46/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LURING EDISON PANDO
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LURING EDISON PANDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karea itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan di Rumah Tahanan Negara setelah Putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 Lembar Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201800289 tanggal 09 Oktober 2018 antara ROY THANOS dan FEMMY THE ; - 1 Lembar kartu keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015, - 1 Rangkap dokument kontrak kredit ; - 1 Rangkap kelengkapan data persyaratan kredit konsumen ; - 1 Lembar Foto Copy Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 antara ROY THANOS dan FEMMY THE ; - 1 Lembar Foto Copy Kartu keluarga No. 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Femmy The ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.B/2020/PN.Mnd
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LURING EDISON PANDO
Tempat Lahir : Paniki
Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun / 11 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kel. Paniki Lingkungan II kec. Siau Barat Kab. Sitaro.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Honorer Pemkab Sitaro).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2020 s/d 17 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal 6 Maret 2020 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 7 Maret 2020 s/d 5 Mei 2020 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama PUTRA AKBAR SALEH, S.H., DKK., Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Desa Wori Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado No. Reg. 152/SK/PN. Mnd tanggal 12 Februari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pula pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor No.Reg.Perk. : PDM- 10 /M.Nado/ Eku.1/ 01/ 2020, tanggal 06 April 2020, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LURING EDISON PANDO, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55, 56 KUHP.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa LURING EDISON PANDO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Lembar Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201800289 tanggal 09 Oktober 2018 antara ROY THANOS dan FEMMY THE.
1 Lembar kartu keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015. disita dari ROY THANOS.
1 Rangkap dokument kontrak kredit
1 Rangkap kelengkapan data persyaratan kredit konsumen.
1 Lembar Foto Copy Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 antara ROY THANOS dan FEMMY THE.
1 Lembar Foto Copy Kartu keluarga No. 7171091412100008 tanggal 07 April 2016.
Digunakan sebagai Bukti Surat dalam perkara an. Terdakwa FEMMY THE ;
Menetapkan agar kepada terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa LURING EDISON PANDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan dan Surat Tuntutan.
2. Membebaskan Terdakwa LURING EDISON PANDO dari Dakwaan-Dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa LURING EDISON PANDO dari semua Tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvoging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
3. MembebaskanTerdakwa LURING EDISON PANDO dari Tahanan ;
4. Mengembalikan nama baik Terdakwa LURING EDISON PANDO di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian (media massa baik cetak, elektronik maupun online) ;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan/Repliknya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Tuntutannya dan begitu pula Penasihat Terdakwa, yang atas Tanggapan/Replik Penuntut Umum tersebut telah mengajukan Tanggapan/Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Pledoi/Pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara No. : PDM– 10 /M.Ndo/Eku.1/01/2020, tanggal 29 Januari 2020, yang isinya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa LURING EDISON PANDO pada tanggal 19 April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kantor PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang membantu melakukan kejahatan, yang memerintahkan dan atau menfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 April 2017 saksi FEMMY THE (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajukan permohonan pinjaman di PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado sebesar Rp 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan kontrak 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama (3 tiga) tahun sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa dalam pengajuan pinjaman pada PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, saksi FEMMY THE harus melengkapi dokumen kontrak kredit dan kelengkapan data persyaratan kredit konsumen, selanjutnya berkas permohonan diperiksa oleh bagian Marketing PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado yaitu saksi JERRY F. SAROINSONG (terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut :
Foto copy KTP konsumen (apabila sudah menikah harus sertai KTP suami/isteri)
Akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau foto copy.
Kartu Keluarga asli atau foto copy
NPWP
Foto copy rekening listrik, PBB (pajak bumi bagunan)’
Foro copy STNK dan pajak kendaraan
BPMKB Asli
Dokumen usaha (swasta)
Slip Gaji (Karyawan).
Bahwa berkas yang diajukan oleh saksi FEMMY THE pada PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado yaitu Foto copy KTP atas nama Femmy The, foto copy Surat Akta cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015, dan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, Foto copy NPWP an. Fenny The, Fto copy PBB, dokumen usaha, foto copy STNK dan BPKB Kendaraan.
Bahwa pada saat pengajuan pinjaman ke PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado setelah dilakukan penelitian oleh petugas yaitu saksi JERRY F. SAROINSONG kemudian terdakwa LURING EDISON PANDO yang bertugas sebagai Marketing melakukan survey ke rumah konsumen Femmy The dan mengumpulkan dokumen untuk diserahkan ke saksi Jerry F Sarongsong, ternyata pemohon saksi FEMMY THE tidak melampirkan data dan persetujuan suami, dan menurut saksi FEMMY THE antara saksi dan suaminya Roy Thanos sudah berpisah, sehingga saksi FEMMY THE meminta kepada saksi Jerry Saroinsong untuk membuatkan akte cerai dan kartu keluarga tersebut kemudian saksi Jerry Saroinsong memerintahkan terdakwa Luring Edison Pando mendatangi percetakan yang bertempat di pertigaan IKIP Bawah Kec. Sario Kota Manado untuk membuatkan akte cerai dan kartu keluarga dengan data-data keluarga saksi FEMMY THE dan Roy Thanos, setelah terdakwa selesai membuat Akte Cerai dan Kartu Keluarga, terdakwa memperlihatkan surat-surat yang dipalsukan tersebut kepada saksi Jerry F Sarongsong dan saksi FEMMY THE selanjutnya mereka menyetujui dokumen tersebut.
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang sebagian dipalsukan oleh terdakwa saksi Femmy The mengajukan pinjaman di PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan dokumen yaitu Foto copy KTP milik Femmy The, foto copy Surat Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015, dan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, Foto copy NPWP an. Fenny The, foto copy PBB, dokumen usaha, foto copy STNK dan BPKB Kendaraan lengkap, maka proses pencairan dana dilaksanakan, sehingga saksi FEMMY THE menerima uang pinjaman sebesar Rp 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan kontrak 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama 3 (tiga) tahun sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 setelah dilakukan pengecekan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado benar dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catata Sipil kota Manado namun isinya palsu. Dan untuk Surat Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 setelah dilakukan pengecekan ternyata Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 tidak tercatat atau teregistrasi atas nama Roy Thanos dan Femmy The melainkan orang lain yaitu Ferdinad Wondal dan Sandra Irma Mandagi.
Bahwa pemohon pinjaman yaitu saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos bercerai pada tanggal 15 Mei 2018 dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado sesuai kutipan akta perceraian nomor : 7171CPC20800289 tanggal 09 Oktober 2018.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55, 56 KUHP
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa LURING EDISON PANDO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Jerry F Sarongsong dan saksi FEMMY THE, pada tanggal 19 April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kantor PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang membantu melakukan, kejahatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dapat dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 April 2017 saksi FEMMY THE (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajukan permohonan pinjaman di PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado sebesar Rp 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan kontrak 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama (3 tiga) tahun sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa dalam pengajuan pinjaman pada PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, saksi FEMMY THE harus melengkapi dokumen kontrak kredit dan kelengkapan data persyaratan kredit konsumen, selanjutnya berkas permohonan diperiksa oleh bagian Marketing PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado yaitu saksi Jerry F Sarongsong (terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut :
Foto copy KTP konsumen (apabila sudah menikah harus sertai KTP suami/isteri)
Akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau foto copy.
Kartu Keluarga asli atau foto copy
NPWP
Foto copy rekening listrik, PBB (pajak bumi bagunan)’
Foro copy STNK dan pajak kendaraan
BPMKB Asli
Dokumen usaha (swasta)
Slip Gaji (Karyawan).
Bahwa berkas yang diajukan oleh saksi FEMMY THE pada PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado yaitu Foto copy KTP atas nama Femmy The, foto copy Surat Akta cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015, dan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, Foto copy NPWP an. Fenny The, Fto copy PBB, dokumen usaha, foto copy STNK dan BPKB Kendaraan.
Bahwa pada saat pengajuan pinjaman ke PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado setelah dilakukan penelitian oleh petugas yaitu saksi Jerry F Sarongsong kemudian terdakwa LURING EDISON PANDO yang bertugas sebagai Marketing melakukan survey ke rumah konsumen Femmy The dan mengumpulkan dokumen untuk diserahkan ke saksi Jerry F Sarongsong, ternyata pemohon saksi FEMMY THE tidak melampirkan data dan persetujuan suami, dan menurut saksi FEMMY THE antara saksi dan suaminya Roy Thanos sudah berpisah, sehingga saksi FEMMY THE meminta kepada saksi Jerry Saroinsong untuk membuatkan akte cerai dan kartu keluarga tersebut kemudian saksi Jerry Saroinsong memerintahkan terdakwa Luring Edison Pando mendatangi percetakan yang bertempat di pertigaan IKIP Bawah Kec. Sario Kota Manado untuk membuatkan akte cerai dan kartu keluarga dengan data-data keluarga saksi FEMMY THE dan Roy Thanos, setelah terdakwa selesai membuat Akte Cerai dan Kartu Keluarga, terdakwa memperlihatkan surat-surat yang dipalsukan tersebut kepada saksi Jerry F Sarongsong dan saksi FEMMY THE selanjutnya mereka menyetujui dokumen tersebut.
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang sebagian dipalsukan oleh terdakwa saksi Femmy The mengajukan pinjaman di PT Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan dokumen yaitu Foto copy KTP milik Femmy The, foto copy Surat Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015, dan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, Foto copy NPWP an. Fenny The, foto copy PBB, dokumen usaha, foto copy STNK dan BPKB Kendaraan lengkap, maka proses pencairan dana dilaksanakan, sehingga saksi FEMMY THE menerima uang pinjaman sebesar Rp 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan kontrak 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama 3 (tiga) tahun sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 setelah dilakukan pengecekan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado benar dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catata Sipil kota Manado namun isinya palsu. Dan untuk Surat Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 setelah dilakukan pengecekan ternyata Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 tidak tercatat atau teregistrasi atas nama Roy Thanos dan Femmy The melainkan orang lain yaitu Ferdinad Wondal dan Sandra Irma Mandagi.
Bahwa pemohon pinjaman yaitu saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos bercerai pada tanggal 15 Mei 2018 dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado sesuai kutipan akta perceraian nomor : 7171CPC20800289 tanggal 09 Oktober 2018.
