146/Pid.Sus/2015/PN.PYA.
Putusan PN PRAYA Nomor 146/Pid.Sus/2015/PN.PYA.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MANTRE
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaMANTREtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hakTerdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan SPM Vario DR 5771 TA Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Lalu Sandarmaji; - 1 (satu) unit kendaraan Truck Dump DR 8644 AZ Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa Mantre; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 146/Pid.Sus/2015/PN.PYA.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriPraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MANTRE
Tempat lahir : Pasung
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 01 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pasung Desa Bangket Parak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Praya berdasarkan Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan 29 Nopember 2015
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 146/Pen.Pid/2015/PN.Pya. tanggal 1 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor146/Pid.B/2015/PN.Pya. tanggal 1 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MANTRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kami yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MANTRE selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan SPM Vario DR 5771 TA
Dikembalikan kepada yang berhak yakni keluarga dari korban SEDI
1 (satu) unit kendaraan Truck Dump DR 8644 AZ
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni Sdr. MANTRE
4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MANTRE, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya korban SEDI berboncengan tiga bersama dengan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI dan saksi MELI ANJASWARI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA berangkat dari SMK Negeri 1 Praya menuju ke Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dari arah utara menuju kearah selatan, sesampainya di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, datang Terdakwa MANTRE dari arah yang berlawanan dengan mengemudikan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning bermuatan tanah dengan kecepatan rata-rata 50-60 km/jam Dan ketika kendaraan Dump truck yang dikemudikan terdakwa sampai ditempat kejadian, terdakwa melihat sepeda motor yang kendarai oleh korban SEDI tersebut menyalib sebuah mobil Toyota Avansa karena Dump Truck yang dikemudikan terdakwa jaraknya sudah dekat dan sedang melaju dalam keadaan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian terdakwa tiba-tiba membanting stir kearah sebelah kanan dan mengambil jalur sepeda motor korban SEDI sehingga kendaraan Dump truck tersebut langsung oleng kesebelah kiri dan kecelakaanpun tidak dapat dihindari dan menyebabkan rating kiri belakang kendaraan Dump Truck tersebut mengenai bagian depan Sepeda Motor Honda Vario yang dikendarai oleh Korban SEDI sehingga para korban beserta sepeda motornya terjatuh ke aspal jalan dan akibat dari kejadian tersebut, Pengendara Sepeda Motor Honda Vario yaitu Korban SEDI tertimbun tanah muatan Dump Truck yang dibawa terdakwa dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian dan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI yang posisi jatuhnya berada di As jalan dan tertindih ban kiri belakang Dump Truck, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Praya dan akhirnya meninggal dunia sedangkan saksi MELI ANJASWARI posisi jatuhnya berada disebelah kanan As jalan mengalami luka-luka. Sebagaimana hasil Visum Et Revertum adalah sebagai berikut :
Korban SEDI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/687/TU/2015 tanggal 17 Maret 2015 oleh dr. IGNB. Wira Parranatta, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Mujur dengan hasil Terdapat luka berat pada bagian wajah, kaki dan tangan dengan kesimpulan korban dalam keadaan meninggal dunia dan luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul
Korban BAIQ DETIKA SUKMAJI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/149/RSUP-P/2015 tanggal 5 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hery Kesda Irawan, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya dengan hasil fraktur pada paha sampai lutut kiri, luka robek pada paha kanan, ukuran sepuluh kali dua kali dua sentimeter, luka robek pada paha bagian dalam, ukuran dua belas sentimeter, luka robek pada dahi kanan, ukuran tiga kali dua kali lima sentimeter, jejas pada abdomen, korban meninggal di RSUD Praya dengan kesimpulan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan fraktur pada paha sampai lutut kiri, luka robek pada paha kanan, luka robek pada paha bagian dalam, luka robek pada dahi kanan, jejas pada abdomen akibat kecelakaan lalu lintas.
