16/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 16/PDT/2019/PT BJM
Pt Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cab. Bjm, dkk. lawan H. Hadran, dkk
1. Menerima Permohonan Banding dari PembandingI/ semula Tergugat I dan Pembanding II/ semula Tergugat III 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Desember 2018 Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. 3. Menghukum Pembanding I/ Semula Tergugat I, Pembanding II /semula Tergugat III, Turut Terbanding I /semula Tergugat II, Turut Terbanding II /semula Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,-( seratus lima puluh ribu Rupiah) , secara tanggung renteng
P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT.Cipta Niaga dahulu dan sekarang menjadi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berkedudukan di Jakarta, c.q. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Banjarmasin, beralamat di Jalan R. Suprapto No. 53 Banjarmasin, diwakili oleh Bagja Ardi Mustawan, Direktur Teknik, Umum dan Pengembangan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1) Maulana Syafa’at Asqar, 2) Zulhanas, 3) Robert Satia Ampera dan 4) Muhammad Justian Pradinata berdasarkan Surat Kuasa Nomor 010/Dir.TUP/SK/PPI/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018, yang kemudian memberikan kuasa kepada ADE ADHYAKSA, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selaku Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/SKK/CBjm.Eks/PPI/NKom/V/2018 tanggal 30 Mei 2018, yang disubstitusikan kepada 1) Bambang Eko Mintardjo, S.H., 2) Rinaldi Umar, S.H., 3) Jurit Kartono, S.H., 4) Bastiar, S.H., M.H., 5) AGUSSALIM NASUTION, S.H., M.H., 6) Agustina Qadarwati, S.H., 7) Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H., 8) M. Hazmi MT, S.H., M.H., 9) Danny Widodo, S.H., dan 10) Dyah Kusumaningtyas, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKK-13/Q.3/Gp/07/2018 tanggal 11 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING - semula TERGUGAT I;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta c.q. Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, beralamat di Jalan Menteri Empat Nomor 17 Kelurahan Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, diwakili oleh Gunung Jayaksana, S.E., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1) Mukhlis Ridhani, S.ST, 2) Nuryanti, S.ST. dan 3) Sawiyah Ideris, S.H., beralamat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Jalan Menteri Empat Nomor 17 Martapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/600-63.03/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding II – semula TERGUGAT III. ;
L A W A N :
H. Hadran, umur 78 tahun, beralamat di Tambak Siring Darat RT 08 RW 03 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I - semula PENGGUGAT I ;
Markamah, umur 65 tahun, beralamat di Guntung Manggis RT 24 RW 03 Kelurahan Guntung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II - semula PENGGUGAT II ;
Sarmansyah, umur 50 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Jalan Irigasi RT 001 Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III – semula PENGGUGAT III ;
Hj. Arbayah binti Muhammad Seman, beralamat dahulu di Jalan Kamboja Nomor 27 Banjarmasin dan di Jalan Melati Nomor 10A Banjarmasin dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I – semula TERGUGAT II.
Lurah Gambut, beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani KM 15 RT 22 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diwakili oleh Darul Qutni, S.Ap, MM, Lurah Kelurahan Gambut, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1) Hj. ST. Mahmudah, S.H., M.H.,2) Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, S.H., M.H., 3) Devy Silvana Ekasari, S.H. dan 4) Rizqi Amaliah Eka Safitri, S.H., beralamat di Kantor Setda Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Martapura Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 593/37/KG-IX/2018 tanggal 17 September 2018, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II – semula TERGUGAT IV ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16 /PDT/2019/PT BJM tanggal 8 Pebruari 2019 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas Perkara dan surat-surat lain serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Mtp. tanggal 20 Desember 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Mtp. tanggal 20 Desember 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak provisi Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepada Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Milik Tanah Adat No.195/KT/KU/1962 tanggal 10 Juni 1962 atas nama DJANGGUL:
Menyatakan Penggugat I adalah yang pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani KM 17 RT27 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar seluas 4.972,5 meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No.802/Sporadik/KG-XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut;
Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan SANIYAH;
Sebelah Timur : 58,5 meter berbatasan dengan Jalan Terminal KM 17;
Sebelah Selatan: 85 meter berbatasan dengan MARKAMAH;
Sebelah Barat : 58,5 meter berbatasan dengan PD Bangun Banua;
Menyatakan Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani KM 17 RT27 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar seluas 4.972,5 meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No.803/Sporadik/KG-XI/2013. tanggal 25 Nopember 2013, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut;
Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan HADRAN;
Sebelah Timur : 58,5 meter berbatasan dengan Jalan Terminal KM17;
Sebelah Selatan: 85 meter berbatasan dengan SARMANSYAH;
Sebelah Barat : 58,5 meter berbatasan dengan PD. Bangun Banua;
Menyatakan Penggugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani KM 17 RT27 KelUrahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabuaten Banjar seluas 4.930 meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No. 804/Sporadik/KG-XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013,dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut;
Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan MASRKAMAH;
Sebelah Timur : 58 meter berbatasan dengan Jalan Terminal KM17;
Sebelah Selatan: 85 meter berbatasan dengan M.3004;
