19/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ALPIAN alias PIAN bin SABRAN - PATONAH alias TONAH binti SABRAN
1. Menyatakan Terdakwa I. ALPIAN alias PIAN binti SABRAN dan Terdakwa II. PATONAH alias TONAH binti SABRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IPR” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mesin diesel merk “SHUANGCHAI” warna biru ; • 1 (satu) unit pompa air merk “NS-100HSH” warna merah ; • 1 (Satu) gulung selang ukuran 4” warna orange ; • 1 (satu) buah alat dulang ; • 4 (empat) helai kain penyaring ; • 1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar ± 30 L (kurang lebih tiga puluh) liter ; • 1 (satu) drum plastic yang telah dibelah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Sbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Para Terdakwa ;
Nama lengkap : ALPIAN alias PIAN bin SABRAN
Tempat lahir : Serumpun
Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/ 1 Februari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Parit Kolor Rt.003/ Rw.003, Desa Pangkalan
Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Nama lengkap : PATONAH alias TONAH binti SABRAN ;
Tempat lahir : Seguring Hilir
Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun/ 7 Januari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sebakuan, No.41, RT.010, RW.004, Kel.
Maya Sopa, Sungai, Kecamatan Singkawang Timur
Kota Singkawang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Para Terdakwa masing-masing ditangkap sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2014 ;
Para Terdakwa masing-masing ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 November 204 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 ;å
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, sejak tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 19/Pen.Pid./2015/PN Sbs tertanggal 28 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid./2015/PN Sbs, tanggal 28 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendegar keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Para Terdakwa serta memperlihatkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN dan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama- sama melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa adanya IPR (Ijin Penambangan Rakyat) dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN dan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada di tahanan dan membayar denda masing- masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk “SHUANGCHAI” warna biru ;
1 (satu) unit pompa air merk “NS-100HSH” warna merah ;
1 (Satu) gulung selang ukuran 4” warna orange.
1 (satu) buah alat dulang ;
4 (empat) helai kain penyaring ;
1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar ± 30 (tiga puluh) liter ;
1 (satu) drum plastic yang telah dibelah ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu juga Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN bersama- sama dengan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN, pada hari dan tanggal yang sudah para terdakwa tidak ingat lagi sekitar bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB anggota kepolisian dari Polres Sambas berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Sambas Nomor: Sprin/ 1151/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014 melakukan kegiatan penindakan dan penegakan hukum mengenai pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Sambas yaitu di daerah Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas selanjutnya saksi ANDRARIZKI dan saksi DA KRISNAWAN bersama petugas Kepolisian Resor Sambas lainnya menemukan lokasi kegiatan usaha pertambangan emas. Kemudian dilokasi tersebut ditemukan adanya bukaan tambang pada permukaan tanah/ lahan lokasi penambangan emas seluas kurang lebih 1 (satu) Hektar dan barang- barang/ peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas yang masih dalam keadaan terpasang dan juga didapati terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN bersaman dengan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN dan para pekerja/ karyawan yaitu saksi SAHURI Bin WAJIDI, saksi ERAS RIYAN anak LIUS, saksi JOKO HANDOYO Bin HERMAN, saksi ERICK ZATNICA Bin HERMAWAN, saksi ALI RAHMAN alias ALI Bin MUSNI dan saksi ISMAIL alias MAIL Bin WAJIDI sedang istirahat di pondok yang berada dilokasi penambangan emas tersebut. Selanjutnya saksi ANDRARIZKI dan saksi DA KRISNAWAN bersama petugas kepolisian resor sambas lainnya langsung mengamankan para terdakwa, para pekerja/ karyawan serta barang bukti yang dapat diamankan antara lain 1 (satu) unit mesin diesel merk “SHUANGCHAI” warna biru, 1 (satu) unit pompa air merk “NS-100HSH” warna merah, 1 (Satu) gulung selang ukuran 4” warna orange, 1 (satu) buah alat dulang, 4 (empat) helai kain penyaring, 1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar ± 30 (tiga puluh) liter dan 1 (satu) drum plastik yang telah dibelah ;
Bahwa kegiatan usaha penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN dan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk melakukan panambangan emas dan juga tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada instansi terkait untuk melakukan usaha penambangan emas tersebut ;
Bahwa kegiatan usaha penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN bersama dengan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN secara bersama- sama dan juga sudah ada perjanjian atas hasil penambangan emas yaitu untuk pemilik (terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN dan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN ) memperoleh bagian sebesar 60 % dari hasil yang didapatkan sedangkan untuk pekerja/ karyawan memperoleh bagian sebesar 40 % dari hasil yang didapatkan ;
Bahwa berdasarkan ahli SITI MONALISA, ST. dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sambas kegiatan usaha penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk dalam kelompok/ golongan komoditas pertambangan mineral logam dan harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) .