Perbuatan terdakwa LURING EDISON PANDO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu :
1. Saksi ROY THANOS, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa saksi yang melaporkan saksi Femmy The bersama saksi LURING EDISON PANDO dan JERRY FRANSISCUS SAROINSONG (dalam perkara terpisah) karena telah membuat akta cerai dan kartu keluarga serta Surat Keterangan Usaha yang datanya palsu dan telah menggunakan surat-surat tersebut untuk melakukan permohonan Kredit di PT SMS Finance Cabang Manado ;
Bahwa saksi dan saksi Femmy The pernah menjadi suami isteri dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dan dari pernikahan kami dikarunia 2 orang anak perempuan dan saat ini saksi dan saksi Femmy The sudah tidak ada hubungan apapun sesuai dengan akta perceraian No. 7171CPC201800289 Tanggal 09 Oktober 2018, yang telah tercatat di kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Manado ;
Bahwa saksi Femmy The bersama Terdakwa LURING EDISON PANDO dan saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG telah membuat Akta Cerai dan Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Usaha dengan data yang Palsu dan telah menggunakan Akta Cerai dan Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Usaha tersebut untuk mendapatkan pinjaman kredit di PT SMS FINANCE Cabang Manado, sekitar kurang lebih Rp.175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Tanpa sepengetahuan saksi korban yang saat itu masih berstatus suami istri ;
Bahwa Surat atau dokumen yang dibuat oleh saksi Femmy The bersama Terdaka LURING EDISON PANDO dan saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG adalah Akta Cerai nomor 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 adalah datanya milik orang lain bukan atas nama saksi dan saksi FEMMY THE, demikian juga terhadap Kartu Keluarga No 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 dimana antara saksi Femmy The dengan saksi korban saksi belum berpisah atau belum cerai sah sehingga terhadap Kartu Keluarga tersebut seharusnya belum berubah data ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara dan dimana kedua surat atau dokument tersebut di buat ;
Bahwa mengetahui kedua surat dokument tersebut telah di palsukan dari saksi JEPLIN FREDERIK LUMI menyampaikan bahwa pada tanggal 17 April 2017 saksi Femmy The telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp.175.320.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dan memasukan foto copy surat akta cerai nomor 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 dan foto copy Kartu Keluarga No 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 untuk dilampirkan dalam persyaratan pengurusan pinjaman kredit uang dengan jaminan barang yaitu surat BPKB kendaraan Nisan Juke 1.5CVT tahun 2012 warna merah di PT. SMS Finance Cabang Manado ;
Bahwa saksi kenal dengan JEPLIN FREDERIK LUMI sejak tahun 2015 pada saat saya membuka showroom mobil dan pada saat saksi JEPLIN FREDERIK LUMI berkerja sebagai kepala cabang PT SMS Finance Cabang Manado sering datang ke tempat usaha rumah kopi milki saksi yang berdekatan dengan kantor PT SMS Finance Cabang Manado dan saksi tidak memilki hubungan pekerjaan dan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi JEPLIN FREDERIK LUMI mengatakan kepada saksi , bahwa pinjaman kredit yang diajukan istri saksi sudah lunas dan menawarkan apakah mau diperpanjang lagi, sehingga hal tersebut membuat saksi menanyakan persyaratan apa yang diajukan istri saksi (Tedakwa FEMMY THE) sehingga mendapat pencairan Dana tersebut ;
Bahwa ketika melihat dokumen yang diajukan saksi Femmy The PT SMS FINANCE cabang Manado ada kejanggalan, sehingga saksi meminta secara resmi lewat surat permohonan ke pimpinan Pusat PT SMS FINANCE di Jakarta, sehingga saksi boleh lebih mengetahui persis tentang dokument yang ternyata telah di palsukan datanya. Maka saksi merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa saksi Femmy The bersama Terdakwa LURING EDISON PANDO dan saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG ke Pihak yang berwajib ;
Bahwa barang yang di jaminkan ke PT SMS Finance yakni surat BPKB kendaraan Nisan Juke 1.5CVT tahun 2012 warna merah , dan yang membeli kendaraan tersebut adalah saksi dengan cara melakukan kredit di BCA Finance tahun 2012 akan tetapi surat BPKB atas nama istri saksi yaitu Terdakwa saksi Femmy The (sebelum bercerai) ;
Bahwa dengan adanya dua surat/document tersebut saksi merasa di rugikan karena saksi Femmy The berhasil mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan sebesar Rp.175.320.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi dan uang tersebut di gunakan untuk keperluannya sendiri dan saksi tidak mengetahuinya atau saksi tidak mendapat bagian dari uang pinjaman tersebut padahal kendaraan yang di jaminkan untuk pinjaman tersebut adalah mobil Nisan Juke 1.5CVT tahun 2012 warna merah milik saksi ;
Bahwa selain Akte Cerai dan kartu Keluarga, ada juga surat yang dibuat yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU) ;
Bahwa yang dipalsukan dari dokumen tersebut yaitu dalam dokumen Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU), dimana status Terdakwa yaitu telah bercerai dengan saksi, padahal sebenarnya belum bercerai di tahun 2015, akan tetapi dalam proses pinjaman tersebut saksi Femmy The sudah memiliki Akte Cerai dengan saksi ;
Bahwa dokumen tersebut digunakan saksi Femmy The untuk pengajuan pinjaman kredit di PT SMS Finance Manado dengan jaminan BPKB Mobil Nissan Juke ;
Bahwa Mobil Nissan Juke yang dijaminkan oleh Terdakwa kepada PT SMS Finance Manado tersebut dalam proses kredit awal pengambilan Mobil itu melalui BCA Finance, kontraknya atas nama saksi, namun BPKB Mobil itu atas nama saksi Femmy The sendiri dan pembayarannya menggunakan rekening bersama ;
Bahwa pada saat saksi Femmy The mengajukan pinjaman di PT SMS Finance Manado, ketika itu saksi Femmy The dan saksi belum bercerai ;
Bahwa jumlah pinjaman kredit yang saksi Femmy The pinjam ke PT SMS Finance Manado adalah sekitar seratus tujuh puluh lima juta-aan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai dokumen-dokumen palsu yang diajukan ke oleh saksi Femmy The ke PT SMS Finance tersebut melalui Kepala Cabang PT SMS Finance Manado, yaitu saksi Jeplin Lumi, dimana saksi pernah dihubungi oleh Kepala Cabang PT SMS Finance yaitu saksi JEPLIN FREDERIK LUMI. Waktu itu saksi JEPLIN FREDERIK LUMI mengirimkan pesan dengan mengucapkan “selamat kredit pinjaman sudah selesai” ;
Bahwa kemudian saksi bilang “kalau saksi tidak pernah mengajukan pinjaman”. Lalu saksi JEPLIN FREDERIK LUMI meminta saksi untuk mengirimkan foto Kartu Keluarga kepadanya, dan hal itu saksi lakukan. Kemudian saksi JEPLIN FREDERIK LUMI mengatakan bahwa bukan dokumen itu yang saksi Femmy The masukan sebagai syarat pinjaman kredit. ;
Bahwa dengan hal itu lalu membuat saksi ingin melihat dokumen-dokumen yang dimasukan saksi Femmy The ke PT SMS Finance, namun menurut saksi JEPLIN FREDERIK LUMI untuk melihat dokumen-dokumen itu, harus menyurat secara resmi ke kantor;
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen berupa Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha yang palsu digunakan untuk persyaratan pengajuan pinjaman di PT SMS Finance Manado;
Bahwa dari perbuatan saksi Femmy The ini secara material saksi merasa tidak dirugikan, namun secara Imateriil saksi merasa dirugikan, karena saksi diusir dari rumah sendiri, dan tidak tinggal bersama lagi dengan saksi Femmy The;
Bahwa dana pinjaman kredit yang diajukan oleh saksi Femmy The kepada PT SMS Finance tersebut tidak dibagikan oleh saksi Femmy The kepada saksi ;
Bahwa dari perkawinan saksi dengan saksi Femmy The ada dikaruniai 2 orang anak;
Bahwa setahu saksi uang pencairan yang didapat dari pinjaman kredi di PT SMS Finance tersebut digunakan untuk pembangunan tempat kost;
Bahwa untuk penyetoran angsuran di BCA Finance setahu saksi menggunakan uang dari usaha orang tua saksi yang diberikan kepada saksi sebagai hadiah atas pernikahan saksi dengan saksi Femmy The;
Bahwa saksi JEPLIN FREDERIK LUMI mengetahui pada saat pinjaman sudah lunas kemudian saksi JEPLIN FREDERIK LUMI menelpon saksi bahwa pinjaman sudah lunas, karena kami telah saling kenal sebelumnya ;
Bahwa mobil tersebut awalnya di beli melalui BCA Finance, kemudian setelah lunas, lalu saksi Femmy The menggadaikan BPKB Mobil itu ke PT SMS Finance Cabang Manado ;
Bahwa yang mengambil BPKB Mobil di BCA Finance adalah saksi Femmy The dan ketika itu saksi ada memberikan surat kuasa ;
Bahwa pada waktu masa kredit mobil di BCA Finance, saksi dan saksi Femmy The masih akur ;
Bahwa Setelah kredit di BCA Finance lunas, kemudian saksi Femmy The melakukan pinjaman lagi di PT SMS Financedan setelah kredit di BCA Finance lunas, kemudian saksi Femmy The melakukan pinjaman lagi di PT SMS Finance;
Bahwa Terdakwa dalam mengajukan pinjaman di PT SMS Finance, saksi Femmy The menggunakan dokumen yang telah dipalsukan ;
Bahwa yang membayar kredit serta pelunasan pinjaman di PT SMS Finance adalah saksi Femmy The sendiri;
Bahwa setelah saksi Femmy The membayar lusa pinjaman tersebut, baru kemudian saksi mengetahui dari Kepala Cabang atas nama saksi JEPLIN FREDERIK LUMI, bahwa saksi Femmy The yang adalah Isteri saksi pada waktu itu telah melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan dokumen palsu;
Bahwa pembayaran kredit pembelian mobil lunas di bulan Februari tahun 2017, dan ketika itu saksi dan saksi Femmy The masih dalam ikatan perkawinan;
Bahwa saksi dan saksi Femmy The bercerai secara resmi pada Mei 2018 dan Akte Perceraian keluar pada tanggal 8 Oktober 2018 ;
Bahwa menurut data yang diperoleh, ternyata saksi Femmy The melakukan leasing ke PT SMS Finance pada bulan April 2017 ;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi Femmy The melakukan leasing ke PT SMS Finance pada sekitar bulan Oktober atau bulan November 2017 dan ketika itu saksi mencari saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG untuk menklarifikasi pinjamansaksi Femmy The tersebut ;
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen tersebut pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan di Kepolisian barulah saksi ketahui kalau yang membuatnya adalah saksi LURING PANDOHdan dari hasil penyidikan, saksi Femmy The yang telah meminta saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG untuk membuat dokumen itu lalu saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG memerintahkan Terdakwa LURING PANDOH untuk membuat dokumen-dokumen itu;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG dan setahu saksi kalau Pimpinan PT SMS Finance dimana tempat saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG dengan Terdakwa LURING PANDOH bekerja yaitu saksi JEPLIN FREDERIK LUMI juga mengetahui akan persoalan ini;
Bahwa saksi JEPLIN FREDERIK LUMI pernah mengatakan kepada saksi bahwa jikalau saksi melapor, maka saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG dengan Terdakwa LURING PANDOH juga akan terlibat ;
Bahwa saksi dan juga kuasa hukum saksi tidak pernah mengarahkan saksi Luring Edison Pando dan juga saksi Jerry F. Saroinsong untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa dan saksi saksi Femmy The, serta saksi Jerry F. Saroinsong pada saat pemeriksaan di tingkat Penyidikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
2. Saksi JEFLIN FREDERIK LUMI, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di PT. Sinar Mitra Sepada Finance dan saksi sebagai Kepala Cabang Manado yang di tugaskan oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance sejak bulan oktober tahun 2018 yang sebelumnya saksi bekerja di PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Kotamobagu sebagai Kepala Cabang Kotamobag, dan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu mengoperasikan kegiatan yang ada ditingkat cabang dan melaporkan semua kegiatan yang terjadi di tingkat cabang ke pusat PT.Sinar Mitra Sepada Finance ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi ROY THANOS sekitar tahun 2015 dimana pada saat itu saksi ROY THANOS membuka showroom mobil dan sering koordinasi dengan saksi sewaktu saksi kerja di ACC Finance Manado dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa sedangkan untuk saksi Femmy The saksi kenal sekitar tahun 2015, karena ada hubungan dengan saksi ROY THANOS dan saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah isteri dari Roy Thanos ;
Bahwa PT SMS FINANCE yaitu perusahan multi Finance yang bergerak di bidang pembiayaan kenderaan bermotor roda empat ;
Bahwa sebagai syarat bagi konsumen apabila akan melakukan peminjaman dana di PT. SMS FINANCE dengan jaminan BPKB yaitu :
Fc.KTP konsumen (apabila sudah menikah sertai KTP suami/isteri),
akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau Fotocopy ;
Kartu keluarga, asli atau Fotocopy;
NPWP (apabila sudah menikah sertai NPWP suami/isteri);
FC Rekening Listrik, PBB (pajak bumi bangunan);
FC.STNK dan pajak kendaraan;
BPKB asli ;
Dokumen usaha (swasta) ;
slip gaji ( karyawan) ;
Bahwa untuk proses peminjaman dana dari PT.SMS Finance yaitu dari konsumen mengajukan permohonan kepada pihak SMS Finance untuk meminjam dana setelah berkas di masukan akan dilakukan pengecekan oleh Kredit marketing Officer Terhadap jaminan yang akan dijaminkan dan apabila telah di setujui oleh pihak PT. SMS Finance, maka akan di lakukan pencairan, dan pencaian dilakukan oleh kantor pusat lewat transfer rekening ke konsumen dan untuk tanda tangan kontrak kredit dilakukan oleh pemohon bersama pasangan jika dia sudah berkeluarga di kantor PT SMS Finance dan apabila dia sudah bercerai hanya memasukan akte cerai;
Bahwa sesuai data yang ada dikantor pada tanggal 19 April 2017 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak tanggal 19 April 2017 saksi Femmy The pernah melakukan pinjam dana di PT. SMS FINANCE dengan jaminan BPKB Mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah. Pada saat saksi Femmy The mengajukan kredit pinjaman dana, saat itu sesuai data yang ada, saksi Femmy The melampirkan Foto Copy Akte Perceraian antara saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS, juga Foto Copy Kartu Keluarga, namun saksi baru mengetahui hal tersebut pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Cabang PT.Sinar Mitra Sepada Finance Manado.
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan di system PT. SMS FINANCE total hutang yaitu Rp.175.320.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), lama kontrak selama 36 bulan (3 tahun) sejak bulan april tahun 2017 sampai bulan maret 2020 dengan angsuran per bulan Rp.4.570.000 (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun telah di selesaikan atau dilunaskan lebih awal yaitu pada bulan Mei tahun 2019.
Bahwa ketika saksi melihat pengajuan kredit sudah lunas, maka saksi memberitahu kepada saksi ROY THANOS dan menanyakan, apakah saksi ROY THANOS mau melanjutkan kredit di PT SMS FINANCE, sehingga saksi ROY THANOS kaget dan mau melihat berkas-berkas yang diajukan saksi Femmy The saat mengajukan pinjaman kredit.
Bahwa saksi ROY THANOS mau meminta berkas dokument tersebut, namun saksi menjelaskan tidak bisa, karena saksi Roy Thanos mendesak sehingga saksi menganjurkan untuk menyurat ke PT SMS FINANCE di Pusat, maka saksi ROY THANOS menyurat sampai dua kali, sehingga setelah mendapat persetujuan dari Pusat, maka saksi mempersilahkannya untuk melihat dokument tersebut, sehingga saksi ROY THANOS mendapatkan kalau ada surat-surat atau dokumen yang telah dipalsukan datanya yaitu Akte Perceraian, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha.
Bahwa berkas yang dimasukan yaitu FC. KTP milik dari Femmy The, foto copy surat akta cerai nomor 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 dan foto copy Kartu Keluarga No 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 FC.NPWP a.n Femmy The, FC.PBB (pajak bumi bangunan), dokumen usaha, FC.STNK, dan BPKB kendaraan, namun BPKB tersebut sudah di kembalikan kepada Femmy The selaku konsumen karena kontrak sudah selesai atau lunas.
Bahwa proses awal dilakukan oleh Marketing Terdakwa LURING EDISON PANDO dan SPV Marketing saksi JERRY F SARONSIONG.
Bahwa jika tidak melampirkan akte cerai dan kartu keluarga berarti proses harus di lanjutkan dengan melampirkan data suami yang tertera di kartu keluarga, dan jika hal tersebut tidak bisa di lengkapi, maka proses pengajuan kredit tidak bisa di lanjutkan.
Bahwa pada bulan April 2017 ketika saksi Femmy The mengajukan pinjaman di PT. SMS Finance pada saat itu saksi belum menjabat sebagai kepala Cabang dan sepengetahuan saksi, saksi Femmy The dan Roy saksi Tanos masih merupakan pasangan suami istri dan belum bercerai.
Bahwa saksi Femmy The pernah menunggak pembayaran angsuran, namun tidak bermasalah, karena dapat diselesaikan juga oaleh saksi Femmy The;
Bahwa saksi menghubungi saksi ROY THANOS setelah kredit lunas dan yang melunasi pembayaran ansuran adalah saksi Femmy The ;
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi semua nasabah dari PT SMS Finance yang telah melunasi pinjaman dan hanya terkait pinjaman atas nama saksi Femmy The, karena ketika itu saksi ROY THANOS memina saksi untuk menunjukan data atau dokumen tersebut;
Bahwa saksi memberitahukan kepada saksi ROY THANOS kalau pinjaman atas nama Terdakwa tersebut telah lunas, karena yang saksi ketahu antara saksi Femmy The dengan saksi ROY THANOS masih berstatus sebagai suami isteri, dengan tujuan mungkinkah ada pinjaman lagi dari saksi ROY THANOS;
Bahwa saksi ada menghubungi saksi ROY THANOS, ketika saksi melihat dokumen tersebut, kemudian saksi ROY THANOS meminta saksi untuk melihat dokumen apa yang dimasukan, lalu saksi melihat dokumen yang dimasukan oleh saksi Femmy The adalah dokumen Akte Perceraian yang menurut saksi ROY THANOS adalah palsu;
Bahwa untuk sekarang PT SMS Finance tidak ada kerugian karena pinjaman saksi Femmy The sudah lunas;
Bahwa seteleh lunas pinjaman, kemudian BPKB Mobil dikembalikan kepada saksi Femmy The, tetapi bukan saksi yang mengembalikannya, karena ketika itu saksi belum menjabat sebagai Kepala Cabang ;
Bahwa ketika kredit telah dilunasi oleh pihak Debitur dan jaminan telah dikembalikan, seharusnya sudah tidak ada lagi hubungan antara kreditur dan debitur;
Bahwa saksi mengetahui kalau ada dokumen yang dipalsukan oleh saksi Femmy The, ketika pinjaman telah dilunasi pembayarannya oleh saksi Femmy The ;
Bahwa biasanya, dokumen-dokumen nasabah yang telah lunas kami arsipkan;
Bahwa rahasia perusahan bisa diberitahukan tapi tergantung kepada siapa;
Bahwa saksi selaku Kepala Cabang PT SMS Finance Cab. Manado sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa ketika saksi menjabat, Terdakwa Luring Pandoh sudah tidak bekerja, kemudian sejak adanya perkara ini saksi Jerry Saironsong mengundurkan diri;
Bahwa di PT SMS Finance Cabang Manado, ada bagian analis kredit;
Bahwa jikalau kesalahan dilakukan secara pribadi, itu adalah tanggungjawab secara pribadi, bukan tanggungjawab perusahaan.
Bahwa untuk jenjang Approval/persetujuan pencairan tergantung limit pinjaman dan resiko yang ada. Maka itu, ada pinjaman yang bisa mendapatkan approval di tingkat Kepala Cabang dan ada juga ditingkat Pusat;
Bahwa pada saat ini, sejak saksi menjabat, saksi menerapkan bahwa seluruh proses permohonan pinjaman harus sampai kepada saksi selaku Kepala Cabang. Namun terkait pinjaman yang dilakukan oleh saksi Femmy The di tahun 2017 kemungkinan pemeriksaannya hanya sampai pada Supervisor;
Bahwa saksi kenal saksi ROY THANOS sejak tahun 2015, dimana saksi ROY THANOS sebagai pengusaha Showroom Mobil, dan saksi pernah menawarkan kerjasama terkait leasing mobil kepada saksi ROY THANOS;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi JAIMEZ JEANE TILLY KAMBEY SH, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Kota Manado Legal Perusahaan yang di tugaskan oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance sejak bulan Juli tahun 2013, dimana tugas dan tanggung jawab saksi yaitu penyelesaian pengaduan yang berhubungan dengan kreditur dan debitur di PT SMS Finance.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Roy Thanos dan saksi Femmy The sejak sekitar tahun 2015, yaitu mereka sebagai pemilik Rumah Kopi Paradise yang berada disamping kantor SMS Finance.
