31/Pid.Sus/2014/PN. F
Putusan PN FAK FAK Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN. F
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITUJU
1. Menyatakan Terdakwa SITUJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITUJU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O; - 1 (satu) lembar STNK Yamaha Jupiter MX warna Hitam nopol DD-3350-O atas nama Andi Mardiana Abidin; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kahar; - 1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Situju; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN. F
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Fakfak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : S I T U J U;
Tempat lahir : Makasar;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/14 Februari 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. R.A Kartini, Kabupaten Kaimana;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Ojek;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014;
Pembantaran Penahanan sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan sembuh;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2014;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa akan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 31/Pen.Pid/2014/PN.F tanggal 05 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pen.Pid/2014/PN.F tanggal 13 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SITUJU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yg termuat dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITUJU dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah SPM Yamaha Jupiter MX warna Hitam DD-3350-O;
1 (satu) lembar STNK Yamaha Jupiter MX warna Hitam DD-3350-O a.n. Andi Mardiana Abidin;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kahar;
1 (satu) lembar SIM C a.n. Situju;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Situju;
Menetapkan supaya Terdakwa SITUJU membayar biaya perkara sebesar Rp . 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya diberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan serta dari Terdakwa, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap bertahan pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa SITUJU pada waktu yaitu sekitar hari Minggu tanggal 17 November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2013, bertempat di Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa Situju yang sebelumnya telah minum minuman beralkohol lalu Terdakwa Situju mengendarai kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dengan membonceng korban La Ode Amir dari arah Kota Kaimana menuju arah Km. 2 Kaimana dengan melewati Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana dengan Terdakwa Situju tanpa menggunakan helm dan tanpa menyuruh korban La Ode Amir menggunakan helm sehingga pada saat Terdakwa Situju mengendarai sepeda motor tersebut korban La Ode Amir tidak menggunakan helm, kemudian tiba-tiba hujan rintik-rintik turun tetapi Terdakwa Situju yang mengetahui bahwa hujan rintik-rinlik turun ada turun tetap mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam lalu ketika melewati Jalan batu Putih Kabupaten Kaimana Terdakwa Situju membasuh (mengusap) air hujan rintik-rintik yang mengenai wajahnya akibat karena tidak menggunakan helm dengan tanpa mengurangi (tanpa menghentikan) kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya, padahal perbuatan Terdakwa Situju tersebut dapat mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya keluar dari badan jalan dan menabrak sesuatu benda yang berada diluar jalan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi keselamatan bagi korban La Ode Amir yang diboncengnya dan bahaya bagi Terdakwa Situju sendiri tersebut lalu Terdakwa Situju yang karena kelalaiannya (kealpaannya) yaitu mengendarai sepeda Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan tetap kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam, tanpa membunyikan klakson sebagai tanda kepada orang yang berada disekitar tempat tersebut untuk membantu agar sepeda motor yang dikendarainya tidak keluar jalur jalan dan menabrak, tanpa menyuruh atau memakaikan korban La Ode Amir helm sebagai pengaman kepala korban La Ode Amir dari kecelakaan, tanpa berusaha membelokkan (menjalankan) sepeda motor yang dikendarainya agar tetap dijalur jalan yang dilaluinya, tanpa mengurangi kecepatan (tanpa menghentikan) sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya pada saat membasuh (mengusap) mukanya tersebut mengakibatkan Terdakwa Situju tidak dapat mengendalikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarainya yang mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan dan menabrak sekitar parit (got) dan kayu (papan) penutup parit (got) yang berada disekitar pagar rumah Sri Wahyuni yang mengakibatkan La Ode Amir terhempas dan akhirnya kepala korban La Ode Amir menanduk (membentur) pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagar rumah Sri Wahyuni) lalu korban La Ode Amir terjatuh dan tubuh termasuk kepala korban La Ode Amir membentur kayu (papan) penutup parit (got) yang berada di sekitar pagar rumah Sri Wahyuni, yang akibat benturan (tandukan) kepala korban tersebut mengakibatkan kayu yang berasal pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagar rumah Sri Wahyuni) dan dari sekitar kayu (papan) penutup parit (got) tersebut menusuk (masuk) kedalam kepala korban La Ode dan menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir yang mengakibatkan kepala korban La Ode Amir mengeluarkan darah dan diikuti dengan keluarnya darah dari mulut korban La Ode Amir, yang pada saat kejadian tersebut dilihat oleh Sri Wahyuni, lalu Klemens Nimbafu beserta Made Sutama yang mendengar suara benturan dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju tersebut lalu mendatangi tempat kejadian bersama dengan Sri Wahyuni dan melihat korban La Ode Amir dalam kondisi yaitu kepala dan mulut mengeluarkan darah, menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir, tubuh mengalami luka dan korban La Ode Amir dalam keadaan tidak bergerak, kemudian korban La Ode Amir dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Kaimana untuk mendapat pertolongan tetapi terlambat karena kemudian korban La Ode Amir meninggal dunia dirumah sakit;
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) Terdakwa Situju tersebut mengakibatkan korban La Ode Amir meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : X-300/670/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Tri Eko Wahyuni yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban La Ode Amir yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
Label mayat: tidak ada.
Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, kulit berwarna sawo matang. Panjang mayat seratus enam puluh delapan sentimeter, rambut lurus dengan panjang rambut dua belas sentimeter
Mayat mengenakan sarung kotak-kotak warna coklat dan putih dan celana pendek warna kuning.
Tidak didapatkan kaku mayat dan lebam mayat
Mata kanan dan kiri tertutup, mulut tertutup.
Pada kepala bagian kid atas terdapat luka robek terjahit benang berbentuk tegak lurus dengan panjang delapan sentimeter dan lima sentimeter
Pada jari pertama kaki kanan terdapat luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Ditemukan luka robek terjahit benang pada kepala bagian kiri atas.
Mayat diduga mengalami kematian akibat cedera otak berat
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SITUJU pada waktu yaitu sekitar hari Minggu tanggal 17 November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2013, bertempat di Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa Situju yang sebelumnya telah minum minuman beralkohol lalu Terdakwa Situju mengendarai kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dengan membonceng korban La Ode Amir dari arah Kota Kaimana menuju arah Km. 2 Kaimana dengan melewati Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana dengan Terdakwa Situju tanpa menggunakan helm dan tanpa menyuruh korban La Ode Amir menggunakan helm sehingga pada saat Terdakwa Situju mengendarai sepeda motor tersebut korban La Ode Amir tidak menggunakan helm, kemudian tiba-tiba hujan rintik-rintik turun tetapi Terdakwa Situju yang mengetahui bahwa hujan rintik-rintik turun ada turun tetap mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam lalu ketika melewati Jalan batu Putih Kabupaten Kaimana Terdakwa Situju membasuh (mengusap) air hujan rintik-rintik yang mengenai wajahnya akibat karena tidak menggunakan helm dengan tanpa mengurangi (tanpa menghentikan) kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya, padahal perbuatan Terdakwa Situju tersebut dapat mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya keluar dari badan jalan dan menabrak sesuatu benda yang berada diluar jalan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi keselamatan bagi korban La Ode Amir yang diboncengnya dan bahaya bagi Terdakwa Situju sendiri tersebut talu Terdakwa Situju yang karena kelalaiannya (kealpaannya) yaitu mengendarai sepeda Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan tetap kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam tanpa membunyikan klakson sebagai tanda kepada orang yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membantu agar sepeda motor yang dikendarainya tidak keluar jalur jalan dan menabrak, tanpa menyuruh atau tanpa memakaikan korban La Ode Amir helm sebagai pengaman kepala korban La Ode Amir dari kecelakaan, tanpa berusaha menbelokkan (menjalankan) sepeda motor yang dikendarainya agar tetap dijalur jalan yang dilaluinya, tanpa mengurangi kecepatan (tanpa menghentikan) sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya pada saat membasuh (mengusap) mukanya tersebut mengakibatkan Terdakwa Situju tidak dapat mengendalikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarainya yang mengakibakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan dan menabrak sekitar parit (got) dan kayu (papan) penutup parit (got) yang berada disekitar pagar rumah Sri Wahyuni yang mengakibatkan korban La Ode Amir terhempas dan akhirnya kepala korban La Ode Amir menanduk (membentur) pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dan kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagar rumah Sri Wahyuni) lalu korban La Ode Amir terjatuh dan tubuh termasuk kepala korban La Ode Amir membentur kayu (papan) Penutup parit (got) yang berada disekitar pagar rumah Sri Wahyuni, yang akibat benturan (tandukan) kepala korban tersebut mengakibatkan kayu yang berasal dari pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dan kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dan pagar rumah Sri Wahyuni) dan dari sekitar kayu (papan) Penutup parit (got) tersebut menusuk (masuk) kedalam kepala korban La Ode dan menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir yang mengakibatkan kepala korban La Ode Amir mengeluarkan darah dan diikuti dengan keluarnya darah dari mulut korban La Ode Amir, yang pada saat kejadian tersebut dilihat oleh Sri Wahyuni, lalu Klemens Nimbafu beserta Made Sutama yang mendengar suara benturan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju tersebut lalu mendatangi tempat kejadian bersama dengan Sri Wahyuni dan melihat korban La Ode Amir dalam kondisi yaitu kepala dan mulut mengeluarkan darah, menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir, tubuh mengalami luka dan korban La Ode Amir dalam keadaan tidak bergerak, kemudian korban La Ode Amir dibawa Kerumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Kaimana untuk mendapat pertolongan tetapi terlambat karena kemudian korban La Ode Amir meninggal dunia dirumah sakit
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) Terdakwa Situju tersebut mengakibatkan korban La Ode Amir mengalami luka pada kepalanya dan luka pada jari pertama kaki kanannya dan korban mengalami cidera otak berat, hal tersebut sesuai dan terlihat pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban La Ode Amir yaitu:
Visum Et Repertum Nomor: X-300/669/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Tri Eko Wahyuni yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban La Ode Amir yaitu:
Hasil Pemeriksaan:
Korban dalam keadaan umum buruk, kesadaraan semi koma.
