14/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 14/Pdt/2019/PT DPS
KHO TJAUW TIAM melawan ALFONSUS W. SURYA, dk
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1034/ Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 11Oktober 2018 yang dimohonkan Banding tersebut - Membebankan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
salinan
PUTUSAN
Nomor 14/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
KHO TJAUW TIAM; Umur : 69 Tahun, Tempat/Tgl.Lahir: 25 Maret 1948; Pekerjaan : Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan. Kamboja III/10, Tabanan – Bali, , sebagai Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
M e la w a n:
ALFONSUS W. SURYA, Umur 50 Tahun, Tempat/Tgl. Lahir: Jember, 2 Agustus 1967, Agama : Kristen Katolik, Warga Negara : Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Pendidikan Terakhir SLTA, Status : Kawin, Alamat: Jl. P. Moyo Perum. NKU IV/2-4, Denpasar/Jl. Sekar Tunjung 18/33 Denpasar – Bali;
DAVID DARMAWAN H, Umur : 48Tahun, Tempat/Tgl. Lahir: Jember, Surabaya, 05 Oktober 1969, Agama Kristen Katolik, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan Terakhir : Sarjana, Status Kawin, Alamat: Jl. Lidah Wisata Mas Utara X/E1A3, Surabaya – JawaTimur, yang dalam hal ini sama-sama memberikan kuasa kepada : BOBBY KAUNANG, SH., DIAN RIO MENGKO, SH., STEIVEN BERNADINO ZEEKEON, SH., dan NOCH SAMBOUW, SH., Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Konsultan Hukum BOBBY KAUNANG, SH& Partner beralamat di Jl. Pantai Brawa, No 999 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng Kec. Kuta Utara, Kab.Badung, Provinsi Bali, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Desember 2017, sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi /Para Tergugat Rekonpensi ;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Terbanding dahulu Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan gugatannya tertanggal 11 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada hari dan tanggal itu juga, dengan Register Perkara Nomor 1034/Pdt.G/2017/PN Dps , telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I dan Tergugat merupakan partner bisnis dalam bidang usaha konstruksi dimana Penggugat I sering diberikan pekerjaan konstruksi yang salah satunya dalam bidang properti oleh Tergugat ;
Bahwa dalam menjalankan bisnis antara Penggugat I dan Tergugat keduanya sangat mengandalkan asas saling percaya baik dalam kesepakatan memberi dan menerima pekerjaan maupun cara pembayaran atau transaksi ;
Bahwa Tergugat adalah merupakan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 4151 Ds. Pemecutan Kelod Denpasar Barat terletak di Jalan Imam Bonjol No.140 Denpasar Bali, an. Kho Tjauw Tiam dengan luas 239 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan : Pura (Tanah milik dari Bpk. Dewa Mayum) ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Dealer Renault (dahulu dealer Hino) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jln. Raya Imam Bonjol ;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah milik Bpk. Anak Agung Raka Pugur ;
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai tanah objek perkara ;
Bahwa antaraTergugat dengan Penggugat I telah terjadi kesepakatan jual – beli tanah dengan cara barter, dimana Tergugat akan menjual sebagian/separuh dari tanah tersebut pada poin 3 (tiga) diatas kepada Penggugat I sehingga Luas tanah yang akan dijual adalah 119,5 M2 ;
Bahwa transaksi jual beli tersebut pada poin 4 (empat) diatas sudah lunas/telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat I kepada Tergugat yaitu dilakukan dengan cara “barter” dimana Penggugat I menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard dengan No Pol. DK 1188 IW, Nomor Rangka ; anh. 208074954, Nomor Mesin ; 2AZC 731159 beserta dokumen pendukungnya yaitu STNK dan BPKB atas nama Sania Ria Silvatika ( istri Penggugat I ), mobil milik Penggugat I tersebut disepakati oleh Tergugat dan Penggugat I dengan nilai seharga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan mobil berikut dokumennya tersebut sudah diserahkan oleh Penggugat I kepada Tergugat yang diterima oleh anak Tergugat bernama Herwin Adi Arjana Putra, SE atas perintah dari Tergugat pada bulan Maret tahun 2010 sebagaimana tanda terima yang sudah dibuat pada saat itu dan telah dicatat dan dibukukan pada Notaris I Putu Ngurah Aryana tertanggal 17 September 2012 ;
Bahwa dengan adanya transaksi yang sudah dilakukan secara barter antara sebagian/setengah tanah(SHM 4151) dari Tergugat dengan 1(satu) unit mobil Alphard(No.Pol DK.1188 IW) maka status kepemilikan tanah SHM 4151(point 3) yang semula adalah milik Tergugat sudah menjadi milik bersama antara Tergugat dan Penggugat I masing-masing memiliki tanah seluas 119,5 M2 ;
Bahwa surat-surat tanah pada saat terjadi transaksi jual beli tanah a-quo belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat I dikarenakan tanah objek sengketa tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan alas hak dengan tanah sebagian milik Tergugat sehingga Tergugat berjanji akan mengurus pemecahan/pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 Desa Pemecutan/Denpasar an. Kho TjauwTiam (Tergugat) ;
Bahwa dengan adanya transaksi yang sudah dilakukan secara barter antara Tergugat dengan Penggugat I, maka status kepemilikan tanah SHM 4151(point 3) yang semula adalah milik Tergugat sudah menjadi milik bersama antara Tergugat dan Penggugat I yaitu masing-masing memiliki tanah seluas 119,5 M2 ;
Bahwa setelah terjadi jual beli dengan cara barter tanah yang dimaksud pada poin 5 (lima) dan status tanah tersebut sudah menjadi milik dari Tergugat bersama Penggugat I kemudian dengan dilandasi sering adanya kerjasama di bidang properti antara Tergugat dengan Penggugat I, maka Tergugat berinisiatif agar tanah milik bersama tersebut agar dibangun rumah toko saja dan kemudian bisa dijadikan tempat usaha atau disewakan untuk mendapatkan provit atau keuntungan dari tanah tersebut, maka Tergugat mengijinkan Penggugat I untuk membangun tanah objek sengketa tersebut menjadi rumah toko ( ruko ) ;
Bahwa atas inisiatif dari Tergugat pada poin 9(sembilan), Penggugat I mengaku belum memiliki uang untuk membiayai pembangunan Rumah Toko (ruko) yang dimaksud di lokasi tanah milik bersama itu(point 3). Namun Penggugat I mengatakan bisa membantu mencarikan investor agar bisa membangun Ruko yang direncanakan akan dibangun di tanah milik bersama dimaksud(poin 8), dengan catatan pada lokasi tanah yang dimaksud akan dibangun 3(tiga) unit Ruko masing-masing lantai 3(tiga) dan apabila sudah selesai dibangun maka Ruko itu akan dibagi 3(tiga) kepemilikan yakni Tergugat sebagai pemilik sebagian/setengah tanah akan mendapatkan 1(satu) unit rumah toko (Ruko) nomor 1 dibagian Utara (berbatasan dengan Pura tanah milik Bapak Dewa Mayun), Penggugat I yang juga sebagai pemilik sebagian/setengah tanah akan mendapatkan 1(satu) unit rumah toko (Ruko) nomor 2 (bagian tengah) dan investor yaitu Penggugat II yang akan membuat ketiga unit Ruko akan mendapatkan 1(satu) unit rumah toko ( Ruko ) nomor 3 ( berbatasan dengan dealer Renault ) ;
Bahwa selanjutnya rencana untuk membangun Ruko pada poin 10(sepuluh) disetujui oleh Tergugat, maka baik Tergugat maupun Penggugat I bersepakat bahwa rencana membangun 3(tiga) unit Ruko pada point 10 (sepuluh) akan dilaksanakan yang proses pelaksanaannya diserahkan kepada Penggugat I mulai dari mencari investor sampai pada pelaksanaan hingga selesai ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut pada poin11 (sebelas) diatas, setelah mendapatkan investor yaitu Penggugat II maka Penggugat I membuat Surat Perintah Kerja kepada Penggugat II untuk melaksanakan pembangunan Rumah toko ( Ruko ) tersebut yang pelaksanaannya di kerjakan oleh PT. Kertasari Pola Makmurindo (perusahaan milik dari Penggugat II selaku investor) berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 001/Lfon/Bli-IM/Rk/VI/10 tanggal 2 Juni 2010, dan kerjasama antara Penggugat I dan Penggugat II tersebut diketahui oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat II selaku Investor dan atau yang membiayai pembangunan rumah toko (Ruko) tersebut, maka antara para pihak yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta Tergugat telah terjadi kesepakatan atas pembangunan 3 (tiga) rumah toko (Ruko) tersebut, dimana untuk masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah toko (Ruko). Sebagimana pada poin 10 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 3 (tiga) unit tersebut Penggugat II menginginkan agar keberadaannya selaku investor pada pembuatan Ruko yang sementara dikerjakan agar diperkuat dengan adanya pengikatan sebagai bukti untuk menuntut hak selaku investor ketika 3(tiga) Unit Ruko itu sudah selesai dibuat.Penggugat I dan Tergugat serta Penggugat II menindak-lanjuti perjanjian lisan / kesepakatan sebagaimana tersebut pada poin13 (tiga belas) diatas dengan mengikatkan diri lewat Surat Pernyataan Tergugat dengan No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang disetujui oleh Penggugat I (Alfonsus W. Surya) dan David Darmawan H (Penggugat II) dan mengetahui HERWIN ADI ARJANA PUTRA, SE serta disaksikan oleh Saksi I LIE MING KOANG ;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan Nomor 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/ 2011 tanggal 21 Desember 2011 pada angka 3 yang menyatakan“bahwa Ruko yang ditengah (Ruko No.2) menjadi hak bapak Alfonsus W. Surya, dimana pembayaran dan pelunasannya sudah selesai serta telah diterima oleh bapak KhoTjauw Tiam (pihak Pertama)” dengan telah dilakukan barter antara Penggugat I dan Tergugat dengan penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard dengan No Pol. DK 1188 IW,NomorRangka ; anh. 208074954, NomorMesin ; 2AZC 731159 atas nama Santa Ria Silvatika (istri Penggugat) oleh Penggugat, maka kewajiban Penggugat I sebagai pembeli yang beretikad baik telah selesai oleh karena itu Penggugat I mempunyai hak atas sebidang tanah dan bangunan ruko No. 2 yang terletak di Jalan. Imam Bonjol No. 140 Denpasar – Bali ;
Bahwa Penggugat II selaku pihak yang melakukan pembiayaan pembangunan ruko serta selaku kontraktor pembangunan berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 001/Lfon/Bli-IM/Rk/VI/10 tanggal 2 Juni 2010, maka Penggugat II juga mempunyai hak sebidang tanah dan bangunan ruko sebelah selatan lebih tepatnya ruko No. 3 yang terletak di Jalan. Imam Bonjol No. 140 Denpasar – Bali. sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat dengan No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 pada angka 2 yang menyatakan bahwa “Pihak pertama menyatakan bahwa 3 unit tersebut diatas akan dibiayai oleh bapak David Darmawan, dimana bapak David Darmawan H akan mendapatkan 1 (satu) unit Ruko sebagai pengganti atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan dimana telah ditentukan Ruko sebelah selatan (Ruko No. 3)”. ;
Bahwa setelah adanya Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 10 Desember 2012 atas bangunan 3 (tiga) Ruko yang terletak di Jalan. Imam Bonjol No. 140 Denpasar – Bali yang serah terimanya antara Penggugat I dan Penggugat II, maka atas dasar tersebut Penggugat I menindak-lanjuti dengan memberitahukan kepada Tergugat agar segera melakukan pemecahan dan balik nama untuk Ruko No. 2 sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 pada angka 5 yaitu“Pihak Pertama menyatakan bahwa biaya pemecahan, biaya balik nama dan administrasi notarial yang akan timbul dalam pelaksanaannya akan dilakukan setelah ditanda tangani Berita Acara Penyerahan (BAP) 100% dari ketiga Ruko tersebut, dimana seluruh biaya tertanggung akan ditanggung oleh masing-masing pihak.” ;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah beberapa kali memberitahukan kepada Tergugat untuk melaksanakan pemecahan dan balik nama sertifikat Hak Milik No. 4151/Pemecutan an. Kho TjauwTiam namun Tergugat tidak mengindahkan pemberitahuan Penggugat I maupun Penggugat II dengan demikian maka Tergugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindar dari kewajibannya kepada Penggugat I danPenggugat II ;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk melakukan pemecahan dan balik nama atas tanah dan bangunan Rumah Toko (Ruko) No. 2 dan No. 3 yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 140 Denpasar – Bali berdasarkan Surat Pernyataan Tergugat No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 maka Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) ;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk pemecahan dan balik nama sehingga dengan demikian Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) senilai dengan penyerahan Toyota Alphard dengan No Pol. DK 1188 IW, Nomor Rangka ; anh. 208074954, Nomor Mesin ; 2AZC 731159 atas nama Sania Ria Silvatika ( istri Penggugat I ) yang diterima oleh Herwin Adi Arjana ( anak Tergugat ) ;
Bahwa keuntungan yang diharapkan Penggugat I dan Penggugat II jika rumah toko (Ruko) disewakan dengan harga Rp. 150.000.000/pertahun dan diperhitungkan sebagai berikut :
ditotalkan dari tahun 2012 sampai saat ini 2017= 5 tahun ;
Penggugat I @ Rp. 150.000.000/tahunX 5 Tahun = Rp. 750.000.000,- (tujuhratus lima puluhjuta rupiah) ;
Penggugat II @ Rp. 150.000.000/tahun X 5 Tahun = Rp. 750.000.000,- (tujuhratus lima puluhjuta rupiah) ;
Atas perhitungan tersebut diatas maka Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa agar gugatan aquo tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai , dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaan kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 140 Denpasar-Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4151 seluas. 239 M2 atas nama Kho TjauwTiam ;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II meminta agar tanah dan ruko (rumah toko) nomor 2 (dua) atau yang terletak di bagian tengah adalah milik dari Penggugat I, dan ruko (rumah toko) nomor 3 (tiga) atau yang berbatasan dengan dealer Renault adalah milik dari Penggugat II seseuai dengan surat pernyataan nomor : 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 dan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4115 an. Kho Tjauw Tiam diadakan pemisahan (poin 17 dan poin 19) ;
