46/PID.SUS/2010/PN.SKA
Putusan PN SURAKARTA Nomor 46/PID.SUS/2010/PN.SKA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI, DK
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2010/PN.Ska
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
1. Nama : ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI; -------------------------
Tempat Lahir : Sidoharjo;-----------------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 52 tahun / 05 Juli 1958;-------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Perumahan Griya Kencana 2 Blok C Nomor 7, Ciledug,
, Tangerang, Banten; -----------------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan RI ;--------
2. Nama : NAMAN, SH Bin BONENG;----------------------------------
Tempat Lahir : Jakarta; -------------------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun / 06 Desember 1965; ---------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan Gebang Sari Dalam II RT. 08 RW. 05 No.31 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ;-------------------------------------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan RI :--------
------- Para Terdakwa dari sejak Penyidikan tidak dilakukan penahanan; ----------------------
------- Para Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum bernama : ---------------------------------------------------------------------------------------
MT. HERU BUWONO, SH; ----------------------------------------------------------------------
ENDANG HENDRATNI WH, SH. HM; -------------------------------------------------------
SUTARTO, SH. M.Hum; -------------------------------------------------------------------------
KUSANTJOJO NUGROHO, SH; ---------------------------------------------------------------
M. AMIR SANTOSO, SH; -----------------------------------------------------------------------
------- Kelimanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office MT. HERU BUWONO & Partner, berkantor di Jl. Honggowongso No.30 A Surakarta 57141, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Januari 2010 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta No.46/Pendaft/PIDANA/PN.Ska tanggal 4 Pebruari 2010; -------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -------------------------------------------------
------- Telah membaca Surat-Surat dalam berkas perkara terdakwa-Terdakwa; ---------------
------- Setelah membaca barang bukti berupa surat- surat yang diajukan di Persidangan; ----
----- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa-Terdakwa di Persidangan;----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum; ------------------
------- Setelah membaca nota keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum; ----------------------
------- Setelah mendengar tanggapan atas keberatan/eksepsi dari Penuntut Umum; ----------
------- Setelah mendengar pembacaan nota tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :--------------------------1. Menyatakan Terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG dari dakwaan KESATU Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------
3 Menyatakan Terdakwa ADI BUNTARAN ,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu : “ TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI “---
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADI BUNTARAN ,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya para terdakwa ditahan .-------------------------------
5. Menghukum Terdakwa ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN, SH Bin BONENG untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; --------------------------------
6. Menyatakan barang bukti dan surat bukti yang terdiri dari :-----------------------------------
| A. |
| ||||||
| B. |
| ||||||
| C. | 1. Buku Kas Umum PKPS BBM Bidkes RSJD Surakarta tahu 2004.------------ | ||||||
| D. |
| ||||||
| E. |
| ||||||
| F. |
| ||||||
| G. | Buku Agenda surat masuk JPS Gakin pada sub bagian Tata Usaha di RSJD Surakarta
| ||||||
| H. |
| ||||||
| I. |
| ||||||
| J. | Uang sebesar Rp. 1.570.569.684,- ( Satu Milyard lima ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah). ------------ | ||||||
| K. |
| ||||||
| L. |
| ||||||
| M. |
| ||||||
| N |
| ||||||
| O. |
| ||||||
| P. |
| ||||||
| Q. |
| ||||||
| R. | Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor : 35.328 / No.Dosir :65.740 atas nama Drs. AMBAR KUATO tertanggal 4 September 2008. --------------------- | anuari 2010 | |||||
Dikembalikan dalam berkas perkara atas nama terpidana dr. HENDRINA ANAATJE KUHUWAEL, SpKj. dan Terpidana dr. RUKMA ASTUTI. -----------------------------
7. Menetapkan Terdakwa ADI BUNTARAN ,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00,- ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya dakwaan – dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan ;----------------------------------------------
------- Setelah mendengar Replik oleh Penuntut Umum; ------------------------------------------
------- Setelah mendengar Duplik oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa; ---------------------
------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan dalam sidang dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS – 02 / SKRTA / Ft.1 / 03 / 2010 tanggal 24 Maret 2010, yaitu sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing – masing Anggota Tim Pemeriksa Verivikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 secara bersama sama dengan Drs. AMBAR KUATO sebagai Ketua Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta (yang perkaranya diajukan secara terpisah) dan juga dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji, dr.Dwi Priyo Hartono,Sp.Kj, dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj ( yang perkaranya sudah disidangkan) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal tanggal 7 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta jalan Ki Hajar Dewantoro XII Jebres Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya surat Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor : PR.03.02.1.1.4060 tertanggal 16 September 2005 perihal Permintaan isian Form Verifikasi RS/BP4/BKMM yang salah satu itemnya berupa daftar isian pengajuan dana penggantian defisit Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan Tahun 2004 yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta. Atas surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Medik DEPKES RI tersebut, meskipun di RSJD Surakarta tidak mengalami defisit dalam pengelolaan dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS BBM Bid Kes) tetapi Wakil Direktur Adminstrasi dan Keuangan RSJD Surakarta Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dengan surat nomor : 460/3414/10/2005 tanggal 11 Oktober 2005 mengusulkan defisit penggantian dana untuk PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.334.505.334,- (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) kepada Menteri Kesehatan RI di Jakarta untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di RSJD Surakarta dengan cara yang tidak benar, yaitu memasukkan data pasien miskin yang tidak benar tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 dengan pembiayaan APBD Propinsi Jawa Tengah yang diusulkan kembali untuk mendapatkan penggantian dana defisit dari PKPS BBM tahun 2004; --------------------------------------------------
- Bahwa pengajuan penggantian dana defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 yang diajukan oleh Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur RSJD Surakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : 02/Menkes/ SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian defisit dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan untuk Pelayanan Pasien Miskin tahun 2004, yang menyebutkan bahwa RSJD Surakarta mendapatkan dana sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Untuk mencairkan dana tersebut diperlukan data pendukung berupa data jumlah pasien miskin yang telah dilayani oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Depkes RI); -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing-masing selaku anggota Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah mendapatkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 dengan tugas untuk melakukan pemeriksaan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tersebut; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas dasar Surat Tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 tersebut pada sekitar tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG datang ke RSJD Surakarta dengan tugas verifikasi data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana yang diusulkan sebelumnya oleh dr. Dwi Priyo Hartono,SpKj selaku Wadir Administrasi dan Keuangan RSJD Surakarta; --------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam melaksanakan tugas verifikasi di RSJD Surakarta yaitu pengecekan data-data pendukung yang diberikan oleh pihak RSJD Surakarta Drs. AMBAR KUATO selaku ketua Tim mengkoordinir dan memantau kerja anggota Tim (yaitu terdakwa ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG ); -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI melakukan verifikasi telah bersama-sama dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji, dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj membuat rekapan data pasien miskin yang telah ditandatangani RSJD Surakarta yang ternyata tidak benar yaitu : -------------------------------------------------
------- Data nama-nama pasien miskin yang telah dibayarkan atau dibiayai oleh anggaran APBD Propinsi Jawa Tengah tahun 2002, tahun 2003 dan tahun 2004; -------
------- Data pasien miskin yang mendapat keringanan biaya pengobatan sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang seharusnya tidak berhak mendapatkan biaya PKPS BBM Bid Kes selaku pasien miskin, yaitu : ----------------------------------------------------
| NO. | BULAN | RAWAT JALAN | RAWAT INAP | JUMLAH UANG | |||
| GAKIN | JUMLAH Rp | GAKIN | HARI | JUMLAH | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Nopember 2002 | 175 org | 4.777.800 | 14 org | 673 | 21.735.789 | 26.513.589 |
| 2. | Desember 2002 | 186 org | 5.276.375 | 103 org | 4.949 | 162.437.260 | 167.713.635 |
| 3. | Januari 2003 | 192 org | 5.564.025 | 114 org | 4.665 | 161.040.515 | 166.604.540 |
| 4. | Pebruari 2003 | 171 org | 4.959.795 | 89 org | 3.485 | 118.572.890 | 123.532.685 |
| 5. | Maret 2003 | 214 org | 6.160.690 | 125 org | 5.284 | 174.506.300 | 180.666.990 |
| 6. | April 2003 | 222 org | 6.415.458 | 119 org | 5.170 | 173.495.450 | 179.910.908 |
| 7. | Mei 2003 | 194 org | 5.505.160 | 97 org | 3.406 | 114.464.015 | 119.969.175 |
| 8. | Juni 2003 | 220 org | 6.101.575 | 111 org | 3.887 | 144.398.760 | 150.500.335 |
| 9. | Juli 2003 | 232 org | 6.700.510 | 94 org | 3.280 | 117.436.500 | 124.137.010 |
| 10. | Agustus 2003 | 228 org | 6.367.405 | 99 org | 4.127 | 138.082.400 | 144.449.805 |
| 11. | September 2003 | 211 org | 6.175.490 | 123 org | 4.379 | 147.081.400 | 153.256.890 |
| 12. | Oktober 2003 | 224 org | 6.287.145 | 128 org | 4.459 | 150.398.800 | 156.685.945 |
| 13. | Nopember 2003 | 187 org | 5.374.990 | 101 org | 3.641 | 115.423.715 | 120.798.705 |
| 14. | Desember 2003 | 240 org | 6.706.975 | 118 org | 4.638 | 150.354.700 | 157.061.675 |
| 15. | September 2004 | 230 org | 6.466.750 | 30 org | 891 | 27.331.610 | 33.798.360 |
| 16. | Oktober 2004 | 229 org | 6.886.075 | 105 org | 2.315 | 72.85.150 | 78.971.225 |
| 17. | Nopember 2004 | 218 org | 6.316.435 | 111 org | 2.473 | 79.428.950 | 85.745.385 |
| 18. | Desember 2004 | 238 org | 6.743.445 | 1 01org | 2.023 | 66.610.675 | 73.354.120 |
| Jumlah | 3.811 org | 108.736,098 | 1.782 org | 63.745 | 2.134.884.879 | 2.243.670.977 | |
------- Perbuatan terdakwa memasukkan data pasien yang mendapat keringanan sampai dengan 50 % tersebut, bertentangan dengan SK Menkes RI No.553/MenKes/SK/IV/2003 tertanggal 22 April 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PKPS-BBM BIDKES karena mengambil data yang sudah dibayarkan oleh APBD Propinsi Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa setelah melalui verivikasi data-data pasien miskin yang ditangani oleh pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO membuat rekapan data-data pasien miskin yang sudah dirawat dari tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 selanjutnya data-data rekapan pasien RSJD Surakarta yang telah diverifikasi oleh terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut , kemudian menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 yang tidak benar , yaitu menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B juga menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; -------------------
------- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI juga menyebutkan dalam laporannya bahwa terjadi selisih sebesar Rp.90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dari dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes yang diajukan RSJD Surakarta sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Atas temuan Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut, kemudian pada tanggal 20 Juni 2006, dengan sepengetahuan dr. Siti Nur Aini Arief Sp.Kj, RSJD Surakarta mengembalikan kelebihan dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 sebesar Rp. 90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ke kas Negara melalui kantor Bank BRI Cabang Solo; --------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI yang telah menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 tersebut, akhirnya pihak RSJD Surakarta dapat mencairkan dana yang seharusnya merupakan dana penggantian defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2004 sebesar Rp. 2. 243. 670. 977,00 ( Dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); --------------------
------- Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh terdakwa bersama tim Itjen yang hasilnya menyebutkan RSJD Surakarta benar-benar defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta menyebutkan tidak terdapat dana dari sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin) , kemudian pada tanggal 16 Mei 2006 dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta telah memerintahkan kasir penerima yaitu Nur Rosyid untuk mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta, selanjutnya dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj melalui memo atau surat tanggal 4 Mei 2006 kepada Nur Rosyid, agar dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta, dengan surat tanda setoran Nomor. 109/RSJD/Slo/ 2006 Bank Cabang Jateng dengan Nomor Rekening ; 1034.01503.7 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Padahal dana sejumlah tersebut tidak merupakan Pendapatan RSJD Surakarta; ----------
------- Dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah yang oleh dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj diakui sebagai pendapatan RSJD Surakarta tersebut, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah sebesar 30% sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang jasa pelayanan, yang semestinya sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah yang berbunyi kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi Retribusi yang disetorkan ke kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, tidak dibenarkan menerima pengembalian uang sebesar 30% tersebut karena uang sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang disetorkan tersebut bukan merupakan hasil pendapatan RSJD Surakarta, selain menerima pengembalian yang tidak benar sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), RSJD Surakarta juga menerima jasa pelayanan rutin yang resmi dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk bulan Mei 2006 sebesar Rp. 58.139.640,00 (lima puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) diterima melalui transfer ke rekening Direktur RSJD Surakarta yang seluruhnya sejumlah Rp. 731.240.933 (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah); ----------------------------------------------------------
------- Berdasarkan memo atau surat dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta tanggal 17 Juni 2006 kepada Tim PKPS BBM / JPS BK tahun 2002, 2003 dan 2004 yaitu Kusdiah, Handayani, dan Nur Rosyid untuk menyisihkan uang sebesar Rp.495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada tanggal 19 Juni 2006 dana tersebut ditransfer ke Bank BRI Britama atas nama Direktur RSJD Surakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 235.420.438 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) diambil oleh Sri Handayani staf pada bagian keuangan RSJD Surakarta, dan pada tanggal 20 Juni 2006 oleh Sri Handayani atas perintah dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian dana sebesar Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) atas memo atau surat terdakwa dr. Siti Nuraini Arief Sp.Kj tanggal 17 Juli 2006, uang tersebut pada tanggal 27 Juli 2006 dibagikan lagi ke seluruh Pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan pegawai RSJD Surakarta. Disamping dari uang Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dicampur dengan uang Jasa Pelayanan Rutin bulan Juni 2006 sebesar Rp. 177.280.798 (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ), sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ) dan uang tersebut dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; ------------
------- Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007 atau sekitar jumlah itu; ---------
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing – masing Anggota Tim Pemeriksa Verivikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 secara bersama sama dengan Drs. AMBAR KUATO sebagai Ketua Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta (yang perkaranya diajukan secara terpisah) dan juga dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji, dr.Dwi Priyo Hartono,Sp.Kj, dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj ( yang perkaranya sudah disidangkan) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal tanggal 7 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta jalan Ki Hajar Dewantoro XII Jebres Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya surat Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor : PR.03.02.1.1.4060 tertanggal 16 September 2005 perihal Permintaan isian Form Verifikasi RS/BP4/BKMM yang salah satu itemnya berupa daftar isian pengajuan dana penggantian defisit Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan Tahun 2004 yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta. Atas surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Medik DEPKES RI tersebut, meskipun di RSJD Surakarta tidak mengalami defisit dalam pengelolaan dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS BBM Bid Kes) tetapi Wakil Direktur Adminstrasi dan Keuangan RSJD Surakarta Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur RSJD Surakarta dengan surat nomor : 460/3414/10/2005 tanggal 11 Oktober 2005 mengusulkan defisit penggantian dana untuk PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.334.505.334,- (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) kepada Menteri Kesehatan RI di Jakarta untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di RSJD Surakarta dengan cara yang tidak benar, yaitu memasukkan data pasien miskin yang tidak benar tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 dengan pembiayaan APBD Propinsi Jawa Tengah yang diusulkan kembali untuk mendapatkan penggantian dana defisit dari PKPS BBM tahun 2004; --------------------------------------------------
- Bahwa pengajuan penggantian dana defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 yang diajukan oleh Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur RSJD Surakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : 02/Menkes/ SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian defisit dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan untuk Pelayanan Pasien Miskin tahun 2004, yang menyebutkan bahwa RSJD Surakarta mendapatkan dana sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Untuk mencairkan dana tersebut diperlukan data pendukung berupa data jumlah pasien miskin yang telah dilayani oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Depkes RI); -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing-masing selaku anggota Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah mendapatkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 dengan tugas untuk melakukan pemeriksaan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tersebut.Bahwa berdasarkan Program Kerja Verifikasi periode Tahun Anggaran 2002 sampai dengan tahun 2004 , Tim Verifikasi memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain : ----------------------------------------------------------------
1. Mendapatkan dan mempelajari : --------------------------------------------------------------
- Data Umum Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; --------------------------------------
- Dokumen usulan klaim dana PKPS BBM; -----------------------------------------------
- Petunjuk pelaksanaan , petunjuk teknis, pedoman pengelolaan PKPS BBM; -------
2. Melakukan observasi sekilas dan pembicaraan pendahuluan dengan pejabat terkait dan mencatat masalah-masalah yang dihadapi; --------------------------------------------
------- Mendapatkan dan mempelajari dokumen verifikasi klaim dana PKPS BBM Tahun 2002-2004 RSJD Surakarta; --------------------------------------------------------------
------- Melakukaan pengumpulan dokumen verifikasi klaim dana PKPS BBM RSJD Surakarta sesuai yang diusulkan kepada Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI; ------------
------- Mendapatkan dokumen-dokumen klaim dan mempelajari data pasien miskin per pasien, per bulan dan jenis pelayanan yaitu pasien rawat jalan dan pasien rawat inap; --
------- Melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas sesuai persyaratan pasien miskin yang telah ditetapkan; ----------------------------------------------
------- Mengkoreksi dan meneliti kembali kebenaran angka-angka dan cara penjumlahan hasil verifikasi; ---------------------------------------------------------------------
------- Bahwa atas dasar Surat Tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 tersebut pada sekitar tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO datang ke RSJD Surakarta dengan tugas verifikasi data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana yang diusulkan sebelumnya oleh dr. Dwi Priyo Hartono,SpKj selaku Wadir Administrasi dan Keuangan RSJD Surakarta, antara lain yang dilakukan adalah meneliti, mendata dan merekap pasien miskin yang dimintakan penggantian deficit serta mengecek kebenaran ada tidaknya defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan di RSJD Surakarta, namun kenyataannya Para Terdakwa bersama Drs. AMBAR KUATO selaku ketua Tim tidak menanyakan kepada pihak RSJD Surakarta mengenai pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk penanganan pasien miskin sejak tahun 2002, 2003, dan tahun 2004 jika dana PKPS BBM belum cair serta terdakwa tetap memasukkan data-data pasien miskin yang sebenarnya telah dibiayai dari anggaran rutin RSJD Surakarta setiap tahunnya baik sejak tahun 2002, 2003 maupun tahun 2004, yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD Propana pengganti defisit PKPS BBM TA 2004; --------------------------------------------------------
------- Bahwa dalam melaksanakan tugas verifikasi di RSJD Surakarta yaitu pengecekan data-data pendukung yang diberikan oleh pihak RSJD Surakarta, terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG selalu berkoordinasi dengan Drs. AMBAR KUATO selaku ketua Tim; ---------------------------
------- Bahwa pada saat itu terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI melakukan verifikasi , menyalah gunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya yang seharusnya meneliti usulan penggatian defisit yang sebelumnya diajukan oleh pihak RSJD Surakarta, namun yang bersangkutan justru telah telah bersama-sama dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji, dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj membuat rekapan data pasien miskin yang telah ditandatangani RSJD Surakarta yang ternyata tidak benar yaitu : --------------------
------- Data nama-nama pasien miskin yang telah dibayarkan atau dibiayai oleh anggaran APBD Propinsi Jawa Tengah tahun 2002, tahun 2003 dan tahun 2004, -------
------- Data pasien miskin yang mendapat keringanan biaya pengobatan sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang seharusnya tidak berhak mendapatkan biaya PKPS BBM Bid Kes selaku pasien miskin, yaitu : ----------------------------------------------------
| NO. | BULAN | RAWAT JALAN | RAWAT INAP | JUMLAH UANG | |||
| GAKIN | JUMLAH Rp | GAKIN | HARI | JUMLAH | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Nopember 2002 | 175 org | 4.777.800 | 14 org | 673 | 21.735.789 | 26.513.589 |
| 2. | Desember 2002 | 186 org | 5.276.375 | 103 org | 4.949 | 162.437.260 | 167.713.635 |
| 3. | Januari 2003 | 192 org | 5.564.025 | 114 org | 4.665 | 161.040.515 | 166.604.540 |
| 4. | Pebruari 2003 | 171 org | 4.959.795 | 89 org | 3.485 | 118.572.890 | 123.532.685 |
| 5. | Maret 2003 | 214 org | 6.160.690 | 125 org | 5.284 | 174.506.300 | 180.666.990 |
| 6. | April 2003 | 222 org | 6.415.458 | 119 org | 5.170 | 173.495.450 | 179.910.908 |
| 7. | Mei 2003 | 194 org | 5.505.160 | 97 org | 3.406 | 114.464.015 | 119.969.175 |
| 8. | Juni 2003 | 220 org | 6.101.575 | 111 org | 3.887 | 144.398.760 | 150.500.335 |
| 9. | Juli 2003 | 232 org | 6.700.510 | 94 org | 3.280 | 117.436.500 | 124.137.010 |
| 10. | Agustus 2003 | 228 org | 6.367.405 | 99 org | 4.127 | 138.082.400 | 144.449.805 |
| 11. | September 2003 | 211 org | 6.175.490 | 123 org | 4.379 | 147.081.400 | 153.256.890 |
| 12. | Oktober 2003 | 224 org | 6.287.145 | 128 org | 4.459 | 150.398.800 | 156.685.945 |
| 13. | Nopember 2003 | 187 org | 5.374.990 | 101 org | 3.641 | 115.423.715 | 120.798.705 |
| 14. | Desember 2003 | 240 org | 6.706.975 | 118 org | 4.638 | 150.354.700 | 157.061.675 |
| 15. | September 2004 | 230 org | 6.466.750 | 30 org | 891 | 27.331.610 | 33.798.360 |
| 16. | Oktober 2004 | 229 org | 6.886.075 | 105 org | 2.315 | 72.85.150 | 78.971.225 |
| 17. | Nopember 2004 | 218 org | 6.316.435 | 111 org | 2.473 | 79.428.950 | 85.745.385 |
| 18. | Desember 2004 | 238 org | 6.743.445 | 1 01org | 2.023 | 66.610.675 | 73.354.120 |
| Jumlah | 3.811 org | 108.736,098 | 1.782 org | 63.745 | 2.134.884.879 | 2.243.670.977 | |
------- Perbuatan terdakwa memasukkan data pasien yang mendapat keringanan sampai dengan 50 % tersebut, bertentangan dengan SK Menkes RI No.553/MenKes/SK/IV/2003 tertanggal 22 April 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PKPS-BBM BIDKES karena mengambil data yang sudah dibayarkan oleh APBD Propinsi Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, setelah melalui verivikasi data-data pasien miskin yang ditangani oleh pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO membuat rekapan data-data pasien miskin yang sudah dirawat dari tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 selanjutnya data-data rekapan pasien RSJD Surakarta yang telah diverifikasi oleh terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut , kemudian menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 yang tidak benar , yaitu menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B juga menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; -------------------
------- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI juga menyebutkan dalam laporannya bahwa terjadi selisih sebesar Rp.90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dari dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes yang diajukan RSJD Surakarta sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Atas temuan Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut, kemudian pada tanggal 20 Juni 2006, dengan sepengetahuan dr. Siti Nur Aini Arief Sp.Kj, RSJD Surakarta mengembalikan kelebihan dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 sebesar Rp. 90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ke kas Negara melalui kantor Bank BRI Cabang Solo; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN, SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI yang telah menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 tersebut, akhirnya pihak RSJD Surakarta dapat mencairkan dana yang seharusnya merupakan dana penggantian defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2004 sebesar Rp. 2. 243. 670. 977,00 ,- (Dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); --------------------
------- Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh terdakwa bersama tim Itjen yang hasilnya menyebutkan RSJD Surakarta benar-benar defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta menyebutkan tidak terdapat dana dari sumber lain ( untuk pelayanan pasien miskin), kemudian pada tanggal 16 Mei 2006 dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta telah memerintahkan kasir penerima yaitu Nur Rosyid untuk mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta, selanjutnya dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj melalui memo atau surat tanggal 4 Mei 2006 kepada Nur Rosyid, agar dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta, dengan surat tanda setoran Nomor. 109/RSJD/Slo/ 2006 Bank Cabang Jateng dengan Nomor Rekening ; 1034.01503.7 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Padahal dana sejumlah tersebut tidak merupakan Pendapatan RSJD Surakarta; ----------
------- Dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah yang oleh dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj diakui sebagai pendapatan RSJD Surakarta tersebut, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah sebesar 30% sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang jasa pelayanan, yang semestinya sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah yang berbunyi kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi Retribusi yang disetorkan ke kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, tidak dibenarkan menerima pengembalian uang sebesar 30% tersebut karena uang sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang disetorkan tersebut bukan merupakan hasil pendapatan RSJD Surakarta, selain menerima pengembalian yang tidak benar sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), RSJD Surakarta juga menerima jasa pelayanan rutin yang resmi dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk bulan Mei 2006 sebesar Rp. 58.139.640,00 (lima puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) diterima melalui transfer ke rekening Direktur RSJD Surakarta yang seluruhnya sejumlah Rp. 731.240.933 (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah); ----------------------------------------------------------
------- Berdasarkan memo atau surat dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta tanggal 17 Juni 2006 kepada Tim PKPS BBM / JPS BK tahun 2002, 2003 dan 2004 yaitu Kusdiah, Handayani, dan Nur Rosyid untuk menyisihkan uang sebesar Rp.495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada tanggal 19 Juni 2006 dana tersebut ditransfer ke Bank BRI Britama atas nama Direktur RSJD Surakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 235.420.438 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) diambil oleh Sri Handayani staf pada bagian keuangan RSJD Surakarta, dan pada tanggal 20 Juni 2006 oleh Sri Handayani atas perintah dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian dana sebesar Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) atas memo atau surat terdakwa dr. Siti Nuraini Arief Sp.Kj tanggal 17 Juli 2006, uang tersebut pada tanggal 27 Juli 2006 dibagikan lagi ke seluruh Pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan pegawai RSJD Surakarta. Disamping dari uang Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dicampur dengan uang Jasa Pelayanan Rutin bulan Juni 2006 sebesar Rp. 177.280.798 (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ), sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ) dan uang tersebut dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; ------------
------- Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007 atau sekitar jumlah itu; ---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing – masing Anggota Tim Pemeriksa Verivikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 secara bersama sama dengan Drs. AMBAR KUATO sebagai Ketua Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta (yang perkaranya diajukan secara terpisah) dan juga dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji , dr.Dwi Priyo Hartono,Sp.Kj, dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj ( yang perkaranya sudah disidangkan) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal tanggal 7 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta jalan Ki Hajar Dewantoro XII Jebres Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
------- Bermula dari adanya surat Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor : PR.03.02.1.1.4060 tertanggal 16 September 2005 perihal Permintaan isian Form Verifikasi RS/BP4/BKMM yang salah satu itemnya berupa daftar isian pengajuan dana penggantian defisit Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan Tahun 2004 yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta. Atas surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Medik DEPKES RI tersebut, meskipun di RSJD Surakarta tidak mengalami defisit dalam pengelolaan dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS BBM Bid Kes) tetapi Wakil Direktur Adminstrasi dan Keuangan RSJD Surakarta Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur RSJD Surakarta dengan surat nomor : 460/3414/10/2005 tanggal 11 Oktober 2005 mengusulkan defisit penggantian dana untuk PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.334.505.334,- (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) kepada Menteri Kesehatan RI di Jakarta untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di RSJD Surakarta dengan cara yang tidak benar, yaitu memasukkan data pasien miskin yang tidak benar tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 dengan pembiayaan APBD Propinsi Jawa Tengah yang diusulkan kembali untuk mendapatkan penggantian dana defisit dari PKPS BBM tahun 2004; ---------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pengajuan penggantian dana defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 yang diajukan oleh Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama Direktur RSJD Surakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : 02/Menkes/ SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian defisit dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan untuk Pelayanan Pasien Miskin tahun 2004, yang menyebutkan bahwa RSJD Surakarta mendapatkan dana sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Untuk mencairkan dana tersebut diperlukan data pendukung berupa data jumlah pasien miskin yang telah dilayani oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Depkes RI); ---------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing-masing selaku anggota Tim Pemeriksa Verifikasi Dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah mendapatkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 dengan tugas untuk melakukan pemeriksaan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tersebut.Bahwa berdasarkan Program Kerja Verifikasi periode Tahun Anggaran 2002 sampai dengan tahun 2004 , Tim Verifikasi memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain : --------------------------------------------------------------------
1. Mendapatkan dan mempelajari : --------------------------------------------------------------
- Data Umum Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------------------------------------
- Dokumen usulan klaim dana PKPS BBM; --------------------------------------------------
- Petunjuk pelaksanaan , petunjuk teknis, pedoman pengelolaan PKPS BBM; ---------
2. Melakukan observasi sekilas dan pembicaraan pendahuluan dengan pejabat terkait dan mencatat masalah-masalah yang dihadapi; --------------------------------------------
------ Mendapatkan dan mempelajari dokumen verifikasi klaim dana PKPS BBM Tahun 2002-2004 RSJD Surakarta; --------------------------------------------------------------
------- Melakukaan pengumpulan dokumen verifikasi klaim dana PKPS BBM RSJD Surakarta sesuai yang diusulkan kepada Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI; ------------
------- Mendapatkan dokumen-dokumen klaim dan mempelajari data pasien miskin per pasien, per bulan dan jenis pelayanan yaitu pasien rawat jalan dan pasien rawat inap; --
------- Melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas sesuai persyaratan pasien miskin yang telah ditetapkan; ----------------------------------------------
------- Mengkoreksi dan meneliti kembali kebenaran angka-angka dan cara penjumlahan hasil verifikasi; ---------------------------------------------------------------------
------- Bahwa atas dasar Surat Tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 tersebut pada sekitar tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO datang ke RSJD Surakarta dengan tugas verifikasi data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana yang diusulkan sebelumnya oleh dr. Dwi Priyo Hartono,SpKj selaku Wadir Administrasi dan Keuangan RSJD Surakarta, antara lain yang dilakukan adalah meneliti, mendata dan merekap pasien miskin yang dimintakan penggantian deficit serta mengecek kebenaran ada tidaknya defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan di RSJD Surakarta, namun kenyataannya Para Terdakwa bersama Drs. AMBAR KUATO selaku ketua Tim tidak menanyakan kepada pihak RSJD Surakarta mengenai pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk penanganan pasien miskin sejak tahun 2002, 2003, dan tahun 2004 jika dana PKPS BBM belum cair serta terdakwa tetap memasukkan data-data pasien miskin yang sebenarnya telah dibiayai dari anggaran rutin RSJD Surakarta setiap tahunnya baik sejak tahun 2002 ,2003 maupun tahun 2004, yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD Propana pengganti defisit PKPS BBM TA 2004; --------------------------------------------------------
