203/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 203/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HENDI X ALFATI, SE.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 203 / PDT / 2016/ PT. MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HENDI : Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jalan Bakaran Batu No.56, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang semula disebut TERGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;
Ditingkat banding diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu H.M. Kamaluddin Lubis, SH.DFM. M. Darmawan Siagian, SH. Ibeng SyafruddinRani, SH.Yudhi Fithriawan, SH. Dan Kama Rasen, SH. Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum berkantor di Medan Jalan Airlangga No. 16 B, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2016 ;
Lawan
ALFATI, SE : Bertempat tinggal di Jl. Bakaran Batu No.1, Lingk.8, RT.008/RW018, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang semula disebut PENGGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING ;
Dalam hal ini diwakili kuasa Hukumnya Bima, SH , Junaidi, S.H, Nelson Lumbantoruan, SH, Siti Chadijah, SH.MH, Rasnita Surbakti, SH, Taufik Hidayat, SH Advokat-Advokat dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum BIMA, S.H & Rekan, beralamat di Jalan Prof.H.M. Yamin, S.H No. 40-E Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2015 ;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang : berkedudukan di Jalan Jatisari, Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT, sekarang sebagai TURUT TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
------- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 11 Juli 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk pakam pada tanggal 14 Juli 2014 dalam Register Nomor 92/PDT.G/2014/PN.LP, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
KRONOLOGIS PERMASALAHAN :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas 510 M2 (lima ratus sepuluh meter persegi), dengan lebar depan 12,50 M (menghadap Jalan Bakaran Batu) dan lebar tanah belakang 12,90 M (menghadap Gang Cempaka) dan panjang 40,20 m, berdasarkan SHM No. 248/Desa Bakaran Batu, sesuai dengan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996 dikeluarkan oleh Turut Tergugat, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akte Jual Beli No. 279/2007 tertanggal 26-04-2007 di hadapan INGRID SOROINSONG, SH. PPAT Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa selanjutnya atas sebidang tanah aquo dibangun 3 (tiga) unit ruko dengan 2 (dua) lantai sesuai dengan IMB yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang No. 503.644/2337/Bg tertanggal 04 April 2011, dimana proses pembangunan ruko tersebut diserahkan kepada pemborong yang bernama bp.Suyanto yang sudah Penggugat kenal, karena telah membangun ruko/jiran sebelah kanan tanah Penggugat ;
Bahwa bangunan ruko milik Penggugat yang dipercayakan kepada Bapak Suyanto adalah 3 pintu, masing-masing :
2 (dua) pintu ruko lantai 2 berukuran 4 meter x 18 meter, dan ;
1 (satu) pintu ruko lantai 2 berukuran 4,40 meter x 18 meter ;
oleh karena bangunan yang dibangun panjangnya adalah 18 m ditambah roilen + 9 m, maka panjang tanah di belakang ruko Penggugat yang menghadap ke Gang Cempaka masih bersisa (tanah kosong) dengan panjang + 13,2 m dan lebar tanah belakang menghadap Gang Cempaka selebar 12,90 m ;
Bahwa persoalan pertengkaran dengan jiran sebelah kanan yaitu Tergugat awalnya terjadi pada tanggal 11 April 2012, dimana saat itu Penggugat datang ke lokasi bangunan ruko dan ternyata tetangga/jiran yaitu TERGUGAT menyuruh SUYANTO mengorek fondasi untuk membangun dinding tembok dibahagian belakang yang ternyata melebihi 35 (tiga puluh lima) cm ke tanah Penggugat, yang akibatnya Penggugat protes, akan tetapi tetap dilanjutkan oleh SUYANTO karena perintah Tergugat, yang akibatnya terjadi adu mulut antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa dalam suasana pertengkaran antara Tergugat dengan Penggugat yang didampingi suami, dan pada saat itu Tergugat melakukan gerakan mendorong penggugat dan turun tangan hendak memukul Penggugat, dan pada saat itu suami Penggugat lalu menghadang didepan Tergugat dan ada mengeluarkan kata-kata, ”jangan kamu sentuh istriku ya, bila berani kamu sentuh istriku, maka kalau bukan kamu yang mati, maka saya lah yang mati” ;
Bahwa atas pertengkaran tersebut Tergugat melaporkan suami Penggugat dengan membuat pengaduan ke Polres Deli Serdang dengan tuduhan bahwa suami Penggugat melakukan tindakan pidana pengancaman pembunuhan terhadapnya, dan suami Penggugat kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polres Deli Serdang, namun telah dibuat perdamaian sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012 secara kekeluargaan yang isinya antara lain :
“Pihak I meminta maaf kepada Pihak II atas perkataan yang tidak menyenangkan terhadap Pihak II dan sebaliknya Pihak II meminta maaf kepada Pihak I atas perkataan yang tidak menyenangkan ;
Bahwa Pihak I mengizinkan Pihak II untuk mendirikan tembok pagar yang diukur dari tembok belakang Rumah Pihak I dengan ukuran + 23 cm (dua puluh tiga sentimeter) sampai dengan tembok pagar Pihak II ;
Pihak I bersedia memberi izin kepada Pihak II untuk menutup lubang celah di antara pagar depan Pihak II dengan dnding depan rumah Pihak I dengan ukuran + 23 cm (dua puluh tiga sentimeter) ;
Bahwa Pihak I dan Pihak II dikemudian hari tidak akan mempersoalkan/tuntut menuntut tentang batasan lahan/tanah setelah didirikan tembok pembatas ;
……dst
Bahwa ternyata Kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012 sama sekali tidak dipatuhi dan ditaati oleh Tergugat, hal ini terbukti suami Penggugat (i.c. Edi Jansen Winata) tiba-tiba telah dipanggil sebagai “saksi” di Polsek Lubuk Pakam, dalam kasus dugaan tindak pidana “menyuruh orang untuk secara bersama-sama melakukan pengerusakan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 jo 55 KUHP a.n. Pelapor HENDI (Tergugat) sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/54/V/2014/SU/RES DS/Sek LP tertanggal 11 Mei 2014 ;
Bahwa dengan tidak disepakatinya SURAT PERDAMAIAN tertanggal 16 Mei 2012, maka secara otomatis Penggugat tidak lagi terikat secara hukum untuk mentaati isi Surat Perdamaian aquo, maka Penggugat akan tetap menuntut hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Bakaran Batu yang telah diambil sebahagian oleh Tergugat secara melawan hukum tanpa ijin dan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik tanah yang paling berhak.