Terdapat luka tusuk tertancap kayu pada kepala bagian atas kiri berbentuk segitiga dengan panjang sisi-sisinya delapan sentimeter, lima sentimeter dan sembilan sentimeter.
Pada jari pertama kaki kanan terdapat luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan:
Ditemukan luka luka tusuk tertancap kayu pada kepala bagian atas kiri berbentuk segitiga, dan luka lecet pada jari pertama kaki kanan
Visum Et Repertum Nomor: X-300/670/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Tri Eko Wahyuni yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban La Ode Amir yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Label Mayat: tidak ada;
Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, kulit berwarna sawo matang. Panjang mayat seratus enam puluh delapan sentimeter, rambut lurus dengan panjang rambut dua belas sentimeter;
Mayat mengenakan sarung kotak-kotak warna coklat dan putih dan celana pendek warna kuning;
Tidak didapatkan kaku mayat dan lebam mayat;
Mata kanan dan kiri tertutup, mulut tertutup;
Pada kepala bagian atas terdapat luka robek terjahit benang berbentuk tegak lurus dengan panjang delapan sentimeter dan lima sentimeter;
Pada jari pertama kaki kanan terdapat luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
Kesimpulan:
Ditemukan luka robek terjahit benang pada kepala bagian kiri atas;
Mayat diduga mengalami kematian akibat cedera otak berat;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Klemens Nimbafu yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 15:00 Wit bertempat di Jl. Batu Putih, Kabupaten Kaimana yang saat itu Saksi bersama istri Saksi yaitu Sri Wahyuni sedang berada di depan Kios milik Saksi, kemudian Saksi mendengar suara gemuruh dan bunyi keras yang berada di belakang Saksi lalu Saksi berbalik, ternyata ada 2 (dua) orang pria yang sudah terbaring tepat di belakang Saksi dan jarak antara Saksi dan Terdakwa Situju tersebut + 1 meter, dan setelah menyaksikan kejadian tersebut Saksi bersama Saksi Made, Pak Ketut dan pemilik mobil yang merupakan anggota TNI mengangkat Terdakwa beserta korban La Ode Amir ke Rumah Sakit Umum Kaimana, yang pada saat itu posisi Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir saling bertindisan satu dengan yang lain dan kondisi korban La Ode Amir pada saat itu sudah tidak bergerak dan darah keluar dari mulut dan kepala korban, dan gumpalan darah korban masih berbekas di TKP dan Saksi menutupnya dengan menggunakan pasir;
Bahwa Saksi tidak tahu sebab apa mulut korban mengeluarkan darah namun Saksi ketahui kepala korban mengeluarkan darah karena terbentur pada pagar rumah Saksi Sri Wahyuni (milik Saksi) dan sebagian dari pagar tersebut masuk ke dalam kepala korban dan menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir dan setelah kecelakaan tersebut baik Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir msh bernyawa bahkan Terdakwa Situju tersebut msh berteriak minta tolong namun hanya korban La Ode Amir yang sudah tidak bergerak namun masih bernafas dan setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana lalu korban La Ode Amir meninggal dunia;
Bahwa ada bekas garis ban yang terdapat pada parit depan rumah Saksi yang kemudian tepat didepan garis ban tersebut motor Terdakwa Situju terbaring yang garis ban tersebut kurang lebih 1 meter;
Bahwa Saksi membenarkan Terdakwa Situju yang diperlihatkan kepada Saksi adalah benar orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan nopol DD-3350-O yang pada saat kejadian sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian terhempas dan kemudian korban La Ode Amir menabrak pagar rumah Saksi Sri Wahyuni;
Bahwa Saksi mengetahui orang yang dibonceng oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu bernama La Ode Amir;
Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir melaju dari arah kota melintasi perumahan pertanian dengan tujuan KM 02 kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut tepatnya di depan rumah Saksi Sri Wahyuni;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan nopol DD-3350-O yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir keluar badan jalan (jalur) dan kemudian menabrak kayu penutup parit rumah milik Sri Wahyuni dan akhirnya korban La Ode Amir terhempas dan kepala korban membentur (menanduk) kayu mendatar pada pagar dan kemudian terjatuh diatas papan penutup parit (got);
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Situju keluar jalur dengan kecepatan tinggi kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dan kemudian menabrak kayu penutup parit kemudian menabrak pagar dan Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa kepala korban La Ode Amir tertancap kayu pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa terdapat aroma minuman keras pada mulut dan tubuh Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir;
Bahwa Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir pada saat terjadi kecelakaan tidak menggunakan helm dan kepala korban yang tertusuk pagar rumah Sri Wahyuni akibat korban La Ode Amir tidak menggunakan helm standar;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mendengarkan bunyi klakson dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan guna menyita perhatian dari warga sekitar agar warga sekitar dapat berupaya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa guna tidak menabrak parit rumah Sri Wahyuni;
Bahwa aspal pada daerah tempat kejadian tersebut basah karena hujan namun tidak ada genangan air atau berpasir yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bernafas dan belum meninggal namun beberapa hari kemudian Saksi mendengar informasi dari masyarakat setempat bahwa korban La Ode Amir telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana;
