169/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 169/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
WELLY HUTASOIT
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 169/PID.SUS/2016/PT. MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Welly Hutasoit
Tempat lahir : Siborong-Borong.
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 30 Maret 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Diponegoro Gang Nenas Nomor 20 Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : LSM.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Juli 2015 sesuai dengan Surat Perintah No. SP.Kap/182/UN/2015/Narkoba ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (I) sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (II) tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (I) sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 18 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (II) sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 19 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan 06 April 2016 ;
Diperpanjang oleh Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan 05 Juni 2016 ;
----- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; --------------------------------------------------
----- Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
I. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor : 169/Pid.Sus/2016/PT.Mdn. tanggal 29 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk Memeriksa dan Mengadili perkara ini ditingkat Banding ;
II. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Oktober 2015 Nomor : Reg. Perkara : PDM – 111/Kisar/Ep.2/10/2015 ;
DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa WELLY HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 10.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Diponegoro Gg. Nenas Kel. Kisaran Baru Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 10.30 wib bertempat di Jl. Diponegoro Gg. Nenas Kel. Kisaran Baru Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan saksi Jagal Abilowo dan saksi Dedi Sertana (keduanya anggota Polri dari Polres Asahan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan pihak Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pencurian ;
- Selanjutnya saksi Jagal Abilowo dan saksi Dedi Sertana membawa terdakwa menuju Polres Asahan dengan menaiki sepeda motor dan posisi terdakwa pada saat diatas sepeda motor berada di tengah yaitu diantara saksi Jagal Abilowo dan saksi Dedi Sertana, dan pada saat melintas di Jl. A. Yani Kisaran, saksi Dedi Sertana yang duduk di belakang terdakwa melihat terdakwa mengeluarkan bungkusan kertas kecil dari tas sandang yang dibawa terdakwa dan saksi Dedi Sertana selanjutnya juga melihat terdakwa membuang bungkusan kertas kecil tersebut ke arah kiri dan seketika saksi Dedi Sertana segera meminta saksi Jagal Abilowo yang sedang mengemudikan sepeda motor untuk berbalik arah guna mengetahui benda yang baru saja dibuangkan terdakwa dari tangannya tersebut;
- Bahwa setelah sepeda motor yang dinaiki saksi Jagal Abilowo, saksi Dedi Sertana dan terdakwa berbalik arah kembali ke tempat terdakwa membuang bungkusan kertas kecil tersebut, saksi Jagal Abilowo, saksi Dedi Sertana serta terdakwa melihat bungkusan kertas kecil dalam keadaan tertutup yang dibuang terdakwa tersebut terletak di pinggir jalan, selanjutnya saksi Jagal Abilowo dan saksi Dedi Sertana meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan kertas kecil yang masih dalam keadaan tertutup tersebut, tetapi terdakwa menolak untuk mengambilnya, selanjutnya bungkusan kertas kecil yang masih dalam keadaan tertutup tersebut diambil langsung oleh saksi Jagal Abilowo di hadapan terdakwa dan saksi Dedi Sertana, dan pada saat bungkusan kertas kecil tersebut dibuka oleh saksi Jagal Abilowo di hadapan terdakwa dan saksi Dedi Sertana, didalamya ditemukan daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja ;
- Bahwa selain bungkusan kertas kecil berisikan daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja, dari tas sandang terdakwa juga didapatkan 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi, 2 potongan kertas koran, 1 kepala mancis serta 1 unit HP Nokia, selanjutnya terdakwa serta semua barang bukti yang didapat dari terdakwa tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Asahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 6930/NNF//2015 Tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Supiyani, S.Si, petugas Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus kertas Koran berisi ranting, biji, bunga dan daun kering dengan berat netto 0,16 gram milik terdakwa WELLY HUTASOIT Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenisganjatersebut bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan ;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
SUBSIDIAR :
-------- Bahwa terdakwa WELLY HUTASOIT pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 10.30 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Diponegoro Gg. Nenas Kel. Kisaran Baru Kec. Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jl. Diponegoro Gg. Nenas Kel. Kisaran Baru Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara awalnya terdakwa mempersiapkan rokok dan ganja, selanjutnya sebagian tembakau yang terdapat dalam rokok tersebut terdakwa keluarkan dan sebagai gantinya terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam rokok tersebut kemudian rokok yang telah berisikan ganja tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap ;-------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menghisap ganja tersebut, dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi Jagal Abilowo dan saksi Dedi Sertana yang keduanya merupakan anggota Polri dari Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;---------
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa didapatkan bungkusan kertas kecil berisikan daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi, 2 potongan kertas koran, 1 kepala mancis, 1 unit HP Nokia dan 1 tas sandang, selanjutnya terdakwa serta semua barang bukti yang didapat dari terdakwa tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Asahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 6930/NNF//2015 Tanggal 28 Juli 2015 menyebutkan barang bukti berupa 1 bungkus kertas Koran berisi ranting, biji, bunga dan daun kering dengan berat netto 0,16 gram milik terdakwa WELLY HUTASOIT Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 6717/NNF//2015 Tanggal 22 Juli 2015 menyebutkan 1 botol plastik berisi 40 ml urine milik terdakwa positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut, terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan terdakwa dalam menggunakan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan ;-------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
III. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Februari 2016 No. Rek. Perkara : PDM – 111/Kisar/Euh.2/10/2015 yang menuntut Terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa WELLY HUTASOIT bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang- undangRI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika sebagaimana terurai dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaWELLY HUTASOIT dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus kertas koran berisi ranting, biji, bunga dan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,16 gram, 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi, 2 potongan kertas koran, 1 kepala mancis, 1 unit HP Nokia, 1 buku notes, 1 tas sandang, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
IV. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 2 Maret 2016 Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.KIS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Welly Hutasoit telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:1 bungkus kertas kecil berisikan daun, biji keringdiduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,16 gram, 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi, 2 potongan kertas Koran, 1 kepala mancis, 1 unit HP Nokia, 1 tas sandang serta 1 stempel rusak, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Akta permintaan Banding, dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Maret 2016 Nomor : 8/Akta.Pid/2016/PN.Kis. yang ditanda tangani oleh : NIRWAN SEMBIRING, SH. MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2016 ;
VI. Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 10 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran yang ditanda tangani oleh : NIRWAN SEMBIRING, SH. MH. Panitera / Sekretaris pada Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 21 Maret 2016 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2016 ;
VII. Surat pemberitahuan, untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran masing-masing dengan Nomor : W2.U.11/729/HN.01.10/III/2016 dan Nomor : W2.U.11/7281/HN.01.10/III/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2016 dan kepadanya telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.KIS. selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri
Kisaran tanggal 2 Maret 2016 Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.Kis. serta surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, berpendapat bahwa alasan – alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa telah tepat dan benar menurut Hukum, demikian pula mengenai pidana yang dijatuhkan telah cukup adil dan setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan – alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Sendiri dalam mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 2 Maret 2016 Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.Kis. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nota Pembelaan Terdakwa dalam perkara banding Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.Kis. tertanggal 30 Maret 2016 yang dikirim oleh Terdakwa ke Pengadilan Tinggi Medan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa isi Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa tidak ada hal – hal yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Memori Banding dan Pembelaan Terdakwa tersebut tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;
---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 2 Maret 2016 Nomor : 568/Pid.Sus/2015/PN.Kis. yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
----- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------
----- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ini sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 18 April 2016 oleh kami :
SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH. dan ABDUL FATTAH, SH. MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 169/PID.SUS/2016/PT.MDN. tanggal 29 Maret 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
SAMA RAJA MARPAUNG, SH. SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH.
ttd.
ABDUL FATTAH, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.