Bahwa yang menjadi syarat bagi konsumen apabila akan melakukan peminjaman dana di PT. SMS FINANCE dengan jaminan BPKB yaitu :
Fc.KTP konsumen (apabila sudah menikah sertai KTP suami/isteri),
akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau Fotocopy
Kartu keluarga, asli atau Fotocopy
NPWP (apabila sudah menikah sertai NPWP suami/isteri)
FC Rekening Listrik, PBB (pajak bumi bangunan),
FC.STNK dan pajak kendaraan,
BPKB asli
dokumen usaha (swasta)
slip gaji ( karyawan)
Bahwa proses peminjaman dana pada PT.SMS Finance yaitu konsumen mengajukan permohonan kepada pihak SMS Finance untuk meminjam dana setelah berkas di masukan akan dilakukan pengecekan oleh Kredit marketing Officer Terhadap jaminan yang akan dijaminkan dan apabila telah di setujui oleh pihak PT. SMS Finance, maka akan di lakukan pencairan, dan pencaian dilakukan oleh kantor pusat lewat transfer rekening ke konsumen, serta untuk tanda tangan kontrak kredit dilakukan oleh pemohon bersama pasangan jika dia sudah berkeluarga di kantor PT SMS Finance dan apabila dia sudah bercerai hanya memasukan akte cerai.
Bahwa sesuai data yang ada dikantor, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak tanggal 19 April 2017 saksi Femmy The pernah melakukan pinjam dana di PT. SMS FINANCE dengan jaminan BPKB Mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah, dan pada saat saksi Femmy The mengajukan kredit pinjaman dana , saat itu sesuai data yang ada, saksi Femmy The melampirkan Foto Copy Akte Perceraian antara saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS., juga Foto Copy Kartu Keluarga, namun saksi mengetahui hal tersebut nanti pada saat kontrak sudah berlangsung dan pada saat saksi Femmy The membayar angsuran di kantor Cabang Manado.
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan di system PT. SMS FINANCE total hutang yaitu Rp.175.320.000 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa lama kontrak yaitu selama 36 bulan (3 tahun) sejak bulan april tahun 2017 sampai bulan maret 2020 dengan angsuran per bulan Rp.4.570.000 (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun telah di selesaikan atau dilunaskan lebih awal yaitu pada bulan mei tahun 2019.
Bahwa berkas yang dimasukan yaitu FC. KTP milik dari Femmy The, foto copy surat akta cerai nomor 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 dan foto copy Kartu Keluarga No 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 FC.NPWP a.n Femmy The, FC.PBB (pajak bumi bangunan), dokumen usaha, FC.STNK, dan BPKB kendaraan, namun BPKB tersebut sudah di kembalikan kepada saksi Femmy The selaku konsumen karena kontrak sudah selesai atau lunas.
Bahwa proses awal dilakukan oleh Marketing Terdakwa LURING EDISON PANDO dan SPV Marketing saksi JERRY F SARONSIONG.
Bahwa tugas dan tanggung jawab SPV marketing adalah memeriksa dokumen-dokumen dan mengajukan permohonan kredit dari konsumen untuk diperiksa dan kemudian diproses serta menganalisa awal kelayakan dari calon konsumen. Sedangkan tugas dan tanggung jawab dari marketing adalah melakukan survey ke rumah calon konsumen, mengumpulkan dokumen dari calon konsumen yang kemudian dokumen tersebut diserahkan ke SPV marketing dan diproses untuk pengajuan kredit.
Bahwa apabila status pemohon kredit kawin harus melampirkan Akta perkawinan dan Kartu Keluarga, demikian juga jika status cerai harus melampirkan Akta Cerai dan Kartu Keluarga, jika tidak melampirkan Akte Perkawinan atau Akta Cerai jika dokumen tersebut ada, berarti proses harus di lanjutkan tetapi jika tidak melampirkan data suami yang tertera di kartu keluarga, dan jika hal data yang diperlukan tersebut tidak ada atau tidak di lengkapi maka proses pengajuan kredit tidak bisa di lanjutkan.
Bahwa pada bulan April 2017 ketika itu saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos masih berstatus sebagai suami isteri.
Bahwa pada saat saksi Femmy The mengajukan kredit saksi tidak ikut memproses berkas, karena saksi hanya sebagai Litigasi (legal) yang di tugaskan oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance dimana tugas dan tanggung jawab saksi yaitu penyelesaian pengaduan yang berhubungan dengan kreditur dan debitur di PT SMS Finance.
Bahwa saksi Femmy The seingat saksi hanya sekali saja menjadi Debitur di PT SMS Finance dan pembayarannya sudah lunas dan yang membayarnya adalah saksi Femmy The sendiri ;
Bahwa dokumen yang dimasukan sebagai syarat yaitu KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Rekening Listerik, Surat Keterangan Usaha, juga BPKB dan STNK Mobil dan ada dokumen yang dipalsukan ;
Bahwa dengan dokumen-dokumen yang dimasukan oleh saksi Femmy The telah disetujui dan diberikan dana pinjaman kepada saksi Femmy The yang telah dicairkan;
Bahwa hutang dari saksi Femmy The semuanya telah lunas pada bulan Maret 2019;
Bahwa saksi JEPLIN FREDERIK LUMI menjabat pada bulan Oktober 2018 sedangkan pinjaman daripada saksi Femmy The lunas pada bulan Maret 2019;
Bahwa secara pidana menurut saksi Kepala Cabang terdahulu bisa dimintakan pertanggung jawaban karena jabatan selaku kepala cabang;
Bahwa saksi tidak memeriksa dokumen persyaratan, karena pada waktu pengajuan kredit, saksi tidak punya kewenangan untuk memeriksa fisik dokumen pengajuan kredit;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sampai dokumen itu bisa lolos dan disetujui oleh Kepala Cabang waktu itu;
Bahwa ssaksi menjabat sebagai Bagian Legal di PT SMS Finance sejak tahun 2013;
Bahwa ada perbedaan SOP pencairan pinjaman antara Kepala Cabang yang lama dengan Kepala Cabang yang baru, yaitu hanya ada perbedaan approval pinjaman terkait nilai pinjaman saja, yaitu untuk nilai pinjaman 100 juta, harus disetujui oleh Kepala Cabang;
Bahwa padai PT SMS Finance ada ketentuan mengenai membandingkan antara fotokopi dengan aslinya saat permohonan pinjaman;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk melihat dokumen-dokumen persyaratan secara fisik adalah Bagian Marketing dan Supervisor, dimana seharusnya melihat dokumen fisik persyaratan pinjaman;
Bahwa saksi ROY THANOS menyurat ke pihak PT SMS Finance Manado sebanyak dua kali. Pada menyurat kedua kali saya langsung menghubungi bagian legal pusat. Dan Bagian Legal pusat menyetujui dokumen itu diperlihatkan kepada saksi ROY THANOS;
Bahwa Fotokopi dikeluarkan karena saksi ROY THANOS bilang sudah melakukan laporan di Polda Sulut;
Bahwa saksi selaku legal bisa mengatakan bahwa seharusnya kepala cabang terdahulu bertanggung jawab atas pencairan yang diajukan oleh Debitur yaitu saksi Femmy The;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
4. Saksi JENNY GRACE KOMALING, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan menjabat sebagai kepala bidang pelayanan pencatatan sipil dan saksi menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sejak bulan desember 2001 dan menjabat sebagai kepala bidang pencatatan sipil sejak 14 Agustus 2012.
Bahwa tugas saksi adalah Membantu Kepala Dinas dalam pengurusan pencatatan sipil yang ada yang didalamnya berupa Akte Perceraian, Akte Perkawinan, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian.
Bahwa setelah saksi melihat Barang Bukti kutipan Akte Perceraian dan Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan bahwa saksi telah melakukan pengecekan di System di computer dan buku Register, dimana Akte Perceraian nomor: 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 tersebut tidak tercatat a.n Roy Thanos dan Femmy The, melainkan setelah di cek ternyata Akte tersebut tercatat a.n Dijan Kinarjudi dan Mikke Selvani Mumu dengan tanngal keluar akte tersebut yaitu tanggal 8 mei 2014, sedangkan setelah di cek akte yang keluar tanggal 9 juni 2015 ada 2 akte perceraian yaitu a.n Ferdinand Wondal dan Sandra Irma Mandagi dengan nomor akte 7171CPC201400143, serta a.n Surya Adi Guna dan Vonny Lumintang dengan nomor akte 7171CPC201400144, sedangkan untuk kartu keluarga saksi tidak mengetahui karena bukan bidang saksi.
Bahwa barang bukti berupa Akte Cerai nomor: 7171CPC201400120 tanggal 09 juni 2015 tersebut jika melihat bentuk dan kertas bahkan tanda-tangan adalah tanda tangan Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado, namun melihat Nomor Akta Cerai dan tanggal, dan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Manado adalah orang lain bukan atas nama saksi ROY THANOS dan saksi Femmy The, sehingga terhadap Akte Cerai yang diperlihatkan adalah Palsu dimana data-data yang ada dalamnya tidak benar.
Bahwa saksi bekerja berdasarkan Perpres nomor 96 tahun 2018 pasal pasal 42 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap warga negara yang akan mengurus surat kutipan akte perceraian datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kemudian datang ke informasi untuk dimasukan ke bagian penerimaan berkas dan dari bagian penerima berkas dilakukan pencetakan akte perceraian kemudian dilakukan pengecekan pencetakan akte peceraian kemudian dilakukan pengecekan dan paraf oleh kepala seksi perkawinan dan perceraian kemudian di cek dan tanda tangan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Bahwa sedangkan syarat harus memasukan berkas berupa salinan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akte perkawinan, Kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kemudian dibuatkan kutipan akte perceraian.
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan tugas saksi yiatu membantu Kepala Dinas untuk pencatatan peristiwa penting termasuk menerbitkan Akte-Akter terkait kependudukan didalamnya ada Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian.
Bahwa untuk penertiban Akte Perceraian harus ada Putusan Pengadilan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Bahwa saksi pernah mengeluarakan Akte Perceraian atas nama saksi ROY THANOS dengan saksi Femmy The, Nomor 7171CPC201800289 dengan nomor Putusan 236/Pdt.G/2017/PN Mnd antara ROY THANOS dan Terdakwa FEMMY THE.
Bahwa ditunjukan kepada saksi bukti Surat berupa Akte Perceraian. Akte Perceraian mana yang benar-benar dikeluarkan oleh Disduk Capil Manado, dimana produk yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Manado ada tertera paraf saksi dan paraf Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian. Sedangkan Akte Percaraian sebagaimana dalam perkara ini atas nama SILFESTER D. KINARJI dengan NIKE SILVANI MUMU, bukan atas nama saksi ROY THANOS dengan saksi Femmy The;
Bahwa patokannya untuk melihat Akte Perceraian yang benar-benar dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Manado yaitu dapat dilihat dari Nomor Akte Cerai tersebut dan dalam Akte Cerai tertulis Nomor Putusan Pengadilan;
Bahwa caranya untuk mengetahui Akte Cerai itu benar atau tidak benar yaitu harus dilakukan pengecekan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado;
Bahwa orang awam bisa melihat Akte Cerai palsu atau tidak harus dilakukan pengecekan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
5. Saksi CALVARYNEKE HANNA WANTANIA, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk sejak Desember 2008.
Bahwa tugas saksi adalah membantu Kepala Dinas dalam pengurusan pendaftran pendudk yang ada di Kota Manado yang ada yang didalamnya berupa Biodata,kartu keluarga,KTP E,KIA,Surat keterangan pindah,Surat keterangan tempat tinggal.