------- Bahwa dalam melaksanakan tugas verifikasi di RSJD Surakarta yaitu pengecekan data-data pendukung yang diberikan oleh pihak RSJD Surakarta, terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG selalu berkoordinasi dengan Drs. AMBAR KUATO selaku ketua Tim; ---------------------------
------- Bahwa pada saat itu terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI melakukan verifikasi , menyalah gunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya yang seharusnya meneliti usulan penggatian defisit yang sebelumnya diajukan oleh pihak RSJD Surakarta, namun yang bersangkutan justru telah telah bersama-sama dengan dr. Siti Nuraini Arief, Sp.Kj binti Munadji , dr. Rukma Astuti dan dr. Hendrina A.K,Sp.Kj membuat rekapan data pasien miskin yang telah ditandatangani RSJD Surakarta yang ternyata tidak benar yaitu : -----
------- Data nama-nama pasien miskin yang telah dibayarkan atau dibiayai oleh anggaran APBD Propinsi Jawa Tengah tahun 2002, tahun 2003 dan tahun 2004; -------
------- Data pasien miskin yang mendapat keringanan biaya pengobatan sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang seharusnya tidak berhak mendapatkan biaya PKPS BBM Bid Kes selaku pasien miskin, yaitu : ----------------------------------------------------
| NO. | BULAN | RAWAT JALAN | RAWAT INAP | JUMLAH UANG | |||
| GAKIN | JUMLAH Rp | GAKIN | HARI | JUMLAH | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Nopember 2002 | 175 org | 4.777.800 | 14 org | 673 | 21.735.789 | 26.513.589 |
| 2. | Desember 2002 | 186 org | 5.276.375 | 103 org | 4.949 | 162.437.260 | 167.713.635 |
| 3. | Januari 2003 | 192 org | 5.564.025 | 114 org | 4.665 | 161.040.515 | 166.604.540 |
| 4. | Pebruari 2003 | 171 org | 4.959.795 | 89 org | 3.485 | 118.572.890 | 123.532.685 |
| 5. | Maret 2003 | 214 org | 6.160.690 | 125 org | 5.284 | 174.506.300 | 180.666.990 |
| 6. | April 2003 | 222 org | 6.415.458 | 119 org | 5.170 | 173.495.450 | 179.910.908 |
| 7. | Mei 2003 | 194 org | 5.505.160 | 97 org | 3.406 | 114.464.015 | 119.969.175 |
| 8. | Juni 2003 | 220 org | 6.101.575 | 111 org | 3.887 | 144.398.760 | 150.500.335 |
| 9. | Juli 2003 | 232 org | 6.700.510 | 94 org | 3.280 | 117.436.500 | 124.137.010 |
| 10. | Agustus 2003 | 228 org | 6.367.405 | 99 org | 4.127 | 138.082.400 | 144.449.805 |
| 11. | September 2003 | 211 org | 6.175.490 | 123 org | 4.379 | 147.081.400 | 153.256.890 |
| 12. | Oktober 2003 | 224 org | 6.287.145 | 128 org | 4.459 | 150.398.800 | 156.685.945 |
| 13. | Nopember 2003 | 187 org | 5.374.990 | 101 org | 3.641 | 115.423.715 | 120.798.705 |
| 14. | Desember 2003 | 240 org | 6.706.975 | 118 org | 4.638 | 150.354.700 | 157.061.675 |
| 15. | September 2004 | 230 org | 6.466.750 | 30 org | 891 | 27.331.610 | 33.798.360 |
| 16. | Oktober 2004 | 229 org | 6.886.075 | 105 org | 2.315 | 72.85.150 | 78.971.225 |
| 17. | Nopember 2004 | 218 org | 6.316.435 | 111 org | 2.473 | 79.428.950 | 85.745.385 |
| 18. | Desember 2004 | 238 org | 6.743.445 | 1 01org | 2.023 | 66.610.675 | 73.354.120 |
| Jumlah | 3.811 org | 108.736,098 | 1.782 org | 63.745 | 2.134.884.879 | 2.243.670.977 | |
------- Perbuatan terdakwa memasukkan data pasien yang mendapat keringanan sampai dengan 50 % tersebut, bertentangan dengan SK Menkes RI No.553/MenKes/SK/IV/2003 tertanggal 22 April 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PKPS-BBM BIDKES karena mengambil data yang sudah dibayarkan oleh APBD Propinsi Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa setelah melalui verivikasi data-data pasien miskin yang ditangani oleh pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selanjutnya terdakwa ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO membuat rekapan data-data pasien miskin yang sudah dirawat dari tanggal 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, tanggal 1 Januari 2003 s/d 31 Desember 2003, tanggal 1 September 2004 s/d 31 Desember 2004 selanjutnya data-data rekapan pasien RSJD Surakarta yang telah diverifikasi oleh terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut , kemudian menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 yang tidak benar , yaitu menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B juga menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; -------------------
------- Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI juga menyebutkan dalam laporannya bahwa terjadi selisih sebesar Rp.90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dari dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes yang diajukan RSJD Surakarta sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Atas temuan Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut, kemudian pada tanggal 20 Juni 2006, dengan sepengetahuan dr. Siti Nur Aini Arief Sp.Kj, RSJD Surakarta mengembalikan kelebihan dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 sebesar Rp. 90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ke kas Negara melalui kantor Bank BRI Cabang Solo; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI yang telah menyusun Laporan hasil verifikasi dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 tersebut, akhirnya pihak RSJD Surakarta dapat mencairkan dana yang seharusnya merupakan dana penggantian defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2004 sebesar Rp. 2. 243. 670. 977, 00 ,- (Dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh terdakwa bersama tim Itjen yang hasilnya menyebutkan RSJD Surakarta benar-benar defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta menyebutkan tidak terdapat dana dari sumber lain ( untuk pelayanan pasien miskin ), kemudian pada tanggal 16 Mei 2006 dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta telah memerintahkan kasir penerima yaitu Nur Rosyid untuk mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta, selanjutnya dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj melalui memo atau surat tanggal 4 Mei 2006 kepada Nur Rosyid, agar dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta, dengan surat tanda setoran Nomor. 109/RSJD/Slo/ 2006 Bank Cabang Jateng dengan Nomor Rekening ; 1034.01503.7 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Padahal dana sejumlah tersebut tidak merupakan Pendapatan RSJD Surakarta; ----------
------- Dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah yang oleh dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj diakui sebagai pendapatan RSJD Surakarta tersebut, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah sebesar 30% sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang jasa pelayanan, yang semestinya sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah yang berbunyi kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi Retribusi yang disetorkan ke kantor Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, tidak dibenarkan menerima pengembalian uang sebesar 30% tersebut karena uang sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang disetorkan tersebut bukan merupakan hasil pendapatan RSJD Surakarta, selain menerima pengembalian yang tidak benar sejumlah Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), RSJD Surakarta juga menerima jasa pelayanan rutin yang resmi dari Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk bulan Mei 2006 sebesar Rp. 58.139.640,00 (lima puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) diterima melalui transfer ke rekening Direktur RSJD Surakarta yang seluruhnya sejumlah Rp. 731.240.933 (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah); ----------------------------------------------------------
------- Berdasarkan memo atau surat dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta tanggal 17 Juni 2006 kepada Tim PKPS BBM / JPS BK tahun 2002, 2003 dan 2004 yaitu Kusdiah, Handayani, dan Nur Rosyid untuk menyisihkan uang sebesar Rp.495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada tanggal 19 Juni 2006 dana tersebut ditransfer ke Bank BRI Britama atas nama Direktur RSJD Surakarta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 235.420.438 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) diambil oleh Sri Handayani staf pada bagian keuangan RSJD Surakarta, dan pada tanggal 20 Juni 2006 oleh Sri Handayani atas perintah dr. Siti Nuraini A. Sp.Kj dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian dana sebesar Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) atas memo atau surat terdakwa dr. Siti Nuraini Arief Sp.Kj tanggal 17 Juli 2006, uang tersebut pada tanggal 27 Juli 2006 dibagikan lagi ke seluruh Pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan pegawai RSJD Surakarta. Disamping dari uang Rp. 495.820.495 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dicampur dengan uang Jasa Pelayanan Rutin bulan Juni 2006 sebesar Rp. 177.280.798 ( seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ), sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah ) dan uang tersebut dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; ------------
------- Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007 atau sekitar jumlah itu; ---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------
------- Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa telah mengajukan eksepsi secara tertanggal 28 September 2009, yang atas keberatan/eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela No.46/Pid.Sus/2010/PN.Ska. tertanggal 29 April 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya; -------------------------------
2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar pemeriksaan perkara ini untuk
dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti; -----------------------------------
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Saksi ke-1 : DRS. JOKO SUPONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Hubungan antar Lintas Kabupaten Kota di Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten Kota ( Bakorlin III ) di Purwokerto sejak tanggal 29 Maret 2007 sampai sekarang; ----------------------------------
Bahwa, sebelumnya Saksi sebagai Kepala Bagian Sekretariat di RSJD Surakarta sejak tahun 1999 s/d 2006; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tanggung jawab saksi sebagai Kepala Bagian Sekretariat RSJD Surakarta, bertugas antara lain : mendisposisi surat masuk dan surat keluar, mengonsep surat-surat, merencanakan kebutuhan RSJD Surakarta dan memberi paraf surat-surat; --------
- Bahwa , Dana PKBS BBM tersebut dana yang berasal dari Pemerintah Pusat yang berasal dari APBN untuk anggaran Kesehatan; ------------------------------------------------
- Bahwa, Pasien miskin di RSJD Surakarta untuk tahun 2002 sampai tahun 2004 dimintakan biaya kepada Departemen Kesehatan di Jakarta; --------------------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu apakah data yang diusulkan termasuk pasien yang mendapat keringanan 50 % ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, pasien miskin tersebut sebelumnya sudah dibiayai sudah dibayai APBD; ------
- Bahwa, Setiap bulan RSJD Surakarta mengirimkan laporan ke Propinsi Jateng berkaitan dengan pembayaran pasien miskin; --------------------------------------------------
- Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan administrasi /operasional rumah sakit adalah Direktur yaitu dr Siti Nuraini Arief Sp.Kj; --------------------------------------
- Bahwa, prosedur untuk mendapatkan dana penggantian defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan tahun 2002 sampai dengan 2004 di RSJD Surakarta , RSJD Surakarta mengirimkan usulan ke ke Dep.Kes RI di Jakarta untuk diajukan penggantian dana deficit; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Kabag sekretariat pernah menerima surat masuk dari Departemen Kesehatan RI di jakarta perihal perimtaan isina form verifikasi Rumah saksit / BP4/ BKNM tanggal 16 September 2005 yang ditanda tangani oleh direktur Jendral Bina Pelayanan Medik; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Barang bukti berupa Surat Direktur RSJD Surakarta No. 460/3414/10/05 tanggal 11 Oktober 2005 perihal form verifikasi PKPS BBM bidang kesehatan, dimana dalam pengisian kolom; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menanggapi surat tersebut dr.Dwi Priyo Hartono Sp.Kj. menyuruh saksi untuk merekap data pasien miskin yang telah dirawat oleh RSJD Surakarta untuk dimintakan klaim defisit dana PKPS BBM BIDKES tahun 2002 s/d 2004 ;------------------------------
Bahwa, saksi selanjutnya menyuruh saksi Widati selaku Bendaharawan PKPS BBM BIDKES RSJD Surakarta dan Sdr. Pribadi Suharjo ( Almarhum ) selaku Kasubag Perencanaan Program dan Laporan untuk menyusun data-data pasien miskin yang telah dirawat secara gratis di RSJD Surakarta ; -------------------------------------------------------
Bahwa, data tersebut adalah data pasien miskin bulan November 2002 sampai dengan Desember 2002, data pasien miskin bulan Januari 2003 sampai dengan Bulan Desember 2003, dan data pasien miskin Bulan September 2004 sampai dengan Bulan Desember 2004, dengan total defisit sebesar Rp. 2.334.505.334,24 (dua milyard tiga ratua tiga puluh empat juta lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah dua puluh enem sen); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa data tersebut kemudian dikirimkan ke Dep.Kes RI di Jakarta setelah ditanda tangani oleh dr.Dwi Priyo Hartono Sp.Kj atas nama Direktur RSJD Surakarta; ----------
- Bahwa saksi tidak tahu sebelum data dikirim ke Departemen Kesehatan di Jakarta dimintakan persetujuan ke Kepala Dinas Kesehatan Propensi Jawa Tengah atas nama Dr Budihardjo NTM.SH.MPH atau tidak karena dikirim oleh bagian tata usaha; --------
Bahwa, atas usulan tersebut ada surat surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02/MENKES/SK/I/2006 tertanggal 4 Januari yang intinya RSJD Surakarta menerima dana penggantian sebesar Rp. 2.334.505.334,24; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum dana turun akan dilakukan verifikasi oleh Team Verifikasi dari Inspekorat Jendral Departemen Kesehatan RI di Jakarta; ------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui perkara ini sehubungan dengan saat tim Itjen Departemen Kesehatan RI datang ke RSJD Surakarta untuk melaksanakan tugas Verifikasi; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta menerima kedatangan tim pada tanggal 7 Februari 2007 dan bertugas selama kurang lebih satu minggu di RSJD Surakarta untuk melakukan Verifikasi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Team verifikasi Itjen tersebut adalah Drs.Ambar Kuato selaku Ketua , Adi Buntara,SH dan Naman,SH masing-masing sebagai anggota Tim; -------------------------
Bahwa pada saat datang Team Itjen membawa Surat tugas dari Inspektur Jendral Departemen Kesehatan RI; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tugas Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI tersebut untuk melaksanakan tugas verifikasi data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pimpinan/Direktur RSJD Surakarta pada saat itu tidak ada karena tugas di luar Kota dan saksi yang menerima tim Itjen tersebut dan menyiapkan data-data yang dibutuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI tersebut meminta data-data yang berisi nama-nama pasien miskin yang telah dirawat oleh RSJD Surakarta yang dimintakan penggantian defisit sebagaimana surat Nomor : 460/3414/10/05 tanggal 11 Oktober 2005, yang ditandatangani oleh dr.Dwi Priyo Hartono Sp.Kj.; ------------------------------
Bahwa, Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI bekerja di ruang kerja Wadir/dr Dwi Priyo Hartono, Sp.Kj;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang memberikan data-data pada Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI adalah Team Verifikasi RSJD Surakarta yaitu Widiati dan Pujiani selaku anggota Tim pengelola dana PKPS BBM bidang Kesehatan RSJD Surakarta; ----------------------------
Bahwa, Team Verifikasi RSJD Surakarta ada SK nya; ---------------------------------------
Bahwa, Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI mencocokkan data-data yang diusulkan oleh RSJD Surakarta dengan data yang diberikan oleh Team Verifikasi RSJD Surakarta; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, data tersebut sudah ada sebelum Tim verifikasi Irjen Departemen Kesehatan RI di Jakarta datang; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tim Verifikasi menanyakan tentang sumber dana RSJD Surakarta tahun 2002, 2003 dan tahun 2004, dan saksi jawab sumber dananya dari APBD; --
Bahwa, Team menanyakan rekap pasien miskin yang sudah dibiayai APBD yang nilainya kurang lebih Rp. 2 milyar; --------------------------------------------------------------
Bahwa, faktanya RSJD Surakarta dalam membiayai pasien miskin bulan Nopember s/d Desember 2002, Januari s/d Desember 2003 dan September s/d Desember 2004 dibiayai dengan dana APBD; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, Para Terdakwa menanyakan tentang pengisian subsidi sumber lain yang dikosongkan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, subsidi sumber dana lain kosong karena dana APBD digunakan secara keseluruhan tidak hanya digunakan untuk pasien miskin saja, sehingga bentuk laporan penggunaan atau dipertanggung jawabkan secara global dalam bentuk surat pertanggung jawaban keuangan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu bagaimana cara kerja Team Verifikasi Itjen Dep.Kes.RI; -------
Bahwa, Tim tidak menanyakan RSJD Surakarta defisit atau tidak; ------------------------
Bahwa, saksi tidak ikut memantau pelaksanaan team verifikasi Itjen Dep.Kes.RI;------
Bahwa, team verifikasi Itjen Dep.Kes.RI mengecek data-data pasien, jumlah uang dan jumlah pasien; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hasil temuan akhir dari Tim Itjen ditemukan ada selisih jumlah dan yang diusulkan dengan data yang diserahkan oleh Team Verifikasi RSJD Surakarta; ----------
- Bahwa, menurut Team verifikasi Itjen kelebihan tersebut disetor ke Negara; -------------
- Bahwa, saksi tidak tahu apakah RSJD Surakarta tidak mempunyai hutang pada pihak ke-3; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, pada hari terakhir di RSJD Surakarta saksi masih bertemu Team Itjen Dep.Kes.RI karena disuruh untuk minta tanda tangan hasil Verifikasi dari tim verifikasi Itjen; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, saksi tahu Itjen telah selesai memverifikasi di RSJD Surakarta setelah selesai ditanda tangani Direktur; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu kelanjutan hasil dari Tim Verifikasi Itjen tersebut; ---------------
- Bahwa, saksi tidak tahu kapan dana penggantian tersebut cair; -----------------------------
- Bahwa, setelah Tim Verifikasi dari pusat pulang, ada surat masuk yang memerintahkan untuk membuka rekening di bank; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa, Saksi tidak tahu Rekening di bank atas nama siapa; ---------------------------------
- Bahwa, saksi mendengar dari bendahara Nur Rosyid rekening RSJD Surakarta menerima transfer dari Dinas Kesehatan RI sebesar Rp. 2 milyar lebih; -------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu apakah uang tersebut langsung dicairkan; -----------------------
- Bahwa, dana yang turun tersebut disetor ke APBD Jateng sebagai pendapatan Rumah sakit; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, dari pendapatan yang disetor ke kas daaerah Pelayanan Jawa Tengah, RSJD Surakarta mendapat Jasa Pelayan sebesar Rp. 731.240.933; --------------------------------------------------
- Bahwa , yang mendapat JP tersebut semua pegawai pada periode tahun 2002 sampai 2004 termasuk pegawai yang sudah pensin, honorer/pegawai harian, pegawai yang sudah meninggal atau yang sudah pindah; ------------------------------------------------------
- Bahwa, setahu saksi RSJD Surakarta ada rekenig di BPD dan Bank untuk dana dari Departemen Kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, saksi juga menerima JP ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa, keterangan saksi dalam BAP benar semua; -------------------------------------------
- Bahwa, tanda tangan dalam BAP adalah tanda tangan saksi; -------------------------------
- Bahwa, seharusnya terdakwa tahu data-data tersebut sudah dibiayai dari anggaran rutin APBD Propinsi Jawa Tengah setiap tahunnya, sebab RSJD Surakarta tidak memiliki hutang pada pihak ketiga; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam proses verifikasi ada data berupa nama pasien rawat jalan rawat inap yang telah dirawat bulan Nopember s/d Desember 2002, Januari s/d Desember 2003, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Rukma Astuti, Dr.Hendriana AK,Sp.Kj selaku Ketua Tim Verifikasi PKPS BBM BIDKES di RSJD Surakarta serta Tim Inspeksi dari Dep.Kes.RI datang ke RSJD Surakarta, serta diketahui dan ditandatangani oleh dr Siti Nuraini Arief, Sp.Kj selaku Direktur RSJD Surakarta; ---------------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta setahu saksi menerima dana penggantian defisit, namun saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya; --------------------------------------------------------------
Bahwa, dana penggantian defisit PKPS BBM tersebut disetorkan ke Kas daerah sebagai pendapatandan RSJD Surakarta menerima uang jasa pelayanan sebesar 30 % dari jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah; ------------------------
Bahwa, saksi mendapat jasa pelayanan sejumlah Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah ); -
Bahwa, saksi selaku Kabg Sekretariatan RSJD Surakarta yang membawai Sub Keuangan tidak selalu menerima laporan tentang realisasi keuangan, dan mengenai realisasi pengambilan dana pengganti defisit PKPS BBM tahun 2002 s/d 2004 saksi diberi tahu Bendahara Penerima; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak mengalami defisit yang defisit dana PKPS BBM; ---------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak mempunyai hutang pihak ke III; -----------------------------
Bahwa, dalam pertanggung jawaban yang dibiayai dengan APBD secara global tidak terperinci; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta mendapat jasa pelayanan 30 % dari yang disetor hal tersebut yang menentukan lewat dewan jadi sudah aturan Propinsi; ----------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak defisit , yang mengalami defisit dana PKPS BBM karena ada formulir usulan dan diperintahkan dr.Dwi Priyo Hartono,Sp.Kj hal tersebut kemudian form diisi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pengusulan tersebut dikirim ke Pemerintah Pusat; -----------------------------------
Bahwa, form tersebut pada waktu itu saksi serahkan kepada Tim PKPS BBM di RS, dan form tersebut mengenai deficit; -------------------------------------------------------------
Bahwa, seharusnya RSJD Surakarta tidak mengalami defisit tidak boleh diusulkan lagi, namun karena permintaan surat dari Departemen RI; -----------------------------------------
Bahwa, kalau dana dari Pusat ada pertanggung jawaban dan ada perinciannya; ----------
Bahwa, uang PKPS BBM tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan pos-posnya, tetapi belum dipertanggungjawabkan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, uang tersebut belum dipertanggungjawabkan saksi tidak bisa menjawab; -------
Bahwa, pasien miskin tahun 2002, 2003 dan 2004 sudah dibiayai dari APBD; -----------
Bahwa, pada saat saksi menerima surat dari Direktorat Jenderal sebelumnya tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat; ------------------------------------------------------------
Bahwa, arti Blangko B dalam barang bukti pengisian artinya Subsidi Sumber Lain, pada saat itu sudah dialokasikan APBD kalau sudah dialokasikan dengan APBD berarti tidak ada deficit; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam blangko-blangko tersebut ada paraf saksi dalam bukti kelompok I nomor 1, 2, 3 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat pengajuan surat tertanggal 11 Oktober 2005 yang ditandatangani dr. Dwi Priyo Hartono,Sp.Kj dan ada paraf saksi pada saat itu yang menjabat Direktur Arif Zainudin; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk melayani pasien miskin diambilkan dari APBD; -----------------------------
Bahwa, dana PKPS BBM tersebut dari Pemerintah Pusat untuk melayani pasien miskin; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperintah oleh Direktur (dr Siti Nuraini Arief, Sp.Kj) untuk berkonsultasi ke Kas Daerah dan Anggaran Propinsi mengenai penggunaan dana PKPS BBM yang turun; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut perintah Propinsi dana tersebut penggunaanya tergantung RSJD; -----
Bahwa, yang dimaksud jasa pelayanan, penghasilan dalam 1 tahun dan setiap bulan akan mendapat pengembalian dalam bentuk jasa pelayanan sesuai dengan bobot tugas masing-masing; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan keberatan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I:
Bahwa Terdakwa menanyakan sumber dana lain dijawab tidak ada; ----------------------
Bahwa Terdakwa datang di RSJD Surakarta mulai tanggal s/d 20 Februari 2006; -----
Bahwa tim dari Irjen datang untuk memverifikasi jadi hanya untuk dicek ulang; --------
Bahwa pasien miskin atau pasien tidak miskin Terdakwa tidak tahu; ----------------------
Terdakwa II:
Bahwa yang menentukan cair atau tidaknya dana PKPS BBM adalah tim verifikasi dari RSJD Surakarta yang diusulkan ke Departemen kesehatan RI jadi Tim dari Irjen hanya melihat kebenaran angka dengan data-data pendukung rumah sakit; --------------
Bahwa yang diklarifikasi untuk dasar pasien miskin apakah ada sumber lain untuk pasien msikin di jawab tidak ada sumber lain; ------------------------------------------------
Saksi ke-2 : WIDATI Binti MULYODIHARDJO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, PKPS BBM adalah Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai bendahara dalam PKPS BBM;------------------------------------------
Bahwa Tugas bendahara dalam program PKBS BBM adalah yang pertama mengelola penerimaan dana PKPSBBM dan kedua menyerahkan usulan klaim ke team verifikasi;-
Bahwa, yang dimaksudkan menyerahkan usulan klaim ke team verifikasi adalah usulan yang akan diajukan untuk klaim ke pusat; ----------------------------------------------
Bahwa, data yang saksi berikan adalah data yang diminta yaitu data pasien miskin pada tahun 2004 yang sudah berupa ketikan rincian nama-nama dan biayanya;-----------
Bahwa, saksi yang menyusun nama-nama pasien miskin tahun 2004; ---------------------
Bahwa, Data pasien miskin tahun 2004 yang saksi ketik adalah data asli , bukan data fiktif ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Data pasien yang tidak mampu mendapat keringanan 50% (lima puluh persen) juga dimasukkan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, orang tidak mampu dalam menerima pelayanan di RSJD Surakarta memakai SKPN dari kelurahan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, data pasien mampu dan tidak mampu tidak dipisahkan, data tersebut jadi satu sesuai tanggal periksa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, data pasien mampu dan tidak mampu dijadikan satu, yang GAKIN (keluarga miskin) dan yang minta keringanan;--------------------------------------------------------------
Bahwa dana PKPS BBM yang diajukan untuk pasien yang tidak mampu tapi faktanya semuanya masuk; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu Tim Verifikasi Itjen mengetahui yang diajukan itu semua pasien, karena pada waktu itu Tim Verifikasi Itjen tidak menanyakan hal tersebut;------
Bahwa, saksi pernah membuat data pasien keluarga miskin yang belum dimintakan klaim pada tahun 2004, atas perintah pak Joko; -----------------------------------------------
Bahwa, data pasien miskin tahun 2002 dan 2003 juga diketik atas perintah pak Pribadi;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pak Pribadi sebagai Kasubag PPS, juga anggota team pengelola PKPSBBM;--
Bahwa saksi tidak tahu data pasien miskin tahun 2002 dan 2003 sudah dibayar dengan anggaran dari APBD; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu Tahun 2002 dan 2003 sudah dibayar lewat APBD;--------------
Bahwa, saksi khusus bendahara PKPSBBM bukan bendahara kantor; --------------------
Bahwa, saksi tidak membuat data pasien miskin tahun 2002 dan 2003 sudah diverifikasi oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Untuk pengajuan verifikasi data tahun 2002 dan 2003 secara intern, saksi khusus tahun 2004 saja;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Data tahun 2002 sampai 2004 sudah ada anggarannya di APBD;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menyerahkan data pasien miskin tahun 2002 dan tahun 2004 saksi serahkan kepada team verifikasi dari ITJEN karena diminta;-------------------------------
Bahwa, untuk tahun 2002 dan 2003 yang menyerahkan data-data ke team IRJEN bukan saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menyerahkan data tahun 2002 dan 2003 adalah Bendahara tahun 2002 - 2003;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengambil data tahun 2002 dan 2003 dari bendahara tahun 2002 – 2003;-
Bahwa, saksi tidak mengambil sendiri data-data tersebut;------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu, Team verifikasi Itjen datang ke RSJD Surakarta mengadakan verifikasi karena selama Team verifikasi Itjen di RSJD Surakarta saksi tidak pernah ditanya apapun dan tidak pernah diberi penjelasan apapun, saksi hanya diberi perintah oleh pak Joko untuk menyediakan data-data yang diminta oleh team verifikasi Itjen ;---
Bahwa, yang punya inisiatif untuk memasukkan data tahun 2002 dan 2003 ke Form pengisian, sedangkan isian Form itu untuk tahun 2004 adalah Pak Pribadi ;--------------
Bahwa, saksi mengisi form tersebut diruangan pak Joko Supono;------------------------
Bahwa, Para Terdakwa tidak berada diruangan saksi Joko supono pada saat itu karena pada saat pengisian Form belum ada Team verifikasi Itjen ;----------------------------------
Bahwa, Para Terdakwa menyetujui isian Form untuk data 2002-2003 karena waktu itu Team Verifikasi Itjen minta tahun 2002-2003 diketik semua ;------------------------------
Bahwa, yang menyampaikan hal tersebut adalah saksi Ambar Kuato;---------------------
Bahwa, yang menandatangani data tahun 2002-2003 adalah dr.Rukma, dr.Hendrina, dan pak Joko;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menandatangani data-data setelah saksi rekap adalah Dr.Rukma, dr. Hendrina dan dr. Siti Nuraini;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dr.Rukma adalah sebagai ketua team pengelola;--------------------------------------
Bahwa Dr.Hendrina sebagai ketua team verifikasi;-------------------------------------------
Bahwa Dr.Siti Nuraini sebagai direktur RSJD Surakarta;-------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I,
Bahwa Terdakwa hanya menerima data dari team verifikasi rumah sakit dan tidak tahu ada pembayaran 50% . ----------
Terdakwa II
Bahwa data diketik semua padahal maksud Para Terdakwa adalah data yang berkaitan dengan yang telah diusulkan oleh pihak Rumah Sakit yaitu tahun 2002 dua bulan, tahun 2003 satu tahun dan 2004 empat bulan,, namun kenyataannya diketik semua sesuai dengan form yang ada. ----------
Saksi ke-3 : P U J I Y A N I, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi di RSJD Surakarta pada tahun 2004 sebagai staf Rekam Medik; -
Bahwa data yang diberikan kepada team verifikasi adalalah data pasien GAKIN yang telah dilayani dan belum diklaim ke PKPS BBM; ----------
Bahwa, dana yang digunakan untuk melayani GAKIN menggunakan dana dari PemProv atau APBD. ----------
Bahwa, klaim ada karena rumah sakit tidak boleh menolak pasien di RSJD Surakarta , maka RSJD Surakarta membiayai dulu dari dana APBD, kemudian apabila dana dari PKPS BBM turun , selanjutnya dana tersebut disetorkan oleh bendahara penerimaan rumah sakit; ----------
Bahwa, jumlah klaim yang turun Tahun 2001 Rp. 457.250.000, tahun 2002 turun dana Rp.531.622.000, tahun2003 turun dana Rp.13.112.00; ----------
Bahwa, jumlah tersebut bukan merupakan klaim yang Rp. 2 M tersebut; ----------
Bahwa, jumlah yang Rp.2 M adalah dana yang belum di klaim beberapa bulan dari tahun-tahun tersebut; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta mendapat dana PKPS BBM dan dari APBD yang mengetahui adalah bendahara penerima; ----------
Bahwa, pada saat team verifikasi IRJEN datang saksi diperintahkan untuk membuat rincian pasien GAKIN yang belum diklaim tahun 2002 dari bulan Nopember sampai Desember, 2003 dari Januari sampai Desember, seperti tahun2004; ----------
Bahwa, yang menuruh adalah Pak Ambar Kuato selaku ketuaTeam Verifikasi Irtjen, setelah dipanggil pak joko dan dihadapkan ke ruang Team Verifikasi Irtjen; ----------
Bahwa, data tersebut adalah data pasien GAKIN dan ada SKPN yang 50%; ----------
Bahwa, pasien yang bukan GAKIN dan SKPN tidak masuk juga dalam data tersebut; -
Bahwa, ntuk data pasien miskin tahun 2002 dan 2003 dibuat atas perintah team verifikasi IRJEN; ----------
Bahwa, untuk pasien miskin tahun2002 dan 2003 itu sudah dibayar lewat anggaran rutin RSJ, dibuatkan lagi rekap data pasien miskin untuk tahun2002 dan 2003 saksi diperintah untuk melengkapi, merinci nama-nama pasien dan biayanya yang belum di klaim itu tadi; ----------
Bahwa, untuk tahun 2002 bulan Nopember-Desember serta 2003 dari Januari sampai Desember itu belum di klaim ; ----------
Bahwa, yang sudah di klaim untuk tahun 2002 adalah bulan Januari sampai dengan 27 Nopember; ----------
Bahwa, untuk bulan Januari sampai dengan 27 Nopember tahun 2002 di klaim ke PKPS BBM; ----------
Bahwa , sebelum klaim turun rumah sakit sudah mengeluarkan biaya dari anggaran Rutin RSJ; ----------
Bahwa, karena PKPS BBM programnya pusat, kalau dana PKPS BBM turun, dana untuk pasien yang telah dilayani tersebut diklaimkan ke PKPS BBM, kemudian uang klaim ini disetorkan ke bendahara penerima rumah sakit kemudian bendahara penerima rumah sakit disetor ke kas daerah; ----------
Bahwa, untuk yang sudah diajukan klaimnya disetorkan ke kas daerah atau tidak yang tahu persis bendahara penerima; ----------
Bahwa, bendahara pengelola PKPKS BBM ada SK penunjukannya ; ----------
Bahwa, atasan bendahara PKPKS BBM adalah ketua Team Pengelola ----------
Bahwa ketua team pengelola PKPKS BBM Tahun 2001 sampai 2003 Dr. RH. Budi Mulyato, bendahara saksi, anggota ibu Widati, pak Pribadi Suharjo dan pak Sumarsono; ----------
Bahwa ketua team pengelola tahun 2004 saksi kurang tahu karena tidak menjabat lagi;-
Bahwa, pada waktu tim verifikasi IRJEN datang tidak pernah menanyakan data-data penggunaan anggaran PKPKS BBM kepada saksi; ----------
Bahwa, ketua tim pengelola pada waktu itu adalah Dr. RH. Budi Mulyanto; ----------
Bahwa, ketua team verifikasi adalah Dr. Hendrina; ----------
Bahwa, pada saat saksi membuat rekapan rincian pada saat team Verifikasi IRJEN datang yang menandatangani adalah Dr. Hendrina, Dr. Rukma Astuti dan Direktur Siti Nuraini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Dr. Budi Mulyato tidak menandatangani, karena menurut pak joko yang menandatangani adalah tim pengelolan tahun 2004 serta Direktur pada saat itu; ---------
Bahwa, Team Verifikasi Itjen adalah Para Terdakwa ; ----------
Bahwa , pada saat mempersiapkan data yang diminta team Verifikasi IRJEN ketua tim verifikasi yaitu Dr. Hendrina dan ketua pengelola keuangan yaitu Dr. Rukma tidak dilibatkan dalam pembuatan data tersebut; ----------
Bahwa, setelah data selesai diketik semua, kemudian pak Joko memerintahkan saksi dan bu Widati untuk memintakan tandatangan kepada Dr. Hendri dan Dr. Rukma kerumahnya ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Dr. Hendrina dan Dr. Rukma pernah menghadap atau bertemu dengan para terdakwa ; ----------
Bahwa saksi sebagai bendahara pengelola 2000 sampai 2003 menggunakan JUKNIS tahun 2001; ----------
Bahwa, dalam buku JUKNIS yang dimaksud pasien miskin yang mendapatkan dana klaim PKPS BBM adalah pasien GAKIN; ----------
Bahwa pasien yang mendapatkan keringanan 50% dalam buku JUKNIS tidak bisa di klaimkan ----------
Bahwa, data yang diserahkan kepada Team Verifikasi Itjen data 2002 bulan Nopember dan Desember, 2003 Januari sampai Desember itu pasien GAKIN dan yang mendapat keringanan 50% ; ----------
Bahwa, saksi ketemu Para terdakwa pada malam hari diantar pak Joko pada saat saya lembur di RSJ Surakarta; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Para Terdakwa pada malam hari di RSJ Surakarta ; ----------
Bahwa saksi tidak memberitahukan bahwa data yang dibuat didalamnya termasuk data pasien yang mendapatkan keringanan 50% kepada team Verifikasi IRJEN karena hanya disuruh memerinci saja; ----------
Bahwa tahun 2001 sampai 2003, untuk menutup biaya pasien miskin yang masuk program PKPS BBM,karena RSJD Surakarta milik PemProp dananya yang digunakan dari Pem.Propinsi; ----------
Bahwa, dana-dana yang masih kurang pada tahun 2002 bulan Nopember sampai Desember dan tahun 2003 bulan Januari sampai Desember, karena RSJD Surakarta milik PemProv jadi untuk sementara dana ditalangi dulu oleh PemProp, setelah dana PKPS BBM turun baru diklaimkan kemudian disetor ke bendahara penerima; ----------
Bahwa, setelah rincian pengajuan dana difisit itu dibuat, saksi menyiapkan rincian nama-nama dan biaya pasien GAKIN yang telah berobat ke rumah sakit jiwa yang belum diklaim ke PKPS BBM; ----------
Bahwa untuk pasien yang memenuhi syarat mendapat jatah PKPS BBM mempunyai kartu GAKIN dan fotokopi KTP, untuk SKTM keterangan dari kelurahan; ----------
Bahwa, proses yang dikategorikan mendapatkan dana bantuan PKPS BBM, prosedurnya yang menentukan alurnya ke TU dulu dengan membawa persyaratan, kemudian ke wakil direktur pelayanan medik jika di setujui baru ke loket pendaftaran untuk dilayani dokter; ----------
Bahwa, saksi menerima uang jasa pelayanan, satu juta seratus ribu sekian; --------------
Bahwa saksi memperoleh data darii realisasi pada waktu menjadi bendahara periode 2001 sampai 2003; ----------
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah aliran dana dari RSJ Daerah ke pusat dan dari pusat ke RSJ Daerah , karena saksi tidak menjabat bendahara; ----------
Bahwa angka yang diperoleh pada waktu saksi merinci data-data adalah Rp. 2 M lebih; ----------
Bahwa, setelah dana itu cair digunakan untuk apa saksi tidak tahu ketika dana cair saksi tidak menjadi bendahara ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apakah para terdakwa mengetahui pasien miskin yang dimintakan pengganti defisit tersebut telah dibiayai rutin oleh APBD Propinsi; ----------
Bahwa, pada waktu itu pada saat saksi dipanggil keruangan pak Joko sebelum team Verifikasi IRJEN datang adalah diperintah membantu menyiapkan data-data yang diminta oleh team Verifikasi IRJEN; ----------
Bahwa, yang mengetahui keluar masuknya uang dari dana PKPS BBM di RSJ Daerah Surakarta adalah Bendahara PKPS BBM; ----------
Bahwa, bendahara PKPS BBM untuk tahun 2001 sampai 2003 adalah saksii, tahun 2004 ibu Widati; ----------
Bahwa, saksi mengetahui ada deficit , karena yang telah direlaisasi sampai dengan tanggal 27 Nopember 2002, sedangkan untuk yang 2002 dan 2003 belum di klaim; -----
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-4 : SRI HANDAYANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tahun 2002 , 2003 dan 2004 saksi menjabat sebagai Staf keuangan di RSJ Daerah Surakarta : ----------
Bahwa, tugas saksi di staff keuangan adalah membantu kegiatan di keuangan; ----------
Bahwa, saksi tidak berperan apa-apa di PKPS BBM ----------
Bahwa, saksi mengetahui perkara ini adalah adanya penyalahgunaan anggaran PKPS BBM; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang menyalahgunakan ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu berapa banyak anggaran yang disalahgunakan ; ----------
Bahwa, anggaran tersebut dari pusat; ----------
Bahwa, saksi tidak bertemu dengan team verifikasi Itjen saat datang di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi pernah menerima Jasa Pelayanan sebesar dua juta lebih; ----------
Bahwa, saksi menerima JP tersebut bulan Juli tahun 2006; ----------
Bahwa, yang memberikan uang tersebut adalah Direktur Siti Nuraini; ----------
Bahwa, Jasa pelayanan tersebut anggarannya dari propinsi; ----------
Bahwa, prosentase JP tersebut dari jumlah setoran dari bendahara penerima kurang lebih 30% dan dibagi kepada seluruh pegawai, masing-masing tidak sama; ----------
Bahwa, Para terdakwa tidak mendapatkan jasa pelayanan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu waktu team verifikasi Itjen datang ke RSJD Surakarta; --------
Bahwa, dana sebesar enam ratus tujuh puluh juta sekian dibagi dua tahap, yang pertama pada tanggal 12 juli 2006 dan akhir juli 2006; ----------
Bahwa, saksi baru pertama kali mendapatkan jasa pelayanan sebesar itu; ----------
Bahwa, untuk bulan Juli tidak ada yang mendapatkan jasa pelayanan selain staff, untuk yang pensiun bulan Juli juga dapat karena masih terhitung pegawai; ----------
Bahwa, untuk bulan Juli nama-nama Para Terdakwa tidak terdaftar mendapatkan jasa pelayanan karena mereka bukan pegawai; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu uang yang disetor ke kas daerah itu dari mana ; ----------
Bahwa, pegawai RSJD Surakarta mendapat JP karena RSJD Surakarta sudah memberikan pelayanan kepada pasien sehingga mendapat jasa pelayanan sejumlah 30%; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta pernah mendapat dana PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui dana untuk pasien miskin PKPS BBM itu berasal dari mana ; ----------
Bahwa, yang mendapat jasa pelayanan seluruh pegawai yang masih bekerja pada saat dana itu turun; ----------
Bahwa, dana jasa pelayanan itu dari Propinsi; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Jasa pelayanan yang disebut pendapatan RSJ Daerah merupakan dana murni pendapatan RSJ Daerah dari masyarakat atau dari dana lain; ---
Bahwa, struktur organisasi RSJ Daerah pada waktu itu, Direktur Dr. Siti Nuraini Arif.,SPKJ, wakil direktur Dr. Dwi, untuk wakil direkturnya ibu Rukma, KaBag Pak Joko; ----------
Bahwa, uang jasa pelayanan adalah uang jasa dari propinsi yang diberikan kepada pegawai yang sudah memberikan pelayanan kepada pasien; ----------
Bahwa, uang jasa pelayanan dibagi kepada seluruh pegawai adalah kebijakan dari Direktur RSJ Daerah Surakarta Ibu Dr. Siti Nuraini.,SPKJ dan team verifikasi RSJ Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah para terdakwa ini juga membuat kebijakan yang sama untuk RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, yang menentukan pembagian jasa pelayanan semua pegawai Dasarnya adalah SK Direktur ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-5 : Y U L I A T I, SH. MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2002, 2003 dan 2004 saksi bekerja sebagai Kabag Keuangan di RSJ Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu tentang pengajuan dana defisit karena ada team tersendiri;-----
Bahwa, pada tahun 2006 ada dana dari APBN sebesar dua miliar tiga ratus juta sekian yang masuk ke RSJD Surakarta . ----------
Bahwa, dana tersebut sebagai pendapatan RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, dana tersebut sebenarnya kucuran dari pusat untuk penggantian dana pelayanan pasien miskin yang dulu dibiayai APBD, dan uang itu dianggap sebagai pendapatan rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi mengetahui penyetoran tersebut dari laporan bagian penerimaan; --------
Bahwa, jasa pelayanan rumah sakit 30%; ----------
Bahwa, JP 30% itu menjadi hak rumah sakit dibagikan seluruh pegawai atas kebijakan direktur; ----------
Bahwa, syarat pembagiannya adalah 30% dari penyetoran dua miliar sekian itu dimintakan sebagai jasa pelayanan ke biro keuangan setelah dari biro keuangan turun SPM , selanjutnya direalisasikan ke rumah sakit, di rumah sakit ada team pola pembagian jasa pelayanan, setelah itu baru di realisasikan kepada seluruh pegawai yang pada saat dana turun masih bekerja di Rumah sakit tersebut ; ----------
Bahwa, Para terdakwa tidak ada kaitannya dengan tugas saksi pada waktu; ---------------
Bahwa, selama saksi mengelola APBD, RSJ Daerah Surkarta tidak pernah mengalami defisit dari tahun 2002 sampai 2004 ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu RSJD Surakarta pernah melaporkan ke Departemen Kesehatan RSJD Surakarta mengalami defisit ; ----------
Bahwa, uang jasa pelayanan prosentasinya 30% dari total penerimaan Rumah Sakit pada bulan itu; ----------
Bahwa ada dana penggantian defisit dari PKPS BBM senilai dua miliar sekian; --------
Bahwa, menurut perhitungan saksi 30% diambil dari dana penggantian defisit tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2002 RSJ Daerah Surakarta tidak pernah berhutang ke pihak lain; -
Bahwa, setiap bulan dan setiap tahun, saksi mempertanggung jawabkan keuangan;------
Bahwa, dana pengganti defisit PKPS BBM disetor ke kas daerah oleh Kasir penerima;-
Bahwa, dana tersebut diambil dari rekening RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu berapa rekening RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, sistem pencairan anggaran adalah mengajukan ke biro keuangan setelah turun SPM uang ditransfer ke rumah sakit, kemudian diambil dan dibagikan; -------------------
Bahwa, mata anggarannya adalah mata anggaran pelayanan pasien miskin; --------------
Bahwa, selama bulan Januari sampai Desember tahun 2003 pasien miskin tetap dilayani meskipun belum di klaimkan ; ----------
Bahwa, dana obat, rekam medik ataupun makanan diambil dari APBD rutin; -----------
Bahwa, saksi mengetahui kasir menyetor ke kas daerah pada bulan Mei; ----------------
Bahwa, dana tersebut dua miliar dua ratus sekian; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kasir menyetor sembilan puluh juta sekian ; ----------
Bahwa, saksi sebagai Kasubag keuangan, menggunakan anggaran untuk pasien yang dibiayai APBD dan pasien yang dibiayai PKPS BBM dengan cara dari APBD misalnya untuk makanan pasien, ada tagihan dari pihak ke tiga karena realisasi lebih dari lima belas juta, tagihan kemudian diproses, diajukan ke biro keuangan, biro keuangan turun langsung ke rekanan; ----------
Bahwa, tidak ada staff bagian keuangan yang bertugas untuk memilah-milah pasien-pasein yang memakai dana APBD kemudian akan dimintakan penggantiannya dari program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, dasar pegawai mendapat jasa pelayanan 30% dari penerimaan anggaran adalah PERDA Retribusi tahunnya lupa; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-6 : dr. SITI NURAINI ARIEF, Sp.Kj, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bertemu dengan para terdakwa pada saat Para Terdakwa akan memeriksa PKPS BBM di Surakarta kurang lebih pada tanggal 07 Februari 2006; ----------
Bahwa, kaitannya dengan defisit pada tanggal 17 Februari 2006 saksi diminta untuk tandatangani, karena menurut mereka berkas yang mereka periksa ada defisit kurang lebih dua koma dua miliar sekian; ----------
Bahwa, yang diperiksa Para Terdakwa adalah berkas klaim PKPS BBM dari tahun 2002,2003 dan 2004; ----------
Bahwa, tujuan Para Tergugat untuk memverifikasi RSJD Surakarta dengan membawa surat tugas dari IRJEN untuk memeriksa; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu ada kaitannya dengan permohonan dari RSJ Daerah Surakarta karena saksi baru menjabat di RSJ Daerah Surakarta pada awal Februari 2006 dan SK nya 01 Januari 2006; ----------
Bahwa, saksi baru tahu setelah dipermasalahkan di perseidangan; ----------
Bahwa, selama Para Terdakwa di RSJD Surakarta untuk memverifikasi hanya minta ijin memeriksa kepada saksi, saksi tandatangani ,selesai; ----------
Bahwa, para terdakwa bertemu dengan saksi dua kali; ----------
Bahwa, Team verifikasi dari pusat itu memverifikasi data tahun 2002 sampai 2004 yang belum di klaim; ----------
Bahwa, data tersebut ada di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, setelah diverifikasi ada selisih sembilan puluh jutarupiah ; ----------
Bahwa, uang selisih tersebut belum masuk ; ----------
Bahwa, selisih terjadi prosesnya, Para Terdakwa datang ke RSJ Daerah Surakarta untuk memeriksa , Laporan dibawa ke Jakarta , kemudian IRJEN mengirim surat kepada RSJD Surakarta, RSJ Daerah Surakarta ada defisit dan disarankan mengajukan permohonan ke DepKes, disamping itu IRJEN juga memberi masukan kepada YanMed DepKes , YanMed DepKes memberi perintah kepada RSJD Surakarta untuk mengajukan permohonan,setelah uang turun , ada ada surat dari YanMed DepKes untuk mengembalikan uang sembilan puluh juta itu ke DepKes lagi ; ----------
Bahwa, saat itu uang belum ditangan , Para Terdakwa datang bulan Februari, uang cair April; ----------
Bahwa, ada data dari MenKes yang menyebutkan bahwa RSJ Daerah Surakarta mengajukan klaim. jumlah data yang belum diklaim itu 2,3 miliar, untuk selanjutnya Men.Kes akan mengutus team verifikasi ke RSJ Daereah Surakarta yang akan mengecek kebenarannya ; ----------
Bahwa, tujuan team verifikasi dari pusat ke RSJ Daerah Surakarta untuk memverifikasi benar atau tidak uang PKPS BBM diberikan RSJ Daerah Surakarta; ----
Bahwa, karena pasien sudah tidak ada yang dicek data; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu dana klaim PKPS BBM dari pusat sudah mendapat dana dari APBD atau belum.; ----------
Bahwa, saksi menandatangani data-data tersebut karena menganggap data-data yang diminta Team Verifikasi dari IRJEN pusat itu Valid ; ----------
Bahwa, dana tersebut tidak bisa cair apabila team verifikasi IRJEN tidak memberikan laporan hasil verifikasi ; ----------
Bahwa, yang menyodorkan data-data hasil rekapan kepada saksi adalah pak Ambar Kuato dan pak Joko Supono ; ----------
Bahwa, ketua pengelola keuangan PKPKS BBM tahun 2002 adalah Dr. Rukma; ------
Bahwa, ketua Team Verifikasi adalah Dr. Hendrina; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Dr. Rukma dengan Dr. Hendrina mengerjakan data-data tersebut ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengikuti cara bekerja Para Terdakwa ; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak pernah bertanya data-data tersebut dibiayai dari mana; ----
Bahwa, kedatangan team verifikasi untuk mencari kebenaran pasien yang selama ini belum di klaim ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu dan ngobrol-ngobrol dengan Para Terdakwa waktu melakukan verifikasi ; ----------
Bahwa, direktur RSJ Daerah Surakarta pada tahun 2002 – 2003 adalah Dr. Sugiharto; -
Bahwa, setelah dana cair saksi konsultasi Sekda ,Sekda menyarankan dana harus disetor lebih dulu ; ----------
Bahwa, dana disetor dalam mata anggaran pasien miskin; ----------
Bahwa, tidak ada digit PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi selaku direktur yang bertanggung jawab mengelola dana PKPS BBM yang turun ; ----------
Bahwa, setelah dana disetorkan ke kas daerah mendapatkan jasa pelayanan untu seluruh pegawai ; ----------
Bahwa, pembagian JP tersebut sebanyak tiga kali; ----------
Bahwa, pensiunan mendapatkan JP ; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak dapat JP karena bukan karyawan; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah menjanjikan Para Terdakwa akan mendapatkan JP; ----------
Bahwa, Para Terdakwa pernah meminta ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu tentang adanya program PKPKS BBM dari IRJEN pusat; ------
Bahwa, kriteria pasien miskin adalah pasien yang mempunyai kartu GAKIN, dari lurah atau camat termasuk narapidana ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu alokasi PKPKS BBM dari 2002, 2003 dan 2004; ----------
Bahwa, tidak ada pengelola dana PKPKS BBM saat saksi menjabat ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu RSJD Surakarta memiliki Petunjuk teknis PKPS BBM bidang kesehatan tahun 2003 tentang pengorganisasian untuk mengelola dana PKPS BBM karena belum menjabat; ----------
Bahwa, saksi mengetahui verifikasi dari data-data tersebut dari SK MenKes bahwa RSJ Daerah Surakarta mengajukan kekurangan yang belum di klaim ; ----------
Bahwa, yang membuat rincian data tanggal 13 Oktober 2006 adalah pegawai RSJ Daerah Surkarta sedang yang membawa data tersebut pak Joko dan pak Ambar; -------
Bahwa, data tersebut ditunjukkan oleh pak Joko; ----------
Bahwa, yang melaporkan hasil verifikasi dari team IRJEN pusat kepada saksi adalah Pak joko pada saat para terdakwa akan kembali ke Jakarta; ----------
Bahwa, dana tersebut cair bulan april ; ----------
Bahwa, setelah dana itu cair saksi konsultasi ke Sekda dan saran Sekda dana tersebut harus di setor ke kas daerah dulu dan saksi mengikuti perintahnya; ----------
Bahwa, Para terdakwa tidak ikut campur atau memberikan petunjuk kepada saksi pengelolaan uang setelah masuk ; ----------
Bahwa, dasar hukumnya saksi tidak tahu,saksi hanya tahu bahwa dana akan turun setelah diverifikasi dan surat dari MenKes mengatakan dana akan cair bila ada petugas dari IRJEN yang memverifikasi ; ----------
Bahwa, yang memerintahkan para terdakwa adalah Dirjen YanMed, yang menyarankan IRJEN; ----------
Bahwa, Dr. Krisna yang menyarankan ; ----------
Bahwa, ada surat tertulis bulan Nopember 2007 dari Sekda mengenai dana defisit PKPS BBM, setelah saksi diperkarakan; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-7 : dr. HENDRINA A KUHUWAEL, Sp.Kj, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, jabatan saksi sebagai ketua verifikasi PKPS BBM; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah berjumpa dengan Para Terdakwa waktu mereka datang di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, selama menjadi ketua PKPS BBM tugas saksi tidak menyusun data, tapi memverifikasi data yang diberikan; ----------
Bahwa, untuk pelayanan pasien miskin dananya sudah ada dari DepKes; ----------
Bahwa, biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin dananya dari biaya operasional rumah sakit; ----------
Bahwa, dana biaya operasional rumah sakit itu dananya dari APBD Propinsi; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta tidak pernah defisit ; ----------
Bahwa, yang mengajukan anggaran deficit RSJD Surakarta ke DepKes, adalah wakil dierktur Dwi Priyo yang mengajukan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kedatangan Para terdakwa ke RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, Tim verifikasi RSJD Surakarta berjumlah tiga orang, saya selaku ketua, Alm. Sugiyatno dan walyanti; ----------
Bahwa, yang membuat data Tim pengelola data; ----------
Bahwa, Ketua tim pengolah data adalah Dr. Rukma Astuti; ----------
Bahwa, setelah data itu dikelola atau dibuat, kemudian data itu diverifikasi oleh tim verifikasi ; ----------
Bahwa, verifikasi adalah mengoreksi data yang diberikan sesuai dengan standart GPE;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, data yang sudah diterima PKPS BBM, sudah dibiayai APBD ; ----------
Bahwa, data yang diberikan kepada saksi sudah dibiayai oleh APBD ; ----------
Bahwa, data yang sudah dibiayai oleh APBD yang diverifikasi oleh tim pusat; ----------
Bahwa, data yang diverifikasi oleh tim pusat adalah data tahun 2002, 2003 dan 2004;---
Bahwa, tim PKPS BBM tidak mengkonfirmasi lagi data itu kepada saksi tetapi kepada pak Joko ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kemana setelah uang tersebut cair, saksi mendengar dari Direktur bahwa uang yang turun dengan nominal dua miliar lebih dan akan disetor sebagai pendapatan propinsi; ----------
Bahwa, saksi selaku ketua tim verifikasi dalam struktur RSJ Daerah surakarta baru menerima rincian data pasien miskin PKOS BBM tahun 2002 sampai dengan 2004 waktu tim PKPS BBM datang; ----------
Bahwa, saksi ikut tandatangan Daftar rincian pelayanan pasien miskin tahun 2002 sampai 2004; ----------
Bahwa, saksi tidak mengecek kebenarannya, karena memang anggaran untuk tahun 2002 dan 2003 itu belum diklaim; ----------
Bahwa, saksi mengetahui anggaran itu sudah tersedia dalam APBD, tetapi diajukan klaim kembali karena dasarnya dari pedoman pelaksanaan PKPS BBM bahwa biaya PKPS BBM diklaimkan ke pusat berdasarkan SK Menteri; ----------
Bahwa, dari hasil klaim itu ada uang yang dibagi-bagikan kepada para pegawai 30 % atau enam ratus jutaan dari klaim keseluruhannya; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu hasil klaim keseluruhan yang disetor kas daerah dan yang diterima para pegawai ; ----------
Bahwa, saksi menerima JP tiga juta lebih; ----------
Bahwa, saksi selaku ketua tim verifikasi, tidak punya sertifikat auditor ; ----------
Bahwa, saksi melakukan verifikasi administrasi; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kaitan Para Terdakwa selaku tim verifikasi dari Depkes dengan tim verifikasi RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Para terdakwa di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, pasien miskin akan dilayani kalau membawa kartu GAKIN, kartu sehat, surat keterangan tidak mampu dan ada rujukan dari rumah sakit; ----------
Bahwa, surat keterangan tidak mampu membayar 50% ; ----------
Bahwa, pengelolaan PKPS BBM yang bertanggungjawab Team Pengelola; -------------
Bahwa, saksi Joko supono tidak masuk dalam tim PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu syarat untuk cairnya Dana PKPS BBM dilakukan verifikasi dari jakarta ; ----------
Bahwa, penanggungjawab pengelolaan anggaran di RSJ Daerah adalah Kabag Keuangan; ----------
Bahwa, pengelolaan PKPS BBM yang bertanggung jawab adalah Direktur; --------------
Bahwa, saksi menandatangani hasil verifikasi dari pusat dirumah dan apakah setelah itu jadi ; ----------
Bahwa, saksi lupa sejak tahun berapa bekerja di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, maksud program PKPS BBM untuk membantu pasien miskin di daerah; -------
Bahwa, dana tersebut khusus untuk pasien miskin ; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta menjalankan program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta menjalankan program PKPS BBM sejak 2001 yang dahulu namanya jaring pelayanan bidang kesehatan (JPS); ----------
Bahwa, tahun 2001 saksi dimasukkan dalam pengelolaan program PKPS BBM ; ------
Bahwa, posisi saksi adalah Ketua tim verifikasi; ----------
Bahwa, tahun 2001 RSJ Daerah Surakarta sudah pernah menerima dana program PKPS BBM dari DepKes pusat ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu tahun 2001 dana droping dari DepKes pusat ke RSJ Daerah Surakarta mencukupi untuk pengembalian seluruh pasien miskin RSJ Daerah Surakarta yang diterima ; ----------
Bahwa, tahun 2002 saksi tahu bahwa program dana PKPS BBM ini juga sudah dikeluarkan DepKes Pusat kepada RSJ Daerah Surakarta Januari sampai Oktober 2002 dan untuk bulan nopember dan Desember 2002 belum menerima; ----------
Bahwa, untuk 2003 dana dari DepKes pusat belum menerima sama sekali; --------------
Bahwa, untuk 2004 September sampai Desember belum dana dari DepKes ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu tentang pengajuan klaim ke DepKes pada tanggal 11 Oktober 2005 yang diajukan dan ditandatangani Wadir RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu penyusunan dan pengisian form verifikasi klaim defisit pelayanan GAKIN tahun 2004 ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang memberikan pangajuan data-data pasien yang diklaimkan ; ----------
Bahwa, peran saksi sebagai ketua tim verifikasi adalah memverifikasi klaim dana; ---
Bahwa, saksi tidak mencocokkan pengajuan yang semula yang totalnya sama tahu pada saat saksi Puji datang ke rumah saksi membawa hasil verifikasi dari IRJEN untuk ditandatangani ; ----------
Bahwa, saksi tahu rincian tersebut memang khusus diklaimkan untuk mendapat dana pengganti dari PKPS BBM ; ----------
Bahwa, menurut saksi pengajuan data yang diajukan oleh RSJD Surakarta sudahkah sesuai dengan juklak juknis ; ----------
Bahwa, saksi tahu para terdakwa melakukan verifikasi data setelah ada hasilnya; -----
Bahwa, saksi tidak tahu yang dimaksud dengan perubahan angka dalam pengajuan dana deficit tahun 2004 yang diajukan oleh RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi menerima pengajuan klaim kemudian saksi mencocokkan data yang akan di klaim; ----------
Bahwa, bila dalam memverifikasi data tidak menemukan tidak ada kartu sehat 50% nya tetap dimasukkan; ----------
Bahwa, setelah diverifikasi data dikembalikan lagi ke tim pengelola untuk diserahkan ke Direktur; ----------
Bahwa, saksi pernah mengecek kebenaran data-data rincian PKPS BBM untuk rawat inap RSJ Daerah Surakarta 2002 sampai 2004 ; ----------
Bahwa, yang membuat daftar adalah Team verifikasi Irjen ; ----------
Bahwa, saksi mengecek daftar data rincian PKPS BBM kalau ada klaim; ----------
Bahwa, saksi sudah mengecek kebenaran data rincian pelayanan PKPS BBM tahun 2004, sudah saya verifikasi, untuk yang 2002 belum ; ----------
Bahwa, saksi menandatangani hasil verifikasi dari tim pusat, dan percaya tim dari pusat sudah mengecek data-data tersebut; ----------
Bahwa, saksi mempercayakan kepada team pusat ; ----------
Bahwa, sebelum Para terdakwa datang data tersebut masih data mentah; ----------
Bahwa, ketika saksi mengecek kalau ada klaim datasudah terkumpul; ----------
Bahwa, dalam pelaksanaan PKPS BBM saksi mendandatangani sendiri hasil verifikasi pusat; ----------
Bahwa, saksi diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta yang berkaitan dengan PKPS BBM sebagai terdakwa; ----------
Bahwa saksi didakwa melakukan memperkaya diri sendiri dan orang lain; ----------
Bahwa saksi tidak tahu setelah data diverifikasi dan saksi tandatangani selaku ketua tim verifikasi RSJD Surakarta data tersebut diserahkan kepada siapa, karena pak Joko yang memberi instruksi; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I :
Bahwa, apabila ada SKPN pasien akan dibayar 50%, padahal kalau untuk 50% itu sudah dianggap pasien mampu, dan saksi mengatakan juga tidak melakukan verifikasi untuk 2002 - 2003 padahal data yang sampai ke pusat adalah hasil verifikasi tim RSJD Surakarta dari tahun 2002 sampai 2004; ----------
Terdakwa II :
Bahwa, mengenai tidak mengkonfirmasi tim verifikasi RSJD Surakarta itu salah padahal pada saat datang yang pertama Para Terdakwa minta adalah bertemu tim verifikasi RSJD Surakarta berhubung pada saat itu saksi tidak ada dikarenakan dinas keluar kemudian Para Terdakwa meminta pada pak Joko untuk membuatkan data data yang harus diverifikasi; ----------
Bahwa, keterangan saksi tidak perlu diverifikasi oleh tim RSJD Surakarta padahal syarat mutlak harus diverifikasi oleh tim RSJD Surakarta baru dana itu bisa dicairkan ke pusat kemudian pusat membayarkan secara mutlak ke rumah sakit yang menentukan cair atau tidaknya dana PKPS BBM adalah tim verifikasi dari RSJD Surakarta yang diusulkan ke Departemen kesehatan RI jadi Tim dari Irjen hanya melihat kebenaran angka dengan data-data pendukung rumah sakit; ----------
Saksi ke-8 : dr. RUKMA ASTUTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi di RSJ Daerah Surakarta tahun 2004 menjabat sebagai Dokter fungsional poliklinik; ----------
Bahwa, kaitannya dengan pelayanan pasien miskin adalah sebagai pengelola dana PKPS BBM; ----------
Bahwa, tugas pengelola dana PKPS BBM mengelola dana PKPS BBM yang sudah ada di rekening Direktur, kemudian membayarkan klaim yang diajukan oleh rumah sakit yang sudah diverifikasi oleh tim verifikasi rumah sakit; ----------
Bahwa, jumlah dana PKPS BBM waktu saksi menjabat ketua tim pengelola tahun 2004 itu ada kucuran dana 1,2miliar dikucurkan dua kali yang pertama bulan Juli lima ratus juta sekian dan bulan Desember tujuh ratus juta sekian; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu dana PKPS BBM mulai 2001 sampai 2004 yang jumlahnya 2,2 miliar tersebut karena saksi ketua team pengelola dari 2004; ----------
Bahwa, kalau tim pengelola 2001 sampai 2004 ada teamnya sendiri; ----------
Bahwa, dana-dana tersebut dimohonkan ke DepKes supaya dana itu cair sedangkan yang rutin tidak; ----------
Bahwa, jumlah dana dua miliar tersebut bukan dana rutin, karena memang ada beberapa tahun sebelumnya klaimnya belum terbayarkan; ----------
Bahwa, dana bukan rutin adalah dana dari program PKPS BBM yang berasal dari pusat untuk membantu pasien miskin biasanya kucuran itu akan turun, setelah kucuran ke rumah sakit akan diberi tahu bahwa ini ada dana ke rekening direktur sebesar sekian, kemudian tim verifikasi akan memverifikasi pasien-pasien miskin yang sudah dilayani rumah sakit selanjutnya diajukan ke tim pengelola PKPS BBM kemudian dari tim pengelola PKPS BBM kita bayarkan ke rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi mengetahui team verifikasi Itjen datang karena diberitahu oleh bendahara; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah berjumpa dengan para terdakwa ; ----------
Bahwa, saksi tidak disuruh Joko Supono untuk menyiapkan data untuk diserahkan kepada Para Terdakwa ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kedatangan para terdakwa untuk memverifikasi RSJ Daerah Surakarta ada kaitannya dengan saksi ; ----------
Bahwa, saksi sebagai ketua pengelola PKPS BBM tahun 2004; ----------
Bahwa, saksi tidak menandatangani data tahun 2004 justru menandatangani tahun 2002 dan 2003 ; ----------
Bahwa, saksi mengenali data-data yang diajukan sebagai barang bukti dipersidangan;--
Bahwa, saksi tidak tahu data tersebut untuk apa ; ----------
Bahwa, saksi yakin data tersebut benar karena hanya rekapan dari data yang manual; -
Bahwa, pihak RSJD Surakarta sudah mengetahui data yang dibutuhkan tim verifikasi pusat karena tahun 2002 dan 2003 ada teamnya, sehingga tahu data yang belum diklaimkan ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah data-data itu diverifikasi lagi oleh team pusat ; ----------
Bahwa, data tersebut dibuat waktu Para Terdakwa datang; ----------
Bahwa, data tersebut bentuk atau formatnya dibuat pada saat team verifikasi pusat datang tapi untuk data tersebut sudah ada dari tahun 2002 dan 2003; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Data yang diverifikasi tetapi yang jelas formatnya disamakan yang tahun 2004; ----------
Bahwa, Rumah Sakti Jiwa Daerah Surakarta untuk PKPS BBM nya mengalami defisit;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dikatakan defisit karena pasien miskin yang dilayani belum dapat klaim dari PKPS BBM; ----------
Bahwa, di APBD tidak ada mata anggaran khusus untuk pasien miskin; ----------
Bahwa, ada uang yang dibagi-bagi untuk para pegawai setelah turun kucuran dana sebesar enam ratus tujuh puluh tiga juta sekian; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu aturan dana yang dibagi-bagi pegawai karena bukan KaBag keuangan Rumah Sakti Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak ikut membagikan karena ada team sendiri; ----------
Bahwa, menurut saksi Widati, data tersebut terakhir dimintakan tandatangan pengelola;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut saksi Widati Para terdakwa yang menyuruh mengganti format laporan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat saksi mengelola PKPS BBM saksi tidak tahu ada pasien yang membayar 50% ,saksi hanya menerima hasil verifikasi dari Rumah Sakti Jiwa Daerah Surakarta dan membayarkannya sesuai dengan nominal tersebut; ----------
Bahwa, saksi tidak mengecek data-data pasien hanya mengeluarkan uangnya saja; ----
Bahwa, saksi tidak mengecek pada saat saksi Widati menyodorkan data tahun 2002 dan 2003 ; ----------
Bahwa, penanggungjawab pengelolaan dana PKPS BBM di Rumah Sakti Jiwa Daerah Surakarta adalah Direktur; ----------
Bahwa, saksi pernah membaca laporan hasil pemeriksaan team verifikasi IRJEN dari DepKes setelah dikasuskan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu bulan apa dana PKPS BBM tahun 2006 cair ; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM tersebut cair setelah team verifikasi IRJEN ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah membaca LHV; ----------
Bahwa, untuk pasien miskin setelah keluar dari rumah sakit dibiayai dari rekening Direktur; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM itu turun secara periodic secara periodik tapi jumlahnya tidak tentu; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM tersebut harus diajukan terlebih dahulu dari pihak rumah sakit sehingga dana tersebut bisa turun tetapi tahun 2004 tidak; ----------
Bahwa, untuk melayani pasien miskin yang belum terbayarkan menggunakan dana operasional rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dengan dana operasional rumah sakit itu sudah cukup dan tidak diklaimkan kembali ke pusat karena bukan bagian saksi; ----------
Bahwa, anggaran rutin tidak diajukan ; ----------
Bahwa, saat tim IRJEN dari DepKes datang direktur tidak menganjurkan untuk menemui mereka ; ----------
Bahwa, pada saat itu saksi berada di Surakarta ; ----------
Bahwa, tim verifikasi internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta adalah Dr. Hendrina, Bapak Sugiyatno dan Dwi Waryanti; ----------
Bahwa, setahu saksi BPK tidak pernah datang ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;-
Bahwa, saksi mengetahui ada laporan dari BPK pada saat sidang kasus saksi; -------
Bahwa, saksi Terdakwa kasus memperkaya diri sendiri dan Korporasi mengenai jasa pelayanan; ----------
Bahwa, saksi mengetahui defisit tahun 2004 jumlahnya sekitar dua ratus juta; ----------
Bahwa, defisit tahun 2001 sampai 2004 saksi tidak tahu jumlahnya; ----------
Bahwa, yang menyuruh mengganti form laporan tahun 2002 sampai 2004 menurut saksi Widati Team Verifikasi IRJEN; ----------
Bahwa, setelah data selesai diverifikasi, ditandatangani oleh saksi data dibawa yang minta tanda tangan; ----------
Bahwa, yang ditandatangani saksi tahun 2002 dan 2003; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu setelah data hasil verifikasi yang ditandangani oleh saksi dan dibawa oleh saksi Widati apakah ada perubahan ; ----------
Bahwa, saksi selaku ketua pengelola dana PKPS BBM tidak tahu, berapa total dana setelah cair dari DepKes dalam kasus ini karena tidak lewat saksi; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu lewat siapa karena dana tersebut turun 2006 dan saksi sudah tidak menjabat lagi; ----------
Bahwa, saksi mengetahui ada selisih sembilan puluh juta pada saat kasus saksi; ------
Bahwa, dasar dana jasa pelayanan itu keluar yang mengetahui adalah team Jasa pelayanan; ----------
Bahwa, dalam kapasitas saksi sebagai ketua tim pengelola PKPS BBM tahun 2004 dalam pengelolaan PKPS BBM di internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta saksi hanya berhubungan dengan team verifikasi internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, data dari tim verifikasi internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta berasal dari data bagian Rekam Medik Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang membawa setelah data tersebut diverifikasi oleh tim internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada rapat yang membahas tentang defisit PKPS BBM dari tahun 2002 sampai 2004 ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I :
Menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa II :
Bahwa, tim IRJEN menyuruh mengganti format padahal sebenarnya pada saat itu kami meminta dibuatkan kompilasi data pasien miskin karena pada saat itu belum dikompilasi untuk tahun 2002, 2003, jadi tim meminta dikompilasi sama dengan tahun 2004; ----------
Saksi ke-9 : dr. DWI PRIYO HARTONO, SpKj, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, jabatan saksi pada tahun 2005 di RSJ Daerah Surakarta adalah sebagai JMT Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan; ----------
Bahwa, saksi pernah mengajukan dana defisit PKPS BBM tahun 2005 ; ----------
Bahwa, saksi mengetahui isian dari form tersebut setelah dikasuskan, jadi point-pointnya adalah : ----------
Kegiatan verifikasi yang terdiri dari subsidi PKPS BBM BidKes pusat tahun 2001 sampai 2004; ------------------------------------------------------------------------
Subsidi sumber lain tahun 2002 sampai 2004; ----------------------------------------
Pemanfaatan dana PKPS BBM tahun 2001 sampai 2004; ---------------------------
Pemanfaatan dana sumber lain untuk pelayanan pasien miskin tahun 2001 sampai 2004; -------------------------------------------------------------------------------
Dana PKPS BBM tidak ada data untuk tahun 2004 dan sumber lain dan yang terakhir dinyatakan habis sejak bulan.....tahun..... ; -----------------------------------
Pelayanan pasien miskin setelah dana 2004; ------------------------------------------
Total defisit yang diusulkan; -------------------------------------------------------------
Pemeriksaan buku register pasien miskin yang menggunakan dana PKPS BBM, mengetahui kepala rumah sakit dan kepala dinas kesehatan propinsi jawa tengah; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, proses pengisian form tahun 2002 sampai 2004 yang membuat Kabag sekretaris, karena Kabag Sekretaris bertanggung jawab seluruh administrasi rumah sakit yang mengatakan menurut instruksi direktur ; ----------
Bahwa, RSJD surakarta tidak defisit , kerena menggunakan dana operasional rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi selaku JMT wadir keuangan tidak pernah ditagih oleh APBD Propinsi Jawa tengah sehubungan dengan dana defisit yang digunakan oleh pasien miskin; ------
Bahwa, APBD setiap tahunnya dipertanggungjawabkan ; ----------
Bahwa, tidak ada subsidi lain , hanya mengurangi dana anggaran rutin APBD; ----------
Bahwa, saksi pernah melihat para terdakwa waktu kedatangannya di RSJD Surakarta sekali waktu para terdakwa menggunakan ruangan saksi; ----------
Bahwa, maksud kedatangan Para Terdakwa hanya akan verifikasi; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah dilibatkan ; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta pernah mendapatkan dana PKPS BBM tahun 2006 ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu kronologis pencairannya ; ----------
Bahwa, Dana tahun 2006 tersebut cair setelah Para Terdakwa datang ; ----------
Bahwa, dana yang diusulkan itu tidak bisa cair tanpa kedatangan team verifikasi Irjen;-
Bahwa, saksi diberitahu pak Joko maksud kedatangan para terdakwa selaku tim verifikasi dari Irjen pusat yaitu untuk meneliti kebenaran data dari RSJD Surakarta; ---
Bahwa, yang mengisi form yang masih kosong adalah Pak Joko Supono; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak ada punya sumber dana lain ; ----------
Bahwa, Data yang saksi tandatangani dari sumber data yang dilaporkan oleh Dr. Arifin Zainudin 08 Januari 2004 dikirim juga ke Sekretariat PKPS BBM, sekretariat Dirjen Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Kota Solo yang tertinggal; ----------
Bahwa, Data pengajuan 2,3miliar sekian yang dikirimkan tersebut ada lampiran rinciannya ; ----------
Bahwa, pengirimannya untuk nopember-desember 2002 dan dari Januari sampai Desember 2003 dikirim pada 31 Desember 2003; ----------
Bahwa, yang saksi sebutkan adalah data rincian pasien yang sesuai dengan form ini; ---
Bahwa, saksi tidak tahu data sebelum dibuat rekapitulasi ; ----------
Bahwa, Joko Supono yang mengkoordinasikan untuk mengisi form tersebut; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu program PKPS BBM tersebut khusus pasien miskin ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang meminta tandatangan kepala dinas propinsi; -------
Bahwa, saksi lupa surat pengantar apakah di surat tersebut ada tandatangan kepala dinas propinsi ; ----------
Bahwa, pasien miskin yang dilayani RSJD Surakarta sudah ada tim pengelola PKPS BBM yang bertugas untuk mengalokasikan anggaran pasien miskin ; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM tidak bisa langsung cair secara otomatis setelah ada SK Menteri Kesehatan mengenai persetujuan anggaran karena harus diverifikasi dulu; -----
Bahwa, Tim verifikasi ada dua dalam PKPS BBM yaitu, tim verifikasi intern dan dari IRJEN pusat; ----------
Bahwa, dalam pengajuan dana PKPS BBM itu seluruh rumah sakit se-Indonesia mengajukan, rumah sakit yang mengajukan anggaran PKPS BBM itu berasal dari rumah sakit yang selanjutnya diverifikasi dari tim IRJEN Pusat sesuai dengan SK Menteri Kesehatan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Para Terdakwa selaku tim verifikasi dari IRJEN pusat mendapat data-data yang tidak sesuai; ----------
Bahwa, tanggung jawab saksi selaku JMT Wadir Keuangan dalam hal tersebut sampai pada pengajuan dana PKPS BBM; ----------
Bahwa, dari tahun 2001 sampai 2004 untuk mendanai pasien miskin menggunakan anggaran rutin APBD; ----------
Bahwa, dari APBD tidak ada dana khusus untuk membiayai pasien miskin; --------------
Bahwa, yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menutup biaya pasien miskin tersebut adalah anggaran PKPS BBM; ----------
Bahwa, pada waktu pengajuan saksi tidak berkonsultasi ke Dinas propinsi; --------------
