125 / PID.Sus / 2016 / PN.Mgt.
Putusan PN MAGETAN Nomor 125 / PID.Sus / 2016 / PN.Mgt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE
1. Menyatakan Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE; - 1 (satu) lembar Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor : 2C3LD0179-P berlaku s/d 1 April 2016 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE; - Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 55056/MEN/B/IMTA/2015 tentang Pemberiaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE; Dikembalikan kepada Terdakwa. - Surat Ijin Tugas Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 060/EKT/BAP/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Ijin Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 014/EKT/BAP/I/16 tanggal 20 Januari 2016 ; - Flashdisk yang berisikan video kegiatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE di PT. Bintang Inti Karya Magetan; Tetap terlampir dalam berkas. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 125 / PID.Sus / 2016 / PN.Mgt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Amila Srinath Jayathilaka Wijesinghe
Mudiyanselage
Tempat lahir : Chilaw Srilanka
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 25 Nopember 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Sri Lanka
Tempat tinggal :
41/3/B/2, Black Pearl Estate, Watareka, Meegoda, Srilanka.
Prapanca Town House Unit 8 Jl. Prapanca No. 39 Jakarta.
Jl. Raya Solo-Tawangmangu KM.25 Desa Ngiri, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
PT. Bintang Inti Karya, Jl. Barat Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Agama : Budha
Pekerjaan : Penguji Kualitas Barang (Quality Control).
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Magetan sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan haknya untuk itu, akan tetapi di persidangan secara tegas Terdakwa menolaknya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan Saksi – Saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
1 (satu) lembar Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor : 2C3LD0179-P berlaku s/d 1 April 2016 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 55056/MEN/B/IMTA/2015 tentang Pemberiaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE;
Surat Ijin Tugas Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 060/EKT/BAP/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Ijin Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 014/EKT/BAP/I/16 tanggal 20 Januari 2016 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Flashdisk yang berisikan video kegiatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE di PT. Bintang Inti Karya Magetan;
Tetap terlampir dalam berkas.
Menyatakan supaya Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan dan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh PT. Bintang Abadi Persada untuk bekerja tanpa mengetahu proses administrasi yang harus dilengkapi ;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sampai saat ini belum berkomunikasi dan memberikan nafkah kepada keluarga karena ditahan.
Menimbang bahwa, atas permohonan dan pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya sementara Terdakwa tetap pada pembelaan dan permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE yang berkewarganegaraan SRILANKA pada hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat di PT. BINTANG INTI KARYA di Jalan Raya Barat Desa Karangsono RT 014/RW.004 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE sesuai dengan Kartu Tinggal Sementara (KITAS) atas nama terdakwa Nomor : 2C13LD0179-P, tanggal 12 Desember 2015, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, seharusnya terdakwa bekerja sebagai Quality Control Advisor di PT. BINTANG ABADI PERSADA yang beralamat di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, yang bertugas untuk memastikan hasil produksi PT. BINTANG ABADI PERKASA sesuai dengan standart dari pembeli;
Bahwa PT. BINTANG INTI KARYA sebagai mitra kerja dari PT. BINTANG ABADI PERKASA mendapat complain dari pihak pembeli tentang masalah kualitas hasil produksi PT. BINTANG INTI KARYA, kemudian setelah mengetahui hal tersebut, saksi SITI HADIJAH selaku Direktur PT. BINTANG ABADI PERKASA memerintahkan terdakwa untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, yaitu dengan bekerja sebagai Quality Control Advisor di PT. BINTANG INTI KARYA yang beralamat di Jalan Raya Barat Desa Karangsono RT 014/RW.004 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, yang bertugas untuk memastikan hasil produksi PT. BINTANG INTI KARYA sesuai dengan standart dari pembeli, sesuai dengan Surat Ijin Tugas Luar PT. BINTANG ABADI PERKASA Nomor : 060/EKT/BAP/I/2016 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Tugass Nomor : 014/EKT/BAP/I/2016 tanggal 20 Januari 2016, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, saksi DANIEL RONALDO, Amd.Im., SH. Sebagai Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Madiun, ketika melakukan pengawasan Keimigrasian di PT. BINTANG INTI KARYA, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian untuk bekerja sebagai Quality Control Advisor di PT. BINTANG INTI KARYA, sehingga terdakwa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya, yaitu :