Bahwa keberadaan tembok pagar di depan ruko Penggugat adalah milik Penggugat, sesuai dengan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996, sehingga pekerjaan pemindahan tiang lampu penerangan jalan oleh tukang bangunan tidak ada pihak yang dirugikan, hal ini disebabkan ;
Bahwa tembok pagar tersebut adalah milik Penggugat, hal ini dapat dibuktikan dengan struktur dan bentuk kiri kanan tembok pagar di depan ruko Penggugat adalah sama bentuk, pola, warna cat Krem ;
Berdasarkan Bukti Kwitansi tanda terima uang tertanggal Lubuk Pakam 16 Mei 2012, yang ditandatangani Suyanto (Pemborong), terlihat ada pembayaran uang Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dibayar oleh Alfati, SE. (Penggugat), nampak adanya pengerjaan tembok dinding depan rumah (kanan-kiri) pembatas tinggi 1,5 meter semua dinding diplester ;
Bahwa pagar tembok yang sedang dikerjakan pemindahan tiang lampu penerangan jalan masih berada di atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Bakaran Batu yang terdaftar atas nama Pengugat (ALFATI, SE.);
Bahwa panjang tembok kiri kanan ruko Penggugat adalah 9 m (sembilan meter), sedangkan pagar tembok ruko sebelah kanan Tergugat (yang berbatasan dengan jiran lainnya) adalah 10 m (sepuluh meter) dengan motif dan warna yang lain pula;
Bahwa Suyanto menerima uang dari Penggugat pada tanggal 16 Mei 2012 untuk mengerjakan tembok dinding rumah (kanan-kiri) dengan nilai sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa Tergugat yang membayar Suyanto untuk mendirikan pagar adalah dengan kwitansi tertanggal 05 Nopember 2012 dengan pagar ukuran 10 m x 2 m, bukankah rentan waktu pembuatan tembok Penggugat dengan Tergugat berbeda jauh (ada sekitar 6 bulan);
PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG DAN PENDAPAT PARA AHLI.
Bahwa berdasarkan PNH.Simanjuntak dalam bukunya Pokok Pokok Hukum Perdata di Indonesia. Penerbit Djembatan hal 353 menyatakan unsur unsur perbuatan melawan hukum adalah :
perbuatan tersebut harus melawan hokum ;
perbuatan itu harus menimbulkan kerugian ;
perbuatan itu dilakukan atas dasar kesalahan ;
Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab akibat) ;
Bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum menurut undang undang adalah suatu perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan;
Hak orang lain, atau;
Kewajiban hukumnya sendiri, atau ;
Kesusilaan yang baik, atau ;
Keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup masyarakat mengenai orang atau benda ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian” adalah perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang menyebabkan kerugian pada pihak lain baik secara materiil maupun in-materiil ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan’ memiliki arti; bahwa kesalahan itu baik dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dari pihak tertentu tersebut, sehingga dalam hal ini yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah suatu perbuatan, dimana dengan perbuatan itu sipelaku menyadari sepenuhnya akan ada akibat dari perbuatan tersebut. Sedangkan pengertian dari “kelalaian” adalah seseorang tidak melakukan perbauatan yang seharusnya atau dapat dikatakan ”kealpaan” sebagai suatu akibat tertentu sebagai sebab terjadinya perbuatan melawan hokum ;
Bahwa yang dimaksud perbuatan tersebut harus ada “hubungan kausal” berarti adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian ;
Bahwa berdasarkan rumusan Hoge Raad Tahun 1919 menyebutkan pengertian perbuatan melawan hukum adalah ; suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipembuat sendiri, sebagaimana termaksud dalam perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa berdasarkan putusan dari Arrest Hoge Raad tgl 31 Januari 1919 yang dikenal dengan “Arrest Lindenbaum versus Cohen” menganut perbuatan melawan hukum dalam arti luas apabila bertentangan dengan ;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Bertentangan dengan hak subyektif seseorang;
Bertentangan dengan kesusilaan ;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, kehati hatianyang harus diperhatikan seseorang didalam pergaulan hidup pada masyarakat terhadap keselamatan jiwa dan harta benda orang lain ;
Berdasarkan uraian perbuatan melawan hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat, maka salah perbuatan Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukum dan hak subyektif Penggugat sebagai akibat kekurang hati hatian mengambil sebagian tanah milik Penggugat secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
TINDAKAN TERGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat menyuruh bp. Suyanto membangun dinding pagar pembatas di bagian belakang tembok ruko Penggugat yang ditarik lurus ke titik tanah Tergugat, namun dinding tembok belakang milik Tergugat yang hendak dibangun tersebut ternyata mengambil sebahagian tanah Penggugat selebar lebih kurang + 23 cm x lebih kurang 13,20 m telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah ;
Bahwa Tergugat tidak ada iktikad baik untuk menghentikan pembangunan tembok pembatas yang mengambil sebahagian tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum, malahan telah memutar balikkan fakta yang melaporkan teguran Penggugat melalui suami Penggugat bernama Edi Jansen Winata terhadap pemborong Bp.Suyanto yang menimbulkan pertengkaran antara Tergugat dengan Penggugat dengan cara suami menghadang di depan Tergugat dan mengeluarkan kata-kata “jangan kamu sentuh istriku ya, bila berani kamu sentuh istriku, maka kalau bukan kamu yang mati, maka saya lah yang mati” ; digunakan sebagai dasar membuat laporan pidana ke pihak Kepolisian. ;
Bahwa seharusnya bila terjadi sengketa atas batas tanah yang telah bersertipikat, maka pedoman penyelesaiannya adalah berdasarkan kepada Perpres No. 10 Tahun 2006 tentang BPN Jo Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis dan Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Jo Peraturan Pemerintah 024 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bukan dengan cara Tergugat menentukan hak atas batas tanah sendiri, dengan mengambil sebahagian tanah milik Penggugat secara melawan hokum ;
Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat yang membuat pagar pembatas sehingga mengambil sebahagian tanah milik Penggugat, maka jelaslah Penggugat kehilangan haknya atas tanah miliknya yang masih melekat pada obyek sengketa, sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hak atas tanahnya seluas 510 M2 (lima ratus sepuluh meter persegi), dengan lebar depan 12,50 M (menghadap Jalan Bakaran Batu) dan lebar tanah belakang 12,90 M (menghadap Gang Cempaka) dan panjang 40,20 m, berdasarkan SHM No. 248/Desa Bakaran Batu, sesuai dengan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996 dikeluarkan oleh Turut Tergugat, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akte Jual Beli No. 279/2007 tertanggal 26-04-2007 di hadapan INGRID SOROINSONG, SH. PPAT Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa dari uraian di atas, maka terlihat jelas Tergugat dengan memiliki itikat buruk dan melanggar asas kehati hatian yang merugikan hak subyektif Penggugat, disebabkan tanah belakang milikm Penggugat telah di pagar tembok + 23 cm x lebih kurang 13,20 m oleh Tergugat, tanpa ijin Penggugat selaku pihak yang paling berhak atas tanah aquo. Dengan demikian sudah sepantasnya Tergugat untuk membongkar kembali tembok pagar di bagian belakang yang mengambil sebahagian tanah Penggugat dan juga celah lubang ukuran + 23 cm, dan selanjutnya batas tanah tersebut dikembalikan kepada Penggugat berdasarkan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat ;