Bahwa apabila Terdakwa Situju menggunakan kecepatan dibawah 60 (enam puluh) km/jam maka sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju tidak akan keluar jalur dan menabrak kayu penutup parit/got rumah Sri Wahyuni;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O yang digunakan Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa benar sketsa kejadian dan foto tempat kejadian perkara yang ditunjukkan kepada Saksi adalah benar tempat kejadian perkara dan proses hingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu kejadian pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan lalu menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Made Sutama yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 15.00 Wit bertempat di JI. Batu Putih Kabupaten Kaimana yang mana pada saat itu Saksi sedang duduk didepan kios Saksi dan pandangan Saksi saat itu mengarah tepat kearah perumahan Bapeda lama kemudian tidak lama berselang Saksi mendengar suara gemuruh dari arah belakang Saksi dan setelah Saksi berbalik ternyata ada kecelakaan lalulintas kemudian Saksi berbalik dan ternyata ada kecelakaan lalulintas kemudian Saksi langsung mengambil baju Saksi didalam rumah dan Saksi langsung mendatangi tempat kejadian lalulintas (TKP) sesampai di TKP Saksi berjarak 1 (satu) meter antara Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir tersebut yang kemudian yang Saksi amati ada gumpalan darah di TKP namun Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bernafas setelah menyaksikan kejadian tersebut lalu Saksi bersama pak Klemens, Pak Ketut dan pemilik mobil yang merupakan pemilik mobil yang merupakan anggota TNI mengangkat Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir ke Rumah Sakit Umum Kaimana;
Bahwa ada bekas garis ban yang terdapat pada parit depan rumah Saksi yang kemudian tepat didepan garis ban tersebut motor Terdakwa terbanng, yang garis ban tersebut kurang lebih 1 meter;
Bahwa jarak antara Saksi dan Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir (korban kecelakaan lalulintas) tersebut ± 1 meter dan jarak antara Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir pada sepeda motor tersebut yaitu ± 2 meter;
Bahwa posisi dan kondisi Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir yaitu saling bertindisan antara satu sama lain dan pada saat itu Saksi melihat ada gumpalan darah ditempat kejadian.
Bahwa Saksi membenarkan Terdakwa Situju yang diperlihatkan kepada Saksi adalah benar orang yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No. Pol : DD 3350 0 yang pada saat kejadian sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian terhempas dan kemudian korban La Ode Amir menabrak pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa Saksi mengetahui orang yang dibonceng oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu bernama La Ode Amir;
Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir melaju dari arah kota melintasi perumahan Pertanian dengan tujuan KM 02 kemudian terjadi kecelakaan lalulintas tersebut tepatnya didepan rumah Sri Wahyuni;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No.Pol : DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir keluar badan jalan jalur) dan kemudian menabrak kayu penutup parit didepan rumah milik Sri Wahyuni dan akhirnya korban La Ode Amir terhempas dan kepala korban membentur (menanduk) kayu mendatar pada pagar dan kemudian terjatuh diatas papan penutup parit (got);
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Situju keluar jalur dan kemudian menabrak kayu penutup parit didepan rumah Sri Wahyuni kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni. Bahwa kepala korba La Ode Amir tertancap kayu pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa terdapat aroma minuman keras pada mulut dan tubuh Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir;
Bahwa Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir pada saat terjadi kecelakaan tidak menggunakan helm dan kepala korban yang tertusuk pagar rumah Sri Wahyuni akibat korban La Ode Amir tidak menggunakan helm standar;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mendegarkan bunyi klakson dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan guna menyita perhatian dari warga sekitar agar warga sekitar dapat berupaya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa guna tidak menabrak parit rumah Sri Wahyuni;
Bahwa aspal pada daerah tempat kejadian tersebut basah karena hujan namun tidak ada genangan air atau berpasir yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas;
Bahwa pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bernafas dan belum meninggal namun beberapa hari kemudian Saksi mendengar informasi dari masyarakat setempat bahwa korban La Ode Amir telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana;
Bahwa apabila Terdakwa Situju menggunakan kecepatan dibawah 60 (enam puluh) km/jam maka sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju tidak akan keluar jalur dan menabrak kayu penutup parit (got) rumah Sri Wahyuni;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: DD-3350-O yang digunakan Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas yaitu pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa benar Sketsa kejadian dan Foto Tempat Kejadian Perkara yang ditunjukkan kepada Saksi adalah benar tempat kejadian perkara dan proses hingga terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu kejadian pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan lalu menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya yang terdapat dalam BAP Saksi dalam berkas penyidik adalah benar keterangan Saksi.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sri Wahyuni yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 15.00 Wit bertempat di JI. Batu Putih Kabupaten Kaimana tepat didepan rumah Saksi yang saat itu Saksi sedang duduk bersama dengan suami Saksi yaitu Klemens Nimbafu didepan kios Saksi yang pada saat itu cuaca mendung dan turun hujan rintik rintik (gerimis) namun didaerah lintasan kecelakaan lalulintas tersebut tidak ada genangan air atau pasir hanya aspal tersebut baru basah akibat gerimis kemudian Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju melaju kencang dari arah kota namun sesampainya dibelokan depan rumah Saksi Terdakwa Situju yangg mengendarai sepeda motor yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir tidak bisa menahan laju kecepatan kendaraannya tersebut dan kemudian motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan lalu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak parit (got) dan kayu penutup parit didepan pagar rumah Saksi dan akhirnya korban La Ode Amir terhempas dan kepala korban La Ode Amir membentur (menanduk) kayu mendatar pada pagar rumah tersebut, yang kepala korban La Ode Amir tertancap kayu pagar rumah Saksi yang pagar rumah Saksi terbuat dari kayu besi dan ujung dari pagar tersebut rata dan tidak tajam, yang jarak antara Saksi dan Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir tersebut yaitu ± 1 meter dan jarak antara Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir pada sepeda motor tersebut yaitu ± 2 meter setelah menyaksikan kejadian tersebut lalu suami Saksi yaitu Klemens Nimbafu bersama pak Made, Pak Ketut menghentikan mobil milik seorang anggota TNI dan mengangkat Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir dan dibawah Kerumah Sakit Umum Kaimana;
Bahwa yang Saksi amati kecepatan yang digunakan Terdakwa Situju pada saat mengendarai sepeda motor pada saat terjadi kecelakaan yaitu dengan kecepatan tinggi yaitu ± 60 km/jam dan pada saat kejadian tersebut balk Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir tidak menggunakan helm;
Bahwa ada bekas rem yakni berada disamping got (parit) rumah Saksi dan panjangnya ± 1 meter. Bahwa setahu Saksi orang yang dibonceng Terdakwa Situju yaitu korban La Ode Amir terhempas keatas dan akhirnya menanduk pagar rumah Saksi dan setahu Saksi Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir saling bertindisan antara satu sama lain dan Saksi melihat ada terdapat gumpalan darah ditempat kejadian dan yang Saksi ketahui gumpalan darah tersebut milik orang yang dibonceng Terdakwa Situju yaitu korban La Ode Amir;
Bahwa kondisi Terdakwa Situju pada saat itu sangat lemah dan kondisi korban La Ode Amir pada saat itu mengeluarkan darah dan mulut dan kepala namun keuda orang tersebut masih bernafas dan Terdakwa Situju tersebut masih sempat berteriak minta tolong;
Bahwa yang Saksi amati Terdakwa Situju tersebut tidak memperlambat laju kendaraannya dan tidak ada juga upaya untuk membelokkan kendaraannya tersebut guna mengehindarai agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak parit (got) dan kayu penutup parit didepan pagar rumah Saksi dan akhirnya korban La Ode Amir terhempas dan kepala korban La Ode Amir membentur (menanduk) kayu mendatar pada pagar rumah tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan Terdakwa Situju yang diperlihatkan kepada Saksi adalah benar orang yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No. Pol: DD 3350 0 yang pada saat kejadian sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa Situju menabrak menabrak parit (got) dan kayu penutup parit didepan pagar rumah Saksi kemudian terhempas dan kemudian korban La Ode Amir menabrak pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa Saksi mengetahui orang yang dibonceng oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu bernama La Ode Amir;
Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir melaju dari arah kota melintasi perumahan Pertanian dengan tujuan KM 02 kemudian terjadi kecelakaan lalulintas tersebut tepatnya didepan rumah Sri Wahyuni;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No.Pol: DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju yang pada saat itu membonceng korban La Ode Amir keluar badan jalan (jalur) dan kemudian menabrak parit (got) dan kayu penutup parit didepan pagar rumah Saksi dan akhirnya korban La Ode Amir terhempas dan kepala korban membentur (menanduk) kayu mendatar pada pagar dan kemudian terjatuh diatas papan penutup parit (got);
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Situju keluar jalur dan kemudian menabrak kayu penutup parit didepan rumah Saksi kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa kepala korba La Ode Amir tertancap kayu pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa terdapat aroma minuman keras pada mulut dan tubuh Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir. Bahwa Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir pada saat terjadi kecelakaan tidak menggunakan helm dan kepada korban yang tertusuk pagar rumah Saksi akibat korban La Ode Amir tidak menggunakan helm standar;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mendegarkan bunyi klakson dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan guna menyita perhatian dari warga sekitar agar warga sekitar dapat berupaya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa guna tidak menabrak parit rumah Sri Wahyuni;
Bahwa aspal pada daerah tempat kejadian tersebut basah karena hujan namun tidak ada genangan air atau berpasir yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas;
Bahwa pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bernafas dan belum meninggal namun beberapa han kemudian Saksi mendengar informasi dari masyarakat setempat bahwa korban La Ode Amir telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana;
