52/Pid.Sus/2014/PN.KTA
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 52/Pid.Sus/2014/PN.KTA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- WANDI APRIZAL Bin BAHRUN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga yang dilakukan secara berlanjut “. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 52/Pid.Sus/2014/PN.KTA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa bernama:
Nama : WANDI APRIZAL Bin BAHRUN ;
tempat lahir : Kagungan Ratu ;
umur/tanggal lahir : 33 tahun / 27 September 1980 ;
jenis kelamin : Laki–laki ;
kebangsaan : Indonesia ;
tempat tinggal : Pekon Mincang Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus;
agama : Islam ;
pekerjaan : Polri ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penahanan Penuntut Umum, ditahan jenis Rutan sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, ditahan jenis Rutan, sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 01 Mei 2014 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, ditahan jenis Rutan sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d 30 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun oleh Ketua Majelis Hakim sudah memberitahukan hak-hak Terdakwa namun Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, No : B-29/N.8.16/Euh.2/04/2014, tanggal 02 April 2014;
Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor : PDM-13/KGUNG/3/2014 tanggal 02 April 2014 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang No : 52/Pen.Pid/2014/PN.KTA tanggal 02 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim, No : 52/Pen.Pid/2014/PN.KTA tanggal 02 April 2014 tentang Penetapan hari sidang perkara ini
Telah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah pula mendengar surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2014 yang menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) jo. pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada tahanan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbag, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengajukan permohonan sendiri secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pemohonan Terdakwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya sedangkan atas tanggapan Penuntut Umum Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan didakwa dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa WANDI APRIZAL BIN BAHRUN pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 sampai dengan hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Nopember 2010 sampai dengan Bulan Juni 2011 bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar terdakwa WANDI AFRIZAL BIN BAHRUN telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI pada hari Minggu Tanggal 10 April 2005.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RINIWATI SUSANTINI menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL karena belum pulang ke rumah. Tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon saksi RINIWATI SUSANTINI.
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah dan saksi RINIWATI SUSANTINI sedang berbaring di kamar tidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL berkata kalau terdakwa keberatan kalau saksi RINIWATI SUSANTINI terus menerus menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL melalui telepon.Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI menjelaskan bahwa dirinya hanya khawatir dengan terdakwa WANDI APRIZAL karena belum sampai di rumah.
Bahwa selanjutnya terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI. Kemudian karena saksi RINIWATI SUSANTI tidak mau terjadi keributan akhirnya saksi RINIWATI bermaksud hendak keluar kamar . Namun pada saat saksi RINIWATI membuka handle pintu terdakwa bertanya : mau kemana kamu ?. Dan saksi RINIWATI menjawab : mau minum. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya yang mau mengambilkan air minum. Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi RINIWATI SUSANTI untuk minum, sambil menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI, karena saksi RINIWATI merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan terdakwa WANDI APRIZAL. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL marah dan menmelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI dan mencakarnya kemudian menyeret dan mendorongnya ke tembok.
Akibat perbuatan terdakwa WANDI AFRIZAL , saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada saat saksi RINIWATI SUSANTI pulang dari Tanjung Karang dan terdakwa sudah berada di rumah bersama temannya.
Bahwa terdakwa WANDI AFRIZAL bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi RINIWATI SUSANTINI : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali ?. Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI membuka laci meja dan sambil menunjukkan uang didalam laci meja dan mengatakan : “saya juga punya duit tapi saya minta tanggungjawab kamu !” . Dan terjadi pertengkaran antara saksi RINIWATI dan terdakwa WANDI APRIZAL.
