- 43/ Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 43/ Pid.Sus/2015/PN Pti
-TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan pidana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah rok warna coklat muda motif bulat terdapat kantong pada bagian kiri dan kanan, 1 (satu) buah kaos warna biru laut terdapat tulisan “ the best of pooh “ pada bagian tengah dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 43/ Pid.Sus/2015/PN Pti.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO;
Tempat lahir : Pati;
Umur / tanggal lahir : 65 Tahun/ 01 Pebruari 1950 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Purwosari Rt.06/I Kec.Tlogowungu, Kab.Pati ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik dengan tahanan rutan sejak tanggal 6 Maret 2015 s/d tanggal 25 Maret 2015 ;
Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2015 ;
Penuntut Umum dengan tahanan rumah sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d tanggal 30 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pati dengan tahanan rutan sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 20 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 21 September 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Abdul Ghofur, SH dan Purwa Edi, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juli 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg Perk : PDM-43/0.3.16/Ep.2/06/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan :
Menyatakan PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun) dikurangi selama terdakwa di tahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah rok warna coklat muda motif bulat terdapat kantong pada bagiankiri dan kanan, 1 buah kaos warna biru laut terdapat tulisan “ the best of pooh “ pada bagian tengah dan 1 buah celana dalam warna putih Dikembalikan kepada saksi FATIMMATUS ZAHRO ;
Menetapkan bahwa terdakwa PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Parnawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi);
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di gudang depan rumah terdakwa PARNAWI al YI GERONG yang berada di Desa Purwosari Kec.Tlogowungu, Kab.Pati atau di suatu tempat tertentu yang setidak-tidaknya masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib ketika saksi korban FATIMMATUS ZAHRO binti SUGENG sedang bermain dengan cucunya terdakwa yang bernama SINTIA dirumahnya terdakwa , pada saat itu kemudian datang terdakwa langsung memasukkan sepeda motornya kedalam gudang selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban FATIMMATUS dengan mengatakan “ TIM rene lho aku pijeti ah, aku nduwe duwek skeet ewu “ ( TIM , sini lho kamu pijati saya ya, saya punya uang lima puluh ribu ) sambil terdakwa melambai – lambaikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saki korban mendekati terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memijatnya , tetapi sebelum saksi korban memijat terdakwa tepatnya setelah cucu terdakwa yang bernama SINTIA keluar dari gudang terdakwa tidak jadi meminta pijat kepada saksi korban melainkan terdakwalangsung menyingkap rok saksikorban dan menurunkan celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi dan membuka kakinya sambil terdakwa jongkok dihadapan saksi korban ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban , lalu saat itu saksi korban berteriak dengan mengatakan “ aduh leh mbah , sakit – sakit “ dan terdakwa mengatakan “ nek kowe gelem tak leboni manukku, ngko kowe tak kei duwek “ (nanti kalau kamu mau tak masukin batang kemaluan/penis saya , nanti kamu saya beri uang) .