Bahwa terhadap dinding pagar tembok yang dbangun sejajar dengan tembok pagar kanan kiri dengan motif dan struktur yang sama dan juga berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Bakaran Batu yang dibangun oleh pemborong Suyanto berdasarkan bukti menerima uang dari Penggugat pada tanggal 16 Mei 2012, maka adalah patut menurut hukum apabila Pengadilan Negeri memutuskan bahwa dinding pagar di depan rumah toko Penggugat dengan ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m adalah pagar tembok milik Penggugat.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka adalah patut menurut hukum sudah tepat dan beralasan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Tergugat membongkar bangunan tembok dinding Tergugat di bagian belakang yang mengambil sebahagian tanah Penggugat seukuran + 23 cm x lebih kurang 13,20 m seketika setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT
Bahwa aklibat dari tindakan tergugat yang melawan hukum telah menimbulkan kerugian yang nyata dari Penggugat , oleh karenanya cukup beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan sekaligus meminta ganti rugi sebagaimana bunyi Pasal 1365 KUH Perdata “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain , mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat , maka Penggugat telah mengalami kerugian materiil maupun in-materiil dan apabila diperinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Penggugat harus membangun kembali batas tembok yang telah diambil sebahagian + 23 cm x lebih kurang 13,20 m yang diperkirakan memakan biaya sebesar lebih kurang Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Biaya perbaikan dinding pagar di depan rumah toko Penggugat dengan ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m milik Penggugat diperkirakan sebesar Rp 25.000.000.- (duapuluh lima juta rupiah) ;
Kerugian in-materiil sebagai berikut :
Bahwa sebagai akibat Tergugat yang merekayasa pengaduan pidana terhadap suami Pengguat (Edi Jansen Winata) dalam permasalahan yang sangat sederhana sebagaimana yang diuraikan di atas, hal mana telah mengakibatkan Penggugat dan sumai Penggugat mengalami stress yang berat dan juga nama baik Penggugat dan suami Penggugat menjadi tercemar di kota Lubuk Pakam dan seolah-olah adalah pihak yang melakukan kriminal, maka adalah patut menurut hukum Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.0000.000,- (dua milyar rupiah) dan membuat pernyataan minta maaf melalui Koran harian analisa ukuran ¼ halaman 2 (dua) hari berturut-turut ;
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI :
Permohonan Sita Jaminan Barang/Benda Milik Tergugat (Conservatoir Beslaag) :
Bahwa untuk menjamin Gugatan ini menjadi tidak sia sia , dan untuk mencegah etikad tidak baik dari Tergugat terhadap hak dari penggugat, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo agar meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan 2 pintu bangunan rumah toko bertingkat, berikut segala sesuatu yang terdapat dan melekat di atas pertapakan tanah tersebut setempat dikenal dengan jalan Bakaran Batu No. 56 Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar atas nama Tergugat, satu dan lain sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.239/Desa Bakaran Batu” ;
DWANGSOM DAN UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD :
Bahwa Gugatan ini adalah untuk membuat jera sekaligus memberikan hukuman kepada tergugat dan oleh karenanya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan, maka pantas apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya itu ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan serta merta yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum yang lain (Uit Veortbaar Bij Voorrad) ;
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon dengan hormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
DALAM PROVISI :
Menyatakan sah dan berharga dan/atau memerintahkan Juru Sita untuk mencatatkan sita jaminan atas barang/benda Tergugat ; yaitu tanah dan bangunan 2 pintu bangunan rumah toko bertingkat 3, berikut segala sesuatu yang terdapat dan melekat di atas pertapakan tanah tersebut setempat dikenal dengan jalan Bakaran Batu No. 56 Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar atas nama Tergugat” ;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah membangun bangunan tembok dinding di bagian belakang yang mengambil sebahagian tanah Penggugat seukuran + 23 cm x lebih kurang 13,20 m adalah perbuatan melawan hokum ;
Menyatakan demi hukum, dinding pagar tembok ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m adalah pagar tembok termasuk dalam bahagian tanah milik Penggugat sesuai dengan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996 dan Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Bakaran Batu yang dibangun oleh Pemborong Suyanto dengan memakai biaya/uang yang dikeluarkan oleh Penggugat berdasarkan bukti kwitansi tanda terima uang tertanggal 16 Mei 2012, adalah pagar tembok milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat dan ataupun pihak ketiga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar dan mengosongkan dinding belakang dan mengembalikan tanah Penggugat seukuran + 23 cm x lebih kurang 13,20 m serta menutup celah lubang ukuran + 23 cm seketika setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil yang telah diderita oleh penggugat seluruhnya sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan perincian : biaya membangun kembali batas tembok yang telah diambil sebahagian + 23 cm x lebih kurang 13,20 m yang diperkirakan memakan biaya sebesar lebih kurang Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), dan biaya perbaikan dinding pagar di depan rumah toko Penggugat dengan ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m milik Penggugat diperkirakan sebesar Rp 25.000.000.- (duapuluh lima juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in-Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah dan membuat pernyataan minta maaf melalui Koran harian analisa ukuran ¼ halaman 2 (dua) hari berturut-turut ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) setiap harinya bagi keterlambatannya mematuhi dan ataupun melaksanakan isi putusan aquo setelah memperoleh kekuatan hukum yang pasti ((Inkracht Van Gewijsde) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas barang/atau benda milik Tergugat berupa tanah dan bangunan 2 pintu bangunan rumah toko bertingkat 3, berikut segala sesuatu yang terdapat dan melekat di atas pertapakan tanah tersebut setempat dikenal dengan jalan Bakaran Batu No. 56 Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar atas nama Tergugat (SHM No.239/Desa Bakaran Batu) ;
Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan aquo ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uit Veortbaar Bij Voorrad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
-------- Menimbang, bahwa Atas Gugatan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan Jawaban secara tertulis di persidangan tanggal 1 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
TENTANG EKSEPSI :
TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI.
