54/Pid.Sus/2012/PN.Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN.Bky
Other Participants (1)
-Tterdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM)
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM), oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;un d 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor KB 3810 KS dan 1 (satu) lembar STNK An. LIU KET JIU dikembalikan kepada keluarga korban LIU KET JIU (alm). - 1 (satu) unit mobil truck KB 9208 AA dikembalikan kepada keluarga terdakwa An. SRI SUYADIATO. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Sus/2012/PN.Bky.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM)
Tempat Lahir : Mempawah.
Umur/Tanggal Lahir : 32 tahun / 29 Maret 1980.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jln. Handayani BTN KORPRI Rt. 018/006 Ds. Tengah
Kec. Mempawah Hilir Kab. Pontianak
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP (tidak tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan :
Penyidik, ditahan oleh Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2012 s/d tanggal 5 April 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, ditahan oleh Rutan, sejak tanggal 6 April 2012 s/d tanggal 15 Mei 2012 ;
Penuntut Umum, ditahan oleh Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2012 s/d tanggal 2 Juni 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 16 Mei 2012 s/d tanggal 14 Juni 2012 ;
Plh. Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 15 Juni s/d tanggal 13 Agustus 2012.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah menerima Pelimpahan Perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang No.B- 622/Q.1.18/Euh.2/05/2012 tertanggal 16 Mei 2012;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang No.54/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Bky. tertanggal 16 Mei 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang No.54/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Bky tertanggal 16 Mei 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menghadapi persidangan perkara ini dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa maju sendiri ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM- 31/BKY/05/2012, tertanggal 10 Juli 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUSTI HUSIN (ALM) bersalah melakukan Tindak Pidana ” mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUSTI HUSIN (ALM) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor KB 3810 KS dan 1 (satu) lembar STNK An. LIU KET JIU dikembalikan kepada keluarga saksi korban.
1 (satu) unit mobil truck KB 9208 AA dikembalikan kepada keluarga terdakwa An. SRI SUYADIATO.
Menetapkan supaya terdakwa membayar perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dimana terdakwa juga telah memberikan uang duka dan pengobatan kepada korban dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian pledoi (pembelaan) dari terdakwa tersebut, Penuntut menyampaikan replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai tersebut Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk. : PDM-31/BKY/E.p.2/05/2012 tertanggal 13 Mei 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUSTI HUSIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2012, bertempat di Jalan Raya Ds. Rukamajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkayang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUSTI HUSIN (ALM) pada saat terdakwa berangkat dari Dsn Tanjung Gundul Kec. Sui Raya Kepulauan dengan mengemudikan mobil truck KB 9208 AA dengan bermuatan pasir lebih 3,4 kubik
Dimana pada saat terdakwa mengendarai mobil truck tersebut dengan kecepatan 40/50 km/jam dengan menggunakan gigi 3 dan 4. sesampai terdakwa di Jl. Raya Ds. Rukma Jaya Kec. Sui Raya Kepulauan, kemudian didepan ada truck yang sedang berhenti, dimana terdakwa akan memotong truck tersebut. Selanjutnya dati arah yang berlawanan datang sepeda motor Jupiter Z KB3810 KS dengan kecepatan tinggi yang dikendarai oleh saksi korban LUI KET KIU. Pada saat terjadi tabrakan terdakwa tidak sempat mengerem kemudian pada saat membanting setir kekiri jalan dan langsung terjadi kecelakaan tersebut dimana sepeda motor Jupiter terpental kearah kiri jalan sebelah kanan bersama dengan saksi korban.
