201/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 201/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;  645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan ;  1 (satu) bungkus plastic klip kecil ; Dirampas untuk dimusnahkan  Uang sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;  1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 14 September 2015 oleh kami Frida Ariyani, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Indra Kusuma H, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. Fransyah BN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 201/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa ;
Tempat lahir : Tapin ;
Umur / Tgl.lahir : 31 Tahun / 25 Oktober 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec. Tapin Tengah, Kab. Tapin, Prop. Kalimantan Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : Paket C ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 30 Mei 2015 s/d tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Juli 2015 s/d tanggal 26 Juli 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d tanggal 6 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 7 Agustus 2015 s/d 5 Oktober 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa bersalah melakukan tindak pidana “Telah Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), subsidair 3 (tigaa) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) butir/tablet Carnophen/Zenith Pharmaceutical ;
645 (enam ratus empat puluh lima) butir/tablet obat jenis dextromethorphan warna kuning yang bertuliskan NOVA dan sisi lainnya bertuliskan BMP ;
1 (satu) buah Handphone Blackberry warna hitam ;
1 (satu) bungkus plastic klip kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa M. ILHAM Als CIBROT Bin H. BURSA, pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 di Desa Pematang Karangan Hilir Rt. 01 Kee. Tapin Tengah Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan terlarang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Albert Naipospos dan saksi Feri J Marpauijg bersam- sama dengan anggota kepolisian lainnya dari Polsek Tapin Tengah langsung menju ke rumah terdakwa, dan setlah saksi Albert Naipospos dan saksi Feri J Marpaung masuk ke dalam rumah terdakwa mendapati rekan terdakwa Abdurrahman Sidiq bersama-sama dengan teman temannya sedang menonton TV sedangkan terdakwa sedang memasukan obat jenis Dextro ke dalam Klip Kecil sehingga kemudian terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek tapin Tengah utnuk pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti 61 (enampuluh satu) butir obat jenis Charaopen, 645 (enam ratus empat puluh lima ) butir Obat Dextromertbopan, uang sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu), 1 (satu) unit Handphone Blackberry Warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Charnophen dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping yang kemudian di jual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, obat dextro dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket berisi 8 (delapan butir).
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM RI nomor PM. 01.06. (001,06.15.0I27.LP dan nomor PM. 01.06.1001.06.15.0128.LP yang di tanda tangani oleh Deputi manjer Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih., S.Si., Apt., Nip. 197902172003122001 tanggal 3 Juni 2015 menerangkan bahwa pemerian berupa Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol. Kafein dan Karisoprodol dan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmaceticai berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. P0.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009, pemerian berupa Tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DM P pada sisi lainnya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Dexlrometorphan HBr dan Obat Jenis Dcxtromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan Dextromertophan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa M. ILHAM Als CIBROT Bin H. BURSA, pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 di Desa Pematang Karangan Hilir Rt. 01 Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan terlarang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi Albert Naipospos dan saksi Feri J Marpaung bersam- sama dengan anggota kepolisian lainnya dari Polsek Tapin Tengah langsung menju ke rumah terdakwa, dan setlah saksi Albert Naipospos dan saksi Feri J Marpaung masuk ke dalam rumah terdakwa mendapati rekan terdakwa Abdurrahman Sidiq bersama-sama dengan teman temannya sedang menonton TV sedangkan terdakwa sedang memasukan obat jenis Dextro ke dalam Klip Kecil sehingga kemudian terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek tapin Tengah utnuk pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti 61 (enampuJuh satu) butir obat jenis Charnopen, 645 (enam ratus empat puluh lima ) butir Obat Dextromerthopan, uang sebanyak Rp. 335,000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu), 1 (satu) unit Handphone Blackberry Warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Chamophen dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping yang kemudian di jual dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, obat dextro dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket berisi 8 (delapan butir).
- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM RI nomor PM. 01.06.1001.06.15.0J27.LP dan nomor PM. 01.06.1001.06.15.0128.LP yang di tanda tangani oleh Deputi matijer Teknis Pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih., S.Si., Apt., Nip. 197902172003122001 tanggal 3 Juni 2015 menerangkan bahwa pemerian berupa Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. P0.02.0 i. 1.31.3997 telah dibatalkan ¡jin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009, pemerian berupa Tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung Dextrometorphan H Br dan Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tangga! 30 Juni 2014 dan pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan Dextromertophan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. Albert Naipospos, SH, memberikan keterangan dengan berjanji di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, saksi dan anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorphan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Terdakwa sering menjual obat jenis dextro dan carnophen, lalu kami pihak Kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, dan setelah sampai kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil, lalu dilakukan interogasi dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorpan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Feri J Marpaung, memberikan keterangan dengan berjanji di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, saksi dan anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorphan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Terdakwa sering menjual obat jenis dextro dan carnophen, lalu kami pihak Kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, dan setelah sampai kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil, lalu dilakukan interogasi dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorpan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Abdurrahman Sidiq Bin Hasan dan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si.Apt setelah dilakukan pemanggilan secara patut, saksi dan ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan saksi dan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorpan yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa dirumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil dimana saat itu juga ada saksi Abdurrahman Sidiq dan kawannya hendak membeli obat kepada terdakwa, namun tiba-tiba dating anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil, lalu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui menjual obat-batan tersebut, setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil, dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantinigsih, S.Si, Apt., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0127.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0128.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorpan yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa benar awalnya pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa dirumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil dimana saat itu juga ada saksi Abdurrahman Sidiq dan kawannya hendak membeli obat kepada terdakwa, namun tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil, lalu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui menjual obat-batan tersebut, setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantinigsih, S.Si, Apt., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0127.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0128.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Bahwa benar Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsider dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primer adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, benar pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethorpan yang telah dicabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui awalnya pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa dirumah terdakwa di Desa Pematang Karangan Hilir Rt.01, Kec.Tapin Tengah, Kab.Tapin, sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil dimana saat itu juga ada saksi Abdurrahman Sidiq dan kawannya hendak membeli obat kepada terdakwa, namun tiba-tiba datang anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang memasukkan obat jenis Dextro ke dalam plastic klip kecil, lalu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui menjual obat-batan tersebut, setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ary Yustantinigsih, S.Si, Apt., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0127.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0128.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primer Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa Penjatuhan Pidana kepada terdakwa bukanlah sebagai sarana pembalasan atas perbuatan yang terdakwa lakukan akan tetapi sebagai sarana pembelajaran baik bagi diri terdakwa maupun untuk masyarakat pada umumnya, agar terdakwa nantinya menjadi orang yang lebih berguna dan masyarakat lainnya tidak mengikuti perbuatan yang terdakwa lakukan, sehingga guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan ;
1 (satu) bungkus plastic klip kecil ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
uang sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud akan tetapi bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Ilham Als Cibrot Bin H.Bursa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat jenis dextromethorpan ;
1 (satu) bungkus plastic klip kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hanphone BlackBerry warna hitam ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 14 September 2015 oleh kami Frida Ariyani, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Indra Kusuma H, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. Fransyah BN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Edi Rosadi, S.H., Frida Ariyani, S.H., M.Hum.,
Indra Kusuma. H, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
M. Fransyah BN, S.H.,