Saksi MELI ANJASWARI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/670/TU/ 2015 atas nama MELI ANJASWARI tanggal 25 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB. Wira Parramatta, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Mujur dengan hasil Terdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri dengan ukuran luka sepuluh senti meter kali lima senti meter dan Terdapat luka lecet pada lengan sebelah kanan dan kiri dengan ukuran lima senti meter kali tiga senti meter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MANTRE, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya korban SEDI berboncengan tiga bersama dengan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI dan saksi MELI ANJASWARI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA berangkat dari SMK Negeri 1 Praya menuju ke Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dari arah utara menuju kearah selatan, sesampainya di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, datang Terdakwa MANTRE dari arah yang berlawanan dengan mengemudikan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning bermuatan tanah dengan kecepatan rata-rata 50-60 km/jam Dan ketika kendaraan Dump truck yang dikemudikan terdakwa sampai ditempat kejadian, terdakwa melihat sepeda motor yang kendarai oleh korban SEDI tersebut menyalib sebuah mobil Toyota Avansa karena Dump Truck yang dikemudikan terdakwa jaraknya sudah dekat dan sedang melaju dalam keadaan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian terdakwa tiba-tiba membanting stir kearah sebelah kanan dan mengambil jalur sepeda motor korban SEDI sehingga kendaraan Dump truck tersebut langsung oleng kesebelah kiri dan kecelakaanpun tidak dapat dihindari dan menyebabkan rating kiri belakang kendaraan Dump Truck tersebut mengenai bagian depan Sepeda Motor Honda Vario yang dikendarai oleh Korban SEDI sehingga para korban beserta sepeda motornya terjatuh ke aspal jalan dan akibat dari kejadian tersebut, Pengendara Sepeda Motor Honda Vario yaitu Korban SEDI tertimbun tanah muatan Dump Truck yang dibawa terdakwa dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian dan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI yang posisi jatuhnya berada di As jalan dan tertindih ban kiri belakang Dump Truck, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Praya dan akhirnya meninggal dunia sedangkan saksi MELI ANJASWARI posisi jatuhnya berada disebelah kanan As jalan mengalami luka-luka. Sebagaimana hasil Visum Et Revertum adalah sebagai berikut :
Korban SEDI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/687/TU/2015 tanggal 17 Maret 2015 oleh dr. IGNB. Wira Parranatta, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Mujur dengan hasil Terdapat luka berat pada bagian wajah, kaki dan tangan dengan kesimpulan korban dalam keadaan meninggal dunia dan luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul
Korban BAIQ DETIKA SUKMAJI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/149/RSUP-P/2015 tanggal 5 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hery Kesda Irawan, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya dengan hasil fraktur pada paha sampai lutut kiri, luka robek pada paha kanan, ukuran sepuluh kali dua kali dua sentimeter, luka robek pada paha bagian dalam, ukuran dua belas sentimeter, luka robek pada dahi kanan, ukuran tiga kali dua kali lima sentimeter, jejas pada abdomen, korban meninggal di RSUD Praya dengan kesimpulan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan fraktur pada paha sampai lutut kiri, luka robek pada paha kanan, luka robek pada paha bagian dalam, luka robek pada dahi kanan, jejas pada abdomen akibat kecelakaan lalu lintas.
Saksi MELI ANJASWARI, hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/670/TU/ 2015 atas nama MELI ANJASWARI tanggal 25 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB. Wira Parramatta, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Mujur dengan hasil Terdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri dengan ukuran luka sepuluh senti meter kali lima senti meter dan Terdapat luka lecet pada lengan sebelah kanan dan kiri dengan ukuran lima senti meter kali tiga senti meter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut, berupa :
1 (satu) unit kendaraan SPM Vario DR 5771 TA
1 (satu) unit kendaraan Truck Dump DR 8644 AZ
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NURMAN dibawah sumpah/janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan masalah Kecelakaan Lalu Lintas antara antara dump truck dengan sepeda motor Vario ;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Senin, tanggal 17 November 2014, sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa saksi tahunya setelah kejadian ;
