2873 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2873 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
HERMAN SULAIMAN, Dkk vs PT. PABRIK KAYU INDONESIA, Dk
Tolak
PUTUSAN
Nomor 2873 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HERMAN SULAIMAN, bertempat tinggal di Jalan Kopo Gg. Pasahdi RT. 003 RW. 03, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojong Loa, Bandung Jawa Barat;
NY. SULIYAH, bertempat tinggal di Jalan Bumi Indah Nomor 8 R.T.014 R.W.09, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
AMA SUGIARTO, bertempat tinggal di Jalan Bumi Indah Nomor 8 R.T.014 R.W.09, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dan kawan-kawan, Para Advokat, pada kantor Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, beralamat di Plaza Alstom Lantai 3 Jl. TB. Simatupang Kav. IS-1, Jakarta 12310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2012, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
melawan
PT. PABRIK KAYU INDONESIA, berkedudukan di Apartemen Rasuna Said 1011C, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Achmad Fauzan, S.H., LL.M., dan kawan, Para Advokat, pada kantor Fauzan Law Office, beralamat di Apartemen Istana Harmoni Lantai 17-K Jalan Surayopranoto Nomor 2, Jakarta Pusat dan/atau Jalan Wonorejo Asri XII/23, Rungkut, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2012, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
dan
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, berkedudukan di Jalan Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Penggugat adalah sebagai para ahli waris almarhum Ali Dharma sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur R.T.007 R.W.011 (dh. R.T.007 R.W.04) Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan luas semula 29.511 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio;
Sebelah Barat : Jalan Raya Bekasi Timur;
Sebelah Timur : Jalan Pulo Kambing II;
Sebelah Selatan : PT Pandu Siwi.
Bahwa semula tanah Para Penggugat tersebut terdiri atas 9 (sembilan) bidang tanah dengan Sertifikat HGB Nomor 593, 594, 595, 596, 597, 598, 599, 600, 601/Jatinegara, yang semula merupakan pecahan dari sertifikat induk yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawarate, yang mana tanah-tanah Para Penggugat tersebut merupakan warisan dari almarhum Ali Dharma;
Bahwa terbitnya Sertifkat Hak Milik Nomor 18/Rawarate yang baru atas nama Ali Dharma adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 320 PK/Pdt/1992 tertanggal 24 Agustus 1994, dimana Yan Walando qq. PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat) adalah sebagai pihak yang dikalahkan;
Bahwa atas dasar putusan tersebut telah dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Januari 2000 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Januari 2000 serta Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Januari 2000;
Bahwa setelah terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawarate dilakukan pemecahan dan balik nama ke atas nama para ahli waris Ali Dharma yang sebelumnya Para Penggugat telah melakukan pengecekan terlebih dahulu atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Jatinegara di Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Tergugat) dan hasil pengecekan tersebut dinyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Jatinegara tersebut dalam keadaan bersih, tidak dalam sitaan Pengadilan dan tidak dalam jaminan dalam suatu perikatan apapun;
Bahwa hasil proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 8/Jatinegara, maka dipecah dan dikavling-kavling menjadi 9 (sembilan) Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor 593 sampai dengan 601/Jatinegara, yang mana 3 (tiga) bidang tanah kavling tersebut telah dijualbelikan kepada yaitu:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 600/Jatinegara seluas 4.969 M2 dijual kepada PT. Elang Perkasa Film dengan Akta Jual Beli Nomor di hadapan Ivonne B. Sinyal, Notaris dan PPAT di Jakarta;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595/Jatinegara seluas 3.325 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 8 Juni 2002 Nomor 12/2002 dijual kepada PT. Kemas Indah Maju di hadapan Ny. Retno Pujiastuti, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 601/Jatinegara seluas 2.530 M2 dijual kepada Muhammadiyah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 6 Tahun 2004 dilakukan di hadapan Kartono, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;
Bahwa dengan telah dialihkannya 3 (tiga) bidang tanah tersebut, maka sisanya adalah 6 (enam) bidang tanah kavling dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara, seluas 18.687 M2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio;
Sebelah Timur : Jalan Pulo Kambing II;
Sebelah Selatan : PT. Elang Perkasa Film dan PT Kemas Indah Maju;
Sebelah Barat : Tanah Muhammadiyah dan pemukiman penduduk.
Bahwa pada tanggal 13 September 2006 Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah meletakkan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas ± 42.735 M2 yang menurut keterangannya atas permohonan dari PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat) sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim., tertanggal 13 September 2006, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio;
Sebelah Timur : Jalan Pulolio;
Sebelah Selatan : Jalan Pulo Kambing II;
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya.
Bahwa sita eksekusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tertanggal 13 September 2006 adalah didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaTimur Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tertanggal 08 September 2006 atas permohonan dari PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat );
Bahwa Para Penggugat sangat keberatan dengan diletakkannya sita eksekusi atas tanah a quo, karena ternyata sita eksekusi tersebut diletakkan di atas tanah milik Para Penggugat, yang tidak menjadi pihak dalam perkara gugatan Nomor 98/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Tim., sehingga sita eksekusi atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598 dan 599/Jatinegara milik Para Penggugat tidak dibenarkan/tidak berdasarkan hukum dan dimohonkan oleh Tergugat dengan iktikad tidak baik, padahal Tergugat jelas-jelas mengetahui tanah-tanah tersebut milik Para Penggugat;
Bahwa permohonan Tergugat dalam mengajukan permohoan sita eksekusi tidak dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar dalam upaya penerbitan Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tertanggal 08 September 2006,, terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
Bahwa di dalam perkara gugatan pokok Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. pihak-pihak yang berperkara adalah Paul Handoko, Cs., selaku Para Penggugat melawan Clara Maria Walandauw, Cs., selaku Para Tergugat dan kedudukan PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat) sebagai Tergugat IV;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 29 Januari 1997 dalam perkara perdata Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Januari 1998 Nomor 743/Pdt/1997/PT.DKI jo. Putuan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Maret 2001 Nomor 3960 K/Pdt/1999, hanya menolak gugatan dari Paul Handoko, Cs. (Terbantah Tersita), dan tidak ada amar yang berbunyi tanah sengketa adalah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat), sehingga menurut kami bila kemudian PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat) selaku Tergugat VI dalam perkara a quo mengajukan permohonan sita eksekusi jelas tidak mempunyai alasan sama sekali dan bertentangan dengan Pasal 227 H.I.R. maupun Pasal 720 Rv., yang pada intinya menyatakan “Penggugat dapat meminta agar diletakkan sita terhadap harta kekayaan Tergugat “;
Bahwa Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tidak ada perintah eksekusi atau tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sedangkan penetapan eksekusi harus mengacu kepada putusan yang mempunyai nilai eksekutorial (H.I.R. 197-198) eksekusi;
Bahwa dari ketentuan Pasal 227 H.I.R. maupun Pasal 720 Rv., Tergugat selaku Tergugat VI dalam perkara a quo tidak berhak mengajukan permohonan sita eksekusi karena amar putusan dalam perkara a quo yang tidak menyebutkan tanah sengketa adalah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat );
Bahwa selain daripada itu penerbitan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tertanggal 8 September 2006 telah dilakukan dengan prosedur yang tidak patut secara hukum dimana dasar penerbitan surat penetapan a quo, karena ternyata yang jadi pertimbangan diterbitkannya penetapan tersebut selain putusan pengadilan negeri juga putusan dari pengadilan tata usaha negara yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 26 April 1999 Nomor 024/G.TUN/1999/PTUN. Jkt. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tanggal 10 Desember 1999 Nomor 156/B/1999/PT.TUN. Jkt. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. tanggal 23 Oktober 2003 Nomor 164 K/1999/TUN/2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali MARI Nomor 06 PK/TUN/2002 tanggal 18 Oktober 2004, yang mempunyai jurisdiksi hukum yang berbeda dengan pengadilan negeri dalam mengadili perkara perdata umum, dimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya menyangkut putusan yang bersifat administrasi negara dan tidak mengadili masalah kepemilikan; Sehingga karenanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang juga dijadikan dasar pertimbangan diterbitkannya Surat Penetapan sita eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 September 2006 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 13 September 2006 merupakan tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum;
