125/PID.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 125/PID.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG SUPRIYADI BIN H SYAEBANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIYADI BIN H SYAEBANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana pendek warna silver; 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru. 1 (satu) potong dress pendek warna abu-abu; 1 (satu) potong celana ¾ warna hitam Masing-masing dirampas dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 125/PID.Sus/2016/PN.Mjy
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG SUPRIYADI BIN H SYAEBANI ;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur / Tgl. Lahir : 40 tahun / 08 Mei 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perum Vila Indah Permai C nomor 122 RT.05/01 Kel.Aren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
- Penyidik sejak tanggal 26-02-2016 s/d. 16-03-2016 ;
- Perpanjangan PU. Sejak tanggal 17-03-2016 s/d 25-04-2016 ;
- Penuntut Umum Sejak tanggal 21-04-2016 s/d 10-05-2016 ;
- Majelis Hakim sejak tanggal 03-05-2016 s/d 01-06-2016 ;
- Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 02-06-2016 s/d 31-07-2016
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 3 Mei 2016 nomor : 125/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 01 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Bambang Supriadi bin H Syaebani bersalah melakukan “Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Supriadi bin H Syaebani dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek warna silver;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru.
1 (satu) potong dress pendek warna abu-abu;
1 (satu) potong celana ¾ warna hitam
Masing-masing dirampas dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara .sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada intinya terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Duplik terdakwa menyatakan tetap pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM 1068/MJN/Euh.2/04/2016 tanggal 25 April 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa Bambang Supriadi bin H.Syaebani pada tanggal 24 Pebruari 2016 sekitar jam 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 bertempat dirumah milik saksi korban Suryanti yang terletak di Dsn Kopen RT.14,RW.02,Desa Dimong, Kecamatan.Madiun,Kabupaten Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara tersebut,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri terdakwa yakni Suryanti (sesuai dengan Akta Nikah No.1544/65/X/2011 Tanggal 30 September 2011) mengakibatkan luka sebagaimana dalam Visum at Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada rumah sakit Umum Daerah Kota Madiun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa bersama dengan saksi korban melihat TV sambil tiduran,kemudian terdakwa mau mengajak saksi korbanpergi ke Jogja untuk urusan pekerjaan , mampir dulu ke Ngawi untuk menginap dirumah teman terdakwa, namun saksi korban menolaknya dengan alasan tidak mau dirumah orang yang tidak dikenal.Terdakwa terus mendesak saksi korban agar mau mengikuti kemauan terdakwa ,namun saksi korban tetap tidak mau ikut kemudian terjadi cek cok mulut.
Bahwa selanjutnya terdakwa marah-marah dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah paha kanan saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunakan tumit kaki kanannya sebanyak 3 kali mengenai paha kanan saksi korban dengan posisi saksi korban masih tiduran di depan TV,perbuatan terdakwa berhenti sesaat karena saksi korban harus melayani pembeli yaitu saksi Endah Safitri membeli rokok di toko, ketika saksi korban sedang melayani saksi Endah Safitri terdakwa kembali menendang dengan menggunakan tumit kaki kanan sebanyak 3 kali mengenai paha kanan saksi korbanmengalami luka memar.Setelah itu terdakwa berusaha untuk menjabak rambut saksi korban akan tetapi tidak berhasil karena ketahuan dan ditegur oleh saksi Samiyem ibu dari saksi korban.
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibat saksi korban(istri terdakwa) menderita sesuai Visum at Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan umum:
KU : Baik
GCS : 4-5-6
TD : 100/80
HASIL PEMERIKSAAN
Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah danpanas.
DIAGNOSA
Trauma tumpul.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun pada pemeriksaan diketemukan luka memar berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut,diatur dan diancam pidana bedasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAR
Bahwa Terdakwa Bambang Supriadi bin H.Syaebani pada tanggal 24 Pebruari 2016 sekitar jam 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 bertempat dirumah milik saksi korban Suryanti yang terletak di Dsn Kopen RT.14,RW.02,Desa Dimong, Kecamatan.Madiun,Kabupaten Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara tersebut,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri terdakwa yakni Suryanti (sesuai dengan Akta Nikah No.1544/65/X/2011 Tanggal 30 September 2011) telah perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri terdakwa yakni Suryanti (sesuai dengan Akta Nikah No.1544/65/X/2011 Tanggal 30 September 2011) mengakibatkan luka sebagaimana dalam Visum at Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada rumah sakit Umum Daerah Kota Madiun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa bersama dengan saksi korban melihat TV sambil tiduran,kemudian terdakwa mau mengajak saksi korbanpergi ke Jogja untuk urusan pekerjaan , mampir dulu ke Ngawi untuk menginap dirumah teman terdakwa, namun saksi korban menolaknya dengan alasan tidak mau dirumah orang yang tidak dikenal.Terdakwa terus mendesak saksi korban agar mau mengikuti kemauan terdakwa ,namun saksi korban tetap tidak mau ikut kemudian terjadi cek cok mulut.
Bahwa selanjutnya terdakwa marah-marah dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah paha kanan saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunakan tumit kaki kanannya sebanyak 3 kali mengenai paha kanan saksi korban dengan posisi saksi korban masih tiduran di depan TV,perbuatan terdakwa berhenti sesaat karena saksi korban harus melayani pembeli yaitu saksi Endah Safitri membeli rokok di toko, ketika saksi korban sedang melayani saksi Endah Safitri terdakwa kembali menendang dengan menggunakan tumit kaki kanan sebanyak 3 kali mengenai paha kanan saksi korbanmengalami luka memar.Setelah itu terdakwa berusaha untuk menjabak rambut saksi korban akan tetapi tidak berhasil karena ketahuan dan ditegur oleh saksi Samiyem ibu dari saksi korban.
Bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut mengakibat saksi korban(istri terdakwa) menderita sesuai Visum at Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan umum:
KU : Baik
GCS : 4-5-6
TD : 100/80
HASIL PEMERIKSAAN
Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah dan panas.
DIAGNOSA
Trauma tumpul.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun pada pemeriksaan diketemukan luka memar berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
--- perbuatan terdakwa tersebut,diatur dan diancam pidana bedasarkan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Suryanti;
Bahwa antara saksi dan terdakwa adalah suami istri yang menikah pada tahun 2011;
Bahwa ketika saksi menikah statusnya janda sedangkan Terdakwa Duda ;
Bahwa dalam perkawinan itu yang kedua ini tidak dikaruniai anak ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 sekira pukul 1830 Wib didalam rumah saksi di Dsn. Kopen Rt.14/02 Ds. Dimong Kec./Kab. Madiun
Bahwa kejadiannya berawalnya ketika itu cek cok mulut antara saksi dengan suami saksi (Terdakwa) dan penyebabnya waktu itu suami saksi mengajak saksi untuk pergi ke Jogjakarta untuk urusan pekerjaan lalu ke Ngawi dan menginap di Ngawi di rumah temannya, akan tetapi saksi menolaknya dengan alasan saksi tidak meu menginap ditempat orang yang tidak saksi kenal, waktu itu suami saksi terus mendesak agar supaya mau ikut dan saksi tetap menolaknya
Bahwa karena terus ditolak kemudian terdakwa marah dan tiba-tiba bangun (sebelumnya kami berdua tiduran didepan TV sambil menonton), lalu menendang saksi menggunakan tumit kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali mengenai paha kaki kanan saksi dengan posisi saksi masih tiduran didepan TV, dan tindakan terdakwa itu berhenti ketika ada orang belanja di toko,
Bahwa ketika saksi sedang melayani pembeli tersebut suami saksi kembali menendang saksi sebanyak 1 (satu) kali mengeni sasaran yang sama yaitu paha kaki kanan saksi dengan posisi saksi berdiri hingga mengakibatkan paha kanan saksi memar dan terasa sakit saat dipakai untuk berjalan, setelah itu suami saksi juga berusaha menjambak rambut saksi akan tetapi tidak berhasil hanya menyentuh rambut dan kepala saksi karena waktu itu ketahuan Ibu saksi dan menegurnya ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memukul saksi sekitar 1 (satu) tahun yang lalu yang penyebabnya ketidak cocokan antara kami berdua ;
Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada saksi “ anjing, babi, tai loe “ ;
Bahwa saksi dan Terdakwa pindah ke Madiun ini karena terdakwa ditipu orang untuk menjadi TKI diluar Negeri karena sudah dupungut biayanya dan tidak jadi pergi ke luar Negeri ;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak takut lagi dengan Terdakwa, saya mau bercerai dengan Terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada saksi;