Bahwa apabila Terdakwa Situju menggunakan kecepatan dibawah 60 (enam puluh) km/jam maka sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju tidak akan keluar jalur dan menabrak kayu penutup parit (got) rumah Saksi;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol : DD 3350 0 yang digunakan Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas yaitu pada saat motor yang dikendarai oieh Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa benar Sketsa kejadian dan Foto Tempat Kejadian Perkara yang ditunjukkan kepada Saksi adalah benar tempat kejadian perkara dan proses hingga terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu kejadian pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dan badan jalan lalu menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya yang terdapat dalam BAP Saksi dalam berkas penyidik adalah benar keterangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Kahar yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir tersebut yang mana kedua orang tersebut merupakan teman Saksi yang sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Situju keluar jalur dan kemudian menabrak kayu penutup parit didepan rumah Sri Wahyuni kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni dengan merek sepeda motor yaitu Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi DD 3350 0 adalah milik Saksi yang sepeda motor tersebut Saksi membeli dari saudara Andi Mardiana Abidin dan Saksi dapat menunjukkan bukti kwitansi pembelian tersebut yaitu berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi DD 3350 0 lalu Saksi menyewakan sepeda motor tersebut senilai Rp. 25.000,- perhari kepada Terdakwa Situju namun Terdakwa Situju sudah menyewa sekitar 1 bulan lamanya dan hanya satu minggu pertama bulan November 2013 Terdakwa Situju membayar uang sewa dengan harga senilai Rp. 250.000,- dan hingga sekarang Terdakwa Situju belum membayarkan sisa uang sewa kendaraan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan Terdakwa Situju yang diperlihatkan kepada Saksi adalah benar orang yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No. Pol: DD 3350 0 yang pada saat kejadian sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa Situju menabrak menabrak parit (got) dan kayu penutup parit didepan pagar rumah Saksi kemudian terhempas dan kemudian korban La Ode Amir menabrak pagar rumah Sri Wahyuni;
Bahwa Saksi mengetahui orang yang dibonceng oleh Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu bernama La Ode Amir;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut Saksi berada dirumah Saksi, lalu setelah mendengar informasi tersebut Saksi Iangsung bergegas ke Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana tempat Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir mendapat perawatan lalu sesampai dirumah sakit Saksi lalu melihat Terdakwa Situju sedang dirawat diruang gawat darurat dan kemudian Saksi mendatangi korna yang sedang dirawat diruang ICU lalu Saksi mendengar korban La Ode Amir telah meninggal dunia;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: DD 3350 0 yang digunakan Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas yaitu pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada waktu yaitu hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 16:00 Wit bertempat di Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana berawal dari Terdakwa Situju yang sebelumnya telah minum minuman beralkohol lalu Terdakwa Situju mengendarai kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dengan membonceng korban La Ode Amir dari arah Kota Kaimana menuju arah Km. 2 Kaimana dengan melewati Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana dengan Terdakwa Situju tanpa menggunakan helm dan tanpa menyuruh korban La Ode Amir menggunakan helm sehingga pada saat Terdakwa Situju mengendarai sepeda motor tersebut korban La Ode Amir tidak menggunakan helm, kemudian tiba-tiba hujan rintik-rintik turun tetapi Terdakwa Situju yang mengetahui bahwa hujan rintik-rintik turun ada turun tetap mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam lalu ketika melewati Jalan batu Putih Kabupaten Kaimana Terdakwa Situju membasuh (mengusap) air hujan rintik-rintik yang mengenai wajahnya akibat karena tidak menggunakan helm dengan tanpa mengurangi (tanpa menghentikan) kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya, tanpa membunyikan klakson sebagai tanda kepada orang yang berada disekitar tempat tersebut untuk membantu agar sepeda motor yang dikendarainya tidak keluar jalur jalan dan menabrak, tanpa menyuruh atau memakaikan korban La Ode Amir helm sebagai pengaman kepala korban La Ode Amir dari kecelakaan, tanpa berusaha membelokkan (menjalankan) sepeda motor yang dikendarainya agar tetap dijalur jalan yang dilaluinya, tanpa mengurangi kecepatan (tanpa menghentikan) sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya pada saat membasuh (mengusap) mukanya tersebut mengakibatkan Terdakwa Situju tidak dapat mengendalikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarainya yang mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan dan menabrak sekitar parit (got) dan kayu (papan) penutup parit (got) yang berada disekitar pagar rumah Sri Wahyuni yang mengakibatkan korban La Ode Amir terhempas dan akhirnya kepala korban La Ode Amir menanduk (membentur) pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagar rumah Sri Wahyuni) lalu korban La Ode Amir terjatuh dan tubuh termasuk kepala korban La Ode Amir membentur kayu (papan) Penutup parit (got) yang berada disekitar pagan rumah Sri Wahyuni, yang akibat benturan (tandukan) kepala korban tersebut mengakibatkan kayu yang berasal dari pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagan rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagan rumah Sri Wahyuni) dan dan sekitar kayu (papan) Penutup parit (got) tersebut menusuk (masuk) kedalam kepala korban La Ode dan menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir yang mengakibatkan kepala korban La Ode Amir mengeluarkan darah dan diikuti dengan keluarnya darah dari mulut korban La Ode Amir;
Bahwa pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bemafas dan belum meninggal namun beberapa hari kemudian Saksi mendengar informasi dari masyarakat setempat bahwa korban La Ode Amir telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.PoI: DD 3350 0 yang digunakan Terdakwa Situju pada saat terjadi kecelakaan lalulintas yaitu pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Bahwa benar Sketsa kejadian dan Foto Tempat Kejadian Perkara yang ditunjukkan kepada Terdakwai adalah benar tempat kejadian perkara dan proses hingga terjadi kecelakaan lalulintas tersebut yaitu kejadian pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan lalu menabrak kayu penutup parit kemudian Terdakwa Situju serta korban La Ode Amir terhempas kemudian korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar rumah milik Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Alat bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor: X-300/669/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana yang ditanda tangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni, atas sumpah dan janji pada waktu memangku jabatan yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap korban La Ode Amir;
Visum Et Repertum Nomor: X-300/670/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana yang ditanda tangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni, atas sumpah dan janji pada waktu memangku jabatan yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap korban La Ode Amir;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol DD-3350-O;
1 (satu) lembar STNK Yamah Jupiter MX warna Hitam nopol DD-3350-O atas nama Andi Mardiana Abidin;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, telah disita secara sah serta telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa, sehingga secara hukum barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 16:00 Wit bertempat di Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana berawal dari Terdakwa Situju yang sebelumnya telah minum minuman beralkohol lalu Terdakwa Situju mengendarai kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dengan membonceng korban La Ode Amir dari arah Kota Kaimana menuju arah Km. 2 Kaimana dengan melewati Jalan Batu Putih Kabupaten Kaimana;
Bahwa benar Terdakwa Situju tanpa menggunakan helm dan tanpa menyuruh korban La Ode Amir menggunakan helm sehingga pada saat Terdakwa Situju mengendarai sepeda motor tersebut korban La Ode Amir tidak menggunakan helm, kemudian tiba-tiba hujan rintik-rintik turun tetapi Terdakwa Situju yang mengetahui bahwa hujan rintik-rintik turun ada turun tetap mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam lalu ketika melewati Jalan batu Putih Kabupaten Kaimana Terdakwa Situju membasuh (mengusap) air hujan rintik-rintik yang mengenai wajahnya akibat karena tidak menggunakan helm dengan tanpa mengurangi (tanpa menghentikan) kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya, tanpa membunyikan klakson sebagai tanda kepada orang yang berada disekitar tempat tersebut untuk membantu agar sepeda motor yang dikendarainya tidak keluar jalur jalan dan menabrak, tanpa menyuruh atau memakaikan korban La Ode Amir helm sebagai pengaman kepala korban La Ode Amir dari kecelakaan, tanpa berusaha membelokkan (menjalankan) sepeda motor yang dikendarainya agar tetap dijalur jalan yang dilaluinya, tanpa mengurangi kecepatan (tanpa menghentikan) sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa memperhatikan jalan didepannya pada saat membasuh (mengusap) mukanya tersebut mengakibatkan Terdakwa Situju tidak dapat mengendalikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarainya yang mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DD 3350 0 yang dikendarai oleh Terdakwa Situju keluar dari badan jalan dan menabrak sekitar parit (got) dan kayu (papan) penutup parit (got) yang berada disekitar pagar rumah Sri Wahyuni yang mengakibatkan korban La Ode Amir terhempas dan akhirnya kepala korban La Ode Amir menanduk (membentur) pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagar rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagar rumah Sri Wahyuni) lalu korban La Ode Amir terjatuh dan tubuh termasuk kepala korban La Ode Amir membentur kayu (papan) Penutup parit (got) yang berada disekitar pagan rumah Sri Wahyuni, yang akibat benturan (tandukan) kepala korban tersebut mengakibatkan kayu yang berasal dari pagar rumah Sri Wahyuni yang terbuat dari kayu yaitu pada kayu yang terdapat pada pagan rumah Sri Wahyuni (salah satu kayu yang menjadi bagian dari pagan rumah Sri Wahyuni) dan dan sekitar kayu (papan) Penutup parit (got) tersebut menusuk (masuk) kedalam kepala korban La Ode dan menyisakan sedikit kayu pada permukaan kepala korban La Ode Amir yang mengakibatkan kepala korban La Ode Amir mengeluarkan darah dan diikuti dengan keluarnya darah dari mulut korban La Ode Amir;
Bahwa benar pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir masih bemafas dan belum meninggal namun beberapa hari kemudian Saksi mendengar informasi dari masyarakat setempat bahwa korban La Ode Amir telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu. Dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009. Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu, apabila dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Selanjutnya unsur-unsur dari dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa analisa yuridis terhadap unsur–unsur tersebut adalah sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hukum pidana ialah orang, semua orang atau manusia sebagai subyek hukum yang karena perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku atas perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para Saksi yang diajukan Penuntut Umum, dan fakta hukum/petunjuk yang terungkap dipersidangan, maka yang dimaksud dengan unsur ini, khususnya subyek hukum yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ialah ia yang diajukan dipersidangan dengan identitas sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan subyek hukum tersebut tidaklah termasuk orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seorang Terdakwa bernama Situju berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-II-12/FAKFK/04/2014 dan berdasarkan keterangan para Saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa subyek hukum tersebut adalah yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KUHP;
Menimbang, bahwa dengan demikian subyek hukum yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ialah Terdakwa SITUJU dan pada dirinya tidak ditemukan alasan–alasan penghapus pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2013 sekitar pukul 16.00 Wit di Jalan Batu Putih, Kabupaten Kaimana telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O yang dikendarai oleh Terdakwa Situju dengan korban La Ode Amir yang dibonceng oleh Terdakwa menabrak parit dan pagar rumah milik Sri Wahyuni;
Menimbang, bahwa kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dari arah Kota Kaimana menuju ke arah Km. 2 adalah jenis kendaraan beroda 2 (dua) yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa unsur dari kelalaian atau culpa adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir telah mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi sebelum Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor yang akibat dari minuman tersebut telah diketahui oleh Terdakwa akan menghilangkan kesadaran dan tidak bisa berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang bisa berakibat fatal bagi pengendara sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kecepatan 80 km/jam dengan membonceng korban La Ode Amir dengan tidak memakai helm dan diketahui oleh Terdakwa bahwa pada saat itu kondisi hujan;
Menimbang, bahwa keyakinan hakim diperoleh dari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa keyakinan hakim mengenai ketidak hati-hatian/kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor dari arah Kota Kaimana menuju ke Km. 2 tepatnya di Jalan Batu Putih tersebut ada tikungan yang setiap kendaraan yang lewat harus hati-hati karena pada saat itu kondisi jalan yang tergenang air dan licin, dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dan Terdakwa tidak dalam kondisi yang sadar sepenuhnya akibat dengan meminum minuman keras, maka Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan bermotornya dan meskipun dengan kondisi yang normal apabila dalam kecepatan tersebut Terdakwa lalai dengan mengusap wajahnya karena kena air hujan maka dalam hitungan detik haluan dan pandangan untuk mengendalikan sepeda motor tersebut tidak akan bisa dilakukan oleh Terdakwa tidak diperoleh dari 1 alat bukti saja, melainkan dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa yang keduanya adalah alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa saat melewati jalan tikungan di Jalan Batu Putih tersebut Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya menabrak penutup parit yang terbuat dari papan yang membuat Terdakwa Situju dan korban La Ode Amir terhempas dan korban La Ode Amir membentur (menanduk) pagar yang terbuat dari kayu sehingga membuat kepala korban La Ode Amir tertancap kayu pagar rumah milik Sri Wahyuni, yang berakibat kepala korban La Ode Amir tertusuk kayu pagar dan mengeluarkan darah dari mulut dan kepala korban La Ode Amir. Sesuai dengan hasil visum nomor: X-300/670/2013 tanggal 20 November 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa menurut Majelis Hakim telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat meninggalnya korban membawa luka yang mendalam bagi keluarga;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam putusan berikut sudahlah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah dalam rangka upaya pembalasan akan tetapi bertujuan pembinaan yaitu dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan dan cukup alasan bagi Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O beserta STNK, 1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O adalah milik Saksi Kahar serta 1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju adalah milik Terdakwa;
Menimbang bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O, dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju bukan digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan tetapi sarana terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas sehingga barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O beserta STNK harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Kahar dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju harus dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SITUJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITUJU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DD-3350-O;
1 (satu) lembar STNK Yamaha Jupiter MX warna Hitam nopol DD-3350-O atas nama Andi Mardiana Abidin;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kahar;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Situju
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Situju;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 oleh RIVAI RASYID TUKUBOYA, S.H., sebagai Hakim Ketua, BAGUS SUMANJAYA, S.H., dan IVAN BUDI SANTOSO, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KRISTIAN TAWIRASARU, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Fakfak serta dihadiri oleh SLAMET PUJIONO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bagus Sumanjaya, S.H. Rivai Rasyid Tukuboya, S.H.
Ivan Budi Santoso, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Kristian Tawirasaru