138/ Pid. Sus/ 2015 / PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 138/ Pid. Sus/ 2015 / PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AK als. A bin T
MENGADILI 1. Menyatakan AK als. A bin T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN” 2. Menjatuhkan pidana kepada AK als. A bin T dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) dengan ketentuaan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR 110 cc tahun 2011 warna hitam putih Nopol B-3981-KBA STNK atas nama SUNARTO, Dikembalikan kepada Saksi FIKI FIRMANSYAH Alias FIKI Bin HARWANTO; - 1 (satu) unit kamera PANASONIC DMC-FZ30 LUMIX warna hitam Dikembalikan kepada Saksi ISHAQ Bin SUPRAPTO; - 1 (satu) potong rok panjang kain warna abu-abu (rok panjang identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari), - 1 (satu) hem lengan panjang warna biru bercorak (baju identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari), - 1 (satu) potong celana dalam warna putih corak pink bergambar, - 1 (satu) potong BH warna pink corak putih, dan - 1 (satu) potong kerudung warna biru muda (kerudung identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari), Dikembalikan kepada Saksi ER als. E binti T; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 138/ Pid. Sus/ 2015 / PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama :AK als. A bin T
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/ Tanggal lahir : 18 tahun/ 16 April 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 20 Juli 2015, No: SP.Han/120/VII/2015/Reskrim sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d tanggal 8 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, tanggal 4 Agustus 2015, Nomor : B-1343/O.3.23/Euh.1/08/2015 sejak tanggal 9 Agustus 2015 s/d tanggal 17 September 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 16 September 2015, Nomor : Print-1055/0.3.23/Euh.2/09/2015 sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 5 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 23 September 2015, Nomor : 138/Pid.Sus/2015/PN.Pbg sejak tanggal 23 September sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 19 Oktober 2015, Nomor : 138/Pid.Sus/2015/PN.Pbg tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Saudara H. SUGENG, S.H.M.si.,NUGROHO NOTONEGORO,S.H., IMBAR SUMISNO, S.H. dan TEGUH BAYU AJI,S.H., Para Advokat dari LBH PERISAI KEBENARAN yang beralamat di Jalan Mascilik No. 34 Kranji Purwokerto, sesuai dengan Surat Penetapan Penunjukan Hakim Ketua Majelis tanggal 30 September 2015 Nomor 21/Pen.Pid./PH/2015/PN Pbg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 23 September 2015 Nomor 138/Pid B/2015/PN Pbg tentang penetapan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 23 September 2015 Nomor 138/Pid B/2015/PN Pbg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AK als. A bin Tbeserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan Surat Tuntutan, No. Reg. Perkara: PDM-32/PRBAL/Euh.2/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut:
1. Menyatakan AK als. A bin T bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap AK als. A bin Tberupa :
2.1 Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
2.2 Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR 110 cc tahun 2011 warna hitam putih Nopol B-3981-KBA STNK atas nama SUNARTO,
Dikembalikan kepada Saksi FIKI FIRMANSYAH Alias FIKI Bin HARWANTO;
1 (satu) unit kamera PANASONIC DMC-FZ30 LUMIX warna hitam
Dikembalikan kepada Saksi ISHAQ Bin SUPRAPTO;
1 (satu) potong rok panjang kain warna abu-abu (rok panjang identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
1 (satu) hem lengan panjang warna biru bercorak (baju identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
1 (satu) potong celana dalam warna putih corak pink bergambar,
1 (satu) potong BH warna pink corak putih, dan
1 (satu) potong kerudung warna biru muda (kerudung identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
Dikembalikan kepada Saksi ER als. E binti T;
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(duaribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 4 Oktober 2015 yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang salah terhadap Korban dan Terdakwa mempunyai rasa penyesalan yang mendalam namun dalam hal ini Penasihat Hukum Anak tidak sependapat atas tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa yang sangat memberatkan dan sangat mempengaruhi nasib masa depan bagi Terdakwa tersebut dan oleh karena itu Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa AK als. A bin Ttelah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan KEDUA Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menetapkan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada diri Terdakwa;
Menyatakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan biaya perkara ini pada negara.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Penasihat Hukum Anak, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-32/PRBAL/Euh.2/09/2015, tanggal 21 September 2015, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa AK als. A bin Tpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dalam bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di kamar kos terdakwa di Purbalingga atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi ER als. E binti T(yang pada saat kejadian belum berusia 18 tahun), untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menjemput saksi ER als. E binti T(saksi ER als. E binti T) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam No.Pol. B-3981-KBA dan membawanya ke kamar kos terdakwa di Purbalingga. Setibanya di kamar kos kemudian terdakwa mengajak saksi ER als. E binti Tmengobrol berdua di kamar, lalu terdakwa memanggil saksi AR (diajukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman kos terdakwa untuk masuk ke kamar kos untuk ikut mengobrol. Kemudian