Bahwa, diatas objek sengketa Aquo telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik masing masing antara Tergugat dan Penggugat dimana Sertifikat Hak Milik TergugatNomor : 239 dan Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor : 248 maka dapat dinyatakan apabila ada keberatan dalam suatu ke putusan Tata Usaha Negara yang merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan ata Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau Badan Hukum Perdata ( Vide Pasal 1 ayat 3 Undang undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 Jo. Undang undang No. 51 tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik Nomor : 239 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 249 atas nama Penggugat maka tidak tepat objek gugatan diperiksa Majelis Hakim Aquo, karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 47, Pasal 53, Pasal 77 ayat (1) Uandang undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
TENTANG LARANGAN MENGGABUNGKAN GUGATAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa, Perkara ini bukan lah perkara perbuatan Melawan Hukum melainkan adalah Wanprestasi dimana Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata timbul akibat Peruatan Melawan Hukum, sedangkan wanprestasi menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang timbul akibat Perjan jian dan persetujuan (Agreement) ;
Bahwa, timbulnya hak menuntut hak ganti rugi dalam Wanprestasi timbul dari Pasal 1234 KUHPerdata yang pada perinsipnya membutuhkan pernyataan lalai ( Somasi) sedangkan menuntut ganti rugi karerna Perbuatan Merlawan Hukum tidak perlu somasi, kapan saja terjadi Perbuatan Melawan Hukum, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi ;
Bahwa, mengenai tututan ganti rugi, KUHPerdata telah mengatur tentang jangka waktu penghitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanperstasi sedangkan dalam Perbuatan Melawan Hukum telah diatur dalam KUHPerdata bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi, dengan demikian bisa digugat ganti rugi nyata dan kerugian immaterial ;
Bahwa, berdasarkan hal diatas oleh karena itu Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan mencampur adukkan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, Yahya Harahap selanjutnya juga mengutip Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 879 K/Pdty/1997 mengenai penggabungan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam satu gugatan dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri, posita gugatan mendasar pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa, selain Putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Agung juga pernah mengeluarkan Yurisprudensi mengenai masalah penggabungan inim yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 dalam putusan Mahkamah agung itu disebutkan : “Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “;
Bahwa, dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi Posita dan objek gugatan adalah Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Mei 2012, maka kontruksi gugatan Penggugat mengandung kontradiksi dan gugatan dapat dinyatakan obscur libel (tidak jelas) ;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas nohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat menerima eksepsi Tergugat selanjutnya menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Uit Voer Bear Bij Vorrad);
TENTANG POKOK PERKARA;
Bahwa, tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan benar ;
Bahwa, Penggugat dalam gugatannya pada point 7 menyatakan bahwa Tergugat tidak menyepakati isi Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, jelas hal itu sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dimana sebenarnya, dimana sebenarnya yang tidak mentaati isi Surat Perdamaian tersebut adalah Penggugat sendiri, sesuai dengan laporan Tergugat dengan Laporan Polisi No. LP/54/V/2014/SU/RES DS/SEK.LP tertanggal 11 Mei 2014, atas dugaan Tindak Pidana,” Menyuruh orang utuk secara bersama sama melakukan perusakan”, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 170 Jo. 55 KUHPidana, jelas suami Penggugat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Lubuk Pakam, sesuai dengan Surat Perdamaian, Penggugatlah yang melanggar dan tidak mentaati isi Surat Perdamaian tersebut yang mana tanpa sepengetahuan dan seijin diri Tergugat suami Penggugat telah menyuruh orang untuk merusak tembok/pagar yang telah dibangun oleh Tergugat ;
Bahwa, tidak ada dasar Penggugat untuk tidak mentaati isi Surat Perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat, kecuali Penggugat melakukan terlebih dahulu gugatan Perdata untuk pembatalan Surat Perdamaian tersebut, sebab Surat Perdamaian tersebut sah dan telah memenuhi unsur dari Pasal 1320 KUHPerdata, maka apabila Penggugat tidak lagi menerima ISI Surat Perdamaian tersebut harusnya Penggugat membatalkannya terlebih dahulu di Pengadilan Negeri setempat, dan tidak bisa ditentukan sepihak oleh Penggugat untuk tidak merasa terikat dengan isi Surat Perdamaian tersebut ;
Bahwa, jelas perusakan Tembok pagar depan yang dilakukan oleh suami Penggugat sangat merugikan Tergugat dimana yang membiayai pembangunan tembok tersebut adalah tergugat, melalui SUYANTO (Pemborong) sedangkan biaya yang diberikan Penggugat kepada SUYANTO (pemborong) sebesar RP. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) bukan untuk membangun tembok/Pagar yang ada bagiannya dirusak oleh suami Penggugat, akan tetapi untuk membangun Tembok belakang milik penggugat dan pintu besi dibelakang rumah Penggugat, maka secara logika dengan biaya sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) tidak mungkin SUYANTO (Pemborong) bisa membangun tembok/pagar samping dari belakang sampai kedepan ;
Bahwa, Penggugat keliru mengatakan tindakan Tergugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, jelas membangun Tembok/Pagar dari samping belakang sampai kedapan berdasarkan kesepakatan yang tertuang didalam Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, dan yang melanggar isi perjanjian itu adalah Penggugat sendiri dengan merusak Tembok/Pagar yang telah dibangun Tergugat, adapun jika Penggugat merasa Tergugat tidak lagi memenuhi isi Surat Perdamaian tertanggal 12 Mei 2012, maka Penggugat harusnya melakukan gugatan Wanprestasi bukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Perbuatan tersebut harus Melawan Hukum ;