Setelah terjadi kecelakaan saksi SUHAIDI ANAK SIDIK UMAR melihat kondisi saksi korban mengalami luka-luka dan patah tulang, pendarahan pada bagian kepala dan langsung meninggal ditempat yang tergeletak dipinggir jalan dimana pada saat itu posisi truck KB 9208 AA diberhentikan warga sekitar 200 m dari TKP. Tidak beberapa lama setelah terjadi kecelakaan tersebut datanglah mobil ambulance kemudian warga disekitar TKP langsung mengangkat saksi korban kedalam mobil ambulance kemudian saksi korban dibawa ke Puskesmas sungai duri Kec. Sungai duri Kab. Bengkayang.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban LUI KET KIU meninggal dunia sebagaimana dalam visum et repertum No. 441/67/Ver-HCSD/IV-2012 tanggal 16 Maret yang ditanda tangani oleh Dr. ROY NRPTT: 1410049 258, dokter pada puskesmas sungai duri kec. Sungai duri kab. Bengkayang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama LUI KET KIU, jenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun, alamat Desa Rukmajaya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 22.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Orang tersebut dibawah kepuskesmas dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tanda-tanda sebagai berikut :
keluar darah berwarna kehitaman dari kedua lubang hidung
keluar darah berwarna kehitaman disertai cairan bening dari kedua lubang telinga
luka robek pada cuping telinga kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar nol koma dua centimeter
leher
tidak ada tahanan pada tulang leher
dada
empat centimeter dari garis pertengahan setinggi tulang igah ketiga kanan terdapat luka lecet dan memar berukuran panjang delapan centimeter dan leher tujuh meter
perut
tidak ada tanda-tanda kekerasan
punggul
tidak ada tanda-tanda kekerasan
anggota gerak atas
terdapat patah tulang tertutup pada pertengahan tulang hasta dan pengumpil kanan
anggota gerak bawah
terdapat luka robek pada pahan kanan dengan umuran panjang 17 centimeter lebar enam koma lima centimeter
terdapat luka robek pada betis sebelah kanan dengan ukuran panjang enam belas centimeter lebar enam centimeter
kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama LIU KET LIU umur 22 tahun ini ditemukan luka robek, memar dan luka lecet yang diakibatkan benda tumpul
Meninggalnya orang tersebut diduga akibat cedera kepala berat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dari isi dakwaan dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ARMAN AFANDI ANAK HAIRI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.
Bahwa tabrakan tersebut antara mobil truck KB 9208 AA dengan pengendara sepeda motor KB 3810 KS.
Bahwa pada saat itu saksi ada didalam rumah sedang menonton televisi, namun saksi tiba-tiba mendengar suara benturan keras dari jalan raya lalu saksi keluar kearah TKP.
Bahwa kemudian saksi melihat pengemudi truck berdiri diluar mencari korban yang akhirnya ditemukan didekat gorong-gorong dan saat mobil ambulance datang saksi mengangkat korban dimana pada saat itu sudah meninggal dunia.
Bahwa korban kemudian dibawa ke Puskesmas sungai duri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi CHIN BUI KHIAN ANAK CHIN HOI CIN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami adik saksi selaku korban kecelakaan hingga meninggal dunia ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Maret Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tabrakan tersebut, dimana saksi ditelp oleh paman saksi jika adik saksi mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang, lalu saksi langsung ke TKP namun adik saksi sudah dibawa ke Puskemas.
Bahwa saksi diberitahukan tabrakan tersebut antara mobil truck KB 9208 AA dengan pengendara sepeda motor KB 3810 KS yakni adik saksi.
Bahwa terdakwa ada memberikan uang santunan kepada keluarga kami sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi SUHAIDIN ANAK SIDIK UMAR, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.
Bahwa tabrakan tersebut antara mobil truck KB 9208 AA dengan pengendara sepeda motor KB 3810 KS.
Bahwa pada saat itu saksi ada didalam rumah kawan saksi, namun saksi tiba-tiba mendengar suara benturan keras dari jalan raya lalu saksi bersama teman saksi keluar kearah TKP.
Bahwa kemudian saksi melihat kondisi korban banyak mengalami luka-luka dan berlumuran darah, dimana kondisi korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibawa ke Puskesmas sungai duri menggunakan ambulance.
Bahwa kecelakaan terjadi karena adanya truck parkir ditepi jalan lalu truck terdakwa akan memotong lalu jalan namun tiba-tiba ada sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi lalu menabrak truck tersebut hingga terpental dan meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk mengajukan saksi yang meringankan (ad charge), namun terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge)
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil truck KB 9208 AA yang terdakwa kemudikan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh LUI KET JIU ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.
Bahwa pada saat itu terdakwa akan menuju arah Pontianak dengan membawa pasir lalu setiba Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang ada mobil parkir, terdakwa ingin mendahuluinya lalu menghidupkan sen dan memainkan lampu/ dem / lampu jarak jauh sebanyak 4 kali, lalu saat tiba-tiba ada sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi langsung menabrak terdakwa dan terdakwa tidak sempat mengerem lagi.
Bahwa terdakwa melihat korban mengalami luka dibagian paha, hidung mengeluarkan darah dan kondisi sudah meninggal dunia, karena saat itu kondisi gelap terdakwa mencari korban hingga akhirnya ditemukan di gorong-gorong menggunakan lampu senter.
Bahwa kemudian korban dibawa ke puskesmas dan terdakwa diamankan oleh warga.
Bahwa kondisi jalan gelap tidak ada penerangan jalan, terdakwa sudah sering membawa sudah membawa mobil sejak 13 tahun lalu, dan mobil truck ini milik terdakwa sendiri.
Bahwa kecelakaan terjadi karena adanya truck parkir ditepi jalan lalu truck terdakwa akan memotong lalu jalan namun tiba-tiba ada sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi lalu menabrak truck tersebut hingga terpental dan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa ada memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 3810 KS dan 1 (satu) lembar STNK An. LIU KET JIU.
1 (satu) unit mobil truck KB 9208 AA.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan keberadaaannya oleh seluruh saksi maupun terdakwa, sehingga dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut juga diajukan surat hasil VISUM ET REPERTUM sebagai berikut :
Visum et repertum No. 441/67/Ver-HCSD/IV-2012 tanggal 16 Maret yang ditanda tangani oleh Dr. ROY NRPTT: 1410049 258, dokter pada puskesmas sungai duri kec. Sungai duri kab. Bengkayang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama LUI KET KIU, jenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun, alamat Desa Rukmajaya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 22.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Orang tersebut dibawah kepuskesmas dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tanda-tanda sebagai berikut :
keluar darah berwarna kehitaman dari kedua lubang hidung
keluar darah berwarna kehitaman disertai cairan bening dari kedua lubang telinga
luka robek pada cuping telinga kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar nol koma dua centimeter
leher
tidak ada tahanan pada tulang leher
dada
empat centimeter dari garis pertengahan setinggi tulang igah ketiga kanan terdapat luka lecet dan memar berukuran panjang delapan centimeter dan leher tujuh meter
perut
tidak ada tanda-tanda kekerasan
punggul
tidak ada tanda-tanda kekerasan
anggota gerak atas
terdapat patah tulang tertutup pada pertengahan tulang hasta dan pengumpil kanan
anggota gerak bawah
terdapat luka robek pada pahan kanan dengan umuran panjang 17 centimeter lebar enam koma lima centimeter
terdapat luka robek pada betis sebelah kanan dengan ukuran panjang enam belas centimeter lebar enam centimeter
kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama LIU KET LIU umur 22 tahun ini ditemukan luka robek, memar dan luka lecet yang diakibatkan benda tumpul
Meninggalnya orang tersebut diduga akibat cedera kepala berat
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat hasil VISUM ET REPERTUM tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, alat bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang.
Bahwa tabrakan tersebut antara mobil truck KB 9208 AA yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pengendara sepeda motor Jupiter Z KB 3810 KS yakni LIU KET JIU.
Bahwa berawal dari terdakwa membawa pasir 3,4 kubik dari Dsn. Tanjung Gundul sesampai di di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang ada mobil parkir ditepi jalan, dan saat terdakwa akan mendahuluinya, terdakwa memasang sen dan menghidupkan lampu jauh /dem sebanyak 4 kali, saat terdakwa mendahului tiba-tiba ada sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi dan terdakwa tidak bisa mengerem lagi dan terjadi tabrakan.
Bahwa kemudian korban dibawa ke puskesmas sui duri dalam keadaan meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 441/67/Ver-HCSD/IV-2012 tanggal 16 Maret yang ditanda tangani oleh Dr. ROY NRPTT: 1410049 258, dokter pada puskesmas sungai duri kec. Sungai duri kab. Bengkayang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama LUI KET KIU, jenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun, alamat Desa Rukmajaya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 22.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Orang tersebut dibawah kepuskesmas dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tanda-tanda sebagai berikut :
keluar darah berwarna kehitaman dari kedua lubang hidung
keluar darah berwarna kehitaman disertai cairan bening dari kedua lubang telinga
luka robek pada cuping telinga kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar nol koma dua centimeter
leher
tidak ada tahanan pada tulang leher
dada
empat centimeter dari garis pertengahan setinggi tulang igah ketiga kanan terdapat luka lecet dan memar berukuran panjang delapan centimeter dan leher tujuh meter
perut
tidak ada tanda-tanda kekerasan
punggul
tidak ada tanda-tanda kekerasan
anggota gerak atas
terdapat patah tulang tertutup pada pertengahan tulang hasta dan pengumpil kanan
anggota gerak bawah
terdapat luka robek pada pahan kanan dengan umuran panjang 17 centimeter lebar enam koma lima centimeter
terdapat luka robek pada betis sebelah kanan dengan ukuran panjang enam belas centimeter lebar enam centimeter
kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama LIU KET LIU umur 22 tahun ini ditemukan luka robek, memar dan luka lecet yang diakibatkan benda tumpul
Meninggalnya orang tersebut diduga akibat cedera kepala berat
Bahwa terdakwa sudah ada memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dinyatakan telah termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan motor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM) yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM) sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Telahmengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan telah diperoleh fakta-fakta yang didapat dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di depan persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 terdakwa membawa / mengemudikan mobilnya truck KB 9208 AA dari Dsn. Tanjung Gundul Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang
Bahwa terdakwa sudah biasa membawa truck miliknya untuk mengangkut pasir, karena terdakwa sudah bisa mengendarai mobil sejak 13 tahun lalu, dan terdakwa mempunyai SIM A.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “telah mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi ;
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ adalah suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak di dasarkan pada kesengajaan/ ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM) pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 mengendarai mobil Truck KB 9208 AA dari Dsn. Tanjung Gundul Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang dengan kecepatan sekitar 40/50 km perjam dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan serta arus lalulintas sepi.
Bahwa setiba terdakwa di Jalan Raya Ds Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepualauan Kab. Bengkayang ada kendaraan yang memarkirkan mobilnya di tepi jalan, lalu terdakwa akan mendahuluinya dengan memberikan lampu sen, dan lampu jauh/ dem sebanyak 4 kali, dan terdakwa mendahuluinya, namun tiba-tiba sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi sekitar 1,5 meter menabrak langsung truck terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa mengerem lagi kendaraannya karena jarak yang terlalu dekat.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan tertabraknya pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3810 KS yang dikendarai oleh LUI KET JIU.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, dan alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa akibat dari kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Rukmajaya Kec. Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang yang menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3810 KS yang dikendarai oleh LUI KET JIU.
Bahwa kemudian korban yang ditabrak oleh terdakwa meninggal dunia ditempat baru kemudian dibawa ke Puskesmas Sui Duri untuk dilakukan otopsi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban LUI KET JIU meninggal dunia ditempat kejadian perkara sesuai dengan hasil visum et repertum No. 441/67/Ver-HCSD/IV-2012 tanggal 16 Maret yang ditanda tangani oleh Dr. ROY NRPTT: 1410049 258, dokter pada puskesmas sungai duri kec. Sungai duri kab. Bengkayang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama LUI KET KIU, jenis kelamin laki-laki, umur 22 tahun, alamat Desa Rukmajaya Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 22.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Orang tersebut dibawah kepuskesmas dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tanda-tanda sebagai berikut :
keluar darah berwarna kehitaman dari kedua lubang hidung
keluar darah berwarna kehitaman disertai cairan bening dari kedua lubang telinga
luka robek pada cuping telinga kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar nol koma dua centimeter
leher
tidak ada tahanan pada tulang leher
dada
empat centimeter dari garis pertengahan setinggi tulang igah ketiga kanan terdapat luka lecet dan memar berukuran panjang delapan centimeter dan leher tujuh meter
perut
tidak ada tanda-tanda kekerasan
punggul
tidak ada tanda-tanda kekerasan
anggota gerak atas
terdapat patah tulang tertutup pada pertengahan tulang hasta dan pengumpil kanan
anggota gerak bawah
terdapat luka robek pada pahan kanan dengan umuran panjang 17 centimeter lebar enam koma lima centimeter
terdapat luka robek pada betis sebelah kanan dengan ukuran panjang enam belas centimeter lebar enam centimeter
kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama LIU KET LIU umur 22 tahun ini ditemukan luka robek, memar dan luka lecet yang diakibatkan benda tumpul
Meninggalnya orang tersebut diduga akibat cedera kepala berat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “
Menimbang, bahwa perihal pembelaan terdakwa akan Majelis Hakim akan dipertimbangkan dimana terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban, dan antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi kesepakatan damai, keluarga korban telah memaafkan terdakwa. T
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan yang dapat menghapus perbuatan pidana maupun alasan pembenar/pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum pidana dijatuhkan maka perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa (vide pasal 197 ayat 1 f KUHAP) sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban LUI KET JIU meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan memberikan keterangan secara terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini yakni 1 (satu) unit sepeda motor KB 3810 KS serta 1 (satu) lembar STNK An. LIU KET JIU, dan 1 (satu) unit mobil truck KB 9208 AA akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena kepada terdakwa bersalah, maka dibebani biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentinngan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
--------------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------
Menyatakan terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTI MARDIANSYAH BIN GUST HUSIN. (ALM), oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;un d
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 3810 KS dan 1 (satu) lembar STNK An. LIU KET JIU dikembalikan kepada keluarga korban LIU KET JIU (alm).
1 (satu) unit mobil truck KB 9208 AA dikembalikan kepada keluarga terdakwa An. SRI SUYADIATO.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari : SELASA, tanggal 10 JULI 2012, oleh kami : ARRI DJAMI, SH, sebagai Hakim Ketua Sidang, RINI. M, SH. MKN dan RISDIANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota ;
Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JUTINIANUS, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, dihadiri oleh JUMRIADI USMAN, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis :
ARRI DJAMI, SH
Hakim-Hakim Anggota :
RINI. M, SH., MKN2.RISDIANTO, SH
Panitera Pengganti :
JUTINIANUS, SH.