Bahwa saksi lihat dari timur ada dump truck terbalik membawa tanah dari arah selatan menuju ke Utara, sedangkan sepeda motor tertindih bagian belakang kiri dump truck tersebut ;
Bahwa saksi mengenal korban ;
Bahwa saksi dengar suara orang jatuh terus saksi keluar lihat, ternyata korbannya teman saksi yakni Meli ;
Bahwa cara menyelamatkan Meli dengan cara dump truck tersebut diangkat untuk bisa mengeluarkan korban tersebut ;
Bahwa saksi langsung membawa korban ke Puskesmas Mujur dengan mobil open cup yang kebetulan lewat pada saat kejadian ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu ada korban yang tertimbun tanah, saksi tahunya di Puskesmas Mujur ;
Bahwa saksi tahunya dari korban yang saksi bawa ke Puskesmas sempat sadar sebentar dan mengatakan “mana teman saya lagi” ;
Bahwa korban Meli terpental sekitar 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah korban memakai helm atau tidak ;
Bahwa korban yang meninggal dunia ada 2 (dua) orang, pengendara sepeda motor dengan Detika ;
Bahwa kedua korban tersebut meninggal di tempat kejadian ;
Bahwa keadaan Meli sekarang sudah baik dan bisa jalan ;
Bahwa korban Meli tidak ada cacat permanen ;
Bahwa saksi kenal Meli karena saksi dengan dia satu Dusun ;
Bahwa Detika juga satu Dusun dengan saksi;
Bahwa para korban memakai seragam sekolah ;
Bahwa jalan ditempat kejadian lurus tidak menikung dan ada dua jalur ;
Bahwa lalu lintas pada saat itu tidak terlalu ramai ;
Bahwa jalan tempat kejadian tersebut jalan Desa ;
Bahwa saksi tidak dengar bel, rem keras hanya saksi dengar suara teriakan ;
Bahwa korban yang tertimbun tanah tersebut berjenis kelamin laki-laki ;
Bahwa korban yang tertimbun tanah tersebut seumuran dengan Meli ;
Bahwa korban pingsan pada saat kejadian ;
Bahwa korban pingsan sekitar setengah jam di Puskesmas Mujur dan meninggalnya di Rumah Sakit Umum Praya ;
Bahwa posisi dump truck pada saat kejadian melintang di tengah jalan ;
Bahwa saksi tidak melihat korban yang tertimbun tanah tersebut ;
Bahwa saksi tidak melihat sepeda motor karena saksi fokus untuk menyelamatkan korban ;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi benar ;
Saksi JUN JULIADI dibawah sumpah/janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan masalah tabrakan Dum Truck dengan Honda Vario ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senintanggal17 November 2014 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa saksi sedang berada di samping Mantre (Terdakwa) ;
Bahwa saksi kebetulan numpang Dum Truck dengan Terdakwa karena ingin jalan-jalan ;
Bahwa muatan dump truk yang dikendarai terdakwa adalah tanah;
Bahwa di tempat kejadian jalannya lurus dan tidak berbelok ;
Bahwa di tempat kejadian jalannya beraspal dan tidak turun hujan ;
Bahwa Lalu lintas pada saat kejadian tidak terlalu ramai ;
Bahwa laju truk tersebut sekitar 40 km/jam;
Bahwa jarak antara mobil Dum Truck dengan Vario tersebut sebelum terjadi tabrakan, jaraknya sekitar 100 m, saksi melihat motor Vario mau menyalip mobil Avanza yang berada di depannya karena melihat mobil Dum Truck di depannya sehingga motor Vario tersebut tidak jadi menyalip mobil Avanza tersebut, ketika Mobil Dum Truck berpapasan kepalanya dengan mobil Avanza tiba-tiba motor Vario tersebut masuk menyalip mobil Avanza tersebut dengan mengambil jalan jalur terdakwa dan karena kaget Terdakwa membanting setir ke kanan dan motor Vario tersebut ke sebelah kiri dari kepala Dum Truck tersebut dan bersandar di pohon nangka ;
Bahwa terdakwa membunyikan bel ketika melihat Motor Vario yang mau menyalip Mobil Avanza tersebutsehingga pengendara Motor Vario tidak jadi nyalip ;
Bahwa pada saat Terdakwa membanting setir ke kanan, mobil Dum Truckberhenti karena terguling ;
Bahwa posisi Dum Truck tersebut langsung terlentang menututupi jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada korban yang tertimbun tanah ;
Bahwa sebelum berangkat kondisi Terdakwa biasa-biasa saja ;
Bahwa kendaraan dump truck punya bapak saksi ;
Bahwa bapak saksi pernah memberikan santunan kepada korban berupa barang dan uang ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa barang yang diberikan berupa kelapa, beras, air minum dan lain-lain ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Mujur ;
Bahwa posisi saksi saat di mobil dump truk saksi duduk di samping Terdakwa ;
Bahwa dump truk dari arah selatan ke utara ;
Bahwa korban bertiga berboncengan membawa motor Vario ;