Bahwa Penggugat memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menetapkan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
DALAM PETITUM
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga surat tanda terima penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard dengan No Pol. DK 1188 IW atas nama Santa Ria Silvatika (istri Penggugat) dengan Tanda Terima yang penyerahannya diterima oleh Herwin Adi Arjana (anak Tergugat), sebagai pembayaran dan pelunasan atas pembelian tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4151 seluas 239 M2 dan atau 50% dari keseluruhan luas tanah tersebut merupakan sebagai pembayaran dan pelunasan sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Kerja No. 001/Lfon/Bli-IM/Rk/VI/10 tanggal 2 Juni 2010 ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Tergugat No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 ;
Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Penyerahan (BAP) bangunan Rumah Toko (ruko) tanggal 10 Desember 2012 ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat I yaitu tanah dan rumah toko (ruko) nomor 2 (bagian tengah) ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat II yaitu tanah dan rumah toko (ruko) nomor 3 (berbatasan dengan dealer Renault) ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat I yaitu@ Rp. 150.000.000/tahun X 5 Tahun = Rp. 750.000.000,- (tujuhratus lima puluhjuta rupiah) dan kepada Penggugat II yaitu @ Rp. 150.000.000/tahun X 5 tahun = Rp. 750.000.000,- (tujuhratus lima puluhjuta rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang harus dibayarTergugat adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 140 Denpasar-Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4151 seluas.239 M2 atas nama Kho TjauwTiam ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jikaTERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequoEt Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Bahwa Tergugat menolak segala dalil gugatan Para Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui ;
Bahwa benar Tergugat memiliki sebidang tanah seluas 239 M2 terletak di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sertifikat Hak milik No.4151/Desa Pemecutan, atas nama Kho Tjauw Tiam, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan didalam surat gugatan, setempat dikenal sebagai Jalan Imam Bonjol No.140, Denpasar ;
Bahwa Tergugat menolak telah terjadi kesepakatan dengan Penggugat I untuk melakukan jual-beli atas sebagian tanah milik Tergugat tersebut di atas, dengan cara “barter” dengan mobil Toyota Alphard ;
Bahwa Tergugat menolak telah menerima pembayaran harga jual-beli dari Penggugat I berupa sebuah mobil Toyota Alphard sebagaimana didalilkan pada point 5 gugatan ;
Bahwa Tergugat tegaskan kembali bahwa Tergugat tidak pernah ada kesepakatan dengan Penggugat I untuk melakukan jual-beli atas sebagian tanah milik Tergugat tersebut di atas ;
Bahwa Tergugat menolak bahwa tanah Sertifikat Hak Milik No.4151/Desa Pemecutan menjadi milik bersama Tergugat dan Pengugat I ;
Bahwa Tergugat menolak telah berjanji akan mengurus pemecahan/ pemisahan sertifikat Hak Milik No.4151/Desa Pemecutan ;
Bahwa Tergugat menolak telah sepakat dengan Pengugat I untuk membangun ruko di atas tanah milik Tergugat dengan pembiayaan pihak ketiga (Penggugat II) dengan cara membagi unit ruko yang terbangun sehingga Tergugat, Penggugat I dan Penggugat II masing-masing mendapat 1 (satu) unit ruko ;
Bahwa yang benar Tergugat bermaksud membangun Ruko di atas tanah milik Tergugat sendiri sebagaimana tersebut di atas; dan Penggugat I menawarkan untuk menangani pembangunan ruko seperti keinginan Tergugat dimana Penggugat I mengatakan mempunyai rekan seorang kontraktor yang Penggugat I sangat mempercayainya ;
Bahwa Tergugat menyetujui tawaran Pengugat I tersebut dengan ketentuan Tergugat hanya berhubungan dengan Penggugat I, dan Penggugat I yang bertangungjawab atas pembangunan ruko tersebut ;
Bahwa atas dasar kesepakatan seperti itu, maka Penggugat I mengajukan Gambar dan Rancangan Pembiayaan yang disetujui oleh Tergugat seluruhnya berjumlah Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dengan lamanya pengerjaan lima bulan ;
Bahwa pembangunan dimulai sekitar pertengahan tahun 2010 dimana pengerjaan pembangunan diselenggarakan oleh Penggugat II atas perintah Penggugat I ;
Bahwa atas dasar kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat I seperti tersebut di atas maka tidak ada hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat II; dan sebaliknya Tergugat tidak tahu-menahu dan tidak terikat dengan perjanjian antara Penggugat I dan Penggugat II ;