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa terhadap atas pembacaan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, namun Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi antara lain ;
Saksi ANDRARIZKI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik karena saksi pernah menangkap Para Terdakwa ;
Bahwa saksi menangkap Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh karena diduga menambang emas tanpa mendapat izin dari Pemerintah ;
Bahwa sewaktu ditangkap, mereka sedang tidak melakukan penambangan ;
Bahwa sewaktu penangkapan, saksi menemukan galian tambang pada permukaan tanah. Selain itu juga ditemukan 4 (empat) unit mesin diesel berkekuatan 22 PK (Dua puluh dua paarden kracht atau daya kuda), pompa air, selang, pipa, kain penyaring emas, drum plastik yang telah dibelah, alat dulang, kian (tempat penyimpanan kain) yang terbuat dari papan ;
Bahwa luas lokasi penambangan tersebut kurang lebih 1 Ha (Satu hektar) ;
Bahwa Para Terdakwa adalah pemilik usaha penambangan tersebut ;
Bahwa sewaktu diwawancara di tempat kejadian, Para Terdakwa mengakui bahwa mereka menambang emas tanpa memiliki izin dari Pemerintah ;
Bahwa terhadap alat-alat yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan tersebut tidak keseluruhan dapat dibawa karena alas an kondisi geografis yaitu letak tempat kejadian perkara yang jauh, transportasi yang tidak memadai, serta keterbatasan jumlah personil yang ikut melakukan kegiatan ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ALI RAHMAN alias ALI Bin MUSNI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi DA KRISNAWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena saksi selaku anggota Polri telah menangkap Para Terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi bersama anggota Polri lainnya menangkap Para Terdakwa karena sewaktu saksi bersma anggota Polri lainnya sedang melintas di daerah tersebut, ditemukan bukaan tambang pada permukaan tanah/ lahan lokasi penambangan emas dan ditemukan barang bukti yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan penambangan yang masih dalam keadaan terpasang antara lain 4 (empat) unit mesin diesel berkekuatan 22 PK 22 PK (Dua puluh dua paarden kracht atau daya kuda), pompa air, selang, pipa, kain penyaring emas, drum plastik yang telah dibelah, alat dulang, kian ( tempat penyimpanan kain ) yang terbuat dari papan ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut mempunyai luas kurang lebih 1 Ha (Satu hektar) ;
Bahwa sewaktu saksi bersama anggota Polri lainnya menemukan lokasi tersebut, tidak ada kegiatan penambangan ;
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SAHURI bin WAJIDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ERAS RIYAN anak LIUS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi JOKO HANDOYO bin HERMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ERICK ZATNICA N bin HERMAWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ISMAIL alias MAIL bin WAJIDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan oleh karena saksi selaku karyawan Para Terdakwa pernah dimintai keterangan setelah Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki tambang emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi dan bersama teman-teman yang lainya bekerja di penambangan emas yang dijalankan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa saksi telah bekerja di usaha tersebut selama kurang lebih lima bulan ;
Bahwa adapun cara penambangan emas dilakukan dengan cara permukaan tanah dibuat lubang kemudian lubang tersebut diisi air bersih kemudian air yang berada di lubang yang telah bercampur pasir/ lumpur tersebut disedot dan dialirkan ke kian, selanjutnya kain yang ada di kian tersebut dibersihkan di air yang telah disiapkan pada drum yang telah dibelah, selanjutnya air yang telah bercampur pasir/ lumpur yang berada didalan drum kemudian didulang dengan menggunakan alat dulang yang tujuannya untuk memisahkan pasir/lumpur dengan emas, selanjutnya emas hasil dulangan tersebut diberi air raksa yang tujuannya untuk menyatukan emas hasil tambang tersebut ;
Bahwa perjanjian bagi hasil antara pekerja dengan Para Terdakwa selaku pemilik usaha yaitu pemilik usaha mendapatkan 60 % (Enam puluh persen) sedangkan pekerja mendapatkan 40 % (Empat puluh persen) dari hasil yang diperoleh ;
Bahwa usaha penambangan emas milik Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas.