Bahwa setelah saksi melihat Barang Bukti Surat atau dokumen yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dipersidangan berupa Kartu Keluarga nomor 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015, dimana sebagai Kepala Keluarga adalah saksi ROY THANOS, adalah benar dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, sedangkan terhadap Kartu Keluarga nomor 717109141200008 tanggal 07 April 2016 tidak diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Manado, karena kartu keluarga tersebut banyak kejanggalan yang tidak sesuai, dimana untuk cetakan kartu keluarga tersebut sudah berbeda, Nomornya tidak sesuai dengan sistem atau sangat berbeda dengan format cetakan yang di gunakan oleh Dinas Kependududkan Dan Pencatatan Sipil Manado dan tidak ada paraf dari Kepala Seksi dan setelah di lakukan pengecekan di database ternyata tidak pernah di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado.
Bahwa saksi bekerja berdasarkan Perpres nomor 96 tahun 2018 pasal pasal 42 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dimana setiap warga Negara yang akan mengurus surat kartu keluarga datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kemudian datang ke informasi untuk dimasukan ke bagian penerimaan berkas dan dari bagian penerima berkas dilakukan pencetakan kartu keluarga kemudian dilakukan pengecekan pencetakan kartu keluarga dan paraf oleh kepala seksi kependudukan, kemudian di cek dan ditanda tangan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sedangkan syarat harus memasukan berkas berupa kartu keluarga lama, Kartu tanda penduduk, akte/buku nikah atau akte perceraian, akte kelahiran.
Bahwa semua persyaratan untuk penerbitan Kartu Keluarga telah disosialisasikan lewat Kecamatan, Lurah atau Kepala Desa dan telah dibuatkan contoh gambaran procedure dan telah dipaparkan didepan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, sehingga semua orang dapat membaca atau mengetahuinya.
Bahwa yang menjadi persayaratan saat melakukan penerbitan Kartu Keluarga yang baru, yaitu adanya Kartu Keluarga lama, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Akte Perceraian;
Bahwa saksi Femmy The tidak pernah menemui saksi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado;
Bahwa ditunjukan kepada saksi bukti Surat berupa Kartu Keluarga dan saksi tunjukan Kartu Keluarga yang benar-benar dikeluarkan oleh Disduk Capil Manado dan setelah melihat Kartu Keluarga nornor 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015 dimana kartu keluarga tersebut memang benar dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Manado, sedangkan Kartu Keluarga nomor : 7171091412100008 tanggal 7 April 2016 tersebut dan menurut saksi Kartu Keluarga Nornor : 7171091412100008 tanggal 7 april 2016 tersebut tidak dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, karena dari cetakan sudah berbeda dari segi jenis huruf yang digunakan, kemudian untuk Kartu Keluarga yang asli harus ada paraf dari saksi sendiri;
Bahwa Kartu Keluarga yang tidak dikeluarkan oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado, tidak dapat dikatakan surat resmi;
Bahwa Kartu Keluarga bisa dikatakan palsu adalah berdasarkan putusan Pengadilan, namun dalam hal ini saksi hanya bisa mengatakan bahwa surat kartu keluarga yang dipermasalahkan sekarang adalah surat yang bukan menjadi produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado.
Bahwa menurut ketentuan, orang awam juga bisa melakukan pengecekan data Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado;
Bahwa terkait permasalahan ini, tidak ada dari pihak saksi ROY THANOS atau pihak PT. SMS Finance yang mendatangi Kantor Disduk Capil guna melakukan pengecekan keabsahan atas Kartu Keluarga;
Bahwa dari perbandingan yang saksi lihat terkait bukti surat tersebut, terdapat perbedaan yaitu kartu keluarga yang satu Kepala Keluarganya adalah saksi ROY THANOS, sedangkan Kartu Keluarga yang satunya tertera saksi Femmy The selaku kepala keluarga, selebihnya tidak ada perubahan. Hal ini bisa dikatakan adanya pemisahan anggota keluarga;
Bahwa selain melihat secara fisik, untuk mencari tahu jikalau Kartu Keluarga adalah produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado, yaitu dengan mengecek dalam system data base di komputer;
Bahwa nomor Kartu keluarga yang dikatakan bukan produk Disduk Capil Manado belum pernah dilakukan pengecekan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
6. SaksiFEMMY THE, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi;
Bahwa saksi kenal dengan saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG sejak Tahun 2015, karena merupakan pelanggan Rumah Copy dan sekaligus sebagai Karyawan PT SMS Finance Cabang Manado.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Luring Edison Pando sejak Tahun 2016 dan Terdakwa adalah Karyawan PT SMS Finance Cabang Manado.
Bahwa saksi telah mengajukan permohonan kredit kepada PT SMS FINANCE Cabang Manado, dan telah menanda tangani Formulir Permohonan Pembiayaan bahkan menandatangani semua persyaratan yang telah diajukan oleh Pihak PT SMS FINANCE Cabang Manado, dan dari permohonan tersebut terdakwa telah menerima atau pencairan pinjaman lewat Rekening Terdakwa Femmy The sebesar Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan bunga Rp.55. 320.000,-(lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 bulan atau selama 3 (tiga) Tahun, sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengurus dan memproses surat-surat yang menjadi persyaratan dalam pengajuan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado ;
Bahwa saksi tidak membuat Surat Akte Cerai, dan Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Usaha yang isi datanya palsu, namun yang membuatnya adalah dari PT SMS FINANCE Cabang Manado ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Akte Cerai dan Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Usaha dan nanti Saksi baru melihatnya, ketika diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut;
Bahwa dana pinjaman yang saksi terima dari PT SMS Finance Cabang Manado berjumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah pembayaran yang saksi bayarkan kembali sebagai angsuran pinjaman kredit kepada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado.ditambah dengan bunga yaitu berjumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang merawat dan membiayai kehidupan anak-anak yang lahir dalam perkawinan saksi dengan saksi Roy Thanos adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada saksi JERRY SAIRONSONG kalau saksi akan memberikan imbalan terkait pengurusan pinjaman;
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada Pimpinan Cabang PT SMS Finance Cabang Manado bahwa akan memberikan imbalan terkait pengurusan pinjaman;
Bahwa pada waktu saksi mengajukan pinjaman kredit di PT SMS Finance Cabang Manado tidak dimintakan Akte Cerai sebagai syarat dalam proses pinjaman kredit.
Bahwa saksi hanya dimintakan oleh pihak PT SMS Finance Cabang Manado agar menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Rekening, Fotokopi NPWP, Fotokopi KTP;
Bahwa tidak ada Surat Keterangan Usaha yang dimintakan oleh PT SMS Finance Cab. Manado kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi menyiapkan dokumen lalu yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen itu adalah pihak PT SMS Finance Cabang Manado;
Bahwa dari pihak PT SMS Finance Cabang Manado tidak pernah menyampaikan bahwa saksi harus menyiapkan Akte Perceraian, Surat Keterangan Usaha dan Kartu Keluarga;
Bahwa saksi untuk pertama kalinya mengetahui bahwa saksi sedang diproses terkait dengan dokumen-dokumen yang dikatakan palsu sejak ditelpon oleh saksi JERRY SAIRONSONG, yang mana ketika itu saksi JERRY SAIRONSONG mengatakan bahwa saksi Roy Thanos ada menyuruh dirinya untuk memberikan keterangan palsu di Penyidk Kepolisian Polda Sulut;
Bahwa lama angsuran dari pinjaman kredit yang saksi ajukan pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado adalah 3 (tiga) tahun dan telah saksi belum jatuh tempoh pelunasan;
Bahwa yang melakukan pembayaran angsuran pinjaman sampai dengan pelunasan adalah dengan biaya dari saksi sendiri;
Bahwa mobil yang menjadi jaminan itu dibeli secara kredit di BCA Finance pada waktu belum adanya perceraian. Namun ketika mengansur di BCA Finance saksi sendiri yang membayar sampai dengan lunas kredit di BCA Finance;
Bahwa waktu laporan terkait perkara ini, mobil masih mengangsur di PT SMS Finance Cabang Manado terkait dengan laporan dalam perkara ini yang dilakukan oleh saksi Roy Thanos, kredit saksi di PT SMS Finance telah lunas, bahkan setelah lunas mobil itu langsung saksi jual, baru adanya laporan polisi oleh saksi Roy Thanos;
Bahwa ada permasalahan oleh pihak PT SMS Finance Manado baik terkait angsuran maupun dokumen-dokumen yang telah saksi masukan, sampai dengan angsuran telah lunas terbayar oleh saksi;
Bahwa saksi tidak pernah dikomplain oleh PT SMS Finance Cabang Manado terkait kerugian, karena saksi pelunasan cepat atas pinjaman yang Terdaka lakukan;
Bahwa ketika saksi melunasi pinjaman di PT SMS Finance Cabang Manado, BPKB Mobil dikembalikan oleh PT SMS Finance Cabang Manado kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
7. SaksiJERRY FRANSISCUS SAROINSONG, dibawah Janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa Saksi mejelaskan Tugas dan tanggung saksi adalah memeriksa dokumen-dokumen dan mengajukan permohonan kredit dari konsumen untuk diperiksa dan kemudian diproses serta menganalisa awal kelayakan dari calon konsumen.
Bahwa pada saat memberikan keterangan di Penyidik, saksi diarahkan oleh Penasehat Hukum saksi Roy Thanos.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Femmy The dan saksi ROY THANOS sejak Tahun 2015 dimana mereka berdua adalah suami istri.
Bahwa saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS ada membuka Usaha Rumah Kopi yang bersebelahan atau tetangga dengan PT SMS FINANCE Cabang Manado.
Bahwa saksi Femmy The pernah mengajukan permohonan kredit di PT SMS FINANCE Cabang Manado dan telah memasukan data-data atau persyaratan yang diperlukan.
Bahwa saksi Femmy The menanda tangani data-data yang dibutuhkan sebagai syarat atau prosedur untuk mendapatkan pencairan dana kredit yang diajukan oleh PT SMS FINANCE Cabang Manado.