Bahwa, Dinas propinsi secara periodik melakukan audit ke RSJ Daerah surakarta mengenai pelayanan terhadap pasien miskin yaitu BAWASDA ; ----------
Bahwa, perhitungannya kepala dinas propinsi terhadap anggaran dari propinsi yang digunakan pasien miskin adalah pendapatan RSJ Daerah Surakarta disetor ke propinsi kemudian propinsi mengembalikan 30% untuk jasa pelayanan; ----------
Bahwa, ketika Para terdakwa menggunakan ruangan saksi saksi tidak pernah diminta untuk membuat data atau sesuatu yang berhubungan dengan PKPS BBM ; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta tidak pernah mempunyai hutang kepada pihak ke tiga; --
Bahwa, saksi tidak tahu RSJ Daerah Surakarta mendapat dana APBD propinsi yang gunanya untuk mendanai pasien miskin pada bulan Nopember sampai Desember 2002, Januari sampai Desember 2003 dan September sampai Desember 2004 karena waktu itu saksi dokter fungsional; ----------
Bahwa, di APBD propinsi tidak ada anggaran pasien miskin, dana dari APBD tersebut bukan hanya untuk pasien miskin tapi pasien umum juga dan kebutuhan semua rumah sakit; ----------
Bahwa, dalam membuat klaim pak Joko yang mengkoordinasi karena direktur sakit; --
Bahwa, saksi tidak tahu laporan BPK mengenai dana defisit ; ----------
Bahwa, saksi pernah dihadapkan di persidangan dalam perkara yang sama sebagai Terdakwa; ----------
Bahwa, Para Trdakwa tidak mempunyai peran dalam membuat daftar PKPS BBM seperti form yang saksi tandatangani ; ----------
Bahwa, bila DepKes atau pengelola PKPS BBM di pusat memberikan uang sesuai dengan usulan RSJD Surakarta dianggap pihak DepKes mempunyai hutang kepada RSJD Surakarta yang telah melayani pasien miskin sebelum dana PKPS BBM turun; --
Bahwa, apabila dianggap hutang , dana yang turun disetor kas daerah sebagai pendapatan Karena merupakan pendapatan rumah sakit yang dihutang; ----------
Bahwa, pendapatan dianggap sebagai hutang padai waktu pemeriksaan BAWASDA menyatakan PKPS BBM punya hutang; ----------
Bahwa, yang menyatakan PKPS BBM punya hutang sumbernya dari pak Joko; -------
Bahwa, kalau hutang dikembalikan bukan sebagai hutang tapi sebagai pendapatan; ----
Bahwa, penerimaan RSJ Daerah Surakarta sebagai penerimaan, dana yang cair atas usulan saksi juga dianggap penerimaan ; ----------
Bahwa, dari propinsi tidak pernah menagih RSJ Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, kriterianya penerimaan dengan pendapatan yang tahu Kabag keuangan; --------
Bahwa, saksi menjabat sebagai JMT wadir umum dan keuangan Sejak 1 Januari 2004 kemudian direktur meninggal saya menjadi PLT direktur sejak 14 oktober 2005 sampai 1 januari 2006; ----------
Bahwa, RSJ Daerah surakarta mengalami defisit pelayanan Gakin ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu pengertian mengenai defisit ? ; ----------
Bahwa, pasien yang dibiayai APBD tidak defisit, karena pembayaran PKPS BBM itu yang belum lunas yang belum diklaimkan; ----------
Bahwa, Dana operasional diambil dari APBD; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM tersebut untuk membayar pasien GAKIN yang bukan dari propinsi; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu di RSJ Daerah Surakarta ada tim verifikasi terstruktur atau bersifat kepanitiaan ; ----------
Bahwa, Tim verifikasi RSJ Daerah Surakarta tersebut jabatan Kepanitiaan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Tim verifikasi dari Depkes ada koordinasi dengan tim verifikasi dari RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Tim verifikasi pada RSJ Daerah Surakarta bertanggung jawab kepada siapa ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menanggapi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I :
Bahwa, logikanya dana PKPS BBM turun setelah ada tim verifikasi dari IRJEN padahal yang benar ada tidaknya tim verifikasi dari IRJEN dana tersebut pasti turun; ---
Terdakwa II :
Terdakwa tidak keberatan. ----------
Saksi ke-10 : SUGIHARTO, Dr. MMR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pekerjaan saksi sebagai Dokter fungsional pada bagian kedokteran forensik dan medikolegal di RS Muwardi sejak 1 januari 2004 sampai sekarang; ----------
Bahwa, sebelumnya saksi sebagai direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta dari 23 Agustus 2002 sampai 31 desember 2003; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah mengenal Para Terdakwa; ----------
Bahwa, saksi belum pernah bertemu Para Terdakwa; ----------
Bahwa, saksi belum pernah ketemu dan belum pernah berbicara Para Terdakwa; ------
Bahwa, di RSJ Surakarta ada program PKPS BBM, sejak awal saksi masuk di RSJD Surakarta tahun 2002 ; ----------
Bahwa, saksi belum pernah menerima atau membaca surat dari DepKes RI yang perihalnya permintaan isi form verifikasi PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi belum pernah menerima atau membaca daftar isian pengajuan dana penggantian defisit PKPS BBM; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta pada waktu direktur dijabat oleh saksi belum pernah mengajukan klaim defisit PKPS BBM ; ----------
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai direktur , RSJD Surakarta pernah menerima kucuran dana dari DepKes dalam program PKPS BBM bulan Agustus 2002 jumlahnya Rp. 531.622.000, kemudian Juli 2003 jumlahnya Rp. 713.112.000; ----------
Bahwa, pada waktu saksi menjabat sebagai direktur pernah mendapat surat dari Dirjen YanMed No. Ks.001.11.4943 yang isinya adalah perihal kuisioner monitoring, dan evaluasi serta pelaksanaan PKPS BBM bidang Rumah Sakit tahun 2003; ----------
Bahwa, surat yang datang dari DepKes isinya bukan menanyakan defisit tapi menanyakan program, monitoring, evaluasi semua kegiatan PKPS BBM di tahun 2002-2003, isinya jumlah dana yang diterima, jumlah pasien yang dilayani, kemudian kendala-kendala maupun saran-saran dari Rumah Sakit; ----------
Bahwa, PKPS BBM ada pertengahan Agustus 2002, JPS di mulai bulan Juli 2001 kemudian sudah terlaksana melayani pasien dana turun tahun 2001 bulan November, tahun 2002 dana turun bulan Agustus tahun 2003 bulan juli dana turun, dana-dana yang sudah turun sesuai JukLak dan Juknis 2002-2003 kemudian pengelola Rumah Sakit mengajukan klaim kepada pengelola PKPS BBM, karena dana-dana yang diturunkan itu selama masa proses tersebut Rumah Sakit telah melayani pasien ternyata jumlah tersebut mencukupi untuk kebutuhan melayani pasien; ----------
Bahwa, PKPS BBM yang turun dari APBN ; ----------
Bahwa, kalau dana kucuran dari APBN tidak mencukupi Rumah Sakit tetap melayani, program berjalan, semuanya berjalan, sambil menunggu dana PKPS BBM turun; ------
Bahwa, secara operasional Rumah sakit tetap melayani pasien miskin mengambil biaya dari APBD; ----------
Bahwa, dana untuk melayani pasien miskin diambilkan dari dana APBD, pos belanja pelayanan publik; ----------
Bahwa, RSJ Surakarta belum pernah mengajukan usulan klaim pasien miskin ke DepKes tapi melaporkan jumlah pasien yang belum diklaimkan ke pengelola PKPS BBM; ----------
Bahwa, maksud melaporkan adalah RSJD Surakarta telah melayani pasien PKPS BBM dimana pasien tersebut belum diklaimkan kepada pengelola PKPS BBM RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak pernah mengalami defisit APBD ; ----------
Bahwa, menurut saksi yang dimaksud defisit adalah kurang; ----------
Bahwa, dana tersebut sepenuhnya dipenuhi oleh APBD ; ----------
Bahwa, saksi melaporkan jumlah pasien yang telah dilayani di RSJ Surakarta khususnya pasien miskin dan pasien tersebut belum diklaimkan kepada pengelola PKPS Rumah Sakit; ----------
Bahwa, di Rumah Sakit penanggung jawab pelaksanaan PKPS BBM adalah direktur, kemudian di delegasikan kepada tim ferifikasi, tim pengelola dana kemudian tim PPE dan unit pengaduan masyarakat; ----------
Bahwa, team-team tersebut bertanggung jawab kepada kepada direktur; ----------
Bahwa, saksi sebagai direktur pernah menerima surat dari DepKes perihalnya kuesioner, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan PKPS BBM DepKes RS tahun 2003 ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu secara detail isi laporan tersebut ; ----------
Bahwa, saksi melaporkan bahwa dananya kurang; ----------
Bahwa, dilaporkan bahwa untuk operasionalnya sementara di biayai oleh APBD; -------
Bahwa, sebagai direktur saksi pernah menerima kucuran dana PKPS BBM dari DepKes tahun 2002 itu Rp. 531.622.000, kemudian di tahun 2003 Rp. 713.112.000; ---
Bahwa, ada jasa pelayanannya yang dibagi-bagikan kepada para karyawan, yaitu semua pendapatan Rumah Sakit yang disetorkan ke kas daerah, Rumah sakit mendapatkan pengembalian yang berupa jasa pelayanan; ----------
Bahwa, pengembalian sebesar 30% ; ----------
Bahwa, 30% diambil dari pemasukan pelayanaan, semua disetorkan ke APBD kemudian APBD kas daerah mengembalikan ke rumah sakit; ----------
Bahwa, JP diterima setiap bulan ; ----------
Bahwa, JP yang dibagi-bagikan tergantung pemasukannya; ----------
Bahwa, saksi sebagai direktur 2002-2003 setiap tahunnya mempertanggung jawabkan anggaran tersebut ; ----------
Bahwa, apakah pertanggung jawaban saudara saksi selaku direktur diterima atau ada yang keberatan atau ada yang mempunyai hutang? Pertanggungjawaban diterima sampai akhir jabatan tidak ada teguran sama sekali . ----------
Bahwa, pertanggungjawaban saksi diterima di Dinas Propinsi ; ----------
Bahwa, program PKPS BBM dulunya JPS pada tahun 2001, sebelum saksi menjadi direktur ada 2 direktur yang melaksanakan; ----------
Bahwa, program PKPSBBN dari pemerintah pusat yang sifatnya adalah bantuan atau anggaran untuk pasien miskin miskin dan rentan; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta menerima subsidi PKPS BBM dari pusat berdasarkan usulan dari Dinas Kesehatan Propinsi ke DepKes, RSJ daerah tinggal menerima dari DepKes;-
Bahwa, selama saksi menjabat dana atau subsidi PKPS BBM dari pusat langsung turun ke RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, setelah dana turun, RSJD Surakarta membuat laporan kepada DepKes Pusat setiap bulan berdasarkan Juklak dan Juknis bahwa Rumah Sakit harus melaporkan kegiatan setiap bulan ke Dinas Kesehatan maupun ke DepKes, jumlah pasien, jumlah hari rawat, jumlah dana yang digunakan , sisa dana ; ----------
Bahwa, PKPS BBM itu program berjalan dahulu lalu dana belakangan, mulanya Juli 2001 kemudian turun dana November 2001, Agustus 2002 juli 2003 baru turun dana, dana-dana yang turun tersebuti oleh Rumah Sakit itu diklaimkan kepada pengelola dana jadi sistimnya bayar belakang, dari dana 2001, 2002, 2003 itu hanya cukup sampai bayar bulan Nopember 2002; ----------
Bahwa, PKPS BBM tidak mengenal tahun anggaran; ----------
Bahwa, laporan keuangan dari RSJ ke propinsi terperinci; ----------
Bahwa, apabila dana dari PKPS BBM turun, kemudian Rumah Sakit mengklaim pada pengelola dana PKPS BBM , kemudian berdasarkan intruksi dari pemerintah propinsi dana hasil klaim tadi disetorkan ke pemerintah propinsi; ----------
Bahwa, penerimaan itu di setorkan sebagai pendapatan ; ----------
Bahwa, menurut intruksi dari Bawasda No. 740/30/KS/02 tanggal 23 september 2002, dana hasil klaim dari pengelola PKPS wajib di setor ke kas daerah; ----------
Bahwa, yang menandatangani Kepala Bawasda; ----------
Bahwa, semua dana PKPS yang dikucurkan dari pusat kepada Rumah Sakit semuanya dipakai berdasarkan arahan atau kebijaksanaan dari pemerintah propinsi ; ----------
Bahwa, tahun 2001 sampa 2003 saksi sebagai direktur tidak pernah mendengar adanya Verifikasi dana PKPS yang sudah turun ; ----------
Bahwa, saksi secara otomatis melihat, secara periodik dana turun; ----------
Bahwa, sebelum tahun 2002, 2003 Dinas Kesehatan Propinsi tidak ada arahan sama sekali mengenai tim verifikasi; ----------
Bahwa, subsidi PKPS BBM yang di ajukan itu pasti turun tanpa team verifikasi; -------
Bahwa, saksi mengetahui mengenai klaim yang di ajukan oleh pejabat setelah saksi; --
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan saksi menyatakan cukup dan tetap dengan keterangannya; ---------------------
Saksi ke-11 : dra. KUSDIYAH SRI WINARNI, MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi di RSJ Daerah Surakarta sebagai Kabag keuangan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu pada waktu RSJD Surakarta mendapat uang pengganti sebesar 2 Milyar ; ----------
Bahwa, saat itu saksi sebagai kasir pengeluaran; ----------
Bahwa, maksud Kasir pengeluaran adalah pengadaan kegiatan dari rumah sakit yang harus dibayar dengan pihak ketiga; ----------
Bahwa, dana tersebut berasal dari kegiatan operasional APBD; ----------
Bahwa, saksi mengetahui dana yang ada dalam anggaran APBD saja; ----------
Bahwa, uang yang dipakai oleh Rumah Sakit dalam 1 tahun anggaran APBD sudah tersedia, digunakan dan tiap bulan kita harus melaporkan dan berakhir pada akhir tahun kita juga melaporkan hanya itu; ----------
Bahwa, ada kewajiban untuk mengembalikan sisa anggaran bila akhir tahun masih ada sisa , ----------
Bahwa, maksudnya mengembalikan yang sudah dipakai adalh anggaran yang digunakan untuk kegiatan dalam setiap harinya sampai 1 tahun anggaran; ----------
Bahwa, uang dari pasien yang menangani bendahara penerimaan; ----------
Bahwa, sisa anggaran dikembalikan kepada PEMDA ; ----------
Bahwa, apabila RSJD Surakarta dalam 1 tahun ini ada pemasukanyang disetor ke kas daerah mendapat jasa pelayanan ; ----------
Bahwa, Jasa pelayanan digunakan untuk memberikan insentif kepada seluruh karyawan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu dana PKPS BBM ada yang disetor kepada kas daerah; -------
Bahwa, saksi pada tahun 2006 sebagai kasir pengeluaran APBD; ----------
Bahwa, saksi tahu pengeluaran tahun 2002 ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui pasien-pasien yang sudah dan belum di biayai oleh APBD, karena saksi tidak menangani; ----------
Bahwa, membayarkan untuk melayani seluruh pasien dan tidak tahu pasien tersebut membayar atau tidak, miskin atau tidak ; ----------
Bahwa, saksi hanya tahu dana dari APBD dan dana operasional ----------
Bahwa, Dana operasional untuk biaya makan, minum, obat untuk pasien dan peralatan, jadi tidak di rinci; ----------
Bahwa, penggunaan dana APBD untuk operasional dan tidak dirinci dalan JSK, pasien miskin atau tidak; ----------
Bahwa, kalau ada pasien berobat merupakan tugas di bidang pelayan tersendiri; -------
Bahwa, saksi bisa mencairkan dana bila sudah ada perintah dari atasan atau pemegang kas, sepanjang kegiatan itu sudah diketahui dan acc direktur; ----------
Bahwa, tahun 2002 dan 2003 tidak ada permasalahan pertanggungjawaban keuangan; -
Bahwa, pada tahun 2002 dan 2003 dana APBD tidak boleh dipinjamkan kepada pihak pihak ketiga ; ----------
Bahwa, setiap pengeluaran ada laporan atau pertanggungjawaban; ----------
Bahwa, setiap tahun juga dibuat pertanggungjawaban; ----------
Bahwa, apabila petanggungjawaban saksi diterima berarti semuanya sudah selesai; ---
Bahwa, tahun 2002-2004 semua pertanggungjawaban keuangan sudah selesai dan tidak ada masalah lagi atau ada tagihan dari pihak lain; ----------
Bahwa, dalam menjalankan tugas saksi sebagai bendahara ataupun kasir, saksi tidak bisa bertindak sendiri semua atas perintah atasan. ----------
Bahwa, APBD dikeluarkan untuk seluruh kegiatan operasional rumah sakit; -------------
Bahwa, Saksi tidak tahu adanya program PKPS BBM untuk pasien miskin; --------------
Bahwa, Saksi tidak pernah merekapitulasi data pasien miskin yang dibiayai oleh anggaran APBD, ----------
Bahwa, sepanjang saksi menjadi kasir saksi mengeluarkan pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai seluruh pasien, tidak tahu pasien miskin atau tidak. ----------
Bahwa, saksi tidak tahu urutan operasional di RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu dengan para terdakwa ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah diminta atasan untuk menyusun data tentang rincian pasien miskin; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-12 : dr. RAHAYU BUDHI MULJANTO,Sp.Kj., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi adalah Dokter spesialis penyakit jiwa ; ----------
Bahwa, saksi pernah menduduki jabatan struktural sebagai wakil direktur umum dan keuangan di RSJ Daerah Surakarta mulai dari tahun 2001-2003; ----------
Bahwa, dalam menjalankan kegiatan di RSJD Surakarta saksi tidak mengetahui persis tentang keuangannya, hanya sebagian karena sebagian lainnya ditangani oleh direktur, sebagai wakil direktur dan keuangan hanya mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di bagian sekertariat dan uang PKPS BBM; ----------
Bahwa, saksi tidak langsung menangani keuangan hanya ditunjuk sebagai pengelola dana PKPS BBM; ----------
Bahwa, di dalam RSJD Surakarta sudah ada pengelolaan dana rutin yang diperoleh dari APBD ; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM ada karena adanya Juknis dari PKPS BBMyang menyebutkan bahwa direktur harus membentuk pengelola dana, dimana dana yang turun dari DepKes dari pusat sementara dipegang oleh pengelola dana, kemudian bila ada klaim dari Rumah Sakit baru dibayarkan ke Rumah Sakit; ----------
Bahwa, di RSJD Surakarta sudah ada dana rutin ada bantuan dari PKPS BBM karena kebijaksanaan dari DepKes; ----------
Bahwa, PKPS BBM memang turun dari pusat, berdasarkan perhitungan dari pusat dan berapa kebutuhan RSJD Surakarta kemudian diturunkan sesuai dana yang ada di pusat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta masih butuh dana PKPS BBM dalam petunjuknya hanya membantu Rumah Sakit supaya dapat lebih lancar dalam menangani pasien miskin; ----
Bahwa, saksi tidak tahu muncul istilah defisit tersebut; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta dimintai data mengenai kapasitas Rumah Sakit dimana kapasitas kelas 3 ini digunakan untuk orang miskin, jumlah tempat tidur, tingkat hunian di kelas 3, ini dilaporkan kepada DepKes; ----------
Bahwa, istilah defisit dari DepKes bukan dari RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, setelah uang dari PKPS BBM turun RSJD Surakarta membuat data pasien dan daftar biaya pasien miskin untuk mengkalim biaya tersebut ke pada saksi selaku pengelola, kemudian dana tersebut saksi serahkan ke RSJD Surakarta dan oleh RSJD Surakarta di setorkan ke kas daerah; ----------
Bahwa, disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan; ----------
Bahwa, setelah disetorkan diberi jasa pelayanan yang sejak awal tahun anggaran sudah diperhitungkan, berdasarkan perkiraan pendapatan Rumah Sakit; ----------
Bahwa, saksi mengetahui khusus dana sebesar Rp. 2,2 Milyar yang menjadi masalah dalam perkara karena saksi dipanggil sebagai saksi; ----------
Bahwa, tentang kasus Rp. 2,2 Milyar saksi tidak tahu, karena mulai tahun 2006 saksi sebagai dokter fungsional; ----------
Bahwa, saksi mendapat bagian dari jasa pelayanan tersebut; ----------
Bahwa, pengelolaan secara faktanya saksi tidak ikut lagi; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM ini cair tahun 2006; ----------
Bahwa, saksi tahu karena di RSJD Surakarta ada pertemuan sarasehan dimana direktur menyampaikan secara terbuka dalam rapat transparansi bahwa dana PKPS BBM sudah cair dan semua karyawan tahu; ----------
Bahwa, data-data tahun 2002-2003 yang saksi ketahui adalah data dana yang turun; ----
Bahwa, saksi pada waktu itu sebagai wakil direktur keuangan dan juga mengelola dana PKPS BBM pada tahun 2003; ----------
Bahwa, Permintaan PKPS BBM di ajukan secara periodik setiap akhir tahun diminta data tersebut; ----------
Bahwa, saksi lupa dana JPS ada tahun berapa; ----------
Bahwa, data-data tahun 2002-2003 yang pernah dimintakan PKPS BBM, adalah data pasien miskin yang sudah dilayani. ----------
Bahwa, pasien miskin adalah pasien yang tidak membayar tapi dibiayai oleh pusat dengan dana PKPS BBM; ----------
Bahwa, pada tahun 2002-2003 biaya pengelolaan atau pelayanan rutinnya tetap dari APBD; ----------
Bahwa, dibiayai lagi oleh PKPS BBM didalam juknisnya untuk membantu Rumah Sakit karena sebenarnya pelayanan pasien miskin tidak gratis tetapi yang membayar adalah pemerintah; ----------
Bahwa, pada tahun 2002-2003 tidak ada dana defisit; ----------
Bahwa, dana dari PKPS BBM memang untuk membiayai biaya pelayanan pasien miskin; ----------
Bahwa, di dalam juknis disebutkan dana PKPS BBM yang turun digunakan untuk membayar pembiayaan pelayanan pasien miskin di Rumah Sakit, dengan demikian pasien tersebut dibayar oleh pemerintah melalui DepKes dengan dana PKPS BBM, karena itu RSJD Surakarta setorkan ke kas daerah; ----------
Bahwa, juknis PKPS BBM tertulis semua penerimaan RSJD Surakarta disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan; ----------
Bahwa, pada saat saksi menjabat tidak pernah ditegur Dinas PropinsiJawa Tengah dalam menggunakan anggaran APBD untuk pelayanan pasien miskin; ----------
Bahwa, dana PKPS BBM sifatnya bantuan diperuntukkan pasien miskin; ----------
Bahwa, dana APBD dan dana PKPS BBM sudah saksi pertanggungjawabkan dan tidak ada masalah; ----------
Bahwa, pada tahun 2006 saat saksi masih menjabat di RSJ Daerah Surakarta tersebut saksi tidak pernah ketemu dengan Para Terdakwa; ----------
Bahwa, pada tahun 2006 saksi tahu RSJD Surakarta kedatanga tamu Para Terdakwa tersebut ; ----------
Bahwa, saksi tahu apa maksud kedatangan Para Terdakwa ke RSJD Surakarta menurut keterangan direktur ada team dari DepKes yang memverifikasi dana PKPS BBM; ----
Bahwa, tidak disebutkan tahun berapa Dana PKPS BBM yang di verifikasi; -------------
Bahwa, saksi selaku Wakil Direktur dan pengelola tahun 2002-2003 tidak pernah bertemu ataupun di wawancarai olehPara Terdakwa; ----------
Bahwa, setelah kedatangan mereka saksi tidak tahu ada pertemuan ; ----------
Bahwa, saksi pada tahun 2006 tahu dana PKPS BBM pernah di usulkan dan pernah cair ; ----------
Bahwa, saksi tidak ingat kapan dan berapa cairnya ; ----------
Bahwa, cairnya setelah ada tamu verifikasi dari DepKes ; ----------
Bahwa, Dana PKPS BBM turun dengan ada atau tidak Verifikasi dari pusat pada tahun 2001-2003 ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu proses tahun 2005-2006; ----------
Bahwa, di dalam alokasi dana APBD itu untuk operasional seluruh RSJ Surakarta tidak ada pos khusus untuk biaya pasien miskin ; ----------
Bahwa, di dalam juknisnya adanya PKPS BBM dan APBD RSJ Daerah Surakarta atau pemerintah propinsi berhak untuk menggunakan subsidi dari pemerintah pusat tentang program PKPS untuk pembiayaan pasien miskin; ----------
Bahwa, dana-dana yang turun di tahun 2002-2003 apakah RSJ sudah di setor kepada pemerintah propinsi sesuai dengan jumlah pasiennya; ----------
Bahwa, pemerintah propinsi dari tahun 2001-2003 JPS dan PKPS BBM berjalan pemerintah propinsi tahu bahwa ada program dari pemerintah pusat tentang adanya subsidi PKPS BBM karena laporan dari Dinas Kesehatan propinsi.; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu adanya program PKPS BBM yang akan diterima anggarannya kepada RSJ Surakarta sehingga pemerintah propinsi menyarankan agar pencairan dana PKPS BBM tersebut untuk di setor ke pemerintah propinsi ; ----------
Bahwa, pada saat PKPS BBM turun dari periode ke periode sebelumnya tidak ada keharusan orang dari DepKes untuk memferifikasi ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-13 : Drs BAMBANG SUPRIJONO bin SUWITO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa, Saksi pada tahun 2002-2003 bertugas sebagai kasubag tata usaha di RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, kasubag tata usaha kegiatannya meliputi melaksanakan surat menyurat, penggandaan, dan aksiparis; ----------
Bahwa, setiap pasien yang ingin berobat ke RSJD Surakarta di verifikasi atau di cek oleh saksi ; ----------
Bahwa, saksi mengecek kebenaran pasien miskin yang berobat biasanya melalui tata usaha dilengkapi dengan rujukan dari puskesmas setempat, KK, dan kartu miskin; ------
Bahwa, saksi tidak tahu bila pasien tidak memiliki kartu miskin tetapi ada SKPM haus dibayar lunas atau dibayar 50% ; ----------
Bahwa, pada tahun 2006 saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengelola data-data pasien; ----------
Bahwa, saksi pernah melihat Para Terdakwa datang ke RSJ Surakarta dari jauh; --------
Bahwa, saksi tidak ingat kapan saksi melihat Para Terdakwa datang ke RSJ Surakarta; -
Bahwa, pada waktu itu Para Terdakwa menemui pak Joko supono tapi tidak tahu maksud kedatangannya; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu berapa lama Para Terdakwa ada di RSJD Surakarta; -------------
Bahwa, saksi tidak tahu program PKPS BBM di RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, tahun 2006 RSJD Surakarta pernah menerima kucuran dana dari DepKes Jakarta ; ----------
Bahwa, dana JPS dari DepKes; ----------
Bahwa, dana tersebut adalah dana PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu jumlahnya berapa dan tidak ingat kapan dana itu turun; -----
Bahwa, saksi tidak ingat diberi tahu tentang dana dari Dep Kes itu setelah atau sebelum kedatangan Para Terdakwa ; ----------
Bahwa, saksi pernah menerima uang JP ; ----------
Bahwa, saksi tidak ingat kapan menerima JP tersebut; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu asal usul uang JP tersebut; ----------
Bahwa, Saksi menjabat sebagai kasubag TU sejak tahun 1994; ----------
Bahwa, registrasi pasien miskin yang memenuhi syarat-syarat pasien miskin, misalnya kartu miskin, rujukan, KTP dan sebagainya dibuat tersendiri ; ----------
Bahwa, pasien yang masuk dari awal sudah di daftar sebagai pasien miskin; -------------
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai TU saksi tidak pernah tahu tentang program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah ditunjuk oleh direktur RSJD Surakarta untuk menjadi panitia pengelola program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa pasien miskin di biayai oleh negara ; ----------
Bahwa, saksi tahu pasien miskin yang membawa persyaratan, mereka tidak membayar dan yang membayar hanya pasien umum; ----------
Bahwa, tugas saksi hanya mencatat pasien miskin saja; ----------
Bahwa, Saksi tidak pernah memberikan data-data pasien miskin itu kepada siapapun; -
Bahwa, data pasien miskin tersebut menjadi tanggung jawab kasubag, karena ada agendanya; ----------
Bahwa, direktur tidak pernah memeriksa atau melihat data-data pasien yang masuk; ----
Bahwa, saksi mendengar adanya program PKPS BBM pada saat menerima dana tersebut dan pada saat di umumkan oleh direktur; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-14 : S E K T I O N O, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menjabat sebagai staf keuangan rutin; ----------
Bahwa, mengenai bantuan PKPS BBM yang datang dari Dep Kes saksi kami hanya mendengar pengumuman dari direktur pada waktu pertemuan; ----------
Bahwa, pembagian dari Rumah Sakit berupa jasa pelayanan ; ----------
Bahwa, dari uang Rp. 2,2 M tersebut telah dipotong jasa pelayanan kepada Rumah Sakit itu sekitar Rp. 670 .000.000,-; ----------
Bahwa, Saksi mendapat bagian kira-kira Rp. 2.000.000,-; ----------
Bahwa, pembagian JP berbeda-beda sesuai kesepakatan ; ----------
Bahwa, tugas saksi sebagai staff keuangan rutin mengerjakan pengetikan jasa pelayanan saja; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui kedatangan Para Terdakwa di RSJD Surakarta; ---------
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai kucuran dana PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi mengetahui mengenai jasa pelayanan 30% ; ----------
Bahwa, Apakah Para Terdakwa tidak mendapat bagian JP; ----------
Bahwa, seluruh pegawai mendapat JP; ----------
Bahwa, yang menyusun angka-angkanya team atau panitia; ----------
Bahwa, saksi mengetik berkas yang sudah di siapkan ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah dimintai orang lain untuk mengetik ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-15 : ADI KARSIDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja sebagai Kepala dinas sosial propinsi jawa tengah sejak 13 Juni 2008; ----------
Bahwa, sebelumnya bekerja sebagai kepala biro keuangan propinsi jawa tengah sejak 1 Juli 2005 sampai tahun 2007, setelah itu menjabat kepala badan arsip perpustakaan; -
Bahwa, selaku biro keuangan saksi mengetahui ada mata anggaran untuk pasien miskin karena dalam rekening di pasal-pasal APBD memang muncul untuk pembiayaan pasien miskin; ----------
Bahwa, saksi lupa mata anggaran nomor berapa karena jumlah rekeningnya sangat banyak; ----------
Bahwa, seluruhnya khusus untuk RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, penggunaan APBD untuk pasien miskin tahun 2002-2004 itu sudah di pertanggung jawabkan ke propinsi ; ----------
Bahwa, saksi secara teknis tidak tahu istilah penggantian dana PKPS BBM dari Dep Kes atas penggunaan APBD ; ----------
Bahwa, ada aliran dana yang masuk ke propinsi dari RSJD Surakarta sebesar Rp. 2 M;-
Bahwa, Uang Rp. 2 M tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku baik itu UU No. 1 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP 58 tahun 2005 kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan gubernur No. 94 tahun 2005 kemudian terakhir ada peraturan Mendabgri No. 13 tahun 2006 sampai dengan sekarang itu masih berlaku yang salah satu di dalamnya menyatakan bahwa seluruh penerimaan yang dibuat APBD itu harus melalui mekanisme APBD, sehungga dana dari PKPS BBM ini juga masuk di APBD; -
Bahwa, uang yang dimaksud adalah uang PKPS BBM; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu ada istilah deficit yang penting seluruh uang penerimaan yang masuk di Propinsi Jawa Tengah harus melalui mekanisme APBD; ----------
Bahwa, secara umum pendapatan maupun belanja di susun untuk tahun 2006 dan penyusunannya tahun 2005. Jadi tahun 2005 tim penyusunan APBD sudah bekerja sehingga diputuskan baik itu eksekutif maupun legislatif anggaran RSJD Surakarta tersebut jumlah pendapatan dan Jumlah belanja diputuskan pada tahun 2005 dan dilaksanakan pada tahun 2006. Sehingga uang masuk Rp. 2 M tersebut tidak bisa masuk dalam anggaran murni karena penetapannya maksimal 3 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan tetapi masuk dalam APBD perubahan; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak menyetor hanya melaporkan kepada gubernur dalam hal ini ketua tim penyusunan APBD selanjutnya yang memproses adalah tim penyusunan APBD; ----------
Bahwa, uang yang masuk itu ada uang jasa pelayanan, sesuai dengan PERDA Propinsi Jawa Tengah No.44 Tahun 2002 ada hak 30% untuk jasa pelayanan di anggarkan pada pos belanja; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu tahun 2002-2004 RSJD Surakarta mengalami deficit; -----------
Bahwa, saksi mengetahui RSJ Daerah Surakarta mengalami defisit dengan adanya dana masuk Rp. 2 M tersebut ; ----------
Bahwa, menurut saksi defisit adalah adanya kekurangan penganggaran di APBD secara umum tapi penggunaannya menjadi kewenangan direktur RSJD Surakarta; ------
Bahwa, adanya defisit tersebut mestinya adanya kekurangan, mungkin ada pasien miskin yang tidak di biayai APBD karena anggaran APBD tidak cukup sehingga perlu tambahan dana; ----------
Bahwa, kalau tidak cukup RSJD Surakarta tidak pinjam pada pihak ke 3 ; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta memberikan laporan defisit setelah dapat uang dari pusat; ----
Bahwa, dana PKPS BBM tidak termasuk hibah , kalau hibah ada aturannya lagi; -------
Bahwa, saksi tidak pernah bertemu dengan Para Terdakwa; ----------
Bahwa, saksi mengetahui tentang sistim anggaran keuangan ; ----------
Bahwa, tahun 2003 jabatan saksi sebagai kepala bagian perbendaharaan; ----------
Bahwa, saksi tidak ikut membuat pengusulan anggaran hanya pencairannya saja; -------
Bahwa, sistim pembiayaan tersebut berlaku di Rumah Sakit yang lain; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta di biayai oleh APBD karena RSJD Surakarta merupakan SKPD sehingga pemerintah Propinsi Jawa Tengah wajib menganggarkan dalam rangka pembiayaan operasional; ----------
Bahwa, perhitungan anggaran tersebut sudah di perhitungkan pasien-pasien miskin dibiayai oleh APBD; ----------
Bahwa, ada anggaran untuk pasien miskin ; ----------
Bahwa, kalau semuanya sudah tercukupi dari anggaran APBD mestinya sudah tidak perlu dana PKPS BBM, karena berapapun jumlah pasien miskin masuk bisa di biayai; -
Bahwa, menurut pemeriksaan BPK ternyata uang Rp. 2 M tersebut data-datanya sudah di biayai oleh APBD , secara umum pemerintah Propinsi Jawa Tengah membiayai SKPD-SKPD nya termasuk RSJD Surakarta dengan prediksi yang di susun tahun 2005, tahun 2006 sudah menjadi kewenangan dari direktur selaku pengguna anggaran, yang tahu uangnya kurang atau tidak; ----------
Bahwa, kalau di APBD muncul pembiayaan untuk orang miskin, sudah pasti Rumah Sakit menggunakan dana tersebut; ----------
Bahwa, apabila APBD untuk anggaran pasien miskin tidak mencukupi karena keterbatasan Pemerintah Propinsi , PKPS BBM adalah kebijakan dari pusat secara makro karena dampak kenakan BBM terhadap orang miskin; ----------
Bahwa, anggaran tahun 2002-2004 sudah di pertanggung jawabkan dan diterima Dewan; ----------
Bahwa, anggaran APBD tidak boleh di pinjamkan kepada pihak lain; ----------
Bahwa, mata anggaran untuk pasien miskin di dalam APBD tahun 2001-2005 ada waktu saya menjabat tahun 2005-2007 itu ada, tapi untuk tahun 2001-2004 saksi tidak tahu; ----------
Bahwa, dengan adanya program subsidi terhadap pasien miskin dari pusat seluruh SKPD biaya operasionalnya melaksanakan dana APBD baik kurang atau lebih; --------
Bahwa, aturannya memang di bolehkan penerimaan dari DepKes Pusat; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-16 : Drs. S U R A T N O, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja di Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan ; ----------
Bahwa, Fungsi inspektorat Jenderal sesuai dengan peraturan menteri kesehatan No. 1575/MenKes/XI/2005 tentang organisasi dan cara kerja Dep Kes. Tugas pokok inspektorat melaksanakan pengawalan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Dep Kes. Fungsinya penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan, melaksanakan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk menteri, pelaksanaan urusan administrasi inspekorat jenderal, penyusunan laporan hasil pengawasan; ----------
Bahwa, tugas Para Terdakwa sesuai dengan surat dari menteri kesehatan No. 02/Men Kes/SK/I/2006 tanggal 4 januari 2006 tentang penggantian devisit dana PKPS BBM bidang kesehatan untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di RSJD Surakarta tahun 2004; ----------
Bahwa, yang dimaksud devisit adalah pelayanan sudah diberikan, tetapi Rumah Sakit belum mendapatkan pembayaran artinya rumah sakit masih memerlukan pembayaran yang di keluarkan untuk pasien miskin; ----------
Bahwa, masih diperlukan pembayaran lagi karena yang di ajukan untuk penggantian itu belum di bayar oleh APBD; ----------
Bahwa, uang yang dipakai untuk pelayanan kesehatan pasien miskin bukan di kembalikan, tetapi biaya Rumah Sakit telah melakukan pelayanan kepada masyarakat miskin; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu uang tersebut dari mana ; ----------
Bahwa, harus di verifikasi untuk mencocokan kebenaran terhadap pelayanan orang miskin atau bukan, memenuhi syarat atau tidak; ----------
Bahwa, pelaksanaan verifikasi tidak merupakan persyaratan untuk bisa keluarnya uang penggantian yang di pakai tersebut; ----------
Bahwa, fungsinya hanya untuk memeriksa apakah sesuai dengan faktanya tapi tidak semua hanya sesuai yang di ajukan oleh Rumah Sakit; ----------
Bahwa, semua Rumah Sakit di Indonesia itu mendapatkan bantuan pembayaran defisit sesuai dengan usulan dari Rumah Sakit yang bersangkutan ; ----------
Bahwa, ada 40 Rumah Sakit di Indonesia yang mendapatkan bantuan untuk masyarakat miskin ; ----------
Bahwa, yang mengajukan adalah yang devisit saja ----------
Bahwa, kriteria yang harus dimiliki Rumah Sakit agar mendapatkan bantuan PKPS BBM adalah Rumah Sakit yang mengajukan memang pada saat itu ada biaya pasien miskin yang belum di bayarkan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa tidak seluruh Rumah Sakit di Indonesia tidak mendapatkan bantuan ; ----------
Bahwa, yang dimaksudkan verifikasi menurut saksi adalah bahwa RSJD Surakarta mengajukan klaim lalu dicocokkan kebenarannya ; ----------
Bahwa, menurut saksi defisit adalah program yang sudah dilakukan pelayanan oleh orang miskin tetapi belum dibayarkan; ----------
Bahwa, saksi sebagai inspektur, Para Terdakwa adalah auditor di bawah inspektur; -----
Bahwa, untuk rumah sakit yang mengajukan verifikasi ya diverifikasi lagi oleh tim dari pusat yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh tim rumah sakit; ----------
Bahwa, data yang sudah diverifikasi oleh tim verifikasi rumah sakit tersebut dicocokkaan, sesuai atau tidak; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak langsung menerima dana dari pusat, karena ternyata RSJD Surakarta kami bisa menemukan selisih Rp.90.000.000,-; ----------
Bahwa, verifikasi adalah mencocokkan kebenaran data yang disampaikan oleh pihak rumah sakit; ----------
Bahwa, team dari pusat menerima data kemudian dicocokkan lagi apakah data yang diajukan benar atau tidak; ----------
Bahwa, team verifikasi pusat tahu RSJD Surakarta dibiayai oleh pihak lain karena ditanyakan langsung kepada pihak RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, dalam form tersebut ada pertanyaan yang menyatakan apakah sudah dibiayai oleh bendahara lain kalau ada sebutkan kalau tidak ada tidak perlu ditulis dan isian tersebut tidak ditulis berarti belum; ----------
Bahwa, jika sudah dibiayai pihak lain tidak dibayarkan; ----------
Bahwa, Para Terdakwa adalah anak buah saksi ; ----------
Bahwa, ada sertifikat auditor; ----------
Bahwa, saksi memerintahkan kepada Para Terdakwa untuk memverifikasi sesuai dengan form yang sudah disiapkan; ----------
Bahwa, untuk jenis pemeriksaan ada tiga yang pertama pemeriksaan kinerja, kemudian pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan tertentu,tugas Para Terdakwa tidak termasuk ketiganya karena bukan pemeriksaan; ----------
Bahwa, Para Terdakwatidak ada Tugas Pokok dan Sistem karena bukan pemeriksaan rutin; ----------
Bahwa, saksi lupa termasuk jenis pemeriksaan yang mana dari ketiga hal tersebut; ----
Bahwa, tugas team verifikasi adalah mencocokkan data-data yang diajukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan; ----------
Bahwa, Verifikasi itu ada dua ada yang namanya verifikasi administratif ada administrasi yang saksi maksud masuk dalam kategori verifikasi administratif; ----------