Bahwa yang meninggal dunia 2 (dua) orang ;
Bahwa saksi lihat korban yang tertimbun tanah berjenis kelamin Laki-laki ;
Bahwa baik Dum Truck maupun sepeda motor tidak ada yang rusak parah;
Bahwa korban laki-laki meninggalnya di tempat kejadian sedangkan yang perempuan saksi tidak tahu karena langsung dibawa ke Puskesmas Mujur ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa sudah punya SIM atau tidak ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi MELY ANJASWARI dibawah sumpah/janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan masalah kecelakaan antara Dum Truck dengan Motor Vario ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar jam 15.30 Wita di Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa saksi tidak ingat kronologis kejadiannya karena saksi dibonceng sambil menghayal dan tiba-tiba terjadi kecelakaan ;
Bahwa saksi mau antar Sedi ke Desa Kidang dari sekolah SMKN 1 Praya ;
Bahwa saksi naik motor Vario bonceng bertiga, Sedi, Baiq Detika dengan saksi sendiri ;
Bahwa motor Vario yang punya Baiq Detika;
Bahwa saksi dengan Sedi beda sekolah,saksi di SMK 1 Praya sedangkan Sedi di SMK 2 Praya ;
Bahwa saksi ketemu dengan Sedi di depan sekolah kemudian saksi antar Sedi ke rumah ;
Bahwa tempat kejadian sudah jauh dari sekolah baru terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi bertiga tidak ada yang memakai helm ;
Bahwa yang membawa motor di depan Sedi ;
Bahwa Sedi tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) ;
Bahwa kecepatan motor sebelum kecelakaan sekitar 40 km/jam ;
Bahwa pada saat itu jalan sedang sepi ;
Bahwa saksi duduk paling belakang ;
Bahwa saksi duduk dengan posisi menyamping sedangkan Baiq Detika di bonceng duduk seperti laki-laki (hadap depan);
Bahwa saksi tidak tahu apakah mau nyalip atau tidak karena pada saat itu saksi sedang melamun saksi sadar ketika mendengar ada suara rem dan langsung nabrak Dum Truck ;
Bahwa saksi tidak lihat ada Dum Truck yang berlawanan arah ;
Bahwa saksi terpental jauh dari Dum Truck ;
Bahwa saksi tidak tertindih sepeda motor cuman tertindih sama tanah ;
Bahwa posisi saksi terpental di pinggir jalur yang berlawanan arah ;
Bahwa posisi saksi tengkurep pada saat terpental dari sepeda motor ;
Bahwa tanah yang dibawa oleh Dum Truck tersebut berhamburan di jalan ;
Bahwa benturan yang saksi rasakan sangat keras ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara teriakan maupun suara yang lain ;
Bahwa jarak antara Saksi dengan Baiq Detika terjatuh jaraknya sekitar 15 meter ;
Bahwa saksi cuman lihat mukanya Baiq Detika dan tidak lihat anggota tubuhnya yang lain ;
Bahwa saksi tidak melihat ada gerakan maupun suara dari Baiq Detika ;
Bahwa jalan pada saat itu lurus tidak berkelok, jalannya beraspal dan kering karena tidak ada hujan ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada klakson mobil ;
Bahwa saksi langsung di bawa ke Puskesmas Mujur ;
Bahwa yang membawa saksi orang-orang yang ada di tempat kejadian ;
Bahwa saksi tidak dirawat inap langsung diperbolahkan pulang ;
Bahwa Sedi dan Baiq Detika meninggal dunia ;
Bahwa Baiq Detika meninggal di Rumah Sakit sedangkan Sedi meninggal di tempat kejadian ;
Bahwa saat di Puskesmas, saksi hanya melihat Baiq Detika tapi saksi tidak melihat Sedi ;
Bahwa yang menyebabkan meninggalnya Baiq Detika karena kekurangan darah dan kakinya luka parah ;
Bahwa wajah dari Baiq Detika masih bisa dikenali ;
Bahwa saksi tidak pernah lihat supir Dum Truck tersebut ;
Bahwa saksi dapat bantuan dari keluarga Terdakwa berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa saksi berboncengan tiga, karena mau ngantar Sedi;
Bahwa saksi tidak melihat posisinya Sedi ada dimana pada saat itu ;
Bahwa kalau Baiq Detika posisinya ada di sebelah barat jalan dan setengah badannya tertindih badan Dum Truck tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu bagian badan dari Baiq Detika yang mana yang tertindih Dum Truck karena saksi hanya melihat mukanya saja pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu Sedi karena begitu saksi di bawa ke Puskesmas Mujur, saksi tidak melihat Sedi kemudian saksi tanyakan dimana satu lagi teman saksi, baru warga yang antar saksi ke Puskesmas Mujur mencarinya di tempat , dan ditemukan sudah meninggal tertimbun tanah yang dibawa sama Dum Truck tersebut ;
Bahwa Sedi membawa sepeda motor pelan tidak pernah ngebut ;
Bahwa kondisi Sedi sebelum berangkat biasa-biasa saja ;
(saat diperlihatkan barang bukti) bahwa benar itu sepeda motor yang dipakai pada saat kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu bagian mana yang rusak ;
Bahwa Dum Truck tersebut berisikan tanah penuh ;
Bahwa Posisi Dum Truck terlentang ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa karena pada saat itu saksi pingsan ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa di Puskesmas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi LALU SANDARMAJI, keterangannya dalam BAP dibawah sumpah/janjidibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Kecelakaan Lalu Lintas yang dialami oleh anak saya yaitu terjadi pada hari Senin, tanggal 15 November 2014 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan Umum Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahawa, pada saat terjadi kecelakaan tersebut saya berada di Dusun Raba Ngudu, Kabupaten Bima dan dikasih tahu oleh adik ipar saya melalui telepon ;
Bahwa, anak saya pada saat terjadi kecelakaan tersebut baru pulang dari sekolah untuk mengantar temannya yang saya tidak tahu identitasnya bersama Meli Anjaswari ke Desa Kidang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Vario DR 5771 TA yang dikendarai oleh temannya, sesampainya di Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sepeda motor yang di tumpangi oleh anak saya bertabrakan dengan Dum Truck yang mengangkut tanah yang datang arah yang berlawanan ;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut anak saya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Praya, sedangkan pengendaranya meninggal di tempat kejadian ;
Bahwa, anak saya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Praya pada hari Senin tanggal 17 November 2014, jam 17.00 Wita dan anak saya di kuburkan pada hari Selasa, tanggal 18 November 2014 jam 14.00 Wita, di Kuburan Marong, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa, biaya yang saya keluarkan untuk perawatan sampai dengan meninggalnya anak saya sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sampai saat ini belum ada bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi DERMAN, keterangannya dalam BAP dibawah sumpah/janjidibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Kecelakaan Lalu Lintas yang dialami oleh anak saya yaitu terjadi pada hari Senin, tanggal 15 November 2014 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan Umum Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa, pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saya diberitahukan oleh Orang tua saya melalui telepon ;
Bahwa, pada saat kejadian anak saya bersama dengan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI dan Saksi MALY ANJASWARI ke Desa Kidang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario DR 5771 TA yang dikendarai oleh anak saya, sesampainya di Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sepeda motor yang ditumpangi anak saya bertabrakan dengan Dum Truck yang mengangkut tanah yang datang dari arah yang berlawanan ;
Bahwa, setelah kejadian tersebut saya menemukan anak saya sudah berada di Puskesmas Mujur dalam keadaan sudah meninggal dunia ;
Bahwa, anak saya meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Senin tanggal 17 November 2014 dan anak saya di kuburkan pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 jam 16.00 Wita di Pemakaman Umum, Makam Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ;
Bahwa, sampai dengan saat ini belum ada bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kronologisnya terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 15.30 Wita, kemudian terdakwa datang dari arah selatan ke arah utara dengan membawa muatan tanah, sekitar 2 (dua) ton saat perjalanan tepatnya di Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah datang sepeda motor yang hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya;
Bahwa terdakwa sempat membunyikan klakson sehingga sepeda motor tersebut kembali di jalurnya, tetapi pada saat moncong dump truk sejajar dengan moncong Avanza, tiba-tiba sepeda motor tersebut mengambil jalur terdakwa sehingga terdakwa banting stir ke kanan untuk menghindari kecelakaan, tetapi ternyata bagian belakang sebelah kiri dump truk masih mengenai sepeda motor tersebut;
Bahwa kecepatannya antar 30 km/jam sampai dengan 40 km/jam ;
Bahwa terdakwa lihat sudah dekat sehingga terdakwa kaget dan langsung membanting setir ke kanan ;
Bahwa korban hendak menyalip Mobil Toyota Avanza dengan mengambil jalan terdakwa;
Bahwa DumTruck yang terdakwa bawa langsung terbalik karena muatannya berat ;
Bahwa pada saat terdakwa banting setir ke kanan mobil Dum Truck tersebut terbalik menghadap ke timur barat menghalangi jalan dan muatan tanahnya tumpah ke jalan;
