254/Pid.Sus/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 254/Pid.Sus/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ASEP YEDI NURYADIN Bin UNDANG
1. Menyatakan terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Undang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor254/Pid.Sus/2015/PN Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Asep Yedi Nuryadin Bin Undang; Ciamis; 36 tahun/13 Januari 1979; Laki-laki; Indonesia; Dusun Wonoharjo Rt. 001 Rw. 008 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tanggal 27 Juni 2015 No. SP.Han/19/VI/2015/Sat Res Narkoba, sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015;
Perpanjangan Kejari Ciamis, tanggal 09 Juli 2015 No. 29/0.2.24/Euh. 1/07/2015, sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, tanggal 19 Agustus 2015 No. 226.6/Pen.Pid/2015/PN Cms, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Penuntut Umum, tanggal 22 September 2015 No.Print-047/0.2.24/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Hakim/Ketua Majelis, tanggal 28 September 2015 No. 226.8/Pen.pid/2015/PN.Cms, sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 20 Oktober 2015 Nomor : 226.9/Pen.Pid/2015/ PN Cms, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Maman Sutarman, S.H., beralamat di Jl. Ir H. Djuanda Nomor 274, Ciamis berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 254/Pen.Pid.Sus/PN. Cms tanggal 07 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 254/Pen.Pid.Sus/PN.Cms tanggal 28 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 254/Pen.Pid.Sus/PN.Cms tanggal 28 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Undang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 196 UURI Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Undang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah dus HP Merk Evercoss yang didalamnya berisi kantong plastik transparan berisi sediaan farmasi jenis obat tablet buat berwarna kuning yang bertuliskan MF yang diduga jenis obat Hexymer sebanyak 300 butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000.-, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000.-
Dirampas untuk negara;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Endang, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 tempat di Dusun Wonoharjo Rt. 001 Rw 008 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa Asep Yedi Nuryadin sebelumnya telah kenal dengan sdr Tumijan Bin Sugimin (diajukan perkaranya dalam berkas terpisah) karena tempat tinggalnya yang berdekatan, selanjutnya karena terdakwa sedang membutuhkan obat jenis hexymer dengan maksud untuk dijual lagi, maka Terdakwa memesan obat jenis Hexymer kepada sdr Iwan Rustandi Bin Samsu (diajukan perkaranya dalam berkas terpisah), tepanya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015, sekira jam 20.30 wib tujuannya karena obat jenis hexymer tersebut akan diserahkan kepada rekan terdakwa bernama sdr. Tumijan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 18.00 wib bertempat di daerah Pamugaran Pantai Pangandaran sdr Iwan Rustandi menyerahkan obat jenis Heximer tersebut sebanyak 450 butir dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan obatnya diterima terdakwa langsung, namun akan terdakwa bayar setelah obat tersebut laku terjual. Kemudian oleh terdakwa obat Hexymer pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib di rumahnya terdakwa di Dusun Wonoharjo Rt 01 Rw 08 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, obat hexymer barulah diserahkan kepada sdr Tumijan sebagaimana pesanan sebelumnya, namun uangnya akan dibayar oleh sdr Tumijan setelah obat jenis Hexymer laku terjual oleh sdr Tumijan kepada orang lain, kesepakatan harga ketika itu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer. Bahwa obat Hexyner tersebut diantar langsung oleh terdakwa sdr Asep Yedi Nuryadin N ke rumah terdakwa,, selanjutnya oleh sdr Tumijan disimpan dirumahnya, selanjutnya sdr Tumijan menjual obat jenis Hexymer tersebut kepada temannya bernama Sdr Aris Riswana sebanyak 100 ( seratus) butir, kemudian dijual pula kepada sdr Alpian sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 50.000.- lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa jual kepada sdr Ablay sebanyak 15 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) bertempat di dekat Lapang Bola Pangandaran dan sebanyak 15 butir oleh sdr Tumijan obat tersebut dikonsumsi sendiri, dengan rincian 3 (tiga) kali mengkonsumsi masing - masing tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 seira jam 21.00 wib terdakwa mengkonsumsi sebanyak 5 (lima) butir sekaligus, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib sebanyak 5 (lima) butir sekaligus, dan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 juga sebanyak 5 (lima) butir sekaligus.