55/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARTO DWI PRASETYO Bin TIJAN
1. Menyatakan Terdakwa WARTO DWI PRASETYO Bin TIJAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. BN 8312 BG; - 1 (satu) unit gerobak melamin/triplek warna biru muda list warna merah mengalami rusak pada bagian depan; Dikembalikan kepada Terdakwa WARTO DWI PRASETYO Bin TIJAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN.SGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan ;
Tempat Lahir : Wonogiri ;
Umur/ tgl. Lahir : 35 tahun / 8 Agustus 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kampung Jawa RT. 006 Kelurahan Srimenanti
Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016;
Penangguhan sejak tanggal 30 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 55 /Pid.B/2016/PN.Sgl tanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat 4 Undang- undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.yang tersebut dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tuan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan agar Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol BN 8312 BG
1 (satu) unit gerobak melamin/triplex warna biru muda list warna merah mengalami rusak pada bagian depan;
Dikembalikan kepada Saksi Warto Dwi Prasetyo Bin Tuan
Menetapkan agar Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tuan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Tedakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dijalan Sri pemandang Kel. Air ruay Kec.Sungailiat Kab. bangka atau setidak-setidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang Mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 desember 2014 sekira pukul 05.15 Wib di jalan Sripemandang kec sungailiat kab Bangka terjadi kecelakan lalulintas antara terdakwa dengan Sdr. Arbain (alm) dimana pada saat itu terdakwa hendak berjual makanan di pemali, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X No.Pol BN 8312 BG yang diatas motor tersebut disimpan grobak bubur dan grobak nasi uduk kemudian pada saat melintas di jalan sripemandang Kec. Sungailiat yang mana kondisi jalan beraspal lurus dan datar serta cuaca cerah terdakwa melihat dari jarak ± 20 (dua puluh) meter ada Sdr. Arbain (alm) berjalan di pinggir jalan dengan tujuan akan mengantar makanan ke warung milik mantu Saksi Lu Sui Fo Als Afo. Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut menggunakan gigi 4 (empat) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam melihat kondisi di depan ada Sdr. Arbain (alm) sedang berjalan dipinggir jalan terdakwa tidak mengurangi kecepatanya sehingga pada saat berpapasan dengan Sdr. Arbain (alm) grobak yang ada di Sepeda Motor Honda Supra X No Pol BN 8312 BG mengenai Sdr. Arbain (alm) sehingga Sdr. Arbain (alm) terlempar dan terkapar di aspal jalan.
Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 331/01/Vis/RSUD/2015 bahwa pada hari rabu tanggal 10 desember 2014 dirumah sakit umum daerah sungailiat telah memeriksa Sdr. Arbain (alm) dengan kesimpulan pasien datang dengan keadaan tidak sadar, tampak bengkak dikepala bagian belakang, tampak keluar darah dari telinga kiri dan pasien kejang-kejang, terdapat luka lecet ditangan kiri dan tangan kanan, terdapat luka lecet di kaki kiri dan kaki kanan. Visum et repertum tersebut diperiksa oleh Dr. Adithia Andiska Ferdhana Bahwa Sdr.Arbain (alm) meninggal dunia di rumah sakit sungailiat pada tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 13.45 Wib.
Perbuatan terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Hazawati Binti Hazihis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib dijalan batin tikal desa air ruay kec. Pemali kab. Bangka terjadi kecelakaan lalulintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan suami saya yang bernama Arbain (alm);
Bahwa pada saat itu Arbain (alm) akan mengantarkan kue ke toko milik menantu saksi lu sui fo als afo;
Bahwa pada saat Arbain (alm) mengantarkan kue tersebut saksi sedang berada di warungnya dan tidak lama kemudian terdengar suara atau bunyi benturan setelah itu saksi mendatangi suara atau bunyi benturan tersebut dan melihat Arbain (alm) telah terkapar dijalan;
Bahwa pada saat itu melihat terdakwa yang mengenderai sepeda motor tergeletak beserta motor dan grobak yang sudah terpisah dari motor.
Bahwa saksi meminta tolong dan warga setempat datang ke tempat kejadian;
Bahwa saksi mengetahui motor tersebut datang dari arah sungailiat menuju pemali karena saksi sedang ada di warung miliknya dan warung tersebut menghadap jalan dan tidak ada dinding pembatas;
Bahwa jarak atau posisi tempat kecelakaan dan warung miliknya kurang lebih 30 meter.
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson pada saat kecelakaan terjadi;
Bahwa Arbain (alm) meninggal pada tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 13.45 Wib dirumah sakit umum sungailiat sesuai dengan surat kematian no 445/04/RSUD/2014 tertanggal 12 Desember 2014;
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa ada mengucapkan bela sungkawa dan memberikan bantuan santunan bela sungkawa.
