241/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 241/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hardianto
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hardianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAX, dikembalikan kepada Syahrianum; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 241/Pid.Sus/2016/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | Hardianto; | |
| 2. | Tempat Lahir | : | Perkebunan Hessa; | |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 30 Tahun / 22 Januari 1986; | |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Manggala Lk. V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai; | |
| 7. | Agama | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa tidak ditahan di Penyidik;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2016 s/d 1 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 April 2016 s/d 26 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 27 Mei 2016 s/d 25 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ade Agustami Lubis, SH., dan Indra Sahrul, SH., Advokat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Medan Sumatera Utara Cabang Kota Tanjung Balai, beralamat di Jalan Husni Thamrin No 7 Lk VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 139/PSK-KUM/2016 tanggal 4 Mei 2016;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 532/Pid.B/2016/PN Kis tanggal 27 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 532/Pid.B/2016/PN Kis tanggal 27 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hardianto, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalainnya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, sebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAX;
Dikembalikan kepada Syahrianum;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa HARDIANTO, pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yang bernama MAHFITRI meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Gunawan berangkat dari Tanjung Balai menuju BP Mandoge, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama-sama Gunawan pulang dari Pasiran, dimana terdakwa mengendarai sepeda motor HONDA VARIO membonceng korban MAHFITRI. Selanjutnya sesampai di Pekan Bandar Pasir Mandoge cuaca hujan sehingga terdakwa dan korban MAHFITRI berhenti sebentar, setelah hujan agak reda, terdakwa melanjutkan kembali perjalanannya ke Kisaran bersama korban MAHFITRI dimana kecepatan / laju kendaraan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa saat itu berkisar 50 KM/JAM;
Kemudian setibanya terdakwa dan korban MAHFITRI di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge sekitar pukul 18.35 WIB, terdakwa melihat lobang di badan sebelah kiri dan karena ingin menghindarai lobang tersebut, terdakwa secara mendadak mengerem sepeda motor-nya tersebut, namun karena kecepatannya yang tinggi serta kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan, akhirnya terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor-nya yang menyebabkan sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE tersebut jatuh tergelincir ke badan jalan sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa mengalami luka sedangkan korban MAHFITRI meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang sebagaimana Visum et revertum Nomor : 103/VER/II/2016 tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr .IRMA IDAWI MANURUNG selaku dokter pemerintah pada PUSKESMAS BANDAR PASIR MANDOGE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Dijumpai benjolan pada kepala belakang bagian kiri dengan ukuran diameter lima senti meter;
- Dijumpai luka robek pada pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar setengah sentimeter;
Leher : - Dijumpai tulang leher patah;
Dada : Tidak ada kelainan
Pinggang/ bokong : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak atas : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan : dijumpai benjolan pada kepala belakang bagian kiri, luka robek pada pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar setengah sentimeter, tulang leher patah diduga akibat trauma benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Dwi Prayoga, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa terdakwa menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri dan secara mendadak mengerem sepeda motornya tersebut, namun karena kecepatannya yang tinggi serta kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh tergelincir ke badan jalan sebelah kiri;
Bahwa terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri dengan kecepatan berkisar 50 (lima puluh) km/jam;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
2. Elza Mandra Wiguna Sinurat, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri;
Bahwa terdakwa menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri sehingga mengerem mendadak sepeda motornya tersebut, namun tidak dapat mengendalikannya dan akhirnya terjatuh;
Bahwa terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Bahwa kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
3. Syahrianum, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari korban Mahfitri;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal bersama dengan terdakwa;
Bahwa ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri;
Bahwa terdakwa menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri sehingga mengerem mendadak sepeda motornya tersebut, namun tidak dapat mengendalikannya dan akhirnya terjatuh;
Bahwa terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Bahwa kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban Mahfitri telah melakukan perdamaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Terdakwa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa terdakwa menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri dan secara mendadak mengerem sepeda motornya tersebut, namun karena kecepatannya yang tinggi serta kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh tergelincir ke badan jalan sebelah kiri;
Bahwa terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri dengan kecepatan berkisar 50 (lima puluh) km/jam;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban Mahfitri telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah di perlihatkan bukti surat yaitu hasil Visum et revertum Nomor : 103/VER/II/2016 tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr .IRMA IDAWI MANURUNG selaku dokter pemerintah pada PUSKESMAS BANDAR PASIR MANDOGE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Dijumpai benjolan pada kepala belakang bagian kiri dengan ukuran diameter lima senti meter;
- Dijumpai luka robek pada pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar setengah sentimeter;
Leher : - Dijumpai tulang leher patah;
Dada : Tidak ada kelainan
Pinggang/ bokong : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak atas : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan : dijumpai benjolan pada kepala belakang bagian kiri, luka robek pada pelipis kanan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar setengah sentimeter, tulang leher patah diduga akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAX;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa terdakwa menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri dan secara mendadak mengerem sepeda motornya tersebut, namun karena kecepatannya yang tinggi serta kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh tergelincir ke badan jalan sebelah kiri;
Bahwa terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri dengan kecepatan berkisar 50 (lima puluh) km/jam;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban Mahfitri telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Hardianto dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa serta saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pengertian “kelalaian” atau “kealpaan” menitik beratkan pada perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu dikarenakan pelaku (Terdakwa) tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya;
Menimbang, bahwa di dalam Buku Azas-azas Hukum Pidana halaman 201 sampai dengan 204 yang di tulis oleh Prof. Moeljatno, SH yang menyebutkan bahwa kelalaian atau kealpaan dapat dilihat pengertiannya pada teori atau ilmu pengetahuan yaitu dari Van Hammel yang mengatakan bahwa kelalaian atau kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum, yang terdiri dari 2 kemungkinan yakni :
terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu ternyata kemudian tidak benar (kelapaan yang disadari / bewuste culpa);
terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya (kealpaan yang tidak disadari / onbewuste culpa);
Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Maksudnya adalah tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegahan yang ternyata dalam keadaan-keadaan tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sifat penghati-hati adalah syarat mutlak suatu unsur kelalaian atau kealpaan karena apabila dalam diri Terdakwa sudah ada sifat penghati-hati maka otomatis juga akan ada sifat penduga-duga;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa telah ternyata pada hari Selasa tanggal 09 Februrari 2016 sekira pukul 18.20 Wib, bertempat di Jalan Umum Kisaran menuju Tanah Jawa tepatnya di Dusun II Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama korban Mahfitri mengalami kecelakaan tunggal yang ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAE sedang membonceng korban Mahfitri dengan kecepatan berkisar 50 (lima puluh) km/jam, dan oleh karena terdakwa berusaha menghindari lobang di badan jalan sebelah kiri dan secara mendadak mengerem sepeda motornya tersebut, namun karena kecepatannya yang tinggi serta kondisi jalan saat itu beraspal licin, cuaca gelap dan hujan, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh tergelincir ke badan jalan sebelah kiri sehingga mengakibatkan terdakwa mengalami luka sedangkan korban Mahfitri meninggal dunia akibat luka pada kepala belakang;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, adanya ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor, hal ini dapat dilihat ketika kondisi cuaca dalam keadaan hujan yang membuat jalan menjadi licin Terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi padahla terdakwa tidak sering melintasi jalan tersebut sehingga tidak mengetahui secara pasti kondisi jalanan tersebut namun tetap saja mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tiba-tiba terdakwa berusaha menghindari lobang di sebelah kiri badan jalan dan mengerem secara mendadak mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menjadi tergelincir, padahal seharusnya terdakwa bersikap lebih hati-hati dalam mengemudikan kendaraan dalam kondisi hujan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa ditahan, telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penanahan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAX, oleh karena merupakan milik dari Syahrianum, maka dikembalikan kepada Syahrianum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mahfitri meninggal dunia; Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hardianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4926 QAX, dikembalikan kepada Syahrianum;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 oleh kami Oloan Silalahi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Rachmansyah, SH., dan Hotma E.P. Sipahutar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nirwan Sembiring, SH., MH., Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Junita Sitorus, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Rachmansyah, SH. Oloan Silalahi, SH.,MH.
Hotma E.P. Sipahutar, SH.
Panitera
Nirwan Sembiring, SH., MH.