus plastik bening ; ---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari : K A M I S, tanggal : 31 MEI 2012, oleh kami : RICHMOND PB. SITOROES, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, WIJAWIYATA, SH. dan A.A. AYU DIAH INDRAWATI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh : H A R T O, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan dihadiri oleh : IPE WIRYANINGTYAS, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan dihadapan terdakwa ; -------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
WIJAWIYATA, SH. RICHMOND PB. SITOROES, SH., MH.
A.A. AYU DIAH INDRAWATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
H A R T O, SH.