15/Pid.B/2016/PN Wat.
Putusan PN WATES Nomor 15/Pid.B/2016/PN Wat.
AGUS DWI PRAKOSO ALS AGUS ALS REIMONDUS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS DWI PRAKOSO ALIAS AGUS ALIAS REIMONDUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 6934-01-000-630-50-9 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 6934-01-000-630-50-9 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 6934-01-000-630-50-9 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 6934-01-000-630-50-9 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 6934-01-000-630-50-9 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 8025042324 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri dari Chatarina Suratinem kepada Agus Dwi Prakoso dengan Nomor Rekening : 900-00-0704084-4 a.n. Agus Dwi Prakoso sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar surat kesanggupan dari Agus Dwi Prakoso kepada Chatarina Suratinem yang menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Agus Dwi Prakoso tertanggal 1 April 2015; - 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Agus Dwi Prakoso kepada Chatarina Suratinem yang menyatakan bahwa telah menyalah gunakan uang sebesar Rp.1.093.973.975,00 (satu milyar sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan akan mengangsur Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya dan ditanda tangani oleh Agus Dwi Prakoso tertanggal 1 April 2015; Dikembalikan kepada yang berhak yakni CHATARINA SURATINEM ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah );