49/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN
1. Menyatakan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN ;
Tempat lahir : Trenggalek ;
Umur / Tanggal Lahir : 48 tahun/ 18 Agustus 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Provinsi KM.18 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Di muka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, bernama : 1. R.WAHYU WIBIHASMARA,SH dan 2. ERNAWAN LISTIYANTO,SH dari Kantor ADVOKAT -KONSULTAN HUKUM " R.WAHYU WIBIHASMARA,SH & REKAN " , beralamat di Komplek Pondok Karya Agung Blok RC 21, Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 04 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum , sejak tanggal 05 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juli 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda , sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d tanggal 13 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda , sejak tanggal 19 Agustus 2014 s/d tanggal 17 September 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda , sejak tanggal 18 September 2014 s/d tanggal 16 November 2014 ;
Perpanjangan penahanan-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda , sejak tanggal 17 November 2014 s/d tanggal 16 Desember 2014 ;
Perpanjangan penahanan-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda , sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 15 Januari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : PDS-04/Q.4.22/Fd.1/06/2014, tanggal 20 Juni 2014 atas nama tersangka TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN , yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS- 04 /Q.4.22/Ft.1/08/2014, atas nama terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Nomor: B-1551/Q.4.22/Ft.1/08/2014 tanggal 11 Agustus 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 49/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr tanggal 19 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 49/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smr tanggal 21 Agustus 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 18 Desember 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN dengan Pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 atas nama H. Saidin, SE. MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA. 2012 No. DPA SKPD : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 Beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00045/SPD/1.01.01/2012 tanggal 31 Oktober 2012 beserta lampirannya.
(satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pembayaran pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMP/SMA/SMK (Bankeu Prop. 2012) Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga tanggal 31 Oktober 2012 sejumlah Rp. 8.494.743.455,-.
1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiranya Surat Keputusan Bupati Nomor 027.05/42/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penetapan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
1 (satu) lembar fotocopy surat Laporan Hasil Lelang Nomor 027/ULP/SEL-414/V/2012 tanggal 25 Mei 2012.
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MINAKA INFOTEK Nomor 03 Tanggal 25 Agustus, dengan Notaris NURMIATY TAUFIK, SH. (S.K. MENKEH R.I NO. C-711.HT.03.02-Th-1998 TGL. 7-12-1998).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 03 Tanggal 15 Desember 2010, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 06 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Jual Beli Saham Nomor 11 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : S-00017NE/WPJ.05/KP.11/2012 Tanggal 20 Nopember 2012 perihal Pemberitahuan Status WP untuk Pimpinan PT. MINAKA INFOTEK (NPWP: 02.963.725.3-086.000). disita dari CHRISNA Bin ACHMAD DIMYATI
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM : 01003733\086\okt\2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas Nama MINAKA INFOTEK NPWP. 02.963.725.3-086.000.
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sarjoko Wiyono, S.Pd tanggal 01 Agustus 2011.
1 (satu) bundel fotocopy permohonan input data ke LPSE dan Instruksi lelang Nomor : 425.1/516/Disdikpora/11/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 usulan paket pekerjaan (8 paket)
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 031/S.sanggahan/DMFM/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 027/ULP/PI-09.8.1/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy surat Karya Langgeng Sejahtera nomor : 0105/SS/KLS/V/2012 perihal tentang Sanggahan / Pengaduan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada pengadaan Interactive white board di Dibnas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Karya Langgeng Sejahtera Nomor : 027/ULP/P1-09.8.3/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Setia Kawan Nomor : 019/S.Sanggahan /SK/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Setia Kawan Nomor : 027/ULP/P1-09.8.2/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 027/ULP/PI-09.5/V/2012 tanggal 09 Mei 2012
1 (satu) bundel Surat Penetapan pemenang PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor : 027/ULP/PI-09.6/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/PI-09.2/V/2012 tanggal 03 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/ULP/PI-09.4/V/2012 tanggal 8 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy undangan pembuktian dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi Nomor 027/ULP/PI-09.3/V/2012 tanggal 4 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) lembar (Asli) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama KARSONO, A.Md tanggal 06 Februari 2012.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser UtaraNomor : 425 / 1516.1/DISDIKPORA/V/2012,.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
1(satu) bundle Tanda Terima Pengadaan Alat Peraga Interactive white board.
1 (satu) lembar Kartu Kendali Nomor SPP /SPM : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Peneliti Hj. Rusmiah, .S.sos tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) Bendahara Syamsul Adha, SE
1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) Bundel fotocopy Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white boardkontraktor pelaksana PT. Gelora Megar Sejatera,
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Disdikpora,
1 (satu) lembar Faktur Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Unit total harga ditambah biaya pengiriman ke Penajam Rp. 4,130.000.000,- (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Perjanjian jual beli (MoU) Pengadaan Interactive white board tanggal 20 Juli 2012 antara Sdr. JAMAL selaku Direktur CV. DWI MUTIARA F.M dengan Muhamad Husein selaku Direktur CV. PELITA MEDIA NUSANTARA
1 (satu) lembar Invoice Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total 130 (seratus tiga puluh) unit Nomor :07-INV-08-2012tanggal 07 Agustus 2012 total harga Rp. 4.050.000.000 (Empat Milyar lima puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Invoice untuk biaya jasa pengiriman ke Penajam sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rekening koran atas nama PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor Rek. 0131560281 Periode 4 Nopember 2012 – 28 Januari 2013
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU Selasa 19 Pebruari 2013 Penerima Sulaeman
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Survey Nomor : 425/180/Disdikpora/2012 tanggal 25 Januari 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perbandingan Harga Smartboard
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tanggal 20 Maret 2012 Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30982/c/2/78 tantang Pengangkatan Rahman Nurhadi sebagai CPNS
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Januari 1980
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/153/SK-BUP/XI/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 4 Nopember 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/261/SK-BUP/V/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 30 Mei 2012
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. AMARA Cipta Kreasi Media.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. MINAKA INFOTEK.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board dari PT. EAZYWAY : Nomor. Ref : SB/2011123101, Tanggal, 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar RINCIAN PERHITUNGAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS ). Tanggal 31 Januari 2012 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar INSTRUKSI LELANG dengan nomor 027/ULP/SEK-071/III/2012 tanggal 08 Maret 2012.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Dasar.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Pertama Kategori L2.
1 (satu) lembar PAKTA INTEGRITAS. Tanggal 5 Juni 2013.
2 (dua) lembar PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM PENGADAAN ELEKTRONIK. Tanggal 5 Juni 2013..
1 (satu) buah stempel PT. Minaka Infotek
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Nomor: 425/1527.1/Disdikpora/V/2012 tanggal 01 Juni 2012 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) Dan Pejabat Pengadaan (PP) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel Surat Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan No.970/11578/342-II/Keu tanggal 01 Desember 2011
1 (satu) bundel Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan beserta lamiran (RKA) tanggal 21 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA. 2012 No.970/12323/400-II/Keu tanggal 27 Desember 2011
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Kaltim SKPKD No.1.20.03.00.00.5.1
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTingkat Pertama dengan Kategori L2 disahkan tanggal 26 Januari 2006
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama diterbitkan 02 Mei 2011
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara nomor : 137/147/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Dinas Kesehatan Kab. PPU TA. 2012
1 (satu) bundel Fotocopy Price list Smartboard Distributor pricing dan Factory Pricing dari EAZYWAY
1 (satu) bundel fotocopy Akta Surat Kuasa Direksi PT. GELORA MEGAH SEJAHTERA No. 5 tanggal 04 Juni 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1035.2/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1034.1/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat Nomor : 425.1/1326/Disdikpora/V/2012 Perihal tentang Penangguhan / Pembatalan lelang Pengadaan Interactive white board SD, SMP, SMA, SMKtanggal 08 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Price list Smartboard dari PT. MINAKA INFOTEK
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penunjukan Personil Unit layanan pengadaan Barang /Jasa secara elektronik (LPSE) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 027.05/91/2013 tanggal 26 Maret 2013.
1 (satu) bundel Fotocopy Sumarry Report pengadaan interactive white board tahun 2012 tanggal 06 April 2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 910/95/2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengadaan Sarana Pendidikan Bidang Sapras Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor : 094/453/ Disdikpora/2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Dokum Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/052/BKD/IX/2011 tanggal 11 Oktober 2011
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Diklat Pembekalan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 2012
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Salinan Perseroan Komanditer No. 17 tanggal 25 Januari 2008 CV. DWI MUTIARA F.M
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 820/271/SK/BKD/V/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU atas nama Drs. KHAERUDDIN, M.AP
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/38.81/Set-Bapp/IX/2011 Perihal tentang Usulan Bantuan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 tanggal 27 September 2011
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 003/360-IV/KEU Perihal tentang Klarifikasi Bantuan Keuangan Kabupaten/ Kota TA. 2012 tanggal 23 Desember 2011
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati PPU Nomor : 821/001/SK-BUP/II/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tanggal 12 Februari 2009 .
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pertauran Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab. PPU Tanggal 03 Maret 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy informasi lelang dari LPSE
1 (satu) lembar surat dukungan dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012 .
1 (satu) lembar surat garansi dan purna jual dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012
1 (satu) bundel Fotocopy surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. PPU Nomor : 050/19.01/Litploev-Bapp tanggal 09 Mei 2012 perihal Evaluasi Proses Lelang
1 (satu) lembar price list smart board dari PT. Eazyway smart solution yang ditujukan kepada PPTK Dinas Pendidikan Kab. PPU
1(satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Derry Mardjuki
1 (satu) Contoh stempel PT. Eazyway smart board solutions dan tandatangan Sdr. Derry Mardjuki .
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka ANDI TOMARU,S.Pd BINTI SINDRANG DAENG TERRU.
Berdasarkan Penetapan PengadilanNegeri Tanah Grogot Nomor : 211/ Pen. Pid/ 2014 /PN. Tertanggal 11 Agustus 2014, telah dilakukan penyitaan terhadap Harta Benda milik terdakwa yaitu sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berupa 1 (satu) unit ruko (rumah Kontrak) yang terletak di RT. 01 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU, Dikembalikan Kepada Terdakwa TUKIYO, Spd BIN WARIJAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertanggal 5 Januari 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwasanya semua unsur -unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, maka tidak terbukti pula terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;
Berdasarkan seluruh uraian diatas maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN .
Menyatakan Terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan atas Undang -Undang No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan Terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN dari segala Dakwaan ;
Menyatakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan tanggal 5 Januari 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan juga menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS- 04/Q.4.22/Ft.1/08/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJAN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) TA.2012 bersama-sama dengan Saksi ANDI TOMARU, S.Pd Binti ANDI SANDRANG DAENG TERRU, selaku (mantan) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor. 821/090/SK-BUP/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (serta lampirannya no urut 52) dan Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH BIN RASYID serta Saksi JAMAL MUINZI BIN MUIN, Selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M akta notaries nomor akta 17 Tanggal 25 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Sri Rohani,SH.M.Kn Notaris di Penajam Paser Utara, dan SK Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-138.HT.03.01-TH.2005, Tanggal 15 Juli 2005 (dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara di Jalan Propinsi Km.09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmelakukan, meyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya alokasi dana bantuan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2012, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 970/12323/40-II/Keu Tanggal 27 Desember 2011, perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA.2012, Kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, yang kemudian dimasukkan dalam anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa anggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012, dengan nama kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada nomor rekening 5.2.3.20.09 berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) .
Bahwa perincian DPA-SKPD tersebut adalah sbb :
-
Uraian Volume/ Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah interactive whiteboard SD/SMP 110 unit 79.100.000,00 8.701.000.000,00 interactive whiteboard
SMA/SMK
20 unit 64.689.000,00 1.293.780.000,00 Honor Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan 3 OK 390.000,00 1.170.000,00 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 1 Pkt 4.050.000,00 4.050.000,00 Jumlah 10.000.000.000,00
Bahwa pada periode 01 Januari 2012 sampai dengan 30 Mei 2012 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dijabat oleh saksi Rahman Nurhadi,S.Sos sesuai dengan SK Bupati Kab.PPU No. 821/153/SK-BUP/XI/2009 Tanggal 04 November 2009.
Bahwa saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, menerbitkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Perihal pengangkatan terdakwa Tukiyo,S.Pd Bin Warijan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2012.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU juga mengajukan usul untuk menetapkan saksi Andi Tomaru,S.Pd yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kab.PPU untuk menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pengadaan Interactive White Board for education SD/SMP/SMA/SMK, kepada Bupati Kab.PPU, namun sampai dengan pekerjaan pengadaan tersebut selesai, Bupati Kab.PPU tidak pernah menerbitkan SK penunjukan KPA untuk kegiatan tersebut .
Bahwa selanjutnya saksi Rahman Nurhadi,S.Sos memerintahkan secara lisan yang ditujukan kepada Terdakwa selaku PPTK serta saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana untuk melakukan survey harga dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atas paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut, dan sebelum penyusunan HPS, Terdakwa melakukan survey pada 3 (tiga) agen penjualan di Jakarta yaitu PT. Minaka Infotech, PT. Amara Cipta Kreasi Media dan PT. Eazyway Smart Solution.
Bahwa pada Berita Acara Hasil Survey No.425/120/Disdikpora/2012 Rabu Tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPTK, dinyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan survey harga untuk menyusun spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate), sedangkan sesungguhnya tidak pernah dilakukan survey pada waktu tersebut, melainkan beberapa bulan setelah nya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2012 ke perusahaan PT. Eazy Way Smart Solution yang beralamat di Mutiara Taman Palem E5 No.23 Cengkareng Jakarta Barat, sedangkan survey ke perusahaan yang lain, tidak pernah dilakukan, sehingga hasil survey tersebut hanya mengarahkan merek tertentu yaitu Smart Board type 480 dan 680.
Bahwa Terdakwa Selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK dan saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH Bin RASYID akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU, ST, MM yang biasa disapa Edi. Dimana saksi Edi akan membeli barang tersebut dari perusahaan PT.Eazy Way Smart Solution dengan harga yang disebut harga distributor, sedangkan harga yang ditawarkan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dalam hal ini pada Terdakwa selaku PPTK adalah harga yang tertinggi atau yang biasa disebut dengan istilah harga dealer, sehingga terdapat selisih harga yang kelak diharapkan menjadi keuntungan yang lebih dari 15%.
Bahwa pada tahun anggaran sebelumnya yaitu TA.2011, saksi Edi membeli 20 (dua puluh) unit interactive white board merek “Smart Board” dengan type yang sama dari PT.Eazy Way Smart Solution dengan harga dealer yang selanjutnya dijual pada perusahaan pemenang, untuk paket proyek “Pengadaan alat peraga smart board” pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2011 dengan pagu anggaran Rp.2 Milyar, yang juga berasal dari dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dimana saksi Andi Tomaru,S.Pd menjabat sebagai PPTK pada proyek tersebut, sehingga untuk pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK tahun 2012, hal tersebut kembali dilakukan dimana perusahaan yang diharapkan dan diarahkan sebagai pemenang, yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, dan membeli barang lagi dari saksi Edi Oloan Pasaribu.
Bahwa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate) yang diajukan sebagai salah satu syarat dalam dokumen pelelangan, Terdakwa selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga dealer, atau harga tertinggi yang ditawarkan dari PT.Eazy Way Smart Solution, selaku distributor resmi dari pemegang lisensi atau principle dari PT. EP-TEC Solutions Indonesia, untuk sampai ke konsumen atau user, dimana harga yang ditawarkan tersebut sebenarnya sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai, keuntungan perusahaan, instalasi dan perakitan, akomodasi dan pelatihan, asuransi serta pengepakan, sebagaimana harga yang disampaikan Saksi Derry selaku Marketing PT.Eazy Way Smart Solution No. Ref.SB.2012031301 Tanggal 13 Maret 2012 yang ditujukan pada PPTK Up. PA , sebagai berikut :
-
Item # Description QTY Unit Price (Rp) Total (Rp) SB 680 SMART BOARD 680 With Note book Soft Ware 110 42.200.000 4.972.000.000 SB 480 SMART BOARD 480 With Notebook Soft Ware 20 31.500.000 630.000.000 GRAND TOTAL 5.602.000.000
Namun Terdakwa Tukiyo,S.Pd Bin Warijan selaku PPTK memperhitungkan kembali penambahan harga item-item tersebut, sehingga diperoleh harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate) sbb :
-
Uraian Volume/Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Interactive white board (untuk SD/SMP) 110 unit 58.500.000,00 7.909.000.000,00 Interactive white board (untuk SMA/SMK) 20 unit 71.900.000,00 1.170.000.000,00 Jumlah 9.079.000.000,00 PPN 10% 907.900.00,00 Jumlah 9.986.900.000,00
Bahwa spesifikasi interactive white board adalah sbb :
-
Spesifikasi Interactive White Board SD/SMP SMA/SMK Minimal Size 165,7cm x 125,7 cm x 13 cm
Active screen 156,5cm x 117,2cm (195,6cm) diagonal
Floor stand 165,7cm x172,4cm-208cmx 102,5cm
Min weight 13,6 kg
Sofeware interactive whiteboard collaborative learning software included black ,blue, red and green pen try pen and rectangular eraser
Touch resolution is approximately 4000x4000
Digitizing technology resitive
Computer connection 5m usb 2,0 cable
Power consumption is less than 1,5w (300Ma at 5V)
Minimal Size 160,5cm x 127,2 cm x 12,8 cm
Active screen 156,5cm x 117,3cm (195,6cm) diagonal
Floor stand –
Min weight 23,2 kg
Sofeware interactive product drivers and interactive whiteboard collaborative learning software installation CDs are included
Included a pen try pen
Touch resolution is approximately 32767x32767
Digitizing technology DViT (Digital Version Touch) Technology
Computer connection 12 Mbps/USB connection (ful speed USB 1,1 or USB 2,0)
Power consumption is less than 0,5w (100mA at 5V)
Bahwa usulan pelelangan proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut diajukan oleh saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU melalui surat Nomor : 425.1/516/Disdikpora/II/2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 kepada Kepala ULP Kab.PPU disertai file data : Copy DPA, Daftar Spesifikasi Teknis Barang/ Gambar Teknis Pekerjaan, Brosur Gambar, Term of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Daftar hasil perhitungan owner estimate/HPS dan design gambar, serta rancangan kontrak.
Bahwa tanggal 08 Maret 2012, instruksi pelelangan dilakukan oleh Kepala ULP Kab.PPU yaitu menunjuk Pokja 1 yang terdiri dari seorang koordinator dan empat orang anggota, dimana saksi Sarjoko Wiyono, S.Pd merupakan salah satu anggota dari Pokja 1 tersebut.
Bahwa tanggal 20 Maret 2012 Pokja 1 ULP Kab.PPU melakukan rapat koordinasi dengan pihak SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU yang diwakili oleh Saksi Andi Tomaru,S.Pd yang hadir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK, dan hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan beberapa catatan yaitu : perlunya dilakukan klarifikasi terhadap spesifikasi dan HPS, Nama barang dalam RAB dan penambahan accecoris, Tenaga ahli komputer berpengalaman minimal 2 tahun, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Maret 2012, Terdakwa Tukiyo, Saksi Andi Tomaru dan Saksi Sarjoko (anggota Pokja 1 ULP Kab.PPU) berangkat ke Jakarta, dan sesampainya di Jakarta dijemput oleh saksi Edi Pasaribu, selanjutnya bersama-sama berangkat ke Work Shop PT.EazyWay Smart Solution bertemu dengan Saksi Derry dan kemudian ke Principal atau pemegang lisensi Interactive white board merek “Smart Board” perusahaan tersebut yaitu PT.EP-TEAC Solutions Indonesia.
Bahwa Terdakwa Tukiyo, S.Pd dan saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU sengaja mengajak saksi Sarjoko selaku anggota Pokja 1 ULP Kab.PPU berangkat ke Jakarta dengan tujuan untuk berusaha mempengaruhi saksi Sarjoko Wiyono, S.Pd untuk membantu saksi Edi Oloan Pasaribu yang biasa disapa Edi, sehingga perusahaan yang didukung oleh Saksi Edi Pasaribu dan Saksi Andi Syamsul Bahri yaitu CV. Dwi Mutiara F.M agar dapat dimenangkan.
Bahwa Terdakwa Tukiyo, S.Pd selaku PPTK bersama-sama dengan Saksi Andi Tomaru, SPd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dan Saksi Andi Syamsul Bahri, mengupayakan perusahaan yang mereka dukung yaitu CV. Dwi Mutiara F.M memenangkan tender atau pelelangan untuk paket pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, dimana sebelum pelelangan Saksi Andi Syamsul Bahri menghubungi saksi Sarjoko Wiyono,SPd selaku anggota Pokja I ULP Kab.PPU dan meminta agar membantu memenagkan proyek smart board, dengan mengatakan bahwa akan ada pengusaha yang menemui saksi Sarjoko. Tidak lama kemudian, saksi Jamal Muinzi selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M menghubungi saksi Sarjoko dan menanyakan apakah Saksi Andi Syamsul Bahri ada menghubungi saksi Sarjoko, dan saksi Sarjoko mengatakan bahwa benar Saksi Andi Syamsul Bahri ada menghubungi saksi Sarjoko, dan menanyakan apa yang diperlukan untuk dimenangkan, dimana yang dimaksudkan adalah syarat tertentu diluar prosedur yang ada.
Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir bulan April 2012 usulan paket pengadaan Interactive White Board for education tersebut, diserahkan kembali pada Pokja I ULP Kab.PPU dimana saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd tidak melakukan koreksi atau perbaikan sebagaimana yang disimpulkan dalam rapat koordinasi pada tanggal 20 Maret 2012, atas hal tersebut berkas usulan tersebut dikirim kembali pada PPTK yaitu Terdakwa Tukiyo,S.Pd, kemudian pada sekitar bulan Mei 2012, setelah Pokja I meneliti kelengkapan usulan pelelangan tersebut, maka diketahui yang dikoreksi adalah perihal spek teknis yang mencoret nama “smart board” menjadi white board, penambahan tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, sedangkan untuk penambahan accesoris berupa lap top dan infocus tidak dilakukan serta koreksi HPS sama sekali tidak dilakukan, dengan alasan yang disampaikan Terdakwa Tukiyo,S.Pd bahwa pagu anggaran tidak mencukupi.
Bahwa oleh karena berkas usulan sudah 3 kali dikembalikan pada SKPD Dinas Disdikpora Kab. PPU untuk hal perubahan HPS, namun tidak dilakukan maka Tim Pokja I berpendapat bahwa SKPD Disdikpora dalam hal ini Terdakwa selaku PPTK dan saksi Andi Tomaru selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora memang tidak mau merubah hal yang diusulkan Pokja I, dalam hal ini melakukan koreksi terhadap HPS karena dianggap terlalu tinggi, maka lelang diputuskan untuk dilanjutkan.
Bahwa dalam proses pelelangan, pelelangan dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode pelelangan umum, menggunakan sistem pasca kualifikasi satu file , sistem gugur dan down load dokumen pengadaan, dimana terdapat 65 (enam puluh lima) rekanan mendaftar secara elektronik untuk mengikuti proses lelang, sedangkan yang mengajukan penawaran berjumlah 13 (tiga belas) peserta termasuk CV.Dwi Mutiara F.M dengan nilai penawaran Rp. 9.529.311.000,- (Sembilan milyar lima ratus dua puluh Sembilan tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Bahwa dalam proses evaluasi dokumen penawaran, yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/P1-09.02/V/2012 Tanggal 03 Mei 2012, dimana hanya satu perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan nilai penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) .
Bahwa pada tahapan pengumuman sementara pelelangan yang dilakukan oleh ULP Pokja 1 yang dilakukan secara elektronik atau layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), saksi Andi Tomaru selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kab.PPU dan Terdakwa Tukiyo selaku PPTK kegiatan pengadaan interactive white board TA. 2012 tersebut, menyadari bahwa perusahaan yang mereka dukung dan harapkan sebagai pemenang tidak lulus, sehingga saksi Andi Tomaru dan Terdakwa Tukiyo melakukan upaya pembatalan proses lelang yang dilakukan secara elektronik (LPSE) tersebut, dengan menyiapkan dokumen pembatalan yang diajukan pada saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dan Kepala Dinas Disdikpora Kab.PPU, atas permintaan saksi Andi Tomaru,S.Pd dan Terdakwa Tukiyo tersebut, maka saksi Rahman Nurhadi untuk mengajukan pembatalan pelelangan tersebut dengan menerbitkan Surat No. 425.1/1326/ Disdikpora/V/2012 Tanggal 08 Mei 2012 Perihal : Penangguhan/ pembatalan lelang pengadaan Interactive white board SD/SMP/SMA, yang ditujukan pada Kepala ULP Kab.PPU yang intinya meminta agar pihak ULP dapat menangguhkan/membatalkan lelang pengadaan white board dengan alasan spesifikasi yang dibutuhkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga atau Dinas Dikpora telah mengalami perubahan .
Bahwa oleh karena upaya pembatalan pelelangan yang diajukan dari pihak Disdikpora Kab. PPU dalam hal ini saksi Andi Tomaru dan Terdakwa Tukiyo, tidak ditanggapi oleh Pokja 1 ULP Kab.PPU, selanjutnya saksi Andi Tomaru mengupayakan pembatalan dengan menyampaikan hal pada Kepala Bapeda Kab. PPU, yaitu saksi Drs.Syamsul Qamar yang juga memiliki hubungan keluarga dengan saksi Andi Tomaru sekaligus sebagai Kakak kandung dari Saksi Andi Syamsul Bahri, dengan alasan bahwa Pokja 1 UKP Kab.PPU yang melakukan pelelangan paket Pengadaan Interactive white board tersebut telah merubah spesifikasi yang diusulkan oleh saksi Andi Tomaru, sehingga diterbitkanlah dokumen No.050/19.01/Litpolev-Bapp tertanggal 09 Mei 2012, yang intinya perihal meninjau ulang hasil atau proses lelang Pengadaan Interactive white board pada Dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012, yang mana surat tersebut ditujukan pada Sekretariat Daerah Kab.PPU serta tembusan kepada ULP Kab.PPU.
Bahwa sesungguhnya kekalahan perusahaan yang didukung oleh saksi Andi Tomaru, Terdakwa Tukiyo serta saksi Andi Syamsul Bahri yaitu CV.Dwi Mutiara FM bukanlah disebabkan oleh adanya perubahan spesifikasi barang melainkan TIDAK ADAnya pengalaman perusahaan yang didukung oleh saksi Andi Tomaru, Terdakwa Tukiyo serta saksi Andi Syamsul Bahri tersebut.
Bahwa kemudian Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid menemui saksi Edy Subyantoro S.pd, MM selaku Koordinator Pokja 1 ULP Kab.PPU yang menanyakan mengapa perusahaan CV.Dwi Mutiara F.M kalah dalam proses pelelangan dan bila mungkin untuk membatalkan pelelangan yang sudah berjalan, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh saksi Edy Subyantoro, S.pd, MM, selaku koordinator Pokja 1 dan menganjurkan untuk melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan pelelangan.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012 saksi Edy Subyantoro, S.pd, MM, selaku koordinator Pokja 1, mengirimkan surat nomor 027/ULP/P1-09.6/V/2012 Tanggal 10 Mei 2012 Kepada Kepala ULP Kab. PPU perihal penetapan pemenang lelang yaitu PT. Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan masa sanggah mulai tanggal 11 Mei 2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 .
Bahwa setelah Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid mengetahui bahwa perusahaan yang didukung kalah dalam proses pelelangan, maka Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid berkomunikasi dengan saksi Edi Oloan Pasaribu, untuk menempuh proses sanggah, dan saksi Edi Oloan Pasaribu melakukan proses sanggah, namun ditolak oleh ULP, dengan alasan perusahaan CV.Dwi Mutiara F.M tidak memiliki pengalaman, sebagaimana yang ditentukan dalam pelelangan.
Bahwa setelah masa sanggah selesai, saksi Edy Subyantoro, S.pd. MM, selaku Koordinator Pokja 1 ULP Kab.PPU menerbitkan surat no.027/ULP/P1-09.9/V/2012 Tanggal 25 Mei 2012 kepada Ketua ULP Kab.PPU perihal Penutupan Proses pelelangan, selanjutnya Kepala ULP Kab.PPU menerbitkan surat No. 027/ULP/SEK-414/V/2012 Tanggal 25 Mei 2012 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU Perihal Laporan Hasil Lelang dengan pemenang PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) .
Bahwa saksi Rahman Nurhadi, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menerbitkan Surat Nomor : 425.1/1542/SP2/Disdikpora/2012 tanggal 4 Juni 2012, Perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa yang ditujukan kepada PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera yang intinya melakukan penekanan dan meminta agar Saksi Suwandi selaku Direktur PT.Gelora Megah Sejahtera, memberikan kuasa kepada saksi Jamal Muinzi, selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M, yang didukung oleh Terdakwa, karena perusahaan yang didukungnya (CV.Dwi Mutiara FM kalah dalam pelelangan) untuk dapat melaksanakan kegiatan pengadaan Interactive Whiteboard tersebut.
Selanjutnya, atas tekanan Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dan tidak adanya pilihan lain, maka Saksi Suwandi selaku direktur utama PT.Gelora Megah Sejahtera memberikan kuasa direksi pada Saksi Jamal Muinzi selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M tanggal 04 Juni 2012 di depan notaries Meissie Pholuan, SH Notaris di Jakarta dengan Akta No.05 Tanggal 04 Juni 2012 dalam hal :
Melaksanakan dan mengerjakan pekerjaan pengadaan interactive white board dengan sumber dana APBD Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2012 Pada Dinas Dikpora Kab.PPU dengan sebaik-baiknya.
Memberikan laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan jabatan tersebut
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima penagihan dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan dengan memakai termin maupun tunai
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Bahwa terhitung mulai periode 01 Juni 2012, Kepala Disdikpora Kab.PPU dijabat oleh Saksi Drs.Khaeruddin,MAP, berdasarkan SK Bupati Kab.PPU No. 994/16/2012 Tanggal 01 Februari 2012, yang dijabat sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2012 ditandatanganilah Kontrak Kerja antara saksi Drs.Khaeruddin, MAP selaku pengguna anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kab.PPU dengan saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera dengan Nomor Kontrak 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012, dengan nilai kontrak sesuai dengan harga penawaran perusahaan pemenang yaitu Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) termasuk PPN 10% dengan barang merek IQ Board sebanyak 110 + 20 = 130 Unit , dengan masa kerja 120 hari terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012 s/d 10 Oktober 2012 .
Bahwa seyogyanya Saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, yang telah memenangkan tender pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012, akan membeli barang dari Saksi M.Husein selaku direktur CV. Pelita Media Nusantara, namun oleh karena Saksi Suwandi telah memberikan kuasa pada saksi Jamal Muinzi (direktur CV.Dwi Mutiara F.M), maka kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Pelita Media Nusantara selaku penjual dengan Direktur CV.Dwi Mutiara F.M selaku pembeli.
Bahwa kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut ditandatangnai pada tanggal 20 Juni 2012 antara Saksi M. Husein selaku Direktur CV. Pelita Media Nusantara dengan saksi Jamal Muinzi selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M, namun yang menandatangani specimen an. Jamal Muinzi adalah Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid, tanpa sepengetahuan saksi Jamal Muinzi. Bahwa kesepakatan harga kontrak jual beli tersebut disepakati antara Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dengan Saksi M.Husein , dengan nilai Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) yang dibayar dengan dua tahap, tahap pertama senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sisanya dibayar pada tahap kedua yaitu setelah pencairan pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU TA 2012.
Bahwa untuk melakukan pembayaran tahap pertama, dari pembelian barang berupa 130 unit IQ Board, Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid, menggunakan dana yang berasal dari kredit pada bank BPD Kaltim dengan menggunakan agunan antara lain asset berupa rumah milik saksi Jamal Muinzi, dan keluarga dari saksi Jamal Muinzi.
Bahwa selanjutnya setelah pekerjaan pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK dengan nilai kontrak Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut selesai dikerjakan, saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera yaitu perusahaan pemenang, mengajukan pemeriksaan barang pada saksi Drs.Khaeruddin, MAP selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, selanjunya saksi Suwandi, selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang No.425/3624.2/PL-Disdikpora/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 .
Bahwa tanggal 15 Oktober 2012, saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera, mengajukan surat No. 032/CV.GMS/X/2012 yang ditujukan pada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembayaran pekerjaan yang selanjutnya diproseslah permohonan pembayaran pekerjaan senilai Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut.
Pada tanggal 05 November 2012 Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab.PPU menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 3319/SP2D/LS/XI/2012 yang memerintahkan Bank Kaltim Cabang Penajam untuk memindah bukukan dana dari rekening sebesar Rp.8.494.743.455.00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera yang memiliki rekening Bank Kaltim Cabang Penajam No.0131560281 dengan saldo awal Rp.82.234.555,42 (delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen) untuk pembayaran pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK.
Bahwa pada tanggal 05 November 2012 dana senilai Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) masuk ke rekening saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera .
Bahwa selanjutnya saksi Suwandi menandatangani satu bundel cek an. Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera yang memiliki rekening Bank Kaltim Cabang Penajam No.0131560281, dan menyerahkan seluruh bundel cek yang masih kosong kepada Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dan kemudian cek kosong tersebut diisi sendiri oleh Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid kurang lebih senilai Rp. 5.665.100.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan menggunakannya untuk antara lain pembayaran tahap kedua kepada CV. Pelita Media Nusantara senilai Rp.2.050.000.000,00 (dua milyar lima puluh juta rupiah) serta fee ke saksi Suwandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sisanya kurang lebih Rp. 3.515.100.000,- (tiga milyar lima ratus lima belas juta seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa TUKIYO, SPd BIN WARIJAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012bersama –sama dengan saksi Andi Tomaru selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dan Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid, bertentangan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja. Pasal 18 (3) menyatakan bahwa : ”Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
Bab 1 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa :” Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Bab 1 Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa :”secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa : ” Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab VI Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa , Bagian Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa : ”PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri”
Pasal 66 ayat (2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 66 ayat (7) menyatakan bahwa : ”Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdadarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mampertimbangkan antara lain :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 66 ayat (8) ditentukan sbb : ”HPS disusun dengan mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar” .
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 Bagian A. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa – Angka 3.a.2) – Harga Perkiraan Sendiri (HPS), huruf :
d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dan Keuntungan dan Biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas persen) tidak termasuk pajak.
e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive White Board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.542.494.050,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJAN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) TA.2012 bersama-sama dengan Saksi ANDI TOMARU, S.Pd Binti ANDI SANDRANG DAENG TERRU, selaku (mantan) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor. 821/090/SK-BUP/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (serta lampirannya no urut 52) dan Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH BIN RASYID (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Saksi JAMAL MUINZI BIN MUIN, Selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M akta notaries nomor akta 17 Tanggal 25 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Sri Rohani,SH.M.Kn Notaris di Penajam Paser Utara, dan SK Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-138.HT.03.01-TH.2005, Tanggal 15 Juli 2005 (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara di Jalan Propinsi Km.09 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telahmelakukan, meyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya alokasi dana bantuan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2012, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 970/12323/40-II/Keu Tanggal 27 Desember 2011, perihal Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA.2012, Kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, yang kemudian dimasukkan dalam anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa anggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012, dengan nama kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada nomor rekening 5.2.3.20.09 berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) .
Bahwa perincian DPA-SKPD tersebut adalah sbb :
-
Uraian Volume/ Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah interactive whiteboard SD/SMP 110 unit 79.100.000,00 8.701.000.000,00 interactive whiteboard
SMA/SMK
20 unit 64.689.000,00 1.293.780.000,00 Honor Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan 3 OK 390.000,00 1.170.000,00 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 1 Pkt 4.050.000,00 4.050.000,00 Jumlah 10.000.000.000,00
Bahwa pada periode 01 Januari 2012 sampai dengan 30 Mei 2012 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dijabat oleh saksi Rahman Nurhadi,S.Sos sesuai dengan SK Bupati Kab.PPU No. 821/153/SK-BUP/XI/2009 Tanggal 04 November 2009.
Bahwa saksi Rahman Nurhadi, S.Sos selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, menerbitkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Perihal pengangkatan terdakwa Tukiyo,S.Pd Bin Warijan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2012.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU juga mengajukan usul untuk menetapkan saksi Andi Tomaru,S.Pd yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kab.PPU untuk menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pengadaan Interactive White Board for education SD/SMP/SMA/SMK, kepada Bupati Kab.PPU, namun sampai dengan pekerjaan pengadaan tersebut selesai, Bupati Kab.PPU tidak pernah menerbitkan SK penunjukan KPA untuk kegiatan tersebut .
Bahwa selanjutnya saksi Rahman Nurhadi,S.Sos memerintahkan secara lisan yang ditujukan kepada Terdakwa selaku PPTK serta saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana untuk melakukan survey harga dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atas paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut, dan sebelum penyusunan HPS, Terdakwa melakukan survey pada 3 (tiga) agen penjualan di Jakarta yaitu PT. Minaka Infotech, PT. Amara Cipta Kreasi Media dan PT. Eazyway Smart Solution.
Bahwa pada Berita Acara Hasil Survey No.425/120/Disdikpora/2012 Rabu Tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPTK, dinyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan survey harga untuk menyusun spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate), sedangkan sesungguhnya tidak pernah dilakukan survey pada waktu tersebut, melainkan beberapa bulan setelah nya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2012 ke perusahaan PT. Eazy Way Smart Solution yang beralamat di Mutiara Taman Palem E5 No.23 Cengkareng Jakarta Barat, sedangkan survey ke perusahaan yang lain, tidak pernah dilakukan, sehingga hasil survey tersebut hanya mengarahkan merek tertentu yaitu Smart Board type 480 dan 680.
Bahwa Terdakwa Selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK dan saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH Bin RASYID akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU, ST, MM yang biasa disapa Edi. Dimana saksi Edi akan membeli barang tersebut dari perusahaan PT.Eazy Way Smart Solution dengan harga yang disebut harga distributor, sedangkan harga yang ditawarkan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dalam hal ini pada Terdakwa selaku PPTK adalah harga yang tertinggi atau yang biasa disebut dengan istilah harga dealer, sehingga terdapat selisih harga yang kelak diharapkan menjadi keuntungan yang lebih dari 15%.
Bahwa pada tahun anggaran sebelumnya yaitu TA.2011, saksi Edi membeli 20 (dua puluh) unit interactive white board merek “Smart Board” dengan type yang sama dari PT.Eazy Way Smart Solution dengan harga dealer yang selanjutnya dijual pada perusahaan pemenang, untuk paket proyek “Pengadaan alat peraga smart board” pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2011 dengan pagu anggaran Rp.2 Milyar, yang juga berasal dari dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dimana saksi Andi Tomaru,S.Pd menjabat sebagai PPTK pada proyek tersebut, sehingga untuk pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK tahun 2012, hal tersebut kembali dilakukan dimana perusahaan yang diharapkan dan diarahkan sebagai pemenang, yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, dan membeli barang lagi dari saksi Edi Oloan Pasaribu.
Bahwa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate) yang diajukan sebagai salah satu syarat dalam dokumen pelelangan, Terdakwa selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga dealer, atau harga tertinggi yang ditawarkan dari PT.Eazy Way Smart Solution, selaku distributor resmi dari pemegang lisensi atau principle dari PT. EP-TEC Solutions Indonesia, untuk sampai ke konsumen atau user, dimana harga yang ditawarkan tersebut sebenarnya sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai, keuntungan perusahaan, instalasi dan perakitan, akomodasi dan pelatihan, asuransi serta pengepakan, sebagaimana harga yang disampaikan Saksi Derry selaku Marketing PT.Eazy Way Smart Solution No. Ref.SB.2012031301 Tanggal 13 Maret 2012 yang ditujukan pada PPTK Up. PA , sebagai berikut :
-
Item # Description QTY Unit Price (Rp) Total (Rp) SB 680 SMART BOARD 680 With Note book Soft Ware 110 42.200.000 4.972.000.000 SB 480 SMART BOARD 480 With Notebook Soft Ware 20 31.500.000 630.000.000 GRAND TOTAL 5.602.000.000
Namun Terdakwa Tukiyo,S.Pd Bin Warijan selaku PPTK memperhitungkan kembali penambahan harga item-item tersebut, sehingga diperoleh harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate) sbb :
-
Uraian Volume/Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Interactive white board (untuk SD/SMP) 110 unit 58.500.000,00 7.909.000.000,00 Interactive white board (untuk SMA/SMK) 20 unit 71.900.000,00 1.170.000.000,00 Jumlah 9.079.000.000,00 PPN 10% 907.900.00,00 Jumlah 9.986.900.000,00
Bahwa spesifikasi interactive white board adalah sbb :
-
Spesifikasi Interactive White Board SD/SMP SMA/SMK Minimal Size 165,7cm x 125,7 cm x 13 cm
Active screen 156,5cm x 117,2cm (195,6cm) diagonal
Floor stand 165,7cm x172,4cm-208cmx 102,5cm
Min weight 13,6 kg
Sofeware interactive whiteboard collaborative learning software included black ,blue, red and green pen try pen and rectangular eraser
Touch resolution is approximately 4000x4000
Digitizing technology resitive
Computer connection 5m usb 2,0 cable
Power consumption is less than 1,5w (300Ma at 5V)
Minimal Size 160,5cm x 127,2 cm x 12,8 cm
Active screen 156,5cm x 117,3cm (195,6cm) diagonal
Floor stand –
Min weight 23,2 kg
Sofeware interactive product drivers and interactive whiteboard collaborative learning software installation CDs are included
Included a pen try pen
Touch resolution is approximately 32767x32767
Digitizing technology DViT (Digital Version Touch) Technology
Computer connection 12 Mbps/USB connection (ful speed USB 1,1 or USB 2,0)
Power consumption is less than 0,5w (100mA at 5V)
Bahwa usulan pelelangan proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut diajukan oleh saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU melalui surat Nomor : 425.1/516/Disdikpora/II/2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 kepada Kepala ULP Kab.PPU disertai file data : Copy DPA, Daftar Spesifikasi Teknis Barang/ Gambar Teknis Pekerjaan, Brosur Gambar, Term of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Daftar hasil perhitungan owner estimate/HPS dan design gambar, serta rancangan kontrak .
Bahwa tanggal 08 Maret 2012, instruksi pelelangan dilakukan oleh Kepala ULP Kab.PPU yaitu menunjuk Pokja 1 yang terdiri dari seorang koordinator dan empat orang anggota, dimana saksi Sarjoko Wiyono, S.Pd merupakan salah satu anggota dari Pokja 1 tersebut.
Bahwa tanggal 20 Maret 2012 Pokja 1 ULP Kab.PPU melakukan rapat koordinasi dengan pihak SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU yang diwakili oleh Saksi Andi Tomaru,S.Pd yang hadir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK, dan hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan beberapa catatan yaitu : perlunya dilakukan klarifikasi terhadap spesifikasi dan HPS, Nama barang dalam RAB dan penambahan accecoris, Tenaga ahli komputer berpengalaman minimal 2 tahun, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Maret 2012, Terdakwa Tukiyo, Saksi Andi Tomaru dan Saksi Sarjoko (anggota Pokja 1 ULP Kab.PPU) berangkat ke Jakarta, dan sesampainya di Jakarta dijemput oleh saksi Edi Pasaribu, selanjutnya bersama-sama berangkat ke Work Shop PT.EazyWay Smart Solution bertemu dengan Saksi Derry dan kemudian ke Principal atau pemegang lisensi Interactive white board merek “Smart Board” perusahaan tersebut yaitu PT.EP-TEAC Solutions Indonesia.
Bahwa Terdakwa Tukiyo, S.Pd dan saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU sengaja mengajak saksi Sarjoko selaku anggota Pokja 1 ULP Kab.PPU berangkat ke Jakarta dengan tujuan untuk berusaha mempengaruhi saksi Sarjoko Wiyono, S.Pd untuk membantu saksi Edi Oloan Pasaribu yang biasa disapa Edi, sehingga perusahaan yang didukung oleh Saksi Edi Pasaribu dan Saksi Andi Syamsul Bahri yaitu CV.Dwi Mutiara F.M agar dapat dimenangkan .
Bahwa Terdakwa Tukiyo, S.Pd selaku PPTK bersama-sama dengan Saksi Andi Tomaru, SPd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dan Saksi Andi Syamsul Bahri, mengupayakan perusahaan yang mereka dukung yaitu CV. Dwi Mutiara F.M memenangkan tender atau pelelangan untuk paket pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, dimana sebelum pelelangan Saksi Andi Syamsul Bahri menghubungi saksi Sarjoko Wiyono,SPd selaku anggota Pokja I ULP Kab.PPU dan meminta agar membantu memenagkan proyek smart board, dengan mengatakan bahwa akan ada pengusaha yang menemui saksi Sarjoko. Tidak lama kemudian, saksi Jamal Muinzi selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M menghubungi saksi Sarjoko dan menanyakan apakah Saksi Andi Syamsul Bahri ada menghubungi saksi Sarjoko, dan saksi Sarjoko mengatakan bahwa benar Saksi Andi Syamsul Bahri ada menghubungi saksi Sarjoko, dan menanyakan apa yang diperlukan untuk dimenangkan, dimana yang dimaksudkan adalah syarat tertentu diluar prosedur yang ada.
Bahwa selanjutnya pada sekitar akhir bulan April 2012 usulan paket pengadaan Interactive White Board for education tersebut, diserahkan kembali pada Pokja I ULP Kab.PPU dimana saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd tidak melakukan koreksi atau perbaikan sebagaimana yang disimpulkan dalam rapat koordinasi pada tanggal 20 Maret 2012, atas hal tersebut berkas usulan tersebut dikirim kembali pada PPTK yaitu Terdakwa Tukiyo,S.Pd, kemudian pada sekitar bulan Mei 2012, setelah Pokja I meneliti kelengkapan usulan pelelangan tersebut, maka diketahui yang dikoreksi adalah perihal spek teknis yang mencoret nama “smart board” menjadi white board, penambahan tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, sedangkan untuk penambahan accesoris berupa lap top dan infocus tidak dilakukan serta koreksi HPS sama sekali tidak dilakukan, dengan alasan yang disampaikan Terdakwa Tukiyo,S.Pd bahwa pagu anggaran tidak mencukupi.
Bahwa oleh karena berkas usulan sudah 3 kali dikembalikan pada SKPD Dinas Disdikpora Kab. PPU untuk hal perubahan HPS, namun tidak dilakukan maka Tim Pokja I berpendapat bahwa SKPD Disdikpora dalam hal ini Terdakwa selaku PPTK dan saksi Andi Tomaru selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora memang tidak mau merubah hal yang diusulkan Pokja I, dalam hal ini melakukan koreksi terhadap HPS karena dianggap terlalu tinggi, maka lelang tetap dilanjutkan.
Bahwa dalam proses pelelangan, pelelangan dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode pelelangan umum, menggunakan sistem pasca kualifikasi satu file , sistem gugur dan down load dokumen pengadaan, dimana terdapat 65 (enam puluh lima) rekanan mendaftar secara elektronik untuk mengikuti proses lelang, sedangkan yang mengajukan penawaran berjumlah 13 (tiga belas) peserta termasuk CV.Dwi Mutiara F.M dengan nilai penawaran Rp. 9.529.311.000,- (Sembilan milyar lima ratus dua puluh Sembilan tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Bahwa dalam proses evaluasi dokumen penawaran, yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/P1-09.02/V/2012 Tanggal 03 Mei 2012, dimana hanya satu perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan nilai penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) .
Bahwa pada tahapan pengumuman sementara pelelangan yang dilakukan oleh ULP Pokja 1 yang dilakukan secara elektronik atau layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), saksi Andi Tomaru selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kab.PPU dan Terdakwa Tukiyo selaku PPTK kegiatan pengadaan interactive white board TA. 2012 tersebut, menyadari bahwa perusahaan yang mereka dukung dan harapkan sebagai pemenang tidak lulus, sehingga saksi Andi Tomaru dan Terdakwa Tukiyo melakukan upaya pembatalan proses lelang yang dilakukan secara elektronik (LPSE) tersebut, dengan menyiapkan dokumen pembatalan yang diajukan pada saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPK dan Kepala Dinas Disdikpora Kab.PPU, atas permintaan saksi Andi Tomaru,S.Pd dan Terdakwa Tukiyo tersebut, maka saksi Rahman Nurhadi untuk mengajukan pembatalan pelelangan tersebut dengan menerbitkan Surat No. 425.1 / 1326 / Disdikpora/V/2012 Tanggal 08 Mei 2012 Perihal : Penangguhan/pembatalan lelang pengadaan Interactive white board SD/SMP/SMA, yang ditujukan pada Kepala ULP Kab.PPU yang intinya meminta agar pihak ULP dapat menangguhkan/membatalkan lelang pengadaan white board dengan alasan spesifikasi yang dibutuhkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga atau Dinas Dikpora telah mengalami perubahan .
Bahwa oleh karena upaya pembatalan pelelangan yang diajukan dari pihak Disdikpora Kab. PPU dalam hal ini saksi Andi Tomaru dan Terdakwa Tukiyo, tidak ditanggapi oleh Pokja 1 ULP Kab.PPU, selanjutnya saksi Andi Tomaru mengupayakan pembatalan dengan menyampaikan hal pada Kepala Bapeda Kab. PPU, yaitu saksi Drs.Syamsul Qamar yang juga memiliki hubungan keluarga dengan saksi Andi Tomaru sekaligus sebagai Kakak kandung dari Saksi Andi Syamsul Bahri, dengan alasan bahwa Pokja 1 UKP Kab.PPU yang melakukan pelelangan paket Pengadaan Interactive white board tersebut telah merubah spesifikasi yang diusulkan oleh saksi Andi Tomaru, sehingga diterbitkanlah dokumen No.050/19.01/Litpolev-Bapp tertanggal 09 Mei 2012, yang intinya perihal meninjau ulang hasil atau proses lelang Pengadaan Interactive white board pada Dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012, yang mana surat tersebut ditujukan pada Sekretariat Daerah Kab.PPU serta tembusan kepada ULP Kab.PPU.
Bahwa sesungguhnya kekalahan perusahaan yang didukung oleh saksi Andi Tomaru, Terdakwa Tukiyo serta saksi Andi Syamsul Bahri yaitu CV.Dwi Mutiara FM bukanlah disebabkan oleh adanya perubahan spesifikasi barang melainkan TIDAK ADAnya pengalaman perusahaan yang didukung oleh saksi Andi Tomaru, Terdakwa Tukiyo serta saksi Andi Syamsul Bahri tersebut.
Bahwa kemudian Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid menemui saksi Edy Subyantoro selaku Koordinator Pokja 1 ULP Kab.PPU yang menanyakan mengapa perusahaan CV.Dwi Mutiara F.M kalah dalam proses pelelangan dan bila mungkin untuk membatalkan pelelangan yang sudah berjalan, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh saksi Edy Subyantoro,S.pd, MM dan menganjurkan untuk melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan pelelangan.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012 saksi Edy Subyantoro,S.pd ,MM, selaku koordinator Pokja 1, mengirimkan surat nomor 027/ULP/P1-09.6/V/2012 Tanggal 10 Mei 2012 Kepada Kepala ULP Kab. PPU perihal penetapan pemenang lelang yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan masa sanggah mulai tanggal 11 Mei 2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 .
Bahwa setelah Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid mengetahui bahwa perusahaan yang didukung kalah dalam proses pelelangan, maka Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid berkomunikasi dengan saksi Edi Oloan Pasaribu, untuk menempuh proses sanggah, dan saksi Edi Oloan Pasaribu melakukan proses sanggah, namun ditolak oleh ULP, dengan alasan perusahaan CV.Dwi Mutiara F.M tidak memiliki pengalaman, sebagaimana yang ditentukan dalam pelelangan.
Bahwa setelah masa sanggah selesai, saksi Edy Subyantoro selaku Koordinator Pokja 1 ULP Kab.PPU menerbitkan surat no.027/ULP/P1-09.9/V/2012 Tanggal 25 Mei 2012 kepada Ketua ULP Kab.PPU perihal Penutupan Proses pelelangan, selanjutnya Kepala ULP Kab.PPU menerbitkan surat No. 027/ULP/SEK-414/V/2012 Tanggal 25 Mei 2012 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU Perihal Laporan Hasil Lelang dengan pemenang PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) .
Bahwa saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menerbitkan Surat Nomor : 425.1/1542/SP2/Disdikpora/2012 tanggal 4 Juni 2012, Perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa yang ditujukan kepada PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera yang intinya melakukan penekanan dan meminta agar Saksi Suwandi selaku Direktur PT.Gelora Megah Sejahtera, memberikan kuasa kepada saksi Jamal Muinzi, selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M, yang didukung oleh Terdakwa, karena perusahaan yang didukungnya (CV.Dwi Mutiara FM kalah dalam pelelangan) untuk dapat melaksanakan kegiatan pengadaan Interactive Whiteboard tersebut.
Selanjutnya, atas tekanan Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dan tidak adanya pilihan lain, maka Saksi Suwandi selaku direktur utama PT.Gelora Megah Sejahtera memberikan kuasa direksi pada Saksi Jamal Muinzi selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M tanggal 04 Juni 2012 di depan notaries Meissie Pholuan, SH Notaris di Jakarta dengan Akta No.05 Tanggal 04 Juni 2012 dalam hal :
Melaksanakan dan mengerjakan pekerjaan pengadaan interactive white board dengan sumber dana APBD Kabupaten Penajam Paser Utara TA.2012 Pada Dinas Dikpora Kab.PPU dengan sebaik-baiknya.
Memberikan laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan jabatan tersebut
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima penagihan dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan dengan memakai termin maupun tunai
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Bahwa terhitung mulai periode 01 Juni 2012, Kepala Disdikpora Kab.PPU dijabat oleh Saksi Drs.Khaeruddin,MAP, berdasarkan SK Bupati Kab.PPU No. 994/16/2012 Tanggal 01 Februari 2012, yang dijabat sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2012 ditandatanganilah Kontrak Kerja antara saksi Drs.Khaeruddin, MAP selaku pengguna anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kab.PPU dengan saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera dengan Nomor Kontrak 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012, dengan nilai kontrak sesuai dengan harga penawaran perusahaan pemenang yaitu Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) termasuk PPN 10% dengan barang merek IQ Board sebanyak 110 + 20 = 130 Unit , dengan masa kerja 120 hari terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012 s/d 10 Oktober 2012 .
Bahwa seyogyanya Saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, yang telah memenangkan tender pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012, akan membeli barang dari Saksi M.Husein selaku direktur CV. Pelita Media Nusantara, namun oleh karena Saksi Suwandi telah memberikan kuasa pada saksi Jamal Muinzi (direktur CV.Dwi Mutiara F.M), maka kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Pelita Media Nusantara selaku penjual dengan Direktur CV.Dwi Mutiara F.M selaku pembeli.
Bahwa kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2012 antara Saksi M. Husein selaku Direktur CV. Pelita Media Nusantara dengan saksi Jamal Muinzi selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M, namun yang menandatangani specimen an. Jamal Muinzi adalah Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid, tanpa sepengetahuan saksi Jamal Muinzi. Bahwa kesepakatan harga kontrak jual beli tersebut disepakati antara Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dengan Saksi M.Husein , dengan nilai Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) yang dibayar dengan dua tahap, tahap pertama senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sisanya dibayar pada tahap kedua setelah pencairan pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU TA 2012.
Bahwa untuk melakukan pembayaran tahap pertama, dari pembelian barang berupa 130 unit IQ Board, Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid, menggunakan dana yang berasal dari kredit pada bank BPD Kaltim dengan menggunakan agunan antara lain asset berupa rumah milik saksi Jamal Muinzi, dan keluarga dari saksi Jamal Muinzi.
Bahwa selanjutnya setelah pekerjaan pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK dengan nilai kontrak Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut selesai dikerjakan, saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera yaitu perusahaan pemenang, mengajukan pemeriksaan barang pada saksi Drs.Khaeruddin, MAP selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, selanjunya saksi Suwandi, selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang No.425/3624.2/PL-Disdikpora/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 .
Bahwa tanggal 15 Oktober 2012, saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera, mengajukan surat No. 032/CV.GMS/X/2012 yang ditujukan pada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembayaran pekerjaan yang selanjutnya diproseslah permohonan pembayaran pekerjaan senilai Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut.
Pada tanggal 05 November 2012 Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab.PPU menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 3319/SP2D/LS/XI/2012 yang memerintahkan Bank Kaltim Cabang Penajam untuk memindahbukukan dana dari rekening sebesar Rp.8.494.743.455.00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera yang memiliki rekening Bank Kaltim Cabang Penajam No.0131560281 dengan saldo awal Rp.82.234.555,42 (delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen) untuk pembayaran pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK.
Bahwa pada tanggal 05 November 2012 dana senilai Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) masuk ke rekening saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera .
Bahwa selanjutnya saksi Suwandi menandatangani satu bundel cek an. Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera yang memiliki rekening Bank Kaltim Cabang Penajam No.0131560281, dan menyerahkan seluruh bundel cek yang masih kosong kepada Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid dan kemudian cek kosong tersebut diisi sendiri oleh Saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid kurang lebih senilai Rp. 5.665.100.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan menggunakannya untuk antara lain pembayaran tahap kedua kepada CV. Pelita Media Nusantara senilai Rp.2.050.000.000,00 (dua milyar lima puluh juta rupiah) serta fee ke saksi Suwandi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sisanya kurang lebih Rp. 3.515.100.000,- (tiga milyar lima ratus lima belas juta seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 bersama –sama dengan saksi ANDI TOMARU selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dan Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID, bertentangan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja. Pasal 18 (3) menyatakan bahwa : ”Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
Bab 1 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa :” Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Bab 1 Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa :”secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa : ” Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab VI Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa , Bagian Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa : ”PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri”
Pasal 66 ayat (2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 66 ayat (7) menyatakan bahwa : ”Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdadarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mampertimbangkan antara lain :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 66 ayat (8) ditentukan sbb : ”HPS disusun dengan mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar” .
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 Bagian A. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa – Angka 3.a.2) – Harga Perkiraan Sendiri (HPS), huruf :
d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dan Keuntungan dan Biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas persen) tidak termasuk pajak.
e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive White Board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.542.494.050,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) dan atas eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela dengan Nomor: 49/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr, tanggal 17 September 2014, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 49/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr, atas nama Terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN ;
Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SULAEMAN Bin SAKKA,menerangkan :
Bahwa sehubungan dengan adanya proyek pengadaan Interactif whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU. TA. 2012 saksi bertindak selaku PPTK (Pejabat pelaksana teknis kegiatan) pengganti dari PPTK sebelumnya yaitu Tukiyo (Terdakwa), dan saksi mulai menangani pengadaan tersebut sejak setelah penandatanganan kontrak.
Bahwa penjelasan saksi, terdakwa menjadi PPTK sehubungan dengan adanya proyek pengadaan Interactif whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU. TA. 2012 berdasarkan SK Kadis Disdikpora Kab. PPU Nomor : 425/006.1/Disdikpora /I/2012 tertanggal 03 Januari 2012.
Bahwa dasar penunjukan saksi selaku PPTK pengganti adalah keputusan Kepala Dinas Nomor : 425/1527.1/Disdikpora/V/2012 tanggal 1 juni 2012 tentang perubahan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penatausahaan keuangan (PPKeu) dan pejabat pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU. TA. 2012 ;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPTK yang lama yaitu terdakwa TUKIYO BIN WARIJAN.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku PPTK antara lain :
Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengadaan interactive whiteboard tersebut agar tetap sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Melakukan proses pemeriksaan dan membuat Berita Acara pembayaran untuk pencairan dana.
Bertanggung jawab kepada pengguna anggaran yaitu sdra. Khaerudin.
Bahwa SKPD Disdikpora Kab. PPU menerima undangan klarifikasi RKA untuk bantuan keuangan Propinsi Kaltim senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari Bappeda Propinsi Kaltim, kemudian saksi Andi Tomaru sebagai Kabid Sarpras memerintahkan saksi untuk membuat rencana kerja anggaran (RKA) untuk anggaran tersebut. Saksi menyusun rencana kerja anggaran (RKA) tersebut berdasarkan data yang diberikan oleh saksi Andi Tomaru yang berisi informasi mengenai harga dan spesifikasi whiteboard. Selanjutnya RKA tersebut diajukan kepada Bappeda Kab. PPU, bagian Pembangunan dan Keuangan Kab. PPU untuk disetujui dan diteruskan ke Bappeda Propinsi Kaltim. Sedangkan mengenai proses perencanaan mulai penyusunan KAK, HPS, syarat umum dan syarat khusus kontrak, serta rancangan dibuat oleh terdakwa Tukiyo selaku PPTK pada saat itu dan saksi tidak mengetahui proses pembuatannya.
Bahwa data tersebut meliputi rincian anggaran, yang terdiri dari harga barang (harga whiteboard), spesifikasi teknis dan gambar barang. Adapun data tersebut berasal dari mana saksi tidak mengetahuinya saksi hanya menerima satu bundel brosur mengenai interactive whiteboard dengan merk SMART BOARD dan daftar kuantitas dan 3 (tiga) lembar harga whiteboard dari saksi Andi Tomaru. Kemudian dengan data tersebut saksi menyusun RKA.
Bahwa proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan harga perkiraan sediri (HPS), saksi tidak mengetahuinya karena yang melaksanakan adalah PPTK sebelumnya yaitu terdakwa Tukiyo dan Kepala Bidang sarana dan Prasarana saksi Andi Tomaru.
Bahwa dana pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari dana bantuan keuangan Propinsi kaltim sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa yang bertindak selaku pelaksana paket pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU TA. 2012 tersebut adalah PT. Gelora Mega Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.494.743.455,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat raus lima puluh lima rupiah).
Bahwa interactive whiteboard yang diadakan tersebut adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit untuk tingkat SD dan SMP serta 20 (dua puluh) unit untuk tingkat SMU dan SMK se Kab. PPU.
Bahwa interactive whiteboard yang diadakan tersebut adalah interactive whiteboard buatan Taiwan dengan spesifikasi :
Untuk SD dan SMP spesifikasinya adalah :
Merek : IQ Board PS V7;
Size 170 X 129 X 15 Cm (80 Inch diagonal);
Active screen area 165 X 124 Cm;
Weight 28 Kg;
Software IQ Board interactive whiteboard collaborative learning software are available in the package include a pen tray pen level touch resolution of 9600 CX 9600 using digital resistive technology USB 2.0 cable provided along the 10 Cm (original manufacture) to connect to computer;
Power compsumption 1,4 w (280 ma, 5V) derived from yhe USB computer.
Untuk SMA dan SMK spesifikasinya adalah :
Merek : IQ Board PS V7 NW;
Size 170 X 129 X 15 Cm (80 Inch diagonal);
Active screen area 165 X 124 Cm Weight 166 cm to 210 cm X 105 cm;
Weight 28 Kg;
Software IQ Board interactive whiteboard collaborative learning software are available in the package include a pen tray pen level touch resolution of 9600 CX 9600 using digital resistive technology USB 2.0 cable provided along the 10 Cm (original manufacture) to connect to computer;
Power compsumption 1,4 w (280 ma, 5V) derived from yhe USB computer.
Bahwa untuk interactive whiteboard yang digunakan di SD dan SMP harga satuannya adalah Rp. 59.484.405 (lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lim rupiah).
Bahwa dalam jangka waktu pengadaan interactive whiteboard tersebut adalah selama 120 hari terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012 s/d 10 Oktober 2012.
Bahwa ada kegiatan pelatihan teknis penggunaan interactive whiteboard yang sudah termasuk dalam harga barang berupa interactive whiteboard tersebut. Pelatihan teknis tersebut diselenggarakan oleh PT. Gelora megah sejahtera.
Bahwa dalam pengerjaan pengadaan interactive whiteboard tersebut, pihak rekanan melakukan kerja sama dengan pihak lain yaitu saksi Jamal yang bertempat tinggal di Penajam berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera tapi saksi tidak mempunyai dokumen surat kuasa tersebut. Selain itu Gelora Megah Sejahtera juga melakukan perjanjian kerjasama dengan CV. Pelita Media Nusantara selaku distributor dengan saksi Husein sebagai Direktur utamanya.
Bahwa hal-hal yang dikerjakan oleh saksi Jamal selaku kuasa dari pihak rekanan PT. Gelora Mega Sejahtera antara lain pendistribusian barang ke Sekolah-Sekolah, megkoordinir pelatihan penggunaan interactive whiteboard, pengadaan serta pengurusan dokumen-dokumen pekerjaan yang berhubungan dengan kontrak, pengurusan dokumen pemeriksaan barang sehubungan dengan proses pencairan dana.
Bahwa CV.Pelita Media Nusantara merupakan distributor whiteboard yang berada di Jakarta. CV. Pelita Media Nusantara adalah pihak yang menyediakan whiteboard dan penyedia pelaksan pelatihan teknis yang dibutuhkan untuk pengoperasian whiteboard. bahwa saksi bertemu dengan saksi Bahri di Kantor Disdikpora Kab. PPU. Bersama dengan saksi Andi Tomaru mengenai waktu saksi lupa namun seingat saksi sebelum saksi mengetahui bahwa terdapat anggaran bantuan keuangan dari Propinsi Kaltim dan sebelum penyusunan RKA. Dan pada saat itu saksi Andi Bahri memberikan informasi mengenai akan diadakannya bantuan keuangan dari Propinsi Kaltim untuk pengadaan whiteboard senilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Andi Bahri di Kantor Disdikpora KAb. PPU tapi saksi tidak ingat waktunya, bahwa saksi Andi Bahri akan menemui Saksi Andi Tomaru karena saksi berada dalam satu ruangan yang sama dengan saksi Andi Tomaru.
Bahwa Saksi Andi Bahri mendatangi kantor Disdikpora Kab. PPU. Untuk bertemu dengan saksi Andi Tomaru namun saksi tidak tahu untuk membahas/membicarakan tentang apa.
Bahwa pekerjaan tersebut selesai pada 10 Oktober 2012 dan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 09 Oktober 2012 dan dilaksanakan serah terima pekerjaan pada tanggal 10 Oktober 2012.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan interactive whiteboard tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tanggal 16 Oktober 2012.
Bahwa sebelum proses pencairan dana, pihak rekanan PT. Gelora Megah Sejahtera diwakili oleh saksi Jamal dengan mengajukan surat mengajukan permohonan bayar, dokumen bukti telah dilaksanakannya pelatihan teknis pengoperasian whiteboard, tanda terima barang dan dokumentasi serah terima barang. Sedangkan saksi sebagai PPTK menyusun Berita Acara pembayaran untuk diajukan ke Penggunan anggaran untuk diteruskan ke Bagian Keuangan KAb. PPU. Untuk proses pencairan. Selanjutnya Bagian keuangan Kab. PPU mentransfer ke rekening rekanan pada BPD sesuai dengan jumlah yang tercantum pada kontrak.
Bahwa pembayaran yang dilakukan dalam paket pekerjaan tersebut dilakukan sekaligus yaitu langsung 100% setelah pekjerjaan selesai dilaksanakan seluruhnya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran telah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pekerjaan yaitu :
Ketua : I Gusti putu Agus DS
Anggota : 1. Sarinah, A.Md
2. Makmur hasan
3. Ibrahim
4. Ari Astuti, A.Md
Sedangkan item pekerjaan yang diperiksa antara lain kesesuaian fisik yang ada dilapangan dengan kontrak dan apakah barang tersebut bisa berfungsi dengan baik atau tidak. Saat pemeriksaan kondisi barang sesuai dengan kontrak dan dapat berfungsi dengan baik.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan interactive whiteboard tersebut tidak ada masa pemeliharaan, karena telah ada garansi barang selama 2 (dua) tahun dari perusahaan pembuat interactive whiteboard tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan keberatan tentang spesifikasi .
Saksi SARJOKO WIYONO, S. Pd, menerangkan :
Bahwa pada tahun 2012 selain sebagai staf di kantor Kelurahan Sesumpu, saksi juga ditunjuk sebagai anggota ULP Pokja I yang melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa anggota Pokja I antara lain:
Koordinator : Edy Subiantoro
Anggota : 1. Dwiyanto, S.Hut
2. Sarjoko Wiyono, S.Pd
3. Karsono
4. Mustakim
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai anggota ULP Pokja I yang melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pengadaan meubelair berupa interactive white board berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website k/l/d/i masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menjawab sanggahan ;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan atau “penunjukan langsung” untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Seleksi atau “penunjukan langsung” untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Bahwa pelelangan paket pekerjaan pengadaan meubelair berupa interactive white board tersebut dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2012.
Bahwa belum ada penetapan Pokja mana yang ditetapkan untuk menangani pelelangan paket pengadaan Interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012 tersebut, sewaktu saksi diminta untuk ikut berangkat ke Jakarta oleh Terdakwa Tukiyo.
Bahwa dana pengadaan Interactive white board tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (bankeu) tahun 2012) senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan adalah sebesar Rp.9.986.900.000,- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) .
Bahwa pengadaan interactive whiteoard tersebut sejumlah 130 (seratus tiga puluh) unit dengan perincian untuk SD/SMP sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit dan untuk SMA/SMK sebanyak 20 (dua puluh) unit.
Bahwa setelah ditunjuk oleh kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) maka Kelompok Kerja (Pokja) I mempelajari dan mengkaji usulan paket dari satuan kerja dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, yang terdiri atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), gambar spesifikasi teknis, syarat umum kontrak, syarat khusus, rancangan kontrak. Bahwa apabila terdapat hal yang belum jelas diklarifikasi pada Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan (PPTK), apabila telah jelas dan sesuai, maka segera dimulai proses pelelangan.
Bahwa setelah tim Pokja I meneliti dan mempelajari usulan paket pekerjaan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan tersebut, tim Pokja I mengusulkan perubahan HPS, spesifikasi teknis, serta penambahan item pekerjaan, dan setelah melakukan pemeriksaan, tim Pokja I menemukan bahwa dalam usulan paket, khususnya dalam spesifikasi teknis disebutkan merk ”smart board” padahal, berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak diperbolehkan untuk menyebut merk.
Bahwa selain itu tim Pokja I meminta HPS diperjelas rincian tiap komponen biaya yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn), keuntungan (maksimal 15%) dan biaya/ ongkos kirim, karena pada saat itu menurut tim Pokja I, HPS yang diajukan terlalu tinggi. Selain itu tim Pokja I berpendapat bahwa, sesuai nama paket yaitu “interactive white board” maka pengadaan white board harus juga dilengkapi dengan peralatan yang mendukung pengoperasian white board yaitu laptop/ notebook dan LCD projector. Berkaitan dengan hal tersebut koordinator Pokja I menghubungi PPTK untuk melakukan rapat koordinasi pada tanggal 20 Maret 2013 bertempat di sekretariat kantor ULP Kab.PPU.
Bahwa yang menghadiri rapat koordinasi tersebut adalah seluruh anggota Pokja I bersama dengan PPTK yaitu terdakwa Tukiyo dan KPA yaitu saksi Andi Tomaru, dan dalam rapat tersebut, membicarakan mengenai hasil penelitian Pokja I terhadap usulan paket pengadaan meubelair berupa interactive white board khususnya dalam spesifikasi teknis disebutkan merk ”Smart Board” padahal berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, tidak diperbolehkan untuk menyebut merk.
Bahwa tim Pokja I meminta HPS diperjelas rincian tiap komponen biaya yang terdiri dari PPn, keuntungan (maksimal 15%) dan biaya/ ongkos kirim, karena pada saat itu menurut tim Pokja I HPS yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU terlalu tinggi dari harga pasaran, kemudian Tim Pokja I menyampaikan pada PPTK bahwa sesuai nama paket yaitu “interactive white board” maka pengadaan white board harus juga dilengkapi dengan peralatan yang mendukung pengoperasian white board yaitu laptop/ notebook dan LCD projector, kemudian penyertaan tenaga ahli teknik komputer berpengalaman minimal 2 (dua) tahun untuk memaksimalkan pengoperasian interactive white board.
Bahwa berkaitan dengan evaluasi usulan perubahan yang disampaikan oleh tim Pokja I PPTK menyatakan akan memperbaiki HPS dan spesifikasi teknis dalam usulan paket pengadaan meubelair interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. Penajam Paser Utara Tahun 2012 .
Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara hasil rapat koordinasi yang ditandatangani oleh PPTK (terdakwa), KPA yaitu saksi Andi Tomaru dan koordinator Pokja I. dan pada akhir rapat, usulan paket pengadaan meubelair interactive white board diserahkan kembali pada PPTK untuk diperbaiki.