saksi ARpergi bersama terdakwa untuk membeli obat antimo dan minuman Sprite. Setelah terdakwa dan saksi ARkembali ke kamar kos, lalu saksi ER als. E binti T meminta diantar pulang namun terdakwa tidak mau dan meminta saksi ER als. E binti Tuntuk meminum dulu pil antimo dan Sprite yang sudah disediakan sehingga saksi ER als. E binti Tmeminumnya. Setelah minum saksi ER als. E binti Tmerasakan agak mengantuk dan kembali meminta pulang namun terdakwa dan saksi ARmeminta kepada saksi ER als. E binti Tuntuk berhubungan badan terlebih dahulu dengan mengatakan secara bergantian "Ya kaya kaean disit ya mengko bali" (Ya bersetubuh dulu ya nanti pulang). Saat itu saksi ER ALS. E BINTI T tidak menjawab, lalu terdakwa langsung mendER als. E binti Tti saksi ER als. E binti Tyang bersandar di tembok krmudian terdakwa membuka kancing baju saksi ER als. E binti Tdan meremas payudara saksi ER als. E binti T. Selanjutnya terdakwa menidurkan saksi ER als. E binti T, saat saksi ER als. E binti Tdalam posisi terlentang, saksi ARmembuka rok dan menurunkan celana dalam saksi ER als. E binti Tselanjutnya memegang-megang kemaluan saksi ER als. E binti Thingga alat kemaluan saksi ER als. E binti Tmenjadi basah. Setelah itu saksi ARmenurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan posisi terdakwa disebelah saksi ER als. E binti Tmenciumi pipi, bibir dan payudara saksi ER als. E binti T. Setelah saksi ARselesai kemudian bergantian terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan saksi ARmemotret perbuatan terdakwa tersebut menggunakan kamera merk Panasonik DMC-FZ30 (LUMIX) warna hitam. Setelah itu saksi ARkembali meminta bergantian menyetubuhi saksi ER als. E binti Tdengan cara saksi ARmemasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan posisi saksi ARberada diatas saksi ER als. E binti Tyang tidur terlentang selanjutnya menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan terdakwa memotret perbuatan saksi AR. Kemudian saksi ER als. E binti Tmengulum alat kemaluan saksi ARdilanjutkan kembali terdakwa menyetubuhi saksi ER als. E binti T. Setelah merasakan puas terdakwa dan saksi ARmenghentikan perbuatan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi AR mengakibatkan saksi ER als. E binti Tmengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 (dua belas) dan jam 3 (tiga) kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum dari RSU Harapan Ibu No. B-6/237/VER/RSUHIP/VII/2015 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan Ibu tanggal 27 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AK als. A bin Tpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dalam bulan Mei tahun 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di kamar kos terdakwa di Purbalingga atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi ER als. E binti T(yang pada saat kejadian belum berusia 18 tahun). untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menjemput saksi ER als. E binti T(saksi ER als. E binti T) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam No.Pol. B-3981-KBA dan membawanya ke kamar kos terdakwa di Purbalingga. Setibanya di kamar kos kemudian terdakwa mengajak saksi ER als. E binti Tmengobrol berdua di kamar, lalu terdakwa memanggil saksi AR (diajukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman kos terdakwa untuk masuk ke kamar kos untuk ikut mengobrol. Kemudian saksi ARpergi bersama terdakwa untuk membeli obat antimo dan minuman Sprite. Setelah terdakwa dan saksi ARkembali ke kamar kos, lalu saksi ER als. E binti Tmeminta diantar pulang namun terdakwa tidak mau dan meminta saksi ER als. E binti Tuntuk meminum dulu pil antimo dan Sprite yang sudah disediakan sehingga saksi ER als. E binti Tmeminumnya. Setelah minum saksi ER als. E binti Tmerasakan agak mengantuk dan kembali meminta pulang namun terdakwa dan saksi ARmeminta kepada saksi ER als. E binti Tuntuk berhubungan badan terlebih dahulu dengan mengatakan secara bergantian "Ya kaya kaean disit ya mengko bali" (Ya bersetubuh dulu ya nanti pulang). Saat itu saksi ER als. E binti Ttidak menjawab, lalu terdakwa langsung mendER als. E binti Tti saksi ER als. E binti Tyang bersandar di tembok krmudian terdakwa membuka kancing baju saksi ER als. E binti Tdan meremas payudara saksi ER als. E binti T. Selanjutnya terdakwa menidurkan saksi ER als. E binti T, saat saksi ER als. E binti Tdalam posisi terlentang, saksi ARmembuka rok dan menurunkan celana dalam saksi ER als. E binti Tselanjutnya memegang-megang kemaluan saksi ER als. E binti Thingga alat kemaluan saksi ER als. E binti Tmenjadi basah. Setelah itu saksi ARmenurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan posisi terdakwa disebelah saksi ER als. E binti Tmenciumi pipi, bibir dan payudara saksi ER als. E binti T. Setelah saksi ARselesai kemudian bergantian terdakwa menurunkan celananya dan memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan saksi ARmemotret perbuatan terdakwa tersebut menggunakan kamera merk Panasonik DMC-FZ30 (LUMIX) warna hitam. Setelah itu saksi ARkembali meminta bergantian menyetubuhi saksi ER als. E binti Tdengan cara saksi ARmemasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi ER als. E binti Tdengan posisi saksi ARberada diatas saksi ER als. E binti Tyang tidur terlentang selanjutnya menggerakkan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan terdakwa memotret perbuatan saksi AR. Kemudian saksi ER als. E binti Tmengulum alat kemaluan saksi ARdilanjutkan kembali terdakwa menyetubuhi saksi ER als. E binti T. Setelah merasakan puas terdakwa dan saksi ARmenghentikan perbuatan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi AR mengakibatkan saksi ER als. E binti Tmengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 (dua belas) dan jam 3 (tiga) kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum dari RSU Harapan Ibu No. B-6/237/VER/RSUHIP/VII/2015 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan Ibu tanggal 27 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 6 (enam) orang Saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi TRISNO Bin MADARAJA,
Bahwa, anak Saksi yang bernama Saksi ER ALS. E BINTI Ttelah disetubuhi oleh 2 (dua) orang yaitu Saksi ARdan Terdakwa dibulan Mei 2015, di tempat Kos Terdakwa yang beralamat di Selabaya, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;
Bahwa, Saksi mengetahui anak Saksi yang bernama Saksi ER ALS. E BINTI Tmengakui telah disetubuhi oleh 2 (dua) orang yaitu Saksi ARdan Terdakwa, setelah ditanya dirumah Saksi yang beralamat di Desa Pepedan Rt.003 Rw.009, Kec. Karangmoncol, Kab. Purbalingga;
Bahwa, berawal pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 pukul 20.00 Wib, anak-anak tetangga yang bernama AGUS dan JULI mengatakan bahwa “KI ER ALS. E BINTI T KAN WIS DIKERJANI, ORA NANG BOCAH SIJI TAPI NENG BOCAH LORO, PENUSUPAN KARO CELELENG” kemudian dijawab oleh Saksi : “KO NGERTI SER ALS. E BINTI TNG NDI” (kamu tahu darimana), kemudian dijawab oleh AGUS “SER ALS. E BINTI TNG UNTUNG” (dari Untung);
Bahwa, selanjutnya Saksi berusaha untuk membuktikan apa yang telah dikatakan oleh AGUS dengan menanyakan kepada anak Saksi “SAPA SING WIS HUBUNGAN KARO KO” tetapi Saksi ER als. E binti T diam saja tidak mau menjawab ;
Bahwa, setelah AGUS dan JULI datang kerumah Saksi akhirnya Saksi ER als. E binti Tmengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Saksi AR;
Bahwa, kemudian Saksi membagi tugas untuk mencari 2 (dua) orang pelaku tersebut, yang pertama pergi ke Desa Celeleng adalah Sdr. TEGUH dan Sdr. NUR HAMDAN, sedangkan yang ke Desa Penusupan adalah sdr. SOLIHUDIN dan Saksi ;
Bahwa, setelah Saksi menemukan orang yang dicari, selanjutnya Saksi menanyakan bagaimana cerita sebenarnya, selanjutnya merER als. E binti T mengakui bahwa merER als. E binti T telah menyetubuhi anak Saksi yang bernama Saksi ER ALS. E BINTI T;
Bahwa, Saksi ER als. E binti T bercerita bahwa Saksi ER als. E binti T dijemput oleh Terdakwa di kos-kosan teman anak Saksi yang beralamat di Desa Bobotsari, Kec. Bobotsari, Purbalingga, kemudian dibawa ke kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Desa Selabaya, Kec. Kalimanah, Purbalingga ;
Bahwa, Terdakwa tidak minta izin terlebih dahulu kepada Saksi ataupun keluarga Saksi saat jemput Saksi ER als. E binti T;
Bahwa, atas kejadian tersebut Saksi merasa dirugikan karena masa depan anak Saksi hancur, dan Saksi malu kepada saudara dan tetangga dilingkungan Saksi tinggal ;
Bahwa, Saksi tidak melihat gambar-gambar foto yang ramai dibicarakan dilingkungan sekitar tersebut ;
Bahwa, Kemudian Saksi dan istri Saksi dipanggil guru disekolah anak saksi, kemudian Saksi menanyakan kepada guru tersebut, mana gambarnya, dan guru tersebut bilang sudah dihapus ;
Bahwa, Saksi pernah memusyawarahkan kejadian antara anak Saksi dan Terdakwa dan orangtua masing-masing, tapi tidak ada titik temu, sehingga Saksi lalui jalur hukum ;
Bahwa, atas barang bukti yang diajukan dipersidangan Saksi tidak mengenalinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ER ALS. E BINTI,
Bahwa, Saksi lahir pada tanggal 29 Maret 1999 sER als. E binti Trang berumur 16 tahun 3 bulan;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal lupa bulan Mei 2015 jam 15.00 Wib Saksi disetubuhi secara bergantian di rumah kos Terdakwa di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga tersebut;
Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal lupa tahun 2015 jam 20.00 Wib, Saksi SMS kepada Terdakwa “AKU PENGIN NGENCLENG” (Saksi kepingin ngefly/mabok) maksud Saksi ingin minum obat Kalsimer buat mabok, kemudian Terdakwa menjawab “NENG KOS KOSANE AKU AYU ENGKO TEK TUKOKNA” (di kos kosan Terdakwa, ayo nanti Terdakwa belikan) ;
Bahwa, Pada hari Kamis dan tanggal lupa bulan Mei 2015 jam 13.30 Wib, Saksi pulang sekolah, Saksi mendapat SMS dari Terdakwa : KO NANG ENDI” (Kamu dimana?), kemudian Saksi kerumah kos kosan MARIVA di Desa Bobotsari, Kec. Bobotsari, Purbalingga, selanjutnya Saksi membalas sms tersebut bahwa “AKU NANG KOS KOSAN MARIVA” (Saksi di kos kosan MARIVA), selanjutnya Terdakwa menjawab “KOS KOSAN NANG ENDI” (Kos kosannya dimana?), Saksi menjawab “KOS KOSAN MARIVA” tak lama kemudian Terdakwa datang menggunakan sepeda motor ;
Bahwa, selanjutnya Saksi dibawa pergi oleh Terdakwa dari tempat kos Mariva teman Saksi menuju kerumah kos Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan April 2015 sebagai teman namun Saksi tidak mengenali Saksi AR;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi AR adalah pelajar YPT Purbalingga yang beralamat di Desa Celeleng Kecamatan Karangmoncol, Kab. Purbalingga;
Bahwa, pada saat Terdakwa membawa pergi Saksi, Saksi tidak minta ijin kepada orangtua terlebih dahulu ;
Bahwa, Saksi disetubuhi oleh Saksi AR sebanyak 2 (dua) kali dan disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa, sebelumnya Saksi belum pernah disetubuhi oleh Saksi AR dan Terdakwa namun sewaktu SMP Saksi pernah bersetubuh dengan pacar Saksi yang bernama REVO di WC Sekolah;
Bahwa, awalnya sesampai di kos Terdakwa di Selabaya, kemudian Saksi duduk di kursi bertemu dengan temannya Terdakwa yang bernama ARIF dan satu orang lagi yang Saksi tidak tahu namnya ;
Bahwa, setelah itu Terdakwa mengatakan “AKU AREP JUJUGNA MOTOR NANG UMAHE KANCANE” (saya mau mengantar sepeda motor dirumah temannya), kemudian Terdakwa dan Saksi AR pergi naik sepeda motor sendiri-sendiri, Kemudian ARIF dan temannya yang Saksi tidak tahu namanya minta kenalan dengan Saksi;
Bahwa, pada jam 14.30 Wib, Terdakwa dan Saksi AR datang lagi berboncengan sepeda motor dan Saksi melihat Terdakwa dan Saksi AR masuk kamar sebelah, tak lama kemudian Terdakwa dan Saksi AR menemui Saksi, selanjutnya ARIF dan temannya yang Saksi tidak tahu namanya pergi;