Bahwa saksi tidak ada merasa dendam kepada terdakwa yang mengakibatkan suaminya Arbain (alm) meninggal.
Bahwa saksi sudah ada perdamaian dengan terdakwa.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Lu Sui Fo Als Afo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 05.30 Wib dijalan batin tikal desa air ruay kec. Pemali kab. Bangka terjadi kecelakaan lalulintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan Arbain (alm);
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di toko menantunya lalu terdengar suara seperti motor jatuh kemudian saksi mendatangi sumber suara tersebut dan melihat ada dua orang terkapar di jalan yaitu terdakwa dan Arbain (alm);
Bahwa jarak toko dengan tempat kejadian kurang lebih 6 meter;
Bahwa sepeda motor tersebut membawa gerobak makanan;
Bahwa Arbain (alm) pada saat itu hendak mengantarkan kue dari toko miliknya ke toko milik menantunya;
Bahwa jarak toko menantu dengan toko korban berjarak kurang lebih 30 meter;
Bahwa saksi tidak mendengar suara kelakson pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa kronologis kejadiannya pada tanggal 10 desember 2014 sekira pukul 05.15 Wib di jalan Sripemandang kec sungailiat kab Bangka terjadi kecelakan lalulintas antara terdakwa dengan Sdr. Arbain (alm) dimana pada saat itu terdakwa hendak berjual makanan di pemali, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X No.Pol BN 8312 BG yang diatas motor tersebut disimpan grobak bubur dan grobak nasi uduk kemudian pada saat melintas di jalan sripemandang Kec. Sungailiat yang mana kondisi jalan beraspal lurus dan datar serta cuaca cerah terdakwa melihat dari jarak ± 20 (dua puluh) meter ada Sdr. Arbain (alm) berjalan di pinggir jalan dengan tujuan akan mengantar makanan ke warung milik mantu Saksi Lu Sui Fo Als Afo. Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut menggunakan gigi 4 (empat) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam melihat kondisi di depan ada Sdr. Arbain (alm) sedang berjalan dipinggir jalan terdakwa tidak mengurangi kecepatanya sehingga pada saat berpapasan dengan Sdr. Arbain (alm) grobak yang ada di Sepeda Motor Honda Supra X No Pol BN 8312 BG mengenai Sdr. Arbain (alm) sehingga Sdr. Arbain (alm) terlempar dan terkapar di aspal jalan;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda supra X BN 8312 BG dengan membawa gerobak melamin triplek warna biru muda lis kayu berwarna merah yang didalamnya berisi bubur ayam dan nasi uduk bubur dengan tujuan untuk berjualan di Pemali.
Bahwa saat melintas di daerah Sri pemandang dari jarak 20 meter melihat Sdr. Arbain (alm) berjalan sendirian dan sedikit kea rah tengah jalan Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam yang masuk pada gigi 4 (empat);
Bahwa Terdakwa telah membunyikan klakson akan tetapi Sdr. Arbain (alm) tidak mendengar dan saat akan terjadi benturan terdakwa menghindar kearah kanan akan tetapi gerobak melamin triplek warna biru muda lis kayu berwarna merah yang didalamnya berisi bubur ayam dan nasi uduk bubur membentur kepala Sdr. Arbain (alm) dan akibat benturan tersebut terdakwa terjatuh dan Sdr. Arbain (alm) tergeletak di jalan.
Bahwa Terdakwa langsung mencari korban Sdr. Arbain (alm) ke rumah sakit sungailiat yang kemudian ke rumah sakit umum daerah Sungailiat;
Bahwa Sdr. Arbain meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 13.45 Wib;
Bahwa Terdakwa ada member santunan kepada keluarga korban dan teriah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. BN 8312 BG;
1 (satu) unit gerobak melamin/triplek warna biru muda list warna merah mengalami rusak pada bagian depan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kronologis kejadiannya pada tanggal 10 desember 2014 sekira pukul 05.15 Wib di jalan Sripemandang kec sungailiat kab Bangka terjadi kecelakan lalulintas antara terdakwa dengan Sdr. Arbain (alm) dimana pada saat itu terdakwa hendak berjual makanan di pemali, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X No.Pol BN 8312 BG yang diatas motor tersebut disimpan grobak bubur dan grobak nasi uduk kemudian pada saat melintas di jalan sripemandang Kec. Sungailiat yang mana kondisi jalan beraspal lurus dan datar serta cuaca cerah terdakwa melihat dari jarak ± 20 (dua puluh) meter ada Sdr. Arbain (alm) berjalan di pinggir jalan dengan tujuan akan mengantar makanan ke warung milik mantu Saksi Lu Sui Fo Als Afo. Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut menggunakan gigi 4 (empat) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam melihat kondisi di depan ada Sdr. Arbain (alm) sedang berjalan dipinggir jalan terdakwa tidak mengurangi kecepatanya sehingga pada saat berpapasan dengan Sdr. Arbain (alm) grobak yang ada di Sepeda Motor Honda Supra X No Pol BN 8312 BG mengenai Sdr. Arbain (alm) sehingga Sdr. Arbain (alm) terlempar dan terkapar di aspal jalan
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda supra X BN 8312 BG dengan membawa gerobak melamin triplek warna biru muda lis kayu berwarna merah yang didalamnya berisi bubur ayam dan nasi uduk bubur dengan tujuan untuk berjualan di Pemali.
