32/PDT/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 32/PDT/2019/PT DPS
A.A.NGURAH GEDE AGUNG melawan I MADE WIARTANA, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1007/Pdt.G /2017/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan Kuasa Waris dari Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung 3. Menyatakan Tanah Sengketa adalah termasuk tanah Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung 4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas “Tanah Sengketa ” berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6. 613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6. 612 M2, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 6. Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4. 200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7. 000 M2 atas nama Ni Rasti mengandung cacat hukum 7. Menyatakan perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13. 225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tansil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6. 613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6. 612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) mengandung cacat hukum 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6. 613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6. 612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas “Tanah Sengketa ”tersebut yaitu berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6. 613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6. 612 M2 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor32/PDT/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
A.A.NGURAH GEDE AGUNG, laki-laki, lahir di Denpasar, 31 Mei 1966, pekerjaan Karyawan Swasta, Warganegara Indonesia, Agama Hindu, NIK 5171043105660002, bertempat tinggal di Jalan Durian No. 1 Br/Lingk. Sadmerta, Kel/Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dalam hal ini memberi kuasa kepada BERNADIN, SH. dan DEWA AYU FERA NITHA, SH. para Advokat Dan Konsultan Hukum pada Law Office Bernad Vera LAW FIRM & PARTNERS di Jl. Gunung Andakasa No. 121 Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Nopember 2018
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT.
L A W A N :
1. I MADE WIARTANA, Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Agama Hindu, beralamat Pondok Alit, Jl. Batu Belig No. 9, Lingkungan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selaku Ahli Waris dari Alm. I Made Gelar Alias I Made Gelaryana (Ayah kandung) dan Alm. Ni Rasti (Nenek Angkat). Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. SANTOSO WIJAYA, Tempat/Tgl. Lahir Surabaya, 19 Maret 1956 Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, NIK 578211903560001, Alamat Graha Family Timur 2, Blok. E/2, Rt/Rw 006/002, Desa / Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
3. ALEXANDER TANZIL, Tempat /Tgl. Lahir Malang, 10 April 1954, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Agama Kong Hucu, Kebangsaan Indonesia, NIK 3578111004540002, Alamat Pulau Golf Family 1, Blok G/25-26, Rt/Rw 003/009, Desa/Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4. APING JOHANES CHORMAN, Tempat/Tgl. Lahir Bandung, 07 Desember 1956, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Katholik, Kebangsaan Indonesia NIK :1050070712563003, Alamat Jl. Ranggamalela No. 16, RT/RW. 02/03, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
5. PT. TIARA ALAM ABADI, alamat jalan Batu Nunggal Indah IX No.2 Bandung, Jawa Barat, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2018 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
6. RICHARD YERRY PURYATMA, SH,.Mkn, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), Alamat Jl. Nakula No. 93, Pertokoan Bali View, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ni Nyoman Herawati, SH dan Mila Tayeb Sedana, SH, Para Advokat, keduanya berkantor Mila Tayeb Sedana, SH. dan Rekan, beralamat di jalan Villa Umalas No. 10 Kerobokan Badung Bali berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Desember 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
7. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG, Alamat Jl. Dewi Saraswati No. 3, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan ini memberi kuasa kepada Binanga Simangunsong, SH. dkk. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Desember 2017 Nomor 37/SK-51.03/XII/2017, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan secara tertulis yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 4 Desember 2017 dibawah register No. 1007/Pdt.G/2017/PN.Dps. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan Keluarga Besar Puri Belaluan, yang merupakan Ahli Waris dari Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung. Berdasarkan Surat Pernyataan Silsilah tanggal 1 Juli 2015, yang diketahui dan disahkan oleh Kepala Dusun Banjar Sadmerta, Kepala Desa Dangin Puri Kauh dan Camat Denpasar Utara, tertanggal 1 Juli 2015;
Bahwa Penggugat juga telah menerima kuasa dari seluruh Para ahli waris I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan harta waris peninggalan Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung termasuk juga mengajukan gugatan ini, berdasarkan :
Surat Pernyataan Kuasa Waris tanggal 1 Juli 2015;
Akta Kuasa Nomor; 14, tanggal 9 Juli 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Ni Wayan Widastri, SH, yang berkedudukan di Jalan Raya Puputan No. 16 B Renon Denpasar Bali.;
Bahwa semasa hidupnya Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung memiliki sebidang tanah duwe tengah (dt) seluas 9000 M2 (0,900 Ha) yang terletak di Banjar Batubelig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berdasarkan Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III, tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
Dahulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan dan Jelinjingan
Sebelah Selatan : Jelinjingan dan Pura Karang Duwe
Sebelah Barat : I Gusti Ngurah Agung
Sekarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Pura dan Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jelinjingan dan Pura Karang Duwe
Sebelah Barat : I Gusti Ngurah Agung
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Sengketa;
Bahwa Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung semasa hidupnya, maupun Para Ahli Waris Alm. I Gusti Ngurah Agung selama ini belum pernah mengalihkan kepemilikan atas tanah sengketa tersebut diatas dengan cara apapun juga kepada pihak lainnya hingga saat ini;
Bahwa kemudian, ketika Penggugat hendak memproses Surat-Surat tanah atas pipil tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat di atas tanah pipil telah terbit 2 (dua) Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) , dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik
Sebelah Barat : Tanah Hak Milik I Gusti Ngurah Agung
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan dan Jelinjingan
Sebelah Selatan : Jelinjingan dan Pura Karang Duwe
Sebelah Barat : Jelinjingan
Bahwa terhadap sebidang tanah kedua sertifikat tersebut masih merupakan bagian dari Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Bahwa setelah Penggugat menelusuri lebih dalam dengan mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung (Turut Tergugat), ternyata awal terbitnya kedua Sertifikat tersebut berasal dari Sertifikat :
Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana yang penerbitan Sertifikat tersebut berasal dari pemberian hak atas Pipil No. 100, Persil No. 28, Klas.5/II yang pengajuan permohonannya dilakukan oleh I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Tergugat I);
Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti yang penerbitan sertifikat tersebut berasal dari Konversi yang dilakukan oleh Ni Rasti (Nenek Angkat Tergugat I ) pada tahun 1990, di Desa Kerobokan No. 116 dengan menggunakan Pipil No. 1644, Persil No. 285, Klas III.
Bahwa diketahui I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Kandung Tergugat I) dan Ni Rasti (Nenek Angkat Tergugat I) dahulu adalah Penggarap tanah milik I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung yang setelah Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung meninggal, tanpa sepengetahun dari Penggugat, I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Kandung Tergugat I) dan Ni Rasti (Nenek Angkat Tergugat I) melakukan persertifikatan atas Tanah Sengketa;
Bahwa nomor pipil yang digunakan dalam pemberian hak dan konversi dalam pensertipikatan Tanah Sengketa berbeda dengan nomor pipil Tanah Sengketa yang dimiliki oleh Penggugat. Bahkan Tanah Sengketa merupakan tanah duwe yang tidak bisa dikenai landreform atau Redis, sehingga diduga kuat telah terjadi pemalsuan/rekayasa data untuk penerbitan kedua Sertifikat Hak Milik tersebut;
Bahwa oleh karena penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas Tanah Sengketa tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang benar dan sejatinya bukan tanah milik Alm. I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Kandung Tergugat I) dan Ni Rasti (Nenek Angkat Tergugat I), sehingga karenanya Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan tersebut cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung maupun ahli warisnya (Penggugat) tidak pernah menjual ataupun mengalihkan tanah miliknya kepada siapapun juga sehingga pipil tetap masih berada di tangan Penggugat;
Bahwa kemudian telah terjadi beberapa kali peralihan dan perubahan Sertifikat atas Tanah Sengketa yaitu :
Adanya Penggabungan Sertifikat dan terjadinya perubahan luas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan mengalami penggabungan Sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tanzil (Tergugat III), kemudian dipecah kembali oleh Tergugat II dan Tergugat III dan yang penggugat ketahui terakhir sertifikat tersebut telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang diperoleh melalui jual beli yang dilakukan dengan Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH,.Mkn (Tergugat VI) yang beralamat di Jl. Nakula No. 93, Pertokoan Bali View, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Bahwa oleh karena penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan cacat hukum, maka perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tanzil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang diperoleh melalui jual beli yang dilakukan dengan Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH,.Mkn (Tergugat VI) adalah Jual beli yang nyata-nyata melanggar hukum sehingga mengandung cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan haruslah dibatalkan;
Bahwa oleh karena proses jual beli tanah sengketa antara Tergugat IV dan Tergugat V dengan Tergugat II dan Tergugat III mengandung cacat hukum, maka menjadi terbukti Tergugat IV dan Tergugat V selaku pembeli yang tidak beretikad baik karena menerima begitu saja tanpa melakukan pengecekan kembali dan tetap membeli Tanah Sengketa;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, menjadi jelas bahwa semua tindakan yang berawal dari penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas tanah sengketa tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang benar dan sejatinya bukan tanah milik Alm. I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Kandung Tergugat I) dan Ni Rasti (Nenek Angkat Tergugat I) kemudian telah terjadi beberapa kali peralihan dan perubahan atas tanah sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tanzil (Tergugat III), dan yang penggugat ketahui terakhir sertifikat tersebut telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang diperoleh melalui jual beli yang dilakukan dengan Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH,.Mkn (Tergugat VI) merupakan rangkaian Perbuatan Melawan Hukum, sehingga oleh karenanya Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat, yang karenanya selain harus dihukum untuk mengembalikan Tanah Sengketa tersebut berikut alas hak atas Tanah Sengketa tersebut kepada Penggugat, juga harus dihukum pula untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2012, Turut Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4862 atas nama Pura Karang Duwe Banjar Batu Belig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 1.125 M2 yang dimohonkan oleh Penggugat, dimana letak dan luas lokasi Pura Karang Duwe tersebut masih berada didalam tanah Sengketa dengan Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Kelas III seluas 9.000 M2 atau 0,900 Ha atas nama Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana tertuang dalam Buku Pertanahan/Buku Klasiran Tahun 1948/1957 serta Surat Keterangan tanggal 16 Mei 1957 yang diketahui dan dibenarkan oleh Punggawa Kepala Distrik Kuta serta oleh Sedahan Kuta dan telah dicocokkan pada Register C Kantor Pajak Hasil Bumi Bali Selatan, tanah mana masih merupakan tanah milik Penggugat;
Bahwa dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 4862 atas nama Pura Karang Duwe tersebut diatas oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung (Turut Tergugat), maka hal tersebut membuktikan kebenaran materiil dan formil yuridis Penggugat bahwa Tanah Sengketa masih merupakan bagian dari Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Kelas III, tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Bahwa Penggugat telah pula menyelesaikan masalah tersebut diatas secara musyawarah kekeluargaan dengan mengirimkan Surat Somasi atau Surat Himbaun kepada Tergugat IV agar sekiranya dapat melakukan mediasi mengenai adanya masalah Tanah Sengketa yang merupakan tanah dalam Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III, tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta, seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, akan tetapi sampai waktu yang Penggugat berikan untuk menanggapi surat tersebut, Tergugat IV hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya namun tidak pernah bersedia untuk bertemu langsung dengan Penggugat. Bahkan Penggugat mengajukan Permohonan bantuan Mediasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung (Turut Tergugat) agar dapat mendatangkan Tergugat IV dan Tergugat V akan tetapi Tergugat IV dan Tergugat V tidak pernah datang untuk melakukan mediasi tersebut dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang tidak pernah menemui titik temu, sehingga sudah terlihat etikad buruk dari Tergugat IV dan Tergugat V, sampai dengan didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Denpasar;
Bahwa oleh karena Almarhum I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung tidak pernah menjual ataupun mengalihkan tanah miliknya baik kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atas tanah yang termasuk dalam Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta seluas 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, maka atas kedua Sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2 yang saat ini telah menjadi atas nama Tergugat IV dan Tergugat V adalah cacat hukum , tidak mempunyai kekuatan hukum dan haruslah batal demi hukum;
Bahwa secara yuridis, mengacu pada doktrin ( Rachmat Setiawan, SH., Tinjaua Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, 1892, hal 14 dan Darwan Prinst, SH, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hal. 103-104), serta berpedoman pada pengertian perbuatan melawan hukum berdasarkan kaidah yuridis baik sebelumnya maupun sesudah Arrest 1919, maka tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah dengan sengaja tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, melakukan serangkaian penerbitan Sertifikat, Jual Beli, maupun balik nama, serta menguasai atas Tanah Sengketa tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melanggar hak subyektif Penggugat serta bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sendiri terhadap Penggugat, dengan demikian cukup alasan agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena terbukti I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Ni Rasti (Pewaris Tergugat I), Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Ni Rasti (Pewaris Tergugat I) telah meninggal dunia sehingga kedudukannya digantikan oleh Tergugat I selaku ahli warisnya, maka demi adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak-hak Penggugat terhadap “Tanah Sengketa” miliknya tersebut, menurut hukum haruslah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atas “Tanah Sengketa” tersebut dihukum untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong atas “Tanah Sengketa” tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvorbarr bijvoorradd) meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi, baik yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau oleh Pihak Lainnya;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut, dapat dimintakan pertanggungjawaban perdatanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, hal ini karena adanya kerugian Penggugat yang timbul, baik kerugian materiil maupun inmateriil sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, Penggugat rinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
menyebabkan Penggugat tidak dapat mengambil keuntungan dari pemanfaatan tanah sengketa milik Penggugat seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha tersebut sejak tahun 1987 apabila diperhitungkan dengan nilai uang sewa sejak tahun 1987 hingga perkara ini dimajukan apabila sewa pertahun diperhitungkan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu:
Dari Tahun 1987 sampai dengan Tahun 1990, setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yaitu 3 tahun X Rp.10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Dari Tahun 1991 sampai dengan Tahun 2001, setiap tahunnya adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yaitu 10 tahun X Rp. 50.000.000,- = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dari Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2007, setiap tahunnya adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yaitu 6 tahun X Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2017 diajukannya gugatan dalam perkara ini Adapun harga sewa Obyek Tanah Sengketa saat itu untuk setiap tahunnya adalah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), yaitu 10 Tahun X Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Dengan demikian, berdasarkan rincian konkrit atas kerugian tersebut diatas, maka kerugian materiil atau kerugian yang nyata dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.130.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Kerugian Inmateriil
Bahwa adapun kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yaitu Penggugat merasa terganggu dan tidak nyaman karena stress memikirkan tanah leluhur Penggugat. Dimana kerugian Penggugat tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi menurut hukum ganti rugi termaksud harus jelas, sehingga pantas apabila Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
Bahwa tuntutan ganti rugi tersebut harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng sekaligus dan tunai. Ganti rugi diatas sangatlah wajar dan rasional mengingat letak dan lokasi tanah tersengketa milik Penggugat yang strategis tersebut memiliki nilai jual ekonomis yang tinggi dan terletak dibibir pantai dan merupakan lokasi tanah dt milik Penggugat yang belum pernah dialih jual belikan oleh Penggugat sebagai ahli waris yang berhak dari Alm. I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung kepada pihak lainnya;
Bahwa Penggugat sangat khawatir karena berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya serta dengan sangkaan yang beralasan menurut hukum bahwa Tergugat IV dan Tergugat V, akan mengalihkan dan atau memindahtangankan tanah sengketa milik Penggugat tersebut kepada Pihak lain, sehingga untuk menghindarkan dan mencegah tindakan lebih lanjut yang dapat merugikan kepentingan Penggugat, maka oleh karenannya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Tanah Sengketa dalam perkara ini yaitu terhadap sebidang tanah dt milik Penggugat dengan luas 9000 M2 atau 0,900 Ha yang terletak di Banjar Batubelig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berdasarkan Pipil Nomo: 6, Persil Nomor : 262, Klas III sebagaimana tertera dalam Buku Pertanahan/Buku Klasiran Tahun 1948/1957, yang saat ini telah menjadi :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik
Sebelah Barat : Tanah Hak Milik I Gusti Ngurah Agung
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan dan Jelinjingan
Sebelah Selatan : Jelinjingan dan Pura Karang Duwe
Sebelah Barat : Jelinjingan
Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya apabila Penggugat memohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini di ajukan berdasarkan atas bukti-bukti otentik sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 180 (1) HIR ,maka mohon agar putusan dalam perkara ini di nyatakan dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bijvoorradd) meskipun ada Bantahan /Verzet, Banding maupun Kasasi, baik yang di ajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau oleh pihak lainnya;
Bahwa dijadikannya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, beralamat kantor di Jl. Dewi Saraswati No. 3, Seminyak, Kuta Badung-Bali sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini adalah guna memenuhi syarat formil gugatan, karena Turut Tergugat tersebut adalah selaku pihak yang berwenang menerbitkan Sertifikat atas bidang tanah Hak Milik (adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2. Sehingga karenanya, Turut Tergugat tersebut harus tunduk terhadap putusan dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal atau alasan hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan hormat Penggugat mohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan Kuasa Waris dari Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Menyatakan Tanah Sengketa adalah termasuk tanah Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas “Tanah Sengketa ” berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Tanah Sengketa);
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti adalah mengandung cacat hukum;
Menyatakan perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tansil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang diperoleh melalui jual beli yang dilakukan dengan Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH,.Mkn (Tergugat VI) adalah Jual beli yang nyata-nyata melanggar hukum sehingga mengandung cacat hukum, tidak sah dan haruslah batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang berasal dari akta jual beli dan sertifikat yang telah dinyatakan batal adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas “Tanah Sengketa ”tersebut yaitu berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2, selambat –lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bijvoorrad) meskipun ada Bantahan/Verzet , Banding maupun Kasasi baik yang di ajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI atau oleh pihak lainnya;
Menyatakan menurut hukum dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah sengketa tersebut;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai atas:
kerugian materiil;
Dari Tahun 1987 sampai dengan Tahun 1990, setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yaitu 3 tahun X Rp.10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Dari Tahun 1991 sampai dengan Tahun 2001, setiap tahunnya adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yaitu 10 tahun X Rp. 50.000.000,- = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dari Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2007, setiap tahunnya adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yaitu 6 tahun X Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2017 diajukannya gugatan dalam perkara ini, adapun harga sewa Obyek Tanah Sengketa saat itu untuk setiap tahunnya adalah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), yaitu 10 Tahun X Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Dengan demikian, berdasarkan rincian konkrit atas kerugian tersebut diatas, maka kerugian materiil atau kerugian yang nyata dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.130.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
Kerugian Inmateriil
Bahwa adapun kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yaitu Penggugat merasa terganggu dan tidak nyaman karena stress memikirkan tanah leluhur Penggugat. Dimana kerugian Penggugat tersebut sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi menurut hukum ganti rugi termaksud harus jelas, sehingga pantas apabila Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar uang paksa /dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan meskipun ada Bantahan /Verzet, Banding maupun Kasasi, baik yang di ajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terhitung sejak di putusnya perkara ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dapat melaksanakan isi putusan perkara ini secara tuntas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini atas;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik
Sebelah Barat : Tanah Hak Milik I Gusti Ngurah Agung
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Jalan dan Jelinjingan
Sebelah Selatan : Jelinjingan dan Pura Karang Duwe
Sebelah Barat : Jelinjingan
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bijvoorradd) meskipun ada Bantahan /Verzet, Banding maupun Kasasi, baik yang di ajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau oleh pihak lainnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan dalam perkara ini;
Atau apabila yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,dengan hormat Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono ) ;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Terbanding tersebut, Tergugat/Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban tertanggal 2 Mei 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa subyek gugatan Penggugat tidak sempurna karena tidak menyertakan semua ahliwaris dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung yang berdasarkan Surat Pernyataan Waris tanggal 1 Juli 2015 berarti masih terdapat para ahliwaris dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana didalilkannya dalam gugatan, akan tetapi tidak diikutkan sebagai pihak Penggugat didalam gugatan ini. Untuk hal ini terdapat Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI No. 503 K/Sip/1974 tanggal 12 April 1977 yang memuat kaidah hukum : “Bahwa karena yang berhak atas tanah sengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat”. Jika dihubungkan dengan petitum Nomor : 2 gugatannya ternyata Penggugat menuntut dinyatakan sebagai ahliwaris dan kuasa waris dari Para ahliwaris yang sah dan kuasa waris dari para ahliwaris yang sah menurut hukum dari “I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung. Sedangkan ahli waris yang lainnya tidak diikutsertakan sebagai Penggugat. ------------------
Oleh karena para ahli waris yang lain tidak diikutkan sebagai pihak Penggugat dalam gugatan ini. Maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Pernyataan kuasa waris tanggal 1 Juli 2015 dan akta kuasa nomor 14 tanggal 9 juli 2015 tidak bisa menunjukkan bahwa seluruh ahli waris ikut serta mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, karena di dalam petitum No. 4 gugatannya menuntut agar dinyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tanpa mengikutsertakan para ahliwaris lainnya sebagai Penggugat, hal ini tidak dapat dibenarkan. Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 177K/Sip/1976 tanggal 26 Oktober 1976 memuat kaidah hukum: “Didalam amar putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara, tidak dapat dinyatakan sebagai ahliwaris. Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat error in persona yaitu terdapat kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai Penggugat karena Penggugat Anak Agung Ngurah Gede Agung tidak berhak menggugat seorang diri tanpa mengikutsertakan para ahliwaris lainnya sebagai Penggugat. Sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 442 K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973 yang menyatakan bahwa : “Gugatan dari seseorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;-----------------
Bahwa gugatan Penggugat juga error in persona, karena dalam hal ini Tergugat VI digugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sengketa menyangkut akta pihak atau “Partij Acte...”, padahal Tergugat VI bukan berkedudukan sebagai pihak dalam akta jual beli tersebut dalam gugatan Penggugat. --------------------------------