Bahwa adapun harga pemborongan sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) sudah terbayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat I sebelum pembangunan selesai dilakukan, dengan cara:
Pada tanggal 3 Maret 2011 dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda City, No.Pol. DK 192 AT seharga Rp.250.000.000,-
Pada tanggal 16 Juni 2011 dengan mentrasfer sejumlah Rp.800.000.000 ke rekening atas nama Alfonsus Widijatmika Surya pada BCA dengan Nomor rekening 0401030033 ;
Bahwa baru pada akhir tahun 2012 Penggugat I memberitahukan kepada Tergugat bahwa Ruko telah selesai dibangun dan menyerahkan kunci-kunci agar Tergugat memeriksa apakah ada kekurangan ;
Bahwa setelah Tergugat memeriksa keadaan bangunan ternyata masih banyak terdapat kekurangsempurnaan dalam pengerjaan; oleh karena itu Tergugat menghubungi Penggugat I agar kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dan disempurnakan namun hingga kini Penggugat I tidak pernah menghubungi Tergugat kembali sehingga sampai hari ini belum dilakukan Serah-terima bangunan oleh Penggugat I kepada Tergugat ;
Bawa maka tidak benar Tergugat melakukan wanprestasi, bahkan sesungguhnya Penggugat I yang telah wanprestasi terhadap Tergugat dan merugikan Tergugat oleh karena Tergugat telah membayar seluruh harga pemborongan namun bangunan belum diserahterimakan oleh Penggugat I kepada Tergugat padahal janji Penggugat I untuk menyelesaikan pembangunan dalam waktu 5 bulan ;
Bahwa Tergugat menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa segala hal yang telah diuraikan dlam bagian Konpensi di atas dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dari gugatan Dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Konpensi di atas bahwa antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi telah terjadi kesepakatan mengenai pembangunan Ruko di atas tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluas 239 M2 terletak di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sertifikat Hak milik No.4151/Desa Pemecutan, atas nama Kho Tjauw Tiam, setempat dikenal sebagai Jalan Imam Bonjol No.140 Denpasar, dengan harga pemborongan sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dengan lamanya pekerjaan selama 5 (lima) bulan, dimana pengerjaan pembangunan oleh Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi atas tangungjawabnya diserahkan kepada Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konepnsi ;
Bahwa pengerjaan pembangunan dimulai pada pertengahan tahun 2010 (bulan Juni 2010) namun hingga kini Ruko belum diserahterimakan oleh Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, sedangkan harga pemborongan sebesar Rp.1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kepada Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi sebagai berikut :
Pada tanggal 3 Maret 2011 dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda City, No.Pol. DK 192 AT seharga Rp.250.000.000,- ;
Pada tanggal 16 Juni 2011 dengan mentrasfer sejumlah Rp.800.000.000 ke rekening atas nama Alfonsus Widijatmika Surya pada BCA dengan Nomor rekening 0401030033 ;
Bahwa oleh karenanya Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi telah melakukan wanprestasi (lalai memenuhi kewajibannya) yang berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang mana seandainya Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi telah menyelesaikan pembangunan pada akhir tahun 2010 (Desember 2010) maka Ruko-ruko tersebut dapat disewakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan harga sewa Rp.150.000.000/ per tahun untuk setiap ruko, sehingga sampai kini kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berjumlah: Rp.150.000.000 X 3 ruko X 7 tahun = Rp.3.150.000.000 (tiga milyar serratus lima puluh juta rupiah); kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat I Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Bahwa untuk menjamin akan pemenuhan tuntutan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam perkara ini, maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mohon agar Yth.Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tidak bergerak milik Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi berupa:
satu unit rumah beserta segala perlengkapannya berikut tanah diatas mana rumah tersebut berdiri terletak di Jalan Pulau Moyo, Perum NKU IV/2-4 Denpasar;
satu unit rumah beserta segala perlengkapannya berikut tanah diatas mana rumah tersebut berdiri terletak di Jalan Sekar Tunjung 18/33, Denpasar;
Bahwa Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konpensi meskipun tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi namun telah turut menggugat sebagai Penggugat II Konpensi bersama-sama dengan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi; oleh karenanya dalam gugatan Rekonpensi ini agar dihukum untuk tunduk dan mentaati putusan ;
Berdasarkan atas segala hal yang telah dikemukakan di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Mejelis Hakim yang terhormat memutuskan:
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam melaksankan pembangunan ruko di atas tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.140, Denpasar ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ruko-ruko yang dibangun di atas tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.140, Denpasar, dalam keadaan baik dan terpelihara ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Pengugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp.3.150.000.000 (tiga milyar serratus lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tidak bergerak milik Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi sah dan berharga;
Menghukum Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konpensi untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Konpensi/ Tergugat I dan II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1034/Pdt.G/2017/PN Dps, tanggal 11 Oktober 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi yaitu tanah dan Rumah Toko ( Ruko) No.2 bagian tengah dan juga tidak menyerahkan kepada Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi yaitu tanah dan Rumah Toko ( Ruko) Nomor 3 (berbatasan dengan Dealer Renault ) tersebut sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat No.001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 ;
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi yaitu tanah dan rumah toko ( Ruko ) nomor 2 ( bagian tengah ) ;
Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi yaitu tanah dan rumah toko ( Ruko ) nomor 3 ( berbatasan dengan dealer Renault);
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.126.000,-(dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 100/Akta Pdt. Banding/2018/PN Dps, tanggal 23 Oktober 2018, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada semula Para Terbanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi pada tanggal 28 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 5 Nopember 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2018 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi pada tanggal 30 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori Banding tersebut, Para Terbanding semula Para Penggugat tidak mengajukan kontra memori Banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding pada tanggal 29 Nopember 2018 kepada para Terbanding semula para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi dan kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah dimohonkan bantuan pemberitahuan melalui Ketua Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 29 Nopember 2018, Nomor W24-U1/5450/HK.02/11/2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 5 November 2018 pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.1034/Pdt.G/2017/PN.Dps dengan alasan alasan sebagai berikut :
Keberatan Pertama.
Bahwa menurut Pembanding, judex Facti telah memberi pertimbangan hukum yang keliru, tidak tepat dan kurang cermat sebagaimana dalam pertimbangannya halaman 43 tentang surat bukti P-1 berupa surat pernyataan 001/SP/RK.IB/03/DPS/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat, Penggugat I dan Penggugat II karena sesungguhnya Tergugat sama sekali tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, tetapi yang benar surat pernyataan tersebut dibuat oleh Penggugat dan Tergugat hanya disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut setelah dijelaskan oleh Penggugat bahwa surat tersebut menyepakati bahwa tergugat setuju untuk dibangun tiga unit Ruko diatas tanah milik Tergugat dan Tergugat bersedia membayar kepada Penggugat I sejumlah uang untuk tujuan pembangunan Ruko tersebut sebagaimana dibuktikan dengan adanya pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat I sebanyak dua kali sebagaimana bukti T-3, bukti T4 dan T5;
Bahwa para saksi yang ikut menandatangani Surat Pernyataan tersebut yaitu Herwin Adi Arjana Putra ,SE dan Liem Ming Koang tidak dihadirkan dipersidangan sehingga menjadi kurang meyakinkan/ meragukan sehingga tidak layak secara hukum untuk diterima sebagai alat bukti surat terlebih menjadi bahan pertimbangan hukum oleh majelis hakim;
Bahwa Surat Pernyataan tersebut dibuat oleh para penggugat / Terbanding dengan penuh rekayasa dan dengan itikad tidak baik untuk menguntungkan diri pribadi dari para Penggugat / Terbanding. Pihak Terbanding belum pernah memenuhi prestasi dan belum pernah menyerahkan bangunan Ruko tersebut kepada pihak Pembanding sampai dengan memori banding ini dibuat padahal Pembanding sudah melakukan pembayaran atas pembangunan ruko tersebut;
Keberatan Kedua;