Bahwa saat melintas di daerah Sri pemandang dari jarak 20 meter melihat Sdr. Arbain (alm) berjalan sendirian dan sedikit kea rah tengah jalan Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam yang masuk pada gigi 4 (empat);
Bahwa Terdakwa telah membunyikan klakson akan tetapi Sdr. Arbain (alm) tidak mendengar dan saat akan terjadi benturan terdakwa menghindar kearah kanan akan tetapi gerobak melamin triplek warna biru muda lis kayu berwarna merah yang didalamnya berisi bubur ayam dan nasi uduk bubur membentur kepala Sdr. Arbain (alm) dan akibat benturan tersebut terdakwa terjatuh dan Sdr. Arbain (alm) tergeletak di jalan.
Bahwa Terdakwa langsung mencari korban Sdr. Arbain (alm) ke rumah sakit sungailiat yang kemudian ke rumah sakit umum daerah Sungailiat;
Bahwa Sdr. Arbain meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 13.45 Wib;
Bahwa Terdakwa ada member santunan kepada keluarga korban dan teriah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setiap orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 05.15 Wib, bertempat dijalan Sri pemandang Kel. Air ruay Kec.Sungailiat Kab. Bangka;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan Para Terdakwa bahwa pada saat itu terdakwa hendak berjual makanan di pemali, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X No.Pol BN 8312 BG yang diatas motor tersebut disimpan grobak bubur dan grobak nasi uduk kemudian pada saat melintas di jalan sripemandang Kec. Sungailiat yang mana kondisi jalan beraspal lurus dan datar serta cuaca cerah terdakwa melihat dari jarak ± 20 (dua puluh) meter ada Sdr. Arbain (alm) berjalan di pinggir jalan dengan tujuan akan mengantar makanan ke warung milik mantu Saksi Lu Sui Fo Als Afo.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut menggunakan gigi 4 (empat) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam melihat kondisi di depan ada Sdr. Arbain (alm) sedang berjalan dipinggir jalan terdakwa tidak mengurangi kecepatanya sehingga pada saat berpapasan dengan Sdr. Arbain (alm) grobak yang ada di Sepeda Motor Honda Supra X No Pol BN 8312 BG mengenai Sdr. Arbain (alm) sehingga Sdr. Arbain (alm) terlempar dan terkapar di aspal jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 331/01/Vis/RSUD/2015 bahwa pada hari rabu tanggal 10 desember 2014 dirumah sakit umum daerah sungailiat telah memeriksa Sdr. Arbain (alm) dengan kesimpulan pasien datang dengan keadaan tidak sadar, tampak bengkak dikepala bagian belakang, tampak keluar darah dari telinga kiri dan pasien kejang-kejang, terdapat luka lecet ditangan kiri dan tangan kanan, terdapat luka lecet di kaki kiri dan kaki kanan. Visum et repertum tersebut diperiksa oleh Dr. Adithia Andiska Ferdhana. Dan Sdr.Arbain (alm) meinggal dunia di rumah sakit sungailiat pada tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 13.45 Wib;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan ancaman pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka kepada terdakwa harus pula dijatuhi denda namun apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. BN 8312 BG dan 1 (satu) unit gerobak melamin/triplek warna biru muda list warna merah mengalami rusak pada bagian depan yang telah disita dari Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan maka dikembalikan kepada Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saudara Arbain (alm) meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. BN 8312 BG;
- 1 (satu) unit gerobak melamin/triplek warna biru muda list warna merah mengalami rusak pada bagian depan;
Dikembalikan kepada Terdakwa Warto Dwi Prasetyo Bin Tijan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 oleh Mohammad Solihin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Oloan E. Hutabarat, S.H., M.H., dan Derit Werdiningsih, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Yusbet Hariri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Aditia Sulaeman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Oloan E. Hutabarat, S.H., M.H. Mohammad Solihin, S.H.
Derit Werdiningsih, S.H.
Panitera Pengganti,
Yusbet Hariri, S.H.