Bahwa Tergugat VI sebagai PPAT hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria yang mengamanatkan agar setiap perjanjian peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraraia (dalam hal ini yang dimaksud PPAT). -------Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 702K/Sip/1973, tugas dan fungsi PPAT hanya mencatatkan/menuliskan apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak dalam akta tersebut. -------
- tidak ada kewajiban bagi PPAT untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh para pihak dalam akta tersebut. -
- jika akta yang dibuat dihadapan PPAT dipermasalahkan oleh para pihak maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri. PPAT tidak perlu dilibatkan, oleh karena PPAT adalah bukan sebagai pihak dalam akta tersebut ;
Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam petitum nomor 8 gugatannya menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik atas tanah, padahal Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan Sertifikat Hak Milik atas tanah karena merupakan produk Tata Usaha Negara yang menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara; ------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang tidak diuraikan di dalam eksepsi dipakai kembali di dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ; --
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas dan tertulis diakui oleh Tergugat I, II, III, IV, V dan VI ; ------------------------------------------
Bahwa tidak benar almarhum I Made Gelar alias I Made Gelaryana ( ayah kandung Tergugat I ( I Made Wiartana ) dan almarhum Ni Rasti( nenek angkat ) dahulu adalah penggarap tanah sengketa untuk I Gusti Ngurah agung/ Anak Agung Ngurah Agung yang didalilkan Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa. Apalagi terdapat hal yang aneh yaitu seorang wanita, almarhum Ni Rasti, didalilkan sebagai Penggarap tanah yang merupakan dalil yang tidak wajar, karena umumnya penggarap tanah di Bali adalah laki-laki. Sebab yang benar almarhum I Made Gelar alias I Made Gelaryana ( ayah kandung Tergugat I ( I Made Wiartana ) dan almarhum Ni Rasti ( nenek angkat ) adalah pemilik sah atas tanah sengketa yang mendaftarkan hak atas tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui konversi sehingga memperoleh sertipikat hak milik, sebelum terjadinya peralihan hak sebagaimana akan diuraikan di bawah ini nanti ;------------------------------------
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menolak dalil Penggugat yang mengakui tanah sengketa sebagai milik dari I Gusti Ngurah Agung/ Anak Agung Ngurah Agung yang sekarang Penggugat sebagai salah satu ahli warisnya dengan dasar hak berupa pipil nomor 6. Pipil adalah tanda berkaitan dengan pembayaran pajak bumi bukan merupakan bukti hak milik, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 10 Februari 1960 nomor 34 K/Sip/1960 yang memuat kaidah hukum : “ Petuk Pajak Bumi tidak merupakan suatu bukti mutlak sebagai pemilik bagi orang yang namanya tercantum dalam petuk itu ; ia hanya merupakan suatu tanda tentang siapakah yang harus membayar pajak “. Demikian juga putusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juni 1973 nomor 84 K/Sip/1973 yang memuat kaidah hukum : “ Catatan dari buku desa ( letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti-bukti lainnya”.;
Dalam hal ini Tergugat II, III, IV, V dan VI ( Tergugat VI sebagai PPAT bukan sebagai pihak pembeli ) membeli tanah yang sudah bersertifikat hak milik yang sah, demikian juga pada waktu dilakukan jual beli sudah dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dinyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa. Selain itu orang tua Tergugat I secara turun temurun menguasai objek sengketa tanpa ada gangguan dari pihak manapun, dan selanjutnya tanah itu dijual oleh orang tua Tergugat I. Sehingga Tergugat II, III, IV dan V adalah pembeli-pembeli yang beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/Sip/1980 bahwa Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum;
Bahwa tidak benar Tergugat I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tidak dirinci di dalam gugatan Penggugat untuk masing-masing tergugat. Perbuatan mana yang dimaksudkan oleh Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing Tergugat I, II, III, IV, V dan VI. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 19 K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 menyatakan bahwa : “ … karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima “. Bahwa di dalam penerapan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) yang mengatur perbuatan melawan hukum berbunyi : “Tiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut”. ;
Bahwa tidak satupun unsur-unsur pasal 1365 KUHPer itu terpenuhi, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V dan VI tidak melanggar hal subyektif orang lain, tidak melanggar kewajiban hukum pelaku, tidak melakukan kesalahan, tidak melakukan perbuatan merugikan orang lain, karena Tergugat I bukan pelaku permohonan hak atas tanah sengketa sebab permohonan dilakukan oleh ayahnya yaitu I Made Gelas alias I Made Gelaryana dan mendiang Ni Rasti sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2001/Kerobokan seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana (almarhum/mendiang) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3126/Kerobokan seluas 7000 M2 atas nama Ni Rasti. Sedangkan Tergugat III, IV dan V membeli tanah sengketa sudah melalui proses dan prosedur yang benar (Recht matige) dihadapan PPAT dan sebelum ditandatanganinya akta jual belinya sudah dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat) dan tidak ada masalah atau sengketa. Kemudian terbit Sertifikat Hak Milik untuk Tergugat IV dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat V adalah sah dan tidak cacat hukumnya. Demikian pula Tergugat II, III, IV, V dan VI adalah pembeli-pembeli beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum ;----------
Bahwa asal mula tanah sengketa maupun perubahannya yang sebenarnya yaitu : -
Sertifikat Hak Milik no.2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana yang diterbitkan oleh Turut Terguggat tanggal 26 Desember 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Bali tanggal 18 November 1987 Nomor : 381/HM/DA-Bd/1987 Subak petitenget Pipil No.100, Persil No.28, Klas.5/II dengan luas 4.200 M2 yang pengajuan permohonannya dilakukan oleh I Made Gelar alias I Made Gelaryana (Ayah Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sertikat Hak Milik No.2001/Kerobokan atas nama I Made Gelar dijual kepada Tjahjono Goenadi sesuai akta jual beli Nomor 47/JB/26/KT/1990 tanggal 30 April 1990 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Gst. Ngr. Putra Wijaya, SH Notaris di Denpasar. Berdasarkan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara Denpasar yang dibuat oleh Drs. Moch. Bintoro Pejabat Pembuat Akte Lelang tanggal 18 Oktober 2000 Nomor 290/2000 beralih menjadi atas nama Zainal Tayeb. Dan berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 01 Agustus 2001 Nomor.668/2001 yang dibuat oleh Eddy Nyoman Winarta, SH sebagai PPAT yang mewilayahi Kabupaten Badung maka terbitlah sertifikat hak Milik No.2001/Kerobokan menjadi atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexander Tanzil (Tergugat III). --------
Sertifikat Hak Milik No.3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tanggal 7 September 1990 yang penerbitan sertifikat tersebut berasal dari Konversi yaitu berasal dari Pipil No.1644, Persil No.28, Klas.5/II, Desa Kerobokan 1116 dengan luas +-7.900 M2 yang terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sertifikat Hak Milik No.3126/Kerobokan atas nama Ni Rasti dijual kepada Tjahjono Goenadi sesuai akta jual beli Nomor 71/JB/44/KT/1990 tanggal 27 Juni 1990 dibuat dihadapan Pejabat pembuat Akte Tanah Gst. Ngr. Putra Wijaya, SH Notaris di Denpasar, berdasarkan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara Denpasar yang dibuat oleh Drs. Moch. Bintoro Pejabat Pembuat Akte Lelang tanggal 18 Oktober 2000 Nomor 280/2000 beralih menjadi atas nama Zainal Tayeb. Dan berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 01 Agustus 2001 Nomor.669/2001 yang dibuat oleh Eddy Nyoman Winarta, SH sebagai PPAT yang mewilayahi Kabupaten Badung maka sertifikat hak Milik No.3126/Kerobokan menjadi atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexander Tanzil (Tergugat III). -------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2001/kerobokan dan 3126/kerobokan yang keduanya telah menjadi atas nama Tergugat II dan Tergugat III mengalami penggabungan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 2893/Kerobokan, dengan luas tanah 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya ( Tergugat II) dan Alexander Tanzil (Tergugat III) : selanjutnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor.2893/Kerobokan dilakukan pemecahan sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor.5011/Kerobokan atas nama Tergugat II dan Tergugat III sesuai dengan surat ukur tanggal 24 April 2012 Nomor.04968/Kerobokan Kelod/2012, dengan luas 6.613 M2 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 02 Mei 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor.5012/Kerobokan atas nama Tergugat II dan Tergugat III sesuai dengan surat ukur tanggal 24 April 2012 Nomor.04969/Kerobokan Kelod/2012, dengan luas 6.612 M2 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 02 Mei 2012 yang kedua pemecahan sertifikat tersebut tetap menjadi atas nama Tergugat II dan Tergugat III.--------
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor.5011/Kerobokan atas nama Tergugat II dan Tergugat III sesuai dengan surat ukur tanggal 24 April 2012 Nomor.04968/Kerobokan Kelod/2012, dengan luas 6.613 M2 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tanggal 02 Mei 2012 atas nama Tergugat II dan Tergugat III, yang kemudian dijual kepada Tergugat IV berdasarkan Akta jual Beli Nomor.45/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Richard Yerry Puryatma, SH,M.Kn selaku PPAT yang mewilayahi Kabupaten Badung (Tergugat VI) dan sesuai dengan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997 terhadap Hak Milik Nomor.5012/Kerobokan Kelod hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor.270/Kerbokan Kelod, sesuai dengan surat ukur tanggal 24 April 2012 Nomor.04969/Kerobokan Kelod/2012, dengan luas 6.612 M2 atas nama Tergugat II dan Tergugat III yang kemudian dijual kepada Tergugat V berdasarkan Akta jual Beli Nomor.76/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang dibuat oleh Richard Yerry Puryatma, SH,M.Kn selaku PPAT yang mewilayahi Kabupaten Badung (Tergugat VI) yang beralamat di Jl.Nakula No.93, Pertokoan Bali View, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah sah menurut hukum karena telah melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku.;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tidak benar Tergugat I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tuntutan Penggugat agar Tergugat I, II,III, IV, V dan VI membayar ganti kerugian adalah tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak ;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari pipil Nomor : 6 persil nomor : 262, Klas : III tercatat di Desa Kerobokan Nomor : 116 Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0.900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/ Anak Agung Ngurah Agung adalah tidak benar, karena sudah jelas dan diakui sendiri oleh Penggugat di dalam gugatannya sebagai hasil penelusurannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat) bahwa nomor pipil dan nomor persil juga luas tanahnya berbeda dengan tanah sengketa yang berasal dari pipil No.100, persil No. 28, Klas : 5/II yang permohonan haknya digunakan oleh I Made Gelar alias I Made Gelaryana almarhum dengan terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 2001/Kerobokan seluas 4200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Pipil No.1644, Persil No.28, Klas.5/II, Desa Kerobokan 1116 dengan luas +-7.900 M2 yang permohonannya digunakan oleh Ni Rasti (almarhum) sehingga terbit Sertifikat Hak Milik No.3126/Kerobokan seluas 7000 M2 atas nama Ni Rasti. Oleh karena itu dalil Penggugat tersebut adalah tidak benar ; --------
Bahwa tidak benar terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 4862 atas nama Pura Karang Duwe, Banjar Batu Belig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung membuktikan kebenaran Yuridis dan Formil bahwa tanah sengketa merupakan bagian dari pipil No. 6 persil No.2621, Klas III atas nama I Gusti Ngurah Agung / Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana didalilkan dalam gugatan, karena penerbitan suatu sertifikat lain bukan merupakan bukti pemilikan Penggugat atas tanah lain yaitu tanah sengketa. Sedangkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama mendiang atau almarhum I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan mendiang Ni Rasti masing-masing nomor 2001 / Kerobokan seluas 4200M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan nomor 3126/ Kerobokan seluas 7000M2 atas nama Ni Rasti telah melalui prosedur hukum yang benar dan sah, termasuk telah melalui pemeriksaan, penelitian dan pengkajian oleh Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan Yuridis dalam rangka pemberian hak kepada I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Ni Rasti ;-------------------------------------
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat patut ditolak, karena tidak beralasan menurut hukum ; --------------------------------------------
Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menolak dalil-dalil gugatan selain dan selebihnya, karena tidak relevan ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan segala uraian di dalam jawaban ini, Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim, memutuskan sebagai berikut :---
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tertanggal 4 Desember 2017 yang diregister di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 4 Desember 2017 Nomor : 1007/Pdt.G/2017/PN.Dps dinyatakan tidak dapat diterima ; ----------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------
A t a u ;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Turut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 9 Mei 2018 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan kecuali apa yang diakui secara tegas.