Bahwa Pemohon Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. adalah tereksekusi dalam perkara Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. jo. 168/JS/1983/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Januari 2000 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Januari 2000, serta Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Januari 2000, terhadap objek yang sama, hal ini membuktikan bahwa objek eksekusi bukan lagi milik Pemohon Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim.;
Bahwa dengan adanya kejanggalan-kejanggalan yang di atas sewajarnya menurut hukum, maka dapat dikatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tangagl 8 September 2006 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim. tertanggal 13 September 2006 adalah cacat demi hukum dan sepatutnya untuk dibatalkan;
Bahwa tindakan Tergugat yang mengajuan permohonan sita eksekusi dengan tanpa didasari oleh bukti kepemilikan yang sah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga sudah sepatutnya Penetapan Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. Jo. Nomor 98/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 September 2006 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 13 September 2006 sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Para Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas bidang-bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara, seluas 18.687 M2, terletak di Jalan Raya Bekasi Timur RT.007 RW.011, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sangat dirugikan baik secara materiil maupun moril atas dilaksanakannya sita eksekusi atas tanah a quo, apalagi jika dilaksanakan eksekusi oleh Tergugat, tentunya hal tersebut akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
Bahwa sita eksekusi atas sepanjang bidang-bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangungan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara, seluas 18.687 M2 (delapan belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Raya Bekasi Timur RT. 007 RW. 011 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 September 2006, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. yang telah dilakukan berdasakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 18/2006 Eks. jo. 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 September 2006 sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
Bahwa sita tidak dapat dilakukan atas benda/barang milik pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 476 K/Sip/1974 tertanggal 14-11-1974 yang berbunyi: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat menurut hukum, oleh karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Bahwa Turut Tergugat ditarik dalam perkara ini agar taat dan tunduk pada Putusan perkara gugatan ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara, seluas 18.687 M2 (delapan belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Raya Bekasi Timur R.T.007 R.W.011, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio;
Sebelah Timur : Jalan Pulo Kambing II;
Sebelah Selatan : PT. Elang Perkasa Film dan PT. Kemas Indah Maju;
Sebelah Barat : Milik Muhamadiyah dan pemukiman penduduk.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 13 September 2006, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. yang dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tertanggal 8 September 2006, sepanjang menyangkut sebidang tanah hak pembantah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara, seluas 18.687 M2 (delapan belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Raya Bekasi Timur R.T.007 R.W.011, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio;
Sebelah Timur : Jalan Pulo Kambing II;
Sebelah Selatan : PT. Elang Perkasa Film dan PT. Kemas Indah Maju;
Sebelah Barat : Milik Muhamadiyah dan pemukiman penduduk.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara untuk setiap tingkat peradilan;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voer baar bij voorraad);
Menyatakan Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tidak mengikat Para Penggugat;
Membatalkan Penetapan Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 15 Mei 2006, perihal anmaning/peneguran;
Membatalkan Penetapan Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 September 2006 tentang sita eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Jurusita pada tanggal 13 September 2006, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 13 September 2006;
Membatalkan eksekusi penyerahan atas tanah a quo berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 3 Oktober 2006 tentang Eksekusi Penyerahan jo. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomor 18/2006 Eks. jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim. tanggal 10 November 2006;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium).
Bahwa Para Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III (selanjutnya disebut sebagai “Para Penggugat”) mengakui pada butir 1 surat gugatan bahwa Para Penggugat adalah hanya sebagian dari para ahli waris alm. Ali Dharma yang mendalilkan sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur RT. 007 RW. 011B;
Oleh karenanya Para Penggugat, tanpa melibatkan para ahli waris lainnya dari alm. Ali Dharma dan juga tanpa memperoleh surat kuasa dari para ahli waris lainnya tidak berhak untuk mengajukan gugatannya;
Eksepsi Gugatan Para Penggugat Res Judicata/Nebis in Idem.
Bahwa perkara gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat menyangkut objek yang status hukum kepemilikannyanya telah diputus dengan suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
Bahwa berdasarkan (i) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Timur tertanggal 29 Januari 1997 jo. (ii) Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 743/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 6 Januari 1998 jo. (iii) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3960 K/Pdt/1999 tertanggal 28 Maret 2001 jo. (iv) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 024/G.TUN/1999/PTUN. Jkt. tertanggal 26 April 1999 jo. (v) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 156/B/1999/PT.TUN. JKT. tertanggal 10 Desember 1999 jo. (vi) Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 164 K/TUN/2000 tertanggal 23 Oktober 2003 jo. (vii) Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 06 PK/TUN/2003 tertanggal 18 Oktober 2004 (terlampir bukti-bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6 dan T-7) maka tanah-tanah yang disengketakan dalam perkara ini yang semuanya berasal dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah telah dinyatakan sebagai milik Tergugat;
Bahwa berdasarkan Putusan-Putusan bukti-bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6 dan T-7, Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah telah dibatalkan dengan segala akibat hukumnya dan PT. Pabrik Kayu Indonesia (Tergugat) adalah pemilik yang sah atas tanah-sengketa;
Bahwa menurut acara hukum perdata, maka suatu perkara yang telah diputus oleh suatu Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diajukan kembali karena dianggap sebagai res judicata/nebis inidem (Pasal 1917 KUHPerdata);
Hal ini adalah dengan tujuan untuk menghindari putusan-putusan pengadilan yang saling tumpang tindih mengenai objek sengketa yang sama yang dengan sendirinya akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
Eksepsi Diskualifikasi in Persona.
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam surat gugatannya bahwa Para Penggugat adalah sebagian dari para ahli waris alm. Ali Dharma, akan tetapi Para Penggugat tidak mengajukan bukti berupa keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan kebenaran dari kedudukannya sebagai ahli waris alm . Ali Dharma; Oleh karena kapasitas Para Penggugat tidak jelas sehingga Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatannya;
Bahwa oleh karena Para Penggugat hanyalah sebagian dari para ahli waris alm. Ali Dharma, maka agar Para Penggugat dapat bertindak untuk mengajukan gugatannya maka Para Penggugat harus memperoleh surat kuasa dari para ahli waris lainnya. Surat Kuasa ternyata tidak ada;
Di samping itu Para Penggugat juga tidak dapat bertindak sebagai Penggugat karena berdasarkan Putusan-Putusan Pengadilan bukti-bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6 dan T-7, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah telah dibatalkan dan Tergugat dinyatakan sebagai pemiliknya;
Dengan demikian maka Sertifikat-Sertifikat HGB Nomor 593, 594. 595, 596, 597, 598, 599, 600, 601/Jatinegara yang semuanya merupakan pecahan/turunan/derivat dari Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah adalah tidak sah;
Karenanya Para Penggugat yang mengakui sebagai pemilik dari tanah-tanah dengan Sertifikat-Sertifikat HGB Nomor 593, 594, 596, 597, 598 dan 599, tidak berhak hak atas tanah tersebut karena tanah-tanah tersebut adalah milik Tergugat;
Karena Para Penggugat bukan pemilik yang sah atas tanah-tanah tersebut maka Para Penggugat tidak berhak mengajukan perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil eksepsi tersebut di atas dapat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakannya sebagai tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Dalam Rekonvensi:
Mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam konvensi di atas, dianggap termasuk pula dalam rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang kesatuan tanah seluas ± 42.735 m2, sesuai dengan Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur (terlampir bukti PR-1) yang terletak di Pintu Barat kawasan Industri Pulogadung (selanjutnya disebut sebagai “Tanah Pulogadung”), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio (lebar menghadap jalan ± 13 M);
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
Sebelah Timur : PT Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT Groupi.