Bahwa, kemudian Terdakwa dan Saksi AR datang menemui Saksi di kamar tersebut dan meletakan pil Antimo 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) botol sprite diatas meja, kemudian Saksi minta pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarnya dan mengatakan “KO MAU JALUK DITUKOKNA DENENG ORA DINUM, YA KOE MANGAN DISIT LORO NEMBE BALI” (Kamu tadi minta dibelikan, kok tidak diminum, ya itu makan dulu baru pulang) ;
Bahwa, Saksi memakan 2 (dua) butir antimo dengan sedikit sprite, kemudian Terdakwa juga meminum pil antimo 2 (dua) butir namun tidak ditelan oleh Terdakwa, setelah meminum terasa agak mengantuk, kemudian Saksi meminta pulang namun tidak diantar pulang ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AR merayu Saksi bergantian dengan mengatakan “YA KAYA KAEAN DISIT YA MENGKO BALI” (Ya bersetubuh dulu ya nanti pulang);
Bahwa, kemudian Saksi duduk diatas kasur dan bersandar ditembok, selanjutnya Terdakwa membuka kancing baju dan meremas payudara, kemudian Saksi tiduran terlentang, Saksi AR membuka rok dan melepas celana dalam Saksi serta meraba-raba kemaluan Saksi, selanjutnya Saksi AR memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi dan digerak-gerakan naik turun, sedangkan Terdakwa disebelah kanan Saksi, Terdakwa menciumi pipi, bibir dan payudara, selama 3 menit Saksi AR melepas alat kelaminnya ;
Bahwa, Terdakwa berada diatas Saksi yang dalam posisi terlentang kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi, digerak-gerakan naik turun dan sambil mengulum alat kelaminnya Saksi AR selama 1 (satu) menit, selanjutnya Saksi AR memotret pada saat Saksi sedang bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa, selanjutnya posisi ganti Saksi berdiri diatas tempat tidur bersandar tembok dengan berhadap-hadapan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi digerak-gerakan maju mundur dan Saksi AR memotretnya;
Bahwa, kemudian Saksi dan Terdakwa serta Saksi AR merapikan pakaian sendiri-sendiri ;
Bahwa, Saksi diantar pulang oleh Terdakwa pukul 17.30 Wib sampai jalan dER als. E binti Tt rumah Saksi menggunakan sepeda motor ;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti berupa kamera tersebut namun tidak tahu milik siapa dan baju, rok, BH, celana dalam dan kerudung adalah milik Saksi ;
Bahwa, Saat itu Saksi memakai baju seragam sekolah berupa baju batik lengan panjang warna biru motif bunga, rok panjang warna biru, kerudung warna biru, celana dalam warna pink serta BH warna pink ;
Bahwa, Saksi mengetahui maksud kalimat “KAYA KAEAN” yaitu melakukan persetubuhan ;
Bahwa, Saksi mengetahui pil antimo yang diberikan kepada Saksi untuk diminum, namun Saksi tidak mengetahui akibatnya apabila memakan pil antimo, karena Saksi tidak pernah memakannya;
Bahwa, Saksi mau memakan pil antimo tersebut karena sudah kepengin pulang ;
Bahwa, Saksi belum pernah mabuk, tetapi Saksi kepingin mabuk karena kata temen-temen kalau mabuk enak, sehingga Saksi mau dikasih pil antimo tersebut ;
Bahwa, atas kejadian tersebut Saksi jadi malu karena setelah kejadian persetubuhan itu ada fotonya yang disebarkan ;
Bahwa, Saksi pernah bersetubuh dengan REVO di WC saat Saksi masih kelas 3 SMP dan Saksi tahu hubungan seks karena diajari adalah REVO ;
Bahwa, Saat Saksi ditinggal oleh Terdakwa dan Saksi AR di tempat kos, Saksi tidak pergi kemana-mana karena Saksi tidak tahu jalan di kota Purbalingga;
Bahwa, sebelum disetubuhi oleh Terdakwa dan Saksi AR, Terdakwa dan Saksi AR merayu Saksi bergantian dengan mengatakan “YA KAYA KAEAN DISIT YA MENGKO BALI” (Ya bersetubuh dulu ya nanti pulang);
Bahwa, Saksi saat melakukan hubungan seks tersebut merasakan nikmat dan Saksi tidak hamil;
Bahwa, Saksi masih ingat dan sadar saat Saksi mengulum kemaluan Saksi Anak;
Bahwa, Saksi merasakan nikmat saat berhubungan badan namun Saksi keberatan dengan disebarkannya foto tentang Saksi yang sampai sER als. E binti Trang Saksi belum pernah melihat foto yang telah disebarkan tersebut;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu kamera foto tersebut digunakan untuk mengambil foto saat berhubungan badan dan sepeda motor digunakan untuk menjemput dan mengantar Saksi pulang kerumah;
Bahwa, atas barang bukti yang diajukan dipersidangan Saksi mengenalinya yaitu baju-baju milik Saksi saat kejadian persetubuhan dan motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AR
Bahwa, pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak ingat bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menjemput Saksi ER als. E binti Tmenggunakan sepeda motor dan membawanya ke kamar kos Terdakwa di Desa Selabaya Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa, setibanya di kamar kos kemudian Terdakwa dan Saksi mengobrol bersama Saksi ER als. E binti T, kemudian Saksi pergi bersama Terdakwa membeli obat Antimo dan minuman Sprite selanjutnya Saksi ER als. E binti Tmeminta diantar pulang namun Terdakwa tidak mau dan meminta Saksi ER als. E binti Tuntuk meminum dulu pil antimo dan Sprite yang sudah disediakan sehingga Saksi ER ALS. E BINTI Tmeminumnya;
Bahwa, sebelumnya Saksi ER als. E binti T memang meminta Terdakwa untuk membelikan obat buat mabuk berupa kalsimer, namun Saksi tidak tahu dimana membeli obat tersebut dan Saksi menyarankan membelikan obat antimo saja Terdakwa;
Bahwa, Saksi ER als. E binti T meminum obat antimo sebanyak 2 (dua) buah kemudian meminumnya dengan sprite yang dibeli menggunakan uang Terdakwa;
Bahwa, setelah minum Saksi ER ALS. E BINTI agak ngantuk dan kembali meminta pulang namun Terdakwa dan Saksi merayu Saksi ER ALS. E BINTI Tuntuk mau melakukan hubungan badan lebih dahulu;
Bahwa, selanjutnya Saksi ER als. E binti Tbersandar ditembok kemudian Terdakwa membuka kancing baju dan meremas payudara Saksi ER ALS. E BINTI Tkemudian Saksi ER ALS. E BINTI Tdengan posisi tidur terlentang;
