93 / Pid.Sus / 2010 / PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 93 / Pid.Sus / 2010 / PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-LUKAS TIGA Alias LUKAS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LUKAS TIGA alias LUKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan) tahun 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 6 ( enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana pendek kain warna biru ; - 1 (satu) porong kaos Yukensi warna pink ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban atas nama MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS melalui ANA PENI WUTUN (orang tua korban) ; - 1 (satu) potong kain sarung berwarna biru garis merah ; Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari senin tanggal 29 November 2010 oleh John P.L. Tobing, SH., MHum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.,MH. dan Fatria Gunawan, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh Ronald R. Henry Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Herdian Rahadi, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, Terdakwa dengan tanpa dihadiri Paulus Kopong, SH Penasihat Hukum Terdakwa.
P U T U S A N
No. 93 / Pid.Sus / 2010 / PN.LBT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LUKAS TIGA Alias LUKAS ;
Tempat lahir : Ende ;
Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 11 November 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba Selatan,
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata
Agama : Khatolik.
Pekerjaan : Petani
Terdakwa telah ditahan didalam rumah tahanan Negara berdasarkan :
Surat perintah Penahanan Penyidik Nomor : SP-Han/68/IX/2010/Reskrim tertanggal 04 September 2010 sejak tanggal 04 September 2010 s/d 23 September 2010.
Surat Perpanjangan Penahanan nomor : B-1161/P.3.23/Epp.1/09/2010 tertanggal 22 September 2010 sejak tanggal 24 September 2010 s/d tanggal 02 November 2010.
Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata No. 88/Pen.Pid.2010/PN LBT tertanggal 02 November 2010 sejak 03 Novemberber 2010 s/d 02 Desember 2010.
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-357/P.3.23/Ep.1/11/2010 tertanggal 04 November 2010 sejak tanggal 04 November 2010 s/d tanggal 23 November 2010.
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Lembata No. 88/Pen.Pid/2010/PN LBT tertanggal 12 November 2010 sejak tanggal 10 November 2010 s/d 09 Desember 2010.
Terdakwa didampingi oleh PAULUS KOPONG, SH. Advokad/Penasihat Hukum, beralamat di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 13/Pen.Pid.2010/PN.LBT tertanggal 18 November 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata No. 93 /Pen. Pid / 2010 / PN.LBT. tertanggal 10 November 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 85/LBT/11/2010 tertanggal 04 November 2010 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum NO. Reg. Perk. PDM-85/LBT/11/2010 tertanggal 25 November 2010 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain yang Harus Dipandang Sebagai satu Perbuatan Yang Diteruskan”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek kain warna biru ;
1 (satu) porong kaos Yukensi warna pink ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS melalui ANA PENI WUTUN (orang tua korban);
1 (satu) potong kain sarung berwarna biru garis merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terhadap jawaban dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM - 85/ LBT/11/2010 tertanggal 04 November 2010 yaitu sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2010, bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan dalam beberapa perbuatan perhubungan, dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang” selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapasaat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai dan setelah itu Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban sehingga seketika Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membanting hingga tidur dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang” kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa dan beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban merasa takut dan merasakan kemaluannya sakit dan perih.
Bahwa berdasarkan kutipan dari buku Permandian Paroki SANTO ARNOLD JANSSEN KEUSKUPAN LARANTUKA Nomor : l.ll9 tanggal 04 September 2010 menerangkan bahwa korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS lahir pada tanggal 15 April 2006 sehingga korban masih berumur 4 (empat) tahun atau masih berstatus sebagai anak atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan ditempat yang sama secara berulang-ulang atau lebih dari 1 (satu) kali dan timbul dari maksud yang sama yaitu menyetubuhi korban.
Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS merasakan sakit di bagian kemaluan/vagina sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata, dengan hasil pemeriksaan luar antara lain sebagai berikut :
Kelainan-kelainan pada organ seksual :
Bibir besar : Tampak kemerahan
Bibir kecil : Bibir kecil kiri terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,4x0,1 mm disekitar luka tampak kemerahan
Kelentit : Di puncak kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,2 mm, dibadan kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,3 mm x 0,2 mm
Selaput dara : Terdapat robekan di arah jarum jam sembilan dan sepuluh
Dinding liang senggama : Tampak berwarna kemerahan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban anak perempuan berumur empat tahun dengan ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Luka tersebut telah menimbulkan halangan/penyakit dalam menjalankan kagiatan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2010, bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dalam beberapa perbuatan perhubungan, dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang” selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapasaat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai dan setelah itu Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban sehingga seketika Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membanting hingga tidur dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang” kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa dan beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban merasa takut dan merasakan kemaluannya sakit dan perih.
Bahwa berdasarkan kutipan dari buku Permandian Paroki SANTO ARNOLD JANSSEN KEUSKUPAN LARANTUKA Nomor : l.ll9 tanggal 04 September 2010 menerangkan bahwa korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS lahir pada tanggal 15 April 2006 sehingga korban masih berumur 4 (empat) tahun atau masih berstatus sebagai anak atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan ditempat yang sama secara berulang-ulang atau lebih dari 1 (satu) kali dan timbul dari maksud yang sama yaitu menyetubuhi korban.
Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS merasakan sakit di bagian kemaluan/vagina sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata, dengan hasil pemeriksaan luar antara lain sebagai berikut :
Kelainan-kelainan pada organ seksual :
Bibir besar : Tampak kemerahan
Bibir kecil : Bibir kecil kiri terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,4x0,1 mm disekitar luka tampak kemerahan
Kelentit : Di puncak kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,2 mm, dibadan kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,3 mm x 0,2 mm
Selaput dara : Terdapat robekan di arah jarum jam sembilan dan sepuluh
Dinding liang senggama : Tampak berwarna kemerahan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban anak perempuan berumur empat tahun dengan ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Luka tersebut telah menimbulkan halangan/penyakit dalam menjalankan kagiatan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2010, bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan dalam beberapa perbuatan perhubungan, dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang” selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapasaat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai dan setelah itu Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban sehingga seketika Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membanting hingga tidur dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang” kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa dan beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban merasa takut dan merasakan kemaluannya sakit dan perih.
Bahwa berdasarkan kutipan dari buku Permandian Paroki SANTO ARNOLD JANSSEN KEUSKUPAN LARANTUKA Nomor : l.ll9 tanggal 04 September 2010 menerangkan bahwa korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS lahir pada tanggal 15 April 2006 sehingga korban masih berumur 4 (empat) tahun atau masih berstatus sebagai anak atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan ditempat yang sama secara berulang-ulang atau lebih dari 1 (satu) kali dan timbul dari maksud yang sama yaitu menyetubuhi korban.
Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS merasakan sakit di bagian kemaluan/vagina sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata, dengan hasil pemeriksaan luar antara lain sebagai berikut :
Kelainan-kelainan pada organ seksual :
Bibir besar : Tampak kemerahan
Bibir kecil : Bibir kecil kiri terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,4x0,1 mm disekitar luka tampak kemerahan
Kelentit : Di puncak kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,2 mm, dibadan kelentit terdapat luka lecet berukuran panjang ± 0,3 mm x 0,2 mm
Selaput dara : Terdapat robekan di arah jarum jam sembilan dan sepuluh
Dinding liang senggama : Tampak berwarna kemerahan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban anak perempuan berumur empat tahun dengan ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Luka tersebut telah menimbulkan halangan/penyakit dalam menjalankan kagiatan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang secara berturut-turut telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, kecuali saksi korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS yang tidak disumpah karena merupakan anak di bawah umur, sebagai berikut :
Saksi MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS, dengan dibantu ibu saksi atas nama ANA PENI WUTUN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh LUKAS TIGA dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri.
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika saksi dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk saksi dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh saksi memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan saksi menjawab “e itu uti le bukan pisang”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana saksi dan kemudian Terdakwa mencuci kaki saksi lalu saksi dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina saksi dengan air minum dan beberapa saat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina saksi dan karena saksi merasa sakit sehingga saksi melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut saksi ditutup oleh tangan Terdakwa.
bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki saksi selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina saksi dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan saksi selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai.
Bahwa setelah terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa memakaikan pakaian saksi yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang saksi untuk tidak boleh kasih tau orang lain mengenai kejadian tersebut dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada saksi “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa,
Bahwa Terdakwa mengajak saksi masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana saksi namun saksi tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut saksi dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menidurkan korban dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada saksi sambil mengatakan “ini pisang”.
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki saksi dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina saksi dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan saksi selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa.
Bahwa beberapa saat kemudian saksi mendengar suara ibu saksi yang memanggil saksi sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh saksi sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh saksi keluar dari dalam kamar.
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, vagina saksi terasa sakit ketika buang air kecil.
Bahwa ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saksi masih berumur 4 (empat) tahun.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ANA PENI WUTUN, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh LUKAS TIGA dan yang menjadi korbannya adalah anak kandung saksi yang bernama MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS.
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan tersebut, akan tetapi korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada saksi.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korbani dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korbani lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapa saat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa.
bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai.
Bahwa setelah terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau orang lain mengenai kejadian tersebut dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa,
Bahwa awalnya saksi memanggil-manggil nama korban namun korban tidak menjawab sehingga saksi merasa tidak enak, kemudian saksi menuju rumah Terdakwa dan saksi meminta tolong tetangga untuk memanggil korban dan korban langsung menjawab.
Bahwa kemudian korban datang menghampiri saksi melalui pintu belakang dan saksi melihat sandal korban ada didepan pintu kamar Terdakwa kemudian saksi menyuruh korban mengambil sandalnya.
Bahwa saksi melihat cara korban berjalan tidak seperti biasa, seperti sedang menahan sakit pada bagian vaginanya.
Bahwa saksi mengajak korban ke sawah, dan sesampainya disawah saksi bertanya kepada korban “kenapa tadi mama panggil tidak menjawab?” kemudian korban menjawab “saya ada didalam kamar dengan LUKAS, saya sembunyi dibelakng pintu dan LUKAS sembunyi di bawah tempat tidur. Setelah itu saksi bertanya “LUKAS buat apa dengan kau?” kemudian korban menceritakan kronologis persetubuhan tersebut.
Bahwa Terdakwa mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menidurkan korban dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang”.
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa.
Bahwa beberapa saat kemudian korban mendengar suara ibu korban yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, vagina korban terasa sakit ketika buang air kecil dan bibir vagina korban warnanya kemerah-merahan.
Bahwa jarak rumah korban dengan rumah Terdakwa sekitar 5 (lima) meter.
Bahwa ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi korban masih berumur 4 (empat) tahun.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi SACE KAVIA BALI DUAN Alias SELVI, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh LUKAS TIGA dan yang menjadi korbannya adalah MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS.
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan tersebut, akan tetapi korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada saksi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 13.30 Wita korban dan ibu korban yang bernama ANA PENI WUTUN baru pulang dari sawah, kemudian ibu korban memanggil saksi dan kami masuk ke dalam kamar ibu korban, setelah itu ibu korban menyuruh korban untuk menceritakan kejadian persetubuhan tersebut.
Bahwa korban mengatakan bahwa Terdakwa membawa korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan membuka celana korban, kemudian Terdakwa membaringkan korban dilantai dan menindis korban dari atas, kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina korban.
Bahwa karena korban merasa sakit, maka korban ingin berteriak, tetapi Terdakwa langsung menutup mulut korban, kemudian setelah pinggul Terdakwa bergerak naik turun selama beberapa saat akhirnya kelamin vagina korban menjadi basah akibat keluarnya sperma Terdakwa.
Bahwa pada bulan Mei 2010 korban juga pernah bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa pernah menunjukkan kemaluan Terdakwa kepada korban.
Bahwa korban dengan Terdakwa sangat akrab, seperti seorang ayah dengan anaknya, tetapi sejak kejadian bulan Mei 2010 tersebut keluarga melarang korban bermain-main kerumah Terdakwa lagi.
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa akibat persetubuhan tersebut, vagina korban terasa sakit ketika buang air kecil.
Bahwa ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi korban masih berumur 4 (empat) tahun.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi tersebut diatas untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang berupa :
1 (satu) potong celana pendek kain warna biru ;
1 (satu) porong kaos Yukensi warna pink ;
1 (satu) potong kain sarung berwarna biru garis merah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperdengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri dan yang menjadi korbannya adalah MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS.
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapa saat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai.
Bahwa setelah terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau orang lain mengenai kejadian tersebut dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa,
Bahwa Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban.
Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menidurkan korban dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang”.
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa.
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara ibu korban yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa jarak rumah korban dengan rumah Terdakwa sekitar 5 (lima) meter.
Bahwa korban dengan Terdakwa sangat akrab, seperti seorang ayah dengan anaknya.
Bahwa ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi korban masih berumur 4 (empat) tahun.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah membacakan Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sepanjang perlu dan bermanfaat harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti dan Visum Et Repertum dalam perkara ini yang bila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama LUKAS TIGA Alias LUKAS dan yang menjadi korbannya adalah MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS.
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapa saat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai.
Bahwa setelah terdakwa merasa puas kemudian Terdakwa memakaikan pakaian korban yang kemudian Terdakwa memberi permen, buah nona, dan uang sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dengan nada ancaman Terdakwa melarang korban untuk tidak boleh kasih tau orang lain mengenai kejadian tersebut dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada korban “kalau mama jalan lagi itu kau datang jo kita dua main pisang-pisang lagi”.
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa.
Bahwa Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban.
Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menidurkan korban dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang”.
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa.
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara ibu korban yang memanggil korban sehingga Terdakwa merasa takut dan langsung menyuruh korban sembunyi dibelakang pintu sedangkan Terdakwa sembunyi di kolong tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit pada vagina korban sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata
Bahwa jarak rumah korban dengan rumah Terdakwa sekitar 5 (lima) meter.
Bahwa korban dengan Terdakwa sangat akrab, seperti seorang ayah dengan anaknya.
Bahwa ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi korban masih berumur 4 (empat) tahun.
Menimbang, walaupun Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan didalam Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim haruslah terlebih dahulu meneliti serta mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada “Asas Minimal Pembuktian” (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alat-alat bukti (vide Pasal 184 KUHAP);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi yaitu alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta juridis yang didapat di persidangan, dengan konsekuensi apabila dakwaan yang pertama dibuktikan tidak terbukti, barulah dakwaan berikutnya yang akan dipertimbangkan. Akan tetapi sebaliknya, apabila dakwaan yang pertama dibuktikan telah terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Berdasarkan alasan tersebut, Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam di dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Perbuatan dilakukan secara berlanjut ;
Ad. 1 . Unsur “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa dalam dalam KUHP tidak dijelaskan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namum dalam memorie van toelichting (MVT), jelas yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan LUKAS TIGA Alias LUKAS adalah benar diri Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Lembata;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur barang siapa ini telah terpenuhi, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur yang lain, oleh karena itulah walaupun unsur barang siapa ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, namum pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain “
Menimbang, bahwa KUHP sendiri tidak memberikan definisi yang baku ataupun rumusan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan istilah “dengan sengaja” ini, tetapi di dalam Memorie van Toelichting (MvT), “dengan sengaja” diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten) yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukannya serta akibat perbuatannya memang dikehendaki ;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) yaitu inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-undang, dan menurut teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings-theorie) bahwa sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya membayangkannya dengan kata lain teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Terhadap kedua teori tersebut dapat diambil persamaan bahwa kedua teori tersebut mengakui bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa memaksa berarti pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban tanpa dikehendaki secara sukarela oleh korban, artinya perbuatan itu hanya dikehendaki oleh pihak pelaku saja ;
Menimbang, Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata kejadiannya berawal ketika korban dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa masuk korban dalam kamar milik Terdakwa dan tiba-tiba Terdakwa langsung menunjukan kemaluannya dan menyuruh korban memegang kemaluan Terdakwa sambil mengatakan “mari ka ini pisang ni” dan korban menjawab “e itu uti le bukan pisang” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa secara paksa membuka celana korban dan kemudian Terdakwa mencuci kaki korban lalu korban dibaringkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur dan setelah itu Terdakwa menyiram kemaluan/vagina korban dengan air minum dan beberapa saat kemudian Terdakwa langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan/lubang vagina korban dan karena korban merasa sakit sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara meronta-meronta dan berteriak namun mulut korban ditutup oleh tangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celananya dan dalam keadaan telanjang itulah Terdakwa yang dalam posisi berdiri langsung membuka lebar kedua kaki korban selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya/penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian ditumpahkan diatas lantai ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali mengulangi perbuatan pada hari Kamis tanggal 02 September 2010 sekitar pukul 11.00 Wita di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik Terdakwa yang terletak di Tujuh Maret Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Terdakwa, berawal ketika Terdakwa selesai minum tuak dirumah tetangga bermaksud pulang kerumah dan ketika sampai di rumah Terdakwa mendapati korban sedang main dirumah Terdakwa dan pada saat itu pula terdakwa mempunyai niat untuk memperkosa korban ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa langsung mengajak korban masuk didalam kamar lalu secara paksa terdakwa langsung membuka celana korban namun korban tidak mau dan berusaha melawan dengan cara meronta-ronta dan berteriak namun Terdakwa menutup mulut korban dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menidurkan korban dilantai setelah itu Terdakwa yang pada saat itu menggunakan kain sarung langsung menunjukan kemaluannya kepada korban sambil mengatakan “ini pisang” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa berusaha membuka lebar kedua kaki korban dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan/lubang vagina korban dengan cara Terdakwa menggerak-gerakkan penisnya atau kemaluannya naik turun di dalam kemaluan korban selama beberapa menit hingga akhirnya penis atau kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma yang kemudian dilap dengan menggunakan kain milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS mengalami sakit pada vagina korban sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 122/182/RSUDL/IX/2010 tanggal 07 September 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRIYANI INDAH SIMANJUNTAK dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata, dengan kesimpulan “Telah diperiksa seorang korban anak perempuan berumur empat tahun dengan ditemukan tanda-tanda persetubuhan. Luka tersebut telah menimbulkan halangan/penyakit dalam menjalankan kagiatan sehari-hari.”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diakui oleh Terdakwa bahwa perbuatan seperti tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa 2 (dua) kali yang dilakukan di kamar Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban dilakukan secara sadar karena Terdakwa ingin melakukan persetubuhan tersebut agar mendapatkan kenikmatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa ketika persetubuhan tersebut terjadi korban masih berusia 4 (empat) tahun, sesuai dengan kutipan dari buku Permandian Paroki SANTO ARNOLD JANSSEN KEUSKUPAN LARANTUKA Nomor : l.ll9 tanggal 04 September 2010 yang menerangkan bahwa korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS lahir pada tanggal 15 April 2006 ;
Menimbang, bahwa oleh karena korban masih berumur 4 (empat) tahun ketika persetubuhan terjadi, maka dengan demikian korban termasuk dalam kategori anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban yang diakui oleh Terdakwa ternyata sebelum melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa membaringkan tubuh korban dilantai kemudian dengan paksa membuka celana korban dan ketika korban hendak berteriak dan meronta kemudian Terdakwa menutup mulut korban dengan menggunakan tangan Terdakwa” sehingga akhirnya korban bisa disetubuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sadar karena Terdakwa menginginkannya, dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan paksaan sehingga akhirnya Terdakwa bisa menyetubuhi korban, sehingga dengan demikian unsur ke-2 yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” harus dinyatakan telah terbukti secara hukum ;
Ad. 3 . Unsur “Perbuatan Dilakukan Secara Berlanjut “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang dilakukan secara berlanjut menurut pendapat Hoge Raad adalah suatu perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama. Beberapa perbuatan tersebut disebut sejenis jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi tindak pidana yang sama. Artinya suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan berkanjut, apabila terdapat kesamaan jenis kualifikasi tindak pidana dan perbuatan tersebut merupakan pelaksanaan dari suatu maksud yang sama dan dilarang oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban dan didukung oleh keterangan Terdakwa, diperoleh suatu petunjuk bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sejenis sebanyak 2 (dua) kali yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 03 Mei 2010 dan tanggal 02 September 2010. Terungkap pula maksud dari Terdakwa melakukan pebuatan-perbuatan pidana tersebut adalah untuk memuaskan nafsu seksualnya karena terangsang melihat tubuh korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terdapat kesamaan jenis kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan juga kesamaan dari maksud terdakwa melakukan tindak pidana tersebut yaitu untuk memuaskan nafsu seksualnya, maka perbuatan terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat unsur “Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas yang diambil dari barang bukti, alat bukti keterangan saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, dan petunjuk maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat kombinasi alternatif subsidairitas dan dakwaan Kesatu Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi dalam diri Terdakwa LUKAS TIGA Alias LUKAS. Oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang patut untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan agar eksekusi perkara ini berjalan lancar bila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan lamanya pidana penjara yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah penjatuhan pidana sebagaimana ditentukan dalam bunyi amar putusan ini dipandang sudah tepat, adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, dan ataupun kepentingan hukum serta masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana tersebut di atas akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hak-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS yang masih panjang ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan beban moral bagi korban MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS dan keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat pasal 81 ayat (1) Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LUKAS TIGA alias LUKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan) tahun
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 6 ( enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek kain warna biru ;
1 (satu) porong kaos Yukensi warna pink ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban atas nama MARIA PASKALIA GELOLE Alias MARLIS melalui ANA PENI WUTUN (orang tua korban) ;
1 (satu) potong kain sarung berwarna biru garis merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari senin tanggal 29 November 2010 oleh John P.L. Tobing, SH., MHum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.,MH. dan Fatria Gunawan, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh Ronald R. Henry Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Herdian Rahadi, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, Terdakwa dengan tanpa dihadiri Paulus Kopong, SH Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota MajelisHakim Ketua Majelis
GALIH BAWONO, SH.,MH. JOHN P.L. TOBING, SH., MHum
FATRIA GUNAWAN, SH.
Panitera Pengganti
RONALD R. HENRY