Bahwa saksi Femmy The teleh menerima uang pinjaman kredit dari PT SMS FINANCE Cabang Manado lewat Rekening Terdakwa sebesar Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan bunga Rp.55. 320.000,-(lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 bulan atau selama 3 (tiga) Tahun.
Bahwa saksi tidak menetahui kalau saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos telah bercerai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa Luring Edison Pando ada merubah dan mengganti data pada Akte Cerai dan Kartu Keluarga dari Saksi Roy Thanos dan saksi Femmy The;
Bahwa ketika saksi Femmy The ada mengajukan permohonan pinjaman, ketika itu saksi masih bekerja pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan jabatan selaku SPV Marketing ;
Bahwa yang saksi ketahui kalau saksi Femmy The telah membayar lunas angsuran pinjamannya pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado ;
Bahwa Terdakwa Luring Edison Pando juga bekerja pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan jabatan yaitu sebagai Petugas Marketing ;
Bahwa saksi Femmy The tidak pernah menyruh saksi untuk merubah dan mengganti data pada surat Akte Cerai dan Kartu Keluarga milik saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos ;
Bahwa setahu saksi PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah mengajukan keberatan atau complain atas surat-surat yang diajukan oleh saksi Femmy The untuk mengajukan piinjaman ;
Bahwa sebagai jaminan untuk pinjaman dari saksi Femmy The adalah sebuah kendaraan merek Juke 1,5 CVT Tahun 2012 Warna Merah ;
Bahwa setahu saksi PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah menderita kerugian akibat adanya pengguanaan surat berupa Akte Cerai dan kartu Keluarga yang dipergunakan oleh saksi Femmy The dalam pengajuan permohonan pinjaman tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa saksi lainnya oleh Penuntut Umum telah dipanggil beberapa kali secara sah dan patut, namun tidak juga hadir, karenanya atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, kemudian keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidikan lalu dibacakan, yaitu keterangan saksi atas nama :
8.Saksi LICKE THANOS, yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi Roy Thanos dan yang bersangkutan merupakan adik kandung saksi sedangkan saksi Femmy The adalah mantan adik ipar saya (mantan isteri dari Roy Tanos) yang mana mereka berdua menikah pada tahun 2009 dan resmi bercerai pada bulan Oktober 2018 dan dari pernikahan mereka berdua dikarunia 2 orang anak perempuan.
Bahwa sekitar tahun 2012 ketika saksi datang dari Makasar ke Manado saksi melihat mereka sudah memiliki kendaraan Nissan Juke, sedangkan kapan mereka membeli dan dari mana mereka membeli saksi tidak mengetahui.
Bahwa perkara Perceraian dari saksi Roy Thanos dan saksi Femmy The mulai sidang di Pengadilan Negeri Manado sekitar tahun 2017 dan Putusan tetap pada tahun 2018, sedangkan hasil Putusan tersebut, saksi mendengarnya dari saksi Roy Thanos dimana telah diputus untuk berpisah atau cerai.
Bahwa saksi Roy Thanos dan saksi Femmy The menikah pada tahun 2009 dan resmi bercerai pada bulan Oktober 2018 dan dari pernikahan mereka berdua dikarunia 2 orang anak perempuan.
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
9. Saksi SELVI LIWUHUNAUNG, yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Asisten rumah tangga dari saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS sejak tahun 2010.
Bahwa saksi ROY THANOS dan saksi Femmy The menikah tanggal 09 bulan Desmber 2009 dan bercerai 2018.
Bahwa sepengetahuan saksi kalau saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG ada menawarkan pinjaman dana kepada saksi Femmy The dan disetujui.
Bahwa yang saksi ketahui surat/document yang di masukan dalam peminjaman dana di PT SMS Finance yakni KTP,Kartu Keluarga dan buku Rekening.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa LURING EDISON PANDO dan saksi JERRY FRANSICUS SAROINSONG yang merupakan karyawan SMS Finance Cabang Manado dan yang memproses pengajuan pinjaman dari saksi Femmy The.
Bahwa tidak mengetahui Foto Copy kutipan Akte Cerai yang berdasarkan Akte Perceraian Nomor 7171CPC201400120 yang di keluarkan oleh Dinas pencatatan sipil Kota Manado tanggal 09 Juni 2015 dan Kartu keluarga No 7171091412100008 yang di keluarkan Dinas pencatatan sipil Kota Manado tanggal 07 April 2016 yang di gunakan dalam permohonan peminjaman dana di PT SMS Finance Cabang Manado.
Bahwa dalam mengajukan peminjamn dana di PT SMS Finance Cabang Manado saksi Femmy The tidak pernah memasukan dokumen Foto Copy kutipan Akte Cerai yang berdasarkan Akte Perceraian Nomor 7171CPC201400120 yang di keluarkan oleh pencatatan sipil Kota Manado tanggal 09 Juni 2015 dan Kartu keluarga No 7171091412100008 yang di keluarkan pencatatan sipil tanggal 07 April 2016 dan semua pengurusan dokument di lakukan oleh saksi JERRY FRANSISCUS SAROINSONG dan Terdakwa LURING EDISON PANDO.
Bahwa saksi mengetahui saksi Femmy The telah menerima uang pinjaman kredit dari PT SMS FINANCE Cabang Manado, namun saksi tidak ketahui jumlahnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge), sekalipun kepadanya oleh Majelis Hakim telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut, karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah tidak menggunakan kesempatan tersebut dan telah melepaskan haknya untuk hal maksud ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa LURING EDISON PANDO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya surat-surat yang merupakan dokumen kependudukan, yaitu berupa : Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang dipergunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado oleh Saksi Femmy The ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS sejak Tahun 2015 dimana mereka berdua adalah suami istri dan memiliki usaha Rumah Kopi yang berdekatam atau bertetangga dengan PT SMS FINANCE Cabang Manado.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Survei/CMO Kredit marketing PT SMS Finance Cabang Manado adalah melakukan survey ke rumah calon konsumen, mengumpulkan dokumen dari calon konsumen yang kemudian dokumen tersebut diserahkan ke SPV marketing dan diproses untuk pengajuan kredit.
Bahwa proses pengajuan kredit di PT SMS Finance cabang Manado harus memenuhi persyaratan berupa :
Foto copy KTP konsumen (apabila sudah menikah harus sertai KTP suami/isteri).
Akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau foto copy.
Kartu Keluarga asli atau foto copy.
NPWP.
Foto copy rekening listrik, PBB (pajak bumi bagunan).
BPMKB Asli.
Dokumen Usaha (Swasta).
Slip Gaji (Karyawan).
Bahwa saksi Femmy The memberikan data kepada saksi dan saksi JERRY F. SAROINSONG berupa KTP, Akte Perkawinan, Kartu Keluarga yang selanjutnya terhadap dokumen lainnya yang masih kurang, kemudian dilengkapi oleh saksi dengan cara membuatnya ;
Bahwa saksi membuat dokumen tersebut yaitu dengan mendatangi salah satu Usaha Jasa Percetakan yang terletak di Pertigaan IKIP Bawah, Kecamatan Sario Kota Manado, namun saksi sudah lupa nama tempat usaha percetakan tersebut.
Bahwa ditempat percetakan tersebut saksi menyuruh Karyawan Usaha Jasa Percetakan untuk dibuatkan Akte Cerai dan Kartu Keluarga dengan data-data yang Terdakwa berikan kepada saksi yaitu data-data Keluarga dari saksi Femmy The dan Saksi ROY THANOS.
Bahwa dari hasil scan tersebut maka terbitlah Akte Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015, dan foto copy Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, dimana kedua surat tersebut bukanlah produk atau bukan dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado.
Bahwa kedua surat yang discan tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan dana pinjaman dari PT SMS Finance Cabang Manado, dan saksi Femmy The berhasil mendapatkan pinjaman dana kredit sebesar Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan bunga Rp.55. 320.000,-(lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 bulan atau selama 3 (tiga) Tahun, sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan angsuran sebesar Rp 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT tahun 2012 warna merah.
Bahwa pada saat memberikan keterangan di Penyidik, saksi diarahkan oleh Penasehat Hukum saksi Roy Thanos.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS sejak Tahun 2015 dimana mereka berdua adalah suami istri.
Bahwa saksi Femmy The dan saksi ROY THANOS ada membuka Usaha Rumah Kopi yang bersebelahan atau tetangga dengan PT SMS FINANCE Cabang Manado.
Bahwa saksi Femmy The pernah mengajukan permohonan kredit di PT SMS FINANCE Cabang Manado dan telah memasukan data-data atau persyaratan yang diperlukan.
Bahwa saksi Femmy The menanda tangani data-data yang dibutuhkan sebagai syarat atau prosedur untuk mendapatkan pencairan dana kredit yang diajukan oleh PT SMS FINANCE Cabang Manado.
Bahwa saksi Femmy The teleh menerima uang pinjaman kredit dari PT SMS FINANCE Cabang Manado lewat Rekening Terdakwa sebesar Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dengan bunga Rp.55. 320.000,-(lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu 36 bulan atau selama 3 (tiga) Tahun.
Bahwa saksi tidak menetahui kalau Terdakwa dan saksi Roy Thanos telah bercerai.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saksi Luring Edison Pando ada merubah dan mengganti data pada Akte Cerai dan Kartu Keluarga dari Saksi Roy Thanos dan saksi Femmy The.
Bahwa ketika saksi Femmy The ada mengajukan permohonan pinjaman, ketika itu saksi masih bekerja pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan jabatan selaku SPV Marketing ;
Bahwa yang saksi ketahui kalau saksi Femmy The telah membayar lunas angsuran pinjamannya pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado .
Bahwa Terdakwa juga bekerja pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan jabatan yaitu sebagai Petugas Marketing ;
Bahwa saksi Femmy The tidak pernah menyruh saksi untuk merubah dan mengganti data pada surat Akte Cerai dan Kartu Keluarga milik Terdakwa Femmy the dan saksi Roy Thanos.
Bahwa setahu saksi PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah mengajukan keberatan atau complain atas surat-surat yang diajukan oleh saksi Femmy The untuk mengajukan piinjaman.