Bahwa selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban di kursi yang ada didalam gudang , setelah itu langsung terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga terlihat batang kemaluannya dan langsung terdakwa menindih saksi korban (berdiri dengan lututnya diatas saksi korban dan membuka kaki saksi korban ) lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban namun saksi korban menendang terdakwa dan langsung pergi ke luar dari dalam gudang ;
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut kepada saksi korban , saksi korban masihberumur 10 tahun sebagaimana Surat Akta Kelahiran nomor : 3318clI060003217 yang menerangkan bahwa saksi korban FATIMMATUS ZAHRO lahir pada tanggal 31 Juli 2004 dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban pada saat mau kencing kemaluannya terasa sakit sebagaimana visum et repertum Nomor : 445/0474/2015 tanggal 12 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter IFRIANDA GIANTRI ,Sp.OG selaku dokter pada RSUD RAA SOEWONDO Pati dengan Keimpulan bahwa telah diperiksa seorang anak perempuan umur sepuluh tahun , ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 07.00, luka robek tersebut terjadi akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di udang depan rumah terdakwa PARNAWI al YI GERONG yang berada di desa Purwosari kec.Tlogowungu kab.Pati atau di suatu tempat tertentu yang setidak-tidaknya masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas , bahwa belum waktunya untuk di kawin yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib ketika saksi korban FATIMMATUS ZAHRO binti SUGENG sedang bermain dengan cucu terdakwa yang bernama SINTIA dirumahnya terdakwa telah melihat terdakwa datang dan memasukkan sepeda motornya kedalam gudang selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban FATIMMATUS dengan mengatakan “ TIM rene lho aku pijeti ah, aku nduwe duwek skeet ewu “ ( TIM , sini lho kamu pijati saya ya, saya punya uang lima puluh ribu ) sambil terdakwa melambai – lambaikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian saki korban mendekati terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memijatnya , tetapi sebelum saksi korban memijat terdakwa tepatnya setelah cucu terdakwa yang bernama SINTIA keluar dari gudang terdakwa tidak jadi meminta pijat kepada saksi korban melainkan terdakwalangsung menyingkap rok saksi korban dan menurunkan celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi dan membuka kakinya sambil terdakwa jongkok dihadapan saksi korban ;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, lalu saat itu saksi korban berteriak dengan mengatakan “ aduh leh mbah , sakit – sakit “ dan terdakwa mengatakan “ nek kowe gelem tak leboni manukku, ngko kowe tak kei duwek “ (nanti kalau kamu mau tak masukin batang kemaluan/penis saya, nanti kamu saya beri uang) .
Bahwa selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban di kursi tersebut , setelah itu langsung terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga terlihat batang kemaluannya dan langsung terdakwa menindih saksi korban (berdiri dengan lututnya diatas saksi korban dan membuka kaki saksi korban ) lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban namun saksi korban menendang terdakwa dan langsung pergi ke luar dari dalam gudang ;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut, saksi korban masih berumur 10 tahun sebagaimana Surat Akta Kelahiran nomor : 3318clI060003217 yang menerangkan bahwa saksi korban FATIMMATUS ZAHRO lahir pada tanggal 31 Juli 2004 dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban pada saat mau kencing kemaluannya terasa sakit sebagaimana visum et repertum Nomor : 445/0474/2015 tanggal 12 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter IFRIANDA GIANTRI ,Sp.OG selaku dokter pada RSUD RAA SOEWONDO Pati dengan Keimpulan bahwa telah diperiksa seorang anak perempuan umur sepuluh tahun , ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 07.00 , luka robek tersebut terjadi akibat kekerasan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke – 2 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Juminah Binti Hadi Parnyo ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari Fatimmatus Zahro (korban) ;
Bahwa hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 18.00 wib, saksi diberitahu oleh korban (anak saksi) bahwa kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil ;
Bahwa keesokan harinya korban mengatakan kemaluannya masih sakit apabila buang air kecil ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 korban baru mengatakan kalau habis dicabuli oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib didalam gudang depan rumah terdakwa ;
Bahwa korban mengatakan kejadiannya pada waktu pulang sekolah digudang tersebut, awalnya korban diajak bermain lalu saat terdakwa akan memeluk, korban tidak mau kemudian ditarik oleh terdakwa dan mengatakan akan memberi uang ;
Bahwa korban juga mengatakan terdakwa menyuruh korban memijat terdakwa dan memasukan jari telunjuknya kelubang kemaluan korban lalu dikeluarkan karena korban mengatakan sakit;
Bahwa korban mengatakan terdakwa juga berusaha memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban namun tidak bisa masuk;
Bahwa saat kejadian celana dalam korban dilepas tetapi roknya tidak dilepas dan posisi korban duduk dan kakinya diatas bangku ;
Bahwa terdakwa juga menurunkan celananya kebawah ;
Bahwa setelah mendengar cerita korban, lalu saksi memeriksakan anak saksi kerumah sakit dan melaporkan ke Polres Pati ;
Bahwa korban lahir pada tanggal 31 Juli 2004 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena saat itu terdakwa sedang menggergaji paralon digudang dan terdakwa hanya menyentuh pantat korban agar pulang kerumah;
Anak korban Fatimmatus Zahro Bin Sugeng, tanpa disumpah karena masih anak-anak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa anak korban adalah tetangga terdakwa ;
Bahwa anak korban sering kerumah terdakwa karena bermain dengan cucu terdakwa bernama Sintia;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib ketika anak korban sedang bermain dengan Sintia, dirumah terdakwa kemudian datang terdakwa kemudian memasukkan sepeda motornya kedalam gudang ;
Bahwa setelah terdakwa memasukkan sepeda motornya selanjutnya terdakwa memanggil anak korban dengan mengatakan “ Tim rene lho aku pijeti ah, aku nduwe duwek seket ewu “ ( dalam bahasa Indonesia: Tim, sini lho kamu pijati saya ya, saya punya uang lima puluh ribu ) sambil terdakwa melambai-lambaikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian anak korban mendekati terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk memijatnya ;
Bahwa sebelum memijat terdakwa, Sintia keluar dari gudang, kemudian terdakwa tidak jadi meminta dipijat namun terdakwa langsung menyingkap rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk di kursi dan membuka kaki kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan anak korban ;
Bahwa saksi berteriak dengan mengatakan “ aduh leh mbah, sakit-sakit “ dan terdakwa mengatakan “ nek kowe gelem tak leboni manukku, ngko kowe tak kei duwek “ (dalam bahasa Indonesia: nanti kalau kamu mau tak masukin kemaluan saya, nanti kamu saya beri uang) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menidurkan anak korban di kursi yang ada didalam gudang, setelah itu langsung terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga terlihat kemaluannya dan langsung terdakwa menindih anak korban (berdiri dengan lututnya diatas anak korban dan membuka kaki anak korban) lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban namun tidak bisa lalu anak korban menendang terdakwa dan langsung pergi ke luar dari dalam gudang lalu pulang kerumah ;
Bahwa terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa setelah kejadian tersebut kemaluan anak korban terasa sakit saat kencing (buang air kecil) kemudian diketahui oleh orang tua saksi dan anak korban menceritakan kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan anak korban tersebut terdakwa menyatakan keberatan dan keterangan anak korban tidak benar ;
Saksi 3. Sugeng Bin Wagimin;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari anak korban Fatimmatus Zahro ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 14.00 wib saksi bermaksud mencari istri saksi untuk membuatkan kopi dan makanan namun istri saksi tidak ada kemudian saksi mencari diluar rumah namun saksi melihat anak saksi (anak korban) keluar dari gudang yang berada di depan rumah terdakwa dan saksi bertanya “kenapa kok keluar rumah terus? Lalu anak saksi (anak korban) menjawab “dikon mijeti mbah parnawi (disuruh mijat mbah parnawi) selanjutnya anak saksi (anak korban) masuk kerumah neneknya dan saksi pulang kerumah;
Bahwa hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 istri saksi cerita kepada saksi kalau memeriksakan anak korban ke Puskesmas karena anak saksi (anak korban) kemaluannya dimasuki jari tangan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib di gudang depan rumah terdakwa;
Bahwa saat anak saksi (anak korban) keluar dari gudang saksi tidak melihat ada siapa di dalam gudang ;
Bahwa kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pati;
Bahwa letak gudang tersebut dekat dengan rumah warga;
Bahwa anak korban sering bermain ditempat tersebut bersama cucu terdakwa;
Bahwa saat kejadian, anak korban berumur 11 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi 4. Budi Utomo Bin Karlan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertetangga namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan anak korban Fatimmatus karena masih ada hubungan keluarga;