Bahwa, verifikasi tersebut dasarnya hanya mencocokkan data-data yang diajukan tim verifikasi RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, tidak ada aturan bakunya ; ----------
Bahwa, saksi lupa apakah ada dalam SK penunjukan tim verifikasi tentang uraian tugas; ----------
Bahwa, Para Terdakwa hanya diberi tugas administrasinya saja; ----------
Bahwa, saksi mengatakan verifikasi administrasi saja karena team ini hanya memverifikasi saja bukan pendalaman dari data tersebut; ----------
Bahwa, perintah saksi seperti itu ; ----------
Bahwa, tidak ada dalam surat tugas hanya melakukan verifikasi administrasi saja; ------
Bahwa, hasil verifikasi dibuatkan hasil laporan verifikasi; ----------
Bahwa, dalam format hasil laporan verifikasi ada kesimpulan dan saran ; ----------
Bahwa, bentuk laporan hasil pemeriksaan adalah pemeriksaan tertentu; ----------
Bahwa, laporan tersebut mengecek data-data pendukung ; ----------
Bahwa, termasuk juga mengecek tentang dana yang dibiayai dari APBD harus ditanyakan; ----------
Bahwa, yang dilaporkan oleh Para Terdakwa kepada saksi adalah Para Tedakwa telah menanyakan di RSJD Surakarta tidak ada sumber dana lain; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak mengecek APBD karena bukan kewenangan Team Verifikasi Itjen; ----------
Bahwa, team verifikasi tidak punya kewenangan untuk memeriksa daftar SKPD, kewenangannya hanya sebatas menanyakan atau interview saja; ----------
Bahwa, saksi yang menandatangani surat perintah Para Terdakwa untuk melaksanakan verifikasi dari di RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, tidak diperbolehkan menambah kolom atau merubah form tersebut; -------------
Bahwa, yang diberi wewenang untuk menjawab dari pihak di RSJD Surakarta terhadap pertanyaan dari tim verifikasi pusat adalah para petugas di RSJD Surakarta yang terkait oleh PKPS BBM; ----------
Bahwa, tidak dibenarkan menemui satu orang pejabat di di RSJD Surakarta; -------------
Bahwa, dana defisit itu untuk penggantian; ----------
Bahwa, tidak dibenarkan dana defisit disetorkan ke kas daerah; ----------
Bahwa, jika team dari pusat tidak datang ke RSJ Daerah Surakarta dana PKPS BBM bisa cair ; ----------
Bahwa, tidak ada dasar hukumnya; ----------
Bahwa, syarat pasien miskin adalah ada rujukan,Kartu miskin, KTP dan Gakin; --------
Bahwa, tidak dibenarkan memasukkan data pasien yang sudah membayar 50% untuk pengajuan dana defisit ; ----------
Bahwa, Hasil verifikasi dilaporkan kepada saksi ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah mengecek Tidak dibenarkan ; ----------
Bahwa, jika data tersebut fiktif merupakan tanggung jawab rumah sakit; ----------
Bahwa, hasil kerja dari team isinya team menemukan selisih; ----------
Bahwa, salah satu persyaratan pasien miskin yang mendapatkan dana PKPS BBM harus mempunyai KTP, KK, Gakin, rujukan, Askeskin, jika tidak ada harus tetap dilayani sebagai pasien miskin; ----------
Bahwa, pasien yang membayar 50% tidak termasuk pasien miskin ; ----------
Bahwa, cara mengecek untuk pasien miskin adalah bertanya pada pihak rumah sakit;---
Bahwa, tim dari pusat tidak menanyakan pihak rumah sakit mengenai dana yang membiayai pasien yang menginap, membeli obat, dan lain-lain bukan pemeriksaan; ---
Bahwa, saksi menyampaikan bahwa tim pusat harus menanyakan pihak-pihak terkait di rumah saikt yaitu Ketua pengelola PKPS BBM, Bidang keuangan, Direktur; ----------
Bahwa, tidak ada kewajiban tim dari pusat menanyakan kepada ketua tim verifikasi internal rumah sakit, kalau team merasa ragu-ragu mengenai kebenaran data baru ditanyakan; ----------
Bahwa, keraguan misalnya jika ada duplikasi pembayaran baru ditanyakan; ----------
Bahwa, boleh bertanya pada pihak yang tidak terkait untuk mencari informasi; ----------
Bahwa, hal tersebut tidak dimasukkan dalam laporan ; ----------
Bahwa, sebelum saksi membuat laporan melihat laporan itu ditandatangani oleh Para Terdakwa; ----------
Bahwa, saksi menanyakan kepada Para Terdakwa menyatakan ada selisih Rp.90.000.000,-; ----------
Bahwa, ketika ditanyakan pada form kolom B tidak ada sumber lain keterangan dari RSJD Surakarta tidak ada; ----------
Bahwa, saksi untuk dilapangan tidak ikut mempertanggung jawabkan hasil verifikasi Para Terdakwa; ----------
Bahwa, tujuan umum PKPS BBM adalah agar pasien miskin bisa dilayani rumah sakit, untuk memberikan pembayaran kepada rumah sakit yang telah melayani pasien miskin;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setiap tahun program PKPS BBM belum tentu turun ; ----------
Bahwa, ada instruksi dari pemerintah pusat kepada rumah sakit pemerintah dan swasta untuk melayani pasien miskin ; ----------
Bahwa, data-data yang menjadi pedoman Para Terdakwa belum disertakan tapi dasarnya irjen menerima SK Menteri Kesehatan untuk memverifikasi rumah sakit; ----
Bahwa, penugasan tim pusat ke RSJD Surakarta tidak termasuk investigasi tetapi mencocokkan saja; ----------
Bahwa, ada program lain sebelum ada program PKPS BBM; -------------------------------
Bahwa, setelah program PKPS BBM apakah ada program lain yang tujuannya sama yaitu ASKESKIN dan setelah itu JAMKESMAS sampai sekarang; ----------
Bahwa, pencairan atau droping dana dari DepKes ke RSJ Daerah Surakarta dari tahun 2002 sampai 2004 tidak harus setelah ada tim verifikasi dari Irjen ; ----------
Bahwa, dari beberapa Rumah Sakit se Indonesia tidak semua dilakukan verifikasi oleh team verifikasi Irjen ; ----------
Bahwa, team verifikasi yang dikirim oleh Irjen tidak menentukan subsidi Rp. 2,3 miliar tersebut; ----------
Bahwa, pencairan dana bisa lebih kecil tapi tidak bisa lebih besar dari SK Menteri yang sudah ditetapkan; ----------
Bahwa, laporan hasil verifikasi dari Para Terdakwa tidak dapat merubah dana yang turun dari pusat, hanya menyarankan apa yang telah ditentukan dan seandainya sudah terbayarkan diharapkan untuk menyetor kembali; ----------
Bahwa, team verifikasi tidak diharuskan untuk mencari data atau membuat data-data sendiri dari rumah sakit , hanya mengklarifikasi dari rumah sakit; --------------------------
Bahwa, tanpa adanya data tersebut tim verifikasi tidak bisa bekerja ; ----------
Bahwa, team dari Irjen tidak harus bekerja sama dengan tim PKPS BBM dari rumah sakit dalam hal penyusunan defisit anggaran yang akan diajukan ; ----------
Bahwa, data yang disediakan bukan menjadi tugas tim Irjen ; ----------
Bahwa, dalam mencocokkan data yang menjadikan acuan team Irjen adalah persyaratan pasien miskin ; ----------
Bahwa, form untuk tahun 2004 bisa dirubah tahunnya sepanjang tidak merugikan kepentingan negara; ----------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-17 : Dr. KRISHNAJAYA, MS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2005-2006, saksi menjabat sebagai Inspektur Jendral; ----------
Bahwa Para Terdakwa adalah sebagai auditor; ----------
Bahwa urutannya adalah Inspektur jendral Eselon satu, dibawahnya Eselon 2 kemudian fungsional; ----------
Bahwa tugas dan fungsi team verifikasi Itjen dalam program PKPS BBM adalah sebagai pengendali dari program PKPS BBM yaitu tim pelayanan medic dari Dir Jen pelayanan Medik, satuan pengawas intern kemudian perwakilan dari masing-masing instalasi di lingkungan Dir Jen Yan Med, untuk tugas dan fungsinya yaitu : ----------
Menilai keabsahan kartu sehat yang dimiliki dari pasien Gakin; ------------------------
Menerima pengajuan klaim dari masing-masing instalasi yang telah memberikan pelayanan pada pasien miskin; ---------------------------------------------------------------
Menilai keabsahan besaran klaim berdasarkan biaya pelayanan nyata yang telah dilakukan pada pasien miskin dengan mengacu pada PPE; ------------------------------
Meneruskan klaim yang telah dinilai kebenarannya kepada direktur rumah sakit; ---
Bahwa, verifikasi adalah melakukan sesuatu yang disodorkan sedangkan auditor melakukan pengisian; ----------
Bahwa, yang mengalami Defisit adalah Rumah sakit defisit dan Kementerian Kesehatan defisit karena Dep.Kes tidak bisa membayar sebagian klaim yang diajukan rumah sakit;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam kasus ini yang defisit adalah rumah sakit karena melakukan pelayanan terhadap pasien miskin tapi belum dapat penggantian; ----------
Bahwa, sebenarnya rumah sakit itu bisa mendapat dana talangan entah dari PEMDA, swasta atau yang lain; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu APBD sebagai dana talangan karena tidak masuk ke area APBD dan bukan wewenang saksi; ----------
Bahwa, apabila APBD sebagai dana talangan kemudian dana penggantinya turun uang APBD sebagai talangan yang harus dikembalikan; ----------
Bahwa, yang dimaksud defisit adalah rumah sakit yang menggunakan dana dari APBD atau berhutang kepada pihak lain; ------------------------------------------------------
Bahwa, rumah sakit di indonesia untuk medisnya dibawah Dep.Kes tapi administrasinya dibawah otonomi daerah; ----------
Bahwa untuk keuangan sesuai dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 dibawah PEMDA; ----------
Bahwa, untuk rumah sakit daerah ada yang dalam kuota dibiayai APBN ada yang non kuota yang dibiayai rumah sakit; ----------
Bahwa, apabila sudah dibiayai APBD seharusnya rumah sakit tidak boleh mengajukan klaim lagi ke pusat; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, jika rumah sakit sudah dibiayai operasionalnya dan setelah itu ada dana lain kemungkinan kalau dana tersebut memang dianggarkan untuk rumah sakit maka tidak dikembalikan tapi jika dana tersebut dana operasional maka harus dikembalikan ke APBD; ----------
Bahwa, tim verifikasi Irjen tidak memeriksa, mencocokkan lagi data-data yang telah diverifikasi oleh pihak rumah sakit hanya memeriksa sesuai dengan apa yang disodorkan oleh pihak rumah sakit; ----------
Bahwa, tim verifikasi dari pusat tidak harus mengecek ada atau tidaknya sumber dana lain ; ----------
Bahwa, dalam program dana PKPS BBM tugas Pokok dan Fungsi verifikator tidak ditentukan ; ----------
Bahwa, uraian kerjanya didalam petunjuk teknisnya ada; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu pengertian defisit dalam SK Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2006 diatur atau tidak ; ----------
Bahwa, defisit yang saksi terangkan tersebut menurut saksi sendiri ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah didalam sistem keuangan daerah atau negara dikenal dana talangan ; ----------
Bahwa, saksi tidak melakukan pembekalan kepada team verifikasi dari pusat sebelum berangkat memverifikasi karena saksi tidak berhubungan dengan auditor; ----------
Bahwa, saksi tidak bertemu dengan Para Terdakwa sebelum berangkat ; ----------
Bahwa, surat tugas ini dikeluarkan untuk melakukan verifikasi atas pengaduan klaim dari rumah sakit sesuai dengan permintaan menteri kesehatan; ----------
Bahwa, yang mengetahui cara kerja team verifikasi adalah pimpinannya; ----------
Bahwa, ada struktur organisasi di dalam JukLas JukNis PKPS BBM yang mengatur tata cara pengelolaan dana PKPS BBM ; ----------
Bahwa, tim verifikasi Itjen wajib menemui orang-orang termasuk yang mengelola; -----
Bahwa, tidak dibenarkan untuk tim verifikasi menemui satu orang pejabat yang tidak mempunyai kewenangan di dalam pengelolaan PKPS BBM ; ----------
Bahwa, surat tugas yang ditandatangani saksi itu tujuannya untuk melakukan pemeriksaan; ----------
Bahwa,saksi tidak tahu maksud pemeriksaan tersebut; ----------
Bahwa, Para Terdakwa ada kewajiban mengecek data yang disodorkan pihak rumah sakit; ----------
Bahwa, Dana PKPS BBM yang dikucurkan di RSJ Daerah Surakarta tidak bisa diambil sebelum dilakukan verifikasi karena team verifikasi Itjen harus datang dan mengecek kebenarannya; ----------
Bahwa, apabila data tidak benar harus dikembalikan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu jika dalam laporan tim verifikasi pusat RSJ Daerah Surakarta sudah dibiayai APBD dana PKPS BBM bisa diambil ; ----------
Bahwa, dalam form pada kolom B ditulis tidak ada sumber dana lain dan tidak ada data pendukung yang disampaikan; --------------------------------------------------------------
Bahwa, Petunjuk Teknis program PKPS BBM bidang kesehatan yang dikeluarkan oleh DEPKES RI Tahun 2003 itu berlaku untuk rumah sakit; ----------
Bahwa, tim penyusun PPE, team pengelola dana PKPS BBM bidang kesehatan, tim verifikasi dan team unit pengaduan masyarakat dibentuk di rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi lupa apakah team verifikasi PKPS BBM di rumah sakit sama tugas dan fungsinya dengan team verifikasi di Irjen; ----------
Bahwa, Saksi dalam memberikan tugas kepada IRJEN diperintah oleh atasan saksi yaitu Menteri Kesehatan; ----------
Bahwa, Para Terdakwa diperintah atasan untuk memverifikasi RSJ Daerah Surkarta; ---
Bahwa, Para Terdakwa tugasnya menilai, mencocokkan dan penulisan angka-angka; ---
Bahwa, saksi memberikan tugas kepada Para Terdakwa untuk memverifikasi; ----------
Bahwa, saksi lupa apakah direktur rumah sakit sudah mengajukan permohonan pencairan dana sesuai dengan yang defisit; ----------
Bahwa, menurut laporan tim Irjen yang cair sebesar dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh pulu ribu bukan dua koma tiga miliar seharusnya uang itu tidak muncul sebelum verifikasi selesai; ----------
Bahwa, surat rekomendasi tersebut sangat berarti karena dana yang turun tidak sesuai dengan hasil dari tim verifikasi tim Irjen ; ----------
Bahwa, team Itjen membantu menteri kesehatan utnuk melaksanakan point empat, mengembalikan kalau ada kelebihan; ----------
Bahwa, saksi sebagai Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan program PKPS BBM bidang kesehatan yang dilakukan Para Terdakwa sudah sesuai dengan harapan; --------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-18 : Dr. ENDANG AGUSTINAR, M. Kes, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa, Jabatan saksi tahun 2005 adalah wakil kepala dinas kesehatan Propinsi Jawa Tengah; ----------
Bahwa, saksi mengetahui dana PKPS BBM yang diberikan oleh departemen kesehatan kepada RSJD Surakarta untuk pengganti dana yang diperuntukkan kepada pasien miskin di seluruh rumah sakit Indonesia; ----------
Bahwa, mengenai dana PKPS BBM yang dikucurkan di RSJ Daerah Surakarta saksi selaku wakil kepala dinas tidak mengurusi ; ----------
Bahwa, prosedur mengajukan dana PKPS BBM dilakukan oleh rumah sakit; ------------
Bahwa, proses pengusulan dana PKPS BBM tidak harus melalui DinKes Propinsi; ----
Bahwa, hubungannya DinKes Propinsi dengan RSJD Surakarta adalah DinKes Propinsi hanya koordinatif dan memberikan pembinaan tekhnis kesehatan; ----------
Bahwa, tidak ada ketentuan penyaluran dana PKPS BBM tapi dana tersebut sebagai pengganti dana defisit; ----------
Bahwa, menurut saksi defisit adalah Dana PKPS BBM yang diklaimkan oleh RSJD Surakarta untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan; ----------
Bahwa, saksi lupa apakah ada ketentuan mengenai jasa pelayanan ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu asal data verifikasi ; ----------
Bahwa, DinKes Propinsi dengan RSJD Surakarta kedudukannya sejajar maka bertanggung jawab kepada Gubernur; ----------
Bahwa, rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa propinsi masih mendapatkan subsidi dari pemerintah propinsi berupa obat, makan dan minum dan diutamakan untuk pasien miskin; ----------
Bahwa, subsidi dari propinsi tersebut tidak dikembalikan tapi subsidi yang bersifat membantu rumah sakit; ----------
Bahwa, subsidi dari pemerintah propinsi tersebut tidak dikhususkan untuk pasien miskin karena subsidi ini untuk operasional rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu dalam DIPA Propinsi apakah ada untuk mata anggaran fakir miskin, jompo dan anak-anak terlantar ; ----------
Bahwa, secara struktural RSJD Surakarta sejajar dengan dinas kesehatan propinsi menurut SKPD ; ----------
Bahwa, Dalam pengajuan penggantian defisit dana PKPS BBM Bidang Kesehatan harus diketahui Kepala Dinas Propinsi Jawa Tengah ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu adanya surat pengajuan klaim penggantian dana defisit tahun 2002 sampai 2004 ; ----------
Bahwa, saat saksi menjabat wakil kepala dinas , kepala dinas kesehatan Propinsi Jawa Tengah adalah Dr. Budi Harja; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta melaporkan penggunaan dana PKPS BBM ke Dinas Propinsi Jawa tengah tetapi laporan dari staff tidak tiap bulan masuk jadi waktu laporan masuk belum defisit; ----------
Bahwa, sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang perencanaan; ----------
Bahwa, dibawah wakil kepala dinas kesehatan propinsi jawa tengah adalah KaBid Pelayanan Kesehatan, Kabid Perencanaan, KaBid TU, P2M, Sumber Daya Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan; ----------
Bahwa, bagian keuangan dibawah KaBag TU; ----------
Bahwa, Kasubag keuangan membuat laporan uang masuk dan keluar kepada Kepala dinas; ----------
Bahwa, saksi mengetahui program JPS yang dibuat oleh departemen kesehatan pusat pada tahun 2001 untuk pelayanan orang miskin; ----------
Bahwa, tahun 2001 saksi tidak mengelola program JPS karena dari APBN langsung turun ke rumah sakit; ----------
Bahwa, saksi tahu tahun 2002 ada program PKPS BBM dan semua program-program dari departemen kesehatan ; ----------
Bahwa, setahu saksi Program PKPS BBM adalah program dari pemerintah pusat berupa bantuan dari subsidi PKPS BBM khususnya untuk orang miskin yang diserahkan kepada masing-masing rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang lain; -----
Bahwa, di dinas propinsi tidak dibentuk pengorganisasian untuk mengelola dana PKPS BBM hanya sebatas merekap rumah sakitnya saja; ----------
Bahwa, tahun 2002 sampai 2004 tidak pernah merekap; ----------
Bahwa, tahun 2002 sampai 2004 tidak pernah mengelola tim PKPS BBM ; ----------
Bahwa, waktu saksi menjabat KaBid Perncanaan saksi mengetahui program tersebut dari bidang pelayanan kesehatan; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu anggaran APBD untuk anggaran pasien miskin ; ----------
Bahwa, tahun 2005 saat saksi menjabat sebagai wakil kepala dinas ada program semacam PKPS BBM ; ----------
Bahwa, tahun 2005 tidak ada anggaran khusus pasien miskin tidak ada; ----------
Bahwa, yang membiayai pasien miskin adalah Pemerintah melalui Program PKPS BBM atau program lain; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu jika program PKPS BBM atau program lain belum turun sedangkan pasien miskin sudah waktunya pulang yang membiayai siapa; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah menerima laporan-laporan dari rumah sakit yang telah melayani pasien miskin ; ----------
Bahwa, saksi menerima surat dari RSJD Surakarta yang berisi tentang pengisian form pengajuan klaim defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan dari direktur jenderal tingkat pelayanan medik tertanggal 21 September 2005 ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa jumlah subsidi PKPS BBM dari pusat yang diterima RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui pada tanggal 11 Oktober 2005 RSJD Surakarta mengisi form verifikasi untuk pengajuan klaim defisit dana PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui buku agenda masuk ke dinas kesehatan propinsi jawa tengah ; ----------
Bahwa, saksi lupa pernah mengikuti rapat koordinasi dinas kesehatan propinsi jawa tengah dengan dinas kesehatan pusat membahas program PKPS BBM yang sudah dijalankan di Jawa Tengah ; ----------
Bahwa, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Para Terdakwa ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-19 : SRI WALIYANTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja di RSJ Daerah Surakarta sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang; ----------
Bahwa, saksi berada di bagian Tata Usaha; ----------
Bahwa, tahun 2003 saksi di bagian rawat jalan; ----------
Bahwa, saksi tidak mengetahui pengusulan dana PKPS BBM ataupun membuat data-data pasien yang akan diajukan PKPS BBM ; ----------
Bahwa, tahun 2001 saksi menjabat sebagai staff Wakil Direktur pelayanan Medik; -----
Bahwa, tugas staff Wakil direktur Pelayanan medik adalah menerima permohonan berkas pada pasien miskin untuk mendaftarkan perawatan gratis di RSJ Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, saksi mengetahui Jasa Pelayanan dari bagian keuangan; ----------
Bahwa, nominal saksi menerima Jasa Pelayanan tidak tentu ; ----------
Bahwa, saksi lupa menerima tahun berapa saja ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu persis 22 Rumah Sakit diverifikasi terlebih dahulu berarti pencairan dana ditunda atau dana sudah cair duluan kemudian baru diverifikasi; --------
Bahwa, saksi tidak tahu tentang dana pengganti defisit PKPS BBM ; ----------
Bahwa, yang dimaksud pasien miskin di RSJ Daerah Surakarta adalah pasien yang mempunyai kartu jamkesmas; ----------
Bahwa, pasien miskin tidak bayar ; ----------
Bahwa, yang membayar 50% termasuk pasien miskin ; ----------
Bahwa, keduanya termasuk pasien miskin ; ----------
Bahwa, saksi tahun 2002 terima Jasa Pelayanan ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu Jasa Pelayanan dari mana ; ----------
Bahwa, semua pegawai terima Jasa Pelayanan ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah yang menerima termasuk yang pensiun ; ----------
Bahwa, sekarang saksi masih bekerja di RSJ Daerah Surakarta ; ----------
Bahwa, saksitidak tahu RSJ Daerah Surakarta pernah kedatangan Para Terdakwa; -----
Bahwa, saksi pernah tidak tahu kalau tim verifikasi dari pusat akan datang di RSJ daerah Surakarta; ----------
Bahwa, Syarat membuat kartu miskin adalah Kartu Keluarga, KTP, Surat JPK dibawa ke bagian Tata Usaha setelah didisposisi rangkap dua kemudian baru ke tempat saksi kemudian sksi ajukan ke Wakil Direktur Pelayanan Medik untuk disetujui kemudian saksi kembalikan ke keluarga calon pasien miskin; ----------
Bahwa, saksi mencatat calon pasien miskin ; ----------
Bahwa, tugas saksi sebagai staff Wakil Direktur Pelayanan Medik adalah mencatat calon pasien miskin yang sebelumnya didisposisi bagian Tata Usaha kemudian saksi teruskan ke Wakil Direktur Pelayanan Medik; ----------
Bahwa, setiap data calon pasien miskin yang dicatat saksi semuanya sudah di ACC bagian Tata usaha; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pasien yang membayar 50% tidak ada kartu GPK tapi ada surat keterangan dari kelurahan dan yang 100% mempunyai kartu GPK; ----------
Bahwa, saksi hanya melaksanakan perintah Wakil Direktur Pelayanan Medik; ----------
Bahwa, saksi membuat rekapan data-data pasien yang 100% dan pasien yang membayar 50% secara bulanan; ----------
Bahwa, Rekapan tersebut tidak saksi teruskan kemana-mana. ----------
Bahwa, keluarga pasien saat saksi menyampaikan harus membayar 50% langsung membayar 50%; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu dikategorikan pasien miskin yang dibiayai PKPS BBM; --------
Bahwa, selama saksi bekerja di RSJ Daerah Surakarta saksi tidak tahu ada pasien yang sudah dirawat tapi tidak membayar ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu setelah pasien dibawa pulang pasien tersebut menyelesaikan administrasi ; ----------
Bahwa, saksi tahu kategori pasien miskin kalau pasien itu membawa surat miskin; -----
Bahwa, saksi tidak tahu surat miskin tersebut membuatnya dimana ; ----------
Bahwa, pasien yang dikategorikan miskin adalah yang memiliki kartu GPK; ----------
Bahwa, Kartu GPK dilengkapi dengan Kartu Keluarga, KTP dan rujukan dari Puskesmas; ----------
Bahwa, Wakil Direktur Pelayanan Medik memberikan persetujuan untuk pasien miskin jika syarat-syaratnya sudah lengkap; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-20 : Drs. AMAK ROCHMAD, MPH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tahun 2003 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Program Informasi direktorat Jenderal Pelayanan Medik; ----------
Bahwa, tugas saksi adalah membuat program kebijakan dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, termasuk juga membuat telaah untuk pengalokasian PKPS BBM ----------
Bahwa, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik hanya membiayai rumah sakit vertikal; --
Bahwa, rumah sakit vertikal misalnya RS Ortopedi, RS Karyadi, RS Sarjito dan semacamnya; ----------
Bahwa, RSJ Daerah Surakarta sebelum tahun 1998 merupakan rumah sakit Vertikal tapi dengan adanya desentralisasi diserahkan ke Pemerintah Propinsi; ----------
Bahwa, untuk yang vertikal biaya operasional rumah sakit dibiayai oleh MENKES; ---
Bahwa, yang tidak vertikal dibiayai pemerintah daerah, pusat hanya bersifat bantuan saja; ----------
Bahwa, Rumah Sakit daerah dibiayai oleh APBD sifatnya sebagai biaya operasional; -
Bahwa, tidak ada anggaran untuk pasien miskin dalam biaya operasional ; ----------
Bahwa, pendanaan dari daerah, pusat tidak tahu ; ----------
Bahwa, dalam biaya operasional tidak dipecah lagi untuk anggaran pasien miskin; ------
Bahwa, prosedur pasien miskin yang dibiayai APBD adalah setiap tahun Rumah Sakit vertikal maupun horizontal menyusun anggaran berdasarkan sasaran pendapatan kemudian dari pendapatan itu berapa biaya yang dibutuhkan. Untuk menyusun sasaran pendapatan dia harus tahu berapa sasaran rawat jalan, rawat inap dan penunjang, disini Pasien miskin itu ada tiga macam yang pertama pasien umum, pasien askes dan pasien miskin. Untuk pasien umum membayar sendiri, pasien askes dibayar oleh askes, dan pasien miskin dibayar pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat sepanjang pasien tersebut mempunyai kartu JAMKESMAS. Kalau pasien miskin yang dibiayai APBD itu apabila pasien tersebut tidak terdaftar dalam kuota pemerintah pusat hal itu berarti pasien miskin yang hanya mempunyai kartu SKTM saja yang dibiayai APBD; ----------
Bahwa, menentukan pasien miskin masuk dalam kuota pemerintah pusat atau APBD adalah dengan J P S; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta menghitung data tersebut dari data kunjungan tahun kemarin;-
Bahwa, PEMDA tidak pernah menganggarkan subsidi untuk pasien hanya menganggarkan untuk biaya operasional yang membayar pasien miskin adalah pusat melalui mekanisme dari rumah sakit; ----------
Bahwa, untuk pasien miskin SKTM yang tidak masuk kuota pemerintah pusat dibiayai PEMDA dalam hal ini PEMDA Kabupaten; ----------
Bahwa, pasien SKTM dibiayai APBD PemKab sehinggai rumah sakit klaim ke APBD;
Bahwa, hal tersebut mulai tahun 2006; ----------
Bahwa, sebelum tahun 2006 hanya APBD yang mampu membiayai; ----------
Bahwa, program PKPS BBM yang berada di RSJ Daerah Surakarta untuk membiayai pasien miskin yang defisit adalah alokasi dana berdasarkan pertimbangan dari pusat yang tidak selalu tepat sehingga setiap tahun alokasi PKPS BBM ada 400 rumah sakit, sudah mencakup rumah sakit swasta yang ditunjuk untuk mempercepat proses uang tersebut kita drop ke rumah sakit tiap tahun; ----------
Bahwa, RSJD Surakarta tidak dinilai defisit tetapi ada kebijakan pemerintah karena pada tahun 2001 ada kenaikan bahan bakar minyak dengan kenaikan tersebut beban masyarakat semakin bertambah sehingga banyak orang sakit yang tadinya bisa membayar sendiri dengan kenaikan tersebut jadi sulit membayar sehingga masing-masing Departemen diberikan program untuk program dari DepKes itu namanya program PKPS BBM dimana uang itu tidak diberikan kepada orang miskin tapi diberikan rumah sakit sehingga orang miskin yang ingin berobat tidak usah membayar, program ini dimulai tahun 2002 sampai dengan 2004 tapi waktu itu anggaran 2002 untuk membayar 2001 dan seterusnya; ----------
Bahwa, menurut Petunjuk Pelasanaan pasien miskin yaitu orang yang memiliki kriteria tertentu dan disahkan oleh PEMDA; ----------
Bahwa, pasien yang membayar 50% tidak termasuk pasien miskin, menurut Petunjuk Pelaksanaannya pasien miskin adalah gratis 100%; ----------
Bahwa, metode pencairan dana tersebut adalah setelah uang itu ada di rumah sakit supaya transparansi dan akuntabel maka di rumah sakit harus dibuat tiga tim yaitu tim penyusun PPE, tim pengelola dana dan tim verifikasi; ----------
Bahwa, tidak ada anggaran khusus di rumah sakit untuk program PKPS BBM sehingga rumah sakit membuka rekening khusus dana program PKPS BBM; ----------
Bahwa, proses permintaan dana PKPS BBM adalah, team penyusun tersebut mendata pasien yang telah dilayani kemudian di rata-rata setelah itu diajukan ke direktur dan kemudian turun ke tim verifikasi untuk mengecek kebenaran data kemudian diajukan lagi ke direktur kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban; ----------
Bahwa, Berarti sifatnya pertanggungjawaban ? Iya, tapi sejak tahun 2005 uang tersebut diserahkan oleh ASKES; ----------
Bahwa, sebelum 2005 dana turun ke rumah sakit atas dasar koordinasi propinsi, rumah sakit mengajukan untuk alokasi PKPS BBM rumah sakit Jawa Tengah sekian rumah sakit masing-masing rumah sakit mendapat dana sekian; ----------
Bahwa, pengusulan dana PKPS BBM adalah direktur rumah sakit mengajukan ke Dinas Kesehatan kemudian dikirim ke Pusat selanjutnya uang tersebut di drop ke masing-masing rumah sakit; ----------
Bahwa, fungsi team verifikasi dari pusat setelah tahun 2004 program pemerintah dipindahkan ke ASKES dan ASKES mau menerima pengelolaan orang miskin dengan catatan mulai nol artinya ASKES tidak mau membayar hutang-hutang rumah sakit sebelum dipegang ASKES, kemudian DepKes meminta rumah sakit yang merasa defisit diajukan ke Depkes pusat kemudian kami pilah-pilah yang defisitnya lebih dari 2 miliar dan mencurigakan maka kami menurunkan tim verifikasi pusat untuk memverifikasi rumah sakit tersebut; ----------
Bahwa, Program kompensasi PKPS BBM untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diatur pada SK 02 Tahun 2006 pengaturannya di SK tersebut; ----------
Bahwa, PKPS BBM adalah program yang didirikan dinas kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat miskin melalui penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah melayani orang miskin sebagai dampak kenaikan BBM; ----------
Bahwa, masyarakat miskin adalah masyarakar miskin yang memenuhi kriteria sesuai petunjuk dari pusat, kriteria tersebut misalnya makan dua hari sekali, tempat tinggal kurang dari empat meter dan lain-lain; ----------
Bahwa, penyelanggaraan program PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 akan diselesaikan oleh pemerintah setelah dilakukan proses verifikasi oleh pejabat pengawas fungsional yang berwenang, apakah proses verifikasi oleh pejabat pengawas fungsional merupakan syarat mutlak diatur di Pedoman Pelaksanaan Menteri Kesehatan tahun 2005; ----------
Bahwa, bunyi adalah rumah sakit yang mengalami defisit agar mengajukan ke Departemen Kesehatan yang diketahui oleh Dinas Kesehatan setempat yang nantinya akan diverifikasi oleh Pejabat Pengawas Fungsional; ----------
Bahwa, terdapat adanya defisit pembiayaan pelayanan bagi pasien miskin di beberapa rumah sakit, adalah hasil kerja team verifikasi yang ditinjau dari dokumen-dokumen dan team verifikasi yang terjun langsung ke lapangan; ----------
Bahwa, tim verifikasi dari pusat ini merupakan salah satu syarat penentu atau salah satunya syarat penentu pencairan dana tersebut ; ----------
Bahwa, saksi tahu Para terdakwa adalah sebagai tim verifikasi ; ----------
Bahwa, Para terdakwa ini sebagai tim verifikasi melakukan kunjungan ke RSJ daerah Surakarta tugas verifikasinya itu tugasnya adalah mengecek kebenaran dokumen-dokumen yang dikirim ke pusat lebih jauh lagi karena mungkin di pusat dianggap kurang bisa dipercayai; ----------
Bahwa, yang dimaksud defisit adalah apabila uang yang di drop pemerintah pusat tidak mencukupi untuk membayar klaim-klaim yang diajukan rumah sakit dalam rangka untuk melayani pasien miskin; ----------
Bahwa, logikanya kalau rumah sakit melayani tapi tidak ada uang yang masuk akhirnya pihak rumah sakit hutang dengan pihak ketiga; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah pihak ketiga ini termasuk PEMDA atau swasta; ---------
Bahwa, seandainya dapat bantuan dari PEMDA tidak termasuk hutang ; ----------
Bahwa, apabila rumah sakit tersebut mengalami kekurangan biaya dalam melayani pasien miskin tapi sudah dibantu oleh APBD Pemda tidak dapat dana program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, direkomendasikannya tim verifikasi pusat meninjau RSJ Daerah Surakarta ,yang pertama karena RSJ Daerah Surakarta pengajuan defisitnya diatas dua miliar, yang kedua alokasi tiap tahun tidak sampai satu miliar dan yang ketiga dalam pengisian form tidak konsisten; ----------
Bahwa, team verifikasi pusat turun ke lapangan untuk meneliti kebenaran yang sebenarnya; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu hasil verifikasi team verifikasi RSJ Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, uang tidak bisa dicairkan tanpa adanya hasil verifikasi ; ----------
Bahwa, di dalam form bisa dirubah bentuk formnya sepanjang memenuhi syarat; -------
Bahwa, tidak dibenarkan isian form itu untuk tahun 2004 tapi ternyata diisi tahun 2002 – 2003 ; ----------
Bahwa, pasien bayar 50% tidak bisa dimasukkan, karena program PKPS BBM hanya untuk pasien miskin yang 100% saja; ----------
Bahwa, setelah SK 02 Tahun 2006 keluar maka dana dapat dicairkan; ----------
Bahwa, apabila dana sudah ada di rekening direktur tapi belum diverifikasi dari tim Inspektorat Jenderal dana bisa cair ; ----------
Bahwa, caranya uang yang sudah ada di rekening rumah sakit lansung dicairkan; ------
Bahwa, verifikasi diadakan untuk membuat SK , karena ada 22 rumah sakit yang belum di verifikasi; ----------
Bahwa, apabila dana di dalam form yang saksi kirim ternyata di dalam form itu disebutkan bahwa telah dibiayai oleh dana APBD saksi tidak tahu apakah dana PKPS BBM bisa dipergunakan ; ----------
Bahwa, di dalam form itu tidak terdapat isian sudah dapat dari APBD atau belum; -----
Bahwa, saksi tidak tahu kalau ada sumber lain ; ----------
Bahwa, saksi ikut melakukan penyusunan program PKPS BBM ; ----------
Bahwa, saksi menginventerisir usulan-usulan rumah sakit vertikal dan daerah untuk merekapitulasi usulan-usulan untuk pembiayaan yang akan diajukan melalui program PKPS BBM; ----------
Bahwa, penyampaian program PKPS BBM di pusat hanya perencanannya saja ditempat saksi ; ----------
Bahwa, tugas saksi pertama merencanakan usulan alokasi dan kedua membantu membuat Pedoman Pelaksanaan; ----------
Bahwa, setelah program dan Pedoman Pelaksanaan berjalan saksi hanya memonitor daya serap anggaran saja; ----------
Bahwa, saksi melihat usulan defisit PKPS BBM dari RSJD Surakarta ; ----------
Bahwa, saksi melihat usulan RSJD Surakarta tanggal 11 oktober 2005 ; ----------
Bahwa, hal tersebut masuk di bagian saksi untuk mengelolanya ; ----------
Bahwa, team verifikasi pusat tersebut anggotanya dari seluruh staff Inspektorat Jenderal; ----------
Bahwa, Tim verifikasi dari pusat termasuk di Departemen kesehatan karena anggotanya kebanyakan dari Inspektorat Jenderal; ----------
Bahwa, pengajuan dana defisit PKPS BBM dari RSJ Daerah Surakarta dilakukan oleh team verifikasi Rumah Sakit sendiri; ----------
Bahwa, sebelum keluar SK 02 Tahun 2006 team verifikasi pusat hanya menerima beberapa dokumen-dokumen yang lain; ----------
Bahwa, APSP itu terdiri dari Inspektorat Jenderal ditambah juga dengan biro perencanaan; ----------
Bahwa, tim verifikasi pusat bekerja sebelum SK 02 Tahun 2006 turun; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang melakukan verifikasi di tim RSJ Daerah Surakarta;-
Bahwa, dasarnya harus diverifikasi oleh tim verifikasi pusat ada di Pedoman Pelaksanaan 2005; ----------
Bahwa, ada pedoman Pelaksanaan 2005 , dimana bagi rumah sakit yang mengalami defisit bisa mengajukan ke DepKes dan mengetahui kepala Dinas setempat dan akan diaudit oleh APSP; ----------
Bahwa, saksi tidak membawa Pedoman Pelaksanaan tersebut ; ----------
Bahwa, setelah SK turun , Dep.Kes mengirim Para Terdakwa untuk memverifikasi RSJ Daerah Surakarta karena ada kesepakatan bahwa untuk yang diatas 2 miliar dan dianggap perlu dilaksanakan karena Rumah Sakit tidak konsisten dan apabila di kemudian hari ditemukan oleh pengawas fungsional kekeliruan dalam klaim pembayaran maka pihak rumah sakit wajib menyetorkan kembali kelebihan ke kantor pelayanan kas negara; ----------
Bahwa, pengajuan di RSJ Daerah Surakarta sebesar Rp. 2,334 miliar oleh team verifikasi dinyatakan ada selisih Rp.90.000.000,- yang disetor yang Rp.90.000.000,-;---
Bahwa, saksi tidak mengikuti cairnya dana PKPS BBM yang turun ke rumah sakit se indonesia ; ----------
Bahwa, Program PKPS BBM dari Rumah Sakit pemerintah pusat kepada pasien miskin bisa turun kepada rumah sakit yang telah melakukan pelayanan terhadap pasien miskin, karena rumah sakit itu telah ditunjuk; ----------
Bahwa, dengan SK yang sudah turun dana dari pusat bisa dicairkan oleh RSJ Daerah Surakarta setelah diverifikasi ; ----------
Bahwa, ada laporan dari Inspektorat Jenderal kepada Pelayanan Medik bahwa setelah di verifikasi ada rumah sakit yang harus menyetor; ----------
Bahwa, ada berita acara bentuknya surat tertanggal 24 April 2006 tentang laporan hasil verifikasi defisit dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 rumah sakit, kepadanya Direktur Jenderal Pelayanan medik yang isinya “ Bersama ini kami sampaikan hasil pemegang verifikasi terhadap defisit dana PKPS BBM bidang kesehatan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal DepKes pada 22 Rumah Sakit sebagai berikut : Terdapat perbedaan antara hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal DepKes dengan defisit dana yang telah ditetapkan, perbedaan defisit tersebut terdapat pada 13 Rumah Sakit dengan nilai selisih sebesar Rp.1,6 miliar; ----------
Bahwa, hasil verifikasi Para Terdakwa selaku tim verifikasi yang terjun kelapangan bisa menyebabkan ditunda atau ditolak pencairan dana defisit PKPS BBM yang diajukan oleh RSJ Daerah Surakarta, kalau ada kelebihan harus dikembalikan ke pusat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu dana PKPS BBM berdasarkan SK Menteri Kesehatan No. 02 Tahun 2006 sebesar Rp. 2,334 miliar pada RSJD Surakarta bisa cair atau tidak tanpa ada tim verifikasi dari Para Terdakwa yang pasti kalau ada bukti setor berarti sudah cair; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dana berdasarkan SK MenKes No.02 Tahun 2006 itu bisa cair pada seluruh rumah sakit di Indonesia ; ----------
Bahwa, ada SK Penunjukan untuk Tim verifikasi Pusat ; ----------
Bahwa, kalau RSJ Daerah Surakarta sudah mendapat dana dari APBD berarti tidak defisit ; ----------
Bahwa, pernah ada audit dari tim Inspektorat Jenderal tentang RSJ Daerah Surakarta karena terhadap 87 Rumah Sakit di audit oleh tim verifikasi oleh pusat, namun yang 22 Rumah Sakit walaupun SK turun diaudit di lapangan karena tidak cukup untuk audit hanya dipusat saja; ----------
Bahwa, saksi tahu 22 Rumah Sakit tersebut di audit ; ----------
Bahwa, saksi tidak tahu sebelum tim verifikasi Para Terdakwa turun sudah ada tim audit dari Inspektorat Jenderal sedangkan tugas Para Terdakwa melakukan audit tapi membantu programnya Direktur Jenderal Pelayanan Medik untuk melakukan verifikasi; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan bahwa cairnya dana setelah dilakukan verifikasi dari irjen dan akan menanggapi dalam pledoi dan saksi menyatakan cukup dan tetap dengan keterangannya; --------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keterangan saksi ke- 21 dr BUDIHARDJA, DTM & H. MPH yang telah dipanggil dengan sah dan patut, menurut keterangan Penuntut Umum saksi tersebut tidak dapat datang menghadap ke persidangan dengan mengirimkan surat ijin tidak dapat menghadiri sidang dan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan dibacakan; Atas permintaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa berkeberatan, selanjutnya keterangan saksi tersebut dibacakan ; -----------
Saksi ke-21 : dr. BUDIHARJA : dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta adalah Rumah Sakit milik Propinsi Jawa Tengah yang operasional kegiatannya dibiayai dari dana APBD Propinsi Jawa Tengah;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah pernah menerima Surat dari Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI di Jakarta yang berisi form Verifikasi klaim Defisit Pelayanan Gakin di Rumah Sakit Tahun 2004 yaitu Nomor : PR.03.02.1.1.4060 tanggal 16 September 2005 yang pada intinya memberikan kesempatan pada Rumah Sakit yang telah menerima dana droping PKPS BBM Bidang Kesehatan, namun mengalami defisit dalam melayani pasien miskin; -----
Bahwa, terhadap rumah sakit milik propensi yang akan mengirimkan form Isian Verifikasi klaim Defisit Pelayanan Gakin di rumah sakit tahun 2004, pengusulannya harus diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dirinya yang juga sebagai Ketua Tim PKPS BBM BIDKES Propensi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan bahwa RSJD Surakarta mengalami defisit dalam melaksanakan program atau kegiatan pelayanan pasien miskin berkaitan dengan PKPS BBM BIDKES di RSJID Surakarta sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 apalagi sampai sejumlah Rp. 2,3 M; -------------------------------------------------------------
Bahwa, dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Propensi Jawa Tengah tidak pernah menerima Surat pengusulan atau form Verifikasi klaim Defisit Pelayanan Gakin di rumah sakit tahun 2004 yang dikirimkan oleh pihak RSJD Surakarta untuk dimintakan tanda tangan kepada dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah; ----
Bahwa, tanpa adanya tanda tangan dari dirinya ,maka dapat dipastikan pengusulan form Isian Verifikasi Klaim Defisit Pelayanan Gakin di Rumah Sakit Tahun 2004 di RSJD Surakarta tersebut akan ditolak oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia; -----
Bahwa, sesuai SK Menkes 02/Menkes/SK/I/2006 tentang Penggantian Dana Defisit PKPS BB, Bidkes untuk Pelayanan Kesehatan Pasien miskin tahun 2004, maka RSJD Surakarta termasuk salah satu dari 14 RS yang menerima Penggantian Dana Defisit PKPS BBM Bidkes tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Propensi Jawa Tengah mendapatkan laporan pertanggung jawaban dari RSJD Surakarta terhadap penggunaan anggaran tersebut untuk pelayanan pasien miskin tahun 2002-2004 dalam hal ini Program PKPS BBM BIDKES sebagaimana Pedoman Pelaksanaan PKPS BBM kemudian Kepala Dinas Kesehatan Propensi Jawa Tengah melaporkan penggunaan PKPS BBM BIDKES ke Menteri Kesehatan RI setiap bulannya; ------------------------------------------------------
Bahwa, dirinya mengetahui RSJD Surakarta mendapatkan dana pengganti defisit PKPS BBM BIDKES tahun 2004 karena diberitahu secara lisan oleh dr Siti Nuraini Arief Sp.Kj pada saat itu sudah menjabat sebagai Direktur RSJD Surakarta sewaktu ada rapat Teknis kesehatan Jiwa Nasional di Makasar awal tahun 2006, kemudian setelah di cek di Kantor Dinas Kesehatan Propensi Jawa tengah, memang benar ada Surat Keputusan Menkes RI Nomor : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 yang pada intinya menyebutkan bahwa RSJD Surakarta mendapatkan dana pengganti defisit PKPS BM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di Rumah Sakit Tahun 2004 sebesar Rp. 2.334.505.334.00 (dua milyad tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah); --------------------------------------------------
Bahwa, dirinya merasa ada sesuatu yang janggal ketika membaca Surat Keputusan Menkes RI Nomor : 02/MENKES/SK/I./2006 tanggal 4 Januari 2006 yang pada intinya menyebutkan bahwa RSJD Surakarta mendapatkan dana pengganti defisit PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004 sebesar Rp. 2.234.505.334.00,- (dua milyard dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) padahal dirinya pada saat itu mengetahui RSJD Surakarta tidak pernah mengirimkan Form Verifikasi Klaim Defisit Pelayanan Gakin di Rumah Sakit Tahun 2004 kemudian dirinya menanyakan ke pihak RSJD Surakarta yang dijawab tersangka dr Nuraini Arief Sp.Kj bahwa hal ini sudah diusulkan oleh pendahulunya ,lalu dirinya menegur Nuraini kenapa waktu itu tidak diusulkan melalui dirinya ,namun tersangka dr Nuraini Arief Sp.Kj kembali mengatakan tidak tahu karena diusulkan oleh pejabat sebelum dirinya; --------------------
Bahwa, berdasarkan data yang ada, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima tembusan pemberitahuan bahwa Tim Irjen Depkes RI akan maupun telah melakukan inspeksi ke RSJD Surakarta demikian juga masalah surat dari Irjen Depkes tentang terjadinya selisih perhitungan pada saat mengisi form verifikasi dengan hasil verifikasi tim Irjen sebesar Rp. 90.834.357,00 dirinya tahu masalah itupun pada saat dr Nuraini Arief Sp.Kj membuat laporan kronologis kejadian masalah klaim defisit berkaitan dengan ditandatanganinya perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Surakarta; ------
Bahwa, tidak dibenarkan apabila Rumah Sakit Jiwa Surakarta menggunakan dana dropping PKPS BBM BIDKES maupun meminta klaim defisit terhadap pasien yang mendapat keringanan biaya sebesar 35 % - 50% karena hal tersebut merupakan kegiatan yang diluar program PKPS BBM sejak tahun 1998 sampai sekarang; -----------
------- Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi BINGKOS HUTABARAT,SH ( AHLI ), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kapasitas saksi dalam perkara adalah sebagai ahli dalam perhitungan adanya kerugian negara; ----------
Bahwa, ada surat tugasnya; ----------
Bahwa, jabatan saksi di BPK adalah sebagai Inspektur Utama; ----------------------------
Bahwa, tugas BPK melakukan Pemeriksaan keuangan Negara untuk menghasilkan opini, Pemeriksaan Kinerja yang menghasilkan Audit dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu menghasilkan kesimpulan; ----------
Bahwa, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2006.Tentang BPK Pasalnya lupa; ----------
Bahwa, perhitungan Kerugian Negara dalam praktek tidak termasuk klasifikasi audit; --
Bahwa, dalam Pemeriksaan, team melakukan pemeriksaan seara mendalam, ada klarifikasi sedangkan dalam perhitungan Kerugian Negara hanya menghitung kemudian menilai temuan dari Jaksa Penyidik apakah ada kerugian Negara; -------------
Bahwa, saksi bersama Team pernah diminta bantuannya oleh Kejaksaan Negeri Surakarta untuk melakukan perhitungan kerugian Negara di RSJD Surakarta pada tahun 2007; ----------
Bahwa, tentang surat BPK menurut ahli merupakan hasil kerja ahli dalam perhitungan di RSJD Surakarta tidak dilakukan di RSJD Surakarta maupun di kantor Kejari Solo; --
Bahwa, ahli melakukan perhitungan kerugian Negara tersebut di hotel berdasarkan data yang diajukan oleh Jaksa Penyidik tanpa melakukan konfirmasi kepada Jaksa atau pihak lain dan penghitungannya hanya dilakukan selama 1 (satu ) hari; -------------------
Bahwa, ditemukan perbuatan melawan hukum setelah saksi melakukan perhitungan kerugian Negara di RSJD Surakarta tersebut ; ----------
Bahwa, menurut saksi perkara ini diawali dengan perkara ini diawali dari Program PKPS BBM Bid Kes.sebagai program pembiayaan pasien miskin oleh Pemerintah Pusat kepada RSJD dengan fasilitas pengobatan gratis 100%, kemudian RSJD Surakarta mengajukan permohonan klaim dari RSJD Surakarta ke Depkes RI untuk PKPS BBM tersebut, permohonan dikabulkan sebesar Rp. 2,3 M, dana bisa dicairkan setelah diverifikasi Itjen, setelah diverifikasi oleh Team Verifikasi Itjen hasilnya Rp. 2,2 M merupakan defisit sedangkan Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) harus dikembalikan ke kas Negara , selanjutnya dana Rp.2,2 M dicairkan oleh RSJD tersebut dan selanjutnya sebesar Rp. 673.101.239,10 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma sepuluh rupiah) telah dibagikan kepada seluruh karyawan sebagai jasa pelayanan Kesimpulannya adalah penggunaan dana pengganti yang diterima dari Dep.Kes.RI tidak sesuai dengan permintaan hal tersebut yang merupakan kerugian Negara karena telah melanggar SK Menteri Kesehatan Nomor : 777/Menkes/SK/VI/2002 tanggal 25 Juni 2002dan nomor : 553/Menkes/SK/IV/2003 tanggal 22 April 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PKPS BBM Bidang Kesehatan ini ; ----------
Bahwa, terdapat kerugian Negara ; ----------
Bahwa, yang merupakan kerugian Negara adalah uang yang dibagikan kepada karyawan sebesar Rp. 673.101.239,10 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma sepuluh rupiah) merupakan kerugian Negara karena tidak sesuai dengan peruntukkannya . ----------
Bahwa, bukan yang sejumlah Rp.2,2 M tersebut karena disetorkan ke Kas Daerah sehingga masih termasuk keuangan Negara; ----------
Bahwa, dalam aturan PKPS BBM tidak mengenal JP karena tujuannya untuk mengganti dana deficit yang terjadi , jadi tidak ada istilah Jasa Pelayanan; ----------
Bahwa, ahli dalam melakukan perhitungan bersama team dan ahli ketuanya; ------------
Bahwa, tehnik perhitungannya adalah dilakukan Penelitian data-data dari Jaksa Penyidik tentang resume dan beberapa SK resume pendapat Jaksa Penyidik kemudian diadakan penelaahan dibandingkan dengan per Undang-Undangan yang berlaku; -------
- Bahwa, menurut saksi perbuatan melawan hukumnya yaitu menyalahi SK Menkes No. 02/2006 tentang penggunaan dana PKPS BBM; -----------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi BPK berpendapat seperti didalam BAP; -------------------------------
Bahwa, pendapat BPK didapat dari resume pendapat penyidikan Jaksa Penyidik; -------
Bahwa, pendapat BPK penyimpangan adalah bertentangan dengan SK Men.Kes; -------
Bahwa, data-data dalam BAP didapat dari resume Jaksa Penyidik; -------------------------
Bahwa, ahli hanya menghitung kerugian negara; ----------------------------------------------
Bahwa, data tahun 2002 – 2004 berasal dari resume Jaksa Penyidik; -----------------------
Bahwa, penghitungan sejak uang cair menurut saksi penyetoran 2,2 tidak melanggar hukum, akan tetapi pembagian sebagian dana yang sebesar Rp. 600 juta itulah yang melanggar hukum karena pengurangan uangnya hanya Rp.600.000.000,-; ----------------
Bahwa, menurut saksi penyetoran dana PKPS BBM ke kas daerah Jawa Tengah menyalahi SK Menkes No.02/2006 akan tetapi belum ada kerugian Negara, kerugian Negara baru muncul setelah ada pembagian uang yang sejumlah Rp. 600 juta tersebut;-
Bahwa, berdasarkan perhitungan team BPK kerugian Negara sebesar Rp. 600.000.000;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tentang indikasi adanya defisit didapat saksi dari kesimpulan pendapat Jaksa Penyidik akan tetapi tentang kebenarannya saksi tidak tahu; --------------------------------
Bahwa, saksi bisa menentukan kerugian Negara sebesar Rp. 637.000.000, angka tersebut didapat saksi dari Berita Acara Jaksa Penyidik; -------------------------------------
Bahwa, uang tersebut dibagikan kepada karyawan RSJD Surakarta; -----------------------
Bahwa, Para Terdakwa menerima uang tersebut atau tidak ahli tidak tahu; ---------------
Bahwa, saksi mempunyai sertifikat auditor; ----------------------------------------------------
Bahwa, menurut ahli yang dinamakan audit adalah penghitungan secara langsung, factual serta pemeriksaan surat-surat dan pemeriksaan terhadap orangnya; ---------------
Bahwa, dalam kasus ini ahli melakukan penghitungan kerugian Negara hanya berdasarkan berkas/resume dari Jaksa Penyidik dan tidak melakukan penghitungan secara factual atau dengan kata lain saksi hanya menerima Resume dari Jaksa Penyidik bukan berkas beserta barang buktinya; ----------------------------------------------------------
Bahwa, didalam resume Jaksa penyidik tersebut ada keterangan saksi-saksinya; --------
Bahwa, dalam BAP keterangan saksi-saksi juga diperiksa oleh ahli untuk menentukan ada/tidaknya kerugian Negara termasuk seluruh surat-surat bukti dan keterangan Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, BB berupa surat – surat tidak semua diperiksa diantaranya resume penyidik, usulan RSJD, bukti setoran; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, modus pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan resume jaksa penyidik; -----------
Bahwa, berkas yang diperiksa saksi hanya tertentu tidak perlu diperiksa seluruhnya apabila sudah jelas ada perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------
Bahwa, kejelasan soal adanya perbuatan melawan hukum didapat ahli dari resume Jaksa Penyidik adalah dari bukti setoran, hasil pemeriksaan Itjen; --------------------------
Bahwa, menurut ahli dari temuan Inspektorat Jendral telah jelas berapa kerugian Negara; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kerugian Negara telah nampak dari data-data yang diteliti oleh saksi.dimana jumlah uang yang dicairkan dan bukti setor yang diperoleh dari keterangan para saksi dan Para terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perhitungan ahli adalah valid, karena sesuai dengan yang diperintahkan ;-------
Bahwa, perhitungan kerugian Negara dengan audit menurut saksi sama-sama valid;----
Bahwa, ahli dalam melakukan perhitungan kerugian Negara hanya berdasarkan resume jaksa penyidik dan bukti- bukti; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, defisit menurut saksi adalah : Dana PKPS setiap tahun turun dari pusat , dalam perjalanannya pelaksanaan penggunaannya kurang untuk membiayai pasien miskin sehingga dimungkinkan RSJD Surakarta mempunyai hutang pada pihak ke-3, maka terjadi defisit; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, apabila tidak defisit maka tidak dibenarkan mengajukan permohonan defisit penggantian dana; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut ahli bila ada kasus rumah sakit tidak defisit akan tetapi tetap mengajukan permohonan penggantian dana, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengajukan permohonan tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa, jikalau ada rumah sakit yang tidak defisit akan tetapi mengajukan permohonan penggantian dana dan dana tersebut cair maka menurut ahli hal tersebut termasuk kerugian Negara; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, apakah anggaran rutin rumah sakit bisa dipinjamkan kepada Pihak ke-3 saksi tidak tahu karena bukan kewenangan saksi untuk menjawab; -------------------------------
Bahwa, bila ada permohonan penggantian dana yang datanya tidak jelas misalnya tanda tangannya palsu, ada nama pasien yang tidak berhak dimasukkan dalam permohonan, setelah dana cair maka apakah dana tersebut sah atau tidak saksi tidak tahu karena bukan kewenangan ahli untuk menjawabnya; --------------------------------------------------
Bahwa, tentang sah atau tidaknya permohonan penggantian dana dari RSJD Surakarta setelah adanya verifikasi dari instansi terkait tersebut saksi tidak bisa menjawab karena bukan wewenang ahli; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi hanya memberikan pendapat tentang perhitungan ;----------------------------
Bahwa, tentang program PKPS BBM ahli tidak tahu apakah program tersebut sudah disosialisasikan di BPK; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sasaran PKPS BBM setahu ahli adalah untuk membantu pasien miskin untuk berobat ke rumah sakit; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tentang syarat pasien miskin ahli tidak tahu karena ahli bukan ahli dibidang kesehatan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Menkes melaksanakan/membuat program PKPS BBM tersebut melawan hukum atau tidak ahlii tidak tahu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, penerbitan SK Menkeh No.02/2006 yang mengabulkan usulan RSJD Surakarta tersebut menurut ahli tidak melawan hokum; --------------------------------------------------
Bahwa, program PKPS BBM dari Dep,Kes tidak ada juklak ataupun juklis tentang program tersebut telah mengirimkan form pengajuan PKPS BBM RSJD Surakarta tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------
Bahwa, Dep.Kes. mengirim team untuk memverifikasi usulan tersebut menurut ahli adalah sah; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, RSJD Surakarta menurut ahli bila pengeluaran lebih besar dari subsidi yang diterima maka hal tersebut termasuk deficit; ---------------------------------------------------
Bahwa, apakah team verifikasi hanya mencocokkan data-data yang diajukan permohonannya ke Pusat bukan menyelidiki atau investigasi seperti auditor ahli tidak tahu; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ahli tidak melakukan pemeriksaan secara factual; -----------------------------------
Bahwa, tentang pengajuan klaim tersebut melawan hukum atau tidak saksi tidak tahu; -
Bahwa, Dep.Kes memberikan dana kepada rumah ahli tidak tahu melawan hukum atau tidak; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, rumah sakit yang menerima dana tersebutr melawan hukum atau tidak ahli tidak tahu; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ahli mengetahui tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan Prop. Jawa Tengah dipalsukan dari Jaksa Penyidik, tanpa melihat dari hasil Labkrim atau mencocokan tanda tangan tersebut dengan bukti pendukung lain, dan hanya berdasarkan, percaya Resume Jaksa penyidik; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ahli membenarkan apa yang diajukan /Resume Jaksa Penyidik dan tidak memeriksa kebenarannya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, surat BPK yang menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum, saksi hanya mengikuti/berdasarkan data dari Resume Jaksa penyidik; ------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU BPK , Laporan BPK sangat menentukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan adanya kerugian Negara; -----------------
Bahwa, menurut saksi kerugian Negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp. 600 jutaan karena dibagikan kepada karyawan; -------------------------------------------------------------
Bahwa, menemukan kerugian negara menurut saksi yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah 4 orang yaitu dr. Dwi Priyo sebagai wakil direktur, dr.Nuraini, sebagai direktur dr, Hendrina sebagai ketua team verifikasi dan dr, Rukma sebagai ketua team pengelola di RSJD Surakarta yang disebut dalam surat BPK tersebut, apakah ada orang lain saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Para Terdakwa ikut bertanggung jawab dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, apakah verifikasi termasuk audit atau tidak saksi tidak tahu; ----------------------
Bahwa, belum ada RHP, peraturan yang mengatur tentang pembuatan Laporan tentang perhitungan kerugian Negara; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbedaan auditor dengan verifikator adalah auditor sudah mengikuti diklat setikat audit dan mempunyai sertifikat sedangkan verifikator belum mempunyai sertifikat auditor; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, seorang auditor yang ditugaskan melakukan verifikasi maka tugasnya tidak sama atau tidak identik dengan tugasnya sebagai auditor; ------------------------------------
Bahwa, perbedaannya adalah auditor harus meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan lebih dalam sedangkan verifikator hanya berdasarkan data yang ada; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, verifikasi tidak harus melakukan pemeriksaan factual hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi saja; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi hanya mengikuti kursus akan tetapi apakah ada literature yang membedakan antara auditor dengan verifikator saksi tidak tahu; ----------------------------
Bahwa, verifikasi ada dasar hukumnya atau tidak saksi tidak tahu; -------------------------
Bahwa, auditor yang diperintahkan pimpinanya melakukan verifikasi, verifikasi tersebut melakukan audit sebatas verifikasi; ----------------------------------------------------
Bahwa, verifikasi tidak termasuk salah satu pemeriksaan; -----------------------------------
Bahwa, dasar hukum verifikasi saksi tidak tahu; -----------------------------------------------
Bahwa, APBD merupakan uang Negara; -------------------------------------------------------
Bahwa, jikalau ada droping dana turun - dan penggunaannya melebihi dana yang turun tersebut - maka hal tersebut merupakan defisit, akan tetapi bila kekurangannya tersebut sudah dibiayai oleh APBD maka hal tersebut termasuk tidak termasuk deficit; ---------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa akan menanggapi dalam pledoinya; ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa I dan II telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Terdakwa I : ADI BUNTARAN, SH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa, Terdakwa bekerja di Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Inspektorat II. sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang; --------------------
Bahwa, Terdakwa sebagai auditor sejak tahun 2000; -----------------------------------------
Bahwa, sekarang tugasTerdakwa di Inspektorat II; -------------------------------------------
Bahwa, Inspektorat II membawahi daerah daerah Jawa Timur; ----------
Bahwa, mulai tahun 2007 Terdakwa di Inspektorat II sampai dengan sekarang dan sebelum tahun 2007 bertugas di Inspektorat IV antara lain membawahi daerah Propinsi Jawa Tengah; ----------
Bahwa, tugas Inspektorat auditor membantu Inspektur; ----------
Bahwa, tugas Inspekturat adalah Kep.Men. Kes No.1575 Tahun 2005; ----------
Bahwa, tugas Terdakwa antara lain, membantu pengawasan di wilayah bawahanya; -
Bahwa, Inspektur dibantu 6 orang ketua dan 6 Ketua membawahi 26 auditor; -----------
Bahwa, di Inspektorat IV auditor tidak sampai 20 orang; ------------------------------------
Bahwa, saksi AMBAR KUATO sebagai Ketua Team Inspektorat IV; ----------
Bahwa, Terdakwa pernah mendapat ijin dari Inspetoraj Jenderal Departemen Kesehatan untuk melakukan verifikai di RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, Team yang melakukan verifikasi di RSJD Surakarta tersebut terdiri 4 orang, yaitu Pak AMBAR KUATO, Pak Bambang SUMARTONO, Pak NAMAN dan Terdakwa sendiri dan ketika hendk berangkat ke lapangan pak BAMBANG SUMARTONO di beri tugas oleh atasan pada urusan Haji; ----------
Bahwa, surat tugas ada hanya 1(satu) surat; ----------
Bahwa, ketika brifing dari Inspektur surat tersebut dibacakan dan Terdakwa tidak pernah membacanya ketika saya berada di RSJD Kota Surakarta; ----------
Bahwa, Surat tugasnya adalah verifikasi dana ASKESKIN; ----------
Bahwa, Terdakwa bekerja setelah berkomunikasi dengan Pengawas dan ada kesalahan tertulis verifikasi dana ASKESKIN dan verifikasi PKPS BBM; ----------
Bahwa, pak AMBAR KUATO mengatakan ada informasi dari Jakarta untuk melakukan verifikasi PKPS BBM; ----------
Bahwa, surat tugas tersebut informasinya akan diralat akan tetapi sampai terjadi perkara ini tidak diralat; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak minta hanya memberikan informasi saja akan tetapi tetap tidak diralat; ----------
Bahwa, Direktur tidak menanyakan tentang surat tugasnya; ----------
Bahwa, Terdakwa sebagai auditor ada sertipikat sebagai auditor; ----------
Bahwa, waktu Terdakwa NAMAN belum diangkat sebagai auditor Terdakwa sudah menjadi auditor ahli; ----------
Bahwa, AMBAR KUATO sebagai Ketua team auditor; ----------
Bahwa, saat bertugas metode yang Terdakwa gunakan adalah sesuai arahan dari atasan hanya mencocokkan angka-angka dari rawat inap, rawat jalan berapa jumlahnya, berapa pasien yang dirawat dan tindakan beserta lampiran pendukung yang dilampirkan (secara administratif dan factual /pendukung); ----------
Bahwa, kondisi yang sebenarnya karena jarak waktunya sudah lama yaitu tahun 2004 dan 2006 baru pelaksanaanya jadi sudah rentan 2 tahun; ----------
Bahwa, Terdakwa hanya memeriksa bukti-bukti surat pendukungnyadan kami tidak mengecek di lapangan; ----------
Bahwa, yang dimaksud verifikasi adalah mencocokkan ulang data/angka yang telah di verifikasi dari tem verifikasi Rumah Sakit Jiwa Surakarta; ----------
Bahwa, meskipun sudah di verifikasi team dari Rumah Sakit Jiwa Surakarta Terdakwa melakukan data ulang; ----------
Bahwa, Terdakwa mengartikan verifikasi karena ada arahan dari rapat team dengan Inspektur yaitu berapa pasien yang dilayani dan dirawat serta angka-angkanya; ---------
Bahwa, jenis pemeriksaan ada 3 yaitu : ----------
Pemeriksaan keuangan; -------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan kinerja; ----------------------------------------------------------------------
dan pemeriksaan tertentu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, Verifikasi yang Terdakwa lakukan bersama team tidak termasuk ketiga-tiganya dan merupakan bagian dari audit; ----------
Bahwa Terdakwa melakukan verifikasi efektifnya hanya 10 hari; ----------
Bahwa, setelah selesai melakukan verifikasi laporanya langsung dibuat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, dalam berita acara tidak ada dana sumber lain; ---------------------------------------
Bahwa, ada deficit; ----------
Bahwa, maksud deficit adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta melakukan pembiayaan pasien miskin akan tetapi belum dibayar oleh pihak Departemen Kesehatan; ----------
Bahwa, selain itu sebagai auditor Para Terdakwa tidak tahu Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta mengambil dana dari mana; ----------
Bahwa, Para Terdakwa hanya tanya ada sumber dana dari mana; ----------
Bahwa, saat program ini dilaksanakan yaitu tahun 2001 ada kucuran dana sebesar Rp.400.000.000 sekian untuk melayani pasien miskin yaitu PKPS BBM sebelumnya sebelum melakukan pelayanan sudah mendapat kucuran yaitu tanggal 22 Agustus 2002, 24 Juli 2003 Rp.750.000.000, sekian dan tahun 2004 mendapat 548.000.000 sekian dan 23 Desember 2004 mendapat 750.000.000,- sekian untuk pemanfaatannya dana tersebut melebihi kuota sehingga dana membengkak sampai Rp.5.000.000.000,- Rumah Sakit Daerah Surakarta melayani untuk perawatan pasien miskin, jadi pelayanan tersebut mengalami deficit; ----------
Bahwa, untuk menutup kekurangan biaya tersebut diambil dana dari mana Para Terdakwa tidak tahu; ----------
Bahwa, untuk menutup kekurangan dalam pembiayaan pasien miskin Para Terdakwa tidak tanya namun secara lisan untuk melayani pasien miskin yang di rawat Rumah Sakit menggunakan dana pelayanan pasien umum dari kekurangan tersebut pihak rumah sakit menggunakan dana dari pasien mampu; ----------
Bahwa, pengertian defisit adalah uang yang ada pengeluaranya tidak seimbang; ---------
Bahwa, yang membuat rekapan adalah team; ----------
Bahwa, PKPS BBM tersebut untuk pasien miskin; ----------
Bahwa, Kreteria pasien miskin adalh ada kartu miskin, ada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan ada rujukan dari Puskesmas; ----------
Bahwa, untuk pasien miskin dapat bantuan 100%; ----------
Bahwa, tidak ada ketentuan yang mengatur diberikan dana bantuan 50 %; ----------
Bahwa, kalau tidak punya Kartu keluarga miskin, maka harus ada surat keterangan tidak mampu; ----------
Bahwa, data tersebut harus dipisahkan akan tetapi digabungkan; ----------
Bahwa, untuk menutup biaya pasien tidak mampu tersebut diambil dari pasien mampu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ada defisit antara klaim sebesar 2, 3 milyard dan setelah kami melakukan verifikasi ada selisih sekitar Rp.90.000.000,-; ----------
Bahwa, sudah dilaporkan ke Rumah Sakit; ----------
Bahwa, dari data-data tersebut ada yang tidak cocok misalnya A dirawat dari tanggal 5-10 dan yang benar 5-7; ----------
Bahwa, maksud dari memverifikasi tersebut dasarnya hanya ada arahan dari pimpinan untum mencocokkan data-data yang di klaim oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta karena waktu itu direktur tidak ada Para Terdakwa di fasilitasi oleh pak JOKO SUPONO, menurut pak JOKO SUPONO dr. RUKMA sebagai pengelola PKPS BBM sedang tidak ditempat; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak tahu dana sebesar Rp. 2,3 milyar tersebut diambil dari mana, untuk menutup biaya pasien tidak mampu diambilan dari dana APBD; -----------
Bahwa, auditor Inpsektorat Jenderal Departemen Kesehatan hanya memeriksa yang dibiayai dengan APBN dan BPK bisa memeriksa intern APBD maupun APBN dan Para Terdakwa yang ada hubunganya dengan APBN; ----------
Bahwa, berdasarkan surat tugas untuk melakukan verifikasi dalam surat hanya di sebutkan untuk verifikasi tahun 2004, dan selanjutnya tem melakukan verifikasi dana tahun 2001, 2002, 2003 dan 2004 hal tersebut merupakan arahan dari Inspektorat Para Terdakwa melakukan seperti arahan dari Inspektorat; ----------
Bahwa, Terdakwa diminta sendiri secara lisan oleh Ketua team yang bertanggung jawab untuk rapat, kemudian surat di bacakan oleh Inspektorat misalnya A ikut B dan seterusnya dan Terdakwa ikut team pak AMBAR KUATO; ----------
Bahwa, hasil dari pengarahan tersebut yaitu untuk melakukan verifikasi dan team dibekali Surat Keputusan No.02 tahun 2006; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak jelas hanya untuk melakukan verifikasi dan tidak dirinci; -------
Bahwa, arahan dari Inspektorat begitu dan tugas-tugas Terdakwa untuk mencocokkan data tentang rawat inap pasien dan sebagainya; ----------
Bahwa, Terdakwa berangkat dari Jakarta tanggal 7 dan menuju Surakarta dan pak AMBAR KUATO ke Semarang untuk melapor ke Dinas dan baru bertemu di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, tanggal 8 sampai di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Team menemui Direktur Rumah Sakit dan setelah tidak bertemu Direktur team dirahkan ke JOKO SUPONO; ----------
Bahwa, yang mengarahkan untuk bertemu dengan pak JOKO SUPONO adalah salah seorang karyawan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; -------------------------------------
Bahwa, Para Terdakwa bertemu pak JOKO SUPONO sekitar jam 09.00 WIB; ----------
Bahwa, Terdakwa menunggu di ruangan TU dan pak JOKO SUPONO di panggilkan dan JOKO SUPONO datang ke ruangan TU; ----------
Bahwa pak JOKO SUPONO mengatakan Direktur tidak ditempat dan selanjutnya ketua team menyerahkan surat tugas kepada pak JOKO SUPONO; ----------
Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana PKPS BBM adalah Dewan Direksi, pengelola dan tem verifikasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, Terdakwa menanyakan kepada pak JOKO SUPONO untuk mendapat data-data kepada siapa selanjutnya pak JOKO SUPOMO pamit keluar sebentar dan tidak lama pak JOKO SUPONO bersama WIDATI keruangan tempat Para Terdakwa bekerja; ----
Bahwa, Terdakwa minta kepada WIDATI untuk data-data usulan dari Rumah Sakit dan WIDATI selanjutnya menyodorkan data-data tersebut; ----------
Bahwa, tujuan verifikasi tersebut untuk mencocokkan kebenaran data-data pasien miskin yang klaimkan tersebut; ----------
Bahwa, setelah melakukan verifikasi dan pada tanggal 9 Para Terdakwa masih melakukan verifikasi dan hari ke 2 kami baru mendapatkan data tahun 2004 (yang 4 bulan) dari WIDATI tersebut; ----------
Bahwa, setelah mendapat data Para Terdakwa membuat laporan; ----------
Bahwa, laporan yang dibuat yaitu tahun 2002, tahun 2003 dan 4 (empat) bulan tahun 2004; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak tahu pengelola PKPS BBM tahun 2002, 2003, dari Rumah sakit Jiwa Daerah Surakarta karena tidak dilaporkan; ----------
Bahwa, rekapan yang membuat Para Terdakwa; ----------
Bahwa, Data-data tersebut ditanda tangani tahun 2004, rincian pelayanan pasien miskin tahun 2002; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan team verifikasi Rumah sakit Jiwa Daerah Surakarta dr HENDRINA dan pengelola dr. RUKMA karena pak JOKO SUPONO mengatakan kedua orang tersebut tidak berada di Kantor dan Para Terdakwa tidak dikenalkan oleh pak JOKO SUPONO dan Para Terdakwa minta data-data pendukung kemudian dipanggilkan WIDATI; ----------
Bahwa, setelah Terdakwa melakukan verifikasi dari tahun 2002, 2003, dan tahun 2004 kemudian Terdakwa laporkan kepada ketua tem dan ketua Team menyetujui dan tugas kami sudah selesai; ----------
Bahwa, selanjutnya laporan yang pegang adalah Ketua team; ----------
Bahwa tidak tahu hasil rekomendasinya; ----------
Bahwa, JOKO SUPONO mengenalkan diri sebagai Kepala bagian Sekretariat; ---------
Bahwa, WIDATI dalah Bendahara PKPS BBM Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; --
Bahwa, Terdakwa tidak tahu apakah diperbolehkan PKPS BBM untuk jasa pelayanan pengganti deficit; ----------
Bahwa, Terdakwa dalam pencocokkan data verifikasi berdasarkan data-datanya yang sudah ada; ----------
Bahwa, data-data tersebut tidak ada yang dari luar Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta karena data-data tersebut di siapkan oleh JOKO SUPONO dan WIDATI; ----
Bahwa, Hasil laporan ( Berita Acara ) dibuat di akhir hari yaitu setelah Para Terdakwa mencetak dan oleh ketua team baru dibuat rekap secara keseluruhan; ----------
Bahwa, saat hasil rekapan diserahkan kepada ketua Terdakwa tidak pernahkah diminta pendapat oleh Inspektorat Jenderal, setelah menyerahkan rekap data tersebut tugas Terdakwa sudah selesai; ----------
Bahwa, setelah selesai melakukan verifikasi Terdakwa tidak menerima honor, Terdakwa hanya menjalankan tugas saja; ----------
Bahwa, data-data sudah sesuai yang diusulkan dan ada kekeliruan sebesar Rp.90.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menerima uang jasa pelayanan yang diterima Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Terdakwa II NAMAN, SH Bin BONENG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bekerja di Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Inspektorat II; ----------
Bahwa, Terdakwa sekarang tugas di Inspektorat II; ----------
Bahwa, Inspektorat II antara lain membawahi daerah Jawa Timur; ----------
Bahwa, tugas Inspektorat adalah membantu Inspektur; ----------
Bahwa, tugas Inspekturat tersebut adalah Kep.Men. Kes No.1575 Tahun 2005; ----------
Bahwa, tugasnya antara lain, melakukan membantu pengawasan diwilayah bawahanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Inspektur dibantu oleh beberapa auditor, di wilayah IV di Bantu 6 orang ketua dan 6 Ketua membawahi 26 auditor; ----------
Bahwa, di Inspektorat IV ada tidak sampai 20 orang; ----------
Bahwa, pak AMBAR KUATO sebagai Ketua Team Inspektorat IV; ----------
Bahwa, Terdakwa pernah mendapat ijin dari Inspetoraj Jenderal Departemen Kesehatan untuk melakukan verifikai di RSJD Surakarta; ----------
Bahwa, Team yang melakukan verifikasi di RSJD Surakarta tersebut terdiri 4 orang, yaitu Pak AMBAR KUATO, Pak Bambang SUMARTONO, Pak NAMAN dan saya sendiri dan ketika henda berangkat ke lapangan pak BAMBANG SUMARTONO di beri tugas oleh atasan pada urusan Haji; --------------------------------------------------------
Bahwa, waktu menerima surat tugas hanya 1(satu) surat tugas saja; ----------
Bahwa, Terdakwa ketika brifing dari Inspektur surat tersebut dibacakan dan Terdakwa tidak pernah membacanya ketika berada di RSJD Kota Surakarta; ----------
Bahwa, Surat tugasnya tugasnya yaitu verifikasi dana ASKESKIN; ----------
Bahwa, Terdakwa bekerja setelah berkomonisasi dengan Pengawas dan ada kesalahan tertulis verifikasi dana ASKESKIN dan verifikasi PKPS BBM; ----------
Bahwa, selanjutnya Terdakwa tidak tahu dan pak AMBAR KUATO bilang ada informasi dari Jakarta untuk melakukan verifikasi PKPS BBM; ----------
Bahwa, Terdakwa mendengar informasinya akan diralat, akan tetapi sampai terjadi perkara ini tidak diralat; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak minta hanya memberikan informasi saja akan tetapi tetap tidak diralat; ----------
Bahwa, Direktur tidak menanyakan tentang surat tugasnya; ----------
Bahwa, sebagai auditor Terdakwa ada sertipikat sebagai auditor; ----------
Bahwa, saat Terdakwa mendapat tugas tahun 2006 jabatan saudara di structural sebagai staf Inspekturat bagian Umum (bukan di Inspektur IV) setelah saya lulus tahun 2000 dan tahun 2007 baru diangkat belum menjadi auditor; ----------
Bahwa, Terdakwa belum sebagai auditor mau melaksanakan tugas sabagai auditor karena ditugaskan oleh Inspektoral Jenderal; ----------
Bahwa, Terdakwa punya kemampuan dalam hal tersebut karena sudah mempunyai sertipikat; ----------
Bahwa, waktu Terdakwa bertugas metode yang Terdakwa lakukan untuk verifikasi di Rumah Sakit Jiwa Surakarta tersebut adalah sesuai arahan dari atasan hanya mencocokkan angka-angka dari rawat inap, rawat jalan berapa jumlahnya, berapa pasien yang dirawat dan tindakan beserta lampiran pendukung yang dilampirkan (secara administratif dan factual /pendukung); ----------
Bahwa, karena jarak waktunya sudah lama yaitu tahun 2004 dan 2006 baru pelaksanaanya jadi sudah rentan 2 tahun; ----------
Bahwa, Terdakwa hanya memeriksa bukti-bukti surat pendukungnyadan kami tidak mengecek di lapangan; ----------
Bahwa, yang dimaksud verifikasi adalah mencocokkan ulang data/angka yang telah di verifikasi dari team verifikasi Rumah Sakit Jiwa Surakarta; ----------
Bahwa, Para Terdakwa melakukan data ulang; ----------
Bahwa, landasan Terdakwa sehingga bisa mengartikan verifikasi adalah arahan dari rapat team dengan Inspektur yaitu berapa pasien yang dilayani dan dirawat serta angka-angkanya; ----------
Bahwa, jenis pemeriksaan ada 3 yaitu; ----------
Pemeriksaan keuangan; -------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan kinerja; ----------------------------------------------------------------------
dan pemeriksaan tertentu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, Verifikasi yang Para Terdakwa lakukan tidak termasuk ketiga-tiganya dan merupakan bagian dari audit; ----------
Bahwa, Terdakwaa melakukan verifikasi Efektifnya hanya 10 hari; ----------
Bahwa, setelah selesai melakukan verifikasi laporanya langsung Para Terdakwa buat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, dalam berita acara tidak ada dana sumber lain; ----------
Bahwa, benar ada deficit; ----------
Bahwa, arti defisit adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta melakukan pembiayaan pasien miskin akan tetapi belum dibayar oleh pihak Departemen Kesehatan; ----------
Bahwa, selain itu Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta mengambil dana dari mana sebagai auditor Para Terdakwa tidak tahu; ----------
Bahwa, Para Terdakwa hanya tanya ada sumber dana dari mana; ----------
Bahwa, Terdakwa mengetahui ada defisit karena saat program ini dilaksanakan yaitu tahun 2001 ada kucuran dana sebesar Rp.400.000.000 sekian untuk melayani pasien miskin yaitu PKPS BBM sebelumnya sebelum melakukan pelayanan sudah mendapat kucuran yaitu tanggal 22 Agustus 2002, 24 Juli 2003 Rp.750.000.000, sekian dan tahun 2004 mendapat 548.000.000 sekian dan 23 Desember 2004 mendapat 750.000.000,- sekian untuk pemanfaatannya dana tersebut melebihi kuota sehingga dana membengkak sampai Rp.5.000.000.000,- Rumah Sakit Daerah Surakarta melayani untuk perawatan pasien miskin, jadi pelayanan tersebut mengalami deficit; ----------
Bahwa, untuk menutup kekurangan biaya tersebut diambil dana dari mana Terdakwa tidak tahu; ----------
Bahwa, untuk menutup kekurangan dalam pembiayaan pasien miskin l dana dari mana, Para Terdakwa tidak tanya namun secara lisan untuk melayani pasien miskin yang di rawat Rumah Sakit menggunakan dana pelayanan pasien umum dari kekurangan tersebut pihak rumah sakit menggunakan dana dari pasien mampu; ----------
Bahwa, pengertian defisit tersebut apa uang yang ada pengeluaranya tidak seimbang; --
Bahwa, yang membuat rekapan adalah team; ----------
Bahwa, PKPS BBM tersebut untuk pasien miskin; ----------
Bahwa, Kreteria pasien miskin adalh ada kartu miskin, ada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan ada rujukan dari Puskesmas; ----------
Bahwa, untuk pasien miskin dapat bantuan 100%; ----------
Bahwa, tidak ada ketentuan yang mengatur diberikan dana bantuan 50 %; ----------
Bahwa, kalau tidak punya Kartu keluarga miskin, maka harus ada surat keterangan tidak mampu; ----------
Bahwa, data tersebut harus dipisahkan akan tetapi digabungkan; ----------
Bahwa, untuk menutup biaya pasien tidak mampu tersebut diambil dari pasien mampu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ada defisit antara klaim sebesar Rp. 2, 3 milyard dan setelah kami melakukan verifikasi ada selisih sekitar Rp.90.000.000,-; ----------
Bahwa, sudah dilaporkan ke Rumah Sakit; ----------
Bahwa, dari data-data tersebut ada yang tidak cocok misalnya A dirawat dari tanggal 5-10 dan yang benar 5-7; ----------
Bahwa, maksud dari memverifikasi tersebut dasarnya hanya ada arahan dari pimpinan untum mencocokkan data-data yang di klaim oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta karena waktu itu direktur tidak ada Para Terdakwa di fasilitasi oleh pak JOKO SUPONO, menurut pak JOKO SUPONO dr. RUKMA sebagai pengelola PKPS BBM sedang tidak ditempat; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak tahu dana sebesar Rp.2,3 milyar tersebut diambil dari mana, untuk menutup biaya pasien tidak mampu diambilan dari dana APBD; -----------
Bahwa, auditor Inpsektorat Jenderal Departemen Kesehatan hanya memeriksa yang dibiayai dengan APBN dan BPK bisa memeriksa intern APBD maupun APBN dan Para Terdakwa yang ada hubunganya dengan APBN; ----------
Bahwa, berdasarkan surat tugas untuk melakukan verifikasi dalam surat hanya di sebutkan untuk verifikasi tahun 2004, dan selanjutnya tem melakukan verifikasi dana tahun 2001, 2002, 2003 dan 2004 hal tersebut merupakan arahan dari Inspektorat Para Terdakwa melakukan seperti arahan dari Inspektorat; ----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa diminta sendiri secara lisan oleh Ketua team yang bertanggung jawab untuk rapat, kemudian surat di bacakan oleh Inspektorat misalnya A ikut B dan seterusnya dan Terdakwa ikut team pak AMBAR KUATO; ----------
Bahwa, hasil dari pengarahan tersebut yaitu untuk melakukan verifikasi dan team dibekali Surat Keputusan No.02 tahun 2006; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak jelas hanya untuk melakukan verifikasi dan tidak dirinci; -------
Bahwa, arahan dari Inspektorat begitu dan tugas-tugas Terdakwa untuk mencocokkan data tentang rawat inap pasien dan sebagainya; ----------
Bahwa, Terdakwa berangkat dari Jakarta tanggal 7 dan menuju Surakarta dan pak AMBAR KUATO ke Semarang untuk melapor ke Dinas dan baru bertemu di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, tanggal 8 sampai di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Team menemui Direktur Rumah Sakit dan setelah tidak bertemu Direktur team dirahkan ke JOKO SUPONO; ----------
Bahwa, yang mengarahkan untuk bertemu dengan pak JOKO SUPONO adalah salah seorang karyawan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; -------------------------------------
Bahwa, Para Terdakwa bertemu pak JOKO SUPONO sekitar jam 09.00 WIB; ----------
Bahwa, Terdakwa menunggu di ruangan TU dan pak JOKO SUPONO di panggilkan dan JOKO SUPONO datang ke ruangan TU; ----------
Bahwa, pak JOKO SUPONO mengatakan Direktur tidak ditempat dan selanjutnya ketua team menyerahkan surat tugas kepada pak JOKO SUPONO; ----------
Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana PKPS BBM adalah Dewan Direksi, pengelola dan tem verifikasi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
Bahwa, Terdakwa menanyakan kepada pak JOKO SUPONO untuk mendapat data-data kepada siapa selanjutnya pak JOKO SUPOMO pamit keluar sebentar dan tidak lama pak JOKO SUPONO bersama WIDATI keruangan tempat Para Terdakwa bekerja; ----
Bahwa, Terdakwa minta kepada WIDATI untuk data-data usulan dari Rumah Sakit dan WIDATI selanjutnya menyodorkan data-data tersebut; ----------
Bahwa, tujuan verifikasi tersebut untuk mencocokkan kebenaran data-data pasien miskin yang klaimkan tersebut; ----------
Bahwa, setelah melakukan verifikasi dan pada tanggal 9 Para Terdakwa masih melakukan verifikasi dan hari ke 2 kami baru mendapatkan data tahun 2004 (yang 4 bulan) dari WIDATI tersebut; ----------
Bahwa, setelah mendapat data Para Terdakwa membuat laporan; ----------
Bahwa, laporan yang dibuat yaitu tahun 2002, tahun 2003 dan 4 (empat) bulan tahun 2004; ----------
Bahwa, Para Terdakwa tidak tahu pengelola PKPS BBM tahun 2002, 2003, dari Rumah sakit Jiwa Daerah Surakarta karena tidak dilaporkan; ----------
Bahwa, rekapan yang membuat Para Terdakwa; ----------
Bahwa, Data-data tersebut ditanda tangani tahun 2004, rincian pelayanan pasien miskin tahun 2002; ----------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan team verifikasi Rumah sakit Jiwa Daerah Surakarta dr HENDRINA dan pengelola dr. RUKMA karena pak JOKO SUPONO mengatakan kedua orang tersebut tidak berada di Kantor dan Para Terdakwa tidak dikenalkan oleh pak JOKO SUPONO dan Para Terdakwa minta data-data pendukung kemudian dipanggilkan WIDATI; ----------
Bahwa, setelah Terdakwa melakukan verifikasi dari tahun 2002, 2003, dan tahun 2004 kemudian Terdakwa laporkan kepada ketua tem dan ketua Team menyetujui dan tugas kami sudah selesai; ----------
Bahwa, selanjutnya laporan yang pegang adalah Ketua team; ----------
Bahwa, tidak tahu hasil rekomendasinya; ----------
Bahwa, JOKO SUPONO mengenalkan diri sebagai Kepala bagian Sekretariat; ---------
Bahwa, WIDATI dalah Bendahara PKPS BBM Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; --
Bahwa, Terdakwa tidak tahu apakah diperbolehkan PKPS BBM untuk jasa pelayanan pengganti deficit; ----------
Bahwa, Terdakwa dalam pencocokkan data verifikasi berdasarkan data-datanya yang sudah ada; ----------
Bahwa, data-data tersebut tidak ada yang dari luar Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta karena data-data tersebut di siapkan oleh JOKO SUPONO dan WIDATI; ----
Bahwa, Hasil laporan ( Berita Acara ) dibuat di akhir hari yaitu setelah Para Terdakwa mencetak dan oleh ketua team baru dibuat rekap secara keseluruhan; ----------
Bahwa, saat hasil rekapan diserahkan kepada ketua Terdakwa tidak pernahkah diminta pendapat oleh Inspektorat Jenderal, setelah menyerahkan rekap data tersebut tugas Terdakwa sudah selesai; ----------
Bahwa, setelah selesai melakukan verifikasi Terdakwa tidak menerima honor, Terdakwa hanya menjalankan tugas saja; ----------
Bahwa, data-data sudah sesuai yang diusulkan dan ada kekeliruan sebesar Rp.90.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menerima uang jasa pelayanan yang diterima Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; ----------
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Pengajuan Dana JPS yang belum diklaim untuk bulan 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, bulan Januari 2003 s/d Desember 2003 dan bulan 25 September 2004 s/d Desember 2004; --------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 02/MENKES/KS/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian deficit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; -----------------------------
Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa daerah Surakarta Nomor : 824/1725/8/2006 tanggal 19 Agustus 2006 tentang pembentukan panitia realisasi pembagian jasa pelayanan pada rumah sakit jiwa daerah Surakarta; -------------------------------------------
Surat dari Departeman Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Nomor : PS.01.01.1.3 tanggal April 2006 perihal permintaan tindak lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM BID KES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; --
Surat dari Departeman Kesehatan RI Inspektorat Jendral Nomor : 01.T.P.S.06.00212.06.250 tertanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 (dua puluh dua) Rumah Sakit; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Rincian penerimaan Retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit jiwa daerah Surakarta hari Senin tanggal 15 Mei 2006; -----------------------------------------------------------------
Dokumen anggaran satuan kerja Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2006 untuk RSJ Surakarta; --------------------------------------------------------------------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 109/RSJD.Slo/2006 tanggal 16 Mei 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.977 sebesar Rp. 2.243.670.977 ( dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ); ------------------------------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 60/RSJD.Ska/2006 tanggal 4 Agustus 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.7 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaan PDE tertanggal 3 Agustus 2006 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); ----------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 4 Mei 2006; ------------------------------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 17 Juli 2006; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Tim Pembagi / Pembantu kegiatan 19 Juli 2006; -----------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Kusdiayah/Handayani/Nur Rosyid tertanggal 17 Juni 2006; ---------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 1 Agustus 2006; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 20 Juni 2006; --------
Data-data pasien miskin yang diajukan klaim; -------------------------------------------------
Data hasil Verifikasi dari Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan;---------------
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direktur RSJD Surakarta tahun 2002-2004; --------
Fotocopy buku tabungan BRI dan BPD; --------------------------------------------------------
Laporan realisasi PKPS BBM Bid Kes tahun 2002-2004; ------------------------------------
Buku Kas Umum PKPS BBM Bidkes RSJD Surakarta tahun 2004; ------------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Nopember 2001 s/d 1 April 2002; -------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 02 April 2002 s/d 23 Agustus 2002; --------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 24 Agustus 2002 s/d 27 Januari 2003; ------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 28 Januari 2003 s/d 11 Juni 2003; -----------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Juni 2003 s/d 07 Nopember 2003; -------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 08 Nopember 2003 s/d 29 Maret 2004; -----------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 30 Maret 2004 s/d 13 Agustus 2004; --------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 14 Agustus 2004 s/d 31 Desember 2004; ---------------
Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes RI Nomor : HK.00.SJ.SE.I.0198 tanggal 23 Pebruari 2005, perihal Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes tentang pelaksanaan program JPK-MM tahun 2005; -------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1414 A/MENKES/SK/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 beserta lampirannya tentang pembentukan TIM VERIFIKASI penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; ---------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 04 Januari 2006 beserta lampirannya tentang penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; ----------
Surat DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK Depkes RI Nomor : PS.01.01.1.3.1453 tanggal 17 April 2006 perihal Permintaan Tindak Lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan dana PKPS BBM BIDKES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI tanggal 09 Mei 2005 perihal rencana anggaran biaya bagi rumah sakit yang defisit; ---------------------------------------
Surat dari kuasa pengguna anggaran peningkatan Yankes Gakin Nomor : KS.00.02.8.00.071 tanggal 26 Januari 2005 perihal pembukaan rekening RS di BRI program JPK MM; ---------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal DepKes RI Nomor : 01.T.PS.06.00.212.06.450 tanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil verifikasi defisit dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 Rumah Sakit; ----------------------------------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 14 Desember 2000 s/d 26 September 2001; ------------------------------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 26 September 2001 s/d April 2002; ------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Agenda Surat Masuk JPS Gakin pada sub bagian tata usaha di RSJD Surakarta;--
Per tanggal 26 Nopember 2002 s/d 15 Juli 2003; -----------------------------------------
Per tanggal 15 juli 2003 s/d 31 Mei 2004; --------------------------------------------------
Per tanggal 1 Juni 2004 s/d 31 Januari 2005; ----------------------------------------------
Agenda masuk (umum) tahun 2005 mulai tanggal 1 Januari 2005 s/d 18 September 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Agenda keluar tanggal 3 Januari 2005 s/d 31 Agustus 2005; --------------------------------
Agenda keluar tanggal 1 September 2005 s/d 4 Juli 2006; -----------------------------------
Agenda keringanan tanggal 24 Juni 2002 s/d 24 Mei 2005; ----------------------------------
Agenda sisipan tanggal 2 Pebruari 2005 s/d 19 April 2007; ----------------------------------
Agenda Kartu Sehat tanggal 1 Juni 2002 s/d 26 Nopember 2002; --------------------------
Surat Dirjen Bina Pelayanan Medik Dep. Kes RI No : PR.03.03.1.1.4060 tanggal 16 September 2005 perihal permintaan isian form verifikasi RS/BP4/BKMM defisit; ------
Surat Direktur RSJD Surakarta No : 460/3414/10/05 tanggal 11 Oktober 2005 perihal form verifikasi PKPS BBM Bidang kesehatan; ------------------------------------------------
Surat Inspektorat Jenderal No : 03.R.PS.02.01.25.06.33 tanggal 13 Maret 2006 perihal Laporan Hasil Verifikasi; --------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 1.570.569.684 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah; ------------------------
Laporan pertanggungjawaban dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; ---------
Buku Kas besar dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; --------------------------
Tanda terima pembagian JP mulai Januari-Desember 2006 baik JP umum maupun JP khusus; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2002 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2002; ----------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2003 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2003; ----------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2004 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2004; ----------------------------------------------------------------------
Foto Copy Keputusan Gubernur Jawa Tengah No : 440/09/2002 tentang pengintegrasian rumah Sakit Jiwa Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Jiwa Klaten ke dalam perangkat daerah Pemerintahan Propinsi Jawa Tangah; ------------------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 135/Men.Kes/SK/IV/78 tahun 1978 tanggal 28 April 1978 tentang sususan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa; -----
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No : 37 tahun 2006 tanggal 4 April 2006 serta tata kerja rumah sakit jiwa daerah Dr. Amino Gondohutomo dan rumah sakit jiwa daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------
Pedoman pelaksanaan program penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (program PD-PSE BK dan KS) tahun 2001;-
Foto copy pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2002; ----------------------
Pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; ---------------------------------------
Petunjuk teknis program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; ------------------------------------------------
Buku Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 perihal pemeriksaan verifikasi Dana Askeskin dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; --------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; ---------------------------------------------
Foto copy surat tanggal 2-2-2006 tentang Program Kerja Verifikasi Tahap Survey Pendahuluan yang diparaf oleh Drs. Ambar Kuato dan Drs. Suratno; ----------------------
Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;---------------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02/Menkes/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bid Kes untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004; --------------------------------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ---------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2002; ------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1086/MENKES/SK/X/2001 tentang pedoman pelaksanaan progam penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (Progam PD-PSE BK dan KS) Departemen Kesehatan RI Tahun 2001; ------------------------------------------------------------------------
Fotocopy di Legalisir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Kp.00.03.4.1.19879 tanggal 23 Agustus 1995 dengan tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Dr. Muharso, SKM; ---------------------------------------------------------------
Fotocopy di legalisir Petikan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor : 01T.PS.17.03.02.00.1109 tanggal 8 September 2000 tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pejabat Auditor Ahli dan Auditor Trampil, dengan tanda tangan Inspektur Jenderal Dr. Dadi S Argadiredja, MPH; ----------------------------
Fotocopy Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat inap di RSJD Surakarta Bulan : Nopember Tahun 2002 (27 Nopember 02 s/d 30 Nopember 02), tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;-
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;-
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor : 35.328 / No.Dosir :65.740 atas nama Drs. AMBAR KUATO tertanggal 4 September 2008; ---------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis mengkonstatir fakta, terlebih dahulu akan mempertimbangkan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa pada halaman 43, yang berkeberatan keterangan saksi dr. BUDIHARJA, DTM dalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan dibacakan dipersidangan, dimana Penasehat Hukum berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan dianggap tidak pernah ada; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Meniumbang, bahwa mengenai saksi BUDIHARJA yang dipersoalkan oleh Penasehat Hukum tersebut, Majelis menyikapinya sesuai dengan ketentuan pasal 162 KUHAP, maka keterangan saksi BUDIHARJA yang bertempat tinggal di Semarang dibacakan dipersidangan, yang menurut penjelasan pasal 161 KUHAP : Keterangan saksi tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim; -----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DRS. JOKO SUPONO, saksi WIDATI Binti MULYODIHARDJO, saksi PUJIYANI, saksi SRI HANDAYANI, saksi Y U L I A T I, SH. MM, saksi dr SITI NURAINI ARIEF, Sp.Kj, saksi dr. HENDRINA A KUHUWAEL, Sp.Kj, saksi dr. RUKMA ASTUTI, saksi dr.DWI PRIYO, SpKj, saksi SUGIHARTO, Dr. MMR, saksi KUSDIYAH, saksi RAHAYU BUDHI MULJANTO,dr,Sp.Kj, saksi Drs BAMBANG SUPRIJONO bin SUWITO, saksi SEKTIONO, saksi ADI KARSIDI, saksi Drs. S U R A T N O, saksi Dr. KRISHNAJAYA, MS, saksi Dr. ENDANG AGUSTINAR,M. Kes, saksi SRI WALIYANTI, saksi Drs. AMAK ROCHMAD, MPH, saksi dr. BUDIHARJA, saksi Drs. AMAK ROCHMAD MPH, juga saksi ahli BINGKOS HUTABARAT,SH yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang dijadikan sebagai barang bukti, dihubungkan juga dengan keterangan terdakwa- terdakwa; Maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut : ------------
Bahwa Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta menerima surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor : PR.03.02.1.1.4060 tertanggal 16 September 2005 perihal Permintaan isian Form Verifikasi RS/BP4/BKMM yang isinya berupa Daftar Isian Pengajuan Dana Penggantian Defisit Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan Tahun 2004; -----------------------------------------------------
2. Bahwa atas surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Medik tersebut; Wakil Direktur Adminstrasi dan Keuangan RSJD Surakarta : Dr. DWI PRIYO HARTONO Sp.Kj. atas nama (An) Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta mengusulkan defisit penggantian dana PKPS BBM Bidang Kesehatan tahun 2004 sebesar Rp.2.334.505.334,- (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) kepada Menteri Kesehatan RI dengan surat nomor : 460/3414/10/2005 tertanggal 11 Oktober 2005, yang didalamnya selain memuat data pasien miskin tahun 2004 juga memasukkan data pasien miskin tahun 2002, tahun 2003; Padahal untuk pasien miskin tahun 2002, 2003 dan tahun 2004 telah dibayar dengan menggunakan dana APBD Propinsi Jawa Tengah; ----------------
3. Bahwa usulan penggantian dana defisit PKPS BBM Bid Kes dari RSJD Surakarta disetujui oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : 02/Menkes/ SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian defisit dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan untuk Pelayanan Pasien Miskin tahun 2004, dimana RSJD Surakarta mendapatkan dana sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah); ---------
4. Bahwa untuk pencairan dana tersebut diperlukan data data pendukung berupa data data jumlah pasien miskin yang telah dilayani oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Depkes RI); ---------------------------
5. Bahwa Drs. AMBAR KUATO (berkas perkara terpisah), terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG ketiganya Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Auditor pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Kesehatan RI; Selaku tim auditor telah mendapatkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 02 Januari 2006 dengan tugas untuk melakukan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dan menyusun Laporan Hasil Verifikasi; -----------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Drs. AMBAR KUATO, selaku Ketua Tim, terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI serta terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing masing selaku Anggota Tim atas dasar Surat Tugas tersebut datang di RSJD Suratakarta untuk melakukan verifikasi , yaitu mulai tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006 , melakukan verifikasi terhadap data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana diusulkan sebelumnya oleh RSJD Surakarta; ----------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG masing-masing selaku anggota Tim Verifikasi Itjen, serta Drs. AMBAR KUATO selaku Ketua Tim Verifikasi Itjen Depkes RI melakukan verifikasi terhadap rekapan data pasien miskin yang telah ditangani oleh RSJD Surakarta untuk tahun 2002, tahun 2003 dan tahun 2004; Padahal untuk pasien miskin tahun 2002, 2003 dan tahun 2004 telah dibayar/ dibiayai dengan APBD Propinsi Jawa Tengah tahun 2002, tahun 2003 dan tahun 2004; -------------------------
8. Bahwa setelah melakukan verifikasi data-data pasien miskin pada RSJD Surakarta, selanjutnya terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO; Selanjutnya para terdakwa dan AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen menyusun Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dana PKPS BBM Bidang Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 , yang menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B LHV menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; -----------------------
9. Bahwa terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG bersama dengan Drs. AMBAR KUATO selaku Tim Verifikasi Itjen Depkes RI juga menyebutkan dalam laporannya bahwa terjadi selisih sebesar Rp.90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dari dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes yang diajukan RSJD Surakarta sebelumnya yaitu sebesar Rp.2.334.505.334,00 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Atas temuan Tim Verifikasi Itjen Depkes RI tersebut, kemudian pada tanggal 20 Juni 2006, dengan sepengetahuan dr. Siti Nur Aini Arief Sp.Kj, RSJD Surakarta mengembalikan kelebihan dana penggantian defisit PKPS BBM Bid Kes Tahun 2004 sebesar Rp. 90.834.357,- (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ke kas Negara melalui kantor Bank BRI Cabang Solo; ------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa RSJD Surakarta mendapatkan kucuran dana penggantian defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2004 sebesar Rp. 2. 243. 670. 977,00 ( Dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei 2006 RSJD Surakarta telah mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta; Selanjutnya dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke Kas Daerah, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang Jasa Pelayanan (JP); -------------------
13. Bahwa uang JP tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; --------------------------------------------------
14. Bahwa menurut Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) ; ------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan antara lain tersebut diatas; Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; -----
------- Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun dalam bentuk kombinasi/campuran antara dakwaan alternatif dengan dakwaan subsidairitas, yaitu sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------------------- ------------------------
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; --------------
ATAU :
KEDUA : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; -------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, memuat unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; ---------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara; -----------------------------
------- Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum : pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang memuat unsur-unsur sebagi berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ----
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -----------------
------- Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Kesatu Primair dengan pasal 3 dalam dakwaan Kesatu Subsidair sebagaimana teruraikan diatas mempunyai unsur pembeda, yaitu dalam pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum (lex generalis), sedangkan dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum yang bersifat lebih spesifik yaitu “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” (lex spesialis); Dalam pasal 3 ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu jabatan atau kedudukan (vide R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 37); Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan pasal 3 sesuai dengan azaz lex spesialis derogat lex generalis; ----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ------------
Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; ---------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara; -----------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap Orang “ dalam rumusan pasal tersebut adalah subyek hukum dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yaitu : “ orang perseorangan atau termasuk korporasi “; Dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa ADI BUNTARAN, SH Bin KASDI dan Terdakwa NAMAN, SH Bin BONENG, yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas Para Terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta ini unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum; -----------------
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 “mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan; Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat; Maka perbuatan tersebut dapat dipidana; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis pertimbangkan tersebut diatas, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Kesatu Primair dengan pasal 3 dalam dakwaan Kesatu Subsidair, mempunyai unsur pembeda, yaitu dalam pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum (lex generalis), sedangkan dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum yang bersifat lebih spesifik yaitu “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” (lex spesialis); Dalam pasal 3 ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu jabatan atau kedudukan (vide R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 37); Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan pasal 3 sesuai dengan azaz lex spesialis derogat lex generalis; -----
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa Drs. AMBAR KUATO (berkas perkara terpisah), terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Auditor pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Kesehatan RI, selaku tim auditor telah melakukan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sejak tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006; Melakukan verifikasi terhadap data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana diusulkan oleh RSJD Surakarta, dan membuat Laporan Hasil Verifikasinya (LHV) Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 , yang menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B juga menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; Padahal beaya- beaya pasien miskin tersebut telah dibeayai oleh APBD Propinsi Jawa Tengah, dan telah dipertanggung jawabkan, serta RSJD Surakarta sebenarnya tidak mengalami defisit; --------------------------
Bahwa setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Itjen Depkes, pihak RSJD Surakarta pada tanggal 16 Mei 2006 RSJD Surakarta dapat mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta; Selanjutnya dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); ------------------------------------------------------------
Bahwa dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 tersebut, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang Jasa Pelayanan (JP); Selanjutnya uang JP tersebut dibagikan kepada pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; Dimana menurut Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007: negara telah dirugikan sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa hasil kerja Tim Verifikasi Itjen Departemen Kesehatan adalah sebagai penentu dalam pencairan dana defisit pembiayaan pelayanan Kesehatan bagi pasien miskin di RSJD Surakarta (vide Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 Tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bidkes Untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004, vide Laporan Hasil Verifikasi PKPS BBM di RSJD Surakarta Provinsi Jawa Tengah); -----------
------- Menimbang, bahwa Tim Verifikasi Itjen Dep Kes, in casu para Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi Joko dan saksi Pujiyani : adalah mengetahui bahwa beaya untuk melayani pasien miskin bulan Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , di RSJD Surakarta sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) telah dibeayai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah; Tetapi Tim Verifikasi Itjen, in casu para terdakwa dalam Laporan Hasil Verifikasi pada kolom B menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; Karenanya RSJD Surakarta dapat mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan kenyataan yang sesungguhnya dan bertentangan dengan maksud diadakannya verifikasi, bertentangan dengan maksud dan tujuan diadakannya verifikasi; Karena maksud dan tujuan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan adalah melakukan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilatas dan keandalan informnasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, sebagaimana digariskan dalam ketentuan ketentuan Undang Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaasn Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; ----------
------- Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut diatas adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa-terdakwa selaku auditor pada Tim verifikasi Itjen; Maka terhadap Terdakwa-Terdakwa ini lebih tepat dikenakan ketentuan pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 tahun 2001, yang merupakan lex spesialis dari unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 tahun 2001 yang merupakan lex generalisnya; Dengan demikian unsur melawan hukum dalam dakwaan kesatu primair harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena unsur secara melawan hukum dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti menurut hukum, maka unsur selebihnya dalam dakwaan Kesatu Primair tidak perlu Majelis pertimbangkan lagi; Dengan demikian membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; --------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut : ------------
Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ----
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -----------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap Orang “ dalam rumusan pasal tersebut adalah subyek hukum dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yaitu : “ orang perseorangan atau termasuk korporasi “ (vide pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999); ------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana telah Majelis pertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi menurut hukum, maka unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini dengan sendirinya harus pula dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada; (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publising, Malang, 2005, hal. 54)---------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan keuntungan, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya; ----
------- Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat didalam pasal 3, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan adanya Laporan Hasil Verifikasi yang dibuat oleh para terdakwa dan AMBAR KUATO ( Tim Itjen) yang menyebutkan RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), serta menyebutkan tidak terdapat dana dari sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin); Maka pada tanggal 16 Mei 2006 RSJD Surakarta dapat mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta; Selanjutnya dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang Jasa Pelayanan (JP), yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Orang Lain” menurut hemat Majelis telah terbukti menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan”
------- Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM, dalam bukunya yang berjudul “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)” cetakan I tahun 2001, halaman 70-71, yaitu yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang”, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang Pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan wewenang” tidak hanya terdapat dilapangan hukum perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Dimaksudkan dengan “kesempatan” ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa); Sedang yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakanm kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adami Chazawi, hal. 53); ---
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa Drs. AMBAR KUATO (berkas perkara terpisah), terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Auditor pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Kesehatan RI, selaku tim auditor telah melakukan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sejak tanggal 02 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2006; Melakukan verifikasi terhadap data pendukung usulan pengajuan dana penggantian dari PKPS BBM tahun 2004 sebagaimana diusulkan oleh RSJD Surakarta, dan membuat Laporan Hasil Verifikasinya (LHV) Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 , yang menyatakan bahwa dalam melayani pasien miskin dari Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , pihak RSJD Surakarta mengalami defisit sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada kolom B juga menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; Padahal beaya- beaya pasien miskin tersebut telah dibeayai oleh APBD Propinsi Jawa Tengah, dan telah dipertanggung jawabkan, serta RSJD Surakarta sebenarnya tidak mengalami defisit; -------------------------- Bahwa setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Itjen Depkes, pihak RSJD Surakarta pada tanggal 16 Mei 2006 RSJD Surakarta dapat mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) di Bank Britama BRI Surakarta; Selanjutnya dana tersebut disetorkan ke kas Daerah Pemda Propinsi Jawa Tengah sebagai Pendapatan RSJD Surakarta sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); ------------------------------------------------------------