Bahwa sebagai jaminan untuk pinjaman dari Terdakwa Femmy the adalah sebuah kendaraan merek Juke 1,5 CVT Tahun 2012 Warna Merah ;
Bahwa setahu saksi PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah menderita kerugian akibat adanya pengguanaan surat berupa Akte Cerai dan kartu Keluarga yang dipergunakan oleh saksi Femmy The dalam pengajuan permohonan pinjaman tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 Lembar Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201800289 tanggal 09 Oktober 2018 antara ROY THANOS dan FEMMY THE ;
1 Lembar kartu keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015, yang disita dari ROY THANOS.
1 Rangkap dokument kontrak kredit
1 Rangkap kelengkapan data persyaratan kredit konsumen
1 Lembar Foto Copy Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 antara ROY THANOS dan FEMMY THE.
1 Lembar Foto Copy Kartu keluarga No. 7171091412100008 tanggal 07 April 2016, yang disita dari Jeplin Frederik Lumi.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi dipersidangan dan tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap termuat pula dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, setelah dilihat dan dinilai persesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperolehlah fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Femmy The pernah mengajukan kredit pembiayaan pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance pada bulan April tahun 2017 dengan masa kontrak selama 3 (tiga) Tahun dan berahir pada bulan April 2020 ;
Bahwa benar atas kredit tersebut saksi Femmy The diberikan pinjaman sejumlah Rp. 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk angsuran perbulannya adalah sebesar Rp. 4.570.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke 1,5 CVT Tahun 2012 Warna Merah ;
Bahwa benar sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan kredit tersebut ada dilampirkan pula Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120, tanggal 09 Juni 2015 antara saksi Femmy The dengan saksi Roy Thanos dan juga Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008, tanggal 07 April 2016 ;
Bahwa benar ternyata belakangan diktehaui kalau Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120, tanggal 09 Juni 2015 dan juga Kartu Keluarga Nomor : 7171091412100008, tanggal 07 April 2016, ternyata terdapat data yang tidak benar menurut saksi Roy Thanos setelah disampaikan oleh saksi Jeplin Frederik Lumi selaku Kepala Cabang PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan ketika itu pinjaman tersebut telah dibayar lunas oleh saksi Femmy The;
Bahwa benar pinjaman yang diajukan oleh saksi Femmy The pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tersebut telah dibayar lunas oleh saksi Femmy The dengan menggunakan uangnya sendiri tanpa pernah melibatkan saksi Roy Tanos dan bahkan pelunasannya jauh lebih awal sebelum masa jatuh tempo pada bulan April 2020 ;
Bahwa benar saksi Femmy The tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Jerry F. Soroingsong untuk membuat surat-surat atau dokumen berupa Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang merupakan persyaratan dari pengajuan pinjaman tersebut ;
Bahwa benar ketika saksi Femmy The mengajukan permohonan pinjaman kredit tersebut, antara saksi Femmy The dan suaminya yaitu saksi Roy Thanos tidak lagi hidup bersama dan tengah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Manado, yang telah diputus dimana keduanya dinyatakan bercerai ;
Bahwa benar setelah kredit tersebut terbayar lunas, saksi Femmy The dan saksi Roy Thanos telah resmi berpisah atau bercerai ;
Bahwa benar saksi Femmy The kenal dengan saksi Jerry F. Soroingsong dan Terdakwa Luring Edison Pando, karena sebelumnya saksi Femmy The pernah menjadi nasabah pada perusahan. PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado;
Bahwa benar saksi Roy Thanos mengetahui kalau saksi Femmy The pernah mengajukan kredit setelah diberitahukan oleh Pimpinan Perusahaan PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, yaitu saksi Jeplin Frederik Lumi bahwa saksi Femmy The ada menggunakan surat-surat yang menyatakan kalau saksi Femmy The berstatus sebagai Janda dan telah bercerai dengan saksi Roy Thanos ;
Bahwa surat-surat yang digunakan berupa Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang didalamnya tertera status Terdakwa Femmy The sebagai Janda digunakan hanya khusus untuk mengajukan kredit pinjaman dana ;
Bahwa benar perusahaan PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah mengalami kerugian atas penggunaan surat-surat yang dipergunakan oleh saksi Femmy The dengan status Janda Cerai tersebut ;
Bahwa benar perusahaan PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak pernah mengajukan keberatan atau komplain atas penggunaan surat-surat berupa Akte Cerai dan Kartu Kelarga tersebut yang telah digunakan oleh saksi Femmy The tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut yang telah terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ATAU Kedua melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHP KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka berdasarkan teori pembuktian terhadap Dakwaan yang berbentuk Alternatif, dimana dalam membuktikan Dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih Dakwaan Penuntut Umum tersebut untuk membuktikannya, yang mana terhadap hal tersebut, Majelis Hakim akan memilih untuk membuktikan terlebih dahulu Dakwaan Alternatif Kesatu, yaitu melanggar 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan, yang membantu melakukan :
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan adalah Terdakwa LURING EDISON PANDO dan Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, yang setelah diperiksa di persidangan kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri sebagai identitas dirinya dan dibenarkan pula oleh Para Saksi yang bersesuaian juga dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk ;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan tentang batasan normatif mengenai unsur ini, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan tentang perbuatan yang menjadi delik atau perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagaimana terurai berikut ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata pada bulan April 2017 saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada mengajukan permohonan pinjaman dana pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan sebagai persyaratan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah mengajukan surat-surat berupa :
Foto copy KTP konsumen (apabila sudah menikah harus sertai KTP suami/isteri) ;
Akte cerai (apabila sudah cerai), asli atau foto copy ;
Kartu Keluarga asli atau foto copy ;
NPWP ;
Foto copy rekening listrik, PBB (pajak bumi bagunan)’;
Foro copy STNK dan pajak kendaraan ;
BPKB Asli ;
Dokumen usaha (swasta) ;
Slip Gaji (Karyawan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kelengkapan surat-surat dimaksud sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, maka kemudian oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, permohonan pinjaman dana yang diajukan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut kemudian diproses pencairan pinjaman sebesar Rp. 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan masa kontrak selama 3 (Tiga) tahun terhitung sejak bulan April 2017 sampai dengan bulan April 2020, dengan besar angsuran perbuan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dilakukan pelunasan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk pinjaman tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian oleh saksi Jeflin Frederik Lumi selaku Pimpinan PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado menyampaikan kepada saksi Roy Thanos mengenai adanya surat yang digunakan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai kelengkapan persyaratan dalam pengajuan permohonan pinjaman tersebut yang menyebutkan bahwasanya antara saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Roy Thanos telah bercerai yaitu Kutipan Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120, tanggal 09 Juni 2015, sehingga menyebabkan perubahan status terkait data keluarga dalam Kartu Keluarga, Nomor : 7171091412100008, tanggal 07 April 2016 dan dari penyampaian saksi Jeflin Frederik Lumi tersebut, barulah kemudian saksi Roy Thanos mengajukan Laporan Polisi terhadap Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Jerry F. Soroinsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang telah membuat surat-surat tersebut yang terkait dengan Akta Cerai dan Kartu Keluarga dimaksud, dimana status Terdakwa Luring Edison Pando memiliki jabatan sebagai Marketing pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan saksi Jerry F. Soroinsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memiliki jabatan sebagai SPV Marketing pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado ;
Menimbang, bahwa adapun maksud yang terkandung dalam unsur ini dapat dimaknai pada pengertian yang melekat pada elemen unsur, yakni adanya perbuatan atau tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Administarsi Kependudukan dalam bentuk perbuatan “memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi terhadap data kependudukan dan atau elemen data penduduk”, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “ kata memerintahkan memiliki arti, yaitu menyuruh orag lain melakukan sesuatu atau menyuruh mengerjakan”, “kata memfasilitasi memiliki arti memberikan fasilitas”, “kata manipulasi memiliki arti yaitu tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil ; upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya ; penggelepan ; penyelewengan”, dan “yang dimaksud dengan data kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agreat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” ;
Menimbang, bahwa karenanya itu, Majelis Hakim selanjutnya akan mengaitkan tentang pengertian dan batasan normatif mengenai bagian unsur ini, dengan fakta persidangan, guna membuktikan apakah benar perbuatan Terdakwa Luring Edison Pando dan juga perbuatan yang lainnya, yaitu saksi Femmy The (Terdakwa dalama berkas perkara terpisah) dan juga saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah memenuhi rumusan unsur ini ;
Menimbang, bahwa agar nantinya lebih jelas dalam memahami tentang uraian pertimbangan terkait dengan peraturan perundangan yang dijadikan sebagai dasar dalam menilai perbuatan Terdawa Luring Edison Pando secara bersama-sama dengan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, maka adalah penting bila harus menyimak tentang keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai dasar oleh Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa, sebab Dakwaan merupakan dasar terhadap Penuntutan atas tindak pidana dalam persidangan Perkara Pidana dan oleh karena perbuatan Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum merupakan Tindak Pidana Adminstrasi Kependudukan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkan pengertian dan atau definisi tersebut diatas dengan makna yang terkandung dalam undang-undang kependudukan tersebut, dimana menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ternyata kapasitas Terdakwa dan Para Saksi (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut tidak dapat dikenakan dengan pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tersebut, sebab dari fakta persidangan terbukti bahwasanya Terdakwa Luring Edison Pando tidak memiliki jabatan dan tugas yang berkaitan dengan urusan administarsi kependudukan sebagai pejabat dan atau petugas pencatatan yang memiliki kapasitas untuk harus memerintahkan dan atau memberikan fasilitas, serta memanipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk dan juga berdasarkan fakta persidangan dari dari pengakuan Terdakwa Luring Edison Pando, ternyata tidak pernah disuruh atau dimintakan oleh saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengurus dan membuat surat-surat milik saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berupa Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang didalamnya terdapat perubahan data khusus hanya menyangkut status perkawinan antara saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi Roy Thanos yang mana keduanya telah bercerai, sedangkan terhadap data diri lainnya masih tetap tertera data diri dari saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan bukan data diri milik orang lain dan atau adanya data yang tidak benar yang telah dimanipulasi ;
Menimbang, bahwa ternyata benar pula bahwasanya setelah saksi Roy Thanos mengetahui tentang adanya perubahan data diri pada saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah bercerai dengan saksi Roy Thanos dan berstatus janda, manakala diberitahukan oleh saksi Jeflin Frederik Lumi selaku Pimpinan dari PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan ketika itu saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memang telah resmi bercerai dengan saksi Roy Thanos sesuai barang bukti berupa Akta Cerai Nomor : 7171CPC201800289, tanggal 09 Oktober 2018 dan ketika itu pula saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melunasi angsuran pinjamannya pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado ;
Menimbang, bahwa adapun maksud penggunaan surat berupa Akte Cerai dan Kartu Keluarga yang merupakan dokumen kependudukan tersebut adalah untuk keperluan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit pinjaman dana pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dengan jaminan BPKB mobil Nissan Juke 1,5 CVT Tahun 2012 warna Merah dan dalam proses pengajuan pinjaman tersebut hanya diperuntukan bagi PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan ketika itu persyaratan berupa surat Akta Cerai dan Kartu Keluarga tersebut senyatanya telah diterima oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dan disetujui dengan dilakukan pencairan pembayaran pinjaman hingga sampai pada pembayaran pelunasan angsuran tidak pernah terdapat adanya keberatan dari PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado selaku pihak yang kepadanya diserahkan penggunaan surat-surat berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga dimaksud dan ternyata pula terbukti bahwasanya dari penggunaan surat-surat tersebut tidak pernah menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado;
Menimbang, bahwa jika surat berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga yang merupakan dokumen kependukan tersebut hanya digunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan pinjaman pada PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, maka secara hukum menurut Majelis Hakim sesungguhnya tidak memiliki relevansi bila saksi Roy Thanos harus merasa keberatan dan mengajukan tuntutan hukum lewat Laporan Polisi terhadap Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan juga terhadap saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebab yang seharusnya memiliki kapasitas untuk mengajukan tuntutan hukum adalah PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, dikarenakan surat-surat tersebut telah dijadikan sebagai salah satu yang melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman tersebut, sehingga membuat PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado dapat memberikan pinjaman kepada saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. Rp. 175.320.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang artinya jika saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak membayar lunas angsuran pinjamannya, maka sudah barang tentu akan merugikan PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado sebesar jumlah pinjaman tersebut dan akan berbanding terbalik menurut hukum mengakibatkan kerugian bagi saksi Roy Thanos apabila pada surat/dokumen berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga tersebut tertera data kependudukan dari saksi Roy Thanos yang dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Roy Thanos semisalnya mencantumkan nama dan tandatangan yang kemudian melahirkan adanya utang pitang yang bila ditinggalkan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), maka akan menjadi tanggung jawab yang harus dipikul oleh saksi Roy Thanos, manakala mendapat tuntutan hukum dari PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado, namun dari fakta persidangan ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi Jerry F. Soroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa Luring Edison Pando ;
Menimbang, bahwa selain itu pula jika memaknai keberadaan unsur ini dikaitkan dengan keberadaan dan status dari Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan juga saksi Jerry F. Soroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), apakah melekat jabatan untuk harus dapat melakukan perbuatan “memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan”, sementara Terdakwa dan Para Saksi (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah ) tersebut tidak memiliki jabatan dan kewenangan yang melekat langsung pada pengelolaan dan pengurusan data kependudukan yang dapat disamakan dengan petugas dan atau pejabat pencatatan, sehingga yang seharusnya dapat dikenakan dengan pertanggungjawaban dalam pasal dan unsur ini hanyalah khusus petugas dan atau pejabat pencatatan yang memiliki tugas dan kewenangan terkait pengelolaan administrasi kependudukan ;
Menimbang, bahwa terdapat pula fakta lain mengapa PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado telah memproses permohonan kredit yang telah diajukan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan surat-surat berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga yang merupakan dokumen kependudukan tersebut yang menurut saksi Roy Thanos adalah tidak sesuai datanya yang benar setelah memperoleh informasi dari pihak PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado melalui saksi Jeflin Frederik Lumi yang adalah pimpinan dari PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado Selaku Kepala Cabang, sehingga kemudian bila saksi Roy Thanos menyatakan telah menderita atau mengalami kerugian akibat perbuatan Terdakwa Luring Edison Pando bersama dengan Para Saksi (Para Terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah), menurut Majelis Hakim sesungguhnya secara pidana hal kerugian tersebut tidak pernah diderita oleh saksi Roy Thanos, sebab dalam perkara pidana kerugian yang harus diderita hanyalah kerugian yang bersifat materil dan dari fakta persidangan saksi Roy Thanos telah mengakui pula bahwasanya secara materil tidak mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa sekalipun terbukti dari Pengakuan Terdaka Luring Edison Pando bahwasanya Terdakwa Luring Edison Pando telah melakukan perubahan terhadap data terkait status perkawinan antara saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi Roy Thanos dimana keduanya telah resmi bercerai, namun menurut hukum hal tersebut tidak kemudian secara serta merta dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa Luring Edison Pando tersebut, mengingat baik Terdakwa Luring Edison Pando dan saksi Jerry F. Saroingsong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah karyawann yang merupakan bagian dari PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado yang telah menggunakan kedua surat/dokumen kependudukan tersebut yakni Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120, tanggal 09 Juni 2015 dan Kartu Keluarga Nomor : 71710914121100008, tanggal 07 April 2016, sebab sekiranya oleh PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak mengabulkan permohonan pinjaman yang diajukan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, maka dengan sendirinya tidak terlaksana hingga selesai adanya perbuatan menggunakan surat-surat tersebut dan karenanya tanggungjawab PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado tidak dapat dilepaskan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Luring Edison Pando tersebut, sebab senyatanya PT. Sinar Mitra Sepada Finance Cabang Manado telah menikmati keuntungan atas penggunaan kedua surat yang merupakan dokumen kependukan tersebut melalui pembayaran angsuran pinjaman baik pokok maupun bunga yang telah dibayarkan oleh saksi Femmy The (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hingga lunas ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manifulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk”, menurut Majelis Hakim tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut dan karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut tidak terbukti dan Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang ;
3. Dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan dapat mendatangkan kerugian ;
5. Sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, membantu melakukan ;
ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan terhadap unsur “Barang Siapa”, Majelis Hakim akan menarik dan mengambilalih urain pertimbangan mengenai unsur “Setiap Orang”, sebab keduanya berkaitan dengan Subyek Hukum dalam hal ini orang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan telah terpenuhi tersebut, guna menjadi bagian pertimbangan terhadap unsur “Barang Siapa” dalam Dakwaan Alternatif Kedua ini dan karenanya Unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi pula ;
ad. 2. Unsur telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang ;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan beberapa hal yang bersifat tehknis yuridis baik formil maupun materil, yakni penggunaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Penuntut Umum dalam mendakwakan Terdakwa Luring Edison Pando bersama dengan saksi Jerry F. Saroinsong dan saksi Femmy The (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan Dakwaan yang disusun berbentuk Alternatif ;
Menimbang, bahwa pada bagian unsur ini dengan sendirinya dapat terlihat hal yang menjadi objek dalam dakwaan tersebut yaitu berupa surat yang tergolong sebagai elemen dokumen kependudukan yaitu berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada uraian pertimbangan unsur “yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manifulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk”, dalam Dakwaan Altermatif Kesatu tersebut diatas, dimana kedua surat tersebut adalah merupakan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mana pengaturannya telah menjadi lebih khusus pada Tindak Pidana Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 hingga Pasal 97 yang merupakan Ketentuan Pidana ;
Menimbang, bahwa dengan begitu, maka terkait dengan surat berupa Kutipan Akta Cerai Nomor : 7171CPC201400120, tanggal 09 Juni 2015 dan Kartu Keluarga Nomor : 71710914121100008, tanggal 07 April 2016 yang menjadi objek dalam unsur ini atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Luring Edison Pando bersama dengan saksi Jerry F. Saroinsong dan saksi Femmy The (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebelumnya telah dipertimbangkan pada Dakwaan Alternatif Kesatu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, telah menunjukan bahwasanya perbuatan dan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa Luring Edison Pando bersama saksi Jerry F. Sarongsong dan saksi Femmy The (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah berkaitan dengan surat-surat yang termasuk dalam dokumen kependudukan yang bila dalam penggunaannya terjadi tindak pidana, maka sebagai bagian dari Tindak Pidana Administrasi Kependudukan yang penanganannya tidak dapat digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ini ;
Menimbang, bahwa sedangkan dari sisi materil, Majelis Hakim dengan berpedoman pada uraian pertimbangan terhadap unsur “yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manifulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk”, dalam Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut diatas, akan menarik dan mengambilalih seluruh uraian pertimbangan tersebut terkait pembuatan surat-surat tersebut dan juga mengenai penggunaan dari surat-surat dimaksud yang atasnya terhadap unsur tersebut telah dinyatakan tidak terpenuhi dan Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut dinyatakan tidak terbukti, untuk menjadi bagian pertimbangan pula dalam pertimbangan unsur ini, sehingga dengan sendirinya unsur inipun juga tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang”, menurut Majelis Hakim tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Alternatif Kedua tersebut tidak terpenuhi, maka Terdakwa Luring Edison Pando tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua tersebut dan karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan terkait dengan Pembelaan/Pledoi Terdakwa yang telah diajukan oleh Penasihat Hukumnya tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Luring Edison Pando tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut dan karenanya Terdakwa Luring Edison Pando haruslah dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang mana dalam mempertimbangkannya Majelis Hakim telah menyatukannya didalam uraian pertimbangan dari unsur-unsur Pasal dari Dakwaan Penuntut Umum dan karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi, sebab unsur-unsur dari Pasal-Pasal dalam Dakwaan Alternatif tersebut, seluruhnya tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti, maka terhadap Pembelaan (Pledoi) Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Luring Edison Pando saat ini menjalani Tahanan, karena ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa Edison Luring Pando dikeluarkan dari Tahanan segera setelah Putusan diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Luring Edison Pando dibebaskan dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa Luring Edison Pando patut mendapat Rehabilitasi atau Pemulihan nama baik, sesuai dengan kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya seperti sedia kala ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Luring Edison Pando dibebaskan dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Khususnya Pasal 191 ayat (1) dan Pasal-Pasal dalam KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LURING EDISON PANDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Membebaskan Terdakwa oleh karea itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan di Rumah Tahanan Negara setelah Putusan ini diucapkan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 Lembar Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201800289 tanggal 09 Oktober 2018 antara ROY THANOS dan FEMMY THE ;
1 Lembar kartu keluarga Nomor : 7171091412100008 tanggal 20 Mei 2015,
1 Rangkap dokument kontrak kredit ;
1 Rangkap kelengkapan data persyaratan kredit konsumen ;
1 Lembar Foto Copy Kutipan Akte Cerai Nomor : 7171CPC201400120 tanggal 09 Juni 2015 antara ROY THANOS dan FEMMY THE ;
1 Lembar Foto Copy Kartu keluarga No. 7171091412100008 tanggal 07 April 2016 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Femmy The ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020, oleh kami IMANUEL BARRU, SH, sebagai Hakim Ketua, DENNY TULANGOW, SH.MH, dan DONALD E. MALUBAYA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 30 April April 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ARLEN E. P. MONTOLALU, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado, dengan dihadiri oleh LILY V. V. MUAJA, SH dan MAIKEL F. KORENGKENG, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DENNY TULANGOW, SH.MH. IMANUEL BARRU, SH.
DONALD E. MALUBAYA, SH.-`
PANITERA PENGGANTI,
ARLEN E. P. MONTOLALU, SH.MH.-