Bahwa hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar jam 08.30 wib, Juminah, korban dan Siti Khotimah pulang dari Puskesmas Tlogowungu Kab.Pati lalu saksi diberitahu oleh Juminah dan menceritakan kalau anaknya (anak korban) perutnya sakit dan kalau buang air kecil terasa sakit karena diperkosa oleh terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi dimintai tolong oleh Juminah untuk mengantar korban ke Rumah Sakit Bayangkara dan karena tidak bertemu dengan dokternya kemudian disarankan untuk periksa ke Rumah Sakit Soewondo Pati ;
Bahwa anak korban berumur sekitar 10 tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan karena tidak ada melakukan persetubuhan dengan anak korban;
Saksi 5. Siti Khotimah Binti Wagimin;
Bahwa saksi kenal dan tetangga dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sekitar hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 bertempat di rumah nenek korban, saksi mendengar anak korban ( Fatimatus) mengatakan kalau ia (anak korban) dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa anak korban mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib di dalam gudang rumah terdakwa dengan cara jari telunjuk terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah mendengar cerita anak korban kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar jam 07.30 wib, saksi menemami ibu anak korban ke Puskemas Tlogowungu untuk diperiksakan dan oleh bidan di Puskesmas mengatakan kalau ada lubang di vaginanya dan oleh pihak Puskesmas disarankan untuk memeriksakan korban ke dokter Cahyono Pati ;
Bahwa saksi juga ikut bersama ibu korban memeriksakan anak korban ke dokter Cahyono Pati dan oleh dokter disarankan ke RSUD Soewondo Pati dan pihak Rumah Sakit menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati ;
Bahwa menurut pengakuan anak korban, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara : awalnya saat anak korban bermain dirumah terdakwa, anak korban dipanggil oleh terdakwa lalu meminta anak korban untuk memijat terdakwa dengan menjanjikan akan memberi uang ;
Bahwa kemudian anak korban mengikuti terdakwa ke gudang namun setelah berada di gudang, anak korban tidak jadi memijat terdakwa melainkan terdakwa dengan paksa menurunkan celana anak korban sehingga kelihatan kemaluannya lalu terdakwa menurunkan celananya sendiri sehingga kelihatan kemaluannya lalu korban berusaha pergi namun didorong oleh terdakwa sehingga korban terbentur lalu terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa kedalam kemaluan anak korban ;
Bahwa saat kejadian anak korban sempat menendang terdakwa sehingga pantat korban terbentur di meja ;
Bahwa anak korban adalah keponakan saksi dan anak korban saat ini berumur 10 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan karena tidak pernah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan ahli bernama Siti Fatkhurrohman,S.psi., psi, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Psikolog pada RSUD RAA Soewondo Pati ;
Bahwa ahli pernah memeriksa anak korban Fatimmatus Zahro sehubungan dengan kekerasan seksual yang dialaminya ;
Bahwa saat itu anak korban mengatakan bahwa terdakwa yang melakukannya dengan mengatakan akan memberikan uang kepada anak korban ;
Bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh anak korban yaitu terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban (tempat pipis) dengan cara didudukkan oleh terdakwa dan langsung melorotkan celana anak korban dan anak korban sempat berontak dengan cara menggigit terdakwa ;
Bahwa apabila anak mengalami trauma, pasti yang disebut pelakunya ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa (pelakunya) ;
Bahwa selama saksi mendampingi, anak korban selalu konsisten menyebut satu nama yaitu Parnawi ;
Bahwa anak korban lancar mengucapkan suatu cerita dan masih traumatik ;
Bahwa anak korban sering menangis (dan tidak autis) ;
Bahwa pada saat mengatakan dan menceritakan kejadian yang dialaminya, anak korban tidak ada tekanan ;
Bahwa apabila anak korban sebelumnya pernah mengalami perbuatan, maka ia akan menceritakannya ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi meringankan yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Saksi 1. Trimo ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dituduh melakukan perbuatan cabul kepada anak korban Fatimmatus Zahro tanggal 24 Januari 2015 ;
Bahwa saksi tahu, terdakwa bertetangga dengan anak korban;
Bahwa setahu saksi, anak korban masih sekolah kelas 6 SD ;
Bahwa saksi tahu masalah terdakwa karena saat itu saksi bekerja di rumah terdakwa memasang air;
Bahwa setahu saksi saat itu terdakwa mulai jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib terdakwa berada di ladang ;
Bahwa saksi tahu terdakwa pulang kerumah pada jam 16.00 wib dengan membawa kacang ;
Bahwa saat kejadian yang dituduhkan kepada terdakwa, saksi berada di rumah terdakwa memasang air (pipa paralon) mulai dari pagi sampai sore hari akan tetapi sekitar jam 12.00 wib saksi pulang untuk istirahat makan lalu jam 14.00 wib saksi kembali melanjutkan pekerjaan di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Saksi 2. Masrukan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mendengar dari masyarakat, terdakwa telah mencabuli anak korban Fatimmatus ;
Bahwa setelah mendengar berita tersebut, saksi pernah diberitahu oleh anak korban di tempat penggilingan padi bahwa yang mencabulinya bukan terdakwa melainkan Adil dan Fatkhur ;
Bahwa saksi tahu, anak korban sering main kerumah terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut, ibu anak korban pernah pingsan karena memikirkan anaknya (anak korban);
Bahwa jarak rumah saksi dengan anak korban sangat dekat, berjarak hanya satu rumah;
Bahwa setahu saksi, Adil masih kelas 1 SMP sedangkan Fatkhur seusia dengan anak korban;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Adil dan Fatkhur namun saksi tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Saksi 3. Priyono ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal, bulannya saksi lupa, saksi diajak terdakwa ke tegalan (ladang) untuk memanen kacang ;
Bahwa setiap harinya terdakwa selalu bersama saksi di ladang sehinga kalau ada tuduhan pencabulan tersebut kepada terdakwa berarti fitnah;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa : gambar / foto anak-anak dan 1 (satu) buah VCD ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan anak korban Fatimmatus Zahro ;
Bahwa anak korban adalah tetangga terdakwa ;
Bahwa anak korban sering kerumah terdakwa untuk bermain dengan cucu terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh anak korban memijat terdakwa;
Bahwa saat itu hari Minggu terdakwa berada di dalam gudang memotong paralon kemudian datang anak korban meminta uang lalu terdakwa memberi uang kepada anak korban lalu menyuruh anak korban pergi dengan sedikit didorong di bagian badan anak korban;
Bahwa saat menyuruh korban pergi, terdakwa tidak menyentuh pangkal paha anak korban karena terdakwa mendorong badan anak korban sedangkan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan yang menyatakan memegang pangkal paha tidak benar;
Bahwa saat itu celana terdakwa sempat turun melorot namun buru-buru terdakwa naikkan kembali;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan saksi perbalisan yang bernama Indro Sutomo (penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa), yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terdakwa ;
Bahwa saat pemeriksaan, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Syamsudirman Chaniago, SH berdasarkan surat penunjukkan penyidik;
Bahwa sebelum terdakwa menandatangani berita acara penyidikan, saksi membacakan berita acara tersebut terlebih dahulu;
Bahwa berita acara tersebut ditandatangani oleh terdakwa bersama penasehat hukuknya;
Bahwa dalam berita acara tersebut pada pokoknya terdakwa tidak mengakui perbuatan cabul tersebut;
Bahwa saat itu, saksi telah memberitahukan hak terdakwa mengajukan saksi meringankan ;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum dan seluruh barang bukti telah dibenarkan oleh saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa setelah dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti, yang satu sama lain telah saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar anak korban bernama Fatimmatus Zahro Bin Sugeng bertetangga dengan terdakwa dan anak korban sering kerumah terdakwa karena bermain dengan cucu terdakwa bernama Sintia ;
Bahwa benar anak korban lahir pada tanggal 31 Juli 2004 ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib, anak korban bermain dengan Sintia, dirumah terdakwa kemudian terdakwa datang lalu memasukkan sepeda motornya kedalam gudang didepan rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah itu terdakwa memanggil anak korban dengan mengatakan “ Tim rene lho aku pijeti ah, aku nduwe duwek seket ewu “ ( dalam bahasa Indonesia: Tim, sini lho kamu pijati saya ya, saya punya uang lima puluh ribu ) sambil terdakwa melambai-lambaikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian anak korban mendekati terdakwa lalu terdakwa menyuruh anak korban memijat terdakwa namun setelah Sintia keluar dari gudang, terdakwa tidak menyuruh anak korban memijat akan tetapi terdakwa menyingkap rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk di kursi dan membuka kaki kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya kedalam kemaluan anak korban lalu anak korban berteriak dengan mengatakan “aduh leh mbah, sakit-sakit “ dan terdakwa mengatakan “ nek kowe gelem tak leboni manukku, ngko kowe tak kei duwek “ (dalam bahasa Indonesia: nanti kalau kamu mau tak masukin kemaluan saya, nanti kamu saya beri uang) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menidurkan anak korban di kursi yang ada didalam gudang, setelah itu terdakwa menurunkan celananya sehingga terlihat kemaluannya dan terdakwa kemudian menindih anak korban (berdiri dengan lututnya diatas anak korban dan membuka kaki anak korban ) lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban namun tidak bisa lalu anak korban menendang terdakwa dan pergi ke luar dari dalam gudang lalu pulang kerumah ;