Bahwa akibat kejadian itu saksi pernah di visum dengan hasil pemeriksaan Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah dan panas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi Samiyem:
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi Suryanti;
Bahwa antara saksi Suryanti dan terdakwa adalah suami istri yang menikah di Bekasi tanggal 30 September 2011
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah milik saksi korban yang terletak di desa Kopen RT 14 RW 02 Desa Dimong Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya tetapi ketika saksi akan pergi arisan di rumah ketua RT yang rumahnya berdekatan dengan rumah saksi Suryanti, dan saksi melihat anak saksi sedang cekcok mulut dengan terdakwa dan terdakwa mau menjambak rambut saksi korban dan melihat itu saksi kemudian berteriak dengan harapan terdakwa menghentikan perbuatannya;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada terdakwa ”keapa bertengkar?” kemudian dijawab oleh terdakwa ”Yanti diajak nginep di Ngawi saja tidak mau”, kemudian dijawab oleh saksi ”Dirumah siapa?” dan dijawab terdakwa ”Dirumah teman saya”, saksi kemudian menjawab ”ya jelas saja tidak mau, karena diajak menginap di rumah orang yang tidak dikenal”
Bahwa saat ini antara saksi Suryanti dan terdakwa sedang dalam proses cerai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3.Saksi Sadimun;
Bahwa saksi adalah Ketua RT;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah milik saksi korban yang terletak di dusun Kopen RT.14 RW. 02 Desa Dimong, Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira pukul 07.15 Wib saksi korban datang ketempat saksi selaku ketua RT untuk melaporkan bahwa saksi korban telah dipukul dan ditendang oleh terdakwa;
Bahwa pada waktu datang ketempat saksi, saksi korban Suryanti dalam keadaan sakit pada bagian paha, setelah itu saksi disuruh mengantarkan kepada orang tuanya di Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;
Bahwa antara saksi dan terdakwa adalah suami istri yang sering bertengkar;
Bahwa saksi membenarkan barang nukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat:
Visum Et Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan umum:
KU : Baik
GCS : 4-5-6
TD : 100/80
HASIL PEMERIKSAAN
Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah danpanas.
DIAGNOSA
Trauma tumpul.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun pada pemeriksaan diketemukan luka memar berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat perbuktian;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Suryanti adalah suami istri;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah milik saksi korban yang terletak di Dsn Kopen RT.14 RW 02 Desa Dimong Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi korban Suryanti untuk pergi ke Jogja untuk urusan pekerjaan, mampir dulu ke Ngawi dan menginap di rumah teman terdakwa, namun saksi korban menolaknya dengan alasan tidak mau menginap di rumah orang yang tidak dikenal;
Bahwa karena ditolak selanjutnya terdakwa marah dan mengayunkan tangan kanan kearah paha kanan saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunkan tumit kaki kanannya sebanyak 3 kali mengenai paha saksi korban dengan posisi saksi korban masih tiduran di depan TV;
Bahwa perbuatan terdakwa berhenti saat saksi korban harus melayani pembeli, tetapi kemudian terdakwa kembali menendang dengan menggunakan tumit kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai paha kanan saksi korban Suryanti;
Bahwa setelah itu terdakwa berusaha menjambak rambut saksi korban Suryanti akan tetapi tidak berhasil karena ditegur oleh ibu mertua (ibu saksi korban);
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta bukti surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Suryanti adalah suami istri yang menikah tahun 2011;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah milik saksi korban yang terletak di Dsn Kopen RT.14 RW 02 Desa Dimong Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi korban Suryanti untuk pergi ke Jogja untuk urusan pekerjaan, mampir dulu ke Ngawi dan menginap di rumah teman terdakwa, namun saksi korban menolaknya dengan alasan tidak mau menginap di rumah orang yang tidak dikenal;
Bahwa karena ditolak selanjutnya terdakwa marah dan mengayunkan tangan kanan kearah paha kanan saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunkan tumit kaki kanannya sebanyak 3 kali mengenai paha saksi korban dengan posisi saksi korban masih tiduran di depan TV;
Bahwa perbuatan terdakwa berhenti saat saksi korban harus melayani pembeli, tetapi kemudian terdakwa kembali menendang dengan menggunakan tumit kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai paha kanan saksi korban Suryanti;
Bahwa setelah itu terdakwa berusaha menjambak rambut saksi korban Suryanti akan tetapi tidak berhasil karena ditegur oleh ibu mertua (ibu saksi korban);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat: Visum Et Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan umum:
KU : Baik
GCS : 4-5-6
TD : 100/80
HASIL PEMERIKSAAN
Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah danpanas.
DIAGNOSA
Trauma tumpul.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun pada pemeriksaan diketemukan luka memar berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair pasal 44 ayat 1 UURI nomor 23 tahun 2004 subsidair pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu pasal 44 ayat 1 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Melakukan Kekerasan Fisik dalam lingkungan rumah tangga;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa setelah ditanyakan identitas terdakwa dalam persidangan, telah dibenarkan oleh terdakwa dan sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan terdakwa yaitu BAMBANG SUPRIYADI BIN H SYAEBANI adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum, merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP, hal mana dapat diketahui terdakwa mengerti surat dakwaan serta dapat mengikuti persidangan dengan baik dimana terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
2.Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Suryanti adalah suami istri yang menikah tahun 2011;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah milik saksi korban yang terletak di Dsn Kopen RT.14 RW 02 Desa Dimong Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi korban Suryanti untuk pergi ke Jogja untuk urusan pekerjaan, mampir dulu ke Ngawi dan menginap di rumah teman terdakwa, namun saksi korban menolaknya dengan alasan tidak mau menginap di rumah orang yang tidak dikenal;
Menimbang. bahwa karena ditolak selanjutnya terdakwa marah dan mengayunkan tangan kanan kearah paha kanan saksi korban dan kemudian menendang saksi korban dengan menggunkan tumit kaki kanannya sebanyak 3 kali mengenai paha saksi korban dengan posisi saksi korban masih tiduran di depan TV;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa berhenti saat saksi korban harus melayani pembeli, tetapi kemudian terdakwa kembali menendang dengan menggunakan tumit kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai paha kanan saksi korban Suryanti;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa berusaha menjambak rambut saksi korban Suryanti akan tetapi tidak berhasil karena ditegur oleh ibu mertua (ibu saksi korban);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat: Visum Et Repertum No.440/11/401.302/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr.Meliyana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan umum:
KU : Baik
GCS : 4-5-6
TD : 100/80
HASIL PEMERIKSAAN
Pada tubuh korban diketemukan luka memar dengan diameter kurang lebih 20 Cm berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan.
Pada luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
Korban opname dilakukan ada keluhan muntah danpanas.
DIAGNOSA
Trauma tumpul.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun pada pemeriksaan diketemukan luka memar berwarna merah kebiruan di paha tengah kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Meimbang, bahwa oleh karenasemua unsur yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi maka dakwaan ini dinyatakan terbukti pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terpenuhi maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa main hakim sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan dimaafkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melainkan merupakan suatu efek jera serta pembelajaran agar terdakwa tersebut tidak melakukan perbuatan itu kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (pasal 193 ayat (2) KUHAP) maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIYADI BIN H SYAEBANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek warna silver;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru.
1 (satu) potong dress pendek warna abu-abu;
1 (satu) potong celana ¾ warna hitam
Masing-masing dirampas dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016, oleh kami : WADJI PRAMONO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN,SH dan SAYU KOMANG WIRATINI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh HARTONO,SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh WARTAJIONO HADI,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1.HORASMAN BORIS IVAN,SH WADJI PRAMONO,SH.MH
2. SAYU KOMANG WIRATINI,SH
Panitera Pengganti,
HARTONO,SH