Bahwa saksi kenal dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli SITI MONALISA, S.T., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa ahli pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang ahli berikan dihadapan penyidik adalah benar ;
Bahwa ahli bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sambas sebagai Staf seksi Pertambangan Umum dan Geologi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ;
Bahwa adapun salah satu tugas ahli adalah melakukan pembinaan pengawasan izin usaha pertambangan di wilayah kabupaten Sambas ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara telah diatur bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang ;
Bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan /atau batubara dan mineral ikutannya.
Bahwa bentuk perijinan untuk menjalankan atau melaksanakan usaha pertambangan terdiri dari :
Izin usaha pertambangan (IUP)
Izin pertambangan Rakyat (IPR)
Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK)
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah termasuk dalam kelompok/ golongan komoditas pertambangan mineral logam ;
Bahwa jenis perizinan yang diperlukan adalah izin pertambangan rakyat (IPR) ;
Bahwa yang berwenang memberikan izin usaha pertambangan rakyat adalah Bupati/ Walikota ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 4003.K/30MEM/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang penetapan wilayah pertambangan Kalimantan adalah lokasi usaha pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa yang berada di Desa Selobat dan Desa Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas adalah sebagai wilayah pertambangan Rakyat ;
Bahwa setiap orang atau kelompok masyarakat yang melakukan nkegiatan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK dapat dikenai sanksi sebagaiman diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Terdakwa ALPIAN alias PIAN Bin SABRAN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, yang mana seluruh keterangan yang Terdakwa berikan adalah benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena bekerja sama dengan Terdakwa PATONAH alias TONAH binti SABRAN melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN yang memiliki usaha penambangan emas dengan dibantu oleh 6 (enam ) orang pekerja/ karyawan yang diberi gaji berdasarkan pembagian dari hasil penambangan sebesar 60 % (Enam puluh persen) untuk pemilik dan 40 % (Empat puluh persen) untuk pekerja ;
Bahwa alat-alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas antara lain 4 (empat) unit mesin diesel berkekuatan 22 PK 22 PK (Dua puluh dua paarden kracht atau daya kuda) dengan berbagai merk (merk TANLY, merk WUJIN, merk SUANGCHAI, merk ME), 2 (dua) unit pompa air merk NS 100, 2 (dua) unit pompa pasir, selang ukuran 2,5 “ dan panjang kurang lebih 50 m (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai selang tembak, selang ukuran 4 “dan panjang kurang lebih 50 M (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai pengantar air bersih, pipa paralon ukuran 4 “ berfungsi sebagai pengantar pasi/ lumpur, kain penyaring emas, drum plastik yang telah dibelah, alat dulang, cangkul, dan kian (tempat penyimpanan kain) yang terbuat dari papan ;
Bahwa penambangan tersebut telah berlangsung selama lima bulan ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Terdakwa PATONAH alias TONAH binti SABRAN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, yang mana seluruh keterangan yang Terdakwa berikan adalah benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena bekerja sama dengan Terdakwa ALPIAN alias PIAN bin SABRAN melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa PATONAH alias TONAH Binti SABRAN yang memiliki usaha penambangan emas dengan dibantu oleh 6 (enam) orang pekerja/ karyawan yang diberi gaji berdasarkan pembagian dari hasil penambangan sebesar 60 % (Enam puluh persen) untuk pemilik dan 40 % (Empat puluh persen) untuk pekerja ;
Bahwa alat-alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas antara lain 4 (empat) unit mesin diesel berkekuatan 22 PK 22 PK (Dua puluh dua paarden kracht atau daya kuda) dengan berbagai merk (merk TANLY, merk WUJIN, merk SUANGCHAI, merk ME), 2 (dua) unit pompa air merk NS 100, 2 (dua) unit pompa pasir, selang ukuran 2,5 “ dan panjang kurang lebih 50 m (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai selang tembak, selang ukuran 4 “dan panjang kurang lebih 50 M (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai pengantar air bersih, pipa paralon ukuran 4 “ berfungsi sebagai pengantar pasi/ lumpur, kain penyaring emas, drum plastik yang telah dibelah, alat dulang, cangkul, dan kian (tempat penyimpanan kain) yang terbuat dari papan ;
Bahwa penambangan tersebut telah berlangsung selama lima bulan ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang telah termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Sambas pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas ;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut dibantu oleh 6 (enam) orang pekerja yang diberi upah berdasarkan pembagian dari hasil penambangan sebesar 60 % (Enam puluh persen) untuk pemilik dan 40 % (Empat puluh persen) untuk pekerja ;
Bahwa alat-alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas antara lain 4 (empat) unit mesin diesel berkekuatan 22 PK 22 PK (Dua puluh dua paarden kracht atau daya kuda) dengan berbagai merk (merk TANLY, merk WUJIN, merk SUANGCHAI, merk ME), 2 (dua) unit pompa air merk NS 100, 2 (dua) unit pompa pasir, selang ukuran 2,5 “ dan panjang kurang lebih 50 m (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai selang tembak, selang ukuran 4 “dan panjang kurang lebih 50 M (Lima puluh meter) yang berfungsi sebagai pengantar air bersih, pipa paralon ukuran 4 “ berfungsi sebagai pengantar pasi/ lumpur, kain penyaring emas, drum plastik yang telah dibelah, alat dulang, cangkul, dan kian (tempat penyimpanan kain) yang terbuat dari papan ;
Bahwa penambangan tersebut telah berlangsung selama lima bulan ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tidak memilik izin pertambangan rakyat (IPR) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mepertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subyek hukum baik orang perseorangan maupun badan hukum atau korporasi ;
Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa I. ALPIAN alias PIAN bin SABRAN dan Terdakwa II. PATONAH alias TONAH binti SABRAN yang mana Para Terdakwa tersebut adalah menyatakan bahwa benar adanya sebagaimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang memiliki identitas tersebut dan Para Terdakwa adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak dalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan didepan persidangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dengan sengaja pada pasal ini dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perbuatan sadar yang dilakukan oleh Terdakwa dengan harapan perbuatan tersebut dapat mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksud oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa Para Terdakwa mempekerjakan enam orang yang bertugas sebagai penambang, yang mana mereka mendapat upah berdasarkan persentasi kerja dimana pekerja memperoleh upah 40% (Empat puluh persen) dari hasil tambang yang diperoleh. Dari fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diterangkan oleh ahli di persidangan, bahwa emas merupakan salah satu bagian dari mineral logam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan diketahui bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain diatur mengenai pidana penjara, juga diatur mengenai denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa denda yang harus dijatuhkan pada diri Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah), akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Para Terdakwa masing-masing merupakan seorang petani dan ibu rumah tangga yang jika didasarkan pada asas kepatutan dan kepantasan, maka pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang oleh Majelis Hakim haruslah pidana denda yang paling dipandang pantas untuk diterapkan yaitu sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yaitu denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana denda yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda tersebut jika tidak dapat dibayarkan, maka Terdakwa diharuskan untuk menjalani pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit mesin diesel merk “SHUANGCHAI” warna biru ;
1 (satu) unit pompa air merk “NS-100HSH” warna merah ;
1 (Satu) gulung selang ukuran 4” warna orange ;
1 (satu) buah alat dulang ;
4 (empat) helai kain penyaring ;
1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar ± 30 L (kurang lebih tiga puluh) liter ;
1 (satu) drum plastic yang telah dibelah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang cukup untuk mengalihkan atau merubah jenis penahanan pada diri Terdakwa maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa telah sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai timbul rasa penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai pemidanaan yang akan dijalani oleh Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana perusakan lingkungan ;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Istri Terdakwa I baru saja melahirkan anak ketiganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I. ALPIAN alias PIAN binti SABRAN dan Terdakwa II. PATONAH alias TONAH binti SABRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IPR” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk “SHUANGCHAI” warna biru ;
1 (satu) unit pompa air merk “NS-100HSH” warna merah ;
1 (Satu) gulung selang ukuran 4” warna orange ;
1 (satu) buah alat dulang ;
4 (empat) helai kain penyaring ;
1 (satu) jerigen warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar ± 30 L (kurang lebih tiga puluh) liter ;
1 (satu) drum plastic yang telah dibelah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 oleh Maslikan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arlyan, S.H., dan Indra Joseph Marpaung, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Djamiatul Ichwan, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sambas, serta dihadiri oleh Delfi Trimariono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arlyan, S.H.Maslikan, S.H.
Indra Joseph Marpaung, S.H.
Panitera
Djamiatul Ichwan, S.H.