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Hexymer jenis obat keras daftar G jenis Ttrihexifenidil tersebut padahal terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian serta terdakwa tidak mengetahui apa khasiatnya dan kemanfatannya karena terdakwa bukan ahli kefarmasian dan obat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor : PM.01.05.941.07.15.3676 tanggal 30 Juli 2015 bahwa tablet warna kuning, tanda satuan sisi dua garis tengah bersilang, sisi lain bertuliskan husuf MF adalah merupakan Trihexifenidil termasuk golongan obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Endang, pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 tempat di Dusun Wonoharjo Rt. 001 Rw 008 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (1). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa Asep Yedi Nuryadin sebelumnya telah kenal dengan sdr Tumijan Bin Sugimin (diajukan perkaranya dalam berkas terpisah) karena tempat tinggalnya yang berdekatan, selanjutnya karena terdakwa sedang membutuhkan obat jenis hexymer dengan maksud untuk dijual lagi, maka Terdakwa memesan obat jenis Hexymer kepada sdr Iwan Rustandi Bin Samsu (diajukan perkaranya dalam berkas terpisah), tepanya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015, sekira jam 20.30 wib tujuannya karena obat jenis hexymer tersebut akan diserahkan kepada rekan terdakwa bernama sdr. Tumijan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 18.00 wib bertempat di daerah Pamugaran Pantai Pangandaran sdr Iwan Rustandi menyerahkan obat jenis Heximer tersebut sebanyak 450 butir dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan obatnya diterima terdakwa langsung, namun akan terdakwa bayar setelah obat tersebut laku terjual. Kemudian oleh terdakwa obat Hexymer pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib di rumahnya terdakwa di Dusun Wonoharjo Rt 01 Rw 08 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, obat hexymer barulah diserahkan kepada sdr Tumijan sebagaimana pesanan sebelumnya, namun uangnya akan dibayar oleh sdr Tumijan setelah obat jenis Hexymer laku terjual oleh sdr Tumijan kepada orang lain, kesepakatan harga ketika itu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer. Bahwa obat Hexyner tersebut diantar langsung oleh terdakwa sdr Asep Yedi Nuryadin N ke rumah terdakwa,, selanjutnya oleh sdr Tumijan disimpan dirumahnya, selanjutnya sdr Tumijan menjual obat jenis Hexymer tersebut kepada temannya bernama Sdr Aris Riswana sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian dijual pula kepada sdr Alpian sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 50.000.- lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa jual kepada sdr Ablay sebanyak 15 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) bertempat di dekat Lapang Bola Pangandaran dan sebanyak 15 butir oleh sdr Tumijan obat tersebut dikonsumsi sendiri, dengan rincian 3 (tiga) kali mengkonsumsi masing - masing tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 seira jam 21.00 wib terdakwa mengkonsumsi sebanyak 5 (lima) butir sekaligus, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib sebanyak 5 (lima) butir sekaligus, dan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 juga sebanyak 5 (lima) butir sekaligus.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Hexymer jenis obat keras daftar G jenis Ttrihexifenidil tersebut padahal terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian serta terdakwa tidak mengetahui apa khasiatnya dan kemanfaannya karena terdakwa bukan ahli kefarmasian dan obat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor : PM.01.05.941.07.15.3676 tanggal 30 Juli 2015 bahwa tablet warna kuning, tanda satuan sisi dua garis tengah bersilang, sisi lain bertuliskan husuf MF adalah merupakan Trihexifenidil termasuk golongan obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Arie Rachman Nugraha, SH Bin Ajat Sudrajat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi dan rekan saksi sedang berada di daerah Pangandaran saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Tumijan dengan dugaan menyimpan sediaan farmasi jenis obat Hexymer;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi menginterogasi saksi Tumijan dan didapat informasi bahwa obat Hexymer tersebut didapat dari terdakwa Asep Yedi Nuryadin, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asep Yedi Nuryadin pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2015, sekira jam 01.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Wonoharjo, Rt. 001, Rw. 008, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Dery Irwanto, SH Bin H. Undang Solihin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi dan rekan saksi sedang berada di daerah Pangandaran saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Tumijan dengan dugaan menyimpan sediaan farmasi jenis obat Hexymer;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi menginterogasi saksi Tumijan dan didapat informasi bahwa obat Hexymer tersebut didapat dari terdakwa Asep Yedi Nuryadin, selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asep Yedi Nuryadin pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2015, sekira jam 01.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Wonoharjo, Rt. 001, Rw. 008, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Tumijan Bin Sugimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2015 sekira jam 18.30 WIB saksi memesan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat berwarna kuning yang bertuliskan MF yang diduga jenis obat Hexymer dari terdakwa Asep Yedi Nuryadin yaitu sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima sediaan farmasi tersebut dari terdakwa Asep Yedi Nuryadin pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam 20.00 WIB di rumah terdakwa Asep Yedi Nuryadin;