Bahwa benar terdakwa memberi uang kepada anak korban sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa setelah kejadian tersebut kemaluan anak korban terasa sakit saat kencing (buang air kecil) kemudian diketahui oleh orang tua anak korban lalu anak korban menceritakan kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni kesatu melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 atau kedua melanggar pasal 290 ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa mengingat dakwaan Penuntut Umum tersebut dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut :
ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek dari suatu delik yaitu orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa PARNAWI alias YI GERONG bin SURO REBO, yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah dibenarkan sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti;
ad.2.Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak korban bernama Fatimmatus Zahro Binti Sugeng diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar jam 13.00 wib ketika anak korban sedang bermain dengan Sintia, dirumah terdakwa kemudian terdakwa datang lalu memasukkan sepeda motornya kedalam gudang didepan rumah terdakwa. Bahwa setelah itu terdakwa memanggil anak korban dengan mengatakan “ Tim rene lho aku pijeti ah, aku nduwe duwek seket ewu “ ( dalam bahasa Indonesia: Tim, sini lho kamu pijati saya ya, saya punya uang lima puluh ribu ) ;
Menimbang, bahwa setelah itu anak korban mendekati terdakwa dan setelah Sintia (cucu terdakwa) keluar dari gudang, terdakwa langsung menyingkap rok anak korban dan menurunkan celana dalam anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk duduk di kursi dan membuka kakinya kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan anak korban ;
Menimbang, bahwa anak korban juga menerangkan bahwa anak korban berteriak dengan mengatakan sakit namun terdakwa mengatakan “ nek kowe gelem tak leboni manukku, ngko kowe tak kei duwek “ (dalam bahasa Indonesia: nanti kalau kamu mau tak masukin kemaluan saya, nanti kamu saya beri uang). Bahwa selanjutnya terdakwa menidurkan anak korban dikursi, setelah itu terdakwa menurunkan celananya sehingga terlihat kemaluannya dan terdakwa menindih anak korban (berdiri dengan lututnya diatas anak korban ) lalu terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya (alat kelamin) kedalam kemaluan anak korban namun tidak bisa masuk lalu anak korban menendang terdakwa dan pergi keluar dari gudang menuju rumah anak korban.
Menimbang, bahwa saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh Penuntut Umum bernama Juminah binti Hadi Parnyo, Sugeng Bin Wagimin, Budi Utomo Bin Karlan dan Siti Khotimah Binti Wagimin pada pokoknya tidak melihat kejadian tersebut karena saksi-saksi tersebut hanya mendengar dari anak korban ;
Menimbang, bahwa saksi bernama Budi Utomo Bin Karlan yang merupakan orang tua dari anak korban saat itu hanya melihat anak korban keluar dari gudang di rumah terdakwa kemudian saksi bertanya “kenapa kok keluar rumah terus? lalu anak korban menjawab “dikon mijeti mbah parnawi (disuruh mijat mbah parnawi) selanjutnya anak korban masuk kerumah neneknya dan setelah itu saksi beritahu oleh istrinya (saksi Juminah binti Hadi Parnyo) bahwa anak korban merasa sakit saat kencing (buang air kecil) dan setelah diperiksa ke rumah sakit diketahui bahwa anak korban mengalami kekerasan seksual;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana diterangkan oleh anak korban karena saat itu anak korban datang ke gudang meminta uang kepada terdakwa lalu setelah memberikan uang kepada anak korban, terdakwa menyuruh anak korban pergi dengan sedikit mendorong badan anak korban. Bahwa terdakwa dipersidangan menyangkal keterangannya dihadapan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa sempat memegang pangkal paha korban saat menyuruh anak korban pergi ;
