17/Pid.Sus/2013/PN Tgl.
Putusan PN TEGAL Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN Tgl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIRJAM bin TAKMAD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WIRJAM bin TAKMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa nihil ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN Tgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
-
Nama : WIRJAM bin TAKMAD Tempat lahir : Tegal Tanggal lahir/umur : 22 Juni 1968, 47 Tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Menteri Supeno Gg.1 No 11 Rt 008/005 Kejambon Kota Tegal Agama : Islam Pekerjaan : PNS
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan ;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat yang berhubungan dengan perkara a quo ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan dan mempelajari barang bukti dalam perkara a quo ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang dalam amar tuntutannya pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WIRJAM bin TAKMAD bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama dalam tahanan sementara, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa nihil ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan, masing-masing pada tuntutan dan pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM- 13/TGL/0413 tertanggal 08 Aprll 2013, sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa WIRJAM Bin Alm. TAKMAD pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2013, di rumah terdakwa di Jalan Menteri Supeno Gang 1 No. 11 Rt.008 Rw.005 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lengkup rumah tangga terhadap istri terdakwa bernama SUTIAH Binti Alm. TARSONO, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Semula terdakwa WIRJAM Bin Alm. TAKMAD pada waktu dan tempat tersebut, sewaktu terdakwa pulang dari kerja habis tugas jaga malam di Kelurahan Mintaragen sesampainya dirumah, istri terdakwa bernama SUTIAH menyampaikan kepada terdakwa meminta sejumlah uang untuk anak terdakwa dengan mengatakan ? Pa tega sama saya tapi jangan tega sama anak tolong AJI dikasih uang untuk kunjungan Industri? kemudian terdakwa menjawab ? ga ada uang? lalu istri terdakwa bilang ? masa tembe gajian ra ndue duit (masa baru gajian ga punya uang)?, dijawab oleh terdakwa ? karepe aku, wis tak belekna bojo enom (terserah saya, sudah tak kasihkan ke istri muda)?, kemudian terdakwa melempar dompetnya ke lantai selanjutnya istri terdakwa Korban Sutiah mengambil dompet tersebut dan disaat akan dibuka lalu terdakwa mendekat istrinya lalu menampar korban Sutiah sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong kearah bagian muka Sutiah, kemudian terdakwa berusaha menampar korban Sutiah lagi namun korban Sutiah menghindar sehingga mengenai bagian pundak Sutiah, atas tindakan terdakwa tersebut, dilihat oleh anak terdakwa yang bernama SETIAJI KERTA WIJAYA yang selanjutnya menolong ibunya, kemudian terdakwa meninggalkan rumah, selanjutnya atas kejadian tersebut korban Sutiah melaporkan kepada yang berwenang;
- Bahwa atas perbuatan kekerasan fisik terdakwa tersebut di atas, istri terdakwa korban SUTIAH Binti Alm. TARSONO menderita luka memar pada bagian muka dan kepala terasa pusing, sebagaimana hasil dari Visum Et Repertum No.370/001/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 PUSKESMAS SLEROK Dinas Kesehatan Kota Tegal, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri korban disimpulkan terdapat bengkak di Bawah Mata Sebelah Kanan, diduga akibat benturan Benda Tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perbuatan ia Terdakwa Wirjam bin Takmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut tata acara agamanya, saksi tersebut menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI SUTIAH binti TARSONO ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saksi kenal dengan terdakwa sebagai isteri terdakwa dan juga pernah diperiksa di kepolisian sehubungan dengan perkara ini ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2013 antara jam 07.00 pagi sepulung suamiya dari dinas jagamalam di Kelurahan Mintaragen saksi dipukul suaminya sebanyak 3 kali dirumahnya ;
Bahwa sebelum terjadi pemukulan, memang saksi minta uang pada suaminya untuk keperluan anaknya sekolah dan dijawab oleh suaminya tidak punya uang dan disitu terjadi percekcokan dan pada akhirnya suami saya menampar saya 3 kali dan dipisah oleh anak saya yaitu saksi 2 ;
Bahwa suami saya pada saat saya mintai uang tersebut mengatakan tidak punya uang sudah diberikan pada isteri muda sambil membanting dompetnya dan sempat saya ambil dompet tersebut dan dari itu saya dipukul, kemudian suami saya mengambil pakaian dan pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa akibat itu saya coba datang pada pengurus RT dan dari itu saya disarankan agar melaporkan ke polisi yang sebelumnya memeriksakan di puskesmas untuk visum ;
Bahwa benar terdakwa sering berlaku kasar baik terhadap isteri maupun pada anak-anaknya ;
Bahwa saksi akan memaafkan terdakwa apabila ia akan merubah perilaku yang tidak baik tersebut ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI SETIAJI KERTAWIJAYA bin WIRJAM ;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa karena ia adalah Bapak kandung saksi ;
Bahwa saksi Pernah diperiksa di kepolisian dan keterangannya benar ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2013 antara jam 07.00 pagi sepulang ayahnya dinas melihat ibunya ditampar sebanyak 3 kali dan saksi berusaha melerainya ;
Bahwa sepengetahuan saksi ibunya ditampar karena minta uang untuk keperluan saya sekolah dan ayahnya tidak memberikan uang tersebut akan tetapi terjadi penamparan tersebut ;
Bahwa saksi sering melihat kalau ayahnya bertempramen tinggi sering melakukan itu baik terhadap isterinya maupun anak-anaknya ;
Bahwa setelah ibunya ditempar ayah saksi lengsung pergi meninggalkan rumah dengan membawa serta bebera pakaiannya entah kemana ;
Bahwa benar ibu saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada RT dan kemudian ke Polisi yang sebelumnya ke Puskesmas terlebih dahulu ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
SAKSI BASUKI MULUS bin MARSONO ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa oleh karena saksi adalah pengurus RT dimana terdakwa tinggal ;
Bahwa pada saat setelah kejadian saksi menerima laporan dari isteri terdakwa kalau saksi 1 baru saja ditampar oleh suaminya, dan saksi tersebut juga menceritakan ihwal terdakwa tersebut dan untuk itu saksi menyarankan untuk lapor Polisi saja ;
Bahwa saksi tidak melihat kejdaian pemukulan itu sendiri dan menurut ceritana terdakwa memang berwatak keras sering memukul isteri dan anak-anaknya ;
bahwa benar saksilah yang menyarankan agar saksi 1 melaporkan kejdaian ini kepada petugas yang berwajib ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan kemudian telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangannya benar ;
Bahwa kejadiannya adalah sesuai dengan keterangan yang telah saya berikan di kepolisian tersebut ;
Bahwa terdakwa memukul isterinya yaitu saksi 1 karena ini minta uang untuk keperluan sekolah anak kami dan karena pulang kerja dan emosi saya lakukan seperti apa yang sudah saya terangkan dikepolisian tersebut yaitu menangani isteri saya ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti maka telah didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pemukulan sebanyak tiga kali terhadap saksi Sutiah isterinya pada bagian muka ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut menyebabkan memar, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/001/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 dari Dokter Umum pada Puskesmas Slerok Kota Tegal diperoleh kesimpulan : bengkak dibawah mata sebelah kanan, diduga akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak memberikan pengertian tentang “setiap orang”, namun demikian pengertian “setiap orang” menurut ilmu hukum dan praktek peradilan adalah orang perseorang atau koorporasi.
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorang atau korporasi dalam ilmu hukum adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dimana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo orang perseorang atau termasuk korporasi yang diajukan sebagai Terdakwa adalah seorang yang bernama WIRJAM, yang ternyata setelah identitasnya ditanyakan dipersidangan adalah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa membenarkan identitas tersebut, yang ternyata pula setelah ditanyakan dipersidangan bahwa Terdakwa adalah seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang merupakan seorang yang cakap dan bertanggungjawab dalam semua perbuatannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa pengertian “kekerasan fisik” menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 yang menentukan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian yang telah ditentukan undang-undang tersebut, maka dapatlah dijadikan koridor bagi perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/001/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 dari Dokter Umum pada Puskesmas Slerok Kota Tegal diperoleh kesimpulan : bengkak dibawah mata sebelah kanan, diduga akibat benturan benda tumpul maka telah terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 04 Pebruari 2013 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Menteri Supeno Gang 1 No 11 RT 008 RW 05 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara melakukan pemukulan sebanyak tiga dengan menggunakan tangan kosong terhadap saksi SUTIAH pada bagian muka yang menyebabkan memar sebagaimana hasil visum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pengertian “ lingkup rumah tangga “menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 yakni meliputi suami, isteri, anak, orang yang mempunyai hubungan dengan suami/istri/anak karena hubungan darah, perkawinan atau persusuan, pengasuhan dan perwalian serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum pada unsur sebelumnya, bahwa Terdakwa telah melakukan kekeras fisik dalam lingkup rumah tangga, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa pada saat kejadian pemukulan, saksi korban SUTIAH adalah isteri dari Terdakwa, fakta ini juga didukung oleh bukti Kutipan Akta Nikah Nomor : 52/11/VI/1987 tanggal 04 Juni 1987 dari Kantor Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tegal Barat Kotamadya Dati II Tegal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi korban, sehingga dengan demikian unsur inipun menurut keyakinan Majelis Hakim telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan subsidair tersebut, maka Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa harus juga melihat dari berat ringannya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga putusan ini akan mempunyai nilai legal justice, moral justice dan social justice, dengan demikian pemidanaan yang diterapkan terhadap Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki pemulihan keadaan dimasyarakat (restorative justice system), oleh karenanya pemidaan tersebut haruslah adil, pantas dan manusiawi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan terserbut diatas, maka tentang jenis pidana dan berat ringannya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim telah sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya. Dan majelis Hakim berpendapat bahwa jenis dan lamanya pidana yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini telah memenuhi rasa keadilan dan dipandang telah cukup pantas dan manusiawi bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, maka terhadap terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa maka perlu diperimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap isterinya yang seharusnya mendapat perlindungan dari terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakawa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan Pasal pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara a quo ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa WIRJAM bin TAKMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa nihil ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari S E N I N tanggal 06 MEI 2013 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH. MHum., selaku Ketua Majelis, R U S T A M, SH. dan H. SANTHOS WACHJOE PRIAMBODO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari SELASA tanggal 07 MEI 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh INDHARTO SURADJI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dengan dihadiri pula oleh Drs. SUKOCO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
1. RUSTAM, SH. CHAIRIL ANWAR, SH.M.Hum.
ttd
2. H. SANTHOS WACHJOE PRIAMBODO, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
INDHARTO SURADJI
CATATAN :
Diterangkan bahwa putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, oleh karena terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan ini.-
Panitera Pengganti,
ttd
INDHARTO SURADJI
Turunan Putusan sesuai dengan aslinya
Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal,
DWI RETNO WIDOWATI, SH
NIP. 19590926 198903 2 001