Keterangan : Jalan Pulo Kambing II membelah tanah milik PT.
Pabrik Kayu Indonesia menjadi dua bagian dimana
sebagian Jalan Pulo Kambing II tersebut adalah
tanah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia.
Bahwa Tanah Pulogadung tersebut telah dibeli oleh Penggugat Rekonvensi sejak tahun 1953;
Bahwa berdasarkan (i) Putusan Pengadilan Negeri Nomor 410/1966 tertanggal 3 April 1967 jo. (ii) Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 198/1967 tertanggal 20 Oktober 1967 jo. (iii) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 146 K/Sip tertanggal 22 Maret 1967 (terlampir bukti-bukti PR-2, PR-3 dan PR-4) Putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Tanah Pulogadung tersebut adalah milik Yan Walandauw cq. PT. Pabrik Kayu Indonesia (Penggugat Rekonvensi);
Bahwa dengan adanya putusan-putusan Pengadilan tersebut di atas maka Menteri Agraria cq. Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 152/DJA/1982 tertanggal 16 September 1982 telah membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah (terlampir bukti PR-5);
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 152/DJA/1982 tertanggal 16 September 1982 (bukti PR-5) tersebut maka Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur dengan Pengumuman Nomor 363/II/HHT/JT/1995 tertanggal 27 Agustus 1995 menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah, dan dihapus dari buku tanah dan daftar umum lainnya sepanjang tanah tersebut tumpang tindih dengan kepunyaan Yan Walandow qq. PT. Pabrik Kayu Indonesia (terlampir bukti PR-6);
Bahwa Pengumuman Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur bukti PR-6 tersebut juga telah diumumkan kepada khalayak ramai pada tanggal 28 Maret 2001 melalui berbagai surat kabar (terlampir bukti PR-7 a dan bukti PR-7 b);
Bahwa hak kepemilkan Penggugat Rekonvensi atas tanah ex Serfikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate yang semula atas nama Ny. Zubaedah, kemudian juga telah dibenarkan dan diperkuat dengan (i) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Timur tertanggal 29 Januari 1997 jo. (ii) Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 743/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 6 Januari 1998 jo. (iii) Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3960 K/Pdt/1999 tertanggal 28 Maret 2001 jo. (iv) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 024/G.TUN/1999/PTUN.Jkt. tertanggal 26 April 1999 jo. (v) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 156/B/1999/PT.TUN.JKT. tertanggal 10 Desember 1999 jo. (vi) Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 164 K/TUN/2000 tertanggal 23 Oktober 2003 jo. (vii) Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 06 PK/TUN/2003 tertanggal 18 Oktober 2004 (terlampir bukti-bukti PR-8, PR-9, PR-10, PR-11, PR-12, PR-13 dan PR-14);
Bahwa kemudian dengan keliru mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 320 PK/Pdt/1992, tertanggal 24 Agustus 1994 (terlampir bukti PR-15), Menteri Agraria/Kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999 (terlampir bukti-PR-16) yang menerbitkan kembali Sertifkat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate yang baru atas nama Ali Dharma;
Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999 tersebut dikeluarkan semata-mata hanya atas pendapat sepihak yang diberikan oleh Pemohon tanpa mengemukakan adanya bukti-bukti penting berupa Memorandum Mahkamah Agung R.I., Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur yang seharusnya dijadikan landasan hukumnya;
Bahwa berdasarkan Memorandum Mahkamah Agung R.I. Nomor 096/Hwsd.PT.Jkt/XI/94 tertanggal 13 Desember 1994 jo. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/366/VII/1995 tertanggal 25 Juli 1995 jo. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur Nomor 588/500/II/HHT/JT/1995 tertanggal 26 Juli 1995 (terlampir bukti-bukti PR-17, PR-18 dan PR-19) yang antara lain menegaskan sebagai berikut:
Sepanjang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 18 (seluas 27.858 m²) yang keberadaanya tumpang tindih dengan persil tanah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia (seluas 33.200 m²) adalah sebagai miliknya Pemohon/Jan Walandouw/PT. Pabrik Kayu Indonesia (Penggugat Rekonvensi);
Bahwa tanah yang dieksekusi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 atas nama Zubaedah telah dicabut Sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional yang berarti tanah yang akan dieksekusi tersebut sebenarnya sudah tidak ada lagi;
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Zubaedah (seluas 27.858 m2), telah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 152/DJA/1982 tertanggal 16 September 1982 sepanjang yang tumpang tindih dengan tanah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia (seluas 33.200 m2);
Bahwa di atas tanah Serifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Zubaedah seluas 27.858 m2, yang telah dibatalkan objeknya, sudah tidak ada lagi karena itu tidak dapat dieksekusi.
Bahwa terhadap Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999, Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 024/G.TUN/1999/PTUN.Jkt. tertanggal 26 April 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 156/B/1999/PT.TUN. tertanggal 10 Desember 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 164 K/1999/TUN/2000 tertanggal 23 Oktober 2003 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 06 PK/TUN/2003 tertanggal 18 Oktober 2004) yang telah mempunyai kekuatan tetap, maka Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999 tersebut telah dibatalkan dan dicabut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 1-Pb-XXVII-2008 tertanggal 19 Februari 2008 (terlampir bukti PR-20), Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999 tersebut telah dibatalkan dan dicabut;
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 1-Pb-XXVII-2008 tertanggal 19 Februari 2008 tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Administrasi telah mengeluarkan Pengumuman mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate yang telah berubah karena pemekaran wilayah menjadi Hak Milik Nomor 24/Jatinegara dan telah diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 592/Jatinegara yang dipisah menjadi 9 (sembilan) Sertifikat Tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 595, 596, 597, 598, 599, 600, 601/Jatinegara (terlampir bukti PR-21);
Bahwa oleh karenanya Sertifkat Hak Milik Nomor 18 yang baru yang diterbitkan atas nama Ali Dharma beserta pecahan/turunan/derivatnya yang oleh para ahli waris Ali Dharma dijadikan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593 sampai dengan 601 Jatinegara dan telah diperjualbelikan oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada pihak ketiga sebagaimana diakui sendiri oleh Para Tergugat Rekonvensi pada butir 6 surat gugatan konvensi, adalah tidak sah dan melanggar hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan dibatalkannya Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 1-VII-1999 tertanggal 12 Februari 1999 maka berarti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria Nomor 152/DJA/1982 tertanggal 16 September 1982 yang membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 Rawaterate a/n Ny. Zubaedah tetap sah dan berlaku dan Sertifikat Hak Milik yang baru a/n Ali Dharma beserta pecahan, turunan/derivatnya adalah batal dan tidak sah;
Bahwa oleh karenanya Sertifkat Hak Milik Nomor 18 yang baru yang diterbitkan atas nama Ali Dharma beserta pecahan/turunan/derivatnya yang oleh para ahli waris Ali Dharma dijadikan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593 sampai dengan 601 Jatinegara juga menjadi tidak sah;
Bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonvensi menjual beberapa persil tanah milik Penggugat Rekonvensi kepada pihak ketiga yaitu kepada:
PT. Elang Perkasa Film, tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 600/Jatinegara seluas 4.969 m² dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan Ivonne B. Sinyal, Notaris dan PPAT di Jakarta;
PT. Kemas Indah Maju, tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595/Jatinegara seluas 3.325 m² sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tertanggal 8 Juni 2002 Nomor 12/2002 dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan Ny. Retno Pujiastuti, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;
Muhammadiyah, tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595/Jatinegara seluas 2.530 m² berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 6 tahun 2004 di hadapan Kartono, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta ;
jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi;
Sehingga sisa 6 persil tanah seluas 18.687 m², dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 593, 594, 596, 597, 598, 599/Jatinegara yang tetap dikuasai oleh Para Tergugat Rekonvesi, sebagaimana diakui sendiri oleh Para Tergugat Rekonvensi pada butir 6 surat gugatan konvensi, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah dari tanah-tanah tersebut.