Perbuatan itu harus Menimbulkan Kerugian ;
Perbuatan itu harus didasari dengan kesalahan ;
Perbuatan tersebut harus ada hubungan kausal (sebab akibat) ;
Bahwa, sesuai dengan unsur 1 (Pertama) Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan tersebut harus Melawan Hukum “dimana tergugat pernah melawan hukum sesuai dengan yang disampaikan Penggugat pada gugatannya, tergugat membangun/mendirikan Tembok/pagar didasari atas kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, jelas dalam hal ini yang dirugikan saat ini adalah tergugat, dimana Penggugat melalui suaminya telah merusak Tembok/Pagar yang telah dibangun tergugat secara melawan hukum;
Bahwa, pada alinea III pada point 3 Penggugat mengatakan bahwa Tergugat mengambil tanah milik Penggugat secara melawan hukum, maka dalam hal ini Tergugat merasa Penggugat sangat mengada ada, dimanaTergugat sama sekali tidak pernah mengambil/menguasai menentukan sendiri batas tana]h milik Tergugat, adapun permasalahan ini terjadi sebab Penggugat sendirilah yang menunjukkan kepada Tergugat dibatas mana tembok/Pagar harus dibangun tergugat dimana telah tertuang dalam isi perjanjian dalam Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012 antara Penggugat dan tergugat, jelas dalam hal ini Penggugat sangatlah keliru mengatakan Tergugat mengambil sebahagian tanah Penggugat secara melawan hukum, hendaklah majelis hakim mengesampingkan dalil dalam gugatan Penggugat;
Bahwa, pada point 2 (dua) unsur Perbuatan Melawan Hukum “ Perbuatan harus menimbulkan kerugian “ maka dalam hal ini tergugat ingin tahu kerugian apa yang dialami Penggugat secara jelas, sedangkan dalam hal ini yang dirugikan atas perbuatan Penggugat adalah tergugat, yang mana Penggugat telah menyepakati dan menunjukkan dimana didirikan Tembok/Pagar antara Penggugat danTergugat yang tertuang dalam Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, dan Tergugat telah mengeluarkan biaya untuk membangun tembok/Pagar tersebut, namun Penggugat tanpa ijin dan sepengetahuan Tergugat melalui suami Penggugat merusak tembok tersebut, dimana atas tembok/pagar yang dibangun Tergugat, Penggugat juga menikmatinya sebagai tembok Ruko miliknya, jelas dalam hal ini Penggugat sangat di untungkan bukan dirugikan, maka menurut Tergugat unsur ini sangatlah bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya;
Bahwa, pada point 3 (tiga) Unsur Perbuatan Melawan hukum,” Perbuatan itu harus didasari dengan kesalahan”, dalam hal ini kesalahan apa yang telah dilakukan Tergugat? Dimana tergugat membangun/mendirikan Tembok/Pagar antara ruko Penggugat dan tergugat sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, bukan dilakukan dengan semena-mena atau dengan melawan aturan hukum, dimana letak kesalahannya, dan yang saat ini sebagai status Tersangka di Polsek Lubuk Pakam adalah suami Penggugat sendiri, yang telah melakukan kesalahan dengan secara melawan hukum telah merusak bangunan Tembok/Pagar milik Tergugat, maka sangatlah tidak pantas usur ini diterapkan kepada Tergugat, sebab Tergugat adalah orang yang ber itikad baik memenuhi isi Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012;
Bahwa pada point 4 (empat) Unsur Perbuatan melawan hukum “ perbuatan tersebut harus ada hubungan kausal (sebab akibat) maka Tergugat jelaskan sebab berdirinya Tembok/pagar antara Penggugat dan tergugat adalah berdasarkan Surat Perdamaian teranggal 16 Mei 2012 jelas tidak ada perbuatan Tergugat yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat sama sekali, jika Penggugat berdalih penyebabnya adalah dikarenakan Penggugat melaporkan suami Penggugat ke Polsek Lubuk Pakam sesuai dengan laporan Tergugat dengan Laporan Polisi No. LP./54/V/2014/SU/RES DS/SEK.LP tertaqnggal 11 Mei 2014, atas dugaan Tindak Pidana “ Menyuruh orang untuk secara bersama-sama melakukan perusakan” sebagaimana dimaksud didalam Pasal 170 Jo. 55 KUHPidana, jelas hal ini sangat bertentangan jauh, yang dilaporkan Tergugat adalah Perbuatan suami Penggugat bukan yang melakukan tindak pidana maka tidak ada sebab akibat yang timbul sesuai dengan unsur pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa, jelas berdasarkan hal hal diatas tidaklah relepan Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, dimana Permasalahan ini terjadi atas dasar Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, bukan didasari suatu Perbuatan Melawan Hukum, maka seharusnya Penggugat melakukan Gugatan Wanprestasi, apabila salah satu pihak yang terikat dalam kesepakatan dalam perjanjian, mengingkari Perjanjian tersebut, maka dikatakan salah satunya Wanprestasi bukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Maka berdasarkan hal hal tersebut diatas tergugat Mohon Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima eksepsi tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Menyatakan gugatan Penggugat di tolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat diterima ;
------- Mengutip serta memperhatikan uraian–uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/ 2014/ PN.LP tanggal 11 Mei 2015 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk mengadili perkara Nomor 92/Pdt.G/2014/PN.LP ;
Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
------- Mengutip serta memperhatikan uraian–uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah membangun bangunan tembok dinding di bagian belakang yang mengambil sebahagian tanah Penggugat seukuran + 23 cm x lebih kurang 13,20 m adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum, dinding pagar tembok ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m adalah pagar tembok termasuk dalam bahagian tanah milik Penggugat sesuai dengan Surat ukur No. 5929/1996 tertanggal 01-10-1996 dan Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Bakaran Batu yang dibangun oleh Pemborong Suyanto dengan memakai biaya/uang yang dikeluarkan oleh Penggugat berdasarkan bukti kwitansi tanda terima uang tertanggal 16 Mei 2012, adalah pagar tembok milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat dan ataupun pihak ketiga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar dan mengosongkan dinding belakang dan mengembalikan tanah Penggugat seukuran + 23 cm x lebih kurang 13,20 m serta membongkar celah lubang ukuran + 23 cm seketika setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil yang telah diderita oleh penggugat seluruhnya sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan perincian : biaya membangun kembali batas tembok yang telah diambil sebahagian + 23 cm x lebih kurang 13,20 m yang diperkirakan memakan biaya sebesar lebih kurang Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), dan biaya perbaikan dinding pagar di depan rumah toko Penggugat dengan ukuran + 1,5 m tinggi x panjang + 9 m milik Penggugat diperkirakan sebesar Rp 25.000.000.- (duapuluh lima juta rupiah) ;
Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan aquo ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selebihnya ;
------ Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa kepada Turut tergugat / Turut terbanding telah diberitahukan tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, pada tanggal 3 Desember 2015 ;
------ Membaca Akte Banding Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 23 November 2015 dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 18 Januari 2016 dan kepada turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 3 Desember 2015 ;
------ Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk pakam pada tanggal 10 Februari 2016 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 15 Maret 2016 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding, pada tanggal 15 Februari 2016 ;
------ Membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Penggugat / Terbanding yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 5 April 2016 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 6 April 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 5 April 2016 ;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015,, kepada Tergugat / Pembanding pada tanggal 18 Januari 2016, dan Kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 18 Januari 2016 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 3 Desember 2015, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa, membaca dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
-------- Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Terggugat tertanggal 10 Februari 2016 menyatakan sangat keberatan dan menolak atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, dengan alasan sebagai berikut :
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM DALAM PERKARA AQUO TELAH SALAH DAN KELIRU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Petitum ketiga : Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat yang telah membangun Tembok dinding belakang yang mengambil sebahagian tanah Penggugat seukuran ± 23 Cm x ± 13,20 M adalah perbuatan Melawan Hukum) ;
PUTUSAN MAJELIS HAKIM REGISTER NOMOR : 92/PDT.G/ 2014/PN-LP TERTANGGAL 19 NOVEMBER 2015 PADA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK MEMPERTIMBANG- KAN SECARA RASIONALITAS DAN OBJEKTIVITAS BUKTI YANG DIAJUKAN TERGUGAT / PEMBANDING TERTANDA T – 2 DAN T – 4 BERUPA “SURAT PERDAMAIAN” ;
Bahwa bila dibaca dengan seksama pertimbangan – pertimbangan hukum yang tertuang didalam putusan Reg.Nomor : 92/Pdt.G/2014/PN-LP tertanggal 19 November 2015 pada halaman 33 sampai 35, maka dapat kita pahami adanya kesalahan dan kekeliruan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara aquo ;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan tersebut terlihat jelas didalam pertimbangan hukum, hal mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hanya memberikan pertimbangan sepihak (alasan Penggugat / Terbanding) saja beserta bukti – bukti dan saksi yang diajukan Penggugat / Terbanding, sedangkan Bukti Surat dan saksi yang diajukan Tergugat diabaikan ;
Bahwa bila dipahami dasar permasalahan secara objektif dan akuntabel maka Gugatan Perdata diajukan Penggugat / Terbanding adalah salah satu bentuk siasat yang tidak bermartabat dan bermoral karena telah mengingkari arti dari Perdamaian yang hakiki antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding ;
Bahwa sebagaimana pengakuan Terbanding/Penggugat didalam Gugatanya pada halaman 2 Point 4 s/d 6 dan bila dihubungkan dengan Bukti Pembanding / Tergugat tertanda T – 2 berupa surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012 pada prinsipnya telah disepakati bersama yaitu :
Pihak – I (Penggugat / Terbanding) meminta maaf kepada Pihak – II (Tergugat / Pembanding) atas perkataan yang tidak menyenangkan terhadap Pihak – II dan sbaliknya Pihak – II meminta maaf kepada Pihak – I atas perkataan yang tidak menyenangkan ;
Bahwa Pihak – I (Penggugat / Terbanding) mengizinkan Pihak – II (Tergugat / Pembanding) untuk mendirikan tembok pagar yang diukur dari tembok belakang rumah Pihak – I dengan ukuran 23 cm (dua puluh tiga) sampai dengan tembok pagar Pihak – II ;
Pihak – I bersedia memberikan izin kepada Pihak – II untuk menutup lubang celah diantara pagar depan pihak – II dengan dinding depan rumah pihak – I dengan ukuran 23 cm (dua puluh tiga) ;
Bahwa Pihak – I dan Pihak – II dikemudian hari tidak akan mempersoalkan / tuntut menuntut tentang batas lahan/tanah setelah didirikan tembok pembatas ;
Bahwa kedua belah pihak dikemudian hari tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma masyarakat dan adat istiadat ;
Bahwa kelima butir Perdamaian yang ditandatangani antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding pada tanggal 16 Mei 2012 adalah suatu komitmen bersama untuk saling menghargai;
Bahwa berdasarkan surat perdamaian tersebut (vide bukti T – 2), maka Tergugat / Pembanding membangun pagar tembok pembatas tanah yang diperuntukkan bagi kedua belah pihak bertetangga antara Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding ;
Bahwa setelah pembangunan tembok pagar pembatas selesai dan telah dinikmati bersama selama lebih dari 1 (satu) tahun tepat sekitar awal bulan Mei 2014, ternyata Suami Penggugat / Terbanding yang bernama Edy Jansen Winata melakukan pengrusakan terhadap pagar tembok yang telah dibuat oleh Tergugat / Pembanding berdasarkan Surat Perdamaian tersebut ;
