125/Pid.B/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 125/Pid.B/2016/PN Kbm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan telah berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Bus PO Rahma Wisata No. Pol : AB-7664-CD. - 1 (satu) lembar Notis STNK No. Pol : AB-7664-CD atas nama Adi Prasetyo. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Rahma Ayu Tour melalui Sunaryo; - (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sigit Triyono. Dikembalikan kepada terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 125/Pid.Sus/2016/PNKbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN; |
| Tempat lahir | : | Gunungkidul ; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 34 Tahun / 16 Pebruari 1982; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Logandeng Rt.63 Rw.10 Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Pengemudi.; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca pula :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 27 Maret 2016 No. 125/Pid.Sus/2016/PN.KBM tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 30 Maret 2016 No. 125/Pid.Sus/2016/PN.KBM tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus PO Rahma Wisata No. Pol : AB-7664-CD.
1 (satu) lembar Notis STNK No. Pol : AB-7664-CD atas nama Adi Prasetyo.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN.
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sigit Triyono.
Dikembalikan kepada terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pula permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis agar diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SIGIT TRIYONO Bin SUDARSO GIMAN, pada hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2016 sekira pukul 05.45 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di jalan Guyangan - Petanahan termasuk Desa Karangduwur Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, diawali ketika terdakwa SIGIT TRIYONO Bin SUDARSO GIMAN mengemudikan Kbm Bus Po Rahma Wisata Nopol. AB-7664-CD dibantu kernet RIYADI dengan membawa penumpang sejumlah 40 (empat puluh) siswa/siswi SMK Sukoharjo dalam rangka wisata ke Bandung dengan menggunakan 4 (empat) bus, jarak Kbm Bus yang satu dengan yang lainnya cukup jauh kurang lebih 100 (seratus) meter, berjalan dari arah utara ke selatan yaitu dari Bandung tujuan pulang ke Sokoharjo, dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam, dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri/timur.
Bahwa saat berada di jalan Guyangan - Petanahan termasuk Desa Karangduwur Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen, kondisi jalan dalam keadaan baik, beraspal, lebar kurang lebih 6 (enam) meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca gerimis pagi hari, saat itu terdakwa mengemudikan Kbm Bus Po Rahma Wisata Nopol. AB-7664-CD tidak konsentrasi karena kelelahan, pada jarak 100 (seratus) meter terdakwa melihat pejalan kaki seorang laki-laki yang berjalan dari arah utara ke selatan di bahu jalan sebelah kanan/barat, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa masih melihat pejalan kaki tersebut berjalan kearah selatan dibahu jalan sebelah kanan/barat, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, pada jarak 25 (dua puluh lima) meter terdakwa juga masih melihat pejalan kaki berjalan ke selatan dibahu jalan sebelah kanan/barat, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter pejalan kaki tersebut berhenti dibahu jalan sebelah barat perkiraan terdakwa saat itu pejalan kaki yang berhenti dibahu jalan sebelah kanan/barat sudah melihat Kbm Bus Po Rahma Wisata Nopol. AB-7664-CD yang terdakwa kemudikan yang berjalan dari arah utara ke selatan, saat itu terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson karena perkiraan terdakwa pejalan kaki tersebut apabila akan menyeberang jalan ke timur menunggu kendaraan terdakwa lewat tetapi pada jarak 10 (sepuluh) meter pejalan kaki yang berhenti dibahu jalan sebelah kanan/barat berjalan menyeberang jalan ke timur sehingga terdakwa kaget, bingung, panik, mengurangi kecepatan tetapi tidak melakukan penegereman maksimal, tidak membunyikan klakson berakibat bodi depan kanan Kbm Bus Po Rahma Wisata Nopol. AB-7664-CD yang terdakwa kemudikan menabrak pejalan kaki / penyeberang jalan.
Bahwa setelah kendaraan terdakwa menabrak pejalan kaki / penyeberang jalan tersebut kemudian terdakwa menghentikan kendaraan yang terdakwa kemudikan dan melihat dari atas kendaraan pejalan kaki / penyeberang jalan tersebut tergeletak ditepi badan jalan sebelah kanan / barat kurang lebih 1 (satu) meter dari tepi badan jalan sebelah kanan/barat, posisi kepala di selatan kaki di utara (selatan serong barat) pejalan kaki tersebut diam dan tidak bergerak, saat itu masih sepi dan belum ada masyarakat datang, kemudian terdakwa berjalan kembali dengan tujuan untuk mencari kantor polisi terdekat dan terdakwa baru menemukan kantor polisi yang berada di tepi jalan yaitu Polsek Mirit yang jaraknya dengan tempat terjdinya kecelakaan lalu lintas kurang lebih 25 (dua puluh lima) Km, kemudian terdakwa melapor dan mengamankan diri di Polsek Mirit sampai dengan petugas Kepolisian Karanganyar Sat Lantas Polres Kebumen datang selanjutnya terdakwa dibawa ke Pos Lantas Karanganyar Sat Lantas Polres Kebumen guna proses lebih lanjut.
Bahwa seharusnya terdakwa saat melihat pertama kali pejalan kaki yang berjalan dari arah utara ke selatan dibahu jalan sebelah kanan/barat, terdakwa jauh sebelumnya mengurangi kecepatan, membunyikan klakson agar sewaktu-waktu ada bahaya bisa berupaya jauh sebelumnya, pada saat melihat pejalan kaki berhenti di bahu jalan sebelah kanan/barat menghadap ke timur dan diperkirakan oleh terdakwa akan menyeberang jalan terdakwa membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan bukan memperkirakan pejalan kaki apabila akan menyeberang jalan menunggu kendaraan terdakwa lewat, di saat pejalan kaki menyeberang jalan terdakwa sudah tidak bisa berupaya apa-apa karena jaraknya yang sudah terlalu dekat.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pejalan kaki penyeberang jalan yaitu korban LUDIYONO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04552/IPJ/19.2.2016 tanggal 19 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ETTY YULISTYAWATI, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan korban, dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, usia empat puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan pendarahan hebat yang keluar dari telinga kanan akibat trauma tumpul, luka robek di kepala bagian belakang akibat trauma tumpul, luka robek pada dahi akibat trauma tumpul dan juga terdapat luka lecet pada kaki kanan akibat trauma tumpul. Kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RIYADI bin CIPTO SUMARTO (dibawah sumpah) :
- Bahwa saksi adalah kernet BIS yang dikemudikan terdakwa ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 05.45. Wib. di jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, kendaraan bis yang dikemudikan terdakwa menabrak seorang laki-laki yang sedang berlari menyeberang jalan ;
- Bahwa bis yang dikendarai terdakwa adalah PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD dengan membawa penumpang sebanyak 40 (empat puluh) orang ;
- Bahwa awalnya terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD bersama 3 (tiga) kendaraan bermotor bus lainnya membawa rombongan darmawisata siswa / siswi SMK Sukoharjo dengan tujuan Jawa Barat, saat itu penumpangnya sebanyak 40 (empat puluh) orang dan saksi sebagai kernetnya, setelah acara darmawisata selesai kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 19.30. Wib. rombongan 4 (empat) kendaraan bermotor bus berangkat dari Cibaduyut dengan tujuan pulang kembali ke Sukoharjo, terdakwa dalam mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan pada urutan yang kedua, saksi duduk di depan di sebelah kiri terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.30. Wib. sesampai di daerah Cipacing berhenti untuk istirahat, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya sekira pukul 22.00. Wib. sesampai di daerah Limbangan berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya memasuki hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 01.30. Wib.
- Bahwa sesampai di daerah Cimanggu juga berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya sekira pukul 04.30. Wib. sesampai di Rumah Makan Candisari Kebumen juga berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya sekira pukul 05.45. Wib. saat memasuki jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri / timur dengan ban samping kanan di tengah badan jalan dan berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter di belakang kendaraan bermotor bus yang pertama,
- Bahwa kemudian kurang lebih pada jarak 100 (seratus) meter saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat, terdakwa tetap saja berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter laki-laki tersebut tetap berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat dan terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter juga masih demikian, namun pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter saksi melihat tiba-tiba laki-laki tersebut berhenti menghadap ke timur dan setelah berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter tiba-tiba laki-laki tersebut berlari menyeberang jalan dari arah barat ke timur, melihat itu terdakwa kaget dan panik serta tidak bisa menghindar ke kiri karena di sebelah kirinya sawah, akhirnya kendaraan bermotor bus-nya menabrak laki-laki tersebut, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraan bermotor bus-nya sebentar dan dari atas kendaraan saksi melihat laki-laki tersebut jatuh tergeletak di badan jalan sebelah kanan / barat kurang lebih 1 (satu) meter dari tepi badan jalan dengan posisi kepalanya di selatan dan kakinya di utara dalam keadaan tidak bergerak, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya untuk mencari Kantor Polisi terdekat dan baru menemukan Kantor Polisi yang ada di tepi jalan yaitu Kantor Polisi Polsek Mirit,
- Bahwa selanjutnya terdakwa melaporkan dan memberitahukan kejadian tersebut dan mengamankan diri di Polsek Mirit, siswa-siswa penumpangnya dipindahkan ke kendaraan bermotor bus lainnya, selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Mirit menghubungi Petugas Kepolisian Pos Lantas Karanganyar, setelah Petugas Kepolisian Pos Lantas Karanganyar datang lalu terdakwa dibawa ke Pos Lantas Karanganyar, selanjutnya Petugas Kepolisian Pos Lantas Karanganyar menghubungi Sat Lantas Polres Kebumen, setelah Petugas Kepolisian Sat Lantas Polres Kebumen datang lalu terdakwa dibawa ke Polres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kondisi korban ;
- Bahwa bis mengenai korban antara bodi kanan depan kendaraan bermotor bus dengan badan laki-laki penyeberang jalan tersebut ;
- Bahwa kejadiannya sudah sesuai dengan sketsa gambar TKP polisi;
- Bahwa setahu saksi, kondisi bis mesin baik, ban baik, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spion ada lengkap, wiper baik, segitiga pengaman ada, pengganjal roda ada dan kotak P3K ada beserta isinya ;
- Bahwa kondisi terdakwa sehat, tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan, namun lumayan capek karena tidak punya sopir pengganti ;
- Bahwa saat itu keadaannya jalan baik, beraspal, lebar kurang lebih 6 (enam) meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca hujan gerimis pagi hari dan arus lalu lintasnya sedang ;
- Bahwa saksi mendengar, keadaan korban mengalami luka-luka yang cukup parah di kepalanya, dan dikarenakan Rumah Sakit setempat tidak sanggup lalu dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto, dan malamnya meninggal dunia ;
- Bahwa setahu saksi, pihak perusahaan maupun keluarga terdakwa sudah minta maaf dan sudah memberikan bantuan biaya untuk keluarganya ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa STNK adalah STNK kendaraan bermotor bus dan untuk SIM B 1 Umum adalah SIM milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi EKO WIDODO bin RADJITO (dibawah sumpah) :
- Bahwa saksi adalah
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 05.45. Wib. saat saksi sedang mengendarai sepeda motor hendak mengambil pakaian di laundry sesampai di jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, melihat ada seorang laki-laki yang kemudian saksi ketahui adalah tetangga saksi yang bernama LUDIYONO tertidur di tengah jalan dengan posisi terlentang kepalanya di barat dan kakinya di timur, dengan kondisi kepalanya berdarah dan merintih minta tolong, karena saksi merasa takut saksi tidak mendekatinya, selanjutnya saksi menuju ke rumah DARNUJI yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari lokasi untuk memberitahukannya, oleh DARNUJI lalu saksi disuruh untuk memberitahukannya kepada keluarganya, selanjutnya saksi menuju ke rumah orang tua LUDIYONO, selanjutnya orang tuanya lalu saksi bonceng menuju ke lokasi, sesampai di lokasi kemudian orang tuanya saksi tinggal karena saksi buru-buru mau mengambil pakaian dan berangkat sekolah ;
- Bahwa korban LUDIYONO telah mengalami kecelakaan lalu lintas karena tertabrak kendaraan bermotor bus wisata PO Rahma Wisata dan sekarang sudah meninggal dunia ;
- Bahwa keadaannya jalan baik, beraspal, lebar kurang lebih 6 (enam) meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca hujan gerimis pagi hari dan arus lalu lintasnya sedang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MURDIONO bin LUDIYONO (dibawah sumpah) :
- Bahwa saksi adalah anak korban ;
- Bahwa setahu saksi, korban (ayahnya) saat itu sedang berjalan mau menyeberang jalan mencari barang-barang bekas ;
- Bahwa saksi mengetahuinya karena sekira pukul 09.30. Wib. ditelepon oleh saudara saksi yang bernama BARUJI karena saksi tinggalnya di Bekasi dan ayah saksi akan dirujuk ke RS Prof.Dr.Margono Soekarjo Purwokerto kemudian saksi bermaksud pulang, akan tetapi belum sempat pulang sekira pukul 10.30. Wib. saksi diberitahu oleh saudara saksi yang bernama TUTI melalui SMS jika ternyata ayah saksi telah meninggal dunia, selanjutnya sekira pukul 17.00. Wib. lalu saksi pulang ke Kebumen ;
- Bahwa korban dimakamkan pada hari itu juga (Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 15.00. Wib.) di TPU Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa keluarga pengemudi kendaraan bermotor bus sudah meminta maaf dan sudah memberikan bantuan berupa uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pihak perusahaan bus juga memberikan bantuan berupa uang sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Bahwa dengan kejadian ini saksi sebagai keluarga korban telah menerimanya dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai musibah ;
- Bahwa saksi membenarkan surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dan keluarga pengemudi kendaraan bermotor bus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan kejadiannya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 05.45. Wib. di jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa saat itu terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD dan menabrak korban ;
- Bahwa awalnya terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD bersama 3 (tiga) kendaraan bermotor bus lainnya membawa rombongan darmawisata siswa / siswi SMK Sukoharjo dengan tujuan Jawa Barat, saat itu penumpangnya sebanyak 40 (empat puluh) orang dan terdakwa dibantu RIYADI sebagai kernetnya, setelah acara darmawisata selesai kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 19.30. Wib. rombongan 4 (empat) kendaraan bermotor bus berangkat dari Cibaduyut dengan tujuan pulang kembali ke Sukoharjo,
- Bahwa terdakwa dalam mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan pada urutan yang kedua, RIYADI duduk di depan di sebelah kiri saksi, selanjutnya sekira pukul 20.30. Wib. sesampai di daerah Cipacing berhenti untuk istirahat, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya sekira pukul 22.00. Wib. sesampai di daerah Limbangan berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya memasuki hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 01.30. Wib. sesampai di daerah Cimanggu juga berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi,
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30. Wib. sesampai di Rumah Makan Candisari Kebumen juga berhenti untuk istirahat lagi, setelah istrirahat lalu melanjutkan perjalanannya lagi, selanjutnya sekira pukul 05.45. Wib. saat memasuki jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, saksi mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri / timur dengan ban samping kanan di tengah badan jalan dan berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter di belakang kendaraan bermotor bus yang pertama,
- Bahwa kurang lebih pada jarak 100 (seratus) meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat, korban tetap saja berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa sudah melihat laki-laki tersebut tetap berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat namun terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter juga masih demikian, namun pada jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter terdakwa melihat tiba-tiba laki-laki tersebut berhenti menghadap ke timur dan setelah berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter tiba-tiba laki-laki tersebut berlari menyeberang jalan dari arah barat ke timur, melihat itu terdakwa kaget dan panik serta tidak bisa menghindar ke kiri karena di sebelah kirinya sawah, akhirnya kendaraan bermotor bus-nya menabrak laki-laki tersebut, siswa-siswi penumpangnya pada berteriak-teriak,
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraan bermotor bus-nya sebentar dan dari atas kendaraan terdakwa melihat laki-laki tersebut jatuh tergeletak di badan jalan sebelah kanan / barat kurang lebih 1 (satu) meter dari tepi badan jalan dengan posisi kepalanya di selatan dan kakinya di utara dalam keadaan tidak bergerak, selanjutnya saksi melanjutkan perjalanannya dengan tujuan mencari Kantor Polisi terdekat dan baru menemukan Kantor Polisi yang ada di tepi jalan yaitu Kantor Polisi Polsek Mirit, dan terdakwa menyerahkan diri di Polsek Mirit,
- Bahwa di Rumah Makan Candisari terdakwa sempat tidur kurang lebih selama 1 (satu) jam ;
- Bahwa kejadiannya sdah sesuai dengan sketsa gambar TKP Kepolisian;
- bahwa keadaannya jalan baik, beraspal, lebar kurang lebih 6 (enam) meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, cuaca hujan gerimis pagi hari dan arus lalu lintasnya sedang;
- bahwa terdakwa sudah lebih sudah 11 (sebelas) tahun mengendarai kendaraan ;
- bahwa kondisinya mesin baik, ban baik, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spion ada lengkap, wiper baik, segitiga pengaman ada, pengganjal roda ada dan kotak P3K ada beserta isinya ;
- bahwa kendataan bis tersebut milik ADI PRASETYO (PO Bus Rahma Wisata), alamat Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul ;
- bahwa keluarga terdakwa dan pihak perusahaan sudah meminta maaf dan bertanggungjawab yaitu memberikan bantuan biaya berupa uang, dari keluarga terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan perusahaan sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah ada perdamaian ;
- bahwa terdakwa merasa menyesal dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04552/IPJ/19.2.2016 tanggal 19 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ETTY YULISTYAWATI, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto dengan kesimpulan hasil pemeriksaan korban sebagai berikut : kematian diperkirakan karena cedera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala.
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus PO Rahma Wisata No. Pol : AB-7664-CD.
1 (satu) lembar Notis STNK No. Pol : AB-7664-CD atas nama Adi Prasetyo.
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sigit Triyono.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian sehingga saling mendukung satu dengan lainnya maka diperoleh fakta hukum di persidangan yang terurai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 05.45. Wib. di jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengendarai kendaraan bis PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD menabrak korban ;
- Bahwa awalnya terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD bersama 3 (tiga) kendaraan bermotor bus lainnya membawa rombongan darmawisata siswa / siswi SMK Sukoharjo dengan tujuan Jawa Barat, saat itu penumpangnya sebanyak 40 (empat puluh) orang dan terdakwa dibantu RIYADI sebagai kernetnya, setelah acara darmawisata selesai kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 19.30. Wib. rombongan 4 (empat) kendaraan bermotor bus berangkat dari Cibaduyut dengan tujuan pulang kembali ke Sukoharjo,
- Bahwa namun dalam perjalannya sekira pukul 05.45. Wib. saat memasuki jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri / timur dengan ban samping kanan di tengah badan jalan dan berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter di belakang kendaraan bermotor bus yang pertama dan kurang lebih pada jarak 100 (seratus) meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat, korban tetap saja berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, pada jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa sudah melihat laki-laki tersebut tetap berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat namun terdakwa tetap berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, dan setelah kurang lebih 10 (sepuluh) meter tiba-tiba laki-laki tersebut berlari menyeberang jalan dari arah barat ke timur, melihat itu terdakwa kaget dan panik serta tidak bisa menghindar ke kiri karena di sebelah kirinya sawah, akhirnya kendaraan bermotor bus-nya menabrak laki-laki tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
- Bahwa korban meninggal dunia berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04552/IPJ/19.2.2016 tanggal 19 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ETTY YULISTYAWATI, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto;
- Bahwa terdakwa menyesal dan telah diadakan upaya perdamaian serta terdakwa dan perusahaan bis telah memberikan uang duka ke keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN diajukan dipersidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor“ :
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama diatas hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “perbuatannya” bukan terhadap “akibatnya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana formil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “perbuatan”, sedangkan pada syarat kedua hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “akibatnya” bukan terhadap “perbuatannya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana Materil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “akibat” ;
Menimbang, bahwa ”kendaraan bermotor” diartikan sebagai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana dalam dalam pasal 1 angka 8 UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekira pukul 05.45. Wib. di jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengendarai kendaraan bis PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD menabrak korban ;
