45/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan . 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE . dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 45 /Pid.SUS/ 2014 / PN Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H A S A N ;
Tempat lahir : Cirebon ;
Umur / tanggal lahir : 53 Tahun / 04 Mei 1961 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Bertempat tinggal di : Dukuh Candi Singo, Rt. 01 Rw. 024, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ;
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 28 April 2014, No. : 643/0.3.19/Euh.2/04/2014, sejak tanggal 28 April 2014 s/d 17 Mei 2014 ;
Hakim Ketua Majelis, tanggal : 6 Mei 2014, Nomor : 176/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln, sejak tanggal : 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal : 4 Juni 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, tanggal : 2 Juni 2014, Nomor : 45/Pid.Sus/2014/PN Kln., sejak tanggal : 5 Juni 2014 sampai dengan tanggal : 3 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten Nomor Reg. Perkara : PDM- 35/Klten/Euh,2/04/2014 tertanggal 17 Juni 2014 terhadap terdakwa, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H A S A N telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepedamotor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE dikembalikan kepada terdakwa .
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan Keringanan Hukuman secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih hati-hati dalam mengemudi serta terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas keluarganya ;
Setelah mendengar Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Permohonan dari Terdakwa yang pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonan Keringanan Hukuman yang disampaikan secara lisan. Tersebut.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perk.: PDM-35/Klaten/Euh.2/04/2014, tanggal 5 Mei 2014 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H A S A N pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Raya Klaten- Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Ibrahim Soleh meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa yang tidak memiliki SIM(Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan peraturan Perundang undangan dan terdakwa juga tidak menggunakan Helm pengaman serta tidak membawa STNK ketika terdakwa sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang berjalan dari arah Klaaten menuju arah Jogya dengan kecepatan sekitar 40- 50 km/jam, situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar, terdapat marka jalan warna putih putus-putus, terdapat dua jalur yang ditengahnya terdapat pembatas media jalan, jika dilihat dari arah klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapt warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan.
Bahwa setelah sampai di jalan Raya klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten dalam jarak sekitar 50 meter terdakwa dengan jelas melihat korban Ibrahim Soleh sedang berjalan kaki ditepi bahu jalan sebelah kiri dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, melihat keadaan tersebut terdakwa kurang hati hati karena tetap mengendarai kendaraanya dengan kecepatan antara 4-0-50 km.jam presneling masuk gigi 4 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan serta terdakwa juga tidak menyembunyikan klakson atau menyalakan lampu jarak jauh maupun lampu dim sebagai isyarat, ataupun memberikan kesempatan kepada korban ibrahim Soleh selaku pejalan kaki yang bermaksud akan menyebrang jalan kearah kanan terlebih dahulu, sehingga karena jarak sudah dekat dan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi maka terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, yang akhirnya bagian depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur badan sebelah kanan korban Ibrahim Soleh hingga korban Ibrahim Soleh jatuh kekiri ditepi aspal jalan dan mengalami luka pada kaki kanan sobek, tangan kanan lecet serta tidak sadar lalu dibawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ibrahim Soleh , umur 76 tahun, Laki-laki tempat tinggal : JL Ks. Tuban No.27 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor YM.01/1.4.12/ 01/129/2014 tanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan diitandatangi oleh dokter Nurul Ekasari, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten, dengan hasil :
Keadaan Umum : tidak sadar
Tensi : 130 mmhg, nadi 88x/mt, pernafasan 22 x/mt,
Luka pada : luka lecet di pelipis kiri 1x1 cm, luka lecet di atas mata kiri 0,5x2 cm, luka lecet di punggung tangan kanan 1x1 cm, luka robek ditungkai bawah belakang kanan 0,5 cm.
Dengan kesimpulan : Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas dan tanggal tersebut diatas korban meninggal Dunia .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti mengenai isi dari Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan/menguatkan dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak (lima) orang yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SaksiENDANG SUMANINGSIH :
- Bahwa saksi kenal dengan korban karena saksi adalah istri korban.;
- Bahwa benar suami saksi adalah namanya Ibrahim Soleh yang kecelakaan dan meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2013 .
- Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, suami saksi bernama Ibrahim Soleh pergi dari rumah sekitar jam 06.30 wib ;
- Bahwa benar kemudian korban tidak pulang-pulang sehingga anak-anak saksi berusaha untuk mencari korban namun tidak ketemu ;
- Bahwa benar kemudian pada hari Senin saksi mendapat kabar kalau suaminya yaitu korban Ibrahim Soleh berada di Rumah Sakit karena Kecelakaan lalu Lintas yang menabrak adalah sepeda Motor ;
- Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib tempatnya di JL Raya Klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds.Tangkisan pos, Kec.Jogonalan, Kab.Klaten ;
- Bahwa benar suami saksi menurut informasi dari anaknya mengalami luka kepala belakang, kemudian hidung dan telinga mengeluarkan darah, suami saksi yaitu korban Ibrahim Soleh sempat mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit Tegal Yoso selama 3-4 hari akhirnya korban meninggal dunia di ruang IGD Rumah Sakit Tegalyoso Klaten ;
- Bahwa benar dari pihak kluarga ada itikat baik datang ke rumah saksi memberikan bantuan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Bahwa benar setelah selang 2 hari dari pihak kluarga terdakwa datang ke rumah saksi dengan maksud dan tujuan meminta maaf ;
- Bahwa suami saksi berangkat dari rumah dengan berjalan kaki, dan pendengaranya sudah berkurang, saksi sedih atas kejadian tersebut karena kehilangan suami untuk selamanya namun saksi mengiklaskan karena itu sudah merupakan musibah dan takdir yang ditentukan yang kuasa.
- Bahwa korban sebelum mengalami kecelakaan kondisinya sehat tidak menderita sakit,
- Bahwa saksi sudah memafkan terdakwa dan telah ada surat perdamaian dan tidak akan menuntut ;
- Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya saksi tersebut.
Saksi SUMARDIANTO :
- Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 07.00 wib. saat saksi sedang melaksanakan piket malam dan berada di pos jaga lalu lintas Prambanan , saksi mendapat informasi dari anggota Polsek Prambanan yang bernama AIBTU SUWARTO pada saat akan berangkat dinas melihat kejadian kecelakaan tersebut, kemudian AIBTU SUWARTO menghubungi Anggota Pos Jaga bahwa ada kecelakaan di jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds.Tangkisan Pos, Kec.Jogonalan, Klaten, kemudian saksi menuju TKP.
- Bahwa sesampainya di TKP saksi mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi, membuat sket gambar TKP, melakukan pengukuran, dan mengamankan barang bukti Setelah selesai di TKP selanjutnya mengecek kondisi korban di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro, Klaten .
- Bahwa benar pada saat saksi tiba di lokasi kejadian barang bukti Spm Yamaha Jupiter No.Pol. AB-6562-TE masih berada di TKP namun sudah berubah posisi, sedangkan terdakwa dan korban sudah dibawa ke RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten oleh petugas dari Polsek Jogonalan; ditempat kejadian ditemukan bekas goresan pada aspal jalan dan ceceran darah korban ;
- Bahwa benar saat itu kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapt marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidakm terdapat rambu rambu , cuaca cerah, , disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk dan pertokoan.
- Bahwa benar saksi mendapatkan keterangan dari saksi – saksi yang di TKP bahwa pengemudi Spm Yamaha Jupiter No. Pol. AB-6562-TE berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya, sedangkan seorang laki-laki pejalan kaki berjalan searah didepan pengemudi Sepeda Motor Yamaha Jupiter tersebut yang posisi jalanya menggunakan badan jalan karena jarak sudah dekat sehingga pengemudi Spm Yamaha Jupiter tidak bisa menguasai laju Spmnya sehingga roda depan membentur pejalan kaki, maka terjadilah kecelakaan, sepeda motor Yamaha Jupiter dan pejalan kaki yang akan menyeberang jalan ;
- Bahwa saksi melihat ada goresan di aspal bekas jatuhnya sepedamotor berdasarkan bekas yang tertinggal dan keterangan saksi – saksi titik benturan berada di tepi lajur sebelah kiri ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan warga yang melihat kejadian kecdelakaan tersebut, untuk pengemudi sepeda motor Yamaha Jupiter pengemudinya tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM dan STNK,.