Bahwa usulan paket pengadaan meubelair interactive white board diserahkan kembali oleh PPTK pada koordinator Pokja I, setelah itu usulan paket tersebut diperiksa kembali oleh tim Pokja I, ternyata tidak ada perbaikan lalu tim Pokja I mengirim kembali usulan paket tersebut pada PPTK, selanjutnya PPTK menyerahkan kembali usulan paket, setelah diperiksa ternyata hanya terdapat coretan pada spesifikasi teknis yang awalnya menyebutkan “smart board” kemudian dicoret dan diparaf oleh PPTK diganti dengan istilah “Interactive white board”, sedangkan pada HPS tidak ada perbaikan baik mengenai besarannya maupun rincian komponen biaya dan berkaitan dengan usulan tim pokja I mengenai pengadaan laptop/ notebook beserta LCD projector untuk mendukung pengoperasian white board PPTK menyatakan bahwa pagu anggaran tidak mencukupi untuk pengadaan laptop/ notebook beserta LCD projector .
Bahwa setelah 3 (kali) dikembalikan tetap tidak ada perubahan pada HPS dan tim Pokja I berpendapat, bahwa pihak satuan kerja (Satker), memang tidak mau melakukan perubahan sesuai dengan yang diusulkan Pokja I, maka kami tetap melaksanakan lelang tersebut.
Bahwa setelah menerima kembali usulan paket pengadaan meubelair interactive white board dari PPTK, kordinator Pokja I melaporkan pada kepala ULP Kab.PPU, bahwa paket pekerjaan tersebut sudah direvisi sebagian, tetapi terdapat usulan perbaikan dari Pokja I yang belum dipenuhi oleh satuan kerja, dan berkaitan dengan laporan koordinator tersebut, kepala ULP berpendapat bahwa lelang tetap dapat dilakukan karena pada keputusan perubahan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, ada pada pengguna anggaran dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab.PPU .
Bahwa tahapan proses pelaksanaan lelang dimulai dari pengumuman lelang (selama 7 hari) kemudian dilakukan aanwijzing (penjelasan pekerjaan), selanjutnya peserta melakukan pemasukan penawaran, pada saat itu peserta yang mendaftar secara elektronik melalui LPSE PPU sebanyak 65 (enam puluh enam) peserta dan terdapat 13 (tiga belas) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, sedangkan untuk daftar peserta, saksi tidak hafal .
Bahwa setelah itu tim Pokja I melakukan evaluasi dengan metode sistem gugur, dimana terhadap peserta yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur .
Bahwa evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi klasifikasi, setelah dilakukan evaluasi administrasi, terdapat 9 (sembilan) peserta yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan 4 (empat) peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi, selanjutnya dalam evaluasi teknis 1 (satu) peserta dinyatakan lulus dan 8 (delapan) peserta dinyatakan tidak lulus.
Bahwa selanjutnya, evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) peserta dan dinyatakan lulus 1 peserta, selanjutnya evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap 1 peserta dan dinyatakan lulus 1 peserta, dan setelah itu dilakukan pembuktian dokumen kualifikasi dan yang dinyatakan lulus 1 (satu) peserta dari hasil evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan pembuktian dokumen kualifikasi maka disimpulkan bahwa PT Gelora Megah Sejahtera, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.494.743.450,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah), sebagai calon pemenang .
Bahwa selanjutnya, pengumuman pemenang dilakukan oleh koordinator Pokja I, pada Kamis 10 Mei 2012, kemudian hasil penetapan pemenang dari Pokja I diserahkan kepada sekretariat ULP untuk diteruskan ke satuan kerja dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU ;
Bahwa saksi pernah berangkat ke Jakarta, bersama dengan terdakwa Tukiyo (PPTK Proyek Pengadaan Interactive white board TA.2012 Disdikpora), dan saksi Andi Tomaru selaku kepala bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdikpora Kab.PPU, terkait dengan proyek pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA.2012.
Bahwa keberangkatan saksi berangkat ke Jakarta sebelum pelelangan dilakukan, awalnya saksi ditelepon oleh terdakwa Tukiyo untuk membantu menemani ke Jakarta dalam rangka pembuatan spesifikasi teknis pengadaan interactive white board TA.2012 dan saksi menolaknya, selanjutnya berselang beberapa hari, saksi ditelepon lagi oleh terdakwa Tukiyo dan terdakwa mengatakan diperintah oleh Ibu Andi Tomaru, untuk mengajak berangkat dalam rangka pembuatan spesifikasi teknis pengadaan Interactive white board TA.2012 dan saksi menyanggupinya.
Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk berangkat bersama Ibu Andi Tomaru dan terdakwa Tukiyo, saksi hanya membantu terdakwa Tukiyo saja.
Kapasitas saksi adalah saksi yang dianggap memahami spesifikasi teknis bidang interactive white board .
Bahwa keberangkatan saksi tersebut, tidak melalui persetujuan ketua ULP Kab.PPU, dan tidak menggunakan biaya SPPD .
Bahwa tiket saksi disediakan oleh terdakwa Tukiyo, sedangkan dari mana uang untuk membeli tiket tersebut, saksi tidak tahu .
Bahwa sesampainya di Jakarta, pada Jumat tanggal 23 Maret sekitar pukul 17.00 wib, saksi, terdakwa Tukiyo dan, saksi Andi Tomaru, dijemput oleh saksi EDI, yang baru saksi kenal, selajutnya kami diajak makan malam, selanjutnya, malam itu, kami menuju tempat pertama daerahnya saksi tidak tahu, mengecek barang interactive white board merek smart board yang terdiri dari 2 jenis, tanpa proyektor dan yang menggunakan proyektor, dan saksi mengecek screen dan manfaatnya.
Bahwa selanjutnya besoknya, hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2013 saksi (Sarjoko, Tukiyo dan Edi) berangkat ke tempat kedua, sedangkan saksi Andi Tomaru tidak ikut, dan saksi mengecek interactive white board yang berada di kardus.
Bahwa yang disurvey oleh saksi, oleh terdakwa Tukiyo dan saksi Andi Tomaru hanyalah merk ”smart board” dan tidak ada merk lain.
Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen penawaran dari PT.Eazy Way Smart Solution tertanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Derry (BB No.56), yang ditujukan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proyek pengadaan interactive white board yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim senilai Rp.10 Milyar TA. 2012, diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU .
Bahwa terdakwa Tukiyo berulang-ulang meminta bantuan saksi (Sarjoko) untuk membantu saksi Edi untuk memenangkan perusahaan yang didukungnya dalam pengadaan Interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA. 2012.
Bahwa perusahaan yang dimaksud oleh terdakwa Tukiyo, dan Edi adalah perusahaan CV.Dwi Mutiara FM dengan direkturnya yang bernama Jamal Muinzi.
Bahwa belum ada penetapan pokja mana yang ditetapkan untuk menangani pelelangan paket pengadaan Interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012 tersebut, sewaktu saksi diminta untuk ikut berangkat ke Jakarta oleh terdakwa Tukiyo.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi EDI SUBYANTORO, menerangkan :
Bahwa saksi sebagai ketua tim Pokja I pada ULP Kab. PPU.pada bulan Maret 2010.
Berdasarkan SK Bupati Penajam Paser Utara bulan Maret 2010 tugas saksi selaku koordinator pokja yaitu memimpin rapat evaluasi dalam proses pelelangan.
Bahwa Tupoksi anggota pokja melaksanakan proses pelelangan sampai usulan pemenang.
Bahwa syarat anggota tim pokja yaitu PNS di lingkungan Kab. PPU yang memiliki sertifikasi pengadaan baranf dan jasa ( tidak disebutkan untuk sertifikasi pengadaan barang dan jasa berdasarkan Kepres yang mana).
Bahwa pada waktu memasuki pokja I ULP Kab. PPU pada bulan Maret 2010 adalah :
Saksi memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa sesuai Kepres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa terdapat 6 Pokja di ULP Kab. PPU dan saksi bertugas di Pokja I.
Bahwa tidak ada spesifikasi pembagian tugas antar pokja I sampai dengan 6 karena pokja bekerja untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan perintah atau instruksi lelang dari ketua ULP saja.
Bahwa pada bulan Maret 2012, saksi selaku coordinator tim Pokja I pada ULP Kab., PPU pernah melaksanakan pelelangan pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU TA. 2012 yang berasal dari dana bantuan keugan Propinsi Kaltim.
Bahwa susunan organisasi tim pokja I yaitu :
Ketua : Edi Subyantoro
Anggota : Dwiyanto, S.Hut (Alm)
Sarjoko wiyono, S.Pd
Mustakim AP dan Karsono
Bahwa proses pelelangan untuk pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kab. PPU TA. 2012 yang berasal dari Bankeu Prop. Kaltim seniali Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) yaitu :
Awalnya setelah tim Pokja I menerima intruksi pelelangan dari ketua ULP untuk melaksanakn pelelangan.
Kemudian tim Pokja I melaksanakan perifikasi dokumen yang akan dilelang yaitu KAK, HPS, spesifikasi barang yang dikirim ke ULP.
Bahwa tahapan pelaksanaan lelang secara elektronik pada pengadaan interactive whiteboard Kab. PPU yaitu :
Pendaftaran oleh peserta dilaksanakan tanggal 20 April 2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 (sampai dengan habis masa sanggah).
Annwijzing (penjelasan tanggal 23 April 2013).
Pemasukan dokumen penawaran.
Penutupan.
Pembukaan.
Evaluasi terdiri dari evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi, evaluasi akhir.
Usulan calon pemenang.
Penetapan usulan pemenang yang disampaikan oleh koordinator pokja yang dan ditetapkan untuk disampaikan pada pengguna anggaran SKPD.
Penetapan pemenang oleh pengguna nanggaran SKPD.
Waktu pelaksanaan saksi lupa.
Bahwa system pelelangan dilakukan secara elektronik dan panitia dalam meyeleksi calon pemenang melalui tahapan : Evaluasi administrasi, Evaluasi teknis, evaluasi harga, Evaluasi kualifikasi dan Evaluasi akhir.
Bahwa yang perusahaan yang mendaftar yaitu sebanyak 65 peserta terdiri dari 1 peserta hanya memasukkan dokumen kualifikasi tetapi tidak memasukkan dokumen penawaran, 13 peserta memasukkan dokumen penawaran.
-
No Perusahaan Penawarannya 01 CV.DANA KARYA 5.698.000.000 02 PT.PRIORITAS MANDIRI 6.300.000.000 03 CV.KARYA LANGGENG SEJAHTERA 6.512.000.000 04 PT.MITA MITRA MANDIRI 7.400.250.000 05 CV.GLOBAL MILANO COM 8.384.970.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 06 PT.GELORA MEGA SEJAHTERA 8.494.743.455 07 PT.REVALINA AGUNG PRATAMA 8.588.140.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 08 PT.PESONA MUTIARA BORNEO 9.207.913.000 09 CV.SETIA KAWAN 9.455.090.000 10 CV.MAHAPUTRA SARANA 9.471.000.000 11 CV.DWI MUTIARA F M 9.529.311.000 12 PT.JAYA GARUDA 9.746.000.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 13 CV.UNED COM 9.770.200.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran
proses penilaian sampai dengan muncul usulan pemenang.
Bahwa tahapannya sbb :
Dari 13 peserta yang memasukkan penawaran yang dinyatakan lulus administrasi adalah 9 Peserta dan yang tidak lulus adalah 4 peserta (sesuai tabel jawaban no.20).
Tahapan evaluasi teknis dari 9 peserta yang dievaluasi, yang lulus sebanyak 1 peserta, dan yang TIDAK LULUS EVALUASI TEKNIS sebanyak 8 (delapan) peserta, dengan alasan sbb :
-
-
No Perusahaan Penawarannya Keterangan 01 CV.DANA KARYA 5.698.000.000 Spek Teknis barang yang ditawarkan tidak sesuai, tenaga teknis tidak sesuai, dan Tidak melampirkan Keterangan Pekerjaan 02 PT.PRIORITAS MANDIRI 6.300.000.000 Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan Tidak Sesuai, Tidak melampirkan keterangan tenaga Teknis. 03 CV.KARYA LANGGENG SEJAHTERA 6.512.000.000 Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan Tidak Sesuai. 04 PT.MITA MITRA MANDIRI 7.400.250.000 Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan Tidak Sesuai, Tenaga Teknis Tidak Sesuai, dan Tidak melampirkan Pengalaman Pekerjaan. 05 CV.GLOBAL MILANO COM 8.384.970.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 06 PT.GELORA MEGA SEJAHTERA 8.494.743.455 PEMENANG 07 PT.REVALINA AGUNG PRATAMA 8.588.140.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 08 PT.PESONA MUTIARA BORNEO 9.207.913.000 Tenaga teknis Tidak Sesuai dan Tidak Melampirkan Keterangan pengalaman Pekerjaan 09 CV.SETIA KAWAN 9.455.090.000 Tenaga teknis Tidak Sesuai dan Tidak Melampirkan Keterangan pengalaman Pekerjaan 10 CV.MAHAPUTRA SARANA 9.471.000.000 Spesifikasi dalam Brosur yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam tabel identitas barang yang ditawarkan 11 CV.DWI MUTIARA F M 9.529.311.000 Tidak melampirkan keterangan Pengalaman Tenaga Teknis 12 PT.JAYA GARUDA 9.746.000.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran 13 CV.UNED COM 9.770.200.000 Tidak melampirkan jaminan penawaran
-
Evaluasi harga, dari 1 peserta yang dievaluasi, yang dinyatakan lulus evaluasi harga adalah sebanyak 1 (satu) Peserta.
Lulus Karena Total harga Penawaran Tidak Melebihi HPS.
Evaluasi Kwalifikasi, dinyatakan lulus karena lengkap dan sesuai, serta
Tahapan Pembuktian Dokumen Kwalifikasi, dimana Direktur Utamanya dipanggil oleh Pokja dan memperifikasi keaslian dokumen-dokumen yang ada, dan dokumen sesuai dengan asli, sehingga lulus.
Dari hasil Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kwlifikasi dan Pembuktian Kwalifikasi, Maka dapat disimpulkan PT.Gelora Mega Sejahtera Dapat diusulkan Sebagai calon Pemenang kepada Ketua ULP.
Bahwa dalam proses penetapan pemenang lelang tersebut terdapat sanggahan dari CV.Dwi Mutiara FM, direkturnya Jamal Muinzy berisi alasan ketidak lulusan CV. Dwi Mutiara karena Tidak melampirkan Keterangan Tenaga Teknis.
Bahwa pengadaan interactive White Board yang diadakan sesuai yang diajukan dalam pelelangan yaitu sebanyak 130 Unit.
Bahwa terdapat sekitar 10 (sepuluh) paket pengadaan yang kami lelang untuk SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA 2012.
Bahwa pada TA 2012 terdapat sekitar 10 paket pengadaan barang dan Jasa yang dilelang dari SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dalam lingkup sarana dan prasarana, kecuali 2 (dua) yaitu pengadaan seragam dan catering Pekan Olahraga Pelajar yang dikelola Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA 2012.
Bahwa sepengetahuan saksi pada waktu rapat-rapat koordinasi dengan ULP dan Pokja yang hadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ibu ANDI TOMARU,S.Pd selaku KPA dan Tersangka TUKIYO selaku PPTK.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi SUWANDI selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera, baru kenal pada waktu proses pembuktian kwalifikasi sesuai dengan tahapan dalam pengadaan barang/jasa.
Bahwa saksi Andi Syamsul Bahri pernah datang ke ULP atau ke Pokja Kab. PPU bersama Jamal Tahun 2012, sedangkan ke Pokja belum pernah, saksi tidak mengetahui dalam rangka apa beliau datang ke ULP, saksi hanya sepintas lalu saja.
Bahwa saksi Andi Syamsul Bahri pernah datang ke Pokja ULP Kab.PPU terkait Proyek Pengadaan Interactive White Board TA 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU dalam rangka apa menanyakan mengapa perusahaan CV.Dwi Mutiara FM tidak lolos dan saksi menyerahkan dokumen yang menjelaskan tidak lolosnya perusahaan tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi MUSTAKIM AZIS PARINDING Bin ABDUL AZIS, menerangkan :
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat paket pengadaan meubelair berupa interactive white board.
Bahwa anggaran pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 berasal dari Bantuan Keuangan provinsi Kalimantan Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10 Milyar namun untuk nilai kontrak sekitar krg lebih 8 milyar .
Bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja I untuk pengadaan pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Pokja I terdiri dari sbb :
Ketua : Edy Subiantoro, Spd, MM.
Anggota : 1. Dwianto, S.Hut
2. Sarjoko Wiyono, S.Pd.
3. Karsono, Amd.
4. Mustakim Azis Parinding
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai anggota Pokja I dalam dalam pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomornya lupa tahun 2012. (dokumen disusulkan).
Bahwa saksi menghadiri rapat klarifikasi usulan lelang di sekretariat ULP waktunya saksi lupa yang dihadiri oleh SKPD yaitu Disdikpora Kab. PPU diantaranya Saksi Andi Tomaru selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK serta tim Pokja I dan dalam hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat klarifikasi usulan lelang dimana dalam rapat tersebut dibahas agar pihak SKPD supaya memperbaiki perihal spesifipasi dalam KAK, dimana dalam KAK tersebut menyebutkan type barang yang mengarah kepada satu merk dan nilai dari HPS tidak wajar karena nilai HPS yang terlalu tinggi.
Bahwa saksi menghadiri rapat di Sekretariat ULP waktunya saksi lupa yang dihadiri oleh SKPD yaitu Saksi Andi Tomaru selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK serta tim Pokja I dan dalam hasil rapat tersebut dibahas mengenai apakah pihak SKPD memperbaiki permintaan pihak Pokja yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat klarifikasi usulan lelang dan dalam rapat tersebut pihak SKPD hanya memperbaiki perihal spesifipasi dalam KAK, dimana dalam KAK tersebut menyebutkan type barang yang mengarah kepada satu merk kemudian terdapat coretan tangan dan paraf namun dalam hal ini nilai dari HPS yang tidak wajar tidak terjadi perbaikan dalam HPS .
Bahwa harga Penawaran sebesar Rp.8.494.743.450 dan untuk HPS sebesar Rp.9.986.900.000,-.
Bahwa tindakan Ketua Pokja pada saat itu melaporkan secara lisan kepada Kepala ULP bahwa pihak SKPD (Disdikpora Kab. PPU) tidak melakukan perbaikan, namun saksi tidak mengetahui tanggapan Kepala ULP atas laporan tersebut. Instruksi pelelangan dari Kepala ULP dan Tim Pokja tidak memiliki kewenangan untuk pembatalan pelaksanaan pelelangan.
Bahwa PT. Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak saksi tidak tahu. Pada saat menghadiri dokumen kualifikasi saksi tidak tahu siapa saja yang hadir karena saksi sedangan mengikuti Dinas Luar.
Bahwa Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/PI-09.2/V/2012 tanggal 03 Mei 2012, Berita acara hasil rapat koordinasi Kelompok Kerja ULP persiapan paket pekerjaan tanggal 20 Maret 2012, Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 027/ULP/PI-09.5/V/2012 tanggal 09 Mei 2012, dan Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/ULP/PI-09.4/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan saudara, Bahwa benar dalam berita acara tersebut adalah tanda tangan saksi dan semua tim pokja menandatangi semua berita acara tersebut juga.
Bahwa saksi menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/PI-09.2/V/2012 tanggal 03 Mei 2012, Berita acara hasil rapat koordinasi Kelompok Kerja ULP persiapan paket pekerjaan tanggal 20 Maret 2012, Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 027/ULP/PI-09.5/V/2012 tanggal 09 Mei 2012, dan Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/ULP/PI-09.4/V/2012 tanggal 8 Mei 2012, yang membuat dokumen-dokumen tersebut yaitu sdr. Dwianto (anggota pokja I).
Bahwa saksi pernah mengikuti Pelatihan Pengadaan barang dan jasa dan juga memiliki sertifikat Pengadaan barang dan jasa .
Bahwa saksi pernah menandatangani pakta integritas. Saksi menandatangani pakta integritas setiap melakukan pengadaan.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa ada pertanyaan sebagai berikut :
Saksi tahu tidak pekerjaan tersebut sebelumnya pernah dibatalkan oleh Pengguna Anggaran.
Mengapa pelelangan tersebut tidak dibatalkan. Jawab : tidak bisa dibatalkan karena lelang sudah berjalan, lelang bisa dibatalkan jika proses sudah selesai.
Siapa yang merubah spesifikasi barang dalam KAK. Jawab: Panitia lelang membahas sesuai hasil verifikasi.
Saksi Ir. SURODAL SANTOSA, MT, menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan Kepala Bagian Pembangunan pada Asisten II Sekretariat Kab.PPU.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kabag Pembangunan :
Mengurus administrasi umum pembangunan.
Melakukan Pengawasan, monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kab. PPU.
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai ketua LPSE Kab.PPU adalah pengangkatan saksi sebagai Ketua LPSE Kab. PPU adalah SK Bupati Kab. PPU Nomor 027.05/91/2003 Tentang Penunjukan Personil Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Penajam Paser Utara Tanggal 26 Maret 2013.
Bahwa LPSE Kab. PPU dibentuk Tahun 2011.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Ketua LPSE Kab.PPU, secara umum adalah sbb :
Mengelola perangkat elektronik LPSE ;
Pelayanan pd PA dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan;
Layanan pada ULP (Panitia) ;
Pelayanan registrasi dan Perifikasi perusahaan ;
Melayani pengguna/ penyedia barang dan jasa .
Bahwa tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah, secara elktronik yang menggunakan yaitu :
LPSE menerima surat dari kepala ULP perihal input data untuk pengadaan atau pelelangan ;
Petugas LPSE akan memasukkan identitas data-data SKPD, Nama Paket Pelelangan termasuk Pagu dsb , nama PA, Alamat Email PA ;
Memasukkan nama-nama panitia yang akan memproses ;
Setelah hal tersebut dimasukkan, maka pokja sudah siap melakukan pelelangan paket pengadaan.
Bahwa tahapan pelelangan secara LPSE mulai dari munculnya anggaran dalam DPA-SKPD yaitu sbb :
Setelah adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD), maka Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Pengguna Anggaran (PA) Merangkap PPK atau KPA merangkap PPK dan PPTK.
Selanjunya PA, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan menyusun dokumen rencana Pengadaan yang berisi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan syarat-syarat umum dan khusus kontrak .
Setelah dokumen pengadaan jadi, maka PA/KPA mengusulkan paket pelelangan ke ULP.
Setelah ULP menerima, maka ULP meneruskan intruksi lelang ke Pokja dan memohon pada Ketua LPSE untuk menginput data data-data yang akan dilelang seperti : Jenis paket, nama paket, Lokasi, minal, pembiayaan, nama PA serta emailnya.
Dan setelah aplikasi ruang pelelangan disediakan oleh LPSE, maka dapat digunakan pokja untuk proses pelelangan secara elektronik.
Selanjutnya ULP menyusun dokumen pelelangan, untuk diumumkan dan selanjutnya dilaksanakan proses lelang, termasuk melakukan perifiksi dokumen.
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, saksi tidak melihat adanya ruang untuk melakukan kecurangan dalam proses pengadaan secara elektronik tersebut.
Bahwa dalam pengadaan Interactive`White borad pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012 yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim senilai Rp.10 Milyar, terdapat 65 perusahaan yang mendaftar, dan metode Pengadaan Pasca Kwalifikasi Satu File (Sampul)-sistem gugur.
Bahwa ada yang melakukan sanggahan ada 3 perusahaan yaitu :
CV. Dwi Mutiara FM, CV. Karya Langgeng Sejahtera, CV. Setia Kawan.
Bahwa Jika pada proses pengadaan, dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terdapat koreksi dari Pokja pada SKPD/PA atau pengguna Barang. dan tidak ditindak lanjuti, maka paket pengadaan tetap dapat dilanjutkan pelelangannya, karena ULP hanya menyarankan saja.
Bahwa atas keterangan saksi diata terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi YOGYANA Bin BUDIYANA (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun 2012 dengan SK Bupati Nomor : 027.5/42/2012 Tanggal 05 Maret 2012. Namun pada saat ini saksi tidak membawa SK yang dimaksud dan akan saksi serahkan pada penyidik.
Bahwa Tugas saksi dan tanggung jawab adalah :
Sebagai fasilitator memberikan fasilitas kepada Pokja dan seluruh staf ULP secara administrasi maupun sarana prasarana.
Sebagai koordinator terkait dengan tugas kelompok kerja dan koordinator untuk hubungan secara eksternal antara kelompok kerja dengan SKPD terkait.
sebagai kepala ULP saksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kabag Pembangunan dan Sekretaris Daerah.
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. Penajam Paser Utara Tahun 2012 Kepala Dinas Pendidikan Rahman Nurhadi mengajukan Paket pekerjaan pengadaan interactive white board kepada ULP Kab. PPU dan selanjutnya oleh saksi sebagai Kepala ULP menunjuk Pokja I yang terdiri dari Koordinator dan 4 (empat) orang anggota untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan tersebut melalui Instruksi Pelelangan tanggal 08 Maret 2012 .
Bahwa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan yaitu Rahman Nurhadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Tomaru dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa Tukiyo.
Bahwa setelah ditunjuk oleh Kepala ULP maka Pokja I mempelajari dan mengkaji usulan paket dari satuan kerja (Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan) yang terdiri atas KAK, RAB, HPS, Gambar Spesifikasi Teknis, Syarat Umum Kontrak, Syarat Khusus, Rancangan kontrak; Apabila terdapat hal yang belum jelas diklarifikasi pada PA/KPA/PPK ataupun PPTK apabila telah jelas dan sesuai maka segera dimulai proses pelelangan.
Bahwa paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. Penajam Paser Utara Tahun 2012 dengan dana berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengajukan usulan Paket pengadaan meubelair (Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan) berupa interactive white board pada Kepala ULP pada Bulan Pebruari 2012 yang diterima tanggal 7 Maret 2012 dan Saksi sebagai Kepala ULP menerbitkan Instruksi Pelelangan pada 8 Maret 2012 menunjuk Pokja I untuk melakukan proses pengadaan dan pelelangan paket pekerjaan tersebut. Setelah itu tim Pokja I meneliti dan mempelajari Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan tersebut.
Bahwa setelah tim Pokja I meneliti dan mempelajari usulan paket pekerjaan (Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan) tersebut Koordinator Pokja I melaporkan pada saksi sebagai Kepala ULP untuk dapat difasilitasi mengadakan koordinasi dengan SKPD dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membahas mengenai spesifikasi teknis dan HPS. Kemudian saksi menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Rahman Nurhadi untuk melakukan rapat koordinasi pada tanggal 20 Maret 2012 bertempat di Sekretariat ULP.
Bahwa yang menghadiri rapat koordinasi tersebut adalah seluruh anggota Pokja I bersama dengan PPTK yaitu Tersangka dan KPA yaitu Saksi Andi Tomaru dan satu staf Dinas Pendidikan yang saksi tidak tau namanya. Dalam rapat tersebut membicarakan mengenai hasil penelitian Pokja I terhadap usulan paket pengadaan meubelair berupa interactive white board dan saran dari Pokja I mengenai perbaikan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan. Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi yang ditandatangani oleh PPTK (Terdakwa), KPA Saksi Andi Tomaru dan Koordinator beserta seluruh Anggota Pokja I .
Bahwa Sepengetahuan saksi Pokja I kembali mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD namun saksi tidak tahu pasti berapa kali dan kapan waktu rapat tersebut dilaksanakan. Seingat saksi Koordinator pernah melaporkan kepada saksi secara lisan bahwa SKPD telah memperbaiki dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan tahun 2012 sesuai dengan saran yang diberikan Pokja I namun ada beberapa saran dari Pokja I yang tidak dipenuhi oleh SKPD.
Bahwa Anggota Pokja I antara lain
Koordinator : Drs. H. Edy Subiantoro, MM
Anggota : Dwiyanto, S.Hut
Sarjoko Wiyono, S.Pd
Karsono, A.Md
Mustakim AP
Bahwa tahapan pelaksanaan lelang tersebut
Menyusun jadwal pelaksaan lelang.
Mengupload dokumen lelang melalui LPSE.
Melaksanakan proses pelelangan.
Membuat Laporan Hasil Pelelangan.
Bahwa setelah keseluruhan proses pelelangan selesai dilaksanakan, Pokja I membuat Laporan Hasil Pelelangan yang ditujukan pada Kepala ULP tertanggal 18 Mei 2012. Dan dari laporan tersebut saksi ketahui bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh PT Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,-. (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). Setelah saksi menerima laporan hasil pelelangan dari Pokja I saksi meneruskan kepada Dinas Pendidikan dengan mengirimkan laporan hasil lelang tertanggal 25 Mei 2012 yang secara garis besar berisi nama pemenang lelang dan harga penawaran ;
Bahwa saksi tidak menerima honor khusus terkait pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Drs. H. SYAMSUL QAMAR, AR, M,Si., menerangkan :
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pengadaan interactive white board setelah adanya alokasi bantuan keuangan pemerintah Prov. Kaltim pada APBD TA 2012 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 970/12323/400-II/Keu tanggal 27 Desember 2011.
Bahwa dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai pagu sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa untuk muncul Bankeu Prov. Kaltim bisa karena 2 (dua) hal :
Usulan atau permohonan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dimana usulan dari pihak SKPD Kabupaten Penajam Paser Utara diteruskan kepada Bappeda Kab. PPU selanjutnya muncul dana Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim.
Usulan atau permohonan dari pihak SKPD Kabupaten Penajam Paser Utara langsung kepada SKPD Provinsi Kaltim tanpa melalui Bappeda Kab. PPU selanjutnya muncul dana Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim.
Bahwa untuk pengadaan interactive whiteboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun anggaran 2012 tidak ada usulan atau permohonan anggaran dari pihak Disdikpora Kab. PPU kepada Bappeda Kab. PPU karena pihak Disdikpora Kab. PPU langsung mengajukan usulan kepada Disdikpora Provinsi Kaltim yang dituangkan dalam RKA selanjutnya terdapat undangan klarifikasi RKA pada tanggal 21 Desember 2011 yang ditujukan kepada Disdikpora Provinsi Kaltim kemudian pihak Disdikpora Kab. PPU menghadiri undangan tersebut dengan pendampingan dari Bagian Keuangan Kab. PPU dan Bappeda Kab. PPU selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2011 terbit surat Sekda Provinsi tentang alokasi bantuan keuangan pada APBD TA 2012 dari Pemerintah Provinsi Kaltimupati nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tentang dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) perihal Pengadaan Interactive whiteboards for education SD/SMP/SMA/SMK perihal pengadaan interactive whiteboards for education SD/SMP/SMA/SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa pihak Disdikpora Kab. PPU tidak ada usulan atau permohonan atau perencanaan anggaran kepada Bappeda Kab. PPU namun tim dari Bappeda ada melakukan pendampingan Disdikpora Kab. PPU ke Bappeda Provinsi karena pihak Bappeda Kab. PPU mendapat undangan dari Setda Prov. Kaltim nomor : 005/360-IV/KEU tanggal 21 Desember 2011 untuk klarifikasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota TA 2012 bersama-sama dengan Bagian Keuangan Kab. PPU. Dalam hal ini pihak Bappeda Kab. PPU dengan Bag. Keuangan Kab. PPU hanya melakukan pendampingan terhadap SKPD Kab. PPU karena yang berkepentingan adalah SKPD yang bersangkutan.
Bahwa yang menyusun RKA pengadaan interactive whiteboard TA 2012 adalah Dinas Pendidikan Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa selain sebagai Kepala Bappeda Kab. PPU saksi sebagai Tim anggara Pemerintah Daerah Kab. PPU dalam pengadaan whiteboard.
Tupoksi saksi sebagai tim APD Daerah Kab. PPU yaitu : membuat pagu anggaran untuk rancangan APBD II, Asistensi kegatan dalam hal apakah program yang diajukan SKPD sudah sesuai dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah lima tahun), mengesahkan DPA Kab. PPU bersama tm panggar lainnya.
Bahwa tidak ada juknis untuk bantuan keuangan provinsi kepada Kab. PPU.
Bahwa pihak Bappeda Kab. PPU tidak pernah mengajukan permohonan bantuan untuk alokasi pengadaan whitebord pada Dinas Pendidikan Kab. PPU pada tahun 2012 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Bahwa Disdikpora Kab. PPU tidak pernah mengajukan perencanaan anggaran kepada Bapppeda Kab. PPU tentang whiteboard.
Bahwa Disdikpora Kab. PPU tidak pernah mngirimkan RKA kepada pihak Bappeda Kab. PPU.
Bahwa pihak Bappeda bersama SKPD terkait dengan bagian keuangan Kab. PPU melakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan dalam rapat koordinasi pelaksanaan pembangunan di ruang sekda Kab. PPU atau di ruang Sekretariat Kab. PPU dimana yang dibahas mengenai pelaksanaan masing-masing kegiatan dalam hal ini bukan hanya pengadaan interactive whitebard dan setiap melaksanakan rapat koordinasi tersebut terdapat daftar hadir dan berita acara.
Bahwa pihak Bapeda Prov. Kaltim, Bappeda Kab. PPU bersama-sama dengan Kab. PPU serta SKPD mengadakan monitoring terkait pelaksanaan pekerjaan dan anggaran yang diguakan oleh SKPD yang mendapat bentuan keuangan dari provinsi Kaltim.
Bahwa terkait dengan pengadaan interactive whiteboard pada tahun 2012, pihak Disdikpora Kab. PPU tidak ada koordinasi dengan Bappeda Kab. PPU.
Bahwa saksi hanya menandatangani lembar pengesahan DPA sebagai tim anggaran pemerintah daerah pengadaan whiteboard pada Dinas Pendidikan Kab. PPU.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi ANDI TOMARU. S.Pd Binti ANDI SANDRANG DAENG TERRU, menerangkan :
Bahwa Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Kode rekeningnya : 1.01.1.01.16.148.5.2.3.20.09 : Belanja Modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10 Milyard. Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur kemudian disahkan melalui DPA kemudian disalurkan ke APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa saksi Rahman Nurhadi, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran sampai bulan Mei 2012 kemudian dialihkan kepada saksi Khaeruddin dan untuk dasar pengangkatan bahwa sebagai Kepala Dinas secara otomatis melekat jabatan Pengguna Anggaran dan tidak ada dasar pengangkatan. Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Sapras Disdikpora Kab. PPU dan saksi menjabat sebagai KPA dalam paket pengadaan yang lain tidak untuk interactive white board TA. 2012 dan tidak ada dasar pengangkatan karena untuk paket pengadaan ini saksi bukan sebagai KPA.
Bahwa saksi Rahman Nurhadi, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK selanjutnya sekitar bulan Mei 2012 digantikan oleh saksi Khaeruddin karena terjadi Mutasi jabatan serta tidak mengetahui mengenai dasar pengangkatan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu terdakwa kemudian sekitar bulan Mei 2012 diganti oleh saksi Sulaiman dengan dasar pengangkatan saksi tidak mengetahui.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Bidang Sapras Disdikpora Kab. PPU yaitu :
Menerima laporan dari staf atas kegiatan yang telah dilakukan.
Mengusulkan paket pengadaan yang dibutuhkan sekolah melalui permintaan sekolah.
Bahwa Saksi tidak pernah ditunjuk sebagai KPA dalam pengadaan interactive white board namun dalam paket pengadaan lain saksi ada ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Proses Pembuatan Harga Perkiraan Sementara (HPS) karena bukan kewenangan saksi dalam membuat HPS dimana untuk membuat HPS adalah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini didelegasikan kepada PPTK yaitu TUKIYO (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi mendapatkan brosur barang dari kiriman tiki yang ditujukan ke Sapras Disdikpora Kab. PPU dan di dalam brosur tersebut tercantum gambar dan tulisan smart board Kemudian saksi menyerahkan brosur tersebut kepada tersangka untuk disampaikan kepada PPK sebagai acuan untuk survey barang. Saksi lupa kapan brosur datang dan kapan saksi menyerahkan brosur kepada Terdakwa ;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bidang Sapras Disdikpora Kab. PPU ada meminta secara lisan kepada PPTK yang saat itu dijabat oleh terdakwa Tukiyo untuk melakukan survey barang ke Jakarta sesuai dengan alamat dalam brosur yang saksi serahkan kepada Terdakwa dan saksi meminta kepada Terdakwa sebelum melakukan survey barang agar melaporkan kepada Kepala Disdikpora Kab. PPU karena yang bersangkutan sebagai PPK dan PA dalam pengadaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang ditunjuk untuk melakukan survey barang namun sepengetahuan saksi, saksi berangkat bertiga dengan terdakwa (PPTK), saksi Sarjoko dari ULP. Dalam hal ini kapasitas saksi sebagai KPA untuk paket pengadaan lain dan saksi melakukan survey barang untuk paket pengadaan lain namun untuk pengadaan interactive white board saksi sebagai Kepala Bidang Sapras Disdikpora Kab. PPU, kapasitas terdakwa sebagai PPTK, dan kapasitas saksi Sarjoko dari ULP Kab. PPU dalam hal ini yang mengerti masalah IT. Saksi tidak mengetahui ketiga tempat tersebut apa saja karena saat itu saksi hanya mendatangi PT. Eazy Way di Jakarta dan saksi mendatangi PT. tersebut bersama terdakwa dan saksi Sarjoko sedangkan kedua tempat lainnya saksi tidak mengetahui karena saksi tidak mengikuti kedua PT. tersebut. Saksi melakukan survey barang atas inisiatif sendiri sedangkan terdakwa melakukan survey barang atas perintah dari saksi Rahman Nurhadi, S.Sos (selaku Pengguna Anggaran) dan untuk saksi Sarjoko saksi tidak mengetahui atas perintah siapa yang bersangkutan mengikuti survey barang ke Jakarta. Saksi tidak ada surat tugas hanya inisiatif saksi saja melakukan survey dan saksi melakukan survey sebagai KPA dalam paket pengadaan lain, terdakwa tidak ada surat tugas namun saksi meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan survey barang yang sebelum pergi Terdakwa melapor kepada saksi Rahman Nurhadi sedangkan untuk saksi Sarjoko saksi tidak mengetahui apakah yang bersangkutan ada surat tugas atau tidak. Untuk survey yang saksi lakukan menggunakan dana pribadi sedangkan untuk terdakwa dan saksi Sarjoko saksi tidak mengetahui .
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mendatangi ketiga tempat untuk melakukan suvey harga dan saksi hanya mengetahui cuma 1 tempat saja yaitu PT. Eazy Eay di Jakarta. Hari Pertama : saksi bersama terdakwa dan saksi Sarjoko ke PT. Eazy Way di Jakarta kemudian disana saksi bertemu dengan beberapa orang yang saksi tidak kenal dan tidak mengetahui namanya dan setelah prensentasi white board selesai saksi baru mengetahui bahwa salah satu orang di PT. Easy Way bernama Edi. Waktunya saksi lupa dan bertempat di PT. Eazy Way di Jakarta yang dibahas adalah mengenai kegunaan dan keunggulan dari smart board. saksi tidak mengetahui apakah price list diberikan kepada PPTK atau tidak pada saat itu karena merupakan kewenangan dari PPTK dan saat itu saksi tidak melihat bahwa pihak PT. Eazy Way menyerahkan pricelist kepada terdakwa. Untuk kedua tempat lainnya saksi tidak mengetahui karena yang mengikuti adalah terdakwa dan saksi Sarjoko.
Bahwa Saksi mengenal saksi Edi pada saat ke PT. Eazy Way. Kapasitas saksi Edi di PT. Eazy Way, saksi tidak mengetahui.
Bahwa harga penawaran dari PT. Amara Cipta Kreasi Media, PT. Eazy Way, dan PT. Minaka Infotek. Saksi tidak mengetahui namun setelah saksi baca dalam harga penawaran yang ditunjukan penyidik adalah harga dealer.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Spesifikasi dari interactive white board.
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai HPS yang ditetapkan.
Bahwa Untuk Interactive white board, saksi tidak pernah melakukan survey, sehingga saksi tidak memberikan laporan kepada Pengguna Anggaran untuk survey tersebut.
Bahwa isi dari Berita Acara menerangkan mengenai penyusunan spesifikasi dan HPS /OE pada wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun kegiatan pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK (Bankeu Provinsi 2012) anggaran Rp. 10 milyar dengan kode rekening : 5.2.3.20.09. Hasil dari survey dari ketiga tempat yaitu PT. Eazyway, PT. Amara Cipta Kreasi Media dan PT. Minaka Infotek.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa KAK dibuat berdasarkan latar belakang, tujuan sasarannya, sumber dana, waktu pelaksanaan, tenaga ahli, spesifikasi teknis/khusus, pelaksanaan pekerjaan, serah terima dan pemeliharan, RAB dan BQ kemudian dicantumkan nilai HPS sehingga terbit KAK. Yang membuat KAK adalah Terdakwa selaku PPTK. Acuan Pembuatan KAK yaitu berdasarkan dari spesifikasi dan Brosur.
Bahwa yang menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) untuk Proyek pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Rahman Nurhadi selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Saksi tidak pernah membaca KAK.
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat secara formal dengan pihak ULP karena tidak ada undangan untuk menghadiri rapat dengan ULP dimana saksi datang ke ULP untuk kepentingan lain kemudian saksi bertemu dengan saksi Edy Subiantoro dan menyodorkan berita acara hasil rapat koordinasi pada tanggal 20 Maret 2012 yang sudah terisi dengan hasil koreksi untuk KAK dan saksi sempat menolak dengan alasan saksi hanya sebagai kepala bidang sapras namun saksi Edy Subiantoro mengatakan tidak apa-apa karena nanti dikembalikan kepada Dinas untuk dilakukan perbaikan ulang kemudian saksi mendatangani Berita acara tersebut dan sebelumnya sudah menyampaikan kepada PA mengenai menandatangi berita acara tersebut .
Bahwa berita acara hasil rapat kordinasi antara Disdikpora Kab. PPU dengan pokja ULP Kab. PPU terdapat tandatangan saksi selaku KPA, Pada saat itu Berita acara sudah dibuat oleh pihak ULP dan saksi hanya menandatangai berita acara tersebut tanpa memperhatikan tulisan KPA diatas tandatangan saksi kemudian setelah menandantangani BA tersebut saksi menyampaikan kepada saksi Edy Subiantoro mengapa saksi menjadi KPA namun saksi Edy mengatakan tidak apa-apa.
Bahwa isi dari BA tersebut adalah terdapat koreksi atau perbaikan untuk spesifikasi, HPS dan harga barang untuk KAK.
Bahwa Saksi tidak melakukan perubahan atas koreksi tersebut. Karena saksi selaku Kepala Bidang tidak pernah menerima surat mengenai klarifikasi / perbaikan / koreksi untuk KAK dari pihak ULP Kab. PPU.
Bahwa saksi tidak pernah merasa menghadiri rapat pokja ULP tanggal 20 Maret 2012.
Bahwa isi surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2012 bahwa KAK, nama barang, spesifikasi, BQ, Rincian dan Total harga perkiraan sendiri dimana dokumen tersebut merupakan hasil survey dari PPTK yang dijabat oleh terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa yang membuat usulan rencana paket pengajuan lelang tersebut adalah saksi Sulaeman (PPTK) dan saksi menandatangani usulan rencana paket pengajuan lelang tersebut .
Bahwa Saksi diberitahu oleh saksi Sulaeman bahwa pemenang paket pangadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 adalah PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai spesifikasi barang yang terdapat dalam kontrak dan berapa jumlah pengadaan barang tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui total pencairan untuk paket pengadaan interactive whiteboard karena yang lebih mengetahui adalah bendarahara Disdikpora Kab. PPU yaitu saksi Syamsul Adha.
Bahwa Menurut saksi, interactive white board yaitu papan tulis yang dilengkapi dengan pulpen khusus 4 macam warna untuk white board, software, notebook, dan proyektor .
Bahwa TA 2011 pernah terdapat proyek pengadaan interactive white board atau yang sejenisnya sama dengan paket tahun 2012 dan pagunya sekitar Rp. 1 milyar.
Bahwa Saksi memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan saksi pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Perpres No. 54 tahun 2010 serta perubahannya.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi EDI OLOAN PASARIBU, ST. MT, menerangkan :
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Andi Syamsul Bahri Rasyidah, SH Bin Rasyid sewaktu adanya pengadaan Well Ding atau mesin Las SMK tahun anggaran 2011 pada Disdikpora Kab. PPU, saksi dikenalkan oleh saksi Jamal dimana waktu pengadaan itu, barang saksi yang suplay atau dari saksi, dimana kami hanya sebatas berkomunikasi melalui telepon, dan tidak bertemu langsung, sedangkan bertemu langsung pertama kali sewaktu di Penajam tahun 2012 sekitar sebelum tanggal 09 Mei 2012, sebelum pengumuman penetapan pemenang untuk paket Proyek Pengadaan Interactive White Board TA 2012.
Bahwa Saksi sebagai General Kontractor dan Konsultan yang berdomisili di Jakarta dengan nama Perusahaan Duta Alvaro, yang masih dalam proses pembuatan badan Hukum CV, saksi menjabat sebagai Direkturnya perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Pengadaan Interactive White Board TA 2012 pada sekitar tahun 2011, dari terdakwa TUKIYO, waktu itu ada wacana bahwa ada kebutuhan akan Interactive White Board dan diwacanakan untuk diadakan pada tahun anggaran 2012 tanpa menyinggung sumber pembiayaannya, namun hanya wacana / rencana pengusulan dari Dinas Dikpora Kab. PPU.
Bahwa saksi awalnya berkomunikasi dengan Pihak Dinas Dikpora Kab. PPU dalam hal ini dengan Terdakwa Tukiyo bahwa akan ada proyek tersebut.
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal pada tahun 2011.
Bahwa saksi dengan saksi Derry di Perusahaan PT. Eazy Way Smart Solution adalah Mitra dagang, saksi tidak mempunyai posisi di Perusahaan PT Eazy Way Smart Solution sedangkan saksi Derry selaku Marketing.
Bahwa terdakwa Tukiyo tidak pernah melakukan Survei harga dalam rangka membuat atau menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada perusahaan PT. Eazy Way Smart Solution dengan Berita Acara Hasil Survei Nomor : 425/120/Disdikpora/2012 Rabu tanggal 25 Januari 2012.
Bahwa terdakwa Tukiyo pernah melakukan Survey pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2012 dengan saksi Andi Tomaru dan Sarjoko, agendanya berdasarkan kabar melalui telepon yang dialakukan terdakwa Tukiyo adalah Survei Product (pengecekan harga), presentasi pada penggunaan barang serta melihat stock barang, dilakukan di Gedung Graha Indra Mas Petamburan Jakarta Barat Lantai 6 selanjutnya hari Sabtu tanggal 26 Maret 2012 dilakukan di Ruko Puri Jakarta Barat di deler Smart Board.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan .
Saksi ANTHONIUS,S.Pd, menerangkan :
Bahwa saksi selaku Direktur Cv. Setia Kawan ;
Bahwa saksi tahu ada proyek pengadaan interactive whiteboard pada Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun anggaran 2012 dengan pagu dana Rp. 10 Milyar, yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah ada pengumuman di LPSE Kab. PPU sekitar Mei 2012, saksi ada komunikasi dengan saksi Edi Pasaribu, selanjutnya saksi mendaftar, saksi menanyakan surat dukungan pada saksi Edi Pasaribu dan saksi Edi Pasaribu memberikan surat dukungan pada perusahaan saksi, karena tahun 2011 perusahaan saksi digunakan oleh saudara Kahar, Syarifuddin dan didukung oleh saksi Edi Pasaribu.
Bahwa saat saksi melakukan pendaftaran, saksi ada komunikasi dengan terdakwa Tukiyo, bahwa saksi ditanya sama terdakwa Tukiyo apakah ikut mendaftar dan saksi pun mengatakan ikut mendaftar.
Bahwa saksi membaca pengumuman di LPSE PPU kemudian saksi berkonsultasi dengan saksi Edi Pasaribu terkait dengan surat dukungan distributor kemudian setelah mendapatdukungan kemudian saksi ikut mendaftar untuk proyek pengadaan interactive white Board TA.2012 melalui LPSE Kab. PPU.
Bahwa saksi lupa angka penawaran yang saksi ajukan terkait pengadaan Interactive White Board pada Disdikpora TA.2012 .
Bahwa saksi pernah mengajukan sanggahan terkait dengan kekalahan perusahaan saksi dalam paket pengadaan interactive White Board pada Disdikpora TA.2012 Dan yang membuat sanggahan adalah saksi Edi Pasaribu karena yang bersangkutan sebagai distributor dan memberikan dukukan terhadap perusahaan saksi .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Edi Pasaribu ada komitmen dengan pihak Dinas Dikpora Kab.PPU .
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Setia Kawan ada komitmen dengan saksi Edi Pasaribu terkait pendaftaran atau kegiatan pengadaan interactive White Board pada Disdikpora Kab. PPU TA 2012, yaitu apabila perusahaan saksi menang maka saksi akan mengambil barang dari saksi Edi Pasaribu selaku distributor.
Bahwa Saudara Syafarudin Cunding tidak ada memberikan informasi pada saksi terkait dengan Paket Bantuan Keuangan proyek interactive White Board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012 .
Bahwa saksi hanya mengetahui terdakwa Tukiyo sebagai PPTK pada proyek interactive White Board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi JAMAL MUINZI Bin MUIN, menerangkan :
Bahwa saksi bertindak selaku kuasa dari PT. Gelora Megah Sejahtera sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan Interactive white board, hal tersebut sesuai dengan Akta Kuasa Direksi yang dibuat pada kantor Notaris Meisse Phoulan, SH di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2012.
Bahwa berdasarkan surat kuasa direksi PT. Gelora Megah Sejahtera tugas saksi selaku kuasa direksi PT. Gelora Megah Sejahtera yaitu :
Melaksanakan dan mengerjakan paket pengadaan Interactive white board;
Memberikan laporan-laporan tentang pekerjaan paket pengadaan interactive white board kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan paket pengadaan Interactive white board ;
Menyalurkan paket pengadaan meubelair berupa interactive white board kepada sekolah-sekolah yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. PPU;
Mengurus segala sesuatu mengenai Berita Acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan paket pengadaan Interactive white board ;
Mengurus berkas pencairan paket pengadaan meubelair berupa interactive white board ;
Bahwa pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, saksi hanya berperan pada saat penyaluran interactive white board ke sekolah-sekolah penerima, karena hal-hal lain seperti pemesanan barang, pengiriman dari distributor barang dan hal lain-lainnya dilaksanakan oleh saksi Andi Syamsul Bahri. Tanggung jawab saksi melaporkan pekerjaan saksi kepada saksi Andi Syamsul Bahri dan kepada direktur utama PT. Gelora Megah Sejahtera yaitu saksi Suwandi.
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar pembentukan PT. Gelora Megah Sejahtera dan pernah atau tidaknya dilakukan perubahan akta notaries pada PT. Gelora Megah Sejahtera karena saksi hanya sebagai kuasa direksi PT. Gelora Megah Sejahtera, pada paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA 2012.
Bahwa setahu saksi PT. Gelora Megah Sejahtera bergerak dalam bidang pengadaan barang.
Bahwa yang berwenang bertindak di dalam maupun di luar perusahaan berdasar AD/ART yaitu saksi Suwandi selaku direktur utama PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Gelora Megah Sejahtera terdaftar dalam lembaran negara Kemenkum Ham atau tidak. PT. Gelora Megah Sejahtera berada di Jakarta.
Bahwa saksi hanya mengetahui direktur utamanya adalah saksi Suwandi dan untuk pengurus yang lain saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang memberikan kuasa dari PT. Gelora Megah Sejahtera adalah saksi Suwandi selaku direktur utama PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa proses pemberian kuasa tersebut diawali ketika saksi Andi Syamsul Bahri menghubungi saksi dan mengatakan bahwa paket pengadaan Interactive white board tersebut sudah ada pemenangnya, dan saksi Andi Syamsul Bahri akan melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian saksi Andi Syamsul Bahri meminta saksi untuk menjadi kuasa dari pemenang paket pekerjaan yaitu PT. Gelora Megah Sejahtera, kemudian saksi diminta datang ke Jakarta dan kami bertiga yaitu saksi, saksi Andi Syamsul Bahri dan saksi Suwandi selaku direktur PT. Gelora Megah Sejahtera bertemu di kantor PT. Gelora Megah Sejahtera setelah itu kami bertiga pergi kekantor notaris dimana kuasa tersebut dibuat dan ditandatangani.
Bahwa saksi mengenal saksi Suwandi selaku direktur utama PT. Gelora Megah Sejahtera sejak bulan Juni 2012 pada saat pembuatan kuasa Direksi PT. Gelora Megah Sejahtera dan pada saat itu saksi dikenalkan oleh saksi Andi Syamsul Bahri serta tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengetahui info mengenai pengumuman lelang proyek paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 dari internet.
Bahwa nilai paket pekerjaan adalah sebesar ± 10 (sepuluh) milyar, pos bantuan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, disetorkan ke APBD Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa pada proyek tersebut dilakukan pelelangan secara terbuka.
Bahwa awalnya pada sekitar bulan April - Mei 2012, saksi diberitahu oleh saksi Andi Syamsul Bahri, bahwa nanti akan ada paket pengadaan Interactive white board dan meminta saksi selaku direktur CV. Dwi Mutiara FM untuk mengikuti lelang tersebut.
Bahwa pada bulan Mei 2012 diadakan lelang paket pengadaan Interactive white board tersebut, selanjutnya saksi mendaftar untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan paket pengadaan meubelair berupa Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, namun perusahaan saksi gagal pada tahap evaluasi teknis.
Bahwa awalnya saksi mengikuti proses lelang, namun saksi gagal dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan keterangan pengalaman teknis kemudian saksi ditawarkan oleh saksi Andi Syamsul Bahri untuk melakukan pekerjaan penyaluran meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 ke sekolah-sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya bulan Juni tahun 2012, saksi bersama saksi Andi Syamsul Bahri berangkat ke Jakarta untuk menemui saksi Suwandi selaku dirut PT. Gelora Megah Sejahtera untuk membuat kuasa dimana saksi sebagai kuasa direksi PT. Gelora Megah Sejahtera dan kuasa tersebut dibuat di depan notaries di Jakarta dihadiri oleh saksi, saksi Andi Syamsul Bahri dan saksi Suwandi selaku dirut PT. Gelora Megah Sejahtera ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Andi Syamsul Bahri bertindak sub kontraktor dari PT. Gelora Megah Sejahtera dan memberikan jalan pekerjaan kepada saksi untuk melakukan penyaluran meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 kepada sekolah-sekolah di Kab. PPU.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada surat kuasa dari PT. Gelora Megah Sejahtera kepada Saksi Andi Syamsul Bahri selaku sub kontraktor, akan yang saksi ketahui adalah setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera, selaku pemenang paket pekerjaan dilakukan oleh saksi Andi Syamsul Bahri.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi Andi Syamsul Bahri mengikuti lelang paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 tersebut atau tidak, tetapi setahu saksi, saksi Andi Syamsul Bahri memberikan pekerjaan kepada saksi untuk penyaluran penyaluran meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 kepada sekolah-sekolah di Kab. PPU dan yang mengenalkan saksi dengan saksi Suwandi selaku dirut PT. Gelora Megah Sejahtera .
Bahwa dari PT. Gelora Megah Sejahtera yang melaksanakan tahapan pelelangan dari proses pendaftaran hingga penetapan pemenang pada pengadaan paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh saksi Suwandi sebagai Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera dan data-datanya dikirim melalui email kemudian setelah dilakukan penetapan pemenang.
Bahwa nilai proyek yang dimenangkan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera pada kontrak nomor : 425.1/1725.1/SPK/ Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 sebesar Rp. 8.494.743.455,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Merk : IQ Board PS V7 dengan harga Rp.59.484.405.- sebanyak 110 unit.
Merek : IQ Board PS V7 NW dengan harga Rp.53.110.475.- sebanyak 20 unit.
Sehingga total harga yaitu sebesar Rp7.605.494.050.- dipotong pajak.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana barang berupa Interactive white board tersebut dipesan, sedangkan untuk penyimpanan sementara barang tersebut yaitu di gudang di daerah Giri Mukti Kecamatan Penajam Kab. PPU. ;
Bahwa yang menandatangani perjanjian jual beli atas nama saksi adalah saksi Andi Syamsul Bahri ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi Andi Syamsul Bahri untuk menandatangani surat perjanjian jual beli tersebut, dan saksi baru mengetahui akan adanya surat perjanjian jual beli tersebut ;
Bahwa biaya yang dipergunakan untuk penyaluran interactive white board tersebut didapat dari saksi Andi Syamsul Bahri kurang lebih sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan tidak ada tanda bukti penerimaannya ;
Bahwa sekitar bulan Oktober, saksi membuat dan melengkapi berkas pencairan, dengan dilengkapi fotocopy kontrak, tanda terima barang, dokumentasi barang. Adapun yang menandatangani berkas pencairan yaitu dari Disdikpora Kab. PPU yaitu tim pemeriksa barang sebanyak 5 (lima) orang namun saksi tidak mengetahui namanya, PPTK yaitu saksi Sulaiman, Pengguna Anggaran yaitu saksi Khaerudin dan dari pihak PT. Gelora Megah Sejahtera yaitu saksi Suwandi selaku Direktur Utama. Setelah semua dokumen ditandatangani, kemudian saksi mengajukan permohonan pembayaran kepada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diteruskan ke Bagian Keuangan Kabupaten PPU, selanjutnya setelah dana sudah siap dicairkan dan telah masuk ke rekening PT. Gelora Megah Sejahtera saksi menghubungi saksi Andi Syamsul Bahri dan kemudian kami bertiga yaitu saksi, saksi Suwandi dan saksi Andi Syamsul Bahri bertemu di Bank Kaltim Cabang Penajam yang terletak Jln. Provinsi KM. 01 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencairkan dana paket pengadaan tersebut ;
Bahwa pencairan tersebut dihadiri oleh kami bertiga karena rekening atas nama PT. Gelora Megah Sejahtera dengan nomor rekening 0131560281 dibuat oleh saksi dan saksi Suwandi sehingga untuk kepentingan pencairan dana dari rekening tersebut harus ditandatangani oleh saksi dan saksi Suwandi. Setelah pencairan yang dilakukan melalui cek yang diberikan oleh pihak bank dan telah ditandatangani oleh saksi dan saksi Suwandi, cek tersebut kemudian langsung diberikan kepada saksi Andi Syamsul Bahri, selanjutnya saksi dan saksi Suwandi meninggalkan Bank Kaltim cabang Penajam.
Bahwa cek tersebut masih berupa cek yang belum dituliskan nilainya, dan Saksi Andi Syamsul Bahri sudah dapat mencairkan dana yang ada didalam rekening nomor 0131560281 tersebut karena cek tersebut sudah ditandatangani saksi dan Sdra. Suwandi, sedangkan unutuk jumlah pencairannya hal tersebut terserah dari saksi Andi Syamsul Bahri berapa nominal yang akan dicairkan olehnya .
Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2012 ada dana masuk sebesar Rp.8.494.743.455,00 yang merupakan dana pembayaran pengadaan Interactive white board dari Dinas Pendidikan Kab. PPU, kemudian pada tanggal 06 Nopember 2012 saksi Andi Syamsul Bahri melakukan penarikan dana sebesar Rp. 5.665.100.000,00 dan sisanya tetap berada dalam rekening PT. Gelora Megah Sejahtera untuk pembayaran paket pengadaan Interactive white board kepada Sdra. Husein selaku distributor barang.
Bahwa setelah mengetahui perusahaan saksi kalah, maka saksi mengajukan sanggahan, yang mengusulkan sanggahan adalah Saudara Edi Pasaribu, saksi lupa tentang apa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi Andi Syamsul Bahri pernah mendatangi Pokja 1 untuk menanyakan wacana pembatalan lelang paket Pengadaan Interactive white board pada DisDikPora Kab.PPU TA.2012 .
Bahwa kakak saksi (Baharuddin Muin), tidak pernah menyinggung tentang proyek pengadaan Interactive white board yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA.2012 .
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana lagi yang didukung oleh saksi Andi Syamsul Bahri selain perusahan saksi yaitu CV. Dwi Mutiara FM.
Bahwa saksi mengetahui Saksi Sarjoko meminjam uang di Bank BPD Kaltim Cabang Penajam senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang diajukan ketika pemenang paket pengadaan Interactive white board pada dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012 diumumkan, yaitu sekitar bulan Juli 2012 .
Bahwa agunan yang diajukan oleh saksi Andi Syamsul Bahri pada Bank BPD Kaltim adalah sbb :
Sertifikat tanah beserta rumah saksi yaitu an. Jamal yang beralamat di Jl.Provinsi Km.2 Kelurahan Penajam Kec.Penajam Kab.PPU.
Sertifikat tanah bersertifikat hak milik kepunyaan kakak saksi an. Waris lokasinya saksi tidak tahu.
Sertifikat tanah beserta rumah di Petung an. Syamsuddin .
Bahwa saksi mendapat imbalan Rp.10 Juta dari peminjaman sertifikat agunan tersebut.
Bahwa sebelum adanya pengumuman lelang proyek interactive white board TA.2012, yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemda Provinsi Kaltim TA.2012 diumumkan di LPSE, saksi pernah dihubungi melalui telpon oleh saksi Andi Syamsul Bahri yaitu sekitar awal tahun 2012, bahwa akan ada paket Proyek dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim yang akan masuk ke Kab.PPU dan saksi Andi Syamsul Bahri minta tolong untuk dibantu, namun saksi Andi Syamsul Bahri tidak menyebutkan nama paket proyeknya yang dimaksud, nilainya, dan pada dinas apa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui baik langsung maupun tidak, bahwa Paket Pengadaan Interactive white board pada Dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012 yang berasal dari dana bantuan keuangan Provinsi Kaltim TA.2012 senilai Rp.10 Milyar, merupakan proyek yang telah digiring oleh Saksi Andi Syamsul Bahri untuk masuk dalam APBD Kab.PPU TA.2012 .
Bahwa pada waktu pengumuman lelang, saksi Andi Syamsul Bahri menelepon saksi, dan menanyakan siapa pemenangnya, dan saksi mengatakan bahwa kita tidak bisa menang karena tidak ada pengalaman ;
Bahwa tidak ada reaksi saksi Andi Syamsul Bahri, sewaktu pengumuman lelang di situs LPSE Kab.PPU, bahwa Paket Pengadaan Interactive white board pada dinas DiPora Kab.PPU TA.2012 tidak dapat dimenangkan oleh perusahaan Saudara yang didukung oleh Terdakwa, dengan alasan belum ada pengalaman ;
Bahwa saksi kenal dengan Suwandi sewaktu saksi diajak oleh saksi Andi Syamsul Bahri ke Jakarta, untuk menjadikan saksi sebagai kuasa direktur PT.Gelora Megah Sejahtera, tepatnya ke kantor Suwandi dan disitulah saksi berkenaan dengan Suwandi, sekitar bulan Juni 2012 ;
Bahwa tidak ada kesepakatan atau komitmen antara Saksi dengan saksi Andi Syamsul Bahri atau dengan pihak lain terkait dengan saksi ditunjuk sebagai kuasa Direksi PT.Gelora Megah Sejahtera ;
Bahwa perusahaan saksi yaitu CV.Dwi Mutiara FM meminta dukungan pada Saksi Edi, karena waktu itu saksi memintakan dari Edi, selanjutnya Edi meng email ke saksi , dan yang meng up load ke ULP Kab. PPU melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah Sdr. Khaerul.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Edi sebagai distributor di Penajam .
Bahwa yang menyarankan saksi untuk meminta dukungan pada saksi Edi adalah saksi Andi Syamsul Bahri, dan jika perusahaan saksi menang, maka membeli barang dari saksi Edi, sedangkan untuk biaya pemberian dukungan tidak ada biayanya .
Bahwa merek barang interactive white board yang saksi tawarkan adalah merek smart board ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi I GUSTI PUTU AGUS DHARMA SUTIAWAN, S.Sos, menerangkan :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan Interactive white board untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Bahwa Anggaran pengadaan Interactive white board tersebut berasal dari dana Bankeu Provinsi Kaltim yang disalurkan DPA Dinas Pendidikan Kabupaten PPU dengan total anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa yang bertindak selaku Rekanan dalam Pengadaan Interactive white board tersebut adalah PT. Gelora Megah Sejahtera yang berasal dari Jakarta dengan direktur yaitu Saudara Suwandi.
Bahwa dalam pengadaan Interactive white board tersebut saksi bertindak selaku ketua panitia pemeriksa barang sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/516.1/Disdikpora/V/2012 Tanggal 31 Mei 2012.
Bahwa tim panitia pemeriksa barang terdiri dari :
Ketua : I Gusti Putuagus Dharma Sutiawan, S.Sos
Sekertaris : Sarina, A.Md
Anggota : M. Makmur Hasan
: Ibrahim
: Ari Astuti, A.Md
Bahwa berdasarkan PP No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Tugas dan wewenang saksi selaku ketua panitia pemeriksa barang antara lain:
Melakukan pemeriksaan barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
Menerima hasil penerimaan barang atau jasa setelah melalui pemeriksaan atau pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan).
Bahwa pemeriksaan barang berupa Interactive white board tersebut dilaksanakan setelah adanya permohonan pemeriksaan barang dari PT. Gelora Megah Sejahtera pada tanggal 4 Oktober 2012 kemudian pemeriksaan barang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2012 yang dilakukan di Dinas Pendidikan yang pertama sebanyak 20 (dua puluh) buah, dan sisanya pemeriksaan dilaksanakan di sekolah-sekolah penerima. Dan pemeriksaan barang tersebut selesai pada tanggal 9 Oktober 2012 dengan hasil pemeriksaan barang berupa Interactive white board telah lengkap dan telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak .
Bahwa spesifikasi dari Interactive white board tersebut terdiri dari dua Spesifikasi yaitu:
Interactive white board untuk SD dan SMP sebanyak 110 unit :
Merek : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
Interactive white board untuk SMA dan SMK sebanyak 20 unit :
Merek : IQ Board PS V7 NW;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm Weight 166 cm to 210 cm x 105 cm;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
Bahwa pada saat pemeriksaan barang tersebut dihadiri juga oleh perwakilan pihak rekanan yaitu saksi Jamal.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Jamal termasuk pihak yang ada dalam kepengurusan PT. Gelora Megah Sejahtera atau tidak, karena sepanjang tupoksi saksi, saksi tidak pernah melihat atau mengetahui mengenai kepengurusan Perusahaan rekanan karena pada saat pemeriksaan kami hanya melakukan pengecekan terhadap barang yang diadakan tersebut apakah spesifikasinya telah sesuai dengan atau tidak.
Bahwa Interactive white board tersebut pada dasarnya dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi untuk dapat berfungsi secara optimal seharusnya Interactive white board tersebut dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya contohnya laptop dan lain-lain.
Bahwa tandatangan yang ada didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 425/3605.2/Disdikpora/VII/2012 Tanggal 09 Oktober 2012 tersebut adalah benar tandatangan saksi dan hasil pemeriksaan barang tersebut adalah benar hasil pemeriksaan barang yang saksi lakukan bersama tim.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi SARINA, A.Md Binti RASYID, menerangkan :
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat paket pengadaan meubelair berupa interactive white board.
Bahwa Anggaran pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 berasal dari Bantuan Keuangan provinsi Kalimantan Timur dengan anggaran saksi lupa namun untuk nilai kontrak sekitar kurang lebih 8 milyar ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai sekretaris untuk pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Tim Panitia penerima hasil pekerjaan:
Ketua : I Gusti Putu Agus D.S. (Staff bidang tata usaha)
Sekretaris : Sarina, A. Md. (Staff Bidang Sapras)
Anggota : 1. Makmur Hasan (staff Perencanaan)
2. Ibrahim (staff bidang Dikmen)
3. Ari Astuti (staff Bidang tata Usaha).
Bahwa Tugas dan kewenangan saksi adalah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Bahwa SK Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara No. 425/516.1/Disdikpora/ V/ 2012 tentang penetapan penitia penerima hasil pekerjaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU tahun anggaran 2012.
Bahwa Sepengetahuan saksi yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai PPK adalah saksi Khairuddin (Kepala Dinas Pendidikan Kab. PPU), KPA adalah saksi Andi Tomaru, dan PPTK adalah saksi Sulaiman, yang sebelumnya dijabat oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama panitia lain berkumpul di Kantor Disdikpora Kab. PPU kemudian mengecek ke sekolah-sekolah yang secara spontan akan didatangi dan tidak ada jadwal untuk mendatangi sekolah-sekolah mana saja yang akan didatangi karena yang dilakukan survey hanya kurang lebih 40 sekolah dalam waktu 2-3 hari dan untuk survey tersebut saksi tidak mengikuti semua survey karena dalam kondisi hamil dan saksi hanya mengikuti survey yaitu : SMA 1 penajam, SMA 2 Penajam di Waru, SMK 3 Penajam di Babulu dan SD 003 Penajam di Gunung Steleng ;
Bahwa untuk pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 untuk SD, SMP, SMA dan SMK sebanyak 130 (seratus tiga puluh unit) dan masing-masing sekolah untuk SD, SMP dan SMK menerima 1 unit dan SMA menerima 2 (dua) unit.
Bahwa untuk Spesifikasi pengadaan interactive white board pada Dinas DikPoRa Kab.PPU TA. 2012.
1. Interactive white board untuk SD dan SMP sebanyak 110 unit:
Merk : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
2. Interactive white board untuk SMA dan SMK sebanyak 20 unit :
Merk : IQ Board PS V7;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Weight 26 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen
level touch resolution of 31600 x 31600
using digital resistive technology
USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 0,4 w (280 Ma, 5V), derived from the USB computer
Bahwa pemenang paket pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu PT. Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 8 (delapan) milyar rupiah. ;
Bahwa semua barang sudah diterina oleh masing-masing sekolah dan yang menyerahkan barang barang tersebut adalah dari pihak PT. Gelora Megah Sejahtera kemudian pihak PT. Gelora Megah Sejahtera melaporkan kepada Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU yaitu sdr. Kaeruddin yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang kepada sekolah-sekolah dan berita acara tersebut dijadikan sebagai dasar untuk pencairan paket pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa sesuai spesifikasinya mengenai white board tersebut. untuk ke SMA 1 Penajam, SMK III Penajam dan SMA 2 Penajam tidak ada kaki-kaki penyangga whiteboard dan untuk SD 003 penajam terdapat kaki-kaki penyangga.
Bahwa bulan Oktober Panitia penerima hasil pekerjaan dalam pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 melakukan survey ke beberapa sekolah di Kab. PPU untuk mengecek barang tersebut sudah diterima oleh sekolah-sekolah dan apakah barang yang diterima sudah sesuai spesifikasi namun saksi tidak mengikuti semua survey yang dilakukan bersama panitia Panitia penerima hasil pekerjaan hanya saksi mengikuti di SMA 1 Penajam, SMK III Penajam, SMA 2 Penajam dan SD 003 Penajam.
Bahwa jika disesuaikan dengan tupoksi saksi sebagai sekretaris seharusnya saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang namun karena saksi sakit kemudian BA tersebut sekitar bulan Oktober 2012 dibuat oleh Ketua penerima hasil yaitu pak Gusti selanjutnya saksi bersama panitia lain menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi berita acara pemeriksaan pekerjaan yang saksi tanda tangani tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa Saksi sebagai sekretaris panitia penerima hasil pekerjaan dalam pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 mendapat honor sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diserahkan langsung oleh Ketua penerima hasil pekerjaan sekitar bulan Desember 2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa ada memberikan pertanyaan pada saksi:
Pernah dibatalkan tidak pengadaan Interaktif Whiteboard ini .
Diberitahukan tidak tentang pembatalan tersebut pada rekan-rekan saksi. Jawab: tidak .
Saksi IBRAHIM, menerangkan :
Bahwa dalam pengadaan Interactive white board tersebut saksi bertindak selaku panitia pemeriksa barang sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/516.1/DISDIKPORA/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan surat tersebut benar
Bahwa tim panitia pemeriksa barang terdiri dari :
Ketua : I Gusti Putuagus Dharma Sutiawan, S.Sos
Sekertaris : Sarina, AMD
Anggota : M. Makmur Hasan
Ibrahim
Ari Hastuti, AMD
Bahwa Anggaran pengadaan Interactive white board tersebut saksi tidak tahu berasal dari mana anggaran tersebut, yang saksi tahu anggaran Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan PP No. 58 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tugas dan wewenang saksi selaku ketua panitia pemeriksa barang antara lain :
Melakukan pemeriksaan barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
Menerima hasil penerimaan barang atau jasa setelah melalui pemeriksaan atau pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan)
Bahwa pada bulan Oktober 2012 dan barang berupa Interactive white board di terima di sekolah-sekolah Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara .
Bahwa pemeriksaan barang berupa Interactive white board tersebut dilaksanakan setelah adanya permohonan pemeriksaan barang dari PT. Gelora Megah Sejahtera pada tanggal 4 Oktober 2012 kemudian pemeriksaan barang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2012 yang dilakukan di sekolah-sekolah yang mendapatkan barang berupa Interactive white board.
Bahwa spesifikasi dari Interactive white board tersebut terdiri dari dua Spesifikasi yaitu:
1. Interactive white board untuk SD dan SMP sebanyak 110 unit :
Merk : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
2. Interactive white board untuk SMA dan SMK sebanyak 20 unit :
Merk : IQ Board PS V7;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Weight 26 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen
level touch resolution of 31600 x 31600
using digital resistive technology
USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 0,4 w (280 Ma, 5V), derived from the USB computer.
Bahwa setelah barang datang pihak kontraktor mengajukan permohonan pemeriksaan barang ke Pengguna Anggaran setelah itu Pengguna Anggaran memerintahkan tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk memeriksa barang.
Bahwa Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan barang yang pertama di SDN 09 Petung dengan memeriksa ukuran barang, kelengkapan barang, jumlah barang, dan barang Interactive white board tidak diaktifkan/dihidupkan karena tidak ada fasilatas yang mendukung karena untuk mengaktifkannya harus menggunakan Laptop/komputer dan LCD proyektor.
Bahwa Dokumen yang diperlihatkan adalah benar dari pihak kontraktor dan penerimnya sekolah-sekolah yang mendapatkan barang berupa Interactive white board, bahwa dari pihak kontraktor yang mendapingi adalah saksi Jamal Muinzi dari pihak kontraktor .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Jamal Muinzi termasuk pihak yang ada dalam kepengurusan PT. Gelora Megah Sejahtera atau tidak.
Bahwa Interactive white board tersebut pada dasarnya dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi untuk dapat berfungsi secara optimal seharusnya Interactive white board tersebut dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya contohnya laptop dan lain-lain.
Bahwa tandatangan yang ada didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 425/3605.2/Disdikpora/VII/2012 Tanggal 09 Oktober 2012 tersebut adalah benar tandatangan saksi dan hasil pemeriksaan barang tersebut adalah benar hasil pemeriksaan barang yang saksi lakukan bersama tim.
Bahwa saksi mendapatkan honor untuk pengadaan Interactive white board sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah).
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi ARI ASTUTI, A.Md, menerangkan :
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan). Dasar pengangkatan saksi adalah berdasarkan SK Pengangkatan dari Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/ 1516.1/DisDikPora/V/2012 Tanggal 31 Mei 2012 .
Bahwa tim panitia pemeriksa barang terdiri dari :
Ketua : I Gusti Putuagus Dharma Sutiawan, S.Sos
Sekertaris : Sarina, AMD
Anggota : M. Makmur Hasan
Ibrahim
Ari Hastuti, AMD
Bahwa Tugas Pokoknya adalah sbb :
Memeriksa hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Menerima hasil pekerjaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres 54 Tahun 2010, namun saksi belum lulus ;
Bahwa jenis barang yang diadakan adalah interactive white board. rekanan yang mengadakan saksi lupa nama perusahaannya.
Bahwa Spesifikasi barang yang akan diperiksa berdasarkan Kontrak No.425/1725.1/SPK/DisDikPora/2012 Tanggal 13 Juni 2012 Kontrak Pekerjaan Pengadaan Interactive white board , dengan speck sbb :
Papan interactive white board papan merek IQ Board sesuai kontrak, dengan pembagian :
Untuk SD dan SMP : white board dengan penyangga besi.
Untuk SMA : White board dengan tanpa penyangga.
1. Interactive white board untuk SD dan SMP sebanyak 110 unit:
Merk : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
2. Interactive white board untuk SMA dan SMK sebanyak 20 unit :
Merk : IQ Board PS V7;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Weight 26 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen
level touch resolution of 31600 x 31600
using digital resistive technology
USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 0,4 w (280 Ma, 5V), derived from the USB computer.
Bahwa 20 Unit interactive white board untuk SMA tersebut tidak dilengkapi dengan stand atau tiang penyanggahnya, karena saat pemeriksaan memang tidak ada dalam kontrak.
Bahwa hal tersebut merupakan ketidak telitian kami selaku pemeriksa barang dalam memeriksa dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan yang sebenarnya di spek kontrak memang tidak ada stand floor (tiang penyanggah). Hanya sample sekolah saja yaitu sekitar 20 Sekolah saja.
Bahwa karena keterbatasan waktu, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan bersama dengan barang yang lain .
Bahwa alat dimaksud tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya dan harus menggunakan dukungan alat lain seperti Laptop dan infocus.
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan ke sekitar 20 Sekolah sesuai tugas Saudari 2 (dua) hari yaitu tanggal 09 dan 10 Oktober 2012.
Bahwa Honor untuk pemeriksaan barang white board ada sekitar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelum tahun 2012 pernah ada pengadaan sejenis interactive white board pada Dinas DisDikPora Kab.PPU Pernah, sekitar TA 2011 namun tidak banyak hanya sekitar 20 unit.
Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan barang, kami menandatangani BA Pemeriksaan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Barang, PPTK : saksi Sulaiman, Penyedia Barang : saksi Suwandi, serta PA : saksi Drs.Khaeruddin.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi SYAMSUL ADHA, SE Bin HANAFI, menerangkan :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan Interactive white board untuk SD, SMP, SMA dan SMK ;
Bahwa Anggaran pengadaan Interactive white board tersebut berasa dari dana Bankeu Provinsi Kaltim yang disalurkan DPA Dinas Pendidikan Kabupaten PPU dengan total anggaran Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU tetapi untuk nomor suratnya saksi lupa karena setiap tahun Surat Pengangkatan bendahara selalu diperbaharui karena merupakan jabatan fungsional ;
Bahwa tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran diatur di Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 :
Mengajukan SPD ( Surat Penyediaan Dana ) sesuai dengan dana yang diminta PPTK kepada Pengguna Anggaran ;
Membuat SPP ( Surat Permintaan Pembayaran ), SPP1, SPP2 dan rincian atas persetujuan PPTK yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK ( pejabat penatausaha keuangan ) ;
Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan).
Bahwa Proses penerbitan SPP adalah PPTK (saksi Sulaeman) dokumen kontrak yang telah dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (ditandatangani oleh pihak ketiga, rekanan serta unsur panitia pemeriksa barang) dan Berita Acara Pembayaran. Setelah itu saksi memeriksa kelengkapan dari dokumen yang diajukan tersebut, antara lain melakukan pengecekan pada penomoran tiap-tiap surat yang diajukan, penandatangangan dan stempel dari setiap pihak yang terlibat dalam surat-surat dimaksud, dan nilai dana yang dimintakan apakah telah sesuai atau belum. Kemudian apabila dokumen-dokumen tersebut telah lengkap selanjutnya saksi membuat membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan dilengkapi ceklist, kemudian diajukan kepada PPK Setelah itu SPP tersebut dicek kembali oleh PPK untuk diperiksa kelengkapannya, apabila telah sesuai PPK dan PPTK mencantumkan tandatangan dan selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Anggaran, setelah Pengguna Anggaran menyetujui dan menandatangani SPP tersebut, selanjutnya pengguna Anggaran memerintahkan untuk menerbitkan SPM ;
Bahwa saksi lupa tepatnya kapan saksi membuat SPP tersebut karena saat ini saksi tidak membawa dokumen dimaksud, tetapi saksi membuat SPP tersebut pada Bulan Nopember 2012 .
Bahwa SPM diterbitkan di bulan yang sama yaitu pada bulan Nopember 2012, adapun proses penerbitan SPM tersebut adalah setelah SPP disetujui oleh Pengguna Anggaran, saksi menerbitkan SPM lalu SPM dan seluruh kelengkapan dokumen tersebut dikirim ke bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten PPU, setelah itu bagian Keuangan Kabupaten memeriksa kembali kelengkapan dokumen SPM tersebut dan apabila telah lengkap maka selanjutnya diterbitkan SP2D .
Bahwa SP2D tersebut dikeluarkan pada bulan yang sama yaitu pada Bulan Nopember 2012, dan besaran dana yang dibayarkan kepada rekanan sesuai dengan kontrak pekerjaan yaitu sebesar Rp.8.494.743.455 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa pembayaran atas paket pekerjaan tersebut dilaksanakan pada bulan Nopember 2012 yaitu setelah diterbitkan SP2D oleh Bagian Keuangan Kabupten PPU, maka selanjutnya dana dicairkan kedalam rekening penerima dalam hal ini yaitu rekening rekanan.
Bahwa yang bertindak selaku Rekanan dalam Pengadaan Interactive white board tersebut adalah PT. Gelora Megah Sejahtera yang berasal dari Jakarta dengan direktur yaitu saksi Suwandi.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyaknya barang yang diadakan, karena hal tersebut diluar tupoksi saksi, adapun yang saksi lakukan pemeriksaan yaitu pada jumlah dana yang akan dibayarkan apakah telah sesuai dengan kontrak pekerjaan atau tidak.
Bahwa pada saat pengajuan permintaan penerbitan SPP, saat itu hanya PPTK yang datang kepada saksi dengan membawa dokumen-dokumen pendukung tanpa adanya pihak rekanan ataupun pihak lain.
Bahwa dalam pengadaan Interactive white board tersebut tidak pernah dilakukan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, akan tetapi tetap dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran dimana dalam proses pengadaan ini terdapat dua pengguna anggaran dikarenakan pada saat itu ada mutasi jabatan, yaitu pada tahap lelang pekerjaan yang bertindak selaku Pengguna Anggaran yaitu saksi Rahman Nurhadi dan pada saat tahap pembayaran yang bertindak selaku Pengguna Anggaran yaitu saksi Khaerudin.
Bahwa selain pergantian Pengguna Anggaran, dalam proses pengadaan Interactive white board tersebut juga terdapat pergantian PPTK yaitu pada tahap sebelum pelelangan hingga pelelangan selesai yang bertindak selaku PPTK yaitu Terdakwa Tukiyo, sedangkan setelah selesainya pelelangan yang bertindak selaku PPTK yaitu saksi Suleman.
Bahwa pada proses pembayaran paket pekerjaan, yang bertindak selaku Pengguna Anggaran yaitu Sdra. Khaerudin dan yang bertindak selaku PPTK yaitu saksi Suleman.
Bahwa yang melaksanakan paket pengadaan tersebut sepengetahuan saksi adalah saksi Jamal yang merupakan warga penajam .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Jamal termasuk pihak yang ada dalam kepengurusan PT. Gelora Megah Sejahtera atau tidak, karena sepanjang tupoksi saksi, saksi tidak pernah melihat atau mengetahui mengenai kepengurusan Perusahaan rekanan karena kontrak yang dilampirkan sebagai kelengkapan dokumen pencairan pembayaran paket pekerjaan tidak pernah mencantumkan Akta Pendirian perusahaan Rekanan.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Drs.KHAERUDIN, MAP. Bin UMAR, menerangkan :
Bahwa dasar saksi sebagai kepala Dinas Pendidikan adalah SK Bupati Penajam Paser Utara No. 821/372/SK-Bup/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara adalah selaku pengguna anggaran, bertanggung jawab dan mengkoordinir semua kegiatan dan program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, bertanggung jawab kepada bupati dan sekertaris daerah.
Bahwa dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada TA 2012, pernah melaksanakan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan Interactive white board dengan pagu anggaran Rp.10 Milyard.
Bahwa nama poyek tersebut adalah Interactive white board dan pagu sebesar Rp.10.000.000.000,- dan berasal dari bantuan keuangan provinsi.
Bahwa pengadaaan tersebut diawali dengan adanya pagu dana yang dalam pengadaan ini berasal dari bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur, setelah itu dilakukan survey tentang barang dan harga yang dimaksud, kemudian hasil survey yang telah dilakukan tersebut diarahkan untuk penentuan spesifikasi, KAK dan HPS.
Bahwa setelah spesifikasi, KAK dan HPS ditentukan maka dokumen tersebut diusulkan ke ULP untuk diadakan pelelangan, dan setelah lelang dilaksanakan, ULP menentukan pemenang paket pekerjaan. Setelah pemenang ditentukan maka selanjutnya dibuat kontrak pekerjaan antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga selaku pemilik pekerjaan dengan PT. Gelora Megah Sejahtera yang berkedudukan di Jakarta selaku pelaksana paket pekerjaan. Setelah Kontrak pekerjaan ditandatangani oleh kedua pihak, selanjutnya diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) yaitu pada tanggal 13 Juni 2012, dan selanjutnya pihak rekanan mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan meubelair berupa interactive white board tersebut.
Bahwa yang saksi lakukan sehubungan tugas dan wewenang saksi selaku pengguna anggaran dalam paket pengadaan tersebut antara lain :
Bahwa saksi menangani paket pekerjaan ini dimulai sejak penandatanganan kontrak, sedangkan untuk survey, penentuan Spesifikasi, HPS dan KAK serta pengusulan lelang paket pengadaan kepada ULP dilakukan oleh pengguna anggaran sebelumnya yaitu saksi Rahman Nurhadi .
Melakukan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang dalam pengadaan ini berupa penggantian PPTK yaitu dari terdakwa Tukiyo kepada saksi Sulaeman, penggantian tersebut dilakukan karena terdakwa Tukiyo di mutasi ke kantor Kecamatan Waru .
Melakukan proses pembayaran setelah ada hasil pemeriksaan barang dari tim pemeriksa dan proses pengadaan barang tersebut oleh PPTK dinyatakan telah sesuai dengan kontrak dan layak untuk dilakukan pembayaran .
- Bahwa saksi jelaskan bahwa pengguna anggaran pada saat pengadaan interactive white board adalah saksi Rahman Nurhadi S.Sos. setelah itu diganti oleh saksi pada tanggal 30 Mei 2012 dan pada saat itu diangkat dalam jabatan sekretaris Dissikpora merangkap Plt. Disdikpora yang secara otomatis karena jabatan PLT merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan pada saat itu dalam pengadaan interactive white board sudah dalam tahapan penetapan pemenang tertanggal 25 Mei 2012. Dalam paket interactive white board Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran tidak ada, karena tergantung Pengguna Anggaran (PA). Dalam paket interactive white board Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dirangkap oleh Pengguna Anggaran (PA). Dalam paket interactive white board Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) yang pertama yaitu TUKIYO sampai dengan 30 Mei 2012 karena yang bersangkutan di mutasi ke Kantor Kecamatan Waru selanjut oleh saksi menunjuk sebagai pengganti Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) kepada saksi SULEMAN dasarnya adalah yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas yaitu saksi sendiri. Bahwa dalam paket interactive white board diangkat oleh Pengguna Angaran yang pertama yaitu saksi Rahman Nurhadi.S.Sos ;
- Bahwa dalam proses muncul dana bantuan keuangan dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp.10 Milyard saksi tidak mengerti karena pada saat itu saksi belum menjabat di Dinas Pendidikan, saksi masih menjabat sebagai camat Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa tahapan dari proses pelaksanaan proyek pengadaan Interactive white board, proses Pembuatan kerangka acuan kerja (KAK) atau Term of Referrence (TOR), proses pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) saksi tidak tahu karena belum menjabat sebagai kepala dinas pendidikan tetapi sepengetahuan saksi dalam hal perencanaan terdapat beberapa mekanisme, antara lain :
Perencanaan dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam hal ini bidang dikdas dan dikmen kemudian diusulkan ke bidang sarana dan prasarana.
Akumulasi dari kebutuhan sekolah berdasarkan data yang ada pada kasubag perencanaan .
Perencanaan dilakukan melalui bidang sarana dan prasarana yang didasarkan pada pegamatan atau usulan dari sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa untuk syarat menjadi PPTK memiliki sertifikat barang/jasa, dan yang bersangkutan memiliki sertifikat barang/jasa dan yang bersangkutan dianggap berkompeten untuk melanjutkan.
Bahwa untuk mengangkat kuasa pengguna anggaran tergantung dari Pengguna Anggaran atau kesepakatan antara Pengguna Anggaran dengan kepala Bidang terkait (KABID SAPRAS) yang disesuaikan dengan beban kerja.
Bahwa Latar belakang Proyek pengadaan Interactive white board meningkatkan proses pembelajaran sehingga lebih efektif dan berdaya guna dan tujuannya terjadi pembelajaran yang menyenangkan khususnya bagi peserta didik.
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diusulkan ke ULP adalah sebesar Rp. 9.986.900.000 (Sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) saksi mengetahui dari penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh ULP.
Bahwa yang menandatangani kontrak dengan kontraktor adalah saksi, pada tanggal 13 Juni 2012 dikantor dinas Pendidikan dan nilai kontraknya Rp. 8.494.743.455,- .
Bahwa Interactive white board yang diadakan tersebut adalah Interactive white board buatan Taiwan dengan spesifikasi :
Untuk SD dan SMP spesifikasinya adalah :
Merek : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
Untuk SMA dan SMK spesifikasinya adalah:
Merek : IQ Board PS V7 NW;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm Weight 166 cm to 210 cm x 105 cm;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
Bahwa surat perintah mulai kerja (SPMK) ditebitkan tanggal 13 Juni 2012 dan waktu pekerjaan dari tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan 10 Oktober 2012 dan waktunya 120 hari kalender.
Bahwa tidak ada addendum dalam kontrak.
Bahwa saksi tidak tahu PT.Gelora Mega Sejahtera mengsubkontrak, setahu saksi mengerjakan PT.Gelora Mega Sejahtera.
Bahwa barang berupa Interactive white board diserahkan pada sekolah-sekolah yang mendapatkan Interactive white board, bahwa saksi jelaskan setelah barang tersebut sampai di sekolah-sekolah yang mendapatkan Interactive white board selanjutnya dilakukan pelatihan yang di fasilitasi oleh pihak kontraktor dengan peserta masing-masing 1 orang guru atau operator sekolah penerima.
Bahwa Sekolah penerima bantuan Interactive white board SDN sebanyak 96 sekolah, SMPN sebanyak 14 sekolah, SMAN 7 sekolah, SMKN 5 sekolah.
Bahwa pembayaran dilakukan 100% pada rekanan yaitu PT.Gelora Mega Sejahtera dan pembayaran dilakukan sekaligus 100% dan usulan pembayaran tanggal 31 Oktober 2012 dan dibayarkan tanggal 05 November 2012 sesuai SP2D.
Bahwa pengadaan Interactive white board merk IQ board PS V7 Belum bisa dioperasikan sesuai peruntukannya, dan bisa di operasikan memerlukan alat pelengkap lain seperti infocus dan Lap Top.
Bahwa untuk 20 item interactive white board Tidak Terdapat Floor Stand karena saksi tidak terlibat dalam menentuan speksifikasi.
Bahwa permohanan pembayaran pekerjaan tanggal 15 Oktober 2012 oleh direktur utama PT.Gelora Mega Sejahtera .
Bahwa saksi mendapatkan honor sebagai pengguna anggaran sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan tunjangan Kadis Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima piluh ribu), honor perkegiatan besarnya variatif.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa ada bertanya pada saksi yaitu:
Pernah hadir tidak saksi bersama-sama dengan terdakwa untuk menghadap Asisten II, untuk membahas tentang perubahan kontrak. Jawab: lupa
Tahu tidak saksi bahwa Pengguna Anggaran yang lama meminta agar lelang ini dibatalkan. Jawab: tidak tahu.
Tahu tidak saksi kalau Spek nya sudah diganti oleh ULP. Jawab: tidak tahu ;
Saksi H. SAIDIN,SE.MM. Bin H. MUHAMMAD RIJAL (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Kabag. Keuangan Pemkab. PPU Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kabag Keuangan yaitu :
Membantu sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administratif penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian melalui perencanaan dan penganggaran, penyusunan perbendaharaan serta penyusunan akuntansi dan pelaporan. Saksi bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah Pemkab. PPU.
Bahwa pengadaan Interactive white board dengan pagu anggaran Rp. 10 Milyard berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Disdikpora.
Bahwa pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Kode rekening : 5.2.3.20.09 : Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktik sekolah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10 Milyard. Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur yang disalurkan kepada DPA Dinas Pendidikan.
Bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBD provinsi Kaltim yang dituangkan dalam bentuk kegiatan yang sudah ditentukan dari provinsi.
Bahwa dasar pengaturan untuk bantuan keuangan provinsi tercantum dalam SK. Gubernur Kaltim.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemenang lelang untuk Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa proses pencairan untuk Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu pihak dari SKPD (Disdikpora Kab. PPU) menyampaikan Rincian penggunaan dana, surat pengantar SPP, Ringkasan Kegiatan, Kwitansi Dinas, BAP (Berita acara pembayaran) (Berita acara serah terima barang, fotocopy kontrak dan fotocopy SPD (surat penyediaan dana), SPM ke bagian keuangan dengan dasar dokumen tersebut Bagian Keuangan kemudian meneliti berkas dokumen tersebut setelah diteliti kelengkapan dokumen SPM tersebut dan lengkap selanjutnya diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) kemudian setelah SP2D terbit dari bagian keuangan lalu SP2D tersebut disampaikan ke Bank BPD Kaltim cabang Penajam oleh pihak BPD Kaltim cabang Penajam memposting (memasukan dana kepada rekening rekanan) .
Bahwa dasar untuk perbitan SPP adalah :
SPD ( Surat Penyediaan Dana ) ;
Dokumen Kontrak ;
Dokumen berita acara pembayaran yang terdiri dari ;
Surat permohonan pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ;
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Surat Permohonan Pembayaran pekerjaan ;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan .
Bahwa diserahkannya SPP (Surat Perintah Pembayaran) dari pihak Disdikpora Kab. PPU kepada Bagian Keuangan Kab. PPU Sekitar tanggal 31 Oktober 2012 dan yang menyerahkan adalah dari pihak Disdikpora Kab. PPU .
Bahwa SPP diajukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 %.
Bahwa SPM terbit setelah adanya SPP.
Yang membuat SPM (Surat Perintah Membayar) adalah dari pihak Disdikpora Kab. PPU dan yang menandatangani SPM tersebut pengguna anggaran Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa pengguna anggaran untuk Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi Drs. Khaeruddin, MAP. Dokumen yang ditandatangani oleh pengguna anggaran yaitu Dokumen Kontrak, SPM, berita acara pembayaran yaitu Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan .
Bahwa dokumen yang dilampirkan ke Bagian keuangan Pemkab untuk pencairan untuk Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 :
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor : 00045/SPD/1.01.01/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 0025/SPP-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
SPM (Surat perintah Membayar) Nomor : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Dokumen kontrak Nomor :425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 ;
Dokumen berita Acara pembayaran terdari :
Surat Permohonan pemeriksaan barang nomor : 025/CV.GMS/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 ;
Surat persetujuan pemeriksaan barang nomor : 425/3580.2/Disdikpora/2012 tangal 05 Oktober 2012 ;
Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 425/3605.2/Disdikpora/2012 tanggal 09 Oktober 2012 ;
Berita acara serah terima barang Nomor : 425/3624.2/PL -Disdikpora/2012 tanggal 10 Oktober 2012 ;
Surat permohonan pembayaran pekerjaan Nomor : 032/CV.GMS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 ;
Berita acara pembayaran pekerjaan Nomor : 425/3680.1/Disdikpora/2012 tanggal 16 Oktober 2012 ;
SSP (Surat Setor Pajak) ;
Surat Bukti pembayaran (kwitansi) tanggal 31 Oktober 2012 .
Bahwa SP2D tersebut terbit sekitar tanggal 05 Nopember 2012, dan yang menerbitkan SP2D adalah bagian keuangan Pemkab. PPU, dan untuk Pihak SKPD tembusan SP2D yang diberikan yaitu berwarna merah muda, Pihak Bank BPD Kaltim cabang penajam berwarna warna putih dan biru, Bagian keuangan warna kuning ;
Bahwa yang mencairkan SP2D adalah pihak rekanan karena setelah terbit SP2D dari bagian keuangan kemudian Bagian keuangan Kab. PPU mengantar SP2D ke Bank Kaltim Cabang Penajam selanjutnya Bank tersebut mentransfer dana ke rekening rekanan an. Suwandi dari PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa SP2D tersebut ditujukan kepada saksi Suwandi dari PT. Gelora Megah Sejahtera melalui rekening Bank Kaltim Cabang Penajam dengan nomor : 0131560281.
Bahwa dana yang tercantum dalam SP2D sebesar Rp.8.494.743.455.- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa SP2D GU adalah Surat Perintah Pencairan Dana Ganti uang diperuntukan pencairan dana yang menyangkut dengan bendahara contoh untuk belanja barang jasa (pembayaran listrik, air, atk, dll) sedangkan SP2D LS adalah Surat Perintah Pencairan Dana langsung diperuntukan untuk pencairan proyek pengadaan yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Bahwa Setelah dana cair, apakah Pihak dari Disdikpora Kab. PPU ada membuat pertanggungjawaban ke bagian Keuangan Pemkab PPU, Sudah dalam bentuk validasi SP2D oleh pihak Bank BPD Cabang Penajam dan untuk laporan realisasi anggaran saat ini masih diaudit BPK RI.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima fee setelah dana tersebut cair.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi RAHMAN NURHADI, S.Sos Bin SUHARTO, menerangkan :
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dasar pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/153/SK-BUP/XI/2009 tanggal 4 November 2009.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara adalah bertanggung jawab untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan baik sarana dan prasarana.
Bahwa dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada TA 2012, pernah melaksanakan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan interactive white board dengan pagu anggaran Rp. 10 Milyard berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) .
Bahwa Pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Mata anggaran tidak mengetahui dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10 Milyard. Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Saksi (Rahman Nurhadi, S.Sos) sebagai pengguna anggaran kalau untuk dasar pengangkatan tidak ada namun saksi berkoordinasi dengan Sekda Kab. PPU yaitu bapak Sutiman bahwa untuk jabatan Pengguna Anggaran melekat dengan Saksi sebagai Kepala Disdikpora. KPA pada saat itu belum ditetapkan namun pada awal Januari 2012 masih pengusulan KPA dimana untuk KPA tersebut ditunjuk yaitu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disdikpora Kab. PPU yaitu dijabat ibu Andi Tumeru. Sehingga belum ada ada KPA pada saat itu. Untuk PPK saksi sendiri (Rahman Nurhadi, S.Sos) merangkap sebagai Kadisdikpora, PA dan PPK serta tidak ada dasar pengangkatan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Terdakwa dengan dasar pengangkatan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kab. PPU dengan nomor dan tanggal lupa. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Dasar Pengangkatannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa sekitar Bulan Oktober atau November 2011, saksi Andi Tomaru menghadap ke ruangan saksi dan mengatakan bahwa terdapat anggaran Bankeu Pemprov Kaltim sebesar Rp. 10 milyar kemudian saksi Andi Tomaru menyerahkan proposal pengajuan proyek pengadaan white board yang sudah diparaf yang bersangkutan kemudian saksi menandatangani proposal tersebut yang ditujukan kepada Gubernur selanjutnya dibuat RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) yang dibuat oleh bidang Sapras dan ditandatangani oleh PA untuk dibahas di Rapat Panggar kemudian saksi memerintahkan kepada kepala-kepala bidang untuk menghadiri rapat pembahasan anggaran di Setkab PPU kemudian setelah menghadiri rapat tersebut kepala bidang sarana dan prasana yaitu saksi Andi Tomaru melaporkan kepada saksi bahwa anggaran untuk proyek tersebut telah disetujui panggar untuk dipanggar legislative kemudian sesudah fix dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) .
Bahwa proses Pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) pada Proyek pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggara 2012 dimana PPTK melakukan survey harga ketiga tempat kemudian ditetapkan HPS dan RAB sehingga terbit KAK. Yang membuat KAK adalah Terdakwa ;
Bahwa Acuan Pembuatan KAK yaitu berdasarkan dari HPS dan RAB .
Bahwa berdasarkan hasil Survey Barang dari 3 tempat yang berada di Jakarta ditambah dengan biaya-biaya yang timbul dari pengadaan tersebut termasuk pajak, ongkos pengiriman, dll, sehingga ditetapkannya HPS .
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail mengenai harga tersebut karena yang saksi ketahui hanya nilai HPS dan saksi menyetujui karena HPS tersebut tidak melebihi pagu anggaran.
Bahwa sekitar bulan Januari saksi menugaskan terdakwa menyusun survey harga ke Jakarta. Terdakwa melakukan survey harga bersama saksi Andi Tomaru, tanpa surat tugas, hanya perintah lisan dari saksi. Pada saat survey harga menggunakan biaya sendiri .
Bahwa dasar saksi mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU. Tupoksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu : melakukan pekerjaan sesuai pendelegasian dari PPK dalam hal ini membuat HPS dan membuat rancangan kontrak. Dalam hal ini saksi mendelegasikan Terdakwa secara lisan untuk mengerjakan pekerjaan PPK .
Bahwa masih dalam proses pengusulan KPA dimana saksi selaku PA merangkap sebagai PPK mengajukan saksi Andi Tomaru sebagai KPA kepada Bupati Kab. PPU melalui Bagian Hukum ;
Bahwa untuk peningkatan mutu pendidikan yang berbasis tehnologi agar tidak tertinggal dengan wilayah lain ;
Tujuan dan sasaran adalah :
Memberikan kemudahan untuk melakukan dan mengembangkan berbagai aktivitas dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris yang telah disesuaikan dengan kurikulum terbaru melalui system laboratori bahasa pada jaringan computer ;
Bahwa produk yang terdiri atas hardware dan software dengan seitem ini akan dapat dilakukan lebih mudah, menarik dan akurat ;
Bahwa dapat melakukan integrasi semua perangkat dan koneksi, semua perangkat audio dan video melakukan komunikasi semua siswa dan fungsi kontrol terhadap komudikasi siwa dan guru .
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan dan tidak bisa menggambarkan bentuk dari interactive white board karena saksi tidak mengetahui apa itu interactive white board.
Bahwa Sistem Pelelangan yang digunakan dalam proyek pengadaan interactive white board Pelelangan Umum elektronik melalui ULP. Saksi tidak mengetahui siapa pemenang dalam pelelangan tersebut karena saksi mengikuti sampai kepada KAK .
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk proses penetapan pemenang lelang pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 karena pada bulan mei 2012 tersebut sudah ada isu untuk mutasi sehingga saksi sudah tidak focus ke dalam pengadaan tersebut.
Bahwa saksi pernah memerintahkan terdakwa untuk melakukan survey harga. Saksi memerintahkan secara lisan pada bulan Januari 2012.
Bahwa Saksi tidak menandatangani HPS karena HPS hanya dilampirkan dalam KAK dan tidak tercantum kolom tanda tangan hanya tercantum nama spek dan total harga namun untuk KAK saksi menandatangani ;
Bahwa pembuatan Harga Perkiraan Sementara (HPS) atau Owner Estimate (OE) dilakukan oleh terdakwa dibantu oleh saksi Andi Tomaru. Pada saat itu saksi menugaskan terdakwa dibantu oleh saksi Andi Tomaru secara lisan.
Bahwa dasar penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) atau Owner Estimate (OE) yaitu berdasarkan hasil Survey Barang dari 3 tempat yang yang, biaya-biaya yang timbul dari pengadaan tersebut temasuk pajak, ongkos pengiriman, dll. Sehingga ditetapkannya HPS .
Bahwa nilai HPS sebesar Rp. 9.986.900.000.- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi atas hasil survey harga yang dilakukan oleh terdakwa karena tupoksi PA sangat banyak sekali dan saksi mempercayakan kepada terdakwa dan Kabid Sapras Disdikpora Kab. PPU yaitu Saksi Andi Tomaru atas hasil survey harga yang dilakukan.
Bahwa Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) terkait pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 hanya merupakan rincian secara global.
Bahwa saksi tidak pernah menugaskan saksi Andi Tomaru sebagai pejabat yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengadaan barang dan jasa interactive white board pada Disdikpora Kab. PPU TA. 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nilai penawarannya (pemenang lelang).
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi KAK dari Pokja ULP karena terdakwa dan saksi Andi Tomaru sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KAK, Nama barang, Spesifikasy dan Quantity (BQ), HPS dan lain-lain sudah sesaui dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, (surat pernyataan terlampir) .
Bahwa saksi tidak mendapat honor secara khusus atau uang lain dari pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa saksi tidak pernah mengirim surat ke ULP untuk melaksanakan pelelangan karena berdasarkan surat usulan rencana paket pekerjaan kepada ULP ditandatangani oleh Saksi Andi Tomaru sebagai Kepala Sapras Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa Saksi Andi Tomaru melakukan usulan rencana paket pekerjaan kepada ULP tanpa perintah dan sepengetahuan PA. Sedangkan terdakwa bersama Andi Tomaru mencoret dan memparaf KAK tanpa sengetahuan saksi sebagai PA. Dalam hal ini saksi selaku PA kurang mengontrol mengenai paket pekerjaan pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa ada bertanya pada saksi yaitu:
Kapan saksi dimutasi. Jawab:
Siapa yang sering diminta bantuan untuk membuat KAK dan HPS. Jawab: tidak tahu.
Ada tidak pihak ULP mengajukan perbaikan Spek pada Dinas Pendidikan. Jawab: tidak pernah .
Saksi MUHAMMAD MAKMUR HASAN, Menerangkan :
Bahwa tahun anggaran 2012, Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan interactive whiteboard untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Bahwa anggaran pengadaaan interactive whiteboard bersumber dari APBD Provinsi berupa Bantuan Keuangan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten PPU, anggarannya seingat saksi sekitar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan paket pengadaan barang tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi ada sekitar 130 unit Interactive white board untuk SD, SMP dan SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa saksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 425/1516.1/DISDIKPORA /V/2012 tanggal 31 Mei 2012.
Bahwa tim panitia pemeriksa barang terdiri dari :
Ketua : I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan, S. Sos.
Sekretaris : Sarina, Amd.
Anggota : M. Makmur Hasan
Ibrahim
Ari Astuti, A. Md.
BahwatTugas saksi selaku anggota pemeriksa barang antara lain :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan barang Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil pengadaan barang jasa setelah melalui pemeriksa/pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa pemeriksaan barang berupa interactive whiteboard dari total 130, saksi hanya meriksa untuk SMA 2 PPU (seingat saksi 2 unit), SDN 09 Penajam (1 unit), SD 017 Penajam (1 unit), SMP 8 PPU (1 unit), SD 19 Babulu (1 unit), SD 14 Sepaku (1 unit), SMA 1 Penajam (2 unit), SMK 3 PPU (2 unit), SMA 4 PPU (2 unit), SMP 10 Penajam (1 unit).
Bahwa spesifikasi dari interactive whiteboard tersebut terdiri dari dua spesifikasi yaitu:
1. Interactive white board untuk SD dan SMP sebanyak 110 unit :
Merk : IQ Board PS V7 ;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm ;
Floor Stand 166 cm x 175 cm to 210 cm x 105 cm ;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
2. Interactive white board untuk SMA dan SMK sebanyak 20 unit :
Merk : IQ Board PS V7 NW;
Size 170 x 129 x 15 cm (80 inch diagonal);
active screen area 165 x 124 cm Weight 166 cm to 210 cm x 105 cm;
Weight 28 kg ;
Software IQ Board interactive white board collaborative learning software are available in the package included a pen tray pen level touch resolution of 9600 x 9600 using digital resistive technology USB 2.0 Cable provided along the 10 cm (original manufacture) to connect to computer;
Power comsumption 1,4 w (280 ma, 5V), derived from the USB computer.
Semua barang tersebut sudah sesuai dan dituangkan dalam Berita acara pemeriksaan barang.
Bahwa pada saat pemeriksaan barang tersebut saksi ditemani oleh pengantar barang tetapi saksi tidak mengetahui apakah orang tersebut merupakan perwakilan dari rekanan atau bukan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Jamal termasuk pihak yang ada dalam kepengurusan PT. Gelora Megah Sejahtera atau tidak, karena sepanjang tupoksi saksi, saksi tidak pernah melihat atau mengetahui mengenai kepengurusan perusahaan perusahaan rekanan karena pada saat pemeriksaan kami hanya melakukan pengecekan terhadap barang yang diasakan tersebut apakah spesifikasinya telah sesuai dengan kontrak atau tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa interactive whiteboard tersebut pada dasarnya dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi untuk dapat berfungsi secara optimal seharusnya Interactive Whiteboard tersebut dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya contohnya laptop dan lain-lain.
Bahwa tandatangan yang ada di dalam berita acara Pemeriksaan nomor : 425/3605.2/Disdikpora / VII/ 2012 tanggal 09 Oktober 2012 tersebut adalah benar tandatangan saksi dan hasil pemeriksaan barang tersebut adalah benar hasil pemeriksaan barang yang saksi lakukan bersama tim.
Bahwa pengadaan interactive whiteboard tidak melalui bagian perencanaan Dinas Pendidikan, karena anggarannya berasal dari Bankeu Provinsi sehingga Dinas Pendidikan langsung membuat RKA atas Bankeu tersebut.
Bahwa dalam pengadaan interactive whiteboard tersebut, bagian perencanaan tidak mengetahui ada atau tidak usulan permintaan bantuan kepada provinsi, karena bantuan tersebut datang kemudian Disdik langsung membuat RKA atas bankeu tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID, SH. Bin RASYID, menerangkan :
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2012 terdapat proyek Pengadaan Interactive white board untuk SD,SMP,SMA dan SMK di Kab.PPU, senilai Rp.10 Milyard, yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sampai dengan saksi diperiksa di Kantor Kejari Penajam.
Bahwa saksi tidak pernah mendukung perusahaan manapun, saksi hanya membantu pemodalan setelah ada pemenang dalam proses lelang Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA 2012 dengan Pagu senilai Rp.10 Milyard, yang berasal dari dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada pemenang dalam proses pelelangan Pengadaan Interactive White Board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA 2012 dengan Pagu senilai Rp.10 Milyard, yang berasal dari dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, setelah adanya pertemuan dengan saksi Husain dan saksi Suwandi di Hotel Sagita Balikpapan di lobby Hotelnya tepatnya saksi lupa namun dalam tahun 2012 .
Bahwa pertemuan tersebut hanya secara kebetulan bertemu dengan mereka, dalam rangka mencari hiburan ke hotel tersebut. Sebelumnya saksi sudah kenal dengan Husain, namun dengan Suwandi sebelumnya saksi belum kenal. Sebelum pertemuan di hotel tersebut, tidak ada komunikasi antara kami.
Bahwa pada waktu pertemuan itu, saksi, saksi Husein dan Saksi Suwandi saling sapa dan bercerita-cerita, termasuk menyinggung masalah pekerjaan dan saksi Husein memperkenalkan Suwandi, dan mengatakan bahwa saksi Suwandi merupakan Direktur PT. Gelora Megah Sejahtera, yang memenangkan paket proyek pengadaan Interactive White Board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA 2012 dengan Pagu senilai Rp. 10 Milyard, yang berasal dari dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa dalam pembicaraan yang berlangsung saksi Husein menyampaikan bahwa Pak Suwandi memiliki pekerjaan di Penajam dan berkebetulan bersamaan dengan pekerjaan di Sumatera dan Jakarta, sehingga meminta bantuan untuk dicarikan pemodal, untuk pekerjaan di penajam tersebut.
Bahwa sebelum pertemuan di Hotel Sagita Balikpapan itu, saksi pernah bertemu dengan saksi Husein sekitar 2 (dua) tahun sebelumnya di Jakarta, namun kami tidak pernah melakukan komunikasi.
Bahwa sebelumnya belum pernah ada kerjasama bisnis dengan dengan saksi Husein, namun kenal karena sama-sama pengusaha.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Jamal 2 (dua) tahun sebelumnya, kira-kira tahun 2010 karena adanya hubungan pertemanan biasa saja, dan sebelumnya tidak tahu jika saksi Jamal merupakan direktur CV. Dwi Mutiara. Saksi mengetahui Jamal sebagai direktur perusahaan tersebut, setelah saksi menanyakan pada saksi Jamal bahwa saksi minta bantuan pada saksi Jamal untuk membantu PT. Gelora Megah Sejahtera dalam pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA 2010, dalam hal penyaluran barang ke Penajam sampai dengan ke sekolah-sekolah penerima bantuan Interactive White Board tersebut. saksi mengetahui bahwa saksi Jamal merupakan Direktur CV.Dwi Mutiara FM adalah dari orang lain, namanya saksi lupa.
Bahwa saksi diminta oleh saksi Suwandi selaku direktur PT. Gelora Megah Sejahtera untuk membantu permodalan proyek Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA 2012 serta membantu pendistribusiannya dari Penajam ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Selanjutnya saksi berangkat ke Jakarta dan berkomunikasi dengan Husein mengenai kuasa untuk Penyaluran barangnya, dan saksi Husein mengatakan konsep Kuasanya sudah siap, selanjutnya saksi telepon saksi Jamal untuk berangkat ke Jakarta, untuk menandatangani Pembuatan Surat Kuasanya, dan saksi Jamal datang ke Jakarta dan menginap di Hotel Red Top Jalan Pecenongan, setelah itu saksi berkomunikasi dengan saksi Husein dan mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan menerima kuasa Penyaluran Barangnya, dan selanjutnya saksi Jamal berangkat menandatangani kuasa dengan Suwandi selaku Direktur PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa sewaktu pertemuan di hotel Sagita Balikpapan dengan saksi Husein dan Saksi Suwandi, saksi Jamal Muinzi tidak ikut atau tidak hadir.
Bahwa terkait dengan pertemuan di Hotel Santika Balikpapan antara saksi dengan saksi Husein dan saksi Suwandi, ada pembicaraan mengenai teknis bantuan permodalan dan pembagian Fee, bahwa disepakati bahwa saksi yang melakukan pembayaran barang kepada Distributor yaitu Husein, senilai sekitar Rp. 4,6 Milyard sedangkan sisanya hak saksi. Sedangkan saksi Suwandi disepakati untuk pemberian fee perusahaan yaitu sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa harga penawaran yang diajukan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera selaku perusahaan pemenang tender paket pengadaan Interactive white board tersebut, saksi mengetahui nilai penawaran yang diajukan perusahaan pemenang yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dalam paket pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA 2010 dengan pagu anggaran Rp.10 Milyard, adalah berdasarkan informasi yang disampaikan saksi Husein dan Suwandi sewaktu pertemuan di Hotel Santika Balikpapan yaitu sekitar Rp.8.000.000.000.- (delapan milyard rupiah).
Bahwa pembuatan kuasa direksi dari PT.Gelora Megah Sejahtera pada saksi Jamal Muinzi, tidak ada kesepakatan fee antara saksi dengan saksi Jamal Muinzi, namun saksi hanya memberikan uang jalan kepada Jamal, nilainya tersangka lupa.
Bahwa setelah diperlihatkan dokumen, copy akta notaris MEISSIE PHOLUAN,SH (Sebagai Notaris dan Pembuat Akta Tanah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No.C-91 HT.03.02-Th.2003 Tanggal 27-01-2003, yaitu berupa Akta Kuasa Direksi Nomor 05 Tanggal 04 Juni 2012 antara Tuan Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera yang berkedududukan di Jakarta Pusat dengan Persetujuan Dewan Komisaris yaitu Tuan Yakub dan Tuan Firman, memberikan Kuasa Jamal Muinzi sebagai Kuasa Direktur Utama, saksi belum pernah melihat dokumen tersebut, dan tidak mengetahui konsekuensi kuasa direksi tersebut, bahwa saksi yang meminta saksi Jamal Muinzi untuk hadir ke Jakarta untuk menandatangani kuasa direksi tersebut.
Bahwa diperlihatkan dokumen surat perjanjian jual beli (MoU) pengadaan Interactive white board Tahun 2012, Jumat Tanggal 27 Juli 2012 antara Jamal selaku Direktur CV.Dwi Mutiara FM yang beralamat di Jalam Provinsi Penajam Paser Utar, Selaku Pihak Pertama, dengan Muhammad Husein, selaku Direktur CV.Pelita Media Nusantara yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin CDB Serpong Block AA2 No. 19 Kota Tangerang, Selaku Pihak Kedua, yang terdiri dari 7 pasal perjanjian, yaitu perihal Pembelian Pengadaan Interactive white board yang dipesan oleh Pihak Pertama senilai Rp. 4.050.000.000,- (empat milyard lima puluh juta rupiah). Bahwa Dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. bahwa saksi pernah melihat dokumen tersebut, bahwa dokumen jual beli barang Interactive white board Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA.2012 antara Saksi dengan Husein, dan hal tersebut telah terlaksana, saksi yang menandatangani spesimen nama saksi Jamal Muinzi atas persetujuan saksi Jamal, namun saksi lupa apakah saksi Jamal mengetahui dokumen tersebut.
Bahwa saksi memantau saksi Jamal dalam melaksanakan kegiatan sebagai kuasa direksi, dengan alasan saksi sebagai pemodal.
Bahwa saksi pernah meminjam atau kredit pada bank BPD Cabang Penajam, dan persetujuan Bank BPD Kaltim Pusat di Samarinda. Sekitar tahun 2012 yaitu sebelum pembayaran tahap pertama pada Distributor. Nilai Pinjamannya Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), pinjaman tersebut atas nama saksi sendiri. Agunannya adalah sertifikat tanah keluarga namanya lupa, ada 3 (tiga) sertifikat tanah beserta 2 (dua) buah rumah di atasnya, Tanah yang satu di petung, dan tanah berikut 1 (satu) buah rumah di Kecamatan Pernajam Kelurahan Penajam, atas nama Abdul Waris, yaitu teman dekat saksi, nilai Bunganya lupa.
Bahwa saksi memiliki rekening di Bank BPD Kaltim, nomor rekening saksi lupa. Atas nama Saksi sendiri. Sudah tidak ada dana lagi di rekening saksi.
Bahwa saksi telah melunasi seluruhnya hutang pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam, setelah adanya pembayaran pekerjaan pada PT. Gelora Megah Sejahtera. Nilai yang saksi lunasi adalah sekitar Rp. 2 Milyar lebih, beserta bunganya, tepatnya lupa, dan dilakukan secara transfer bank yang mana langsung dilakukan pemotongan oleh bank, karena tersangka juga mengagunkan Surat Perintah Kerja PT.Gelora Megahh Sejahtera pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam.
Bahwa saksi tidak pernah mengadakan Paket Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga Kab.PPU TA.2011 Merek Smart Board, dengan Pagu Proyek sekitar Rp.2,5 Milyar .
Bahwa saksi mengaku, tidak kenal dengan saksi Rahman Nurhadi,S.Sos (mantan Kadis Disdikpora Kab.PPU), tidak kenal dengan Saksi Khaeruddin (Kadis Dikpora Kab.PPU), saksi tidak kenal dengan terdakwa Tukiyo (mantan PPTK pengadana Interactive white board TA.2012, (Disdikpora Kab.PPU), sedangkan dengan Saksi Andi Tomaru, saksi kenal karena memiliki hubungan Keluarga.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang atau sesuatu kepada saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku (mantan) kepala dinas Dikpora Kab.PPU, saksi Khaeruddin,MAP kepala dinas Dikpora Kab.PPU, terdakwa Tukiyo selaku PPTK proyek pengadaan Interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU, baik terkait dengan pengadaan Interactive white board maupun maupun hal yang tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut.
Bahwa saksi tidak dapat memperlihatkan bukti bonggol cek milik PT. Gelora Megah Sejahtera yang digunakan saksi untuk mencairkan dana pembayaran proyek Pengadaan Interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA. 2012 .
Bahwa saksi lupa kapan melakukan pembayaran tersebut, namun untuk pembayaran kredit pada Bank BPD Kaltim langsung dipotong oleh Bank Kaltim sekitar Rp. 2 Milyard lebih, sedangkan untuk pembayaran ke Distributor saksi lakukan dengan transfer bank, banknya lupa, sedangkan untuk fee ke saksi Suwandi, saksi juga lupa apakah diserahkan cash atau transfer bank .
Bahwa saksi belum pernah melihat print rekening koran bank Pembangunan Daerah Kaltim , nama Gelora Megah Sejahtera,PT, Alamat The Boulevard Fachrudin Raya Kab.Penajam Paser Utara, NPWP 02. 555. 960.0-07 Nomor Rekening 0131560281, Periode 04 November 2012 s/d tanggal 28 Januari 2013, atas dokumen tersebut.
Bahwa dana yang masuk atau disetorkan, tanggal 04-11-2012 terdapat Penyetoran/kredit serta “SALDO“ Rp. 82.234.555,42 (delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh lima ribu empat puluh dua sen)tersebut, disetorkan oleh pemilik rekening yaitu Suwandi Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera, dan sekaligus pembukaan rekening.
Bahwa tanggal 05-11-2012 terdapat mutasi dengan kode LPB541115400#3319LS-SUWANDI Pada kolom Kredit (masuk ke rekening tersebut) senilai Rp. 8.494.743.455,- (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dan dana tersebut merupakan dana pembayaran pekerjaan.
Bahwa tanggal 05-11-2012 terdapat mutasi berupa pemotongan (debit) biaya PPN Gelora Megah debit Rp. 772.249.405 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah), merupakan pembayaran PPN .
Bahwa tanggal 06-11-2012 terdapat mutasi debit atau penarikan dana dengan kode mutasi M000151433/A SYAMSUL BAHR/APBD senilai Rp.5.665.100.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah), merupakan penarikan uang yang dilakukan oleh saksi melalui cek PT. GMS, yang cek tsb diserahkan pada saksi melalui saksi Jamal.
Bahwa tanggal 06-11-2012 terdapat mutasi debit atau penarikan dana dengan Kode PELNS.PK.616/12-PT.GELORA MEGA Rp. 2.021.000.000,- (dua milyar dua puluh satu juta rupiah), merupakan pembayaran hutang saksi pada Bank BPD Kaltim cabang Penajam.
Bahwa saksi lupa, atas peruntukan, penarikan dana tanggal 06-11-2012 terdapat mutasi debit atau penarikan dana dengan kode mutasi M000151433/A SYAMSUL BAHRI/APBD senilai Rp. 5.665.100.000,- (lima milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah), merupakan penarikan uang yang dilakukan oleh saksi melalui cek PT.GMS, yang cek tsb diserahkan pada saksi melalui saksi Jamal. saksi lupa untuk apa saja seluruh dana tersebut .
Bahwa saksi tidak mengetahui, menggunakan pengangkutan atau ekspedisi apa pengiriman 130 unit Interactive white board untuk pengadaan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA. 2012.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek atau memeriksa pelaksanaan pekerjaan pengadaan interactive white board, manakala sampai ke sekolah-sekolah penerima bantuan.
Bahwa berdasar informasi dari Jamal dan Husain pendistribusian whiteboard ke sekolah-sekolah sudah terlaksana seluruhnya.
Bahwa terkait dengan peminjaman uang/kredit pada bank BPD Kaltim cabang Penajam, pada saat itu saksi memang berniat untuk jadi pemodal dalam Pengadaan Whiteboard karena untuk memesan barang ke distributor harus melakukan pembayaran uang muka dan pada saat itu dana dari Pemkab belum cair ke rekening si pemenang lelang yaitu PT. Gelora Mega Sejahtera.
Bahwa baru pertama kali menjadi pemodal dalam Pengadaan barang dan jasa di Kab. PPU.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi DERRY MARDJUKI, keterangannya dibacakan dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2008 pada PT. Eazyway smart solution sebagai marketing perusahaan.
Direktur Utama perusahaan tersebut adalah Sdri. Rosita
Perusahaan tersebut bergerak dibidang IT, Hardware dan Software
Bahwa tugas saksi sebagai marketing yaitu menjual, menganalisis pasar dan hal-hal yang berkaitan dengan pemasaran.
Bahwa pada tahun 2011, saksi selaku marketing PT. Eazyway smart solution pernah menjual 20 unit interactive white board merk smartboard kepada saksi Edi, dan pada saat itu saksi Edi meminta penawaran harga barang untuk pengadaan barang di Disdikpora Kab. PPU. Kemudian saksi menyampaikan harga penawaran barang dan setelah itu dilakukan jual beli dengan saksi Edi. Dalam hal ini PT. Eazyway smart solution tidak ikut secara langsung mengikuti tender di Kab. PPU. TA. 2011 karena hanya dijual kepada saksi Edi.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Edi sekitar tahun 2010 pada saat saksi Edi membeli barang.
Bahwa saksi Edi meminta daftar harga barang merk Smartboard untuk tujuan pengadaan di Kab. PPU TA. 2012 dengan spesifikasi yang sama dengan tahun 2011.
Bahwa daftar harga barang disesuaikan dengan fluktuasi harga kurs Dollar sehingga pada waktu itu ada dampak kenaikan sekitar 16%.
Bahwa saksi pernah mengajukan penawaran ke Disdikpora Kab. PPU pada tahun 2012 dan bukan tertanggal 31 desember 2011 karena berdasarkan permintaan saksi Edi bukan permintaan langsung dari Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Andi Tomaru pada saat meeting di PT. Eazyway smart solution untuk melihat barang smartboard untuk pengadaan tahun 2011 maupun pengadaan tahun 2012.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan saksi Andi Tomaru namun saksi Andi Tomaru pernah datang dengan saksi Edi Pasaribu untuk menemui saksi.
Bahwa saksi pernah dikenalkan dengan terdakwa pada saat datang bersama saksi Andi Tomaru serta seseorang yang saksi tidak ketahui namanya sekitar tahun 2012 Dengan agenda survey barang.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat penawaran dari PT. Eazyway smart solution tertanggal 31 Desember 2011.
Bahwa surat-surat atau dokumen penawaran dapat dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing marketing sedangkan kebijakan harga dibuat oleh manajemen perusahaan dalam hal ini yaitu Direktur sdri. Rosita.
Bahwa spesifikasi barang smartboard yaitu :
Merk smartboard model 680
Size 165,7 cm X 125,7 cm X 13 cm
Active screen area 156,5 cm X 117,2 cm (diagonal: 195,6 cm)
Floorstand 165,7 cm X 172,4 cm s/d 208 cm X 102,5 cm
Beratx 13,6 kg
Shippingsize :
1 unit (186,7 cm X 137,2 cm X 14 cm)
8 unit on pallet (139,7 cm X 199,4 cm X 114,3 cm)
Shipping size :
1 unit (20,5 kg)
8 unit on pallet (172,7 kg)
Merk smartboard model 480
Size 190,5 cm W X 127,2 cm H X 12,8 cm D
Active screen area 156,5 cm W X 117,3 cm H (diagonal: 195,6 cm)
Berat 23,2 kg
Shippingsize : 178 cm W X 136 cm H X 11 cm H
Shipping size : 8,7 kg
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi Edi Pasaribu perusahaan yang didukungnya kalah dengan alasan spesifikasinya berubah sehingga saksi Edi Pasaribu tidak jadi membeli barang dari saksi.
Bahwa keuntungan perusahaan yang akan kami dapatkan manakala menjual kepada saksi edi adalah 15 sampai 20%.
Bahwa tidak ada DP (down paymen) dari saksi Edi kepada saksi karena DP hanya diberikan manakala sudah ada kontrak atau kesepakatan akan membeli barang biasanya 50% karena kita harus mengorder barang dari Kanada.
Bahwa saksi pernah mendengar saksi Jamal Muinzi dari saksi Edi Pasaribu namun saksi belum pernah bertemu dengannya dan saksi Edi mengatakan bahwa saksi Jamal adalah rekanan yanag akan menggunakan barang dari perusahaan.
Bahwa saksi Edi tidak pernah menyampaikan secara spesifik nama perusahaan yang didukung karena lebih dari satu perusahaan yang didukung.
Bahwa saksi Edi pernah menyinggung tentang CV. Dwi mutiara FM sebagai perusahaan yang akan ikut tender pengadaan interactive whiteboard TA. 2012 di Penajam.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi CHRISNA Bin ACHMAD DIMYATI, keterangannya dibacakan dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Minaka Infotek sejak tanggal 25 Agustus 2009 sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Notaris No.03 tanggal 25 Agustus 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Nurmiaty Taufik, SH dan berakhir pada tanggal 20 November 2012 sesuai dengan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Wilayah DJP Jakarta Barat perihal Pemberitahuan Status NPWP tanggal 20 November 2012 .
Bahwa yang menjadi Direktur Utama PT. Minaka Infotek yaitu orang tua sendiri dan saksi selaku anaknya, saksi disuruh untuk mewakili beliau untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Penajam walaupun saksi tidak membawa Surat Kuasa dari orang tua saksi selaku Direktur PT. Minaka Infotek, namun surat kuasa untuk mewakili orang tua saksi tersebut saksi akan kirim via faximile .
Bahwa dasar pendirian Perusahaan PT. Minaka Infotek berdasarkan akta notaris No.03 tanggal 25 Agustus 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Nurmiaty Taufik, SH dan telah terjadi 2 kali perubahan akta perusahaan yaitu yang pertama pada tahun 2010 (Akta Notaris No.03 tanggal 15 Desember 2010), yang kedua pada tahun 2012 (Akta Notaris No.10 tanggal 25 April 2012) .
Bahwa PT. Minaka Infotek bergerak di bidang Perdagangan IT.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Komisaris PT. Minaka Infotek yaitu sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 15 Akta Notaris No. No.03 tanggal 25 Agustus 2009 yaitu :
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi tidak tahu bahwa Perusahaan saksi (PT. Minaka Infotek) pernah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab. PPU mengenai pengadaan barang jasa berupa Interactive white board, karena setiap bulan PT. Minaka Infotek selalu mengadakan meeting (pertemuan) seluruh pengurus perusahaan dengan tujuan untuk mengupdate proyek apa saja yang sedang dikerjakan, sudah dikerjakan dan akan dikerjakan. Selama saksi menjabat komisaris PT. Minaka dan meeting rutin dilakukan, tidak pernah disebutkan mengenai pengadaan barang berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. Penajam Paser Utara tahun 2012 .
Bahwa dari pricelist Distributor kami PT. EP TEK ASIA, kami selaku Dealer Interactive white board dapat menjualnya dengan harga yang kami tentukan sendiri, dengan acuan harga dari PT. EP TEK ASIA.
Bahwa yang membedakan diantara smart board tersebut yaitu :
Ukuran layar;
Teknologinya yaitu kalau yang Smart Board 480 with Notebook Software, Smart Board 660 with Notebook Software, Smart Board 680 with Notebook Software hanya dapat digunakan dengan 2 point (2 titik jari), sedangkan yang Smart Board X880 with Notebook Software dapat digunakan dengan 4 point (4 titik jari)
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali mengenai Daftar Harga tersebut kapan dikeluarkan, isi daftar harga dan yang menandatanganinya bukan saksi.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali mengenai Survey Barang tersebut kapan dilakukan dan saksi tidak kenal dengan terdakwa(nama yang ada didalam Survey Barang tersebut)
Bahwa kami biasanya menggunakan sistem pembayaran berupa transfer melalui rekening atas nama PT. Minaka Infotek.
Bahwa benar produk yang terdapat didalam Survey Barang yaitu Smart Board 480 with Notebook Software dan Smart Board 680 with Notebook Software merupakan produk dagangan PT. Minaka Infotek.
Bahwa Interactive white board type Smartboard harus selalu butuh alat pendukung lainnya, alat pendukungnya berupa laptop dan projector.
Bahwa apabila alat pendukung berupa laptop dan projector tidak ada, alat tetap dapat digunakan namun hanya sebatas whiteboard biasa saja.
Bahwa pengurus perusahaan (Direktur Utama/Direktur) PT. Minaka Infotek tidak pernah mengeluarkan surat dukungan atau surat-surat lainnya untuk pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. PPU tahun 2012.
Bahwa PT. Minaka Infotek tidak pernah sama sekali mengajukan kontrak penawaran, atau daftar harga Interactive white board jenis Smartboard kepada Dinas Pendidikan Kab. PPU pada tahun 2012.
Bahwa sdr. Ledwin Khanotto selaku Direktur PT. Minaka Infotek tidak pernah memberitahu saksi mengenai adanya pengadaan barang berupa Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. PPU pada tahun 2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi KUSMI SRIYANI Binti WIRYO SUWITO, keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan akta pendirian perusahaan PT. Minaka Infotek Akta Notaris No. 03 tanggal 25 Agustus 2009, saksi menjabat sebagai Direktur Utama, tugas dan wewenang saksi yaitu :
Mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan perseroan lain dan pihak lain, menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Bahwa berkaitan dengan tugas dan wewenang saksi sebagai Direktur Utama PT. Minaka Infotek, saksi yang langsung melaksanakan tugas dan wewenang saksi sebagai Direktur Utama dan saksi yang bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi didalam PT. Minaka Infotek.
Bahwa PT. Minaka Infotek tidak pernah membuat Daftar Harga (Pricelist) barang berupa Smartboard untuk Dinas Pendidikan Kab. PPU pada tahun 2012, adapun Daftar Harga (Pricelist) yang dibuat PT. Minaka Infotek dan ditandatangani oleh Sdr. Ledwin Khanotto itu tanpa sepengetahuan saksi dan seharusnya saksi yang menandatangani Daftar Harga tersebut karena saksi selaku Direktur Utama PT. Minaka saksi yang mempunyai wewenang dan hak untuk menandatangani segala sesuatu yang berkaitan dengan Perusahaan.
Bahwa Daftar Harga yang dibuat oleh PT. Minaka Infotek tersebut tidak benar merupakan harga yang dipasarkan untuk masyarakat atau harga yang merupakan harga untuk dijual kepada konsumen, setahu saksi tidak seperti yang tercantum dalam Daftar Harga tersebut, yang mengetahui persis mengenai harga Smartboard yaitu anak saksi (Chrisna selaku Komisaris Perusahaan).
Bahwa proses pembuatan Daftar Harga Smartboard yang dikeluarkan oleh PT. Minaka Infotek sehingga harga tersebut menjadi harga yang ditawarkan kepada pihak konsumen atau pihak masyarakat, Prosesnya yaitu Perusahaan kami hanya mengambil untung 15-30% dari harga Distributor, sehingga harga yang kami buat berdasarkan harga yang terdapat dalam pihak Distributor lalu kami menaikkannya 15-30%.
Bahwa apabila ada marketing atau sales perusahaan PT. Minaka Infotek yang menaikkan harga lebih dari 15-30%, harga tersebut memang tidak dibenarkan, karena didalam Pembuatan Daftar Harga Smartboard harus melalui persetujuan dan tandatangan saksi selaku Direktur Utama, apabila ada Daftar Harga yang dibuat melebihi 15-30% dari harga Distributor maka saksi tidak memperbolehkannya untuk dilakukan penjualan.
Bahwa harga yang tercantum dalam Daftar Harga Smartboard sudah termasuk biaya pengiriman, pelatihan dan lain-lain.
Bahwa PT. Minaka Infotek sebenarnya belum pernah melakukan transaksi penjualan untuk barang Smartboard, adapun pihak kami pernah melakukan penjualan Smartboard tetapi bukan melalui PT. Minaka Infotek melainkan melalui PT. Malindo.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Survey Barang yang dilakukan terdakwa ke Perusahaan PT. Minaka Infotek dan ditandatangani oleh Direktur PT. Minaka Infotek (Ledwin Khanotto saksi tidak mengetahuinya, karena selama PT. Minaka Infotek dibentuk hingga PT. Minaka Infotek dinonaktifkan tidak pernah ada yang melakukan survey barang Smartboard.
Bahwa PT. Minaka Infotek menjual produk Smartboard, selain Smartboard perusahaan kami juga menjual produk-produk IT lainnya seperti Projector, Computer, dll.
Bahwa Produk Smartboard yang terdapat didalam Daftar Harga (Pricelist) PT. Minaka Infotek benar produk jualan PT. Minaka, cuma sepengetahuan saksi selaku Direktur PT. Minaka Infotek saksi tidak pernah mendapat proyek pengadaan Smartboard untuk Dinas Pendidikan Kabupaten PPU pada tahun 2012.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi SUWANDI Bin MANSYUR, keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membentuk PT. Gelora Megah Sejahtera untuk mengikuti tender-tender di instansi pemerintah. Akta Notaris Drajat Darmaji, SH. Di Jakarta nomor : 276 tanggal 28 Maret 2006. Pernah dilakukan perubahan sebanyak 2 (dua) kali yaitu Akta Notaris Drajat Darmaji, SH. Di Jakarta nomor : 661 tanggal 25 Agustus 2008 dan Akta Notaris Meissie Pholoan, SH. nomor : 35 tanggal 25 Maret 2011. PT. Gelora Megah Sejahtera Bergerak di bidang Pengadaan barang dan jasa. Saksi selaku Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera. Keputusan Menkumham RI Nomor : Ahu/83458.AH.0101.2008 tanggal 10 Nopember 2008, Keputusan Menkumham RI Nomor : Ahu/821282.AH.01.02.2011 tanggal 28 April 2011 .
Bahwa paket pengadaan meubelair berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Saksi pemenang dari pengadaan tersebut, saksi bertindak selaku Direktur Utama dari PT. Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa Pagunya 10 Milyar. HPS sebesar Rp. 9.986.900.000,- dilakukan penawaran sebesar Rp.8.494.743.455,-.
Bahwa Saksi mengetahui pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 dari LPSE (internet) Kabupaten Penajam Paser utara, setelah itu orang yang disuruh pak husen yg mendaftar pengadaan tersebut sekitar bulan april 2012, download dokumen pengadaan tersebut untuk melihat speksifikasi pekerjaan dan syarat-syarat pelelangan ;
Bahwa saksi Husein adalah Distributor dan hubungan saksi dengan saksi Husein karena ada kerja sama untuk lelang interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi tidak sempat mendaftar untuk pengadaan interactive white board, dan saksi kenal orangnya saksi Husein adalah sdr. Fauzi ;
Bahwa pada bulan April 2013, saksi menghubungi saksi Husein melalui telpon bahwa terdapat pengumuman pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012. Selanjutnya saksi bertemu dengan saksi Husein di kantornya untuk membicarakan untuk mengikuti tender/lelang di Penajam Paser Utara karena saksi Husein mengetahui barang interactive white board yang akan di lelang, dan yang menyiapkan harga, brosur, surat dukungan barang, surat garansi, dan harga penawaran yang ditawarkan.
Bahwa yang membuat dokumen administrasi dari mulai pendaftaran, Penjelasan Pekerjaan aanwijzing, Pemasukan Penawaran hingga yang memasukan data ke LPSE yaitu Pak Fauzi (orangnya saksi Husein) ;
Bahwa yang membuat harga penawaran pada proses pelelangan pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 adalah Pak FAUZI yang di suruh oleh saksi Husein.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pembuatan harga penawaran dan bagaimana prosesnya karena semua yang mengerjakan yaitu saksi Husein.
Bahwa tidak ada harga penawaran dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU kepada PT. Gelora Mega Sejahtera.
Bahwa saksi mengenal saksi Samsul Bahri pada bulan Juni 2012 dan peranan saksi Andi Syamsul Bahri adalah mengambil alih pekerjaan pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 tanpa ada surat kuasa antara yang bersangkutan dengan PT. Gelora Megah Sejahtera .
Bahwa Saksi mengenal saksi Jamal Muinzi pada bulan Juni 2012 karena dikenalkan oleh saksi Andi Syamsul Bahri dan peranan saksi Jamal Muinzi adalah kuasa Direksi dari PT. Gelora Mega Sejahtera untuk pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa pada bulan juni 2012, saksi pernah bertemu dengan saksi Husein dan saksi Syamsul Bahri di Hotel Sagita membahas mengenai pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 dalam hal peminjaman bendera perusahaan dimana dalam pertemuan tersebut disepakati saksi selaku Dirut PT. Gelora Megah Sejahtera akan menerima fee sebesar 1,5 persen dari harga dasar ( Rp. 7.722.494.050) yaitu sekitar kurang lebih 111 juta rupiah dari saksi Andi Syamsul Bahri.
Bahwa pada bulan juni 2012, saksi Jamal datang kepada saksi bertemu di kantor saksi Husein untuk membuat surat kuasa direksi untuk pengadaan berupa interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Di Notaris di Jakarta.
Bahwa saksi membuat Akta Kuasa Direksi di Notaris MIESSIE PHOLUAN, SH di Jakarta dan untuk memberi kuasa pekerjaan pengadaan interactive white board kepada JAMAL MUINZI.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Speksifikasi dari interactive white board karena semua pekerjaan sudah dikuasakan kepada saksi Jamal.
Bahwa pengadaan barang berupa interactive white board telah dilaksanakan karena semua proses mulai dari pengiriman barang ke Dinas Pendidikan sampai mengurus proses pembayaran sampai pencairan masuk ke rekening PT Gelora Megah Sejahtera adalah saksi JAMAL MUINZI dan saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen dari pengiriman barang sampai pencairan ke rekening PT. Gelora Megah Sejahtera adalah saksi sendiri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai distributor yang mengadakan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, apakah dilakukan pelelangan karena yang mengatur mengenai pembelian barang dan penentuan distributor adalah saksi Andi Samsul Bahri.
Bahwa Saksi hanya mendatangani dokumen-dokumen yang diserahkan oleh saksi Jamal Muinzi.
Bahwa untuk mengurus dokumen-dokumen pelelangan pada mengadakan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Pertama saksi datang pada saat klarifkasi dokumen di Kantor ULP sekitar bulan Mei 2012 dari Panitia ULP namun saksi lupa namanya. Kedua Pada bulan juni 2012, saksi mendatangani kontrak pengadaan interactive white board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU yang dihadiri orang-orang Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Kab. PPU dan saksi Jamal Muinzi. Ketiga pada bulan Oktober 2012 saksi menandatangani dokumen-dokumen pencairan diserahkan oleh saksi Jamal Muinzi di Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa Saksi menerima dana dari saksi Andi Syamsul Bahri untuk pembayaran peminjaman bendera perusahaan PT. Gelora Megah Sejahtera sebesar 1,5 persen dari harga dasar yaitu kurang lebih sebesar Rp. 111 juta rupiah ;
Bahwa Saksi menerima dana tersebut pada bulan Januari 2013 melalui rekening kurang lebih sebesar Rp. 111 juta rupiah.
Bahwa dana sebesar Rp. 111 juta rupiah tersebut sudah tidak ada di rekening saksi karena sudah dipakai untuk keperluan saksi sehari-hari.
Bahwa yang mendatangani cek pencairan atas nama saksi dengan saksi Jamal, untuk proses pencairan saksi tidak tahu tetapi yang memegang buku cek adalah saksi Jamal Muinzi, melalui rekening PT. Gelora Mega Sejahtera atas nama Jamal Muinzi, dan melalui Bank Kaltim Cabang Penajam.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi MUHAMAD HUSEIN, S. Sos Bin H. SALIM, keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa perusahaan saksi bergerak dibidang Alat Pendidikan, Pengalaman kerja perusahaan secara langsung, dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak ada namun perusahaan saksi hanya untuk distribusi barang-barang kepada rekanan.
Bahwa Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan saksi selaku Direktur CV. Pelita Media Nusantara, Melakukan transaksi penjualan barang kepada rekan-rekan bisnis di daerah-daerah .
Bahwa saksi kenal dengan saksi SUWANDI selaku Direktur PT. Gelora Megah Sejahtera, Sejak tahun 2011. Dalam hal ini saksi Suwandi pernah meminta surat dukungan kepada saksi untuk memberikan dukungan untuk mengikuti pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. PPU TA 2012 dan dalam hal ini saksi mendapat informasi dari LPSE bahwa terdapat Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. PPU TA 2012 kemudian saksi memberitahu kepada saksi SUWANDI bahwa terdapat Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Kab. PPU TA 2012 selanjutnya saksi memberikan advice mengenai harga total penawaran kepada Suwandi untuk memasukan kelengkapan lelang selanjutnya tim PT. Gelora Megah Sejahtera yang bernama Fauzi dan Rustam memasukan harga penawaran ke LPSE.
Bahwa saksi memberikan masukan kepada Saksi Suwandi untuk pembuatan harga penawaran. Bahwa dasar saksi membuat harga penawaran berdasarkan barang yang saksi punya sehingga muncul harga kurang lebih Rp. 8 milyar.
Bahwa kapasitas saksi dalam hal ini hanya memberikan masukan kepada saudara Suwandi untuk pembuatan harga penawaran .
Bahwa saksi dengan Saksi Suwandi tidak ada perjanjian tertulis namun saksi pernah ada perjanjian jual beli (MoU) secara tertulis pengadaan interactive white board tahun 2012 dengan PT. Gelora Megah Sejahtera yang diwakili oleh Saksi Jamal Muinzi, namun dalam pelaksanaannya yang menandatangani adalah saksi Andi Syamsul Bahri.
Bahwa Saksi Kenal dengan Saksi Jamal Muinzi, Saksi mengenal saksi Jamal pada saat yang bersangkutan ditunjuk sebagai kuasa direksi PT. Gelora Megah Sejahtera sekitar bulan Juni 2012 di Jakarta .
Bahwa referensi harga penawaran ditawarkan berdasarkan harga barang yang biasa saksi jual. Harga yang ditawarkan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera sekitar Rp. 8.494.743.455 (delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) detailnya saksi tidak mengetahui, namun untuk harga penawaran sekitar Rp. 8.494.743.455 dan pagu anggaran (HPS) sekitar Rp. 9. 986.900.000 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) .
Bahwa dalam perjanjian jual beli (MoU) pengadaan interactive white board tahun 2012 tercantum nama saksi Jamal sedangkan yang melakukan perjanjian dengan saksi adalah Saksi Andi Syamsul Bahri.
Bahwa nilai kontrak jual beli yang saksi sepakati dengan saksi Andi Syamsul Bahri Sekitar Rp. 4.050.000.000 (empat milyar lima puluh juta rupiah), tertanggal 27 Juli 2012 di Penajam.
Bahwa pada saat itu, saksi memberikan draft atau konsep perjanjian jual beli (MoU), pengadaan interactive white board tahun 2012 kepada saksi Andi Syamsul Bahri, kemudian setelah saksi dengan saksi Andi Syamsul Bahi sepakat dengan isi MoU tersebut, kemudian kedua belah pihak menandatangani MoU tersebut.
Bahwa saksi membeli 130 Unit IQ Board dari distributor tunggal yaitu PT. Interactive Media di Jakarta, dengan harga kurang lebih Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah), sekitar akhir bulan Juli 2012.
Barang yang dibeli saksi Andi Syamsul Bahri, dibeli secara utuh. MoU jual beli sekitar tanggal 27 Juli 2012 dan pelaksanaan pengiriman barang sekitar akhir bulan Agustus 2012 .
Bahwa IQ Board PS V7 sejumlah 110 unit, IQ Board PS V7 NW sejumlah 20 unit. Kelebihan dari merk tersebut yaitu dari size lebih besar dan resolusi lebih tajam serta aplikasi software lebih lengkap untuk pendidikan. Interactive white board adalah papan tulis yang digunakan secara interactive antara murid dan guru dengan menggunakan fasilitas penunjang seperti laptop/pc dan LCD proyector serta software interactive white board, untuk pengadaan tersebut tidak bisa dikatakan interactive white board karena tidak ditunjang dengan seperti laptop/pc dan LCD proyector .
Bahwa IQ Board PS V7 sebanyak 110 unit ada Floor Stand atau tiang penyanggahnya namun untuk IQ Board PS V7 NW sebanyak 20 unit ada Floor Stand atau tiang penyanggahnya .
Bahwa selain melakukan kontrak jual beli IQ Board dengan saksi Andi Syamsul Bahri, saksi pernah melakukan kerjasama atau kontrak jual beli atau dalam hal pengadaan barang dan jasa yang lain pernah, dalam bidang IT dan alat peraga, tepatnya lupa.
Bahwa menurut saksi sebagai distributor telah melakukan pelatihan dan hampir semua peserta dinyatakan memenuhi untuk mengoperasikan barang tersebut dan berdasarkan keterangan teknisi bahwa barang tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan terpasang.
Bahwa pada tahun sebelum 2012, saksi pernah menjual barang dalam pengadaan barang dan jasa pada pada Dinas DisDikPora Kab.PPU, pada tahun 2010, sedangkan spesifikasi dan harganya, saksi lupa.
Bahwa yang saksi jual pada saksi Andi Syamsul Bahri tersebut, sampai di tempat (Kab.PPU) sekitar akhir bulan Agustus 2012 .
Bahwa faktur pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. Pelita Media Nusantara untuk pembelian IQ Board total sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Unit total harga ditambah biaya pengiriman ke Penajam yaitu Rp.4.130.000.000,- (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah), dan faktur tersebut ditujukan kepada saksi Andi Syamsul Bahri karena untuk penagihan uang penjualan .
Bahwa invoice pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. Pelita Media Nusantara, untuk pembelian IQ Board, total 130 (seratus tiga puluh) unit Nomor : 07-INV-08-2012 tanggal 07 Agustus 2012 total harga Rp.4.050.000.000 (empat milyar lima puluh juta rupiah), dan invoice tersebut ditujukan kepada saksi Andi Syamsul Bahri, dalam rangka penagihan uang penjualan barang.
Bahwa invoice untuk biaya jasa pengiriman ke Penajam sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2012, dan ditujukan kepada Tersangka Andi Syamsul Bahri. untuk penagihan uang penjualan barang.
Bahwa saksi tidak mendapatkan fee apapun dari saksi Andi Syamsul Bahri atau dari PT. Gelora Megah Sejahtera untuk paket pekerjaan Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DisDikPora) Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2012.
Bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Saksi dengan saksi Andi Syamsul Bahri sbb :
Bahwa pertemuan I : Sekitar bulan pebruari 2012, saksi menghubungi saksi Andi Bahri menawarkan produk-produk barang yang saksi miliki kemudian saksi Andi syamsul Bahri meminta saksi untuk mempresentasikan barang yang saksi miliki dan kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jakarta selanjutnya pada hari yang sama saksi mendatangi hotel tempat menginap saksi Andi Bahri di daerah senen Jakarta Pusat untuk mempresentasikam barang yang saksi miliki.
Bahwa pertemuan II : sekitar bulan Mei 2012, saksi sedang menginap di Hotel Sagita Balikpapan bersama saksi Suwandi Selaku Dirut PT. Gelora Megah Sejahtera dimana kepentingan saksi datang ke Balikpapan untuk bisnis dan saksi Suwandi melakukan klarifikasi dokumen di Kab. PPU kemudian saksi Andi Syamsul Bahri menghubungi saksi dan meminta bertemu dengan saksi dan saksi Suwandi selanjutnya di Lobby hotel Sagita Balikpapan, saksi bertemu dengan saksi Andi Syamsul Bahri bersama sdr. Suwandi kemudian saksi mengenalkan Suwandi kepada saksi Syamsul Bahri dan dilakukan pembahasan dimana saksi Syamsul Bahri meminta pekerjaan kepada sdr. Suwandi dan saksi dalam paket pengadaan interactive white board tahun 2012, karena perusahaan yang dijagokan oleh saksi Andi Syamsul Bahri kalah dan paket pengadaan interactive white board tahun 2012 dimenangkan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera dimana dirutnya yaitu saksi Suwandi dan perusahaan saksi yang mendukung perusahaan Suwandi serta pada saat itu merupakan masa sanggah setelah pengumuman pemenang lelang, saksi Andi Syamsul Bahri memberi tekanan kepada saksi dan saksi Suwandi selaku Dirut PT. Gelora Megah Sejahtera apabila saksi Andi Syamsul Bahri tidak diberikan pekerjaan dalam pengadaan tersebut maka akan terjadi kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk dalam hal masuknya barang dari Jakarta ke Kab. PPU karena yang bersangkutan mengenal orang-orang yang memiliki power di Kab. PPU karena saksi dan saksi Suwandi berada dalam tekanan akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa serta didalam pertemuan tersebut dibahas mengenai harga barang yang diminta oleh saksi Andi Syamsul Bahri namun tidak terjadi kesepakatan antara kami bertiga dikarenakan saksi Andi Syamsul Bahri menawar harga sebesar Rp.3.000.000.000,- sedangkan saksi dan saksi Suwandi meminta sebesar Rp.6.000.000.000,- .
Bahwa pertemuan III : Selang seminggu dari pertemuan yang kedua dan masih dibulan mei sekitar bulan Mei 2012, saksi bersama saksi Suwandi Selaku Dirut PT. Gelora Megah Sejahtera diminta oleh saksi Andi Syamsul Bahri untuk melakukan pertemuan membahas harga barang yang belum deal bertempat di Lobby hotel Sagita Balikpapan dan di dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan harga yang diajukan oleh saksi Andi Syamsul Bahri sebesar Rp. 4.050.000.000,- serta membahas mengenai siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal pengiriman barang, pencairan uang dan saksi Suwandi meminta untuk dibuatkan kuasa direksi dan disepakati oleh saksi Andi syamsul Bahri untuk melimpahkan wewenang tanggung jawab kepada orang yang ditunjuk oleh saksi Andi Bahri.
Bahwa Pertemuan IV : sekitar tanggal 03 Juni 2012, bertempat di Hotel Redtop Jakarta Pusat, saksi bersama saksi Suwandi Selaku Dirut PT. Gelora Megah Sejahtera bertemu dengan saksi Andi Syamsul Bahri dan saksi Jamal untuk membahas wewenang pekerjaan serta saksi Suwandi meminta dibuatkan kuasa direksi dan disetujui bahwa kuasa direksi yaitu saksi Jamal kemudian pada tanggal 04 Juni 2012, saksi Suwandi dan Jamal berangkat ke notaris untuk membuat kuasa direksi.
Selanjutnya tidak ada pertemuan lagi hanya komunikasi melalui telpon antara saksi, saksi Suwandi, saksi Jamal dan saksi Andi Syamsul Bahri.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernamaDwi Atmoko Danardono, SE.CFrA.CFE., Pekerjaan : PNS pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli mengetahui dimintai keterangan sebagai ahli, terkait pengadaan interactive white board pada dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012 yang berasal dari dana bantuan keuangan pemerintah prov.Kaltim senilai Rp.10 M.
Bahwa ahli tidak mengenal terdakwa TUKIYO BIN WARIJAN
Bahwa riwayat pendidikan khusus ahli adalah sbb :
Diklat Auditor Trampil tahun 1997
Diklat Auditor Ahli tahun 2004
Diklat Auditor Ahli Ketua Tim tahun 2006
Diklat Penyidikan tahun 2005
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2008
Diklat Audit Eskalasi, Klaim dan HKP tahun 2010
Diklat Audit Investigasi tahun 2011
Diklat Fraud Control Plan (FCP) tahun 2012
Certified Forensic Auditor/CFrA tahun 2012
Certified Fraud Examiner/CFE tahun 2012
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah sbb :
Auditor (Ajun Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 1987 s/d tahun 1996 .
Auditor (Ajun Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1996 s/d Nopember tahun 2005 .
Auditor Ahli pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Desember tahun 2005 s/d April tahun 2007 .
Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak April tahun 2007 s/d Desember tahun 2007 .
Auditor Ahli Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak Desember tahun 2007 s/d sekarang .
Memberikan keterangan ahli pada persidangan Tipikor lebih dari 20 (dua puluh) kali.
Bahwa pengalaman ahli sebagai auditor dalam melakukan audit perhitungan kerugian kerugian keuangan Negara adalah sebanyak lebih dari 20 (dua puluh kali) kali .
Bahwa dasar ahli dalam, memberikan keterangan Ahli pada saat ini, berkaitan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 adalah sesuai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-798/PW.17/ 5/2014 tanggal 03 Juni 2014 hal Bantuan Pemberian Keterangan Ahli.
Bahwa landasan hukum/dasar ahli dalam menjalankan tugas sehari-hari di Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur adalah Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-1961/K.SU/02/2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan .
Bahwa jabatan ahli saat ini adalah Auditor Ahli Muda sejak 1 April 2007 dan keahlian saksi adalah akuntansi dan auditing.
Bahwa, Tugas dan tanggungjawab ahli selaku auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan oleh Pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing termasuk penugasan Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut.
Bahwa ahli, pernah melakukan bantuan audit penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam sesuai surat Nomor B-977/Q.4.22/Fd.1/05/2013 tanggal 27 Mei 2013, yang dilaksanakan selama 13 (tiga belas) hari kerja dari tanggal 12 sampai dengan 28 Juni 2013, sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor: ST-733/PW17/5/2013 tanggal 11 Juni 2013.
Bahwa tim ahli dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut adalah, melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, bersama Tim lainnya, yaitu :
JUMANTO, Ak.CFrA. CFE selaku Pembantu Penanggung jawab .
YURIZAL NAZAROEDDIN, SE. sebagai Pengendali Teknis .
DWI ATMOKO DANARDONO, SE.CFrA.CFE.sebagai Ketua Tim .
HARYADI BUDIMAN. sebagai Anggota Tim .
Bahwa kewenangan ahli, Kewenangan Ahli sebagai auditor BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas permintaan penyidik adalah mendasarkan pada ketentuan berikut :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yaitu bahwa dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi diinstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk didalamnya adalah instansi BPKP) untuk :
Menurut penjelasan pasal 6 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korusi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Instansi yang berwenang“ termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen .
Bahwa pengertian dan lingkup “keuangan negara” mengacu pada penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara .
Bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 (angka 22): Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa, sumber dana dan besaran dana proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora TA.2012, berdasarkan bukti/data/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam, bahwa sumber dana untuk Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 adalah Dana APBD Kabupaten PPU yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 Nomor 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 2 Januari 2012, dengan nama kegiatan Pengadaan Interactive white board for Education SD/SMP/SMA/SMK (Bankeu Prov.2012) pada nomor rekening 5.2.3.20.09, berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp10.000.000.000,00 .
Bahwa dana anggaran pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2012 untuk pengdaaan Interactive white board for Education SD/SMP/SMA/SMK (Bankeu Prov.2012) pada nomor rekening 5.2.3.20.09 merupakan lingkup keuangan Negara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara .
Bahwa tujuan audit adalah menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa ruang lingkup penugasan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Kalimantan Timur adalah hanya mencakup audit atas pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara .
Bahwa tata cara atau prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
Melakukan penilaian kecukupan bukti/data/dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan pengujian dan analisis bukti/data/dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku .
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka hasil penyidikan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam .
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar .
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas bukti/data/dokumen tersebut, dan menuangkan hasilnya dalam laporan .
Bahwa metode yang ahli gunakan dalam melakukan perhitungan audit kerugian keuangan Negara proyek pengadaan interactive white board pada dinas Dikpora Kab.PPU TA.2012 dengan pagu Rp.10 Milyar adalah sbb : Berdasarkan bukti/data/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
Menentukan status sumber dana pengadaan Interactive white board .
Menghitung jumlah uang/dana yang telah dicairkan dan telah diserahkan kepada rekanan/PT Gelora Megah Sejahtera .
Menghitung jumlah harga riil peralatan Interactive white board berdasarkan Invoice dari CV Pelita Media Nusantara tanggal 7 Agustus 2012 dan bukti/data pembayaran yang dilakukan oleh CV. Dwi Mutiara FM /Andi Syamsul Bahri/ Jamal Muinzi atas invoice CV Pelita Media Nusantara dan pembayaran lainnya sampai dengan barang disalurkan ke sekolah .
Menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi dengan cara menghitung selisih antara jumlah pembayaran yang telah diterima PT Gelora Megah Sejahtera sesuai kontrak Nomor 425/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 dengan jumlah harga Interactive white board sesuai dengan invoice dari CV Pelita Media Nusantara tanggal 7 Agustus 2012 dan biaya lainnya sampai dengan barang disalurkan ke sekolah .
Bahwa Data/bukti/dokumen yang ahligunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah seluruh data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 pada halaman 35 sampai dengan halaman 39 .
Bahwa, Berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam, dengan menggunakan metode sebagaimana disebutkan dalam jawaban di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa terdapat penyimpangan proses pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penjam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.542.494.050,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa yang dirugikan dalam hal ini adalah pemerintah Kab.PPU ;
Bahwa dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut, data/bukti/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam tersebut telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara tersebut ;
Bahwa benar, buku Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 yang ditunjukkan oleh Penyidik, adalah Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa Penyebab terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.542.494.050,00 atas Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, yaitu karena pihak pemenang lelang PT Gelora Megah Sejahtera mengalihkan seluruh pekerjaan utama pengadaan Interactive white board dengan cara memberikan kuasa yang dituangkan dalam Akta Notaris Meissie Pholuan, SH., notaris di Jakarta – Nomor 05 tanggal 4 Juni 2012, kepada Sdr. Jamal Muinzi, sedangkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) baru ditandatangani oleh Drs. Khaeruddin, MAP. selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera pada tanggal 13 Juni 2012, Dan berdasarkan keterangan para saksi, bahwa pengalihan pekerjaan tersebut terjadi karena adanya permintaan oleh Sdr. Andi Syamsul Bahri Rasyid kepada Sdr. Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Bahwa ahli bersama Tim dan Penyidik dari Kejari Penajam serta didampingi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan pernah melakukan pengecekan/peninjauan ke lokasi/ke sekolah-sekolah penerima alat Interactive white board, pada tanggal 18 Juni 2013, dan hasilnya bahwa alat yang diterima sekolah barangnya ada dan sesuai dengan kontrak .
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa TUKIYO, S.Pd Bin WARIJAN , memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan terdakwa adalah sbb :
SDN 017 Petung : Tahun 1979
SMPN PGRI 2 Petung :Tahun 1982
SPG Balikpapan : Tahun 1986
S-1 Jurusan MIPA Universitas Tridarma Balikpapan : Tahun 2003
Adapun riwayat pekerjaan terdakwa adalah :
Tahun 1992 s/d 1993 sebagai CPNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Tahun 1993 diangkat menjadi PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Tahun 1996 s/d Tahun 2003 sebagai Kepala Sekolah SDN 036 Penajam.
Tahun 2003 s/d Tahun 2004 sebagai Kepala Sekolah SDN 018 Penajam.
Tahun 2004 s/d Tahun 2007 sebagai Kepala Sekolah SDN 020 Penajam.
Tahun 2007 s/d Tahun 2011 sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bulan Oktober 2011 s/d Mei 2012 sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tanggal 30 Mei 2012 s/d 06 Desember 2012 sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Umum pada Kecamatan Waru.
Tanggal 06 Desember s/d sekarang sebagai Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan pada Kantor Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara
Bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada TA 2012, pernah melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa yaitu Pengadaan Interactive white board.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) pada Dinas Disdikpora Kab. PPU dan pada tanggal 30 Mei 2014 terdakwa dimutasikan menjadi Kasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Umum pada Kecamatan Waru.
Bahwa terdakwa menjelaskan tugas pokok Kasi Sapras adalah membuat mengevaluasi data, membuat laporan kepada Kepala Bidang atau kepada PA dan sebagai Kasi Sapras bertanggung jawab kepada Kepala Bidang (saksi Andi Tomaru) selanjutnya Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Disdikpora (Rahman Nurhadi) Kab. PPU.
Bahwa selain menjadi Kasi Sapras terdakwa juga ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Disdikpora Kab. PPU Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 tertanggal 03 Januari 2014 menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) pada pengadaan Interactive White Board pada Dinas Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa sumber Dana berasal dari APBD I Bankeu provinsi Kalimatan Timur dengan pagu anggaran senilai Rp. 10 Milyard. (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa terdakwa menjabat sebagai PPTK dibantu oleh sataf sebanyak 5 (lima) orang diantaranya, Sulaiman, Sarina, dan Antik, kemudian pada saat itu mendata paket – paket yang sudah masuk atau yang sudah ada di Dinasdikpora Kab. PPU.
Bahwa terdakwa menerima brousure Interactive White Board PT Aezy Way Smart Solution, PT Eptec dan PT Amara sekitar bulan Januari 2012 yang masuk pada sekertariat dinas Disdikpora kemudian terdakwa meminta petunjuk kepada Bidang dan selanjutnya kepala Bidang mengarahkan agar meminta petunjuk kepada Kepala Dinas bahwa langkah apa yang harus diambil, kemudian saran dari Kadis untuk segera melaksanakan survey ke Jakarta.
Bahwa setelah mendapat ijin dari Kepala Dinas Disdikpora Kab. PPU untuk melaksanakan survey kemudian terdakwa berangkat bersama – sama dengan saksi Sarjoko (orang ULP), dengan alasan tidak mengerti mengenai alat Interactive Whaite Board karena saksi Sarjoko lebih mengerti.
Bahwa untuk biaya survey ke Jakarta menggunakan uang pribadi, kemudian setelah tiba di Jakarta dijemput oleh saksi Edi Oloan Pasaribu.
Bahwa terdakwa menjelaskan pertama yang di survey yaitu pada PT. Eazy Way mengenai barang pengadaan Interactive whaite board dengan nama Samart Board kemudian meminta saksi Sarjoko untuk mempraktek alat tersebut, kemudian menanyakan kepada saksi Saksi Sarjoko tentang barang tersebut dan di Jawab Bagus saja.
Bahwa setelah melakukan survey pada PT Eazy Way kemudian terdakwa beserta saksi Sarjoko, saksi Andi Tomaru dan saksi Edi pulang dan mencari penginapan/ Hotel selanjutnya esok harinya kembali melaksanakan survey pada dua PT untuk pengadaan Interactive white board, dan hasil barang pada ketiga tempat yang disurvey sama tetapi harga barang terdapat perbedaan tetapi tidak terlalu jauh dan kalau dipresentasikan selisih 2% s/d 5%.
Bahwa setelah kembali dari Jakarta langsung melaporkan kepada Kepala Disdikpora Kab. Penajam Paser Utara mengenai hasil survey untuk pengadaan Interactive White Board tersebut selanjutnya hasil sulvey tersebut diserahkan kepada staf yang bernama Sulaiman.
Bahwa penjelasan terdakwa selanjutnya dibuatlah HPS (harga perkiraan sendiri) oleh saksi Sulaiman.
Bahwa terdakwa mengetahui HPS tersebut setelah berbentuk Kerangka Acuan Kerja, dan yang menandatangani HPS adalah PA.
Bahwa yang mempunyai kewenangan membuat HPS adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) tetapi dalam pengadaan ini kewenangan adalah terdakwa yang membuat dan yang melihat HPS tersebut.
Bahwa penjelasan terdakwa HPS yang dibuat oleh terdakwa untuk pengadaan Interactive White Board pada Dinas Disdikpora Kab. PPU adalah sesuai dengan hasil survey yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa setelah dibuat HPS barulah di buat Kerangka Acuan Kerja dan selisih pembuatannya 2 (dua) minggu setelah pembuatan HPS.
Bahwa setelah Pembuatan KAK oleh saksi Sulaiman selanjutnya diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa membacanya dan isinya sesuai karena didalam KAK ada HPS, brosure barang, dan spesifikasi selanjutnya diserahkan pada bulan Maret 2012 kepada Kepala Dinas Disdikpora Kab. PPU selaku PA (pengguna anggaran), selanjutnya terdakwa dipanggil oleh Kadis dan diminta agar membuat pengantar ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Bahwa isi KAK dibandingkan dengan HPS tidak ada perubahan.
Bahwa setelah usulan masuk ke pokja I ULP (Unit Layanan Pengadaan) usulan pengadaan tersebut ada yang dicoret oleh orang ULP (Edy Subiantoro menyangkut spesifikasi Smard Board, menyangkut harga tidak dicoret.
Bahwa setelah ada coretan dari pokja I ULP selanjut terdakwa melaporkan kepada Kadis Disdikpora selaku PA selanjutkan PA menanyakan kepada terdakwa langkah terbaik seperti apa, kemudian terdakwa mengatakan kepada PA sebaiknya membatalkan proyek pengadaan interactiv white board, selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2012 terdakwa meminta kepada saksi Sulaiman untuk mengetikan perubahan spesifikasi tersebut.
Bahwa barang pengadaan interactive white board tersebut terdakwa pernah mencek atau melihatnya di 3 (tiga) sekolah yaitu di SD 09, SD 020 Kec. Sepaku dan SD 010 di Kec. Babulu setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Penajam.
Bahwa hasil yang dicek dari ke 3 (tiga) sekolah tersebut kenyataannya berbeda dengan apa yang telah terdakwa survey pada saat di Jakarta, perbedaannya yaitu survey di Jakarta merk Smard Board (buatan Jerman) tetapi yang ada di sekolah - sekolah tersebut yaitu mer IQ Board (buatan Cina).
Bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah menelpon PT. Aezy way dan selanjutnya dari PT tersebut mengatakan akan ada saksi Edi untuk menjemput terdakwa kemudian bersama-sama ke PT. Aezy Way Smart Sulution untuktuk melakukan survey.
Bahwa acuan dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) bukan dari harga terendah tetapi dari survey ke 3 (tiga) tempat tersebut dijumlahkan kemudian dibagi 3 (tiga) dan hasilnya merupakan harga dasar untuk menyusun HPS (harga perkiraan sendiri), untuk pengadaan Interactive White Board pada Disdikpora Kab. PPU T.A 2012.
Bahwa dari hasil survey ke 3 (tiga) tempat PT tersebut kemudian dibuatkanlah KAK (Kerangka Acuan Kerja) untuk pengadaan Interactive White Board pada Disdikpora Kab. PPU.
Bahwa terdakwa mengatakan tidak pernah ada rapat mengenai perubahan atau pengusulan HPS mengenai proyek pengadaan white boar di ULP (Unit Layanan Pengadaan), tetapi terdakwa pernah di Panggil oleh Kepala ULP saksi Edy Subiantoro untuk memparaf merk Smard Board menjadi white board.
Bahwa terdakwa dalam persidagan menyatakan bersalah dalam proyek pengadaan Interactive White Board pada Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara karena ketidak tahuan terdakwa.
Menimbang, dimuka persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge), namun ternyata baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan tersebut ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 atas nama H. Saidin, SE. MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA. 2012 No. DPA SKPD : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 Beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00045/SPD/1.01.01/2012 tanggal 31 Oktober 2012 beserta lampirannya.
(satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pembayaran pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMP/SMA/SMK (Bankeu Prop. 2012) Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga tanggal 31 Oktober 2012 sejumlah Rp. 8.494.743.455,-.
1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiranya Surat Keputusan Bupati Nomor 027.05/42/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penetapan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
1 (satu) lembar fotocopy surat Laporan Hasil Lelang Nomor 027/ULP/SEL-414/V/2012 tanggal 25 Mei 2012.
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MINAKA INFOTEK Nomor 03 Tanggal 25 Agustus, dengan Notaris NURMIATY TAUFIK, SH. (S.K. MENKEH R.I NO. C-711.HT.03.02-Th-1998 TGL. 7-12-1998).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 03 Tanggal 15 Desember 2010, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 06 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Jual Beli Saham Nomor 11 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : S-00017NE/WPJ.05/KP.11/2012 Tanggal 20 Nopember 2012 perihal Pemberitahuan Status WP untuk Pimpinan PT. MINAKA INFOTEK (NPWP: 02.963.725.3-086.000). disita dari CHRISNA Bin ACHMAD DIMYATI
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM : 01003733\086\okt\2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas Nama MINAKA INFOTEK NPWP. 02.963.725.3-086.000.
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sarjoko Wiyono, S.Pd tanggal 01 Agustus 2011.
1 (satu) bundel fotocopy permohonan input data ke LPSE dan Instruksi lelang Nomor : 425.1/516/Disdikpora/11/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 usulan paket pekerjaan (8 paket)
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 031/S.sanggahan/DMFM/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 027/ULP/PI-09.8.1/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy surat Karya Langgeng Sejahtera nomor : 0105/SS/KLS/V/2012 perihal tentang Sanggahan / Pengaduan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada pengadaan Interactive white board di Dibnas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Karya Langgeng Sejahtera Nomor : 027/ULP/P1-09.8.3/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Setia Kawan Nomor : 019/S.Sanggahan /SK/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Setia Kawan Nomor : 027/ULP/P1-09.8.2/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 027/ULP/PI-09.5/V/2012 tanggal 09 Mei 2012
1 (satu) bundel Surat Penetapan pemenang PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor : 027/ULP/PI-09.6/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/PI-09.2/V/2012 tanggal 03 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/ULP/PI-09.4/V/2012 tanggal 8 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy undangan pembuktian dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi Nomor 027/ULP/PI-09.3/V/2012 tanggal 4 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) lembar (Asli) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama KARSONO, A.Md tanggal 06 Februari 2012.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser UtaraNomor : 425 / 1516.1/DISDIKPORA/V/2012,.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
1(satu) bundle Tanda Terima Pengadaan Alat Peraga Interactive white board.
1 (satu) lembar Kartu Kendali Nomor SPP /SPM : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Peneliti Hj. Rusmiah, .S.sos tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) Bendahara Syamsul Adha, SE
1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) Bundel fotocopy Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white boardkontraktor pelaksana PT. Gelora Megar Sejatera,
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Disdikpora,
1 (satu) lembar Faktur Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Unit total harga ditambah biaya pengiriman ke Penajam Rp. 4,130.000.000,- (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Perjanjian jual beli (MoU) Pengadaan Interactive white board tanggal 20 Juli 2012 antara Sdr. JAMAL selaku Direktur CV. DWI MUTIARA F.M dengan Muhamad Husein selaku Direktur CV. PELITA MEDIA NUSANTARA
1 (satu) lembar Invoice Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total 130 (seratus tiga puluh) unit Nomor :07-INV-08-2012tanggal 07 Agustus 2012 total harga Rp. 4.050.000.000 (Empat Milyar lima puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Invoice untuk biaya jasa pengiriman ke Penajam sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rekening koran atas nama PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor Rek. 0131560281 Periode 4 Nopember 2012 – 28 Januari 2013
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU Selasa 19 Pebruari 2013 Penerima Sulaeman
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Survey Nomor : 425/180/Disdikpora/2012 tanggal 25 Januari 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perbandingan Harga Smartboard
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tanggal 20 Maret 2012 Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30982/c/2/78 tantang Pengangkatan Rahman Nurhadi sebagai CPNS
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Januari 1980
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/153/SK-BUP/XI/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 4 Nopember 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/261/SK-BUP/V/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 30 Mei 2012
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. AMARA Cipta Kreasi Media.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. MINAKA INFOTEK.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board dari PT. EAZYWAY : Nomor. Ref : SB/2011123101, Tanggal, 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar RINCIAN PERHITUNGAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS ). Tanggal 31 Januari 2012 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar INSTRUKSI LELANG dengan nomor 027/ULP/SEK-071/III/2012 tanggal 08 Maret 2012.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Dasar.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Pertama Kategori L2.
1 (satu) lembar PAKTA INTEGRITAS. Tanggal 5 Juni 2013.
2 (dua) lembar PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM PENGADAAN ELEKTRONIK. Tanggal 5 Juni 2013..
1 (satu) buah stempel PT. Minaka Infotek
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Nomor: 425/1527.1/Disdikpora/V/2012 tanggal 01 Juni 2012 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) Dan Pejabat Pengadaan (PP) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel Surat Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan No.970/11578/342-II/Keu tanggal 01 Desember 2011
1 (satu) bundel Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan beserta lamiran (RKA) tanggal 21 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA. 2012 No.970/12323/400-II/Keu tanggal 27 Desember 2011
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Kaltim SKPKD No.1.20.03.00.00.5.1
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTingkat Pertama dengan Kategori L2 disahkan tanggal 26 Januari 2006
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama diterbitkan 02 Mei 2011
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara nomor : 137/147/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Dinas Kesehatan Kab. PPU TA. 2012
1 (satu) bundel Fotocopy Price list Smartboard Distributor pricing dan Factory Pricing dari EAZYWAY
1 (satu) bundel fotocopy Akta Surat Kuasa Direksi PT. GELORA MEGAH SEJAHTERA No. 5 tanggal 04 Juni 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1035.2/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1034.1/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat Nomor : 425.1/1326/Disdikpora/V/2012 Perihal tentang Penangguhan / Pembatalan lelang Pengadaan Interactive white board SD, SMP, SMA, SMKtanggal 08 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Price list Smartboard dari PT. MINAKA INFOTEK
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penunjukan Personil Unit layanan pengadaan Barang /Jasa secara elektronik (LPSE) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 027.05/91/2013 tanggal 26 Maret 2013.
1 (satu) bundel Fotocopy Sumarry Report pengadaan interactive white board tahun 2012 tanggal 06 April 2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 910/95/2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengadaan Sarana Pendidikan Bidang Sapras Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor : 094/453/ Disdikpora/2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Dokum Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/052/BKD/IX/2011 tanggal 11 Oktober 2011
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Diklat Pembekalan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 2012
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Salinan Perseroan Komanditer No. 17 tanggal 25 Januari 2008 CV. DWI MUTIARA F.M
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 820/271/SK/BKD/V/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU atas nama Drs. KHAERUDDIN, M.AP
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/38.81/Set-Bapp/IX/2011 Perihal tentang Usulan Bantuan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 tanggal 27 September 2011
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 003/360-IV/KEU Perihal tentang Klarifikasi Bantuan Keuangan Kabupaten/ Kota TA. 2012 tanggal 23 Desember 2011
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati PPU Nomor : 821/001/SK-BUP/II/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tanggal 12 Februari 2009 .
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pertauran Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab. PPU Tanggal 03 Maret 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy informasi lelang dari LPSE
1 (satu) lembar surat dukungan dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012 .
1 (satu) lembar surat garansi dan purna jual dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012
1 (satu) bundel Fotocopy surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. PPU Nomor : 050/19.01/Litploev-Bapp tanggal 09 Mei 2012 perihal Evaluasi Proses Lelang
1 (satu) lembar price list smart board dari PT. Eazyway smart solution yang ditujukan kepada PPTK Dinas Pendidikan Kab. PPU
1(satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Derry Mardjuki
1 (satu) Contoh stempel PT. Eazyway smart board solutions dan tandatangan Sdr. Derry Mardjuki .
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 211/ Pen. Pid/ 2014 /PN. Tertanggal 11 Agustus 2014, telah dilakukan penyitaan terhadap Harta Benda milik terdakwa yaitu sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berupa 1 (satu) unit ruko (rumah Kontrak) yang terletak di RT. 01 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive white board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012, tanggal 4 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 Penasihat Hukum terdakwa melampirkan alat bukti berupa surat antara lain:
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/090/SK-BUP/X/2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 11 Oktober 2011;.
Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor: 425.1/1326/Disdikpora/V/2012 yang ditujukan pada Kepala ULP Kabupaten PPU Perihal Penangguhan/Pembatalan Lelang Pengadaan Interactive Whiteboard SD, SMP,SMA dan SMK , tanggal 8 Mei 2012;
Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor: 050/19.01/Litpolev-Bapp perihal Evaluasi Lelang tanggal 9 Mei 2012 ;
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/261/SK-BUP/V/2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 27 Juni 2013;
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/130/SK-BUP/VI/2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 27 Juni 2013;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 Terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat yaitu, Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor: 425.1/516/Disdikpora/11/2012 yang ditujukan pada Kepala ULP Kabupaten PPU Perihal Usulan rencana paket pekerjaan yang akan dilelang melalui ULP, tanggal 27 Pebruari 2012;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa karena diajukan masih dalam tenggang waktu pembuktian, maka akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Tahun Anggaran 2012 ada alokasi dana bantuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa selanjutnya bantuan tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012, dengan nama kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada nomor rekening 5.2.3.20.09 berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa Terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJAN, adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) TA.2012 ;
Bahwa selanjutnya saksi Rahman Nurhadi,S.Sos memerintahkan secara lisan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK serta saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana untuk melakukan survey harga dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atas paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Survey No.425/120/Disdikpora/2012 Rabu Tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa Tukiyo selaku PPTK, dinyatakan bahwa terdakwa Tukiyo telah melakukan survey harga untuk menyusun spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate), sedangkan sesungguhnya tidak pernah dilakukan survey pada waktu tersebut, melainkan beberapa bulan setelah nya yaitu Jumat 23 Maret 2012 ke perusahaan PT.Eazy Way Smart Solution yang beralamat di Mutiara Taman Palem E5 No.23 Cengkareng Jakarta Barat, sedangkan survey ke perusahaan yang lain, tidak pernah dilakukan, sehingga hasil survey tersebut hanya mengarahkan merek tertentu yaitu Smart Board type 480 dan 680;
Bahwa saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, bersama dengan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU,ST,MM . Sedangkan saksi Edi Oloan Pasaribu,ST,MM akan membeli barang tersebut dari perusahaan PT.Eazy Way Smart Solution dengan harga yang disebut harga distributor, sedangkan harga yang ditawarkan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dalam hal ini pada terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK adalah harga yang tertinggi, yang biasa disebut dengan istilah harga dealer, sehingga terdapat selisih harga yang kelak diharapkan menjadi keuntungan saksi Edi Oloan Pasaribu ;
Bahwa dalam penyusunan HPS terdakwa Tukiyo selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga distributor yang sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai dan ongkos pengiriman sampai di tempat, dan biaya yang ditambah atau diperhitungkan lagi oleh terdakwa Tukiyo adalah biaya pengiriman, pengepakan, transportasi, penampungan/gudang, ongkos angkut ke sekolah, akomodasi ke sekolah, instalasi dan perakitan serta penambahan keuntungan perusahaan dan pajak ;
Bahwa perusahaan yang diharapkan atau diarahkan oleh terdakwa Tukiyo, saksi Andi Tomaru serta saksi Andi Syamsul Bahri adalah perusahaan yang didukung oleh Saksi Andi Syamsul Bahri yaitu CV.Dwi Mutiara FM, dengan Direktur nya saksi Jamal Muinzi, dimana saksi Andi Syamsul Bahri sebelumnya telah mengenal saksi Jamal Muinzi dan pernah bekerjasama dalam proyek pengadaan alat las pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Tahun 2011, dimana saksi Andi Syamsul Bahri menggunakan CV.Dwi Mutiara FM sebagai perusahaan yang didukungnya ;
Bahwa usulan pelelangan proyekpengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 diajukan oleh saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU melalui surat Nomor : 425.1/516/Disdikpora/II/2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 kepada Kepala ULP Kab.PPU disertai file data : Copy DPA, Daftar Spesifikasi Teknis Barang/ Gambar Teknis Pekerjaan, Brosur Gambar, Term of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Daftar hasil perhitungan owner estimate/HPS dan design gambar, serta rancangan kontrak ;
Bahwa tanggal 08 Maret 2012, instruksi pelelangan dilakukan oleh Kepala ULP Kab.PPU yaitu menunjuk Pokja 1 yang terdiri dari seorang koordinator dan empat orang anggota, dimana saksi Sarjoko Wiyono,S.Pd merupakan salah satu anggota nya. Bahwa tanggal 20 Maret 2012 Pokja 1 ULP Kab.PPU melakukan rapat koordinasi dengan pihak SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU yang diwakili oleh Saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK, dan hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan beberapa catatan yaitu : perlunya dilakukan klarifikasi terhadap spesifikasi dan HPS, nama barang dalam RAB dan penambahan accecoris, Tenaga ahli computer berpengalaman minimal 2 tahun, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dilengkapi sesuai dengan ketentuan;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012 terdakwa Tukiyo, Andi Tomaru dan saksi Sarjoko (anggota Pokja 1 ULP Kab.PPU) berangkat ke Jakarta, dan sesampainya di Jakarta dijemput oleh saksi Edi Pasaribu, selanjutnya bersama-sama berangkat ke Work Shop PT.EazyWay Smart Solution bertemu dengan Saksi Derry dan kemudian ke Principal atau pemegang lisensi Interactive white board merek “Smart Board” perusahaan tersebut yaitu PT.EP-TEAC Solutions Indonesia;
Bahwa pada sekitar akhir bulan April 2012 usulan paket pengadaan Interactive White Board for education , diserahkan kembali pada Pokja I ULP Kab.PPU dan saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd tidak melakukan koreksi atau perbaikan, dan berkas usulan tersebut dikirim kembali pada PPTK yaitu terdakwa Tukiyo,S.Pd, kemudian pada sekitar bulan Mei 2012, setelah Pokja I meneliti kelengkapan usulan pelelangan tersebut, maka diketahui yang dikoreksi adalah perihal spek teknis yang mencoret nama “smart board” menjadi white board, penambahan tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, sedangkan untuk penambahan accesoris berupa lap top dan infocus tidak dilakukan serta koreksi HPS sama sekali tidak dilakukan, dengan alasan yang disampaikan terdakwa Tukiyo,S.Pd bahwa pagu anggaran tidak mencukupi ;
Bahwa oleh karena berkas usulan sudah 3 kali dikembalikan pada SKPD Dinas Dikpora Kab.PPU untuk hal perubahan HPS, namun tidak dilakukan maka Tim Pokja I berpendapat bahwa SKPD Disdikpora dalam hal ini terdakwa Tukiyo selaku PPTK dan saksi Andi Tomaru selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora memang tidak mau merubah hal yang diusulkan Pokja I, dalam hal ini melakukan koreksi terhadap HPS karena dianggap terlalu tinggi, maka lelang diputuskan untuk dilanjutkan ;
Bahwa proses pelelangan dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode pelelangan umum, menggunakan system pasca kwalifikasi satu file, dimana yang mengajukan penawaran berjumlah 13 (tiga belas) peserta termasuk CV.Dwi Mutiara F.M dengan nilai penawaran Rp. 9.529.311.000,- (Sembilan milyar lima rtus dua puluh Sembilan tiga rtus sebelas ribu rupiah) . Bahwa berdasarkan proses evaluasi dokumen penawaran tanggal 03 Mei 2012, bahwasanya hanya satu perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan nilai penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) ;
Bahwa setelah saksi Andi Tomaru,S.Pd, mengetahui bahwa perusahaan yang didukung dan diupayakan untuk memenangkan paket lelang pengadaan interactive white board tersebut kalah, maka saksi Andi Tomaru d,S.Pd dan terdakwa Tukiyo selaku PPTK menghadap saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Kepala Dinas Dikpora Kab.PPU sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan PPK agar saksi Rahman Nurhadi untuk mengajukan surat pembatalan pelelangan yang ditujukan pada Kepala ULP Kab.PPU yang intinya meminta agar pihak ULP dapat menangguhkan/membatalkan lelang pengadaan white board dengan alasan spesifikasi yang dibutuhkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga atau Dinas Dikpora telah mengalami perubahan ;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012 saksi Edy Subyantoro,S.pd ,MM, selaku koordinator Pokja 1, megirimkan surat nomor 027/ULP/P1-09.6/V/2012 Tanggal 10 Mei 2012 Kepada Kepala ULP Kab.PPU perihal penetapan pemenang lelang yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan masa sanggah mulai tanggal 11 Mei s/d 18 Mei 2012. Bahwa setelah saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH mengetahui bahwa perusahaan yang didukung kalah dalam proses pelelangan, makasaksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH berkomunikasi dengan saksi Edi Oloan Pasaribu, untuk menempuh proses sanggah, dan saksi Edi Oloan Pasaribu melakukan proses sanggah, namun ditolak oleh ULP, dengan alasan perusahaan CV.Dwi Mutiara F.M tidak memiliki pengalaman, sebagaimana yang ditentukan dalam pelelangan;
Bahwa selanjutnya Kepala ULP Kab.PPU menerbitkan surat No. 027/ULP/SEK-414/V/2012 Tanggal 25 Mei 2012 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU Perihal Laporan Hasil Lelang dengan pemenang PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) . Bahwa selanjutnya saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menerbitkan Nomor : 425.1/1542/SP2/Disdikpora/2012 tanggal 4 Juni 2012, Perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa yang ditujukan kepada PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera yang meminta agar saksi Suwandi selaku Direktur PT.Gelora Megah Sejahtera, memberikan kuasa kepada saksi Jamal Muinzi, selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M, yang didukung oleh saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH , karena perusahaan yang didukungnya (CV.Dwi Mutiara FM kalah dalam pelelangan) dan jika Suwandi tidak memberi kuasa pada saksi Jamal Muinzi maka barang yang akan diadakan saksi Suwandi tidak dapat masuk ke wilayah Penajam dengan alasan saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH memiliki pihak-pihak atau orang-orang yang berpengaruh diwilayah Penajam. Selanjutnya saksi Suwandi menyetujuinya , lalu Saksi Suwandi selaku Direktur utama PT.Gelora Megah Sejahtera memberikan kuasa direksi pada saksi Jamal Muinzi selaku direktur CV.Dwi Mutiara F.M tanggal 04 Juni 2012 di depan notaris Meissie Pholuan,SH Notaris di Jakarta dengan Akta No.05 Tanggal 04 Juni 2012 ;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2012 Kepala Disdikpora Kab.PPU dijabat oleh Drs. Khaeruddin, menggantikan Rahman Nurhadi,S.Sos, sehingga pada saat penandatanganan Kontrak tanggal 13 Juni 2012 dilakukan antara saksi Drs.Khaeruddin,MAP selaku Pengguna Anggaran dengan saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera dengan Nomor Kontrak 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012, dan nilai kontrak sebesar Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) termasuk PPN 10% dengan barang merek IQ Board sebanyak 110 + 20 = 130 Unit , dengan masa kerja 120 hari terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012 s/d 10 Oktober 2012 ;
Bahwa seyogyanya saksi Suwandi selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, yang telah memenangkan tender pengadaan interactive white board , akan membeli barang dari Saksi M.Husein selaku direktur CV.Pelita Media Nusantara, namun oleh karena Saksi Suwandi telah memberikan kuasa pada saksi Jamal Muinzi (direktur CV.Dwi Mutiara F.M), maka kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut ditandatangani tanggal 20 Juni 2012 oleh M.Husein selaku Direktur CV.Media Pelita Nusantara (penjual ) dengan Jamal Muinzi selaku Direktur CV.Dwi Mutiara F.M selaku pembeli ;
Bahwa kesepakatan harga kontrak jual beli disepakati antara saksi ANDI SYAMSUL BAHRI,SH dengan Saksi M.Husein , dengan nilai Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) yang dibayar dengan dua tahap, tahap pertama senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sisanya dibayar pada tahap kedua;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang, Panitia menerima hasil Pekerjaan, selanjunya saksi Suwandi, selaku Direktur Utama PT.Gelora Megah Sejahtera, menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang No.425/3624.2/PL-Disdikpora/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 ;
Bahwa tanggal 15 Oktober 2012, saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera, mengajukan surat No. 032/CV.GMS/X/2012 yang ditujukan pada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pembayaran pekerjaan yang selanjutnya diproseslah permohonan pembayaran pekerjaan senilai Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) ;
Bahwa Pada tanggal 05 November 2012 Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab.PPU menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 3319/SP2D/LS/XI/2012 yang memerintahkan Bank Kaltim Cabang Penajam untuk memindahbukukan dana dari rekening sebesar Rp.8.494.743.455.00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada saksi Suwandi selaku Dirut PT.Gelora Megah Sejahtera yang memiliki rekening Bank Kaltim Cabang Penajam No.0131560281 untuk pembayaran pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK, sehingga pada tanggal itu juga dana masuk ke Rekening PT Gelora Megah Sejahtera;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Interactive White Board pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Nomor R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 terdapat Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.542.494.050,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidiair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair (secara berurutan sesuai lapisan dakwaan), apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Secara Melawan Hukum ;
3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau Suatu Korporasi ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang“ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak usah dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan bahwa Tupoksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu : melakukan pekerjaan sesuai pendelegasian dari PPK dalam hal ini membuat HPS dan membuat rancangan kontrak, yang selanjutnya terdakwa telah melaksanakan tugasnya sebagaimana layaknya sebagai PPTK ;
Bahwa oleh karena unsur secara Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur melawan hukum (sebagai lex generalis), sebagaimana pendapat R. Wiyono, SH, menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 37”, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan pasal 3 sesuai dengan azas lex spesialis derogat lex generalis.
Bahwa terdakwa adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, mempunyai tugas pokok mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan , tugas pekerjaan yang merupakan bagian dari wewenangnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut, terdapat unsur melawan hukum yang bersifat lebih spesifik yaitu “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” (lex spesialis). Dari Uraian Unsur secara melawan Hukum seperti tersebut diatas dan dikaitkan dengan alat bukti, maka unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan Primair tidak dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan : bahwa semua unsur -unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, maka tidak terbukti pula terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK, saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan saksi Sarjoko ( Pokja I ULP Kab. PPU) melakukan survey harga dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atas paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 ;
Bahwa saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, bersama dengan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH Bin RASYID akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU,ST,MM ;
Bahwa dalam penyusunan HPS terdakwa Tukiyo selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga distributor yang sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai dan ongkos pengiriman sampai di tempat, dan biaya yang ditambah atau diperhitungkan lagi oleh terdakwa Tukiyo adalah biaya pengiriman, pengepakan, transportasi, penampungan/gudang, ongkos angkut ke sekolah, akomodasi ke sekolah, instalasi dan perakitan serta penambahan keuntungan perusahaan dan pajak ;
Bahwa setelah mengetahui bahwa perusahaan yang didukung dan diupayakan untuk memenangkan paket lelang pengadaan interactive white board tersebut kalah, maka terdakwa Tukiyo selaku PPTK dan saksi Andi Tomaru d,S.Pd menghadap saksi Rahman Nurhadi,S.Sos selaku Kepala Dinas Dikpora Kab.PPU sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan PPK agar saksi Rahman Nurhadi mengajukan surat pembatalan pelelangan yang ditujukan pada Kepala ULP Kab.PPU yang intinya meminta agar pihak ULP dapat menangguhkan/membatalkan lelang pengadaan white board dengan alasan spesifikasi yang dibutuhkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga atau Dinas Dikpora telah mengalami perubahan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara Terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas adalah dikarenakan jabatannya sebagai PPTK. Terdakwa tidak dapat melakukan hal-hal diatas apabila tidak menjabat sebagai PPTK proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, hal ini menunjukkan menurut dakwaan Penuntut Umum adalah dalam kualitas Terdakwa sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsure melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan bahwa pengertian dari : Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tahun Anggaran 2012 ada alokasi dana bantuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa selanjutnya bantuan tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012, dengan nama kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada nomor rekening 5.2.3.20.09 berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa dalam penyusunan HPS terdakwa Tukiyo selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga distributor yang sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai dan ongkos pengiriman sampai di tempat, dan biaya yang ditambah atau diperhitungkan lagi oleh terdakwa Tukiyo adalah biaya pengiriman, pengepakan, transportasi, penampungan/gudang, ongkos angkut ke sekolah, akomodasi ke sekolah, instalasi dan perakitan serta penambahan keuntungan perusahaan dan pajak ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 November 2012 dana pengadaan interactive whiteboard masuk ke Rekening PT Gelora Megah Sejahtera sebagai pemenang proyek dimaksud di Bank Kaltim Cabang Penajam dengan Nomor: 0131560281 senilai Rp. 8.494.743.455,00 ;
Menimbang, bahwa karena saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH yang membiayai proyek Pengadaan interactive whiteboard pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU , maka selanjutnya setelah dana masuk ke Rekening PT Gelora Megah Sejahtera maka saksi Andi Syamsul Bahri,SH selanjutnya yang mengelola keuangan proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH membeli barang dari saksi M.Husein Direktur CV Pelita Media selaku Distributor Barang proyek Pengadaan interactive whiteboard senilai Rp.4.050.000.000,-, dengan demikian dari nilai Proyek sebesar Rp.8.494.743.455,-, setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 772.249.405,- dan PPH sebesar Rp. 115.637.410,- maka telah menguntungkan saksi Andi Syamsul Bahri,SH sebesar Rp. 3.542.494.050,- dari nilai proyek yang telah di mark up oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Samsul Bahri,SH dan saksi Andi Tomaru ,S.Pd ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Andi Syamsul Bahri,SH dan saksi Andi Tomaru,S.Pd telah menguntungkan saksi Andi Syamsul Bahri,SH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagimana tersebut diatas, maka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yaitu :
Menimbang, bahwa Terdakwa TUKIYO,SPd BIN WARIJAN, adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan interactive white board pada Disdikpora Kab.PPU TA.2012, yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 425/006.1/Disdikpora/I/2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) TA.2012 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Rahman Nurhadi,S.Sos memerintahkan secara lisan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK serta saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana untuk melakukan survey harga dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atas paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Survey No.425/120/Disdikpora/2012 Rabu Tanggal 25 Januari 2012, yang ditandatangani oleh terdakwa Tukiyo selaku PPTK, dinyatakan bahwa terdakwa Tukiyo telah melakukan survey harga untuk menyusun spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner Estimate), sedangkan sesungguhnya tidak pernah dilakukan survey pada waktu tersebut, melainkan beberapa bulan setelah nya yaitu Jumat 23 Maret 2012 ke perusahaan PT.Eazy Way Smart Solution yang beralamat di Mutiara Taman Palem E5 No.23 Cengkareng Jakarta Barat, sedangkan survey ke perusahaan yang lain, tidak pernah dilakukan, sehingga hasil survey tersebut hanya mengarahkan merek tertentu yaitu Smart Board type 480 dan 680;
Menimbang, bahwa saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, bersama dengan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU,ST,MM ;
Menimbang, bahwa dalam penyusunan HPS terdakwa Tukiyo selaku PPTK, telah melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga distributor yang sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai dan ongkos pengiriman sampai di tempat, dan biaya yang ditambah atau diperhitungkan lagi oleh terdakwa Tukiyo adalah biaya pengiriman, pengepakan, transportasi, penampungan/gudang, ongkos angkut ke sekolah, akomodasi ke sekolah, instalasi dan perakitan serta penambahan keuntungan perusahaan dan pajak ;
Menimbang, bahwa tanggal 08 Maret 2012, instruksi pelelangan dilakukan oleh Kepala ULP Kab.PPU yaitu menunjuk Pokja 1 yang terdiri dari seorang koordinator dan empat orang anggota, dimana saksi Sarjoko Wiyono,S.Pd merupakan salah satu anggota nya. Bahwa tanggal 20 Maret 2012 Pokja 1 ULP Kab.PPU melakukan rapat koordinasi dengan pihak SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU yang diwakili oleh Saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK, dan hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan beberapa catatan yaitu : perlunya dilakukan klarifikasi terhadap spesifikasi dan HPS, nama barang dalam RAB dan penambahan accecoris, Tenaga ahli computer berpengalaman minimal 2 tahun, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dilengkapi sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa pada sekitar akhir bulan April 2012 usulan paket pengadaan Interactive White Board for education , diserahkan kembali pada Pokja I ULP Kab.PPU dan saksi Andi Tomaru,S.Pd dan terdakwa Tukiyo,S.Pd tidak melakukan koreksi atau perbaikan, dan berkas usulan tersebut dikirim kembali pada PPTK yaitu terdakwa Tukiyo,S.Pd, kemudian pada sekitar bulan Mei 2012, setelah Pokja I meneliti kelengkapan usulan pelelangan tersebut, maka diketahui yang dikoreksi adalah perihal spek teknis yang mencoret nama “smart board” menjadi white board, penambahan tenaga ahli yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, sedangkan untuk penambahan accesoris berupa lap top dan infocus tidak dilakukan serta koreksi HPS sama sekali tidak dilakukan, dengan alasan yang disampaikan terdakwa Tukiyo,S.Pd bahwa pagu anggaran tidak mencukupi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas usulan sudah 3 kali dikembalikan pada SKPD Dinas Dikpora Kab.PPU untuk hal perubahan HPS, namun tidak dilakukan maka Tim Pokja I berpendapat bahwa SKPD Disdikpora dalam hal ini terdakwa Tukiyo selaku PPTK dan saksi Andi Tomaru selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora memang tidak mau merubah hal yang diusulkan Pokja I, dalam hal ini melakukan koreksi terhadap HPS karena dianggap terlalu tinggi, maka lelang diputuskan untuk dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Mei 2012 saksi Edy Subyantoro,S.pd ,MM, selaku koordinator Pokja 1, megirimkan surat nomor 027/ULP/P1-09.6/V/2012 Tanggal 10 Mei 2012 Kepada Kepala ULP Kab.PPU perihal penetapan pemenang lelang yaitu PT.Gelora Megah Sejahtera dengan harga penawaran Rp.8.494.743.455,00 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan masa sanggah mulai tanggal 11 Mei s/d 18 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa kesepakatan harga kontrak jual beli disepakati antara saksi ANDI SYAMSUL BAHRI,SH dengan Saksi M.Husein , dengan nilai Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) yang dibayar dengan dua tahap, tahap pertama senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sisanya dibayar pada tahap kedua;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN tersebut diatas bertentangan dengan :
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja. Pasal 18 (3) menyatakan bahwa : ”Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
Bab 1 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa :” Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Bab 1 Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa :”secara tertib” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”
Bab X Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa : ” Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bab VI Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa , Bagian Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa : ”PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri”
Pasal 66 ayat (2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 66 ayat (7) menyatakan bahwa : ”Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdadarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mampertimbangkan antara lain :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 66 ayat (8) ditentukan sbb : ”HPS disusun dengan mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar” .
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 Bagian A. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa – Angka 3.a.2) – Harga Perkiraan Sendiri (HPS), huruf :
d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dan Keuntungan dan Biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas persen) tidak termasuk pajak.
e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3, oleh karena itu haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004) ;
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.
(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dana bantuan kegiatan pengadaan interactive white board untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari bantuan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 , bahwa selanjutnya anggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012, dengan nama kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada nomor rekening 5.2.3.20.09 berupa belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium dengan nilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Suwandi Dirut PT Gelora Megah Sejahtera menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, maka selanjutnya saksi Suwandi mengajukan permohonan pembayaran pada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga pada pada tanggal 5 November 2012 dana pengadaan interactive whiteboard masuk ke Rekening PT Gelora Megah Sejahtera di Bank Kaltim Cabang Penajam dengan Nomor: 0131560281 senilai Rp. 8.494.743.455,- ;
Menimbang, bahwa saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH selaku pihak yang membiayai pengadaan interactive whiteboard membeli barang dari saksi M.Husein Direktur CV Pelita Media selaku Distributor alat-alat dimaksud senilai Rp. 4.050.000.000,- , sedangkan nilai proyeknya sebesar Rp. 8.494.743.455,- , hal tersebut dilakukan oleh saksi Andi Syamsul Bahri,SH karena telah bekerjasama dengan terdakwa Tukiyo selaku PPTK dalam hal penyusunan HPS dengan melakukan penggelembungan harga dengan menambahkan biaya-biaya lain dari harga distributor. Bahwa menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (8) ditentukan " HPS disusun dengan mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar " dan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 Bagian A Angka 3.a.2 huruf c. " dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dan keuntungan serta biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15 % (lima belas persen) tidak termasuk pajak ". Dan dari hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah BPKP Nomor R-358/PW.17/5/2013 tanggal 4 Juli 2013 terdapat Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.542.494.050,- (tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur pada ad.4. Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
5. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan ” ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdkaw harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen);
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen);
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen);
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatife atau pilihan, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur ” turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukan Loeby Loqman (Percobaan,Penyertaan dan GabunganTindak Pidana, 1995 UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, Hal.61) adalah : apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut sertaq”. Lebih lanjut dikatakan bahwa : syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah :
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
Kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik;
Menimbang, bahwa dalam ikut serta, mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Loeby Loqman, bahwa : meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada ad.2, ad.3, ad.4 di atas, didapat uraian kejadian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kegiatan pengadaan interactive whiteboard for education SD/SMP/SMA/SMK, pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2012 tidak hanya melibatkan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tetapi juga pihak lain yaitu saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah bersama-sama berperan aktif dalam melakukan survey harga barang untuk menyusun HPS berdasarkan delegasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket pengadaan interactive whiteboard dan juga melibatkan saksi Andi Syamsul Bahri Rasyid,SH yang memodali kegiatan dimaksud serta bertugas mendistribusikan barang-barang ke sekolah-sekolah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK dalam menyusun HPS dengan cara memaksimalkan harga hingga mendekati pagu anggaran yaitu Rp.10.000.000.000,- , sehingga nantinya perusahaan yang diharapkan menjadi pemenang akan mendapat keuntungan yang relatif besar ;.
Menimbang, bahwa saksi Andi Tomaru,S.Pd selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.PPU, bersama dengan terdakwa Tukiyo,S.Pd selaku PPTK paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK mengarahkan barang berupa interactive white board dengan spesifikasi sebagaimana yang terdapat pada merek “SMART BOARD” type 480 dan 680 dengan tujuan nantinya pemenang yang diharapkan dan diarahkan yaitu CV.Dwi Mutiara F.M, (saksi Jamal Muinzi sebagai direkturnya), yang juga didukung oleh saksi ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID,SH akan membeli barang interactive white board dengan spesifikasi “SMART BOARD” Type 480 dan 680 dari saksi EDI OLOAN PASARIBU,ST,MM ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur "melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan " telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa yang menyatakan bahwa kenapa pihak lain tidak dijadikan Tersangka, tetapi Terdakwa yang hanya melakukan survey dan tidak mengenal Andi Syamsul Bahri , serta Husain selaku Kontraktor , justru dijadikan Terdakwa , Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku hak untuk menentukan, mengajukan atau tidak mengajukan perkara ke persidangan adalh menjadi kewenangan Penuntut Umum sepenuhnya, hal mana ditegaskan dalam Pasal 137 KUHAP yang menyebutkan Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpaihkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili ;
Bahwa wewenang penuntutan dipegang oleh Penuntut Umum sebagai monopoli, artinya tiada badan lain yang boleh melakukan itu. Ini disebut dominus litis ditangan Penuntut Umum atau Jaksa. (lihat buku Hukum Acara Pidana Indonesia, karangan Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Revisi, Cet.I, 2001, hal.13) ;
Bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor.47 K/Kr/1959 tanggal 19 Mei 1959, ditegaskan : Dimajukan tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan adalah kebijaksanaan Kejaksaan dalam menjalankan penuntutan, akan tetapi kalau suatu perkara telah dimajukan dimuka Pengadilan (Hakim) maka Pengadilan harus memeriksa dan mengadilinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum berpendapat terbukti dalam Dakwaan Primair sedangkan Majelis berpendapat terbukti dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan “ selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara pasti berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak didapatkan adanya bukti bahwa pada paket proyek pengadaan interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK TA.2012 ada yang dinikmati oleh terdakwa, maka dengan demikian terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara/daerah ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali atas perbuatannya dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa TUKIYO,S.Pd Bin WARIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 atas nama H. Saidin, SE. MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU TA. 2012 No. DPA SKPD : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 Beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor : 00045/SPD/1.01.01/2012 tanggal 31 Oktober 2012 beserta lampirannya.
(satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran Langsung barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Pembayaran pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMP/SMA/SMK (Bankeu Prop. 2012) Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga tanggal 31 Oktober 2012 sejumlah Rp. 8.494.743.455,-.
1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiranya Surat Keputusan Bupati Nomor 027.05/42/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penetapan Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
1 (satu) lembar fotocopy surat Laporan Hasil Lelang Nomor 027/ULP/SEL-414/V/2012 tanggal 25 Mei 2012.
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MINAKA INFOTEK Nomor 03 Tanggal 25 Agustus, dengan Notaris NURMIATY TAUFIK, SH. (S.K. MENKEH R.I NO. C-711.HT.03.02-Th-1998 TGL. 7-12-1998).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 03 Tanggal 15 Desember 2010, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Nomor 06 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Jual Beli Saham Nomor 11 Tanggal 25 April 2012, dengan Notaris Ny. BERTHA SURIATI IHALAUW HALIM, SH. (SK. MENTERI KEHAKIMAN No. : C-165.HT.03.02 – Th.1997 Tanggal 29 Desember 1997).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : S-00017NE/WPJ.05/KP.11/2012 Tanggal 20 Nopember 2012 perihal Pemberitahuan Status WP untuk Pimpinan PT. MINAKA INFOTEK (NPWP: 02.963.725.3-086.000). disita dari CHRISNA Bin ACHMAD DIMYATI
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM : 01003733\086\okt\2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas Nama MINAKA INFOTEK NPWP. 02.963.725.3-086.000.
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Sarjoko Wiyono, S.Pd tanggal 01 Agustus 2011.
1 (satu) bundel fotocopy permohonan input data ke LPSE dan Instruksi lelang Nomor : 425.1/516/Disdikpora/11/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 usulan paket pekerjaan (8 paket)
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 031/S.sanggahan/DMFM/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Dwi Mutiara FM Nomor : 027/ULP/PI-09.8.1/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy surat Karya Langgeng Sejahtera nomor : 0105/SS/KLS/V/2012 perihal tentang Sanggahan / Pengaduan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada pengadaan Interactive white board di Dibnas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Karya Langgeng Sejahtera Nomor : 027/ULP/P1-09.8.3/V/2012 tanggal 16 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Surat sanggahan pemenang lelang pengadaan Interactive white board CV. Setia Kawan Nomor : 019/S.Sanggahan /SK/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Jawaban sanggahan untuk pimpinan CV. Setia Kawan Nomor : 027/ULP/P1-09.8.2/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 027/ULP/PI-09.5/V/2012 tanggal 09 Mei 2012
1 (satu) bundel Surat Penetapan pemenang PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor : 027/ULP/PI-09.6/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 027/ULP/PI-09.2/V/2012 tanggal 03 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/ULP/PI-09.4/V/2012 tanggal 8 Mei 2012
1 (satu) Bundel fotocopy undangan pembuktian dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi Nomor 027/ULP/PI-09.3/V/2012 tanggal 4 Mei 2012 disita dari KARSONO
1 (satu) lembar (Asli) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama KARSONO, A.Md tanggal 06 Februari 2012.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser UtaraNomor : 425 / 1516.1/DISDIKPORA/V/2012,.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
1(satu) bundle Tanda Terima Pengadaan Alat Peraga Interactive white board.
1 (satu) lembar Kartu Kendali Nomor SPP /SPM : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Peneliti Hj. Rusmiah, .S.sos tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00258/SPM-LS/1.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) Bendahara Syamsul Adha, SE
1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana SPP-LS Nomor : 00258/SPP-LS/1.01.01/X/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp.8.494.743.455,00 (Delapan milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) Bundel fotocopy Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white boardkontraktor pelaksana PT. Gelora Megar Sejatera,
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 425.1/1725.1/SPK/Disdikpora/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengadaan Interactive white board Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Disdikpora,
1 (satu) lembar Faktur Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Unit total harga ditambah biaya pengiriman ke Penajam Rp. 4,130.000.000,- (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Perjanjian jual beli (MoU) Pengadaan Interactive white board tanggal 20 Juli 2012 antara Sdr. JAMAL selaku Direktur CV. DWI MUTIARA F.M dengan Muhamad Husein selaku Direktur CV. PELITA MEDIA NUSANTARA
1 (satu) lembar Invoice Pembelian tanggal 07 Agustus 2012 dari CV. PELITA MEDIA NUSANTARA untuk pembelian IQ Board total 130 (seratus tiga puluh) unit Nomor :07-INV-08-2012tanggal 07 Agustus 2012 total harga Rp. 4.050.000.000 (Empat Milyar lima puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Invoice untuk biaya jasa pengiriman ke Penajam sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rekening koran atas nama PT. Gelora Megah Sejahtera Nomor Rek. 0131560281 Periode 4 Nopember 2012 – 28 Januari 2013
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Surat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU Selasa 19 Pebruari 2013 Penerima Sulaeman
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Survey Nomor : 425/180/Disdikpora/2012 tanggal 25 Januari 2012
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perbandingan Harga Smartboard
1 (satu) lembar fotocopy Rincian Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tanggal 20 Maret 2012 Pengadaan Interactive white board for education SD/SMP/SMA/SMK Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. PPU
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kontrak
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30982/c/2/78 tantang Pengangkatan Rahman Nurhadi sebagai CPNS
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur tanggal 28 Januari 1980
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/153/SK-BUP/XI/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 4 Nopember 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :821/261/SK-BUP/V/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural atas nama Rahman Nurhadi tanggal 30 Mei 2012
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. AMARA Cipta Kreasi Media.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board Interactive white board Authorized Dealer Pricing dari PT. MINAKA INFOTEK.
1 (satu) lembar rincian harga SMART Board dari PT. EAZYWAY : Nomor. Ref : SB/2011123101, Tanggal, 31 Desember 2011.
1 (satu) lembar RINCIAN PERHITUNGAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS ). Tanggal 31 Januari 2012 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar INSTRUKSI LELANG dengan nomor 027/ULP/SEK-071/III/2012 tanggal 08 Maret 2012.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Dasar.
1 (satu) lembar SERTIFIKAT AHLI PENGADAAN NASIONAL atas nama Mustakim Azis P. Tanggal 22 Juli 2012 Tingkat Pertama Kategori L2.
1 (satu) lembar PAKTA INTEGRITAS. Tanggal 5 Juni 2013.
2 (dua) lembar PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SISTEM PENGADAAN ELEKTRONIK. Tanggal 5 Juni 2013..
1 (satu) buah stempel PT. Minaka Infotek
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Nomor: 425/1527.1/Disdikpora/V/2012 tanggal 01 Juni 2012 Tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) Dan Pejabat Pengadaan (PP) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012
1 (satu) bundel Surat Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan No.970/11578/342-II/Keu tanggal 01 Desember 2011
1 (satu) bundel Klarifikasi RKA Bantuan Keuangan beserta lamiran (RKA) tanggal 21 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Alokasi Bantuan Keuangan pada APBD TA. 2012 No.970/12323/400-II/Keu tanggal 27 Desember 2011
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Kaltim SKPKD No.1.20.03.00.00.5.1
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTingkat Pertama dengan Kategori L2 disahkan tanggal 26 Januari 2006
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama diterbitkan 02 Mei 2011
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara nomor : 137/147/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Dinas Kesehatan Kab. PPU TA. 2012
1 (satu) bundel Fotocopy Price list Smartboard Distributor pricing dan Factory Pricing dari EAZYWAY
1 (satu) bundel fotocopy Akta Surat Kuasa Direksi PT. GELORA MEGAH SEJAHTERA No. 5 tanggal 04 Juni 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1035.2/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor : 027/1034.1/Disdikpora/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012
1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat Nomor : 425.1/1326/Disdikpora/V/2012 Perihal tentang Penangguhan/ Pembatalan lelang Pengadaan Interactive white board SD, SMP, SMA, SMKtanggal 08 Mei 2012
1 (satu) bundel fotocopy Price list Smartboard dari PT. MINAKA INFOTEK
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tentang Penunjukan Personil Unit layanan pengadaan Barang /Jasa secara elektronik (LPSE) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 027.05/91/2013 tanggal 26 Maret 2013.
1 (satu) bundel Fotocopy Sumarry Report pengadaan interactive white board tahun 2012 tanggal 06 April 2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 910/95/2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengadaan Sarana Pendidikan Bidang Sapras Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor : 094/453/ Disdikpora/2012.
1 (satu) bundel Fotocopy Dokum Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 917/001/DPA-SKPD/KEU/I/2012
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/090/SK-BUP/X/2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/052/BKD/IX/2011 tanggal 11 Oktober 2011
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Diklat Pembekalan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 2012
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Salinan Perseroan Komanditer No. 17 tanggal 25 Januari 2008 CV. DWI MUTIARA F.M
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 820/271/SK/BKD/V/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. PPU atas nama Drs. KHAERUDDIN, M.AP
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/38.81/Set-Bapp/IX/2011 Perihal tentang Usulan Bantuan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 tanggal 27 September 2011
1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 003/360-IV/KEU Perihal tentang Klarifikasi Bantuan Keuangan Kabupaten/ Kota TA. 2012 tanggal 23 Desember 2011
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati PPU Nomor : 821/001/SK-BUP/II/2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tanggal 12 Februari 2009 .
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pertauran Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab. PPU Tanggal 03 Maret 2009
1 (satu) Bundel Fotocopy informasi lelang dari LPSE
1 (satu) lembar surat dukungan dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012 .
1 (satu) lembar surat garansi dan purna jual dari PT. EP-TEC INDONESIA Nomor : 021/SD-EP-TEC/IV/12 tanggal 22 April 2012
1 (satu) bundel Fotocopy surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. PPU Nomor : 050/19.01/Litploev-Bapp tanggal 09 Mei 2012 perihal Evaluasi Proses Lelang
1 (satu) lembar price list smart board dari PT. Eazyway smart solution yang ditujukan kepada PPTK Dinas Pendidikan Kab. PPU
1(satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Derry Mardjuki
1 (satu) Contoh stempel PT. Eazyway smart board solutions dan tandatangan Sdr. Derry Mardjuki .
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka ANDI TOMARU,S.Pd BINTI SINDRANG DAENG TERRU.
Berdasarkan Penetapan PengadilanNegeri Tanah Grogot Nomor : 211/ Pen. Pid/ 2014 /PN. Tertanggal 11 Agustus 2014, telah dilakukan penyitaan terhadap Harta Benda milik terdakwa yaitu sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya berupa 1 (satu) unit ruko (rumah Kontrak) yang terletak di RT. 01 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU, Dikembalikan Kepada Terdakwa TUKIYO, Spd BIN WARIJAN.
Bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan Terdakwa berupa :
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/090/SK-BUP/X/2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 11 Oktober 2011;
Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor: 425.1/1326/Disdikpora/V/2012 yang ditujukan pada Kepala ULP Kabupaten PPU Perihal Penangguhan/Pembatalan Lelang Pengadaan Interactive Whiteboard SD, SMP,SMA dan SMK , tanggal 8 Mei 2012;
Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor: 050/19.01/Litpolev-Bapp perihal Evaluasi Lelang tanggal 9 Mei 2012 ;
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/261/SK-BUP/V/2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 27 Juni 2013;
Petikan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/130/SK-BUP/VI/2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural , tanggal 27 Juni 2013;
Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten PPU Nomor: 425.1/516/Disdikpora/11/2012 yang ditujukan pada Kepala ULP Kabupaten PPU Perihal Usulan rencana paket pekerjaan yang akan dilelang melalui ULP, tanggal 27 Pebruari 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara .
Membebankan kepada terdakwa TUKIYO, Spd BIN WARIJAN untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, POSTER SITORUS,SH dan ABDUL GANI, S.H Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh RYAN RUDINI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. POSTER SITORUS, S.H. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
2. ABDUL GANI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SYARIFAH NORNILY,SH