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan keterangan Berita Acara Penyidikan tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara pidana, adalah hak dari terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas, dalam arti apakah akan membenarkan dakwaan Penuntut Umum ataukah sebaliknya menyangkal dakwaan Penuntut Umum dan mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa diberikan hak untuk memberikan keterangan secara bebas, maka bagi Hakim yang menyidangkan perkara demikian tersebut bukanlah suatu halangan atau hambatan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang yang didakwakan telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pencabutan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan, dalam Yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960 No. 229 K/kr/1959 menjelaskan “pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian disidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar, merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa’ ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak memberikan alasan mengapa memberikan keterangan tersebut dalam berita acara penyidikan sebaliknya dari keterangan saksi perbalisan bernama Indro Sutomo yang dibawah sumpah menerangkan bahwa saat pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dan sebelum menandatangani berita acara telah dibacakan oleh penyidik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian penyangkalan berita acara penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dikesampingkan dan sesuai dengan yurisprudensi pencabutan itu merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengatakan saat kejadian ada di dalam gudang bersama anak korban kemudian memegang pangkal paha anak korban (sebagaimana keterangan dalam berita acara penyidikan) lalu menyuruh anak korban pergi. Bahwa saksi Sugeng Bin Wagimin yang merupakan orang tua anak korban melihat anak korban keluar dari gudang tempat kejadian lalu saksi bertanya “kenapa kok keluar rumah terus? lalu anak korban menjawab “dikon mijeti mbah parnawi (disuruh mijat mbah parnawi) selanjutnya anak korban masuk kerumah neneknya sedangkan saksi pulang kerumah kemudian mendengar dari istrinya bahwa terdakwa telah memasukan jari tangannya ke lubang kemaluan anak korban. Bahwa hal tersebut ternyata sesuai pula dengan hasil Visum Et Repertum No: 445/0474/2015 yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak korban mengalami ruka robek pada selaput dara, luka robek tersebut terjadi akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa hal tersebut telah saling bersesuaian dan menjadi semakin jelas apabila dikaitkan dengan keterangan anak korban sehingga dari keterangan dan keadaan yang saling bersesuaian tersebut diperoleh petunjuk bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut. Bahwa hal tersebut diperkuat pula dengan keterangan ahli bernama Siti Fatkhurrohman, S.psi.,psi yang merupakan Psikolog pada RSUD RAA Soewondo Pati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas diketahui bahwa anak korban lahir pada tanggal 31 Juli 2004 sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 maka saat kejadian anak korban tergolong anak-anak karena masih berumur 10 tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut dikaitkan dengan unsur ini maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah membujuk anak korban melakukan perbuatan cabul. Bahwa anak korban yang masih anak-anak tentunya merasa terbujuk atas perbuatan terdakwa yang berjanji akan memberikan uang dan akhirnya mau melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yakni melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur diatas dan oleh karena saksi- saksi maupun barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat membuktikan pembelaan / pledoi yang diajukanya maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasihat Hukum terdakwa sehingga beralasan untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sedangkan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan ketentuan pidana dalam pasal tersebut mengharuskan adanya pidana komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, sehingga terhadap besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa usia lanjut dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini adalah setimpal dan adil atas perbuatan terdakwa ;
Mengingat ketentuan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PARNAWI Alias YI GERONG Bin SURO REBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Menetapkan pidana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah rok warna coklat muda motif bulat terdapat kantong pada bagian kiri dan kanan, 1 (satu) buah kaos warna biru laut terdapat tulisan “ the best of pooh “ pada bagian tengah dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan kepada saksi Fatimmatus Zahro ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015, oleh kami WIYANTO, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, NUNUNG KRISTIYANI, S.H.M.H. dan A.A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MISRI WAHYUNI sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SULISTYO HADI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NUNUNG KRISTIYANI, S.H.M.H. W I Y A N T O, S.H.M.H.
A.A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H.
Panitera Pengganti,
MISRI WAHYUNI