Bahwa saksi baru akan membayar uang pembelian kepada terdakwa Asep Yedi Nuryadin apabila seluruh obat Hexymer tersebut sudah laku terjual;
Bahwa saksi sudah menjual obat Hexymer tersebut kepada sdr. Aris Riswana sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian dijual kepada sdr. Alpian sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), kemudian kepada teman saksi bernama Sdr. Ablay sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dan sebanyak 15 (lima belas) butir saksi konsumsi sendiri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Iwan Ruswandi Bin Samsu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi sedang berada di pantai Pangandaran saksi bertemu dengan terdakwa Asep Yedi Nuryadin dimana kemudian terdakwa Asep Yadi Nuryadin menanyakan kepada saksi apakah saksi punya teman yang menjual obat Hexymer dan saksi menjawab ia punya teman yang menjual obat Hexymer;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2015 terdakwa Asep Yadi Nuryadin memesan kepada saksi agar dibelikan obat Hexymer sebanyak 450 butir dengan harga yag disepakati antara terdakwa Asep Yadi Nuryadin dan saksi sebesar Rp. 450.000.-;
Bahwa saksi kemudian berangkat ke Cirebon pada hari Senin, tanggal 22 Juni untuk bertemu dengan Sdr. Jaka yang biasanya berada di terminal Cirebon untuk membeli pesanan terdakwa Asep Yadi Nuryadin;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Sdr. Jaka akhirnya saksi membeli 600 butir obat Hexymer dengan harga Rp. 250.000.- yang dibayar dengan uang saksi;
Bahwa 600 butir obat Hexymer tersebut saksi bawa pulang ke rumahnya saksi terdakwa masukkan kedalam plastik transparan sebanyak 450 butir dan saksi serahkan kepada terdakwa Asep Yadi Nuryadin pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 di daerah Pamugaran Pantai Pangandaran;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Jujun Septiadi, S.Si Bin Wasmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kab. Ciamis sebagai Kepala seksi Registrasi, Akreditasi Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis;
Bahwa sediaan farmasi jenis obat Hexymer bukan termasuk golongan psikotropika namun termasuk golongan obat keras;
Bahwa Hexymer mempunyai kegunaan dan diperuntukkan untuk mengobati penyakit Parkinson dan penurunan degenerasi saraf;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk menyimpan obat jenis Hexymer adalah apotek dan yang berhak mengedarkannya yaitu Apoteker setelah ada resep dari dokter;
Bahwa terdakwa Aris Riswana tidak diperbolehkan untuk menyimpan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Hexymer atau melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa Aris Riswana bukan merupakan Apoteker atau pun Tenaga Kefarmasian;
Bahwa obat Hexymer telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena terdaftar dalam registrasi BPOM akan tetapi tidak boleh diedarkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian karena obat Hexymer termasuk golongan obat keras yang peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa tulisan MF yang tertera dalam sediaan farmasi jenis obat tablet berwarna kuning tersebut merupakan merk dagang atau identitas perusahaan;
Terhadap pendapat ahli, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ane Kustini, S.Si.. Apt Binti Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kab. Ciamis sebagai seksi UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis;
Bahwa sediaan farmasi jenis obat Hexymer bukan termasuk golongan psikotropika namun termasuk golongan obat keras;
Bahwa Hexymer mempunyai kegunaan dan diperuntukkan untuk mengobati penyakit Parkinson dan penurunan degenerasi saraf;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk menyimpan obat jenis Hexymer adalah apotek dan yang berhak mengedarkannya yaitu Apoteker setelah ada resep dari dokter;
Bahwa terdakwa Aris Riswana tidak diperbolehkan untuk menyimpan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Hexymer atau melakukan praktek kefarmasian karena terdakwa Aris Riswana bukan merupakan Apoteker atau pun Tenaga Kefarmasian;
Bahwa obat Hexymer telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena terdaftar dalam registrasi BPOM akan tetapi tidak boleh diedarkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian karena obat Hexymer termasuk golongan obat keras yang peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa tulisan MF yang tertera dalam sediaan farmasi jenis obat tablet berwarna kuning tersebut merupakan merk dagang atau identitas perusahaan;
Terhadap pendapat ahli, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah memesan sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 450 butir kepada saksi Iwan Ruswandi yang rencananya akan terdakwa jual kepada saksi Tumijan yang telah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 terdakwa menerima sediaan farmasi jenis obat Hexymer dari saksi Iwan Ruswandi di daerah pamugaran Pantai Pangandaran dengan jumlah sesuai pesanan;
Bahwa terdakwa baru akan membayar sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut kepada saksi Iwan Ruswandi apabila sudah laku dijual kepada saksi Tumijan;
Bahwa terdakwa menjual obat Hexymer kepada saksi Tumijan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 di rumah terdakwa sebanyak 450 butir dengan harga sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi Tumijan baru akan membayar apabila seluruhnya sudah laku terjual;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah memesan sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 450 butir kepada saksi Iwan Ruswandi yang rencananya akan terdakwa jual kepada saksi Tumijan yang telah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 terdakwa menerima sediaan farmasi jenis obat Hexymer dari saksi Iwan Ruswandi di daerah pamugaran Pantai Pangandaran dengan jumlah sesuai pesanan;
Bahwa terdakwa baru akan membayar sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut kepada saksi Iwan Ruswandi apabila sudah laku dijual kepada saksi Tumijan;
Bahwa terdakwa menjual obat Hexymer kepada saksi Tumijan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 di rumah terdakwa sebanyak 450 butir dengan harga sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi Tumijan baru akan membayar apabila seluruhnya sudah laku terjual;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita atas nama terdakwa Tumijan telah dilakukan pengujian sebagaimana termuat dalam surat Nomor : PM.01.05.941.07.15.3676 tanggal 30 Juli 2015 bahwa tablet warna kuning, tanda sauan sisi dua garis tengah bersilang, sisi lain bertuliskan huruf MF adalah merupakan Trihexifenidil termasuk golongan obat keras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur ini dipandang telah dapat terpenuhi dengan telah diperhadapkannya terdakwa kemuka persidangan yaitu semuanya adalah orang yang menurut hukum pidana dapat dijadikan subyek hukum pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, apabila nanti perbuatannya memenuhi unsur-unsur lainnya dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Undang dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan demikian unsur ‘setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”
Menimbang, bahwa unsur yang akan diuraikan oleh Majelis Hakim ini bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu dari alternatif tersebut dapat dibuktikan, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) menentukan sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang didukung oleh barang bukti terungkap bahwa
Bahwa terdakwa telah memesan sediaan farmasi jenis obat Hexymer sebanyak 450 butir kepada saksi Iwan Ruswandi yang rencananya akan terdakwa jual kepada saksi Tumijan yang telah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 terdakwa menerima sediaan farmasi jenis obat Hexymer dari saksi Iwan Ruswandi di daerah pamugaran Pantai Pangandaran dengan jumlah sesuai pesanan dimana terdakwa baru akan membayar sediaan farmasi jenis obat Hexymer tersebut kepada saksi Iwan Ruswandi apabila sudah laku dijual kepada saksi Tumijan. Terdakwa kemudian menjual obat Hexymer kepada saksi Tumijan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 di rumah terdakwa sebanyak 450 butir dengan harga sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi Tumijan baru akan membayar apabila seluruhnya sudah laku terjual;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dari perkara atas nama terdakwa Tumijan telah dilakukan pengujian sebagaimana termuat dalam surat Nomor : PM.01.05.941.07.15.3676 tanggal 30 Juli 2015 bahwa tablet warna kuning, tanda sauan sisi dua garis tengah bersilang, sisi lain bertuliskan huruf MF adalah merupakan Trihexifenidil termasuk golongan obat keras.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat Jenis Hexymer yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Asep Yedi Nuryadin Bin Undang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015, oleh Kusman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Pranata Subhan S.H., M.H., dan Kopsah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asep Pulah M, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh Hendi Rohaendi, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Pranata Subhan S.H., M.H., Kusman, S.H., M.H.,
Ttd.
Kopsah, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Asep Pulah M, S.H.,