Bahwa di samping itu, Para Tergugat Rekonvensi secara melawan hukum juga menduduki dan menguasai atau menyuruh pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menduduki dan menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi seluas 14.877 m², yang terletak di atas tanah milik PT. Pabrik Kayu Indonesia (Penggugat Rekonvensi) sebagaimana terbukti dari Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur (bukti PR-1);
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas maka Eksekusi Pengosongan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas permohonan Para Tergugat Rekonvensi, sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Januari 2000 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Januari 2000 serta Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tertanggal 20 Januari 2000 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan dikuasainya dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 tanah-tanah milik Penggugat Rekonvesi tersebut oleh Para Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi bertahun-tahun tidak dapat menikmati tanah milik Penggugat Rekonvesi tersebut yang jika dihitung dengan uang maka kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah-tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat Rekonvensi, maka dapat kiranya mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya, untuk segera dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak Putusan dalam Rekonvensi ini diucapkan mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanah seluas ± 42.735 m² yang sesuai dengan Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur (bukti PR-1) yang terletak di Pintu Barat kawasan Industri Pulogadung (Tanah Pulogadung), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio (lebar menghadap jalan ± 13 m);
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
Sebelah Timur : PT. Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT Groupi.
dengan ketentuan Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi segera dan sekaligus uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari perintah tersebut dilanggar;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, selama putusan dalam perkara belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk tidak melakukan perbuatan pengalihan hak, permohonan hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah dan/atau perbuatan-perbuatan lainnya juga terhadap “Tanah Pulogadung” milik Penggugat Rekonvensi tersebut dengan ketentuan Para Tergugat Rekonvesi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membayar segera dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari perintah tersebut dilanggar.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan PT. Pabrik Kayu Indonesia (Penggugat Rekonvensi) adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ± 42.735 M2, sesuai dengan Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994 (bukti PR-1) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur terletak di Pintu Barat kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio (lebar menghadap jalan ± 13 M);
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
SebelahTimur : PT. Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi;
(Tanah Pulogadung)
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi membayar segera dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi dalam jangka 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan uang ganti rugi sebagai berikut:
uang kerugian materiel sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah);
uang kerugian imateriel sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah-jumlah uang sebagaimana disebut dalam butir (i) dan (ii) di atas terhitung sejak perkara gugatan rekonpensi ini diajukan sampai lunas dibayar;
Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanah milik Penggugat Rekonvensi seluas ± 42.735 m² sesuai dengan Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur (bukti PR-1) yang terletak di Pintu Barat kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio (lebar menghadap jalan ± 13 M);
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
SebelahTimur : PT. Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi;
dengan ketentuan Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi segera dan sekaligus uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari perintah tersebut dilanggar;
Membatalkan atau menyatakan batal eksekusi pengosongan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas permohonan Para Tergugat Rekonvensi, sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Januari 2000 dengan segala akibat hukumnya dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Januari 2000 serta Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995 Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Tim. tertanggal 20 Januari 2000 dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk, taat, serta melaksanakan sepenuhnya isi putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali (putusan serta merta/uit voer baar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkatan;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan Putusan Nomor 309/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. tanggal 8 Desember 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas ± 42.735 m² (kurang lebih empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Peta Situasi Nomor38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur yang terletak di Pintu Barat Kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio, lebar menghadap jalan ± 13 m;
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
Sebelah Timur : PT. Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi.
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanah milik Penggugat Rekonvensi seluas ± 42.735 m² (kurang lebih empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Peta Situasi Nomor38/1994 tertanggal 17 November 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur yang terletak di Pintu Barat Kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Pulolio, lebar menghadap jalan ± 13 m;
Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;
Sebelah Timur : PT. Expanda Metal Megah;
Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. Kirana
Elok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi.
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ((Putusan serta-merta/uitvoer baar bij voorraad);
Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 287/PDT/2011/PT.DKI Tanggal 1 November 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 22 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 287/PDT/2011/PT.DKI., jo Nomor 309/PDt.G/2010/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Juni 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat pada tanggal 18 Juni 2012;
Turut Tergugat pada tanggal 5 Juli 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Formalitas Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Bahwa Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("Undang-Undang Mahkamah Agung") mengatur sebagai berikut:
Pasal 43 ayat (1) Undang-UndangMahkamah Agung:
“Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang "
Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-UndangMahkamah Agung:
“Permohonan Kasasi sebagaimana dimaksud Pam/ 43 dapat diajukan oleh:
pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan tata usaha negara."
Dengan demikian, Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu pada tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah terlebih dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta.
Bahwa Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung pada pokoknya mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon;
Bahwa selanjutnya Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung pada pokoknya mengatur bahwa dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar;
Bahwa sehubungan dengan ketentuan tenggang waktu pengajuan upaya hukum Kasasi, Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi telah menerima pemberitahuan Putusan Judex Facti Tingkat Banding pada 22 Mei 2012 berdasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 287/PDT/2011 /PT.DKI jo. Nomor 309/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tertanggal 22 Mei 2012. Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi telah menyatakan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 1 Juni 2012, dan pada tanggal 12 Juni 2012 telah pula diajukan Memori Kasasi ini;
Dengan demikian maka pengajuan kasasi ini dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi masih dalam tenggang waktu dan cara yang telah disyaratkan menurut undang-undang dan oleh karenanya sudah sepatutnya Permohonan Kasasi ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pokok Alasan Dan Dasar-Dasar Upaya Hukum Kasasi
Bahwa upaya hukum kasasi ini diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi karena:
Putusan Judex Facti tingkat banding dan putusan Judex Facti tingkat I telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung; dan
Putusan Judex Facti tingkat banding dan putusan Judex Facti tingkat I telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung.