Sebelah Barat : 58 meter berbatasan dengan PD. Bangun Banua;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Membaca Akta Permohon Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 dari Kuasa Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 20 Desember 2018 ;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding I semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III semula Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat III pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding Pembanding I semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding I semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Perbanding II, semula Tergugat III dan Turut Terbanding II semula Tergugat IV ,pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura
Membaca Akta Permohon Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 dari Kuasa Pembanding II semula Tergugat III telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 20 Desember 2018 ;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding II semula Tergugat III tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding I, II, III semula para penggugat , pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding II semula Tergugat III tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding I semula Terugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Membaca Relas Pemberitahuan Permohonan banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding II semula Tergugat III tersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat IV, pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding I semula Tergugat I tertanggal 17 Januari 2019 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 17 Januari 2019;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat III masing-masing pada hari Jumiat tanggal 18 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II , pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV Selasa, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 28 Januari 2019 ;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan telah diserahkan salinnanya kepada Kuasa Pembanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding II semula Tergugat IV masing-masing pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca surat mohon bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding No.17/Pdt.G/2018/PN.Mtp. kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memberitahukan dan menyerahkan Kantra Memori Banding tersebut kepada KuasaPembanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II masing-masing surat tertanggal 29 Januari 2019 No. W15.U3/269/HK.02/2019 dan No. W15.U3/270/HK.02/2019;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp., kepada Kuasa Para Terbanding/ semula para Penggugat pada hari Jum,at tanggal 25 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II , pada hari Selasa , tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp., kepada Kuasa Pembanding II/ semula Tergugat III dan Turut Terbanding II semula Tergugat IV, pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pihak Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II/ Tergugat III tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan memori banding, kontra memori banding yang sejauh berkaitan dianggap sudah termasuk dalam pertimbangan hukum ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari dengan seksama berkas perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 30 Desember 2018 perlu mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada intinya telah terbukti pihak Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III adalah ahli waris dari seorang yang bernama DJANGGUL, yang memiliki tanah berdasarkan surat keterangan hak milik tanah nomor : 195/KT/KU/1962 tanggal 10 Juni 1962 yang kemudian dikuasai oleh Hj. Arbayah binti Muhammad Sema, yang kemudian beralih ke Pembanding I /Tergugat I ;
Bahwa menurut keterangan saksi dari para Terbanding / Para Penggugat menyatakan jika tanah milik DJANGGUL semenjak DJANGGUL masih hidup selalu digarap dan dibersihkan oleh ahliwarisnya atau tidak ditelantarkan sampai dengan sekarang dan tidak pernah dialihkan kepada siapapun baik kepada Hj. Arbayah binti Muhammad Seman ( Turut Terbanding I /semula Tergugat II ) dan baru disadari jika ternyata Pembanding I/Tergugat I telah menguasai tanah yang menjadi sengketa.;
Bahwa dari bukti PP-3 yaitu surat keterangan hak milik tanah 195/KT/KU/1962 tanggal 10 Juni 1962 walaupun berupa foto copy namun tidak dibantah dengan bukti lain dari pihak lawan menunjukan jika obyek yang disengketakan adalah benar milik para Terbanding /para Penggugat, sehingga dapat disimpulkan jika Pembanding I /Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat jika semua alasan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Martapura sudah tepat maka dalam hal ini Pengadilan Tinggi mengambil alih semua pertimbangan-pertimbangannya dan menguatkan putusan perkara dari Pengadilan Negeri Martapura No. 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding I / Tergugat I ; Pembanding II / Tergugat III, Turut Terbanding I / Tergugat II , Turut Terbanding II / Tergugat IV. berada dipihak yang kalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng;
Mengingat, akan Undang-Undang dan Peraturan – Peraturan yang berlaku khususnya pasal 1365 KUHPerdata ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari PembandingI/ semula Tergugat I dan Pembanding II/ semula Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Desember 2018 Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mtp.;
Menghukum Pembanding I/ Semula Tergugat I, Pembanding II /semula Tergugat III, Turut Terbanding I /semula Tergugat II, Turut Terbanding II /semula Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu Rupiah) , secara tanggung renteng;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019 oleh kami : YOHANNES ETHER BINTI, SH.,M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Ketua Majelis dan TJIPTO SLAMET BASUKI, S.H. serta H.R. UNGGUL WARSO MURTI, S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 8 Pebruari 2019 Nomor : 16/PDT/2019/PT Bjm., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan Hari Senin tanggal 18 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu INDARYATI MARIA, SH Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
YOHANNES ETHER BINTI, SH.M.Hum
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
TJIPTO SLAMET BASUKI, S.H. H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH
Panitera Pengganti
INDARYATI MARIA,SH.
Perincian ongkos perkara:
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah …………………. Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)