129/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Uang sisa upah pembelian obat merk carnophen sebesar Rp20.000,- (duapuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (limaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN. |
| 2. | Tempat lahir | : | Sungai Sipai. |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 21 tahun/14 Januari 1995. |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Damai Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8 | Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Pebruari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Penyidik, sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Hakim, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
TERDAKWA tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 April 2016, Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 Mei 2016 Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang penunjukkan penggantian Anggota Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapura tanggal 22 April 2016, Nomor 129/Pid.B/2016/PN Mtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang sisa upah pembelian obat merk Carnophen sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) yang berada di Jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 09.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) kemudian saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa untuk membeli obat keras jenis Carnophen ke Banjarmasin dimana saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) akan memberikan upah/keuntungan berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box obat Carnophen yang dibeli oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa setuju untuk membelikan obat Carnophen tersebut ke Banjarmasin;
- Selanjutnya saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box dimana harga obat Carnophen per boxnya adalah sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) kemudian terdakwa langsung pergi ke Pasar Lima di Banjarmasin untuk membeli obat keras jenis Carnophen dan setelah selesai membeli obat tersebut kemudian terdakwa kembali menemui saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dirumahnya untuk menyerahkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box, setelah menerima obat tersebut kemudian saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dimana uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) adalah upah/keuntungan atas pembelian 3 (tiga) box obat Carnophen tersebut dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, selanjutnya upah/keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;
- Bahwa ketika saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa untuk membeli obat keras jenis Carnophen tersebut ke Banjarmasin terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa tujuan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) membeli obat keras jenis Carnophen tersebut adalah untuk diedarkan kembali dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, dan alasan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa karena hanya terdakwa yang mengetahui tempat/orang yang menjual obat keras jenis Carnophen tersebut di Banjarmasin;
- Selanjutnya pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wita petugas kepolisian dari Polsek Martapura Kota yaitu saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN beserta beberapa anggota mendatangi rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) untuk melakukan pemeriksaan dimana ketika itu terdakwa sedang tidur didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dan telah berhasil ditemukan barang bukti berupa sisa obat keras jenis Carnophen sebanyak 14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir yang ditemukan petugas di dalam lemari pakaian yang berada dikamar belakang serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet milik saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut dan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) mengakui bahwa obat-obatan serta uang tersebut adalah miliknya, selain itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai sisa upah pembelian obat keras jenis Carnophen;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih berlogo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
- Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AGUS HALIM Als AGUS SURIYADI Bin MASRIFIN pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) yang berada di Jalan Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 09.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) kemudian saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa untuk membeli obat keras jenis Carnophen ke Banjarmasin dimana saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) akan memberikan upah/keuntungan berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box obat Carnophen yang dibeli oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa setuju untuk membelikan obat Carnophen tersebut ke Banjarmasin;
- Selanjutnya saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran untuk membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box dimana harga obat Carnophen per boxnya adalah sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) kemudian terdakwa langsung pergi ke Pasar Lima di Banjarmasin untuk membeli obat keras jenis Carnophen dan setelah selesai membeli obat tersebut kemudian terdakwa kembali menemui saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dirumahnya untuk menyerahkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box, setelah menerima obat tersebut kemudian saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dimana uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) adalah upah/keuntungan atas pembelian 3 (tiga) box obat Carnophen tersebut dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, selanjutnya upah/keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;
- Bahwa ketika saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa untuk membeli obat keras jenis Carnophen tersebut ke Banjarmasin terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa tujuan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) membeli obat keras jenis Carnophen tersebut adalah untuk diedarkan kembali dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya, dan alasan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) menyuruh terdakwa karena hanya terdakwa yang mengetahui tempat/orang yang menjual obat keras jenis Carnophen tersebut di Banjarmasin;
- Selanjutnya pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wita petugas kepolisian dari Polsek Martapura Kota yaitu saksi RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH dan saksi PUANI Bin SAMIRAN beserta beberapa anggota mendatangi rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) untuk melakukan pemeriksaan dimana ketika itu terdakwa sedang tidur didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) dan telah berhasil ditemukan barang bukti berupa sisa obat keras jenis Carnophen sebanyak 14 (empat belas) keping atau 140 (seratus empat puluh) butir yang ditemukan petugas di dalam lemari pakaian yang berada dikamar belakang serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet milik saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut dan saksi AHKANI Als ABAH EDOY Bin ARSANI (Alm) mengakui bahwa obat-obatan serta uang tersebut adalah miliknya, selain itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai sisa upah pembelian obat keras jenis Carnophen;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1913/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih berlogo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
- Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut :
Saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi PUANI bin SAMIRAN lakukan oleh karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat kalau dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI (Terdakwa dalam perkara lain) ada yang menjual obat yang ijin edarnya telah dicabut;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan pada waktu itu saksi melihat ada seseorang yang keluar dari rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI yang setelah diperiksa dan digeledah ditemukan obat jenis carnophen yang dibeli dari saudara AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI sejumlah 15 (limabelas) butir;
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan saksi PUANI bin SAMIRAN langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI dan saat itu didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI saksi menemukan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI sedang minum minuman keras jenis tuak bersama dengan temannya bernama KAI KAPAS sedangkan Terdakwa sedang tidur didalam kamar dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Bahwa selanjutnya pada waktu dilakukan penggeledahan didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sejumlah 14 (empatbelas) keping atau sejumlah 140 (seratus empatpuluh) butir yang ditemukan didalam lemari pakaian dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI serta uang sejumlah Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu Rupiah) didalam dompet saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Bahwa saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI mengakui obat carnophen tersebut adalah miliknya yang diperolehnya melalui Terdakwa dimana saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI menyuruh Terdakwa untuk membeli obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) perboksnya dan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI menyuruh Terdakwa untuk membelikan obat carnophen sejumlah 3 (tiga) boks keBanjarmasin;
Bahwa dari membelikan obat jenis carnophen tersebut keBanjarmasin Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp90.000,00 (sembilanpuluh ribu Rupiah) ditambah Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah) untuk uang bensin;
Bahwa selanjutnya upah berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh obat Carnophen pesanan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI tersebut untuk dijual kembali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI yang dibelinya sesuai permintaan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi PUANI bin SAMIRAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH lakukan oleh karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat kalau dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI (Terdakwa dalam perkara lain) ada yang menjual obat yang ijin edarnya telah dicabut;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan pada waktu itu saksi melihat ada seseorang yang keluar dari rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI yang setelah diperiksa dan digeledah ditemukan obat jenis carnophen yang dibeli dari saudara AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI sejumlah 15 (limabelas) butir;
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI dan saat itu didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI saksi menemukan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI sedang minum minuman keras jenis tuak bersama dengan temannya bernama KAI KAPAS sedangkan Terdakwa sedang tidur didalam kamar dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Bahwa selanjutnya pada waktu dilakukan penggeledahan didalam rumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sejumlah 14 (empatbelas) keping atau sejumlah 140 (seratus empatpuluh) butir yang ditemukan didalam lemari pakaian dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI serta uang sejumlah Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu Rupiah) didalam dompet saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Bahwa saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI mengakui obat carnophen tersebut adalah miliknya yang diperolehnya melalui Terdakwa dimana saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI menyuruh Terdakwa untuk membeli obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) perboksnya dan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI menyuruh Terdakwa untuk membelikan obat carnophen sejumlah 3 (tiga) boks keBanjarmasin;
Bahwa dari membelikan obat jenis carnophen tersebut keBanjarmasin Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp90.000,00 (sembilanpuluh ribu Rupiah) ditambah Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah) untuk uang bensin;
Bahwa selanjutnya upah berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh obat Carnophen pesanan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI tersebut untuk dijual kembali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI yang dibelinya sesuai permintaan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI dan juga Terdakwa telah diamankan oleh karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa pada waktu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah saksi dan saat itu didalam rumah saksi sedang minum minuman keras jenis tuak bersama dengan teman saksi bernama KAI KAPAS sedangkan Terdakwa sedang tidur didalam kamar dirumah saksi;
Bahwa selanjutnya pada waktu pihak Kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah saksi ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sejumlah 14 (empatbelas) keping atau sejumlah 140 (seratus empatpuluh) butir yang ditemukan didalam lemari pakaian dirumah saksi serta uang sejumlah Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu Rupiah) didalam dompet saksi;
Bahwa sebelumnya saksi menyuruh Terdakwa untuk mmebeli obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) boks diBanjarmasin;
Bahwa obat carnophen tersebut adalah saksi beli dengan harga harga Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) perboksnya;
Bahwa dari membelikan obat jenis carnophen tersebut keBanjarmasin Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah) setiap 1 (satu) boks obat carnophen sehingga dari membelikan obat carnophen sebanyak 3 (tiga) boks Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp90.000,00 (sembilanpuluh ribu Rupiah) ditambah Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah) untuk uang bensin dari saksi;
Bahwa selanjutnya obat obat carnophen tersebut saksi jual kembali dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah) per kepingnya atau sejumlah 10 (sepuluh) butir;;
Bahwa Terdakwa maupun saksi dalam memperoleh obat Carnophen tersebut untuk dijual kembali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Terdakwa maupun saksi tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut yang telah disita dari rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dimana pada waktu itu Terdakwa sedang tidur didalam kamar dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI dimana saat itu kondisi Terdakwa sedang mabuk;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis carnophen kePasar Lima Banjarmasin sebanyak 3 (tiga) boks dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) setipa boksnya dan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN memberikan uang untuk pembelian obat jenis carnophen sejumlah Rp510.000,00 (limaratus sepuluh ribu Rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) boks obat jenis carnophen;