Adapun penjelasan pokok alasan dan dasar-dasar permohonan kasasi dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Putusan Judex Facti Tingkat Banding Dan Putusan Judex Facti Tingkat I Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku
Putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan eksekusi Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tanggal 3 Oktober 2006 jo. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomor 18/20 06 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tanggal 10 November 2006 yang dilaksanakan terhadap harta kekayaan berperkara merupakan eksekusi yang sah milik pihak yang tidak berperkara merupakan eksekusi yang sah;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I pada paragraf 1, halaman 53 putusan Judex Facti Tingkat I, tidak benar dan telah salah menerapkan hukum acara perdata yang berlaku, sebagaimana diatur dalam H.I.R. (herziene indonesisch reglement). Adapun dalam pertimbangan hukumnya tersebut, Majelis Hakim Judex Facti Tingkat I, menyatakan:
".... Majelis Hakim beipendapat bahwa Penetapan Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/ 1996/PN.JKT.Tim tanggal 15 Mei 2006; Sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 September 2006 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 18/2006 Eks jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim dan Eksekusi Penyerahan berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/ 1996/PN.JKT.Tim tanggal 3 Oktober 2006 jo. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/ 1996/PN.JKT.Tim tanggal 10 November 2006 tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I yang tidak benar tersebut, kemudian diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Judex Facti Tingkat Banding;
Bahwa Penetapan Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tanggal 15 Mei 2006 ("Penetapan Nomor 18/2006 EKS") berikut berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, semuanya merupakan tindakan eksekusi yang tidak sah karena dilaksanakan terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi yang notabene bukan pihak dalam perkara Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim yang dimohonkan eksekusinya tersebut oleh Termohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai alasan sama sekali dan bertentangan dengan pasal 227 H.I.R. maupun Pasal 720 Rv., yang pada intinya menyatakan:
“Penggugat dapat meminta agar diletakan sita terhadap harta kekayaan Tergugat"
Penggugat pada Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim, yaitu Paul Handoko dan Adinyoto Hadiningrat hanya dapat melakukan sita terhadap kekayaan Termohon Kasasi/ Penggugat Rekonvensi, demikian juga sebaliknya, namun demikian tidak dapat dilakukan terhadap kekayaan Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi karena Pemohon Kasasi/ Tergugat Rekonvensi bukanlah pihak yang berperkara baik sebagai Tergugat maupun Penggugat pada Perkara ini;
Bahwa fakta hukum tersebut, sebenarnya telah dinyatakan secara tegas oleh Judex Facti Tingkat I dalam pertimbangan hukumnya pada butir 2, halaman 51 Putusan, yang menyatakan:
“Bahwa benar Para Penggugat tidak sebagai pihak (partij) dalam perkara perdata dengan Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tanggal 29 Januari 1997 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 743/PDT/ 1997/PT.DKI tanggal 6 Januari 1998 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3960K/PDT/ 1999 tanggal 28 Maret 2001 tersebut ".
Bahwa ketentuan Pasal 196 HIR menyatakan sebagai berikut:
"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri tersebut pada Pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian Ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan ketua itu, selama-lamanya delapan hari"dan
Ketentuan Pasal 197 ayat (1) HIR menyatakan, sebagai berikut:
"Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika barang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu".
Bahwa dari ketentuan Pasal 196 HIR dan Pasal 197 ayat (1) HIR sebagaimana tersebut di atas, undang-undang telah menyatakan dengan jelas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dan eksekusi dilaksanakan terhadap pihak yang dikalahkan. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi sama sekali bukan pihak dalam perkara Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim, sebagaimana telah dinyatakan juga oleh Judex Facti Tingkat I, sehingga seharusnya, demi hukum pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa eksekusi yang dilaksanakan terhadap harta kekayaan Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi yang bukan pihak dalam perkara Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim, jelas merupakan eksekusi yang tidak sah, karena telah terjadi kesalahan menetapkan objek eksekusi. Bahwa Sita eksekusi tidak dapat dilakukan atas benda/barang milik pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No 476 K/Sip/1974 tertanggal 14-11-1974 yang berbunyi:
"sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga";
Dengan demikian, maka sudah sepatutnya Judex Juris membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I pada paragraf 1, halaman 53 putusan, yang dikuatkan dan diambil alih oleh Putusan Judex Facti Tingkat Banding;
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi telah dapat membuktikan ketidakabsahan Penetapan Nomor 18/2006 EKS, sehingga sudah sepatutnya Judex Juris mengabulkan petitum Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi pada butir Nomor 4, yakni untuk menyatakan batal demi hukum Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 September 2006 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim.
Putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Judex Facti lalai mempertimbangkan bahwa Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tidak dapat diesekusi karena merupakan putusan deklaratoir;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi sangat berkeberatan dan sekali lagi menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Tingkat I pada paragraf 1, halaman 53 Putusan Judex Facti Tingkat I, dimana pada pokoknya Judex Facti Tingkat I mempertimbangkan eksekusi Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 EKS merupakan eksekusi yang sah;
Bahwa eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 EKS, selain dilaksanakan pada objek tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate yang dimiliki oleh pihak yang tidak berperkara pada perkara Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim, ternyata adalah eksekusi terhadap Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim yang merupakan putusan deklaratoir yang secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi. Di samping itu Judex Facti juga lalai dan tidak memperhatikan bahwa ekskusi berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 EKS juga dilaksanakan atas Putusan PK TUN Nomor 06/2004, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang melaksanakan eksekusi bidang peradilan tata usaha negara, yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Bahwa Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim, yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 743/Pdt/1997/PT.DKI tertanggal 6 Januari 1998 dan dikuatkan lagi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3960 K/Pdt/1999, memutuskan, sebagai berikut:
“Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah)".
Bahwa dengan demikian, Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim merupakan putusan deklarator, yaitu berupa pernyataan bahwa gugatan Para Penggugat ditolak. Bahwa berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya berjudul Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, halaman 14, Sinar Grafika, Cetakan V, Maret 2010, dinyatakan bahwa:
"Prinsip lain yang mesti terpenuhi, putusan tersebut memuat amar "kondemnator" (comdemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur "penghukuman". Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau "noneksekutabel".
Bahwa seharusnya Judex Facti memperhatikan dengan saksama doktrin hukum tersebut dalam mempertimbangkan apakah Penetapan Nomor 18/2006 EKS sah atau tidak sah. Bahwa Penetapan Nomor 18/2006 EKS yang merupakan eksekusi terhadap Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim yang notabene tidak mengandung pernyataan "penghukuman" atau "condemnatoir", maka seharusnya Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim tidak dapat dieksekusi (non executable). Dengan demikian, Penetapan Nomor 18/2006 EKS yang merupakan eksekusi terhadap Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim terbukti tidak sah, dan sudah sepatutnya menurut hukum dibatalkan oleh Judex Facti.
Bahkan uraian ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3960 K/Pdt/1999 (jo. Putusan Nomor 98/Pdt.G/1996/PN JKT.Tim) tidak dapat dieksekusi karena sifat putusan tersebut hanya declaratoir semata. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 614/PAN.2/673/P/09/SK.Perd Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya berisi sebagai berikut:
"....setelah Mahkamah Agung meneliti dan mempelajari dengan saksama permasalahannya, sepanjang surat-surat yang terlampir dalam surat permohonan dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 98/Pdt.G/ 1996/PN.Jkt.Tim tanggal 29 Januari 1997, yang amarnya antara lain berbunyi: “Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ", putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan kasasi putusan tersebut ditolak Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 3960 K/Pdt/ 1999, maka tidak mungkin dieksekusi";
Bahwa di samping itu, Penetapan Eksekusi Nomor 18/2006 EKS cacat hukum, karena dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dasar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 24/G.TUN/1999/PTUN-Jkt jo. Nomor 156/B/1999/PT.TUN.Jkt jo. Nomor 164K/1999/TUN/2000 jo. Nomor 06PK/TUN/2002 ("Putusan PK TUN Nomor 06/2002") dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 98/Pdt.G/1996 jo. Nomor 743/Pdt/1997/PT.DKI jo. Nomor 3960K/Pdt/1999 ("Putusan Kasasi Nomor 3960/1999").
Bahwa eksekusi Putusan PK TUN Nomor 06/2002 tidak dilaksanakan melalui eksekusi riil sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 18/2006. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 8 jo. ayat 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 ("Undang-Undang Peratun"), dinyatakan bahwa dalam hal suatu Peradilan Tata Usaha Negara mengabulkan suatu gugatan tata usaha negara, maka pihak Tergugat, dalam hal ini Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, akan diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Sedangkan pelaksanaan eksekusi putusan tata usaha negara, telah diatur secara jelas sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Bagian Kelima, Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Undang-Undang Peratun.
Berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I pada paragraf 1, halaman 53 Putusan Judex Facti Tingkat I terbukti tidak benar/salah menerapkan hukum, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya juga Judex Juris membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut dan mengabulkan petitum Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi pada butir Nomor 4, yakni untuk menyatakan batal demi hukum Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 September 2006 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 18/2006 EKS jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.JKT.Tim.