Bahwa judex Facti telah memberikan pertimbangan yang keliru,tidak tepat dan kurang cermat sebagaimana dalam pertimbangannya halaman 44 dan 45 yang menerangkan tentang syarat causa yang halal berkaitan dengan bukti P-3 berupa Surat tanda Terima penyerahan mobil Alphard sebagai pembayaran sebagian tanah SHM N0.4151 milik Tergugat yang telah diterima oleh anak Tergugat yang bernama Adi Arjana Putra, karena sebenarnya Tergugat tidak memiliki anak kandung maupun anak angkat yang bernama Adi Arjana Putra,SH. Tergugat / Pembanding tidak mengetahui, tidak melihat dan tidak pernah menerima mobil Alphard dimaksud juga tidak pernah menandatangani dokuman apapun yang menyatakan bahwa mobil Alphard tersebut sebagai penukar tanah milik Tergugat / Pembanding;
Bahwa keterangan saksi saksi yaitu Ir Joko Ketut Rahadi dan Endang Fidaus yang dihadirkan dalam persidangan dan menerangkan bahwa mengetahui jual beli tanah dengan cara barter melalui tukar menukar dengan mobil Alphard adalah keterangan yang mengada ada dan berbohong sehingga patut diabaikan;
Bahwa majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan hukum tentang harga mobil Alphard sebesar Rp.800.000.000,-karena penentuan harga mobil tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang menyebutkan harga mobil Alphard sebesar Rp.800.000.000,- sesuai dengan harga pasar yang berlaku padahal saksi bukanlah orang yang memiliki profesi sebagai penilai yang bersertifikat maupun seorang juru nilai aset yang memiliki ijin dari otoritas yang berwenang;
Bahwa majelis Hakim telah salah dalam menempatkan kedudukan pasal 1338 KUH.Perdata dalam kasus ini yaitu bahwa perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang undang bagi mereka yang membuatnya sehingga secara hukum mengikat bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Keberatan ketiga;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum putusan judex Facti pada halaman 50 dari 60 paragraf kedua yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti T1, T2, T4 dan T5 karena hanya merupakan foto copy tanpa disertai surat aslinya atau tanpa dikuatkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya maka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan;
Bahwa bukti T-6 dan T-7 yang diajukan Tergugat adalah semata mata ingin menunjukkan itikad baik , niat baik untuk meyakinkan Majelis hakim bahwa Tergugat setuju untuk dibangun tiga unit Ruko diatas tanah milik Tergugat tetapi tidak ada maksud untuk menjual Ruko Ruko tersebut kepada para Penggugat;
Bahwa pada pertimbangan hukum halaman 52 tampak keraguan majelis hakim mengenai dana yang ditransfer Tergugat pada Penggugat sebesar Rp.1.050.000.000,- apakah untuk alokasi pelunasan pembangunan Ruko dijalan Imam Bonjol 140 atau di lokasi lainnya? Karena jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan proyek di lokasi lainnya maka Penggugat harus membuktikan dengan adanya surat perintah kerja dan RAB dari Tergugat tetapi ternyata dalam persidangan tidak ada bukti atau saksi bahwa dana itu untuk proyek dilokasi lainnya;
Keberatan Keempat;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum judex facti pada halaman 56 yang telah menolak gugatan rekonpensi dari Pembanding semula Tergugat karena pertimbangan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan;
Keberatan Kelima;
Bahwa berdasarkan pasal 142 RBG dan pasal 17 KUH Perdata, gugatan seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri Tabanan karena kediaman Tergugat sesuai dengan KTP adalah di jalan Kamboja Gg III /10 Desa/ Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali. Demikian juga mengenai identitas Tergugat ,dalam gugatan tertulis tanggal lahir Tergugat adalah 25 Maret 1948 seharusnya yang benar adalah 25 maret 1949;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas maka Pembanding semula Tergugat/ Penggugat Rekonpensi mohon agar supaya Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat serta mengabulkan gugatan rekonpensi dari Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Oktober 2018 Nomor 1034 / Pdt.G/ 2017 /PN.Dps dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat berpendapat berdasarkan fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini didasarkan adanya dalil dari Terbanding dahulu Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemecahan dan balik nama atas tanah dan bangunan Rumah Toko ( Ruko ) No.2 dan No.3 yang terletak di jalan Imam Bonjol No.140 Denpasar, Bali berdasarkan surat Pernyataan Pembanding semula Tergugat No. 001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 desember 2011;