Bahwa dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 tersebut, pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang Jasa Pelayanan (JP); Selanjutnya uang JP tersebut dibagikan kepada pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; Dimana menurut Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tertanggal 07 Agustus 2007; negara telah dirugikan sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa hasil kerja Tim Verifikasi Itjen Departemen Kesehatan adalah sebagai penentu dalam pencairan dana defisit pembiayaan pelayanan Kesehatan bagi pasien miskin di RSJD Surakarta (vide Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 Tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bidkes Untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004, vide Laporan Hasil Verifikasi PKPS BBM di RSJD Surakarta Provinsi Jawa Tengah); -----------
------- Menimbang, bahwa Tim Verifikasi Itjen Dep Kes, in casu para Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi. Joko dan saksi Pujiyani : adalah mengetahui bahwa beaya untuk melayani pasien miskin bulan Nopember 2002 s/d Desember 2002, tanggal Januari 2003 s/d Desember 2003, tanggal September 2004 s/d Desember 2004 , di RSJD Surakarta sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) telah dibeayai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah; Tetapi Tim Verifikasi Itjen, in casu para terdakwa dalam Laporan Hasil Verifikasi pada kolom B menyebutkan “ Tidak terdapat dana dari Sumber lain (untuk pelayanan pasien miskin)” tersebut; Karenanya RSJD Surakarta dapat mencairkan dana pengganti defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp. 2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); Perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan kenyataan yang sesungguhnya dan bertentangan dengan maksud diadakannya verifikasi; Karena maksud dan tujuan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan adalah melakukan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilatas dan keandalan informnasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, sebagaimana digariskan dalam ketentuan ketentuan Undang Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaasn Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; ----------
------- Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut diatas adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa-terdakwa selaku auditor pada Tim verifikasi Itjen; Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan” telah terbukti menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya berpendapat, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Khrisna Jaya MS dan Drs. Suratno yang pada pokoknya menerangkan : bahwa penggantian defisit dana PKPS BBM Bidang Kesehatan yang dimohonkan klaim oleh RSJD Surakarta sudah meluncur turun pada saat Terdakwa melakukan verifikasi di RSJD Surakarta, dan dengan atau tanpa dilakukannya verifikasi oleh Terdakwa penggantian defisit dana PKPS BBM tersebut tetap turun karena merupakan program Pemerintah Pusat; --------------------------------------------------------------
Lebih lanjut Penasehat Hukum terdakwa berpendapat, bahwa Laporan Hasil Verifikasi Terdakwa tidak mempengaruhi turun/cairnya pernggantian defisit dana PKPS BBM sebesar Rp. 2.334.505.334,00 (Dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah); -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Penasehat Hukum tersebut diatas, karena sekalipun dana defisit PKPPS BBM Bidang Kesehatan sudah turun atau sudah diluncurkan oleh Departemen Kesehatan RI kepada RSJD Surakarta, tetapi untuk pencairan dananya masih harus digantungkan kepada hasil kerja Tim Verifikasi Itjen Departemen Kesehatan RI, oleh karena itu hasil verifikasi Tim Itjen pada RSJD adalah sebagai penentu dalam pencairan dana defisit pembiayaan pelayanan Kesehatan bagi pasien miskin di RSJD Surakarta (vide Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 Tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bidkes Untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004, vide Laporan Hasil Verifikasi PKPS BBM di RSJD Surakarta Provinsi Jawa Tengah); -----------
------- Menimbang, Penasehat Hukum terdakwa-terdakwa dalam nota pembelaannya berpendapat, bahwa setelah tugas dan kewajiban terdakwa sudah selesai dalam menjalankan tugas sebagai tim verifikasi Itjen Depkes RI terhadap pengajuan klaim defisit dana PKPS BBM di RSJD Surakarta dan tidak memberikan rekomendasi/masukan dalam isi Berita Acara Hasil verifikasi tersebut karena terdakwa tidakj mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi/putusan/arahan bahkan perintah tentang hal tersebut; ------
Lebih lanjut dikemukakan oleh Penasehat Hukum, bahwa yang membuast LAPORAN HASIL VERIFIKASI tertanggal 21 Pebruari 2006 kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI adalah saksi Dr. KRISHNASJAYA, MS sebagai Inspektur Jenderal, dan terdakws tidak mempunyai peran dan wewenang turut menandatangani seeta membuat Laporan tersebut karena sudah bukan wewenang terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih lanjut dikemukakan oleh Penasehat Hukum yang pada pokoknya : bahwa terdakwa melaksanakan verifikasi berdasarkan perintah jabatan berdassarkan surat tugas no. 01T.TS.02.00.214.06.117 tertanggal 2 Pebruari 2006; Oleh karenanya berdasarkan pasal 51 KUHP terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan tidak mempunyai tanggung jawab pidana a quo; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Penasehat Hukum terdakwa-terdakwa tersebut, karena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa-terdakwa adalah auditor pada Itjen Dep Kes RI yang diberi tugas melakukan verifikasi dalam satu Tim verifikasi terhadap dana defisit PKPS BBM Bidang Kesehatan; Sebagai seorang auditor yang melaksanakan tugas verifikasi adalah mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan antara lain mengacu kepada Undang Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaasn Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Pemeriksaan menurut Undang Undaang No.15 tahun 2004 adalah melakukan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilatas dan keandalan informnasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; ------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa melaksanakan tugas verifiksi tersebut secara kelembagaan memang harus dilengkapi dengan surat tugas, tetapi sebagai tim verifikator adalah bersifat independen, obyektif dan profesional; Karenanya pula pasal 51 KUHP tidak dapat diterapkan dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.” ; -----------------
Bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang menerangkan : “Dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.” ;----
Dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidak harus terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang; -
Dengan demikian, agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara; -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara; --------------------------------------------
Adapun yang dimaksud dengan “keuangan negara”, didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ; ------------------------------------------------
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; ---------------------------------------------------------
Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan ; ---------------------------------------------------
Didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan , bahwa dari penyetoran dana Penggantian Defisit PKPS BBM Bid Kes tahun 2004 sebesar Rp.2.243.670.977,- (dua milyard dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke Kas Daerah yang dianggap sebagai pendapatan RJSD Surakarta; Pihak RSJD Surakarta menerima pengembalian dari Kas Daerah Propinsi sebesar 30% yaitu sebesar Rp. 673.101.293,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai uang Jasa Pelayanan (JP); Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai RSJD Surakarta termasuk pensiunan Pegawai Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang berjumlah lebih kurang 507 ( lima ratus tujuh) orang; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli : Bingkos Hutabarat, SH dan menurut Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor : 23/S/II-X/08/2007 tanggal 07 Aguastus 2007 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 673.101.293,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta ini unsur yang dapat merugikan keuangan negara telah terbukti menurut hukum; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka seluruh unsur dalam pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 tahun 2001 sebagaimana dakwaan Kesatu subsidair telah terbukti menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu subsidair Penuntut Umum meyunctokan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang merupakan ajaran hukum penyertaan, yakni yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa ADI BUNTARAN,SH Bin KASDI dan terdakwa NAMAN,SH Bin BONENG serta Drs. AMBAR KUATO (berkas perkara terpisah) adalah auditor pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Kesehatan RI, yang berkerja secara tim auditor untuk melakukan verifikasi dana Askeskin pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, dan Laporan Hasil Verifikasinya (LHV) Nomor : 03.R.PS.02.0125.06.25.33 tanggal 21 Februari 2006 adalah pekerjaan suatu Tim, maka pada diri masing-masing terdakwa juga Drs. Ambar Kuato mempunyai kesadaran bahwa mereka bekerja sama; Maka berdasarkan pertimbangan dan fakta ini “Turut Serta Melakukan” dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terbukti menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta dan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka dakwaan Kesatu subsidair Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena dakwa Kesatu Subsidair Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka dakwaan alternatif kedua dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak perlu Majelis Hakim Pertimbangkan lagi;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa, serta ternyata juga terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum, maka atas perbuatannya itu terhadap terdakwa haruslah dipidana; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
- Hal-hal Yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ----------------------------------------------------------------
- Hal-hal Yang Meringankan :----------------------------------------------------------------------
- Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan; -----------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
- Terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih sangat diharapkan kehadirannya ditengah-tengah keluarganya; ----------------------------------------------------------------
- Terdakwa telah berpuluh-puluh tahun lamanya mengabdikan diri kepada Negara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan, sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dihubungkan juga dengan fungsi penghukuman yang bersifat preventif, edukatif, rehabilitatif dan kuratif, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah tepat dan adil; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejak dimulainya penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan sampai dengan persidangan perkara ini, bahkan dalam persidangan terdakwa kooperatif dengan menghadiri setiap persidangan , maka Majelis memandang belum ada urgensinya untuk memerintahkan terdakwa ditahan dalam amar putusan ini; -----------------
------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Pengajuan Dana JPS yang belum diklaim untuk bulan 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, bulan Januari 2003 s/d Desember 2003 dan bulan 25 September 2004 s/d Desember 2004; --------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 02/MENKES/KS/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian deficit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; -----------------------------
Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa daerah Surakarta Nomor : 824/1725/8/2006 tanggal 19 Agustus 2006 tentang pembentukan panitia realisasi pembagian jasa pelayanan pada rumah sakit jiwa daerah Surakarta; -------------------------------------------
Surat dari Departeman Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Nomor : PS.01.01.1.3 tanggal April 2006 perihal permintaan tindak lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM BID KES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; --
Surat dari Departeman Kesehatan RI Inspektorat Jendral Nomor : 01.T.P.S.06.00212.06.250 tertanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 (dua puluh dua) Rumah Sakit; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Rincian penerimaan Retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit jiwa daerah Surakarta hari Senin tanggal 15 Mei 2006; -----------------------------------------------------------------
Dokumen anggaran satuan kerja Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2006 untuk RSJ Surakarta; --------------------------------------------------------------------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 109/RSJD.Slo/2006 tanggal 16 Mei 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.977 sebesar Rp. 2.243.670.977 ( dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ); ------------------------------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 60/RSJD.Ska/2006 tanggal 4 Agustus 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.7 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaan PDE tertanggal 3 Agustus 2006 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); ----------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 4 Mei 2006; ------------------------------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 17 Juli 2006; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Tim Pembagi / Pembantu kegiatan 19 Juli 2006; -----------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Kusdiayah/Handayani/Nur Rosyid tertanggal 17 Juni 2006; ---------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 1 Agustus 2006; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 20 Juni 2006; --------
Data-data pasien miskin yang diajukan klaim; -------------------------------------------------
Data hasil Verifikasi dari Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan;---------------
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direktur RSJD Surakarta tahun 2002-2004; --------
Fotocopy buku tabungan BRI dan BPD; --------------------------------------------------------
Laporan realisasi PKPS BBM Bid Kes tahun 2002-2004; ------------------------------------
Buku Kas Umum PKPS BBM Bidkes RSJD Surakarta tahun 2004; ------------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Nopember 2001 s/d 1 April 2002; -------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 02 April 2002 s/d 23 Agustus 2002; --------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 24 Agustus 2002 s/d 27 Januari 2003; ------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 28 Januari 2003 s/d 11 Juni 2003; -----------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Juni 2003 s/d 07 Nopember 2003; -------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 08 Nopember 2003 s/d 29 Maret 2004; -----------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 30 Maret 2004 s/d 13 Agustus 2004; --------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 14 Agustus 2004 s/d 31 Desember 2004;---------------
Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes RI Nomor : HK.00.SJ.SE.I.0198 tanggal 23 Pebruari 2005, perihal Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes tentang pelaksanaan program JPK-MM tahun 2005; -------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1414 A/MENKES/SK/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 beserta lampirannya tentang pembentukan TIM VERIFIKASI penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; ---------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 04 Januari 2006 beserta lampirannya tentang penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; ----------
Surat DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK Depkes RI Nomor : PS.01.01.1.3.1453 tanggal 17 April 2006 perihal Permintaan Tindak Lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan dana PKPS BBM BIDKES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI tanggal 09 Mei 2005 perihal rencana anggaran biaya bagi rumah sakit yang defisit; ---------------------------------------
Surat dari kuasa pengguna anggaran peningkatan Yankes Gakin Nomor : KS.00.02.8.00.071 tanggal 26 Januari 2005 perihal pembukaan rekening RS di BRI program JPK MM; ---------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal DepKes RI Nomor : 01.T.PS.06.00.212.06.450 tanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil verifikasi defisit dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 Rumah Sakit; ----------------------------------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 14 Desember 2000 s/d 26 September 2001; ------------------------------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 26 September 2001 s/d April 2002; ------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Agenda Surat Masuk JPS Gakin pada sub bagian tata usaha di RSJD Surakarta; --
Per tanggal 26 Nopember 2002 s/d 15 Juli 2003; -----------------------------------------
Per tanggal 15 juli 2003 s/d 31 Mei 2004; --------------------------------------------------
Per tanggal 1 Juni 2004 s/d 31 Januari 2005; ----------------------------------------------
Agenda masuk (umum) tahun 2005 mulai tanggal 1 Januari 2005 s/d 18 September 2006;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Agenda keluar tanggal 3 Januari 2005 s/d 31 Agustus 2005; --------------------------------
Agenda keluar tanggal 1 September 2005 s/d 4 Juli 2006; -----------------------------------
Agenda keringanan tanggal 24 Juni 2002 s/d 24 Mei 2005; ----------------------------------
Agenda sisipan tanggal 2 Pebruari 2005 s/d 19 April 2007; ----------------------------------
Agenda Kartu Sehat tanggal 1 Juni 2002 s/d 26 Nopember 2002; --------------------------
Surat Dirjen Bina Pelayanan Medik Dep. Kes RI No : PR.03.03.1.1.4060 tanggal 16 September 2005 perihal permintaan isian form verifikasi RS/BP4/BKMM defisit; ------
Surat Direktur RSJD Surakarta No : 460/3414/10/05 tanggal 11 Oktober 2005 perihal form verifikasi PKPS BBM Bidang kesehatan; ------------------------------------------------
Surat Inspektorat Jenderal No : 03.R.PS.02.01.25.06.33 tanggal 13 Maret 2006 perihal Laporan Hasil Verifikasi; --------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 1.570.569.684 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah; ------------------------
Laporan pertanggungjawaban dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; ---------
Buku Kas besar dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; --------------------------
Tanda terima pembagian JP mulai Januari-Desember 2006 baik JP umum maupun JP khusus; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2002 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2002; ----------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2003 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2003; ----------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2004 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2004; ----------------------------------------------------------------------
Foto Copy Keputusan Gubernur Jawa Tengah No : 440/09/2002 tentang pengintegrasian rumah Sakit Jiwa Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Jiwa Klaten ke dalam perangkat daerah Pemerintahan Propinsi Jawa Tangah; ------------------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 135/Men.Kes/SK/IV/78 tahun 1978 tanggal 28 April 1978 tentang sususan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa; -----
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No : 37 tahun 2006 tanggal 4 April 2006 serta tata kerja rumah sakit jiwa daerah Dr. Amino Gondohutomo dan rumah sakit jiwa daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------
Pedoman pelaksanaan program penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (program PD-PSE BK dan KS) tahun 2001;-
Foto copy pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2002; ----------------------
Pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; ---------------------------------------
Petunjuk teknis program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; ------------------------------------------------
Buku Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 perihal pemeriksaan verifikasi Dana Askeskin dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; --------------------------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; ---------------------------------------------
Foto copy surat tanggal 2-2-2006 tentang Program Kerja Verifikasi Tahap Survey Pendahuluan yang diparaf oleh Drs. Ambar Kuato dan Drs. Suratno; ----------------------
Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;---------------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02/Menkes/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bid Kes untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004; --------------------------------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ---------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2002; ------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1086/MENKES/SK/X/2001 tentang pedoman pelaksanaan progam penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (Progam PD-PSE BK dan KS) Departemen Kesehatan RI Tahun 2001; ------------------------------------------------------------------------
Fotocopy di Legalisir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Kp.00.03.4.1.19879 tanggal 23 Agustus 1995 dengan tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Dr. Muharso, SKM; ---------------------------------------------------------------
Fotocopy di legalisir Petikan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor : 01T.PS.17.03.02.00.1109 tanggal 8 September 2000 tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pejabat Auditor Ahli dan Auditor Trampil, dengan tanda tangan Inspektur Jenderal Dr. Dadi S Argadiredja, MPH; ----------------------------
Fotocopy Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat inap di RSJD Surakarta Bulan : Nopember Tahun 2002 (27 Nopember 02 s/d 30 Nopember 02), tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;-
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; --
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor : 35.328 / No.Dosir : 65.740 atas nama Drs. AMBAR KUATO tertanggal 4 September 2008; ---------------------------------
dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain; --------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana maka terhadap Terdakwa haruslah dibebani membayar beaya perkara; -------------------------------------------------------------------
------- Memperhatikan : Ketentuan dalam pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 tahun 2001 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; ------
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I : ADI BUNTARAN, SH bin KASDI dan terdakwa II : NAMAN, SH bin BONENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa - Terdakwa dari dakwaan Kesatu primair tersebut;-------------
- Menyatakan Terdakwa I : ADI BUNTARAN, SH bin KASDI dan Terdakwa II : NAMAN, SH bin BONENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA; ----------------------
- Menghukum terdakwa- terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Pengajuan Dana JPS yang belum diklaim untuk bulan 27 Nopember 2002 s/d 31 Desember 2002, bulan Januari 2003 s/d Desember 2003 dan bulan 25 September 2004 s/d Desember 2004; ---------------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 02/MENKES/KS/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang penggantian deficit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; -------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa daerah Surakarta Nomor : 824/1725/8/2006 tanggal 19 Agustus 2006 tentang pembentukan panitia realisasi pembagian jasa pelayanan pada rumah sakit jiwa daerah Surakarta; --------------------------------------
Surat dari Departeman Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Nomor : PS.01.01.1.3 tanggal April 2006 perihal permintaan tindak lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM BID KES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; --------------------------------------------------------------------------
Surat dari Departeman Kesehatan RI Inspektorat Jendral Nomor : 01.T.P.S.06.00212.06.250 tertanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil Verifikasi Itjen atas pengelolaan Dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 (dua puluh dua) Rumah Sakit; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Rincian penerimaan Retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit jiwa daerah Surakarta hari Senin tanggal 15 Mei 2006; -------------------------------------------------
Dokumen anggaran satuan kerja Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2006 untuk RSJ Surakarta; ----------------------------------------------------------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 109/RSJD.Slo/2006 tanggal 16 Mei 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.977 sebesar Rp. 2.243.670.977 ( dua milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ); ------------------------------
Surat tanda setoran nomor : 60/RSJD.Ska/2006 tanggal 4 Agustus 2006 ke Bank Jateng Cabang Utama / Cabang Jawa Tengah rekening nomor : 1034.01503.7 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Kwitansi penerimaan PDE tertanggal 3 Agustus 2006 sebesar Rp. 16.094.425,- (enam belas juta sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah); ---Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 4 Mei 2006; ------------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 17 Juli 2006; -----------------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Tim Pembagi / Pembantu kegiatan 19 Juli 2006; ------------------------------------------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Kusdiayah/Handayani/Nur Rosyid tertanggal 17 Juni 2006; ----------------------------
Memo dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta kepada Nur Rosyid tertanggal 1 Agustus 2006; -------------------------------------------------------------------
Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 20 Juni 2006; ---
Data-data pasien miskin yang diajukan klaim; ---------------------------------------------
Data hasil Verifikasi dari Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan;-----------
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direktur RSJD Surakarta tahun 2002-2004; ---
Fotocopy buku tabungan BRI dan BPD; ----------------------------------------------------
Laporan realisasi PKPS BBM Bid Kes tahun 2002-2004; -------------------------------
Buku Kas Umum PKPS BBM Bidkes RSJD Surakarta tahun 2004; -------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Nopember 2001 s/d 1 April 2002; ---------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 02 April 2002 s/d 23 Agustus 2002; ----------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 24 Agustus 2002 s/d 27 Januari 2003; --------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 28 Januari 2003 s/d 11 Juni 2003; ------------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 12 Juni 2003 s/d 07 Nopember 2003; --------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 08 Nopember 2003 s/d 29 Maret 2004; ------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 30 Maret 2004 s/d 13 Agustus 2004; ---------------
Buku Pendaftaran Pasien periode 14 Agustus 2004 s/d 31 Desember 2004;-----------
Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes RI Nomor : HK.00.SJ.SE.I.0198 tanggal 23 Pebruari 2005, perihal Surat Edaran Sekretaris Jendral Depkes tentang pelaksanaan program JPK-MM tahun 2005; --------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1414 A/MENKES/SK/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 beserta lampirannya tentang pembentukan TIM VERIFIKASI penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; --------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 04 Januari 2006 beserta lampirannya tentang penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; -----
Surat DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK Depkes RI Nomor : PS.01.01.1.3.1453 tanggal 17 April 2006 perihal Permintaan Tindak Lanjut Verifikasi Itjen atas pengelolaan dana PKPS BBM BIDKES pada RSJD Surakarta tahun anggaran 2004; --------------------------------------------------------------------------
Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI tanggal 09 Mei 2005 perihal rencana anggaran biaya bagi rumah sakit yang defisit; -----------------------------------
Surat dari kuasa pengguna anggaran peningkatan Yankes Gakin Nomor : KS.00.02.8.00.071 tanggal 26 Januari 2005 perihal pembukaan rekening RS di BRI program JPK MM; -----------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal DepKes RI Nomor : 01.T.PS.06.00.212.06.450 tanggal 24 April 2006 perihal laporan hasil verifikasi defisit dana PKPS BBM tahun 2004 di 22 Rumah Sakit; --------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 14 Desember 2000 s/d 26 September 2001; ----------------------------------------------------------------------------
Buku Bantu Disposisi Pasien Gakin / Buku Kartu Sehat JPS 26 September 2001 s/d April 2002; --------------------------------------------------------------------------------------
Buku Agenda Surat Masuk JPS Gakin pada sub bagian tata usaha di RSJD Surakarta; ---------------------------------------------------------------------------------------
Per tanggal 26 Nopember 2002 s/d 15 Juli 2003; -------------------------------------
Per tanggal 15 juli 2003 s/d 31 Mei 2004; ---------------------------------------------
Per tanggal 1 Juni 2004 s/d 31 Januari 2005; ------------------------------------------
Agenda masuk (umum) tahun 2005 mulai tanggal 1 Januari 2005 s/d 18 September 2006;----------------------------------------------------------------------------------------------
Agenda keluar tanggal 3 Januari 2005 s/d 31 Agustus 2005; ----------------------------
Agenda keluar tanggal 1 September 2005 s/d 4 Juli 2006; -------------------------------
Agenda keringanan tanggal 24 Juni 2002 s/d 24 Mei 2005; -----------------------------
Agenda sisipan tanggal 2 Pebruari 2005 s/d 19 April 2007; -----------------------------
Agenda Kartu Sehat tanggal 1 Juni 2002 s/d 26 Nopember 2002; ----------------------
Surat Dirjen Bina Pelayanan Medik Dep. Kes RI No : PR.03.03.1.1.4060 tanggal 16 September 2005 perihal permintaan isian form verifikasi RS/BP4/BKMM defisit; -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Direktur RSJD Surakarta No : 460/3414/10/05 tanggal 11 Oktober 2005 perihal form verifikasi PKPS BBM Bidang kesehatan; ----------------------------------
Surat Inspektorat Jenderal No : 03.R.PS.02.01.25.06.33 tanggal 13 Maret 2006 perihal Laporan Hasil Verifikasi; ------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 1.570.569.684 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah; --------------------
Laporan pertanggungjawaban dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; -----
Buku Kas besar dana PKPS BBM tahun 2001, 2002, 2003, 2004; ---------------------
Tanda terima pembagian JP mulai Januari-Desember 2006 baik JP umum maupun JP khusus; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2002 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2002; -----------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2003 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2003; -----------------------------------------------------------------
Foto copy Perubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2004 dan foto copy Surat Pertanggungjawaban keuangan belanja rutin Non Belanja RSJD Surakarta tahun 2004; -----------------------------------------------------------------
Foto Copy Keputusan Gubernur Jawa Tengah No : 440/09/2002 tentang pengintegrasian rumah Sakit Jiwa Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Jiwa Klaten ke dalam perangkat daerah Pemerintahan Propinsi Jawa Tangah; --------------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI No : 135/Men.Kes/SK/IV/78 tahun 1978 tanggal 28 April 1978 tentang sususan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No : 37 tahun 2006 tanggal 4 April 2006 serta tata kerja rumah sakit jiwa daerah Dr. Amino Gondohutomo dan rumah sakit jiwa daerah Surakarta Propinsi Jawa Tengah; ---------------------------------------------------
Pedoman pelaksanaan program penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (program PD-PSE BK dan KS) tahun 2001; -------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2002; ------------------
Pedoman pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; -------------------------
Petunjuk teknis program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) tahun 2003; -----------------------------------
Buku Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Inspektorat Jenderal Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 perihal pemeriksaan verifikasi Dana Askeskin dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; -------------------------------------------------
Surat Tugas Nomor : 01T.PS.02.00.214.06.117 tanggal 2 Pebruari 2006 dengan tanda tangan Inspektorat Jenderal Dr. Krishnajaya, MS; ---------------------------------
Foto copy surat tanggal 2-2-2006 tentang Program Kerja Verifikasi Tahap Survey Pendahuluan yang diparaf oleh Drs. Ambar Kuato dan Drs. Suratno; ------------------
Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;-----------------------
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02/Menkes/SK/I/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Penggantian Defisit Dana PKPS BBM Bid Kes untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah Sakit Tahun 2004; ---------------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; --
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2002; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1086/MENKES/SK/X/2001 tentang pedoman pelaksanaan progam penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (Progam PD-PSE BK dan KS) Departemen Kesehatan RI Tahun 2001; ----------------------------------------------------
Fotocopy di Legalisir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Kp.00.03.4.1.19879 tanggal 23 Agustus 1995 dengan tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Dr. Muharso, SKM; ----------------------------------------------------------
Fotocopy di legalisir Petikan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor : 01T.PS.17.03.02.00.1109 tanggal 8 September 2000 tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pejabat Auditor Ahli dan Auditor Trampil, dengan tanda tangan Inspektur Jenderal Dr. Dadi S Argadiredja, MPH; ---
Fotocopy Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat inap di RSJD Surakarta Bulan : Nopember Tahun 2002 (27 Nopember 02 s/d 30 Nopember 02), tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2002, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Inap di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Desember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Nopember Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Oktober Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan September Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Agustus Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juli Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Juni Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Mei Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan April Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Maret Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Pebruari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Bulanan Rincian Pelayanan Pasien Miskin PKPS BBM BIDKES untuk rawat Jalan di RSJD Surakarta bulan Januari Tahun 2003, tertanggal 13 Feb 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor : 35.328 / No.Dosir :65.740 atas nama Drs. AMBAR KUATO tertanggal 4 September 2008; -----------------------
dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain; --------------------------------------------------------------------------------------
- Membebani terdakwa- terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Surakarta pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010, terdiri atas : A S R A, SH. MH, selaku Ketua sidang; KADIM, SH dan SURADI, SH. S.Sos. MH masing-masing selaku Hakim Anggota; putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 oleh Ketua sidang tersebut; dihadiri oleh KADIM, SH dan SURADI, SH. S.Sos. MH dengan didampingi ; I. C.CATUR RINI W,SH, II. SUMARMIN,SH, III. ADIATY ROVITA,SH, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : SYAFRUDIN,SH dan DJOHAR ARIFIN,SH, Penuntut Umum, serta Para Terdakwa dengan didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, I. KADIM, SHA S R A, SH. MH. | ||||
| II.SURADI, SH.S.Sos,MH. | ||||
Panitera Pengganti, I. C.CATUR RINI W, SH. II. S U M A R M I N, SH. III. ADIATY ROVITA,SH. | ||||