40/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 40/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARNO
1. Menyatakan Terdakwa SUDARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE beserta STNKnya Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ali Mahmudi, SE ; - 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Sudarno ; Dikembailan kepada terdakwa Sudarno. - 1 (satu) unit Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV. Dikembalikan kepada saksi Sagino orang tua korban. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 40/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDARNO ;
Tempat lahir : Sleman ;
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 01 Januari 1959 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Jamusan RT. 02, RW. 28, Desa
Bokoharjo, Kecamatan Prambanan,
Kabupaten Sleman ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum, sejak tanggal : 17 April 2014 sampai dengan tanggal : 06 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal : 28 April 2014 sampai dengan tanggal : 27 Mei 2014 ;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal : 28 Mei 2014 sampai dengan : 27 Juli 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 40/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 28 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 40/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 28 April 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sudarno bersalah telah melakukan tindak pidana `` yang mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. `` sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009.tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarno dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE beserta STNKnya ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ali Mahmudi, SE ;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Sudarno ;
Dikembailan kepada terdakwa Sudarno ;
1 (satu) unit Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV ;
Dikembalikan kepada saksi Sagino orang tua korban ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, Terdakwa sebagai mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak yang masih kecil dan merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarganya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Sudarno pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, terdakwa yang mengemudikan kendaraan truck Dum No.Pol. AB 8340 NE, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Dian Eka Saputra meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Sudarno yang mengemudikan kendaraan truck Dum No.Pol. AB 8340 NE sendirian tanpa kernet, berjalan dari arah Klaten menuju Yogyakarta pada saat sampai di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten terdakwa membelokkan truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikannya kearah kanan menuju Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI), pada saat membelok jalan dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter ada sepeda motor yang dikendarai korban Dian Eka Saputa berjalan dari arah Yogya menuju kearah Klaten dengan kecepatan kencang, dan terdakwa tidak berhenti terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada korban Dian Eka Saputa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3638 SV dari arah Yogya menuju Klaten, tetapi terdakwa tetap berjalan pelan-pelan karena menurut perkiraan terdakwa masih aman, karena kendaraan truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikan terdakwa melintang ditengah jalan dan menghalangi jalan sehingga korban Dian Eka Saputa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3638 SV dari arah Jogja menuju Klaten yang posisinya sudah dekat dengan Truc Dum sehingga tidak bisa menghindar dan membentur besi pengaman aki samping kiri atau antara ban depan dengan ban belakang truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikan terdakwa, yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Dian Eka Saputra tersangkut dibesi pengaman aki, dan korban Dian Eka Saputra mengalami luka pada dahi sobek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa turun dari truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikannya lalu menolong korban bersama dengan saksi Ali Mahmudi Depo Pasir Jombor Permai Indah untuk dibawa ke Rumah Sakit Panti Rini, Kalasan, Sleman, dan pada saat mengemudikan SIM B1 milik terdakwa sudah habis masa berlakunya dan masih dalam proses perpanjangan ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : L-01/RSRN/Adm-RM/215734/1.2014 tanggal 04 Januari 2014 dari Rumah Sakit Panti Rini, Kalasan, Sleman yang ditandatangani oleh dr. Aufrida Rahmaningrum KG, dokter yang memeriksa, yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2014, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Dian Eka Saputra :
Pemeriksaan Umum :
Tampak Apatis
T=0/0 nadi tidak teraba
Pemeriksaan khusus :
Luka lecet di lutut kanan dan kiri, bahu kiri, siku kiri, telapak tangan kiri, telapak tangan kanan.
Curtiga kompresi/patah area kepala bagian depan
Bengkak kebiruan di kepala bagian mata kiri
Dengan kesimpulan : DOA (Death On Arival), sudah meninggal pada waktu kedatangan oleh karena trauma ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ALI MAHMUD, SE. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa kecelakaan antara Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Klaten akan masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) dengan Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
Bahwa kemudian saksi lari keluar Kantor Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) untuk membantu korban ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di kantor Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara benturan pada saat terjadinya kecelakaan antara Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Klaten mau masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) dengan Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
Bahwa pada saat saksi keluar posisi truck sebagian sudah masuk pintu Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) ;
Bahwa sepeda motor Honda Supra X No. Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban menabrak besi pengaman Accu pada bagian samping kiri ;
Bahwa kemudian saksi membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan, Sleman ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ;
Bahwa saksi membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan di depan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi SAGINO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa korban masih sekolah kelas 1 SMK anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara ;
Bahwa saat itu korban buru-buru mau pergi Jumatan dan waktu itu korban sendirian dan belum punya SIM ;