Bahwa dalil tersebut dibantah kebenarannya oleh Pembanding semula Tergugat sebagaimana tersebut dalam jawabannya dan juga keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana tersebut dalam Memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa menanggapi Memori Banding sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Denpasar dengan mencermati surat bukti P1 berupa Surat Pernyataan yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ini berpendapat bahwa surat bukti tersebut adalah merupakan akta dibawah tangan dimana oleh karena para pihak telah mengakui tanda tangan didalam akta tersebut maka kekuatan pembuktiannya sama dengan Akta otentik yaitu mengikat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Bahwa keberatan Pembanding yang menyatakan bahwa surat tersebut dibuat bukan oleh Pembanding semula Tergugat melainkan oleh Terbanding dengan penuh rekayasa yang isinya tidak seperti yang dimaksud oleh Pembanding, tidak dapat diterima oleh majelis hakim oleh karena Pembanding sebagai orang yang berpendidikan seharusnya mengetahui isi dari surat tersebut sebelum ditanda tangani, demikian juga mengenai keberatan Pembanding tentang tidak dihadirkannya saksi saksi yang menandatangani surat bukti tersebut dipersidangan tidak lalu mengurangi nilai pembuktian dari surat tersebut;
Menimbang, bahwa surat bukti P1 tersebut diatas sebagaimana telah dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan tingkat pertama pada dasarnya adalah merupakan kesepakatan antara para pihak yang telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian yaitu: Adanya kesepakatan, Kecakapan, hal tertentu dan causa yang halal , hal mana telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama dengan tambahan bahwa yang dimaksud causa yang halal adalah bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang undang, kepatutan dan kesusilaan. Bahwa dengan terpenuhinya unsur pasal 1320 KUH Perdata maka sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata maka perjanjian tersebut harus dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan dari Pembanding dalam poin kesatu dan kedua dalam memori bandingnya tidak dapat diterima, demikian juga mengenai keberatan Pembanding dalam poin ketiga dan keempat harus dikesampingkan oleh karena telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama dimana didalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai keberatan Pembanding sebagaimana tersebut dalam memori Bandingnya poin kelima tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan perkara ini oleh karena tempat tinggal Pembanding semula Tergugat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan dan juga kesalahan menulis tanggal lahir Pembanding semula Tergugat konpensi/ Penggugat Rekonpensi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 142 ayat 4 Rbg, gugatan diajukan ditempat barang tetap berada, sehingga sudah tepat bila gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar ditempat barang tetap sebagai obyek sengketa berada, demikian juga mengenai tanggal lahir yang salah tidak lalu menjadikan gugatan menjadi tidak sempurna oleh karena senyatanya Pembanding semula Tergugat telah datang memenuhi panggilan sidang dan tidak menyangkal bahwa dialah yang dimaksud Penggugat dalam gugatannya, dengan demikian maka Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat konpensi/ Penggugat dalam rekonpensi ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1034 /Pdt.G/ 2017/ PN Dps tanggal 11 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semua Tergugat Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya; timba kedua tingkat penilan;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum Rechts reglement voor de Buiten Gewesten (Rbg), serta Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1034/ Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 11Oktober 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
Membebankan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
honan bananding ditejumlah
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 oleh kami IDA BAGUS DJAGRA , S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan ISTININGSIH RAHAYU, S.H., M.Hum. dan SUJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 14/Pen.Pdt/2019/PT DPS. tanggal 11 Pebruari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan Hakim-Hakim Anggota tersebut, ABDIAMAN DAMANIK, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
t.t.d t.t.d
ISTININGSIH RAHAYU, S.H.,M.Hum. IDA BAGUS DJAGRA, S.H.,M.H.,
t.t.d
t.t.d
SUJATMIKO, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
t.t.d
t.t.d
ABDIAMAN DAMANIK, S.H.
Salinan
Perincian Biaya – Biaya :
1. Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Meterai Rp. 6.000,-
3
. Redaksi Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Denpasar, Mei 2019
Untuk salinan resmi:
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006