Selanjutnya terdakwa WANDI APRIZAL mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi RINIWATI mengikuti dari belakang. Kemudian terdakwa WANDI berkata : Tunggu surat cerainya!”. Sambil mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudia terdakwa WANDI pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian paha kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/1057/33/2010 Tanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. ARI ARABIYANTO. Yang isinya menerangkan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2010 jam 09.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap RINIWATI SUSANTINI dengan hasil pemeriksaan sbb :terdapat luka lecet/gores pada pergelangan tangan kanan + 1 cm (panjang), 3 goresan 0,2 cm (lebar), luka memar dibawah pergelangan tangan kanan diameter + 3 cm (lebar), 4 cm (panjang);
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 900/588/42/ver/rhs/X/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan
Dada dan perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Pada paha kanan terdapat memar dan warna biru
kehitaman P : 14 CM, L : 9 cm,
Kemaluan dan anus : Tak ada kelainan
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas pada tanggal 14 Juni 2011 jam 19.00 wib dapat disimpulkan bahwa kelainan pada tubuh korban di duga akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa WANDI APRIZAL BIN BAHRUN pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 sampai dengan hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 sekira jam 16.00 WIB bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar terdakwa WANDI AFRIZAL BIN BAHRUN telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI pada hari Minggu Tanggal 10 April 2005.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RINIWATI SUSANTINI menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL karena belum pulang ke rumah. Tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon saksi RINIWATI SUSANTINI.
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah dan saksi RINIWATI SUSANTINI sedang berbaring di kamar tidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL berkata kalau terdakwa keberatan kalau saksi RINIWATI SUSANTINI terus menerus menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL melalui telepon. Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI menjelaskan bahwa dirinya hanya khawatir dengan terdakwa WANDI APRIZAL karena belum sampai di rumah.
Bahwa selanjutnya terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI. Kemudian karena saksi RINIWATI SUSANTI tidak mau terjadi keributan akhirnya saksi RINIWATI bermaksud hendak keluar kamar . Namun pada saat saksi RINIWATI membuka handle pintu terdakwa bertanya : mau kemana kamu ?. Dan saksi RINIWATI menjawab : mau minum. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya yang mau mengambilkan air minum. Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi RINIWATI SUSANTI untuk minum, sambil menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI, karena saksi RINIWATI merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan terdakwa WANDI APRIZAL. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL marah dan menmelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI dan mencakarnya kemudian menyeret dan mendorongnya ke tembok.
Akibat perbuatan terdakwa WANDI AFRIZAL , saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada saat saksi RINIWATI SUSANTI pulang dari Tanjung Karang dan terdakwa sudah berada di rumah bersama temannya.
Bahwa terdakwa WANDI AFRIZAL bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi RINIWATI SUSANTINI : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali ?. Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI membuka laci meja dan sambil menunjukkan uang didalam laci meja dan mengatakan : “saya juga punya duit tapi saya minta tanggungjawab kamu !” . Dan terjadi pertengkaran antara saksi RINIWATI dan terdakwa WANDI APRIZAL. Selanjutnya terdakwa WANDI APRIZAL mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi RINIWATI mengikuti dari belakang. Kemudian terdakwa WANDI berkata : Tunggu surat cerainya!”. Sambil mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian terdakwa WANDI pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian paha kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/1057/33/2010 Tanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. ARI ARABIYANTO. Yang isinya menerangkan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2010 jam 09.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap RINIWATI SUSANTINI dengan hasil pemeriksaan sbb :terdapat luka lecet/gores pada pergelangan tangan kanan + 1 cm (panjang), 3 goresan 0,2 cm (lebar), luka memar dibawah pergelangan tangan kanan diameter + 3 cm (lebar), 4 cm (panjang);
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 900/588/42/ver/rhs/X/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan
Dada dan perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Pada paha kanan terdapat memar dan warna biru
kehitaman P : 14 CM, L : 9 cm,
Kemaluan dan anus : Tak ada kelainan;
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas pada tanggal 14 Juni 2011 jam 19.00 wib dapat disimpulkan bahwa kelainan pada tubuh korban di duga akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa ia terdakwa WANDI APRIZAL BIN BAHRUN pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 sampai dengan hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 sekira jam 16.00 WIB bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari- hari perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar terdakwa WANDI AFRIZAL BIN BAHRUN telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI pada hari Minggu Tanggal 10 April 2005.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RINIWATI SUSANTINI menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL karena belum pulang ke rumah. Tetapi terdakwa tidak mengangkat telepon saksi RINIWATI SUSANTINI.
Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa pulang kerumah dan saksi RINIWATI SUSANTINI sedang berbaring di kamar tidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL berkata kalau terdakwa keberatan kalau saksi RINIWATI SUSANTINI terus menerus menghubungi terdakwa WANDI APRIZAL melalui telepon. Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI menjelaskan bahwa dirinya hanya khawatir dengan terdakwa WANDI APRIZAL karena belum sampai di rumah.
Bahwa selanjutnya terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI. Kemudian karena saksi RINIWATI SUSANTI tidak mau terjadi keributan akhirnya saksi RINIWATI bermaksud hendak keluar kamar . Namun pada saat saksi RINIWATI membuka handle pintu terdakwa bertanya : mau kemana kamu ?. Dan saksi RINIWATI menjawab : mau minum. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya yang mau mengambilkan air minum. Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi RINIWATI SUSANTI untuk minum, sambil menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI, karena saksi RINIWATI merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan terdakwa WANDI APRIZAL. Kemudian terdakwa WANDI APRIZAL marah dan menmelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI dan mencakarnya kemudian menyeret dan mendorongnya ke tembok.
Akibat perbuatan terdakwa WANDI AFRIZAL , saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 13 Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada saat saksi RINIWATI SUSANTI pulang dari Tanjung Karang dan terdakwa sudah berada di rumah bersama temannya.
Bahwa terdakwa WANDI AFRIZAL bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi RINIWATI SUSANTINI : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali ?. Kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI membuka laci meja dan sambil menunjukkan uang didalam laci meja dan mengatakan : “saya juga punya duit tapi saya minta tanggungjawab kamu !” . Dan terjadi pertengkaran antara saksi RINIWATI dan terdakwa WANDI APRIZAL. Selanjutnya terdakwa WANDI APRIZAL mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi RINIWATI mengikuti dari belakang. Kemudian terdakwa WANDI berkata : Tunggu surat cerainya!”. Sambil mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian terdakwa WANDI pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian paha kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/1057/33/2010 Tanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. ARI ARABIYANTO. Yang isinya menerangkan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2010 jam 09.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap RINIWATI SUSANTINI dengan hasil pemeriksaan sbb :terdapat luka lecet/gores pada pergelangan tangan kanan + 1 cm (panjang), 3 goresan 0,2 cm (lebar), luka memar dibawah pergelangan tangan kanan diameter + 3 cm (lebar), 4 cm (panjang)
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 900/588/42/ver/rhs/X/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan
Dada dan perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Pada paha kanan terdapat memar dan warna biru
kehitaman P : 14 CM, L : 9 cm,
Kemaluan dan anus : Tak ada kelainan ;
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas pada tanggal 14 Juni 2011 jam 19.00 wib dapat disimpulkan bahwa kelainan pada tubuh korban di duga akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi RINIWATI SUSANTINI tidak dilakukan rawat inap karena dan masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan tetap masuk kerja seperti biasa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 44 ayat (4) jo pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 tentang penghsapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, Terdakwa menyatakan telah mendengar dan mengerti dan membenarkannya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka dipersidangan telah didengar terlebih dahulu keterangan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi RINIWATI SUSANTINI
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri dari Terdakwa.
Bahwa saksi telah menikah secara sah dengan Terdakwa sesuai dengan Kutipan Buku Nikah pada tanggal 10 April 2005.
Bahwa saksi dengan Terdakwa tinggal dirumah sendiri di Pekon Negeri Agung Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus.
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa telah dikarunia 1 (satu) orang anak perempuan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2010 saksi menghubungi Terdakwa karena belum pulang tetapi Terdakwa tidak mengangkat telpon saksi hingga saksi menelpon Terdakwa hingga berulang kali.
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa masuk kerumah lalu melihat saksi sedang tidur dikamar lalu Terdakwa langsung melempar helm kearah saksi ke arah muka saksi.
Bahwa Terdakwa marah kepada saksi dikarenakan saksi berulang kali menelpon Terdakwa lalu saksi menjelaskan kalau saksi khawatir terhadap Terdakwa karena belum sampai rumah.
Bahwa setelah melempar helm kepada saksi Terdakwa juga melempar kipas angin kearah badan saksi tetapi saksi mengelak dan hanya mengenai paha saksi.
Bahwa karena saksi tidak mau ribu akhirya saksi keluar kamar, namun saat saksi membuka handle pintu Terdakwa menanyakan kepada saksi “mau kemana kamu”, lalu dijawab saksi “mau minum” kemudian Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa bisa mengambil minum tersebut;
Bahwa Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi untuk minum, sambil menjambak rambut saksi, karena saksi merasa sakit akhirnya saksi menepiskan tangan Terdakwa.
Bahwa Kemudian Terdakwa marah dan memelintir pergelangan tangan saksi lalu saksi mencakar Terdakwa karena saksi mencoba untuk melepaskan tangan dari tangan Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa kemudian Terdakwa menjemput saksi RAPIAH untuk tujuan mengurut tangan saksi.
Bahwa setelah itu saksi masih bisa beraktifitas seperti biasa.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada saat saksi pulang dari Tanjung Karang dan Terdakwa sudah berada di rumah bersama temannya.
Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali;
Bahwa kemudian saksi membuka laci meja dan sambil menunjukkan uang didalam laci meja dan mengatakan : “saya juga punya duit tapi saya minta tanggungjawab kamu !” . Dan terjadi pertengkaran antara saksi dan Terdakwa.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi mengikuti dari belakang. Kemudian Terdakwa berkata : Tunggu surat cerainya!”. Sambil mendorong tubuh saksi sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dibagian paha kanan.
Bahwa kemudian saksi dibawa ke RS. Mitra Husada tetapi tidak dilakukan rawat inap. Dan Saksi diizinkan pulang dan setelah itu saksi masih bisa beraktifitas seperti biasa.
Bahwa saksi memaafkan perbuatan Terdakwa tetapi saksi memohon supaya Terdakwa dipidana sesuai dengan kesalahannya.
Bahwa saat ini saksi sedang hamil dan mengandung anak dari Terdakwa
Bahwa benar apa yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi tidak menghalangi aktifitas sehari-hari saksi karena saksi masih bisa bekerja seperti biasa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatannya karena ada keterangan saksi yang tidak benar;
Saksi ARIYANTO Bin ENDANG
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 pada saat saksi sedang memberi makan marmut di rumah Terdakwa di Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, saksi mendengar ada suara pertengkaran antara saksi RINIWATI SUSANTINI dan Terdakwa dan mendengar suara barang-barang yang dibanting dari kamar saksi RINIWATI.
Bahwa saksi mendengar suara saksi RINIWATI minta tolong tetapi saksi tidak berani mendekat karena saksi berpikir bahwa pertengkaran itu adalah masalah rumah tangga.
Bahwa kemudian saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk memanggil tukang urut tetapi tukang urutnya tidak ada.
Bahwa saksi RINIWATI adalah isteri dari Terdakwa.
Bahwa benar setelah kejadian itu saksi tidak mengetahui apalagi yang terjadi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keterangan sudah benar.
Saksi RAPIAH Binti RAKIP
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 di Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, saksi disusul oleh Terdakwa untuk mengurut saksi RINIWATI yang katanya jatuh dari motor.
Bahwa sesampainya di rumah saksi RINIWATI, saksi melihat saksi RINIWATI sedang menangis.
Bahwa kemudian saksi mengurut tangan saksi RINIWATI didalam kamar.
Bahwa saksi melihat kamar RINIWATI dalam keadaan berantakan.
Bahwa saksi RINIWATI menceritakan kepada saksi kalau telah terjadi pertengkaran masalah rumah tangga antara saksi RINIWATI dan Terdakwa.
Bahwa pada saat mengurut tangan saksi RINIWATI dalam keadaan bengkak dan ada bekas cakaran.
Bahwa tangan saksi RINIWATI saat itu dalam keadaan terkilir ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar;
Saksi LITA SARI;
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2011 sekira jam 18.10 wib bertempat di Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada saat saksi sedang masak di dapur tiba-tiba Terdakwa bertanya : “sedang masak apa ?”. Lalu di jawab oleh saksi “masak pindang pak ..”.
Bahwa kemudian saksi RINIWATI masuk ke dalam kamar sambil menangis.
Bahwa menurut keterangan saksi bahwa saksi RINIWATI menangis karena kesal dengan terdakwa yang tidak pernah pulang.
Bahwa tidak lama kemudian saksi mendengar pertengkaran antara saksi RINIWATI dan Terdakwa.
Bahwa saksi RINIWATI menyuruh Terdakwa ganti celana karena celana yang dipakai oleh terdakwa terlalu ketat dan pendek.
Bahwa benar saksi RINI mengatakan bahwa Terdakwa akan di foto kalau memakai celana pendek.
Bahwa kemudian terdakwa marah kepada saksi RINIWATI dan Terdakwa mencoba untuk merebut Handphone milik saksi RINIWATI;
Bahwa kemudian saksi RINIWATI mencoba mempertahankan handphone tersebut dari Terdakwa lalu saksi RINIWATI mencakar Terdakwa sehingga Terdakwa memegang tangan saksi RINIWATI lalu mempelintir tangan saksi RINIWATI sehingga saksi RINIWATI meringis kesakitan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dana keterangan saksi benar;
Saksi DESKI SUPRIYANTO;
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2011 saksi DESKI di ajak oleh Terdakwa untuk pulang kerumah Terdakwa di Pekon Mincang Atas Kecamatan Talang Padang Kab. Tanggamus .
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa memberikan uang kepada saksi RINIWATI dan meletakkannya diatas meja.
Bahwa kemudian saksi RINIWATI marah-marah sambil menangis.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa saksi RINIWATI marah-marah dan menangis.
Bahwa kemudian terjadi pertengkaran antara saksi RINIWATI dan Terdakwa.
Bahwa karena merasa tidak enak kemudian saksi DESKI keluar rumah dan menunggu di luar.
Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa dan mengajak saksi DESKI untuk pergi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar;
Saksi ISMAIL Als. ALIYON Bin USMAN;
Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2011 saksi mendengar suara orang meminta tolong yang suaranya berasal dari rumah saksi RINIWATI yang rumahnya berseberangan dengan rumah saksi.
Bahwa kemudian ada seorang perempuan meminta tolong kepada saksi sambil berkata : “Pak tolong Bu RINI jatuh”.
Bahwa kemudian saksi datang ke rumah saksi RINIWATI dan melihat saksi RINIWATI dalam posisi terbaring agak miring sambil memegangi pahanya.
Bahwa saksi kemudian meolong saksi RINIWATI dengan cara mengangkat tubuh saksi RINIWATI dan dibaringkan diatas ranjang pasien.
Bahwa kemudian saksi RINIWATI dibawa ke rumah saksi MITRA HUSADA.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa penyebab saksi RINIWATI jatuh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi RINIWATI SUSANTINI .
Bahwar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada bulan Nopember 2010 pada saat terdakwa pulang kerja ke rumah terdakwa di Pekon Mincang Atas Kecamatan Talang Padang Kab. Tanggamus, pada saat melihat terdakwa pulang kemudian saksi RINIWATI masuk kedalam kamar dan membanting pintu kamar.
Bahwa terdakwa hendak masuk kedalam kamar tetapi pintu ditahan oleh saksi RINIWATI sehingga terjadi dorong-mendorong pintu antara saksi RINIWATI dan saksi WANDI sampai saksi RINIWATI terjatuh.
Bahwa antara terdakwa dan saksi RINIWATI sering terjadi petengkaran sehingga terdakwa enggan pulang keumah.
Bahwa terhadap visum memar dipergelangan tangan saksi RINIWATI terjadi awalnya karena saksi RINIWATI memukul terdakwa WANDI AFRIZAL kemudian tangan saksi RINIWATI dipegang kuat oleh terdakwa WANDI agar saksi RINIWATI tidak memukul terdakwa WANDI lagi.
Bahwa saksi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa WANDI masih ingin hidup berumah tangga dengan saksi RINIWATI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang telah didengar keterangannya yaitu:
Visum Et Repertum No. 900/588/42/ver/rhs/X/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan
Dada dan perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Pada paha kanan terdapat memar dan warna biru
kehitaman P : 14 CM, L : 9 cm,
Kemaluan dan anus : Tak ada kelainan
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas pada tanggal 14 Juni 2011 jam 19.00 wib dapat disimpulkan bahwa kelainan pada tubuh korban di duga akibat kekerasan benda tumpul.;
Menimbang, bahwa Visum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa, maka didapati fakta-fakta dan keadaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus saksi RINIWATI SUSANTINI sedang berbaring di kamar tidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi, karena Terdakwa kesal kalau saksi RINIWATI SUSANTINI sering menghubungi Terdakwa terus menerus melalui telepon.
Bahwa kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI menjelaskan bahwa dirinya hanya khawatir dengan Terdakwa karena belum sampai di rumah selanjutnya Terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI.
Bahwa Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi RINIWATI SUSANTI untuk minum, sambil menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI, karena saksi RINIWATI merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa marah dan memelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Terdakwa bertemu saksi DESKI lalu mengajak saksi DESKI kerumah.
Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi RINIWATI SUSANTINI : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi RINIWATI mengikuti dari belakang. Lalu mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar Terdakwa telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI dan merupakan pasangan suami isteri dan membentuk rumah tangga dan telah dikarunia seorang anak.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/1057/33/2010 Tanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. ARI ARABIYANTO. Yang isinya menerangkan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2010 jam 09.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap RINIWATI SUSANTINI dengan hasil pemeriksaan sbb :terdapat luka lecet/gores pada pergelangan tangan kanan + 1 cm (panjang), 3 goresan 0,2 cm (lebar), luka memar dibawah pergelangan tangan kanan diameter + 3 cm (lebar), 4 cm (panjang).
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban RINIWATI SUSANTINI telah berdamai dan saling memaafkan sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 26 Mei 2014;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang menjadi bagian yang menyatu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara Yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan dakwaan mana yang sesuai dengan fakta–fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara Yuridis unsur-unsur dari dakwaan alternatif Ketiga sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sebagai berikut :
Setiap Orang :
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut ;:
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara yaitu WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni “Setiap orang” telah terpenuhi;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 Undang–undang No.23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga diatur dalam pasal 2 Undang–undang No.23 Tahun 2004 meliputi :
suami, isteri, dan anak ;
orang–orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ; dan / atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang treungkap dipersidangan ditemukan fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus saksi RINIWATI SUSANTINI sedang berbaring di kamar tidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi, karena Terdakwa kesal kalau saksi RINIWATI SUSANTINI sering menghubungi Terdakwa terus menerus melalui telepon.
Bahwa kemudian saksi RINIWATI SUSANTINI menjelaskan bahwa dirinya hanya khawatir dengan Terdakwa karena belum sampai di rumah selanjutnya Terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI.
Bahwa Kemudian terdakwa memberikan segelas air minum dan menyuruh saksi RINIWATI SUSANTI untuk minum, sambil menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI, karena saksi RINIWATI merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa marah dan memelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Terdakwa bertemu saksi DESKI lalu mengajak saksi DESKI kerumah.
Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memberikan uang nafkah. Dan di jawab oleh saksi RINIWATI SUSANTINI : apakah uang nafkah itu 3 bulan sekali ?
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengantongi uangnya kembali sambil berjalan ke arah dapur dan saksi RINIWATI mengikuti dari belakang. Lalu mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar Terdakwa telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI dan merupakan pasangan suami isteri dan membentuk rumah tangga dan telah dikarunia seorang anak.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/1057/33/2010 Tanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani oleh dr. ARI ARABIYANTO. Yang isinya menerangkan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2010 jam 09.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap RINIWATI SUSANTINI dengan hasil pemeriksaan sbb :terdapat luka lecet/gores pada pergelangan tangan kanan + 1 cm (panjang), 3 goresan 0,2 cm (lebar), luka memar dibawah pergelangan tangan kanan diameter + 3 cm (lebar), 4 cm (panjang).
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 900/588/42/ver/rhs/X/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan
Dada dan perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Pada paha kanan terdapat memar dan warna biru kehitaman P : 14 CM, L : 9 cm,
Kemaluan dan anus : Tak ada kelainan
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas pada tanggal 14 Juni 2011 jam 19.00 wib dapat disimpulkan bahwa kelainan pada tubuh korban di duga akibat kekerasan benda tumpul.
Dengan demikian unsur kedua “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” telah terpenuhi ;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Bahwa berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Seri : KK.08.1.14/PW.01/031/2009 Tanggal 11 Juli 2009 yang ditandatangani oleh NANANG SANWARI, S.Ag yang menerangkan bahwa benar Terdakwa WANDI AFRIZAL BIN BAHRUN telah menikahi saksi RINIWATI SUSANTINI dimana saksi RINIWATI telah resmi menjadi isteri dan Terdakwa WANDI AFRIZAL adalah sebagai suami. Dan sampai dilakukan pemeriksan perkara ini saksi RINIWATI SUSANTINI dan WANDI AFRIZAL masih terikat dalam perkawinan.
Dengan demikian Unsur ketiga “dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.;
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaarian atau kegiatan sehari-hari ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RINIWATI SUSANTINI pada pokoknya menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa Pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 dimana Terdakwa memelintir tangan saksi RINIWATI kemudian saksi RINIWATI hanya di urut oleh saksi RAPIAH. Dan setelah itu saksi masih bisa beraktifitas seperti biasa kemudian bulan Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mendorong tubuh saksi RINIWATI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kearah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut saksi RINIWATI SUSANTINI dibawa ke RS. Mitra Husada tetapi tidak dilakukan rawat inap. Dan Saksi diizinkan pulang dan setelah itu saksi masih bisa beraktifitas seperti biasa.
Dengan demikian Unsur kempat “tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari- hari”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2010 bertempat Mincang Atas Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Terdakwa melempar helm yang dikenakannya kearah muka saksi RINIWATI SUSANTINI tetapi tidak sampai mengenai muka saksi karena Terdakwa kesal kalau saksi RINIWATI SUSANTINI terus menerus menghubungi Terdakwa melalui telepon selanjutnya terdakwa marah dan melempar kipas angin kearah badan saksi RINIWATI SUSANTI tetapi saksi RINIWATI SUSANTI mengelak dan hanya mengenai paha saksi RINIWATI SUSANTI.
Bahwa Terdakwa ada menjambak rambut saksi RINIWATI SUSANTINI ketika saksi RINIWATI meminta minum merasa sakit akhirnya saksi RINIWATI menepiskan tangan Terdakwa kemudian terdakwa WANDI APRIZAL marah dan memelintir pergelangan tangan saksi RINIWATI dan mencakarnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RINIWATI mengalami sakit dibagian pergelangan tangan.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Mincang Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Terdakwa dengan saksi RINIWATI SUSANTINI terjadi pertengkaran hingga Terdakwa mendorong saksi RINIWATI SUSANTI sehingga tubuh saksi terpeleset dan terjatuh dimana kaki kanan melebar kea rah samping kanan sedangkan kaki kiri menekuk kearah perut. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi RINIWATI.
Dengan demikian Unsur kelima “perbuatan Terdakwa merupakan kejadian berlanjut”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan adanya hal–hal yang dapat menghapuskan pidana kepada Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal–hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak terpuji, karena dilakukan terhadap seseorang yang harus dilindungi oleh terdakwa ;
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa dengan saksi korban RINIWATI sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan;
Mengingat pasal Pasal 44 ayat (4) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WANDI AFRIZAL Bin BAHRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga yang dilakukan secara berlanjut “.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2014, oleh kami, SRUTO MULYONO,SH., selaku Hakim Ketua Sidang, YUDITH WIRAWAN, SH.,MH. dan ANSHORI HIRONI, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYARIF HIDAYATULLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh DESTI ERMAYATI, SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Agung dan Terdakwa.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis,
dto dto
YUDITH WIRAWAN, S.H.,M.H SRUTOPO MULYONO, S.H.
dto
ANSHORI HIRONI, S.H.
Panitera Pengganti,
dto
SYARIF HIDAYATULLAH, S.H