Putusan Judex Facti Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Karena Telah Menjadikan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Sebagai Dasar Penentuan Hak Kepemilikan
Bahwa Judex Facti Tingkat Banding tidak membaca dan memperhatikan keberatan-keberatan atas Putusan Judex Facti Tingkat I yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi dalam Memori Banding tertanggal 14 Februari 2011, sehingga Putusan Judex Facti Tingkat Banding pun mengandung kesalahan dalam menerapkan hukum sebagaimana Putusan Judex Facti Tingkat I telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum karena menjadikan putusan perkara tata usaha negara sebagai dasar penentuan hak kepemilikan;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi menolak dan sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I pada paragraf 3, halaman 58 Putusan, karena pertimbangan hukum tersebut jelas tidak benar, yakni menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dengan ditemukannya fakta hukum bahwa ternyata Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor I-VIII-1999 tanggal 12 Februari 1999 telah dibatalkan oleh Pengadilan (Peradilan Tata Usaha Negara), maka Para Penggugat bukanlah sebagai yang berhak atas tanah objek sengketa a quo; Oleh karena itu petitum angka 2 dari surat gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya."
Bahwa Judex Facti Tingkat I telah melakukan kesalahan penerapan hukum karena menafsirkan dan/atau menyimpulkan bahwa dengan dicabutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1-VIII-1999 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Agraria Tanggal 16 September 1982 Nomor SK.152/DJA/1982 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milk Nomor 18/Rawaterate Tercatat Atas Nama Ny. Zubaidah terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung (d/h Kelurahan Rawaterate. Kecamatan Pulogadung), Kotamadya Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("SK BPN Nomor 1-VIII-1999") mengakibatkan Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi menjadi tidak berhak atas objek sengketa;
Bahwa pencabutan SK BPN Nomor 1-VIII-1999 didasarkan pada Putusan PK TUN Nomor 06/2002, yang mana putusan tersebut merupakan sengketa tata usaha negara.
Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Undang-Undang Peratun menyatakan sebagai berikut:
"Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Bahwa lebih lanjut lagi (Yurisprudensi) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102/G/1992/TN/PTUN Jkt. tanggal 26 September 1992, memberikan kaedah hukum sebagai berikut:
"Meskipun sengketa itu terjadi akibat adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian pemilikan hak alas tanah, maka gugatan alas sengketa harus diajukan terlebih dahulu ke peradilan umum karena merupakan sengketa perdata."
Bahwa kekeliruan Judex Facti semakin fatal karena tidak mempertimbangkan fakta dimana sebelum Putusan PK TUN Nomor 06/2002, yang membatalkan SK BPN I-VIII-1999 tentang penegasan hak milik SHM Nomor 18/Rawaterate a/n Ny. Zubaedah, ternyata telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan siapa subjek pemegang hak milik SHM Nomor 18/Rawaterate yang sebenarnya, yaitu Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 320/PK/Pdt/ 1992 tanggal 31 Agustus 1994 (selanjutnya disebut "Putusan PK Nomor 320/1994") yang amarnya antara lain berbunyi:
"Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemegang hak atas tanah SHM Nomor 18/Rawaterate yang berasal dari hibah Ny. Zubaedah yang sekarang terletak di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur";
“Menghukum Yan Walandauw atau ahli warisnya dan atau siapapun juga yang berada di atas tanah persil Hak Milik Nomor 18/Rawaterate, untuk mengosongkan tanah tersebut tanpa alasan apapun juga, kalau perlu dengan bantuan pihak kepolisian”;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa sengketa tentang hak milik merupakan wewenang dari Peradilan Umum dan bukan wewenang dari Peradilan Tata Usaha Negara, dan dalam hal ini Alm. Ali Dharma (Pewaris dari Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi) telah diputuskan sebagai pemilik tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate tersebut berdasarkan Putusan PK Nomor 320/1994 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Putusan PK Nomor 320/1994 telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni berdasarkan (i) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995.Eks/PN Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; (ii) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995.Eks/PN Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; dan (iii) Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995.Eks Del. Jo. 168/JS/1983/PN.JKT.SEL, tertanggal 20 Januari 2000. Setelah dilakukan pengosongan dan penyerahan kepada Alm. Ali Dharma, maka selanjutnya atas permohonan dari Alm. Ali Dharma, Kepala Badan Pertanahan Nasional ("BPN") telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Alm. Ali Dharma;
Selanjutnya SHM Nomor 18/Rawaterate tersebut beralih kepada Pemohon Kasasi/Tergugat Rekonvensi berdasarkan waris dari Alm. Ali Dharma;
Bahwa kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti dapat dibuktikan berdasarkan surat dari Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan, Sengketa dan Konflik Pertanahan Nomor 4306/27.3-600/X/2009, tanggal 22 Oktober 2009, yang menyatakan:
"Bahwa keputusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 Juli 1999 Nomor 24/G.TUN/2004/PTUNJKT Jis. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 10 Desember 1999 Nomor 156/B/1999/ PT.TUNJKT, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Oktober 2000 Nomor 164/K/TUN/2000, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2004 Nomor 06/PK/TUN/2002, bahwa surat tersebut di atas tidak memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk membatalkan SHGB Nomor 592/Jatinegara, maka terhadap SHGB Nomor 593/Jatinegara sampai dengan Nomor 601/Jatinegara masih dinyatakan berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah, dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk sementara tidak melakukan perubahan pencatatan pada buku tanah;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, telah terbukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena menjadikan putusan perkara Tata Usaha Negara sebagai dasar penentuan hak kepemilikan, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti pada paragraf 2, halaman 58 putusan Judex Facti Tingkat I, yang diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Judex Facti Tingkat Banding, sudah sepatutnya dibatalkan.
Dalam Rekonvensi
Putusan Judex Facti Tingkat Banding Dan Putusan Judex Facti Tingkat I Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku
Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena mempertimbangkan hak kepemilikan tanah berdasarkan peta situasi; bukan berdasarkan sertifikat tanah.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang mendasarkan hak kepemilikan atas tanah pada peta situasi merupakan kesalahan fatal dalam penerapan hukum, khususnya hukum agraria. Adapun pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I, pada paragraf 2, halaman 61 putusannya, menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut di atas, oleh karena ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Ny. Zubaedah telah batal, maka Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate alas nama Ny. Zubaedah tidak berlaku dan tidak mengikat sepanjang terhadap tanah milik PT. Pabrik Kayu (Penggugat Rekonvensi) berdasarkan bukti PR-1/T-8”;
Bahwa kesalahan penerapan hukum yang fatal tersebut, dilanjutkan oleh Judex Facti Tingkat Banding, yang mengambil alih pertimbangan hukum Judex Tingkat I menjadi pertimbangan hukumnya pada Putusan Judex Facti Tingkat Banding;
Bahwa bukti PR-1/T-8 sebagaimana dimaksud oleh Judex Facti adalah Peta Situasi Nomor 38/1994 tertanggal 17 November 1994;
Bahwa sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak kepemilikan tanah merupakan hal yang paling mendasar yang diajarkan dalam mata kuliah Hukum Agraria. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ("UUPA") menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan Pasal 19 ayat 2 UUPA, menyatakan sebagai berikut:
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.";
Tujuan pendaftaran tanah diuraikan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), yang menyatakan:
“Pendaftaran tanah bertujuan:
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. "
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 24/1997 dan Pasal 19 ayat (2) UUPA, maka sertifikat (tanah) merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24/1997, yang menyatakan sebagai berikut:
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan";
Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24/1997, menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal alas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.";
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 1997, tanggal 9 Desember 1997, tentang permohonan penurunan Hak Milk tanggal 2 April 2001 yang berubah menjadi HGB Nomor 224/Rawaterate, yang kemudian berubah menjadi HGB Nomor 592/Jatinegara dan dipecah menjadi 9 sertifikat HGB 593-601, ternyata tidak pernah ada pengajuan pembatalan HGB terhadap SHGB Nomor 592/Jatinegara tersebut. Dengan demikian, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2, PP Nomor 24/1997, maka Sertifikat HGB yang dimiliki Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi, PT Elang Perkasa Film, PT Kemas Indah Maju dan Muhammadiyah, tidak dapat dibatalkan lagi, sehingga hal ini semakin menegaskan kepemilikan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Kasasi, PT Elang Perkasa Film, PT Kemas Indah Maju dan Muhammadiyah atas objek tanah berdasarkan SHGB Nomor 592 — 601 tersebut;
Sesuai dengan uraian di atas, sertifikat SHGB Nomor 593 sampai dengan 601 yang dimiliki oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi beserta PT Elang Perkasa Film, PT Kemas Indah Maju dan Muhammadiyah, yang menerima pengalihan hak atas objek sengketa dari Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi dengan iktikad baik dan tidak melawan hukum, merupakan alat pembuktian yang kuat bagi kepemilikan objek sengketa;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang telah salah menerapkan hukum, bahkan kesalahan tersebut adalah kesalahan yang mendasar, dimana Judex Facti mendasarkan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan peta situasi dan bukan sertifikat sebagaimana telah diatur oleh undang-undang, maka sudah sepatutnya Judex Juris membatalkan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I, pada paragraf 2, halaman 61 putusannya dan karenanya Judex Juris harus menolak Petitum butir 2 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap tindakan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi, sedangkan unsur kerugian tidak terpenuhi.