AYU PUJI SETYAWATI;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan darah maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai HRD (Human Resource Departemen) di PT. Bintang inti Karya yang beralamatkan di Desa karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa tugas Saksi adalah berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, mulai perekrutan karyawan, persyaratan perekrutan, penggajian, pengawasan, pengurusan kesejahteraan karyawan termasuk tenaga kerja asing;
Bahwa sebelum melakukan tugasnya Terdakwa menunjukan surat tugasnya;
Bahwa yang menugaskan Terdakwa adalah PT bintang Abadi Persada;
Bahwa Saksi sempat melihat identitas Terdakwa, dari nama dan foto copy surat tugas yang Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa berasal dari Srilanka;
Bahwa saat Terdakwa datang ke PT. Bintang Inti Karya, Saksi langsung menyerahkan ke bagian produksi dan Pak Sugiyanto;
Bahwa pada PT Bintang Inti Karya Terdakwa ditugaskan sebagai Advidsor , sebagai pemberi nasehat berkaitan di bagian produksi ada masalah;
Bahwa Terdakwa kerja di PT Bintang Inti Karya sejak bulan desember 2015;
Bahwa apabila Terdakwa datang ke Magetan, oleh perusahaan disediakan guest house di Maospati;
Bahwa sebetulnya Terdakwa kerja di PT Bintang Abadi Persada akan tetapi ada kerjasama dengan PT Bintang Inti Karya dengan PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa ada permintaan subcontrak dari PT Bintang Abadi Persada untuk mengerjakan produk dari PT Bintang Abadi Persada dalam hal ini perusahaan tersebut memproduksi pakaian dalam wanita ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa fotocopy surat tugas, Paspor dan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) sedangkan KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS)hanya ditunjukan dan kemudian dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam 1 minggu datang 3 kali ke kantor PT. Bintang Inti Karya setelah itu langsung pulang hanya 2-3 jam saja setelah itu pulang lagi ke Karanganyar;
Bahwa ada pihak dari Imigrasi datang ke PT. Bintang Inti Karya di Magetan sekitar bulan Februari 2016 dan pada saat itu Terdakwa ada di pabrik;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SUGIYANTO
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan darah maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Manajer Produksi di PT. Bintang inti Karya yang beralamatkan di Desa karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa tugas Saksi adalah mengatur dan mengontrol bagian produksi ;
Bahwa sebelum melakukan tugasnya Terdakwa menunjukan surat tugasnya;
Bahwa yang menugaskan Terdakwa adalah PT bintang Abadi Persada;
Bahwa Saksi sempat melihat identitas Terdakwa, dari nama dan foto copy surat tugas yang Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa berasal dari Srilanka karena Saksi mengetahui sendiri dari pengakuan Terdakwa;
Bahwa pada PT Bintang Inti Karya Terdakwa ditugaskan sebagai Advidsor , sebagai pemberi nasehat berkaitan di bagian produksi ada masalah;
Bahwa Terdakwa kerja di PT Bintang Inti Karya sejak bulan Desember 2015;
Bahwa sebetulnya Terdakwa kerja di PT Bintang Abadi Persada akan tetapi ada kerjasama dengan PT Bintang Inti Karya dengan PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa ada permintaan subcontrak dari PT Bintang Abadi Persada untuk mengerjakan produk dari PT Bintang Abadi Persada dalam hal ini perusahaan tersebut memproduksi pakaian dalam wanita ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa fotocopy surat tugas, Paspor dan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) sedangkan KITAS hanya ditunjukan dan kemudian dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 bulan tinggal di Maospati, Magetan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
EKA SULISTIANA
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan darah maupun pekerjaan ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai keamanan produksi pada PT. Bintang Inti Karya yang beralamatkan di Desa karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai keamanan yang bertanggung jawab terhadap pengamanan produksi;
Bahwa Terdakwa Amilla ditugaskan oleh PT Bintang Abadi Persada ke PT Bintang Inti Karya untuk memberikan pengarahan berkaitan dengan produksi PT Bintang Inti karya, yang datang setiap hari dan kemudian balik lagi ke Solo;
Bahwa kewarganegaraan Terdakwa adalah Srilanka ;
Bahwa Terdakwa kerja di PT Bintang Inti Karya sejak bulan Desember 2015 sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa kerja di Bintang Inti Karya terdakwa tinggal di perumahan untuk tamu di Maospati;
Bahwa Terdakwa tinggal di perumahan dimaospati sejak 1 sampai dengan 1,5 bulan setelah kejadian;
Bahwa sebelumnya sepengetahuan Saksi, PT. Bintang Inti Karya baru sekali ini mempekerjakan tenaga asing ;
Bahwa pernah ada 2 (dua) orang dari Imigrasi datang ke PT. Bintang Inti Karya ;
Bahwa pada saat di PT. Bintang Inti Karya yang datang adalah Pak Daniel dan Pak Yanto mengambil pasport milik Terdakwa kemudian diambil dan dibawa oleh Pak Daniel dan Pak Yanto, kemudian petugas imigrasi ada bertanya-tanya mengenai apa yang dilakukan oleh Terdakwa di PT. Bintang Inti Karya;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SITI HADIDJAH
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan darah maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direksi PT. Bintang Abadi Persada yang beralamat pabrik di Karangpandan, Karanganyar ;
Bahwa Saksi bekerja pada PT. Bintang Abadi Persada dari tahun 2014 ;
Bahwa PT. Bintang Abadi Persada bergerak dalam produksi pakaian dalam wanita;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi pada perusahaan tersebut adalah mengontrol secara keseluruhan perusahaan;
Bahwa pada awalnya perusahaan mencari tenaga ahli untuk diperkerjakan, dan terdakwa memenuhi kriteria ;
Bahwa kemudian perusahaan memperkerjakan Terdakwa pada perusahaan PT. Bintang Abadi Persada untuk membagikan ilmunya yang dimiliki kepada karyawan;
Bahwa Saksi mengetahui kredibilitas Terdakwa karena ada rekonmendasi bahwa Terdakwa bekerja di garmen yang ahlinya begerak di bidang yang sama dengan perusahaan tempat Saksi bekerja;
Bahwa referensi mengenai Terdakwa, Saksi peroleh langsung dari pembeli;
Bahwa pada saat Terdakwa datang dokumen yang dibawa adalah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), Paspor dan Televisa;
Bahwa proses untuk IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) diajukan ke Departemen Tenaga Kerja, proses untuk Televisa diajukan ke Imigrasi tempat tenaga yang akan bekerja yang berlaku 6 bulan sejak diterbitkan;
Bahwa pembuatan Televisa atas nama Terdakwa dibuat sekitar bulan Nopember 2015 dan diajukan di Imigrasi Surakarta;
Bahwa Saksi ada memberikan tugas kepada Terdakwa untuk ke PT Bintang inti Karya yang ada di Magetan;
Bahwa hubungan antara PT. Bintang Inti Karya Magetan dengan PT. Bintang Abadi Persada karena ada kerja sama sub kontrak produksi dari PT. Bintang Abadi Persada ke PT. Bintang Inti Karya, yang memproduksi pakaian dalam dan kemudian ada masalah produksi, PT. Bintang Abadi menugaskan Terdakwa ke PT. Bintang Inti karya Magetan untuk diekspor ke Jerman;
Bahwa Terdakwa ditugaskan oleh PT. Bintang Abadi Persada ke PT. Bintang Inti Karya untuk memberikan pengarahan berkaitan dengan produsi PT. Bintang Inti Karya, yang datang setiap hari dan kemudian kembal lagi ke Solo, sampai beberapa hari, untuk lebih efesien Terdakwa kemudian tinggal di Magetan;
Bahwa kewarganegaraan Terdakwa adalah dari Srilanka;
Bahwa Terdakwa dikontrak pada perusahaan PT. Bintang Abadi Persada selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Imigrasi tanggal lupa, sekitar bulan Januari 2016, Paspor dan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) diambil oleh Petugas Imigrasi, kemudian pada hari Jumat dan Senin Saksi datang ke Imigrasi untuk memastikan karena apa Terdakwa diperiksa oleh Imigrasi;
Bahwa sewaktu di Imigrasi Saksi bertemu dengan Pak Yanto yang mengatakan dokumen baru dipelajari, kemudian Saksi diberi surat penahanan Paspor;
Bahwa pada saat bulan Februari, karena akan habis masa tegangnya, dan setelah itu Saksi di BAP sebagai saksi dengan Terdakwa;
Bahwa tanggal 5 Maret 2016 dan tanggal 7 Maret 2016 Saksi dimintai keterangan dan Terdakwa langsung ditahan;
Bahwa kemudian Saksi mengetahui bahwa Terdakwa ditahan oleh Imigrasi karena menyalahi ijin lokasi kerja,
Bahwa yang dikatakan oleh Bapak Yanto yaitu dari Imigrasi bahwa dalam IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) tidak ada kata kata Magetan;
Bahwa lokasi izin kerja Terdakwa di Jakarta dan Karanganyar;
Bahwa sepengetahuan Saksi karena produk dari perusahaaan kurang memenuhi standard dan ada klaim dari pembeli, untuk menghindari hal itu maka Saksi menugaskan Terdakwa ke Bintang Inti Karya di Magetan;
Bahwa Saksi tidak memberitahu Imigrasi setempat karena Terdakwa bekerja di PT Bintang Abadi Persada di Karanganyar, bukan di Magetan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui prosedur untuk menugaskan tenaga kerja asing pada wilayah lain ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa menugaskan Terdakwa ke lokasi lain selain dalam IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) tidak diperbolehkan;
Bahwa mengenai kelengkapan administrasi keimigrasian Terdakwa dilaksanakan oleh Saksi ;
Bahwa sesuai dengan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) Terdakwa kerja di Jakarta dan Karanganyar;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
DANIEL RONALDO;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan darah dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai kepala Subseksi Pengawasan keimigrasian pada seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Madiun;
Bahwa tugas Saksi adalah sebagai pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia dan juga warga Negara Asing yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II Madiun, salah satunya adalah melakukan Pengawasan Lapangan terhadap Sponsor/Penjamin yang mendatangkan orang asing;
Bahwa Saksi bekerja di Imigrasi Madiun sejak tanggal 14 September 2015;
Bahwa pada awalnya pada tanggal 11 Februari 2016 ada laporan dari masyarakat terdapat warga Negara India yang bekerja di PT. Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Magetan ;
Bahwa setelah mendapat laporan masyarakat tersebut pihak dari Imigrasi yang salah satunya adalah Saksi langsung melaporkan ke Kepala Imigrasi dan langsung melakukan pengawasan;
Bahwa kemudian tanggal 11 Pebruari 2016 keluar Surat Perintah, pihak Imigrasi ke PT Bintang Inti Karya, masuk ke perusahaan bertemu dengan Terdakwa, melihat kegiatan Terdakwa sedang berjalan dari pabrik ke arah kantor;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa, Saksi menanyakan Paspor milik Terdakwa;
Bahwa masa berlaku paspor Terdakwa tersebut sampai tanggal 3 Agustus 2022 ;
Bahwa kemudian Saksi melihat Kartu Ijin Tinggal Terbatas Terdakwa berlaku sampai dengan 01 April 2016;
Bahwa kemudian Saksi memeriksa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan menurut dokumen tersebut Terdakwa mengikuti lokasi kerja PT. Bintang Abadi Persada yaitu yang berada di Jakarta Utara dan Karanganyar;
Bahwa pada saat diperiksa Terdakwa kerja di luar lokasi kerja, yaitu di PT. Bintang Inti Karya Magetan;
Bahwa KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) dikeluarkan oleh Imigrasi Surakarta sedangkan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) dikeluarkan oleh Imigrasi Surakarta;
Bahwa apabila suatu perusahaan menugaskan tenaga kerja asing bekerja diluar perusahaannya maka pimpinan perusahaan pertama wajib melaporkannya ke Imigrasi setempat;
Bahwa dalam IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing) atas nama Terdakwa wilayah kerja Magetan tidak ada tertulis disana, maka harus melaporkan ke Imigrasi setempat;
Bahwa selama ini tidak ada laporan dari PT. Bintang Inti Karya kepada Kantor Imigrasi Madiun terkait dengan keberadaan Terdakwa pada perusahaan tersebut ;
Bahwa yang berperan sebagai Penjamin atas diri Terdakwa adalah PT. Bintang Abadi Persada ;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang melakukan kegiatan sebagai ahli kontrol produksi;
Bahwa Saksi mengamati Terdakwa pada tanggal 17 Pebruari 2016 bersama tim, diketahui Terdakwa melakukan kegiatan memeriksa pakaian dalam dan mengarahkan staf;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang melakukan kegiatan sebagaimana layaknya bekerja di PT. Bintang Inti Karya;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Bambang Catur P, S. H.,M. M. (keterangan Saksi dibacakan)
- Berdasarkan Pasal 52 UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :
Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal terbatas;
Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
Orang Asing yang diberikan alih status dari izin Tinggal Kunjungan;
Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdikasi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia;
Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia, dan;
- Berdasarkan Pasal 39 UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing ;
Sebagai Rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wialyah perairan nusantara, laut territorial, landasan kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya, dimana berdasarkan penjelasannya yang dimaksud dengan “orang asing tertentu” adalah orang asing yang memegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
- Bahwa setelah ahli melihat dan memeriksa Visa yang tertera dalam Paspor kewarganegaraan Sri Lanka Nomor N3246899 atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE adalah Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas yang disponsori oleh PT. Bintang Abadi Persada yang berlaku selama 6 (enam) bulan;
- Bahwa setelah ahli melihat dan membaca IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE yang diberikan kepada PT. Bintang Abadi Persada, dapat ahli sampaikan bahwa Jabatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE adalah sebagai Quality Control Advisor di PT. Bintang Abadi Persada;
- Bahwa Penjamin dan Jabatan yang diterakan pada Izin Tinggal Terbatas milik AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE adalah sama dengan penjamin dan jabatan yang terdapat dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, karena berdasarkan pasal 142 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksana Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa persyaratan permohonan Izin Tinggal bagi orang asing yang akan bekerja sebagai Quality Control Advisor (Tenaga Ahli) harus melampirkan :
Surat Penjaminan dari Penjamin;
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
Surat Keterangan Domisili;
Surat Keterangan dari Instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dalam hal ini yang dimaksud dengan Surat Keterangan dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait adalah IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga Izin Tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE harus sesuai dengan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI;
- Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari Penyidik bahwa adanya warganegara Sri Lanka atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah menggunakan Izin Tinggal terbatas dengan Sponsor PT. Bintang Abadi Persada diketahui melakukan kegiatan sebagai Quality Control Advisor PT. Bintang Inti Karya yang terletak di Kabupaten Magetan, dapat ahli jelaskan bahwa saudara AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah menggunakan Izin Tinggal Terbatas miliknya tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas kepadanya, karena izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepadanya adalah untuk digunakan berkegiatan sebagai Quality Control Advisor PT. Bintang Abadi Persada sebagaimana juga disebutkan di dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga menurut pendapat saya AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian;
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Lalu Satria Utama, S. E (keterangan Saksi dibacakan)
RPTKA, adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;
IMTA adalah merupakan singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA;
Pemberi Kerja, adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga Negara Asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
Lokasi Kerja adalah lokasi kerja Tenaga Kerja Asing yang tercantum dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA);
Bahwa setelah ahli melihat dan membaca IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE yang diberikan kepada PT. Bintang Abadi Persada, dapat ahli sampaikan bahwa Jabatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE adalah sebagai Quality Control Advisor di PT. Bintang Abadi Persada dengan lokasi kerja Jakarta Utara (kota) dan Karanganyar;
Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari Penyidik bahwa adanya warganegara Sri Lanka atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE yang sesuai dengan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) dengan Sponsor PT. Bintang Abadi Persada, dengan lokasi kerja di Jakrta Utara (Kota) dan Karanganyar diketahui melakukan kegiatan sebagai Quality Control Advisor di PT. Bintang Inti Karya yang beralamat di Desa Karangsono, Kec. Barat, Kab. Magetan, dapat ahli jelaskan bahwa saudara AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diberika kepadanya adalah untuk digunakan berkegiatan sebagai Quality Control Advisor di PT. Bintang Abadi Persada sebagaimana disebutkan di dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga menurut pendapat saya AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Amila Srinath Jayathilaka Wijesinghe Mudiyanselage sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah Warga Negara Srilanka sesuai dengan Paspor Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE
Bahwa Terdakwa sering bekerja di luar negeri, diantaranya bekerja di Negara India, Jordania, Banglades dan Indonesia;
Bahwa Terdakwa bekerja di Indonesia atas permintaan/ diundang untuk bekerja di Indonesia adalah PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa pada awalnya dari permintaan Negara Jerman, disampaikan ke PT. Bintang Abadi Persada, kemudian surat-surat ditandatangani oleh PT. Bintang Abadi Persada oleh Bu Siti Hadijah;
Bahwa PT. Bintang Abadi Persada tempat Terdakwa bekerja ada di Karanganyar, Solo dengan jabatan sebagai Quality Control Advisor;
Bahwa tugas Terdakwa memeriksa bahan hasil produksi dari PT. Bintang Abadi Persada sesuai yang diajukan oleh PT di Jerman;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Bintang Abadi Persada sudah sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan;
Bahwa setelah Terdakwa bekerja di PT. Bintang Abadi Persada Terdakwa ditugaskan bekerja di PT. Bintang Inti Karya di Magetan;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa bekerja dari PT. Bintang Abadi Persada ke Bintang Inti Karya Magetan adalah SITI HADIJAH;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa yang memerintahkan Terdakwa untuk bekerja pada PT. Bintang Inti Karya yaitu dari surat tugas yang diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa percaya karena saat ditugaskan oleh Saksi Siti Hadidjah ke PT. Bintang Inti Karya mengatakan kepada Terdakwa tidak ada masalah kalau sudah ada surat tugasnya;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bintang Inti Karya Magetan kurang lebih satu setengah bulan;
Bahwa setiap hari kegiatan Terdakwa di PT. Bintang Inti Karya Magetan dan sore harinya langsung pulang ke Solo;
Bahwa Terdakwa pulang pergi Solo - Magetan kurang lebih 2 (dua) minggu;
Bahwa kemudian setelah itu karena kecelakaan Terdakwa disediakan rumah di Magetan selama 4 hari;
Bahwa tugas Terdakwa adalah memeriksa Produksi PT. Bintang Inti Karya ketika hari kerja memberikan advis kepada karyawan;
Bahwa dalam KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) tempat kerja Terdakwa di PT. Bintang Abadi Persada di Jakarta dan Karanganyar;
Bahwa dalam kontrak kerja antara Terdakwa dengan PT. Bintang Abadi Persada tidak disebutkan tempat kerja lain, selain Jakarta dan Karanganyar;
Bahwa Terdakwa tidak menolak ketika ditugaskan ke PT. Bintang Inti Karya Magetan karena menurut Terdakwa merupakan satu kesatuan kontrak kerja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui prosedur pembuatan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) karena yang membuat administrasi keimigrasian adalah PT. Bintang Abadi Persada selaku Penjamin Terdakwa selama bekerja di Indonesia;
Bahwa dalam kontrak kerja Terdakwa bertanggung jawab pada PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa kontrak kerja Terdakwa dengan PT. Bintang Abadi Persada 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan keberadaannya selama di Magetan pada Imigrasi dan Dinas Ketenagaakerjaan wilayah setempat;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti kepada para Saksi dan Terdakwa yang dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa berupa :
1 (satu) buah paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
1 (satu) lembar Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Nomor : 2C3LD0179-P berlaku s/d 1 April 2016 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 55056/MEN/B/IMTA/2015 tentang Pemberiaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE;
Surat Ijin Tugas Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 060/EKT/BAP/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Ijin Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 014/EKT/BAP/I/16 tanggal 20 Januari 2016 ;
Flashdisk yang berisikan video kegiatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE di PT. Bintang Inti Karya Magetan;
Menimbang, bahwa atas barang-barang bukti tersebut telah dilakukan Penyitaan secara sah menurut hukum maka atas barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa apakah akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti yang bersesuaian yang diajukan dalam persidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah Warga Negara Srilanka sesuai dengan paspor Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE ;
Bahwa Terdakwa bekerja di Indonesia atas permintaan/ diundang untuk bekerja di Indonesia adalah PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa pada awalnya dari permintaan Negara Jerman, disampaikan ke PT. Bintang Abadi Persada, kemudian surat-surat ditandatangani oleh PT. Bintang Abadi Persada oleh Bu Siti Hadijah;
Bahwa PT. Bintang Abadi Persada tempat Terdakwa bekerja ada di Karanganyar, Solo dengan jabatan sebagai Quality Control Advisor;
Bahwa tugas Terdakwa memeriksa bahan hasil produksi dari PT. Bintang Abadi Persada sesuai yang diajukan oleh perusahaan dari Jerman;
Bahwa Terdakwa datang ke Indonesia tanggal 1 Desember 2015 dan mulai bekerja di PT. Bintang Abadi Persada;
Bahwa kontrak kerja Terdakwa dengan PT. Bintang Abadi Persada 2 (dua) tahun;
Bahwa setelah Terdakwa bekerja di PT. Bintang Abadi Persada Terdakwa ditugaskan bekerja di PT. Bintang Inti Karya di Magetan;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa bekerja dari PT. Bintang Abadi Persada ke Bintang Inti Karya Magetan adalah SITI HADIJAH;
Bahwa Terdakwa percaya karena saat ditugaskan oleh Saksi Siti Hadidjah ke PT. Bintang Inti Karya mengatakan kepada Terdakwa tidak ada masalah kalau sudah ada surat tugasnya;
Bahwa setiap hari kegiatan Terdakwa di PT. Bintang Inti Karya Magetan dan sore harinya langsung pulang ke Solo;
Bahwa Terdakwa pulang pergi Solo - Magetan kurang lebih 2 (dua) minggu;
Bahwa kemudian setelah itu karena kecelakaan Terdakwa disediakan rumah di Magetan selama 4 (empat) hari;
Bahwa tugas Terdakwa adalah memeriksa Produksi PT. Bintang Inti Karya ketika hari kerja memberikan advis kepada karyawan;
Bahwa dalam KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) tempat kerja Terdakwa di PT. Bintang Abadi Persada di Jakarta dan Karanganyar;
Bahwa dalam kontrak kerja antara Terdakwa dengan PT. Bintang Abadi Persada tidak disebutkan tempat kerja lain, selain Jakarta dan Karanganyar;
Bahwa Terdakwa tidak menolak ketika ditugaskan ke PT. Bintang Inti Karya Magetan karena menurut Terdakwa merupakan satu kesatuan kontrak kerja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui prosedur pembuatan IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) karena yang membuat administrasi keimigrasian adalah PT. Bintang Abadi Persada selaku Penjamin Terdakwa selama bekerja di Indonesia;
Bahwa dalam kontrak kerja Terdakwa bertanggung jawab pada PT Bintang Abadi Persada;
Bahwa dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yang dipegang oleh Penjamin dari Terdakwa yaitu PT. Bintang Inti Karya tidak tertulis lokasi : Magetan, hanya tertulis lokasi kerja : Jakarta dan Karanganyar ;
Bahwa ketika petugas Imigrasi memeriksa PT. Bintang Inti Karya, Magetan Terdakwa sedang berada disana dan melakukan aktifitas selayaknya orang bekerja ;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan keberadaannya selama di Magetan pada Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat;
Bahwa seluruh barang bukti diakui dan dibenarkan oleh para Saksi serta Terdakwa.
Menimbang bahwa dengan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan menguraikan pertimbangan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada diri Terdakwa, artinya apakah fakta-fakta hukum tersebut relevan ataukah tidak dengan rumusan unsur dalam pasal-pasal dakwaan yang tentunya dalam mengkonstituir fakta menjadi sebuah kesimpulan hukum digunakan penalaran yuridis dan teori-teori hukum, sehingga akan didapatkan sebuah kebenaran yang logis, yuridis dan pragmatis;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, Hakim mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya.
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dipersidangan mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang Asing ;
Dengan Sengaja Menyalahgunakan atau Melakukan Kegiatan yang Tidak Sesuai Dengan Maksud dan Tujuan Pemberian Izin Tinggal yang Diberikan Kepadanya ;
Ad. 1 Setiap Orang Asing
Menimbang, bahwa unsur "setiap orang asing" dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesa;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan atas nama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE sesuai dengan identitas diri Terdakwa dalam paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE, telah ditanyakan di persidangan dan diteliti identitas diri Terdakwa bahwa senyatanya Terdakwa bukanlah Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Srilanka ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini kalimat “setiap orang asing” secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa jika dilihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilah setiap orang asing itu merupakan frasa yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai Terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa itu menerangkan bahwa ia bernama AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE dengan segala identitasnya berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa ke persidangan, ia mengakui semua ciri dan identitas pribadi (personaliteit) yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum itu sebagai identitasnya, sehingga telah nyata bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai Terdakwa tersebut adalah benar orang yang dihadapkan ke depan persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang asing hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, sehingga untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapkan sebagai Terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Ad.2 Dengan Sengaja Menyalahgunakan atau Melakukan Kegiatan yang Tidak Sesuai Dengan Maksud dan Tujuan Pemberian Izin Tinggal yang Diberikan Kepadanya
Menimbang bahwa sebelum menguraikan sub unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menjelaskan yang dimaksud unsur “dengan sengaja” yaitu kesengajaan sebagai maksud bahwa apabila si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu, keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku;
Menimbang, kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan, ada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu;
Menimbang, dalam hal ini orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “izin tinggal” adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti, mengkaji, mendeskripsikan dan memperhatikan unsur dengan sengaja melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di Indonesia atas permintaan/ diundang untuk bekerja di Indonesia adalah PT Bintang Abadi Persada dan sampai di Indonesia pada tanggal 1 Desember 2015;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa bekerja pada PT. Bintang Abadi Persada dengan jabatan sebagai Quality Control Advisor dan dikontrak selama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa pada awalnya mendatangkan Terdakwa adalah dari permintaan Negara Jerman, disampaikan ke PT. Bintang Abadi Persada, kemudian surat-surat ditandatangani oleh PT. Bintang Abadi Persada oleh Bu Siti Hadijah;
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa memeriksa bahan hasil produksi dari PT. Bintang Abadi Persada sesuai yang diajukan oleh perusahaan dari Jerman;
Menimbang, bahwa kemudian PT. Bintang Abadi Persada ke Bintang Inti Karya Magetan dalam hal ini SITI HADIJAH menugaskan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengecekan dan memberikan advis kepada karyawan pada PT. Bintang Inti Karya, Magetan sesuai dengan surat tugas yang diberikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama bekerja di Indonesia yang menjadi Penjamin dari Terdakwa adalah PT. Bintang Abadi Persada, dalam hal ini segala administrasi keimigrasian atas diri Terdakwa dilengkapi dan dipenuhi oleh PT. Bintang Abadi Persada sebagai Penjamin ;
Menimbang, bahwa surat-surat keimigrasian tersebut diantaranya meliputi KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) tempat kerja Terdakwa di PT. Bintang Abadi Persada di Jakarta dan Karanganyar, IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) atas nama Terdakwa yang tidak disebutkan tempat kerja lain, selain Jakarta dan Karanganyar;
Menimbang, bahwa ketika petugas Imigrasi memeriksa PT. Bintang Inti Karya, Magetan Terdakwa sedang berada disana dan melakukan aktifitas selayaknya orang bekerja dan dalam hal ini keberadaan Terdakwa yaitu Magetan tidak tertulis dalam lokasi kerja yang ada dalam IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) yaitu Jakarta dan Karanganyar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di PT. Bintang Inti Karya tersebut hanya berbekal surat tugas dari PT. Bintang Abadi Persada yang ditandatangani oleh SITI HADIDJAH ;
Menimbang, bahwa dalam flashdisk yang diserahkan oleh pihak Imigrasi terdapat video kegiatan Terdakwa pada PT. Bintang Inti Karya yang berada di Magetan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melaporkan keberadaannya selama di Magetan pada Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat padahal senyatanya Terdakwa menyadari bahwa dirinya telah berpindah tempat dari tempat bekerjanya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Bintang Inti Karya, Magetan akan tetapi sesuai dengan prosedur administrasi memperkerjakan Tenaga Asing sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Ahli, baik Terdakwa maupun PT. Bintang Inti Karya, Magetan pula berkewajiban untuk melapor pada Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat ;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Terdakwa menyebutkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui prosedur keimigrasian yang berlaku di Indonesia dan pada saat Terdakwa bekerja di PT. Bintang Inti Karya, Magetan, Terdakwa sudah ada surat tugas dari PT. Bintang Abadi Persada, menurut hemat Majelis walaupun Terdakwa berada dalam tanggung jawab PT. Bintang Abadi Persada dalam hal ini adalah sebagai Penjamin dari Terdakwa, akan tetapi sudah seharusnya mempelajari mengenai hal-hal adminitrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan yang ada di wilayah Indonesia, karena walaupun Tenaga Kerja Asing akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka semua unsur dari dakwaan tunggal telah terpenuhi dan terbukti, dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim bahwa oleh karena semua unsur terbukti maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar dan diancam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan di persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf dan pembenar bagi diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, dalam perkara in casu Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan bahwa pada saat menerima Surat Tugas Terdakwa telah menanyakan kepada SITI HADIDJAH yang dalam hal ini yang menandatangani Surat Izin dan Surat Tugas Terdakwa melaksanakan aktifitas pada PT. Bintang Inti Karya dan SITI HADIDJAH menyatakan tidak apa-apa karena sudah ada Surat Tugas dan Surat Izin untuk bekerja pada PT. Bintang Inti Karya, Magetan;
Menimbang bahwa, merupakan otoritas bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri dan penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri dan hukuman itu harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa, dalam perkara in casu bukan semata-mata kesalahan Terdakwa akan tetapi ada pula kelalaian dari pihak-pihak lain ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain berupa hukuman penjara ada pula hukuman denda yaitu besarannya sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan adengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama waktu tertentu sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang serupa;
Menimbang bahwa prinsip pemidanaan sebagai suatu balas dendam dari negara kepada pelaku kejahatan telah lama ditinggalkan dalam sistem pemidanaan nasional maupun internasional, namun pada saat ini prinsip pemidanaan telah bergeser sebagai fungsi pendidikan dan pembinaan prilaku agar dikemudian hari terdakwa dapat kembali menjadi manusia yang baik di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terlebih dahalu mempertimbangkan keadaan-keadaan pemberat dan alasan yang meringankan bagi Terdakwa :
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa mempersulit pengawasan orang asing yang berada di Indoensia.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum terlalu memahami pengetahuan tentang keimigrasian di Indonesia ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan berada dalam masa tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
1 (satu) lembar Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor : 2C3LD0179-P berlaku s/d 1 April 2016 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 55056/MEN/B/IMTA/2015 tentang Pemberiaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELANGE;
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah dari Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE serta telah diteliti dan diperiksa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang maka akan dikembalikan kembali kepada Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE
Surat Ijin Tugas Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 060/EKT/BAP/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Ijin Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 014/EKT/BAP/I/16 tanggal 20 Januari 2016 ;
Flashdisk yang berisikan video kegiatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE di PT. Bintang Inti Karya Magetan;
Bahwa telah diperiksa dan dipertimbangkan, maka terhadap barang-barang tersebut tetap terlampir dalam berkas dan akan dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, maka terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJESINGHE MUDIYANSELAGE dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paspor kebangsaan Srilanka Nomor : N3256899 an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
1 (satu) lembar Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor : 2C3LD0179-P berlaku s/d 1 April 2016 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 55056/MEN/B/IMTA/2015 tentang Pemberiaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) an. AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Surat Ijin Tugas Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 060/EKT/BAP/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 dan Surat Ijin Luar PT. Bintang Abadi Persada Nomor : 014/EKT/BAP/I/16 tanggal 20 Januari 2016 ;
Flashdisk yang berisikan video kegiatan AMILA SRINATH JAYATHILAKA WIJENGSIHE MUDIYANSELAGE di PT. Bintang Inti Karya Magetan;
Tetap terlampir dalam berkas.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh kami SLAMET SETIO UTOMO, S. H, Hakim Ketua Majelis, YUNIANTO AGUNG NURCAHYO, S. H. dan LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh WIGIT WIGIARSO, S. H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magetan, dihadiri oleh EKO WAHYU PRAYITNO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
YUNIANTO AGUNG NURCAHYO, S. H SLAMET SETIO UTOMO, S. H
LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
WIGIT WIGIARSO, S. H