Nomor205/Pid.Sus/2016/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor Nomor205/Pid.Sus/2016/PN.Lmg
Nama lengkap : Sukadi Bin Alm Sutarno Tempat lahir : Lamongan; Umur dan tanggal lahir : 64 tahun/ 2 Februari 1952 ; Jenis kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Dureg RT 001 RW 004 Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan ; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 tahun 2014 tenag perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sukadi Bin Alm Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) Tahun dan 4 (empat ) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Milyat ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Kaos dalam warna biru ; - 1 (satu) buah celana pendek warna merah ; - 1 (satu) buah kaso lengan panjang warna hitam ; - 1 (satu) buah BH warna pink ; - 1 (satu) buah celana pendek warna crem ; - 1 (satu) buah rok sekolah warna coklat ; Dikembalikan kepada Saksi Ayuni Safitri ; - 1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; - 2 (dua) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor205/Pid.Sus/2016/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sukadi Bin Alm Sutarno
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 64 tahun/ 2 Februari 1952 ;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dureg RT 001 RW 004 Desa Pangkatrejo
Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 9 November 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 10 November 2016 sampai dengan 8 Januari 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Drs. Luqmanul Hakim.,SH.,MH, Advokat pada LBH ALBANA, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN/LMG tanggal 26Oktober 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Lamongantentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sukadi Bin Alm Sutarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat dan ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukadi Bin Alm Sutarno dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-, subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos dalam warna biru ;
1 (satu) buah celana pendek warna merah ;
1 (satu) buah kaso lengan panjang warna hitam ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
1 (satu) buah celana pendek warna crem ;
1 (satu) buah rok sekolah warna coklat ;
Dikembalikan kepada Saksi Ayuni Safitri ;
1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membenani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus 2016 bertempat di bertempat di rumah terdakwa Sukadi Bin alm. Sutarno yang beralamat di Dusun Dureg Rt.01/04 Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yaitu saksi AYUNI SAFITRI yang masih berusia 15 Tahun (di rumah terdakwa Sukadi yang beralamat di Dusun Dureg Rt.01/04 Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan) . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi AYU SAFITRI pergi kerumah terdakwa SUKADI Bin Alm SUTARNO untuk bermain dan menonton TV. Kemudian masuk terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO dan duduk didekat saksi AYUNI SAFITRI lalu terdakwa Sukadi Bin Al. Sutarno memberikan uang sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi AYUNI SAFITRI bertanya “ Buat apa ini” dan terdakwa menjawab “ buat jajanmu” lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO mengatakan kepada saksi AYUNI SAFITRI ”aku seneng karo awakmu, aku kepengen awakmu dadi bojoku, Tak rabi ngko” ( Aku suka sama kamu, aku ingin kamu jadi istriku, Nanti akan aku Nikahi).
Selanjutnya saksi AYUNI SAFITRI menjawab” aku gak seneng karo awakmu” ( aku tidak suka denganmu) dan tiba-tiba terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mencium pipi kanan dan kiri lalu saksi AYUNI SAFITRI mengatakan” Kenapa mencium” dan oleh terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO menjawab “ Ayo turu karo aku nggko tak kei duwek” ( Ayo setubuh sama saya nanti tak kasih uang).
Bahwa kemudian terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mengatakan “ Ayo gelemo tak keloni, nggok tak kei duwek, ojok wedi meteng lek meteng nggok tak rabi ( Ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang, tidak uasah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi). Lalu lanjut terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO “ Lek gak gelem awakmu tak kei duwek maneh, gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( Kalau kamu tidak mau, kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku).
Bahwa saksi AYUNI SAFITRI bertanya “ Lapo gak di kei duwek karo dolen noton TV Maneh “ ( Kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi), lalu dijawab oleh terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO “Soale awakmu gak gelem tak keloni” ( Karena kamu tidak mau saya setubuhi).
Kemudian terdakwa SUKADI alm. SUTARNO langsung menggendong saksi AYUNI SAFITRI dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur. Kemudian terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO mencium saksi AYUNI SAFITRI berkali-kali dengan posisi terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO tidur disamping saksi AYUNI SAFITRI lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya. Kemudian terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mencium saksi AYUNI SAFITRI dan meremas payudara saksi AYUNIS AFITRI berkali-kali.
Bahwa terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO membuka rok dan celana saksi AYUNI SAFITRI hingga lepas lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO meraba-raba alat kelamin saksi AYUNI SAFITRI dan memasukan jari kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI. Selanjutnya terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNI dengan menggunakan alat kelaminnya memasukan berkali-kali kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI.
Bahwa pada saat terdakwa SUKADI Bin Alm SUTARNO sedang diatas tubuh saksi AYUNI SAFITRI memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI, tiba-tiba saksi SITI FATIMAH ( ibu saksi) masuk kedalam kamar dan mengetahui perbuatan terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO dan terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO langsung menghentikan perbuatannya. Setelah itu saksi AYUNI SAFITRI menggunakan celana dan roknya lalu pulang kerumah.
Setelah saksi SITI FATIMAH mengetahui perbuatan persetubuhan lalu melaporkan kejadiakn kepada saksi SAMSURI Bin Alm. NARIREJO dan saksi DIMAS ALFIAN, kemudian saksi SITI FATIMAH melaporkan kejadian Kepada Polsek Lamongan Kota. Selanjutnya terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi AMINUL ULUMUDDIN untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian di ketahui terdakwa telah menyetubuhi saksi sudah berkali-kali yaitu pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 16.00, Kedua pada hari jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 wib yang dilakukan didalam kamar.
Akibat perbuatan terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO, Berdasarkan Surat Visum at Repertum Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Nomor : 33/III.6//VER/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Supratikno, Sp.OG telah dilakukan pemeriksaan terhadap AYUNI SAFITRI sebagai berikut :
1. Hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar
Hasil pemeriksaan Colok dubur: ditemukan robek selaput dara samapi dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas
2. Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang mengaku berumur lima belas tahun ini, ditemukan robekan robekan selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus 2016 bertempat di bertempat di rumah terdakwa Sukadi Bin alm. Sutarno yang beralamat di Dusun Dureg Rt.01/04 Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu korban AYUNI SAFITRI yang masih berusia 15 Tahun (di rumah terdakwa Sukadi yang beralamat di Dusun Dureg Rt.01/04 Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan) . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi AYU SAFITRI pergi kerumah terdakwa SUKADI Bin Alm SUTARNO untuk bermain dan menonton TV. Kemudian masuk terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO dan duduk didekat saksi AYUNI SAFITRI lalu terdakwa Sukadi Bin Al. Sutarno memberikan uang sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi AYUNI SAFITRI bertanya “ Buat apa ini” dan terdakwa menjawab “ buat jajanmu” lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO mengatakan kepada saksi AYUNI SAFITRI ”aku seneng karo awakmu, aku kepengen awakmu dadi bojoku, Tak rabi ngko” ( Aku suka sama kamu, aku ingin kamu jadi istriku, Nanti akan aku Nikahi).
Selanjutnya saksi AYUNI SAFITRI menjawab” aku gak seneng karo awakmu” ( aku tidak suka denganmu) dan tiba-tiba terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mencium pipi kanan dan kiri lalu saksi AYUNI SAFITRI mengatakan” Kenapa mencium” dan oleh terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO menjawab “ Ayo turu karo aku nggko tak kei duwek” ( Ayo setubuh sama saya nanti tak kasih uang).
Bahwa kemudian terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mengatakan “ Ayo gelemo tak keloni, nggok tak kei duwek, ojok wedi meteng lek meteng nggok tak rabi ( Ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang, tidak uasah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi). Lalu lanjut terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO “ Lek gak gelem awakmu tak kei duwek maneh, gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( Kalau kamu tidak mau, kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku).
Bahwa saksi AYUNI SAFITRI bertanya “ Lapo gak di kei duwek karo dolen noton TV Maneh “ ( Kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi), lalu dijawab oleh terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO “Soale awakmu gak gelem tak keloni” ( Karena kamu tidak mau saya setubuhi).
Kemudian terdakwa SUKADI alm. SUTARNO langsung menggendong saksi AYUNI SAFITRI dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur. Kemudian terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO mencium saksi AYUNI SAFITRI berkali-kali dengan posisi terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO tidur disamping saksi AYUNI SAFITRI lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya. Kemudian terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO mencium saksi AYUNI SAFITRI dan meremas payudara saksi AYUNIS AFITRI berkali-kali.
Bahwa terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO membuka rok dan celana saksi AYUNI SAFITRI hingga lepas lalu terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO meraba-raba alat kelamin saksi AYUNI SAFITRI dan memasukan jari kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI. Selanjutnya terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNI dengan menggunakan alat kelaminnya memasukan berkali-kali kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI.
Bahwa pada saat terdakwa SUKADI Bin Alm SUTARNO sedang diatas tubuh saksi AYUNI SAFITRI memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi AYUNI SAFITRI, tiba-tiba saksi SITI FATIMAH ( ibu saksi) masuk kedalam kamar dan mengetahui perbuatan terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO dan terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO langsung menghentikan perbuatannya. Setelah itu saksi AYUNI SAFITRI menggunakan celana dan roknya lalu pulang kerumah.
Setelah saksi SITI FATIMAH mengetahui perbuatan persetubuhan lalu melaporkan kejadiakn kepada saksi SAMSURI Bin Alm. NARIREJO dan saksi DIMAS ALFIAN, kemudian saksi SITI FATIMAH melaporkan kejadian Kepada Polsek Lamongan Kota. Selanjutnya terdakwa SUKADI Bin Alm. SUTARNO berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi AMINUL ULUMUDDIN untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian di ketahui terdakwa telah menyetubuhi saksi sudah berkali-kali yaitu pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 16.00, Kedua pada hari jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 wib yang dilakukan didalam kamar.
Akibat perbuatan terdakwa SUKADI Bin alm. SUTARNO, Berdasarkan Surat Visum at Repertum Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Nomor : 33/III.6//VER/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Supratikno, Sp.OG telah dilakukan pemeriksaan terhadap AYUNI SAFITRI sebagai berikut :
1. Hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar
Hasil pemeriksaan Colok dubur: ditemukan robek selaput dara samapi dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas
2. Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang mengaku berumur lima belas tahun ini, ditemukan robekan robekan selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ayuni Safitri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 Wib Di rumah Tedakwa yang beralamat di Dusun Durek RT 01 RW 04 Desa Pangkatrejo Kec Lamongan Kab Lamongan, Saksi datang kerumah Terdakwa dengan maksud untuk bermain dan nonton TV, dimana pada saat tersebut Terdakwa memberikan uang kepada Saksi sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa senang dengan Saksi dan bermaksud akan menjadikan Saksi sebagai istri, dimana Saksi kemudian menjawabnya dengan mengatakan bahwa Saksi tidak mau ;
Bahwa pada saat tersebut, Terdakwa mencium pipi Saksi, dimana Terdakwa kemudian mengatakan Terdakwa “ ayo turu karo aku enggko tak kei duwek “ ( ayo setubuh sama saya nanti tak kasih uang ), Ayo gelemo tak keloni, enggko tak kei duwik, ojo wedi meteng lek meteng enggko tak rabi ( ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang tidak usah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi ) dan dilanjut “ lek gak gelem awakmu tak kei duwik maneh , gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( kalau kamu tidak mau,kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku ;
Bahwa pada saat tersebut Saksi mengatakan lapo gak di kei duwik karo dolen nonton TV maneh ( kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi ) dan Terdakwa menjawab“ soale awakmu gak gelem tak keloni “ ( karena kamu tidak mau saya setubuhi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Terdakwa langsung menggendong Saksi dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur dan kemudian Terdakwa menciumi Saksi berkali kali lalu berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya dan meremas payu dara Saksi berkali-kali ;
Bahwa Terdakwa kemudian membuka rok dan celana Saksi hingga lepas dan meraba raba alat kelamin Saksi dan memasukan jari kedalam kelamin Saksi dan terdakwa memasukan alat kelaminya ke kelamin Saksi berkali kali, hingga kemudian tiba-tiba datang Ibu Saksi yang kemudian masuk kedalam kamar, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya dan selanjutnya Saksi kemudian memakai Rok Saksi kembali dan kemudian Ibu Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut telah berkali-kali, yaitu sejak Saksi kelas 1 SMP ;
Bahwa Terdakwa sering memberikan uang jajan kepada Saksi sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah mengancam Saksi dengan pisau karena Saksi menolak ajakan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, karena Saksi merasa kesakitan saat Terdakwa meremas payudara Saksi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Siti Fatimah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ibu dari Ayuni Safitri ;
Bahwa saat ini Ayuni Safitri berusia 16 Tahun ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 Wib di Rumah saudara Sukadi yang beralamat di Dusun Durek RT 01 RW 04 Desa Pangkatrejo Kec Lamongan Kab Lamongan, saksi bermaksud mencari anak Saksi yang bernama Ayuni Safitri, dimana setelah sampai dirumah Sukadi, pintu depan rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci ;
Bahwa selanjutnya Saksi berjalan ke pintu belakang yang tertutup akan tetapi tidak terkunci dan kemudian masuk kedalam rumah Sukadi ;
Bahwa setelah masuk kedalam rumah, Saksi berjalan kearah kamar Sukadi dan mengibaskan Tirai pintu, dimana kemudian Saksi melihat Sukadi sudah dalam keadaan telanjang berada diatas tubuh anak Saksi dan sedang menyetubuhi anak Saksi ;
Bahwa pada saat tersebut, anak Saksi masih memakai baju kaos akan tetapi sudah tidak memakai Rok dan celana dalam ;
Bahwa Saksi kemudian berteriak dan mengatakan “kok kamu tega kepada anak Saksi”, dan selanjutnya Sukadi berhenti menyetubuhi anak Saksi ;
Bahwa selanjutnya Saksi melaporkan Sukadi ke Kepolisian ;
Bahwa menurut cerita anak Saksi kepada Saksi, Sukadi telah menyetubuhi anak Saksi sebanyak beberapa kali ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Dimas Alfian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kakak dari Ayuni Safitri ;
Bahwa setahu Saksi Ayuni Safitri sering datang kerumah Sukadi untuk bermain dan menonton TV ;
Bahwa Ayuni Safitri sering menonton TV di rumah Sukadi oleh karena sering berebut dengan Saksi menonton TV ;
Bahwa adik Saksi Ayuni Safitri saat ini masih berumur 16 tahun ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Hari Sabtu Tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Dusun Durek RT 01 RW 04 Desa Pangkatrejo Kec Lamongan Kab Lamongan, tepatnya dirumah Terdakwa, Terdakwa telah menyetubuhi Ayuni Safitri ;
Bahwa awalnya Ayuni Safitri pergi kerumah Terdakwa untuk bermain dan menonton TV kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Ayuni Safitri sebesar Rp40.000, (empat puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut sebagai uang jajan untuk Ayuni ;
Bahwa Terdakwa sering memberikan uang jajan kepada Ayuni Safitri ;
Bahwa saat Ayuni Safitri datang tersebut, Terdakwa mengatakan aku seneng karo awakmu , aku kepingin awakmu dadi bojoku, Tak rabi engko ( aku suka sama kamu , aku ingin kamu jadi istriku , nanti akan aku nikahi ), dan selanjutnya Terdakwa mencium pipi Ayuni Safitri ;
Bahwa pada saat tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Ayuni Safitri “Ayo gelemo tak keloni, enggko tak kei duwik, ojo wedi meteng lek meteng enggko tak rabi ( ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang tidak usah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi ) dan saya lanjut “ lek gak gelem awakmu tak kei duwik maneh , gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( kalau kamu tidak mau,kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku), dan Ayuni Safitri menjawab lapo gak di kei duwik karo dolen nonton TV maneh ( kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi ) dan Terdakwa mengatakan “ soale awakmu gak gelem tak keloni “ ( karena kamu tidak mau saya setubuhi ) ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggendong Ayuni Safitri dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur dan kemudian menciumi Ayuni Safitri berkali kali lalu berdiri dan membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan meremas payudara ayuni Safitri berali kali ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka rok dan celana Ayuni Safitri hingga lepas dan meraba raba alat kelamin Ayuni Safitri dan memasukan jari Terdakwa kedalam kelaminnya.dan Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke kelamin Ayuni Safitriberkali kali ;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi Ayuni Safitri, tiba-tiba masuk Ibu Ayuni Safitri yang bernama Siti Fatimah dan selanjutnya Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Ayuni Safitri telah berkali-kali yaitu sejak Ayuni Safitri kelas 1 SMP ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos dalam warna biru ;
1 (satu) buah celana pendek warna merah ;
1 (satu) buah kaso lengan panjang warna hitam ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
1 (satu) buah celana pendek warna crem ;
1 (satu) buah rok sekolah warna coklat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Visum at Repertum Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Nomor : 33/III.6//VER/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Supratikno, Sp.OG telah dilakukan pemeriksaan terhadap AYUNI SAFITRI sebagai berikut :
1. Hasil pemeriksaan:
• Korban datang dalam keadaan sadar
• Hasil pemeriksaan Colok dubur: ditemukan robek selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas
2. Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang mengaku berumur lima belas tahun ini, ditemukan robekan robekan selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Dusun Durek RT 01 RW 04 Desa Pangkatrejo Kec Lamongan Kab Lamongan, tepatnya dirumah Terdakwa, Terdakwa telah menyetubuhi Ayuni Safitri ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Ayuni Safitri datang bermain-main dan bermaksud menonton TV dirumah Terdakwa, dimana setelah berada dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Ayuni Safitri sebesar Rp40.000, (empat puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut sebagai uang jajan untuk Ayuni ;
Bahwa Ayuni Safitri sering datang kerumah Terdakwa untuk menonton TV dan Terdakwa juga sering memberikan uang jajan kepada Ayuni Safitri ;
Bahwa pada saat tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Ayuni Safitri “Ayo gelemo tak keloni, enggko tak kei duwik, ojo wedi meteng lek meteng enggko tak rabi ( ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang tidak usah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi ) dan saya lanjut “ lek gak gelem awakmu tak kei duwik maneh , gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( kalau kamu tidak mau,kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku), dan Ayuni Safitri menjawab lapo gak di kei duwik karo dolen nonton TV maneh ( kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi ) dan Terdakwa mengatakan “ soale awakmu gak gelem tak keloni “ ( karena kamu tidak mau saya setubuhi ) ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggendong Ayuni Safitri dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur dan kemudian menciumi Ayuni Safitri berkali kali lalu berdiri dan membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan meremas payudara ayuni Safitri berkali-kali dan selanjutnya Terdakwa membuka rok dan celana Ayuni Safitri hingga lepas dan meraba raba alat kelamin Ayuni Safitri dan memasukan jari Terdakwa kedalam kelaminnya.dan Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke kelamin Ayuni Safitriberkali kali ;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi Ayuni Safitri, tiba-tiba masuk Ibu Ayuni Safitri yang bernama Siti Fatimah dan selanjutnya Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa terdapat robekan robekan selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul pada selaput dara Ayuni Safitri, sebagaimana tersebut Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Nomor : Nomor : 33/III.6//VER/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Supratikno, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan ;
Bahwa Ayuni Safitri masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 474.1/2939/2000 ;
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi Ayuni Safitri yaitu dimulai sejak Ayuni Safitri masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim secara langsung akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling mendekati dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, yaitu pada dakwaan kedua Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap Orang“ menurut ketentuan pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dari penegasan pasal tersebut unsur setiap orang sama halnya dengan unsur Barang siapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sukadi Bin Alm Sutarno membenarkan identitas yang termaksud dalam surat dakwaan penuntut umum adalah dirinya, dan berdasarkan keadaan-keadaan yang terjadi selama persidangan, terlihat bahwa Terdakwa telah dewasa dan mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dapat mengikuti proses pertanggungjawaban pidana atas dakwaan yang diajukan Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur pertama dari dakwaan tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatannya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pemenuhan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pertama-tama majelis akan mempertimbangkan berapakah usia sebenarnya dari saksi korban Ayuni Safitrisehingga ia dapat dikatakan sebagai seorang “anak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ayuni Safitri, Saksi Siti Fatimah dan Dimas Alfian, yang menerangkan bahwa ayuni Safitri masih berusia 16 (enam belas) tahun dan belum dewasa, dihubungkan dengan Kutipan Akta kelahiran nomor 474.1/2939/2000 atas nama Ayuni Safitri yang materinya menerangkan bahwa Ayuni Safitri lahir di Lamongan pada tanggal 7 (tujuh) Juni tahun 2000, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum bahwa Ayuni Safitri masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masuk kedalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
Apakah terdapat suatu persetubuhan antara Ayuni Safitri yang masuk kedalam kategori anak tersebut dengan Terdakwa ataupun dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, diketahui bahwa pada hari Sabtu Tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Dusun Durek RT 01 RW 04 Desa Pangkatrejo Kec Lamongan Kab Lamongan, tepatnya dirumah Terdakwa, Ayuni Safitri datang kerumah Terdakwa untuk bermain-main dan bermaksud menonton TV dirumah Terdakwa, dimana setelah berada dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Ayuni Safitri sebesar Rp40.000, (empat puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut sebagai uang jajan untuk Ayuni ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pula, diketahui bahwa pada saat tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Ayuni Safitri “Ayo gelemo tak keloni, enggko tak kei duwik, ojo wedi meteng lek meteng enggko tak rabi ( ayo mau saya setubuhi nanti saya kasih uang tidak usah takut hamil, kalau hamil nanti saya nikahi ) dan saya lanjut “ lek gak gelem awakmu tak kei duwik maneh , gak oleh dolen nontok TV nak omahku “ ( kalau kamu tidak mau,kamu tidak dikasih uang lagi, tidak boleh nonton TV dirumahku), dan Ayuni Safitri menjawab lapo gak di kei duwik karo dolen nonton TV maneh ( kenapa tidak dikasih uang dan nonton TV lagi ) dan Terdakwa mengatakan “ soale awakmu gak gelem tak keloni “ ( karena kamu tidak mau saya setubuhi ) dan selanjutnya Terdakwa menggendong Ayuni Safitri dan membawa ke kamar dan menidurkan diatas kasur dan kemudian menciumi Ayuni Safitri berkali kali lalu berdiri dan membuka celana dan celana dalam Terdakwa dan meremas payudara ayuni Safitri berkali-kali dan selanjutnya Terdakwa membuka rok dan celana Ayuni Safitri hingga lepas dan meraba raba alat kelamin Ayuni Safitri dan memasukan jari Terdakwa kedalam kelaminnya.dan Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke kelamin Ayuni Safitri berkali kali, dimana hal tersebut berbanding lurus dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Nomor : Nomor : 33/III.6//VER/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Supratikno, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, dengan kesimpulan terdapat robekan robekan selaput dara sampai dasar pada arah jam satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul pada selaput dara Ayuni Safitri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pula diketahui sebelum persetubuhan tersebut, Terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi Ayuni Safitri dimana Terdakwa juga sering memberikan uang kepada Ayuni Safitri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang sering memberikan uang kepada Ayuni Safitri dan mengajak Ayuni Safitri untuk berhubungan suami istri dan mengancam serta melarang Ayuni Safitri untuk menonton TV dirumah Terdakwa dan tidak diberikan uang jajan apabila Ayuni Safitri tidak mengikuti kehendak Terdakwa, menurut hemat Majelis adalah suatu persetubuhan yang memang diinginkan oleh Terdakwa. Dalam hal ini, Terdakwa sebagai orang dewasa sangat menyadari bahwa ancaman, rayuan dan bujukan dalam bentuk kata-kata dan perbuatan Terdakwa terhadap Ayuni Safitri, akan membuat Ayuni Safitri yang masih berumur 16 (enam belas) tahun, akan mengikuti apa yang di kehendaki oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa adanya hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukannya dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan penjatuhan pidana, Majelis Hakim dalam perkara quo menekankan pada akibat dari adanya tindak pidana, yang mana dalam perkara asusila, Majelis Hakim melihat seorang korban tidak hanya mengalami kerugian secara fisik akan tetapi juga kerugian secara psikis yang berkepanjangan, dimana untuk penyembuhan efek psikis tersebut tentunya memerlukan waktu yang cukup lama, serta mengingat korban dalam perkara aquo adalah seorang anak yang belum dapat menentukan keinginannya sendiri, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan, maka penjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim adalah setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa telah merusak masa depan Ayuni Safitri ;
Terdakwa telah pernah dihukum dalam tindak pidana lain ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :
1 (satu) buah Kaos dalam warna biru ;
1 (satu) buah celana pendek warna merah ;
1 (satu) buah kaso lengan panjang warna hitam ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
1 (satu) buah celana pendek warna crem ;
1 (satu) buah rok sekolah warna coklat ;
1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Maka status barang bukti tersebut akan ditentukan kemudian sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 tahun 2014 tenag perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sukadi Bin Alm Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) Tahun dan 4 (empat ) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Milyat ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kaos dalam warna biru ;
1 (satu) buah celana pendek warna merah ;
1 (satu) buah kaso lengan panjang warna hitam ;
1 (satu) buah BH warna pink ;
1 (satu) buah celana pendek warna crem ;
1 (satu) buah rok sekolah warna coklat ;
Dikembalikan kepada Saksi Ayuni Safitri ;
1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016, oleh kami, JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. CAROLINA.,SH.,MH dan ERY ACOKA BHARATA, SH.,SE.,MM masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Siswanto, SH., Panitera Pengganti, Joko Pramudhiyanto, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan Terdakwa ;serta Penasehat Hukum Terdakwa
HAKIM NGGOTA KETUA MAJELIS
1. Dr. CAROLINA, SH.MH JUMADI APRI AHMAD,SH.,MH
2. ERY ACOKA BHARATA,SH.,SE.,MM
PANITERA PENGGANTI