Bahwa Judex Facti Tingkat I telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada paragraf 4, halaman 61-62 Putusan, dimana Judex Facti menyatakan, sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut di atas sangat jelas membuktikan Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yakni sebagaimana alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana uraian kami pada Bagian Dalam Rekonvensi, butir 1, halaman 15 sampai dengan 18 memori kasasi ini, Judex Facti telah terbukti membuat kesalahan mendasar dalam menerapkan hukum, terutama Hukum Agraria, karena Judex Facti mendasarkan hak kepemilikan atas Termohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa berupa tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate berdasarkan peta situasi dan bukan sertifikat sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24/1997, yang menyatakan sebagai berikut:
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan";
Bahwa tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate telah dicatatkan atas nama Alm. Ali Dharma, dan selanjutnya diturunkan menjadi HGB Nomor 224/Rawaterate dan berubah menjadi HGB Nomor 592/Jatinegara dan dipecah menjadi 9 sertifikat HGB 593-601, tercatat atas nama Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Kasasi, PT Elang Perkasa Film, PT Kemas Indah Maju dan Muhammadiyah.
Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa yang didasarkan berdasarkan peta situasi, jelas merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar.
Selanjutnya, maka perbuatan-perbuatan hukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi atas tanah ex sertifikat HGB 593-601, yang notabene Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi merupakan pemilik sah tanah objek sengketa tersebut berdasarkan sertifikat HGB 593-601, maka perbuatan-perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi menjalankan perbuatan keperdataan atas tanah miliknya sendiri;
Bahwa di samping itu, Judex Facti juga telah salah menerapkan unsur-unsur melawan hukum untuk menilai apakah perbuatan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
Bahwa pada bagian konvensi, paragraf 2, halaman 56 Putusan, Judex Facti Tingkat I telah menguraikan sendiri secara tegas, unsur-unsur malawan hukum Pasal 1365 BW, sebagai berikut:
"Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum mengandung unsur-unsur:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian".
Bahwa Dr. Munir Fuady, S.H., LL.M. dalam bukunya berjudul "Perbuatan Melawan Hukum - Pendekatan Kontemporer", halaman 10, PT Citra Aditya Bhakti, 2010, menyatakan, sebagai berikut:
"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur- unsur, sebagai bedkut
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian".
Bahwa berdasarkan doktrin hukum mengenai perbuatan melawan hukum tersebut, dimana Judex Facti pun telah menegaskannya, bahwa ke-5 (lima) unsur-unsur di atas harus dapat dibuktikan untuk menilai, apakah suatu perbuatan merupakan melawan hukum atau tidak.
Bahwa dalam paragraf 3, halaman 62 Putusan, Judex Facti mempertimbangkan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonvensi tidak berhasil membuktikan kerugian materiil dan immateriil yang dituntutnya di persidangan, dan pula ganti kerugian materiil dan immateriil yang dituntut Penggugat Rekonvensi tersebut tidak diperinci secara jelas, maka petitum angka 4 dari gugatan Penggugat Rekonvensi haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak"
Bahwa meskipun, Judex Facti telah mempertimbangkan bahwa unsur kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, namun secara keliru Judex Facti menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi merupakan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan petitum angka 3 dari gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi untuk menyatakan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut jelas keliru dan telah membuktikan Judex Facti salah dalam menerapkan hukum, terutama Judex Facti tidak memperhatikan doktrin hukum yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum bilamana telah memenuhi seluruh 5 (lima) unsur perbuatan melawan hukum.
Terlebih lagi Prof. Rosa Agustina dalam bukunya berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", halaman 122, Universitas Indonesia, 2003, menyatakan bahwa: "unsur kerugian dalam perbuatan melawan hukum harus dibuktikan".
Dikarenakan unsur kerugian dalam gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi tidak dapat dibuktikan, maka seharusnya Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat I pada paragraf 4, halaman 61-62 Putusan, yang diambil alih oleh Judex Facti Tingkat Banding, dimana Judex Facti menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi merupakan perbuatan melawan hukum terbukti tidak benar karena salah menerapkan hukum, dan karenanya sudah sepatutnya dibatalkan oleh Judex Juris.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mengabulkan permohonan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi atau peninjauan kembali (putusan serta merta)
Bahwa Bahwa Judex Facti Tingkat I telah salah menerapkan hukum karena mengabulkan permohonan putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, yaitu sebagaimana pertimbangan hukum pada paragraf 2, halaman 63 Putusan.
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul: "Hukum Acara Perdata — Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 898, Sinar Grafika, Maret 2011, menyatakan sebagai berikut:
"Karakter yang memperbolehkan eksekusi atas putusan yang berisi amar dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan ciri eksepsional, yakni sebagai pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat- syarat yang ditentukan undang-undang. Syarat-syarat dimaksud merupakan pembatasan (retiksi) kebolehan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad). Pelanggaran atas batas-batas yang digariskan syarat-syarat itu, mengakibatkan putusan mengandung pelanggaran hukum atau melampaui batas wewenang yang diberikan undang-undang kepada hakim, sehingga tindakan hakim itu dapat dikategorikan tidak profesional'
Bahwa pengaturan putusan serta merta terdapat pada ketentuan Pasal 180 HIR, dimana Pasal 180 HIR memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan putusan serta merta, yaitu:
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta autentik;
Didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek; dan
didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, sama sekali tidak didasarkan pada akta autentik. Bahkan sebagaimana telah kami uraikan di atas pada butir 1, halaman 15 sampai dengan 18 Memori Kasasi ini, dasar kepemilikan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi atas objek sengketa berupa tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate adalah peta situasi (PR-1/T-8), dimana dalam hal ini Judex Facti telah membuat kesalahan mendasar dengan menyatakan peta situasi tersebut sebagai bukti kepemilikan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi atas tanah ex-SHM Nomor 18/Rawaterate.
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Putusan PK TUN Nomor 06/2002 bukan merupakan putusan pengadilan yang menentukan kepemilikan objek sengketa tanah ex- SHM Nomor 18/Rawaterate, karena PK TUN Nomor 06/2002 merupakan sengketa tata usaha negara, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Peratun, dinyatakan sebagai berikut:
"Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. " dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
102/G/1992/TN/PTUN Jkt. tanggal 26 September 1992, memberikan kaedah hukum sebagai berikut:
"Meskipun sengketa itu terjadi akibat adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian pemilikan hak alas tanah, maka gugatan alas sengketa harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan sengketa perdata."
Bahwa di sisi lain, sebenarnya telah terdapat suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemilik dari objek sengketa tanah ex-SHM Nomor 118/Rawaterate, yaitu Putusan PK Nomor 320/PK/Pdt/ 1992, yang amarnya antara lain berbunyi:
"Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemegang hak alas tanah SHM Nomor 18/Rasvaterate yang berasal dari hibah Ny. Zubaedah yang sekarang terletak di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur";
"Menghukum Yan Walandauw atau ahli tvarisnya dan atau siapapun juga yang berada di alas tanah persil Hak Milik Nomor 18/Rarvaterate, untuk mengosongkan tanah tersebut tanpa alasan apapun juga, kalau perlu dengan bantuan pihak kepolisian';
Bahwa sengketa tentang hak milik merupakan wewenang dari Peradilan Umum dan bukan wewenang dari Peradilan Tata Usaha Negara, dan dalam hal ini Alm. Ali Dharma (Pewaris dari Pemohon Kasasi) telah diputuskan sebagai pemilik tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate tersebut berdasarkan Putusan PK Nomor 320/1994 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Putusan PK Nomor 320/1994 telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni berdasarkan (i) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995.Eks/PN Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN.Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; (ii) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995.Eks/PN Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; dan (iii) Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995.Eks Del. Jo. 168/JS/1983/PN JKT SEL, tertanggal 20 Januari 2000. Setelah dilakukan pengosongan dan penyerahan kepada Alm. Ali Dharma, maka selanjutnya atas permohonan dari Alm. Ali Dharma, Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Alm. Ali Dharma. Selanjutnya SHM Nomor 18/Rawaterate tersebut beralih kepada Pemohon Kasasi berdasarkan waris dari Alm. Ali Dharma.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti Judex Facti telah melampaui batas wewenang yang diberikan undang-undang, karena mengabulkan permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, tanpa memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dikabulkannya putusan serta merta berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR. Dengan demikian, maka putusan Judex Facti mengandung pelanggaran hukum dan karenanya harus dibatalkan.
Pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi sebagai pemilik sah objek sengketa tanah ex SHM Nomor 18/Rawaterate tidak benar karena Judex Facti tidak memperhatikan Putusan PK Nomor 320/1994 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, Judex Facti tidak memperhatikan prinsip nebis in idem dan pertimbangan yang salah tersebut dapat mengakibatkan adanya 2 (dua) putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kassasi menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti Tingkat I yang diambil alih oleh Judex Facti Tingkat Banding pada paragraf 2, halaman 61 putusannya, menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Ny. Zubaedah telah batal, maka Sertifikat Hak Milik Nomor 18/Rawaterate atas nama Ny. Zubaedah tidak berlaku dan tidak mengikat sepanjang terhadap tanah milik PT. Pabrik Kayu (Penggugat Rekonvensi) berdasarkan bukti PR-1 / T-8; "
Bahwa Judex Facti lalai dan tidak memperhatikan sama sekali adanya Putusan PK 320/1994 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah memutuskan Alm. Ali Dharma sebagai pemilik sah tanah objek sengketa ex-SHM Nomor 18/Rawaterate. Adapun Putusan PK 320/1994 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya antara lain berbunyi:
"Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemegang hak atas tanah SHM Nomor 18/ Rawaterate yang berasal dari hibah Ny. Zubaedah yang sekarang terletak di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.";
"Menghukum Yan Walandauw atau ahli warisnya dan atau siapapun juga yang berada di atas tanah persil Hak Milik Nomor 18/Rawaterate, untuk mengosongkan tanah tersebut tanpa alasan apapun juga, kalau perlu dengan bantuan pihak kepolisian.";
Bahwa Putusan PK Nomor 320/1994 telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni berdasarkan (i) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 06/1995.Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; (ii) Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lanjutan Nomor 06/1995.Eks/PN.Jkt.Tim. Del. Jo. 168/JS/1983/G/PN Jkt.Sel, tanggal 19 Januari 2000; dan (iii) Berita Acara Penyerahan Nomor 06/1995.Eks Del. Jo. 168/JS/1983/PN JKT.SEL, tertanggal 20 Januari 2000. Setelah dilakukan pengosongan dan penyerahan kepada Alm. Ali Dharma, maka selanjutnya atas permohonan dari Alm. Ali Dharma, Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Sertifikat Hak Milk Nomor 18/Rawaterate atas nama Alm. Ali Dharma. Selanjutnta SHM Nomor 18/Rawaterate tersebut beralih kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi berdasarkan waris dari Alm. Ali Dharma.
Bahwa dipertimbangkannya Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi sebagai pemilik sah tanah objek sengketa ex-SHM Nomor 18/Rawaterate merupakan kesalahan fatal dalam penerapan hukum, karena Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan prinsip "nebis in idem”; dimana tanah objek sengketa ex- SHM Nomor 18/Rawaterate telah diputuskan sebagai milik Alm. Ali Dharma berdasarkan Putusan PK 320/1994. Di samping itu, pertimbangan hukum Judex Facti tersebut dapat mengakibatkan adanya 2 (dua) putusan yang saling bertentangan.
Bahwa dengan demikian telah terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dan untuk menghindari adanya 2 (dua) putusan yang saling bertentangan dan demi kepastian hukum, maka kami mohon agar Judex Juris membatalkan putusan Judex Facti.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan di atas:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 12 Juni 2012 dan jawaban memori tanggal 28 Juni 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timut tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa adanya dalil Pemohon Kasasi yang mengatakan bukan merupakan pihak berperkara atau dengan kata lain bahwa Pemohon Kaasi adalah pihak ketiga, maka menurut ketentuan hukum seharusnya Pemohon Kasasi tidak melakukan tindakan hukum berupa gugatan, tetapi seharusnya dilakukan melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet berdasarkan Pasasl 195 (6) jo Psasl 207 jo Pasal 208 HIR;
Bahwa pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar karena berdasarkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat, ternyata sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tangga; 13 September 2006 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nmomor 18/2006 Eks jo Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim berdasarkan Penetapan Nomor 18/2006 Eks jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim tanggal 8 September 2006, dan eksekusi penyerahan berdasarkan penetapan Nomor 18/2006 Eks jo Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim tanggal 3 Oktober 2006 jo. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomor 18/2006 Eks jo. Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Tim tanggal 10 November 2006 seluruhnya tidak dapat dikategorikan sebagai tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa dengan telah dilaksanakan/diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan terhadap tanah yang disengketakan atau dipermasalahkan oleh Para Penggugat dan Tergugat tersebut, Para Penggugat tidak pernah melakukan upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atau sita eksekusi dimaksud;
Menimbang, bahwa demikian pula Para Penggugat tidak pernah melakukan/mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk meminta agar mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan di atas tanah dimaksud;
Bahwa lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. Herman Sulaiman, 2. Ny. Suliyah, 3. Ama Sugiarto, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. HERMAN SULAIMAN, 2. NY. SULIYAH, 3. AMA SUGIARTO, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Widya Pramono, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i …………... Rp 5.000,00 Hari Widya Pramono, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,00
------------------------------------------------------ +
Jumlah.………… Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003