Bahwa dari membelikan obat jenis carnophen tersebut mendapatkan upah sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah) dari setiap boks obat jenis carnophen dan Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah) untuk membeli bensin;
Bahwa oleh saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN obat merk carnophen tersebut dijual kembali seharga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) setiap kepingnya;
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh obat Carnophen tersebut untuk dijual kembali oleh saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dan Terdakwa maupun saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Uang sisa upah pembelian obat merk carnophen sejumlah Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa benar Terdakwa diamankan bermula adanya informasi dari masyarakat kalau dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSINI (Terdakwa dalam perkara lain) ada yang menjual obat yang ijin edarnya telah dicabut;
Bahwa benar selanjutnya atas informasi tersebut akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dimana saat itu Terdakwa sedang mabuk dan tidur didalam kamar dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI;
Bahwa sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis carnophen kePasar Lima Banjarmasin sebanyak 3 (tiga) boks atas permintaan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu Rupiah) setiap boksnya dan saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN memberikan uang untuk pembelian obat jenis carnophen sejumlah Rp510.000,00 (limaratus sepuluh ribu Rupiah) untuk pembelian 3 (tiga) boks obat jenis carnophen;
Bahwa dari membelikan obat jenis carnophen tersebut mendapatkan upah sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah) dari setiap boks obat jenis carnophen dan Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah) untuk membeli bensin;
Bahwa oleh saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN obat merk carnophen tersebut dijual kembali seharga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) setiap kepingnya;
Bahwa Terdakwa dalam memperoleh obat Carnophen tersebut untuk dijual kembali oleh saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dan Terdakwa maupun saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSAN tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya penuntut umum telah memisahkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sedemikian rupa menjadi suatu ketentuan pemidanaan yang terpisah dengan Pasal 106 ayat (1) undang-undang a quo, majelis hakim dalam hal ini memiliki pendapat yang berbeda oleh karena ketentuan Pasal 106 ayat (1) tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan ketentuan Pasal 197, akan tetapi dalam pembuktiannya dasar-dasar mana dalam penilaian unsur harus mengacu pula kepada ketentuan yang termaktub pada Pasal 197 ayat tersebut, sehingga pemisahan mana terkait dengan ketentuan tersebut adalah sesuatu yang tidak tepat dan terlalu berlebihan. Dengan demikian majelis hakim melakukan koreksi, selanjutnya membaca ketentuan pidana dalam dakwaan penuntut umum sebagai : Melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur pasal : Setiap orang;
Unsur delik : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan di mana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN ke depan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
B. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya majelis hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Dengan sengaja: berdasarkan kesadaran dari si pelaku dan/atau perbuatan tertentu yang memang dikehendaki;
Mengedarkan: suatu perbuatan mana yang pada pokoknya bersifat keperdataan yang bertujuan menjual suatu barang dalam jumlah-jumlah tertentu dan memperoleh keuntungan darinya (in casukeabsahan obyek kepemilikkan bukan menjadi tolok ukur apakah hak perdata tersebut dianggap sah dan/atau ada?! akan tetapi hukum pidana melihat dan menilai dari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses levering atas suatu barang dari seseorang kepada seseorang lainnya);
Sediaan farmasi: adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 20.00 wita bertempat di didalam kamar dirumah saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI di Jl. Damai Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah mengedarkan obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Menimbang, bahwa obat merk carnophen tersebut merupakan persediaan dagang, oleh karena obat merk carnophen tersebut diperoleh oleh Terdakwa AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN dengan cara membelinya di Pasar Lima Banjarmasin atas permintaan dari saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI yang mana saksi AHKANI alias ABAH EDOY bin ARSANI merupakan pelaku pengecer (retailer) obat keras merk carnophen dan dari membeli obat merek carnophen tersebut Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah) untuk setiap boksnya sehingga dari membeli 3 (tiga) boks obat merek carnophen tersebut Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp90.000,00 (sembilanpuluh ribu rupiah) ditambah dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) untuk membeli bensin, sebagaimana ditemukannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu Rupiah), diduga kuat uang tunai tersebut merupakan uang/upah hasil pembelian obat keras jenis carnophen;
Menimbang, bahwa Terdakwa AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN dalam melakukan tindakannya tersebut hanya memperhatikan keuntungan semata dengan mengenyampingkan pertimbangan moral di dalamnya. Tindakan mana merupakan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan pengguna manfa’at obat serta rentan akan timbulnya korban jiwa yang tidak dikehendaki;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
Unsur tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya majelis hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Izin edar: bahwa pada prinsipnya suatu sediaan farmasi dalam peredaraannya harus terlebih dahulu memiliki izin untuk itu yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga yang resmi dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: HK. 04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan Persetujuan Izin Edar Carnophen Tablet, maka dapat diketahui obat keras merk carnophen merupakan salah satu dari beberapa jenis obat keras yang sudah dilarang peredarannya;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa uang sisa upah pembelian obat merk carnophen sejumlah Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Perbuatan Terdakwa tidak dilakukan secara terstruktur dan terorganisir;
Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji dengan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS HALIM alias AGUS SURIYADI bin MASRIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: Uang sisa upah pembelian obat merk carnophen sebesar Rp20.000,- (duapuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (limaribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H., sebagai Hakim Ketua, EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMIYARTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. SAFRUDDIN, S.H.
GATOTRAHARJO,S.H. PANITERA PENGGANTI
SUMIYARTI.