Bahwa Dum Truck terbalik ke kanan dan pintu tempat terdakwa mengemudi berada di bawah sehingga terdakwa naik ke atas membuka pintu sebelah kiri untuk bisa keluar ;
Bahwa pintu belakang Dum Truck tersebut tetap tertutup ;
Bahwa terdakwa keluar dari mobil Dum Truck tersebut langsung terdakwa bantu korban Baiq Detika dengan cara menarik korban keluar dari hempitan mobil ;
Bahwa korban Baiq Detika tidak terjepit badan truk, karena hanya terjepit lampu setopannya saja sehingga korban bisa di tarik keluar ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah korban sudah meninggal atau belum ;
Bahwa yang terdakwa lihat hanya bagian kakinya saja yang terluka ;
Bahwa terdakwa tidak membawa korban ke rumah sakit karena terdakwa takut dipukuli massa, sehingga terdakwa langsung naik mobil yang kebetulan lewat pada saat itu untuk menyerahkan diri ke Polsek Praya Timur ;
Bahwa terdakwa memberikan uang santunan kepada korban Sedi sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) korban Baiq Detika dan Meli Anjaswari sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sebagian dari bos terdakwa sebagian lagi dari keluarga terdakwa;
Bahwa setiap hari terdakwa selalu bawa Dum Truck tersebut ;
Bahwa terdakwa biasa bawa batu, pasir, tanah sejenis material ;
Bahwa terdakwa biasa ke Kumbung, Awang, Mujur ;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) tahun menjadi sopir Dum Truck ;
Bahwa begitu terdakwa lihat sepeda motor tersebut terdakwa langsung bunyikan klakson 2 (dua) kali dan menarik rem ;
Bahwa motor sama Dum Truck tersebut rusak di bagian depannya saja ;
Bahwa keluarga terdakwa sudah meminta ma’af kepada keluarga korban ;
bahwa terdakwa bawa tanah paras dengan muatan penuh ;
bahwa terdakwa tidak pernah lihat korban di rumah sakit ;
bahwa terdakwa melihat korban Meli Anjaswari sudah berdiri ;
bahwa posisi jatuhnya korban Meli Anjaswari di sebelah kiri jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita. bertempat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA yang dikendarai oleh SEDI dengan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal baik, kondisi cuaca baik dan lalu lintas tidak ramai;
Bahwa awalnya korban SEDI berboncengan tiga bersama dengan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI dan saksi MELI ANJASWARI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA berangkat dari SMK Negeri 1 Praya menuju ke Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dari arah utara menuju kearah selatan;
Bahwa mereka bertiga berboncengan dengan posisi Sedi sebagai pengendara menghadap ke depan, Baiq Detika Sukmaji di tengah menghadap ke depan, dan Meli Anjaswari di belakang menghadap ke samping kiri dan mereka bertiga tidak menggunakan helm;
Bahwa dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah selatan menuju ke utara Terdakwa MANTRE mengemudikan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning bermuatan tanah kurang lebih 2 (dua) ton bersama dengan saksi Jun Juliadi yang duduk disampingnya;
Bahwa saat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan jarak kurang lebih dari jarak 100 meter, korban Sedi hendak menyalip mobil Avanza yang ada di depannya, namun tidak jadi karena melihat kendaraan Dump Truck yang dikendarai oleh Terdakwa dan Terdakwa melihat hal tersebut sempat membunyikan klakson dan sempat mengurangi kecepatan dengan cara mengerem;
Bahwa saat posisi bagian ujung depan (kepala) kendaraan Dum Truck berpapasan dengan bagian ujung depan (kepala) mobil Avanza, tiba-tiba motor Vario yang dikendarai Sedi tersebut dari arah belakang mobil Avanza masuk jalur kendaraan Terdakwa hendak menyalip mobil Avanza tersebut dan karena kaget Terdakwa membanting setir ke kanan, sedangkan motor Vario meluncur ke kiri, ke arah bahu jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut dump truck yang dikendarai Terdakwa terguling sehingga tanahnya berhamburan, sedangkan pengendara motor Vario yaitu Korban Sedi terjatuh bersama dengan dua orang penumpangnya yaitu Korban Baiq Detika Sukmaji dan saksi Meli Anjaswari;
Bahwa korban Sedi tertimbun tanah kendaraan Dump Truck tersebut, korban Baiq Detika Sukmaji tertindih bagian belakang kendaraan Dump Truck, sedangkan saksi Meli Anjaswari jatuh terlempar dengan kondisi tengkurap;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut :
Korban SEDI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/687/TU/2015 tanggal 17 Maret 2015 oleh dr. IGNB. Wira Parranatta;
Korban BAIQ DETIKA SUKMAJI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/149/RSUP-P/2015 tanggal 5 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hery Kesda Irawan;
Saksi MELI ANJASWARITerdapat luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kiri dengan ukuran luka sepuluh senti meter kali lima senti meter dan Terdapat luka lecet pada lengan sebelah kanan dan kiri dengan ukuran lima senti meter kali tiga senti meter berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/670/TU/ 2015 atas nama MELI ANJASWARI tanggal 25 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IGNB. Wira Parramatta;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan kesatu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 359 KUHP, sehingga Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur khusus dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, oleh karenanya Majelis Hakim memilih dakwaan kesatu yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur 1 :Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang yaitu merupakan rumusan delik dalam setiap pasal-pasal pada suatu Undang-Undang, yang mengandung pengertian bahwa setiap orang adalah merupakan subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdkwa MANTRE sebagai orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata ada kecocokkan antara satu dengan lainnya dan tidak ada yang disangkal oleh Terdakwa sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka Persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuks pertama ini telah terpenuhi;
Unsur 2 : Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 14.30 Wita terdakwa MANTRE mengendarai kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning dengan membawa muatan tanah sekitar 2 (dua) ton dari arah selatan ke utara, di jalan umum Dusun Nyampe Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, sehingga unsur ke-2 yang mengendarai kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Unsur 3 :Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa benar terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita. bertempat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA yang dikendarai oleh SEDI dengan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal baik, kondisi cuaca baik dan lalu lintas tidak ramai;
Bahwa awalnya korban SEDI berboncengan tiga bersama dengan korban BAIQ DETIKA SUKMAJI dan saksi MELI ANJASWARI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih strip hijau nomor polisi DR 5771 TA berangkat dari SMK Negeri 1 Praya menuju ke Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dari arah utara menuju kearah selatan;
Bahwa mereka bertiga berboncengan dengan posisi Sedi sebagai pengendara menghadap ke depan, Baiq Detika Sukmaji di tengah menghadap ke depan, dan Meli Anjaswari di belakang menghadap ke samping kiri dan mereka bertiga tidak menggunakan helm;
Bahwa dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah selatan menuju ke utara Terdakwa MANTRE mengemudikan kendaraan Dump Truck Nomor Polisi DR 8644 AZ warna kuning bermuatan tanah kurang lebih 2 (dua) ton bersama dengan saksi Jun Juliadi yang duduk disampingnya dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa saat di Jalan Umum Dusun Nyampe, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan jarak kurang lebih dari jarak 100 meter, korban Sedi hendak menyalip mobil Avanza yang ada di depannya, namun tidak jadi karena melihat kendaraan Dump Truck yang dikendarai oleh Terdakwa dan Terdakwa melihat hal tersebut sempat membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan dengan mengerem;
Bahwa saat posisi bagian ujung depan (kepala) kendaraan Dum Truck berpapasan dengan bagian ujung depan (kepala) mobil Avanza, tiba-tiba motor Vario yang dikendarai Sedi tersebut dari arah belakang mobil Avanza masuk jalur kendaraan Terdakwa hendak menyalip mobil Avanza tersebut dan karena kaget Terdakwa membanting setir ke kanan, sedangkan motor Vario meluncur ke kiri, ke arah bahu jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut dump truck yang dikendarai Terdakwa terguling sehingga tanahnya berhamburan, sedangkan pengendara motor Vario yaitu Korban Sedi terjatuh bersama dengan dua orang penumpangnya yaitu Korban Baiq Detika Sukmaji dan saksi Meli Anjaswari;
Bahwa korban Sedi tertimbun tanah kendaraan Dump Truck tersebut, korban Baiq Detika Sukmaji tertindih bagian belakang kendaraan Dump Truck, sedangkan saksi Meli Anjaswari jatuh terlempar dengan kondisi tengkurap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim menyimpulkan bahwa titik tumbur kecelakaan tersebut berada di jalur yang dilalui oleh kendaraan Terdakwa. Korban Sedi sebagai pengendara sepeda motor Vario tidak memperhitungkan dan tidak dengan jelas pandangan di depannya ketika hendak menyalip mobil Avanza yang ada di depannya karena pandangannya terhalang oleh mobil Avanza tersebut. Bahwa Sedi sebagai pengendara sepeda motor Vario sebelumnya juga hendak menyalip mobil Avanza namun tidak jadi karena melihat kendaraan dump truck yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak kurang lebih 100 meter dan terdakwa sempat membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan dengan mengerem sedangkan Korban Sedi kembali ke jalurnya semula dan berada di belakang mobil Avanza kembali, namun ketika ujung kendaraan dump truck berpapasan dengan ujung kendaraan mobil Avanza, tiba-tiba Sedi keluar dari jalurnya dan ke jalur kendaraan Terdakwa, hendak menyalip mobill Avanza tersebut, namun oleh karena jaraknya sudah dekat dengan dump truck, keduanya tidak dapat menguasai kendaraan masing-masing, Sedi mengarahkan kendaraannya ke bahu jalan lajur terdakwa, sedangkan terdakwa berusaha menghindari sepeda motor korban dengan cara membanting stir ke kanan hingga mobilnya terguling;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup”
Menimbang, bahwa Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan “Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan”
Menimbang, bahwa dari kesimpulan tersebut, dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut bukanlah terdakwa, melainkan korban Sedi. Korban Sedi mengemudikan kendaraan sepeda motor Vario yang hendak menyalip mobil Avanza tidak mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tidak tersedia ruang yang cukup karena terhalang oleh mobil Avanza yang ada didepannya dan seharusnya korban Sedi memberi kesempatan mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan yaitu dump truck yang dikemudikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah berusaha menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Sedi tetapi karena jarak sudah terlalu dekat, maka bagian belakang kiri truck yang dikendarai Terdakwa mengenai sepeda motor korban Sedi meskipun Terdakwa sudah banting stir ke kanan, yang mengakibatkan pengendara dan yang diboncengnya terpental di jalan dan trcuk Terdakwa terguling dengan muatan tumpah di jalan dan menimbun korban Sedi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintastidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur lainnya dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur 1 : Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur “Barang Siapa” adalah sama dengan unsur “Setiap Orang” dimana dalam pertimbangan dakwaan alternatif kesatu telah dinyatakan terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut dengan demikian maka unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Unsur 2 : Karena Kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan dakwaan alternatif kesatu mengenai adanya unsur “kelalaian” ini telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terbukti maka dalam dakwaan alternatif kedua ini haruslah dinyatakan pula tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 359 KUHP tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindap pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa1 (satu) unit kendaraan SPM Vario DR 5771 TA oleh karena terbukti sebagai milik korban Baiq Detika Sukmaji maka harus dikembalikan kepada keluarga korban Baiq Detika Sukmaji yaitu saksi Lalu Sandarmaji, sedangkan1 (satu) unit kendaraan Truck Dump DR 8644 AZ oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa namun bukan milik terdakwa, sudah sepantasnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MANTRE;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadibebaskanmaka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MANTRE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hakTerdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan SPM Vario DR 5771 TA
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Lalu Sandarmaji;
1 (satu) unit kendaraan Truck Dump DR 8644 AZ
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa Mantre;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 oleh CYRILLA NUR ENDAH S, SH. MH., sebagaiHakim Ketua, M, AUNUR ROFIQ, SH. dan ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamistanggal15 Oktober 2015oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HEFI KARYADI, SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, serta dihadiri oleh MUHAMMAD HADI, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
M. Aunur Rofiq, S.H. Cyrilla Nur Endah S, S.H., M.H.
t.t.d.
Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Hefi Karyadi, S.H.