298/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 298/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DESY MIRANDA SAGALA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 298 / PID.SUS / 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : xxxxxxx
Tempat lahir : Gunting Saga
Umur/tanggal lahir : xxxxxxxxxxxxxx
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxxxx
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 298/PID.Sus/ 2016/ PT.MDN dan berkas perkara Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 49/ Pid. Sus/ 2016/ PN.Rap, tanggal 26 April 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 22 Januari 2016, Nomor Reg. Perk. : PDM-22/Rp/Euh.2/ 01/2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa xxxxxxx pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Suka Sari Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;
----- Bahwa anak korbanxxxxxxxxxxxx adalah Anak yang berumur 10 TAhun, berdasarkan Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. BAHMAN, SH.M.AP tanggal 31 Maret 2011. Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 16.00 wib anak korban sedang bermain dengan anak saksi Yehezkiel Geri Kurnia di depan Balai Desa Dusun Suka Sari Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, lalu anak korban bertengkar dengan fahmi yang merupakan anak terdakwa, kemudian Fahmi menceritakan hal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa datang ketempat Balai Desa tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya, lalu dari arah belakang anak korban, terdakwa langsung menarik baju anak korban dengan tangan kanan terdakwa, lalu tangan kiri terdakwa menjambak rambut anak korban, kemudian terdakwa menampar wajah anak korban dengan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali kearah pipi dan telinga kanan anak korban, sehingga mengakibatkan mulut sebelah kanan bagian dalam anak korban luka, selanjutnya saksi Mahyudi Alias Yudi, saksi Paidi, saksi Wiyati Alias Wiwik yang sedang berada ditempat tersebut melihat aksi terdakwa menampar anak korban. Akibat perbuatan terdakwa, anak korban ketakutan, menangis lalu mengadu kepada saksi Sutresni yang merupakan orang tuanya. Selanjutnya saksi Sutresni melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan Nomor : 445/27/RSUD-AK/V/2015 tanggal 25 April 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nur Tentriyana, terhadap diri Rian Syahputra dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Nama | : | xxxxxxxxxxxxxxxxx |
| Umur | : | 10 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Pekerjaan | : | Ikut Orang Tua |
| Alamat | : | xxxxxxxxxxxxxx |
Status Praesent :
Kesadaran : Baik
Tek. Darah : 120/80 mmHg
Pols : 80 x/mnt
RR : 20 x/mnt
Status Lokalisata :
- Tampak luka dimulut sebelah kanan dengan ukuran ? 1 cm
Kesimpulan :
Keadaan orang tersebut diatas ditemukan luka dimulut sebelah kanan diakibatkan benda tumpul / keras.
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
II . Telah membaca, tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantauprapat tanggal 14 April 2016 No.Reg.Perk PDM- 20/Rp.Rap/ 01/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa xxxxxxxxxxxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 20042 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa xxxxxxxxxxxxxxx dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (empat puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Nihil
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
III. Telah membaca, putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 49/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 26 April 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwaxxxxxxxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan tunggal
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1 .Setelah membaca Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; MEGAWATI SIMBOLON ,SH,Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor; 28/Akta,Pid/2016/PN.Rap bahwa pada tanggal 27 April 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 49/Pid.Sus/2016/PN .Rap tanggal 26 April 2016 ;
2. Akte pemberitahuan banding yang dibuat oleh; RADHITYA WIGUNA ,SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantauprapat bahwa pada tanggal 2 Mei 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 49/Pid.Sus/2016/PN .Rap tanggal 26 April 2016 ;
3. Akte permintaan banding yang dibuat oleh; MEGAWATI SIMBOLON ,SH Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 28/Akta,Pid/2016/PN.Rap bahwa pada tanggal 2 Mei 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor ; 49/Pid.Sus/2016/PN .Rap tanggal 26 April 2016 ;
4. Akte Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh; RADHITYA WIGUNA ,SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantauprapat bahwa pada tanggal 10 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor; 49/Pid.Sus/2016/PN .Rap tanggal 26 April 2016 ;
5. Surat memori banding yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2016 dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 01 Juni 2016 dan di tanda tangani oleh ; RADHITYA WIGUNA ,SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusan Nomor; 49/Pid.Sus/2016/PN .Rap tanggal 26 April 2016 ;
6 . Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON ,SH Penganti, pada Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 16 Mei 2016 ditujukan kepada Terdakwa dan diberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut mulai tanggal 27 April 2016 selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 49/Pid.Sus /2016/PN-Rap, tanggal 26 April 2016, Pengadilan Tinggi tersebut sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutuskan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama / tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 26 April 2016, Nomor : 49/Pid.Sus/2016/PN-Rap dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 14 huruf a KUHPidana , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN,Rap, tanggal 26 April 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH dan MARYANA,SH.MH sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 298/PID.SUS/2015/PT.MDN tanggal 3 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ; Selasa, tanggal 19 Juli 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh ; MASRUKIYAH,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH RUSTAM IDRIS ,SH.
ttd
MARYANA ,SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
MASRUKIYAH,SH