Bahwa sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban milik saksi dan atas nama Sri Muryani ;
Bahwa korban masih berumur 16 (enam belas) tahun dan sudah biasa mengendarai sepda motor ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang istirahat di rumah diberitahu dari Rumah Sakit Panti Rini Kalasan ;
Bahwa saksi melihat korban di rumah sakit kondisi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa sepeda motor rusak pada bagian depan ;
Bahwa ada santunan tetapi saksi tidak tahu isinya karena langsung saksi serahkan ke Masjid ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi TRI WIBOWO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa kecelakaan antara Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Klaten mau masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) dengan Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadian kecelakaan, karena saksi berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai krban dari jarak 100 (seratus) meter ;
Bahwa pada saat membelok truck dum yang dikemudikan terdakwa tidak berhenti lebih dahulu dan tidak memberikan tanda-tanda ;
Bahwa pada saat itu Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban berjalan dai arah Jogja dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/Jam sedangkan truck dum yang dikemudikan terdakwa berjalan pelan-pelan ;
Bahwa jarak antara Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban dengan Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa kurang lebih 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa kemudian terdakwa keluar dari cabin truck dan saksi Ali Mahmudi keluar membawa mobil untuk membawa korban ke Rumah Sakit ;
Bahwa pada saat itu truck dum yang dikemudikan terdakwa tidak berhenti lebih dulu tetapi jalan pelan-pelan ;
Bahwa pada saat itu Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE yang dikemudikan terdakwa melintang dijalan Raya Jogja – Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten tertabrak sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
Bahwa korban meninggal dunia, ada luka pada dahi sebelah kiri ; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa
keterangan saksi benar ;
Saksi ROCHMAD TRI HARYONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa ada laporan dari masyarakat tentang kejadian kecelakaan di jalan Raya Jogja-Solo ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa kecelakaan antara Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Klaten mau masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) dengan Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
- Bahwa pada saat saksi sampai di tempat kejadian perkara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit, sedang sepeda motor Honda Supra X dan Truk dum masih berada di lokasi kecelakaan ;
Bahwa terjadi kecelakaan karena terdakwa yang mengemudikan Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) pada saat memotong jalan kurang hat-hati, karena terdakwa sudah melihat korban Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV dari jarak 50 (lima puluh) meter;
Bahwa Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa menyeberang dari arah Klaten ke Depo Pasir Jombor Pemai Indah ;
Bahwa kondisi jalan bagus tidak ada lobang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa
keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB truck yang terdakwa kemudikan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan truck Dum dari arah Klaten akan masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) mengangkut sertu (pasir batu krikil) sebanyak 7 (tujuh) kubik ;
Bahwa terdakwa pada saat menyeberang tidak memberikan tanda atau kode kalau akan menyeberang ;
Bahwa pada saat menyeberang terdakwa melihat korban yang mengemudikan sepeda motor dalam jarak 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan kesempatan korban untuk lewat terlebih dahulu karena menurut perkiraan terdakwa masih aman ;
Bahwa sepeda motor korban menabrak bodi truck pada bagian besi pengaman bak samping kiri ;
Bahwa terdakwa mengemudikan truck dum tidak pakai kernet, dan sudah biasa mengemudikan sendirian ;
Bahwa terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan, dan korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa telah memeberikan bantuan penguburan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa bersama istri beberapa kali datang ke rumah orang tua korban, dan orang tua korban tidak mau menerima bantuan pengobatan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui bersalah ;
Bahwa Terdakwa membenarkan sket TKP dan barang bukti di persidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE beserta STNKnya
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Sudarno
1 (satu) unit Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : L.01/RSRN/Adm-RM/215734/1.2014 tertanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aufrida Rahmaningrum KG dari Rumah Sakit Panti Rini bahwa Dian Eka Putra, umur 15 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Pandan Kulon RT. 15/16 Somopuro Jogonalan Klaten dengan kesimpulan: korban seorang laki-laki, pada tubuh korban didapatkan luka lecet di lutut kanan dan kiri, bahu kiri, siku kiri, telapak kaki kiri, telapak tangan kanan, Curiga kompresi / patah area kepala bagian depan, bengkak kebiruan di kepala bagian mata kiri. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten ;
Bahwa benar kecelakaan antara Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE bermuatan sirtu (pasir batu krikil) yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Klaten mau masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) dengan Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV yang dikendarai korban ;
Bahwa benar ketika sampai di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten terdakwa membelokkan truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikannya kearah kanan menuju Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI), pada saat membelok jalan dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter ada sepeda motor Honda Supra X No.Pol. AD 3638 SV yang dikendarai korban Dian Eka Saputa berjalan dari arah Yogya menuju kearah Klaten dengan kecepatan kencang, dan terdakwa tidak berhenti terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada korban Dian Eka Saputa tetapi terdakwa tetap berjalan pelan-pelan karena menurut perkiraan terdakwa masih aman, karena kendaraan truck Dum yang dikemudikan terdakwa melintang ditengah jalan dan menghalangi jalan sehingga korban Dian Eka Saputa yang mengendarai sepeda motor dari arah Jogja menuju Klaten yang posisinya sudah dekat dengan Truc Dum sehingga tidak bisa menghindar dan membentur besi pengaman aki samping kiri truck Dum No.Pol. AB 8340 NE yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa benar setelah terjadi benturan korban Dian Eka Saputra mengalami luka pada dahi sobek dan mengeluarkan darah ;
Bahwa benar setelah terjadi benturan tersebut Terdakwa menghentikan kendaraannya dan kemudian Terdakwa dengan dibantu beberapa saksi menolong dan membawa korban masuk ke dalam kendaraan milik saksi ALI MAHM,UD, SE. kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman dan setelah mendapat perawatan korban akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa benar Terdakwa telah memeberikan bantuan penguburan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa bersama istri beberapa kali datang ke rumah orang tua korban, dan orang tua korban tidak mau menerima bantuan pengobatan ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L.01/RSRN/Adm-RM/215734/1.2014 tertanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aufrida Rahmaningrum KG dari Rumah Sakit Panti Rini dengan kesimpulan korban seorang laki-laki, pada tubuh korban didapatkan luka lecet di lutut kanan dan kiri, bahu kiri, siku kiri, telapak kaki kiri, telapak tangan kanan, Curiga kompresi / patah area kepala bagian depan, bengkak kebiruan di kepala bagian mata kiri. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban ;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor :
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah setiap orang siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa membedakan status baik laki-laki maupun perempuan, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa SUDARNO berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “yang mengemudikan kendaraan bermotor” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang mengemudikan klendaraan bermotor telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini yaitu atas satu perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekitar jam 12.00. WIB, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Kbm Truck Dum Nopol AD-8340-NE bermuatan pasir batu kerikil berjalan dari arah Klaten akan masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI), pada saat menyeberang telah lalai tidak memberikan tanda-tanda dan tidak memberikan kesempatan kepada korban Dian Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor yang datang dari arah Jogja di jalan utama, dimana terdakwa salah dalam perhitungan karena menurut perkiraan terdakwa masih aman untuk menyeberang sehingga pada saat Truck Dum yang dikemudikan terdakwa melintang dijalan Raya Jogja – Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten tertabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai korban sehingga terjadi benturan ;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa mengemudikan kendaraan pada saat menyeberang tidak memberi tanda-tanda dan kesempatan kepada korban yang melaju dari arah Jogja di jalan utama ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini yaitu atas satu perbuatan Karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, korban Dian Eka Saputra mengalami luka lecet di lutut kanan dan kiri, bahu kiri, siku kiri, telapak tangan kiri, telapak tangan kanan dan patah area kepala bagian depan serta bengkak kebiruan di kepala bagian mata kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : L-01/RSRN/Adm-RM/215734/1.2014 tertanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aufrida Rahmaningrum KG. dari Rumah Sakit Panti Rini Kalasan Sleman bahwa Dian Eka Saputra, umur 16 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Pandan Kulon RT. 15, RW. 06, Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten dengan kesimpulan : korban sudah meninggal pada waktu kedatangan oleh karena trauma. Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sugino, korban Dian Eka Saputra meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2014 dan Terdakwa sudah memberikan bantuan penguburan kepada saksi Sugino sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga saksi Sugino ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Sugino selaku orang tua korban dan yang bersangkutan telah memberikan maaf kepada Terdakwa serta mengganggap kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut diterimanya dengan ihklas dan lapang dada sebagai musibah yang harus diterimanya ;
Bahwa antara Terdakwa sudah memberikan bantuan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa telah berusaha untuk memberikan santunan uang duka tetapi ditolak oleh orang tua korban ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman Majelis berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan upaya pencegahan dan pendidikan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana pasti akan dihukum sesuai dengan kesalahannya, sehingga terhadap yang akan diputuskan menurut Majelis sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa sebagai pengemudi KBM Truck Dum bermuatan pasir batu kerikil berjalan dari arah Klaten akan masuk Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI), karena terdakwa pada saat menyeberang telah lalai tidak memberikan tanda-tanda dan tidak memberikan kesempatan kepada korban Dian Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor yang datang dari arah Jogja di jalan utama, dimana terdakwa salah dalam perhitungan karena menurut perkiraan terdakwa masih aman untuk menyeberang sehingga pada saat Truck Dum yang dikemudikan terdakwa melintang dijalan Raya Jogja – Solo tepatnya di depan Depo Pasir Jombor Permai Indah (JPI) Ds. Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten tertabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai korban sehingga terjadi benturan yang menyebabkan korban Dian Eko Saputra meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
1 (1 (satu) unit Kbm Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE beserta STNKnya ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ali Mahmudi, SE ;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Sudarno ;
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV ;
Adalah milik orang tua korban maka sudah selayaknya dikembalikan kepada keluarganya yaitu saksi Sugino ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUDARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Dum No.Pol. AD 8340 NE beserta STNKnya
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ali Mahmudi, SE ;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Sudarno ;
Dikembailan kepada terdakwa Sudarno.
1 (satu) unit Spm Honda Supra X No.Pol. AD 3538 SV.
Dikembalikan kepada saksi Sagino orang tua korban.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : RABU, tanggal 18 JUNI 2014 oleh kami : PURNOMO HADIYARTO, SH. Selaku Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, SH. dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri TAVIP HERMUDA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
IRMA WAHYUNINGSIH, SH. PURNOMO HADIYARTO, SH.
Ttd.
NURHAYATI NASUTION, SH.MH.
Panitera Pengganti
Ttd.
BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH.