313 /Pid.B/2014/PN.SGM
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 313 /Pid.B/2014/PN.SGM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARO DG.NGAWING BIN JUMALANG DG.TALLE
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARO DG NGAWING BIN JUMALANG DG TALLE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap di Tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil truk Nopol DD 9532 OE Dikembalikan kepada Ronald Wijaya ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Merah tanpa Plat Dikembalikan kepada bapak kandung korban yaitu Iwan Bin Syamsuddin Dg Lili 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 313 /Pid.B/2014/PN.SGM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MARO DG.NGAWING BIN JUMALANG DG.TALLE
Tempat lahir : Kampung parang loe
Umur/Tgl. Lahir : 68 Tahun/ 22 Februari 1963
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Samaya Desa Romang Loe kecamatan
Bontomarannu Kab. Gowa.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 September 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 01 Maret 2015;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plt.Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 313/Pid.B/2014/PN SGM tanggal 02 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 313/Pid.B/2014/PN SGM 02 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARO DG NGAWING BIN JUMALLANG DG TALLE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARO DG NGAWING BIN JUMALLANG DG TALLE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di kurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani selama proses pemeriksaan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) Unit Mobil Mitshubishi Fuso Nopol DD 9532 OE
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna tanpa plat
Dikembalikan kepada yang berhak yakni pemiliknya Ronald Wijaya
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MARO DG. NGAWING Pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2011, bertempat di Jalan Umum Poros Malino Desa Bili-bili Kec. Bontomarannu Kab. Gowa atau setidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya bahwa Pada saat itu terdakwa mengemudikan mobil Truk Mitsubishi Fuso No.Pol DD 9532 OE bergerak dari arah utara keselatan dalam kondisi jalan menurun dan syarat muatan pasir saring/ kasar. Pada saat dijalan menurun dan menikung tiba-tiba rem mobil Truk Mitsubishi Fuso No.Pol DD 9532 OE yang terdakwa kemudikan mengalami rem blong/ tidak berfungsi akibat angin pedal rem mobil Truk tersebut habis sehingga mobil Truk tersebut tidak dapat di kuasai oleh terdakwa. Sehingga terdakwa mengandalkan persenelan/ gigi 2 untuk memperlambat laju mobil Truk Mitsubishi Fuso No.Pol DD 9532 OE yang terdakwa kemudikan tersebut dengan menggunakan lajur kanan/ lajur arah berlawanan. Dengan kecepatan yang terdakwa tidak ketahui karena alat pengukur kecepatan/spido meter monil truk tersebut sudah rusak. Kemudian mobil yang terdakwa kemudikan tersebut terbalik. Pada saat mobil yang dikendarai terdakwa mengalami rem blong atau tidak berfungsi, dari arah berlawanan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa Plat ditabrak oleh terdakwa yang sedang mengendarai mobil truk tersebut. Sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluan dan mengeluarkan banyak darah. Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal di tempat kejadian.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Liswani Syam, S.ST, Perawat pada Puskesmas Manuju, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 pukul 17.15 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ipan April dengan hasil pemeriksaan / kelainan ditemukan :
Mayat laiki-laki, telah ada diatas kasur korban dengan menggunakan baju lengan pendek, berwarna hitam, memakai celana panjang abu-abu, didalamnya memakai celana dalam warna hitam.
Hidung bentuk luar normal, tak ada perlukaan, lobang hidung ada cairan arau darah keluar berwarna merah kecoklatan.
Kemaluan : laki-laki, disunat, zakar terdapat luka terbuka ukuran 8 x 2,5 cm, perdarahan aktif ada.
Dindingperut terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 35 cm x 5 cm dan usus terburai, panjang tidak diukur.
Paha sebelah kanan : luka terbuka sampai scrotum dengan panjang 20 cm x 5 cm dan tulang patah.
Kulit betis sebelah kanan : luka terbuka panjang 4 cm x 1 cm.
Patah tulang setinggi tulang leher (cervical) dan tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang betis sebelah kanan bagian dalam sesuai perlukaan pada kulit.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur empat belas tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum yang meninggal karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUH YUDHA SYAMSURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan poros Malino Dusun Borong Rea Desa Bili-Bili Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa;
Bahwa saat kejadian saksi berada dirumah orang tuanya di desa bili-bili sehingga saksi tidak melihat langsung kejadiannya dan hanya mendengarkan bahwa ada tabrakan antara mobil truk mitsubisi Fuso dengan motor Yamaha mio;
Bahwa yang menjadi korban adalah kemenakan saksi yaitu bernama Ipan April yang meninggal di tempat kejadian karena patah leher dan kaki;
Bahwa yang saksi dengar bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat rem mobil fuso yang di kendarai oleh terdakwa tidak berfungsi;
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban sudah tercapai kesepakatan perdamaian;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada orang tua korban yaitu uang duka sejumlah Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) dan biaya perbaikan motor seharga Rp 9.000.000 ( Sembilan juta rupiah) yang semuanya diserahkan oleh saudara Ronald yaitu pemilik mobil ;
Bahwa saksi melihat langsung penyerahan santunan tersebut;
Bahwa pihak keluarga telah memaafkan terdakwa dan menerima kejadian ini dengan ikhlas sebagai musibah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yaitu keterangan tersebut benar semua;
DG. SENDONG , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terdakwa diperhadapkan di persidangan karena ada perkara kecelakaan lalulintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara mobil truck mitshubisi Fuso yang dikendarai oleh terdakwa dan motor Yamaha mio yang di kendarai oleh korban;
Bahwa kejadiannya adalah pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa;
Bahwa awalnya saksi sedang menonton televise, tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan lalu saksi keluar rumah dan melihat ada mobil truk mitshubisi terguling;
Bahwa saksi melihat korban berjenis kelamin laki-laki, bercelana seragam sekolah SMA terbaring tengkurap di jalanan tanpa memakai helm;
Bahwa saksi melihatnya dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi melihat korban meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak langsung mendekati tempat kejadian karena saksi takut melihat darah;
Bahwa saksi ingat saat kejadian tersebut cuacanya cerah namun jalanan basah akibat kendaraan yang memuat pasir basah sehingga ada air yang terjatuh kejalanan;
Bahwa jalanan di lokasi kejadian tabrakan agak menikung dan garis tengah jalannya adalah lurus dan bukan putus-putus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yaitu keterangan tersebut benar semua;
SRI MARWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terdakwa diperhadapkan di persidangan karena ada perkara kecelakaan lalulintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara mobil truck mitshubisi Fuso yang dikendarai oleh terdakwa dan motor Yamaha mio yang di kendarai oleh korban;
Bahwa kejadiannya adalah pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa;
Bahwa saat itu saksi sedang tidur, tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan lalu saya membuka jendela dan melihat ada mobil truk yang terbalik, kemudian saksi mendengar Dg Sendong berteriak “ Kodong anak siapa itu di sana” dan kemudian saksi keluar dan melihat sepeda motor warna merah yang terjatuh di got dari arah bendungan bili-bili dan saksi melihat seorang anak yang berseragam sekolah dalam posisi tengkurap;
Bahwa pada saat melihat korban tubuhnya penuh darah namun anggota tubuhnya masih utuh;
Bahwa saksi melihat dari jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa kemudian saksi meminta bantuan kepada polisi yang kebetulan lewat untuk menolong korban;
Bahwa saksi ingat saat kejadian tersebut cuacanya cerah namun jalanan basah akibat kendaraan yang memuat pasir basah sehingga ada air yang terjatuh kejalanan;
Bahwa jalanan di lokasi kejadian tabrakan agak menikung dan garis tengah jalannya adalah lurus dan bukan putus-putus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yaitu keterangan tersebut benar semua;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di perhadapkan di persidangan karena menabrak korban Ipan April;
Bahwa kejadiannya adalah pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa;
Bahwa terdakwa saat itu habis memuat pasir dari arah Bontojai menuju Sungguminasa dan setelah terdakwa melewati bendungan Bili-Bili ternyata jalanannya menikung dan turunan sehingga terdakwa menginjak rem mobilnya ;
Bahwa ternyata rem mobil tersebut ternyata tidak berfungsi atau blong sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya membanting stir ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa melihat korban yang sedang mengendarai motornya sehingga terdakwa yang tidak bisa menguasai kendaraannya menabrak korban dan kemudian mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dan terguling;
Bahwa mobil truk yang di bawa terdakwa memuat penuh pasir;
Bahwa saat itu cuaca cerah dan tidak hujan namun jalanan licin karena basah akibat air dari pasir yang menetes ke jalan;
Bahwa saat berangkat dari sungguminasa menuju tempat penambangan pasir rem mobil masih berfungsi namun setelah memuat pasir dan kembali menuju sungguminasa ternyata rem mobil tersebut tidak berfungsi;
Bahwa terdakwa memuat pasir sebanyak 10 (sepuluh) kubik atau terlalu penuh padahal seharusnya mobil truk tersebut hanya di perbolehkan mengangkut 8 (delapan) kubik;
Bahwa terdakwa masih memiliki sim B1 dan masih berlaku;
Bahwa terdakwa memiliki tanggungan seorang istri dan anak;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan menyetir mobil truk lagi dan akan mencari mata pencaharian lainnya;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil truk Nopol DD 9532 OE
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Merah tanpa Plat
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Liswani Syam, S.ST, Perawat pada Puskesmas Manuju atas nama korban Ipan April, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 pukul 17.15 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia bernama Ipan April dengan hasil pemeriksaan / kelainan ditemukan :
Mayat laki-laki, telah ada diatas kasur korban dengan menggunakan baju lengan pendek, berwarna hitam, memakai celana panjang abu-abu, didalamnya memakai celana dalam warna hitam.
Hidung bentuk luar normal, tak ada perlukaan, lobang hidung ada cairan arau darah keluar berwarna merah kecoklatan.
Kemaluan : laki-laki, disunat, zakar terdapat luka terbuka ukuran 8 x 2,5 cm, perdarahan aktif ada.
Dindingperut terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 35 cm x 5 cm dan usus terburai, panjang tidak diukur.
Paha sebelah kanan : luka terbuka sampai scrotum dengan panjang 20 cm x 5 cm dan tulang patah.
Kulit betis sebelah kanan : luka terbuka panjang 4 cm x 1 cm.
Patah tulang setinggi tulang leher (cervical) dan tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang betis sebelah kanan bagian dalam sesuai perlukaan pada kulit.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur empat belas tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum yang meninggal karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa terdakwa yang sedang mengendarai mobil truk mitsubisi Fuso menabrak korban Ipan April yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio;
Bahwa berdasarka surat keterangan pemeriksaan Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 korban Ipan April meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa saat itu terdakwa baru pulang dari memuat pasir dari arah Bontojai menuju Sungguminasa dan setelah terdakwa melewati bendungan Bili-Bili ternyata jalanannya menikung dan turunan sehingga terdakwa menginjak rem mobilnya ;
Bahwa ternyata rem mobil tersebut tidak berfungsi atau blong sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya kemudian membanting stir ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa melihat korban yang sedang mengendarai motornya sehingga terdakwa yang tidak bisa menguasai kendaraannya menabrak korban dan kemudian mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dan terguling;
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca cerah dan tidak hujan namun jalanan licin karena basah akibat air dari pasir yang menetes ke jalan;
Bahwa terdakwa memuat pasir sebanyak 10 (sepuluh) kubik atau terlalu penuh padahal seharusnya mobil truk tersebut hanya di perbolehkan mengangkut 8 (delapan) kubik;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia sebagai mana dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 tanggal 20 Oktober 2014 atas nama korban Ipan April, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 pukul 17.15 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia bernama Ipan April dengan hasil pemeriksaan / kelainan ditemukan :
Mayat laki-laki, telah ada diatas kasur korban dengan menggunakan baju lengan pendek, berwarna hitam, memakai celana panjang abu-abu, didalamnya memakai celana dalam warna hitam.
Hidung bentuk luar normal, tak ada perlukaan, lobang hidung ada cairan arau darah keluar berwarna merah kecoklatan.
Kemaluan : laki-laki, disunat, zakar terdapat luka terbuka ukuran 8 x 2,5 cm, perdarahan aktif ada.
Dindingperut terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 35 cm x 5 cm dan usus terburai, panjang tidak diukur.
Paha sebelah kanan : luka terbuka sampai scrotum dengan panjang 20 cm x 5 cm dan tulang patah.
Kulit betis sebelah kanan : luka terbuka panjang 4 cm x 1 cm.
Patah tulang setinggi tulang leher (cervical) dan tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang betis sebelah kanan bagian dalam sesuai perlukaan pada kulit.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur empat belas tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum yang meninggal karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi terbukti ataukah tidak;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” mengacu kepada orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, berhubungan erat dengan pertanggungjawaban hukum, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, subjek hukum yang diajukan di persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama terdakwa MARO DG NGAWING BIN JUMALANG DG TALLE dan ternyata terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum benar identitas dirinya, dan juga berdasarkan pemeriksaan persidangan terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”setiap orang” tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ’’Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa frasa “mengemudikan” ialah bentuk kata kerja yang dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan suatu kendaraan, yang mana bentuk subjek atau kata bendanya disebut sebagai pengemudi, ialah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (vide Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi seperti yang diatur dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa terdakwa yang sedang mengendarai mobil truk mitsubisi Fuso DD 9532 OE menabrak korban Ipan April yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio;
Bahwa berdasarka surat keterangan pemeriksaan Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 korban Ipan April meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa saat itu terdakwa baru pulang dari memuat pasir dari arah Bontojai menuju Sungguminasa dan setelah terdakwa melewati bendungan Bili-Bili ternyata jalanannya menikung dan turunan sehingga terdakwa menginjak rem mobilnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai pengemudi kendaraan (mobil) truk mobil truk mitsubisi Fuso DD 9532 OE yang sedang mengangkut sirtu (pasir dan batu) di mana saat itu terdakwa mengemudikan kendaraannya tersebut melaju dari arah timur ke barat (dari arah Bonto Jai ke arah Sungguminasa) , namun sebelum tiba di tempat tujuan tersebut tepatnya di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa kendaraan truk yang dikemudikannya tersebut telah mengalami kecelakaan dan menabrak korban Ipan April yang sedang mengendarai motor Yamaha mio;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki 3 (tiga) elemen atau sub unsur masing-masing: karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mengupas satu per satu elemen unsur ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) menurut ilmu pengetahuan atau doktrin mempunyai 2 syarat, yaitu:
perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu, ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat. Apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan terlebih dahulu guna mencegah timbulnya suatu akibat yang sebelumnya telah dibayangkan. Tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dimilikinya oleh pelaku (Brigjen. Pol. Drs. H.A.K. MOCH. ANWAR, SH, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, Bandung, 1990, Bina Aksara, hal. 110);
Menimbang, bahwa definisi kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “suatu peristiwa di atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat termasuk dalam penggolongan atau kualifikasi kecelakaan lalu lintas berat (vide Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan unsur ini, maka Majelis akan berangkat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Poros Malino Dusun Borong rea Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa terdakwa yang sedang mengendarai mobil truk mitsubisi Fuso DD 9532 OE menabrak korban Ipan April yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio;
Bahwa berdasarka surat keterangan pemeriksaan Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 korban Ipan April meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa saat itu terdakwa baru pulang dari memuat pasir dari arah Bontojai menuju Sungguminasa dan setelah terdakwa melewati bendungan Bili-Bili ternyata jalanannya menikung dan turunan sehingga terdakwa menginjak rem mobilnya ;
Bahwa ternyata rem mobil tersebut tidak berfungsi atau blong sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan laju mobilnya kemudian membanting stir ke kanan namun dari arah berlawanan terdakwa melihat korban yang sedang mengendarai motornya sehingga terdakwa yang tidak bisa menguasai kendaraannya menabrak korban dan kemudian mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dan terguling;
Bahwa saat kecelakaan terjadi cuaca cerah dan tidak hujan namun jalanan licin karena basah akibat air dari pasir yang menetes ke jalan;
Bahwa terdakwa memuat pasir sebanyak 10 (sepuluh) kubik atau terlalu penuh padahal seharusnya mobil truk tersebut hanya di perbolehkan mengangkut 8 (delapan) kubik;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil truk mitsubisi Fuso DD 9532 OE yang sedang mengangkut pasir ternyata telah membawa muatan yang melebihi yang diperbolehkan 10 (sepuluh) kubik atau terlalu penuh padahal seharusnya mobil truk tersebut hanya di perbolehkan mengangkut 8 (delapan) kubik, selain itu terdakwa tidak memperhatikan fungsi-fungsi kendaraannya dengan baik, dimana pada saat jalanannya menikung dan turunan sehingga terdakwa menginjak rem untuk mengurangi kecepatannya, namun Rem mobil truk tersebut ternyata Blong atau tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya dan menabrak korban dan mobil truk mitshubisi yang dikendarai terdakwa terbalik dan terguling, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang kurang berhati-hati ,apalagi seharusnya terdakwa dengan pengalamannya bertahun-tahun mengendarai mobil jenis truk patutlah menduga bahwa mobil truk yang membawa muatan lebih akan mempengaruhi performa mobil truknya , dimana berdasarkan artikel berjudul Bobot Berlebih = Maut dari Autobild.co.id menerangkan bahwa pada mobil yang kelebihan beban maka sebagian besar bobot pindah ke belakang. Dan kondisi ini akan fatal saat menikung. Beratnya bagian belakang akan membuat ekor mobil gampang terkibas ke kanan maupun kiri. Selain itu, ketinggian suspensi juga menurun akibat beban lebih dari 1 ton di poros belakang. Turunnya suspensi akan berakibat jarak main suspensi juga menjadi jauh lebih sedikit. Dan ketika jarak mainnya habis, maka geraka maksimum sistem suspensi akan menyentuh stopper yang keras. Pada jalan bergelombang, tendangan balik dari stopper akan membuat mobil ajrut-ajrutan dan bisa membuatnya tak terkendali.
Menimbang, bahwa selain itu tindakan terdakwa yang tidak melakukan pengecekan terhadap fungsi – fungsi kendaraannya terutama fungsi rem menunjukkan ketidak hati-hatian dari terdakwa yang berakibat fatal dimana dalam kondisi jalanan yang menikung dan turunan mengakibatkan terdakwa tidak mampu mengurangi laju kendaraannya sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobilnya dan berakibat menabrak Ipan April yang sedang mengendarai motor dari arah yang berlawanan;
Menimbang, bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebagai mana dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Luka No.1325/PKM.MNJ/VER/X/2013 tanggal 20 Oktober 2014 atas nama korban Ipan April, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 pukul 17.15 wita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia bernama Ipan April dengan hasil pemeriksaan / kelainan ditemukan :
Mayat laki-laki, telah ada diatas kasur korban dengan menggunakan baju lengan pendek, berwarna hitam, memakai celana panjang abu-abu, didalamnya memakai celana dalam warna hitam.
Hidung bentuk luar normal, tak ada perlukaan, lobang hidung ada cairan arau darah keluar berwarna merah kecoklatan.
Kemaluan : laki-laki, disunat, zakar terdapat luka terbuka ukuran 8 x 2,5 cm, perdarahan aktif ada.
Dindingperut terdapat luka terbuka dengan ukuran kurang lebih 35 cm x 5 cm dan usus terburai, panjang tidak diukur.
Paha sebelah kanan : luka terbuka sampai scrotum dengan panjang 20 cm x 5 cm dan tulang patah.
Kulit betis sebelah kanan : luka terbuka panjang 4 cm x 1 cm.
Patah tulang setinggi tulang leher (cervical) dan tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang paha sebelah kanan bagian atas sesuai perlukaan pada kulit.
Patah tulang betis sebelah kanan bagian dalam sesuai perlukaan pada kulit.
Kesimpulan :Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat laki-laki umur empat belas tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum yang meninggal karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Nopol DD 9532 OE di persidangan terbukti milik dari Ronald Wijaya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Merah tanpa Plat, merupakan kendaraan yang dipakai oleh Korban Ipan April, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada keluarga korban yang dalam hal ini berdasarkan surat pernyataan damai bahwa bapak korban bernama Iwan Bin Syamsuddin Dg Lili sehingga akan dikembalikan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan kedukaan yang dalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan menggeluti bidang usaha lain dan berhenti menjadi pengemudi mobil truk;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Antara terdakwa dan keluarga korban telah terjadi kesepakatan perdamaian dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARO DG NGAWING BIN JUMALANG DG TALLE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di Tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Nopol DD 9532 OE
Dikembalikan kepada Ronald Wijaya
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Merah tanpa Plat
Dikembalikan kepada bapak kandung korban yaitu Iwan Bin Syamsuddin Dg Lili
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2015, oleh KHUSNUL KHATIMAH SH. sebagai Hakim Ketua, HASRAWATI YUNUS, S.H.,M.H. dan MOHAMAD SHOLEH, S.H.,M.H..masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 3 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NYAMBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh YUSRIANA AKIB Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HASRAWATI YUNUS, S.H., M.H. KHUSNUL KHATIMAH. S.H
MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
NYAMBANG, SH