2. Bahwa dalam gugatan Penggugat salah subyek karena semestinya Turut Tergugat tidak ikut dilibatkan karena hanya segagai lembaga yang bertugas untuk mencatat pemeliharaan data dan pendaftaran tanah ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
2. Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakui oleh Turut Tergugat.
3. Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 5011/Kerobokan Kelod.luas 6.613 M2, Surat Ukur No. 4968/2012 tanggal 24 -04-2012 awalnya tercatat atas nama Santoso Wijaya dan Alexander Tanzil kemudian beralih karena Jual Beli kepada Aping Johanes Chorman berdasarkan Akta Jual Beli No. 45/2012 tanggal 14/05/2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Richard Yerry Puryatma selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Badung ;
4. Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 270/Kerobokan Kelod,luas 6.612 M2 Surat ukur No. 4969/2012 tanggal 24-04-2012 awalnya tercatat atas nama Santoso Wijaya dan Alexander Tanzil kemudian beralih karena Jual Beli kepada PT. Tiara Alam Abadi berdasarkan Akta Jual Beli No. 76/2012 tanggal 07/08/2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Richard Yerry Puryatma selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Badung ;
5. Bahwa pencatatan pendaftaran peralihan hak tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
6. Bahwa selain dan selebihnya gugatan Penggugat tidak ditanggapi karena tidak ada relevansinya dengan Turut Tergugat;
Berdasarkan hal - hal yang diuraikan diatas, Turut Tergugat mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Turut Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil - adilnya.
Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut Penggugat / Pembanding telah mengajukan Replik tertanggal 4 Juni 2018, selanjutnya Para Tergugat/Terbanding mengajukan Duplik tanggal 25 Juni 2018, dan Turut Tergugat tanggal 2 Juli 2018;
Menimbang bahwa atas perkara tersebut telah diputus sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1007/Pdt.G /2018/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 4.371.0000 (Empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 106/Akta.Pdt.Banding/2018/PN Dps, tanggal 13 Nopember 2018, yang dibuat oleh Dwi Setyo Kuncoro, SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 13 Desember 2018, kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat III/Terbanding III pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 15 Januari 2019, kepada Tergugat V/Terbanding V pada tanggal 7 Januari 2019, kepada Tergugat VI/Terbanding VI pada tanggal 13 Desember 2018 dan Turut Tergugat selaku Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 11 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Desember 2018 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 13 Desember 2018, kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat III/Terbanding III pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 15 Januari 2019, kepada Tergugat V/Terbanding V pada tanggal 7 Januari 2019, kepada Tergugat VI/Terbanding VI pada tanggal 13 Desember 2018 dan Turut Tergugat selaku Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding tersebut di atas, Para Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 18 Januari 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 18 Januari 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Pembanding pada tanggal 1 Pebruari 2019, dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 1 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Penggugat selaku Pembanding pada tanggal 17 Desember 2019, kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 13 Desember 2018, kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat III/Terbanding III pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 15 Januari 2019, kepada Tergugat V/Terbanding V pada tanggal 7 Januari 2019, kepada Tergugat VI/Terbanding VI pada tanggal 13 Desember 2018 dan Turut Tergugat selaku Turut Terbanding pada tanggal 13 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo (Judex Factie Tingkat Pertama) telah membacakan dan memutus perkara A quo pada tanggal 7 Nopember 2018, sehingga terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Pemohon Banding telah menyatakan Banding pada tanggal 13 Nopember 2018 di Kepanitraan Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga dengan demikian masih dalam tenggang waktu untuk menyatakan Banding, oleh karenanya sudah sepatutnya Permohonan Banding ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Tinggi Denpasar;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama, oleh karena telah salah dan tidak adil dalam hal menerapkan hukum, kesalahan tersebut Pembanding/Penggugat uraikan sebagai berikut :
I.Bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai Pembahasan Bukti-bukti Surat yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat pada halaman 61 alinea 6 – halaman 64, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Majelis Hakim akan memberikan pembahasan sebagai berikut :
Bukti bertanda P-1, adalah merupakan silsilah keluarga Penggugat sehingga memang benar Penggugat adalah ahli waris dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung dan bukti yang bertanda P-2 adalah berupa Surat Pernyataan Waris dimana Penggugat diberikan kuasa untuk oleh para ahli waris lainnya yaitu Drs. Anak Agung Ngurah Agung, Anak Agung Ngurah Bagus, ST, Anak Agung Ngurah Rai Agung, Anak Agung Ngurah Agung untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh leluhur Penggugat;
Bukti yang bertanda P-3 adalah berupa Salinan Akta Kuasa tanggal 19 Juli 2015 Nomor 14 atas nama Tuan Anak Agung Ngurah Bagus, Tuan Anak Agung Ngurah Gede Agung Anak Agung Ngurah Agung, Drs. Anak Agung Ngurah Agung, Anak Agung Ngurah Agung/I Gusti Ngurah Agung dan Anak Agung Ngurah Mayun/I Gusti Ngurah Agung Mayun sebagai pemberi kuasa dengan Anak Agung Ngurah Gede Agung sebagai penerima kuasa khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menandatangani semua surat-surat yang berkaitan dengan pelepasan hak atau membuat perjanjian terhadap 2 (dua) bidang tanah pipil No. 6, Persil No. 262, Klas III seluas 9.000 M2 dan sebidang tanah pipil No. 7, persil No. 263, Klas III seluas 10.600 M2 yang terletak di Lingkungan/Banjar Batubelig, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang keduanya atas nama I GST. NGR AGOENG BELALOEAN, sehingga dengan demikian Penggugat telah diberi kuasa khusus untuk mengurus tanah tersebut termasuk untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa bukti bertanda P-4, berupa Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia diberikan kepada I Gst. Ngr. Agung Belaluan, No. Buku Pendaftaran huruf C.6, Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta, Swapraja Badung, Daerah Bali Provinsi Nusa Tenggara Kelas No. 124 Distrik Kuta yang terbitkan di Denpasar tanggal 14 Maret 1957;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang bertanda P-4 tersebut telah membuktikan bahwa I Gst Ngr Belaluan telah terdaftar dalam pendaftaran tanah sementara atas sebidang tanah dengan luas 0,900 ha yang terletak di Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta, Swapraja Badung, Daerah Bali Provinsi Nusa Tenggara yang diterbitkan di Denpasar pada tahun 1957”;
Bukti yang bertanda P-5, berupa Surat Kematian atas Nama Anak Agung Gede Agung dengan alamat Jalan Durian Denpasar telah meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah Dangin Puri yang ditanda tangani oleh Putu Suma Ade, S.I.Kom yang membuktikan bahwa Anak Agung Ngurah Agung meninggal pada tanggal 5 Oktober 1987;
Bukti Surat yang bertanda P-6 adalah berupa Surat Somasi Nomor 076/SS-BV/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Penggugat Bernadin, SH dan Dewa Ayu Fera Nitha, SH. Yang ditujukan kepada Aping Yohaness Chorman; yang membuktikan bahwa kliennya yang bernama Anak Agung Gede Agung telah keberatan bahwa tanahnya yang terletak di Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali merupakan tanah atas pipil No. 6, Persil No. 262 tercatat di Desa Kerobokan Distrik Kuta seluas 0.9000 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 5011/Kerobokan Kelod dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5012/Kerobokan Kelod atas nama APING JOHAN CHORMAN dengan demikian Penggugat baru pada tanggal 20 Juli 2017 melakukan somasi kepada APING JOHAN CHORMAN, padahal Sertifikat Hak Milik atas nama Aping Johans Chorman telah diterbitkan pada tahun 2012 berdasarkan Akta Jual Beli No. 45/05 2012 dihadapan PPAT Ricard Yerry Puryatma, SH. M. Kn sedangkan Penggugat melakukan somasi tidak ada bukti kepemilikan yang sah dan kompromi penyelesaian tanah sengketa dan telah dilakukan jauh setelah penerbitan Sertifikat tersebut, sehingga bukti P-6 tersebut haruslah dikesampingkan dan harus dinyatakan ditolak;
Bukti Surat yang bertanda P-7 adalah berupa gambar Peta Lokasi Tanah Sengketa yang terletak di Banjar Batubelig Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung;
Bukti yang bertanda P-8 adalah berupa Sertifikat Hak Milik No. 4862/Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Kelurahan Kerobokan Kelod atas nama pemegang hak Pura Karang Duwe Banjar Batubelig, yang membuktikan bahwa Penggugat telah mensertifikatkan Pura Karang Duwe yang mana Pura tersebut terletak diluar tanah sengketa;
Bukti Surat yang bertanda P-9 adalah berupa Surat dari Kantor kementrian Agama R.I Puspem Kabupaten Badung yang ditujukan kepada Pengempon Pura Karang Duwe (ahli waris I Gusti Ngurah Agung) yang menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah tercatat pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Badung;
Bukti Surat yang bertanda P-10 adalah Susunan Pengurus Pura Karang Duwe tertanggal 1 Nopember 2011 ditandatangani oleh Anak Agung Ngurah Gede Agung sebagai Ketua dan Anak Agung Ngurah Rai Agung sebagai Sekretaris;
Adapun keberatan Pembanding/Penggugat atas pertimbangan tersebut adalah:
Bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai pembahasan bukti P-4 tersebut, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri membenarkan bahwa bukti P-4 tersebut adalah bukti pipil yang merupakan bukti hak milik atas tanah sengketa;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama yang menganggap bahwa bukti P-4 hanya merupakan bukti pendaftaran tanah sementara adalah pertimbangan yang sangat keliru;
Bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.26/DDA/1970 dan dihubungkan dengan Pasal 3 huruf a dari Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 yang menyatakan bahwa: “Bagi tanah-tanah sebelum tanggal 24 September1960 sudah dipungut pajak, maka Surat Pajak Bumi (dalam hal ini Pipil) tersebut dianggap sebagai tanda bukti hak, untuk tanah yang belum bersertifikat;
Bahwa sebelum berlakunya UUPA Tahun 1960 di kalangan rakyat dikenal adanya sebutan Petuk Pajak, Pipil dan lain-lain, karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanah, maka dikalangan rakyat tersebut Pipil ataupun Girik tersebut dianggap dan diberlakukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan tentang Tata cara Pembuktian hak-hak lama untuk keperluan pendaftaran tanah yang berasal dari konversi dengan:
Bukti-bukti tertulis,
Keterangan saksi dan/atas pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Adjudikasi, dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya;
Bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan: “Alat-alat bukti tertulis yang dimaksud dapat berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kerikil dan Verponding Indonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961”.