Bahwa, selanjutnya Saksi membuka rok dan menurunkan celana dalam Saksi ER ALS. E BINTI Tselanjutnya memegang-megang kemaluan Saksi ER ALS. E BINTI Thingga alat kemaluan Saksi ER ALS. E BINTI Tmenjadi basah, kemudian Saksi menurunkan celananya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan posisi Terdakwa disebelah Saksi ER ALS. E BINTI Tmenciumi pipi, bibir dan payudara Saksi ER als. E binti T, setelah Saksi selesai kemudian bergantian Terdakwa menurunkan celannya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Saksi memotret perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah selesai Saksi kembali meminta bergantian menyetubuhi kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan cara Saksi memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan posisi Anak berada diatas Saksi ER als. E binti Tyang tidur terlentang selanjutnya menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Terdakwa memotret perbuatan Saksi tersebut, kemudian Saksi ER als. E binti Tmengulum alat kemaluan Saksi kemudian dilanjutkan kembali Terdakwa menyetubuhi Saksi ER ALS. E BINTI Tsetelah selesai masing-masing berpakaian dan Saksi ER als. E binti Tmeminta diantarkan pulang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi ER als. E binti Tpulang ke rumahnya ;
Bahwa, atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi (penuntutan Terpisah) telah mengakibatkan Saksi ER als. E binti Tmengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 dan jam 13 kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan hasil visum Et Repertum dari RSU Harapan Ibu Nomor B-6/237/VER/RSUHP/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan ibu tanggal 27 Juli 2015;
Bahwa, Saksi setelah melakukan hubungan badan tersebut tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa, Saksi tahu dengan barang bukti berupa kamera tersebut yang dipergunakan untuk mengambil gambar/foto saat Saksi ER als. E binti T dan Saksi melakukan persetubuhan dengan Saksi ER als. E binti T, baju-baju milik ER als. E binti T dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiISHAQ Bin SUPRAPTO,
Bahwa, sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna hitam putih Nopol B-3981-KBA milik Saksi telah dipinjam oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar temannya yang bernama Saksi Ardian Rifqy ;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiFIKI FIRMANSYAH Als FIKI Bin HARWANTO ;
Bahwa, Terdakwa pinjam kamera hari, tanggal lupa bulan Mei 2015 di tempat kos Saksi yang beralamat di Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa, Kamera tersebut adalah milik Saksi merk Panasonik DMC FZ30 (LUMIX) warna hitam yang pada waktu dipinjam kata Terdakwa untuk foto-fofo bersama teman-temannya ;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiARIF MUNANDAR Als. ARIF Bin BASIR ;
Bahwa, Pada hari tanggal lupa Bulan Mei 2015 jam 15.00 WIB telah melihat Terdakwa bersama dengan seorang perempuan yang bernama saudari ER als. E binti T pada saat itu Saksi bersama dengan Rifki sedang duduk-duduk di depan kamar kos ;
Bahwa, pada waktu ke tempat kos saudari ER als. E binti T menggunakan seragam sekolah, atas baju batik, bawah rok panjang ;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan Rifki dan saudari ER als. E binti T masuk kedalam kamar dan kamar tertutup dan Saksi tidak tahu apa yang dilakukan didalam ;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa bersama dengan Saksi AR telah melakukan persetubuhan dengan Saksi ER als. E binti T, pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2015, yang dimulai pukul 15.00 Wib sampai pukul 16.30 wib, di kamar kos Terdakwa yang ada di Selabaya (belakang SMKN 1 Purbalingga) ;
Bahwa, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi ER als. E binti T sebanyak 3 (tiga) kali mulai dari pukul 15.00 wib sampai pukul 16.30 wib;
Bahwa, Saksi AR melakukan persetubuhan dengan Saksi ER als. E binti T sebanyak 2 (dua) kali mulai dari pukul 15.00 wib sampai pukul 16.30 wib;
Bahwa, Terdakwa mengenal Saksi ER als. E binti T dari teman kemudian Terdakwa mengirimkan SMS kepada Saksi ER als. E binti T meminta kenalan dan selanjutnya sekira bulan Mei 2015 Terdakwa mengajak bertemu lewat SMS;
Bahwa, pada hari sebelum kejadian Saksi ER als. E binti T meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat Kalsimer;
Bahwa, Saksi ER als. E binti T SMS kepada Terdakwa “AKU PENGIN NGENCLENG” (Saksi kepingin ngefly/mabok) maksud Saksi ingin minum obat Kalsimer buat mabok, kemudian Terdakwa menjawab “NENG KOS KOSANE AKU AYU ENGKO TEK TUKOKNA” (di kos kosan Terdakwa, ayo nanti Terdakwa belikan) ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi ER als. E binti T ditempat kos di Bobotsari ke kos Terdakwa yang terletak di Selabaya Purbalingga;
Bahwa, awalnya mengobrol dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi AR bersetubuh dengan Saksi ER als. E binti T;
Bahwa, sebelumnya pada saat Saksi ER als. E binti T, ANDRI dan ARIF bertiga mengobrol dikamar Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi AR pergi untuk membeli antimo satu strip dan minuman sprite 300 ml 1 (satu) botol di toko samping kantor Kecamatan Kalimanah, Purbalingga ;
Bahwa, Terdakwa kembali ke kos dan langsung masuk kamar Saksi AR untuk mengupas antimo yang Terdakwa beli, kemudian antimo dan sprite diserahkan kepada saksi ER als. E binti T yang berada dikamar Terdakwa;
Bahwa, ANDRI dan ARIF lalu keluar dari kamar Terdakwa kemudian Saksi ER als. E binti T meminum 2 (dua) tablet antimo dan setelah itu minum sprite, selanjutnya Saksi AR menutup pintu kamar kos kemudian Terdakwa langsung menuju kearah Saksi ER als. E binti T yang sedang duduk dikasur dan Terdakwa membuka seluruh kancing baju dan kemudian melepas BH sedangkan Saksi AR menurunkan celana dalam Saksi ER als. E binti T sampai dengan pahanya, kemudian Terdakwa meremas payudara Saksi ER als. E binti T dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan posisi Saksi ER als. E binti T duduk bersandar di tembok sedangkan Terdakwa dengan posisi tidur miring ke kanan ;
Bahwa, pada saat Terdakwa meremas payudara Saksi ER als. E binti T, Saksi AR memegang-megang kemaluan dan memasukan jarinya dalam kemaluan Saksi ER als. E binti T sampai keluar cairan dari dalam;
Bahwa, selanjutnya Saksi AR membuka resleting celana panjang dan membuka celana dalam miliknya, selanjutnya Saksi AR memasukan kemaluannya yang telah ereksi ke dalam kemaluan Saksi ER als. E binti T dengan posisi Saksi ER als. E binti T tidur diatas kasur, sedangkan Saksi AR dengan posisi berdiri, perbuatan tersebut dilakukan selama 3 menit dengan cara menggerakkan maju mundur alat kemaluannya ;
Bahwa, setelah Pelaku Anak selesai melakukan perbuatan tersebut,kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Saksi ER als. E binti T sampai dengan mata kaki setelah itu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang telah ereksi kedalam kemaluan Saksi ER als. E binti Tselama 1 (satu) menit dengan posisi Terdakwa tidur terlentang, sedangkan Saksi ER als. E binti Tduduk diatas Terdakwa dan kemudian Saksi ER als. E binti T naik turunkan tubuhnya sebanyak 15 kali , pada saat bersamaan Saksi AR memotret Terdakwa dan Saksi ER als. E binti T yang sedang melakukan persetubuhan dengan Terdakwa menggunakan kamera Panasonik Helux milik FIKI pelajar SMK Muhamadiyah Bancar Purbalingga sebanyak 3 kali;
Bahwa, setelah selesai melakukan persetubuhan, selanjutnya Saksi AR kembali menyetubuhi Saksi ER als. E binti T, dengan posisi Saksi AR tiduran dikasur dan Saksi ER als. E binti T dengan posisi duduk diatasnya dan kemudian Saksi AR memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi ER als. E binti T, pada saat bersamaan kemaluan Terdakwa dikulum dengan mulut Saksi ER als. E binti T dengan posisi Saksi berdiri, setelah pada posisi (Threesome) tersebut kemudian Saksi ER als. E binti T memaju mundurkan dan menggoyangkan badannya sambil mengulum kemaluan Terdakwa ;
Bahwa, selama 3 menit kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa dari mulut Saksi ER als. E binti T, kemudian Terdakwa mengambil kamera selanjutnya memotret adegan persetubuhan antara Saksi ER als. E binti T dengan Saksi AR sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa, kemudian Saksi AR tiduran ditempat tidur yang berada didER als. E binti Tt tempat tidur Terdakwa dengan posisi tengkurap sambil melihat foto persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi AR bersama Saksi ER als. E binti T ;
Bahwa, setelah itu dilakukan persetubuhan lagi yang berikutnya setelah jeda 4 menit, kemudian Terdakwa mengganti posisi persetubuhan Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri berhadapan dengan Saksi ER als. E binti T sambil bersandar ditembok, kemudian berciuman sambil memasukan kemalauan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi ER als. E binti T, selanjutnya Terdakwa memaju mundurkan kemaluan Terdakwa selama 2 (dua) menit 9 (Sembilan) kali, kemudian Terdakwa mencabut kemaluan Terdakwa, selanjutnya Saksi ER als. E binti T merapikan bajunya ;
Bahwa, pada saat Saksi ER als. E binti T merapikan bajunya kemudian Terdakwa memakai celana dalam dan kemudian iseng-iseng memakai BH Saksi ER als. E binti T yang selanjutnya adegan tersebut dipotret oleh Saksi AR sebanyak 1 kali, selanjutnya Terdakwa mengembalikan BH tersebut kepada Saksi ER als. E binti T, namun Saksi ER als. E binti T tidak mau memakai BH tersebut lagi dan memasukkan kedalam tas milik Saksi ER als. E binti T ;
Bahwa, pada pukul 17.00 Wib Terdakwa mengantar Saksi ER als. E binti T pulang ke desa pepedan Rt.003 Rw.009, Kec. Karangmoncol, Purbalingga, namun dijalan tikungan sebelum rumah Saksi ER als. E binti T, kemudian Terdakwa pulang ;
Bahwa, persetubuhan tersebut direncanakan tidak direncanakan ;
Bahwa, tempat kos tersebut milik Saksi SISWADI dan Saksi SISWADI tidak tahu saat Terdakwa melakukan persetubuhan di tempat kos, karena Saksi SISWADI tinggal dirumah tersendiri yang berada dibelakang bengkel mataram Terdakwa yang jaraknya 200 meter dari tempat kos ;
Bahwa, Terdakwa merasa nikmat saat melakukan persetubuhan, tetapi cairan sperma dari kemaluan Terdakwa tidak keluar ;
Bahwa, yang punya ide untuk membeli antimo dan sprite yaitu Saksi AR, karena pil yang diminta oleh Saksi ER als. E binti T, dan tidak tahu mau beli dimana dan uang yang digunakan untuk membeli Antimo 10 butir dan sprite ukuran 300 ml adalah uang Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ER als. E binti T tidak melakukan perlawanan atau berontak saat melakukan persetubuhan dalam keadaan sadar;
Bahwa, Terdakwa tahu dengan barang bukti berupa kamera tersebut yang dipergunakan untuk mengambil gambar/foto saat Terdakwa dan Saksi AR melakukan persetubuhan dengan Saksi ER als. E binti T;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah melihat foto tentang foto persetubuhan Terdakwa dengan Saksi ER als. E binti T ataupun foto Saksi ER als. E binti T dengan Saksi AR;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Harapan Ibu Nomor B-6/237/VER/RSUHP/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan Ibu, tanggal 27 Juli 2015 dan dari pemeriksaan terhadap Saksi ER als. E binti Tmengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 dan jam 13 kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR 110 cc tahun 2011 warna hitam putih Nopol B-3981-KBA STNK atas nama SUNARTO;
1 (satu) unit kamera PANASONIC DMC-FZ30 LUMIX warna hitam;
1 (satu) potong rok panjang kain warna abu-abu (rok panjang identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari);
1 (satu) hem lengan panjang warna biru bercorak (baju identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari);
1 (satu) potong celana dalam warna putih corak pink bergambar, 1 (satu) potong BH warna pink corak putih;
1 (satu) potong kerudung warna biru muda (kerudung identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping Terdakwa dan Para Saksi lainnya mengenali dan membenarkannya, serta barang bukti tersebut telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak ingat bulan Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menjemput Saksi ER als. E binti Tmenggunakan sepeda motor dan membawanya ke kamar kos Terdakwa di Desa Selabaya Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa, setibanya di kamar kos kemudian Terdakwa dan Saksi AR mengobrol bersama Saksi ER als. E binti T, kemudian Saksi AR pergi bersama Terdakwa membeli obat Antimo dan minuman Sprite selanjutnya Saksi ER als. E binti Tmeminta diantar pulang namun Terdakwa tidak mau dan meminta Saksi ER als. E binti Tuntuk meminum dulu pil antimo dan Sprite yang sudah disediakan sehingga Saksi ER ALS. E BINTI Tmeminumnya;
Bahwa, sebelumnya Saksi ER als. E binti T memang meminta Terdakwa untuk membelikan obat buat mabuk berupa kalsimer, namun Saksi AR tidak tahu dimana membeli obat tersebut dan Saksi AR menyarankan membelikan obat antimo saja kepada Terdakwa;
Bahwa, Saksi ER als. E binti T meminum obat antimo sebanyak 2 (dua) buah kemudian meminumnya dengan sprite yang dibeli menggunakan uang Terdakwa;
Bahwa, setelah minum Saksi ER ALS. E BINTI agak ngantuk dan kembali meminta pulang namun Terdakwa dan Saksi AR merayu Saksi ER ALS. E BINTI Tuntuk mau melakukan hubungan badan lebih dahulu;
Bahwa, selanjutnya Saksi ER als. E binti Tbersandar ditembok kemudian Terdakwa membuka kancing baju dan meremas payudara Saksi ER ALS. E BINTI Tkemudian Saksi ER ALS. E BINTI Tdengan posisi tidur terlentang;
Bahwa, selanjutnya Saksi AR membuka rok dan menurunkan celana dalam Saksi ER ALS. E BINTI Tselanjutnya memegang-megang kemaluan Saksi ER ALS. E BINTI Thingga alat kemaluan Saksi ER ALS. E BINTI Tmenjadi basah, kemudian Saksi AR menurunkan celananya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan posisi Terdakwa disebelah Saksi ER ALS. E BINTI Tmenciumi pipi, bibir dan payudara Saksi ER als. E binti T, setelah Saksi AR selesai kemudian bergantian Terdakwa menurunkan celananya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Saksi AR memotret perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah selesai Saksi AR kembali meminta bergantian menyetubuhi kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan cara Saksi AR memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti Tdengan posisi Saksi AR berada diatas Saksi ER als. E binti Tyang tidur terlentang selanjutnya menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Terdakwa memotret perbuatan Saksi AR tersebut, kemudian Saksi ER als. E binti Tmengulum alat kemaluan Saksi AR kemudian dilanjutkan kembali Terdakwa menyetubuhi Saksi ER ALS. E BINTI Tsetelah selesai masing-masing berpkaian dan Saksi ER als. E binti Tmeminta diantarkan pulang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi ER als. E binti Tpulang ke rumahnya ;
Bahwa, atas perbuatan Saksi AR bersama dengan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi ER als. E binti Tmengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 dan jam 13 kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan hasil visum Et Repertum dari RSU Harapan Ibu Nomor B-6/237/VER/RSUHP/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan ibu tanggal 27 Juli 2015;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka yang menjadi persoalannya apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, yang mana Terdakwa didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa karena dakwaan dalam bentuk alternatif, lalu dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal pembuktian dakwaan Kedua karena yang paling mendER als. E binti Tti dengan kebenaran materiil, sehingga Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua yang memiliki unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu per satu;
Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM-32/PRBAL/Euh.2/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa AK als. A bin T ternyata cocok antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu telah terbukti;
ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian “dengan sengaja”, yaitu haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam segala bentuk menurut ilmu hukum, yaitu sengaja karena dikehendaki, sengaja karena keharusan, sengaja sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mengandung pengertian “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” adalah perbuatan yang membuat seseorang anak menjadi tidak berdaya, suatu tipu yang diatur sedemikian rupa,sehingga orang yang berpikir normal pun dapat mempercayai akan kebenaran hal yang ditipukan itu; susunan kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar; menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya; kesemua perbuatan ini dilakukan kepada seseorang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, namun belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin untuk dilakukannya perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelamin;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi dan ada kesamaan keterangan dari Terdakwa didukung pula dengan barang bukti berupa kamera yang digunakan untuk memotret adegan Terdakwa, Saksi AR dan Saksi ER als. E binti T melakukan persetubuhan di kos Terdakwa Desa Selabaya Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
Bahwa, Saksi TRISNO Bin MADARAJA yang merupakan orangtua dari Saksi ER als. E binti T mengetahui dari anak-anak dilingkungan rumahnya bahwa Saksi ER als. E binti T telah melakukan persetubuhan karena ada beredar foto-foto berisi foto Saksi ER als. E binti T bersama dua orang laki-laki sedang bersetubuh dan sesuai keterangan Saksi ER als. E binti T bahwa laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Saksi AR;
Bahwa, berawal dari Saksi ER als. E binti T meminta Terdakwa untuk membelikan obat kalsimer karena Saksi ER als. E binti T ingin mabuk. Terdakwa bersama Saksi AR membeli obat antimo dan minuman sprite untuk diberikan pada Saksi ER als. E binti T kemudian Terdakwa beserta Saksi AR merayu Saksi ER als. E binti T untuk melakukan persetubuhan dahulu sebelum pulang. Saksi ER als. E binti T yang telah meminum 2 (dua) buah obat antimo tersebut duduk di kasur dan merasa mengantuk kemudian bersandar ditembok kemudian Terdakwa membuka kancing baju dan meremas payudara Saksi ER als. E binti T kemudian Saksi ER als. E binti T dengan posisi tidur terlentang;
Bahwa, selanjutnya Saksi AR membuka rok dan menurunkan celana dalam Saksi ER als. E binti T selanjutnya memegang-megang kemaluan Saksi ER als. E binti T hingga alat kemaluan Saksi ER als. E binti T menjadi basah, kemudian Saksi AR menurunkan celananya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti T dengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan posisi Terdakwa disebelah Saksi ER als. E binti T menciumi pipi, bibir dan payudara Saksi ER als. E binti T, setelah Saksi AR selesai kemudian bergantian Terdakwa menurunkan celannya dan memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti T dengan menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Saksi AR memotret perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah selesai Saksi AR kembali meminta bergantian menyetubuhi kemaluan Saksi ER als. E binti T dengan cara Saksi AR memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi ER als. E binti T dengan posisi Saksi AR berada diatas Saksi ER als. E binti T yang tidur terlentang selanjutnya menggerakan naik turun hingga merasakan kenikmatan sedangkan Terdakwa memotret perbuatan Saksi AR tersebut, kemudian Saksi ER als. E binti T mengulum alat kemaluan Saksi AR kemudian dilanjutkan kembali Terdakwa menyetubuhi Saksi ER als. E binti T setelah selesai masing-masing berpakaian dan Saksi ER als. E binti T meminta diantarkan pulang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi ER als. E binti T pulang ke rumahnya. Atas perbuatan Saksi AR bersama dengan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi ER als. E binti T mengalami luka robER als. E binti Tn pada selaput dara pada jam 12 dan jam 13 kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan hasil visum Et Repertum dari RSU Harapan Ibu Nomor B-6/237/VER/RSUHP/VII/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RAHMAN NOOR dokter pada RSU Harapan ibu tanggal 27 Juli 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dapat disimpulkan, Terdakwa dengan sengaja membujuk Saksi ER als. E binti T untuk mewujudkan niatnya melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dan Saksi AR, dimana saat itu Saksi ER als. E binti T masih berusia 16 Tahun lewat 3 Bulan, unsur anak terpenuhi.
Bahwa, Terdakwa menjanjikan Saksi ER als. E binti T akan diantarkan pulang setelah meminum obat antimo dan minum sprite tersebut kemudian merayu untuk melakukan persetubuhan ketika Saksi ER als. E binti T mulai mengantuk, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka seluruh unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terbukti, sehingga perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TELAH DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHA DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN“, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana, sehingga harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi ER als. E binti T malu;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Pihak keluarga Saksi ER als. E binti T telah memaafkan Terdakwa dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman badan maupun denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi Korban, Terdakwa dan masyarakat, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah sejak tahap Penuntut Umum, maka dengan demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana badan tersebut dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terdakwa juga mengatur pidana denda yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka terhadap barang bukti akan mempertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, serta Terdakwa juga tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainya yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan AK als. A bin T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN”
Menjatuhkan pidana kepada AK als. A bin T dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) dengan ketentuaan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR 110 cc tahun 2011 warna hitam putih Nopol B-3981-KBA STNK atas nama SUNARTO,
Dikembalikan kepada Saksi FIKI FIRMANSYAH Alias FIKI Bin HARWANTO;
1 (satu) unit kamera PANASONIC DMC-FZ30 LUMIX warna hitam
Dikembalikan kepada Saksi ISHAQ Bin SUPRAPTO;
1 (satu) potong rok panjang kain warna abu-abu (rok panjang identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
1 (satu) hem lengan panjang warna biru bercorak (baju identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
1 (satu) potong celana dalam warna putih corak pink bergambar,
1 (satu) potong BH warna pink corak putih, dan
1 (satu) potong kerudung warna biru muda (kerudung identitas SMK Muhammadiyah Bobotsari),
Dikembalikan kepada Saksi ER als. E binti T;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari Senin, tanggal 9 November 2015, oleh IVONNE TIURMA RISMAULI, SH, sebagai Hakim Ketua, ARIEF YUDIARTO, SH.,MH dan BAGUS TRENGGONO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOVA SOEGIARTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, serta dihadiri oleh HARWIADI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukum.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
ARIEF YUDIARTO, SH.MH IVONNE TIURMA RISMAULI,SH
ttd
BAGUS TRENGGONO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
NOVA SOEGIARTO, SH