Bahwa Pengrusakan yang dilakukan Suami Penggugat / Terbanding yang bernama Edy Jansen Winata tanpa sebab dan alasan yang jelas membuktikan adanya pengingkaran terhadap hasil kesepakatan yang tertuang didalam Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, hal mana rentang waktu antara Perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2012 dengan Pengrusakan yang dilakukannya sangat jauh berselang lebih dari 2 (dua) tahun ;
Bahwa hal tersebut mempertegas adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Penggugat / Terbanding kepada diri Tergugat / Pembanding sehingga akhirnya Tergugat / Pembanding melaporkan pengrusakan tersebut kepihak Kepolisian ;
Bahwa fakta kejadian tersebut sangat kontoversi dengan penjelasan yang dilakukan oleh Penggugat / Terbanding didalam Gugatannya pada point 7, hal mana pernyataan tersebut ditadak diikuti dengan kronologis yang objektif dan transfaran ;
Bahwa ironisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara aquo didalam Pertimbangan Hukumnya menyatakan Tergugat / Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, padahal faktanya adalah justru Penggugat / Terbanding bukanlah Pengugat/Terbadning yang baik dan benar ;
Bahwa bukti adanya perdamaian (vide bukti T – 2) adalah menunjukkan konsistensi yang dilakukan Tergugat / Pembanding yang ingin rukun dan damai didalam bertetangga, namun faktanya Penggugat / Terbanding telah mengingkari isi dari surat perdamaian tersebut ;
Bahwa fakta lain yang tetap diingkari oleh Tergugat / Pembanding dan fakta ini tidak diindahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini adalah tetang Surat Perdamaian tertanggal 30 Mei 2015 (vide Bukti T – 4) ;
Bahwa didalam Surat Perdamaian tertanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangani pihak Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding serta diketahui oleh Plt. Kepala Desa Bakaran Baud an disaksikan oleh para saksi – saksi (Vide Bukti T – 4) ada 7 butir Perdamaian yang telah disepakati, yaitu :
Bahwa diantara keluarga pihak pertama dengan keluarga pihak kedua telah bermufakat berdamai secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga dan elah saling bermaaf-maafan ;
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat bahwa pagar sebagai batas adalah dinding/tembok milik bersama dengan ketentuan biaya pembuatan dinding/tembok tersebut sudah ditangung bersama (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) terhitung dari tangga 30 Mei 2015 ;
Bahwa setelah perdamaian ini diperbuat status dading / tembok atau pagar adalah milik bersama ;
Bahwa perkara yang sudah maju yang dilaporkan oleh pihak kedua di Polsek Lubuk Pakam dengan Nomor LP/54/V/2014/SU/Res DS/Sek Lbk Pakam tanggal 11 Mei 2014 akan dicabut oleh Pihak Kedua dan Pertama ;
Perkara yang sudah maju yaitu Permohonan Gugatan Perdata oleh Pihak Pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Draft Reg. 92/Pdt.G/2014/PN-LP tanggal 14 Juli 2014 akan dicabut oleh Pihak Pertama dan Seluruh Biaya Pencabutan Perkara tersebut ditanggung oleh Pihak Pertama ;
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak kedua tidak akan saling tuntut menuntut upaya hukum dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata;
Apabila salah satu point tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka surat perdamaian ini dianggap batal ;
Bahwa dari 7 (tujuh) butir isi Perdamaian tersebut, ternyata Penggugat / Terbanding tidak melaksanakan butir ke 5 (lima) yang seharusnya mencabut Gugatan perdata ini ;
Bahwa perbuatan Penggugat / Terbanding yang tidak mau menjalankan Surat Perdamaian tertanggal 30 Mei 2015 membuktikan perilaku yang tidak menunjukkan I’tikad baik dalam bertetangga ;
Bahwa oleh karenanya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim didalam Putusan pada halaman 35 alinea ketiga menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis akhirnya berkesimpulan mengenai petitum 3 yakni Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat yang telah membangun tembok dinding dibagian belakang yang mengambil sebagian tanah Penggugat seukuran ± 23 cm x lebih kurang 13,20 adalah perbuatan melawan hukum” Adalah suatu pertimbangan yang salah dan keliru bahkan dapat dikatakan menyesatkan para pencari keadilan, karena secara terang-terangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan pada tingkat pertama tidak mempertimbangnan bukti surat tergugat / pembanding tertanda T – 2 dan T – 4 yang pada prinsipnya adanya perdamaian ;
Bahwa hal ini dapat dilihat dari isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam N0mor : 92/Pdt.G/2014/PN.LP tertanggal 19 November 2015 yang mana bila dibaca dan dipahami secara seksama, maka dapat kita pahami bahwasanya tidak satupun isi dari perdamaian baik tertanggal 12 Mei 2012 maupun tanggal 30 Mei 2015 menjadi Bahan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Bahwa padahal setiap adanya perselisihan umat manusia, maka perdamaian adalah hal yang mutlak dan harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya, namun kenyataan yang sangat berbeda ada pada pandangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mana lebih memelihara pertengkaran/perselisihan daripada Perdamaian ;
Bahwa oleh karena Penggugat / Terbanding tidak menjalankan isi dari Perdamaian tersebut, maka dapat dikatakan Penggugat / Terbanding (ic. ALFATI, SE) bukanlah Penggugat / Terbanding yang beritikad baik dan benar ;
Bahwa dengan terbuktinya Penggugat / Terbanding (ic. ALFATI, SE) bukanlah Penggugat / Terbanding yang beritikad baik dan benar, maka petitum 3, 4, 5 dan 6 didalam amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam haruslah dibatalkan ;
Bahwa dengan demikian terhadap pemikiran hukum yang rasional, objektif dan transfaran tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum Pembanding/Tergugat Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara agar dapat membedah kembali pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan memberikan amar putusan yang menolak atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
KRONOLOGI PERMASALAHAN ANTARA PENGGUGAT / TERBANDING DENGAN TERGUGAT / PEMBANDING SEHINGGA MENERBITKAN 2 (DUA) SURAT PERDAMAIAN.
Bahwa bila dibaca dan dipahami dengan seksama pertimbangan – pertimbangan hukum yang tertuang didalam putusan Reg.Nomor : 92/Pdt.G/2014/PN-LP tertanggal 19 November 2015, maka yang menjadi pertanyaan hukum didalam pemikiran kita adalah mengapa ada 2 (dua) kali Perdamaian dengan 2 (dua) kali kejadian yang berbeda tidak dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara aquo ;
Bahwa selain itu juga, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak membahas secara detail/terperinci akar permasalahan kedua belah pihak antara Tergugat / Pembanding dengan Pengugat/Terbanding padahal sudah ada Surat Perdamaian ;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan : “Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding, adalah salah ; seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum”. Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya ;
Bahwa atas dasar pemikiran tersebut diatas, maka perlu kami jelaskan kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hal mana terhadap musnculnya Surat Perdamaian masing-masing tertanggal 16 Mei 2012 dan tertanggal 30 Mei 2015 karena adanya kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak (Pengugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding) untuk berdamai atas semua pertengkaran yang terjadi, namun faktanya adalah sebuah pengingkaran kembali terjadi dilakukan oleh Penggugat / Terbanding terhadap diri Tergugat / Pembanding ;
Bahwa kronologis kejadiannya pertengkaran antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding adalah sebagai berikut :
Pertama,pada tanggal 11 April 2012 terjadi pertengkaran/perselisihan antara Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding tentang pembangunan / mendirikan tembok pagar yang diukur dari tembok belakang rumah Penggugat / Terbanding dengan ukuran 23 cm (dua puluh tiga) sampai dengan tembok pagar Tergugat / Pembanding ;
Kedua,setelah lebih dari 1 (satu) bulanterjadi pertengkaran tersebut, Pengugat/Terbanding dan Tergugat / Pembanding sepakat untuk berdamai dan bersedia menandatangani Surat Perdamaian tertanggal 16 Mei 2012, yang pada pokoknya Tergugat / Pembanding dan Penggugat / Terbanding menjalankan dan mentaati semua isi perdamiaan tersebut tanpa ada persengketaan lagi dikemudian hari ;
Ketiga,namun setelah kondisi rukun dan damai antara bertetangga bejalan lebih dari 2 (dua) tahun lamanya, ternyata diawal bulai Mei 2014, Suami Penggugat / Terbanding yang bernama Edi Jansen Winata melakukan Pengrusakan terhadap pagar tembok yang telah dibuat oleh Tergugat / Pembanding berdasarkan Surat Perdamaian tanggal 16 Mei 2012;
Keempat, oleh karena Suami Penggugat / Terbanding yang bernama Edi Jansen Winata melakukan Pengrusakan terhadap agar tembok yang telah dibuat oleh Tergugat / Pembanding, maka tanggal 11 Mei 2014 Tergugat/Pembadning Melaporkan adanya Pengrusakan Pagar Tembok Pembatas pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resort Deli Serdang Sektor Lubuk Pakam ;
Kelima, seiring adanya Laporan Pengaduan ke Kepolisian tentang adanya Pengrusakan pagar tembok pembatas yang dilakukan Suami Penggugat / Terbanding yang bernama Edi Jansen Winata melakukan Pengrusakan terhadap pagar tembok yang telah dibuat oleh Tergugat / Pembanding, pada tanggal 11 Juli 2014 tepatnya 2 (dua) bulan setelah adannya laporan polisi tersebut, Isteri Terlapor yang bernama ALFATI, SE selaku Pengugat/Terbanding mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Keenam, seiring proses hukum baik secara perdata dan pidana berjalan, maka pada tanggal 30 Mei 2015 Tergugat/Pembadning dengan Penggugat / Terbanding menandatangani Surat Perdamaian ;
Ketujuh, Ternyata semua isi dari Surat Perdamaian yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2015 sama sekali tidak dilaksanakan oleh Penggugat / Terbanding ;
Kedelapan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak memberikan pertimbangan Hukum terhadap isi dari Surat Perdamaian tertanggal 30 Mei 2015 (vide bukti T – 4) dan memberikan Pertimbangan yang sepihak dengan menyatakan Tergugat / Pembanding telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum, padahal fakta yang sebenarnya adalah justru Penggugat / Terbanding yang tidak punya I’tikad baik untuk menjalankan Surat Perdamaian tertanggal 30 Mei 2015 ;
Bahwa dari kronologi yang terpapar secara objektif, transfaran dan akuntabel tersebut disertai bukti – bukti dan keterangan saksi dipersidangan, kesemuanya sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Bahwa hal tersebut jelas membuktikan bahwasanya Majelis Hakim yang memberikan putusan pada tingkat pertama tersebut berkeinginan memelihara perselisihan/pertengkaran daripada mengupayakan Perdamaian dengan cara menolak menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan hukum adanya Perdamaian ;
Bahwa oleh karena adanya Perdamaian antara kedua belah pihak bertetangga yaitu Tergugat / Pembanding dengan Penggugat / Terbanding aan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maka dapat dipahami adanya keberpihakan yang dilakukan Majelis Tingkat Pertama, oleh karenanya patut bagi Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk membatalkan putusan tersebut dan memberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkanan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding Tergugat / Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk PakamNomor : 92/Pdt.G/2014/ PN.LP tertanggal 19 November 2015 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menokak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tingkat banding ini;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, Penasehat Hukum Penggugat / Terbanding juga mengajukan Kontra Memori Banding tertangga 5 April 2016 yang dianggap merupakan satu kesatuan dalam putusan ini, pada pokoknya membantah memori banding Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding dan mendukung pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, dan memohon kehadaan Majelis hakim Tingkat banding memberikan putusan sebagai berikut ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya (HENDI) ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/ Pdt.G/ 2014/ PN.LP. tanggal 19 Nopember 2015 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah memperhatikan dengan seksama, Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam jawab menjawab atau kesimpulannya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan baik dan benar, oleh karena itu Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut harus dikesampingkan ;
-------- Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, Memori Banding Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 10 Februari 2016 serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 5 April 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 92/PDT.G/2014/PN.LP tanggal 19 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat / Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
--------Mengingat pasal-pasal yang tercantum didalam Reglement Untuk Tanah Seberang (Rbg) serta Perundang – undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
-------- MenerimaPermohonanBandingdariKuasa Hukum Pembanding semula Tergugat ;
-------- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 92/PDT.G/2014/PN.LPtanggal 19 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
-------- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
-------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusywaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, oleh DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Serta JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Juni 2016 Nomor : 203 / PDT / 2016 / PT.MDN. putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh Marthin AP. Sinaga, SH. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
JANNES ARITONANG. SH. MH. DHARMA E. DAMANIK, SH. MH.
TTD
AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
MARTHIN A.P. SINAGA, SH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 203.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PENGADILAN TINGGI MEDAN
MH.
NIP. 19570301 1985 03 2 002