Menimbang, bahwa kronoogis kejadiannya, awalnya terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD bersama 3 (tiga) kendaraan bermotor bus lainnya membawa rombongan darmawisata siswa / siswi SMK Sukoharjo dengan tujuan Jawa Barat, saat itu penumpangnya sebanyak 40 (empat puluh) orang dan terdakwa dibantu RIYADI sebagai kernetnya, setelah acara darmawisata selesai kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 19.30. Wib. rombongan 4 (empat) kendaraan bermotor bus berangkat dari Cibaduyut dengan tujuan pulang kembali ke Sukoharjo,
Menimbang, bahwa namun dalam perjalannya sekira pukul 05.45. Wib. saat memasuki jalan Guyangan – Petanahan termasuk Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor bus-nya berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km / jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri / timur dengan ban samping kanan di tengah badan jalan dan berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter di belakang kendaraan bermotor bus yang pertama dan kurang lebih pada jarak 100 (seratus) meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan ke selatan di bahu jalan sebelah kanan / barat, korban tetap saja berjalan lurus, tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson, dengan demikian terdakwa tidak hati-hati sehingga terjadi tabrakan antara bis yang dikendarai terdakwa dengan korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) dan seharunya terdakwa dapat memberikan sinyal (isyarat) dengan membunyikan klakson dan melakukan pengereman yang maksimal, maka sudah seharusnya terdakwa menyadari benar bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan terdakwa ketika mengendarai motor telah terdapat adanya unsur kelalaian, maka terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ;
A.d. 3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saat Terdakwa mengendarai mobilnya tersebut kemudian karena melaju dengan kecepatan cukup tinggi kurang lebih 60 km / jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri / timur dengan ban samping kanan di tengah badan jalan sehingga terjadi tabrakan tersebut dan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04552/IPJ/19.2.2016 tanggal 19 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ETTY YULISTYAWATI, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah dipenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan sebagai alasan pemaaf dan pembenar, dimana menurut pengamatan Majelis, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga menurut hukum Terdakwa dinilai cakap atau mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus PO Rahma Wisata No. Pol : AB-7664-CD.
1 (satu) lembar Notis STNK No. Pol : AB-7664-CD atas nama Adi Prasetyo.
Karena diakui kepemilikannya berdasarkan Surat Permohonan bon pinjam barang bukti berupa 1 (satu) unit kbm Bus PO Rahma Wisata No.Pol.AB-7664-CD maka patut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sunaryo selaku kuasa dari Direktur PT Rahma Ayu Tour atas nama Deni Indah Asriningwulan;
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sigit Triyono.
Karena diakui kepemilikannya maka patut dikembalikan kepada terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN.
Menimbang, bahwa dalam teori tujuan pemidanaan telah ditegaskan bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat atau mencegah terulangnya kejahatan yang dimaksud, dengan kata lain pemidanaan lebih ditujukan untuk membuat pelaku kejahatan menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya bukanlah lamanya pemidanaan diharapkan oleh majelis hakim pada diri terdakwa akan tetapi kualitas dari pemidanan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan dapat meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa maupun keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga korban dengan memberikan biaya santunan ;
Terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa, serta tuntutan pidana Penuntut Umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang diputuskan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan telah berakhir;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus PO Rahma Wisata No. Pol : AB-7664-CD.
1 (satu) lembar Notis STNK No. Pol : AB-7664-CD atas nama Adi Prasetyo.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Rahma Ayu Tour melalui Sunaryo;
(satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sigit Triyono.
Dikembalikan kepada terdakwa SIGIT TRIYONO bin SUDARSO GIMAN.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, oleh kami AGUNG PRASETYO, SH sebagai hakim ketua Majelis, NURJAMAL, SH dan NIKENTARI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ESTITI ROKHAYATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dengan dihadiri oleh PURWONO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan di hadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota I | Hakim Ketua |
| NURJAMAL, S.H | AGUNG PRASETYO, S.H |
| Hakim Anggota II | |
| NIKENTARI, S.H, MH | Panitera Pengganti ESTITI ROKHAYATI |