229/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASWADI BIN SETO (TERDAKWA)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Kaswadi Bin Seto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapn) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit truk Hino Econd DSL FF173MA warna hijau No.Pol K 1344 L. - 1 (satu) unit buah kunci kontak truk warna hitam. - 1 (satu) buah STNK No. Registrasi K 1344 L nama pemilik Sutikno Hadi Warsito alamat Jl. Mondotekno No. 6 D Rbg merk Hino Type Econd DSL FF173MA tahun pembuatan 1990. Dikembalikan kepada Sri Wiyanti; - 1 (satu) bendel persyaratan kredit dan akad kredit pengajuan dana atas nama debitur Kaswadi. - 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito kedua tanggal 11 Mei 2015 dan - 1 (satu) lembar bukti transfer agent kedua tanggal 11 Mei 2015. - 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito ke pertama tanggal 8 dan deposit tanggal 8 Mei 2015 dan 1 (satu) lembar bukti transfer untuk insentif agent tanggal 8 Mei 2015. - 1 (satu) lembar foto copy bukti setoran bank BCA atas nama Marita Sri W kepada PT. Bentara Sinergis sebesar Rp. 3.367.000,- tanggal 27 Mei 2015. - 1 (satu) lembar foto copy surat somasi dari Bess Finance Nomor : 012/BESS/V/2015/SOM tanggal 28 Mei 2015. - 1 (satu) lembar kwiytansi pengembalian double transfer fee agen a.n. Marina sebesar Rp. 3.367.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukuan rekening perorangan Nomor Rekening. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti yang dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sri Wiyanti. - 1 (satu) lembar print out mutasi rekening Nomor. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti periode tanggal 4 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015 yang dilegalisir. Dilampirkan dalam berkas. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 229/Pid.Sus/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : KASWADI BIN SETO
Tempat lahir : Grobogan
Umur/Tgl. Lahir : 46 Tahun/28 Februari 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Garuda No. 14 RT 002 RW 001 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang
g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tidak tamat)
Terdakwa ditahan didalam Rutan Kedungpane Semarang oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 17 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 April 2016 s/d tanggal 5 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
MENUNTUT
Menyatakan terdakwa Kaswadi Bin Seto telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahuinya bukan miliknya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kaswadi Bin Seto berupa : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara demngan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit truk Hino Econd DSL FF173MA warna hijau No.Pol K 1344 L.
1 (satu) unit buah kunci kontak truk warna hitam.
1 (satu) buah STNK No. Registrasi K 1344 L nama pemilik Sutikno Hadi Warsito alamat Jl. Mondotekno No. 6 D Rbg merk Hino Type Econd DSL FF173MA tahun pembuatan 1990.
Dikembalikan kepada Sri Wiyanti;
1 (satu) bendel persyaratan kredit dan akad kredit pengajuan dana atas nama debitur Kaswadi.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito kedua tanggal 11 Mei 2015 dan
1 (satu) lembar bukti transfer agent kedua tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito ke pertama tanggal 8 dan deposit tanggal 8 Mei 2015 dan 1 (satu) lembar bukti transfer untuk insentif agent tanggal 8 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti setoran bank BCA atas nama Marita Sri W kepada PT. Bentara Sinergis sebesar Rp. 3.367.000,- tanggal 27 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy surat somasi dari Bess Finance Nomor : 012/BESS/V/2015/SOM tanggal 28 Mei 2015.
1 (satu) lembar kwiytansi pengembalian double transfer fee agen a.n. Marina sebesar Rp. 3.367.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy formulir pembukuan rekening perorangan Nomor Rekening. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sri Wiyanti.
1 (satu) lembar print out mutasi rekening Nomor. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti periode tanggal 4 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015 yang dilegalisir.
Dilampirkan dalam berkas.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada Pembelaan/Pledooi secara lisan yang memohon kepada memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesal atas segala tindakannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut umum pada repliknya secara lisan mengemukakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa pada dupliknya secara lisan mengemukakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
D a k w a a n :
------Terdakwa Kaswadi Bin Seto pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) kantor Cabang Pembantu (KCP) Suari Semarang, Jalan Suari No. 18 Kota Semarang, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2015, terdakwa Kaswadi Bin Seto yang merupakan nasabah dari PT Bentara Sinergis Multifinance (Bess Finance) Cabang Semarang, telah mendapatkan fasilitas pembiayaan sesuai dengan perjanjian pembiayaan Nomor 123000011106 tanggal 8 Mei 2015, dikuatkan dengan Akta Jaminan Fidusia kendaraan Nomor 363 yang dibuat Notaris Grace Giovani, SH.Mkn dan Sertifikat jaminan Fidusia yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor W13.00331153.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015 dengan obyek jaminan berupa Nissan type Xtrail 2,02 WD M.T buatan tahun 2009 warna hitam isi selinder 1997 Nomor Mesin MR20-002345R Nomor Rangka MHBF2CG3F9J0001220 warna hitam terdaftar atas nama Primkoar Perum Perhutani KIPJK Cepu, Nomor BPKB F66123991, Nomor Polisi K 8943 BN dan telah menerima dana sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dari Bess Finace yang dikirim melalui transfer ke rekening Nomor 4094629944 atas nama istrinya bernama Sri Wiyanti yang tercatat di PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Suari Semarang Jalan Suari Nomor 18 Semarang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, Bess Finace melakukan kekeliruan dalam melakukan analisa data Perusahaan sehingga kembali melakukan pengiriman dana dengan transfer sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) kepada Kaswadi Bin Seto melalui rekening BCA KCP Suari Semarang Nomor 4094629944 atas nama istrinya bernama Sri Wiyanti, namun terdakwa Kaswadi Bin Seto yang mengetahui atau patut mengetahui terdapat transfer dana yang bukan haknya tidak berusaha mengembalikan dana tersebut kepada Bess Finace, miskipun sudah menerima permintaan secara lisan dan tertulis dari Bess Finace supaya terdakwa Kaswadi Bin Seto mengembalikan dana yang bukan miliknya tersebut, malah terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya seolah-olah miliknya sendiri, diantaranya untuk membayar angsuran utang kepada BPR Marga Tama sebesar Rp. 47.000.500,- (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah) membayar cicilan kendaraan truk kepada Artha Mas sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), membayar angsuran kendaraan Piuc up L300 kepada Clipan Finace sebesar Rp. 10.000.500,- (sepuluh juta lima ratus rupiah), membayar kontrakan rumah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sekitar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dipinjamkan terdakwa kepada temannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kaswadi Bin Seto, Bess Finace mengalami kerugian sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Kaswadi Bin Seto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Saksi SAMUEL KRUDO NUGROHO BIN MARSUDI , dipersidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian semuanya benar adanya dan tidak ada yang saksi bantah;
Bahwa saksi kerja di PT. Bess Finance Cabang Semarang Jl. Majapahit Ruko Saka Square Blok A1-A3 Semarang dan sebagai Head UCA (Used Car Advanced) tugas dan tanggung jawab saksi adalah marketing (mencari sumber order, membina hubungan baik dengan nasabah, melakukan kontrol collection/tagihan);
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini dimana terdakwa pada bulan Mei 2015 PT. Bess Finance Cab. Semarang mempunyai nasabah yang bernama Kaswadi yaitu terdakwa alamat Jl. Garuda No. 14 RT 002 RW 001 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang yang mengajukan permohonan pembiayaan dengan menjaminkan BPKB mobil merk Honda Stream disetujui namun tidak direalisasikan dan selanjutnya terdakwa pada bulan yang sama melalui marketing Bess Finance saudar Fajar kembali ada penawaran penjual mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 dari saudara Davit untuk dapat diajukan sebagai pengganti unit Honda Stream dalam permohonan pembiayaan yang sudah disetujui namun tidak jadi direalisasikan, kemudian Davit dan Kaswadi melakukan musyawarah dan sepakat untuk dibeli dan dengan diajukan permohonan pembiayaan melalui PT. Bess Finance sehingga unit yang kembali diajukan sebagai permohonan pembiayaan adalah 1 unit kendaraan roda 4 mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 tersebut, kemudian pada tanggal 6 Mei 2015 dilakukan penginputan data kembali dengan menggunakan nama agen Wiwin Buntoro/sebagai penerima komisi dana agen dan tanggal 8 Mei 2015 setelah proses pengajuan dilaporkan ke Kantor Pusat akan dilakukan transfer dana, namun ketika BPKB diserahkan oleh penjual (Davit) pihak penjual mobil merasa bahwa dia berhak akan dana komisi/fee agen dari pengajuan pembiayaan ini. Pada tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib saksi selaku admin UCA Semarang mengirimkan berkas IM (Internal Memo) untuk dapat dilakukan proses pencairan/transfer dana ke nasabah Kaswadi dan agen untu komisi ke Wiwin Buntoro dan ke rekening cabang untuk baiya BBN. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib pihak agen yang berhak akan dana komisi menanyakan mengenai komisi/feenya siapa yang berhak menrima komisi dan ternyata diputuskan bahwa uang fee agen dibagi antara penjual mobil dan agen yang memberikan aplikasi. Kemudian pada saat agen Wiwin Buntoro dihubungi ternyata tidak bisa dihubungi untu konfirmasi titipan dana komisi agen maka supaya dana agen ini bisa dengan mudah diambil dan segera dibagikan ketika dana cair, Jumaat malam saksi meminta admin UCA untuk mengganti nama agen dari agen Wiwin Buntoro menjadi agen Mariana sebagai agen titipan transfer saja. Sehingga saksi mengirimkan kembali IM (Internal Memo) ke Kantor Pusat yang menyatakan perubahan/ralat nama penerima komisi agen (namun ternyata dari pihak Kantor cabang tidak mengetahui jika dari kantor Pusat dilakukan pengeiriman dana kembali ke nasabah atas nama Kaswadi). Kemudian hari Jumaat malam sekitar pukul 19.00 wib dana sudah masuk ke rekening nasabah BCA atas nama istrinya terdakwa yaitu Sri Wiyanti, masuk juga dana ke rekening agen Wiwin Buntoro sebagai komisi agen/titipan yang nantinya dibagi ke Yulian dan Davit. Komisi agen tersebut tidan Mariana namun tetap masuk ke rekening Wiwin Buntoro (padahal sudah diusulkan data yang sudah direvisi nama agennya dari Wiwin Buntoro diganti dengan Mariana. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maei 2015 telah dilakukan proses pengambilan dana transfer dari rekening istri terdakwa yang digunakan untuk pembayaran yang didampingi oleh karyawan dari Bess Finance saudara Fajar bersama dengan Davit;
Bahwa penarikan transfer dari rekening istri terdakwa ternyata tidak bisa dan terdakwa tidak beritikat baik untuk mengembalikan dana transefr yang salah kirim;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat salah kirim transfer telah melakukan transfer salah kirim sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening istri terdakwa sejumlah Rp. 124.000.000,- , dan baru pada tanggal 22 Mei 2015 pihak cabang Semarang baru diberikan informasi jika ada doubel transfer ke nasabah atas nama Kaswadi namun melalui rekening istri Kaswadi jadi pihak pusat satu kali melakukan salah transfer;
Bahwa terdakwa belum pernah melakukan angsuran;
Bahwa uang tersebut belum dikembalikan sama sekali;
Bahwa saksi sudah mendatangi rumahnya namun tidak pernah ketemu dan saksi melalui perusahaan sudah melakukan somasi namun tidak pernah dihiraukan oleh terdakwa;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat transfer dana kerening terdakwa melalui rekening istri terdakwa di Rekening BCA dengan Nomor Rekening 409-4629944 sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) sebayak 2 (dua) kali;
Bahwa transfer dana ke agen yang salah kirim sudah dikembalikan;
Bahwa saksi menghubungi terdakwa kalau PT. Bess Finance salah kirim transfer ke rekening terdakwa pada tanggal 24 Mei 2015;
2. Saksi EKA SANDHI WIBISONO BIN BUDI SETIYONO, yang pada pokoknya dipersidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian semuanya benar adanya dan tidak ada yang saksi bantah;
Bahwa saksi kerja di PT. Bess Finance Cabang Semarang Jl. Majapahit Ruko Saka Square Blok A1-A3 Semarang dan sebagai Branch Manager (MB);
Bahwa saksi berdasarkan surat kuasa dari perusahaan tanggal 23 Juni 2015 dari Regional Manager jawa Tengah PT. Bess Finance diberikan kuasa untuk melakukan pelaporan kepada Kepolisian atas perkara menguasai dana hasil transfer yang diketahui bukan miliknya atas pengiriman kembali/doubel transfer dana kepada kaswadi yaitu terdakwa melalui rekening atas nama istri terdakwa bernama Sri Wiyanti dengan kronologis sebagai berikut pada bulan Mei 2015 PT. Bess Finance Cab. Semarang mempunyai nasabah yang bernama Kaswadi yaitu terdakwa alamat Jl. Garuda No. 14 RT 002 RW 001 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang yang mengajukan permohonan pembiayaan dengan menjaminkan BPKB mobil merk Honda Stream disetujui namun tidak direalisasikan dan selanjutnya terdakwa pada bulan yang sama melalui marketing Bess Finance saudar Fajar kembali ada penawaran penjual mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 dari saudara Davit untuk dapat diajukan sebagai pengganti unit Honda Stream dalam permohonan pembiayaan yang sudah disetujui namun tidak jadi direalisasikan, kemudian Davit dan Kaswadi melakukan musyawarah dan sepakat untuk dibeli dan dengan diajukan permohonan pembiayaan melalui PT. Bess Finance sehingga unit yang kembali diajukan sebagai permohonan pembiayaan adalah 1 unit kendaraan roda 4 mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 tersebut, kemudian pada tanggal 6 Mei 2015 dilakukan penginputan data kembali dengan menggunakan nama agen Wiwin Buntoro/sebagai penerima komisi dana agen dan tanggal 8 Mei 2015 setelah proses pengajuan dilaporkan ke Kantor Pusat akan dilakukan transfer dana, namun ketika BPKB diserahkan oleh penjual (Davit) pihak penjual mobil merasa bahwa dia berhak akan dana komisi/fee agen dari pengajuan pembiayaan ini. Pada tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib saksi selaku admin UCA Semarang mengirimkan berkas IM (Internal Memo) untuk dapat dilakukan proses pencairan/transfer dana ke nasabah Kaswadi dan agen untu komisi ke Wiwin Buntoro dan ke rekening cabang untuk baiya BBN. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib pihak agen yang berhak akan dana komisi menanyakan mengenai komisi/feenya siapa yang berhak menrima komisi dan ternyata diputuskan bahwa uang fee agen dibagi antara penjual mobil dan agen yang memberikan aplikasi. Kemudian pada saat agen Wiwin Buntoro dihubungi ternyata tidak bisa dihubungi untu konfirmasi titipan dana komisi agen maka supaya dana agen ini bisa dengan mudah diambil dan segera dibagikan ketika dana cair, Jumaat malam saksi meminta admin UCA untuk mengganti nama agen dari agen Wiwin Buntoro menjadi agen Mariana sebagai agen titipan transfer saja. Sehingga saksi mengirimkan kembali IM (Internal Memo) ke Kantor Pusat yang menyatakan perubahan/ralat nama penerima komisi agen (namun ternyata dari pihak Kantor cabang tidak mengetahui jika dari kantor Pusat dilakukan pengeiriman dana kembali ke nasabah atas nama Kaswadi). Kemudian hari Jumaat malam sekitar pukul 19.00 wib dana sudah masuk ke rekening nasabah BCA atas nama istrinya terdakwa yaitu Sri Wiyanti, masuk juga dana ke rekening agen Wiwin Buntoro sebagai komisi agen/titipan yang nantinya dibagi ke Yulian dan Davit. Komisi agen tersebut tidan Mariana namun tetap masuk ke rekening Wiwin Buntoro (padahal sudah diusulkan data yang sudah direvisi nama agennya dari Wiwin Buntoro diganti dengan Mariana. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maei 2015 telah dilakukan proses pengambilan dana transfer dari rekening istri terdakwa yang digunakan untuk pembayaran yang didampingi oleh karyawan dari Bess Finance saudara Fajar bersama dengan Davit;
Bahwa penarikan transfer dari rekening istri terdakwa ternyata tidak bisa dan terdakwa tidak beritikat baik untuk mengembalikan dana transefr yang salah kirim;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat salah kirim transfer telah melakukan transfer salah kirim sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening istri terdakwa sejumlah Rp. 124.000.000,- , dan baru pada tanggal 22 Mei 2015 pihak cabang Semarang baru diberikan informasi jika ada doubel transfer ke nasabah atas nama Kaswadi namun melalui rekening istri Kaswadi jadi pihak pusat satu kali melakukan salah transfer;
Bahwa terdakwa belum pernah melakukan angsuran;
Bahwa uang tersebut belum dikembalikan sama sekali;
Bahwa saksi telah menyuruh saksi Samuel untuk mendatangi rumahnya namun tidak pernah ketemu dan saksi melalui perusahaan sudah melakukan somasi namun tidak pernah dihiraukan oleh terdakwa;
Bahwa yang terima somasi dari PT. Bess Finace adalah istri terdakwa yaitu Sri Wiyati;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat transfer dana kerening terdakwa melalui rekening istri terdakwa di Rekening BCA dengan Nomor Rekening 409-4629944 sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) sebayak 2 (dua) kali transfer;
Bahwa transfer dana ke agen yang salah kirim sudah dikembalikan;
Bahwa melalui saksi Samuel telah menghubungi terdakwa kalau PT. Bess Finance salah kirim transfer ke rekening terdakwa pada tanggal 24 Mei 2015;
3. Saksi NUR SHOFIYAH BINTI H. ACHMAD SAMSI DARTO, yang pada pokoknya dipersidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian semuanya benar adanya dan tidak ada yang saksi bantah;
Bahwa saksi kerja di PT. Bess Finance Cabang Semarang Jl. Majapahit Ruko Saka Square Blok A1-A3 Semarang dan sebagai staf admin UCA (used Car Advanced) Apa yang saudara ketahui dalam perkara terdakwa ini ?
Bahwa saksi sebagai staf admin Used Car Advanced terkait dengan peristiwa doubel transfer yang dilakukan oleh pihak PT. Bess Fiannce Cab. Semarang kepada nasabah atas nama Kaswadi dengan kronologis sebagai berikut pada bulan Mei 2015 PT. Bess Finance Cab. Semarang mempunyai nasabah yang bernama Kaswadi yaitu terdakwa alamat Jl. Garuda No. 14 RT 002 RW 001 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang yang mengajukan permohonan pembiayaan dengan menjaminkan BPKB mobil merk Honda Stream disetujui namun tidak direalisasikan dan selanjutnya terdakwa pada bulan yang sama melalui marketing Bess Finance saudar Fajar kembali ada penawaran penjual mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 dari saudara Davit untuk dapat diajukan sebagai pengganti unit Honda Stream dalam permohonan pembiayaan yang sudah disetujui namun tidak jadi direalisasikan, kemudian Davit dan Kaswadi melakukan musyawarah dan sepakat untuk dibeli dan dengan diajukan permohonan pembiayaan melalui PT. Bess Finance sehingga unit yang kembali diajukan sebagai permohonan pembiayaan adalah 1 unit kendaraan roda 4 mobil merk Nissan X-Tril tahun 2009 tersebut, kemudian pada tanggal 6 Mei 2015 dilakukan penginputan data kembali dengan menggunakan nama agen Wiwin Buntoro/sebagai penerima komisi dana agen dan tanggal 8 Mei 2015 setelah proses pengajuan dilaporkan ke Kantor Pusat akan dilakukan transfer dana, namun ketika BPKB diserahkan oleh penjual (Davit) pihak penjual mobil merasa bahwa dia berhak akan dana komisi/fee agen dari pengajuan pembiayaan ini. Pada tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib saksi selaku admin UCA Semarang mengirimkan berkas IM (Internal Memo) untuk dapat dilakukan proses pencairan/transfer dana ke nasabah Kaswadi dan agen untu komisi ke Wiwin Buntoro dan ke rekening cabang untuk baiya BBN. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib pihak agen yang berhak akan dana komisi menanyakan mengenai komisi/feenya siapa yang berhak menrima komisi dan ternyata diputuskan bahwa uang fee agen dibagi antara penjual mobil dan agen yang memberikan aplikasi. Kemudian pada saat agen Wiwin Buntoro dihubungi ternyata tidak bisa dihubungi untu konfirmasi titipan dana komisi agen maka supaya dana agen ini bisa dengan mudah diambil dan segera dibagikan ketika dana cair, Jumaat malam saksi meminta admin UCA untuk mengganti nama agen dari agen Wiwin Buntoro menjadi agen Mariana sebagai agen titipan transfer saja. Sehingga saksi mengirimkan kembali IM (Internal Memo) ke Kantor Pusat yang menyatakan perubahan/ralat nama penerima komisi agen (namun ternyata dari pihak Kantor cabang tidak mengetahui jika dari kantor Pusat dilakukan pengeiriman dana kembali ke nasabah atas nama Kaswadi). Kemudian hari Jumaat malam sekitar pukul 19.00 wib dana sudah masuk ke rekening nasabah BCA atas nama istrinya terdakwa yaitu Sri Wiyanti, masuk juga dana ke rekening agen Wiwin Buntoro sebagai komisi agen/titipan yang nantinya dibagi ke Yulian dan Davit. Komisi agen tersebut tidan Mariana namun tetap masuk ke rekening Wiwin Buntoro (padahal sudah diusulkan data yang sudah direvisi nama agennya dari Wiwin Buntoro diganti dengan Mariana. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maei 2015 telah dilakukan proses pengambilan dana transfer dari rekening istri terdakwa yang digunakan untuk pembayaran yang didampingi oleh karyawan dari Bess Finance saudara Fajar bersama dengan Davit;
Bahwa penarikan transfer dari rekening istri terdakwa ternyata tidak bisa dan terdakwa tidak beritikat baik untuk mengembalikan dana transefr yang salah kirim;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat salah kirim transfer telah melakukan transfer salah kirim sebanyak 2 (dua) kali ke rekening istri terdakwa sejumlah Rp. 124.000.000,- , dan baru pada tanggal 22 Mei 2015 pihak cabang Semarang baru diberikan informasi jika ada doubel transfer ke nasabah atas nama Kaswadi namun melalui rekening istri Kaswadi jadi pihak pusat satu kali melakukan salah transfer;
Bahwa terdakwa belum pernah melakukan angsuran;
Bahwa uang tersebut belum dikembalikan sama sekali;
Bahwa saksi tidak mendatangi rumah terdakwa namun saksi Samuel dan Tri Janma yang telah mendatangi rumahnya namun sesuai keterangan saksi Samuel dan Tri Janma bahwa mereka tidak pernah ketemu dan setahu saksi yang menyerahkan somasi adalah Samuel dan Tri Janma kepada terdakwa namun tidak pernah dihiraukan oleh terdakwa somasi tersebut;
Bahwa sesuai keterangan saksi Samuel yang terima somasi dari PT. Bess Finace adalah istri terdakwa yaitu Sri Wiyati;
Bahwa PT. Bess Finance Pusat transfer dana kerening terdakwa melalui rekening istri terdakwa di Rekening BCA dengan Nomor Rekening 409-4629944 sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa transfer dana ke agen yang salah kirim sudah dikembalikan;
Bahwa melalui saksi Samuel telah menghubungi terdakwa kalau PT. Bess Finance salah kirim transfer ke rekening terdakwa pada tanggal 24 Mei 2015;
4. Saksi EKO AMAT SAFII BIN SYAMSUL, yang pada pokoknya dipersidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian semuanya benar adanya dan tidak ada yang saksi bantah;
Bahwa saksi kerja BPR Artha Tanah Mas Jl. Telagamas Raya No. B 12 Semarang sebagai Direktur;
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini adalah dimana berdasarkan data komite kredit dan nasabah kredit di BPR Artha Tanah Mas memiliki nasabah atas nama Kaswadi dan Kaswadi tercatat sebagai nasabah dari tahun 2014 dalam pengajuan kredit angsuran dana tunai dan diberikan fasilitas kredit kepada Kaswadi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa mempunyai kewajiban tiap bulan membayar sebesar Rp. 3.340.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa baru angsur sampai 7 (tujuh) kali angsuran sebesar Rp. 23.380.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus delapn puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ajukan kredit untuk mendapatkan pencairan dana pembelian truk Hino Econo DSL FF173MA warna Hijau No. Pol K 1344 L;
Bahwa terdakwa ambil kredit di BPR Artha Mas dengan jaminan truk Hino warna hijau tahun 1990;
Bahwa truk tersebut telah saksi sita karena terdakwa macet angsurannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Kaswadi Bin Seto yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar semua keterangan yang para saksi benar semua;
Bahwa kerjaan terdakwa adalah pengusaha penampung rosok yang berada di Sendowo Jl. Nuri No 2 Kawasan Kota Lama Semarang;
Bahwa benar terdakwa telah mengajukan permohonan pembiayaan di PT. Bess Finance Semarang pada sekitar bulan Mei 2015 dan terdakwa mengajukan pembiayaan tersebut dengan agunan jaminan BPKB mobil Nisan X-Trail tahun 2009 dengan jumlah nominal pembiayaan sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan angsuran tiap bulan sekitar Rp. 5.354.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa pengajuan pembiayaan tersebut disetujui oleh PT. Bess Finace karena terdakwa telah terima transfer senilai Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) ke rekening istri terdakwa bernama Sri Wiyanti dan telah terdakwa ambil di Bank BCA Pemuda Semarang bersama-sama dengan penjual mobil Nissan X-Trail bernama Davit dan pihak Bess Finace bernama pak Udo namun pada tanggl 11 Mei 2015 terdakwa terima transfer lagi dari PT. Bess Finance Jakarta sejumlah Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dan transferan tersebut terdakwa tidak kembalikan kepada Bess Finance;
Bahwa PT. Bess Finance Jakarta transfer yang pertama ke rekening istri terdakwa pada tanggal 8 Mei 2015;
Bahwa terdakwa tahu adanya transfer yang kedua setelah sekitar tanggal 21 Mei 2015 diberitahu oleh petugas Bess Finace dimana mengatakan bahwa telah ada kesalahan transfer ke rekening istri terdakwa dan petugas tersebut datang kerumah terdakwa namun bertemu dengan istri terdakwa dan tidak ketemu terdakwa dengan menyampaikan untuk segera mengembalikannya dan istri terdakwa hanya menjawan nanti akan disampaikan kepada suaminya, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2015 datang kembali petugas Bess Finace dan bertemu dengan istri terdakwa sambil mengatakan tentang doubel transfer serta memberikan surat somasi yang intinya untuk segera mengembalikan uang yang salsh transfer masuk ke rekening istri terdakwa dan selang satu minggu kemudian datang lagi petugas Bess Finace kerumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa dengan mengatakan agar terdakwa mengembalikan uang yang salah transfer dan terdakwa bilang bahwa uang tersebut sudah terdakwa gunakan dan terdakwa sanggup untuk mengembalikan dengan cara mengangsur namun pihak Bess Finace tidak mau;
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara cek kosong;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk Hino Econd DSL FF173MA warna hijau No.Pol K 1344 L.
1 (satu) unit buah kunci kontak truk warna hitam.
1 (satu) buah STNK No. Registrasi K 1344 L nama pemilik Sutikno Hadi Warsito alamat Jl. Mondotekno No. 6 D Rbg merk Hino Type Econd DSL FF173MA tahun pembuatan 1990.
1 (satu) bendel persyaratan kredit dan akad kredit pengajuan dana atas nama debitur Kaswadi.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito kedua tanggal 11 Mei 2015 dan
1 (satu) lembar bukti transfer agent kedua tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito ke pertama tanggal 8 dan deposit tanggal 8 Mei 2015 dan 1 (satu) lembar bukti transfer untuk insentif agent tanggal 8 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti setoran bank BCA atas nama Marita Sri W kepada PT. Bentara Sinergis sebesar Rp. 3.367.000,- tanggal 27 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy surat somasi dari Bess Finance Nomor : 012/BESS/V/2015/SOM tanggal 28 Mei 2015.
1 (satu) lembar kwiytansi pengembalian double transfer fee agen a.n. Marina sebesar Rp. 3.367.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy formulir pembukuan rekening perorangan Nomor Rekening. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sri Wiyanti.
1 (satu) lembar print out mutasi rekening Nomor. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti periode tanggal 4 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015 yang dilegalisir.
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan yang saling berkesesuaian Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 01.00 wib dirumah terdakwa di Perum Siberi banjarejo Jl. Anggrek II No. 190 RT 06 RW 04 Kel. Banjarejo Kec. Boja kab. kendal.
Bahwa benar terdakwa sekitar bulan Mei 2015 telah mengajukan permohonan 2009 dengan jumlah nominal pembiyaan Rp.124.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan angsuran tiap bulan sekitar Rp. 5.354.000.000,-.
Bahwa benar terdakwa telah menerima transfer dana dari hasil pengajuan pembiayaan yaitu transfer yang ditujukan kepada rekening Bank BCA atas nama istri terdakwa No.Rek 409-4629944 pada tanggal 8 Mei 2015 terdakwa tahu karena setelah proses pembiayaan tersebut disetuji dan terdakwa diberitahu oleh petugas surve dari Bess Finace (Bp. Udo) bahwa pembiayaan sudah disetujui dan terdakwa diminta untuk melakukan cek rekening, karena dana pembiayaan tersebut dicairkan melalui rekening. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2015 sekitar jam 18.00 terdakwa melakukan cek cek rekening melalui ATM dan hasil cek terdakwa ternyata benar dalam rekening Bank BCA atas nama istri terdakwa sudah masuk dana transferan hasil pengajuan pembiayaan dari Bess Finace sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa dana transfer yang masuk pada tanggal 8 Mei 2015 ke rekening istri terdakwa sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) sudah terdakwa ambil dan selanjutnya dibayarkan kepada sdr. Davit selaku pemilik mobil Nisan X Trail. Adapun proses pengambilan uang Rp. 124.000. tersebut terdakwa ambil dari Bank BCA Pemuda dengan disaksikan bersama-sama antara terdakwa, istri terdakwa, Davit dan juga Udo dari pihak Bess Finace.
Bahwa terdakwa telah terima transferan dana dari Bess Finace sebayak 2 (dua) kali transferan yaitu tanggal 8 Mei 2015 dan tanggal 11 Mei 2015.
Bahwa terdakwa baru mengetahui jika pada tanggal 11 Mei 2015 ada transfer masuk ke rekening istri terdakwa sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) setelah dikasih tahu dari petugas Bess Finace yang datang kerumah bertemu dengan istri sekitar 7 hari sebelum tanggal surat somasi yaitu tanggal 28 Mei 2015.
Bahwa terdakwa sudah di somasi utnuk mengembalikan uang transferan yang ke dua tidak mau bahkan malah dibuat untuk mengangsur/membayar hutang-hutang terdakwa diantaranya membayar di BPR Artha Mas angsuran mobil truk Hino, angsuran Clipan Finace angsuran mobil L300 Pic Up, membayar kontrakan rumah dan sisa Rp.27.000.000,- dipinjamkan kepada teman terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Dengan sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahuinya bukan haknya ;
Ad.1.Unsur BARANG SIAPA
Menimbang, unsure Barang siapa senantiasa berhubungan dengan orang perorangan atau pribadi baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum, berhubungan dengan perkara ini dalam persidangan telah dihadapkan sebagai terdakwa yaitu terdakwa Kaswadi Bin Seto yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga terdakwa dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
AD. 2 Unsur dengan sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahuinya bukan haknya.
Menimbang, bahwa menguasai atau mengakui sebagai miliknya maksudnya adalah membuat sesuatu barang telah berpindah tempat dari tempatnya semula dan telah berada inace) Cabang Semarang, telah mendapatkan fasilitas pembiayaan sesuai dengan perjanjian pembiayaan, Nomor 123000011106 tanggal 8 Mei 2015 dengan obyek jaminan berupa Nisan X Trail 2.02 WD M.T buatan tahun 2009 warna hitam No.Pol K 8943 BN dan telah menerima dana sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua pukluh empat juta rupiah) dari Bess Finace yang dikirim melalui transfer ke rekening Nomor 4094629944 atas nama istri terdakwa yang tercatat di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Suari Semarang Jalan Suari Nomor 18 Semarang. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 Bess Finace melakukan kekeliruan dalam melakukan analisa data perusahaan sehingga kembali melakukan pengiriman dana dengan transfer sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) kepada terdakwa Kaswadi Bin Seto melalui rekening istri BCA KCP Suari Semarang Nomor 4094629944 atas nama istri terdakwa Sri Wiyanti.
Bahwa terdakwa Kaswadi yang mengetahui terdapat transfer dana yang bukan haknya tidak berusaha mengembalikan dana tersebut kepada Bess Finace bahkan malah diambil seolah-olah milik terdakwa dan digunakan untuk membayar hutang-hutang dan keperluan terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah menerima permontaan secara lisan dan tertulis dari Bess Finace supaya terdakwa mengembalikan dana yang bukan miliknya tersebut.
Inace mengalami kerugian sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tersebut secara umum sudah diketahui termasuk yang bernilai ekonomis sebagaimana terungkap dalam persidangan yang berarti barang-barang yaitu uang adalah merupakan suatu benda yang bernilai ekonomis, karenanya dapat dikatogorikan sebagai suatu sesuatu barang;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya” ;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman maka hukuman yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijalankan;
Menimbang, oleh karena sebelumnya terdakwa ditahan maka dengan ini terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (11) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Bess Finace Semarang menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 124.000.000,- (seratdua puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara cek kosong;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Kaswadi Bin Seto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapn) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk Hino Econd DSL FF173MA warna hijau No.Pol K 1344 L.
1 (satu) unit buah kunci kontak truk warna hitam.
1 (satu) buah STNK No. Registrasi K 1344 L nama pemilik Sutikno Hadi Warsito alamat Jl. Mondotekno No. 6 D Rbg merk Hino Type Econd DSL FF173MA tahun pembuatan 1990.
Dikembalikan kepada Sri Wiyanti;
1 (satu) bendel persyaratan kredit dan akad kredit pengajuan dana atas nama debitur Kaswadi.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito kedua tanggal 11 Mei 2015 dan
1 (satu) lembar bukti transfer agent kedua tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer pencairan dan deposito ke pertama tanggal 8 dan deposit tanggal 8 Mei 2015 dan 1 (satu) lembar bukti transfer untuk insentif agent tanggal 8 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy bukti setoran bank BCA atas nama Marita Sri W kepada PT. Bentara Sinergis sebesar Rp. 3.367.000,- tanggal 27 Mei 2015.
1 (satu) lembar foto copy surat somasi dari Bess Finance Nomor : 012/BESS/V/2015/SOM tanggal 28 Mei 2015.
1 (satu) lembar kwiytansi pengembalian double transfer fee agen a.n. Marina sebesar Rp. 3.367.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy formulir pembukuan rekening perorangan Nomor Rekening. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti yang dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sri Wiyanti.
1 (satu) lembar print out mutasi rekening Nomor. 4094629944 atas nama Sri Wiyanti periode tanggal 4 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015 yang dilegalisir.
Dilampirkan dalam berkas.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari SENIN, tanggal 30 MEI 2016 oleh kami WISMONOTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis SIGIT HARYANTO, SH.,MH. Dan FATCHURROHMAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : JAHJA AMUDJADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, dan dihadapa EFRITA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, SIGIT HARIYANTO, SH.,MH | HAKIM KETUA MAJELIS W I S M O N O T O, SH. |
| FATCHURROHMAN, SH. |
PANITERA PENGGANTI
JAHJA AMUDJADI, SH.