Bahwa dengan adanya bukti Pipil yang masih berada di tangan Pembanding/Penggugat membuktikan adanya cacat hukum administrasi dalam pensertifikatan tanah objek sengketa;
Bahwa Berdasarkan Peraturan tersebut diatas jelas bahwa bukti P-4 yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat merupakan bukti Hak Milik dan bukan hanya bukti pemberlangsungan pendaftaran tanah sementara. Sehingga terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri;
II. Bahwa Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri yang mengesampingkan dan menolak bukti P-6 yang telah diajukan oleh Pembanding/Penggugat adanya bukti P-6 yang baru diajukan pada tanggal 20 Juli 2017, oleh karena pembanding/Penggugat baru mengetahui adanya pensertifikatan atas tanah sengketa sehingga dengan etikad baik Pembanding/Penggugat mengajukan somasi kepada Terbanding IV/Tergugat IV dengan dasar adanya pipil yang merupakan bukti kepemilikan hak awal yang dimiliki oleh Pembanding/Penggugat. Sehingga disini jelas Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak mendasar yang terlihat jelas menguntungkan Para Terbanding/Para Tergugat;
Bahwa adanya bukti T-8, yang berupa Sertifikat Hak Milik No. 4862/Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Kelurahan Kerobokan Kelod atas nama pemegang hak Pura Karang Duwe Banjar Batubelig, membuktikan bahwa adanya Pura tersebut oleh karena adanya tanah yang dimiliki oleh keluarga Puri Belaluan sehingga membuat pura di sekitar tanah sengketa. Sehingga jelas bahwa tanah sengketa dulunya adalah milik dari keluarga Puri Belaluan atas nama I Gusti Ngurah Agung yang merupakan kakek dari Pembanding/Penggugat;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan mengenai penjelasan bukti surat yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tersebut diatas, terlihat sekali Majelis Hakim Tingkat Pertama mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat dengan memberikan pertimbangan yang asal-asalan, kabur dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali dalam pertimbangannya;
II.Bahwa Pembanding/ Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengesampingkan dan menolak keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat yaitu pada halaman 64 alinea 1 – halaman 65, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa saksi yang diajukan oleh Penggugat yang bernama I Gusti Ketut Kaler adalah sebagai penggarap tanah yang dikatakan milik Puri Belaluan yang ada di daerah Kuta dan saksi mengetahui tanah milik Puri yang ada di Batu belig adalah karena diberitahu oleh nenek Penggugat dan saksi juga tidak mengetahui apakah tanah sengketa tersebut telah bersertifikat atau belum, begitu juga saksi yang bernama I Wayan Tonny Sutrisno menerangkan bahwa saksi pernah datang ketanah sengketa yang terletak di Batu belig adalah milik dari Puri Belaluan yang merupakan Puri dari Penggugat Anak Agung Ngurah Agung karena saksi pernah membayar pajak tanah milik Puri Belaluan yang berada disebelahnya dan saksi pernah melihat disebelah timur tanah sengketa terdapat Pelinggih yang menghadap ke pantai dan sebagai penggarap tanah tersebut adalah seorang perempuan yang hanya di panggil TI saja kira-kira 30 tahun yang lalu akan tetapi saksi sekarang tidak tahu yang menempati tanah sengketa tersebut dan saksi Nak Agung Ngurah Alit Suhartha menerangkan bahwa Penggugat adalah berasal dari Puri Belaluan Denpasar yang merupakan keturunan dari Anak Agung Ngurah Agung dan saksi pernah diajak ketempat tanah segketa yang terletak di Batu Belig pada saat saksi berumur 17 tahun dan pada saat itu tanah sengketa masih ditumbuhi semak-semak dan saat penggarap tanah sengketa tersebut dahulu digarap oleh Ni Rasti dan setelah tahun 1985 saksi tidak pernah lagi ketempat tanah tersebut”;
“Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi I Gusti Ketut Kaler, I Wayan Tonny Sutrisna dan Anak Agung Ngurah Alit Suhartha hanya mendengar dari orang lain bahwa tanah sengketa tersebut milik dari Anak Agung Ngurah AGUNG DARI PURI Belaluan sehingga keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut diatas mengenai saksi Pembanding/Penggugat hanya mendengar dari orang lain adalah pertimbangan yang tidak tepat dan menguntungkan Para Terbanding/Para Tergugat, oleh karena didalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan sudah jelas saksi I Gusti Ketut Kaler, saksi I Wayan Tonny Sutrisna dan Saksi Anak Agung Ngurah Alit Suharthamenerangkan tentang:
Bahwa Puri Belaluan mempunyai tanah di Batu Belig, posisi tanah di wilayah Banjar Belig dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Timur : Pura Milik Puri Belaluan
Sebelah Selatan : Tanah Sengketa Milik Puri Belaluan
Sebelah Barat : Hotel Bali Sani
Bahwa pemilik dari tanah tersebut adalah I Gusti Ngurah Agung dari Puri Belaluan yang beralamat di Jalan Durian No. 1 Denpasar;
Bahwa pernah bertemu dengan I Gusti Ngurah Agung dan pernah mengantar ke lokasi tanah sengketa;
Bahwa mengetahui dilokasi tanah sengketa ada pura besar milik Puri Belaluan dan mengetahui tanah tersebut milik I Gusti Ngurah Agung;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas jelas bahwa saksi mengalami sendiri, melihat bahkan mendengar dari pemilik tanah langsung yaitu istri dari I Gusti Ngurah Agung. Sehingga bila dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, maka sudah jelas bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah hak milik dari I Gusti Ngurah Agung;
Bahwa Pembanding/ Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang kabur dan tidak jelas dalam pertimbangannya pada halaman 66 – halaman 67, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi maupun Ahli dari Penggugat, Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa Penggugat hanya mampu menunjukkan bukti awal pendaftaran sementara tanah milik atas sebidang tanah seluas 0,9000 M2, atas nama I Gst Agung Belaluan, Desa Kerobokan, Distrik Kuta, Swapraja Badung, Daerah Bali, Provinsi Nusa Tenggara (sesuai bukti yang ada bertanda P-4) dan tidak ada tindak lanjut untuk mendaftarkan tanah tersebut dari Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah”;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan bahwa apakah tanah yang didaftarkan dalam Pendaftaran Tanah Sementara tersebut atas nama I Gst. Ngr Agung tersebut diatas ada hubungan dengan tanah yang didalilkan oleh Penggugat sebagai miliknya yang telah disertifikatkan oleh Para Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat”;
“Menimbang, bahwa selanjutnya ahli DR. I Ketut Westra, SH.,MH menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum dan juga mengupas tentang perjanjian, dan apakah dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum atau tidak, ini memerlukan pembuktian lebih lanjut, dan Ahli DR.DRS. Anak Agung Ketut Sudana, DR. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,MH menguraikan tentang pipil yang merupakan bukti awal dari kepemilikan tanah sebelum tahun 1960, dan mengenai tanah redis yang merupakan kebijakan dari UUPA, karena sebelum UUPA berlaku, tanah-tanah dikuasai oleh kaum bangsawan, dan yang berhak menentukan redis adalah Tim dari BPN, ada Panitia Landreform, dimana tanah yang ditunjuk sebagai tanah redis karena ada dasar dari BPN;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Ahli dari Penggugat Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa Penggugat hanya mampu menunjukkan bukti awal pendaftaran tanah sementara atas obyek sengketa akan tetapi tidak pernah menindak lanjuti dengan pendaftaran tanah tersebut sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat telah dapat membuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan sebagai berikut :
Bahwa lagi-lagi Judex Facti Tingkat Pertama memberikan Pertimbangan yang sangat kabur, tidak lengkap dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali, sehingga menimbulkan pertimbangan yang menggantung dan masih menimbulkan tanda Tanya;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama memberikan Pertimbangan bahwa Pembanding/Penggugat “hanya mampu menunjukkan bukti awal kepemilikan tanah obyek sengketa”.
Bahwa pertimbangan tersebut diatas justru membenarkan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pembanding/Penggugat merupakan bukti awal kepemilikan tanah obyek sengketa yang mana secara tidak langsung membenarkan bahwa tanah obyek sengketa dulunya adalah memang benar masuk dalam Pipil No. 6, Persil No. 262, Klas III seluas 9.000 M2, Distrik Kuta, Daerah Bali, Suapradja Badung, Provinsi Nusa Tenggara, tanggal 14 Maret 1957 (bukti P-4) milik dari I Gusti Ngurah Agung yang merupakan kakek dari Pembanding/Penggugat;
Justru dengan adanya pembenaran terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat merupakan bukti awal kepemilikan tanah obyek sengketa. Sehingga apapun dasar atau alas hak yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI untuk penerbitan Sertifikat atas obyek tanah sengketa adalah menggunakan dasar atau alas hak yang cacat hukum. Sehingga sudah seharusnya Sertifikat tersebut dibatalkan;
….tidak ada tindak lanjut untuk mendaftarkan tanah tersebut dari Pembanding/Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah”; tidak serta membuktikan bahwa peralihan tanah sengketa kepada para Tergugat I dibenarkan begitu saja. Tidak adanya tindak lanjut dari proses tersebut oleh karena ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai adanya proses pensertifikatan tanah pada saat itu, apalagi di saat itu kakek Pembanding/Penggugat sudah cukup tua dan mempercayakan tanahnya pada penggarap apalagi tanah sengketa merupakan tanah waris yang memang harus memerlukan persetujuan keluarga besar waris terlebih dahulu untuk mengkonversi tanah tersebut, sehingga pada saat Pembanding/Penggugat berniat mensertifikatkan tanah sengketa ternyata tanah sengketa telah dikuasai oleh Terbanding IV/Tergugat IV dan Terbanding V/Tergugat V, sehingga petimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah pertimbangan yang hanya menguntungkan Para Terbanding/Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka penerbitan sertifikat dan penempatan atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sudah seharusnya Gugatan Pembanding/Penggugat seharusnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding;
Bahwa Pembanding/ Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana pertimbangan tersebut didasarkan atas alat bukti surat yang tidak dapat ditunjukkan aslinya pada halaman 67 alinea 3 – halaman 69 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa, bukti yang bertanda TI, II, III, IV, V, VI-1 adalah bukti surat berupa foto copy berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tanda Pembayaran Pajak Terhutang atas Nama Ni Rasti atas sebidang tanah seluas 0,790 M2 atas persil No. 285 sehingga dengan demikian Ni Rasti telah melakukan kewajiban membayar pajak tanah persil No. 285 dan telah sesuai dengan bukti yang bertanda TI, II,III, IV, V-4 yang berupan Buku Tanah yang menyatakan bahwa Hak milik No. 3126/Desa Kerobokan sesuai dengan surat ukur tertanggal 31-1990 atas nama Ni Rasti atas sebidang tanah denga luas 7.000 M2 dan bukti yang bertanda TI, II, III,IV, V-5 adalah berupa Buku Tanah yang menyatakan bahwa Hak Milik No. 2001/Desa Kerobokan dengan luas tanah 4.200 M2 sesuai dengan gambar situasi tertanggal 26-12-1987 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana yang membuktikan bahwa dari semula Ni Rasti dan I Made Gelar alias I Made Gelaryana telah memikili tanah masing-masing seluas 7.000 M2 dan 4.200 M2 yang terletak di Desa Kerobokan, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,. sehingga Tergugat I Made Wiartana anak dari I Made Gelar Alias I Made Gelaryana karena tidak terbukti melakukakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan yang lebih penting dalam hal ini Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan kalau benar tanah tersebut adalah milik leluhurnya atau pewaris I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung sebagaimana yang ditentukan pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Hal mana juga telah diakui oleh Penggugat bahwa tanah yang disertifikatkan oleh orang tua Tergugat I dasarnya adalah Pipil No. 100, dan Persil No. 28 Klas III dan Pipil No. 116, Pipil No. 285 yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya tanah yang dipermasalahkan adalah pipil No. 6, Persil No. 262”;
“Menimbang bahwa, bukti yang bertanda T I, II, III, IV, V-6 dan bukti yang bertanda T I, II, III, IV, V-3 adalah berupa Akta Jual Beli No. 668/2001 dan Akta Jual Beli No. 669/2001 adalah berupa Jual Beli sebidang tanah dengan luas tanah masing-masing 4.200 M2 dan 7.000 M2 yang membuktikan bahwa Tergugat II Santoso Wijaya mendapat tanah tersebut diatas adalah membeli dari Tergugat III Alexsander Tanzil sehingga Tergugat II tidak dapat dikatagorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena jual beli tersebut telah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eddy Nyoman Winarta, SH”;
“Menimbang bahwa, bukti yang bertanda TI, II, III, IV, V, VI-13 adalah berupa Akta Jual Beli No. 45/2012 tertanggal 14 Mei 2012 sebidang tanag seluas 6.613 M2 antara Santoso Wijaya dan Alexander Tanzil sebagai Penjual dengan Aping Johanes Chorman sebagai pembeli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bukti yang bertanda TI, II, III, IV, V, VI- 14 adalah berupa Salinan Akta Jual Beli No. 74/2012 antara Santoso Wijaya dan Alexander Tanzil sebagai penjual atas sebidang tanah seluas 6.612 M2/Kerobokan dengan Audry Johanes Chorman, Ilona, Michele Jonasa sebagai pembeli mewakili PT. Tiara Alam Abadi yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH.M.Kn, sehingga jual beli tanah tersebut telah sah secara hukum sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “ Peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”: Hal ini sesuai juga dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyatakan PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagai kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan perbuatan hukum itu, maka oleh karena itu baik Tergugat IV Aping Johanes Chorman, maupun Tergugat V PT. Tiara Alam Abadi tidak dapat dikatagorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, demikian pula Tergugat VI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah telah melakukan perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga Turut Tergugat sama telah melakukan perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku”;
bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan tersebut diatas adapun fakta hukumnya adalah:
Bahwa Para Terbanding/Para Tergugat yaitu hanya bisa menunjukkan bukti asli pada bukti (TI, II, III, IV, V, VI-14), (TI, II, III, IV, V, VI-15) dan (TI, II, III, IV, V, VI-16) sedangkan pada bukti (TI, II, III, IV, V, VI-1 sampai bukti TI, II, III, IV, V, VI-13) Para Terbanding/Para Tegugat tidak dapat menunjukkan bukti asli. Namun dalam pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberikan pertimbangan berdasarkan alat bukti surat yang tidak dapat ditunjukkan aslinya yaitu bukti (TI, II, III, IV, V, VI-1 sampai bukti TI, II, III, IV, V, VI-13);
Pertimbangan tersebut jelas bertentangan dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 yang berbunyi “Fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUHPerdata)”
Berdasarkan hal tersebut diatas jelas dan nyata Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara ini, oleh karena menggunakan pertimbangan yang bertentangan dengan Pasal 1888 KUHPerdata. Sehingga Putusan Pengadilan Negeri Denpasar haruslah dibatalkan;
Bahwa Berdasarkan Putusan MA No.327 K/Sip/1976 Terbit 1977 halaman 53-57 berbunyi: “ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagi tanda atau bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar”;
Sehingga Pembanding/Penggugat mempunyai hak didalam mengajukan gugatan dan mempertahankan hak milik Pembanding/Penggugat;
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1816 K/PDT/1989 disebutkan:
“Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status Para Penjual atas tanah terperkara, karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu”;
sehingga berdasarkan fakta hukum dan peraturan tersebut perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat tidak dapat dikatakan sebagai beretikad baik, oleh karena dibeli dari orang yang tidak berhak atas tanah tersebut sehingga sudah seharusnya sertifikat tersebut cacat hukum dan haruslah dibatalkan;
Bahwa Pembanding/ Penggugat menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI pada halaman 69 alinea 1 – halaman 70 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat, telah terbukti bahwa para Tergugat tersebut telah menguasai Tanah sengketa dan mensertifikatkannya sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan sah secara hukum, karena itu tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maupun Turut Tergugat, dan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat bukan berasal dari tanah milik I Gusti Ngurah Agung”;
“Menimbang, bahwa ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak mampu mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, dimana bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI dan Turut Tergugat merupakan bukti otentik yang kebenarannya tidak mampu dibantah oleh Penggugat”;
“Menimbang, bahwa oleh karena terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, dimana perbuatan melawan hukum terkait dengan penguasaan dan pensertipikatan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat ini merupakan dalil pokok dari gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak terbukti, maka tidaklah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat yang merugikan Penggugat”;
“Menimbang, bahwa karena dalil pokok gugatan Penggugat dinyatakan tidak terbukti, maka tuntutan dan petitum lainnya dari Gugatan Penggugat yang terkait erat dengan inti/dalil pokok gugatan ini menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lagi dan karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya”;
Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas Pembanding/Penggugat tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama oleh karena Judex Facti Tingkat Pertama tidak jelas, cermat, adil dan salah dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini tidak satupun Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menggunakan dasar hukum bahkan dalam pertimbangannya terkesan asal-asalan untuk memenangkan Para Terbanding/Para Tergugat adapun dasar alasan Pembanding/Penggugat adalah;
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 66 alinea 1 sudah jelas Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama memberikan Pertimbangan bahwa Pembanding/Penggugat “hanya mampu menunjukkan bukti awal kepemilikan tanah obyek sengketa”.
Bahwa pertimbangan tersebut diatas justru membenarkan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pembanding/Penggugat merupakan bukti awal kepemilikan tanah obyek sengketa yang mana secara tidak langsung membenarkan bahwa tanah obyek sengketa termasuk Pipil No. 6, Persil No. 262, Klas III seluas 9.000 M2, Distrik Kuta, Daerah Bali, Suapradja Badung, Provinsi Nusa Tenggara, tanggal 14 Maret 1957 (bukti P-4) milik dari I Gusti Ngurah Agung yang merupakan kakek dari Pembanding/Penggugat;
Bahwa berdarkan alat bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat yaitu bukti surat P-4, merupakan pipil yang pada gambar denah pipil sama dengan gambar denah objek sengketa yang telah pula dibuktikan pada saat sidang Pemeriksaan Setempat;
Bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.26/DDA/1970 dan dihubungkan dengan Pasal 3 huruf a dari Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 yang menyatakan bahwa: “Bagi tanah-tanah sebelum tanggal 24 September1960 sudah dipungut pajak, maka Surat Pajak Bumi (dalam hal ini Pipil) tersebut dianggap sebagai tanda bukti hak, untuk tanah yang belum bersertifikat;
Sehingga berdasarkan pipil yang dimiliki oleh Pembanding/Penggugat merupakan bukti hak milik Pembanding/Penggugat;
Bahwa sebelum berlakunya UUPA Tahun 1960 di kalangan rakyat dikenal adanya sebutan Petuk Pajak, Pipil dan lain-lain, karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanah, maka dikalangan rakyat tersebut Pipil ataupun Girik tersebut dianggap dan diberlakukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan;
Bahwa Berdasarkan Putusan MA No.327 K/Sip/1976 Terbit 1977 halamaan 53-57 Berbunyi : “ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagi tanda atau bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar”;
Bahwa berdasarkan Peraturan tersebut diatas Pembanding/Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Sertifikat yang dimiliki oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI perolehannya adalah cacat hukum oleh karena diperoleh dari orang yang tidak tepat dan obyek;
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria, maka negara kita menganut sistem negatif, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dapat diketahui bahwa dengan didaftarkannya hak atas tanah maka akan diberikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti pemegangan hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata kuat dalam pengertian Pasal 19 ayat 2 huruf c berarti sertifikat tanah yang diberikan itu adalah tidak mutlak. Jika dihubungkan antara Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dengan sistem-sistem dari pendaftaran tanah yang telah disampaikan tadi, maka akibat hukum dari ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang Pokok Agraria tersebut adalah sebagaimana yang tersebut dalam sistem negatif (Bachtiar Effendy,1993:36); Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa surat tanda bukti hak (sertifikat) yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sesuai dengan sistem negatif yang dianut negara kita. Sehingga sertifikat tersebut bukanlah alat bukti yang mutlak dan bukan satu-satunya surat bukti pemegang hak atas tanah dan oleh karena itu masih ada lagi bukti-bukti lain tentang pemegangan hak atas tanah antara lain zegel tanah atau surat bukti jual beli tanah adat atau surat keterangan hak milik adat. Senada dengan sistem negatif, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 September 1975 Nomor 459 K/Sip/1975 menegaskan bahwa: “Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang di dalam register bukanlah berarti absolut menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidak absahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain seperti halnya dalam perkara ini.” Ditambah dengan yurisprudensi Mahkamah Agung ini, dengan demikian sertifikat tanah bukanlah alat bukti satu-satunya dan karenanya harus dinilai tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak dan hakim dalam memutuskan suatu perkara terhadap kasus tertentu akan mencari alat bukti yang lain yang menjadi dasar/alas hak penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan tentang upaya pembuktian suatu soal menurut Hukum Acara Perdata.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah Pembanding/Penggugat sampaikan dan berdasarkan Peraturan tersebut telah jelas bahwa yang menjadi dasar/alas hak penerbitan Sertifikat tanah harus lah sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun dalam penerbitan Sertifikat yang dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI terdapat cacat hukum karena Penggugat masih memegang pipil atas tanah tersebut (Bukti P.4) dimana bukti ini adalah bukti kepemilikan hak sebelum adanya undang-undang Pokok Agraria sehingga dijadikan alas dasar/hak dalam membuat sertifikat;
Bahwa Peraturan-peraturan tersebut diatas juga didukung oleh adanya keterangan Ahli DR Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,MH., dan DR I Ketut Westra, SH.,MH pada pokoknya keterangan Ahli tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bukti awal untuk permohonan sertifikat yaitu adanya bukti pipil;
Bahwa Sertifikat bukan alat bukti mutlak, jika dilihat dari asas-asas pendaftaran tanah yang memiliki sistem negatif, sepanjang tidak ada yang dapat membuktikan maka sertifikat tersebut bersifat mutlak;
Secara umum syarat orang melakukan pendaftaran tanah yaitu :
Tanah tidak dalam sengketa;
Ada bukti awal berupa : Pipil, Keterangan Kepala Desa, Penyanding, dikumpulkan dalam satu berkas.
Bahwa dalam pengajuan pendaftaran tanah apabila terdapat kekurangan dalam pengajuan yaitu tidak adanya pipil maka pendaftaran tanah tersebut dapat dikatakan cacat hukum;
Bahwa penerima redis harus memenuhi beberapa kewajiban yaitu harus memberikan ganti rugi, sehingga apabila ganti rugi diberikan sudah pasti bukti pipil atau hak milik dari pemilik tanah awal diambil;
Bahwa jika tidak ada berita acara bukti ganti rugi dalam permohonan redis, artinya syarat formilnya cacat hukum sehingga dapat dibatalkan;
Bahwa tanah yang akan dirediskan harus mendapat persetujuan dari pemilik awal;
Bahwa produk yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan, jika tidak terpenuhi maka cacat hukum bisa dibatalkan atau batal demi hukum;
Bahwa sepanjang diperoleh dengan itikad baik dan jika terpenuhi itikad baik. Terpenuhi serta ketika sepanjang tidak bermasalah maka dikatakan sah inkrah yang namanya itikad baik;
Bahwa Ahli menerangkan apabila proses pendaftaran hak atas tanah bertentangan dengan syarat-syarat diajukannya, maka terdapat kekurangan syarat yuridis dalam penerbitan sertifikat;
Bahwa mengenai perngertian Perbuatan Melawan Hukum yang termuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan suatu kerugian bagi orang lain dan kerugian itu sebagai akibat langsung oleh Perbuatan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain atau dengan kata lain bahwa yang menimbulkan atau melahirkan kerugian dapat dituntut ganti rugi akibat sebab atas perbuatan melawan hukum;
Bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan hukum dengan cara mengambil alih/menjual obyek yang bukan miliknya, maka jelas melanggar undang-undang terhadap kepemilikan pelataran atas obyek, maka dapat dikatagorikan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perlindungan bagi pihak yang beretikad baik itu bukan pada saat melakukan perjanjian, etikad baik itu ada sebelum mulai /prokontra saat dibuatkan kontrak dan pada saat pelaksanaan kontrak, apabila dalam suatu perbuatan hukum sudah mengalami cacat secara formil/cacat hukum secara formil, maka ini jelas bahwa pihak yang beretikad baik tidak dapat perlindungan, karena secara formil perjanjian tersebut sudah cacat formil;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas oleh karena Pembanding/Penggugat merupakan pemilik tanah objek sengketa maka telah terbukti Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI/Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil keberatan Pembanding/ Penggugat tersebut “harus dinyatakan hukum patut diterima” karena terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang tidak lengkap, kekeliruan/salah menerapkan hukum pembuktian, pertimbangan yang kabur, juga terbukti bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya hanya mempertimbangkan kepentingan Para Terbanding/Para Tergugat;
Sehingga sudah sepatutnya permohonan Banding Pembanding/Penggugat di kabulkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah Pembanding/ Penggugat kemukakan dalam pokok-pokok Memori Banding tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding serta Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1007/Pdt.G/2017/PN.Dps, tertanggal 7 Nopember 2018;
-----------------------------------------------MENGADILI SENDIRI----------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan bahwa Gugatan Pembanding/ Penggugat A quo diterima untuk seluruhnya;
Mengabulkan Gugatan Pembanding/ Penggugat a quo untuk seluruhnya;
Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya,
(Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat /Para Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya sebagaimana tersebut di atas, telah memberikan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1007/Pdt.G/2017/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1007/Pdt.G/2017/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018, serta dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat sebagaimana terurai di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat sudah tepat sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan eksepsi harus ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkaranya telah mempertimbangkan bahwa Penggugat (Pembanding) adalah ahli waris dari I Gusti Ngurah Agung/ Anak Agung Ngurah Agung dan Penggugat (Pembanding) diberikan kuasa untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh leluhur Penggugat (Pembanding), pertimbangan mana menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama pada pokoknya mengatakan bahwa Penggugat (Pembanding) sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung dan kuasa dari ahli waris I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung hanya dapat membuktikan pendaftaran sementara atas tanah sengketa dan tidak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa sebagaimana tersebut dalam gugatannya adalah miliknya, dan dalil Penggugat (Pembanding) yang mengatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mensertifikatkan dan menguasai tanah sengketa yang diklaim milik Penggugat (Pembanding) juga tidak dapat dibuktikan Penggugat (Pembanding);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama selanjutnya mempertimbangkan berdasarkan surat bukti P.4 telah membuktikan bahwa I Gusti Ngurah Belaluan telah terdaftar dalam pendaftaran tanah sementara atas sebidang tanah dengan luas 0,9.000 M2 yang terletak di Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta, Swapraja Badung, Daerah Bali, Provinsi Nusa Tenggara yang diterbitkan di Denpasar pada tahun 1957 yang kemudian dikatakan sebagai bukti awal pendaftaran tanah Penggugat (Pembanding) tetapi tidak menindaklanjuti dengan pendaftaran tanah;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat pertama , Tergugat I sampai dengan Tergugat VI telah dapat membuktikan bahwa tanah tersebut awalnya adalah milik Ni Rasti dan I Made Gelar sebagaimana tersebut dalam surat bukti T.4 dan T.5, T I- V.4 yaitu fotocopy Buku Tanah atas nama Ni Rasti dengan luas 7.000 M2 dan fotocopy bukti T I-V. 5 Buku Tanah Hak Milik No. 2001/ Desa Kerobokan luas tanah 4.200 M2 atas nama I Made Gelar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalam pertimbangannya juga mengatakan bahwa Penggugat (Pembanding) tidak pernah mengajukan keberatan apabila tanah tersebut adalah milik leluhurnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa alat alat bukti yang diajukan para pihak memperoleh fakta bahwa surat surat bukti yang dijadikan dasar kepemilikan tersebut yaitu surat bukti T.I-VI 1, 4 dan T.I-VI. 5 adalah fotocopy dan tidak ada aslinya sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak dapat dipertimbangkan sebagai surat bukti autentik sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan kembali persoalan kepemilikan tanah sengketa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti bertanda P-4 yaitu Surat Pipil atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, Belaluan, dengan No. Buku Pendaftaran Huruf C.6 Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta Daerah Bali, Swapradja Badung, Provinsi Nusa Tenggara tanggal 14 Maret 1957 terbukti I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung telah tercatat memiliki sebidang tanah dengan luas 0,9.000 M2 yang terletak di Desa Kerobokan No. 116, Distrik Kuta, Swapraja Badung;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P.7 yaitu Gambar Peta Lokasi Tanah Sengketa yang terletak di Banjar Batubelig Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara. Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung dihubungkan dengan surat bukti P.8 yaitu Sertifikat Hak Milik No. 4862/ Kerobokan Kelod, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali atas nama Pura Karang Duwe Br. Batubelig, terbukti atas tanah yang terdapat dalam Pipil C.6 atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung (bukti P.4) telah dikeluarkan sertifikat atas nama Pura Karang Duwe dengan luas 1125 m2;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi Penggugat yaitu I Gusti Ketut Kaler dan I Wayan Tony Sutrisno, saksi mengetahui tanah sengketa adalah milik I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung yang merupakan tanah pura dan tanah tersebut pernah digarap oleh Ni Rasti yang kemudian memiliki Sertifikat atas nama Ni Rasti seluas 7000 m2 dan Made Gelar seluas 4200 m2;
Menimbang, bahwa menurut saksi ahli DR.Drs. Anak Agung Ketut Sudiana, SH, A.MA. MH, Pura yang ada di Bali menganut konsep Tri Hita Mandala, yang terdiri dari Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala yang artinya pada Utama Mandala adalah tempat Suci kemudian Madya Mandala terdapat tempat sebagai pendukung tempat suci tersebut seperti ada dapur, bale kulkul (tempat kentongan), dan ruang kosong sedangkan pada Nista Mandala terdapat tanah sebagai labe pura yang dapat dipungut hasilnya untuk kepentingan pemeliharaan pura tersebut, dan apabila terdapat labe pura maka tanah yang ada disekitarnya apabila akan dilakukan pengalihan tanah labe pura tersebut harus mendapat persetujuan dari pengempon pura tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Penggugat (Pembanding) Dr Putu Gede Arya Sumerta mengatakan bahwa yang dimaksud tanah redis adalah batas maksimal tanah yang bisa dimiliki dan sisanya diserahkan negara untuk dibagi kepada petani/penggarap sesuai dengan kebijakan landreform tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.224/1961 tentang pemberian ganti rugi pada pemilik tanah, untuk tanah duwe tengah dibuktikan dengan sertifikat atau pipil dan karena tanah pura jika akan dirediskan harus ada persetujuan dari orang orang yang bersangkutan dan bukti kepemilikan ditarik oleh Pemerintah, dan dalam hal ada seseorang yang mohon tanah maka apabila permohonannya dikabulkan harus ada bukti Penetapan/surat keputusan yang menyatakan dia diberi tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa tanah sengketa yang terdapat dalam Pipil No. C 6 atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung merupakan tanah pura yang yang belum pernah dialihkan kepada orang lain karena pengalihan atas tanah tersebut harus ada persetujuan dari anggota pura tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama mengatakan bahwa tanah tersebut hanya didaftarkan sementara oleh Penggugat (Pembanding) dan tidak ditindaklanjuti, dan kemudian dimohonkan oleh Ni Rasti dan Made Gelar sehingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.2001/Kerobokan seluas 4200 m2 atas nama Made Gelar dan Sertifikat Hak Milik No.7000 m2 atas nama Ni Rasti, yang menurut Majelis Hakim Tingkat pertama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Ni Rasti juga telah membayar kewajiban membayar pajak sebagaimana bukti T.I-VI 1;
Menimbang, bahwa dari surat bukti T.I-VI 1, 4 dan 5 tersebut yang tidak ada aslinya, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak cukup untuk dapat membuktikan bahwa perolehan tanah oleh Ni Rasti dan Made Gelar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, terlebih tidak ada surat yang menjelaskan mengenai pemberian tanah kepada Ni Rasti dan Made Gelar dalam tanah tersebut dimohon pendaftarannya oleh Ni Rasti dan Made Gelar, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Ni Rasti dan Made Gelar tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa Tergugat I-VI (Terbanding) dalam jawabannya mengatakan tanah dalam sertifikat Hak Milik atas nama Ni Rasti dan Made Gelar berbeda dengan nomor pipil yang dimiliki Penggugat (Pembanding), akan tetapi sesuai dengan surat bukti Sertifikat Hak Milik No. 4862 atas nama Pura Karang Duwe seluas 1125 m2 yang berasal dari nomor pipil tersebut dan berada di lokasi pipil No 6 persil 262, hal mana membuktikan bahwa Pipil No. 6 adalah milik Penggugat (Pembanding);
Menimbang, bahwa oleh karena perolehan tanah yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Ni Rasni dan Made Gelar adalah tidak sah maka peralihan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat II, III, IV, dan V adalah tidak sah pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Penggugat (Pembanding) telah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana amar putusan dibawah ini, dan dengan demikian petitum 2, 3 dan 4 telah dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam petitum ke 5 Penggugat telah mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diatas telah terbukti perolehan hak atas tanah yang dilakukan Tergugat I adalah tidak sah sehingga perolehan hak atas tanah yang dilakukan Tergugat II, III, IV, V yang asal usulnya dari Tergugat I menjadi tidak sah pula;
Menimbang, bahwa Tergugat II, III, IV dan V mengatakan bahwa Tergugat II, III, IV dan V adalah pembeli yang beritikad baik sehingga tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata yang dimaksud dengan pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang telah melakukan kewajiban berhati hati ketika akan membeli tanah, hal mana ternyata Tergugat II , III, IV dan V tidak menelusuri asal usul tanah tersebut, terlebih tanah tersebut berasal dari permohonan Ni Rasni dan Made Gelar yang ternyata tidak ada Penetapan ataupun surat keputusan pemberian tanah, sehingga Tergugat II, III, IV dan V tidak dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, dan apa yang dilakukan Tergugat II, III, IV dan V tersebut menurut Majelis Hakim sudah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, dan karenanya petitum ke 5 beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam petitum ke 6 Penggugat (Pembanding) mohon agar Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti dinyatakan mengandung cacat hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti perolehan tanah Ni Rasni dan Made Gelar adalah tidak sah maka petitum tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa demikian pula petitum ke 7 yang mohon agar perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tansil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang diperoleh melalui jual beli yang dilakukan dengan Tergugat II dan Tergugat III di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Richard Yerry Puryatma, SH,.Mkn (Tergugat VI) dinyatakan mengandung cacat hukum, tidak sah dan haruslah batal demi hukum juga beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke 8 yang mohon agar Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) yang berasal dari akta jual beli dinyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 9 yang mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya dihukum untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas “Tanah Sengketa ”tersebut yaitu berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2, selambat –lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bijvoorrad) meskipun ada Bantahan/Verzet , Banding maupun Kasasi baik yang di ajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI atau oleh pihak lainnya, oleh karena telah dibuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik I Gusti Ngurah Agung/ Anak Agung Ngurah Agung, maka petitum tersebut dikabulkan dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 10 yang mohon agar Turut Tergugat (Turut Terbanding) diperintahkan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah sengketa, Majelis Hakim tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Turut Tergugat menerbitkan sertifikat tersebut, namun demikian oleh karena Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini maka harus dihukum untuk tunduk pada isi putusan ini sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 11 yang mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil, menurut Majelis Hakim oleh karena tidak terdapat alat bukti yang diajukan Penggugat (Pembanding) tentang kerugian yang dialami Penggugat (Pembanding) maka petitum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penggugat (Pembanding) dalam petitum ke 12 juga telah mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penggugat (Pembanding) juga mohon dalam petitum ke 13 agar sita jaminan dinyatakan sah dan berharga, akan tetapi karena tidak pernah dilakukan penyitaan maka petitum tersebut ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat (Pembanding) juga mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bijvoorradd) meskipun ada Bantahan /Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum tersebut tidak memenuhi persyaratan pasal 191 ayat 1 RBG maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugat (Pembanding) telah dikabulkan sebagian dan karenanya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai pihak yang kalah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1007/Pdt.G /2017/PN Dps, tanggal 7 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan Kuasa Waris dari Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Menyatakan Tanah Sengketa adalah termasuk tanah Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung;
Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas “Tanah Sengketa ” berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor : 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan, seluas 4.200 M2 atas nama I Made Gelar alias I Made Gelaryana dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan, seluas 7.000 M2 atas nama Ni Rasti mengandung cacat hukum;
Menyatakan perubahan maupun peralihan Sertifikat Hak Milik No. 2001/Kerobokan dan Sertifikat Hak Milik No. 3126/Kerobokan menjadi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 2893/Kerobokan, dengan luas tanah yang awalnya 9000 M2 atau 0,900 Ha berubah menjadi 13.225 M2 atas nama Santoso Wijaya (Tergugat II) dan Alexsander Tansil (Tergugat III), kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) mengandung cacat hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod, atas sebidang tanah seluas 6.613 M2 atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat IV) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas sebidang tanah seluas 6.612 M2 atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau pihak lain/siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan atau yang mendapatkan manfaat atasnya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat atas “Tanah Sengketa ”tersebut yaitu berupa bidang tanah Hak Milik (Adat) Pipil Nomor: 6, Persil Nomor: 262, Klas III tercatat di Desa Kerobokan Nomor: 116, Distrik Kuta seluas 9000 M2 atau 0,900 Ha atas nama I Gusti Ngurah Agung/Anak Agung Ngurah Agung, yang saat ini telah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 5011/Kerobokan Kelod atas nama Aping Johanes Chorman (Tergugat VI) seluas 6.613 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 270/Kerobokan Kelod atas nama PT. Tiara Alam Abadi (Tergugat V), seluas 6.612 M2;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 oleh kami TJOKORDA RAI SUAMBA, SH.MH. Sebagai Ketua Majelis dengan SUBYANTORO, SH dan DR.PUJIASTUTI HANDAYANI SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 18 Maret 2019, Nomor 32/Pen.Pdt/2019/PT.DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dewa Made Widiadnyana, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
SUBYANTORO, SH. TJOKORDA RAI SUAMBA, SH, MH.,
| DR. PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.MH | Panitera Pengganti, DEWA MADE WIDIADNYANA, SH. |
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 10.000,00
2. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,00
3
. Biaya Proses……………………………… Rp 134.000,00
Jumlah : …………………………. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).