- Bahwa di TKP tidak ditemukan goresan bekas ban di aspal,bercak bercak darah korban.
- Bahwa benar saksi yang membuat sket gambar TKP berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
- Saksi membenarkan sket gambar dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi H.SUWARTO , keteranganya di BAP saksi dianggap dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib tempatnya di JL Raya Klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds.Tangkisan , Kec.Jogonalan, Kab.Klaten, pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Klaten menuju ke Yogya, bermaksud akan berangkat tugas ke Polsek Prambanan;
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi tidak tau persis namun pada saat kejadian saksi yang mengetahui pertama kali yang melihat kemudian saksi berkenti di tempat kejadian kemudian saksi menolong pengemudi Sepeda Motor Yamaha Jupiter yang saat itu terjatuh ditengah jalan;
- Bahwa benar saksi melihat korban pejalan kaki jatuh terlentang ditipi jalan sebelah kiri lajur Klaten Yogya kemudian pengemudi Se[peda Motor Yamaha Jupiter jatuh ditengah jalan tertidih sepeda motornya ;
- Bahwa benar saat itu kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus,terdapat dua jalur dan dua lajur yang ditengah diantara kedua jalur terdapat median pembatas tengah jalan, terdapt marka jalan garis lurus dan terputus putus , tidakm terdapat rambu rambu , cuaca cerah, , disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk dan pertokoan ;
- Bahwa saat saksi melihat kecelakaan tersebut sudah terjadi, karena korban pejalan kaki posisinya sudah jatuh terlentang ditepi jalan sebelah kiri dan pengemudi sepeda motornya jatuh disebelah kiri garis marka jalan putih putus putus, sehingga saksi menolong pengemudi sepeda motor ditepikan terlebih dahulu ;
- Bahwa gambar yang dibuat Polisi sudah benar ;
- Bahwa semua keterangan yang saksi terangkan tersebut diatas terdakwa memberikan tanggapan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa membenarkan Daklwaan Jaksa Penuntut Umum ‘:
- Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Raya Klaten- Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Ibrahim Soleh meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar awalnya ketika terdakwa yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan peraturan Perundang undangan dan terdakwa juga tidak menggunakan Helm pengaman serta tidak membawa STNK ;
- Bahwa benar ketika terdakwa sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang berjalan dari arah Klaten menuju arah Jogya dengan kecepatan sekitar 40- 50 km/jam, situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar, terdapat marka jalan warna putih putus-putus, terdapat dua jalur yang ditengahnya terdapat pembatas media jalan, jika dilihat dari arah klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapt warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan.
- Bahwa setelah sampai di jalan Raya klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten dalam jarak sekitar 50 meter terdakwa dengan jelas melihat korban Ibrahim Soleh sedang berjalan kaki ditepi bahu jalan sebelah kiri dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, melihat keadaan tersebut terdakwa kurang hati hati karena tetap mengendarai kendaraanya dengan kecepatan antara 40-50 km.jam presneling masuk gigi 4 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan ;
- Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa sempat menyembunyikan klakson ;
- Bahwa benar terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban ibrahim Soleh selaku pejalan kaki yang bermaksud akan menyebrang jalan kearah kanan terlebih dahulu, sehingga karena jarak sudah dekat dan kendaraan yang dikkejadian terdakwa emudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan terdakwa sekitar 40-50 maka terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, yang akhirnya bagian depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur badan sebelah kanan korban Ibrahim Soleh hingga korban Ibrahim Soleh jatuh kekiri ditepi aspal jalan dan mengalami luka pada kaki kanan sobek, tangan kanan lecet serta tidak sadar lalu dibawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ibrahim Soleh , umur 76 tahun, Laki-laki tempat tinggal : JL Ks. Tuban No.27 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor YM.01/1.4.12/ 01/129/2014 tanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan diitandatangi oleh dokter Nurul Ekasari, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro - Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah keduanya kurang hati-hati karena sama-sama pandangannya terhalang mobil lain.
- Bahwa terdakwa membenarkan gambar yang dibuat oleh Penyidik.
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula Visum Et Repertum No. YM.01.01/1.4.12/01/129/201 4 tanggal 01 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Ekasari dokter pada RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO atas nama korban Ibrahim S, bp dengan kesimpulan penyebab kematian korban karena kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE .
Menimbang Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi maupun terdakwa, selanjutnya oleh yang bersangkutan telah membenarkannya
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan dan dihubungkan pula dengan barang bukti serta visum et repertum maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Raya Klaten- Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Ibrahim Soleh meninggal dunia ;
Bahwa benar, pada saat menjelang kejadian terdakwa sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE yang berjalan dari arah Klaten menuju arah Jogya dengan kecepatan sekitar 40- 50 km/jam, situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi cuaca cerah, kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar, terdapat marka jalan warna putih putus-putus, terdapat dua jalur yang ditengahnya terdapat pembatas media jalan, jika dilihat dari arah klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapat warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan ;
Bahwa benar, terdakwa yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan peraturan Perundang undangan dan terdakwa juga tidak menggunakan Helm pengaman serta tidak membawa STNK ;
Bahwa benar, situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dan terang kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar dan lebar, jalan dua arah, terdapat marka jalan garis lurus tidak terputus, disebelah kanan jalan dilihat dari arah Klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapat warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan Penduduk ;
Bahwa benar, setelah sampai di jalan Raya klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten dalam jarak sekitar 50 meter terdakwa dengan jelas melihat korban Ibrahim Soleh sedang berjalan kaki ditepi bahu jalan sebelah kiri dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, melihat keadaan tersebut terdakwa kurang hati hati karena tetap mengendarai kendaraanya dengan kecepatan antara 40-50 km.jam presneling masuk gigi 4 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan ;
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa sempat menyembunyikan klakson ;
Bahwa benar terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban ibrahim Soleh selaku pejalan kaki yang bermaksud akan menyebrang jalan kearah kanan terlebih dahulu, sehingga karena jarak sudah dekat dan kendaraan yang dikkejadian terdakwa emudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan terdakwa sekitar 40-50 maka terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, yang akhirnya bagian depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur badan sebelah kanan korban Ibrahim Soleh hingga korban Ibrahim Soleh jatuh kekiri ditepi aspal jalan dan mengalami luka pada kaki kanan sobek, tangan kanan lecet serta tidak sadar lalu dibawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ibrahim Soleh , umur 76 tahun, Laki-laki tempat tinggal : JL Ks. Tuban No.27 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor YM.01/1.4.12/ 01/129/2014 tanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan diitandatangi oleh dokter Nurul Ekasari, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro ;
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah keduanya kurang hati-hati karena sama-sama pandangannya terhalang mobil lain ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji akan lebih hati hati lagi dalam mengemudikan kendaraan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbutan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap terdakwa yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal, yaitu : melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut, .yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia. .
Ad. 1. Setiap orang .
Menimbang bahwa “ unsur setiap orang “ menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai Subyek Tindak Pidana adalah manusia dengan tidak membedakan status sosial dan jenis kelamin. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan yaitu terdakwa HASAN serta ternyata terdakwa mampu untuk bertanggung jawab dan tidak mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan tanggung jawab pidana atas perbuatan yang telah dilakukan .
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mati .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap didepan persidangan baik berupa keterangan para saksi yaitu saksi ENDANG SUMANINGSIH , saksi SUMARDIANTO dan saksi H.SUWARTO, surat, , keterangan terdakwa dan adanya barang bukti :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib terdakwa HASAN tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku mengemudikan kendaraan bermotor berupa Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE dengan kecepatan + 40 km/jam masuk gigi 4, berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya ;
Bahwa situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dan terang kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar dan lebar, jalan dua arah, terdapat marka jalan garis lurus tidak terputus, disebelah kanan jalan dilihat dari arah Klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapat warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan Penduduk ;
Bahwa benar, terdakwa yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) C sesuai dengan peraturan Perundang undangan dan terdakwa juga tidak menggunakan Helm pengaman serta tidak membawa STNK ;
Bahwa benar, situasi jalan saat itu pagi hari, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah dan terang kondisi jalan beraspal baik, jalan agak menikung, datar dan lebar, jalan dua arah, terdapat marka jalan garis lurus tidak terputus, disebelah kanan jalan dilihat dari arah Klaten menuju ke Jogya sebelah kiri jalan terdapat warung dan sebelah kanan terdapat Perumahan Penduduk ;
Bahwa benar, setelah sampai di jalan Raya klaten-Jogya tepatnya di Dk/Ds. Tangkisan, Kec. Jogonalan, Kab,Klaten dalam jarak sekitar 50 meter terdakwa dengan jelas melihat korban Ibrahim Soleh sedang berjalan kaki ditepi bahu jalan sebelah kiri dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, melihat keadaan tersebut terdakwa kurang hati hati karena tetap mengendarai kendaraanya dengan kecepatan antara 40-50 km.jam presneling masuk gigi 4 dan tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan ;
Bahwa benar sebelum kejadian terdakwa sempat menyembunyikan klakson ;
Bahwa benar terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban ibrahim Soleh selaku pejalan kaki yang bermaksud akan menyebrang jalan kearah kanan terlebih dahulu, sehingga karena jarak sudah dekat dan kendaraan yang dikkejadian terdakwa emudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan terdakwa sekitar 40-50 maka terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraanya, yang akhirnya bagian depan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur badan sebelah kanan korban Ibrahim Soleh hingga korban Ibrahim Soleh jatuh kekiri ditepi aspal jalan dan mengalami luka pada kaki kanan sobek, tangan kanan lecet serta tidak sadar lalu dibawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ibrahim Soleh , umur 76 tahun, Laki-laki tempat tinggal : JL Ks. Tuban No.27 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor YM.01/1.4.12/ 01/129/2014 tanggal 04 Januari 2014 yang dibuat dan diitandatangi oleh dokter Nurul Ekasari, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka keseluruhan unsu-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selama proses peradilan dari penuntutan dan pemeriksaan di persidangan telah dilakukan penahanan atas diri Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 jo pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, maka masa tahanan Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah suatu upaya balas dendam bagi seorang pelaku suatu tindak pidana akan tetapi lebih merupakan suatu upaya pembinaan terhadap terpidana agar dapat memperbaiki perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, merupakan kelalaian atau suatu sikap kurang hati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kehendak dari pelaku tidaklah merupakan perilaku-perilaku yang tidak dilandasi oleh sifat jahat dari pelakunya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan ini, akan ditentukan statusnya , yaitu ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE . dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa belum memiliki SIM C dalam mengemudikan kendaraannya ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ibrahim Soleh meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum .
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui akan perbuatannya.
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga .
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji apabila terdakwa mengemudikan kendaraan lagi akan lebih berhati-hati .
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, dan diharapkan agar Terdakwa dapat menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemuadian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan itu :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan .
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AB-6562-TE . dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari KAMIS , tanggal 19 JUNI 2014 oleh kami JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 24 JUNI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi PURNOMO HADIYARTO, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH. MH, masing – masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUWARNI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta dihadapan terdakwa.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
PURNOMO HADIYARTO, SH . JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH. MH
NURHAYATI NASUTION, SH. MH.
Panitera Pengganti,
BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH