315/PID.Sus/2011/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 315/PID.Sus/2011/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMARNO Alias PAK DE Bin KARTOBEJO
1. Menyatakan Terdakwa SUMARNO Alias PAK DE Bin KARTOBEJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Uang Kertas seperti Uang Kertas yang asli dan tidak ditiru, yang waktu diterima diketahuinya Palsu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol. Z-303-KT tahun 2008 warna merah Metalik Nosin : DD116560, Noka : MHMIBA3J8K101656, STNK atas nama IING TASMIDIN berikut STNK dan Kunci Kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Bapak Tori ; - 2 (dua) ikat uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang perikatnya berisi 100 (seratus) lembar dibungkus plastik ; - 24 (dua puluh empat) lembar uang palsu pecahan $ 100 Amerika ; - 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 10 (sepuluh) ikat mata uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- palsu yang masing-maing ikatnya berisi 100 (seratus) lembar dengan nilai Rp. 100.000.000,- dan - 1 (satu) lembar kertas Koran ; - 1 (satu) buah tas hitam ; - 1 (satu) buah sarung ; Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ENDANG SETIAWAN,dkk. ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 315/PID.Sus/2011/PN.Tsm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUHERLAN ALIAS ELAN BIN DEDI SUPRIADI ;
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur / tgl.lahir : 31 tahun / 28 Pebruari 1982
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp.Cikeler Rt.25/05 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kab.Tasikmalaya
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21-05-2013/d tanggal 09-06-2013;
Perpanjangan Penuntut umum, tanggal 10-06-2013/d tanggal 19-07-2013 ;
Penuntut umum, sejak tanggal 16-07-2013 s/d tanggal 04 -08-2013
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanggal 24-07-2013 s/d 22-08-2013;
Penahanan Ketua Pengadilan sejak tanggal 23-08-2013 s/d 21-10- 2013 ;
Terdakwa disidang telah didampingi oleh Penasihat hukum bernama SONI BASYUNI,SH, Advokat dan Pengacara ,beralamat di Jalan Pataruman Gang madrasah Kota tasikmalaya, berdasarkan surat penetepan Penunjukan Hakim tertanggal 25 Juli 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah Membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum dengan No Reg. Perk : PDM-101/SPANA/06/13, yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suherlan Als Elan Bin Dedi Supriadi, bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP seperti dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar mereka tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) potong kaos celana panjang warna biru
- 1(satu) potong kaos lengan pendek warna merah bergaris bergambar
boneka ;
Dikembalikan kepada saksi korban Dita Silawati binti Deni ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan 2 orang anak ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut di persidangan Penuntut umum menyatakan tidak mengajukan replik namun tetap pada tuntutannya semula dan demikian pula dengan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan duplik namun tetap pada pembelaan lisannya di persidangan ;
Menimbang,bahwaTerdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 24 Juli 2013 dengan No. Reg.Perk : PDM-101/SPANA/06/2013 yang isinya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
----------- Bahwa terdakwa SUHERLAN ALS ELAN BIN DEDI SUPRIADI pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan September 2012 sekitar jam 02.45 wib ,kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2013 sekitar jam 05.30 wib,ketiga pada hari dan tanggal lupa pada bulan April 2013 sekitar jam 05.30 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan September tahun 2012 sampai dengan April tahun 2013 bertempat di Kampung Cikeler Rt. 025 Rw. 005 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu yaitu DITA SILAWATI yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,jika beberapa perbuatan perhubungan,sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa pertama pada hari,tanggal lupa pada bulan September 2012 sekitar jam 02.45 terdakwa dipanggil oleh ibu mertua saksi Nani menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sayuran kepinggir jalan untuk dijual kepasar,setelah itu terdakwa kembali kerumah,ketika terdakwa sampai dirumah terdakwa melihat anak tiri terdakwa yaitu korban Dita sedang tidut ditengah rumah dibawah dengan beralaskan kasur lantai dan bajunya naik keatas hingga bagian perut dan dadanya terlihat,kemudian terdakwa mendekati korban Dita dan langsung membekap mulut korban Dita dengan menggunakan tangan kanan,sedangkan tangan kiri terdakwa menurunkan celana dan celana dalam korban Dita sampai lutut,kemudian terdakwa menindih korban Dita dan kaki kanan terdakwa mendorong celana dan celana dalam korban Dita yang sudah diturunkan hingga lutut,hingga terlepas dari kaki korban,sedangkan tangan kiri terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut,setelah itu terdakwa menempelkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita,dengan maksud akan dimasukkan kedalam kemaluan korban Dita,tetapi korban Dita berontak dengan mengtakan “Alim,Alim(sunda) atau “Tidak mau.tidak mau “akan tetapi terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita dengan menekan kemaluan terdakwa dan tangan kanan terdakwa membekap mulut korban Dita,akan tetapi kemaluan terdakwa tidak dapat masuk,setelah 1 menit terdakwa mengeluarkan sperma pada bagian perut korban Dita,setelah itu terdakwa memakai celananya kembali dan pulang kerumah.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013 sekitar 05.30 wib terdakwa bersama istri terdakwa sdr Yani (ibu korban) dan korban Dita tidur bersama ditengah rumah,kemudian sekitar jam 05.15 wib terdakwa dan sdr Yani bangun dan pergi kePancuran yang berbeda,terdakwa pergi ke pancuran yang berada disebelah barat yang jaraknya 100 meter dari rumah dan sdr Yani pergi ke pancuran kesebelah Selatan yang jaraknya 200 meter dari rumah,setelah selesai mandi terdakwa pulang dengan memakai handuk,sesampainya dirumah terdakwa melihat korban Dita masih tidur dengan posisi terlentang,lalu terdakwa mendekati korban dan mengambil bantal yang terletak disamping korban Dita,kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa membekap korban Dita dengan bantal dan tangan kanan terdakwa membuka celana dan celana dalam korban dan handuk yang dipakai oleh terdakwa,selanjutnya terdakwa menindih korban Dita dan menempelkan kemaluannya kelubang kemaluan korban.
Bahwa kemudian terdakwa menekan kemaluannya kebagian lubang kemaluan korban dengan maksud ingin memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban,dan korban mengatakan “Tidak mau,tidak mau”,akan tetapi terdakwa berusaha untuk memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita tetapi tidak masuk,setelah 1 menit terdakwa mengeluarkan sperma dibagian selangkangan korban,lalu korban memakai celananya dan lari keluar sedangkan terdakwa pergi kesawah.
Bahwa yang ketiga pada hari,tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 05.15 wib,terdakwa sedang menonton TV ditengah rumah sambil tiduran,sedangkan istri terdakwa yaitu saksi Yani sedang kewarung yang jaraknya 300 meter,kemudian anak tiri terdakwa korban Dita lewat depan terdakwa habis mandi dengan memakai handuk,dan masuk kedalam kamar,kemudian terdakwa masuk dan menarik handuk korban Dita hingga handuk terlepas dan korban jatuh ketumpukan pakaian.
Bahwa kemudian terdakwa menindih korban dalam keadaan telanjang dan tidur terlentang,kemudian tangan terdakwa menekan bagian dada sedangkan tangan kiri menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut,selanjutnya terdakwa menempelkan dan menekankan kemaluannya kelubang kemaluan korban dengan maksud agar kemaluan terdakwa masuk kelubang kemaluan korban dan terdengar korban mengatakan “Alim,Alim”(tidak mau,tidak mau),tetapi terdakwa tetap berusaha untuk memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban,tidak lama kemudian datang sdr Yani masuk kedalam kamar dan melihat perbuatan cabul terdakwa dan terdakwa langsung berhenti,setelah 2 jam terdakwa menghampiri korban didalam rumah dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut kepada terdakwa sebagaimana hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 440/162/RSUD tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRI YULIANTINA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan “telah ditemuka,Luka lecet dan kemerahan didaerah bibir kemaluan bagian dalam, Selaput dara masih utuh.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa Seorang klien Perempuan bernama DITA SILAWATI Binti DENI berumur sepuluh tahun,ditemukan adanya:terdapat luka lecet dan kemerahan didaerah bibir kemaluan bagian dalam,dan selaput darah masih utuh.(luka diakibatkan oleh benturan benda tumpul).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U
KEDUA:
-----------Bahwa terdakwa SUHERLAN ALS ELAN BIN DEDI SUPRIADI pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2011 sekitar jam 03.00 wib,kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari sekitar jam 05.30 wib,ketiga pada hari dan tanggal lupa pada bulan April 2013 sekitar jam 05.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain, bertempat di Kampung Cikeler Rt. 025 Rw. 005 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger Tasikmalaya , melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa,anak tiri atau anak pungutnya,anak peliharaan atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung,dididik atau dijaga atau dengan buang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pertama pada hari,tanggal lupa bulan September 2012 sekitar jam 02.45 terdakwa dipanggil oleh ibu mertua saksi Nani menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sayuran kepinggir jalan untuk dijual kepasar,setelah itu terdakwa kembali kerumah,ketika terdakwa sampai dirumah terdakwa melihat anak tiri terdakwa yaitu korban Dita sedang tidut ditengah rumah dibawah dengan beralaskan kasur lantai dan bajunya naik keatas hingga bagian perut dan dadanya terlihat,kemudian terdakwa mendekati korban Dita dan langsung membekap mulut korban Dita dengan menggunakan tangan kanan,sedangkan tangan kiri terdakwa menurunkan celana dan celana dalam korban Dita sampai lutut,kemudian terdakwa menindih korban Dita dan kaki kanan terdakwa mendorong celana dan celana dalam korban Dita yang sudah diturunkan hingga lutut,hingga terlepas dari kaki korban,sedangkan tangan kiri terdakwa menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut,setelah itu terdakwa menempelkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita,dengan maksud akan dimasukkan kedalam kemaluan korban Dita,tetapi korban Dita berontak dengan mengtakan “Alim,Alim(sunda) atau “Tidak mau.tidak mau “akan tetapi terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita dengan menekan kemaluan terdakwa dan tangan kanan terdakwa membekap mulut korban Dita,akan tetapi kemaluan terdakwa tidak dapat masuk,setelah 1 menit terdakwa mengeluarkan sperma pada bagian perut korban Dita,setelah itu terdakwa memakai celananya kembali dan pulang kerumah.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013 sekitar 05.30 wib terdakwa bersama istri terdakwa sdr Yani (ibu korban) dan korban Dita tidur bersama ditengah rumah,kemudian sekitar jam 05.15 wib terdakwa dan sdr Yani bangun dan pergi kePancuran yang berbeda,terdakwa pergi ke pancuran yang berada disebelah barat yang jaraknya 100 meter dari rumah dan sdr Yani pergi ke pancuran kesebelah Selatan yang jaraknya 200 meter dari rumah,setelah selesai mandi terdakwa pulang dengan memakai handuk,sesampainya dirumah terdakwa melihat korban Dita masih tidur dengan posisi terlentang,lalu terdakwa mendekati korban dan mengambil bantal yang terletak disamping korban Dita,kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa membekap korban Dita dengan bantal dan tangan kanan terdakwa membuka celana dan celana dalam korban dan handuk yang dipakai oleh terdakwa,selanjutnya terdakwa menindih korban Dita dan menempelkan kemaluannya kelubang kemaluan korban.
Bahwa kemudian terdakwa menekan kemaluannya kebagian lubang kemaluan korban dengan maksud ingin memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban,dan korban mengatakan “Tidak mau,tidak mau”,akan tetapi terdakwa berusaha untuk memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban Dita tetapi tidak masuk,setelah 1 menit terdakwa mengeluarkan sperma dibagian selangkangan korban,lalu korban memakai celananya dan lari keluar sedangkan terdakwa pergi kesawah.
Bahwa yang ketiga pada hari,tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 05.15 wib,terdakwa sedang menonton TV ditengah rumah sambil tiduran,sedangkan istri terdakwa yaitu saksi Yani sedang kewarung yang jaraknya 300 meter,kemudian anak tiri terdakwa korban Dita lewat depan terdakwa habis mandi dengan memakai handuk,dan masuk kedalam kamar,kemudian terdakwa masuk dan menarik handuk korban Dita hingga handuk terlepas dan korban jatuh ketumpukan pakaian.
Bahwa kemudian terdakwa menindih korban dalam keadaan telanjang dan tidur terlentang,kemudian tangan terdakwa menekan bagian dada sedangkan tangan kiri menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut,selanjutnya terdakwa menempelkan dan menekankan kemaluannya kelubang kemaluan korban dengan maksud agar kemaluan terdakwa masuk kelubang kemaluan korban dan terdengar korban mengatakan “Alim,Alim”(tidak mau,tidak mau),tetapi terdakwa tetap berusaha untuk memasukkan kemaluannya kelubang kemaluan korban,tidak lama kemudian datang sdr Yani masuk kedalam kamar dan melihat perbuatan cabul terdakwa dan terdakwa langsung berhenti,setelah 2 jam terdakwa menghampiri korban didalam rumah dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuata terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut kepada terdakwa sebagaimana hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 440/162/RSUD tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRI YULIANTINA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan “telah ditemuka,Luka lecet dan kemerahan didaerah bibir kemaluan bagian dalam, Selaput dara masih utuh.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa Seorang klien Perempuan bernama DITA SILAWATI Binti DENI berumur sepuluh tahun,ditemukan adanya:terdapat luka lecet dan kemerahan didaerah bibir kemaluan bagian dalam,dan selaput darah masih utuh.(luka diakibatkan oleh benturan benda tumpul).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 294 ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum, telah mengajukan saksi-saksi yang di dengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi OKAY BINTI ROHIDIN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira jam.19.00 Wib, bertempat di rumah orang tua saksi di Kp.Cikeler Rt.25/05 Desa Pasirsalam kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya, saksi bersama Fitri telah menanya Dita karena kelihatannya murung dan menangis, kemudian saksi dan Fitri mengajak Dita ke rumah orang tuanya, tapi waktu itu Dita tidak mau dan saksi merasa curiga, dan saksi bersama Fitri menayakan kepada Dita kenapa tidak mau dibawa kerumah orang tuanya, kemudian Dita menjawab ia takut sama ayah tirinya yaitu terdakwa karena Dita pernah dibujuk untuk melakukan perbuatan cabul;
Bahwa Dita telah dicabuli oleh terdakwa yang terakhir sekitar bulan September 2012 , di rumah orang tuanya didalam kamar, di Kp.Cikeler Desa Pasirsalam Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa setelah saksi dan Fitri mendapat laporan dari Dita, kalau Dita telah dicabuli oleh terdakwa di rumahnya sekitar bulan September 2012, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2013 sekira jam.08.00 Wib, karena Dita katanya sakit perut, kemudian Dita oleh saksi dan Fitri dibawa ke Bidan Elis, Bidan yang ada di kampung Cikeler dan hasil pemeriksaan Bidan terhadap Ditam, katanya bibir kemaluan Dita lecet dan memerah sepertinya ada bekas benda tumpul yang masuk , dan waktu itu Dita mengaku kalau Dita telah dicabuli sama Terdakwa di dalam kamar rumahnya ;
Bahwa setelah saksi dan Fitri mendapat laporan dari Bidan Elis kalau Dita sudah dicabuli oleh terdakwa, kemudian saksi dan Fitri melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa dari kemaluan Dita tidak ada keluar darah dan juga dari celana yang dipakai Dita tidak ada bekas darah keluar dari kemaluannya ;
Bahwa selaput dara Dita menurut keterangan dari Bidan Elis katanya masih utuh ;
Bahwa Dita dicabuli oleh terdakwa sebanyak 3 kali, yang kesatu dan yang kedua terdakwa hanya mengocok-ngocokan kemaluanya ke kemaluan Dita sedangkan yang ketiga kemlauan terdakwa hanya menempel dibibir kemaluan Dita saja tidak masuk kedalam;
Bahwa Dita pernah diperiksakan ke Rumah sakit Umum daerah pada tabnggal 20 Mei 2013, untuk di Visum ;
Bahwa saksi dan Fitri tidak bilang sama Ibunya Dita kalau Dita telah disetubuhi oleh terdakwa sebagai ayah tirinya, karena takut tidak percaya ;
Bahwa sekarang Dita tinggal sama neneknya dekat dengan rumah saksi ;
Bahwa saksi memperhatikan Dita seperti sedang sakit dan suka melamun dan tidak mau sekolah sudah satu minggu;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa, apakah benar telah menyetubuhi Dita, karena takut ;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan mengocok-ngocokan kemaluannya ke kemaluan Dita sebanyak 2 kali , dan yang ketiga kalinya kemaluan terdakwa dikocok-kocokan ke bibir kemaluannya Dita
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi DITA SILAWATI BINTI DENI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi tahu dan saksi alami dalam perkara ini ialah pada bulan April 2013 sekitr jam.01.00 Wib, bertempat di kamar rumah Ibu saksi di Kp.Citeuleur Rt,25/05 Desa Pasirsalam Kec.Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya saksi telah dicabuli oleh ayah iri saksi bernama Suherlan alias Elan ;
Bahwa waktu terdakwa mencabuli saksi, waktu itu saksi sedang tidur dikamar bersama Mamah, kemudian datang terdakwa dan membuka celana saksui dan terdakwa juga membuka celana dalamnya kemudian terdakwa menindih badan saksi dan membekap mulut saksi dengan bantal dan tangan terdakwa menekan dada saksi, kemaluan terdakwa yang sudah menegang digosok-gosokan ke kemaluan saksi tapi tidak masuk kedalam vagina saksi hanya dibagian bibirnya saja tapi tidak lama kmudian terdakwa memakai lagi celananya dan meninggalkan saksi
Bahwa waktu terdakwa menggesek-gesekan kmaluannya ke bibir kemaluan saksi, yang saksi rasakan hanya pedih saja ;
Bahwa waktu terdakwa menggesek-gesekan kmaluannya ke bibir kemaluan saksi yang saksi rasakan hanya pedih saja ;
Bahwa saksi dicabuli oleh terdakwa sebanyak 3 kali, tapi waktu kejadian pertama dan kedua saksi tidak ingat lagi waktunya tapi dalam tahun 2012 dalam kejadian pertama dan kedua terdakwa hanya menggosok-gosokan kemlauannya ke kemaluan saksi, dan kejadian ketiga kalinya dilakukan sekitar bulan April 2013 sekitar jam.01.00 Wib, kemaluan terdakwa masuk sedikit kedalam vagina saksi dan terdakwa mencabuli saksi dari kejadian pertama kedua dan ketiga dilakukan di kamar dimana ibu saksi juga ada dikamar sedang tidur ;
Bahwa waktu terdakwa mencabuli saksi, terdakwa bilang kepada saksi, supaya jangan bilang kepada siapa-siapa , nanti kalau bilang akan dipukul ;
Bahwa dengan kejadian ini saksi tidak pernah bilng kepada Ibu saksi, karena takut. Tapi saksi hanya bilang kepada Bibi saya yang bernama Okay dan kakak saksi yang bernama Fitri ,kalau saksi telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 3 kali ;
Bahwa dari kemaluan saksi tidak ada keluar darah, tapi hanya merasakan perih saja
Bahwa saksi oleh Bi Okay dan kakak saksi bernama Fitri telah dibawa ke Bidan Elis untuk diperiksa , dan waktu itu Bidan bilang kepada Bi Okay katanya bibir kemaluan saksi dalam keadaan lecet dan memerah akibat tersentuh benda tumpul , tapi selaput daranya masih utuh ;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
3.Saksi :FITYRI ANDRIANI BINTI ENANG , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira jam.19.00 Wib, bertempat di rumah Nenek saksi yang bernama Nani di Kp.Cikeler Rt.25/05 Desa Pasirsalam kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya, saksi bersama Bi Okay telah menanya Dita karena kelihatannya murung dan menangis, kemudian saksi dan Bi Okay mengajak Dita ke rumah orang tuanya, tapi waktu itu Dita tidak mau dan saksi merasa curiga, dan saksi bersama Bi Okay menayakan kepada Dita kenapa tidak mau dibawa kerumah orang tuanya, kemudian Dita menjawab ia takut sama ayah tirinya yaitu terdakwa karena Dita pernah dibujuk untuk melakukan perbuatan cabul;
Bahwa Dita telah dicabuli oleh terdakwa yang terakhir sekitar bulan September 2012 , di rumah orang tuanya didalam kamar, di Kp.Cikeler Desa Pasirsalam Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa setelah saksi dan Fitri mendapat laporan dari Dita, kalau Dita telah dicabuli oleh terdakwa di rumahnya sekitar bulan September 2012, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2013 sekira jam.08.00 Wib, karena Dita katanya sakit perut, kemudian Dita oleh saksi dan Fitri dibawa ke Bidan Elis, Bidan yang ada di kampung Cikeler dan hasil pemeriksaan Bidan terhadap Ditam, katanya bibir kemaluan Dita lecet dan memerah sepertinya ada bekas benda tumpul yang masuk , dan waktu itu Dita mengaku kalau Dita telah dicabuli sama Terdakwa di dalam kamar rumahnya ;
Bahwa setelah saksi dan Bi Okay mendapat laporan dari Bidan Elis kalau Dita sudah dicabuli oleh terdakwa, kemudian saksi dan Bi Okay melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa dari kemaluan Dita tidak ada keluar darah dan juga dari celana yang dipakai Dita tidak ada bekas darah keluar dari kemaluannya ;
Bahwa selaput dara Dita menurut keterangan dari Bidan Elis katanya masih utuh ;
Bahwa Dita dicabuli oleh terdakwa sebanyak 3 kali, yang kesatu dan yang kedua terdakwa hanya mengocok-ngocokan kemaluanya ke kemaluan Dita sedangkan yang ketiga kemlauan terdakwa hanya menempel dibibir kemaluan Dita saja tidak masuk kedalam;
Bahwa Dita pernah diperiksakan ke Rumah sakit Umum daerah pada tabnggal 20 Mei 2013, untuk di Visum ;
Bahwa saksi dan Bi Okay tidak bilang sama Ibunya Dita kalau Dita telah disetubuhi oleh terdakwa sebagai ayah tirinya, karena takut tidak percaya ;
Bahwa sekarang Dita tinggal sama nenek dekat dengan rumah saksi ;
Bahwa saksi memperhatikan Dita seperti sedang sakit dan suka melamun dan tidak mau sekolah sudah satu minggu;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa, apakah benar telah menyetubuhi Dita, karena takut ;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan mengocok-ngocokan kemaluannya ke kemaluan Dita sebanyak 2 kali , dan yang ketiga kalinya kemaluan terdakwa dikocok-kocokan ke bibir kemaluannya Dita ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa
menyatakan benar ;
4.Saksi :YANI BINTI ROHIDIN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal kepada terdakwa, karena terdakwa sebagai suami saksi, dan saksi menikah dengan terdakwa tahun 2006, dan dari perkawinan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai seorang anak perempuan ;
Bahwa saksi menikah sudah tiga kali dan dari tiap perkawinan ketiga kalinya masing-masing punya satu orang anak, dari suami pertama punya anak bernama Fitri, dan dari suami kedua punya seorang anak bernama Dita, dan dari suami ketiga yaitu Terdakwa punya seorang anak yang masih kecil berumur 2 tahun ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu terdakwa mencabuli anak saksi bernama Dita, yang pertama dan yang kedua kalinya, tapi waktu terdakwa menyetubuhi Dita yang ketiga kalinya saksi memergoki dan melihat terdakwa sedang menyetubuhi Dita di rumah Ibu saksi bernama Nani, ditengah rumah waktu itu Fitri tidur terlentang diatas tumpukan pakaian sedangkan terdakwa menindih Dita sambil membekap mulut Dita dengan tangannya , kejadian itu sekitar bulan April 2013 sekira jam,05.30 Wib ;
Bahwa saksi tidak merasa curiga kepada terdakwa yang telah melakukan pencabulan terhadap Dita , karena terdakwa sangat sayang kepad Dita walaupun Dita sebagai anak tirinya terdakwa ;
Bahwa saksi sering meninggalkan Dita di rumah bersama terdakwa, karena saksi bekerja sebagai buruh tani ;
Bahwa sekarang dita sudah sekoah kelas IV SD, sekitar berumur 11 tahun ;
Bahwa Dita belum pernah menikah ,karena masih dibawah umur ;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksakan Dita ke Bidan maupun ke Rumah Sakit, karena yang memeriksakan Dita ke Bidang dan ke Rumah Sakit adalah adik saksi bernama Okay dan anak saksi bernama Fitri , dan yang melaporkan terdakwa ke Polisi juga adalah Okay ;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi-saksi tersebut, menerangkan bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa :SUHERLAN ALIAS ELAN BIN DEDI SUPRIADI : telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal kepada Dita Silawati, dia itu adalah anak tiri terdakwa dari isteri yang kedua bernama Yani ;
Bahwa terdakwa menikah sudah 2 kali, yang pertama saya menikah dengan seorang gadis,dan saya cerai karena tidak punya anak, lalu menikah yang kedua dengan seorang janda bernama Yani dan punya anak bernama Dita Silawati
Bahwa Terdakwa kawin dengan Yani ibunya Dita Silawati, punya seorang anak ;
Benar, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan anak tiri Terdakwa bernama Dita Silawati sebanyak 3 kali tapi tidak sampai kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan Dita Silawati ;
Bahwa pertama Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan Dita Silawati, hari dan tanggalnya lupa dalam bulan September 2012 sekitar jam.03.00 Wib, dilakukan di rumah mertua terdakwa di Kp.Cikeler Rt.25/05 Desa Pasir salam kec.Mangunreja,kab.Tasikmalaya, dengan cara sebelumnya Terdakwa merayu Dita kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa dan membuka celana dalamnya Dita, kemudian kemaluan terdakwa yang sudah menegang di gesek-gesekan ke bibir kemaluannya Dita dan dari kemaluan terdakwa keluar seperma di paha Dita;
Bahwa kemudian yang kedua kalinya terdakwa melakukan pencabulan terhadap Dita dilakukan di rumah terdakwa sekitar bulan Pebruari 2013 sekira jam.05.30 Wib,sebelumnya terdakwa membekap mulut Dita ,kemudian setelah kemaluan terdakwa menegang kemudian terdakwa membuka celana dalam dan celana dalamnya Dita, kemudian kemaluan terdakwa digesek-gesekan ke bibir kemaluan Dita karena susah masuknya sampai dari kemaluan terdakw amengeluarkan sperma
Bahwa kejadian ketiga kalinya dilakukan di rumah terdakwa sekitar bulan April 2013 sekitar jam.05.00 Wib, dilakukan di rumah terdakwa dengan sebelumnya terdakwa menekan dada Dita dan membekap dada Dita supaya tidak berteriak, dengan cara-cara yang sama seperti kejadian pertama dan kedua ;
Bahwa terdakwa suka melakukan hubungan suami-isteri dengan isteri terdakwa ;
Bahwa sebannya terdakwa ingin melakukan persetubuihan dengan Dita Silawati, karena terjurung nafsu ,dan terdakwa mengakui bersalah ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa sebanyak 3 kali menyetubuhi Dita kemaluan terdakwa tidak ada yang masuk, karena kemaluannya Dita mmsih kecil dan susah masuk ;
Bahwa terdakwa sekarang mengaku bersalah dan sangat menyesal sekali atas perbuatan saya itu ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara ini telah disita barang bukti berupa:
- 1(satu) potong kaos celana panjang warna biru
- 1(satu) potong kaos lengan pendek warna merah bergaris bergambar
boneka ;
dimana barang-barang bukti ini telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa kenal kepada Dita Silawati, dia itu adalah anak tiri terdakwa dari isteri yang kedua bernama Yani ;
Bahwa benar terdakwa menikah sudah 2 kali, yang pertama saya menikah dengan seorang gadis,dan saya cerai karena tidak punya anak, lalu menikah yang kedua dengan seorang janda bernama Yani dan punya anak bernama Dita Silawati
Bahwa Terdakwa kawin dengan Yani ibunya Dita Silawati, punya seorang anak ;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan anak tiri Terdakwa bernama Dita Silawati sebanyak 3 kali tapi tidak sampai kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan Dita Silawati ;
Bahwa benar pertama Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan Dita Silawati, hari dan tanggalnya lupa dalam bulan September 2012 sekitar jam.03.00 Wib, dilakukan di rumah mertua terdakwa di Kp.Cikeler Rt.25/05 Desa Pasir salam kec.Mangunreja,kab.Tasikmalaya, dengan cara sebelumnya Terdakwa merayu Dita kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa dan membuka celana dalamnya Dita, kemudian kemaluan terdakwa yang sudah menegang di gesek-gesekan ke bibir kemaluannya Dita dan dari kemaluan terdakwa keluar seperma di paha Dita;
Bahwa benar kemudian yang kedua kalinya terdakwa melakukan pencabulan terhadap Dita dilakukan di rumah terdakwa sekitar bulan Pebruari 2013 sekira jam.05.30 Wib,sebelumnya terdakwa membekap mulut Dita ,kemudian setelah kemaluan terdakwa menegang kemudian terdakwa membuka celana dalam dan celana dalamnya Dita, kemudian kemaluan terdakwa digesek-gesekan ke bibir kemaluan Dita karena susah masuknya sampai dari kemaluan terdakw amengeluarkan sperma
Bahwa benar kejadian ketiga kalinya dilakukan di rumah terdakwa sekitar bulan April 2013 sekitar jam.05.00 Wib, dilakukan di rumah terdakwa dengan sebelumnya terdakwa menekan dada Dita dan membekap dada Dita supaya tidak berteriak, dengan cara-cara yang sama seperti kejadian pertama dan kedua ;
Bahwa benar terdakwa suka melakukan hubungan suami-isteri dengan isteri terdakwa ;
Bahwa benar sebannya terdakwa ingin melakukan persetubuihan dengan Dita Silawati, karena terjurung nafsu ,dan terdakwa mengakui bersalah ;
Bahwa benar dari perbuatan terdakwa sebanyak 3 kali menyetubuhi Dita kemaluan terdakwa tidak ada yang masuk, karena kemaluannya Dita mmsih kecil dan susah masuk ;
Menimbang,bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta yang diuraikan diatas akan dipertimbangkan apakah dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternative yaitu :
Kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungtan Anak, Atau
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 294 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum bersifat alternative, selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan yang memenuhi fakta hukum tersebut yaitu dakwaan alternative kedua dimana Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank yang asli dan tidak dipalsukan yakni mata uang kertas Negara atau bank yang ditiru atau dipalsukan sendiri atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa. Barang siapa berkaitan dengan subyek hukum yaitu setiap orang yang mempunyai dan keawajiban dan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara in kasu telah dihadirkan seorang Terdakwa mengaku bernama SUMARNO ALIAS PAK DE BIN KARTOBEJO yang telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani adalah seorang yang mampu bertanggungjawab, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu benar pada hari Rabu tanggal 27 April 2011 telah ditangkap polisi di warung nasi sederhana, dan waktu dilakukan penggeledahan ditemukan sedang membawa 10 ikat uang yang diduga palsu ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut, yang dimaksud barang siapa adalah Terdakwa, sehingga unsur tersebut menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank yang asli dan tidak dipalsukan yakni mata uang kertas Negara atau bank yang ditiru atau dipalsukan sendiri atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan ;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saki dan keterangan Terdakwa bahwa benar saksi Endang Setiawan menghubungi Terdakwa di Semarang untuk memesan uang palsu dengan rincian 20 juta uang palsu dengan kualitas yang bagus dan 100 juta dengan kualitas jelek dengan perbandingan 1:3 dan 1:10, bahwa benar atas pesanan saksi Endang Setiawan tersebut, pada hari Senin tanggal 25 April 2011 Terdakwa menemui Joko Tole di Bawen Semarang dan Terdakwa menerima uang palsu dari Joko Tole, dan benar setelah mendapat uang palsu Terdakwa berangkat ke Tasikmalaya dengan menggunakan Bus Budiman, dan sesampainya di Pull Bus Budiman sekitar jam 16.00 Wib. terdakwa dijemput oleh saksi Endang Setiawan dan Asep Yuhendi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza merah metalik dan kemudian oleh saksi Endang Setiawa, Terdakwa dibawa ke Hotel Borobudur untuk menginap. Bahwa sesampainya di Hotel Borobudur, saksi Endang setiawan dan Asep Yuhendi dan Terdakwa memilah-milah dan memisahkan uang yang kualitas baik sebanyak 2 ikat dan yang kualitas jelek ada 10 ikat serta memberi lebel BCA yang sudah disiapkan oleh Endang Setiawan. Bahwa benar saksi Endang Setiawan membawa 2 ikat uang pecahan Rp. 100 ribuan untuk ditunjukan kepada Ustad Harun kemudian saksi menghubungi Ustad Harun dipelataran parkir Hotel Santosa, dan Ustad Harun diberi sampel uang palsu sebanyak 10 lembar dan berjanji bertemu pagi harinya di plataran Hotel Abadi, tetapi sampai di Hotel Abadi ternyata Ustad Harun tidak datang, lalu saksi Endang Setiawan pergi ke warung nasi TO Kek Kok di Dadaha dan pada saat saksi Endang Setiawan dan Asep Yuhendi menghubungi Ustad Harun lewat HP, saksi Endang Setiawan ditangkap Polisi dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 2 ikat uang palsu pecahan Rp. 100 ribuan dan uang tersebut diperolehnya dari Sumarno alias Pak De, lalu saksi Endang Setiawan disuruh oleh Polisi untuk menelpon Sumarno (terdakwa) dengan mengatakan uangnya sudah laku dan janjian di warung nasi Sederhana, kemudian di dekat warung nasi Sederhana saksi Endang menelpon Sumarno, dan pada saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh Polisi dan ditemukan 10 ikat uang palsu yang diikat dan dibungkus dengan kertas koran dan dibungkus lagi dengan kain sarung warna kotak-kotak yang terdiri dari uang lembar pecahan Rp. 100.000,- yang seluruhnya berjumlah Rp.100.000.000,-. Bahwa uang tersebut akan diedarkan melalui saksi Endang Setiawan dengan perbandingan 1 : 3 untuk uang dengan kualitas baik dan 1 : 10 untuk uang dengan kualitas jelek. Bahwa benar barang bukti uang tersebut menurut keterangan ahli dari Bank Indonesia bernama SURYA DENI,SE BIN ALWA SURADINATA adalah uang palsu karena tidak memenuhi cirri-ciri uang asli yaitu kalau uang asli tulisan BI, gambar Burung garuda bisa diraba, kopi gambar bisa berubah kalau disinar ultra violet, sedangkan kalau uang palsu tidak bisa diraba dan kopi gambar tidak terlihat ada, kemudian perbedaan lain yaitu kalau uang asli ada kelihatan bulatan lingkaran kalau diarahkan ke arah cahaya , lingkaran kecil tersebut akan terlihat Logo BI, tapi kalau uang palsu tidak ada, benang pengaman kalau uang palsu kelihatan terputus-putus, tapi kalau uang asli tidak terputus dan seperti dianyam, dan mengenai Nomor Seri kalau disinar oleh ultar Violet akan berubah dari warna hijau menjadi hitam dan dari warna merah menjadi warna orange, keterangan saksi tersebut didukung pula oleh hasil pemeriksaan Uang Kertas diduga palsu dari Bank Indonesia, pada tanggal 20 Mei 2011, Nomor :13/100/DPU/BKPU/Tsm, yang di tanda tangani oleh Roji Hardija yang dalam kesimpulannya uang kertas tersebut adalah palsu ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa uang yang dibawa Terdakwa tersebut adalah palsu dan Terdakwa membawa uang palsu tersebut dengan maksud untuk diedarkan dengan menyuruh saksi Endang Setiawan dan Terdakwa dari semula sejak uang tersebut diterima mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Dengan pertimbangan tersebut unsure kedua ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan dari alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama, tindak pidana mana merupakan kejahatan, oleh karena itu patutlah kepada Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan menurut hukum baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, oleh sebab itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan, Terdakwa berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksaan pidana, atau dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b jo pasal 21 ayat (1) KUHAP dipandang perlu untuk ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol. Z-303-KT tahun 2008 warna merah Metalik Nosin : DD116560, Noka : MHMIBA3J8K101656, STNK atas nama IING TASMIDIN berikut STNK dan Kunci Kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Bapak Tori ;
2 (dua) ikat uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang perikatnya berisi 100 (seratus) lembar dibungkus plastik ;
24 (dua puluh empat) lembar uang palsu pecahan $ 100 Amerika ;
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 10 (sepuluh) ikat mata uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- palsu yang masing-maing ikatnya berisi 100 (seratus) lembar dengan nilai Rp. 100.000.000,- dan
1 (satu) lembar kertas Koran ;
1 (satu) buah tas hitam ;
1 (satu) buah sarung ;
Karena masih dipergunakan dalam pembuktian perkara lain, maka ditetapkan barang bukti tersebut diigunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ENDANG SETIAWAN,dkk. ;
Menimbang, bahwa oleh kerena Terdakwa dinyatakan besalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu perekonomian nasional ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 245 KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUMARNO Alias PAK DE Bin KARTOBEJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Uang Kertas seperti Uang Kertas yang asli dan tidak ditiru, yang waktu diterima diketahuinya Palsu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol. Z-303-KT tahun 2008 warna merah Metalik Nosin : DD116560, Noka : MHMIBA3J8K101656, STNK atas nama IING TASMIDIN berikut STNK dan Kunci Kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Bapak Tori ;
2 (dua) ikat uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu yang perikatnya berisi 100 (seratus) lembar dibungkus plastik ;
24 (dua puluh empat) lembar uang palsu pecahan $ 100 Amerika ;
1 (satu) bungkus plastic yang berisi 10 (sepuluh) ikat mata uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- palsu yang masing-maing ikatnya berisi 100 (seratus) lembar dengan nilai Rp. 100.000.000,- dan
1 (satu) lembar kertas Koran ;
1 (satu) buah tas hitam ;
1 (satu) buah sarung ;
Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ENDANG SETIAWAN,dkk. ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011 oleh kami A B S O R O, SH. sebagai Hakim Ketua, BETSJI SISKE MANOE, SH. dan DEWA KETUT KARTANA, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2011 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu H. BACHTIAR KARTASASMITA Panitera-Pengganti, dihadiri oleh HUSEIN OEI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Terdakwa tersebut .
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
BETSJI SISKE MANOE, SH A B S O R O, SH.
Ttd.
DEWA KETUT KARTANA, SH.M.Hum
PANITERA-PENGGANTI,
Ttd.
H. BACHTIAR KARTASASMITA